42/Pid.Sus/2016/PN.Sgr.
Putusan PN SINGARAJA Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN.Sgr.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA - I PUTU SUARTIKA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I PUTU SUARTIKA tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkanbarang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) unit Ran 4 Suzuki Cary Pick Up ST-150 DK 9836 UY Nosin G15AID -979186 Noka :MHYESL415EJ-340305; ï‚§ 1 (satu) lembar STNK DK 9836 UY An.NI LUH SEKARINI; ï‚§ 1 (satu) lembar sim A An.I PUTU SUARTIKA; Dikembalikan kepada terdakwa I Putu Suartika; ï‚§ 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario DK 7972 UG Nosin JF81E-1259206 Noka MH1JF8110BK260697; ï‚§ 1 (satu) lembar STNK DK 7972 UG An.GUSTI AGUNG SUDIATMAJA; ï‚§ 1 (satu) lembar sim C An.KADEK AYUNINGSIH; Dikembalikan kepada saksi I Gusti Agung Sudiatmaja; 5.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Senin, tanggal 18 April 2016, oleh COKORDA GEDE ARTHANA, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua, FATARONY, S.H.,dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016,oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I KETUT CATUR WIJAYA KUSUMA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh MADE ASTINI, S.H., Penuntut Umum dan terdakwa; Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, FATARONY, S.H. COKORDA GEDE ARTHANA, S.H, M.H. ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H. Panitera Pengganti, I KETUT CATUR WIJAYA KUSUMA, S.H.
PUTUSAN
Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN.Sgr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| : | I PUTU SUARTIKA; |
| : | Warnasari Kaje; |
| : | 37tahun/7 Mei 1979; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Banjar Dinas Warnasari Kaje, Desa Warnasari Kaje, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana; |
| : | Hindu; |
| : | Sopir; |
| : | SMP (Tamat); |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara Oleh:
Penyidik sejak tanggal 14Januari 2016 sampai dengan tanggal 2Pebruari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 2Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 12Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 3Maret 2016 sampai dengan tanggal 22Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Singaraja sejak tanggal 14Maret 2016 sampai dengan tanggal 12April 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 11Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum, meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 42 /Pen.Pid/ 2016 / PN.Sgr. tanggal 14 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 42 /Pen.Pid/ 2016 /PN.Sgr. tanggal 14 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I PUTU SUARTIKAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena lalainya menyebabkan orang mati, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Kesatu Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I PUTU SUARTIKAdengan pidana penjara selama:1 (satu) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Ran 4 Suzuki Cary Pick Up ST-150 DK 9836 UY Nosin G15AID-979186 Noka :MHYESL415EJ-340305;
1 (satu) lembar STNK DK 9836 UY An.NI LUH SEKARINI;
1 (satu) lembar sim A An.I PUTU SUARTIKA;
Dikembalikan kepada terdakwa I PUTU SUARTIKA atau yang berhak;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario DK 7972 UG Nosin JF81E-1259206 Noka MH1JF8110BK260697;
1 (satu) lembar STNK DK 7972 UG An.GUSTI AGUNG SUDIATMAJA;
1 (satu) lembar sim C An.KADEK AYUNINGSIH;
Dikembalikan kepada saksiI GUSTI AGUNG SUDIATMAJA suami dari korban KADEK AYUNINGSIH;
Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis Hakim keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
