39/PID.SUS/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 39/PID.SUS/2014/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SUDUK MULIADI dkk
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUDUK MULIADI, Terdakwa DAMAR alias DAMAT, dan Terdakwa DANI SAINDRA alias MANGOK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN”; 2. Menjatuhkan pidana masing-masing kepada Terdakwa SUDUK MULIADI, Terdakwa DAMAR alias DAMAT, dan Terdakwa DANI SAINDRA alias MANGOK oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam abu-abu hitam No. Pol EA 3241 SJ; - 1 (satu) lembar STNK atas nama MUH. TAUFIQURRAHMAN; Dikembalikan kepada saksi MUH. TAUFIQURRAHMAN;- 1 (satu) unit sepeda motor Satria Fu Nopol 5411 SS berikut kunci kontak; Dikembalikan kepada Terdakwa DANI SAINDRA alias MANGOK; - 1 (satu) buah kunci T; - 3 (tiga) buah pisau; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
NOMOR : 39/PID.SUS/2014/PN.MTR
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara pidana anak atas nama Terdakwa :----------------------------------------------------------------------------------
| I. | Nama lengkap | : | SUDUK MULIADI; |
| Tempat lahir | : | Batu Bronggok; | |
| Umur/tanggal lahir | : | 16 Tahun / 16 November 1996; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Dusun Batu Bronggok, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Tidak ada; |
| II. | Nama lengkap | : | DAMAR alias DAMAT |
| Tempat lahir | : | Belongsong | |
| Umur/tanggal lahir | : | 16 Tahun / 21 April 1998; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Dusun Batu Bronggok, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Nelayan; |
| III. | Nama lengkap | : | DANI SAINDRA alias MANGOK; |
| Tempat lahir | : | Belongsong | |
| Umur/tanggal lahir | : | 16 Tahun / 31 Desember 1998; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Dusun Batu Bronggok, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Pelajar; |
Terdakwa I telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :--------------------------------------------------------------------------------
Penyidik Nomor : Sprin-Han/94/I/2014/Reskrim Tanggal 4 Januari 2013, sejak tanggal 04 Januari 2014 s/d tanggal 23 Januari 2014 (Rutan Polres Mataram);------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram selaku Penuntut Umum Nomor : 09/P.2.10.3/Epp.1/01/2014 Tanggal 16 Januari 2014, sejak tanggal 24 Januari 2014 s/d tanggal 02 Februari 2014 (Rutan Polres Mataram);----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Nomor : Print-20/P.2.10/Epp.2/01/2014 Tanggal 30 Januari 2014, sejak tanggal 30 Januari 2014 s/d tanggal 08 Februari 2014;------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 39/PID.SUS/2014 Tanggal 04 Februari 2014, sejak tanggal 04 Februari 2014 s/d tanggal 18 Februari 2014 (Rutan Anak Mataram);--------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 39/PID.SUS/2014 Tanggal 11 Februari 2014, sejak tanggal 19 Februari 2014 s/d tanggal 20 Maret 2014 (Rutan Anak Mataram);--------
Terdakwa II telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :--------------------------------------------------------------------------------
Penyidik Nomor : Sprin-Han/93/I/2014/Reskrim Tanggal 4 Januari 2013, sejak tanggal 04 Januari 2014 s/d tanggal 23 Januari 2014 (Rutan Polres Mataram);------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram selaku Penuntut Umum Nomor : 09/P.2.10.3/Epp.1/01/2014 Tanggal 16 Januari 2014, sejak tanggal 24 Januari 2014 s/d tanggal 02 Februari 2014 (Rutan Polres Mataram);----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Nomor : Print-21/P.2.10/Epp.2/01/2014 Tanggal 30 Januari 2014, sejak tanggal 30 Januari 2014 s/d tanggal 08 Februari 2014;------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 39/PID.SUS/2014 Tanggal 04 Februari 2014, sejak tanggal 04 Februari 2014 s/d tanggal 18 Februari 2014 (Rutan Anak Mataram);--------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 39/PID.SUS/2014 Tanggal 11 Februari 2014, sejak tanggal 19 Februari 2014 s/d tanggal 20 Maret 2014 (Rutan Anak Mataram);--------
Terdakwa III telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :--------------------------------------------------------------------------------
Penyidik Nomor : Sprin-Han/95/I/2014/Reskrim Tanggal 4 Januari 2013, sejak tanggal 04 Januari 2014 s/d tanggal 23 Januari 2014 (Rutan Polres Mataram);------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram selaku Penuntut Umum Nomor : 09/P.2.10.3/Epp.1/01/2014 Tanggal 16 Januari 2014, sejak tanggal 24 Januari 2014 s/d tanggal 02 Februari 2014 (Rutan Polres Mataram);----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Nomor : Print-22/P.2.10/Epp.2/01/2014 Tanggal 30 Januari 2014, sejak tanggal 30 Januari 2014 s/d tanggal 08 Februari 2014;------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 39/PID.SUS/2014 Tanggal 04 Februari 2014, sejak tanggal 04 Februari 2014 s/d tanggal 18 Februari 2014 (Rutan Anak Mataram);--------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 39/PID.SUS/2014 Tanggal 11 Februari 2014, sejak tanggal 19 Februari 2014 s/d tanggal 20 Maret 2014 (Rutan Anak Mataram);--------
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya : DENNY NURINDRA, SH. Advokat dan kunsultan hukum yang berkedudukan di Mataram yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 39/PID.SUS/2014/PN.MTR Tanggal 11 Februari 2014;---------------------
Para Terdakwa didampingi pula oleh orang tuanya masing – masing dan Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS MATARAM;--------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut;-----------------------------------------------------
Telah membaca :------------------------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor : 241/P.2.10.3/Epp.2/02/2014 Tanggal 4 Februari 2014 atas nama Terdakwa SUDUK MULIADI, Dkk;-
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 39/PID.SUS/2014/PN.MTR Tanggal 4 Februari 2014 tentang penunjukkan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;--------------------------------------------------------------
Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 39/PID.SUS/2014/PN.MTR. Tanggal 5 Februari 2014 tentang Penetapan hari sidang pertama pemeriksaan perkara tersebut;-------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;----
