87/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 87/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
PARDY TANSIL X PT. SUMATERA BERLIAN MOTOR
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR: 87/PDT/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PARDY TANSIL, Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Budha, beralamat di Jl. Mantri No.14 D, Kelurahan : Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada JUN CAI, S.H, M. Hum, EVAN S. SURBAKTI,S.H, DENIS, S.H, Para Advokat berkantor di Medan Jl. Ir. H Juanda 16 J berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 02 Desember 2013, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan No. Reg 2588/Penk/2013/PN Mdn. tanggal 02 Desember 2013 selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I;
Lawan:
PT. SUMATERA BERLIAN MOTORS, beralamat di Jl. Raya Tanjung Morawa KM.7 No.34 Medan, Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh TONNY CHANDRA President Director, Dalam hal ini memberikan kuasa kepada ALI LEONARDI N, S.E, S.H, MBA., KARLE SITANGGANG, S.H., PRAMUDYA EKA W. TARIGAN, S.H., MARUDIN SITINJAK, S.H., EDDY MARTINO PL, S.H., S.E., M.H., dari Kantor Advokat : ALI LEONARDI N, S.H., S.E., MBA & ASSOCIATES, Lawyer – Legal Consultant – Attorney – Solicitor, berkantor di Jl. Prof. HM. Yamin, SH. No.41-B Medan, berdasarkan surat kuasa Khusus tanggal 31 Juli 2013, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Dan
JULIANTI alias LIM CU SIEN, Jenis Kelamin: Perempuan, Agama: Budha, beralamat dahulu di Jl. Surau No.33, Kelurahan: Binaraga, Kecamatan : Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu Slik Indonesia Sekarang tidak diketahui berada dimana tetapi masih di wilayah Republik Indonesia Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Tergugat II;
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 87/PDT/2016/PT-MDN tanggal 22 Maret 2016 Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 551/Pdt.G/2013/PN-Mdn, tanggal 8 Januari 2015;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tertanggal 26 September 2013 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 26 September 2013 dalam register Nomor : 551/ Pdt.G / 2013 / PN.Mdn dan Perbaikan Gugatan Tertanggal 06 Januari 2014 mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah sebuah Perusahaan yang bergerak di bidang penjualan kenderaan bermotor (Dealer) dari berbagai jenis dengan merek Mitsubishi;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II adalah merupakan mantan karyawan Penggugat yang ditempatkan di Kantor Cabang PT. Sumatera Berlian Motors Jalan Sisingamangaraja No.7 Rantauprapat, dengan posisi masing-masing adalah sebagai berikut : Tergugat I sebagai Asistent Business Manager PT. Sumatera Berlian Motors Cabang Rantauprapat, sedangkan Tergugat II sebagai Asistent Accounting PT. Sumatera Berlian Motors Cabang Rantauprapat;
Bahwa Tergugat I dalam menjalankan tugasnya selaku Asistent Business Manager ternyata tidak beretikat baik dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, yang jelas-jelas perbuatan Tergugat I telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa adapun cara Tergugat I dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum untuk menguasai uang milik Penggugat adalah dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, Tergugat I menjual 296 (dua ratus sembilan puluh enam) unit mobil dan 158 (seratus lima puluh delapan) unit karoseri, dalam menjual mobil dan karoseri tersebut Tergugat I bertempat di Jalan Raya Tanjung Morawa KM.7 No.34 Medan, Tergugat I dengan akal liciknya mengatakan kepada Penggugat “Kalau menjual mobil dan karoseri harus memberikan discount lebih tinggi, sebab kalau tidak konsumen tidak mau membeli dari Penggugat, dan Tergugat juga mengatakan kepada Penggugat dimana setiap konsumen harus diberi potongan harga lebih tinggi dari para pesaing Penggugat para konsumen, dan hal itu disetujui oleh Penggugat ;
Bahwa ternyata apa yang disampaikan Tergugat I kepada Penggugat tidak benar, sebab uang discount yang diminta Tergugat I tidak benar sepenuhnya diserahkan kepada konsumen, akan tetapi sebahagian dikuasai oleh Tergugat I secara melawan hukum ;
Bahwa adapun tata cara pembayaran yang dilakukan setiap konsumen yang membeli mobil atau karoseri dari Penggugat, maka seharusnya disetor langsung ke Rekening Penggugat (PT. Sumatera Berlian Motors di Medan Nomor : 027.01.05214.002 Bank CIMB Niaga, dan Nomor : 4038.2830 Bank Danamon Cabang Pemuda Medan);
Bahwa akan tetapi, oleh Tergugat I mengatakan kepada para konsumen agar setiap pembayaran pembelian mobil maupun karoseri di setor ke rekening Tergugat I dengan Nomor : 1050007629888 Bank Mandiri atas nama Pardy Tansil (Tergugat I);
Bahwa untuk menutupi perbuatannya, Tergugat I membuat laporan fiktif kepada Penggugat, dan melakukan perbuatannya Tergugat I turut serta dibantu oleh Tergugat II dengan mencatat seluruh penyimpangan yang dilakukan oleh Tergugat I;
Bahwa adapun kerugian yang dialami oleh Penggugat adalah sebesar Rp.1.473.431.240,- (Satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Pada tahun 2010, uang yang dikuasai Tergugat I dari discount penjualan kenderaan, dilaporkan dari penjualan mobil sebanyak 87 unit, dilaporkan kepada Penggugat discount yang diberikan kepada konsumen sebesar Rp.138.503.000,- (seratus tiga puluh delapan juta lima ratus tiga ribu rupiah), akan tetapi kenyataannya uang discount yang diberikan kepada konsumen hanya sebesar Rp.91.365.380,- (Sembilan puluh satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dan sisanya dikuasai oleh Tergugat sebesar Rp.48.137.620 (empat puluh delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah);
Pada tahun 2010, uang yang dikuasai Tergugat I dari discount penjualan karoseri, dilaporkan kepada Penggugat dari penjualan karoseri sebanyak 137 unit, sebesar Rp.842.500.000,- (delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada hal kenyataannya sama sekali tidak di discount dan jumlah nilai tersebut dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat I;