BahwaterdakwaI PUTU SUARTIKA, pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016, sekira pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya dibulan Januaritahun 2016 atau disekitar waktu-waktu itu, bertempat di jalanSingaraja-Gerokgak tepatnya di Banjar DinasYeh Anakan,Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, yang mengemudiakan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa I PUTU SUARTIKAsedang mengemudiakn mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150 Nomor Polisi DK 9836 UY bersama dengan 2 (dua) orang penumpang yang duduk di depan disamping sopir yang datang dari arah barat menuju ketimur dengan kecepatan kurang lebih 50-60 km/jam, yang mana saat itu keadaan cuaca terang,siang hari,jalan lurus beraspal, arus lalu-lintas cukup sepi, yang sedang membawa muatan buah rambutan didepan mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150 yang terdakwa kemudikan, terdakwa melihat mobil roda 4 sejenis kijang yang terdakwa tidak kenal dan terdakwa sempat melihat arus lalu lintas yang datang dari timur kebarat dalam keadan sepi serta terdakwa tidak melihat ada sepeda motor Honda vario yang datang dari timur kebarat ,sehinggalangsung terdakwa mengambil haluan kanan dan mendahului mobil jenis kijang tersebut baru setengah badan terdakwa melewati mobil jenis kijang tersebut tiba-tiba di depan mobil yang terdakwa kemudikan sudah ada sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi DK 7972 UG yang dikendarai oleh korban KADEK AYUNINGSIH yang datang dari arah timur menuju ke barat, atau dijalur dari sepeda motor honda yang dikendarai oleh korban dan terdakwa telah mengemudikan mobil kurang hati-hati dan terdakwa mendahului atau mengambil haluan terlalu kekanan dan tidak memberikan peroritas kepada korban yang mempunyai jalurnya,sehinga terjadi kecelakaan antara mobil yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Honda yang korban bawa, kecelakaan tersebut terjadi di sebelah selatan as jalan atau dijalur dari sepeda motor yang dibawa oleh korban, kemudian sepeda Motor Honda Vario dan korban terseret dibemper depan mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150 sampai pinggir jalan sebelah selatan dan berhenti setelah ban kanan mobil yang terdakwa kemudikan masuk selokan dipinggir jalan sebelah selatan yang mengenai pada bagian depan sisi kanan mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150 dengan bagian depan sepeda Motor Honda Vario, setelah tabrakan terjadi posisi mobil Suzuki Cary Pick Up ST -150 dipinggir jalan sebelah selatan diatas selokan ban kanan masuk selokan, menghadap ketimur dan posisi sepeda Motor Honda Vario dibawah bemper depan mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150 setengah body sepeda motor nasuk selokan dan korban disebelah timur sepeda motor, kepala berada dibibir selokan dan kakinya disebelah utara dalam posisi telungkup. Akibat dari kejadian tersebut menyebabkan pengendara Motor Honda Vario yaitu korban KADEK AYUNINGSIH seluruh wajah berlumuran darah dan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Shanti Graha Seririt-Buleleng, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No.03/VISUM/RSSG/I/2016 tanggal 20 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani dr. VIVI SAVITRI dokter pada Rumah Sakit Umum Shanti Graha Seririt-Buleleng;
| Identifikasi Umum | : Penderita dibawa ke instalasi gawat darurat dalam keadaantidak sadar; |
| : Luka robek diwajah lebih dari 5 luka robekan ukuran kurang lebih 3 centi meter luka robek bentuk garis; |
| : Tidak didapati adanya kelainan; |
| : Tidak didapati adanya kelainan; |
| :Terdapat bengkak warna kebiruan ukuran diameter kurang lebih 5 centi meter pada pergelangan tangan kiri; |
| : Terdapat bengkak pada kaki kanan warna kebiruan ukuran kurang lebih 4,5 centi meter |
KESIMPULAN :
Telah dilakukan pemeriksaan luar atas nama KADEK AYININGSIH, Jenis kelamin perempuan, umur empat puluh enam tahun penyebab penurunan kesadaran dan kematian tidak bisa ditentukan dengan pasti, tetapi cedera kepala berat yang dialami oleh penderita dapat menyebabkan kematian;
Perbuatan terdakwa I PUTU SUARTIKA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang RINo. 22 tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan sudah mengertiakan maksud Surat dakwaantersebutdan terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. Saksi WAYAN REDIKA,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadapkan ke persidangan ini sehubungan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016, sekira jam 13.30 witabertempat di jalan Umum,Banjar Dinas Yeh Anakan,Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwa pada saat terjadi kecelakan lalu lintas antara terdakwa dengan korban, saksi sedang menjadi penumpang di mobil yang dibawa oleh terdakwa dan saksi duduk didepan bersama dengan teman saksi yaitu Gede Edo Ardiana yang sedang membawa muatan buah rambutan;