Telah mendengar keterangan saksi – saksi;------------------------------------
Telah mendengar keterangan Para Terdakwa;--------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti;-------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-------------------------------
Menyatakan Terdakwa SUDUK MULYADI, Terdakwa DAMAR dan Terdakwa DANI telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;--------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Para Terdakwa masing-masing selama 5 (lima) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya Para Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor zusuki Satria FU Warna Abu-abu hitam No. Pol EA 3241 SJ, 1 (satu) lembar STNK atas nama saksi Korban MUH. TAUFIKQURRAHMAN, di kembalikan kepada saksi korban MUH. TAUFIQURRAHMAN;----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor No. Pol. 5411 SS berikut kunci kontak di kembalikan kepada pemiliknya terdakwa DANI SANDRA;--------------------
- 3 (tiga) buah pisau dan kunci leter T di rampas untuk di musnahkan;---
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------------------------
Telah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya Para Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memohon agar Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;---
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Tertanggal 19 Februari 2014 yang disampaikan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya berpendapat bahwa oleh karena Para Terdakwa masih sangat muda dan mengakui terus terang perbuatannya, maka menurut Penasihat Hukum seyogyanya Para Terdakwa diberikan hukuman yang lebih ringandari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan para orang tua Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Terdakwa sudah tidak mau sekolah lagi dan orang tua Para Terdakwa sudah berusaha untuk membina, namun anak tersebut (Para Terdakwa) tidak mau mendengar nasihat orang tuanya, dan sehubungan dengan tindak pidana tersebut, orang tua Para Terdakwa mohon kiranya agar anaknya (Para Terdakwa) diserahkan kepada Departemen Sosial, namun apabila Para Terdakwa harus dijatuhi pidana maka orang tua Para Terdakwa mohon agar Para Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya;-----------------------------------------------------------------------------------
Telah pula memperhatikan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan pada BAPAS Mataram yang berkesimpulan bahwa latar belakang Para Terdakwa terlibat dalam tindak pidana ini, selain disebabkan karena kurangnya pengawasan orang tua, juga disebabkan oleh pengaruh pergaulan Para Terdakwa yang kurang baik sehingga Para Terdakwa mudah diajak temannya yang sudah dewasa untuk melakukan tindak pidana hanya dijanjikan mendapatkan bagian uang, namun mengingat Para Terdakwa masih berusia muda dan baru pertama kali berhadapan dengan hukum serta masih dapat diharapkan merubah sikap dan prilakunya, maka Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan agar Para Terdakwa diserahkan kepada Dinas Sosial (Panti Sosial Marsudi Putra Paramitha Mataram) untuk mengikuti pendidikan, pembinaan dan latihan ketrampilan kerja;-------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar Tanggapan/Replik Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula Para Terdakwa dan Penasihat Hukum Para Terdakwa menyatakan bertetap pada permohonannya tersebut;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan yang disusun secara tunggal No.REG.PERK. PDM- 21/MATAR/01/2014 Tanggal 03 Februari 2014, dengan uraian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1. SUDUK MULIADI, Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT, Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2013, bertempat di rumah saksi korban MUH. TAUFIKURRAHMAN di Jalan Asahan 05 No. 23 RT.05/RW.02 Lingkungan Perumnas Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan negeri Mataram, telah mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagaian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika pada awalnya Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK pergi menjemput Terdakwa 1. SUDUK MULIADI dirumahnya kemudian setelah bertemu para Terdakwa berunding dan berniat untuk mengambil sepeda motor dan setelah sepakat para Terdakwa bersama-sama berangkat ke Mataram dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK dengan berboncengan bertiga dengan pembagian tugas masing-masing Terdakwa 1. SUDUK MULIADI berperan sebagai penunjuk jalan menentukan lokasi mana yang menjadi target dan sekaligus bertugas mengambil sepeda motor dan Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT bertugas membawa sepeda motor hasil curian sedangkan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK bertugas memantau dan melihat situasi dan menunggu diluar pekarangan rumah dan saat Terdakwa 1. SUDUK MULIADI melihat satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi korban MUH. TAUFIKURRAHMAN kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI masuk kedalam pekarangan rumah dan dengan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya kemudian merusak kunci ganda sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ dengan menggunakan kunci leter T dan setelah berhasil mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI mendorong sepeda motor tersebut dibantu oleh Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan setelah cukup jauh dari lokasi sepeda motor tersebut diambil kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI menghidupkan sepeda motor yang berhasil diambil tersebut dan tidak berselang lama setelah para Terdakwa berhasil mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ barulah saksi korban MUH. TAUFIKURRAHMAN mengetahui bahwa sepeda motornya sudah hilang kemudian atas kejadian tersebut saksi korban MUH. TAUFIKURRAHMAN melaporkan kepada pihak yang berwajib;------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa menyatakan telah mengerti isi maupun maksudnya, namun para Terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi/keberatan;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut umum mengajukan saksi – saksi yang bernama : MUH. TAUFIKURRAHMAN dan MUHADIS alias ADIS, yang masing-masing di persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. MUH TAUFIKURRAHMAN.
