106/Pid.Sus/2016/PN Mbn.
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN Mbn.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pito Prastyo Als Pito Bin Hartono
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Pito Prastyo Als Pito Bin Hartono tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar celana tidur panjang yang terbuat dari kain katun warna coklat motif kotak-kotak berbaris rapi terdapat noda darah; - 1 (satu) lembar baju tidur terbuat dari kain katun warna coklat dengan motif bunga bergambar kartun kucing terdapat noda darah; Dikembalikan kepada Saksi Andriani Binti Hunzir; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN Mbn.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bulian yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : Pito Prastyo Als Pito Bin Hartono;
2. Tempat lahir : Melancai (Ogan Komering Ulu);
3. Umur / tanggal lahir : 30 Tahun / Tahun 1986;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kewarganegaraan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : RT 07 Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin
XXIV, Kabupaten Batang Hari;
7. A g a m a : Islam;
8. Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Polres Batanghari, tanggal 05 Mei 2016, sejak tanggal 05 Mei 2016 sampai dengan tanggal 06 Mei 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 06 Mei 2016 sampai dengan tanggal 25 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2016 sampai dengan tanggal 04 Juli 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2016 sampai dengan tanggal 18 Juli 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian sejak tanggal 13 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2016;
Terdakwa hadir sendiri dipersidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian Nomor 106/Pid.Sus/2016/PN Mbn., tanggal 14 Juli 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 106/Pen.Pid/2016/PN Mbn., tanggal 14 Juli 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Pito Prastyo Als Pito Bin Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Saksi Andriani Binti Hunzir” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Pito Prastyo Als Pito Bin Hartono selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana tidur panjang yang terbuat dari kain katun warna coklat motif kotak-kotak berbaris rapi terdapat noda darah;
- 1 (satu) lembar baju tidur terbuat dari kain katun warna coklat dengan motif bunga bergambar kartun kucing terdapat noda darah;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Andriani Binti Hunzir;
4. Menghukum Terdakwa Pito Prastyo Als Pito Bin Hartono membayar ongkos perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Reg. Perkara Nomor PDM-07/M.BULI.1/06/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Primair
Bahwa terdakwa PITO PRASTYO Als PITO Bin HARTONO pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2016 bertempat di pondok samping kandang ayam di Rt.04 Rw.02 Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” terhadap saksi ANDRIANI Binti HUNZIR, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika terdakwa bersama dengan Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR (merupakan istri terdakwa dari pernikahan siri), hendak makan siang di pondok samping kandang ayam di Rt.04 Rw.02 Desa Simpang Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari, kemudian ketika hendak minum terdakwa mengatakan “GELAS NYO ANYIR MUNGKIN NYUCI NYO DAK PAKE SABUN” lalu Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR menjawab “MUNGKIN DAK PERNAH DICUCI AKU MEMANG DAK KERJO CUMA DI RUMAH LA” selanjutnya terdakwa menjawab “IYO KERAS KEPALA KAMU TU MEMANG KAMU TU MALAS DAK MAU KERJO MEMANG KETURUNAN MAK BAPAK PEMALAS SEMUA KELUARGO KAU TU” kemudian Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR menjawab “YO SUDAH LA MEMANG MALAS SEMUA KETURUNAN KAMI TAPI KAMU MAU JUGO” lalu dijawab oleh terdakwa ‘AKU DAK PERNAH TAKUT DAK PERNAH SEGAN SAMO KELUARGO KAMU TU” kemudian Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR melempar piring nasi ke luar pondok lalu mencuci tangan selanjutnya duduk di atas kursi dan memukul meja makan dan memukul dinding kemudian karena terdakwa emosi, terdakwa langsung berdiri lalu menampar dan