Bahwa saksi tidak melihat langsung kecelakan tersebut,saksi hanya mendengar suara benturan karena pada saat itu saksi sedang tidur dan saksi merasakan mobil menabrak sesuatu dan bergoyang sehingga saksi terbangun kemudian keluar dari mobil dan melihat sepeda motor vario terjepit dibawah bemper depan mobil suzuki cary pick up ban kanan masuk ke selokan dipinggir jalan sebelah selatan, sedangkan pengendara sepeda motor vario tergeletak dibibir atas selokan di pinggir jalan sebelah selatan jalan, sehingga dari sana saksi baru menyadari bahwa mobil suzuki cray pick up telah mengalami kecelakaan dengan sepeda motor vario yang dikendarai oleh korban;
Bahwasaksi pada saat itu tidak sempat menolong korban, sedangkan terdakwa bersama masyarakat disana menolong korban dan membawa korban kerumah sakit;
Bahwa saksi tidak tahu awal terjadinya kecelakan antara terdakwa dengan korban,namun setelah saksi mendapat informasi dari terdakwabarulah saksi mengetahui bahwa kecelakan lalu lintas terjadi antara mobil Suzuki Cary Pick Up Nomor Polisi DK 9836 UY yang terdakwa kemudikan datang dari arah barat menuju ketimur sedangkan korban yangmengendarai sepeda motor Vario Nomor Polisi DK 7972 UG datang dari arah timur menuju ke barat;
Bahwa setahu saksi akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor variodari daerah wajah mengeluarkan banyak darah,tidak sadarkan diri sedangkan sepeda motor vario lampu depan pecah,sayap depan kanan dan kiri pecah, kepala sepeda motor pecah, sedangkan mobil Suzuki Cary Pick Up mengalami kerusakan kaca depan pecah,bemper kanan pecah,dek depan penyok, bak samping kanan lecet;
Bahwa setahu saksi menurut informasi yang saksi dengar bahwa korban telah meninggal dunia di Rumah Sakit Santhi Graha Seririt;
Bahwa setahu saksi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut adalah karena terdakwa mengemudikan mobil Suzuki Cary Pick Up kurang hati-hati saat mendahului mobil yang berada didepannya dan mengambil haluan kekanan melewati as jalan dan menabrak sepeda motor vario yang dikendarai oleh korban yang sudah pada jalurnya;
Bahwa setahu saksi pada saat kejadian cuaca dalam keadan cerah,siang hari, jalan lurus beraspal, serta arus lalu lintas agak ramai;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
2. SaksiGEDE EDO ARDIANA,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadapkan ke persidangan ini sehubungan denganmasalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 , sekira jam 13.30 wita, bertempat di jalan Umur,Banjar Dinas Yeh Anakan,Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwa pada saat terjadi kecelakan lalu lintas antara terdakwa dengan korban, saksi sedang menjadi penumpang di mobil yang dibawa oleh terdakwa dan saksi duduk didepan ditenggah-tengah dan teman saksi ikut juga ada didalam mobil tersebut yaitu saksi Wayan Redika yang sedang membawa muatan buah rambutan;
Bahwasaksi tidak melihat langsung kecelakan tersebut,saksi hanya mendengar suara benturan karena pada saat itu saksi sedang tidur dan saksi merasakan mobil menabrak sesuatu dan bergoyang sehingga saksi terbangun kemudian keluar dari mobil dan melihat sepeda motor vario terjepit dibawah bemper depan mobil suzuki cary pick up yang dikendarai oleh terdakwa dan ban kanan masuk ke selokan dipinggir jalansebelah selatan, sedangkan pengendara sepeda motor vario tergeletak dibibir atas selokan di pinggir jalan sebelah selatan jalan sehingga dari sana saksi baru menyadari bahwa mobil suzuki cary pick up yang dikendarai oleh terdakwa telah mengalami kecelakaan dengan sepeda motor vario yang dikendarai oleh korban;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi tidak sempat menolong korban karena sudah banyak warga yang menolongnya;
Bahwasaksi tidak tahu awal terjadi kecelakan antara terdakwa dengan korban dan baru mengetahui setelah saksi mendapat informasi dari terdakwa bahwa kecelakan lalu lintas terjadi mobil Suzuki Cary Pick Up Nomor Polisi DK 9836 UY yang terdakwa kemudikan datang dari arah barat menuju ketimur sedangkan korban yangmengendarai sepeda motor Vario Nomor Polisi DK 7972 UG datang dari arah timur menuju ke barat;
