41/Pid/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 41/Pid/2018/PT.BGL
YULIARTI HARTONO BIN PROBO SUHARTONO
MENGUATKAN PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR 136/Pid.B/2018/PN.Bgl TANGGAL 09 MEI 2018
P U T U S A N
Nomor 136/Pid.B/2018/PN Bgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : Yuliarti Hartono Binti Probo Suhartono
Tempat lahir : Boyolali
Umur/tahun lahir : 41 Tahun / 3 Juli 1976 ;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Perum Kehutanan TSP Blok C-16 Rt 30 Rw 06, Kel. Sukarami, Kec. Selebar Kota Bengkulu .
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil ;
Terdakwa telah ditahan oleh :
Penyidik : Tidak dilakukan Penahanan ;
Penuntut Umum : Penahanan Kota dari tanggal 1 Maret 2018 s/d tanggal 15 Maret 2018;
Hakim PN : Tidak dilakukan Penahanan ;
Terdakwa menghadap sendiri dipersidangan dengan tidak menggunakan haknya didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut,
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 136/Pid.B/2018/PN Bgl, tanggal 15 Maret 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 136/Pid.B/2018/PN Bgl, tanggal 16 Maret 2018, tentang penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ;
Setelah mendengar Surat Tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum No. Reg. Prk: PDM-67/Bkulu/03/2018 tanggal 26 April 2018, yang pada pokoknya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan menuntut agar terhadap diri terdakwa dijatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Yuliarti Hartono Binti Probo Suhartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP ;
Menghukum oleh karena itu Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli slip gaji bulan Mei an Evi Endang Rosita, 1 (satu) lembar asli slip gaji bulan Mei atas nama SagitaAfianty, 4 (empat) lembar FC catatan buku besar gaji Kecamatan kampung Melayu Kota Bengkulu bulan Mei 2017, 1 (satu) lembar FC tagihan kredit kolektif tanggal 31 Mei 2017 dari Bangk Bengkulu capem Pagar Dewa Kota Bengkulu, dikembalikan Ke Kecamatan Kampung Melayu;
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Nota Pembelaan (pledooi) yang disampaikan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yang didakwakan dan mohon dibebaskan dari segala tuntutan hukum, akan tetapi dihadapan Majelis Hakim Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi dan mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Setelah mendengar Tanggapan Lisan dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (pledooi) Terdakwa tersebut dengan menyatakan tetap pada Surat Tuntutan semula ;
Setelah mendengar Jawaban Lisan dari Terdakwa dengan menyatakan tetap pada Nota Pembelaan (pledooi) yang telah diajukannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa Yuliarti Hartono Binti Probo Suhartono oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair
------- Bahwa terdakwa Yuliarti Hartono Binti Probo Suhartono pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2017 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kantor Camat Kampung Melayu Jln Semangka Kel Kota Bengkulu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, Dengan Sengaja dan Melawan Hukum memiliki Barang Sesuatu yang Seluruhnya atau Sebagian Adalah kepunyaan Orang Lain, tetapi yang ada dalam Kekuasaannya bukan karena kejahatan , yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa pada pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berdinas di Kecamatan kampung Melayu dan tugas terdakwa adalah sebagai bendahara di kantor Kecamatan Kampung Melayu dan tugas terdakwa salah satunya adalah sebagai juru bayar bagi Pegawai Negeri di kecamatan kampung Melayu dan melakukan pemotongan gaji bagi PNS yang mempunyai hutang di Bank dan Koperasi .Kemudian sebelumnya pada tanggal 31 Mei 2017 terdakwa menerima tagihan Kredit Kolektif dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Pagar Dewa Kota Bengkulu, dan pada keesokan harinya terdakwa menerima keseluruhan gaji para pegawai yang bekerja di kantor kecamatan kampung Melayu dari Bank Bengkulu , kemudian terdakwa melakukan tugas terdakwa yaitu memasukkan gaji para PNS yang bekerja di kantor kecamatan Kampung Melayu dan melakukan pemotongan langsung terhadap para PNS yang mempunyai hutang di bank maupun di koperasi. Tetapi kemudian setelah terdakwa melakukan pemotongan gaji para pegawai Atas nama :