memukul Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR dengan menggunakan tangan kanan ke arah wajah, leher dan batang hidung secara beruntun/ berkali-kali sehingga Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR terjatuh dan mengeluarkan banyak darah dari hidung Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR kemudian terdakwa pergi meninggalkan Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR langsung keluar membawa anak terdakwa yang bernama PENI ALENDIA ke rumah Saksi TAUPIK Als BUJANG Bin ABDUL GANI dan bertemu dengan Saksi YUSMALENA Binti H.M. YUSBEN lalu Saksi YUSMALENA Binti H.M. YUSBEN bertanya kepada terdakwa “ADO APO” dan dijawab oleh terdakwa “KELUARGO AKU RIBUT TOLONG TENGOK KE RUMAH” kemudian Saksi YUSMALENA Binti H.M. YUSBEN datang ke pondok untuk melihat kondisi Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR dan tidak berapa lama kemudian datang Saksi ZULKARNAIN Bin KASIM yang merupakan paman Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR dan membawa Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR ke Puskesmas Durian Luncuk untuk mendapatkan perawatan selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa diamankan dan dibawa oleh Anggota Polsek Batin XXIV untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR mengalami luka disebabkan luka lebam pada bagian mata, hidung, pipi berdasarkan Visum Et Repertum No : 445 / 594 / VER/ DL-V / 2016 tanggal 07 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Harmanina Gusri selaku Dokter Umum pada Puskesmas Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan fisik:
Mata : Terdapat luka lebam ± 3 cm pada mata sebelah kiri bagian
bawah dan pada sklera mata tampak luka dengan garis
merah sepanjang ± 2 cm;
Hidung : Terdapat luka lebam ± 4 cm;
Pipi : Terdapat luka lebam kemerahan dengan diameter ± 4 cm;
Kesimpulan : Luka lebam pada bagian mata, hidung, pipi tersebut diatas
diduga akibat trauma benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Subsidair
Bahwa Terdakwa PITO PRASTYO Als PITO Bin HARTONO pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2016 bertempat di pondok samping kandang ayam di Rt.04 Rw.02 Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Muara Bulian yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan” terhadap saksi ANDRIANI Binti HUNZIR, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal ketika terdakwa bersama dengan Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR (merupakan istri terdakwa dari pernikahan siri), hendak makan siang di pondok samping kandang ayam di Rt.04 Rw.02 Desa Simpang Aur Gading Kec. Batin XXIV Kab. Batang Hari, kemudian ketika hendak minum terdakwa mengatakan “GELAS NYO ANYIR MUNGKIN NYUCI NYO DAK PAKE SABUN” lalu Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR menjawab “MUNGKIN DAK PERNAH DICUCI AKU MEMANG DAK KERJO CUMA DI RUMAH LA” selanjutnya terdakwa menjawab “IYO KERAS KEPALA KAMU TU MEMANG KAMU TU MALAS DAK MAU KERJO MEMANG KETURUNAN MAK BAPAK PEMALAS SEMUA KELUARGO KAU TU” kemudian Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR menjawab “YO SUDAH LA MEMANG MALAS SEMUA KETURUNAN KAMI TAPI KAMU MAU JUGO” lalu dijawab oleh terdakwa ‘AKU DAK PERNAH TAKUT DAK PERNAH SEGAN SAMO KELUARGO KAMU TU” kemudian Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR melempar piring nasi ke luar pondok lalu mencuci tangan selanjutnya duduk di atas kursi dan memukul meja makan dan memukul dinding kemudian karena terdakwa emosi, terdakwa langsung berdiri lalu menampar dan memukul Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR dengan menggunakan tangan kanan ke arah wajah, leher dan batang hidung secara beruntun/ berkali-kali sehingga Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR terjatuh dan mengeluarkan banyak darah dari hidung Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR kemudian terdakwa pergi meninggalkan Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR langsung keluar membawa anak terdakwa yang bernama PENI ALENDIA ke rumah Saksi TAUPIK Als BUJANG Bin ABDUL GANI dan bertemu dengan Saksi YUSMALENA Binti H.M. YUSBEN lalu Saksi YUSMALENA Binti H.M. YUSBEN bertanya kepada terdakwa “ADO APO” dan dijawab oleh terdakwa “KELUARGO AKU RIBUT TOLONG TENGOK KE RUMAH” kemudian