Maka Total uang dari penjualan mobil dan karoseri yang dikuasai oleh Tergugat I pada tahun 2010 adalah sebesar Rp.48.137.620,- (empat puluh delapan juta seratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah) + Rp.842.500.000 (delapan ratus empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) = Rp.890.637.620,- (delapan ratus Sembilan puluh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah);
Pada tahun 2011, uang yang dikuasai Tergugat I dari discount pejualan kenderaan, dilaporkan dari penjualan mobil sebanyak 109 unit, dilaporkan kepada Penggugat discount yang diberikan kepada konsumen sebesar Rp.322.528.000,- (tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah) akan tetapi kenyataannya uang discount yang diberikan kepada konsumen hanya sebesar Rp.81.584.380,- (delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dan sisanya dikuasai oleh Tergugat sebesar Rp.240.943.620,- (dua ratus empat puluh juta Sembilan ratus empat puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah);
Pada tahun 2011, uang yang dikuasai Tergugat I dari discount penjualan karo seri, dilaporkan kepada Penggugat dari penjualan karoseri sebanyak 51 unit, sebesar Rp.341.850.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) tapi kenyataannya sama sekali tidak di discount dan jumlah nilai tersebut dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat I;
Maka Total uang discount dari penjualan mobil dan karoseri yang dikuasai oleh Tergugat I pada tahun 2011 adalah sebesar Rp.240.943.620,- (dua ratus empat puluh juta sembilan empat puluh tiga enam ratus dua puluh rupiah) + Rp.341.850.000,- (tiga ratus empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) = Rp.582.793.620,- (lima ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus dua puluh rupiah);
Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I telah diakuinya secara tegas, hal ini sesuai dengan Surat Pernyataan Tergugat I pada tanggal 15 Agustus 2011, yang secara tegas mengakui perbuatannya, dan menyatakan bertanggung jawab namun sampai dengan gugatan ini diajukan Tergugat I belum juga mengembalikan uang yang dikuasainya secara melawan hak kepada Penggugat, ----------------------------------------- Bukti P-1;
Bahwa Tergugat II adalah pihak yang ikut membantu Tergugat I dalam melakukan perbuatan Tergugat I, bahkan Tergugat II mencatat seluruh hasil penyimpangan transaksi penjualan mobil dan mengetahui seluruh penyimpangan nilai discount penjualan mobil maupun karoseri, tetapi tidak melaporkannya kepada Penggugat, dan atas perbuatan Tergugat II yang membantu Tergugat I menguasai uang Penggugat telah diakui oleh Tergugat II, -------------------------------------------------------------------Bukti P-2;
Bahwa atas perbuatan Tergugat I yang menguasai uang milik Penggugat telah pula diproses secara pidana, dan oleh hakim pidana telah dinyatakan Tergugat I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana dan telah menjatuhkan hukuman Pidana kepada Tergugat I selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan sesuai dengan Putusan Perkara Pidana Biasa No.2080/Pid.B/2012/PN-Mdn tanggal 26 Nopember 2012, dan terhadap putusan Pidana tersebut Tergugat I selaku Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum banding, sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Vangewijsde), -- Bukti P-3 ;
Bahwa demikian pula Tergugat II juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu turut serta membantu melakukan kejahatan, berkas Tergugat II telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Medan di Sumatera Utara dan telah dinyatakan berkas lengkap (P-21) akan tetapi belum diproses ke Pengadilan karena Tergugat II telah melarikan diri dan dalam Pencarian pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara;
Bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai uang milik Penggugat secara melawan hukum demikian juga perbuatan Tergugat II yang turut serta membantu Tergugat I untuk melakukan perbuatan untuk menguasai uang milik Penggugat, dengan cara mencatat segala penyimpangan dapat dikwalifikasi kedalam Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad) hal mana perbuatan Tergugat I dan Tergugat II jelas-jelas sangat merugikan Penggugat baik secara Material maupun Immaterial;
Bahwa adapun kerugian yang diderita Penggugat adalah sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIAL:
Bahwa adapun kerugian Material yang diderita Penggugat adalah sebagai berikut:
Bahwa Penggugat tidak dapat menguasai dan menggunakan uang milik Penggugat sebesar Rp.1.473.431.240,- (Satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah);
Bahwa akibat Perbuatan Tergugat I yang menguasai uang milik Penggugat maka modal kerja Penggugat menjadi berkurang, dan apabila uang tersebut ditanamkan sebagai modal diharapkan akan memperoleh bunga moratoir sebesar Rp.10% setiap bulan, maka adapun kerugian yang diderita Penggugat sejak perbuatan diketahui bulan Agustus 2011 sampai gugatan diajukan adalah sebesar Rp.1.473.431.240 x 10% adalah sebesar Rp.147.343.124 setiap bulan, maka Agustus 2011 sampai dengan Desember 2011 adalah 5 bulan, dan untuk 2012 adalah 12 bulan dan untuk Januari 2013 sampai dengan September 2013 adalah 9 bulan, maka total dari Agustus 2011 sampai gugatan ini diajukan adalah 26 bulan x Rp.147.343.124 = Rp.3.830.921.224,-;
Bahwa dengan demikian, kerugian Material yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.1.473.431.240,-+Rp.3.830.921.224,-= Rp.5.304.352.464,- (Lima milyar tiga ratus empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);
KERUGIAN MORIL : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kerugian Immaterial yang dialami Penggugat adalah sebagai berikut
Bahwa Penggugat adalah seorang Perusahaan Dealer Otomotif merek terkenal yang harus mendapat kepercayaan penuh dari para konsumen, namun akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah mencoreng nama baik Penggugat, yang sesungguhnya kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang akan tetapi bila ditaksir kerugian Immaterial Penggugat adalah sebesar Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)
