60/ PDT/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 60/ PDT/ 2016/ PT BTN
Plaintiffs / Applicants (3)
Filing or appealing side
Plaintiff (3)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 364/Pdt.G/2014/ PN Tng tanggal 11 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut; 3. Menghukum para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 60/ PDT/ 2016/ PTBTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
NURFITRIANI NURIMAN, Beralamat di Jl : Mohammad Toha No.123, Bandung, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I semulaPENGGUGAT I;
BENNY RAHARJO, Beralamat di Jl : Rawasari barat I/2 RT/RW 007/001 kelurahan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II semulaPENGGUGAT II;
EKA AGUSTINA SAFITRI, Beralamat di Jl : Mohammad Toha No.123, Bandung, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III semulaPENGGUGAT III;
Para Pembanding/Para Penggugat dalam ini memberikan kuasa kepada Muhammad Muslih,S.H., M.H., Advokad dan Konsultan Hukum pada Law Firm MM & P beralamat di jl : Petogogan I / V. No 34 Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta – Selatan berdasarkan surat kuasa khusus tanggal : 17 Mei 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Register : 787/SK Pengacara/ 2014/PN.TNG tertanggal : 19 Juni 2014;
L A W A N
ARI PRATOMO, Beralamat di Kp Ciomas Rahayu RT 05/05 Desa Ciomas,Kecamatan Ciomas,Kabupaten Bogor – Jawa Barat , selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT I;
MIRA OKTARIA,S.H.,M.H. Beralamat di Ruko Alexandrite III No.32 Gading Serpong, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 60/PEN/PDT/2016/ PT BTN tanggal 3 Mei 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat telah menggugat para Tergugat dengan Surat Gugatan tertanggal 14 Juni 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 19 Juni 2014, dibawah register perkara perdata Nomor 364/Pdt.G/2014/PN Tng, yang isinya adalah sebagai berikut :
Bahwa para Penggugat tidak pernah membuat atau menyetujui atau memberi kuasa kepada siapapun untuk pembuatan akta persekutuan Komanditer CV panen Mas ( selanjutnya disebut “ Akta” ) bernomor 17 tertanggal 19-11-2012 sehingga para Penggugat tidak terikat secara hukum dan tidak ada keharusan untuk mematuhi isi akta tersebut;
Bahwa para penggugat tidak pernah kenal, bertemu ataupun menghadap Tergugat II Notaris : Mira Oktaria,SH,Mkn dalam proses pembuatan “Akta” tersebut yang sepatutnya dinyatakan cacat formil dan batal demi hukum sehingga tidak mengikat secara hukum kepada para Penggugat;
Oleh karena itu, para penggugat memilih mengajukan gugatan di PN tangerang karena sesuai dengan hukum acara yang berlaku, gugatan dapat diajukan disalah satu alamat Tergugat jka Tergugat lebih dari satu orang sebagaimana maksud pasal 142 RBG Jo Pasal 118 HIR. RBG 142 yat (2) :
Dalam hal ada beberapa Tergugat yang tinggalnya tidak terletak di dalam wilayah satu Pengadilan Negeri, maka gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berada di wilayah salah satu di antara para Tergugat, menurut pilihan Penggugat …..”;
HIR 118 ayat (2) ;
Jika yang digugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri yang sama, maka tuntutan itu diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di tempat salah seorang Tergugat yang dipilih oleh Penggugat ……………………..”;
Bahwa para Penggugat tidak mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan karena pembuatan akta persekutuan Komanditer CV Panen Mas bernomor 17 tertanggal ; 19-11-2012 di Kantor Notaris Tergugat II adalah cacat formil dan tidak sah;
Para Penggugat mengingkari dan tidak tunduk pada pasal 13 dalam akta persektuan komanditer CV Panen Mas tersebut dinyatakan, “ para sekutu memilih tentang hal ini dan segala akibatnya tempat tinggal yang sah dan tidak berubah di kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta di Jakarta Selatan;
Para penggugat tidak pernah mengetahui dan tidak pernah menyetujui ataupun memberi kuasa kepada siapapun termasuk Tergugat I, untuk pembuatan akta persekutuan Komanditer CV panen Mas di kantor Tergugat II Notaris : Mira Oktaria Sh MKn,- dan oleh sebab itu terbitnya akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas bernomor 17 tertanggal 19-11-2012 adalah tidak sah sehingga sudah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum;
Oleh karena itu, pasal 13 dalam akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas tidak berlaku dan tidak mengikat kepada para Penggugat yang tidak pernah membuat perjanjian kerjasama pendirian Persekutuan Komanditer CV Panen Mas bernomor 17 tertanggal 19-11-2012 adalah tidak sah sehingga suah sepatutnya dinyatakan batal demi hukum ;
Oleh karena itu, pasal 13 dalam Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas tidak berlaku dan tidak mengikat kepada para penggugat yang tidak pernah membuat perjanjian kerjasama pendirian Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas sebagaimana dimaksud Pasal 1338 KUHPerata dinyatakan , “ Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang Undang bagi mereka yang membuatnya “
