162/PID.B/2013/PN.SBB
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 162/PID.B/2013/PN.SBB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROSI ISNANDAR
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa ROSI ISNANDAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERBANKAN SECARA BERLANJUT“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 6 (ENAM) TAHUN dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa Penahanan Kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah Buku Realisasi Bulanan/ KMK PD.BPR LKP Lopok periode bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2009; ï€ 1 (satu) buah Buku Realisasi Pegawai PD.BPR LKP Lopok periode bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2009; ï€ 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon AMRULLAH tanggal 13 Juni 2009; ï€ 1 (satu) lembar Surat permohonan kredit perorangan PD.BPR LKP Lopok atas nama AMRULLAH; ï€ 1 (satu) lembar surat kuasa pemotongan gaji An.AMRULLAH tanggal 13 Juni 2009 bermaterai 6000.; ï€ 1 (satu) lembar Surat kesanggupan / kesediaan bendaharawan A. AMRULLAH tanggal 13 juni 2009 bermaterai 6000; ï€ 1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama AMRULLAH ï€ 1 (satu) lembar Surat Laporan Pembahasan permohonan kredit konsumtif atas nama AMRULLAH tanggal 16 Juni 2009; ï€ 1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit tanggal 13 Juni 2009 bermaterai 6000 ; ï€ 1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 784/PGW /KRD/BPR/2009 tanggal 16 Juni 2009 atas nama peminjam AMRULLAH bermaterai 6.000; ï€ 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon MUSTAHIB tanggal 12 Juni 2009; ï€ 1 (satu) lembar Surat CALON debitur PD.BPR LKP Lopok atas nama MUSTAHIB; ï€ 1 (satu) lembar surat analisa permohonan kredit; ï€ 1 (satu) lembar Surat Laporan hasil analisa tertanggal 17 Juni 2009; ï€ 1 (satu) lembar Surat Disposisi Direktur tanggal 18 Juni 2009; ï€ 1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 466/KMK/KRD /BPR/2009 tanggal 19 Juni 2009 atas nama peminjam MUSTAHIB bermaterai 6.000; ï€ 1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama MUSTAHIB; ï€ 1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama MUSTAHIB dengan jumlah Kredit Rp. 2.000.000, ¬(dua juta rupiah); ï€ 1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama SUPIANI dengan jumlah Kredit Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah); ï€ 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Nasabah atas nama SUPIANI; ï€ 1 (satu) lembar warkat deposito An SINARTI dengan jumlah deposito Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 25 Nopember 2009 bermaterai 6000; ï€ 1 (satu) buku tabungan An. TITIN INDRIANI No Rek: 1660; ï€ 2 (dua) lembar Kartu Rekening atas nama TITIN INDRIANI No Rek : 1660 ï€ 1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); ï€ 1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggai 23 JULI 2009 sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah); ï€ 1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI sejumlah Rp.1.000.000. (satu juta rupiah); ï€ 1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggal 31 Desember 2008 sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); ï€ 1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggal 22 Juli 2009 sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah); ï€ 1 (satu) buah Buku Tabungan An. NURDIN BOLE No. Rek: 2175; ï€ 1 (satu) lembar Kartu Rekening An. NURDIN BOLE No Rek : 2175; ï€ 1 (satu) buku tabungan An. YAYAN ARDIANSYAH No Rek: 2430; ï€ 1 (satu) lembar Kartu Rekening atas nama YAYAN ARDIANSYAH No Rek: 2430; ï€ 1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 2430 nama nasabah YAYAN ARDIANSYAH sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). tanggal 13 Januari 2010; ï€ 1 (satu) lembar Slip Penarikan tabungan No Rekening : 2430 nama nasabah YAYAN ARDIANSYAH sejumlah Rp.8.627.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); ï€ 1 (satu) lembar Surat Adentum perjanjian kredit restrukturisasi PD.BPR LKP Lopok atas nama SUHIRNO tanggal 1 Juni 2009 bermaterai Rp. 6000,; ï€ 1 (satu) lembar Surat permohonan restrukturisasi kredit kepada Direktur dengan Plafond Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) tahun 2009; ï€ 1 (satu) lembar Surat pernyataan ditulis tangan An SUHIRNO tanggal 1 Oktober 2010 bermaterai 6000.; ï€ 1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon HAMZAH S.Sos.; ï€ 1 (satu) lembar Surat permohonan kredit perorangan PD.BPR LKP Lopok atas nama HAMZAH S.Sos; ï€ 1 (satu) lembar surat kuasa pemotongan gaji An. HAMZAH S.Sos.. bermaterai 6000.; ï€ 1 (satu) lembar Surat kesanggupan / Kesediaan bendaharawan An. HAMZAH S.Ssos, bermeterai 6000; ï€ 1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama HAMZAH S.Sos.; ï€ 1 (satu) lembar Surat Laporan Pembahasan permohonan kredit konsumtif atas nama HAMZAH S.Sos tanggal 14 Januari 2009; ï€ 1 (satu) lembar surat persetujuan kredit An. HAMZAH S.Sos 14 Januari 2009 bermaterai 6000; ï€ 1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 626/PGW/KRD/BPR12009 tanggal 14 Januari 2009 atas nama peminjam HAMZAH S.Sos. bermaterai 6.000; ï€ 1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama HAMZAH S.Sos dengan jumlah Kredit Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah); ï€ 1 (satu) ) Lembar Photo Copy Register Pembukuan bank An. RASIDIN dan SAMSUDDIN JABAR Desember 2008 dan Juni 2009; ï€ 1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama IBRAHIM ANWAR dengan jumlah Kredit Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah); ï€ 1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Nasabah atas nama IBRAHIM ANWAR; ï€ 1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama Dra DWI ASTUTI dengan jumlah Kredit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); ï€ 1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama MUSTAFA NURDIN; ï€ 1 (satu) Lembar Slip Penerimaan Rp. 1.172,500 ( satu juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah ) tanggal 19 Januari 2010 ; ï€ 1 (satu ) lembar Surat Keputusan Bupati kepala daerah Tk II Sumbawa Nomor : 144/821 Tentang PENGANGKATAN KERALA/PETUGAS LUMBUNG KREDIT PEDESAAN KABUPATEN DAERAH TK II SUMBAWA An. RAFIAH BINTI M.AMIR ; ï€ 1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Kredit Pedesaan Lopok tanggai 01 Juli 1998 Nomor : DIR 01 TAHUN 1998; ï€ 1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati kepala daerah Tk II Sumbawa Nomor : 961 Tahun 1996 Tentang PENGANGKATAN KEPALA/PETUGAS LUMBUNG KREDIT PEDESAAN KABUPATEN DAERAH TK II SUMBAWA, An. ROSI ISNANDAR ; ï€ 1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Kredit Pedesaan Lopok tanggal 01 Juli 1998 Nomor DIR 01 TAHUN 1998 ; ï€ 1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 075/DIR/BPR /2004 tanggal 2 Januari 2004 An. BAMBANG SUHERMAN ; ï€ 1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 011/DIR/BPR-LKP /2005 tanggal 3 Januari 2005 An. BAMBANG SUHERMAN ; ï€ 1 (satu) lembar Surat ikatan kerja Nomor : 003/DIRIBPR-LKP /2006 tanggal 3 Januari 2006 An. BAMBANG SUHERMAN ; ï€ 1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 0051DIRIBPR-LKP 12007 tanggal 3 Januari 2007 An BAMBANG SUHERMAN ; ï€ 1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 002/DIR/BPR-LKP /2008 tanggal 3 Januari 2008 An. BAMBANG SUHERMAN ; ï€ 1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor . 002/DIR/BPR-LKP/2009 tanggal 5 Januari 2009 An. BAMBANG SUHERMAN ; ï€ 3 (tiga) lembar data rekayasa keuangan pada PD BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok Oleh BAMBANG SUHERMAN, ROSI ISNANDAR, RAFIAH binti M. AMIR ; ï€ 3 ( tiga ) lembar bukti pengembalian / Pembayaran dana Bank PD BPR LKP Lopok yang dilakukan oleh BAMBANG SUHERMAN, ROSI ISNANDAR, RAFI'AH Binti AMIR ; ï€ Surat pemyataan an. RAFI'AH Tanggal 21 September 2010 ; ï€ Surat pernyataan An. ROSI ISNANDAR Tanggal 12 Pebruari 2010 ; Dipakai dalam perkara lain atas nama terdakwa RAFI’AH BINTI M. AMIR ; 6. Membebakan kepada terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 162/PID.B/2013/PN.SBB
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ROSI ISNANDAR;
Tempat Lahir : Sumbawa;
Umur/Tgl. Lahir : 45 tahun / 31 Desember 1967;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : RT. 001 RW. 001 Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
A g a m a : I s l a m;
Pekerjaan : Mantan Pegawai PD. BPR NTB;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tidak ditahan ;
Penuntut Umum dengan Tahanan Kota tanggal 28 Mei 2013 No. : Print- 429/ P.2.13/Euh.2/05/2013, sejak tanggal 28 Mei 2013 s/d. 16 Juni 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan Tahanan Kota tanggal 13 Juni 2013 No. 181/ Pen.Pid / 2013 / PN.SBB. sejak tanggal 13 Juni 2013 s/d tanggal 12 Juli 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 4 Juli 2013 No. 175/ Pen.Pid / 2013 / PN.SBB. sejak tanggal 13 Juli 2013 s/d tanggal 10 September 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi I tanggal 10 September 2013 No. 90/ Pen.Pid / 2013 / PN.SBB. sejak tanggal 11 September 2013 s/d tanggal 10 Oktober 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi II tanggal 08 Oktober 2013 No. 90/ Pen.Pid / 2013 / PN.SBB. sejak tanggal 11 Oktober 2013 s/d tanggal 9 Nopember 2013;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama INDI SURYADI, SH. Advokat yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No. 6 Kelurahan Brang Barat, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Besar berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 004/SK.HK.Pid/VI/2013, TANGGAL 19 Juni 2013;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Setelah membaca eksepsi Penasihat Hukum terdakwa atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar pendapat atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut ;
Setelah memperhatikan Putusan Sela Nomor : 162/Pid.B/2013/PN.Sbb. tanggal 18 Juli 2013 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, saksi ahli, saksi ade charge dan terdakwa;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan didepan sidang;
Setelah membaca Pledoi/Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa ;
Setelah membaca Replik/Tanggapan Penuntut Umum atas Pledoi/Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa;
Memperhatikan surat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ROS1 ISNANDAR terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Perbankan yana dilakukan secara berianjur sesuai Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu penuntut umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ROSI ISNANDAR selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan Kota, dan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dalam tahanan RUTAN;
Membayar Denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Buku Realisasi Bulanan/ KMK PD.BPR LKP Lopok periode bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) buah Buku Realisasi Pegawai PD.BPR LKP Lopok periode bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon AMRULLAH tanggal 13 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat permohonan kredit perorangan PD.BPR LKP Lopok atas nama AMRULLAH;
1 (satu) lembar surat kuasa pemotongan gaji An.AMRULLAH tanggal 13 Juni 2009 bermaterai 6000.;
1 (satu) lembar Surat kesanggupan / kesediaan bendaharawan A. AMRULLAH tanggal 13 juni 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama AMRULLAH
1 (satu) lembar Surat Laporan Pembahasan permohonan kredit konsumtif atas nama AMRULLAH tanggal 16 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit tanggal 13 Juni 2009 bermaterai 6000
1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 784/PGW /KRD/BPR/2009 tanggal 16 Juni 2009 atas nama peminjam AMRULLAH bermaterai 6.000;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon MUSTAHIB tanggal 12 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat CALON debitur PD.BPR LKP Lopok atas nama MUSTAHIB;
1 (satu) lembar surat analisa permohonan kredit;
1 (satu) lembar Surat Laporan hasil analisa tertanggal 17 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat Disposisi Direktur tanggal 18 Juni 2009;
1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 466/KMK/KRD /BPR/2009 tanggal 19 Juni 2009 atas nama peminjam MUSTAHIB bermaterai 6.000;
1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama MUSTAHIB;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama MUSTAHIB dengan jumlah Kredit Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama SUPIANI dengan jumlah Kredit Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Nasabah atas nama SUPIANI;
1 (satu) lembar warkat deposito An SINARTI dengan jumlah deposito Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 25 Nopember 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) buku tabungan An. TITIN INDRIANI No Rek: 1660;
2 (dua) lembar Kartu Rekening atas nama TITIN INDRIANI No Rek : 1660
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggai 23 JULI 2009 sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI sejumlah Rp.1.000.000. (satu juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggal 31 Desember 2008 sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggal 22 Juli 2009 sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) buah Buku Tabungan An. NURDIN BOLE No. Rek: 2175;
1 (satu) lembar Kartu Rekening An. NURDIN BOLE No Rek : 2175;
1 (satu) buku tabungan An. YAYAN ARDIANSYAH No Rek: 2430;
1 (satu) lembar Kartu Rekening atas nama YAYAN ARDIANSYAH No Rek: 2430;
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 2430 nama nasabah YAYAN ARDIANSYAH sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). tanggal 13 Januari 2010;
1 (satu) lembar Slip Penarikan tabungan No Rekening : 2430 nama nasabah YAYAN ARDIANSYAH sejumlah Rp.8.627.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Adentum perjanjian kredit restrukturisasi PD.BPR LKP Lopok atas nama SUHIRNO tanggal 1 Juni 2009 bermaterai Rp. 6000,-;
1 (satu) lembar Surat permohonan restrukturisasi kredit kepada Direktur dengan Plafond Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) tahun 2009;
1 (satu) lembar Surat pernyataan ditulis tangan An SUHIRNO tanggal 1 Oktober 2010 bermaterai 6000.;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon HAMZAH S.Sos.;
1 (satu) lembar Surat permohonan kredit perorangan PD.BPR LKP Lopok atas nama HAMZAH S.Sos;
1 (satu) lembar surat kuasa pemotongan gaji An. HAMZAH S.Sos.. bermaterai 6000.;
1 (satu) lembar Surat kesanggupan / Kesediaan bendaharawan An. HAMZAH S.Ssos, bermeterai 6000;
1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama HAMZAH S.Sos.;
1 (satu) lembar Surat Laporan Pembahasan permohonan kredit konsumtif atas nama HAMZAH S.Sos tanggal 14 Januari 2009;
1 (satu) lembar surat persetujuan kredit An. HAMZAH S.Sos 14 Januari 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 626/PGW/KRD/BPR12009 tanggal 14 Januari 2009 atas nama peminjam HAMZAH S.Sos. bermaterai 6.000;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama HAMZAH S.Sos dengan jumlah Kredit Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
1 (satu) ) Lembar Photo Copy Register Pembukuan bank An. RASIDIN dan SAMSUDDIN JABAR Desember 2008 dan Juni 2009;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama IBRAHIM ANWAR dengan jumlah Kredit Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Nasabah atas nama IBRAHIM ANWAR;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama Dra DWI ASTUTI dengan jumlah Kredit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama MUSTAFA NURDIN;
1 (satu) Lembar Slip Penerimaan Rp. 1.172,500 (satu juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah ) tanggal 19 Januari 2010 ;
1 (satu ) lembar Surat Keputusan Bupati kepala daerah Tk II Sumbawa Nomor : 144/821 Tentang PENGANGKATAN KERALA/PETUGAS LUMBUNG KREDIT PEDESAAN KABUPATEN DAERAH TK II SUMBAWA An. RAFIAH BINTI M.AMIR ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Kredit Pedesaan Lopok tanggai 01 Juli 1998 Nomor : DIR 01 TAHUN 1998;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati kepala daerah Tk II Sumbawa Nomor : 961 Tahun 1996 Tentang PENGANGKATAN KEPALA/PETUGAS LUMBUNG KREDIT PEDESAAN KABUPATEN DAERAH TK II SUMBAWA, An. ROSI ISNANDAR ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Kredit Pedesaan Lopok tanggal 01 Juli 1998 Nomor DIR 01 TAHUN 1998 ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 075/DIR/BPR /2004 tanggal 2 Januari 2004 An. BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 011/DIR/BPR-LKP /2005 tanggal 3 Januari 2005 An. BAMBANG SUHERMAN
1 (satu) lembar Surat ikatan kerja Nomor : 003/DIRIBPR-LKP /2006 tanggal 3 Januari 2006 An. BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 0051DIRIBPR-LKP 12007 tanggal 3 Januari 2007 An BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 002/DIR/BPR-LKP /2008 tanggal 3 Januari 2008 An. BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor . 002/DIR/BPR-LKP/2009 tanggal 5 Januari 2009 An. BAMBANG SUHERMAN ;
3 (tiga) lembar data rekayasa keuangan pada PD BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok Oleh BAMBANG SUHERMAN, ROSI ISNANDAR, RAFIAH binti M. AMIR ;
3 ( tiga ) lembar bukti pengembalian / Pembayaran dana Bank PD BPR LKP Lopok yang dilakukan oleh BAMBANG SUHERMAN, ROSI ISNANDAR, RAFI'AH Binti AMIR ;
Surat pemyataan an. RAFI'AH Tanggal 21 September 2010 ;
Surat pernyataan An. ROSI ISNANDAR Tanggal 12 Pebruari 2010 ;
Dipakai dalam perkara lain atas nama terdakwa RAFI’AH BINTI M. AMIR
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah membaca pledoi/pcmbelaan dari penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Setelah membaca Replik/Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada Surat Tuntutannya dan terdakwa/penasehat hukum terdakwa tetap pada pledoi/pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan Nomor: Reg.Perk : PDM-162/SBSAR/05/2013, tanggal 07 Juni 2013 yaitu sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa ROSI ISNANDAR pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tanggal 1 Juni 2009 sampai dengan tanggal 10 Juli 2010 atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 bertempat di kantor PD BPR-LKP Lopok (sesuai Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor : 11//14/KEP.DpG/2009 tanggal 06 Nopember 2009 menjadi PD BPR NTB Sumbawa Kantor Cabang Lopok) Jalan Lintas Bima Lape Lopok Kabupaten Sumbawa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai pegawai pada PD BPR-NTB Sumbawa Kantor Cabang Lopok, berdasarkan Surat Ikatan Kerja Nomor : 075/DIRJBPR/2004 tanggal 02 Januari 2004, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD. BPR LKP Lopok Nomor 004/DIR/SK/2009 tanggal 22 Januari 2009 diangkat sebagai staf Kredit mempunyai tugas antara lain :
-melayani nasabah dalam mengajukan permohonan kredit
-melakukan penagihan terhadap nasabah kredit.