Bahwa untuk memulihkan nama baik Penggugat sebagai Perusahaan Dealer Otomotif merek terkenal yang harus mendapat kepercayaan penuh dari sesama konsumen, maka perlu dilaksanakan Acara Syukuran dengan mengundang para konsumen dan tokoh-tokoh Masyarakat, yang akan membutuhkan dana sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah);
Sehingga kerugian Moril Penggugat adalah sebesar Rp.10.050.000.000,- (Sepuluh Milyar Lima Puluh Juta Rupiah);
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, maka total kerugian yang dialami oleh Penggugat baik Material maupun Immaterial adalah sebesar Rp.15.354.352.464,- (Lima belas milyar tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);
Bahwa oleh karena itu beralasan bagi Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I sebesar Rp.1.473.431.240,- (Satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah), sekaligus dan seketika, dengan tanpa syarat;
Bahwa disamping itu Tergugat I dan Tergugat II juga harus di hukum secara tanggung renteng untuk membayar bunga moratoir sebesar 10% setiap bulan dari uang yang dikuasai oleh Tergugat I terhitung sejak buklan Agustus 2011 sampai dengan Tergugat I melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, sedangkan untuk bulan Agustus 2011 sampai dengan Gugatan ini diajukan September 2013 adalah 26 bulan dengan perincian berikut: Rp.1.473.431.240,- x 10% = Rp.147.343.124 per bulan, terhitung sejak Agustus 2011 sampai dengan September 2013 yaitu : 26 bulan x Rp.147.343.124 = Rp.3.830.921.224,- yang harus dibayar sekaligus dan seketika;
Bahwa Penggugat khawatir akan Etikad baik dari Tergugat I dan Tergugat II tidak akan melaksanakan isi Putusan dalam perkara ini, maka beralasan apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) setiap hari untuk keterlambatan memenuhi Putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Bahwa Penggugat juga menuntut agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membuat Pernyataan Maaf atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dengan memuat di tiga harian yaitu : Harian ANALISA, Sinar Indonesia Baru (SIB), WASPADA, selama tiga hari berturut-turut dengan kolom ½ (setengah) halaman;
Bahwa untuk menjaga agar Gugatan Penggugat tidak menjadi hampa (illusoir) karena diduga ada etikad tidak baik dari Tergugat I dan Tergugat II untuk mengalihkan hartanya maka di mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak sebesar kerugian yang diderita oleh Penggugat;
Bahwa adapun harta benda tidak bergerak milik Tergugat I yang akan diletakkan Sita Jaminan (Conservatori Beslag) adalah tanah yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Rantau Utara, Desa Padang Bulan d/h Sirandorung sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No.379/Desa Padang Bulan d/h Sirandorung, terdaftar atas nama Pardy Tansil (Tergugat I);
Bahwa oleh karena Perkara ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang Authentik sebagaimana dikehendaki pasal 191 RBg/180 HIR, maka sudah sewajarnya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta, meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas didukung oleh alat-alat bukti Authentik sesuai dengan pasal 164 HIR/284 RBG maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri berkenan menetapkan hari persidangan serta memanggil masing-masing pihak untuk didengar keterangannya di persidangan Pengadilan dengan memutuskan sebagai berikut
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan secara Hukum Perbuatan Tergugat I yang menguasai uang milik Penggugat secara melawan hukum demikian juga perbuatan Tergugat II yang turut serta membantu Tergugat I untuk melakukan perbuatan untuk menguasai uang milik Penggugat, dengan cara mencatat segala penyimpangan dapat dikwalifikasi kedalam Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad) ;
Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat I dan harta benda milik Tergugat II, baik bergerak maupun tidak bergerak, khususnya harta benda tidak bergerak milik Tergugat I yaitu :
Sebidang Tanah berikut segala sesuatu yang berada diatas tanah tersebut, yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Rantau Utara, Desa Padang Bulan d/h Sirandorung sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik No.379/Desa Padang Bulan d/h Sirandorung, terdaftar atas nama Pardy Tansil (Tergugat I) ;
Menyatakan secara Hukum sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I secara melawan hukum, sebesar Rp.1.473.431.240,- (Satu milyar empat ratus tujuh juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) sekaligus dan seketika, dengan tanpa syarat ;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga moratoir sebesar 10% setiap bulan dari uang yang dikuasai oleh Tergugat I terhitung sejak buklan Agustus 2011 sampai dengan Tergugat I melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, sedangkan untuk bulan Agustus 2011 sampai dengan Gugatan ini diajukan September 2013 adalah 26 bulan dengan perincian berikut : Rp.1.473.431.240,- x 10% = Rp.147.343.124 per bulan, terhitung sejak Agustus 2011 sampai dengan September 2013 yaitu : 26 bulan x Rp.147.343.124 = Rp.3.830.921.224,- yang harus dibayar sekaligus dan seketika,dengan tanpa syarat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari untuk setiap kali keterlambatan memenuhi isi Putusan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dilaksanakan dalam perkara ini
Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II, agar meminta maaf dengan memuat di tiga harian yaitu : Analisa, Sinar Indonesia Baru (SIB), Waspada, selama tiga hari berturut-turut dengan ukuran ½ (setengah) halaman, setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Kuasa Tergugat I telah mengajukan jawaban secara tertulis Tertanggal 10 Juni 2014 serta mengajukan gugatan Rekonpensi yang pada pokoknya sebagai berikut:-------
DALAM KONPENSI:
Bahwa Tergugat I dengan tegas membantah dan menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan Penggugat dalam surat Gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas dalam jawaban ini;