Bahwa benar bahwa saksi tidak kenal serta tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;-------------------------------------------------------------------
Bahwa benar bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi benar semua, saksi diperiksa sehubungan dengan saksi kehilangan motor milik saksi yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Zuzuki Satria FU warna merah Hitam dengan Nopol. DR 2754 KV, Noka.MH8BG41CADJ96816, Nosin. G420-ID-1049853;--------------------------
Bahwa benar saksi kehilangan sepeda motor tersebut pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di jalan Ashan V No.23 RT05/RW02 Lingkungan Perumnas Kel. Tanjung Karang Permai Kec. Ampenan Kota Mataram;------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi baru pulang dari mengambil paket kiriman, motor saksi saksi parkir di depan pintu gerbang dengan keadaan motor terkunci stang dan setelah menaruh paket kiriman di dalam rumah kemudian saksi keluar rumah dan motor saksi sudah tidak ada di tempat parkiran;---------------------------------
Bahwa saksi sempat mengejar namun tidak terkejar;--------------------------------
Bahwa saksi mengalami kerugian sekitar Rp.19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah berhasil ditemukan motor saksi sudah berubah bentuk dan warna dari bentuk dan warna sebelumnya;-------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, para Terdakwa membenarkannya;--
S
aksi 2. MUHADIS alias ADIS.
Bahwa benar saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan semua keterangan saksi dalam BAP adalah benar;----------------------------------------------------
Bahwa benar saksi pernah kedatanggan ketiga orang Terdakwa ke kos saksi untuk menitip sepeda motor;----------------------------------------------
Bahwa benar saat itu terdakwa menitip sepeda motor dan mengatakan bahwa motor tersebut adalah motor curian;-----------------------------------
Bahwa benar kemudian motor tersebut di titip dan para terdakwa pulang;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada selang hari kemudian para terdakwa datang untuk menggambil motor tersebut;------------------------------------------------------
Bahwa benar kemudian saksi di tangkap bersama para terdakwa di kos saksi dan langsung di bawa ke kantor polisi;------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut diatas, Para Terdakwa membenarkannya;-------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa 1. SUDUK MULIADI yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------
Bahwa benar Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan semua keterangan terdakwa di depan Penyidik adalah benar;-----------------------
- Bahwa benar Terdakwa bersama Terdakwa DANI dan Terdakwa DAMAR, awalnya telah sepakat untuk berasama- sama ke mataram untuk mengambil sepeda motor sehingga Terdakwa bersama Terdakwa DANI dan Terdakwa DAMAR dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa DANI berangkat dari Lombok Tenggah ke Mataram dengan berboncengan 3 (tiga);-------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saat para Terdawa melintas di depan rumah saksi korban MUH. TAUFIQURRAHMAN kemudian Terdakwa SUDUK MULYADI mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T dan Terdakwa DANI bertugas melihat dan memantau situasi dan Terdakwa DAMAR bertugas membawa sepeda motor hasil curian;----------
- Bahwa benar setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut para Terdakwa menuju ke kos saksi MUHADIS untuk menitip sepeda motor tersebut;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah beberapa hari sepeda motor tersebut di titip di saksi MUHADIS dan saat para Terdakwa sedang berada di kos saksi MUHADIS bersama saksi MUHADIS kemudian datang anggota kepolisian menagkap para Terdakwa dan saksi MUHADIS kemudian di bawah ke kantor kepolisian untuk di proses lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT yang pada pokoknya sebagai berikut :---------
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan semua keterangan terdakwa di depan Penyidik adalah benar;-----------------------
- Bahwa benar terdakwa bersama terdakwa DANI dan terdakwa SUDUK MULYADI, awalnya telah sepakat untuk berasama- sama ke mataram untuk mengambil sepeda motor sehingga terdakwa bersama terdakwa DANI dan terdakwa SUDUK MULYADI dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa DANI berangkat dari lombok tengah ke mataram dengan berboncengan 3 (tiga);-------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saat para terdawa melintas di depan rumah saksi korban MUH. TAUFIQURRAHMAN kemudian terdakwa SUDUK MULYADI mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T dan terdakwa DANI bertugas melihat dan memantau situasi dan terdakwa bertugas membawa sepeda motor hasil curian;-------------------------------------------
- Bahwa benar setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut para terdakwa menuju ke kos saksi MUHADIS untuk menitip sepeda motor tersebut;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah beberapa hari sepeda motor tersebut di titip di saksi MUHADIS dan saat para terdakwa sedang berada di kos saksi MUHADIS bersama saksi MUHADIS kemudian datang anggota kepolisian menangkap para terdakwa dan saksi MUHADIS kemudian di bawah ke kantor kepolisian untuk di proses lebih lanjut;---------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK yang pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan semua keterangan terdakwa di depan Penyidik adalah benar;-----------------------
- Bahwa benar terdakwa bersama terdakwa DAMAR dan terdakwa SUDUK MULYADI, awalnya telah sepakat untuk berasama- sama ke mataram untuk mengambil sepeda motor sehingga terdakwa bersama terdakwa DANI dan terdakwa SUDUK MULYADI dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa DANI berangkat dari lombok tengah ke mataram dengan berboncengan 3 (tiga);-------------------------------------------------------------
- Bahwa benar saat para terdawa melintas di depan rumah saksi korban MUH. TAUFIQURRAHMAN kemudian terdakwa SUDUK MULYADI mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T dan terdakwa DANI bertugas melihat dan memantau situasi dan terdakwa bertugas membawa sepeda motor hasil curian;-------------------------------------------