-menyetorkan uang tagihan kredit kekantor PD. BPR LKP Lopok.
Bahwa sesuai Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor : 11//14/KEP.DpG/2009 tanggal 06 Nopember 2009, PD BPR LKP yang ada di Kabupaten Sumbawa menjadi PD BPR NTB Sumbawa yang berpusat di Sumbawa membawahi 8 (delapan) kantor cabang dari yang semula sebanyak 9 (sembilan) kantor cabang yang tersebar di Kabupaten Sumbawa yaitu PD. BPR LKP Alas, PD. BPR LKP Utan, PD. BPR LKP Labuan Sumbawa, PD. BPR LKP Seketeng, PD. BPR LKP Moyo, PD. BPR LKP Lenangguar, PD. BPR LKP Lopok, PD. BPR LKP Plampang dan PD. BPR LKP Empang.
Bahwa PD BPR LKP/PD.BPR NTB Sumbawa mempunyai tugas pokok membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dengan menyediakan sumber pembiayaan bagi usaha-usaha produktif golongan ekonomi lemah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bahwa prosedur pembayaran angsuran kredit dari nasabah kepada PD.BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok adalah pembayaran dilakukan melalui pegawai di PD.BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok lalu pegawai yang menerima uang pembayaran kredit tersebut mencatatnya di Kartu Pinjaman masing-masing nasabah sekaligus memberikan paraf pada kolom control, setelah itu pegawai tersebut melaporkan ke bagian kredit agar kartu Debitur dimasukkan transaksinya, membuat kwitansi kemudian uang disetorkan kepada Kasir, sedangkan prosedur pembayaran uang tabungan di PD. BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok adalah apabila ada nasabah penabung maka pegawai yang menerima uang tersebut mencatat pada buku tabungan dan memberikan paraf pada kolom control, setelah itu petugas melaporkan ke bagian dana untuk diisi di Kartu Rekening sesuai dengan transaksi, membuat kwitansi dan uangnya disetorkan kepada Kasir.
Bahwa dalam pelaksanaannya terdakwa sebagai staf kredit PD.BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok yang bertugas menerima persyaratan permohonan kredit dari nasabah, selanjutnya dari pemohon kredit tersebut terdakwa memanfaatkan foto copy KTP nasabah yang sudah lunas kreditnya atau nasabah yang ditolak kreditnya dan dipergunakan untuk membuat administrasi fiktif seolah-olah nasabah yang diajukan administrasi tersebut sebagai nasabah peminjam pada PD BPR Sumbawa Cabang Lopok, selanjutnya pencairan kredit tersebut dilakukan dengan cara menerbitkan kredit fiktif dengan mencontoh berkas-berkas kredit yang sudah lunas, sehingga kredit-kredit yang diterbitkan tersebut berdasarkan atas dokumen-dokumen yang tidak benar, karena debitur-debitur yang tertera pada berkas-berkas kredit tersebut dan tercatat menerima kredit pada kenyataannya tidak mengambil kredit dari PD. BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok.
Bahwa saksi SUHIRNO AK. M. MUKALAR pernah mengajukan pinjaman uang kepada PD. BPR LKP Lopok pada tahun 2005 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) selama tiga tahun dimana setiap bulannya saksi SUHIRNO membayar uang sebesar Rp. 437.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) kepada terdakwa selaku pegawai PD. BPR LKP Lopok dan pinjaman tersebut tunas pada tahun 2007 dimana saksi menyerahkan berkas -berkas persayaratan untuk kredit dan sampai sekarang belum diambil atau diserahkan kepada saksi oleh pihak PD. BPR LKP Lopok dan saksipun pada tahun 2009 tidak pernah mengajukan permohonan kredit sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
Bahwa saksi RASIDIN SPd Ak. AHMAD B sebelum tahun 2008 pernah meminjam uang kepada PD. BPR LKP Lopok dalam waktu tiga tahun dan mengenai besarnya pinjaman saksi RASIDIN S.Pd AK. AHMAD telah lupa, tetapi setiap bulannya saksi membayar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan saksi juga pernah membayar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) sekali kepada terdakwa, sedangkan untuk tahun 2008 saksi RASIDIN SPd AK. AHMAD bdak pernah mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang berakhir sampai pada tahun 2012.
Bahwa saksi HAMZAH S.Sos AK. DARIMI Pada tahun 2007 pernah meminjam uang kepada PD. BPR LKP.Lopok sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama 2 tahun dengan melampirkan persyaratan-persayatan meminjam uang, dan pada tahun 2009 pemah mengajukan pinjaman senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan proses menunggunya lama tetapi yang keluar hanya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sehingga saksi kembalikan lagi kepada PD. BPR LKP Lopok dimana saksi selama ini tidak pernah diberi nomor rekening tabungan hanya diberikan nota penagihan lewat bendahara kantor dan yang mengurus saat itu adalah terdakwa.
Bahwa saksi SAMSUDDIN JABAR AK. JABARUDDIN pada tahun 2003 pernah meminjam uang kepada PD. BPR LKP Lopok sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) tahun dan pada tahun 2006 kembali meminjam uang senilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 tahun angsuran dan lunas pada tahun 2009 tetapi berapa nomor rekening saksi SAMSUDDIN JABAR AK. JABARUDDIN saksi tidak mengetahui karena oleh pihak Bank tidak pernah diberikan dan yang mengurus saat itu adalah terdakwa, sedangkan pinjaman senilai Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) pada tahun 2009 yang pembayarannya lunas selama 4 tahun tepatnya tahun 2012 saksi tidak pernah mengetahuinya.
Bahwa photo copy KTP yang sudah lunas kreditnya dipergunakan oleh terdakwa untuk mengajukan kredit fiktif seolah-olah nasabah tersebut mengajukan kredit antara lain :
1 (satu) lembar surat Adendum perjanjian surat persetujuan kredit An. HAMZAH S.Sos AK. DARIMI dengan kredit restrukturisasi PD. BPR LKP Lopok atas nama SUHIRNO tanggal 1 Juni 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) lembar surat permohonan restrukturisasi kredit kepada Debitur dengan Plafond Rp. 10.000.000.000 (sepuluh juta rupiah) tahun 2009;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan ditulis tangan An. SUHIRNO tanggal 1 Oktober 2010 bermaterai 6000;
1 (satu) lembar surat permohonan kredit kepada Direktur PD. BPR LKP Lopok atas nama pemohon HAMZAH, S. Sos;
1 (satu) lembar surat permohonan kredit perorangan PD. BPR LKP Lopok atas nama pemohon HAMZAH, S. Sos;
1 (satu) lembar surat kuasa pemotongan gaji An. HAMZAH, S.Sos bermaterai 6000;
1 (satu) lembar surat Kesanggupan / kesediaan bendaharawan an. HAMZAH, S.Sos bermaterai 6000;
1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk An. HAMZAH, S.Sos;
1 (satu) lembar surat Laporan Pembahasan Kredit konsumtif An. HAMZAH, S.Sos tanggal 14Januari 2009;
1 (satu) lembar surat persetujuan kredit An. HAMZAH S.Sos 14 januari 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) lembar akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 626/PGW/KRD/BPR/2009 tanggal 14 Januari 2009 An. Peminjam HAMZAH, S.Sos bermaterai 6000;
Permohonan Kredit perorangan surat permohonan kredit kepada Direktur PD. BPR LKP Lopok tanggai 13 Juni 2009 An pemohon AMRULLAH;
1 (satu) bundel surat permohonan kredit kepada direktur PD. BPR LLKP Lopok tanggal 12 Juni 2009 An. MUSTAHIB;
Dokumen kredit atas nama Kasum Jayadi, No.rekening : 674, dengan plafon kredit sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) dengan baki Debet sebesar Rp.6.000.000-, (enam juta rupiah) dengan spesifik kredit KMK.
Tetapi uang tersebut oleh terdakwa tidak dilakukan pencatatan pada pembukuan Bank melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya terdakwa.
Disamping itu terdakwa juga melakukan penagihan kepada debitur namun tidak dicacat dalam pembukuan bank yaitu pada tanggal 12 Mei 2009 menerima uang setoran kredit An. IBRAHIM AMNAR sebesar Rp. 423.000,- (empat ratus dua puluh tiga ribu) tanggal 7 Maret 2010 sebesar Rp. 423.000,- (empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah), kemudian tanggal 23 April 2010 sebesar Rp. 423.000,- (empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah), tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 303.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), dan tanggal 10 Juli 2010 Rp.746.000,- (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) kesemuanya terdapat paraf terdakwa pada kolom validasi tetapi pada kartu debitur tidak tercatat transaksi pada tanggal tersebut diatas.
Bahwa kredit-kredit fiktif tersebut diterbitkan tanpa melalui prosedur yang seharusnya, diantaranya yaitu tanpa melalui proses survey kepada debitur / nasabah maupun analisa terhadap permohonan kredit dan terdakwa melaporkan transaksi keuangan nasabah yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan yang berbeda pada Buku Rekening nasabah serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan tabungan nasabah di PD.BPR LKP Lopok Sumbawa dengan yang tercatat di Buku Tabungan nasabah selama kurun waktu sejak Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010, terhadap beberapa orang nasabah PD.BPR LKP Lopok Sumbawa yang mengakibatkan PD. BPR LKP Lopok mengalami kerugian Rp. 130.311.500,- (seratus tiga puluh juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa ROSI ISNANDAR, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebagai pegawai pada PD BPR-NTB Sumbawa Kantor Cabang Lopok, berdasarkan Surat Ikatan Kerja Nomor : 075/DIR/BPR/2004 tanggal 02 Januari 2004, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD. BPR LKP Lopok Nomor 004/DIR/SK/2009 tanggal 22 Januari 2009 diangkat sebagai staf Kredit mempunyai tugas antara lain :
-melayani nasabah dalam mengajukan permohonan kredit
-melakukan penagihan terhadap nasabah kredit.
-menyetorkan uang tagihan kredit kekantor PD. BPR LKP Lopok.
Bahwa sesuai Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor : 11//14/KEP.DpG/2009 tanggal 06 Nopember 2009, PD BPR LKP yang ada di Kabupaten Sumbawa menjadi PD BPR NTB Sumbawa yang berpusat di Sumbawa membawahi 8 (delapan) kantor cabang dari yang semula sebanyak 9 (sembilan) kantor cabang yang tersebar di Kabupaten Sumbawa yaitu PD. BPR LKP Alas, PD. BPR LKP Utan, PD. BPR LKP Labuan Sumbawa, PD. BPR LKP Seketeng, PD. BPR LKP Moyo, PD. BPR LKP Lenangguar, PD. BPR LKP Lopok, PD. BPR LKP Plampang dan PD. BPR LKP Empang.
Bahwa PD BPR LKP/PD.BPR NTB Sumbawa mempunyai tugas pokok membantu mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah dengan menyediakan sumber pembiayaan bagi usaha-usaha produktif golongan ekonomi lemah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bahwa prosedur pembayaran angsuran kredit dari nasabah kepada PD.BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok adalah pembayaran dilakukan melalui pegawai di PD.BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok lalu pegawai yang menerima uang pembayaran kredit tersebut mencatatnya di Kartu Pinjaman masing-masing nasabah sekaligus memberikan paraf pada kolom control, setelah itu pegawai tersebut melaporkan ke bagian kredit agar kartu Debitur dimasukkan transaksinya, membuat kwitansi kemudian uang disetorkan kepada Kasir, sedangkan prosedur pembayaran uang tabungan di PD. BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok adalah apabila ada nasabah penabung maka pegawai yang menerima uang tersebut mencatat pada buku tabungan dan memberikan paraf pada kolom kontrol setelah itu petugas melaporkan ke bagian dana untuk diisi di Kartu Rekening sesuai dengan transaksi, membuat kwitansi dan uangnya disetorkan kepada Kasir.