Saksi YUSMALENA Binti H.M. YUSBEN datang ke pondok untuk melihat kondisi Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR dan tidak berapa lama kemudian datang Saksi ZULKARNAIN Bin KASIM yang merupakan paman Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR dan membawa Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR ke Puskesmas Durian Luncuk untuk mendapatkan perawatan selanjutnya sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa diamankan dan dibawa oleh Anggota Polsek Batin XXIV untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi ANDRIANI Binti HUNZIR mengalami luka disebabkan luka lebam pada bagian mata, hidung, pipi berdasarkan Visum Et Repertum No : 445 / 594 / VER/ DL-V / 2016 tanggal 07 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Harmanina Gusri selaku Dokter Umum pada Puskesmas Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari dengan kesimpulan:
Hasil pemeriksaan fisik:
Mata : Terdapat luka lebam ± 3 cm pada mata sebelah kiri bagian
bawah dan pada sklera mata tampak luka dengan garis merah sepanjang ± 2 cm;
Hidung : Terdapat luka lebam ± 4 cm;
Pipi : Terdapat luka lebam kemerahan dengan diameter ± 4 cm;
Kesimpulan : Luka lebam pada bagian mata, hidung, pipi tersebut diatas
diduga akibat trauma benda tumpul;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti akan isi dan maksudnya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Andriani Binti Hunzir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dikarenakan Saksi adalah istri dari Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2016 Terdakwa telah menampar Saksi bertempat di Pondok di samping kandang ayam di RT 04, RW 02 Desa Simpang Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari;
Bahwa awalnya Saksi dan Terdakwa sedang makan siang, kemudian Terdakwa bilang “airnya bau”, kemudian Terdakwa bilang lagi “dasar kamu pemalas, samalah dengan semua keluarga kamu”, kemudian Terdakwa emosi dan langsung menampar Saksi hingga mengeluarkan banyak darah;
Bahwa Terdakwa menampar bagian kepala Saksi dengan tangan kosong berkali-kali sehingga Saksi mengeluarkan banyak darah pada bagian hidung;
Bahwa yang melihat kejadian tersebut hanya anak Saksi yang bernama Ramadhon yang berusia 12 (dua belas) tahun;
Bahwa setelah Saksi ditampar Terdakwa, Terdakwa pergi membawa anak Saksi yang bernama Veni ke rumah Saksi Yusmalena dan memberitahukan kepada Saksi Yusmalena atas kejadian tersebut;
Bahwa Saksi Yusmalena datang ke rumah Saksi dan membersihkan darah di muka Saksi dan di lantai;
Bahwa Saksi kemudian dibawa ke Puskesmas Durian Luncuk oleh Pakcik Zulkarnain untuk diobati dan divisum dan biaya pengobatan Saksi sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa sebelum kejadian tersebut semenjak menikah, Saksi dan Terdakwa sering ribut masalah ekonomi dan Saksi sering dipukul oleh Terdakwa, akan tetapi tidak sampai mengeluarkan darah;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa tidak ada meminta maaf kepada Saksi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi banyak mengeluarkan darah pada bagian hidung, mengalami luka memar serta pusing pada bagian kepala dan bekas luka memar hilang satu minggu setelah kejadian tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Yusmalena Binti H. M. Yusben, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga, sedarah atau semenda juga tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB Saksi Andriani telah ditampar oleh Terdakwa yang merupakan suami dari Saksi Andriani bertempat di Pondok di samping kandang ayam di RT 04, RW 02 Desa Simpang Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut ketika Terdakwa datang ke rumah Saksi dan mengatakan “Yuk tengok tu bini aku pecah kepalonyo mungkin”, kemudian Saksi langsung ke rumah Saksi Andriani dan Saksi melihat Saksi Andriani mengeluarkan banyak darah karena dipukul Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi membantu Saksi Andriani membersihkan darah dimuka Saksi Andriani dan dilantai, setelah itu Saksi pulang menceritakan kejadian tersebut kepada Suami Saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu penyebab Terdakwa memukul Saksi Andriani, Saksi hanya mendengar Saksi Andriani menjerit-jerit sebelum Terdakwa datang ke rumah