- Bahwa benar setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut para terdakwa menuju ke kos saksi MUHADIS untuk menitip sepeda motor tersebut;------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa benar setelah beberapa hari sepeda motor tersebut di titip di saksi MUHADIS dan saat para terdakwa sedang berada di kos saksi MUHADIS bersama saksi MUHADIS kemudian datang anggota kepolisian menangkap para terdakwa dan saksi MUHADIS kemudian di bawah ke kantor kepolisian untuk di proses lebih lanjut;---------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah diperlihatkan di persidangan, berupa :-------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Zusuki Satria FU Warna Abu-abu hitam No. Pol EA 3241 SJ;-----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah STNK No. Pol EA 3241 SJ Atas nama MUH. TAUFIQURRAHMAN;--------------------------------------------------------------------
3 (tiga) bilah pisau;--------------------------------------------------------------------
Kunci leter T;---------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kunci kontak;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, para Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi ade charge) sekalipun telah diberi kesempatan yang cukup untuk itu;-----------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, menurut Pengadilan terdapat adanya persesuaian antara satu dengan yang lainnya, sehingga terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :--------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN di Jalan Asahan 05 N0. 23 RT/RW. 05/02 Lingkungan Perumnas, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram para Terdakwa telah mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN;------
Bahwa awalnya Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK pergi menjemput Terdakwa 1. SUDUK MULIADI dirumahnya kemudian setelah bertemu para Terdakwa berunding dan berniat untuk mengambil sepeda motor dan setelah sepakat para Terdakwa bersama-sama berangkat ke Mataram dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK dengan berboncengan bertiga dengan pembagian tugas masing-masing Terdakwa 1. SUDUK MULIADI berperan sebagai penunjuk jalan menentukan lokasi mana yang menjadi target dan sekaligus bertugas mengambil sepeda motor dan Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT bertugas membawa sepeda motor hasil curian sedangkan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK bertugas memantau dan melihat situasi dan menunggu diluar pekarangan rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1. SUDUK MULIADI melihat satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI masuk kedalam pekarangan rumah dan dengan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya kemudian merusak kunci ganda sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ dengan menggunakan kunci leter T dan setelah berhasil mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI mendorong sepeda motor tersebut dibantu oleh Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan setelah cukup jauh dari lokasi sepeda motor tersebut diambil kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI menghidupkan sepeda motor yang berhasil diambil tersebut dan tidak berselang lama setelah para Terdakwa berhasil mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ;--------------
Bahwa setelah para Terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ milik saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN, para Terdakwa menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut di Rumah Kontrakan Terdakwa di Perumahan Bale Lumbung, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;-----------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta hukum tersebut diatas, Pengadilan akan mempertimbangkan apakah para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya tersebut;------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menentukan salah tidaknya seorang Terdakwa, pasal 183 KUHAP telah menegaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana dikemukakan diatas, Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal, yaitu melakukan tindak pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP;-------------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan para Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana maka perbuatan para Terdakwa haruslah memenuhi rumusan pasal yang didakwakannya yaitu 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------
Barang Siapa;
Mengambil sesuatu barang;
Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut satu persatu yaitu sebagai berikut :----------------------------------
Unsur 1. Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subyek hukum yaitu orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatannya sebagaimana didakwakan kepadanya; --------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa 1. SUDUK MULIADI, Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK, yang mana para Terdakwa membenarkan identitasnya yang termuat dalam Surat Dakwaan dan membenarkan pula bahwa dirinya yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum;--
Menimbang, bahwa di persidangan Hakim melihat bahwa para Terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohaninya, dapat mengikuti jalannya sidang dengan baik, dapat menanggapi keterangan para saksi serta dapat memberikan keterangan dengan lancer selama persidangan;--------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “barang siapa” telah terpenuhi;------------------------------------------------------
Unsur 2. Mengambil sesuatu barang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengambil barang” adalah memindahkan sesuatu barang bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud ke dalam penguasaan dirinya dari pihak lain yang berhak;------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN di Jalan Asahan 05 N0. 23 RT/RW. 05/02 Lingkungan Perumnas, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram para Terdakwa telah mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN;------