Bahwa dalam pelaksanaannya terdakwa sebagai staf kredit PD.BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok yang bertugas menerima persyaratan permohonan kredit dari nasabah, selanjutnya dari pemohon kredit tersebut terdakwa memanfaatkan foto copy KTP nasabah yang sudah lunas kreditnya atau nasabah yang ditolak kreditnya dan dipergunakan untuk membuat administrasi fiktif seolah-olah nasabah yang diajukan administrasi tersebut sebagai nasabah peminjam pada PD BPR Sumbawa Cabang Lopok, selanjutnya pencairan kredit tersebut dilakukan dengan cara menerbitkan kredit fiktif dengan mencontoh berkas-berkas kredit yang sudah lunas, sehingga kredit-kredit yang diterbitkan tersebut berdasarkan atas dokumen-dokumen yang tidak benar, karena debitur-debitur yang tertera pada berkas-berkas kredit tersebut dan tercatat menerima kredit pada kenyataannya tidak mengambil kredit dari PD. BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok.
Bahwa saksi SUHIRNO AK. M. MUKALAR pernah mengajukan pinjaman uang kepada PD. BPR LKP Lopok pada tahun 2005 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) selama tiga tahun dimana setiap bulannya saksi SUHIRNO membayar uang sebesar Rp. 437.000,- (empat ratus tiga ipuluh tujuh ribu rupiah) kepada terdakwa selaku pegawai PD. BPR LKP Lopok dan pinjaman tersebut tunas pada tahun 2007 dimana saksi menyerahkan berkas -berkas persayaratan untuk &edit dan sampai sekarang belum diambil atau diserahkan kepada saksi oleh pihak PD. BPR LKP Lopok dan saksipun pada tahun 2009 tidak pernah mengajukan permohonan kredit sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah).
Bahwa saksi RASIDIN SPd Ak. AHMAD B sebelum tahun 2008 pernah meminjam uang kepada PD. BPR LKP Lopok dalam waktu tiga tahun dan mengenai besarnya pinjaman saksi RASIDIN S.Pd AK. AHMAD telah lupa, tetapi setiap bulannya saksi membayar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan saksi juga pernah membayar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) sekali kepada terdakwa, sedangkan untuk tahun 2008 saksi RASIDIN SPd AK. AHMAD boak pernah mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang berakhir sampai pada tahun 2012.
Bahwa saksi HAMZAH S.Sos AK. DARIMI Pada tahun 2007 pernah meminjam uang kepada PD. BPR LKP.Lopok sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama 2 tahun dengan melampirkan bersyaratan-persayatan meminjam uang, dan pada tahun 2009 pernah mengajukan pinjaman senilai Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan proses menunggunya lama tetapi yang keluar hanya Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sehingga saksi kembalikan lagi kepada PD. BPR LKP Lopok dimana saksi selama ini tidak pernah diberi nomor rekening tabungan hanya diberikan nota penagihan lewat bendahara kantor dan yang mengurus saat itu adalah terdakwa.
Bahwa saksi SAMSUDDIN JABAR AK. JABARUDDIN pada tahun 2003 pernah meminjam uang kepada PD. BPR LKP Lopok sebesar Rp. 1.500.000,- ((satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) tahun dan pada tahun 2006 kembali meminjam uang senilai Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 tahun angsuran dan tunas pada tahun 2009 tetapi berapa nomor rekening saksi SAMSUDDIN JABAR AK. JABARUDDIN saksi tidak mengetahui karena oleh pihak Bank tidak pernah diberikan dan yang mengurus saat itu adalah terdakwa, sedangkan pinjaman senilai Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) pada tahun 2009 yang pembayarannya lunas selama 4 tahun tepatnya tahun 2012 saksi tidak pernah mengetahuinya.
Bahwa photo copy KTP yang sudah lunas kreditnya dipergunakan oleh terdakwa untuk mengajukan kredit fiktif seolah-olah nasabah tersebut mengajukan kredit antara lain :
1 (satu) lembar surat Adendum perjanjian surat persetujuan kredit An. HAMZAH S.Sos AK. DARIMI dengan kredit restrukturisasi PD. BPR LKP Lopok atas nama SUHIRNO tanggal 1 Juni 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) lembar surat permohonan restrukturisasi kredit kepada Debitur dengan Plafond Rp. 10.000.000.000 (sepuluh juta rupiah) tahun 2009;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan ditulis tangan An. SUHIRNO tanggal 1 Oktober 2010 bermaterai 6000;
1 (satu) lembar surat permohonan kredit kepada Direktur PD. BPR LKP Lopok atas nama pemohon HAMZAH, S. Sos;
1 (satu) lembar surat permohonan kredit perorangan PD. BPR LKP Lopok atas nama pemohon HAMZAH, S. Sos;
1 (satu) lembar surat kuasa pemotongan gaji An. HAMZAH, S.Sos bermaterai 6000;
1 (satu) lembar surat Kesanggupan / kesediaan bendaharawan an. HAMZAH, S.Sos bermaterai 6000;
1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk An. HAMZAH, S.Sos;
1 (satu) lembar surat Laporan Pembahasan Kredit konsumtif An. HAMZAH, S.Sos tanggal 14Januari 2009;
1 (satu) lembar surat persetujuan kredit An. HAMZAH S.Sos 14 januari 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) lembar akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 626/PGW/KRD/BPR/2009 tanggal 14 Januari 2009 An. Peminjam HAMZAH, S.Sos bermaterai 6000;
Permohonan Kredit perorangan surat permohonan kredit kepada Direktur PD. BPR LKP Lopok tanggai 13 Juni 2009 An pemohon AMRULLAH;
1 (satu) bundel surat permohonan kredit kepada direktur PD. BPR LLKP Lopok tanggal 12 Juni 2009 An. MUSTAHIB;
Dokumen kredit atas nama Kasum Jayadi, No.rekening : 674, dengan plafon kredit sebesar Rp.6.000.000, (enam juta rupiah) dengan baki Debet sebesar Rp.6.000.000-, (enam juta rupiah) dengan spesifik kredit KMK.
Tetapi uang tersebut oleh terdakwa tidak dilakukan pencatatan pada pembukuan Bank melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya terdakwa.
Disamping itu terdakwa juga melakukan penagihan kepada debitur namun tidak dicacat dalam pembukuan bank yaitu pada tanggal 12 Mei 2009 menerima uang setoran kredit An. IBRAHIM ANWAR sebesar Rp. 423.000,- (empat ratus dua puluh tiga ribu) tanggal 7 Maret 2010 sebesar Rp. 423.000,- (empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah), kemudian tanggal 23 April 2010 sebesar Rp. 423.000,- (empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah), tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 303.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), dan tanggal 10 Juli 2010 Rp.746.000,- (tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah) kesemuanya terdapat paraf terdakwa pada kolom vaildasi tetapi pada kartu debitur tidak tercatat transaksi pada tanggal tersebut diatas.
Bahwa kredit-kredit fiktif tersebut diterbitkan tanpa melalui prosedur yang seharusnya, diantaranya yaitu tanpa melalui proses survey kepada debitur / nasabah maupun analisa terhadap permohonan kredit dan terdakwa melaporkan transaksi keuangan nasabah yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan yang berbeda pada Buku Rekening Nasabah serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan tabungan nasabah di PD.BPR LKP Lopok Sumbawa dengan yang tercatat di Buku Tabungan nasabah selama kurun waktu sejak Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2010, terhadap beberapa orang nasabah PD.BPR LKP Lopok Sumbawa yang mengakibatkan PD. BPR LKP Lopok mengalami kerugian Rp. 130.311.500,- (seratus tiga puluh juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan sudah mengerti atas dakwaan yang didakwakan kepadanya. Kemudian terdakwa/Penasehat Hukumnya mengajukan keberatan / eksepsi pada tanggal 4 Juli 2013 ;
Menimbang bahwa atas keberatan / eksepsi terdakwa / Penasehat Hukumnya tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 18 Juli 2013 yang berbunyi :
M E N G A D I L I
Menolak keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa ROSI ISNANDAR ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang bahwa dipersidangan Jaksa penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : ------
1 (satu) buah Buku Realisasi Bulanan/ KMK PD.BPR LKP Lopok periode bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) buah Buku Realisasi Pegawai PD.BPR LKP Lopok periode bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon AMRULLAH tanggal 13 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat permohonan kredit perorangan PD.BPR LKP Lopok atas nama AMRULLAH;
1 (satu) lembar surat kuasa pemotongan gaji An.AMRULLAH tanggal 13 Juni 2009 bermaterai 6000.;
1 (satu) lembar Surat kesanggupan / kesediaan bendaharawan A. AMRULLAH tanggal 13 juni 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama AMRULLAH
1 (satu) lembar Surat Laporan Pembahasan permohonan kredit konsumtif atas nama AMRULLAH tanggal 16 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit tanggal 13 Juni 2009 bermaterai 6000
1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 784/PGW /KRD/BPR/2009 tanggal 16 Juni 2009 atas nama peminjam AMRULLAH bermaterai 6.000;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon MUSTAHIB tanggal 12 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat CALON debitur PD.BPR LKP Lopok atas nama MUSTAHIB;
1 (satu) lembar surat analisa permohonan kredit;
1 (satu) lembar Surat Laporan hasil analisa tertanggal 17 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat Disposisi Direktur tanggal 18 Juni 2009;
1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 466/KMK/KRD /BPR/2009 tanggal 19 Juni 2009 atas nama peminjam MUSTAHIB bermaterai 6.000;
1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama MUSTAHIB;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama MUSTAHIB dengan jumlah Kredit Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama SUPIANI dengan jumlah Kredit Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Nasabah atas nama SUPIANI;
1 (satu) lembar warkat deposito An SINARTI dengan jumlah deposito Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 25 Nopember 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) buku tabungan An. TITIN INDRIANI No Rek: 1660;
2 (dua) lembar Kartu Rekening atas nama TITIN INDRIANI No Rek : 1660
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggai 23 JULI 2009 sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI sejumlah Rp.1.000.000. (satu juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggal 31 Desember 2008 sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggal 22 Juli 2009 sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) buah Buku Tabungan An. NURDIN BOLE No. Rek: 2175;
1 (satu) lembar Kartu Rekening An. NURDIN BOLE No Rek : 2175;
1 (satu) buku tabungan An. YAYAN ARDIANSYAH No Rek: 2430;
1 (satu) lembar Kartu Rekening atas nama YAYAN ARDIANSYAH No Rek: 2430;
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 2430 nama nasabah YAYAN ARDIANSYAH sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). tanggal 13 Januari 2010;
1 (satu) lembar Slip Penarikan tabungan No Rekening : 2430 nama nasabah YAYAN ARDIANSYAH sejumlah Rp.8.627.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Adentum perjanjian kredit restrukturisasi PD.BPR LKP Lopok atas nama SUHIRNO tanggal 1 Juni 2009 bermaterai Rp. 6000,-;
1 (satu) lembar Surat permohonan restrukturisasi kredit kepada Direktur dengan Plafond Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) tahun 2009;
1 (satu) lembar Surat pernyataan ditulis tangan An SUHIRNO tanggal 1 Oktober 2010 bermaterai 6000.;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon HAMZAH S.Sos.;
1 (satu) lembar Surat permohonan kredit perorangan PD.BPR LKP Lopok atas nama HAMZAH S.Sos;
1 (satu) lembar surat kuasa pemotongan gaji An. HAMZAH S.Sos.. bermaterai 6000.;
1 (satu) lembar Surat kesanggupan / Kesediaan bendaharawan An. HAMZAH S.Ssos, bermeterai 6000;
1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama HAMZAH S.Sos.;
1 (satu) lembar Surat Laporan Pembahasan permohonan kredit konsumtif atas nama HAMZAH S.Sos tanggal 14 Januari 2009;
1 (satu) lembar surat persetujuan kredit An. HAMZAH S.Sos 14 Januari 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 626/PGW/KRD/BPR12009 tanggal 14 Januari 2009 atas nama peminjam HAMZAH S.Sos. bermaterai 6.000;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama HAMZAH S.Sos dengan jumlah Kredit Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
1 (satu) ) Lembar Photo Copy Register Pembukuan bank An. RASIDIN dan SAMSUDDIN JABAR Desember 2008 dan Juni 2009;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama IBRAHIM ANWAR dengan jumlah Kredit Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Nasabah atas nama IBRAHIM ANWAR;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama Dra DWI ASTUTI dengan jumlah Kredit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama MUSTAFA NURDIN;
1 (satu) Lembar Slip Penerimaan Rp. 1.172,500 ( satu juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah ) tanggal 19 Januari 2010 ;
1 (satu ) lembar Surat Keputusan Bupati kepala daerah Tk II Sumbawa Nomor : 144/821 Tentang PENGANGKATAN KERALA/PETUGAS LUMBUNG KREDIT PEDESAAN KABUPATEN DAERAH TK II SUMBAWA An. RAFIAH BINTI M.AMIR ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Kredit Pedesaan Lopok tanggai 01 Juli 1998 Nomor : DIR 01 TAHUN 1998;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati kepala daerah Tk II Sumbawa Nomor : 961 Tahun 1996 Tentang PENGANGKATAN KEPALA/PETUGAS LUMBUNG KREDIT PEDESAAN KABUPATEN DAERAH TK II SUMBAWA, An. ROSI ISNANDAR ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Kredit Pedesaan Lopok tanggal 01 Juli 1998 Nomor DIR 01 TAHUN 1998 ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 075/DIR/BPR /2004 tanggal 2 Januari 2004 An. BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 011/DIR/BPR-LKP /2005 tanggal 3 Januari 2005 An. BAMBANG SUHERMAN
1 (satu) lembar Surat ikatan kerja Nomor : 003/DIRIBPR-LKP /2006 tanggal 3 Januari 2006 An. BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 0051DIRIBPR-LKP 12007 tanggal 3 Januari 2007 An BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 002/DIR/BPR-LKP /2008 tanggal 3 Januari 2008 An. BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor . 002/DIR/BPR-LKP/2009 tanggal 5 Januari 2009 An. BAMBANG SUHERMAN ;
3 (tiga) lembar data rekayasa keuangan pada PD BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok Oleh BAMBANG SUHERMAN, ROSI ISNANDAR, RAFIAH binti M. AMIR ;
3 ( tiga ) lembar bukti pengembalian / Pembayaran dana Bank PD BPR LKP Lopok yang dilakukan oleh BAMBANG SUHERMAN, ROSI ISNANDAR, RAFI'AH Binti AMIR ;
Surat pemyataan an. RAFI'AH Tanggal 21 September 2010 ;
Surat pernyataan An. ROSI ISNANDAR Tanggal 12 Pebruari 2010 ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. IKHWAN,SP.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menjadi Pegawai karyawan di PD BPR NTB sejak tahun 1992 dulu masih bernama PD BPR LKP ;
Bahwa proses konsolidasi antar PD BPR LKP yang ada di seluruh Kabupaten Sumbawa menjadi PD BPR NTB sejak tanggal 21 Desember 2009;
Bahwa ada 9 (sembilan) PD. BPR LKP yang tergabung menjadi PD BPR NTB ;
Bahwa Jabatan saksi di PD BPR NTB Pusat sebagai SPI ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai SPI adalah :
Melakukan pemeriksaan yang bersifat umum ditujukan untuk menilai kebenaran dari Laporan ;
Mengarahkan dan mengawasi kepatuhan BPR terhadap pelaksanaan ketentuan atau aturan BI mengenai tehnik operasional BPR ;
Melakukan pengamanan terhadap harta kekayaan BPR ;
Mencegah dan menemukan kemungkinan terjadinya penyimpangan ;
Tanggung Jawab SPI :
Melaksanakan dan memahami semua peraturan perbankan ;
Bertanggung jawab pada DewanKomisaris atas pelaksanaan audit Intern;
Bahwa yang terjadi di PD BPR LKP Lopok adalah terjadi indikasi penyalah gunaan keuangan di PD BPR LKP Lopok ;
Bahwa ada informasi dari Pegawai dan setelah itu saksi melakukan Pengawasan tanggal 31 Desember 2009 bersama saksi NYOMAN WIYADNYANA, saudari SUMIATUN dan saksi SUYANTO dan saksi menemukan penyimpangan yang dilakukan Terdakwa ;
Bahwa modus Terdakwa dalam melakukan penyimpangan tersebut adalah : Kredit fiktif, Kredit ikutan ( ojekan ), Setoran kredit ;