Bahwa setahu saksi kecelakan lalu lintas tersebut terjadi disebelah selatan garis as jalan;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor vario lukanya saksi tidak dapat memperhatikan, tetapi yang saksi lihat dari daerah wajah mengeluarkan banyak darah,tidak sadarkan diri sedangkan sepeda motor vario lampu depan pecah,sayap depan kanan dan kiri pecah, kepala sepeda motor pecah, sedangkan mobil Suzuki Cary Pick Up mengalami kerusakan kaca depan pecah,bemper kanan pecah,dek depan penyok, bak samping kanan lecet;
Bahwa setahu saksi pada saat kejadian cuaca dalam keadan cerah,siang hari, jalan lurus beraspal, serta arus lalu lintas agak ramai;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
3. SaksiWINARNO,keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwaperistiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016, sekira jam 13.30 wita, bertempat di jalan Umur,Banjar Dinas Yeh Anakan,Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwa setahu saksi kecelakan lalu lintas terjadi antara mobil Suzuki Cary Pick Up Nomor Polisi DK 9836 UY yang datang dari arah barat menuju ketimur dengan sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi DK 7972 UG yang datang dari arah timur menuju kebarat;
Bahwasaksi pada saat terjadi kecelakan lalu lintas antara terdakwa dengan korban, tidak melihat langsung kecelakan tersebut, saksi hanya mendengar suara benturan karena saat kecelakan saksi berada didalam ruang bengkel Astiti dengan jarak 20 (dua puluh) Meter;
Bahwa setelah mendengar suara benturan tersebut saksi langsung keluar dan melihat mobil Suzuki Cary Pick Up masih posisi berjalan dipinggir jalan sebelah selatan serta dibemper depanya ada sepeda motor Honda Vario dalam posisi terjatuh diseret mobil Suzuki Cary Pick Up dan akhirnya berhenti dipinggir jalan sebelah selatan diatas selokan;
Bahwa setelah melihat kecelakaan tersebut saksi tidak melakukan apa-apa dan setelah warga banyak yang datang baru saksi ikut membantu mengangkat mobil Suzuki Cary Pick Up untuk mengeluarkan pengendara sepeda motor Honda Vario yang saat itu berada dibawah bemper depan mobil Suzuki Cary Pick Up;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kecepantan mobil Suzuki Cary Pick Up dan saksi melihat didalam mobil Suzuki Cary Pick Up ada 2 (dua) penumpang laki-laki yang duduk didepan dan sedang membawa muatan buah rambutan dan untuk pengendara sepeda motor Honda Vario tidak mengetahui berapa kecepatanya,korban memakai helem dan sedang tidak membonceng;
Bahwa saksi melihat setelah kecelakan lalu lintas tabrakan terjadi pada bagian depan kanan mobil Suzuki Cary Pick Updan sepeda motor Honda Vario dalam keadaan rusak pada kaca lampu depan pecah,serta bamper semua depaan pecah, sedangkan mobil Suzuki Cary Pick Up rusak pada kaca depan pecah,kaca lampu kanan pecah;
Bahwa setahu saksi menurut informasi yang saksi dengar korban meninggal dunia di Rumah Sakit Santhi Graha Seririt;
Bahwa setahu saksi penyebab terjadinya kecelakaan tersebut adalah karena terdakwa mengemudikan mobil Suzuki Cary Pick Up yang dikendarai oleh terdakwa kurang hati-hati saat mendahului mobil yang berada didepannyadan mengambil haluan kekanan melewati as jalan dan menabrak sepeda motor vario yang dikendarai oleh korban yang sudah pada jalurnya;
Bahwa setahu saksi pada saat kejadian cuaca dalam keadan cerah,siang hari, jalan lurus beraspal, serta arus lalu lintas agak ramai;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
4. SaksiI GUSTI AGUNG SUDIATMAJA,keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dirinya dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas yang dialami istri saksi yaitu Kadek Ayuningsih;
Bahwaperistiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu,tanggal 13 Januari 2016, sekira jam 13.30 wita, bertempat di jalan Umur,Banjar Dinas Yeh Anakan,Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwaawalnya saksi dikasih tahu oleh seseorang dan mengatakan bahwa istri saksi yaitu Kadek Ayuningsih telah mengalami kecelakaan di Banjar Dinas Yeh Anakan,Desa Banjar Asem,Kecamatan Seririt,Kabupaten Buleleng, kemudian setelah mendengar kejadian tersebut saksi langsung berangkat menuju ke Rumah Sakit Santi Graha dan saksi melihat korban sudah dalam keadaan kritis dan mengeluarkan darah dan akhirnya meninggal dunia Rumah Sakit Santi Graha;