Hadi Sutan Sateri uang angsuran berjumlah Rp.2.875.000;
Masrita uang angsuran berjumlah Rp.2.220.833;
Evi Endang Rosita uang angsuran berjumlah Rp.2.903.472;
Sagita Afianty uang angsuran berjumlah Rp.2.699.444;
Syafri uang angsuran berjumlah Rp.4.349.535;
Dwi Rahayu uang angsuran berjumlah Rp.2.123.745,-
Terdakwa tidak menyetorkan uang angsuran tersebut kepada Bank Bengkulu Capem Pagar Dewa Kota Bengkulu, tetapi terdakwa ambil untuk terdakwa pergunakan sendiri dimana seharusnya potongan keenam pegawai tersebut terdakwa setorkan ke Bank Bengkulu Capem Pagar Dewa Kota Bengkulu;
------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi korban Evi Endang Rosita mengalami kerugian sebesar Rp. 2.903.472,-(Dua Juta Sembilan Ratus tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah), saksi korban Sagita Afianty mengalami kerugian sebesar Rp.2.699.444,-(Dua Juta Enam ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh empat rupiah), saksi korban Dwi Rahayu mengalami kerugian sebesar Rp. 2.123.745,- (Dua Juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), saksi korban Masrita mengalami kerugian sebesar Rp. 2.220.833,-(Dua juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tiga puluhbtiga rupiah), saksi korban Syafri mengalami kerugian sebesar Rp. 4.349.535,- (Empat juta Tiga puluh empat sembilan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
Subsidiair
------- Bahwa terdakwa Yuliarti Hartono Binti Probo Suhartono pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2017 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Kantor Camat Kampung Melayu Jln Semangka Kel Kota Bengkulu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, Dengan Sengaja dan Melawan Hukum memiliki Barang Sesuatu yang Seluruhnya atau Sebagian Adalah kepunyaan Orang Lain, tetapi yang ada dalam Kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Bahwa pada pada waktu dan tempat tersebut di atas terdakwa yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berdinas di Kecamatan kampung Melayu dan tugas terdakwa adalah sebagai bendahara di kantor Kecamatan Kampung Melayu dan tugas terdakwa salah satunya adalah sebagai juru bayar bagi Pegawai Negeri di kecamatan kampung Melayu dan melakukan pemotongan gaji bagi PNS yang mempunyai hutang di Bank dan Koperasi .Kemudian sebelumnya pada tanggal 31 Mei 2017 terdakwa menerima tagihan Kredit Kolektif dari Bank Bengkulu Cabang Pembantu Pagar Dewa Kota Bengkulu, dan pada keesokan harinya terdakwa menerima keseluruhan gaji para pegawai yang bekerja di kantor kecamatan kampung Melayu dari Bank Bengkulu , kemudian terdakwa melakukan tugas terdakwa yaitu memasukkan gaji para PNS yang bekerja di kantor kecamatan Kampung Melayu dan melakukan pemotongan langsung terhadap para PNS yang mempunyai hutang di bank maupun di koperasi. Tetapi kemudian setelah terdakwa melakukan pemotongan gaji para pegawai Atas nama :
Hadi Sutan Sateri uang angsuran berjumlah Rp.2.875.000;
Masrita uang angsuran berjumlah Rp.2.220.833;
Evi Endang Rosita uang angsuran berjumlah Rp.2.903.472;
Sagita Afianty uang angsuran berjumlah Rp.2.699.444;
Syafri uang angsuran berjumlah Rp.4.349.535;
Dwi Rahayu uang angsuran berjumlah Rp.2.123.745;
Terdakwa tidak menyetorkan uang angsuran tersebut kepada Bank Bengkulu Capem Pagar Dewa Kota Bengkulu, tetapi terdakwa ambil untuk terdakwa pergunakan sendiri dimana seharusnya potongan keenam pegawai tersebut terdakwa setorkan ke Bank Bengkulu Capem Pagar Dewa Kota Bengkulu .
