168/Pid.Sus/2015/PN.SDK
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 168/Pid.Sus/2015/PN.SDK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JOHARI LIMBONG alias PAK KENSARI
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHARI LIMBONG alias PAK KENSARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor: 168/Pid.Sus/2015/PN.SDK
DEMI KEADILANBERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana secara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JOHARI LIMBONG alias PAK KENSARI;
Tempat lahir : Rambah Serit;
Umur/tanggal lahir : 40 tahun/25 Mei 1975;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds. Matanari, Desa Ujung Teran, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 17 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 15 Desember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 03 Januari 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang sejak tanggal 17 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Maret 2016;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang Nomor 168/Pid.B/2015/PN-Sdk tanggal 18 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 168/Pid.B/2015/PN-Sdk tanggal 18 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JOHARI LIMBONG alias PAK KENSARI bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan kesatu kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHARI LIMBONG alias PAK KENSARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin cain saw yang bertuliskan new west 707 warna merah putih;
1 (satu) unit mesin cain saw warna jingga putih;
26 (dua puluh enam) batang kayu olahan berbentuk broti;
144 (seratus empat puluh empat) batang kayu olahan;
Seluruhnya dirampas untuk negara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
-------Bahwa terdakwa JOHARI LIMBONG Als PAK KENSARI bersama-sama dengan EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di kawasan hutan Dsn. V Matanari, Desa Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, Kab. Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian atau cara – cara sebagai berikut:
Pada mulanya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 wib terdakwa bertemu dengan EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) untuk menyuruh mereka menebang pohon di kawasan hutan dekat perladangan sekitar rumah terdakwa untuk dijadikan kayu olahan dengan upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per ton, setelah terjadi kesepakatan tersebut kemudian terdakwa bersama dengan EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) mendatangi lokasi pohon yang akan ditebang tersebut yang berada di kawasan hutan Dsn. V Matanari, Desa Ujung Teran, Kecamatan TigaLingga Kabupaten Dairi. Setelah menunjukan sebanyak lima buah pohon yang akan ditebang tersebut terdakwa kemudian menyuruh agar EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) segera menebang pohon-pohon tersebut untuk dijadikan kayu olahan sesuai dengan pesanan. Bahwa setelah mengetahui pohon-pohon yang ditebang tersebut kemudian EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) langsung menebang pohon-pohon yang ditunjukan oleh terdakwa tersebut dengan menggunakan dua unit mesin CIN SAW dan mengolahnya menjadi kayu olahan berbagai macam ukuran dengan menggunakan dua unit mesin CAIN SAW tersebut tersebut tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 wib saksi Suwanto Padang dan saksi JRH. Pasaribu keduanya anggota TNI dari Kodim 0206 Dairi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kawasan hutan Dsn. V Matanari, Desa Ujung Terang, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi ada beberapa orang yang melakukan penebangan pohon, mengetahui hal tersebut keduanya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) sedang menebang pohon dan mengolah kayu hasil tebangan tersebut berbagai macam ukuran dan menanyakan EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) siapa yang menyuruh melakukan penebangan pohon tersebut dan dijawab terdakwalah yang menyuruh melakukan penebangan pohon tersebut.
Bahwa kemudian oleh Saksi Suwanto Padang dan Saksi JRH. Pasaribu membawa terdakwa bersama-sama EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan barang bukti kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) potong kayu ke Polres Dairi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sedangkan di lokasi masih terdapat 144 (seratus empat puluh empat) potong kayu olahan serta SAOR SIREGAR telah melarikan diri sehingga menjadi (DPO)..
Bahwa dalam hal terdakwa menyuruh EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf b jo. pasal 12 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
ATAU KEDUA
-------Bahwa terdakwa JOHARI LIMBONG Als PAK KENSARI bersama-sama dengan EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di kawasan hutan Dsn. V Matanari, Desa Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, Kab. Dairi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian atau cara – cara sebagai berikut:
Pada mulanya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2015 sekira pukul 10.00 wib terdakwa bertemu dengan EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) untuk menyuruh mereka menebang pohon di kawasan hutan dekat perladangan sekitar rumah terdakwa untuk dijadikan kayu olahan dengan upah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per ton, setelah terjadi kesepakatan tersebut kemudian terdakwa bersama dengan EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) mendatangi lokasi pohon yang akan ditebang tersebut yang berada di kawasan hutan Dsn. V Matanari, Desa Ujung Teran, Kecamatan Tiga Lingga Kabupaten Dairi. Setelah menunjukan sebanyak lima buah pohon yang akan ditebang tersebut terdakwa kemudian menyuruh agar EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) segera menebang pohon-pohon tersebut untuk dijadikan kayu olahan sesuai dengan pesanan. Bahwa setelah mengetahui pohon-pohon yang ditebang tersebut kemudian EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) langsung menebang pohon-pohon yang ditunjukan oleh terdakwa tersebut dengan menggunakan dua unit mesin CIN SAW dan mengolahnya menjadi kayu olahan berbagai macam ukuran dengan menggunakan dua unit mesin CAIN SAW tersebut secara tidak sah.
Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekira pukul 13.00 wib saksi Suwanto Padang dan saksi JRH. Pasaribu keduanya anggota TNI dari Kodim 0206 Dairi mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kawasan hutan Dsn. V Matanari, Desa Ujung Terang, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi ada beberapa orang yang melakukan penebangan pohon, mengetahui hal tersebut keduanya langsung mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) sedang menebang pohon dan mengolah kayu hasil tebangan tersebut berbagai macam ukuran dan menanyakan EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) siapa yang menyuruh melakukan penebangan pohon tersebut dan dijawab terdakwalah yang menyuruh melakukan penebangan pohon tersebut.
Bahwa kemudian oleh Saksi Suwanto Padang dan Saksi JRH. Pasaribu membawa terdakwa bersama-sama EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan barang bukti kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) potong kayu ke Polres Dairi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sedangkan di lokasi masih terdapat 144 (seratus empat puluh empat) potong kayu olahan serta SAOR SIREGAR telah melarikan diri sehingga menjadi (DPO)..