Bahwa benar Tergugat I adalah merupakan mantan karyawan Penggugat yang ditempatkan di Kantor Cabang PT. Sumatera Berlian Motors Jalan Sisingamangaraja No.7 Rantauparapat dengan posisi sebagai Asistent Business Manager PT. Sumatera Berlian Motors Cabang Rantauparapat;
Bahwa tidak benar Tergugat I dalam menjalankan tugasnya selaku Asistent Business Manager PT.Sumatera Berlian Motors Cabang Rantauparapat dengan itikad tidak baik, justru yang sebenarnya Tergugat I bekerja dengan baik dan membawakan keuntungan bagi Perusahaan mengingat banyaknya kendaraan yang berhasil dijualnya kepada konsumen, sebagaimana yang Penggugat akui sendiri dalam Gugatannya pada halaman 2 poin 4 huruf a yang menyatakan bahwa pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2011, Tergugat I menjual 296 (dua ratus sembilan puluh enam) unit mobil dan 158 (seratus lima puluh delapan) unit karoseri;
Bahwa tidak benar dan keliru dalil Penggugat pada gugatannya dihalaman 2 poin 4 II huruf a alinea keempat yang menyatakan Tergugat I dengan akal liciknya mengatakan kepada Penggugat " kalau menjual mobil dan karoseri harus memberikan discount lebih tinggi, sebab kalau tidak konsumen tidak mau membeli dari Penggugat, dan Tergugat juga mengatakan kepada Penggugat dimana setiap konsumen harus diberi potongan harga lebih tinggi dari para pesaing Penggugat para konsumen, dan hal itu disetujui Penggugat, justeru Penggugat menjanjikan komisi kepada Tergugat I atas penjualan mobil dan karoseri agar penjualan dapat meningkat dan tentunya dapat mendatangkan laba / keuntungan bagi Penggugat;
Bahwa pembayaran atas pembelian mobil dan karoseri di PT. Sumatera Berlian Motors Cabang Rantauparapat melalui rekening Tergugat I dikarenakan Penggugat sebagai Kantor utama tidak menyediakan rekening khusus atas nama kantor cabang itu sendiri, sehingga demi lancarnya proses jual beli melalui kantor cabang Rantauparapat pembayaran dilakukan melalui rekening milik Tergugat I, demi kelancaran tertib administrasi mengingat segala jual beli wajib dilaporkan Tergugat I kepada Penggugat selaku kantor utama;
Bahwa pokok permasalahan awal dari masalah ini adalah bahwa pihak Penggugat selaku kantor utama di Medan mendatangi kantor cabang Rantauparapat pada tanggal 8 Agustus 2011 diwakili oleh Tanty (Kepala Akunting), Vera (asisten kepala akunting) dan Hendra (Kepala asisten akunting), dimana pada saat itu ditanyakan perihal kedatangan mereka oleh Tergugat dan dijawab hanya sekedar singgah untuk melanjutkan perjalanan ke kantor cabang P. Sidempuan;
Bahwa ternyata kedatangan karyawan Penggugat dari Kantor Medan ke kantor Tergugat I di Rantauparapat adalah untuk melakukan "penggeledahan" dan "penyitaan" karena pada saat itu karyawan Penggugat dari kantor Medan melakukan pembongkaran dan penggeledahan di meja kerja Tergugat II yang merupakan anak buah dari Tergugat I dan " menyita" dua buah agenda dan satu buah Flashdisk milik pribadi Tergugat II;
Bahwa Tergugat I menduga kedatangan karyawan Penggugat I dari kantor Medan dan melakukan "penggeledahan dan penyitaan" didasarkan atas adanya keinginan Tergugat I untuk berpindah pekerjaan ke Distributor Mitsubishi yang lain yang ada di Medan, yang mungkin atas keinginan Tergugat I untuk pindah dapat mempengaruhi penjualan pada Perusahaan Penggugat, maka Penggugat seolah-olah berusaha mencari-cari kesalahan Penggugat;
Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2011 Tergugat I dipanggil untuk menghadap ke Kantor Penggugat di Medan, pada pertemuan itu Tergugat I dipaksa untuk mengakui hal-hal yang tidak dilakukan oleh Tergugat I, dan bahkan Penggugat menuduh Tergugat I telah melakukan penggelapan sebesar Rp. 1.473.431.240,- (satu miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) dan menyuruhnya untuk mengembalikan uang tersebut sambil menyodorkan Surat Pernyataan bermaterai yang telah dipersiapkan sebelumnya yang isinya Tergugat I telah melakukan penggelapan, yang kemudian ditandatangani oleh Tergugat I secara paksa karena berada dalam situasi dibawah tekanan;
Bahwa selain mengancam dan menekan Tergugat I untuk menandatangani surat pernyataan, Penggugat juga memaksa Tergugat I untuk menyerahkan 1 (satu) eksemplar asli Sertipikat Hak Milik Nomor :379/Desa Padang Bulan dahulu Sirandorung atas nama Tergugat I tanpa tanda terima, yang kini dijadikan objek sita jaminan (conservatoir beslaag) oleh Penggugat;
Bahwa walaupun Tergugat I sudah berkali-kali meminta agar Penggugat mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor: 379 tersebut, hingga saat ini Penggugat tidak beritikad baik untuk mengembalikannya, sehingga dengan demikian perbuatan Penggugat atau orang - orang suruhannya tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa sangatlah ironis surat pernyataan tertanggal 15 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Tergugat I dalam keadaan dibawah tekanan itu dijadikan dasar oleh Penggugat untuk mempidanakan Tergugat I, yang mana pada proses pidana tersebut Tergugat I tidak mendapatkan bantuan hukum yang layak, bahkan tidak didampingi oleh seorang kuasa hukum, yang mengakibatkan Tergugat I hilang haknya untuk membela kepentingan hukumnya pada permasalahan tersebut;
Bahwa seandainya pun (quad nori) terdapat perselisihan penghitungan uang penghasilan dari penjualan mobil dan karoseri oleh Tergugat I melalui Kantor Cabang Rantauparapat bukanlah merupakan hak dari Penggugat melainkan hak dari Tergugat I mengingat Penggugat telah menjanjikan komisi kepada Tergugat I atas penjualan mobil dan karoseri dan atas harga pokok yang disepakati telah dilaporkan dan diserahkan oleh Tergugat I kepada Penggugat, dan atas uang komisi tersebut telah dibagikan kepada anak buah Tergugat I sebagai komisi dan operasional mereka karena telah menjual mobil dan karoseri Penggugat melalui kantor cabang Rantauparapat;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, sekali lagi Tergugat I dengan tegas membantah segala yang didalilkan oleh Penggugat kecuali yang secara nyata diakuinya sendiri dan mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menolak Gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM REKONPENSI:--------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalil-dalil yang telah dipaparkan dalam Konpensi adalah merupakan satu kesatuan dan merupakan dalil-dalil dalam gugatan Rekonvensi ini sehingga tidak perlu diulangi lagi;