------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi korban Evi Endang Rosita mengalami kerugian sebesar Rp. 2.903.472,-(Dua Juta Sembilan Ratus tiga ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah), saksi korban Sagita Afianty mengalami kerugian sebesar Rp.2.699.444,-(Dua Juta Enam ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh empat rupiah), saksi korban Dwi Rahayu mengalami kerugian sebesar Rp. 2.123.745,- (Dua Juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), saksi korban Masrita mengalami kerugian sebesar Rp. 2.220.833,-(Dua juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tiga puluhbtiga rupiah), saksi korban Syafri mengalami kerugian sebesar Rp. 4.349.535,- (Empat juta Tiga puluh empat sembilan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpahdi persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Evi Endang Rosita Binti Haryadi
Bahwa uang saksi telah digelapkan oleh Terdakwa Yuliarti Hartono sebesar Rp. 2.903. 475,- (dua juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) pada bulan Mei 2017 bertempat di Kantor Camat Kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu ;
Bahwa uang tersebut merupakan bagian gaji saksi untuk bulan Mei 2017 yang seharusnya dibayar untuk membayar cicilan kredit pada bulan Mei 2017 ke Bank Bengkulu, akan tetapi tidak dibayarkan oleh Terdakwa tanpa izin dari saksi ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kelurahan Sumber Jaya dan menerima gaji setiap bulannya dari Terdakwa selaku bendahara Kecamatan Kampung Melayu melalui bendahara Kelurahan Sumber Jaya;
Bahwa seperti biasanya, oleh Terdakwa dilakukan pemotongan terhadap gaji saksi untuk membayar cicilan kredit saksi di Bank Bengkulu, akan tetapi pada tanggal 31 Mei 2017 ada tagihan kolektif bagi nasabah Bank Bengkulu yang belum membayar cicilan kreditnya termasuk saksi;
Bahwa merasa gaji saksi sudah dipotong sebelumnya oleh Terdakwa, saksi kemudian melakukan klarifikasi akan tetapi Terdakwa selalu menghindar sehingga saksi melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi mengalami kerugian sebesar Rp. Rp. 2.903. 475,- (dua juta sembilan ratus tiga ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Bahwa saat ini uang tersebut sudah diganti oleh keluarga Terdakwa dengan menyetorkan sebesar tagihan tersebut ke pihak Bank Bengkulu;
Bahwa selain saksi maka gaji saksi Sagita Afianty dan saksi Dwi Rahayu Margiati juga mengalami hal yang sama ;
Bahwa saat ini saksi sudah melakukan perdamaian dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi Sagita Afianty Binti Jalal Jafri
Bahwa terdakwa Yuliarti Hartono telah menggelapkan uang saksi sebesar Rp. 2.699.444,- (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu emoat ratus empat puluh empat rupiah) pada bulan Mei 2017 bertempat di Kantor Camat Kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu ;
Bahwa uang tersebut merupakan bagian gaji saksi untuk bulan Mei 2017 yang seharusnya dibayar untuk membayar cicilan kredit bulan Mei 2017 ke Bank Bengkulu, akan tetapi tidak dibayarkan oleh Terdakwa tanpa izin dari saksi ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kecamatan Kampung Melayu dan menerima gaji setiap bulannya dari Terdakwa selaku bendahara Kecamatan Kampung Melayu;
Bahwa seperti biasanya, oleh Terdakwa selaku bendahara Kecamatan Kampung Melayu dilakukan pemotongan terhadap gaji saksi untuk membayar cicilan kredit di Bank Bengkulu, akan tetapi pada tanggal 31 Mei 2017 ada tagihan kolektif bagi nasabah Bank Bengkulu yang belum membayar cicilan kreditnya termasuk saksi;
Bahwa merasa gaji saksi sudah dipotong sebelumnya oleh Terdakwa, saksi kemudian melakukan klarifikasi akan tetapi Terdakwa selalu menghindar sehingga saksi melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.699.444,- (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu emoat ratus empat puluh empat rupiah)
Bahwa saat ini uang tersebut sudah diganti oleh keluarga Terdakwa dengan menyetorkan sebesar tagihan tersebut ke pihak Bank Bengkulu;
Bahwa selain saksi maka gaji saksi Evi Endang Rosita dan saksi Dwi Rahayu Margiati juga mengalami hal yang sama ;
Bahwa saat ini saksi sudah melakukan perdamaian dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi Dwi Rahayu Margianti Binti Sutardi
Bahwa terdakwa Yuliarti Hartono telah menggelapkan uang saksi sebesar Rp. 2.123.745,- (dua juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima) pada bulan Mei 2017 bertempat di Kantor Camat Kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu ;