Para penggugat tidak mengetahui, tidak pernah menyetujui dan tidak pernah memberi kuasa untuk pembuatan Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas;
Bahwa para Penggugat bekerja sebagai Financial Planner ( Konsultan keuangan ) pada QM Financial berkantor di Jalan Wolter Monginsidi No 63 B, kebayora baru 12180 dari tahun 2010 dan mengundurkan diri pada tanggal : 7 Juni 2014;
Bahwa Deskripsi pekerjaan para penggugat sebagai Financial Planner :
a). Meminta perincian data keuangan klien, asset lancar, tidak lancar cashflow bulanan, cashflow tahunan , dst…… ………….;
b). Melakukan risk profiling;
c). Menanyakan tujuan investasi yang diinginkan misalkan sekolah anak,
pensiun, dst;
d) Merubah tujuan investasi / mimpi ke dalam angka dengan menghitung menggunakan rumus rumus time value of money;
e). Membuatkan rencana keuangan menjelaskan secara menggapai mimpi dengan cara investasi berupa rupiah per bulan / per tahun;
f). Menjelaskan produk produk investasi dan membandingkan satu dengan lainnya;
g). Namun demikian semua keputusan berada di tangan klien;
Bahwa sebagai financial Planner, para penggugat tentu sangat berhati hati dalam memberikan konsultasi penempatan dana investasi para kliennya, bahkan seringkali para Penggugat menempatkan dana pribadi di suatu usaha untuk memastikan usaha tersebut aman dan menguntungkan;
Bahwa pada awal bulan Februari 2012, penggugat II melihat iklan CV Milliarder Jabon di tabloid PELUANG USAHA, selanjutnya Penggugat II mengundang pemiliknya bernama ARI PRATOMO ( Tergugat I) untuk bertemu dengan tujuan mendengarkan diskeripsi ( paparan ) Tergugat I berbagai bisnis yang dikelolanya;
Bahwa pada bulan maret 2012 terjadi pertemuan antara penggugat II dengan Tergugat I membicarakan berbagai alternative usaha yang dimiliki Tergugat II, Tergugat I meyakinkan Penggugat II bahwa Tergugat I berpengalaman di bidang Agrobisnis dan peternakan selama 17 tahun, selain itu Tergugat I mengaku memiliki usaha jabon dan singkong;
Dalam pertemuan tersebut, Tergugat I berjanji sanggup memenuhi beberapa syarat yang ditentukan oleh penggugat II agar bisa menjadi tempat investasi klien Penggugat II yaitu dilakukannya analisis dan pengecekan laporan keuangan, profitabilitas usaha dan akta CV Milliader Jabon, selain itu harus dipenuhi syarat perjanjian secara tertulis Notaris antara investor dan Tergugat II selaku pemilik CV Milliader Jabon;
6. Bahwa pada awal bulan Mei 2012, penggugat II dan rekan rekannya mencoba berinvestasi tanaman singkong di CV Milliader tersebut untuk memastikan investasi aman dan menguntungkan. Dijanjikan oleh Tergugat I bahwa jika Penggugat II dan lainnya menginvestasikan dana Rp 24.500.000,- selama 6 (enam) bulan maka pengembalian dana plus keuntungan yang akan dierima sebesar Rp 40.500.000,- dan sesuai perjanjian pada bulan desember 2012, penggugat II dan teman temannya benar benar mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh Tergugat I sejak awal;
7. Bahwa Tergugat I menawarkan uang kepada Penggugat II sebagai rasa terima kasih karena dipercaya telah mengelola dana investasi Penggugat II dan klien kliennya, namun Penggugat menolak tawaran uang Tergugat I tersebut, selanjutnya Tergugat I meminta penggugat II untuk menjadi konsultan keuangan di usahanya tersebut supaya dapat mengontrol dan mengawasi keuangan usaha Tergugat I, akhirnya Penggugat II menerima tawaran Tergugat I tersebut dengan syarat mengajak dua rekan kantor yaitu Penggugat I dan Penggugat III agar diikutsertakan dalam mengontrol dan mengawasi keuangan usaha Tergugat I dengan lebih baik dan Tergugat I pun menerima usulan Penggugat II tersebut;
8. Bahwa pada pertengahan bulan Februari 2013, Tergugat I membuat draf akta pendirian CV panen Mas di kertas biasa type A-4 dan meminta para Penggugat untuk menandatangani draf tersebut. Sebenarnya para penggugat keberatan membubuhkan tanda tangannya di draft tersebut karena belum membaca dengan seksama dan belum mempelajari materinya. Namun karena Tergugat I mendesak dan menjamin draft tersebut hanya sebagai pegangan dan nantinya akan didiskusikan dan dipertemukan dengan Notaris di daerah Sukabumi serta dilakukan tanda tangan di hadapan Notaris tersebut akhirnya para penggugat membubuhkan tanda tangannya di draft tersebut;
9. Bahwa pada akhir bulan Mei 2013, Tergugat I mengadakan syukuran atas berdirinya CV panen Mas di kantor baru terletak di Gedung Menara PALMA, Kuningan, Jakarta – Selatan, para penggugat sempat bertanya Tanya, Akta pendirian CV panen Mas saja belum di bawa ke kantor Notaris untuk didiskusikan dan disetujui pasal pasalnya serta belum ada penandatanganan oleh Tergugat I dan para penggugat dihadapan Notaris yang ditunjuk, kenapa sudah ada syukuran perusahaan baru bernama CV Panen Mas ?;