Saksi;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Andriani tinggal di dekat rumah Saksi kurang lebih 2,5 (dua setengah) bulan;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Andriani mengeluarkan banyak darah dan Saksi Andriani dalam keadaan setengah tidak sadar;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa dilaporkan ke Polisi pada hari itu juga oleh Pakcik Zulkarnain;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Taufik Als Bujang Bin Abdul Gani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga, sedarah atau semenda juga tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB Saksi Andriani telah ditampar oleh Terdakwa yang merupakan suami dari Saksi Andriani bertempat di Pondok di samping kandang ayam di RT 04, RW 02 Desa Simpang Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadian tersebut, Saksi hanya mendengar cerita dari isteri Saksi yakni Saksi Yusmalena dengan mengatakan “tidak sampai hati melihat isteri Terdakwa dipukuli Terdakwa, banyak nian mengeluarkan darah, hampir satu ember darahnyo”;
Bahwa pada waktu itu Saksi ada bertemu dengan Terdakwa dan Terdakwa meminta tolong untuk melihat isterinya Saksi Andriani di rumah apakah kepala isterinya pecah, tetapi saat itu Saksi hanya diam saja;
Bahwa sepengetahuan Saksi, hubungan Terdakwa dengan Saksi Andriani adalah suami isteri dan mempunyai anak yang berumur kurang lebih 2 (dua) bulan;
Bahwa jarak rumah Saksi dengan rumah Terdakwa dan Saksi Andriani kurang lebih 40 (empat puluh) meter;
Bahwa selama 2,5 (dua setengah) bulan Terdakwa tinggal di dekat rumah Saksi, Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa marah-marah;
Bahwa pada malam setelah kejadian tersebut Terdakwa ditangkap;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena Terdakwa telah menampar Saksi Andriani yang merupakan isteri Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Pondok di samping kandang ayam di RT 04, RW 02 Desa Simpang Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari;
Bahwa Terdakwa menikah secara sirih dengan Saksi Andriani di rumah orang tua Saksi Andriani, dan usia pernikahan kurang lebih 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Bahwa awalnya Saksi dan Terdakwa sama-sama hendak makan siang, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Andriani “dek ngapo gelasnya bau amis?”, kemudian dijawab Saksi Andriani “memangnya aku dak kerjo di rumah ini” kemudian Terdakwa bilang lagi “memang kau pemalas, samalah dengan keluarga kau”, kemudian Saksi Andriani cuci tangan dan menggebrak meja, memecahkan piring, kemudian Terdakwa bilang “sudahlah jangan ribut terus” akan tetapi Saksi Andriani masih terus ribut dan tidak mau berhenti, sehingga Terdakwa emosi dan menampar Saksi Andriani;
Bahwa Terdakwa menampar Saksi Andriani sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian muka, hidung dan mulut hingga mengeluarkan darah pada bagian hidung dan pusing pada bagian kepala;
Bahwa Terdakwa menampar Saksi Andriani dengan tangan kosong dengan menggunakan tangan kanan;
Bahwa anak tiri Terdakwa yang bernama Ramadhon dan anak kandung Terdakwa dengan Saksi Andriani yang bernama Veni ada melihat Terdakwa menampar Saksi Andriani;
Bahwa Terdakwa tidak ikut mengantar Saksi Andriani ke Puskemas karena pada waktu itu Terdakwa sedang bekerja di kandang ayam;
Bahwa sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa melihat Saksi Andriani sudah sehat, sudah bersih dan sudah mandi;
Bahwa Terdakwa ditangkap Polisi pada malam setelah kejadian, saat Terdakwa bekerja memberi makan ayam;
Bahwa sejak menikah Terdakwa sudah 2 (dua) kali memukul Saksi Andriani;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali atas perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Andriani dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat dipersidangan yaitu:
Visum Et Repertum Nomor 445/594/VER/DL-V/2016 Puskesmas Durian Luncuk tanggal 07 Mei 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hermanina Gusri, Dokter Umum pada Puskesmas Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, sebagai dokter yang memeriksa Andriani Binti Hunzer, dimana pada hasil pemeriksaannya menyatakan telah ditemukan luka lebam kurang lebih 3 (tiga) centimeter pada mata sebelah kiri bagian bawah dan pada sklera mata tampak luka dengan garis merah sepanjang kurang lebih 2 (dua) centimeter, pada hidung terdapat luka lebam kurang lebih 4 (empat) centimeter dan pada pipi terdapat luka lebam kemerahan dengan diameter kurang lebih 4 (empat) centimeter, dengan kesimpulan luka lebam pada bagian mata, hidung dan pipi akibat trauma benda tumpul;