Bahwasebelum kejadian kecelakan tersebut korban berpamitan kepada saksi untuk mengantar keponakan saksi ke Perumahan Desa Umeanyar dan saat kembali dari mengantar keponakan saksi baru terjadi kecelakaan;
Bahwa saksi mendapakan informasi kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi DK 7972 UG yang dikendarai oleh istri saksi yang datang dari arah timur menuju ke barat bersamaan dengan itu datang mobil Suzuki Cary Pick Up Nomor Polisi DK 9836 UY yang dikemudikan oleh terdakwa datang dari arah barat menuju ketimur kemudian mendahului mobil yang didepannya dan mobil yang dikendarai oleh terdakwa mengambil haluan terlalu kekanan sehingga menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh istri saksi sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa akibat kecelakan lalu lintas tersebut istri saksi mengalami luka robek pada dahi,pipi kanan,bibir atas,patah paha kiri dan kanan,patah betis kiri dan kanan,patah tangan kanan dan kiri,patah lengan kanan dan kiri,cedera kepala berat dan meninggal dunia;
Bahwa setahu saksi pada saat kejadiancuaca dalam keadan cerah,siang hari, jalan lurus beraspal, serta arus lalu lintas saksi tidak tahu;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwadi persidangan telah memberikan keterangan yang yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti dirinya dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan masalah masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016, sekira jam 13.30 wita, bertempat di jalan Umur,Banjar Dinas Yeh Anakan,Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng;
Bahwa awal kejadiannya ketika terdakwa sedang mengemudiakn mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150 Nomor Polisi DK 9836 UY bersama dengan 2 (dua) orang penumpang yang duduk di depan disamping sopir yang datang dari arah barat menuju ketimur dengan kecepatan kurang lebih 50-60 km/jam, yang mana saat itu keadaan cuaca terang,siang hari,jalan lurus beraspal, arus lalulintas cukup sepi, yang sedang membawa muatan buah rambutan didepan mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150 yang terdakwa kemudikan, terdakwa melihat mobil jenis kijang yang terdakwa tidak kenal dan terdakwa sempat melihat arus lalu lintas yang datang dari timur kebarat dalam keadan sepi serta terdakwa tidak melihat ada sepeda motor Honda vario yang datang dari timurkebarat,sehinggaterdakwa langsung mengambilhaluan kanan dan mendahului mobil jenis kijang tersebut, baru setengah badan mobil yang terdakwa kemudikan melewati mobil jenis kijang tersebut tiba-tiba di depan mobil yang terdakwa kemudikan sudah ada sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi DK 7972 UG yang dikendarai oleh korban yang datang dari arah timur menuju ke barat, atau dijalur dari sepeda motor honda yang dikendarai oleh korban dan terdakwa telah mengemudikan mobil kurang hati-hati dan terdakwa mendahului atau mengambil haluan terlalu kekanan dan tidak memberikan prioritas kepada korban yang mempunyai jalurnya, sehinga terjadi kecelakaan antara mobil yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Honda yang korban bawa;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di sebelah selatan as jalan atau dijalur dari sepeda motor yang dibawa oleh korban;
Bahwa kemudian sepeda Motor Honda Vario dan korban terseret dibemper depan mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150 yang terdakwa kemudikan sampai pinggir jalan sebelah selatan dan berhenti setelah ban kanan mobil yang terdakwa kemudikan masuk selokan dipinggir jalan sebelah selatan yang mengenai pada bagian depan sisi kanan mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150 dengan bagian depan sepeda Motor Honda Vario;
Bahwaakibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban lukanya terdakwa tidak melihatnya yang terdakwa lihat daerah wajah berlumuran darah dan meninggal dunia di Rumah Sakit Santi Graha Seririt;