10. Bahwa setelah acara syukuran tersebut, para penggugat aktif mengadakan pertemuan dengan staff keuanagan dan Sekretaris CV panen Mas yang diadakan tiap minggu dalam setiap bulan dengan tujuan para penggugat memperoleh data keuangan secara benar karena sejak awal niat para penggugat adalah memastikan kelancaran usaha Tergugat I daan bisa membantu melakukan pembenahan laporan keuangan, membuat laporan akutansi yang benar, membantu marketing dan membuat system IT perusahaan yang modern. Namun sangat disayangkan dengan alas an yang tidak jelas para penggugat tidak diperbolehkan masuk atau melakukan pemeriksaan data perusahaan sehingga tidak memperoleh data keuangan secara benar, hal itu menunjukkan ada sesuatu yang ditutup tutupi, yang terjadi para penggugat seperti di ping pong kata pihak A, data ada di pihak B dan kata pihak B, data ada di pihak A. dan ternyata yang memegang data keuangan perusahaan CV panen Mas adalah pak ONGGO, adik Tergugat I;
Bahwa para penggugat melihat ada kejanggalan terkait sulitnya mengakses data keuangan perusahaan sehingga dengan persetujuan Tergugat I para penggugat berusaha untuk memasukkan ADE YOLANDO sebagai GM di perusahaan CV Panen Mas tersebut
Berdasarkan laporan ADE YOLANDO dirinya tidak bisa mendapatkan akses penuh dan terlihat ada permainan dalam opasional perusahaan milik Tergugat I tersebut. Akhirnya ADE YOLANDO mengundurkan diri setelah 3 (tiga) bulan bekerja dengan alasan tidak diberi kekuasaan dalam bekerja dan tidak menerima gaji;
Bahwa pada awal bulan Juni 2013 mulai terjadi kemacetan dalam pembayaran hasil investasi para penggugat dan klien klien para penggugat yang menyebabkan keresahan di kalangan klien klien para penggugat, Tergugat I tidak bisa ditemui bahkan sangat sulit dihubungi dan akhirnya Tergugat menghilang tanpa kabar dan tidak diketahui dimana alamatnya;
Bahwa karena Tergugat I tidak bisa ditemui, dihubungi maupun diketemukan pada tanggal 10 September 2013, penggugat I selaku investor di CV panen Mas melaporkan Tergugat I di Polres Metropolitan Jakarta Selatan dengan dugaan tindak Pidana penipuan dan penggelapan;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2013 tiba tiba beredar Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas yang dalam kepengurusannya memasukkan nama Tergugat I, Jabatan Direktur Utama dan para penggugat sebagai pengurusnya, penggugat I sekutu Komanditer dengan jabatan Komisaris Utama, penggugat II sekutu Komandite dengan jabatan Direktur dan Penggugat III sekutu Komanditer dengan jabatan Komisaris;
Bahwa para penggugat sangat kaget dengan terbitnya Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas Nomor 17 tersebut karena tidak pernah mengurus atau kuasa untuk mengurus apalagi menghadap Notaris Mira Oktaria SH Mkn. Oleh karena itu para penggugat mencari cari dokumen Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas di gedung Menara PALMA, Kuningan, Jakarta- Selatan. Dan para penggugat menemukan satu bundle asli Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas;
Bahwa untuk memastikan keaslian Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas pada tanggal 24 April 2014, para penggugat mendatangi Tergugat II ( Notaris Mira Oktaria ) di kantornya untuk klarifikasi kebenaran Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas. Begitu Tergugat II membenarkan keaslian Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas, para penggugat keberatan dan meminta pembatalan Akta tersebut karena sebelumnya belum pernah mengurus atau menghadap Tergugat II untuk pembuatan dan pengesahan Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas tersebut. Namun Tergugat tak peduli terhadap keberatan para penggugat tersebut malahan mempersilahkan para penggugat untuk menempuh jalur hukum;
Bahwa akibat dari pencantuman nama para penggugat tersebut, klien QM Financial bernama ANUGRAH FIRDAUS ( FERDI HASAN) melaporkan Penggugat ke Polda Metro Jaya pada tanggal : 27 Desember 2013 dengan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan;
Bahwa untuk memastikan siapa yang mengurus hingga terbitnya Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas, para penggugat mencari keberadaan Tergugat I dan akhirnya menemukan fakta bahwa Tergugat I sedang dalam proses persidangan Pidana di Pengadilan Negeri Cilandak, nomor register : 04/PID.B/2014/PN CBD dengan dugaan tindak Pidana penipuan pasal 378 KUHP dan pada hari : Rabu 05 Maret 2014, Tergugat divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadidlan negeri Cibadak dan dihukum : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara;
Bahwa Tergugat I telah membuat surat pernyataan notariil yang mengaku dirinya lalai dalam pengelolaan keuangan dan sanggup bertanggung jawabkan diri untuk mengembalikan semua dana nasabahnya di CV panen Mas dengan cara tanam ulang jabon, singkong dan sebagainya , selain itu Tergugat I juga mengakui telah mengurus Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas dengan memasukkan nama nama para penggugat sebagai sekutu atau pengurus Komanditer CV panen Mas tanpa persetujuan ataupun kuasa dari para penggugat di kantor Tergugat II;
Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II ;