Bahwa awalnya Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK pergi menjemput Terdakwa 1. SUDUK MULIADI dirumahnya kemudian setelah bertemu para Terdakwa berunding dan berniat untuk mengambil sepeda motor dan setelah sepakat para Terdakwa bersama-sama berangkat ke Mataram dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK dengan berboncengan bertiga dengan pembagian tugas masing-masing Terdakwa 1. SUDUK MULIADI berperan sebagai penunjuk jalan menentukan lokasi mana yang menjadi target dan sekaligus bertugas mengambil sepeda motor dan Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT bertugas membawa sepeda motor hasil curian sedangkan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK bertugas memantau dan melihat situasi dan menunggu diluar pekarangan rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1. SUDUK MULIADI melihat satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI masuk kedalam pekarangan rumah dan dengan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya kemudian merusak kunci ganda sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ dengan menggunakan kunci leter T dan setelah berhasil mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI mendorong sepeda motor tersebut dibantu oleh Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan setelah cukup jauh dari lokasi sepeda motor tersebut diambil kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI menghidupkan sepeda motor yang berhasil diambil tersebut dan tidak berselang lama setelah para Terdakwa berhasil mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ;--------------
Bahwa setelah para Terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ milik saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN, para Terdakwa menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut di Rumah Kontrakan Terdakwa di Perumahan Bale Lumbung, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;-----------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “mengambil sesuatu barang” telah terpenuhi;-------------------------------
Unsur 3. Yang seluruhnya atau sebagain kepunyaan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud milik orang lain adalah orang atau badan hukum yang menguasai barang sesuatu yang dilindungi hukum sebagai seorang pemilik, selain dari Para Terdakwa;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN di Jalan Asahan 05 N0. 23 RT/RW. 05/02 Lingkungan Perumnas, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram para Terdakwa telah mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN;------
Bahwa awalnya Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK pergi menjemput Terdakwa 1. SUDUK MULIADI dirumahnya kemudian setelah bertemu para Terdakwa berunding dan berniat untuk mengambil sepeda motor dan setelah sepakat para Terdakwa bersama-sama berangkat ke Mataram dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK dengan berboncengan bertiga dengan pembagian tugas masing-masing Terdakwa 1. SUDUK MULIADI berperan sebagai penunjuk jalan menentukan lokasi mana yang menjadi target dan sekaligus bertugas mengambil sepeda motor dan Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT bertugas membawa sepeda motor hasil curian sedangkan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK bertugas memantau dan melihat situasi dan menunggu diluar pekarangan rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1. SUDUK MULIADI melihat satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI masuk kedalam pekarangan rumah dan dengan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya kemudian merusak kunci ganda sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ dengan menggunakan kunci leter T dan setelah berhasil mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI mendorong sepeda motor tersebut dibantu oleh Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan setelah cukup jauh dari lokasi sepeda motor tersebut diambil kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI menghidupkan sepeda motor yang berhasil diambil tersebut dan tidak berselang lama setelah para Terdakwa berhasil mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ;--------------
Bahwa setelah para Terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ milik saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN, para Terdakwa menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut di Rumah Kontrakan Terdakwa di Perumahan Bale Lumbung, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;-----------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “Yang seluruhnya atau sebagain kepunyaan orang lain” telah terpenuhi;------
Unsur 4. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum adalah untuk bertindak laksana seorang pemilik tetapi sejatinya barang sesuatu itu bukan miliknya;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN di Jalan Asahan 05 N0. 23 RT/RW. 05/02 Lingkungan Perumnas, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram para Terdakwa telah mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN;------
Bahwa awalnya Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK pergi menjemput Terdakwa 1. SUDUK MULIADI dirumahnya kemudian setelah bertemu para Terdakwa berunding dan berniat untuk mengambil sepeda motor dan setelah sepakat para Terdakwa bersama-sama berangkat ke Mataram dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK dengan berboncengan bertiga dengan pembagian tugas masing-masing Terdakwa 1. SUDUK MULIADI berperan sebagai penunjuk jalan menentukan lokasi mana yang menjadi target dan sekaligus bertugas mengambil sepeda motor dan Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT bertugas membawa sepeda motor hasil curian sedangkan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK bertugas memantau dan melihat situasi dan menunggu diluar pekarangan rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1. SUDUK MULIADI melihat satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI masuk kedalam pekarangan rumah dan dengan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya kemudian merusak kunci ganda sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ dengan menggunakan kunci leter T dan setelah berhasil mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI mendorong sepeda motor tersebut dibantu oleh Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan setelah cukup jauh dari lokasi sepeda motor tersebut diambil kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI menghidupkan sepeda motor yang berhasil diambil tersebut dan tidak berselang lama setelah para Terdakwa berhasil mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ;--------------