Bahwa uang tersebut merupakan bagian gaji saksi untuk bulan Mei 2017 yang seharusnya dibayar untuk membayar cicilan kredit bulan Mei 2017 ke Bank Bengkulu, akan tetapi tidak dibayarkan oleh Terdakwa tanpa izin dari saksi ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kecamatan Kampung Melayu dan menerima gaji setiap bulannya dari Terdakwa selaku bendahara Kecamatan Kampung Melayu;
Bahwa seperti biasanya, oleh Terdakwa selaku bendahara Kecamatan Kampung Melayu dilakukan pemotongan terhadap gaji saksi untuk membayar cicilan kredit di Bank Bengkulu, akan tetapi pada tanggal 31 Mei 2017 ada tagihan kolektif bagi nasabah Bank Bengkulu yang belum membayar cicilan kreditnya termasuk saksi;
Bahwa merasa gaji saksi sudah dipotong sebelumnya oleh Terdakwa, saksi kemudian melakukan klarifikasi akan tetapi Terdakwa selalu menghindar sehingga saksi melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.123.745,- (dua juta seratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima)
Bahwa saat ini uang tersebut sudah diganti oleh keluarga Terdakwa dengan menyetorkan sebesar tagihan tersebut ke pihak Bank Bengkulu;
Bahwa saat ini saksi sudah melakukan perdamaian dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi Masrita Als Ita Binti Muharram
Bahwa terdakwa Yuliarti Hartono telah menggelapkan uang saksi sebesar Rp. 2.220.833,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) pada bulan Mei 2017 bertempat di Kantor Camat Kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu ;
Bahwa uang tersebut merupakan bagian gaji saksi untuk bulan Mei 2017 yang seharusnya dibayar untuk membayar cicilan kredit bulan Mei 2017 ke Bank Bengkulu, akan tetapi tidak dibayarkan oleh Terdakwa tanpa izin dari saksi ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kecamatan Kampung Melayu dan menerima gaji setiap bulannya dari Terdakwa selaku bendahara Kecamatan Kampung Melayu;
Bahwa seperti biasanya, oleh Terdakwa selaku bendahara Kecamatan Kampung Melayu dilakukan pemotongan terhadap gaji saksi untuk membayar cicilan kredit di Bank Bengkulu, akan tetapi pada tanggal 31 Mei 2017 ada tagihan kolektif bagi nasabah Bank Bengkulu yang belum membayar cicilan kreditnya termasuk saksi;
Bahwa merasa gaji saksi sudah dipotong sebelumnya oleh Terdakwa, saksi kemudian melakukan klarifikasi akan tetapi Terdakwa selalu menghindar sehingga saksi melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.220.833,- (dua juta dua ratus dua puluh ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah)
Bahwa saat ini uang tersebut sudah diganti oleh keluarga Terdakwa dengan menyetorkan sebesar tagihan tersebut ke pihak Bank Bengkulu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi Safri SH Bin A. Zain
Bahwa terdakwa Yuliarti Hartono telah menggelapkan uang saksi sebesar Rp. 4.349.535,- (empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) pada bulan Mei 2017 bertempat di Kantor Camat Kecamatan Kampung Melayu kota Bengkulu ;
Bahwa uang tersebut merupakan bagian gaji saksi untuk bulan Mei 2017 yang seharusnya dibayar untuk membayar cicilan kredit bulan Mei 2017 ke Bank Bengkulu, akan tetapi tidak dibayarkan oleh Terdakwa tanpa izin dari saksi ;
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kecamatan Kampung Melayu dan menerima gaji setiap bulannya dari Terdakwa selaku bendahara Kecamatan Kampung Melayu;
Bahwa seperti biasanya, oleh Terdakwa selaku bendahara Kecamatan Kampung Melayu dilakukan pemotongan terhadap gaji saksi untuk membayar cicilan kredit di Bank Bengkulu, akan tetapi pada tanggal 31 Mei 2017 ada tagihan kolektif bagi nasabah Bank Bengkulu yang belum membayar cicilan kreditnya termasuk saksi;
Bahwa merasa gaji saksi sudah dipotong sebelumnya oleh Terdakwa, saksi kemudian melakukan klarifikasi akan tetapi Terdakwa selalu menghindar sehingga saksi melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi mengalami kerugian sebesar Rp. 4.349.535,- (empat juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah);
Bahwa saat ini uang tersebut sudah diganti oleh keluarga Terdakwa dengan menyetorkan sebesar tagihan tersebut ke pihak Bank Bengkulu;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Saksi Aprian Syahputra Bin (Alm) Helmi Aldi
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Kantor Kecamatan Kampung Melayu yang menerima tagihan kredit kolektif dari Bank Bengkulu pada bulan Mei 2018 ;