19. Bahwa dengan fakta dan pengakuan Tergugat I tersebut, terbukti Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah mendirikan Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas di kantor Notaris : Mira Oktaria SH MKn akta bernomor : 17 tertanggal : 19-11-2013 dengan memasukkan nama para penggugat tanpa persetujuan dan kuasa para penggugat;
20. Bahwa perbuatan Tergugat Notaris Mira Oktaria SH MKn dalam penerbitan Akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas tersebut jelas jelas merupakan perbuatan melawan hokum karena bertentangan dengan pasal No.38 hingga 44 dalam Undang Undang No.30 Tahun 2004 Jo UU No.2 tahun 2014 tenang jabatan Notaris dan hukum yang berlaku;
21. Bahwa bunyi kalimat awal pembukaan akta tersebut, Tergugat II Notaris Mira Oktaria SH MKn menyatakan :
Pada hari ini, Senin, tanggal : 19-11-2012 ( sembilan belas Nopember dua ribu dua belas) pukul 09.00 WIB ( sembilan waktu Indonesia Barat ) ;
- Berhadapan dengan saya, Mira Oktaria, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang dengan dihadiri saksi saksi yang saya, Notaris kenal dengan namanya akan disebut dibagian akhir akta ini ;
1. Tuan ARI PRATOMO ……………….. dst
2 Tuan BENNY RAHARJO ………… dst
3. Nyonya NURFITRIANI ……………… dst
4. Nyonya EKA AGUSTINA SAFITRI … dst
-- Para penghadap terlebih dahulu menerangkan ………………………dst
----------------- DEMIKIAN AKTA INI ( halaman 12 ) ---------------------
-- Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di tangerang pada hari, tanggal dan waktu seperti disebutkan di bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :
1. Nyonya HERLINA SANTHI BORU BANGUN ………….. dst
2. Tuan BUDI WIYONO …………… .................................... dst
-- Keduanya pegawai saya, Notaris sebagai saksi saksi untuk sementara berada di Tangerang;
-- Setelah saya, Notaris membacakan kata ini kepada para penghadap dan saksi saksi maka segera para penghadap, saksi saksi dan saya menandatangani akta ini;
-- Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan saksi saksi maka segera para penghadap, saksi saksi dan saya menandatangani akta ini;
-- Dilangsungkan tanpa perubahan;
-- Minuta ini telah ditanda tangani dengan sempurna;
-- Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya;
NOTARIS KABUPATEN TANGERANG
Ttd
MIRA OKTARIA, SH, MKn
22. Bahwa pernyataan Tergugat Notaris Mira Oktaria SH MKn,- dalam akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas adalah fiktif dan bohong dengan alasan :
a). Pada hari : Senin 19-11-2013 jam 09.00 WIB para Penggugat tidak berada ataupun menghadap Tergugat II di kantor Tergugat II Notaris Mira Oktaria SH MKn,- di wilayah kabupaten tangerang namun para penggugat memiliki aktivitas lain di tempat lain, mustahil para penggugat berada di kantor Tergugat II, kantor dan nama Tergugat II saja tidak diketahui para penggugat dan baru betemu dan berkenalan dengan Tergugat II Notaris : Mira Oktaria SH MKn,- pada saat konfirmasi kebenaran akta tersebut;
b). Tidak benar Tergugat II telah membacakan akta tersebut karena para Penggugat ketemu berhadapan saja tidak pernah bagaimana Tergugat II Notaris : Mira Oktaria SH MKn,- bisa menyatakan membacakan akta tersebut kepada para penggugat, aneh bin ajaib kan ?;
c). Para penggugat tidak pernah menandatangani akta tersebut karena tidak pernah mengetahui adanya akta tersebut;
d). Tergugat II Notaris : Mira Oktaria SH MKn,- telah melanggar sumpahnya sebagai Notaris karena merekayasa fakta bohong menjadi seolah olah fakta sebenarnya dengan kalimat “ Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna “;
e). Tergugat II Notaris Mira Oktaria SH MKn,- telah berlaku bohong dengan menyatakan, para penggugat telah diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya, para penggugat mensomasi Tergugat II untuk membuktikan adanya tanda terima yang ditanda tangani para penggugat;
Bahwa Tergugat II selaku Notaris telah melanggar kewajiban yang harus dilaksanakannya selaku Notaris sebagaimana maksud UU No.30 tahun 2004 Jo No.2 tahun 2014 pasal 16 huruf (a) amanah, jujur seksama ( hati hati), (I) membacakan akta kepada penghadap, namun Tegugat II melakukan perbuatan tak terpuji dengan menerbitkan akta dengan memasukkan nama para penggugat meskipun para penggugat belum pernah bertemu / berhadapan dengan Tergugat II dalam proses terbitnya akta tersebut;
Bahwa Tergugat II juga melanggar pasal 39 UU No.30 tahun 2004 tentang “ Keharusan menghadap Notaris “ sehingga penghadap dikenal oleh Tergugat II namun faktanya para penggugat tidak pernah ketemu atau berhadapan dengan Tergugat II hingga keluarnya akta tersebut;
Bahwa Tergugat II juga melanggar pasal 44 UU No.30 tahun 2004 tentang “ Keharusan tanda tangan setelah pembacaan akta “ ;
Bunyi pasal 44 :
Segera setelah akta dibacakan akta tersebut ditanda tangani oleh setiap penghadap, saksi dan Notaris kecuali apabi;la ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya ;
Para penggugat tidak pernah bertemu dengan Tergugat II Notatis Mira Oktaria Sh MKn,- apalagi membubuhkan tanda tangan di hadapan Tergugat II setelah pembacaan akta tersebut;
26. Bahwa perbuatan Melawan Hukum ( onrechmatige daad) diatur pada pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk wetboek (“BW”) dalam buku III BW pada bagaian “ tentang perikatan perikatan yang dilahirkan demi Undang Undang “ , berbunyi :
“ Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain kewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “;
Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata tersebut, terdapat empat syarat bagi terpenuhinya unsur unsur perbuatan melawan hukum, yaitu :
Ada perbuatan;
Perbuatan itu melanggar hukum;
Ada kesalahan pelaku;
Ada kerugian bagi si korban;
Berdasarkan uraian di atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II secara sah dan meyakinkan telah memenuhi semua syarat untuk dikatagorikan sebagai Perbuatan Melawan hukum;
Gugatan Ganti rugi ;
27. Bahwa akibat terbitnya “ Akta” Persekutuan komanditer CV panen Mas bernomor : 17 yang dilakukan Tergugat II Notaris Mira Oktaria SH MKn,- atas permintaan Tergugat I sangat merugikan para penggugat, baik secara materiil maupun immaterial. Klien klien para penggugat menilai dan menuduh para penggugat menikmati dana investasi mereka di Cv panen Mas, padahal fakta yang terjadi nama para penggugat dicatut dan dimanfaatkan oleh Tergugat I untuk pendirian Persekutuan komanditer Cv panen Mas tanpa sepengetahuan, seijin ataupun kuasa dari para penggugat, Tergugat II juga harus turut bertanggung jawab karena kecerobohannya dan kelalaiannya, menerbitkan akta Persekutuan komanditer CV Panen Mas tanpa kehadiran dan persetujuan para penggugat;
a. Kerugian Materiil ;
Perincian kerugian para penggugat :
Kerugian materiil para penggugat saat ini berjumlah Rp 2.240.000.000,- ( Dua milyar dua ratus empat puluh juta rupiah )
- Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah);
Perusahaan tempat para penggugat QM Financial mengembalikan dana investasi klien bernama ; ANUGRAH FIRDAUS ( dikenal dengan nama artis FERDI HASAN ) sebesar Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) yang harus ditanggung para penggugat secara bersama sama:
- Rp 240.000.000,- ( dua ratus empat puluh juta rupiah);
Seorang klien bernama ; HERY MADA menuntut Penggugat I untuk mengembalikan dana investasinya di CV Panen Mas sebesar Rp 240.000.000,- ( dua ratus empat puluh juta rupiah);
b. Kerugian immateriil;
Dengan dicantumkannya para penggugat dalam akta Persekutuan komanditer CV Panen Mas akibat perbuatan melawan hukum yang ddilakukan oleh Tergugat I dan tergugat II menyebabkan para Penggugat diharuskan mengundurkan diri dari tempatnya bekerja dan tetap diminta untuk turut menanggung sesuai dengan dana investasi yang ditanganinya di CV Panen Mas tersebut. Bahkan para penggugat namanya juga tercemar karena dilaporkan di polda Metro jaya dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dan tersebarnya salinan akta diberbagai social media maupun media cetak;
Dengan demikian kerugian immaterial para penggugat;
- Rp 3.000.000.000,- ( tiga milyar rupiah )
Sudah sepatutnya kerugian materiil dan immaterial sejumlah Rp 5.240.000.000,- ( lima milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) tersebut ditanggung oleh Tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng;
Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan kerendahan hati dan niat yang baik para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo untuk menjatuhkan amar Putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan cacat formil sehingga batal demi hukum terhadap akta Notaris Nomor : 17, tertanggal : 19-11-2013 yang dibuat oleh Tergugat I di kantor Tergugat II Notaris : Mira Oktaria SH MKn,- ;
Menyatakan tidak sah dan karenanya tidak mengikat kepada para penggugat akta Nomor : 17, tertanggal : 19-11-2013 yang dikeluarkan oleh Tergugat II Notaris Mira Oktaria SH MKn,- sejak tanggal diterbitkannya akta tersebut;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi yang diderita para penggugat sebesar Rp 5.240.000.000,- ( lima milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam proses gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh para penggugat;
Jika Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aeoquo Et Bono );
Menimbang, bahwa Tergugat II telah mengajukan jawaban dan gugatan Rekonpensi yang berisi sebagai berikut :
Dalam eksepsi :
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil dalil para penggugat kecuali hal hal yang dengan tegas diakui oleh para penggugat;
Bahwa Pengadilan Negeri Tangerang secara relative tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
Bahwa berdasarkan Undang Undang No.30 Tahun 2004 yang kemudian direvisi dengan Undang Undang No.2 tahun 2014 tentang jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang Undang tersebut atau berdasarkan Undang Undang lainnya;
Bahwa akta Notaris adalah akta autentik yang dibuat dihadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh Undang Undang;
Bahwa benar berdasarkan undang undang tersebut di atas kami, Mira Oktaria SH MKn selaku Notaris / Tergugat II telah membuat akta autentik yaitu akta pendirian persekutuan komanditer CV Panen Mas ( selanjutnya disebut “akta) No : 17 tertanggal : 19 Nopember 2012;
