161/PID.SUS/2018/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 161/PID.SUS/2018/PT PBR
Yusup Bin Ahmad
Memperhatikan, pasal 81Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaNomor8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut - MenguatkanPutusan Pengadilan NegeriBatamNomor 130/Pid.Sus/ 2018/PN.Btm, tanggal 24 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut - Memerintahkanagar Terdakwa tetap dalam tahanan - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah)
P U T U S A N
Nomor 161/PID.SUS/2018/PTPBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Yusup Bin Ahmad
Tempat lahir : Batam
Umur/Tanggal lahir : 23/23 Maret 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kampung Bukit Rt.01 Rw.06 Kel. Tanjung Riau
Kec. Sekupang - Kota Batam
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa Yusup Bin Ahmad ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Desember 2017 sampai dengan tanggal 2 Januari 2018 ;
Terdakwa Yusup Bin Ahmad ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Januari 201 sampai dengan tanggal 11 Februari 2018
Penuntut Umum sejak tanggal 8 Februari 2018 sampai dengan tanggal 27 Februari 2018 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Februari 2018 sampai dengan tanggal 21 Maret 2018 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam sejak tanggal 22 Maret 2018 s/d tanggal 20 Mei 2018;
Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 21 Mei 2017 sampai dengan tanggal 20 Juni 2017;
Penahanan oleh wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 29 Juni 2017;
Perpanjangan Penahanan oleh wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 30 Juni 2017 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2017;
Terdakwa dalam perkara tingkat banding didampingi oleh Penasihat Hukum1. Dr. Hotma P.D. Sitompoel SH. M.Hum. ;
2. Philipus Harapenta Sitepu. SH. MH.
3. Binsar Hasiholan Butarbutar, SH.
4. Daniel Clinton Banjarnahor, SH.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 132/SK/LBH-MS.BTM/V/2018 tanggal 31 Mei 2018, yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Batam dibawah Nomor 462/SK/2018/PN BTM tanggal 31 Mei 2018 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 18 Juli2017 Nomor 161/Pid-Sus/2018/PT.PBR, Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelahmembaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 24 Mei 2018 Nomor130/Pid.Sus/2018/PN.Btm;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-48/Euh.2/Batam/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018, adalah sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa terdakwa Yusup Bin Amat pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi akan tetapi pada bulan Maret 2017 bulan april 2017, bulan Mei 2017 dan bulan Juni 2017 atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tahun 2017  bertempat di sebuah gubuk  yang terletak di Tanjung Riau Kecamatan Sekupang -Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan yaitu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal antara saksi korban Chasa Dela Yolanda Jingga menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2015 . Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi akan tetapi pada bulan maret 2017 saksi korban mencari tahu keberadaan terdakwa Yusup Bin Amat dengan tujuan mengajak terdakwa untuk bertemu dengan orangtua saksi korban. Setelah menghubungi terdakwa melalui facebook dan mengajak terdakwa untuk bertemu dan pada malam harinya terdakwa dan saksi korban sepakat bertemu di belakang Mesjid Al Jemaah Kampung Agas Sekupang dan setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban ke Tanjung Riau dan masuk kedalam lahan kosong dan duduk digubuk . Kemudian pada saat berada didalam gubuk terdakwa menyuruh saksi korban untuk tiduran dan membuka celananya . Setelah saksi korban membuka celananya terdakwa langung menindih saksi korban sambil mengatakan “ boleh gak aku ginikan dan terdakwa mengesek-gesek kemaluannya kekemaluan saksi korban . Kemudian saksi korban mengatakan “ ya gak apa-apa , asal kau tanggungjawab dan terdakwa mengatakan akan bertanggungjawab. Selanjutnya terdakwa membuka celana yang dipakainya dan langsung memasukkan batang kemaluannya yang sudah menegang kedalam lubang kemaluan saksi korban dengan gerakan maju mundur hingga beberapa saat sampai saksi korban merasa nikmat dan mengeluarkan spermanya didalam lubang kemaluan saksi korban. Setelah menyetubuhi saksi korban , terdakwa mengantar saksi korban kerumahnya.<br />Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan April 2017 terdakwa kembali mengajak saksi korban dengan alasan untuk mengantar barang akan tetapi setelah saksi korban dijemput terdakwa membawa saksi korban kesebuah rumah kosong yang berada di Tanjung Riau dan terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban.
Bahwa terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban sekitar bulan Mei tahun 2017 , pada bulan Juni 2017 sekira pukul 20.00 wib terdakwa menjemput saksi korban di depan sebuah gang di kampung Agas dan kembali membawa saksi korban kesebuah rumah yang terletak di Tanjung Riau dan kembali menyetubuhi saksi korban yang mengakibatkan saksi korban hamil dengan usia kehamilan 23 - 24 minggu sesuai hasil visum et repertum Nomor :074/ RS-KSI/VR/ I/2018 tanggal 30 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.Yanuarman SpOG(K)FM dokter  pemeriksa pada Rumah Sakit Ibu dan Anak Kasih Sayang Ibu.