Bahwa Tergugat d.R telah menjanjikan kepada Penggugat d.R komisi atas penjualan mobil dan karoseri Tergugat d.R melalui kantor cabang Rantauparapat;
Bahwa kemudian justeru Tergugat d.R menuduh Penggugat d.R melakukan penggelapan atas uang komisi tersebut dan menyatakan bahwa uang komisi tersebut adalah milik dari Tergugat d.R yang dikuasai secara melawan hak;
Bahwa atas tuduhan tersebut itu pula Penggugat d.R dipaksa untuk menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 15 Agustus 2011 yang isinya bahwa Penggugat d.R mengakui telah melakukan penggelapan;
Bahwa selain menuduh dan mengancam, Tergugat d.R juga memaksa Penggugat d.R untuk menyerahkan 1 (satu) eksemplar asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 379/Desa Padang Bulan dahulu Sirandorung atas nama Penggugat d.R tanpa tanda terima, yang kini dijadikan objek sita jaminan (conservatoir beslaag) oleh Tergugat d.R;
Bahwa walaupun sudah berkali-kali diminta oleh Penggugat d.R agar Tergugat d.R mengembalikan Sertipikat Hak Milik Nomor : 379, akan tetapi hingga saat ini Tergugat d.R tidak mengembalikannya, sehingga dengan demikian perbuatan Tergugat d.R dan ataupun orang-orang suruhannya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa atas surat pernyataan tertanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat dibawah tekanan tersebut dijadikan dasar oleh Tergugat d.R untuk menjerat Penggugat d.R dengan Hukum Pidana, yang kemudian atas sanksi Hukum Pidana tersebut Penggugat d.R dijatuhi hukuman selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan sebagaimana dimaksud dalam putusan perkara pidana biasa Nomor : 2080/Pid.B/2012/PN.Mdn tanggal 26 Nopember 2012 yang telah dijalankan oleh Penggugat d.R / Tergugat I d.K;
Bahwa atas ketidak tahuan dan kekurang pahaman Penggugat d.R atas putusan tersebut, yang mana Penggugat d.R tidak menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum Banding sehingga mengakibatkan kerugian yang sangat fatal bagi Penggugat d.R;
Bahwa atas putusan perkara pidana biasa Nomor : 2080 /Pid.B/ 2012/ PN.Mdn tanggal 26 Nopember 2012 dijadikan dasar oleh Tergugat d.R untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan hukum terhadap Penggugat d.R;
Bahwa dengan demikian, sangat tidak wajar menurut hukum dan rasa keadilan jika Majelis Hakim mengabulkan Gugatan Konvensi Tergugat d.R mengingat adanya kekeliruan pemahaman mengenai komisi yang merupakan hak dari Penggugat d.R dan bukanlah hak dari Tergugat d.R yang menyatakan bahwa selisih uang tersebut merupakan hak nya yang dikuasai oleh Penggugat d.R secara melawan hukum;
Bahwa atas kekeliruan tersebut pula Penggugat d.R mengalami kerugian materil maupun moril yang dapat dituangkan sebagai berikut:
Kerugian Materil
Bahwa akibat tindakan Tergugat d.R yang menyatakan bahwa Penggugat d.R melakukan penggelapan adalah kesalahan besar dan tuduhan yang tidak berdasar, karena seandainya pun (quad non) ada perselisihan perhitungan laba atas penjualan mobil dan karoseri oleh Penggugat d.R adalah merupakan komisinya sebagaimana yang dijanjikan oleh Tergugat d.R, karena harga pokok atas penjualan mobil dan karoseri tersebut telah disetorkan oleh Penggugat d.R kepada Tergugat d.R sebagaimana semestinya, Bahwa atas tindakan Tergugat d.R tersebut Penggugat d.R harus kehilangan pekerjaannya, yang mana jabatan Penggugat d.R adalah sebagai Asistent Business Manager PT. Sumatera Mitsubishi Motors Cabang Rantauparapat dengan penghasilan perbulan sebesar Rp. 12.650.000,- (dua belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang apabila dikalkulasikan terhitung sejak bulan Agustus 2011 hingga Juni 2014 Penggugat d.R seharusnya mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp. 695.750.000,- (enam ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Kerugian Moril
Bahwa akibat tuduhan penggelapan kepada Penggugat d.R yang dituduhkan oleh Tergugat d.R mengakibatkan kerugian moril berupa pencemaran nama baik, hilangnya kepercayaan konsumen dan stigmatisasi terhadap mantan narapidana yang tetap menempel hingga saat ini pada diri Penggugat d.R yang apabila Penggugat d.R coba kompensasikan dalam nilai materil sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah);
Bahwa dengan demikian maka total kerugian yang dialami oleh Penggugat d.R baik secara materil maupun moril adalah sebesar Rp. 20.695.750.000,- (dua puluh miliar enam ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Berdasarkan dalil-dalil hukum di atas mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan agar dapat menerima Gugatan Rekonvensi Penggugat d.R dengan amarnya sebagai berikut:----------------------------------------
Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat d.R untuk seluruhnya;
Menyatakan sah secara hukum sebagai komisi dan merupakan hak dari Penggugat d.R atas segala uang selisih penghitungan atas penjualan mobil dan karoseri oleh Penggugat d.R pada tahun 2010 hingga 2011;
Menyatakan/menetapkan tindakan Tergugat d.R yang memaksa Penggugat d.R untuk menandatangani surat pernyataan tertanggal 15 Agustus 2011 dan memaksanya untuk menyerahkan Asli Sertipikat Hak Milik Nomor: 379/Desa Padang Bulan dahulu Sirandorung atas nama Penggugat d.R tanpa tanda terima, yang kini dijadikan objek sita jaminan (conservatoir beslaag) olehTergugat d.R adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan/menetapkan tidak sah sita jaminan atas tanah yang terletak di Desa Padang Bulan dahulu Sirandorung sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 379 tercatat atas nama Penggugat d.R;
Menghukum Tergugat d.R untuk membayar kerugian materil maupun moril Penggugat d.R secara sekaligus dan seketika sebesar Rp. 20.695.750.000,- (dua puluh miliar enam ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menghukum Tergugat d.R untuk membayar biaya perkara ini.
