198/Pid.Sus/2016/PN Grt
Putusan PN GARUT Nomor 198/Pid.Sus/2016/PN Grt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
USMAN bin OPIN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa USMAN BIN OPIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin “; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa USMAN BIN OPIN selama 7 ( Tujuh ) bulan ; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan Barang bukti berupa; - 1 ( satu ) bilah Clurit bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 23 Cm lebar 4 Cm.; - ( satu) buah jaket warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor 198/Pid.Sus/2016/PN Grt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : USMAN bin OPIN.
Tempat lahir : Garut.
Umur/Tgl.lahir : 38 Tahun / 15 Juli 1978.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kp. Tegal Sembung RT.02/10 Desa Margacinta Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 14 Mei 2016 berdasarkan Berita Acara Penangkapan tertanggal 14 Mei 2016.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 15 Mei 2016 sampai dengan tanggal 03 Juni 2016;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, sejak tanggal 04 Juni 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut, sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Garut, sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16 agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Garut, sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 08 September 2016.
Terdakwa dipersidangan ini didampingi oleh Penasehat Hukum meskipun kepadanya Ketua Majelis Hakim telah menjelaskan haknya.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan;
Telah mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa;
Telah memeriksa dan meneliti Barang Bukti yang diajukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 01 Agustus 2016 Nomor Reg.Perkara: PDM-51/GARUT/06/2016 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa USMAN bin OPIN pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekitar pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2016 di Jalan Raya Leuwidaun Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 23 cm lebar 4 Cm, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira jam 19.00 Wib, terdakwa USMAN bin OPIN berangkat dari rumah di Kp. Tegal Sembung RT.02/10 Desa Margacinta Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut menuju ke Terminal Guntur dengan maksud untuk bekerja menjadi tukang ojek, terdakwa USMAN bin OPIN pada saat berangkat dari rumah telah membawa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 23 cm lebar 4 Cm dan disimpan disaku jaket yang digunakan, setibanya di Terminal Guntur sekira pukul 20.00 Wib terdakwa USMAN bin OPIN mendapat muatan untuk mengantar dengan tujuan ke Simpang Lima tetapi penumpang tersebut meminta untuk diantar terlebih dahulu ke daerah Maktal, setelah dari Maktal kemudian diantarkan langsung ke Simpang Lima tetapi diperjalan tepatnya di jalan Raya Leuwuidaun sekira jam 21.00 Wib, terdakwa USMAN bin OPIN diberhentikan oleh petugas Kepolisian yakni VIDI VERMANA, RUCI HAMDANI dan FAJRI BUDI NUGRAHA dan setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 23 cm lebar 4 Cm dan disimpan disaku jaket, kemudian terdakwa USMAN bin OPIN langsung diamankan dan dibawa ke Polres Garut.
Bahwa terdakwa USMAN bin OPIN membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 23 cm lebar 4 Cm dan disimpan disaku jaket tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah memberikan Keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Vidi Permana Bin Agus Jaelani, memberikan keterangan di persidangan dengan di bawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada waktu saksi mengamankan terdakwa yang diduga telah membawa senjata tajam tanpa ijin tersebut bersama dengan saksi RUCI dan saksi PAJRI yang sama-sama sebagai anggota Polisi dari Polres Garut.
Bahwa saksi mengamankan terdakwa yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira jam 21.30 di Jalan Raya Leuwidaun Kabupaten Garut ketika sedang melakukan Operasi Pekat.