Bahwa terdakwa telah membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge), meskipun Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan bukti surat, surat mana yang terlampir dalam Berkas Perkara dari Penyidik pada ResorBuleleng, berupa Surat Keterangan Visum et Repretum Nomor : 03/VISUM/RSSG/I/2016, tertanggal 20Januari 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vivi Savitri, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Shanti Graha Seririt-Buleleng dengan hasil pemeriksaan Identifikasi Umum: Penderita dibawa ke instalasi gawat darurat dalam keadaan tidak sadar, Kepala : Luka robek diwajah lebih dari 5 luka robekan ukuran kurang lebih 3 centi meter luka robek bentuk garis, Dada: Tidak didapati adanya kelainan, Perut: Tidak didapati adanya kelainan, Anggota gerak atas : Terdapat bengkak warna kebiruan ukuran diameter kurang lebih 5 centi meter pada pergelangan tangan kiri, Anggota gerak bawah:Terdapat bengkak pada kaki kanan warna kebiruan ukuran kurang lebih 4,5 centi meter, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar atas nama KADEK AYININGSIH, Jenis kelamin perempuan, umur empat puluh enam tahun penyebab penurunan kesadaran dan kematian tidak bisa ditentukan dengan pasti, tetapi cedera kepala berat yang dialami oleh penderita dapat menyebabkan kematian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Ran 4 Suzuki Cary Pick Up ST-150 DK 9836 UY Nosin G15AID -979186 Noka :MHYESL415EJ-340305;
1 (satu) lembar STNK DK 9836 UY An.NI LUH SEKARINI;
1 (satu) lembar sim A An.I PUTU SUARTIKA;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario DK 7972 UG Nosin JF81E-1259206 Noka MH1JF8110BK260697;
1 (satu) lembar STNK DK 7972 UG An.GUSTI AGUNG SUDIATMAJA;
1 (satu) lembar sim C An.KADEK AYUNINGSIH;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016, sekira jam 13.30 wita, bertempat di jalanUmur,Banjar Dinas Yeh Anakan,Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, telah terjadi kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150DK 9839 UY yang terdakwa I Putu Suartika kemudikan menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario DK 7972 UG yang di kendarai oleh korban Kadek Ayuningsih;
Bahwa awal kejadiannya ketika terdakwa sedang mengemudiakn mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150 Nomor Polisi DK 9836 UY bersama dengan 2 (dua) orang penumpang yang duduk di depan disamping sopir yang datang dari arah barat menuju ketimur dengan kecepatan kurang lebih 50-60 km/jam, yang mana saat itu keadaan cuaca terang,siang hari,jalan lurus beraspal, arus lalulintas cukup ramai, yang sedang membawa muatan buah rambutan didepan mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150 yang terdakwa kemudikan, terdakwa melihat ada mobil sejenis kijang yang terdakwa tidak kenal dan terdakwa sempat melihat arus lalu lintas yang datang dari timur kebarat dalam keadan sepi serta terdakwa tidak melihat ada sepeda motor Honda vario yang datang dari timurkebarat,sehinggalangsung terdakwa mengambil haluan kanan dan mendahului mobil jenis kijang tersebut baru setengah badan mobil yang terdakwa kemudikan melewati mobil jenis kijang tersebut, tiba-tiba di depan mobil yang terdakwa kemudikan sudah ada sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi DK 7972 UG yang dikendarai oleh korban Kadek Ayuningsih yang datang dari arah timur menuju ke barat, atau dijalur dari sepeda motor yang dikendarai oleh korbansehinga terjadi kecelakaan antara mobil yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Honda yang korban kendarai;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban Kadek Ayuningsih mengalami lukadidaerah wajah berlumuran darah dan meninggal dunia di Rumah Sakit Santi Graha Seririt, hal mana sesuai denganVisum et RepretumNomor: 03/VISUM/RSSG/I/2016, tertanggal 20Januari 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vivi Savitri, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Shanti Graha Seririt-Buleleng dengan hasil pemeriksaan Identifikasi Umum: Penderita dibawa ke instalasi gawat darurat dalam keadaan tidak sadar, Kepala : Luka robek diwajah lebih dari 5 luka robekan ukuran kurang lebih 3 centi meter luka robek bentuk garis, Dada:Tidak didapati adanya kelainan, Perut: Tidak didapati adanya kelainan, Anggota gerak atas : Terdapat bengkak warna kebiruan ukuran diameter kurang lebih 5 centi meter pada pergelangan tangan kiri, Anggota gerak bawah:Terdapat bengkak pada kaki kanan warna kebiruan ukuran kurang lebih 4,5 centi meter, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar atas nama KADEK AYININGSIH, Jenis kelamin perempuan, umur