Bahwa benar sesuai dengan akta tersebut dan dikuatkan dengan penyerahan foto copy identitas yang kemudian terlampir dalam minuta akta, para pihak yang datang, menghadap, serta menandatangani di hadapan Notaris / Tergugat II adalah :
1. Tuan ARI PRATOMO
2. Tuan BENNY RAHARJO
3. Nyonya NURFITRIANI
4. Nyonya EKA AGUSTINA SAFITRI
7. Bahwa benar setelah Notaris membacakan akta tersebut kemudian para penghadap membubuhkan tanda tangan di atas materai pada akta tersebut;
8. Bahwa dengan demikian akta tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan undang undang dan sudah sempurna sebagai akta autentik serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna baik formil maupun materiil;
9. Bahwa dalil dalil para penggugat yang menyatakan tidak pernah membuat atau menyetujui atau memberi kuasa untuk pembuatan akta pendirian persekutuan komanditer CV panen mas adalah tidak benar, secara sepihak memanipulasi fakta fakta untuk mencapai tujuannya karenanya dalil dalil tersebut masih premature dan harus dikesampingkan;
10. Bahwa oleh karena pasal 13 akta pendirian persekutuan komanditer CV panen mas telah dengan tegas menyatakan :
“ Para sekutu memilih tentang hal ini dan segala akibatnya tempat tinggal yang sah dan tidak berubah di kantor panitera pengadilan negeri Jakarta Selatan “;
Bahwa dengan demikian oleh karena para penggugat dalam akta tersebut telah memilih domisili hukum di kepaniteraan pengadilan Negeri Jakarta Selatan karenanya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lah yang berwenang mengadili perkara aquo ( vide pasal 142 R.bg/118 H.I.R ayat 4);
Bahwa berdasarkan bukti bukti dan alas an hokum di atas cukup beralasan Yth Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat II dan menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara ini;
Dalam pokok perkara :
Bahwa dalil dalil Tergugat II yang diuraikan dalam eksepsi di atas secara mutatis mitandis juga termasuk dalil dalil Tergugat II dalam pokok perkara;
Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil dalil para penggugat dalam gugatan kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II;
Bahwa benar berdasarkan undang undang tersebut di atas, kami : Mira Oktaria SH MKn,- selaku Notaris / Tetrgugat II telah membuat akta autentik yaitu akta Pendirian Persekutuan Komanditer CV Panen Mas ( selanjutnya disebut “ akta” ) No : 17, tertanggal : 19 Nopember 2012;
Bahwa benar sesuai dengan akta tersebut dan dikuatkan dengan penyerahan fotocopy identritas yang kemudian terlampir dalam minuta akta para pihak yang datang menghadap serta bertanda tangan dihadapan notaris adalah :
1. Tuan ARI PRATOMO
2. Tuan BENNY RAHARJO
3. Nyonya NURFITRIANI
4. Nyonya EKA AGUSTINA SAFITRI
17. Bahwa seperti yang didalilkan para penggugat dalam angka 2 gugatan tentang diskripsi pekerjaan para penggugat dihubungkan dengan dalil dalil angka 3 yang Tergugat II kutip kembali;
“ Bahwa sebagai Financial Planner, para Tergugat tentunya sangat berhati hati dalam memberikan konsultan penempatan investasi para kliennya bahkan seringkali para penggugat menempatakan dana pribadi di suatu usaha untuk memastikan usaha tersebut aman dan menguntungkan “;
Dari dalil dalil dan pengakuan para Penggugat tersebut di atas jelas dan terang benderang dan tidak bisa dibantah kebenarannya bahwa para penggugat sejak semula telah mengetahui / memiliki profile dan akta Pendirian Persekutuan Komanditer CV Panen Mas karenanya kemudian CV panen Mas dijadikan tempat tujuan investasi dari klien para Penggugat;
Bahwa dengan demikian Tergugat II menolak dengan tegas dalil dalil para Penggugat angka 13 dan 14 yang seolah olah para tergugat baru mengetahui Persekutuan Komanditer CV Panen Mas setelah menemukan satu bundel asli Persekutuan Komanditer CV Panen Mas di menara PALMA;
Padahal selaku Financial Planner sekaligus PARA PENDIRI Persekutuan Komanditer CV Panen Mas para penggugat secara bersama sama dengan ARI PRATOMO telah mengadakan syukuran atas berdirinya CV Panen Mas, aktif mengadakan pertemuan dengan staff CV panen Mas, kemudian dengan kekuasaannya selaku pendiri CV panen Mas memasukkan sdr ADE YOLANDA sebagai GM di CV panen Mas kemudian mencarikan klien untuk investasi di Cv panen Mas kemudian menerima dan menampung aliran dana hasil investasi tersebut kemudian para Penggugat dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan oleh kliennya yang bernama ANUGRAH FIRDAUS (FERDI HASAN) di Polres Jakarta Selatan sampai kemudian para penggugat mengembalikan dana investasi klien para penggugat ANUGRAH FIRDAUS ( FERDI HASAN) tersebut sebesar Rp 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) dan juga dituntut mengembalikan uang investasi HERY MADA sebesar Rp Rp 240.000.000,- ( Dua ratus empat puluh juta rupiah);
18. Dari fakta fakta yang diakui oleh para penggugat dalam gugatan penggugat di atas didapat suatu kesimpulan yaitu :
1. Sebagai financial Planner para pengugat telah memiliki profil dan akta PENDIRI Persekutuan Komanditer CV Panen Mas karenanya para penggugat mencari klien untuk berinvestasi di CV Panen Mas;