Bahwa saksi mengamankan terdakwa yang diduga membawa senjata tajam tanpa ijin tersebut awalnya saksi sedang melaksanakan Operasi Pekat di Jalan Raya Leuwidaun Kabupaten Garut tiba-tiba datang pengendara sepeda motor membonceng seorang perempuan yang saksi tidak ketahui namanya karena pada waktu saksi memberhentikan, penumpang tersebut langsung pergi yang saksi tidak ketahui kemana perginya dan saksi langsung memeriksa pengendara sepeda motor ketika diperiksa ternyata membawa 1 (satu) bilah cerulit dengan perkiraan ukuran panjang 23 Cm dan lebar 4 Cm dengan gagang kayu warna hitam dengan menggunakan sarung (serangka kulit warna coklat) yang disimpan di saku dalam jaket kemudian saksi menanyakan mengenai identitasnya dan mengaku bernama terdakwa kemudian saksi menanyakan mengenai senjata tajam tersebut kemudian terdakwa menerangkan bahwa cerulit tersebut miliknya yang disimpan di saku dalam jaket sebelah kiri. kemudian terdakwa berikut 1 (satu) bilah cerulit bawa ke Kantor Polres Garut.
Bahwa maksud dan tujuan saksi mengamankan terdakwa dikarenakan sedang melaksanakan Operasi Pekat yang dilakukan setiap malam Minggu yang kebetulan bertempat di jalan Raya Leuwidaun Kabupaten Garut.
Bahwa pada waktu saksi mengamankan terdakwa, terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Bahwa saksi sempat menanyakan kepada terdakwa kenapa membawa senjata tajam tanpa ijin dan terdakwa mengatakan sedang ngojek dengan alasan untuk menjaga diri karena pekerjaannya sebagai ojek dimalam hari (ojek malam).
Bahwa saksi tidak sempat menanyakan mengenai 1 (satu) bilah cerulit kepada terdakwa mempunyai ijin atau tidak.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah cerulit dan 1 (satu) buah jaket kulit warna hitam, benar barang bukti tersebut yang dibawa oleh terdakwa.
Bahwa, Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa ia tidak ada yang keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira jam 21.00 Wib di Jalan Raya Leuwidaun Kabupaten Garut. yang terdakwatidak mengetahui siapa nama petugas yang mengamankan tersebut dan selain membawa 1 (satu) bilah cerulit terdakwa tidak membawa alat lain yang mana senjata tajam tersebut oleh terdakwa disimpan di saku dalam jaket.
- Bahwa awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira jam 19.00 Wib, terdakwaberangkat dari rumah ke terminal guntur dengan maksud (ngojek) yang mana terdakwaberangkat dari rumah membawa 1 (satu) bilah cerulit, setibanya di terminal Guntur sekira 20.00 Wib terdakwamendapat muatan dengan tujuan ke Simpang lima tetapi penumpang tersebut meminta untuk diantar terlebih dahulu ke Maktal dengan maksud menunggu temannya tetapi tidak ketemu dengan temannya tersebut kemudian penumpang minta diantarkan langsung ke Simpang Lima tetapi diperjalan tepatnya di jalan Raya Leuwuidaun sekira jam 21.00 Wib, terdakwadiberhentikan oleh petugas Kepolisian dan memeriksa terdakwayang akhirnya 1 (satu) bilah cerulit yang terdakwabawa ditemukan oleh petugas dan terdakwalangsung diamankan dan dibawa ke kantor Polisi.
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa nama penumpang yang dibawa tersebut karena terdakwa tidak menanyakan identitasnya.
- Bahwa pada waktu terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian terdakwa tidak melakukan perlawanan.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwamembawa 1 (satu) bilah cerulit tersebut untuk jaga diri dan 1 (satu) bilah cerulit tersebut yang terdakwabawa dari rumah.
- Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah cerulit seperti yang terdakwa lakukan sekarang ini baru kali ini saja dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang membawa senjata tajam tersebut.
- Bahwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang terdakwa lakukan yaitu membawa 1 (satu) bilah cerulit tersebut.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 23 cm lebar 4 Cm.
- 1 (satu) buah jaket warna hitam.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada hari: Kamis, 22 September 2016, telah mengajukan Tuntutan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut yang mengadili Perkara ini untuk memberi Putusan:
1. Menyatakan Terdakwa USMAN bin OPIN bersalah melakukan tindak pidana “membawa senjata tajam tanpa ijin” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa USMAN bin OPIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya tetap ditahan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 23 cm lebar 4 Cm.