Bahwa setelah para Terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ milik saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN, para Terdakwa menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut di Rumah Kontrakan Terdakwa di Perumahan Bale Lumbung, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;-----------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” telah terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------------
Unsur 5. Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
Menimbang, bahwa menurut pasal 98 KUHP yang dimaksud dengan malam, yaitu masa di antara matahari terbenam dan matahari terbit;---------- Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan rumah (woning) adalah tempat yang dipergunakan untuk berdiam siang dan malam dan menjalankan kehidupan sehari-hari, seperti makan, tidur dan lain sebagainya. Sedangkan pekarangan tertutup adalah suatu pekarangan yang sekelilingnya ada tanda-tanda batas yang kelihatan nyata seperti pagar kayu, pagar kawat atau selokan;------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN di Jalan Asahan 05 N0. 23 RT/RW. 05/02 Lingkungan Perumnas, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram para Terdakwa telah mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN;------
Bahwa awalnya Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK pergi menjemput Terdakwa 1. SUDUK MULIADI dirumahnya kemudian setelah bertemu para Terdakwa berunding dan berniat untuk mengambil sepeda motor dan setelah sepakat para Terdakwa bersama-sama berangkat ke Mataram dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK dengan berboncengan bertiga dengan pembagian tugas masing-masing Terdakwa 1. SUDUK MULIADI berperan sebagai penunjuk jalan menentukan lokasi mana yang menjadi target dan sekaligus bertugas mengambil sepeda motor dan Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT bertugas membawa sepeda motor hasil curian sedangkan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK bertugas memantau dan melihat situasi dan menunggu diluar pekarangan rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1. SUDUK MULIADI melihat satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI masuk kedalam pekarangan rumah dan dengan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya kemudian merusak kunci ganda sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ dengan menggunakan kunci leter T dan setelah berhasil mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI mendorong sepeda motor tersebut dibantu oleh Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan setelah cukup jauh dari lokasi sepeda motor tersebut diambil kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI menghidupkan sepeda motor yang berhasil diambil tersebut dan tidak berselang lama setelah para Terdakwa berhasil mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ;--------------
Bahwa setelah para Terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ milik saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN, para Terdakwa menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut di Rumah Kontrakan Terdakwa di Perumahan Bale Lumbung, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;-----------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana terurai di atas dan telah dinyatakan terbukti menurut hukum dilakukan para Terdakwa pada jam 20.00 Wita;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan para Terdakwa dilakukan pada jam 20.00 wita yang mana menurut pasal 98 KUHP waktu tersebut masih termasuk malam hari;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” telah terpenuhi;------------------------------
Unsur 6. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud oleh dua orang atau lebih adalah dilakukan secara bersama-sama yaitu lebih dari satu orang;----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :----------
Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2013 sekitar jam 20.00 Wita bertempat di rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN di Jalan Asahan 05 N0. 23 RT/RW. 05/02 Lingkungan Perumnas, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram para Terdakwa telah mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN;------
Bahwa awalnya Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK pergi menjemput Terdakwa 1. SUDUK MULIADI dirumahnya kemudian setelah bertemu para Terdakwa berunding dan berniat untuk mengambil sepeda motor dan setelah sepakat para Terdakwa bersama-sama berangkat ke Mataram dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK dengan berboncengan bertiga dengan pembagian tugas masing-masing Terdakwa 1. SUDUK MULIADI berperan sebagai penunjuk jalan menentukan lokasi mana yang menjadi target dan sekaligus bertugas mengambil sepeda motor dan Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT bertugas membawa sepeda motor hasil curian sedangkan Terdakwa 3. DANI SAINDRA alias MANGOK bertugas memantau dan melihat situasi dan menunggu diluar pekarangan rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN;-------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa 1. SUDUK MULIADI melihat satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ yang sedang terparkir dihalaman rumah saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI masuk kedalam pekarangan rumah dan dengan kunci leter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya kemudian merusak kunci ganda sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ dengan menggunakan kunci leter T dan setelah berhasil mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI mendorong sepeda motor tersebut dibantu oleh Terdakwa 2. DAMAR alias DAMAT dan setelah cukup jauh dari lokasi sepeda motor tersebut diambil kemudian Terdakwa 1. SUDUK MULIADI menghidupkan sepeda motor yang berhasil diambil tersebut dan tidak berselang lama setelah para Terdakwa berhasil mengambil sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ;--------------