Bahwa dalam hal terdakwa menyuruh EDI SURIANTO Als ANTO, AGUSTO SIBORO Als PAK PANI (keduanya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), dan SAOR SIREGAR (DPO) melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) huruf c jo. pasal 12 huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
SUWANTO PADANG, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena masalah penebangan pohon pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun V Matanari Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa ialah menyuruh Edi Surianto alias Anto dan Agusto Siboro alias Pak Pani untuk menebang pohon dan mengolah kayu menjadi broti;
Bahwa saksi bersama tim sebanyak 4 (empat) orang yaitu JRH. Pasaribu sama-sama dengan saksi staf Intel TNI dari Kodim 0206 Dairi dan dua orang lagi sebagai penunjuk jalan ke lokasi;
Bahwa sekitar 2 (dua) hari sebelum penangkapan, masyarakat ada melapor melalui telepon kepada Babinsa bahwa di desa tersebut ada masyarakat melakukan kegiatan penebangan pohon di hutan lalu saksi diperintahkan Komandan untuk berangkat ke lokasi kejadian;
Bahwa pada saat saksi berangkat ke lokasi dimaksud, saksi melihat ada 2 (dua) orang yang sedang melakukan penebangan pohon dan mengolahnya menjadi broti yaitu Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar (DPO) sedangkan Agusto Siboro alias Pak Pani saat itu sedang istirahat;
Bahwa Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar (DPO) bekerja di lokasi tersebut sudah 2 (dua) minggu lamanya dimana Agusto Siboro alias Pak Pani baru bekerja selama 2 (dua) hari sebagai kernek dari Saor Siregar, sedangkan Saor Siregar (DPO) dan Edi Surianto alias Anto bekerja sebagai operator yang menebang pohon dan mengolah kayu menjadi broti;
Bahwa Terdakwa yang menyuruh Edi Surianto alias Anto, Agusto Siboro alias Pak Pani dan Saor Siregar (DPO) bekerja menebang pohon dan mengolahnya menjadi broti yang saksi tangkap pada saat berada di rumahnya;
Bahwa saat saksi menangkap Edi Surianto alias Anto, Agusto Siboro alias Pak Pani dan Saor Siregar (DPO), ketiganya mengatakan bahwa mereka disuruh oleh Terdakwa sehingga saksi menangkap Terdakwa karena ianya pun membenarkan keterangan tersebut;
Bahwa menurut saksi, tempat Terdakwa menyuruh untuk menebang dan mengolah kayu tersebut berada di kawasan hutan lindung;
Bahwa Saor Siregar pada saat kejadian masih berada di lokasi, namun ianya melarikan diri pada saat hendak ditangkap;
Bahwa di lokasi tidak ada petunjuk bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan;
Bahwa barang bukti yang disita dari lokasi ada 2 (dua) buah mesin chainsaw dan 26 (dua puluh enam) broti;
Bahwa di lokasi, saksi melihat 1 (satu) batang pohon yang sudah ditebang;
Bahwa benar foto lokasi penebangan yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa benar foto mesin chainsaw yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa 144 (seratus empat puluh empat) batang broti itu tinggal di lapangan, dijadikan barang bukti oleh Polres namun tidak dibawa ke Polres;
Bahwa di lokasi penebangan ada banyak kayu yang sudah diolah menjadi broti namun saksi tidak menghitung jumlahnya karena saksi hanya menangkap broti yang 26 batang saja yang sudah diangkat ke pinggir jalan;
Bahwa upah Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar (DPO) masing-masing Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) untuk setiap 1 (satu) ton kayu broti, sedangkan upah Agusto Siboro alias Pak Pani Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per harinya;
Bahwa kayu yang dibutuhkan Terdakwa sekitar 4 sampai 5 ton;
Bahwa setahu saksi, kayu broti itu hendak dipergunakan oleh Terdakwa untuk membangun rumah kos;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyuruh Edi Surianto alias Anto dan Agusto Siboro alias Pak Pani menebang pohon dan mengolah kayu;
Bahwa saksi sebagai anggota Intel Kodim mempunyai kewenangan untuk menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti jika ada laporan masyarakat;
Bahwa saat saksi menangkap dan menyita, saksi ada membuatkan surat penyerahan dari Kodim ke Kepolisian;
Bahwa barang bukti mesin chainsaw satu milik Edi Surianto alias Anto, satu lagi milik Saor Siregar (DPO);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
JRH. PASARIBU, dibawah janji pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena masalah penebangan pohon pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar pukul 13.00 WIB di Dusun V Matanari Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa ialah menyuruh Edi Surianto alias Anto dan Agusto Siboro alias Pak Pani menebang pohon dan mengolah kayu menjadi broti;
Bahwa saksi bersama tim sebanyak 4 (empat) orang yaitu Suwanto Padang sama-sama dengan saksi di Intel TNI dari Kodim 0206 Dairi dan dua orang lagi sebagai penunjuk jalan ke lokasi;
Bahwa sekitar 2 (dua) hari sebelum penangkapan, masyarakat ada melapor melalui telepon kepada Babinsa bahwa di desa tersebut ada masyarakat melakukan kegiatan penebangan pohon di hutan lalu saksi diperintahkan Komandan untuk berangkat ke lokasi kejadian;
Bahwa pada saat saksi berangkat ke lokasi dimaksud, saksi melihat ada 2 (dua) orang yang sedang melakukan penebangan pohon dan mengolahnya menjadi broti yaitu Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar (DPO) sedangkan Agusto Siboro alias Pak Pani saat itu sedang istirahat;
Bahwa Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar (DPO) bekerja di lokasi tersebut sudah 2 (dua) minggu lamanya dimana Agusto Siboro alias Pak Pani baru bekerja selama 2 (dua) hari sebagai kernek dari Saor Siregar, sedangkan Saor Siregar (DPO) dan Edi Surianto alias Anto bekerja sebagai operator yang menebang pohon dan mengolah kayu menjadi broti;
