271/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 271/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
P
Nomor 271/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR
Tempat lahir : Duri
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 25 November 1989
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Lumba-lumba RT 05 RW 04 Desa
Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum bekerja
Pendidikan : SMK (tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 Maret 2017 s/d tanggal 28 Maret 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2017 s/d tanggal 7 Mei 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 8 Mei 2017 s/d tanggal 6 Juni 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Mei 2017 s/d tanggal 4 Juni 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 18 Mei 2017 s/d tanggal 16 Juni 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 17 Juni 2017 s/d tanggal 15 Agustus 2017;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama: FAHRIZAL, SH, Advokat pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Bengkalis, berkedudukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan Surat Penetapan No.256/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 16 Mei 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 271/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 18 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 271/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 18 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan Ibukan tanaman jenis shabu-shabu” dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR selama 8 (Delapan) Tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat brutto 3,02 gram dan berat netto 0,50 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensic Polri Cabang Medan menjadi dengan berat netto 0,40 gram;
1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat bergambar warna hitam;
(Dirampas untuk dimusnahkan);
Uang sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
(Dirampas untuk Nagara);
Menghukum terdakwa ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Kesatu;
Bahwa terdakwa ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR pada hari sabtu tanggal 4 Maret 2017 sekitar jam 00.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Jalan Lumba-lumba RT 05 RW 04 Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2017 sekitar jam 23.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lumba-lumba Kel. Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika, kemudian pihak kepolisian Polsek Mandau melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.30 Wib ada seorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika sedang duduk-duduk disebuah warung, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap sofa yang sedang diduduki oleh terdakwa dan ditemuka 10 (sepuluh) paket narkotka yang diduga jenis shabu-shabu kemudian pihak kepolisian mempertanyakan milik siapa 10 (sepuluh) paket narkotika tersebut dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu-shabu tersebut miliknya dan ditemukan juga uang sebesar R160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut hasil dari penjualan narkotika jenis shabu-shabu kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB : 2587/NNF/2017 tanggal 10 Maret 2017 pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bbukti 10 (sepuluh) plastic bening berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,50 gram atas nama tersangka ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR (Alm) adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu-shabu tidak ada ijiin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR pada hari sabtu tanggal 4 Maret 2017 sekitar jam 00.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2017, bertempat di Jalan Lumba-lumba RT 05 RW 04 Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2017 sekitar jam 23.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lumba-lumba Kel. Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika, kemudian pihak kepolisian Polsek Mandau melakukan penyelidikan sekitar pukul 00.30 Wib ada seorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika sedang duduk-duduk disebuah warung, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti narkotika, lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap sofa yang sedang diduduki oleh terdakwa dan ditemuka 10 (sepuluh) paket narkotka yang diduga jenis shabu-shabu kemudian pihak kepolisian mempertanyakan milik siapa 10 (sepuluh) paket narkotika tersebut dan terdakwa mengakui narkotika jenis shabu-shabu tersebut miliknya dan ditemukan juga uang sebesar R160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut hasil dari penjualan narkotika jenis shabu-shabu kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap barang bukti tersebut oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Medan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.LAB : 2587/NNF/2017 tanggal 10 Maret 2017 pemeriksaan laboratorium disimpulkan bahwa barang bbukti 10 (sepuluh) plastic bening berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,50 gram atas nama tersangka ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR (Alm) adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu-shabu tidak ada ijiin dari pihak yang berwenang, yaitu Menteri Kesehatan RI dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi TOMI SASLI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi DEDI ARITONANG dan saksi YANCE ANWAR (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2017 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Jalan Lumba-lumba Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat bergambar warna hitam, dan uang hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi bersama rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi DEDI ARITONANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi bersama-sama dengan saksi TOMI SASLI dan saksi YANCE ANWAR (keduanya anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2017 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Jalan Lumba-lumba Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat bergambar warna hitam, dan uang hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi bersama rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan berita acara pemeriksaan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2017 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Jalan Lumba-lumba Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat bergambar warna hitam, dan uang hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket shabu-shabu tersebut ditemukan didalam kursi sofa yang diduduki terdakwa sedangkan uang sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
10 (sepuluh) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat brutto 3,02 gram dan berat netto 0,50 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensic Polri Cabang Medan menjadi dengan berat netto 0,40 gram;
1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat bergambar warna hitam;
Uang sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibaca Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 2587/NNF/2017 tanggal 10 Maret 2017 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 10 (sepuluh) plastic bening berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,50 gram atas nama ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2017 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Jalan Lumba-lumba Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat bergambar warna hitam, dan uang hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket shabu-shabu tersebut ditemukan didalam kursi sofa yang diduduki terdakwa sedangkan uang sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 2587/NNF/2017 tanggal 10 Maret 2017 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 10 (sepuluh) plastic bening berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,50 gram atas nama ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau:
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu yang dianggap paling terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat yang akan diterapkan kepada terdakwa adalah dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur pertama Setiap Orang dalam pasal ini adalah menunjuk pada Subyek Hukum atau Pelaku Tindak Pidana yaitu Orang sebagai Pemangku Hak dan Kewajiban. Dan yang dimaksud dengan Orang adalah Siapa Saja (Setiap Orang) yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila unsur pertama Setiap Orang tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR dipersidangan dengan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan didalam surat dakwaannya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim menanyakan dan mencocokkan Identitas terdakwa ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR dengan Identitas Terdakwa yang tercantum didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, ternyata Identitas terdakwa ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR tersebut cocok, dan sama, dengan Identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim tidak ada kesalahan tentang Identitas Terdakwa tersebut (error in person);
Menimbang, bahwa selanjutnya disamping hal tersebut diatas ternyata menurut pengamatan Majelis Hakim selama melakukan ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR tersebut telah dewasa, sehat jasmani, dan rohani, dan tidak berada dibawah pengampuan, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim terdakwa ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur pertama “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa yaitu ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR;
Ad.2. Tentang unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini adalah tanpa izin dari pihak yang berwajib sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur ini bersifat alternatif artinya dengan terpenuhinya salah satu sub unsur memilliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009, dikatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2017 sekira pukul 00.30 Wib bertempat di Jalan Lumba-lumba Desa Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat bergambar warna hitam, dan uang hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket shabu-shabu tersebut ditemukan didalam kursi sofa yang diduduki terdakwa sedangkan uang sejumlah Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) adalah hasil penjualan narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 2587/NNF/2017 tanggal 10 Maret 2017 pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti 10 (sepuluh) plastic bening berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,50 gram atas nama ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR adalah positif mengandung metemfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa tidak mempunyai izin untuk untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas peredaran narkotika;
Perbuatan terdakwa telah merusak pembinaan generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini selanjutnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDO IRAWAN Als ANDO Bin HAIDIR oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat brutto 3,02 gram dan berat netto 0,50 gram, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensic Polri Cabang Medan menjadi dengan berat netto 0,40 gram;
1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat bergambar warna hitam;
(Dirampas untuk dimusnahkan);
Uang sebesar Rp160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
(Dirampas untuk Nagara);
Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Selasa, tanggal 18 Juli 2017, oleh DR. SUTARNO, S.H.,MH sebagai Hakim Ketua, WIMMI D. SIMARMATA, S.H dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUPRIYANTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh ACI JAYA SAPUTRA, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Wimmi D. Simarmata, S.H Dr. Sutarno, S.H.,M.H
dto
Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
dto
Supriyanti