Bahwa jumlah penyalah gunaan keuangan yang telah dilakukan oleh Terdakwa Rp. 130.311.500, - ( Seratus tiga puluh juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus rupiah) sejak tanggal 1 Juni 2009 sampai dengan tangal 10 Juli 2010 ;
Bahwa terdakwa melakukan kredit fiktif tersebut dengan cara ada yang diajukan ada yang menggunakan KTP orang yang kreditnya sudah tunas atau KTP orang yang kreditnya ditolak ;
Bahwa dalam setoran kredit bagaimana terdakwa melakukan penagihan terhadap nasabah kredit tapi setoran dari nasabah tersebut tidak disetorkan atau tidak tercatat di pembukuan Kantor ;
Bahwa cara yang saksi gunakan untuk melakukan pemeriksaan pada PD BPR LKP Lopok tersebut adalah pemeriksaan pertama kali melalui wawancara kepada yang bersangkutan dan seluruh Pegawai yang ada di PD BPR LKP Lopok dan dari hasil wawancara tersebut Terdakwa mengakui perbuatannya dan Terdakwa punya catatan tentang nama - nama orang yang dipakai untuk pengajuan kredit fiktif yabng dilakukannya dan selain itu juga untuk setoran kredit saksi mengambil sample dengan cara wawancara dengan nasabah kredit sendiri dan hasilnya saksi menemukan setoran kredit yang tidak disetorkan ke Kantor oleh Terdakwa ;
Bahwa caranya jika nasabah mau mengajukan kredit maka nasabah itu sendiri yang datang ke Kantor untuk mengurus segala urusan administrasi yang harus dipenuhi ;
Bahwa ada 2 jenis kredit di PD BPR NTB yaitu Kredit Konsumtif (Pegawai) dan Kredit Modal Kerja ( KMK ) untuk pedagang atau yang punya usaha; persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk mengajukan kredit adalah nasabah kredit Konsumtif (Pegawai) adalah : Foto copy KTP, Daftar Gaji, Surat Kesanggupan pemotongan gaji oleh bendahara yang ditanda tangani oleh bendahara dan Pimpinan Kantornya dan kemudian dilakukan analisa tentang kelayakan dari pada pendapatan nasabah / sisa gaji, setelah dilakukan analisa maka dilanjutkan ke Kabag Kredit dalam hal pemutusan kredit apakah layak atau tidak, selanjutnya dilakukan disposis kepada direktur, dan setelah disetujui maka nasabah dihubungi untuk dibuatkan Akte Perjanjian Kredit yang ditanda tangani oleh Kabag Kredit, Direktur, Nasabah dan Penjamin Isteri atau suami, setelah penanda tanganan Akte Kwitansi Pencairan Dana kemudian dicatat di buku realisasi bari dilakukan transaksi di kasir dan oleh bank dilakukan pembukuan ke dalam Neraca, sedangkan untuk Kredit Modal kerja persyaratannya adalah foto copy KTP, Isi blangko, jaminan, punya usaha dan prosesnya sama dengan Kredit Konsumtif ;
Bahwa Bank Indonesia ( BI ) pernah melakukan pemeriksaan di PD BPR LKP Lopok ;
Bahwa BI melakukan pemeriksaan di PD BPR LKP Lopok tersebut pada tanggal 8 sampai 12 Pebruari 2010 ;
Bahwa jumlah penyalah gunaan keuangan yang dilakukan oleh Terdakwa dari temuan BI tersebut adalah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) ;
Bahwa hasil temuan SPI berbeda dengan hasil temuan BI karena pertama kali pemeriksaan tidak langsung saksi menemukan penyimpangan sejumlah itu dan pertama kali saksi temukan sejumlah Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dan setelah itu saksi telusuri kembali dari bulan April sampai Agustus 2010 dan akhirnya temukan penambahan jumlah yang seluruhnya menjadi 130.311.500,- (Seratus tiga puluh juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus rupiah ) ;
Bahwa BI sudah tahu jumlah tersebut karena tiap bulan saksi menyampaikan laporan keuangan kepada BI ;
Bahwa Terdakwa pernah membuat Surat Pernyataan dan juga ada Surat Perjanjian tentang kesanggupan Terdakwa mengembalikan uang tersebut ;
Bahwa Terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang yang telah dipakainya tersebut tapi belum lunas ;
Bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa tersebut Rp. 15.468.500, (lima belas juta empat ratus (enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) ;
Bahwa saksi lupa sampai kapan tanggal pelunasannya tapi tenggang waktunya sudah habis sesuai dengan Surat Perjanjian yang dibuat oleh terdakwa ;
Bahwa jumlah nasabah yang dipakai namanya oleh Terdakwa dalam melakukan penyalah gunaan keuangan tersebut adalah 74 orang yang terdiri dari 25 kredit fiktif, 1 kredit ikutan, 48 setoran kredit ;
Bahwa saksi bekerja di BPR sejak tahun 1997 ;
Bahwa LKP berubah menjadi BPR sejak tahun 1998 ;
Bahwa PD BPR LKP berubah menjadi PD BPR NTB pada tahun 2009 ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan penyalah gunaan keuangan tersebut sejak 1 Juni 200 9 sampai Desember 2010 di PD BPR NTB Sumbawa;
Bahwa PD BPR LKP Lopok bertanggung jawab kepada Pemilik ;
Bahwa untuk kredit fiktif pernah ada setoran dari terdakwa;
Bahwa caranya saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa adalah dengan wawancara dan waktu itu ada pengakuan dari Terdakwa sendiri ;
Bahwa caranya saksi melakukan pemeriksaan terhadap setoran dari nasabah yang dipakai oleh terdakwa adalah melakukan wawancara kepada sample nasabah dan hasilnya saksi temukan ada setoran dari nasabah yang dipakai oleh Terdakwa dan uang setoran nasabah
tersebut tidak di setorkan oleh terdakwa ke kantor ;Bahwa tidak ada berita acara saat saksi melakukan sample dari nasabah
Bahwa yang bertanda tangan di kitansi pengambilan uang di kasir adalah Kabag Kredit, Kasir dan Pimpinan ;
Bahwa dari 25 kredit fiktif tersebut tidak ada kredit fiktif atas nama Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak tahu realisasi dari kredit fiktif tersebut siapa yang menerima uangnya ;
Bahwa terdakwa membuat Surat Pernyataan tanggal 12 Pebruari 2010 dan Surat Pernyataan tersebut dibuat di Kantor ;
Bahwa yang menandatangi Surat Pernyataan tersebut terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa sudah mengembalikan uang yang telah dipakainya tersebut hanya sebagian yaitu sejumlah Rp. 15.468.500,- (Lima belas juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) ;
Bahwa saksi lupa kapan Surat Perjanjian dibuat ;
Bahwa yang bertanda tangan dalam Surat Perjanjian tersebut terdakwa dan pemilik ;
Bahwa saksi pernah menyuruh pihak kejaksaan melakukan penagihan kepada terdakwa ;
Bahwa tiap bulan saksi menyampaikan laporan keuangan kepada BI ;
Bahwa tidak ada tindak lanjut dari BI ;
Bahwa ada rekomendasi dan BI yaitu tentang Penyehatan Bank ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar seluruhnya;
Atas bantahan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
2. NYOMAN WIYADNYANA,SE
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menjadi Pegawai Kasi Pengawasan di PD BPR NTB Pusat Sumbawa sejak tanggal 21 desember 2009 ;
Bahwa proses konsolidasi antar PD BPR LKP yang ada di seluruh Kabupaten Sumvawa menjadi PD BPR NTB sejak tanggal 21 Desember 2009;
Bahwa ada 9 (sembilan) PD. BPR LKP yang tergabung menjadi PD BPR NTB ;
Bahwa yang terjadi di PD BPR LKP Lopok adalah indikasi penyalah gunaan keuangan di PD BPR LKP Lopok ;
Bahwa saksi tahu dari Pegawai dan setelah itu saksi melakukan Pengawasan;
Bahwa saksi melakukan pengawasan tersebut tanggal 31 Desember 2009 bersama saksi IKHWAN, saudari SUMIATUN dan saksi SUYANTO ;
Bahwa saksi menemukan penyimpangan yang dilakukan Terdakwa dengan modus Terdakwa Kredit fiktif, Kredit ikutan ( ojekan ), Setoran kredit sejumlah Rp. 130.311.500, - ( Seratus tiga puluh juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus rupiah ) sejak tanggal 1 Juni 2009 sampai dengan tangal 10 Juli 2010 dengan cara kredit fiktif yang diajukan ada yang menggunakan KTP orang yang kreditnya sudah lunas atau KTP orang yang kreditnya ditolak dan untuk setoran kredit terdakwa melakukan penagihan terhadap nasabah kredit tapi setoran dari nasabah tersebut tidak disetorkan atau tidak tercatat di pembukuan Kantor ;
Bahwa pemeriksaan pertama kali melalui wawancara kepada yang bersangkutan dan seluruh Pegawai yang ada di PD BPR LKP Lopok dan dari hasil wawancara tersebut Terdakwa mengakui perbuatannya dan Terdakwa punya catatan tentang nama - nama porang yang dipakai untuk pengajuan kredit fiktif yang dilakukannya dan selain itu juga untuk setoran kredit saksi mengambil sample dengan cara wawancara dengan nasabah kredit sendiri dan hasilnya saksi menemukan setoran kredit yang tidak disetorkan ke Kantor oleh Terdakwa ;
Bahwa jika nasabah mau mengajukan kredit maka nasabah itu sendiri yang datang ke Kantor untuk mengurus segala urusan administrasi yang harus dipenuhi ;
Bahwa kredit yang ada di PD BPR NTB ada 2 jenis kredit yaitu Kredit Konsumtif ( Pegawai ) dan Kredit Modal Kerja ( KMK ) untuk pedagang atau yang punya usaha ;
Bahwa persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah kredit Konsumtif (Pegawai) adalah : Foto copy KTP, Daftar Gaji, Surat Kesanggupan pemotongan gaji oleh bendahara yang ditanda tangani oleh bendahara dan Pimpinan Kantornya dan kemudian dilakukan analisa tentang kelayakan dari pada pendapatan nasabah / sisa gaji, setelah dilakukan analisa maka dilanjutkan ke Kabag Kredit dalam hal pemutusan kredit apakah layak atau tidak, selanjutnya dilakukan disposis kepada direktur, dan setelah disetujui maka nasabah dihubungi untuk dibuatkan Akte Perjanjian Kredit yang ditanda tangani oleh Kabag Kredit, Direktur, Nasabah dan Penjamin Isteri atau suami, setelah penanda tanganan Akte Kwitansi Pencairan Dana kemudian dicatat di buku realisasi bari dilakukan transaksi di kasir dan oleh bank dilakukan pembukuan ke dalam Neraca ;
Bahwa sedangkan untuk Kredit Modal kerja persyaratannya adalah foto copy KTP, lsi blangko, jaminan, punya usaha dan prosesnya sama dengan Kredit Konsumtif ;
Bahwa Bank Indonesia ( BI ) pernah melakukan pemeriksaan di PD BPR LKP Lopok ; pada tanggal 8 sampai 12 Pebruari 2010 hasil temuan BI adalah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) ;
Bahwa hasil temuan SPI berbeda dengan hasil temuan BI karena pertama kali pemeriksaan tidak langsung saksi menemukan penyimpangan sejumlah itu dan pertama kali saksi temukan sejumlah Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) dan setelah itu saksi telusuri kembali dari bulan April sampai Agustus 2010 dan akhirnya temukan penambahan jumlah yang seluruhnya menjadi 130.311.500,- (Seratus tiga puluh juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus rupiah ) dan BI sudah tahu jumlah tersebut karena tiap bulan saksi menyampaikan laporan keuangan kepada BI ;
Bahwa terdakwa pernah membuat Surat Pernyataan dan juga ada Surat Perjanjian tentang kesanggupan Terdakwa mengembalikan uang tersebut ;
Bahwa terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang yang telah dipakainya tersebut tapi belum lunas ;
Bahwa jumlah uang yang telah dikembalikan oleh Terdakwa tersebut Rp. 15.468.500,( lima betas juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah ) ;
Bahwa saksi lupa tanggal waktu terdakwa untuk melunasinya tapi tenggang waktunya sudah habis sesuai dengan Surat Perjanjian yang dibuat oleh terdakwa ;
Bahwa jumlah nasabah yang dipakai namanya oleh Terdakwa dalam melakukan penyalah gunaan keuangan tersebut 74 orang yang terdiri dari 25 kredit fiktif, 1 kredit ikutan, 48 setoran kredit ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak benar seluruhnya;
Atas bantahan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
3. MAEMUNAH,Amd,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena teman satu Kantor, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi menjadi Pegawai karyawan di PD BPR LKP Lopok sejak tahun 1994 sebagai Kabag Pembukuan, tahun 1998 sebagai Kabag Umum, tahun 2001 sebagai Kabag Satuan Pengawas Intern, tahun 2004 sebagai Kabag Dana, tahun 2009 saksi sebagai Wakil Pimpinan sampai sekarang ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Kabag Dana pada PD BPR LKP Lopok adalah menghimpun dana membubuhkan paraf pada kartu rekening, validasi tabungan ;
Bahwa jabatan Terdakwa waktu saksi menjadi Kabag Dana adalah sebagai analisa kredit ;
Bahwa Direktur PD BPR LKP Lopok waktu itu ABDUL GANI, SmHk ;
Bahwa Prosedur pemberian kredit yang berlaku di PD BPR LKP Lopok adalah sebagai berikut :
Pemberian kredit ada 2 jenis yaitu kredit Modal Kerja ( KMK ) dan Kredit Konsumtif (Pegawai) ;
Persyaratan administrasi untuk yang kredit Modal kerja adalah foto copy KTP dan Jaminan, apabila kredit diatas Rp. 1 juta kemudian untuk kredit konsumtif adalah foto copy KTP, SK, Kartu pegawai, daftar Gaji, rekomendasi bendahara kantornya untuk pemotongan gaji;
Awalnya calon nasabah mengisi blangko permohonan kredit disertai dengan administrasi. Jika sudah lengkap berkasnya maka dilakukan survey / monitoring oleh staf kredit. Setelah dinilai layak maka Kabag Kredit membuat surat kepada Direktur yang menyatakan nasabah layak diberikan kredit. Jika ada jaminan maka dibuatlah Surat Kuasa menjual ( nasabah memberi kuasa kepada Direktur untuk menjual barang jaminan ) dan dibuatlah Akta Perjanjian Kredit yang ditanda tangani oleh Direktur, Kabag Kredit, Nasabah atau Penjamin. Kemudian diberikanlah kepada nasabah uang kredit oleh kasir kalau di Kantor tetapi kalau di luar kantor oleh Petugas PD.BPR LKP Lopok. Dibuatlah kwitansi / bukti pengeluaran (realisasi) yang ditanda tangani oleh nasabah dan Direktur oleh staf kredit. Dicatat didalam buku Daftar realisasi Kredit oleh staf kredit. Kepada nasabah kredit diberikan Kartu. Peminjam Nasabah sedangkan untuk pegawai kalau membayar diberikan daftar tagihan pada bendahara / kwitansi. Untuk di Kantor PD BPR LKP lopok dibuatlah Kartu debitur sebagai kontrol angsuran dari para nasabah yang diisi atau dicatat oleh staf kredit ;
Bahwa prosedur pembayaran angsuran kredit dari nasabah kepada PD BPR LKP Lopok adalah untuk nasabah konsumtif/Pegawai pembayarannya lewat bendahara kantornya sedangkan yang kredit modal kerja maka pembayaran melalui pegawal atau datang sendiri ke kantor PD BPR LKP Lopok, apabila pegawal menerima uang pembayaran kredit maka mencatat di Kartu Pinjaman nasabah sekaligus memberikan paraf pada kolom kontrol setelah itu pegawai tersebut melaporkan ke bagian kredit agar di Kartu debitur dimasukkan transaksinya kemudian uang diberikan kepada kasir ;
Bahwa prosedur jika orang membayar uang tabungan di PD.BPR LKP Lopok sama dengan ketika orang membayar kredit maka apabila ada orang yang menabung maka petugas yang menerima uang tersebut mencatat pada buku tabungan dan memberikan paraf pada kolom kontrol setelah itu petugas melaporkan ke bagian dana untuk diisi di kartu rekening sesuai dengan transaksi dan uang diserahkan kepada kasir ;
Bahwa pegawai yang menerima angsuran kredit tidak harus staf kredit, karena keterbatasan pegawai maka siapa saja bisa menerima angsuran kredit maupun orang yang menabung ;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu ada penyimpangan, baru setelah ada pemeriksaan dari SPI baru saksi tahu dan hasil temuan dari SPI tersebut adalah bahwa telah terjadi penyalah gunaan keuangan yang dilakukan oleh terdakwa dengan modus yang dilakukan Terdakwa adalah : Kredit fiktif, Kredit ikutan, Setoran kredit;
Bahwa jumlah nasabah yang namanya dipakai oleh terdakwa untuk membuat kredit fiktif saksi tidak tahu ;
Bahwa sesuai dengan aturan yang ada di Kantor PD BPR LKP Lopok apabila pegawai menerima uang setoran kredit atau uang tabungan dari nasabah yang harus dilakukan adalah mencatat transaksi sesuai dengan jumlah uang pada Kartu debitur jika setoran kredit dan mencatat pada kartu rekening jika uang tabungan lalu membubuhkan paraf selanjutnya menyerahkan kwitansi uang kepada kasir ;
Bahwa tentang keterangan saksi yang ada di BAP No. 19 sesuai dengan data slip setoran maka pada tanggal 12 Mei 2009, Terdakwa telah menerima uang setoran kredit atas nama nasabah IBRAHIM ANWAR sebesar Rp. 423.00,- tanggal 7 Maret 2010 sebesar Rp. 423.000, tanggal 23 April 2010 sebesar 423.000,‑, tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 303.000,tanggal 10 Juli 2010 sebesar Rp. 746.000,dan semuanya terdapat paraf terdakwa pada kolom validasi, tetapi pada Kartu Debitur tidak tercatat transaksi pada tanggal - tanggal diatas ;
Bahwa jabatan Terdakwa waktu saksi menjadi Kabag Dana adalah sebagai analisa kredit ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak membenarkan seluruhnya.