Bahwa Terdakwa yang menyuruh Edi Surianto alias Anto, Agusto Siboro alias Pak Pani dan Saor Siregar (DPO) bekerja menebang pohon dan mengolahnya menjadi broti yang saksi tangkap pada saat berada di rumahnya;
Bahwa saat saksi menangkap Edi Surianto alias Anto, Agusto Siboro alias Pak Pani dan Saor Siregar (DPO), ketiganya mengatakan bahwa mereka disuruh oleh Terdakwa sehingga saksi menangkap Terdakwa karena ianya pun membenarkan keterangan tersebut;
Bahwa menurut saksi, tempat Terdakwa menyuruh untuk menebang dan mengolah kayu tersebut berada di kawasan hutan lindung;
Bahwa Saor Siregar pada saat kejadian masih berada di lokasi, namun ianya melarikan diri pada saat hendak ditangkap;
Bahwa barang bukti yang disita dari lokasi ada 2 (dua) buah mesin chainsaw dan 26 (dua puluh enam) broti;
Bahwa di lokasi, saksi melihat ada beberapa pohon yang sudah ditebang, lokasi bekas tebangan pohon ada 4 (empat) titik dan di areal tersebut banyak broti yang belum diangkut ke pinggir jalan, broti ukuran 2/3;
Bahwa benar foto lokasi penebangan yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa benar foto mesin chainsaw yang terlampir dalam berkas perkara;
Bahwa 144 (seratus empat puluh empat) batang broti itu tinggal di lapangan, dijadikan barang bukti oleh Polres namun tidak dibawa ke Polres;
Bahwa di lokasi penebangan ada banyak kayu yang sudah diolah menjadi broti namun saksi tidak menghitung jumlahnya karena saksi hanya menangkap broti yang 26 batang saja yang sudah diangkat ke pinggir jalan;
Bahwa upah Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar (DPO) masing-masing Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu Rupiah) untuk setiap 1 (satu) ton kayu broti, sedangkan upah Agusto Siboro alias Pak Pani Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) per harinya;
Bahwa kayu yang dibutuhkan Terdakwa sekitar 4 sampai 5 ton;
Bahwa setahu saksi, kayu broti itu hendak dipergunakan oleh Terdakwa untuk membangun rumah kos;
Bahwa sepintas saksi melihat ada petunjuk tulisan yang menerangkan dilarang menebang pohon di kawasan hutan negara yang lokasinya agak jauh dari lokasi penebangan;
Bahwa laporan dari masyarakat bahwa sebelumnya sudah pernah di lokasi itu masyarakat menebang pohon;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyuruh Edi Surianto alias Anto dan Agusto Siboro alias Pak Pani menebang pohon dan mengolah kayu;
Bahwa saksi sebagai anggota Intel Kodim mempunyai kewenangan untuk menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti jika ada laporan masyarakat;
Bahwa saat saksi menangkap dan menyita, saksi ada membuatkan surat penyerahan dari Kodim ke Kepolisian;
Bahwa saksi tidak melakukan koordinasi dengan kepolisian karena menurut informasi masyarakat bahwa sebelumnya masyarakat telah melapor kepada pihak kepolisian, namun laporan masyarakat tidak diproses oleh kapolisian, sehingga masyarakat melapor kepada Babinsa TNI;
Bahwa setelah saksi melakukan penangkapan lalu menyerahkan ke kepolisian, pihak kepolisian bertanya kepada saksi mengatakan, “Kenapa ditangkap?”;
Bahwa barang bukti mesin chainsaw satu milik Edi Surianto alias Anto, satu lagi milik Saor Siregar (DPO);
Bahwa pengakuan masyarakat, untuk mengangkut kayu dari hutan ke pinggir jalan menggunakan kerbau atau dijinjing manusia lalu dari pinggir jalan disewa mobil eltor untuk mengantarkannya kepada Terdakwa;
Bahwa untuk sampai ke lokasi penebangan, harus berjalan kaki selama 2 (dua) jam dari lokasi perkampungan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan mengatakan tidak keberatan;
PRIO ANTONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian dari Polres Dairi;
Bahwa saksi melakukan pengecekan di Dusun V Matanari Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi bersama petugas kepolisian dan dari Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi serta Terdakwa;
Bahwa di lokasi saksi melihat ada kayu tumbang dan tumpukan kayu broti, di bawah ada empat tungkul pohon bekas tebang diameter sekitar 45 sampai 50 cm;
Bahwa setahu saksi, lokasi tempat tungkul kayu tumbang tersebut merupakan kawasan hutan karena saksi melihat tidak ada pemukiman warga di lokasi tersebut dan Pak Hutasoit dan Pak Pasaribu dari Dinas Kehutanan mengatakannya kepada saksi;
Bahwa lokasi tanah tersebut miring sekitar 70º sampai 80º;
Bahwa di hutan itu ada kayu broti sebanyak 144 batang dengan berbagai ukuran namun panjangnya sama, sedangkan yang dibawa ke Polres sebanyak 26 batang broti;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa broti yang 144 tidak dibawa ke Polres, setahu saksi rencananya kayu itu akan dibawa tetapi saksi tidak tahu kapan mau dibawa;
Bahwa yang melakukan penebangan pohon ialah Edi Surianto alias Anto dan marga Siregar;
Bahwa Edi Surianto alias Anto berperan sebagai operator penebangan, Agusto Siboro alias Pak Pani berperan sebagai kernek untuk membantu operator, sedangkan Terdakwa adalah orang yang menyuruh untuk menebang dan mengolah kayu menjadi broti;
Bahwa setahu saksi, Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menyuruh Edi Surianto alias Anto dan Agusto Siboro alias Pak Pani menebang kayu di hutan;
Bahwa saksi ke lokasi penebangan pada tanggal 7 Oktober 2015, diperintahkan oleh atasan;
Bahwa saksi bersama dengan 3 (tiga) orang anggota kepolisian dan 2 (dua) orang petugas dari Dinas Kehutanan;
Bahwa tujuan kedatangan saksi ke lokasi hanya untuk melihat lokasi penebangan dan melakukan pengecekan lokasi;