Atau : Jika Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequo et bono)
Menimbang bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan Nomor 551/Pdt.G/2013/PN-Mdn, tanggal 8 Januari 2015 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan secara Hukum Perbuatan Tergugat I yang menguasai uang milik Penggugat secara melawan hukum demikian juga perbuatan Tergugat II yang turut serta membantu Tergugat I untuk melakukan perbuatan untuk menguasai uang milik Penggugat, dengan cara mencatat segala penyimpangan dikwalifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matige daad);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat I secara melawan hukum, sebesar Rp.1.473.431.240,- (Satu milyar empat ratus tujuh juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) sekaligus dan seketika, dengan tanpa syarat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar bunga moratoir sebesar 0,5 % setiap bulan dari uang yang dikuasai oleh Tergugat I terhitung sejak buklan Agustus 2011 sampai dengan Tergugat I melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, sedangkan untuk bulan Agustus 2011 sampai dengan Gugatan ini diajukan September 2013 adalah 26 bulan dengan perincian berikut : Rp.1.473.431.240,- x 0,5 % = Rp.7.367. 156, 2 per bulan, terhitung sejak Agustus 2011 sampai dengan September 2013 yaitu : 26 bulan x Rp. Rp.7.367. 156, 2= Rp.191.546.061,2,- yang harus dibayar sekaligus dan seketika, dengan tanpa syarat;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.106.000,- (dua juta seratus enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat I dalam Konpensi untuk seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Tergugat I Konpensi/ Penggugat I Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.106.000,- (dua juta seratus enam ribu rupiah),
Menimbang bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 79/2015, tanggal 28 Mei 2015 yang dibuat oleh ILHAM PURBA, S.H, M.H Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan yang menerangkan bahwa Kuasa Tergugat I telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 551/Pdt.G/2013/PN.Mdn, tanggal 8 Januari 2015 dan telah diberitahu kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 12 Oktober 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II melalui Sekretaris Daerah Kota Medan ub Kepala Bagian Hukum pada tanggal 22 Oktober 2015;
Menimbang bahwa Kuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat I, telah mengajukan Memori Banding tanggal 28 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 28 Juli 2015 dan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 12 Oktober 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II melalui Sekretaris Daerah Kota Medan u.b Kepala Bagian Hukum pada tanggal 22 Oktober 2015;
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 5 Nopember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 5 Nopember 2015 dan telah diberitahu kepada Kuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat I pada tanggal 20 Nopember 2015 dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II melalui Sekretaris Daerah Kota Medan u.b Kepala Bagian Hukum pada tanggal 19 Nopember 2015;
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Medan telah memberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Kuasa Tergugat I, pada tanggal 20 Nopember 2015, dan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 19 Oktober 2015, dan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II melalui Sekretaris Daerah Kota Medan u.b Kepala Bagian Hukum pada tanggal 22 Oktober 2015 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 551/Pdt.G/2013/PN-Mdn, tanggal 8 Januari 2015;
Menimbang bahwa Pembanding semula Tergugat I menolak putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 551/Pdt.G/2013/PN-Mdn tanggal 8 Januari 2015 tersebut, dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut dalam memori bandingnya tanggal 28 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan sebagaimana tersebut dalam Akte Tanda Terima Memori Banding tanggal 28 Juli 2015, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan a quo dalam putusannya pada dasarnya telah mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebahagian, dengan pertimbangan hukumnya dalam putusan dimaksud sebagai berikut:
Menimbang, bahwa penguasaan dari Tergugat I dan Tergugat II terhadap sisa uang discount penjualan mobil dan karoseri mobil pada tahun 2010 s/d tahun 2011 yangseharusnya diberikan kepada para konsumen bukanlah merupakan hak atau komisi dari Tergugat I”
“menimbang, bahwa dari bukti P-3 dihubungkan dengan bukti P-5 terbukti bahwa Tergugat I bersama Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat”
“ Menimbang, bahwa oleh karenanya …. dst
(vide, pertimbangan hukum putusan halaman 29 dan 30)
Bahwa dari pertimbangan hukum Yudexfactie Pengadilan Negeri Medan diatas sebagai dasar untuk memutus perkara a quo sangatlah keliru dan berlebihan, bahkan yudexfactie telah keliru mempertimbangkan bukti-bukti Penggugat/Terbanding a quo, sehingga putusan a quo layak untuk dibatalkan.
Bahwa dalam permasalahkan hukum perkara a quo pada dasarnya adalah mempermasalahkan tentang “siapakah yang berhak atas uang sebesar Rp. 1.473.431.240,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) tersebut. Apakah Terbanding/Penggugat ataukah Pembanding/Tergugat I ataukah Para Konsumen (ic. Tidak ada dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo).
Bahwa dalam persoalan hukum a quo, Penggugat/Terbanding jelas-jelas tidak ada dirugikan oleh perbuatan Pembanding/Tergugat I terkait discount penjualan discount mobil dan karoseri senilai Rp. 1.473.431.240,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) sehingga perbuatan Pembanding/Tergugat I bukanlah perbuatan melawan hukum yang merugikan Terbanding/Penggugat.