Atas bantahan terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya.
4. RASIDIN,S.Pd AK. AHMAD B,
Bahwa saksi tahu diperiksa sehubungan dengan masalah bahwa saksi pernah meminjam uang di LKP Lopok ;
Bahwa saksi pernah menjadi nasabah kredit di LKP Lopok dengan jumlah kredit yang saksi ajukan di LKP Lopok Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ) ;
Bahwa saksi mengajukan kredit tersebut sebelum tahun 2008 dalam jangka waktu 3 tahun potongan kreditnya, dengan cicilan saksi perbulannya waktu itu Rp. 185.000,- ( seratus delapan puluh lima ribu rupiah ) ;
Bahwa kredit saksi sekarang sudah lunas pada Januari tahun 2008 sebelum jangka waktu tiga tahun ;
Bahwa saksi dikasih tanda pelunasannya waktu itu ;
Bahwa persyaratan yang saksi lampirkan waktu itu adalah : foto copy KTP suami isteri, SK terakhir, Karpeg, petikan gai terakhir, mengisi formulir dan meterai 6.000, pas foto suami isteri, rekomendasi Pimpinan ;
Bahwa saat saksi mengajukan kredit tersebut terdakwa yang datang ke rumah menawarkan kredit tersebut, waktu keluar uangnya juga terdakwa sendiri yang datang ke rumah mengantarkan uang tersebut ;
Bahwa ada potongan waktu saksi menerima uang tersebut ;
Bahwa cara saksi membayar cicilan dengan potong gaji lewat bendahara ;
Bahwa yang mengambil cicilan saksi tersebut ke Kantor saksi adalah terdakwa ;
Bahwa saksi kenal terdakwa waktu saksi minjam di LKP Lopok ;
Bahwa saksi tidak pernah menabung di LKP Lopok ;
Bahwa setelah cicilan saksi lunas semua persyaratan yang saksi ajukan tidak dikembalikan kepada saksi ;
Bahwa saksi punya bukti kalau gaji saksi dipotong sama bendahara, di kitir gaji saksi, disana ada potongan LKP Lopok ;
Bahwa saksi tidak pernah meminjam uang sejumlah Rp.8.000.000,- di LKP lopok karena sekali itu saja saksi minjam ;
Bahwa pinjaman yang Rp. 8.000.000,- tersebut saksi tidak tahu, saksi tahu tentang pinjaman Rp. 8.000.000,- setelah diberitahu petugas dari BPR ;
Bahwa saksi diperlihatkan berkas oleh petugas namun saksi tidak tahu dokumen apa yang diperlihatkan kepada saksi karena saksi kurang perhatikan dan di dokumen tersebut ada tanda tangan saksi dan isteri saksi, kalau tanda saksi ditiru karena mirip dengan tanda tangan saksi sedangkan tanda tangan isteri saksi jauh sekali dengan tanda tangan aslinya ;
Bahwa saksi tidak datang sendiri ke Kantor LKP Lopok waktu mengajukan pinjaman karena terdakwa yang ke rumah menawarkan pinjaman kredit tersebut ;
Bahwa saat keluar uangnya saksi tidak pergi ke Kantor LKP mengambil uangnya tetapi terdakwa yang mengantarkan uang tersebut ke rumah ;
Bahwa jumlah yang dipotong oleh terdakwa waktu itu Rp. 300.000,- sampai Rp. 400.000,- ;
Bahwa saksi tidak sebagai nasabah penabung di LKP Lopok, saksi hanya sebagai nasabah kredit ;
Bahwa semua keterangan saksi yang ada di BAP Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi baru kenal dengan terdakwa waktu saksi meminjam uang tersebut, saat saksi minjam tersebut namanya masih LKP ;
Bahwa ada 2 (dua) orang petugas dari BPR yang datang kepada saksi waktu itu tapi saksi lupa namanya ;
Bahwa ada dokumen yang di[erlihatkan kepada saksi, namun saksi tidak tahu dokumen apa yang diperlihatkan kepada saksi karena saksi kurang perhatikan dan di dokumen tersebut ada tanda tangan saksi dan isteri saksi, kalau tanda saksi ditiru karena mirip dengan tanda tangan saksi sedangkan tanda tangan isteri saksi jauh sekali dengan tanda tangan aslinya ;
Bahwa tidak ada dokumen Akte Perjanjian Kredit yang diperlihatkan kepada saksi waktu itu ;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak benar ;
Atas bantahan terdakwa, saksi tetap pada keterangannya.
Saksi Ahli SUMARNO, SE. yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan dibacakan dipersidangan, sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani ;
Bahwa saksi didalam memberikan keterangan sebagai Ahli sudah mendapat Surat Tugas sebagai Ahli dari Pemimpin Bank Indonesia Mataram dengan Nomor : 13/6/DHK/AdHK/Mtr tanggal 20 Juni 2011, perihal penunjukan saksi Ahli atas surat permintaan keterangan ahli dari Kapolres Sumbawa Nomor : Res.2.2/1654/VI/ 2011 tanggal 17 Juni 2011 ;
Bahwa riwayat pendidikan yang saksi miliki adalah :
Pendidikan Formal :
SDN Sampit Tahun 1969 ;
SMP Sampit tahun 1972 ;
SMEA Sampit Tahun 1975 ;
S - 1 di Fakultas Ekonomi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Sampit lulus tahun 1998 ;
Pendidikan Karir Pegawai :
Pendidikan Pegawai Pertama Bank Indonesia tahun 1982 ;
Pendidikan Paket Pertama Bank Indonesia tahun 1997 ;
Bahwa riwayat pekerjaan dan Jabatan saksi adalah :
Pegawai Pertama di Bank Indonesia Sampit, 1982 - 1998 ;
Pegawai Muda (Staff di Bank Indonesia Mataram, 1998 - 2002 ;
Pengawas Bank Muda Yunior di Bank Indonesia Pekanbaru, 2002 - 2007;
Pengawas Bank Muda Senior di Bank Indonesia Pekanbaru, 2007 - 2009;
Pengawas Bank Muda Senior di Bank Indonesia Mataram, 2009 sampai sekarang ;
Bahwa yang dimaksud dengan Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk bentuk Iainnya dalam rangka meningkatkan tahaf hidup rakyat banyak ;
Bahwa PD.BPR LKP Lopok termasuk kategori Bank ;
Bahwa pemberian izin peleburan usaha ( Konsolidasi ) PD. BPR LKP Empang Atas, PD. BPR LKP Plampang, PD. BPR LKP Lopok, PD. BPR LKP Moyo, PD. BPR LKP Lenangguar, PD. BPR LKP Seketeng, PD. BPR LKP Labuhan Sumbawa, PD. BPR LKP Motong Utan, PD. BPR LKP Dalam Alas, menjadi PD. BPR NTB Sumbawa terjadi pada tanggal 6 Nopember 2009 sesuai dengan Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor : 11/14/KEP.DpG/2009 tanggal 6 Nopember 2009 ;
Bahwa yang dimaksud dengan " membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu " sebagaimana dimaksud didalam UU RI No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah perbuatan membuat transaksi yag tidak ada dasarnya ( underlying transaction ) atau pencatatan yang sesuai dengan fakta ;
Bahwa yang dimaksud dengan " menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan " sebagaimana dimaksud didalam UU RI No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah tidak melakukan pencatatan yang seharusnya menjadi haknya bank ;
Bahwa yang dimaksud dengan "mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan suatu pencatatan "sebagaimana dimaksud didalam UU RI No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan adalah perbuatan merubah pencatatan transaksi keuangan yang ada di Bank ;
Bahwa barang bukti surat - surat yang telah disita oleh Penyidik tersebut adalah dokumen suatu bank yaitu PD. BPR LKP Lopok ;
Bahwa Terdakwa menjadi Pegawai PD.LKP Lopok sejak tahun 1992 dan Jabatan Terdakwa saat itu adalah sebagai Staf Administrasi dan pernah menduduki Jabatan antara lain :
Tahun 1998 berubah nama menjadi PD.BPR LKP Lopok Terdakwa diangkat sebagai staf kredit ;
Tanggal 1 April 2010 pindah staf kredit di PD. BPR NTB Cabang Alas ;
Pada tanggal 28 April 2010 terdakwa menerima Surat Skorsing dari Direktur Utama ;
Tanggal 9 Nopember 2010 menerima Surat Pemberhentian sebagai pegawai PD.BPR NTB Sumbawa ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai staf kredit adalah :
Melakukan penagihan terhadap bendahara dari para nasabah kredit konsumtif dan melakukan penagihan juga terhadap para nasabah kredit KMK ;
Menyetorkan uang tagihan kredit ke kantor PD.BPR LKP Lopok ;
Bahwa Terdakwa telah menulis / mencatat . menanda tangani pada :
1 (satu) lembar Surat Adentum Perjanjian Kredit restrukturisasi PD. BPR LKP Lopok atas nama Suhairno tanggal 1 Juni 2009 berneterai 6.000;
1 (satu) lembar Surat Permohonan restrukturisasi kredit kepada Direktur dengan plafond Rp. 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah ) tahun 2009 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan ditulis tangan An. Suhirno tanggal 1 Oktober 2010 bermeterai 6.000 ;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon Hamzah, S.Sos ;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit perorangan PD.BPR LKP Lopok atas nama Hamzah, S.Sos ;
1 (satu) lembar Surat Kuasa pemotongan gaji An. Hamzah, S.Sos bermeterai 6.000 ;
1 (satu) lembar Surat kesanggupan / kesediaan bendaharawan An. Hamzah, S.Sos bermeterai 6.000 ;
1 (satu) lembat foto copy Kartu Tanda Penduduk An. Hamzah, S.Sos ;
1 (satu) lembar Surat Laporan Pembahasan Permohonan Kredit konsumtif atas nama Hamzah, S.Sos tanggal 14 Januari 2009 ;
1 (satu) lembar Surat Persetujuan Kredit An. Hamzah, S.Sos tanggal 14 Januari 2009 bermeterai 6.000 ;
1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 626/PGW/KRD/BPR/ 2009 tanggal 14 Januari 2009 atas nama peminjam Hamzah, S.Sos bermeterai 6.000 ;
1 (satu) lembar Kartu debitur atas nama Hamzah, S.Sos dengan jumlah kredit Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) ;
Bahwa sesungguhnya saksi Suhirno dan saksi Hamzah, S.Sos tidak pernah mengajukan permohonan kredit kepada Direktur PD. BPR LKP Lopok dan tidak pula pernah menerima kredit dari PD. BPR LKP Lopok ;
Bahwa Terdakwa juga pernah membuat kredit tanpa berkas An. Rasidin dan Samsuddin Jabar dengan cara pencairan dilakukan tanpa adanya berkas ;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan pencairan dengan hanya mencatat pada register dan tidak ditemukan kartu debitur dan kwitansi juga tidak ditemukan ;
Bahwa Terdakwa pernah melakukan penyalah gunaan keuangan dengan modus penggunaan setoran kredit yaitu an. Ibrahim Anwar, Dra. Dwi Astuti dan Mustafa Nurdin, dengan cara Terdakwa melakukan penagihan kepada debitur namun tidak tercatat pada pembukuan ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah merupakan tindak pidana karena sengaja melakukan pencatatan palsu dan tidak memasukkan pencatatan kedalam dokumen suatu bank yaitu PD. BPR LKP Lopok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 huruf a dan b UU Ri No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa/Penasehat Hukumnya mengajukan bukti surat bertanda T.1 berupa Foto copy Pencabutan Surat Pernyataan tanggal 23 Maret 2010 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa/Penasehat Hukumnya mengajukan saksi Ade charge (saksi yang meringankan) yang telah memberikan keterangannya dibawah sumpah di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
ABDUL AZIS AK. M.SAID (Alm),
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Pernyataan yang isinya Surat Pernyataan tersebut adalah tentang tindakan terhadap dana perbankan yang dipakai, saksi lupa tanggalnya dibuat, dibuat tahun 2010 ;
Bahwa yang membuat Surat Pernyataan tersebut adalah pihak BPR NTB dan saksi bertemu denganPak Zulkarnaen Direktur Utama BPR NTB ;
Bahwa terdakwa juga pernah menanda tangani Surat Pernyataan ;
Bahwa ada 19 orang yang dipanggil waktu itu, saksi dan teman - teman saksi yang 19 orang tersebut secara bersamaan dipanggil untuk menanda tangani Surat Pernyataan ;
Bahwa saksi tidak diberi kesempatan untuk membaca isi Surat Pernyataan sebelum saksi menanda tangani Surat Pernyataan tersebut ;
Bahwa saksi mau menanda tangani Surat Pernyataan tersebut karena saksi ditekan jika saksi tidak menanda tangani Surat Pernyataan tersebut maka saksi akan di PHK ;
Bahwa inti dari Surat Pernyataan tersebut tentang kesanggupan saksi membayar yaitu jika dana yang dipakai diatas Rp.100 juta diberi kesempatan selama 2 tahun untuk membayar, sedangkan yang dibawah Rp. 100 juta diberi kesempatan selama 1 tahun untuk membayar ;
Bahwa saksi tidak pernah memakai dana tersebut ;
Bahwa saksi dan teman saksi yang lain serta terdakwa pernah membuat Pencabutan Surat Pernyataan ;
Bahwa saksi tahu tentang Pencabutan Surat Pernyataan dari teman - teman dan waktu itu saksi berkumpul di rumahnya Pak Budi dan saksi semua membuat Pencabutan Surat Pernyataan mengikuti konsep Bambang ;
Bahwa terdakwa ada waktu saksi dan teman - teman saksi berkumpul di rumahnya Pak Budi ;
Bahwa saksi tidak ingat kapan membuat Pencabutan Surat Pernyataan tersebut, yang pasti pada tahun 2010;
Bahwa Pencabutan Surat Pernyataan tersebut diserahkan kepada Pak Zul dan Pak Zul tidak ngomong apa - apa ;
Bahwa isi Pencabutan Surat Pernyataan yang saksi buat sama dengan yang terdakwa buat ;
Atas keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum keberatan karena saksi tersebut adalah sebagai terdakwa dalam perkara yang sama dengan terdakwa tetapi dengan berkas yang lain.