2. Bahwa Sdr ANUGRAH FIRDAUS (FERDI HASAN) dan Sdr HERY MADA menanamkan investasi di Persekutuan Komanditer CV Panen Mas setelah ditawari para penggugat tentunya suatu yang tidak masuk akal / mustahil para penggugat menawarkan paket investasi pada Persekutuan Komanditer CV Panen Mas tanpa mengetahui siapa sebetulnya sekutu dari Persekutuan Komanditer CV Panen Mas;
3. Untuk memastikan usaha itu aman dan menguntungkan karenanya para penggugat secara bersama sama dengan ARI PRATOMO mendirikan Persekutuan Komanditer CV Panen Mas;
4. Sebagai Financial Planner sekaligus pendiri sekaligus pendiri Persekutuan Komanditer CV Panen Mas para penggugat dituduh telah melakukan penipuan dan penggelapan karena menerima dana investasi dari klien oleh karenanya sudah seharusnya para penggugat mengambalikan uang investasi tersebut;
5. Adalah suatu yang tidak mungkin berdasarkan laporan Polisi tersebut para penggugat bersedia mengembalikan begitu saja dana investasi tanpa adanya aliran dana sebelumnya ke para penggugat dengan mengatasnamakan Persekutuan Komanditer CV Panen Mas;
6. Bahwa pengembalian uang investasi bukanlah merupakan kerugian para penggugat karena uang tersebut dari semula bukanlah uang para penggugat;
19. Bahwa begitu juga dengan dalil para penggugat yang menyatakan pendiri Persekutuan Komanditer CV Panen Mas dibuat di atas kertas type A4 artinya draf akta yang ditanda tangani oleh para penggugat pada bulan Februari 2013 bukanlah akta pendirian Persekutuan Komanditer CV Panen Mas karena akta pendirian Persekutuan Komanditer CV Panen Mas dibuat dan ditanda tangani di atas kertas type A3 sebagai layaknya akta Notaris;
20. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas dalil para penggugat pada angka 18 sehubungan dengan surat pengakuan dari Tergugat I yang mengakui telah mengurus akta pendirian dengan memasukkan nama nama para penggugat sebagai sekutu dalam Persekutuan Komanditer CV Panen Mas tanpa persetujuan ataupun kuasa dari para penggugat di kantor Tergugat II;
21. Bahwa pengakuan dari Tergugat I tersebut tidak benar penuh dengan fitnah dan kebohongan lagi pula Tergugat I pada saat membuat pengakuan tersebut dirinya berada dalam penjara dan dirinya dalam suatu
tekanan, timbulnya pernyataan tersebut atas permintaan serta bujukan dari teman sekongkolnya yaitu para Tergugat karenanya pengakuan dari Tergugat I tersebut hanya berlaku terhadap para penggugat, tidak terhadap Tergugat II;
22. Bahwa pengakuan Tergugat I tersebut merupakan suatu keterangan palsu dan dibuat berdasarkan kehendak dari para penggugat hal itu patut diduga terdapat indikasi perbuatan Pidana dan secara hukum orang yang menyuruh melakukan hukumannya sama dengan orang yang melakukan karenanya Tergugat II mencanangkan haknya untuk melaporkan terhadap adanya keterangan palsu tersebut;
23. Bahwa dengan demikian jelaslah bahwa tergugat II tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para Penggugat dan perbuatan Tergugat II tidak bertentangan dengan pasal 38 hingga pasal 44 Undang Undang No.30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris karenanya Tergugat II menolak memberikan ganti rugi baik matriil maupun immaterial sebesar Rp 5.240.000.000,- ( lima milyar dua ratus empat puluh juta rupiah) kepada para Penggugat;
24. Akhirnya Tergugat II menolak seluruh dalil dalil para penggugat karena gugatan para penggugat terhadap Tergugat II tidak berdasaratau beralasan hukum;
DALAM REKONPENSI :
25. Bahwa sekarang Tergugat II dalam Konpensi menjadi penggugat dalam rekonpensi dan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III / para Penggugat dalam Konpensi menjadi para Tergugat dalam rekonpensi;
Bahwa dalil dalil Tergugat II dalam konpensi merupakan juga dalil dalil penggugat dalam rekonpensi secara mutatis mutandis;
Bahwa benar berdasarkan undang undang tersebut atas Mira Oktaria SH MKn,- selaku Notaris / Tergugat II / penggugat dalam Rekonpensi telah membuat akta autentik yaitu Akta pendirian Persekutuan Komanditer CV Panen Mas ( selanjutnya disebut “Akt” ) No 17 tertanggal : 19 Nopember 2012;
Bahwa benar sesuai dengan akta tersebut dan dikuatkan dengan penyerahan foto copy identitas yang kemudian terlampir dalam minuta akta para pihak yang datang menghadap serta bertanda tangan dihadapan Notaris adalah :
1. Tuan ARI PRATOMO
2. Tuan BENNY RAHARJO
3. Nyonya NURFITRIANI
4. Nyonya EKA AGUSTINA SAFITRI
29. Bahwa benar setelah Notaris membacakan akta tersebut kemudian para penghadap bertanda tangan di atas materai pada akta tersebut;
30. Bahwa dengan demikian akta tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan undang undang dan sudah sempurna sebagai akta autentik serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna baik formil maupun materiil;
31. Bahwa akan tetapi para Tergugat Rekonpensi mengingkari Akta pendirian Persekutuan Komanditer CV Panen Mas yang telah ditandatanganinya sendiri dihadapan penggugat Rekonpensi waktu itu dan dengan itikad buruk membuat cerita bohong seolah olah para tergugat Rekonpensi tidak pernah berhadapan dengan Notaris bahkan tidak tahu dan tidak pernah menerima salinan asli dari akta tersebut;