Bahwa jarak lokasi penebangan ke pemukiman penduduk sekitar 1 sampa1,5 km;
Bahwa masih ada sisa kayu di lokasi penebangan selain 144 batang broti;
Bahwa kayu yang ditebang Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar ialah jenis merpauh katergori kayu sembarang;
Bahwa barang bukti 26 batang broti berada di Kejaksaan Negeri Sidikalang;
Bahwa broti yang 26 batang dibawa oleh Intel Kodim ke kantor polisi yang diambil oleh Intel Kodim dari pinggir jalan, bukan dari areal yang 144 batang tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi juga sebelumya tidak mengetahui adanya penebangan kayu di lokasi tersebut;
Bahwa sebelumnya tidak ada masyarakat melaporkan tentang penebangan pohon kepada polisi;
Bahwa setahu saksi, pihak Intel Kodim melapor ke kantor polisi sekitar pukul 20.00 WIB dengan menyerahkan 3 (tiga) orang Tersangka, 2 (dua) buah mesin chainsaw dan 26 (dua puluh enam) batang broti;
Bahwa sebelumnya pihak Intel Kodim tidak memiliki ijin untuk menangkap dan tidak ada koordinasi dengan kepolisian untuk menangkap dan menyita barang bukti di lokasi;
Bahwa pihak kepolisian melakukan 2 (dua) kali penyitaan, pertama broti sebanyak 26 batang dan broti 144 batang;
Bahwa setahu saksi, sama sumber pohon untuk broti yang 26 dan 144 karena diakui oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi, menurut keterangan Terdakwa tujuan kayu broti tersebut untuk membangun rumahnya di Desa Matanari;
Bahwa menurut keterangan Edi Surianto alias Anto, kayu yang 26 batang itu berasal dari hutan yang telah diangkut oleh kerbau ke pinggir jalan lalu dari pinggir jalan hendak dibawa ke rumah Terdakwa;
Bahwa di lokasi penebangan masih ada satu pohon yang tumbang belum diolah oleh Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar namun tidak disita;
Bahwa broti yang 144 batang dibiarkan begitu saja di hutan, tidak ada tandanya police line di lapangan;
Bahwa tidak ada tanda-tanda di lokasi bahwa broti yang 144 itu dalam status sita;
Bahwa di lokasi tidak ada petunjuk ataupun papan plank menyatakan bahwa lokasi ataupun kawasan hutan negara;
Bahwa di lokasi juga tidak ada tapal batas menunjukkan bahwa lokasi dimaksud merupakan kawasan hutan;
Bahwa di sekitar itu hanya Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar ini saja yang melakukan penebangan pohon;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan mengatakan tidak keberatan;
EDI SURIANTO alias ANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa waktu penangkapan itu pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar pukul 12.30 WIB di perladangan di Dusun V Matanari Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi saksi sedang berada di pondok/gubuk tempat kami manda sekitar 200 meter dari lokasi penebangan;
Bahwa saksi menginap di lokasi itu sejak 1 (satu) minggu sejak bekerja menebang dan mengolah kayu;
Bahwa rumah saksi berada di Bukit Lawang, Binjei;
Bahwa saksi datang ke lokasi penebangan karena diperkenalkan oleh James Pasaribu orang kampung sebelah kepada Terdakwa;
Bahwa saat pertama kali saksi bekerja di lokasi tersebut belum ada pohon yang tumbang atau ditebang oleh orang lain, masih kondisi asli;
Bahwa menurut informasi James Pasaribu bahwa Terdakwa membutuhkan tenaga kerja untuk menebang pohon dan membentuk menjadi broti untuk membangun rumahnya lalu saksi setuju karena saksi pekerjaannya sehari-hari memotong kayu menggunakan mesin chainsaw;
Bahwa sebelumnya saksi pernah bekerja memotong kayu jati di ladang orang di Tiga Lingga dan tidak ada masalah seperti sekarang ini;
Bahwa mesin chainsaw satunya itu warna oranye milik saksi, satu lagi milik Saor Siregar (DPO);
Bahwa Terdakwa pada saat menyuruh saksi bekerja mengatakan bahwa untuk memotong kayu di ladang milik kawannya marga Sipayung dan kami sama-sama ke lokasi bersama Terdakwa dan temannya itu lalu marga Sipayung yang menunjuk pohon yang akan ditebang sebanyak 4 (empat) batang pohon masing-masing diameter 25 cm sampai 30 cm;
Bahwa jarak keempatnya itu berdekatan;
Bahwa setelah saksi tebang, saksi mengolahnya menjadi kayu broti sesuai permintaan Terdakwa;
Bahwa menurut pengamatan saksi, lokasi itu berupa hutan namun karena ada yang mengaku yaitu marga Sipayung itu bahwa itu adalah ladang miliknya maka saksi mau mengerjakannya;
Bahwa di sebelah lokasi penebangan itu ada sawah dan ladang cabe;
Bahwa tempat penebangan itu bukan berada di ketinggian 70 º (tujuh puluh derajat);
Bahwa saksi menebang di tanah yang bentuknya mendatar karena saksi tidak mungkin mau menebang jika lokasinya berada di kemiringan 70º tersebut;
Bahwa yang saksi tebang pohon tepatnya di pinggir ladang;
Bahwa 26 batang broti dan 144 batang broti sama-sama berasal dari 4 (empat) batang pohon yang kami tebang;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengangkut broti ke pinggir jalan;
Bahwa upah saksi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) per tonnya;
Bahwa yang sudah saksi kerjakan sebanyak 1,5 ton, yang dibutuhkan Terdakwa untuk membangun rumahnya sebanyak 4 sampai 5 ton;
Bahwa upah saksi belum dilunasi semuanya, saksi masih berhutang dengan Terdakwa sebanyak Rp. 3.000.000,- rencananya dilunasi setelah selesai pekerjaan;
Bahwa Terdakwa meminta dibentuk broti dan papan;
Bahwa peran Agusto Siboro sebagai kernek Saor Siregar (DPO) untuk membantu Saor Siregar membentuk kayu bulat menjadi broti;
Bahwa yang menyuruh Agusto Siboro bekerja adalah Saor Siregar (DPO);
Bahwa Saor Siregar (DPO) juga bekerja untuk Terdakwa dengan upah yang sama dengan saksi masing-masing sebanyak 2,5 ton;