Saksi RAFIAH,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa saksi pernah menanda tangani Surat Pernyataan yang isinya Surat Pernyataan tersebut adalah tentang tindakan terhadap dana perbankan yang dipakai, saksi lupa tanggalnya dibuat, dibuat tahun 2010 ;
Bahwa yang membuat Surat Pernyataan tersebut adalah pihak BPR NTB dan saksi bertemu denganPak Zulkarnaen Direktur Utama BPR NTB ;
Bahwa terdakwa juga pernah menanda tangani Surat Pernyataan ;
Bahwa ada 19 orang yang dipanggil waktu itu, saksi dan teman - teman saksi yang 19 orang tersebut secara bersamaan dipanggil untuk menanda tangani Surat Pernyataan ;
Bahwa saksi tidak diberi kesempatan untuk membaca isi Surat Pernyataan sebelum saksi menanda tangani Surat Pernyataan tersebut ;
Bahwa saksi mau menanda tangani Surat Pernyataan tersebut karena saksi ditekan jika saksi tidak menanda tangani Surat Pernyataan tersebut maka saksi akan di PHK ;
Bahwa inti dari Surat Pernyataan tersebut tentang kesanggupan saksi membayar yaitu jika dana yang dipakai diatas Rp.100 juta diberi kesempatan selama 2 tahun untuk membayar, sedangkan yang dibawah Rp. 100 juta diberi kesempatan selama 1 tahun untuk membayar ;
Bahwa saksi tidak pernah memakai dana tersebut ;
Bahwa saksi dan teman saksi yang lain serta terdakwa pernah membuat Pencabutan Surat Pernyataan ;
Bahwa saksi tahu tentang Pencabutan Surat Pernyataan dari teman - teman dan waktu itu saksi berkumpul di rumahnya Pak Budi dan saksi semua membuat Pencabutan Surat Pernyataan mengikuti konsep Bambang ;
Bahwa terdakwa ada waktu saksi dan teman - teman saksi berkumpul di rumahnya Pak Budi ;
Bahwa saksi tidak ingat kapan membuat Pencabutan Surat Pernyataan tersebut, yang pasti pada tahun 2010;
Bahwa Pencabutan Surat Pernyataan tersebut diserahkan kepada Pak Zul dan Pak Zul tidak ngomong apa - apa ;
Bahwa isi Pencabutan Surat Pernyataan yang saksi buat sama dengan yang terdakwa buat ;
Atas keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum keberatan karena saksi tersebut adalah sebagai terdakwa dalam perkara yang sama dengan terdakwa tetapi dengan berkas yang lain;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat memberikan keterangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa terdakwa bekerja di LKP Lopok sejak tahun 1992 sebagai staf terakhir sebagai staf kredit ;
Bahwa tugas terdakwa sebagai staf kredit adalah menagih kredit kepada nasabah ;
Bahwa prosedur peminjaman kredit di LKP adalah Nasabah membuat Surat permohonan dan memenuhi semua persyaratan dan jika pinjaman dibawah Rp. 5 juta tidak pakai jaminan, tetapi jika pinjaman lebih dari Rp. 5 juta maka harus ada jaminan ;
Bahwa jaminan yang bisa diajukan bisa BPKB atau Sertifikat ;
Bahwa terdakwa tidak tahu tentang kredit fiktif di Kantor ;
Bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan kredit fiktif di Kantor terdakwa;
Bahwa Kepala LKP Lopok adalah Pak Abdul Gani ;
Bahwa terdakwa tidak satu kantor dengan Abdul Azis ;
Bahwa Pengawas tidak pernah memberitahukan kalau di LKP Lopok ada kredit fiktif ;
Bahwa tidak pernah ada pemeriksaan dari BI kepada terdakwa ;
Bahwa terdakwa pernah membuat Surat Pernyataan di hadapan Direktur Utara PD.BPR NTB dan terdakwa menanda tangani Surat Pernyataan tersebut karena kalau terdakwa tidak menanda tangani Surat Pernyataan tersebut maka terdakwa akan di PHK ;
Bahwa terdakwa tidak membaca Surat Pernyataan tersebut dan terdakwa tidak tahu isi dari Surat Pernyataan tersebut ;
Bahwa ada 19 orang teman terdakwa yang dipanggil oleh PD.BPR NTB untuk menanda tangani Surat Pernyataan dan waktu itu semua teman terdakwa langsung menanda tangani Surat Pernyataan ;
Bahwa Surat Pernyataan tersebut dibuat bulan Pebruari 2010 ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memakai setoran kredit ;
Bahwa tugas terdakwa sebagai staf kredit adalah melakukan penagihan kepada nasabah ;
Bahwa terdakwa tidak pernah membuat kredit fiktif ;
Bahwa terdakwa pernah sekali kehilangan setoran kredit yang terdakwa tagih waktu itu jumlah setoran kredit yang hilang itu sekitar Rp. 20-an juta;
Bahwa caranya terdakwa mengganti uang tersebut waktu itu terdakwa melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan yaitu Pak Abdul Gani dan waktu itu terdakwa minta solusi bagaimana caranya terdakwa menutupi uang tersebut dan Pak Abdul gani menyuruh staf untuk membuatkan kredit atas nama Rosyidin dan Samsuddin Jabar, disamping itu juga tiap bulan gaji terdakwa dipotong ;
Bahwa sekarang uang yang hilang tersebut sudah selesai terdakwa bayar ;
Bahwa terdakwa pernah melaporkan kehilangan uang tersebut kepada Polisi ;
Bahwa selain uang tersebut motor terdakwa juga hilang ;
Bahwa terdakwa taruh uang setoran tersebut waktu itu di bawah jok motor;
Bahwa Surat kehilangan dari Polisi tersebut sudah hilang karena sudah terlalu lama ;
Bahwa waktu terdakwa di Kantor PD.BPR NTB terdakwa bertemu dengan dengan Direktur Utama PD.BPR NTB ;
Bahwa yang ada waktu itu hanya Direktur Utama PD.BPR NTB dan 19 teman terdakwa di ruangan tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak membaca isi Surat Pemyataan tersebut dan terdakwa tidak menanyakan kepada Direktur Utama PD.BPR NTB tentang isi Surat Pernyataan tersebut ;
Bahwa waktu terdakwa di periksa di Penyidik terdakwa tidak didampingi Penasehat hukum;
Bahwa di BAP ini ada tanda tangan Penasehat Hukum terdakwa karena setelah terdakwa tanda tangan BAP lalu BAP tersebut ditanda tangani oleh Penasehat Hukum terdakwa yang waktu itu berada di luar ;
Bahwa terdakwa tidak membaca BAP tersebut sebelum terdakwa tanda tangan ;
Bahwa Kepala LKP Lopok adalah Pak Abdul Gani ;
Bahwa di LKP Lopok terdakwa sebagai Staf Kredit ;
Bahwa terdakwa sebagai staf kredit adalah menagih setoran kredit kepada nasabah;
Bahwa Tagihan tersebut terdakwa setor ke Kantor ;
Bahwa yang membuat kredit atas nama Rasyidin dan samsudin Jabar tersebut adalah Fatmi ;
Bahwa terdakwa kenal dengan Ibrahim Anwar dan Dwi Astuti ;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan Rasyidin dan Samsudin Jabar ;
Bahwa caranya terdakwa menutupi uang yang hilang tersebut waktu itu Pimpinan menyuruh stafnya membuat kredit an.Rasyidin dan Samsudin Jabar untuk menutupi uang yang hilang tersebut dan gaji terdakwa juga dipotong tiap bulan ;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh SPI tentang setoran kredit ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan didepan persidangan maka Majelis Hakim memperoleh FAKTA-FAKTA HUKUM hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa tidak membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa benar saat memberikan keterangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa benar terdakwa dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan perkara penyalahgunaan dana PD. BPR LKP Lopok;
Bahwa benar terdakwa diangkat sebagai pegawai bank pada PD BPR-NTB Sumbawa Kantor Cabang Lopok, berdasarkan Surat Ikatan Kerja Nomor : 075/DIRJBPR/2004 tanggal 02 Januari 2004, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD. BPR LKP Lopok Nomor 004/DIR/SK/2009 tanggal 22 Januari 2009 diangkat sebagai staf Kredit ;
Bahwa benar tugas terdakwa selaku staf kredit, yaitu melakukan penagihan terhadap bendahara dan para nasabah kredit konsurntif dan telah melakukan penagihan terhadap nasabah kredit KMK, serta menyetorkan uang tagihan kredit ke kantor PD. BPR LKP Lopok;
Bahwa benar terdakwa pernah membuat surat pernyataan dan menandatangani surat pernyataan tersebut didepan direktur PD.BPR NTB Sumbawa saat itu sdr. ZULKARNAEN, SE, hal tersebut terdakwa lakukan karena khawatir akan di PHK;
Bahwa benar saat penandatangan surat pernyataan tersebut dilakukan oleh 19 orang karyawan PD.BPR NTB Sumbawa;
Bahwa benar dalam surat pernyataan tersebut terdakwa telah menyalahgunakan kredit nasabah, namun dipersidangan terdakwa menyangkalnya;
Bahwa benar terdakwa/Penasehat Hukumnya mengajukan bukti surat bertanda T.1 berupa Foto copy Pencabutan Surat Pernyataan tanggal 23 Maret 2010 ;
Bahwa benar prosedur peminjaman kredit di LKP adalah Nasabah membuat Surat permohonan dan memenuhi semua persyaratan dan jika pinjaman dibawah Rp. 5 juta tidak pakai jaminan, tetapi jika pinjaman lebih dari Rp. 5 juta maka harus ada jaminan ;
Bahwa benar jaminan yang bisa diajukan bisa BPKB atau Sertifikat ;
Bahwa benar Kepala LKP Lopok adalah Pak Abdul Gani ;
Bahwa benar Surat Pernyataan tersebut dibuat bulan Pebruari 2010 ;
Bahwa benar terdakwa pernah sekali kehilangan setoran kredit yang terdakwa tagih waktu itu jumlah setoran kredit yang hilang itu sekitar Rp. 20-an juta;
Bahwa benar caranya terdakwa mengganti uang tersebut waktu itu terdakwa melaporkan kejadian tersebut kepada Pimpinan yaitu Pak Abdul Gani dan waktu itu terdakwa minta solusi bagaimana caranya terdakwa menutupi uang tersebut dan Pak Abdul gani menyuruh staf untuk membuatkan kredit atas nama Rosyidin dan Samsuddin Jabar, disamping itu juga tiap bulan gaji terdakwa dipotong ;
Bahwa benar sekarang uang yang hilang tersebut sudah selesai terdakwa bayar ;
Bahwa benar terdakwa pernah melaporkan kehilangan uang tersebut kepada Polisi;
Bahwa benar selain uang tersebut motor terdakwa juga hilang ;
Bahwa benar terdakwa taruh uang setoran tersebut waktu itu di bawah jok motor;
Bahwa benar Surat kehilangan dari Polisi tersebut sudah hilang karena sudah terlalu lama ;
Bahwa benar waktu terdakwa di Kantor PD.BPR NTB terdakwa bertemu dengan dengan Direktur Utama PD.BPR NTB ;
Bahwa benar yang ada waktu itu hanya Direktur Utama PD.BPR NTB dan 19 teman terdakwa di ruangan tersebut ;
Bahwa benar yang membuat kredit atas nama Rasyidin dan samsudin Jabar tersebut adalah Fatmi ;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan Ibrahim Anwar dan Dwi Astuti ;
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh SPI tentang setoran kredit ;
Bahwa benar dari keterangan saksi IKHWAN, SP. dan saksi I NYOMAN WIYADNYANA, SE. menerangkan bahwa para saksi melakukan pengawasan terhadap PD. BPR LKP Lopok bersama dengan SUMIATUN dan SUYANTO dan hasil pengawasan tersebut adalah terdakwa melakukan penyimpangan keuangan dalam kurun waktu sejak tanggal 01 Juni 2009 sampai dengan 10 Juli 2010 dengan cara melakukan kredit fiktif, kredit ikutan dan pencatatan yang tidak sesuai dalam setoran kredit ;
Bahwa benar para saksi tersebut juga menerangkan pengajuan kredit fiktif diajukan dengan cara menggunakan KTP nasabah yang sudah lunas atau nasabah yang ditolak kreditnya dan penagihan terhadap nasabah kredit, dananya tidak disetorkan dalam pembukuan kantor ;
Bahwa benar sesuai dengan data slip setoran pada tanggal 12 Mei 2009 terdakwa telah menerima uang setoran kredit dari nasabah yang bernama IBRAHIM ANWAR sebesar Rp. 423.000,-, tanggal 07 Maret 2010 sebesar Rp. 423.000,-, tanggal 23 April 2010 sebesar Rp. 423.000,-, tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 303.000,-, dan tanggal 10 Juli 2010 sebesar Rp. 746.000,-, pada kolom validasi semuanya terdapat paraf terdakwa, tetapi pada kartu debitur transaksi tersebut tidak tercatat ;
Bahwa benar saksi RASIDIN, Spd. AK AHMAD B. pernah mengajukan kredit di PD. BPR LKP Lopok sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sudah dilunasi pada Januari 2008. Namun saksi tidak tahu tentang pinjaman Rp. 8.000.000,- atas nama saksi, karena saksi tidak pernah mengajukan kredit lagi di PD. BPR LKP Lopok ;
Bahwa benar dalam melakukan pemeriksaan terhadap PD. BPR LKP Lopok khususnya terdakwa, saksi IKHWAN, SP. dan saksi I NYOMAN WIYADNYANA, SE. melakukan wawancara kepada terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya. Pada setoran kredit yang pencatatannya tidak sesuai, para saksi mengambil sample dengan cara mewawancarai nasabah kredit yang hasilnya ada setoran dana dari nasabah namun dana setoran tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ;
Bahwa benar saksi IKHWAN, SP. dan saksi I NYOMAN WIYADNYANA, SE. menemukan jumlah penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan PD. BPR LKP Lopok mengalami kerugian adalah Rp. 130.311.500,- (seratus tiga puluh juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus rupiah).