- 1 (satu) buah jaket warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan Pembelaan secara tertulis, namun menyampaikan pembelaannya secara lisan yang intinya Terdakwa mengakui perbuatannya, memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan tanggapannya secara lisan yang intinya bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terhadap Tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa hal-hal lain yang belum termuat dalam Putusan ini selengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Persidangan, dan Berita Acara Persidangan tersebut ditunjuk sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta Hukum dari Keterangan Saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan memberikan pertimbangan hukum terhadap Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka haruslah terbukti unsur-unsur dari Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Tunggal, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tunggal tersebut, yaitu: Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang memiliki unsur sebagai berikut:
1. Unsur “Barangsiapa”;
2. Unsur “Tanpa hak” ;
3. Unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut:
1. Unsur “barangsiapa”:
Menimbang, bahwa unsur “barangsiapa” berarti menunjuk pada manusia pribadi sebagai subyek hukum dari suatu tindak pidana ini, oleh karena itu perkataan Barang Siapa ditujukan kepada setiap manusia atau seseorang yang melakukan tindak pidana, dan di muka persidangan baik berdasarkan Keterangan Saksi-saksi, Surat maupun Keterangan Terdakwa tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subyek yang didakwa sebagai pelaku Tindak Pidana ini;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum mengajukan 1 (satu) orang Terdakwa yaitu USMAN bin OPIN setelah diperiksa nama serta identitasnya, Terdakwa tersebut menerangkan bernama USMAN bin OPIN, berdasarkan keterangan Terdakwa Majelis Hakim mencocokkan dengan nama serta identitas lainnya yang ternyata baik nama maupun identitas Terdakwa telah cocok dan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur “barangsiapa” ini telah terpenuhi;
2. Unsur “tanpa hak”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti bahwa:
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira jam 21.00 Wib di Jalan Raya Leuwidaun Kabupaten Garut. yang terdakwatidak mengetahui siapa nama petugas yang mengamankan tersebut dan selain membawa 1 (satu) bilah cerulit disimpan di saku dalam jaket.
Bahwa awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira jam 19.00 Wib, terdakwaberangkat dari rumah ke terminal guntur dengan maksud (ngojek) yang mana terdakwaberangkat dari rumah membawa 1 (satu) bilah cerulit, setibanya di terminal Guntur sekira 20.00 Wib terdakwamendapat muatan dengan tujuan ke Simpang lima tetapi penumpang tersebut meminta untuk diantar terlebih dahulu ke Maktal dengan maksud menunggu temannya tetapi tidak ketemu dengan temannya tersebut kemudian penumpang minta diantarkan langsung ke Simpang Lima tetapi diperjalan tepatnya di jalan Raya Leuwuidaun sekira jam 21.00 Wib, terdakwadiberhentikan oleh petugas Kepolisian dan memeriksa terdakwayang akhirnya 1 (satu) bilah cerulit yang terdakwabawa ditemukan oleh petugas dan terdakwalangsung diamankan dan dibawa ke kantor Polisi.
Bahwa pada waktu terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 1 (satu) bilah cerulit tersebut untuk jaga diri dan 1 (satu) bilah cerulit tersebut yang terdakwabawa dari rumah.
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah cerulit seperti yang terdakwa lakukan sekarang ini baru kali ini saja dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang membawa senjata tajam tersebut.
Bahwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang terdakwa lakukan yaitu membawa 1 (satu) bilah cerulit tersebut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta di atas, yaitu perbuatan terdakwa membawa senjata penusuk adalah tanpa hak. Maka dengan demikian unsur “tanpa hak” telah terpenuhi.
3. Unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”;
Menimbang, bahwa unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” disusun secara alternatif sehingga unsur terpenuhi apabila Terdakwa telah melakukan salah satu dari perbuatan yang disebutkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti bahwa:
Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh petugas Kepolisian tersebut yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira jam 21.00 Wib di Jalan Raya Leuwidaun Kabupaten Garut. yang terdakwatidak mengetahui siapa nama petugas yang mengamankan tersebut dan selain membawa 1 (satu) bilah cerulit disimpan di saku dalam jaket.
Bahwa awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira jam 19.00 Wib, terdakwaberangkat dari rumah ke terminal guntur dengan maksud (ngojek) yang mana terdakwaberangkat dari rumah membawa 1 (satu) bilah cerulit, setibanya di terminal Guntur sekira 20.00 Wib terdakwamendapat muatan dengan tujuan ke Simpang lima tetapi penumpang tersebut meminta untuk diantar terlebih dahulu ke Maktal dengan maksud menunggu temannya tetapi tidak ketemu dengan temannya tersebut kemudian penumpang minta diantarkan langsung ke Simpang Lima tetapi diperjalan tepatnya di jalan Raya Leuwuidaun sekira jam 21.00 Wib, terdakwadiberhentikan oleh petugas Kepolisian dan memeriksa terdakwayang akhirnya 1 (satu) bilah cerulit yang terdakwabawa ditemukan oleh petugas dan terdakwalangsung diamankan dan dibawa ke kantor Polisi.
Bahwa pada waktu terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian terdakwa tidak melakukan perlawanan.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 1 (satu) bilah cerulit tersebut untuk jaga diri dan 1 (satu) bilah cerulit tersebut yang terdakwabawa dari rumah.
Bahwa terdakwa membawa 1 (satu) bilah cerulit seperti yang terdakwa lakukan sekarang ini baru kali ini saja dan terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang membawa senjata tajam tersebut.
Bahwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang terdakwa lakukan yaitu membawa 1 (satu) bilah cerulit tersebut.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa senjata tajam tersebut.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum di atas, maka dengan perbuatan terdakwa tersebut merupakan “membawa senjata penusuk” sebagaimana yang dimaksud oleh unsur ini. Maka dengan demikian unsur “Memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dari uraian keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti di persidangan, dimana satu dengan lainnya saling bersesuaian, sehingga seluruh unsur Dakwaan telah terpenuhi. Oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus pidana, maka Terdakwa adalah seorang yang mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP untuk menentukan berat ringannya pidana yang dijatuhkan harus memperhatikan keadaan-keadaan berikut ini:
Hal-hal Yang Memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal Yang Meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan Terdakwa berada dalam status penangkapan dan penahanan, maka sudah sepantasnya ditetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, dan ditetapkan pula Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah Clurit bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 23 cm lebar 4 Cm.
- 1 (satu) buah jaket warna hitam.
Akan diputuskan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka sepatutnya kepada Terdakwa dijatuhkan pidana, dan pidana yang dijatuhkan dipandang sudah adil;
Mengingat, khususnya pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 jo. KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini:
MENGADILI
Menyatakan terdakwa USMAN BIN OPIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membawa Senjata Tajam Tanpa Ijin “;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa USMAN BIN OPIN selama 7 ( Tujuh ) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan Barang bukti berupa;
- 1 ( satu ) bilah Clurit bergagang kayu dengan panjang kurang lebih 23 Cm lebar 4 Cm.;
- ( satu) buah jaket warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( Dua ribu rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari ini Kamis, tanggal 22 September 2016 oleh kami ISABELA SAMELINA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis VICTOR, SH, dan DEPA INDAH, SH. M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh ATIKAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut dan dihadiri oleh EDWAR, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Ketua Majelis
VICTOR, SH,/TTD ISABELA SAMELINA, SH./TTD
DEPA INDAH, SH.,MH/TTD
-
PANITERA PENGGANTI - t -
CECEP WAHYU NURYANA, SH/TTD