101/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 101/Pid.Sus/2016/PN Tlg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ahmad Eko Fitrianto bin Sukarli
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Eko Fitrianto bin Sukarli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan serta pidana denda sebesar Rp 400.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti, berupa: - Pil doubel L sejumlah 24 (duapuluh empat) butir dalam bungkus plastik. dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sejumlah Rp. 55.000,- (limapuluh lima ribu rupiah); dirampas untuk negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
P U T U S A N
Nomor 101/Pid.Sus/2016/PN Tlg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama Lengkap : Ahmad Eko Fitrianto bin Sukarli
2. Tempat lahir : Tulungagung
3. Umur /Tanggal lahir : 20 tahun / 17 Februari 1996
4. Jenis Kelamin : Laki-Laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat Tinggal : Desa Komasan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung
7. A g a m a : Islam
8. P e k e r j a a n : Buruh
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 06 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 sampai dengan tanggal 03 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung sejak tanggal 27 April 2016 sampai dengan tanggal 25 Juni 2016.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 101/ Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 28 Maret 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 101/ Pid.Sus/2016/PN Tlg tanggal 29 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang.
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AHMAD EKO FITRIANTO bin SUKARLI:
Bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana yang diatur dalam pasal 197 UU RI . NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di kurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) subsdiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa : 24(dua puluh empat) butir pil LL di badan terdakwa yang dikemas dalam plastic untuk dimusnahkan uang tunai Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terpidana dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa AHMAD EKO FITRIANTO bin SUKARLI pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Januari tahun 2016, bertempat di Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat baha di Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung ada peredaran pil doobel L , selanjutnya saksi Hendrik Eko P dan saksi Bima Satria K Anggota Satuan Narkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap terdakwa yang baru saja menjual pil double L sebanyak 100(seratus) butir dengan dibungkus plastic kepada saksi Ardiansyah bin Muanam dengan harga Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa pil tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli pil double dari Gepeng seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir;
Bahwa sebelumnya terdakwa juga telah menjual pil dobel kepada kepada saksi Ardhiansyah sebanyak 10(sepuluh) kali;
Bahwa terdakwa menyerahkan pil dobel L tersebut tidak dikemas secara khusus sedangkan terdakwa dalam memiliki, menyimpan , mengedarkan pil pil berlogo LL warna putih tersebut tidak mempunyai ijin;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 24(dua puluh empat) butir pil LL di badan terdakwa yang dikemas dalam plastic dan uang tunai sebesar Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L kepada saksi Ardhiansyah;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil warna putih berlogo LL yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor LAB: 0507/NOF/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Kombes POL.Ir.R. Agus Budiharta selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 0843/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pill LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu Pabrik obat, Pedagang Obat, Pedagang Besar Farmasi, Apotik, Rumah sakit, Puskesmas, balai Pengobatan, dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter;
Bahwa perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 197 UU RI . NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Atau
Kedua :
Bahwa, terdakwa AHMAD EKO FITRIANTO bin SUKARLI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada dakwaan kesatu telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan / atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan , dan mutu sebagimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat baha di Desa Kalangan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung ada peredaran pil doobel L , selanjutnya saksi Aditya Wijanarko dan saksi Hendrik Eko P anggota sat narkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap terdakwa yang baru saja menjual pil double L sebanyak 24(dua puluh empat) butir dengan dibungkus kertas grenjeng kepada saksi Dhani al Kepet bin Padi dengan harga Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah);
Bahwa pil tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli pil double dari saksi Nur Amin Toro alias Bajing seharga Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) mendapatkan 50 (lima puluh) butir;
Bahwa sebelumnya terdakwa juga telah menjual pil dobel kepada kepada saksi Dhani al Kepet bin Padi sebanyak 3(tiga) kali;
Bahwa terdakwa menyerahkan pil dobel L tersebut tidak dikemas secara khusus sehingga belum terjamin keamanannya sedangkan terdakwa dalam memiliki , menyimpan, mengedarkan pil – pil berlogo LL warna putih tidak mempunyai kewenangan karena terdakwa bukan sebagai dokter , apoteker serta terdakwa tidak sedang sakit;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 24(dua puluh empat) butir pil LL di badan terdakwa yang dikemas dalam plastic dan uang tunai sebesar Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan pil dobel L kepada saksi Ardhiansyah;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya ternyata pil warna putih berlogo LL yang dimiliki oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor LAB 0507/NOF/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Kombes.Pol. Ir.R. Agus Budiharta selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor: 0843/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa untuk atau dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pill LL tersebut bukan sebagai atau atas nama suatu Pabrik obat, Pedagang Obat, Pedagang Besar Farmasi, Apotik, Rumah sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, dokter, Lembaga Penelitian atau Lembaga Pendidikan atau bukan berdasarkan resep dokter;