Bahwa setelah para Terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna abu-abu hitam No.Pol EA 3241 SJ milik saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN, para Terdakwa menitipkan sepeda motor hasil curian tersebut di Rumah Kontrakan Terdakwa di Perumahan Bale Lumbung, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat;-----------------------------------
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” telah terpenuhi;-----
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP telah terpenuhi, maka Hakim berpendapat bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum, yang kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan;----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah para Terdakwa dapat dipersalahkan dan dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya tersebut;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini pengadilan tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan para Terdakwa baik sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka oleh karena itu para Terdakwa tetap harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;---------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, memang benar para Terdakwa baru berumur 17 tahun, namun hal itu tidaklah mengecualikan para Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana, karena senyatanya para Terdakwa adalah orang yang sehat secara kejiwaan (tidak mengalami cacat mental), sehingga karenanya para Terdakwa tetap harus mempertanggung-jawabkan kesalahannya tersebut;--------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan pertanggung-jawaban dalam perkara pidana anak, pasal 25 ayat 1 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, telah menyebutkan bahwa terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana, hakim dapat menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 23 Undang Undang Nomor 3 tahun 1997, atau lebih tepat menjatuhkan sanksi tindakan sebagaimana disebutkan dalam pasal 24 Undang Undang tersebut;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai tujuan peradilan anak yang tersirat dalam konsiderans Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997, maka penerapan sanksi terhadap anak nakal yang melakukan tindak pidana, bukanlah hanya sekedar memenuhi aspek penegakan hukum saja, akan tetapi juga bertujuan untuk memberikan pembinaan dan perlindungan terhadap anak, bahkan diharapkan sanksi yang dijatuhkan tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial anak tersebut;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, dalam pemeriksaan perkara ini Pengadilan telah memberi kesempatan kepada orang tua anak yang diajukan ke sidang anak untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak tersebut, dan selain itu Pengadilan akan mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan, sebagaimana disyaratkan oleh pasal 59 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan sanksi yang patut dijatuhkan kepada terdakwa yang tergolong anak, didalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa para Terdakwa yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana patut dijatuhi sanksi pidana;-----------------------------
Menimbang, bahwa berbeda halnya dengan pendapat Penasihat Hukum para Terdakwa melalui pembelaannya berpendapat bahwa sekalipun para Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, namun mengingat para Terdakwa masih berusia sangat muda dan masih dapat diharapkan memperbaiki dirinya, maka menurut Penasihat Hukum para Terdakwa sangatlah tepat apabila para Terdakwa diserahkan kepada Departemen Sosial untuk mendapat pendidikan, pembinaan dan latihan kerja;-----------------------
Menimbang, bahwa demikian pula Pembimbing Kemasyarakatan telah pula menyampaikan pendapat dan sarannya yang tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) yang pada pokoknya berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah disebabkan oleh pengaruh orang lain, dimana Terdakwa yang kurang mendapat perhatian dan pengawasan orang tuanya akan sangat mudah dipengaruhi oleh orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang negatif, maka melihat keadaan Terdakwa yang demikian Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan agar Terdakwa diserahkan kepada Dinas Sosial (Panti Sosial Marsudi Putra Paramitha Mataram);----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa orang tua Terdakwa sependapat apabila anaknya (Terdakwa) diserahkan kepada Departemen Sosial, namun apabila anak tersebut harus dijatuhi pidana, orang tua Terdakwa dan Terdakwa sendiri juga memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringanya dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua Terdakwa, hubungan antara anggota keluarga dan keadaan lingkungan serta laporan pembimbing kemasyarakatan, maka dalam memilih dan menentukan sanksi yang patut dan tepat diterapkan kepada Terdakwa dalam perkara ini;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila diperhatikan keadaan lingkungan di sekitar kehidupan para Terdakwa, nampaknya para Terdakwa lebih sering bergaul secara bebas dengan orang-orang yang sudah dewasa, sehingga mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental para Terdakwa yang nampak melebihi umurnya, dimana pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental para Terdakwa yang demikian sudah barang tentu akan mempengaruhi perasaan dan cara berpikir para Terdakwa tidak lagi seperti layaknya anak-anak seumurnya;------------------------------------------