Surat Keterangan Lurah Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari yang menerangkan bahwa Andriani Binti Hunzir adalah Penduduk RT 08 Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari dan telah menikah secara sirih/nikah bawah tangan dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti di persidangan yaitu:
1 (satu) lembar celana tidur panjang yang terbuat dari kain katun warna coklat motif kotak-kotak berbaris rapi terdapat noda darah;
1 (satu) lembar baju tidur terbuat dari kain katun warna coklat dengan motif bunga bergambar kartun kucing terdapat noda darah;
Barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah dan dihadirkan dipersidangan serta diperlihatkan kepada Saksi-saksi dan juga Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan, Majelis Hakim telah memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan ini karena Terdakwa telah menampar Saksi Andriani yang merupakan isteri Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Pondok di samping kandang ayam di RT 04, RW 02 Desa Simpang Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari;
Bahwa Terdakwa telah menikah dengan Saksi Andriani secara sirih/nikah bawah tangan berdasarkan Surat Keterangan Lurah Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari;
Bahwa awalnya Saksi dan Terdakwa sama-sama hendak makan siang, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Andriani “dek ngapo gelasnya bau amis?”, kemudian dijawab Saksi Andriani “memangnya aku dak kerjo di rumah ini” kemudian Terdakwa bilang lagi “memang kau pemalas, samalah dengan keluarga kau”, kemudian Saksi Andriani cuci tangan dan menggebrak meja, memecahkan piring, kemudian Terdakwa bilang “sudahlah jangan ribut terus” akan tetapi Saksi Andriani masih terus ribut dan tidak mau berhenti, sehingga Terdakwa emosi dan menampar Saksi Andriani;
Bahwa Terdakwa menampar Saksi Andriani dengan tangan kosong dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali pada bagian muka, hidung dan mulut hingga mengeluarkan darah pada bagian hidung dan pusing pada bagian kepala;
Bahwa Saksi Andriani kemudian dibawa ke Puskesmas Durian Luncuk oleh Pakcik Zulkarnain untuk diobati dan divisum;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 445/594/VER/DL-V/2016 Puskesmas Durian Luncuk tanggal 07 Mei 2016, dengan kesimpulan Saksi Andriani mengalami luka lebam pada bagian mata, hidung dan pipi akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini harus dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, akan tetapi apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
2. Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang:
Menimbang bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi buku II edisi revisi Tahun 1997 halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata ”setiap orang” atau ”Hij” disamakan pengertiannya dengan kata ”barang siapa” yakni setiap orang atau siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai langsung pertanggung jawabannya dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” mengandung pengertian orang atau manusia sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah Terdakwa Pito Prastyo Als Pito Bin Hartono, yang di muka persidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas Terdakwa sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan ternyata sama, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan di muka persidangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “setiap orang” harus dinyatakan telah terpenuhi;
Ad. 2. Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga:
