467/Pid.Sus/2017/PN Blb
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 467/Pid.Sus/2017/PN Blb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
INDRA GALIH LAKSANA Als JINONK Bin ENJANG KOSWARA.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : INDRA GALIH LAKSANA Als JINONK Bin ENJANG KOSWARA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar an/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan , dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan "; 2. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 1..000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 200 ( dua ratus) butir obat jenis Trihexohenidyl Dirampas untuk dimusnahkan - 1 ( satu) buah Handphon merk Samsung warna putih Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 467/Pid.Sus /2017/PN.BB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA yang memeriksa dan mengadili perkara perkara pidana Secara Biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a : INDRA GALIH LAKSANA Als JINONK Bin ENJANG KOSWARA.
Tempat lahir : Bandung
Umur/Tgl. lahir : 30Tahun/ 20 Juni 1986
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp.Babakan Pancen Rt.04 Rw.01 Desa Bojong Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta .
Terdakwa ditangkap pada tanggal 06/03/2017 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 07 Maret 2017 s/d tanggal 26 Maret 2017 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tangga 27 Maret 2017 s/d tanggal 05 Mei 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 05 Mei 2017 s/d tanggal 22 Mei 2017 ;
Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 Mei 2017 s/d tanggal 15 Juni 2017 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2017 s/d tanggal 16 September 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 513/Pid.Sus/2017/PN.Blb tanggal 30 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 467/Pid.Sus/2017/PN.Blb, tanggal 17 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 14 Juni 2017 , No. Reg. Perkara PDM-117/CMH/05 /2017, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa INDRA GALIH LAKSANA Alias JINONK Bin ENJANG KOSWARA terbukti bersalah melakukan tindak pidana : “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar an/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan , dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam surat dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INDRA GALIH LAKSANA Alias JINONK Bin ENJANG KOSWARA , dengan pidana penjara selama :2 ( dua) tahun ,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) Subsidair 3 ( tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti : ;
200 ( dua ratus ) butir obat jenis Trihexyphenidyl, dirampas untuk dimusnahkan .
1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih, dirampas untuk Negara ;
3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah );
Menimbang, bahwa telah mendengar pula permohonan dari terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang pada pokoknya terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya .
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya tertanggal 14 Juni 2017 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dihadapkan dimuka persidangan dengan Dakwaan :
DAKWAAN :
Bahwaterdakwa INDRA GALIH LAKSANA Alias JINONK Bin ENJANG KOSWARA, padahari Senin tanggal 6 Maret 2017 sekira jam 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Kampung Cibodas Rt. 01 Rw. 01 Desa Cibodas Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung,setidaktidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), yang dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal terdakwa memiliki obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2 (dua) box yang berisikan 10 (sepuluh) strip/lembar dan setiap stripnya berisi 10 (sepuluh) tablet/butir yang didapat dengan cara membeli dari Iden Kuniawan Alias Den Box(dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan harga setiap boxnya sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian obat tersebut oleh terdakwa disimpan disela-sela atap bengkel tempat terdakwa bekerja yang nantinya akan diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain dengan cara orang tersebut datang menemui terdakwa diantaranya kepada anak sekolah yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) stripnya, sehingga keuntungan terdakwa dari mengedarkan atau memperjualbelikan obat tersebut sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk 1 (satu) stripnya selain itu terdakwa juga dapat mengkonsumsi atau meminum obat tersebut secara gratis, namun belum sempat terdakwa mengedarkan atau menjual obat jenis Trihexyphenidyl tersebut keburu diamankan oleh saksi Dodi Iskandar dan saksi Yuyus Sutanzah (keduanya anggota Kepolisian) yang sebelumnya melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tentang transaksi jual beli obat jenis Trihexyphenidyl dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 (dua puluh) lembar/strip yang setiap stripnya berisikan 10 (sepuluh) tablet/butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 200 (dua ratus) butir/tablet yang disimpan disela-sela atap bengkel tempat terdakwa bekerja. Ketika terdakwa mengedarkan atau memperjualbelikan obat jenis Trihexyphenidyl tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang selain itu terdakwa juga bukan merupakan seorang dokter atau tenaga kefarmasian (apoteker), dimana obat jenis Trihexyphenidyl termasuk kedalam obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan diedarkan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan disarana kefarmasian yang memiliki izin;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor Contoh : 0317-047.OP tertanggal 31 Maret 2017 yang ditanda tangani oleh Drs. Ami Damilah, Apt, Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa Indra Galih ---
Laksana Alias Jinonk Bin Enjang Koswara berupa 20 (dua puluh) tablet warna putih, tanda kedua sisi polos, diameter : 0,92 cm, tebal : 0,25 cm dan setelah dilakukan pengujians isa contoh menjadi 15 (lima belas) tablet adalah Trihexyphenidyl positif.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang menerangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I. Dodi Iskandar Bin Taryana , dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian; keterangan dalam BAP adalah keterangan saksi sendiri ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan penangkapan Terdakwa karena telah memiliki obat jenis Trihexpnidyl .