Bahwa sebelum terdakwa menyetubuhi saksi korban selalu mengatakan akan bertanggung jawab sehingga saksi korban mau disetubuhi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa Yusup Bin Amat pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi akan tetapi pada bulan Maret 2017 bulan april 2017, bulan Mei 2017 dan bulan Juni 2017 atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 Â bertempat di sebuah gubuk yang terletak di Tanjung Riau Kecamatan Sekupang -Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan yaitu, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal antara saksi korban Chasa Dela Yolanda Jingga menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2015 . Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi akan tetapi pada bulan maret 2017 saksi korban mencari tahu keberadaan terdakwa Yusup Bin Amat dengan tujuan mengajak terdakwa untuk bertemu dengan orangtua saksi korban. Setelah menghubungi terdakwa melalui facebook dan mengajak terdakwa untuk bertemu dan pada malam harinya terdakwa dan saksi korban sepakat bertemu di belakang Mesjid Al Jemaah Kampung Agas Sekupang dan setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban ke Tanjung Riau dan masuk kedalam lahan kosong dan duduk digubuk . Kemudian pada saat berada didalam gubuk terdakwa menyuruh saksi korban untuk tiduran dan membuka celananya akan tetapi saksi korban tidak mau sehingga terdakwa memaksa sambil megancam akan menghabisi saksi korban apabila berteriak . Karena ketakutan akhirnya saksi korban menuruti perintah terdakwa untuk tiduran selanjutnya terdakwa menarik paksa celana yang dipakai saksi korban dan membuka celananya terdakwa langung menindih saksi korban. Selanjutnya terdakwa membuka celana yang dipakainya dan langsung memasukkan batang kemaluannya yang sudah menegang kedalam lubang kemaluan saksi korban dengan gerakan maju mundur hingga beberapa saat sampai saksi korban merasa nikmat dan mengeluarkan spermanya didalam lubang kemaluan saksi korban. Setelah menyetubuhi saksi korban , terdakwa mengantar saksi korban kerumahnya.
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan April 2017 terdakwa kembali mengajak saksi korban dengan alasan untuk mengantar barang akan tetapi setelah saksi korban dijemput terdakwa membawa saksi korban kesebuah rumah kosong yang berada di Tanjung Riau dan terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban.
Bahwa terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban sekitar bulan Mei tahun 2017 , pada bulan Juni 2017 sekira pukul 20.00 wib terdakwa menjemput saksi korban di depan sebuah gang di kampung Agas dan kembali membawa saksi korban kesebuah rumah yang terletak di Tanjung Riau dan kembali menyetubuhi saksi korban yang mengakibatkan saksi korban hamil dengan usia kehamilan 23 - 24 minggu sesuai hasil visum et repertum Nomor :074/ RS-KSI/VR/Â I/2018Â tanggal 30 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.Yanuarman SpOG(K)FM dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Ibu dan Anak Kasih Sayang Ibu.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 ayat (1) UU.RI No .35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atau
Ketiga :
Bahwa terdakwa Yusup Bin Amat pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi akan tetapi pada bulan Maret 2017 bulan april 2017, bulan Mei 2017 dan bulan Juni 2017 atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di sebuah gubuk yang terletak di Tanjung Riau Kecamatan Sekupang -Kota Batam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan perbuatan yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul perbuatan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal antara saksi korban Chasa Dela Yolanda Jingga menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2015 . Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi akan tetapi pada bulan maret 2017 saksi korban mencari tahu keberadaan terdakwa Yusup Bin Amat dengan tujuan mengajak terdakwa untuk bertemu dengan orangtua saksi korban. Setelah menghubungi terdakwa melalui facebook dan mengajak terdakwa untuk bertemu dan pada malam harinya terdakwa dan saksi korban sepakat bertemu di belakang Mesjid Al Jemaah Kampung Agas Sekupang dan setelah bertemu terdakwa mengajak saksi korban ke Tanjung Riau dan masuk kedalam lahan kosong dan duduk digubuk . Kemudian pada saat berada didalam gubuk terdakwa menyuruh saksi korban untuk tiduran dan membuka celananya akan tetapi saksi korban tidak mau sehingga terdakwa memaksa sambil megancam akan menghabisi saksi korban apabila berteriak . Karena ketakutan akhirnya saksi korban menuruti perintah terdakwa untuk tiduran selanjutnya terdakwa menarik paksa celana yang dipakai saksi korban dan membuka celananya terdakwa langung menindih saksi korban . Selanjutnya terdakwa membuka celana yang dipakainya dan langsung memasukkan batang kemaluannya yang sudah menegang kedalam lubang kemaluan saksi korban dengan gerakan maju mundur. Setelah menyetubuhi saksi korban , terdakwa mengantar saksi korban kerumahnya.<br Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada bulan April 2017 terdakwa kembali mengajak saksi korban dengan alasan untuk mengantar barang akan tetapi setelah saksi korban dijemput terdakwa membawa saksi korban kesebuah rumah kosong yang berada di Tanjung Riau dan terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban.