empat puluh enam tahun penyebab penurunan kesadaran dan kematian tidak bisa ditentukan dengan pasti, tetapi cedera kepala berat yang dialami oleh penderita dapat menyebabkan kematian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat menyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa kata-kata ”setiap orang” dimaksudkan sebagai siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus di jadikan terdakwa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan maka sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa I PUTU SUARTIKA dan terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana telah diuraikan dalam pemeriksaan pendahuluan, surat dakwaan dan dalam pemeriksaan dipersidangan adalah manusia dewasa, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak cacat mental dan selama dalam pemeriksaan dipersidangan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan yang dapat menghapus tindak pidananya sehingga dapat dan mampu dipertanggungjawabkan secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur kesatu telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsurtelah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya tersebut adalah kurang hati-hati, lalai, lupa, amat kurang perhatian;
Menimbang, bahwa sedangkan meninggalnya orang tersebut diartikan bukan disebabkan atas kehendak si terdakwa melainkan karena kekurang hati-hatian terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor artinya antara meninggalnya korban tersebut dengan perbuatan terdakwa harus ada hubungan sebab akibat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa benar pada hariRabu tanggal 13 Januari 2016, sekira jam 13.30 wita, bertempat di jalanUmur,Banjar Dinas Yeh Anakan,Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, telah terjadi kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan tersebut terjadi antara kendaraan mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150DK 9839 UY yang terdakwa I Putu Suartika kemudikan menabrak kendaraan sepeda motor Honda Vario DK 7972 UG yang di kendarai oleh korban Kadek Ayuningsih;
Menimbang, bahwa awal kejadiannya ketika terdakwa sedang mengemudiakn mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150 Nomor Polisi DK 9836 UY bersama dengan 2 (dua) orang penumpang yang duduk di depan disamping sopir yang datang dari arah barat menuju ketimur dengan kecepatan kurang lebih 50-60 km/jam, yang mana saat itu keadaan cuaca terang,siang hari,jalan lurus beraspal, arus lalulintas cukup ramai, yang sedang membawa muatan buah rambutan didepan mobil Suzuki Cary Pick Up ST-150 yang terdakwa kemudikan, terdakwa melihat ada mobil jenis kijang yang terdakwa tidak kenal dan terdakwa sempat melihat arus lalu lintas yang datang dari timur kebarat dalam keadan sepi serta terdakwa tidak melihat ada sepeda motor Honda vario yang datang dari timurkebarat,sehinggaterdakwa langsung mengambil haluan kanan dan mendahului mobil jenis kijang tersebut, baru setengah badan mobil yang terdakwa kendarai melewati mobil jenis kijang tersebut, tiba-tiba dari arah depan mobil yang terdakwa kemudikan sudah ada sepeda Motor Honda Vario Nomor Polisi DK 7972 UG yang dikendarai oleh korban Kadek Ayuningsih yang datang dari arah timur menuju ke barat, atau dijalur dari sepeda motor honda yang dikendarai oleh korbansehinga terjadi kecelakaan antara mobil yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Honda yang korban kendarai;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut menyebabkan korban Kadek Ayuningsih mengalami lukadidaerah wajah berlumuran darah dan meninggal dunia di Rumah Sakit Santi Graha Seririt, hal mana sesuai denganVisum et RepretumNomor: 03/VISUM/RSSG/I/2016, tertanggal 20Januari 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vivi Savitri, dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Shanti Graha Seririt-Buleleng dengan hasil pemeriksaan Identifikasi Umum: Penderita dibawa ke instalasi gawat darurat dalam keadaan tidak sadar, Kepala : Luka robek diwajah lebih dari 5 luka robekan ukuran kurang lebih 3 centi meter luka robek bentuk garis, Dada: Tidak didapati adanya kelainan, Perut: Tidak didapati adanya kelainan, Anggota gerak atas : Terdapat bengkak warna kebiruan ukuran diameter kurang lebih 5 