Bahwa obat jenis Trihexpnidyl menurut pengakuan terdakwa akan diperjual belikan ;
Bahwa pada awalnya mendapat informasi dari masyarakan bahwa di Kp. Cibodas Kecamatan Solokan Jeruk, sering terjadi transaksi jual beli obat , atas informasi tersebut saksi bersama rekan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut tepatnya pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira jam 21.00 Wib dan waktu itu mengamankan Indra Galih Laksana Als Jinonk Bin Enjang Koswara ketika itu sedang berada di Bengkel dan memeriksa serta melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) buah plastik hitam yang berisi 200 ( dua ratus) butir Obat jenis Trihenidyl.
Bahwa saksi mengetahui dari laporan masyarakat bahwa terdakwa memiliki obat jenis Trihenidyl.
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 06 April 2017 sekitar jam 21.00 Wib bersama rekan bernama YUYUS .
Bahwa terdakwa memiliki obat tersebut tanpa ada ijin yang berwenang/berwajib.
Bahwa saksi saat itu sedang diam saja kumpul-kumpul dengan temannya.
Bahwa ketika terdakwa ditanya mengaku suka menjual ke teman-temannya.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa menjual obat tersebut seharga Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah)/lembar , sedangkan membeli seharga Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah)/ lembar.
Bahwa pada saat saksi melakukan penggeledahan
Bahwa setelah terdakwa ditangkap lalu diamankan dibawa ke Kantor Polisi beserta barang buktinya.
Saksi 2. YUYUS SUTANZAH Bin ADUN SURYANA , dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian; keterangan dalam BAP adalah keterangan saksi sendiri ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan ini sehubungan dengan penangkapan Terdakwa karena telah memiliki obat jenis Trihexpnidyl .
Bahwa obat jenis Trihexpnidyl menurut pengakuan terdakwa akan diperjual belikan ;
Bahwa pada awalnya mendapat informasi dari masyarakan bahwa di Kp. Cibodas Kecamatan Solokan Jeruk, sering terjadi transaksi jual beli obat , atas informasi tersebut saksi bersama rekan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut tepatnya pada hari Senin tanggal 06 Maret 2017 sekira jam 21.00 Wib dan waktu itu mengamankan Indra Galih Laksana Als Jinonk Bin Enjang Koswara ketika itu sedang berada di Bengkel dan memeriksa serta melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 ( satu) buah plastik hitam yang berisi 200 ( dua ratus) butir Obat jenis Trihenidyl.
Bahwa saksi mengetahui dari laporan masyarakat bahwa terdakwa memiliki obat jenis Trihenidyl.
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 06 April 2017 sekitar jam 21.00 Wib bersama rekan bernama YUYUS .
Bahwa terdakwa memiliki obat tersebut tanpa ada ijin yang berwenang/berwajib.
Bahwa saksi saat itu sedang diam saja kumpul-kumpul dengan temannya.
Bahwa ketika terdakwa ditanya mengaku suka menjual ke teman-temannya.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa menjual obat tersebut seharga Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah)/lembar , sedangkan membeli seharga Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah)/ lembar.
Bahwa pada saat saksi melakukan penggeledahan
Bahwa setelah terdakwa ditangkap lalu diamankan dibawa ke Kantor Polisi beserta barang buktinya.
Saksi 3. IDEN KURNIAWAN Alias DEN BOX Bin DENIAWAN ,dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengatakan terdakwa memiliki obat tersebut hasil membeli dari saksi sudah sepuluh kali membeli sekali beli 10 lembar seharga Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah), jadi Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah)/lembar.
Bahwa saksi mengetahui pertama menjual obat dari adek ipar terdakwa dan terdakwa mencoba menjualnya, dengan cara membeli kepada saksi ;
Bahwa saksi bekerja di bengkel sama adek ipar terdakwa.
Bahwa saksi mendapat obat kiriman dari orang bernama Eko.
Bahwa saksi menjual kepada terdakwa seharga Rp. 300.000/10 lembar.
Bahwa kegunaan obat tersebut buat penenang saja.
Bahwa menurut pengakuan saksi baru satu bulan jual tiap hari.jadi untungnya terdakwa /lembar sebesar Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah).