Bahwa 170 batang broti itu saksi dan Saor Siregar yang menebangnya dari 3 (tiga) batang pohon, sedangkan yang 1 (satu) pohon lagi belum sempat diolah dan masih berada di lokasi penebangan;
Bahwa saksi mengolah sendiri kayu itu menjadi broti tanpa bantuan kernek;
Bahwa biasanya saksi pergunakan mesin chainsaw untuk memotong kayu masak di Bukit Lawang, Binjai milik masyarakat;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan mengatakan tidak keberatan;
AGUSTO SIBORO alias PAK PANI, dibawah janji pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa saksi hanya berperan sebagai kernek Saor Siregar (DPO);
Bahwa saksi diajak bekerja oleh Saor Siregar untu mengolah kayu untuk pembuatan rumah Terdakwa dengan upah Rp. 100.000,- per harinya;
Bahwa saksi bekerja sudah 2 (dua) hari lamanya;
Bahwa saksi pada saat itu bekerja masih mengantar minyak mesin chainsaw dari kampung ke tempat pemotongan;
Bahwa Saor Siregar melarikan diri pada saat ditangkap petugas Intel Kodim;
Bahwa awalnya saksi ditangkap dengan Saor Siregar lalu ditangkaplah Edi Surianto alias Anto kemudian kami semua mendatangi rumah Terdakwa untuk menangkapnya;
Bahwa ke lokasi itu hanya dapat ditempuh dengan berjalan kaki;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa batang yang sudah dikerjakan;
Bahwa saksi mau bekerja karena waktu itu butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga saksi;
Bahwa saksi belum pernah menerima upah, rencananya dibayar sekali seminggu;
Bahwa saksi pulang ke rumah, tidak manda di lokasi;
Bahwa di lokasi tidak ada tanda plank kawasan hutan ataupun tapal batas hutan;
Bahwa saksi membantu Saor Siregar untuk menarik garis lurus menggunakan benang agar broti dipotong sama persis;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan mengatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
ROBINHOT PASARIBU, SP., (AHLI) dibawah janji pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa keahlian ahli ialah bagian penentuan lokasi;
Bahwa diklat yang ahli miliki ialah dasar-dasar pengukuran dan pemetaan;
Bahwa ahli mendapat sertifikat tersebut sudah 6 (enam) tahun;
Bahwa jabatan terakhir ahli ialah kepala seksi dan ini merupakan bidang ahli;
Bahwa Terdakwa menyuruh melakukan penebangan di kawasan hutan Negara dengan fungsi hutan produksi terbatas;
Bahwa jenis kawasan hutan ini boleh saja masyarakat menebang pohon asalkan ada ijin dari pihak yang berwenang dan masyarakat memohonkannya sebelumnya, namun untuk jenis hutan lindung sama sekali tidak diperbolehkan untuk ditebang pohon di dalamnya sekalipun dimohonkan masyarakat;
Bahwa jikapun diberi ijin untuk menebang pohon di kawasan hutan produksi terbatas juga diatur ukuran pohon bagaimana yang bisa ditebang, biasanya diameter tungkul 50 cm ke atas, baru bisa ditebang;
Bahwa pohon yang ditebang oleh Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar atas suruhan Terdakwa berukuran diameter tungkul 50 cm;
Bahwa di lokasi Terdakwa menyuruh menebang pohon tidak dimungkinkan diberikan ijin untuk menebang pohon sekalipun merupakan kawasan hutan produksi terbatas karena berada di kemiringan 70º (tujuh puluh derajat) karena banyak efeknya bisa menyebabkan lonsgor dan erosi dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya;
Bahwa lokasi penebangan itu berupa perkampungan masyarakat lalu persawahan lalu bukit-bukit, jadi di bawah itu persawahan sehingga hutan itu fungsinya untuk menahan dan menampung air;
Bahwa ahli pada bulan Oktober pernah satu kali pergi ke lokasi penebangan pohon bersama polisi, petugas kehutanan dan Terdakwa;
Bahwa setiba di lokasi, ditinjukkanlah bekas penebangan pohon lalu ahli mengecek tungkul pohon tersebut dengan menggunakan alat GPS untuk menentukan titik koordinat lokasi, setelah itu dikonversi ke peta SK 579 Tahun 2014 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan yang mulai berlaku tanggal 24 Juni 2014;
Bahwa di dalam peta itu digambarkan mana areal yang dapat dikelola masyarakat dan mana yang merupakan hutan Negara;
Bahwa di peta itu, kawasan hutan dibagi-bagi menurut fungsinya seperti hutan lindung, hutan produksi terbatas;
Bahwa setelah dapat koordinat dari lokasi lalu dioverlay ke peta ternyata lokasi penebangan tersebut berada di lokasi hutan negara dengan fungsi hutan produksi terbatas;
Bahwa di lokasi ada 4 (empat) tungkul bekas tebangan, namun ahli hanya mengambil 2 (dua) koordinat dari 2 (dua) tungkul tersebut yaitu:
E 98º 18’ 19, 94’’
N 02º 53’ 08, 63’’
E 98º 18’ 19, 82’’
N 02º 53’ 08, 97’’
Bahwa di dalam peta itu, hutan produksi terbatas berwarna hijau muda;
Bahwa untuk dapat menebang di lokasi hutan produksi terbatas, syarat permohonan ialah pemohon mengajukan surat permohonannya kepada Menteri Kehutanan dilengkapi dengan identitas Pemohon, tujuan/rencana dari pemanfaatan atas pengolahan kayu tersebut, ditujukan tembusannya kepada Bupati dan Gubernur karena Kabupaten tidak berhak menerbitkan ijin;
Bahwa proses penerbitan ijin ahli kurang memahaminya, yang lebih mengetahuinya ialah ahli Okbertho;
Bahwa di lokasi tersebut, belum ada tanda tapal atau papan/plank pengumuman tentang kawasan hutan;
Bahwa lokasi tersebut masih seperti itu saja di lapangan, belum ada dipulihkan keadaan hutan itu kembali kepada keadaan yang baik karena harus melalui proses di kantor Kehutanan;
Bahwa peta itu dibuat oleh Kantor Kementrian Kehutanan dan didistribusikan ke seluruh Kantor Kehutanan;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkannya dan mengatakan tidak keberatan;