Bahwa benar terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang yaitu Rp. 15.468.500,- (lima belas juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah), namun sampai tenggang waktunya habis, terdakwa belum juga mengembalikan sisanya ;
Bahwa benar benar saat ini tidak ada lagi PD.BPR LKP Lopok karena telah berganti nama menjadi PD. BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka Majelis Hakim kini akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Alternatif melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, selanjutnya apakah dari fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tersebut, tentang hal itu Majelis Hakim mempertimbangkan dan berpendapat sebagaimana dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan yang didakwakan terhadap diri Terdakwa disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim cukup hanya mempertimbangkan salah satu dakwaan saja yang sekiranya dapat dipandang terpenuhi unsur-unsurnya dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan diatas, yang dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan ALTERNATIF Kesatu, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Anggota Dewan, Direksi atau pegawai bank ;
Unsur yang dengan sengaja ;
Unsur membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Ad.1. Unsur Anggota Dewan, Direksi atau pegawai bank ;
Menimbang bahwa unsur ini merupakan bentuk unsur alternative yaitu merupakan suatu pilihan dan apabila salah satu unsur terpenuhi maka terpenuhilah unsur ini. Unsur ini berupakan bentuk spesifik dari suatu subyek hukum dan menunjuk orang yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukan;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa ROSI ISNANDAR telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tercantum didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Reg.Perk : PDM-162/SBSAR/05/2013, tanggal 07 Juni 2013, dan terdakwa mengaku bahwa ia dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban dalam perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dari hasil pemeriksaan dipersidangan, yang diperoleh dari keterangan para saksi dibawah sumpah serta terdakwa sendiri, terdakwa ROSI ISNANDAR pada saat kejadian adalah menjabat sebagai pegawai PD BPR-NTB Sumbawa Kantor Cabang Lopok, berdasarkan Surat Ikatan Kerja Nomor : 075/DIRJBPR/2004 tanggal 02 Januari 2004, kemudian berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD. BPR LKP Lopok Nomor 004/DIR/SK/2009 tanggal 22 Januari 2009 diangkat sebagai staf Kredit mempunyai tugas antara lain :
melayani nasabah dalam mengajukan permohonan kredit
melakukan penagihan terhadap nasabah kredit.
menyetorkan uang tagihan kredit kekantor PD. BPR LKP Lopok.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa/penasehat hukumnya mengajukan Pembelaan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan PD. BPR LKP Lopok adalah suatu Bank ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 berbunyi “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat”, sesuai dengan bunyi pasal tersebut maka PD. BPR LKP Lopok adalah suatu Bank, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan terdakwa/penasehat hukumnya, oleh karena itu telah terpenuhi unsur terdakwa adalah Pegawai Bank dari PD. BPR LKP Lopok ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Pegawai Bank telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 2. Unsur yang dengan sengaja ;
Menimbang bahwa menurut Memorie van toelichting (MvT) bahwa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opset” itu adalah “willen en wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengetahui (weten) akan akibat daripada perbuatan tersebut ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta keterangan ahli dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai pegawai PD BPR-NTB Sumbawa Kantor Cabang Lopok, yang kemudian berdasarkan Surat Keputusan Direksi PD. BPR LKP Lopok Nomor 004/DIR/SK/2009 tanggal 22 Januari 2009 diangkat sebagai staf Kredit pada saat itu atau sebagai Pegawai Bank tidak sesuai dengan ketentuan PD. BPR LKP Lopok;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi IKHWAN, SP. dan saksi I NYOMAN WIYADNYANA, SE. menerangkan bahwa para saksi melakukan pengawasan terhadap PD. BPR LKP Lopok bersama dengan SUMIATUN dan SUYANTO dan hasil pengawasan tersebut adalah terdakwa melakukan penyimpangan keuangan dalam kurun waktu sejak tanggal 01 Juni 2009 sampai dengan 10 Juli 2010 dengan cara melakukan kredit fiktif, kredit ikutan dan pencatatan yang tidak sesuai dalam setoran kredit ;
Bahwa para saksi tersebut juga menerangkan pengajuan kredit fiktif oleh terdakwa diajukan dengan cara menggunakan KTP nasabah yang sudah lunas atau nasabah yang ditolak kreditnya dan penagihan terhadap nasabah kredit, dananya tidak disetorkan dalam pembukuan kantor ;
Bahwa keterangan saksi IKHWAN dan saksi I NYOMAN WIYADNYANA, SE. bersesuaian dengan keterangan saksi MAEMUNAH, Spd yang menerangkan bahwa sesuai dengan data slip setoran pada tanggal 12 Mei 2009 terdakwa telah menerima uang setoran kredit dari nasabah yang bernama IBRAHIM ANWAR sebesar Rp. 423.000,-, tanggal 07 Maret 2010 sebesar Rp. 423.000,-, tanggal 23 April 2010 sebesar Rp. 423.000,-, tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 303.000,-, dan tanggal 10 Juli 2010 sebesar Rp. 746.000,-, pada kolom validasi semuanya terdapat paraf terdakwa, tetapi pada kartu debitur transaksi tersebut tidak tercatat ;
Bahwa saksi RASIDIN, Spd. AK AHMAD B. menerangkan saksi pernah mengajukan kredit di PD. BPR LKP Lopok sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sudah dilunasi pada Januari 2008. Namun saksi tidak tahu tentang pinjaman Rp. 8.000.000,- atas nama saksi, karena saksi tidak pernah mengajukan kredit lagi di PD. BPR LKP Lopok ;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap PD. BPR LKP Lopok khususnya terdakwa, saksi IKHWAN, SP. dan saksi I NYOMAN WIYADNYANA, SE. melakukan wawancara kepada terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya. Pada setoran kredit yang pencatatannya tidak sesuai, para saksi mengambil sample dengan cara mewawancarai nasabah kredit yang hasilnya ada setoran dana dari nasabah namun dana setoran tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi IKHWAN, SP. dan saksi I NYOMAN WIYADNYANA, SE.menemukan jumlah penyimpangan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga mengakibatkan PD. BPR LKP Lopok mengalami kerugian adalah Rp. 130.311.500,- (seratus tiga puluh juta tiga ratus sebelas ribu lima ratus rupiah).
Bahwa terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang yaitu Rp. 15.468.500,- ( lima belas juta empat ratus enam puluh delapan ribu lima ratus rupiah), namun sampai tenggang waktunya habis, terdakwa belum juga mengembalikan sisanya ;
Bahwa terdakwa pernah membuat Surat Pernyataan pada tahun 2010, berdasarkan keterangan saksi adecharge ABDUL AZIS dan saksi ade charge RAFIAH serta terdakwa, terhadap Surat Pernyataan tersebut, terdakwa beserta saksi dan rekan-rekan lainnya membuat Pencabutan Surat Pernyataan yang kemudian diserahkan kepada Pak Zul ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi yang saling bersesuaian diperoleh fakta bahwa walaupun terdakwa membuat Pencabutan Surat Pernyataan tertanggal 23 Maret 2010 namun dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan sebagaimana yang sudah Majelis Hakim uraikan diatas, terdakwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai pegawai PD. BPR LKP Lopok/PD BPR-NTB Sumbawa Kantor Cabang Lopok, tidak sesuai dengan ketentuan PD. BPR LKP Lopok yaitu terdakwa melakukan kredit fiktif, kredit ikutan dan pencatatan keuangan yang tidak sesuai dalam setoran kredit ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Dengan Sengaja ini telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 3. Unsur membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative yaitu apabila salah satu sub-unsur telah terbukti maka unsur inipun diangap telah terpenuhi dan terbukti secara sah ;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ade charge dan terdakwa serta keterangan saksi ahli yang dibacakan dipersidangan dan barang bukti, diperoleh fakta-fakta bahwa pada rentang tanggal 1 Juni 2009 sampai dengan tanggal 10 Juli 2010 bertempat di kantor PD BPR-LKP Lopok (sesuai Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor : 11//14/KEP.DpG/2009 tanggal 06 Nopember 2009 menjadi PD BPR NTB Sumbawa Kantor Cabang Lopok) yang pada saat itu terdakwa menjabat sebagai staf kredit dan dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan PD BPR-LKP Lopok / PD BPR NTB Sumbawa Kantor Cabang Lopok ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi IKHWAN, SP. dan saksi I NYOMAN WIYADNYANA, SE. menerangkan bahwa para saksi melakukan pengawasan terhadap PD. BPR LKP Lopok bersama dengan SUMIATUN dan SUYANTO dan hasil pengawasan tersebut adalah terdakwa melakukan penyimpangan keuangan dalam kurun waktu sejak tanggal 01 Juni 2009 sampai dengan 10 Juli 2010 dengan cara melakukan kredit fiktif, kredit ikutan dan pencatatan yang tidak sesuai dalam setoran kredit ;
Bahwa para saksi tersebut juga menerangkan pengajuan kredit fiktif diajukan dengan cara menggunakan KTP nasabah yang sudah lunas atau nasabah yang ditolak kreditnya dan penagihan terhadap nasabah kredit, dananya tidak disetorkan dalam pembukuan kantor ;
Bahwa keterangan saksi IKHWAN dan saksi I NYOMAN WIYADNYANA, SE. bersesuaian dengan keterangan saksi MAEMUNAH, Spd yang menerangkan bahwa sesuai dengan data slip setoran pada tanggal 12 Mei 2009 terdakwa telah menerima uang setoran kredit dari nasabah yang bernama IBRAHIM ANWAR sebesar Rp. 423.000,-, tanggal 07 Maret 2010 sebesar Rp. 423.000,-, tanggal 23 April 2010 sebesar Rp. 423.000,-, tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 303.000,-, dan tanggal 10 Juli 2010 sebesar Rp. 746.000,-, pada kolom validasi semuanya terdapat paraf terdakwa, tetapi pada kartu debitur transaksi tersebut tidak tercatat ;
Bahwa saksi RASIDIN, Spd. AK AHMAD B. menerangkan saksi pernah mengajukan kredit di PD. BPR LKP Lopok sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sudah dilunasi pada Januari 2008. Namun saksi tidak tahu tentang pinjaman Rp. 8.000.000,- atas nama saksi, karena saksi tidak pernah mengajukan kredit lagi di PD. BPR LKP Lopok ;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap PD. BPR LKP Lopok khususnya terdakwa, saksi IKHWAN, SP. dan saksi I NYOMAN WIYADNYANA, SE. melakukan wawancara kepada terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya. Pada setoran kredit yang pencatatannya tidak sesuai, para saksi mengambil sample dengan cara mewawancarai nasabah kredit yang hasilnya ada setoran dana dari nasabah namun dana setoran tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Ad.3. ini telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 4. Unsur jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi IKHWAN, SP. dan saksi I NYOMAN WIYADNYANA, SE., saksi MAEMUNAH, Spd., saksi RASIDIN S.Pd ak. AHMAD B. dibawah sumpah, saksi ade charge, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan didepan persidangan serta keterangan ahli dibawah sumpah yang keterangannya dibacakan didepan persidangan diperoleh fakta-fakta yaitu saksi IKHWAN, SP. dan saksi I NYOMAN WIYADNYANA, SE. melakukan pengawasan terhadap PD. BPR LKP Lopok bersama dengan SUMIATUN dan SUYANTO dan hasil pengawasan tersebut adalah terdakwa melakukan penyimpangan keuangan dalam kurun waktu sejak tanggal 01 Juni 2009 sampai dengan 10 Juli 2010 dengan cara melakukan kredit fiktif, kredit ikutan dan pencatatan yang tidak sesuai dalam setoran kredit ;
Menimbang, bahwa saksi IKHWAN dan saksi I NYOMAN WIYADNYANA, SE. serta saksi MAEMUNAH, Spd menerangkan bahwa sesuai dengan data slip setoran pada tanggal 12 Mei 2009 terdakwa telah menerima uang setoran kredit dari nasabah yang bernama IBRAHIM ANWAR sebesar Rp. 423.000,-, tanggal 07 Maret 2010 sebesar Rp. 423.000,-, tanggal 23 April 2010 sebesar Rp. 423.000,-, tanggal 13 Mei 2010 sebesar Rp. 303.000,-, dan tanggal 10 Juli 2010 sebesar Rp. 746.000,-, pada kolom validasi semuanya terdapat paraf terdakwa, tetapi pada kartu debitur transaksi tersebut tidak tercatat ;
Bahwa saksi RASIDIN, Spd. AK AHMAD B. menerangkan saksi pernah mengajukan kredit di PD. BPR LKP Lopok sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan sudah dilunasi pada Januari 2008. Namun saksi tidak tahu tentang pinjaman Rp. 8.000.000,- atas nama saksi, karena saksi tidak pernah mengajukan kredit lagi di PD. BPR LKP Lopok ;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan terhadap PD. BPR LKP Lopok khususnya terdakwa, saksi IKHWAN, SP. dan saksi I NYOMAN WIYADNYANA, SE. melakukan wawancara kepada terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatannya. Pada setoran kredit yang pencatatannya tidak sesuai, para saksi mengambil sample dengan cara mewawancarai nasabah kredit yang hasilnya ada setoran dana dari nasabah namun dana setoran tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur Ad. 4. telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas, oleh karena seluruh rumusan unsur sebagaimana dikehendaki dalam dakwaan Alternatif Kedua telah terpenuhi maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana “perbankan secara berlanjut”;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa dipersidangan tidak diketemukan hal - hal yang dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun pembenar, maka perbuatan terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERBANKAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT“;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merusak kredibilitas PD. BPR. LKP LOPOK/PD. BPR NTB Sumbawa;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya ;
Terdakwa berbelit-belit dipersidangan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dalam perkara ini, oleh karena terhadap diri terdakwa dilakukan penahanan kota, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP, maka terdakwa diperintahkan untuk ditahan ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) buah Buku Realisasi Bulanan/ KMK PD.BPR LKP Lopok periode bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) buah Buku Realisasi Pegawai PD.BPR LKP Lopok periode bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon AMRULLAH tanggal 13 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat permohonan kredit perorangan PD.BPR LKP Lopok atas nama AMRULLAH;
1 (satu) lembar surat kuasa pemotongan gaji An.AMRULLAH tanggal 13 Juni 2009 bermaterai 6000.;