centi meter pada pergelangan tangan kiri, Anggota gerak bawah:Terdapat bengkak pada kaki kanan warna kebiruan ukuran kurang lebih 4,5 centi meter, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar atas nama KADEK AYININGSIH, Jenis kelamin perempuan, umur empat puluh enam tahun penyebab penurunan kesadaran dan kematian tidak bisa ditentukan dengan pasti, tetapi cedera kepala berat yang dialami oleh penderita dapat menyebabkan kematian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saat kejadian keadaan cuaca terang,siang hari,jalan lurus beraspal, arus lalulintas cukup ramaiseharusnya terdakwa dengan keadaan jalan yang cukup ramai dan hendak menyalip kendaraan jenis mobil kijang yang berada didepannya tersebut lebih berhati-hati dalam berkendara dan memperhatikan korban yang pada saat itu diketahu terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario, akan tetapi pada kenyataannya terdakwa berkendara dengan kecepatan kurang lebih 50 (lima puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) kilo meter per jam, tanpa memperhatikan arus lalu lintas yang ada didepannya langsung menyalip mobil kijang yang berada didepannya, sehingga terdakwa pada waktu itu tidak bisa mengendalikan kendaraannya dengan baik yang mengakibatkan tabrakan tersebut tidak terelakkan yang menyebabkan korban meninggal dunia;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) unit Ran 4 Suzuki Cary Pick Up ST-150 DK 9836 UY Nosin G15AID -979186 Noka :MHYESL415EJ-340305, 1 (satu) lembar STNK DK 9836 UY An.NI LUH SEKARINI dan 1 (satu) lembar sim A An.I PUTU SUARTIKA. Dikembalikan kepada terdakwa I Putu Suartika;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario DK 7972 UG Nosin JF81E-1259206 Noka MH1JF8110BK260697, 1 (satu) lembar STNK DK 7972 UG An.GUSTI AGUNG SUDIATMAJA dan 1 (satu) lembar sim C An.KADEK AYUNINGSIH. Dikembalikan kepada saksi I Gusti Agung Sudiatmaja;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menyebabkan kesedihan bagi keluarga korban yang dikarenakan korban meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana atau dengan kata lain terdakwa adalah pelaku pertama kali (first offender);
Terdakwa menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas serta dihubungkan mengenai maksud dan tujuan pemidanaan tersebut menurut Majelis Hakim perlu diperhatikan bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan nanti disamping sebagai deterent effect yaitu memberikan rasa jera kepada pelaku juga orang lain / masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Selain itu pemidanaan ini tidak dimaksudkan untuk pembalasan atau balas dendam atau merendahkan martabat kemanusiaan terdakwa, melainkan pemindanaan yang dijatuhkan adalah agar terdakwa menyadari dan dapat mengoreksi dirinya serta dapat memperbaiki perbuatannya di masa datang, maka berat ringannya pidana seperti amar putusan di bawah ini sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana makaharuslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I PUTU SUARTIKA tersebut diatas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mati;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkanbarang bukti berupa :
1 (satu) unit Ran 4 Suzuki Cary Pick Up ST-150 DK 9836 UY Nosin G15AID -979186 Noka :MHYESL415EJ-340305;
1 (satu) lembar STNK DK 9836 UY An.NI LUH SEKARINI;
1 (satu) lembar sim A An.I PUTU SUARTIKA;
Dikembalikan kepada terdakwa I Putu Suartika;
1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario DK 7972 UG Nosin JF81E-1259206 Noka MH1JF8110BK260697;
1 (satu) lembar STNK DK 7972 UG An.GUSTI AGUNG SUDIATMAJA;
1 (satu) lembar sim C An.KADEK AYUNINGSIH;
Dikembalikan kepada saksi I Gusti Agung Sudiatmaja;
5.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Senin, tanggal 18April 2016, oleh COKORDA GEDE ARTHANA, S.H, M.H., sebagai Hakim Ketua, FATARONY, S.H.,dan ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016,oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I KETUT CATUR WIJAYA KUSUMA, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh MADE ASTINI, S.H., Penuntut Umum dan terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
FATARONY, S.H. COKORDA GEDE ARTHANA, S.H, M.H.
ANAK AGUNG GDE OKA MAHARDIKA, S.H.
Panitera Pengganti,
I KETUT CATUR WIJAYA KUSUMA, S.H.