Menimbang, hawa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, maka telah diperoleh fakta haukum dalam perkara ini, dan selanjutnya berdasarkan fakta tersebut Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa dapat dinayatakn terbukiti bersalah sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal : Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsure-unsurnya adlah sebagai berikut :
setiap orang
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan
yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Ad. 1) unsure Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah orang peseorangan sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggaung jawabnkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa setiap orang dalam perkara ini adalah menunjuk pada seseorang yang diajukan sebagai terdakwa yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka sebagaimana terungkap dipersidangan terdakwa INDRA GALIH LAKSANA Alias JINONK Bin ENJANG KOSWARA, ketika dikonfirmasi identitasnya oleh Majelis hakim membenarkan identitasnya seperti tersebut dalam surat dakwaan, dan terdakwa dapat memberikan keterangan dengan jelas dan tegas, sehingga identitas terdakwa tidak error inpersona, dengan demikian maka unsure setiap orang telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah benar terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum maka terlebih dahulu harus dipertimbangkan unsure unsure dakwaan berikutnya;
Ad, 2) unsure dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, bahwa pada hari senin, tanggal 6 maret 2017 sekira jam 21.00 wib, bertempat di kampung Cibodas Rt.01 Rw.01 Desa Cibodas Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, bahwa berawal dari terdakwa memiliki obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 2(dua) box yang berisikan 10(sepuluh) strip/lembar dan setiap stripnya berisi 10 (sepuluh) tablet / butir yang yang didapat dengan cara membeli dari IDEN KURNIAWAN alais DEN BOX (dilakukan penunututan secara terpisah), dengan harga setiap boxnya Rp. 150.000,- (sertaus lima puluh ribu rupiah), kemudian obat tersebut oleh terdakwa disimpan disela-sela atap bengkel motor tempat terdakwa bekerja, yang rencananya dan iasanya akan diedarkan atau dijual kembali kepada orang lain dengan cara orang tersebut datang menemui terdakwa diantaranya kepada anak sekolah yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp. 30.000,- untuk per satu stripnya, sehingga terdakwa mendapat keuntungan dari memperjual belikan obat tersebut sebesar Rp. 15.000,-untuk per satu stripnya, disamping itu tyerdakwa juga dapat mengkonsumsi atau meminum obat tersebut secara gratis untuk keperluan terdakwa sendiri ; Akan tetapi belum sempat terdakwa mengedarkan atau memperjual belikan obat tersebut keburu diamankan oleh saksi Dodi Iskandar dan saksi Yuyus Sutanzah (keduanya anggota Kepolisian) yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat dan telah melakukan penyelidikan tentang transaksi obta yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga ketika dilakukan penggeledahan dibengkel terdakwa didapati 20 (dua puluh) lembar strip dimana setiap stripberisi 10 butir tablet, sehingga jumlah nya ada 200 butir /tablet, dan tablet tersebut setelah diperikasa ternyata merupakan obat jenis Trihexyphenidyl yang termasuk dalam kedalam golongan obat keras yang penggunaannya harus memilikijin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa ternyata tidak memiliki ijin tersebut, dan juga terdakwa bukan seorang dokter atau tenaga kefarmasian (apoteker) yang dibolehkan untuk mengedarkan dan memperjual belikan obat sejenis Trihexyphenidyl tersebut,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsure kedua tersebut;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhi semua unsure dalam dakwaan penuntut Umum, maka perbuagan terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat dijadikan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan ataupun menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka kepadanya harus dijatuhuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya dan kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses penanganan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa akan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani terdakwa, sementara tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka kepada Terdakwa perlu diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. .
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang .
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Mengingat, memperhatikan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 197 KUHAP serta pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : INDRA GALIH LAKSANA Als JINONK Bin ENJANG KOSWARA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar an/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan , dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ";
Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp. 1..000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
200 ( dua ratus) butir obat jenis Trihexohenidyl
Dirampas untuk dimusnahkan
1 ( satu) buah Handphon merk Samsung warna putih
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 oleh kami TOHARI TAPSIRIN , SH., MH. sebagai Hakim Ketua serta Hj. RISTATI ,SH., MH. dan OJO SUMARNA ,SH.,MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim anggota dan dibantu oleh RUSLIANA PARDOSI., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bale Bandung serta dihadiri oleh IRA IRAWATI , SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, Ttd Hj. RISTATI ,SH.,MH. | HAKIM KETUA, TOHARI TAPSIRIN, SH.MH |
| OJO SUMARNA ,SH.,MH. | PANITERA PENGGANTI `RUSLIANA PARDOSI |