419/Pid.Sus/2015/PN.Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 419/Pid.Sus/2015/PN.Sky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AMIN ALS MIN ALS OMPONG BIN MUHAMMAD NUR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AMIN ALS MIN ALS OMPONG BIN MUHAMMAD NUR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Terhadap Anak “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 4 ( empat ) Bulan, 3. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-( dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 419/Pid.Sus/2015/PN.Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| : | AMIN ALS MIN ALS OMPONG BIN MUHAMMAD NUR; |
| : | Ogan Ilir; |
| : | 05 Juni 1960; |
| : | Laki-Laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Jln.Desa Bunga Karang Kec.Tanjung Lago Kab Banyuasin; |
| : | Islam; |
| : | Buruh; |
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Majelis Hakim telah menunjuk POSBAKUMADIN beralamat di Jalan Unglen Blok B No. 19 Perumnas Balai Agung Sekayu Muba SUMSEL, berdasarkan penetapan Nomor : 419/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 15 Juni 2015, namun Terdakwa menolak dengan alasan akan menghadapi sendiri perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Nomor 419/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 15 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 419/Pen.Pid/2015/PN.Sky tanggal 15 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan surat bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Amin Als Min Als Ompong Bin Muhammad Nur telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak sebagimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlinduangan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa : NIHIL
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang menyatakan mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa AMIN als MIN als OMPONG bin MUHAMMAD NUR pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2015 bertempat di Parkiran Pasar PU Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum pengadilan Negeri Sekayu, melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu korban AFGAN SARUL RAMADHANI BIN SUPARMAN umur 4 Tahun, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saat saksi Abunaya ibu dari saksi korban bersama korban ke pasar dan bertemu dengan terdakwa lalu saksi menagih hutang dengan terdakwa kemudian terdakwa berkata bahwa uang tersebut minta dengan bos terdakwa. Anak saksi yaitu Afgan juga mendekati terdakwa dan berkata “mang mang bayar” lalu terdakwa langsung menampar pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh ketanah dan menangis;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa menampar anak saksi membuat saksi yaitu korban Afgan syok dan ketakutan dan tubuh korban menjadi demam dan sakit di pipi sebelah kiri bekas tamparan terdakwa;
Bahwa berdasarkan ahsil pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Myria Palembang Nomor : 269/My-Dir/III/2015 pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 yangdibuat dan ditandatangani oleh dr. Putu Aprita Rahayu W dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lebam di pipi kiri;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlinduangan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Abunaya Binti Usman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa disidangkan karena telah menampar anak Saksi bernama Afgan Syahrul Ramadani Bin Suparman;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekira jam 09.00 WIB bertempat di Parkiran Pasar PU Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin;
Bahwa umur anak Saksi tersebut 4 Tahun;
Bahwa saat kejadian saksi sedang bersama anak Saksi di pasar PU dan bertemu terdakwa lalu saksi menagih hutang kepada terdakwa;
Bahwa saat saksi menagih hutang kepada terdakwa dengan mengatakan “PAK-PAK BAYAR UTANGNYA” dijawab terdakwa “MINTA BAE SAMO BOS AKU”;
Bahwa anak saksi ditampar oleh terdakwa kerena saat anak Saksi mendekati terdakwa dan berkata “MANG-MANG BAYAR” lalu terdakwa langsung menampar anak Saksi;
Bahwa anak Saksi di tampar terdakwa di bagian pipi sebelah kiri ;
Bahwa terdakwa menampar anak Saksi menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa mendapat tamparan tersebut anak Saksi sampai jatuh dan menangis;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, anak saksi menjadi syok dan ketakutan serta demam;
Bahwa anak saksi sempat dirawat di RS Myria Palembang dan sempat di Visum;
Bahwa benar Visum et Repertum Rumah Sakit Myria Palembang Nomor : 269/My-Dir/III/2015 tanggal 10 Februari 2015 yang dibacakan disidang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Afgan Syarul Ramadani Bin Suparman, tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu dengan terdakwa, karena ia yang menampar saksi;
Bahwa akibat ditampar terdakwa, saksi terjatuh dan menangis;
Bahwa saksi merasakan sakit dipipi kiri setelah ditampar;
Bahwa setelah kejadian, Saksi merasa ketakutan ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan surat bukti berupa Visum et Repertum Nomor : 269/My-Dir/III/2015 pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 yangdibuat dan ditandatangani oleh dr. Putu Aprita Rahayu W dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lebam di pipi kiri, dan terhadap surat bukti tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga dipersidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti disidangkan karena telah menampar seorang anak bernama Afgan ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekira jam 09.00 WIB bertempat di Parkiran Pasar PU Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin;
Bahwa terdakwa kenal dengan anak tersebut karena dia anak tetangga terdakwa bernama Abunaya;