Bahwa pada tagihan tersebut tercantum nama-nama saksi Evi Endang Rosita, Sagita Afianty, Safri, Dwi Rahayu Mardianti, Masrita dan Hadi Sutan Sateri yang belum membayar cicilan kredit untuk bulan Mei 2017 beserta besaran jumlah cicilannya;
Bahwa saksi kemudian memanggil Terdakwa selaku Bendahara dan menanyakan hal tersebut ;
Bahwa Terdakwa mengaku kalau cicilan tersebut sudah dipotong dari para saksi akan tetapi belum disetorkan Terdakwa ke Bank Bengkulu;
Bahwa selanjutnya saksi memerintahkan Terdakwa untuk menyelesaikan masalah tersebut dan Terdakwa berjanji untuk segera menyelesaikannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa Yuliarti Hartono Binti Probo Suhartono pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan staf bagian Keuangan pada Kantor Kecamatan Kampung Melayu ;
Bahwa sebagai staf bagian keuangan, Terdakwa juga bertugas sebagai juru bayar gaji untuk seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kecamatan Kampung Melayu;
Bahwa sebelum membayar gaji para pegawai negeri sipil, maka Terdakwa terlebih dahulu memotong gaji para pegawai negeri sipil untuk cicilan kredit ke Bank, selanjutnya Terdakwa akan menyetorkan potongan untuk cicilan kredit tersebut ke pihak Bank terkait;
Bahwa pada bulan Mei 2017, Terdakwa telah melakukan pemotongan untuk cicilan kredit bulan Mei 2017 dari gaji saksi saksi Evi Endang Rosita sebesar Rp.2.903.472, Hadi Sutan sebesar Rp.2.875.000, saksi Masrita sebesar Rp.2.220.833, saksi Sagita Afianty sebesar Rp.2.699.444, saksi Syafri sebesar Rp.4.349.535, dan saksi Dwi Rahayu sebesar Rp.2.123.745 atau jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 17.172.029.- (tujug belas juta seratus tujuh puluh dua ribu dua puluh sembilan rupiah) ;
Bahwa gaji yang telah dipotong oleh terdakwa tersebut seharusnya disetorkan ke Bank Bengkulu, akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkannya melainkan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya yaitu untuk membantu biaya pengobatan ibu Terdakwa yang sedang sakit ;
Bahwa para saksi yang uangnya telah dipotong tidak mengetahui hal tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak berwenang untuk menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya;
Bahwa saat ini uang tersebut telah diganti oleh keluarga Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa juga telah berdamai dengan para saksi dimaksud;
Bahwa Terdakwa menyadari kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli slip gaji bulan Mei an Evi Endang Rosita,
1 (satu) lembar asli slip gaji bulan Mei atas nama SagitaAfianty,
4 (empat) lembar FC catatan buku besar gaji Kecamatan kampung Melayu Kota Bengkulu bulan Mei 2017,
1 (satu) lembar FC tagihan kredit kolektif tanggal 31 Mei 2017 dari Bangk Bengkulu capem Pagar Dewa Kota Bengkulu
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dijadikan sebagai petunjuk dalam pembuktian perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti petunjuk, dimana satu sama lainnya saling bersesuaian, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Yuliarti Hartono Binti Probo Suhartono diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang dilakukan pada bulan Mei 2017, bertempat di Kantor Kecamatan Kampung melayu Kota Bengkulu ;
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dimana Terdakwa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan staf bagian Keuangan pada Kantor Kecamatan Kampung Melayu ;
Bahwa sebagai staf bagian keuangan, Terdakwa juga bertugas sebagai juru bayar gaji untuk seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kecamatan Kampung Melayu;
Bahwa sebelum membayar gaji para pegawai negeri sipil, maka Terdakwa terlebih dahulu memotong gaji para pegawai negeri sipil untuk cicilan kredit ke Bank, selanjutnya Terdakwa akan menyetorkan potongan untuk cicilan kredit tersebut ke pihak Bank terkait;
Bahwa pada bulan Mei 2017, Terdakwa telah melakukan pemotongan untuk cicilan kredit bulan Mei 2017 dari gaji saksi saksi Evi Endang Rosita sebesar Rp.2.903.472, Hadi Sutan sebesar Rp.2.875.000, saksi Masrita sebesar Rp.2.220.833, saksi Sagita Afianty sebesar Rp.2.699.444, saksi Syafri sebesar Rp.4.349.535, dan saksi Dwi Rahayu sebesar Rp.2.123.745 atau jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 17.172.029.- (tujug belas juta seratus tujuh puluh dua ribu dua puluh sembilan rupiah) ;