OKBERTHO, S.Hut., (AHLI), dibawah janji pada pokoknya menerangkan, sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja di kantor Dinas Kehutanan sejak tahun 2005 dengan keahlian pengukuran jenis kayu;
Bahwa untuk melakukan pengukuran, untuk kayu bulat yang diukur diameter sedangkan untuk kayu olahan yang diukur lebar dan panjangnya;
Bahwa ahli tidak ikut ke lokasi penebangan, namun ahli hanya diberikan kayu merpauh atau swintonia spp yang merupakan kelompok rimba campuran;
Bahwa menurut ahli bahwa tidak diperbolehkan menebang pohon di hutan jika tidak memiliki ijin;
Bahwa prosedur untuk memperoleh ijin menebang pohon maka pemohon mengajukan permohonan ijin kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi, lalu atas perintah Kepala Dinas maka tim akan melakukan survey ke lapangan, jika itu merupakan kawasan hutan maka tidak diperkenankan untuk memperoleh ijin dari Kabupaten, jika di luar kawasan hutan maka diperkenankan untuk memperoleh ijin dari Kabupaten;
Bahwa untuk menebang pohon di kawasan hutan dapat saja jika memperoleh ijin dari Mentri Kehutanan;
Bahwa setelah mendapat ijin pemohon harus membayar PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), DR (Dana Reboisasi) dan PNT (Penggantian Nilai Tegakan) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan R.I. Nomor: 22/M-DAG/PER/4/2012 tanggal 24 April 2012 tentang Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan;
Bahwa ahli membuat Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pengukuran Olahan terhadap 170 batang kayu broti dan berita acara itu ahli tanda tangani, dimana 26 batang ahli periksa di Polres Dairi sedangkan sisanya ahli ketahui dari petugas Dinas Kehutanan yang ke lapangan ketika itu;
Bahwa setiap orang yang memiliki kayu olahan harus memiliki dokumen SKSKB diterbitkan oleh Dinas Kehutanan atau SKAU untuk kayu yang di luar kawasan hutan yang diterbitkan oleh Kepala Desa yang sudah dilatih untuk itu;
Bahwa lokasi itu termasuk di kawasan hutan negara, fungsinya ahli tidak mengetahui;
Bahwa ahli melakukan pengukuran di kantor Polres Dairi;
Bahwa di sekitar lokasi penebangan, ada kawasan hutan negara dan areal penggunaan lain (APL), APL bisa dikelola masyarakat tentunya harus ada ijin;
Bahwa ijin untuk kawasan hutan negara harus mendapat ijin Menteri Kehutanan, awalnya pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi lalu Dinas yang meneruskan ke Kementrian Kehutanan;
Bahwa ahli hanya mengukur panjang dan lebar kayu broti yang di Polres Dairi sebanyak 26 (dua puluh enam) batang dengan kondisi bagus, panjang sama, jenis sama, untuk tujuan kayu pertukangan;
Bahwa kayu diameter di atas 30 cm sudah siap dipanen;
Bahwa ahli tidak melakukan pengukuran terhadap 170 batang broti, hanya 26 broti yang di Polres Dairi, sedangkan yang 144 broti ahli mendapatkan ukurannya dari teman ahli yaitu Robinhot Pasaribu dan Hutasoit dari Dinas Kehutanan Kabupaten Dairi;
Bahwa yang 26 broti benar ahli periksa, sedangkan yang 144 broti tidak melihat langsung dan tidak ada ahli periksa;
Bahwa ahli mengukur kayu yang 26 batang menggunakan alat kaca pembesar (lup) khusus kayu yang mempunyai ukuran dengan cutter untuk melihat jenis kayu, ahli mengukurnya secara kasat mata menggunakan meteran untuk mengukurnya;
Bahwa menurut pelatihan yang ahli ikuti, untuk membedakan jenis kayu yang satu dengan lainnya dilihat dari kekerasan kayu, pori kayu dan serat kayu;
Bahwa untuk kayu yang keras masuk kelompok meranti, pori-pori rimba campuran agak kurang kerasnya menguji keras atau kurangnya dilakukan dengan cara menekan menggunakan kuku;
Bahwa merpauh masuk rimba campuran, porinya kecil besar tersebar merata, warnanya kuning kemerah-merahan sedangkan kelompok meranti pori-porinya satu-satu, warnanya coklat kemerah-merahan (lebih gelap);
Bahwa untuk menentukan kayu itu berada di kawasan hutan atau tidak hanya dengan mengukur titik koordinat tungkul;
Bahwa hubungan ahli dalam perkara ini ialah mengukur kayu dan menghubungkannya dengan kerugian negara;
Bahwa kalau di Pasar Sidikalang harga broti sebesar Rp. 30.000,- sampai Rp. 40.000,- per batangnya;
Bahwa 1 ton = 1,4 m3 kayu dijual di pasaran seharga Rp. 3,5 juta sampai Rp. 4 juta per tonnya;
Bahwa rimba campuran jenis merpauh bisa dibudidayakan, bisa tumbuh di kawasan hutan, area penggunaan lain dan di tanah lainnya;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa mengatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa TerdakwaJohari Limbong alias Pak Kensari di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Oktober 2015 dari rumah Terdakwa yang dilakukan oleh anggota Kodim 4 (empat) orang dimana Edi Surianto alias Anto dan Agusto Siboro sudah berada di rumah Terdakwa;
Bahwa petugas Kodim menanyakan ijin Terdakwa untuk mengambil kayu itu lalu Terdakwa mengatakan tidak ada;
Bahwa rumah Terdakwa berdekatan dengan rumah marga Sipayung, menurutnya tanah itu miliknya dan dia yang mengijinkan Terdakwa untuk menebang kayu di lokasi tersebut sebanyak 4 (empat) pohon;
Bahwa menurut marga Sipayung areal itu masih tanah ulayat;
Bahwa belum dimulai pembangunan rumah Terdakwa, rencananya setelah tahun baru nanti dimulai;
Bahwa biasanya di kampung, rumah dibangun menggunakan kayu karena berupa rumah kayu dengan ukuran 8 m x 14 m;
Bahwa Terdakwa untuk membangun kembali rumah peninggalan orang tua Terdakwa yang telah hancur;
Bahwa Terdakwa membayar uang pohonnya sebesar Rp. 1.000.000,- kepada marga Sipayung, panjar Rp. 400.000,- jika selesai maka Terdakwa melunasinya;
Bahwa jarak pemukiman dari lokasi penebangan sekitar 1,5 meter;