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan / atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 huruf a dalam undang-undang ini juga disebutkan bahwa lingkup rumah tangga adalah meliputi suami, istri dan anak;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa dan Saksi Andriani Binti Hunzer adalah pasangan suami istri yang menikah secara sirih/nikah bawah tangan berdasarkan Surat Keterangan Lurah Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, dimana telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap istrinya yakni Saksi Andriani Binti Hunzer pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2016 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Pondok di samping kandang ayam di RT 04, RW 02 Desa Simpang Aur Gading, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari;
Menimbang, bahwa awalnya Terdakwa dan Saksi Andriani sama-sama hendak makan siang, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi Andriani “dek ngapo gelasnya bau amis?”, kemudian dijawab Saksi Andriani “memangnya aku dak kerjo di rumah ini” kemudian Terdakwa bilang lagi “memang kau pemalas, samalah dengan keluarga kau”, kemudian Saksi Andriani cuci tangan dan menggebrak meja, memecahkan piring, kemudian Terdakwa bilang “sudahlah jangan ribut terus” akan tetapi Saksi Andriani masih terus ribut dan tidak mau berhenti, sehingga Terdakwa emosi dan melakukan penamparan atau kekerasan fisik terhadap Saksi Andriani;
Menimbang, bahwa cara Terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebut adalah dengan menampar pada bagian muka, hidung dan mulut Saksi Andriani dengan tangan kosong dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali hingga mengeluarkan darah pada bagian hidung dan menyebabkan pusing pada bagian kepala Saksi Andriani;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Andriani kemudian dibawa ke Puskesmas Durian Luncuk oleh Pakcik Zulkarnain untuk diobati, dan hal mana sesuai pula dengan hasil Visum Et Repertum Nomor 445/594/VER/DL-V/2016 Puskesmas Durian Luncuk tanggal 07 Mei 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Hermanina Gusri, Dokter Umum pada Puskesmas Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, sebagai dokter yang memeriksa Andriani Binti Hunzer, dimana pada hasil pemeriksaannya menyatakan telah ditemukan luka lebam kurang lebih 3 (tiga) centimeter pada mata sebelah kiri bagian bawah dan pada sklera mata tampak luka dengan garis merah sepanjang kurang lebih 2 (dua) centimeter, pada hidung terdapat luka lebam kurang lebih 4 (empat) centimeter dan pada pipi terdapat luka lebam kemerahan dengan diameter kurang lebih 4 (empat) centimeter, dengan kesimpulan luka lebam pada bagian mata, hidung dan pipi akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dengan demikian maka unsur “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” harus dinyatakan telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) lembar celana tidur panjang yang terbuat dari kain katun warna coklat motif kotak-kotak berbaris rapi terdapat noda darah dan 1 (satu) lembar baju tidur terbuat dari kain katun warna coklat dengan motif bunga bergambar kartun kucing terdapat noda darah yang telah disita secara sah dari Saksi Andriani Binti Hunzir, maka akan dikembalikan kepada Saksi Andriani Binti Hunzir;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan rasa sakit dan trauma yang dialami oleh Saksi Andriani Binti Hunzir;
Terdakwa sebagai suami seharusnya menjaga dan melindungi isterinya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Pito Prastyo Als Pito Bin Hartono tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana tidur panjang yang terbuat dari kain katun warna coklat motif kotak-kotak berbaris rapi terdapat noda darah;
1 (satu) lembar baju tidur terbuat dari kain katun warna coklat dengan motif bunga bergambar kartun kucing terdapat noda darah;
Dikembalikan kepada Saksi Andriani Binti Hunzir;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian, pada hari Rabu, tanggal 24 Agustus 2016, oleh kami Erica Mardaleni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ultry Meilizayeni, S.H., M.H., dan Andreas Arman Sitepu, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rosnaidi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bulian, serta dihadiri oleh Tresita Aprilia, S.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan dihadapan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ultry Meilizayeni, S.H., M.H.Erica Mardaleni, S.H., M.H.
Andreas Arman Sitepu, S.H.
Panitera Pengganti,
Rosnaidi, S.H.