Bahwa gaji yang telah dipotong oleh terdakwa tersebut seharusnya disetorkan ke Bank Bengkulu, akan tetapi Terdakwa tidak menyetorkannya melainkan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya yaitu untuk membantu biaya pengobatan ibu Terdakwa yang sedang sakit ;
Bahwa para saksi yang uangnya telah dipotong tidak mengetahui hal tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak berwenang untuk menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya;
Bahwa saat ini uang tersebut telah diganti oleh keluarga Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa juga telah berdamai dengan para saksi dimaksud;
Bahwa Terdakwa menyadari kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, akan dipertimbangkan apakah terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara aquo telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, Primair melanggar pasal 374 KUHP, Subsidair melanggar pasal 372 KUHP, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair pasal 374 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Barangsiapa
Melakukan Penggelapan
Yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu;
Ad. 1. Unsur Barangsiapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barangsiapa” adalah setiap orang yang diduga sebagai pelaku suatu tindak pidana dimana orang tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo adapun yang diduga sebagai pelaku dari tindak pidana yang didakwakan adalah terdakwa Yuliarti Hartono Binti Probo Suhartono dan setelah diperiksa identitas terdakwa ternyata identitas terdakwa tersebut sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa setelah mengamati terdakwa selama persidangan, baik dari cara terdakwa bertutur kata, menjawab pertanyaan maupun mengemukakan pendapatnya, Majelis Hakim berpendapat terdakwa adalah orang yang tergolong sehat secara jasmani dan rohani sehingga kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang terbukti dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan identitas dan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Barangsiapa” dalam hal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur melakukan penggelapan
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Penggelapan adalah perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut:
Bahwa adapun barang sesuatu yang diambil oleh Terdakwa berupa uang milik saksi Evi Endang Rosita sebesar Rp.2.903.472, Hadi Sutan sebesar Rp.2.875.000, saksi Masrita sebesar Rp.2.220.833, saksi Sagita Afianty sebesar Rp.2.699.444, saksi Syafri sebesar Rp.4.349.535, dan saksi Dwi Rahayu sebesar Rp.2.123.745 atau jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 17.172.029.- (tujug belas juta seratus tujuh puluh dua ribu dua puluh sembilan rupiah) ;
Bahwa uang tersebut ada dalam kekuasaan Terdakwa dikarenakan Terdakwa menjabat sebagai bendahara Kantor Kecamatan Kampung Melayu yang bertugas sebagai juru bayar gaji PNS di Lingkungan Kecamatan Kampung Melayu;
Bahwa uang yang diambil Terdakwa tersebut bagian dari gaji para saksi sebagaimana tersebut di atas yang seharusnya dibayarkan ke Bank Bengkulu sebagai cicilan kredit, tapi oleh Terdakwa tidak dibayarkan melainkan dipergunakan untuk keperluannya sendiri tanpa izin dari para saksi;
Bahwa kemudian Pihak Bank Bengkulu mengirimkan surat tagihan tunggakan kredit kolektif ke Kantor Kecamatan Kampung Melayu, sehingga diketahui nama-nama para saksi Evi Endang Rosita, Hadi Sutan, saksi Masrita, saksi Sagita Afianty, saksi Syafri dan saksi Dwi Rahayu belum membayar cicilan kreditnya pada bulan Mei 2017, sedangkan uang untuk itu telah dipotong oleh Terdakwa selaku bendahara namun tidak disetorkan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukan pemotongan gaji para saksi Evi Endang Rosita, Hadi Sutan, saksi Masrita, saksi Sagita Afianty, saksi Syafri dan saksi Dwi Rahayu untuk pembayaran cicilan kredit namun tidak dibayarkan oleh Terdakwa sebagaimana mestinya dan hal tersebut tanpa persetujuan para saksi, maka perbuatan Terdakwa tersebut dapat dikategorikan telah dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum”;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan atau penggelapan” dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu
Menimbang, bahwa terhadao unsur “yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil dengan Jabatan Staf Bagian Keuangan Kantor Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu;