1 (satu) lembar Surat kesanggupan / kesediaan bendaharawan A. AMRULLAH tanggal 13 juni 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama AMRULLAH
1 (satu) lembar Surat Laporan Pembahasan permohonan kredit konsumtif atas nama AMRULLAH tanggal 16 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit tanggal 13 Juni 2009 bermaterai 6000
1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 784/PGW /KRD/BPR/2009 tanggal 16 Juni 2009 atas nama peminjam AMRULLAH bermaterai 6.000;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon MUSTAHIB tanggal 12 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat CALON debitur PD.BPR LKP Lopok atas nama MUSTAHIB;
1 (satu) lembar surat analisa permohonan kredit;
1 (satu) lembar Surat Laporan hasil analisa tertanggal 17 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat Disposisi Direktur tanggal 18 Juni 2009;
1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 466/KMK/KRD /BPR/2009 tanggal 19 Juni 2009 atas nama peminjam MUSTAHIB bermaterai 6.000;
1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama MUSTAHIB;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama MUSTAHIB dengan jumlah Kredit Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama SUPIANI dengan jumlah Kredit Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Nasabah atas nama SUPIANI;
1 (satu) lembar warkat deposito An SINARTI dengan jumlah deposito Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 25 Nopember 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) buku tabungan An. TITIN INDRIANI No Rek: 1660;
2 (dua) lembar Kartu Rekening atas nama TITIN INDRIANI No Rek : 1660
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggai 23 JULI 2009 sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI sejumlah Rp.1.000.000. (satu juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggal 31 Desember 2008 sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggal 22 Juli 2009 sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) buah Buku Tabungan An. NURDIN BOLE No. Rek: 2175;
1 (satu) lembar Kartu Rekening An. NURDIN BOLE No Rek : 2175;
1 (satu) buku tabungan An. YAYAN ARDIANSYAH No Rek: 2430;
1 (satu) lembar Kartu Rekening atas nama YAYAN ARDIANSYAH No Rek: 2430;
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 2430 nama nasabah YAYAN ARDIANSYAH sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). tanggal 13 Januari 2010;
1 (satu) lembar Slip Penarikan tabungan No Rekening : 2430 nama nasabah YAYAN ARDIANSYAH sejumlah Rp.8.627.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Adentum perjanjian kredit restrukturisasi PD.BPR LKP Lopok atas nama SUHIRNO tanggal 1 Juni 2009 bermaterai Rp. 6000,-;
1 (satu) lembar Surat permohonan restrukturisasi kredit kepada Direktur dengan Plafond Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) tahun 2009;
1 (satu) lembar Surat pernyataan ditulis tangan An SUHIRNO tanggal 1 Oktober 2010 bermaterai 6000.;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon HAMZAH S.Sos.;
1 (satu) lembar Surat permohonan kredit perorangan PD.BPR LKP Lopok atas nama HAMZAH S.Sos;
1 (satu) lembar surat kuasa pemotongan gaji An. HAMZAH S.Sos.. bermaterai 6000.;
1 (satu) lembar Surat kesanggupan / Kesediaan bendaharawan An. HAMZAH S.Ssos, bermeterai 6000;
1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama HAMZAH S.Sos.;
1 (satu) lembar Surat Laporan Pembahasan permohonan kredit konsumtif atas nama HAMZAH S.Sos tanggal 14 Januari 2009;
1 (satu) lembar surat persetujuan kredit An. HAMZAH S.Sos 14 Januari 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 626/PGW/KRD/BPR12009 tanggal 14 Januari 2009 atas nama peminjam HAMZAH S.Sos. bermaterai 6.000;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama HAMZAH S.Sos dengan jumlah Kredit Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
1 (satu) ) Lembar Photo Copy Register Pembukuan bank An. RASIDIN dan SAMSUDDIN JABAR Desember 2008 dan Juni 2009;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama IBRAHIM ANWAR dengan jumlah Kredit Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Nasabah atas nama IBRAHIM ANWAR;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama Dra DWI ASTUTI dengan jumlah Kredit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama MUSTAFA NURDIN;
1 (satu) Lembar Slip Penerimaan Rp. 1.172,500 ( satu juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah ) tanggal 19 Januari 2010 ;
1 (satu ) lembar Surat Keputusan Bupati kepala daerah Tk II Sumbawa Nomor : 144/821 Tentang PENGANGKATAN KERALA/PETUGAS LUMBUNG KREDIT PEDESAAN KABUPATEN DAERAH TK II SUMBAWA An. RAFIAH BINTI M.AMIR ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Kredit Pedesaan Lopok tanggai 01 Juli 1998 Nomor : DIR 01 TAHUN 1998;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati kepala daerah Tk II Sumbawa Nomor : 961 Tahun 1996 Tentang PENGANGKATAN KEPALA/PETUGAS LUMBUNG KREDIT PEDESAAN KABUPATEN DAERAH TK II SUMBAWA, An. ROSI ISNANDAR ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Kredit Pedesaan Lopok tanggal 01 Juli 1998 Nomor DIR 01 TAHUN 1998 ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 075/DIR/BPR /2004 tanggal 2 Januari 2004 An. BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 011/DIR/BPR-LKP /2005 tanggal 3 Januari 2005 An. BAMBANG SUHERMAN
1 (satu) lembar Surat ikatan kerja Nomor : 003/DIRIBPR-LKP /2006 tanggal 3 Januari 2006 An. BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 0051DIRIBPR-LKP 12007 tanggal 3 Januari 2007 An BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 002/DIR/BPR-LKP /2008 tanggal 3 Januari 2008 An. BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor . 002/DIR/BPR-LKP/2009 tanggal 5 Januari 2009 An. BAMBANG SUHERMAN ;
3 (tiga) lembar data rekayasa keuangan pada PD BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok Oleh BAMBANG SUHERMAN, ROSI ISNANDAR, RAFIAH binti M. AMIR ;
3 ( tiga ) lembar bukti pengembalian / Pembayaran dana Bank PD BPR LKP Lopok yang dilakukan oleh BAMBANG SUHERMAN, ROSI ISNANDAR, RAFI'AH Binti AMIR ;
Surat pemyataan an. RAFI'AH Tanggal 21 September 2010 ;
Surat pernyataan An. ROSI ISNANDAR Tanggal 12 Pebruari 2010 ;
akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat ( 1 ) jo pasal 197 ayat ( 1 ) huruf 1 KUHAP, kepada terdakwa juga harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini, khususnya Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa ROSI ISNANDAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PERBANKAN SECARA BERLANJUT“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama: 6 (ENAM) TAHUN dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa Penahanan Kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Buku Realisasi Bulanan/ KMK PD.BPR LKP Lopok periode bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) buah Buku Realisasi Pegawai PD.BPR LKP Lopok periode bulan Januari 2008 sampai dengan bulan Desember 2009;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon AMRULLAH tanggal 13 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat permohonan kredit perorangan PD.BPR LKP Lopok atas nama AMRULLAH;
1 (satu) lembar surat kuasa pemotongan gaji An.AMRULLAH tanggal 13 Juni 2009 bermaterai 6000.;
1 (satu) lembar Surat kesanggupan / kesediaan bendaharawan A. AMRULLAH tanggal 13 juni 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama AMRULLAH
1 (satu) lembar Surat Laporan Pembahasan permohonan kredit konsumtif atas nama AMRULLAH tanggal 16 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat perjanjian Kredit tanggal 13 Juni 2009 bermaterai 6000 ;
1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 784/PGW /KRD/BPR/2009 tanggal 16 Juni 2009 atas nama peminjam AMRULLAH bermaterai 6.000;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon MUSTAHIB tanggal 12 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat CALON debitur PD.BPR LKP Lopok atas nama MUSTAHIB;
1 (satu) lembar surat analisa permohonan kredit;
1 (satu) lembar Surat Laporan hasil analisa tertanggal 17 Juni 2009;
1 (satu) lembar Surat Disposisi Direktur tanggal 18 Juni 2009;
1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 466/KMK/KRD /BPR/2009 tanggal 19 Juni 2009 atas nama peminjam MUSTAHIB bermaterai 6.000;
1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama MUSTAHIB;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama MUSTAHIB dengan jumlah Kredit Rp. 2.000.000,(dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama SUPIANI dengan jumlah Kredit Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Nasabah atas nama SUPIANI;
1 (satu) lembar warkat deposito An SINARTI dengan jumlah deposito Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal 25 Nopember 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) buku tabungan An. TITIN INDRIANI No Rek: 1660;
2 (dua) lembar Kartu Rekening atas nama TITIN INDRIANI No Rek : 1660
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggai 23 JULI 2009 sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI sejumlah Rp.1.000.000. (satu juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggal 31 Desember 2008 sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 1660 nama nasabah TITIN INDRIANI tanggal 22 Juli 2009 sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
1 (satu) buah Buku Tabungan An. NURDIN BOLE No. Rek: 2175;
1 (satu) lembar Kartu Rekening An. NURDIN BOLE No Rek : 2175;
1 (satu) buku tabungan An. YAYAN ARDIANSYAH No Rek: 2430;
1 (satu) lembar Kartu Rekening atas nama YAYAN ARDIANSYAH No Rek: 2430;
1 (satu) lembar Slip Pengeluaran tabungan No Rekening : 2430 nama nasabah YAYAN ARDIANSYAH sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). tanggal 13 Januari 2010;
1 (satu) lembar Slip Penarikan tabungan No Rekening : 2430 nama nasabah YAYAN ARDIANSYAH sejumlah Rp.8.627.000,- (delapan juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
1 (satu) lembar Surat Adentum perjanjian kredit restrukturisasi PD.BPR LKP Lopok atas nama SUHIRNO tanggal 1 Juni 2009 bermaterai Rp. 6000,;
1 (satu) lembar Surat permohonan restrukturisasi kredit kepada Direktur dengan Plafond Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) tahun 2009;
1 (satu) lembar Surat pernyataan ditulis tangan An SUHIRNO tanggal 1 Oktober 2010 bermaterai 6000.;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Kredit kepada Direktur PD.BPR LKP Lopok atas nama pemohon HAMZAH S.Sos.;
1 (satu) lembar Surat permohonan kredit perorangan PD.BPR LKP Lopok atas nama HAMZAH S.Sos;
1 (satu) lembar surat kuasa pemotongan gaji An. HAMZAH S.Sos.. bermaterai 6000.;
1 (satu) lembar Surat kesanggupan / Kesediaan bendaharawan An. HAMZAH S.Ssos, bermeterai 6000;
1 (satu) lembar foto copy kartu Tanda Penduduk atas nama HAMZAH S.Sos.;
1 (satu) lembar Surat Laporan Pembahasan permohonan kredit konsumtif atas nama HAMZAH S.Sos tanggal 14 Januari 2009;
1 (satu) lembar surat persetujuan kredit An. HAMZAH S.Sos 14 Januari 2009 bermaterai 6000;
1 (satu) lembar Akte Perjanjian Kredit Nomor PK : 626/PGW/KRD/BPR12009 tanggal 14 Januari 2009 atas nama peminjam HAMZAH S.Sos. bermaterai 6.000;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama HAMZAH S.Sos dengan jumlah Kredit Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
1 (satu) ) Lembar Photo Copy Register Pembukuan bank An. RASIDIN dan SAMSUDDIN JABAR Desember 2008 dan Juni 2009;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama IBRAHIM ANWAR dengan jumlah Kredit Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Pinjaman Nasabah atas nama IBRAHIM ANWAR;
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama Dra DWI ASTUTI dengan jumlah Kredit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
1 (satu) lembar Kartu Debitur atas nama MUSTAFA NURDIN;
1 (satu) Lembar Slip Penerimaan Rp. 1.172,500 ( satu juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah ) tanggal 19 Januari 2010 ;
1 (satu ) lembar Surat Keputusan Bupati kepala daerah Tk II Sumbawa Nomor : 144/821 Tentang PENGANGKATAN KERALA/PETUGAS LUMBUNG KREDIT PEDESAAN KABUPATEN DAERAH TK II SUMBAWA An. RAFIAH BINTI M.AMIR ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Kredit Pedesaan Lopok tanggai 01 Juli 1998 Nomor : DIR 01 TAHUN 1998;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Bupati kepala daerah Tk II Sumbawa Nomor : 961 Tahun 1996 Tentang PENGANGKATAN KEPALA/PETUGAS LUMBUNG KREDIT PEDESAAN KABUPATEN DAERAH TK II SUMBAWA, An. ROSI ISNANDAR ;
1 (satu) lembar Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Kredit Pedesaan Lopok tanggal 01 Juli 1998 Nomor DIR 01 TAHUN 1998 ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 075/DIR/BPR /2004 tanggal 2 Januari 2004 An. BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 011/DIR/BPR-LKP /2005 tanggal 3 Januari 2005 An. BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat ikatan kerja Nomor : 003/DIRIBPR-LKP /2006 tanggal 3 Januari 2006 An. BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 0051DIRIBPR-LKP 12007 tanggal 3 Januari 2007 An BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor : 002/DIR/BPR-LKP /2008 tanggal 3 Januari 2008 An. BAMBANG SUHERMAN ;
1 (satu) lembar Surat Ikatan kerja Nomor . 002/DIR/BPR-LKP/2009 tanggal 5 Januari 2009 An. BAMBANG SUHERMAN ;
3 (tiga) lembar data rekayasa keuangan pada PD BPR NTB Sumbawa Cabang Lopok Oleh BAMBANG SUHERMAN, ROSI ISNANDAR, RAFIAH binti M. AMIR ;
3 ( tiga ) lembar bukti pengembalian / Pembayaran dana Bank PD BPR LKP Lopok yang dilakukan oleh BAMBANG SUHERMAN, ROSI ISNANDAR, RAFI'AH Binti AMIR ;
Surat pemyataan an. RAFI'AH Tanggal 21 September 2010 ;
Surat pernyataan An. ROSI ISNANDAR Tanggal 12 Pebruari 2010 ;
Dipakai dalam perkara lain atas nama terdakwa RAFI’AH BINTI M. AMIR ;
Membebakan kepada terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar pada hari Senin, tanggal 16 Desember 2013 oleh AINUN ARIFIN, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, NI MADE KUSHANDARI, SH. dan I G. A. K. ARI WULANDARI, SH. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, Putusan mana dibacakan pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2013, oleh AINUN ARIFIN, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, NI MADE KUSHANDARI, SH. dan RINI KARTIKA, SH., MH. dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh SAHYANI selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh ANAK AGUNG GDE PUTRA, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumbawa Besar serta terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
NI MADE KUSHANDARI, SH. AINUN ARIFIN, SH.
2. RINI KARTIKA, SH., MH.
Panitera Pengganti,
SAHYANI