Bahwa perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 196 UU RI . NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Hendrik Eko P, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 16.30 WIB, saksi bersama saksi Bima Satria K beserta tim dari Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang baru saja menjual pil double L sebanyak 100(seratus) butir dengan dibungkus plastic kepada saksi Ardiansyah bin Muanam dengan harga Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengaku, pil tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Gepeng seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir pil LL di badan terdakwa yang dikemas dalam plastic dan uang tunai sebesar Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) yang menurut pengakuan terdakwa merupakan hasil penjualan pil dobel L kepada saksi Ardiyansah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti perkara ini.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
Saksi Ardiyansah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa di hadapan persidangan ini berkaitan dengan penangkapan atas Terdakwa Ahmad Eko Fitrianto;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 16.30 WIB, setelah menjual pil double L sebanyak 100(seratus) butir dengan dibungkus plastic kepada saksi dengan harga Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa cara saksi membeli dari terdakwa dengan cara langsung mencari terdakwa di rumah terdakwa;
Bahwa pil yang saksi beli dari terdakwa tersebut merupakan titipan dari Dani, saat itu Dani memberikan saksi uang sebesar Rp. 55.000,- (limapuluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus butir) pil doubel L dan Dani juga memberi uang sebesar Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) kepada saksi sebagai upah;
Bahwa Terdakwa tidak bekerja di Farmasi dan pekerjaan terdakwa tidak ada kaitannya dengan obat-obatan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti perkara ini.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
Saksi ke-3 keterangannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai mana dalam berita acara pemeriksaan penyidik tertanggal 17 Januari 2016 sebagai berikut :
Saksi BIMA SATRIA K, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 16.30 WIB, saksi bersama saksi Hendrik Eko P beserta tim dari Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang baru saja menjual pil double L sebanyak 100 (seratus) butir dengan dibungkus plastic kepada Ardiyansah bin Muanam dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengaku, pil tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Gepeng seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir pil LL di badan terdakwa yang dikemas dalam plastic dan uang tunai sebesar Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) yang menurut pengakuan terdakwa merupakan hasil penjualan pil dobel L kepada saksi Ardiyansah;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti perkara ini.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Masduki, M.Kes, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan/ memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah PNS sebagai Kepala Seksi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Tulungagung.
Bahwa terhadap barang bukti perkara ini, ahli berpendapat bahwa barang bukti tersebut merupakan tablet putih berlogo LL yang diijinkan resmi BPOM adalah obat dengan merk dagang ARTANE yang diproduksi oleh PT Leaderle masuk kategori obat keras atau daftar G, namun sejak tahun 2011 PT Leaderle tidak memperpanjang ijin edar di Badan POM berarti tablet dobel L yang diedarkan oleh terdakwa adalah obat jenis tablet yang tidak diproduksi oleh pabrikan resmi/obat tanpa ijin edar/obat palsu.
Bahwa penggunaan obat/pil dobel L tersebut tetap harus dengan petunjuk/resep dokter.
Bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 1332/Menkes/SK/X/2002 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1448/Menkes/Per/VI/2011, yang diberi ijin untuk mendistribusikan/menjual/menyerahkan obat-obat khususnya daftar G adalah Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan apotik, rumah akit dan Puskesmas.
Bahwa bila seseorang mengkonsumsi obat keras secara terus menerus tanpa petunjuk dokter akan mempegaruhi aktivitas mental&perilaku pengguna yang berdampak pada masalah personal maupun sosial.
Bahwa terhadap keterangan ahli tersebut, Terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor LAB : 0507/NOF/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Kombes POL.Ir.R. Agus Budiharta selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 0843/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 16.30 Wib, bertempat di Desa Kromasan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resort Tulungagung karena telah melakukan transaksi penjualan pil dobel L;
Bahwa terdakwa ditangkap setelah terdakwa baru saja menjual pil double L sebanyak 100 (seratus) butir dengan dibungkus plastik kepada Ardiyansah bin Muanam dengan harga Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tersebut, dengan tidak memiliki ijin dari yang berwenang;
Bahwa pil tersebut diperoleh terdakwa dari Gepeng seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) mendapatkan 100 (seratus) butir;
Bahwa terdakwa menjual pil dobel L tersebut tidak dikemas secara khusus dan terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki, menyimpan, mengedarkan pil berlogo LL warna putih tersebut;
Bahwa dalam penggeledahan atas diri terdakwa, polisi mengamankan 24 (dua puluh empat) butir pil LL di badan terdakwa yang dikemas dalam plastic;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi/ahli yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Pil doubel L sejumlah 24 (duapuluh empat) butir dalam bungkus plastik.