Bahwa terdakwa menampar anak tersebut menggunakan tangan kanan dibagian pipi kirinya sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa akibat tamparan terdakwa, anak tersebut terjatuh dan menangis;
Bahwa terdakwa merasa salah dan menyesali perbuatan terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena kesal setelah ibunya menagih hutang lalu anak tersebut mendekati terdakwa dan berkata “MANG-MANG BAYAR” sambil mendorong-dorong terdakwa sehingga terdakwa kesal dan menampar anak tersebut;
Bahwa benar Visum et Repertum Rumah Sakit Myria Palembang Nomor : 269/My-Dir/III/2015 tanggal 10 Februari 2015 yang dibacakan disidang;
Bahwa Terdakwa sedang menjalani hukuman dalam perkara lain yaitu perkara pencabulan terhadap anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa Amin Als Min Als Ompong Bin Muhammad Nur pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekira jam 09.00 WIB bertempat di Parkiran Pasar PU Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin telah melakukan kekerasan terhadap anak berumur 4 (empat) tahun yaitu saksi korban Afgan Syahrul Ramadani Bin Suparman;
Bahwa benar peristiwa tersebut berawal saksi Abunaya ibu dari saksi korban bersama saksi korban ke pasar dan bertemu dengan terdakwa lalu saksi Abuyana menagih hutang kepada terdakwa kemudian terdakwa berkata bahwa uang tersebut minta dengan bos terdakwa, setelah itu saksi korban mendekati terdakwa dan berkata “mang mang bayar” lalu terdakwa langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga saksi korban terjatuh ketanah dan menangis;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa menampar saksi membuat saksi syok dan ketakutan dan tubuh korban menjadi demam dan sakit di pipi sebelah kiri bekas tamparan terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan ahsil pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Myria Palembang Nomor : 269/My-Dir/III/2015 pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 yangdibuat dan ditandatangani oleh dr. Putu Aprita Rahayu W dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lebam di pipi kiri;
Bahwa benar Terdakwa sedang menjalani hukuman dalam perkara lain yaitu perkara pencabulan terhadap anak;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang dianggap telah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlinduangan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap orang;”
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” mengacu kepada pelaku sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang berhubungan erat dengan pertanggung jawaban pelaku, dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang oleh pembentuk undang-undang adalah subyek/pelaku tindak pidana, yaitu siapa orang yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang Terdakwa bernama AMIN ALS MIN ALS OMPONG BIN MUHAMMAD NUR yang setelah diperiksa oleh Majelis Hakim identitasnya ternyata sesuai dengan Dakwaan Penuntut Umum, sehingga benar bahwa yang dimaksud setiap orang oleh Penuntut Umum yang telah melakukan tindak pidana sebagaimana didalam surat dakwaannya adalah Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur “setiap orang” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”;
Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif karena terdiri dari beberapa elemen unsur, maka pembuktiannya disesuaikan dengan fakta-fakta hukum dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa benar terdakwa Amin Als Min Als Ompong Bin Muhammad Nur pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 sekira jam 09.00 WIB bertempat di Parkiran Pasar PU Desa Bunga Karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin telah melakukan kekerasan terhadap anak berumur 4 (empat) tahun yaitu saksi korban Afgan Syahrul Ramadani Bin Suparman;
Menimbang, bahwa benar peristiwa tersebut berawal saksi Abunaya ibu dari saksi korban bersama saksi korban ke pasar dan bertemu dengan terdakwa lalu saksi Abuyana menagih hutang kepada terdakwa kemudian terdakwa berkata bahwa uang tersebut minta dengan bos terdakwa, setelah itu saksi korban mendekati terdakwa dan berkata “mang mang bayar” lalu terdakwa langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga saksi korban terjatuh ketanah dan menangis;
Menimbang, bahwa benar akibat perbuatan terdakwa menampar saksi korban tersebut membuat saksi korban syok dan ketakutan serta tubuh korban menjadi demam dan merasakan sakit di pipi sebelah kiri bekas tamparan terdakwa;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Myria Palembang Nomor : 269/My-Dir/III/2015 pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Putu Aprita Rahayu W dengan hasil pemeriksaan terdapat luka lebam di pipi kiri saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, maka elemen unsur “melakukan Kekerasan terhadap Anak” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlinduangan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban menjadi syok, trauma karena ketakutan dan menjadi sakit (demam);
Terdakwa sedang menjalani hukuman dalam perkara pencabulan terhadap anak;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinduangan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AMIN ALS MIN ALS OMPONG BIN MUHAMMAD NUR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan Terhadap Anak “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 4 ( empat ) Bulan,
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-( dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2015, oleh Silvi Ariani, S.H sebagai Hakim Ketua, Decky Christian S, S.H dan Rino Ardian Wigunadi, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Yusuf, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri oleh Yophi Misdiyana, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Decky Christian S, S.H. Silvi Ariani, S.H
Rino Ardian Wigunadi, S.H.
Panitera Pengganti,
Yusuf, S.H.