Bahwa lokasi penebangan berada di pinggir perladangan penduduk;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dilarang untuk menebang hutan;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin untuk menebang pohon di hutan;
Bahwa yang mengantar Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar ke lokasi penebangan ialah marga Sipayung tersebut;
Bahwa marga Sipayung yang memperkenalkan Terdakwa dengan Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar namun Terdakwa yang menyuruh keduanya;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang ada tidaknya sosialisasi wilayah hutan di kampung Terdakwa;
Bahwa Saor Siregar yang mengupah Agusto Siboro;
Bahwa Terdakwa tidak ada menjual kayu kepada orang lain;
Bahwa broti yang Terdakwa pesan sebanyak 375 batang yang Terdakwa ketahui jumlahnya dari tukang marga Hutapea;
Bahwa broti itu hendak dipergunakan sebagai tiang dan rusuk rumah itu, papan belum ada Terdakwa pesan;
Bahwa uang Terdakwa yang keluar sama si Saor Siregar sebanyak Rp. 500.000,- untuk membeli minyak mesin chainsaw;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak mengetahui bahwa lokasi itu merupakan kawasan tanah negara;
Bahwa Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar yang berperan sebagai operator mesin chainsaw, sedangkan Agusto Siboro merupakan kernek dari Saor Siregar;
Bahwa mesin chainsaw milik Edi Surianto alias Anto dan satu lagi milik Saor Siregar;
Bahwa uang Terdakwa yang saksi bayarkan kepada Edi Surianto alias Anto sebanyak Rp. 3.000.000,- untuk dipakai keluarganya;
Bahwa upah sebesar Rp. 1.500.000,- per tonnya itu sudah termasuk upah, minyak mesin chainsaw dan uang makan mereka;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mesin cainsaw yang bertuliskan new west 707 warna merah putih;
1 (satu) unit mesin cainsaw tanpa merk warna jingga putih;
26 (dua puluh enam) kayu olahan berbentuk broti;
144 (seratus empat puluh empat) batang kayu olahan berada di lokasi penebangan di Dsn. V Matanari Ds. Ujung Teran Kec. Tigalingga Kab. Dairi;
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan perkara ini telah selesai, selanjutnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yuridis di atas, akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah, terlebih dahulu harus dipertimbangkan semua unsur pasal yang didakwakan terbukti ada dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu yaitu Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa memperhatikan susunan dakwaan yang demikian mempermudah Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang mendekati unsur pembuktian di persidangan sehingga Majelis Hakim memilih dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
Yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah subjek hukum orang yang merupakan dader, pembuat atau pelaku tindak pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Johari Limbong alias Pak Kensari ke persidangan, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitasnya yang tercantum dalam Surat Dakwaan, dengan demikian yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam pasal ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, definisi kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, definisi pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya; Pasal 1 angka 4 menyebutkan pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa sendiri di persidangan yang menerangkan bahwa benar pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2015 sekitar pukul 12.30 WIB Edi Surianto alias Anto bersama-sama dengan Saor Siregar (DPO) dan saksi Agusto Siboro alias Pak Pani ditangkap oleh petugas dari Intel TNI dari Kodim 0206 Dairi yaitu saksi JRH. Pasaribu dan saksi Suwanto Padang di sebuah perladangan yang terletak di Dusun V Matanari Ujung Teran, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi karena telah menebang 4 (empat) batang pohon yang menurut ahli Okbertho dan Robinhot Pasaribu merupakan jenis merpauh (rimba campuran) di lokasi dengan titik koordinat untuk 2 (dua) tungkul pohon bekas tebangan tersebut berada pada E 98º 18’ 19, 94’’/N 02º 53’ 08, 63’’ dan E 98º 18’ 19, 82’’/N 02º 53’ 08, 97’’ yang masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK 579 Tahun 2014 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan tanggal 24 Juni 2014 dimana Edi Surianto alias Anto bersama-sama dengan Saor Siregar (DPO) menebang pohon tersebut masing-masing menggunakan alat mesin chainsaw milik Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar (DPO) sendiri atas suruhan dari Terdakwa dan mengolahnya menjadi potongan kayu broti untuk dimanfaatkan oleh Terdakwa membangun rumahnya dimana sebelumnya Terdakwa maupun saksi Edi Surianto alias Anto dan saksi Agusto Siboro tidak mengetahui bahwa lokasi tempat Terdakwa menyuruh bekerja merupakan Kawasan Hutan karena di lokasi tidak ditemukan tanda fisik bahwa lokasi tersebut merupakan hutan sedangkan Terdakwa mengatakan ianya mendapatkan ijin secara lisan dari marga Sipayung untuk menebang pohon tersebut karena atas keterangan marga Sipayung yang menerangkan bahwa lokasi penebangan tersebut merupakan tanah ulayat marga Sipayung sehingga Terdakwa menyuruh saksi Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar (DPO) menebang pohon dan mengolahnya menjadi kayu broti;