Uang tunai sejumlah Rp. 55.000,- (limapuluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 16.30 WIB, saksi bersama saksi Bima Satria K beserta tim dari Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang baru saja menjual pil double L sebanyak 100 (seratus) butir dengan dibungkus plastic kepada Ardiyansah bin Muanam dengan harga Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah).
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, saksi juga mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 24 (dua puluh empat) butir di dalam bungkus plastik.
Bahwa terdakwa mengaku, pil tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Gepeng seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir pil LL di badan terdakwa yang dikemas dalam plastik dan uang tunai sebesar Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) yang menurut pengakuan terdakwa merupakan hasil penjualan pil dobel L kepada saksi Ardiyansah;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor LAB : 0507/NOF/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Kombes POL.Ir.R. Agus Budiharta selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor : 0843/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan, ditunjuk dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan pertama, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang.
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap orang:
Bahwa yang dimaksud unsur setiap orang adalah orang perseorangan sebagai subyek hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Ahmad Eko Fitrianto bin Sukarli yang sehat jasmani dan rohani, membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, sehingga subyek hukum atau pelaku yang didakwa melakukan tindak tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa dan tidak terjadi error in persona, maka unsur Setiap orang telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1):
Bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur telah terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa, maka unsur tersebut telah terpenuhi sedangkan terhadap unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Bahwa yang dimaksud unsur dengan sengaja adalah perbuatan yang sebab dan akibatnya telah diketahui dan dikehendaki oleh Terdakwa (willens and wittens), sedangkan yang dimaksud sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (vide Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan).
Bahwa menurut Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dinyatakan bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan ijin edar;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi, ahli dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, didapatkan fakta-fakta bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekira jam 16.30 WIB, saksi bersama saksi Bima Satria K beserta tim dari Polres Tulungagung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang baru saja menjual pil double L sebanyak 100(seratus) butir dengan dibungkus plastic kepada Ardiyansah bin Muanam dengan harga Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengaku, pil tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli dari Gepeng seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk 100 (seratus) butir;
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan atas diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) butir pil LL di badan terdakwa yang dikemas dalam plastic dan uang tunai sebesar Rp. 55.000,-(lima puluh lima ribu rupiah) yang menurut pengakuan terdakwa merupakan hasil penjualan pil dobel L kepada saksi Ardiyansah;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan Nomor LAB : 0507/NOF/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang ditandatangani oleh Kombes POL.Ir.R. Agus Budiharta selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya diperoleh suatu kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor: 0843/2016/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson , tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut dihubungkan dengan pengertian yuridis tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa terbukti dengan sengaja telah mengedarkan obat berupa tablet pil dobel L yang merupakan sediaan farmasi tanpa ada ijin edar dari pejabat yang berwenang dengan cara-cara sebagaimana diuraikan diatas, obat/sediaan farmasi tersebut berbahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras, sebagaimana diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslabfor Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 0507/NOF/2016 tanggal 25 Januari 2016, sehingga perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur ini, maka unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan pertama Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu telah terbukti, maka terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur ancaman pidana kumulatif (penjara dan denda), maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pidana penjara dan denda yang lama dan besarnya akan ditentukan dalam amar putusan, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
Pil doubel L sejumlah 24 (duapuluh empat) butir dalam bungkus plastik.
Oleh karena merupakan alat untuk melakukan tindak pidana, maka dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sejumlah Rp. 55.000,- (limapuluh lima ribu rupiah);
Oleh karena uang tersebut merupakan hasil dari kejahatan, namun mempunyai nilai ekonomis, maka dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan (retributif), melainkan perbaikan atas kelakukan Terdakwa yang menyimpang (restitutif), maka dengan mengingat keseluruhan fakta di persidangan perkara ini, dipandang pantas dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sesuai yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana .
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Mengingat dan memperhatikan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ahmad Eko Fitrianto bin Sukarli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan serta pidana denda sebesar Rp 400.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti, berupa:
Pil doubel L sejumlah 24 (duapuluh empat) butir dalam bungkus plastik.
dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sejumlah Rp. 55.000,- (limapuluh lima ribu rupiah);
dirampas untuk negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Selasa, tanggal 03 Mei 2016, oleh Yulius Christian Handratmo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Yuri Adriansyah, S.H., dan Dwi Sugiarto., S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu Supriyadi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tulungagung, dihadiri oleh Arisiyah, S.H., Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. Yuri Adriansyah, S.H. Yulius Christian Handratmo, S.H.
2. Dwi Sugiarto, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Supriyadi, S.H.