Bahwa keberadaan uang senilai Rp. 1.473.431.240,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) tersebut bukanlah merupakan hak dari Terbanding/Penggugat (ic. PT Sumatera Berlian Motors) karena uang tersebut merupakan bonus untuk Pembanding/Tergugat I yang berhasil menjual unit mobil dan karoseri diatas target penjualan yang ditentukan perusahaan. Sehingga sangat wajar Pembanding/Tergugat I memperoleh uang tersebut sebagai prestasi kerja.
Bahwa dalam hal ini, seandainyapun benar (quadnon) uang tersebut merupakan discount pembelian unit mobil dan karoseri yang harus diserahkan pada para konsumen, akan tetapi tidak Pembanding/Tergugat I serahkan kepada konsumen sebagaimana dipermasalahkan Terbanding/Penggugat dalam perkara a quo. Maka kerugian yang dialami sebagai akibat perbuatanPembanding/Tergugat I tersebut bukanlah merupakan kerugian bagi Terbanding/Penggugat, namun merupakan kerugian Para Konsumen yang tidak memperoleh discount tersebut.
Bahwa dalam perkara a quo, seharusnya secara hukum keperdataan yang berlaku, yang berhak dan mempunyai kualitas hukum untuk mengajukan gugatan atas discount penjualan mobil dan karoseri senilai Rp. 1.473.431.240,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) a quo adalah Para Konsumen yang tidak memperoleh discount pembelian mobil dan karoseri tersebut, bukan Terbanding/Penggugat.
Bahwa Terbanding/Penggugat justru tidak ada kualitas mengajukan gugatan karena uang senilai Rp. 1.473.431.240,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) tersebut bukanlah lagi sebagai hak dari Terbanding/Penggugat.
Bahwa selain itu sangat keliru yudexfactie mempertimbangkan bukti P-3, P-4 dan P-5 berupa putusan pidana terhadap Pembanding/Tergugat I dijadikan sebagai dasar putusan yang mengabulkan gugatan Terbading/Penggugat a quo, karena seharusnya secara hukum yang layak / berkuaitas mengajukan gugatan a quo adalah para konsumen yang membeli unit mobil dan karoseri yang tidak diberikan discount. Sehingga mskipun terdapat putusan pidana untuk itu, namun tidak ada kerugian Terbanding/Penggugat dalam permasalahan hukum a quo.
Bahwa oleh karenanya yudexfactie telah keliru dan salah dalam mempertimbangan bukti-bukti yang diajukan Terbanding/Penggugat dipersidangan (ic. Bukti P-1 s/d P-7) dengan dihubungkan fakta/permasalahan hukum yang terungkap di persidangan. Dalam hal ini jelas-jelas keberadaan uang senilai Rp. 1.473.431.240,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) bukanlah lagi merupakan hak Terbanding/Penggugat, namun hak Para Konsumen sehingga perbuatan Pembanding/Tergugat I bukanlah sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan Terbanding/Penggugat.
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970 yang pada dasarnya menyatakan :
“putusan-putusan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri yang kurang dipertimbangkan (0nvoeldoende gemotivererd), haruslah dibatalkan.
Berdasarkan hal-hal yang telah Pembanding/Tergugat I kemukakan tersebut diatas maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim Tinggi yang mengadili perkara a quo untuk membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 551/Pdt.G/2013/PN.Mdn tanggal 8 Januari 2015 dan mengadili sendiri dengan menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO)
Menimbang bahwa Kuasa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang selengkapnya sebagaimana tersebut dalam kontra memori bandingnya tanggal 5 Nopember 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 5 Nopember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
“ Putusan hukum Yudex Factie Pengadilan Negeri Medan didasarkan atas pertimbangan hukum yang keliru dan salah dengan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian terkait adanya kerugian Penggugat “ ;
Bahwa atas dalil-dalil keberatan maupun alasan bantahan Pembanding/Tergugat I dalam Memori Bandingnya tersebut di atas, maka Penggugat/Terbandingmemberikan tanggapandalamKontra Memori Banding ini sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa Pembanding mengemukakan keberatan atas pertimbangan hukum putusan perkara a quo halaman 29 dan 30, tanpa alasan dan dasar yang benar sehingga merupakan dalil-dalil yang salah dan keliru serta tidak dapat diterima menurut hukum ;
Bahwa pertimbangan dan putusan judex factie tersebut dalam perkara ini telah tepat didasarkan pada bukti-bukti surat Terbanding/Penggugat berupa bukti P-1 s/d. bukti P-7, khususnya kaitan bukti P-3 dengan bukti P-5 serta sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan secara jelas menunjukkan perbuatan penguasaan uang discount komisi pembelian mobil dan karoseri oleh Pembanding/Tergugat I dan dibantu Turut Terbanding/Tergugat II dan merugikan Terbanding/Penggugat dalam perkara ini ;
Bahwa dalil Pembanding/Tergugat I, pada halaman 4 (empat) alinea 2 (dua) yang mempermasalahkan “ siapakah yang berhak atas uang sebesar Rp. 1.473.431.240,- (Satu milyard empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) tersebut, apakah Terbanding/Penggugat ataukah Pembanding/Tergugat I ataukah Para Konsumen (ic. Tidak ada dijadikan sebagai pihak dalam perkara a quo) “ adalah merupakan dalil yang salah dan keliru, karena sesuai bukti-bukti dalam perkara a quo perbuatan penguasaan uang discount penjualan mobil dan karoseri mobil sejak tahun 2010 s/d. 2011 secara nyata dilakukan oleh Tergugat I/Pembanding dan dengan dibantu oleh Tergugat II/Turut Terbanding serta secara nyata merugikan Terbanding/Penggugat sejumlah Rp. 1.473.431.240,- dalam perkara ini, dimana Pembanding/Tergugat I menyatakan memberikan uang discount pembelian mobil dan karoseri kepada Para Konsumen, akan tetapi faktanya uang tersebut tidak pernah diberikan kepada konsumen, sehingga perbuatan Pembanding/Tergugat I dan Turut Terbanding/Tergugat II jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Terbanding/Penggugat;