Menimbang, bahwa mengenai ijin ataupun dokumen berkaitan dengan penebangan kayu, pengolahan kayu, pengangkutan kayu serta pemanfaatannya, saksi Edi Surianto alias Anto dan saksi Agusto Siboro alias Pak Pani sama sekali tidak mengetahuinya karena Edi Surianto alias Anto dan Agusto Siboro alias Pak Pani hanya bekerja untuk mengharapkan upah dari Terdakwa sebagai nafkah hidup sedangkan menurut Terdakwa bahwa ianya sama sekali tidak memiliki dokumen apapun berkaitan dengan ijin menebang pohon dan mengolahnya di kawasan hutan tersebut selain dari pada ijin secara lisan yang diterimanya dari marga Sipayung yang mengaku sebagai pemilik tanah ulayat di lokasi tersebut sehingga teranglah bahwa perbuatan Terdakwa yang menyuruh saksi Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar (DPO) menebang pohon dan mengolahnya menjadi kayu broti tersebut tidak ada ijinnya dari pemerintah yang berwenang untuk itu sehingga peran Terdakwa yang menyuruh menebang pohon lalu mengolah kayu yang berada dalam kawasan hutan negara tersebut dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang telah “melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”, maka dengan itu unsur kedua ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. Unsur “Yang dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama atau lebih”;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana yang dapat dipidana sebagai pembuat tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu (medepleger), dalam arti kata bersama-sama melakukan, sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana itu, disini diminta bahwa kedua orang atau lebih itu semuanya melakukan peristiwa pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dalam persidangan bahwa yang menebang pohon dan mengolahnya menjadi broti ialah saksi Edi Surianto alias Anto bersama-sama dengan Saor Siregar (DPO), sedangkan saksi Agusto Siboro alias Pak Pani berperan sebagai kernek yang membantu Saor Siregar (DPO) untuk membeli minyak mesin chainsaw dan menarik benang sebagai ukuran untuk mengolah kayu menjadi broti sesuai dengan pesanan dari orang yang menyuruh Edi Surianto alias Anto dan Saor Siregar (DPO) bekerja yaitu Terdakwa dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap ton kayu broti yang berhasil dibentuk sesuai pesanan Terdakwa sehingga dalam tindak pidana ini Terdakwa dapat dikualifikasi sebagai orang yang menyuruh melakukan sebagaimana disebutkan dalam unsur ini, dengan demikian maka unsur ketiga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti dalam perbuatan Terdakwa, maka sudah cukup beralasan menurut hukum untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tidak ditemukan keadaan-keadaan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana pada diri Terdakwa, baik yang merupakan alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa selanjutnya perlu dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan keadaan-keadaan yang meringankan atas diri Terdakwa;
Keadaan-keadaan yang memberatkan:
Bahwa perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional dan internasional;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga mempermudah jalannya persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim tujuan penghukuman Terdakwa bukanlah sebagai suatu pembalasan atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa, melainkan adalah untuk mencegah dan menertibkan kehidupan masyarakat serta memperbaiki perilaku orang yang telah melanggar hukum, oleh karena itu sudah cukup beralasan dan dirasa adil memberi hukuman kepada Terdakwa sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam Tindak Pidana Perusakan Hutan ini selain Terdakwa dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang apabila tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka Terdakwa dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa berpedoman kepada ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan sampai Terdakwa habis menjalani hukumannya;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin cainsaw yang bertuliskan new west 707 warna merah putih; 1 (satu) unit mesin cainsaw tanpa merk warna jingga putih; 26 (dua puluh enam) kayu olahan berbentuk broti dan 144 (seratus empat puluh empat) batang kayu olahan berada di lokasi penebangan di Dsn. V Matanari Ds. Ujung Teran Kec. Tigalingga Kab. Dairi, karena memiliki nilai ekonomis maka seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Undang-Undang R.I., Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang R.I., No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 82 ayat (1) huruf c jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta peraturan dan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan TerdakwaJOHARI LIMBONG alias PAK KENSARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah”;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaJOHARI LIMBONG alias PAK KENSARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin cainsaw yang bertuliskan new west 707 warna merah putih;
1 (satu) unit mesin cainsaw tanpa merk warna jingga putih;
26 (dua puluh enam) kayu olahan berbentuk broti;
144 (seratus empat puluh empat) batang kayu olahan berada di lokasi penebangan di Dsn. V Matanari Ds. Ujung Teran Kec. Tigalingga Kab. Dairi;
Dirampas untuk negara;
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, oleh kami SARMA SIREGAR, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, DWI SRI MULYATI,S.H., dan DELIMA M. SIMANJUNTAK,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh POSMA TUMANGGER, S.H., sebagai Panitera Pengganti dihadiri oleh MARTOPO BUDI SANTOSO,S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidikalang dan di hadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DWI SRI MULYATI, S.H.SARMA SIREGAR, S.H., M.H.
DELIMA M. SIMANJUNTAK,S.H.
Panitera Pengganti,
POSMA TUMANGGER, S.H.