Menimbang, bahwa sekalipun pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental para Terdakwa nampak melebihi umurnya, namun tidak diikuti oleh pengetahuan dan ketrampilan yang cukup bagi para Terdakwa untuk masa depannya karena para Terdakwa sudah sejak lama putus sekolah, sehingga melihat keadaan tersebut para Terdakwa perlu diberikan pendidikan, pembinaan, dan pemberian keterampilan agar para Terdakwa nantinya dapat hidup mandiri;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut, Pengadilan menganggap bahwa lembaga pemasyarakatan anak mampu untuk mengembalikan dan mengantarkan anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga yang bertanggung-jawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan Negara, karena melalui sistem pemasyarakatan yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pembinaan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan terhadap terpidana (warga binaan) tidak hanya bertujuan agar warga binaan dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi melakukan tindak pidana, tetapi melalui program pemasyarakatan seperti pemberian ketrampilan dan latihan kerja, diharapkan warga binaan dapat berperan aktif dalam pembangunan;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping itu mengingat sifat dari perbuatan Terdakwa yang termasuk Penadahan, dimana perbuatan Terdakwa sangat merugikan korban baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, sehingga perbuatan Terdakwa yang demikian menurut Pengadilan tidak lagi dapat dipandang sebagai kenakalan anak, tetapi sudah termasuk suatu perbuatan yang dilandasi oleh niat jahat yang sangat merugikan orang lain yaitu saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN, bahkan perbuatan para Terdakwa tersebut juga meresahkan dan merugikan masyarakat khususnya masyarakat Lombok;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan melandaskan pada pertimbangan tersebut diatas, maka Pengadilan berpendapat bahwa sanksi yang paling tepat dan patut serta bermanfaat bagi masa depan para Terdakwa adalah sanksi pidana berupa pidana penjara, namun dalam menentukan lamanya pidana penjara tersebut Pengadilan akan mempertimbangkan berat ringannya kesalahan para Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan lamanya pidana penjara, perlu dikemukakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang bersifat obyektif yang terdapat pada perbuatan Terdakwa maupun yang bersifat subyektif yang ada pada diri para Terdakwa, yaitu :----------------------
Hal-hal yang memberatkan :-------------------------------------------------------------
Akibat perbuatan para Terdakwa, saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN mengalami kerugian sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah);---------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan para Terdakwa meresahkan masyarakat;----------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatan sehingga memperlancar jalannya persidangan;-----------------------------------------
Para Terdakwa masih berusia sangat muda sehingga masih dapat diharapkan untuk memperbaiki dirinya;--------------------------------------
Para Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi untuk melakukan tindak pidana;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan melandaskan pada pertimbangan diatas, maka lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada diri para Terdakwa, menurut Pengadilan telah dipandang patut dan memenuhi rasa keadilan serta sesuai dengan tujuan pemidanaan itu sendiri bahkan telah setimpal dengan kesalahan para Terdakwa;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana penjara, sedangkan dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP, terhadap masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;-------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka untuk menghindari agar para Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan disamping itu lama pidana penjara yang akan dijatuhkan masih melampaui masa penahanan, maka dengan mengacu ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b jo. Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP, Pengadilan menganggap cukup beralasan untuk menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam menentukan status barang bukti dalam perkara ini, sesuai ketentuan pasal 46 ayat 2 jo. pasal 194 ayat 1 KUHAP, pengadilan menerapkan bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Zuzuki Satria FU warna abu-abu Hitam dengan Nopol. EA 3241 SJ, dan 1 (satu) lembar STNK atas nama saksi MUH. TAUFIQURRAMAN, maka patutlah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi MUH. TAUFIKURRAHMAN, dan mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) Unit sepeda motor Zuzuki Satria FU warna merah Hitam dengan Nopol. DR 5411 SS berikut kunci kontak, karena terbukti milik Terdakwa DANI SAINDRA alias MANGOK, maka patutlah dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa DANI SAINDRA alias MANGOK, 1 (satu) buah kunci “T” dan 3 (tiga) buah pisau untuk mempermudah para Terdakwa menghindar dari perbuatannya ketika tertangkap tangan haruslah dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP para Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;-------------------
Mengingat, akan ketentuan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP, Undang Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan;--------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUDUK MULIADI, Terdakwa DAMAR alias DAMAT, dan Terdakwa DANI SAINDRA alias MANGOK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN”;--------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana masing-masing kepada Terdakwa SUDUK MULIADI, Terdakwa DAMAR alias DAMAT, dan Terdakwa DANI SAINDRA alias MANGOK oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------
Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam abu-abu hitam No. Pol EA 3241 SJ;----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK atas nama MUH. TAUFIQURRAHMAN;-----------------
Dikembalikan kepada saksi MUH. TAUFIQURRAHMAN;--------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Satria Fu Nopol 5411 SS berikut kunci kontak;------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa DANI SAINDRA alias MANGOK;----------------
1 (satu) buah kunci T;-------------------------------------------------------------
3 (tiga) buah pisau;----------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);--------------------------------
Demikianlah diputuskan pada hari : RABU, Tanggal 19 FEBRUARI 2014 oleh ABU ACHMAD SIDQI AMSYA, SH. Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 39/PID.SUS/2014/PN.MTR. Tanggal 4 Februari 2014, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh IRFANULLAH, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh INDRA ZULKARNAEN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan dihadiri pula oleh para Terdakwa dengan didampingi oleh orang tuanya, Penasihat Hukumnya, dan pembimbing kemasyarakatan (BAPAS MATARAM);----
PANITERA PENGGANTI, H A K I M,
ttd ttd
IRFANULLAH, SH. ABU ACHMAD SIDQI AMSYA, SH.