Bahwa terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban sekitar bulan Mei tahun 2017 , pada bulan Juni 2017 sekira pukul 20.00 wib terdakwa menjemput saksi korban di depan sebuah gang di kampung Agas dan kembali membawa saksi korban kesebuah rumah yang terletak di Tanjung Riau dan kembali menyetubuhi saksi korban yang mengakibatkan saksi korban hamil dengan usia kehamilan 23 - 24 minggu sesuai hasil visum et repertum Nomor :074/ RS-KSI/VR I/2018 tanggal 30 Januari 2018 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr.Yanuarman SpOG(K)FM dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Ibu dan Anak Kasih Sayang Ibu.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 82 ayat (1) UU. RI No . 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa YUSUP BIN AHMAD terbukti bersalah secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan membujuk anak melakukan persetubuhan”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pasal 81 Ayat (2)UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaYUSUP BIN AHMAD dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Sebesar Rp. 100.000.000 Subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1. ( Satu ) helai celana panjang warna hitam.
1 ( Satu ) helai bajukaos warna hitam.
1 ( Satu ) helai Bra warna ungu.
1 ( Satu ) helai celana dalam warna ungu;
Dikembalikan kepada saksi Chasa dela Yolanda Jingga
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Batamtelah menjatuhkan putusan Nomor 130/Pid.Sus/2018/PN.Btmpada tanggal 24 Mei 2018 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Yusup Bin Ahmad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 ( Satu ) helai celana panjang warna hitam.
1 ( Satu ) helai bajukaos warna hitam.
1 ( Satu ) helai Bra warna ungu.
1 ( Satu ) helai celana dalam warna ungu;
Dikembalikan kepada saksi Chasa dela Yolanda Jingga
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Batam sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding masing-masing Nomor16/Akta.Pid-/2018/PN.Btmpada hari Kamistanggal 31 Mei 2018, Permintaan Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada hari Kamis tanggal 7 Juni 2018 dan kepada Penasehat Hukum Terdakwa pada hari Jumat tanggal 8 Juni 2018;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umumtelah mengajukan Memori Banding yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada hari kamis Tanggal 28 Juni 2018dengan Tanda Terima Memori BandingNomor 16/Pid-Sus/2018/PN Btm dan Memori Banding dari Jaksa Penasehat Hukum Terdakwa tersebut telah diberitahukan pada Penuntut umum pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Bahwakorban merupakan kekasih korban dari pembanding/dahulu Terdakwa ;
Bahwa pembanding/dahulu Terdakwa melakukan tindak pidana a quo karena lemahnya latar belakang pendidikan Pembanding/Terdakwa dan pergaulan yang buruk ;
Bahwa Pembanding/dahulu Terdakwa masih muda dan masih memiliki peluang untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang ;
Bahwa sudah ada upaya Pembanding/dahulu Terdakwa dan keluarganya untuk menyelesaikan perkara a quo secara kekeluargaan dan siap bertanggung jawab atas bayi yang dilahirkan korban ;
Bahwa Pembanding/dahulu Terdakwa mnyadari apa yang diperbuatnya itu salah sehingga menimbulkan perasaan menyesal pada diri Pembanding/dahulu Terdakwa, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Pembanding/dahulu Terdakwa menunjukan sikap yang kooperatif selama peroses hukum berlangsung pada setiap tingkat pemeriksaan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umumtidak mengajukan Kontra Memori Banding atas memori banding dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, kepada Terdakwa maupun kepadaJaksa Penuntut Umum telah diberikan kesempatan mempelajari berkas perkara (inzage) sebagaimana ternyata dari surat Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 25 Juni 2018 Nomor : W4.U8/17/HN.01.07/VI/2018, terhitung mulai tanggal 26 Juni 2018sampai dengan tanggal 5 Juli 2018selama 7 (tujuh) hari kerja;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penunut Umumtersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang,maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dengan seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan, Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 130/Pid.Sus/2018/PN.Btm, tanggal 24 Mei 2018Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sampai pada kesimpulan, yakni menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Kesatuoleh Penuntut Umum, karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah memuat pertimbangan hukum yang tepat dan benar, dengan mempertimbangkan alat-alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan, oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah benar dan tepat oleh karena itu pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan dijadikan menjadi pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhanpertimbangkan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor Nomor `130/Pid.Sus/2018/PN.Btm. tanggal24 Mei 2018tersebut dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana serta Terdakwa berada dalam tahanan, lagi pula tidak ada alasan untuk membebaskanTerdakwa dari tahanan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka terdapat cukup alasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdakwa di tahan, maka masa penangkapan dan atau penahanan yang dijalani olehnya di kurangkan seluruhnya dari yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
`
Memperhatikan, pasal 81Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor35 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara PidanaNomor8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
MenguatkanPutusan Pengadilan NegeriBatamNomor 130/Pid.Sus/
2018/PN.Btm, tanggal 24 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkanagar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Selasa,tanggal 14Agustus2018oleh kami Tahan Simamora,S.H.,.sebagai Ketua Majelis, Mulyanto, S.H. M.H, dan Dolamn Sinaga, S.H.,M.H.masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Syafruddin, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpadihadiri oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. Mulyanto, S.H.,M.H. Tahan Simamora,S.H.
2. Dolman Sinaga, S.H.
Panitera Pengganti ;
Syafruddin , S.H.