Bahwa salah satu tugas Terdakwa di bagian Keuangan Kantor Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu sebagai juru bayar gaji pegawai negeri sipil di lingkungan kantor kecamatan Kampung Melayu;
Bahwa sebagai juru bayar gaji, maka Terdakwa juga bertugas memotong gaji para PNS untuk pembayaran cicilan kredit para pegawai negeri sipil di lingkungan Kec. Kampung Melayu ;
Bahwa gaji yang dipotong untuk pembayaran cicilan kredit tersebut kemudian disetorkan ke pihak Bank Bengkulu paling lama sehari setelah dilakukan pemotongan;
Bahwa setelah melakukan pemotongan gaji untuk pembayaran cicilan kredit bulan Mei 2017, Terdakwa ternyata tidak menyetorkannya ke Bank Bengkulu akan tetapi menggunakannya untuk kepentingannya sendiri tanpa sepengetahuan dan persetujuan para Pegawai Negeri Sipil yang gajinya telah dipotong tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena pemotongan gaji para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Kecamatan Kampung Melayu dilakukan oleh Terdakwa berkaitan dengan pekerjaan Terdakwa sebagai Juru Bayar gaji sehingga unsur “yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” dalam hal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ini, maka telah terpenuhi seluruh unsur pasal 374 KUHP, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terbukti maka Dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah terbukti maka Nota Pembelaan (pledooi) Terdakwa mengenai tidak terbuktinya Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, Majelis Hakim tidak sependapat dan dikesampingkan dari pembuktian perkara ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka selain dinyatakan bersalah terdakwa juga harus dijatuhi pidana sesuai kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa dalam hal penjatuhan pidana maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan perbuatan terdakwa ;
Hal-Hal Memberatkan
Perbuatan terdakwa meresahkan para Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu;
Hal- Hal Meringankan
Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa telah berdamai dengan pihak korban dang telah mengganti uang kerugian korban ;
Menimbang, bahwa disamping hal-hal yang meringankan tersebut, dihubungkan pula dengan maksud dan tujuan pemidanaan yang semata-mata bukanlah untuk pembalasan, melainkan lebih kepada upaya pembinaan agar Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa disamping itu dalam perkara aquo, nilai kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan Terdakwa disamping relatif kecil juga sudah dikembalikan, Terdakwa juga telah berdamai dan saat ini Terdakwa sedang hamil 5 (lima) bulan, sehingga Majelis Hakim berpendapat adalah patut dan adil apabila dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa diterapkan pasal 14a KUHP ;
oleh karena selama menjalani masa pemeriksaan Terdakwa telah ditahan maka lamanya penahanan yang telah dijalani tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang ada dalam perkara ini maka status barang bukti tersebut akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa selain dinyatakan bersalah dan di pidana terdakwa juga akan dibebankan membayar biaya perkara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat pasal 374 KUHP jo pasal 14a KUHP dan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Yuliarti Hartono Binti Probo Suhartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan yang disebabkan siterpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar asli slip gaji bulan Mei an Evi Endang Rosita;
1 (satu) lembar asli slip gaji bulan Mei atas nama SagitaAfianty;
4 (empat) lembar FC catatan buku besar gaji Kecamatan kampung Melayu Kota Bengkulu bulan Mei 2017;
1 (satu) lembar FC tagihan kredit kolektif tanggal 31 Mei 2017 dari Bangk Bengkulu capem Pagar Dewa Kota Bengkulu;
Dikembalikan Kepada Kantor Camat Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, pada hari KAMIS, tanggal 3 Mei 2018 oleh kami IMMANUEL, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, BOY SYAILENDRA, SH., dan MARIA SORAYA, S, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 9 Mei 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi BOY SYAILENDRA, SH., dan HASCARYO, SH.MH, sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh PUNGUT, SH., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri RINI YULIANI, SH, selaku Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Tersebut
BOY SYAILENDRA, SH IMMANUEL, SH.MH
HASCARYO, SH. MH Panitera Pengganti
P U N G U T, SH