Bahwa dengan demikian, maka uang sebesar Rp. 1.473.431.240,- tersebut bukan merupakan bonus untuk Pembanding/Tergugat I atas penjualan mobil dan karoseri, melainkan merupakan hak Terbanding/Penggugat, PT. SUMATERA BERLIAN MOTORS, karena tidak jadi diberikan uang discount pembelian tersebut;
Bahwa dalil Pembanding/Tergugat I pada halaman 5 (lima) alinea 1 (satu) mengatakan uang discount pembelian unit mobil dan karoseri yang dikuasai oleh Pembanding/Tergugat I merupakan kerugian Para Konsumen yang tidak memperoleh discount tersebut adalah keliru, karena Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II/Turut Terbanding secara nyata telah mengaku melakukan perbuatan penguasaan atas uang discount komisi penjualan mobil dan karoseri tersebut sesuai bukti-bukti surat Terbanding/Penggugat ( Bukti : P-1, P-2, P-3, P-5, P-6 dan P-7) dalam perkara ini dan adapun cara Pembanding/Tergugat I untuk menguasai uang tersebut adalah dengan cara melawan hukum mengatakan kepada Terbanding/Penggugat bahwa Para Konsumen diberi discount penjualan, akan tetapi nyatanya uang discount pembelian tersebut tidak ada diberikan, tetapi uangnya diambil oleh Pembanding/Teegugat I ;
Bahwa dengan demikian, maka dalil Pembanding/Tergugat I yang mengatakan Terbanding/Penggugat tidak mempunyai kualitas mengajukan gugatan atas discount penjualan mobil dan karoseri sebesar Rp. 1.473.431.240,- (Satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus tiga puluh satu ribu dua ratus empat puluh rupiah) adalah tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa demikian pula, judex factie telah secara tepat dan benar mempertimbangkan bukti surat Terbanding/Penggugat, berupa bukti P-3, P-4 dan P-5 dalam mengabulkan gugatan Terbanding/Penggugat dalam perkara ini ;
Bahwa kemudian, dalil Pembanding/Tergugat I halaman 5 (lima) alinea 2 (dua) yang mengatakan secara hukum yang layak/berkualitas mengajukan gugatan a quo adalah Para Konsumen yang membeli unit mobil dan karoseri yang tidak diberikan discount oleh Pembanding adalah merupakan dalil yang salah dan keliru serta bersifat eksepsi, sehingga tidak tepat diajukan sebagai alasan/dalil dalam memori banding Pembanding/Tergugat I dalam perkara ini ;
Bahwa dengan demikian, maka judex factie telah dengan tepat mempertimbangkan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat dipersidangan, berupa bukti P-1 s/d. P-7 dalam mengabulkan gugatan Terbanding/Penggugat dalam perkara ini, dimana perbuatan Pembanding/Tergugat I dan dibantu Tergugat II/Turut Terbanding merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Terbanding/Penggugat;
Bahwa oleh sebab itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 638 K/Sip/1969 tanggal 22 Juli 1970, yang dilansir oleh Pembanding/Tergugat I tidak tepat untuk diterapkan dan karenanya harus dikesampingkan dalam perkara ini ;
Bahwa dengan demikian, maka dalil-dalil keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding/Tergugat I dalam Memori Bandingnya tidak tepat dan tidak berdasar, karena telah diajukan Pembanding sebelumnya dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim judex factie Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sehingga beralasan memori banding beserta alasan-alasannya untuk ditolak seluruhnya dan mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;
II. DALAM REKONPENSI :
Bahwa Pembanding/Tergugat I dalam memori bandingnya tanggal 28 Juli 2015 tidak ada mengajukan keberatan atas putusan dalam rekonpensi tersebut, dimana pertimbangan dan putusan judex factie dalam rekonpensi telah tepat dan mencerminkan keadilan dan kebenaran, sehingga Pembanding/Tergugat I secara hukum telah menerima amar putusan tersebut dalam perkara ini;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka mohon kehadapan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Menolak permohonan banding dan memori banding Pembanding/Tergugat I tersebut untuk seluruhnya;
Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya;
Menghukum Pembanding/Tergugat I dan Turut Terbanding/Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 551/Pdt.G/2013/PN-Mdn, tanggal 8 Januari 2015, Memori Banding dari Pembanding semula Tergugat I serta Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena didalam keberatan Pembanding semula Tergugat I didalam memori bandingnya, serta Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat , tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya Memori Banding dan Kontra Memori Banding tersebut lebih lanjut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 551/Pdt.G/2013/PN.Mdn, tanggal 8 Januari 2015 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Tergugat I berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Rbg dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding;----------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 551/Pdt.G/2013/PN-Mdn tanggal 8 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut; ---------------------
Menghukum Pembanding membayar ongkos perkara untuk kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). ----------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari SENIN, tanggal 9 MEI 2016 oleh kami: SABAR TARIGAN SIBERO, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG, S.H dan ABDUL FATTAH, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 87/PDT/2016/PT-MDN tanggal 22 Maret 2016, putusan tersebut diucapkan pada hari ini: SELASA, tanggal 17 MEI 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HERMAN SEBAYANG, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
ttdttd
SAMA RAJA MARPAUNG, S.HSABAR TARIGAN SIBERO, S.H, M.H
ttd
ABDUL FATTAH, S.H, M.H
PANITERA PENGGANTI
ttd
HERMAN SEBAYANG, S.H.
Perincian ongkos perkara:
Meterai ---------------- : Rp 6.000,-
Redaks ---------------- : Rp 5.000,-
Pemberkasan ---------: Rp 139.000.-
Jumlah----------------- : Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).