32. Padahal selaku financial Planner maupun selaku pendiri dari Persekutuan Komanditer CV Panen Mas para tergugat Rekonpensi tahu betul tentang isi dan para sekutu dalam Persekutuan Komanditer CV Panen Mas;
33. Bahwa kemudian untuk menguatkan cerita bohongnya para Tergugat Rekonpensi membujuk / menyuruh salah seorang pendiri Persekutuan Komanditer CV Panen Mas yaitu Tergugat I dalam konpensi untuk membuat pengakuan palsu dimana yang bersangkutan juga merupakan rekan sekongkolnya para Tergugat dalam Rekonpensi;
34. Bahwa isi dari pengakuan palsu tersebut adalah :
-- Tergugat I dalam konpensi mengakui telah mengurus akta Persekutuan Komanditer CV Panen Mas dengan memasukkan nama nama para tergugat dalam Rekonpensi / para penggugat dalam konpensi sebagai sekutu atau pengurus Persekutuan Komanditer CV Panen Mas tanpa persetujuan ataupun kuasa dari para penggugat Konpensi / para Tergugat Rekonpensi di kantor Tergugat II / Penggugat Rekonpensi;
35. Bahwa kemudian para Tergugat rekonpensi mengakui seolah olah telah mengalami kerugian akibat adanya nama nama para Tergugat Rekonpensi dalam pendiri Persekutuan Komanditer CV Panen Mas yaitu dengan mengembalikan dana investasi dari koiennya yaitu kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp Rp 5.240.000.000,- ( lima milyar dua ratus empat puluh juta rupiah);
36. Bahwa rangkaian cerita bohong dari para tergugat Rekonpensi di atas serta secara bersama sama membuat surat pengakuan palsu maka para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan Penggugat Rekonpensi;
37. Bahwa kerugian yang telah dilami Penggugat Rekonpensi adalah berupa:
a. Yaitu, Penggugat rekonpensi telah mengeluarkan biaya biaya berupa biaya Konsultan Hukum untuk konsultasi dalam menghadapi gugatan ini yaitu sebesar Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah );
b. kerugian immaterial :
Yaitu selaku Notaris Penggugat rekonpensi telah bekerja sesuai undang undang menjaga harkat dan martabat Notaris menjaga hubungan baik dengan klien akan tetapi dengan adanya gugatan dengan cerita bohong dan pengakuan palsu ini menyebabkan Penggugat rekonpensi menjadi tidak konsentrasi dalam bekerja dan adanya potensi kehilangan klien yang menyebabkan kerugian secara immaterial bagi Penggugat rekonpensi yang kalau dinilai dengan uang adalah sebesar Rp 7.000.000.000,- ( tujuh milyar rupiah) ;
38. Bahwa kerugian baik berupa kerugian materiil dan immaterial sebesar Rp 7.200.000.000,- ( tujuh milyar dua ratus juta rupiah) yang dialami oleh penggugat rekonpensi di atas harus dibayar oleh para Tergugat rekonpensi;
39. Bahwa untuk menjamin agar gugatan rekonpensi dari Penggugat rekonpensi ini tidak sia sia adalah patut terhadap harta kekayaan dari para Tergugat rekonpensi yaitu berupa tanah berikut bangunan milik para Tergugat rekonpensi diletakkan sita jaminan terutama terletak di
1. Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya milik NURFITRIANI NURIMAN, Alamat : Jalan Muhammad Toha No.123 Bandung, Jawa -Barat;
2. Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya milik BENY RAHARJO Alamat : Jalan Rawa Sari Barat I/2 RT 007 RW 001 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta – Pusat;
3. Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya milik EKA AGUSTINA SAFITRI Alamat : Jalan Madrasah No.69 A RT 004, RW 006, Kelurahan pangkalan jati, Kecamatan Cinere, kota Depok, Jawa-Barat;
Maka berdasarkan alasan alasan hukum di atas, Tergugat II Dalam Konpensi / Penggugat Dalam Rekonpensi mohon kepada Yth Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Dalam konpensi :
Dalam eksepsi ;
Menerima eksepsi dari Tergugat II ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang mengadili perkara ini;
Dalam pokok perkara :
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
Dalam Rekonpensi :
Menerima gugatan penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dalam Konpensi / para Tergugat dalam rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat dalam rekonpensi;
Menghukum Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III Dalam konpensi / para Tergugat dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi, baik materiil maupun immaterial yang diderita penggugat dalam rekonpensi yaitu sebesar Rp 7.200.000.000,- ( tujuh milyar dua ratus juta rupiah);
40. Menyatakan Sita jaminan terutama yang terletak di :
1. Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya milik NURFITRIANI NURIMAN, Alamat : Jalan Muhammad Toha No.123 Bandung, Jawa – Barat;
2. Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya milik BENY RAHARJO Alamat : Jalan Rawa Sari Barat I/2 RT 007 RW 001 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta – Pusat;
3. Tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya milik EKA AGUSTINA SAFITRI Alamat : Jalan Madrasah No.69 A RT 004, RW 006, Kelurahan pangkalan jati, Kecamatan Cinere, kota Depok, Jawa-Barat;
Sah dan berharga Sita jaminan tersebut;
Menghukum para Penggugat dalam Konpensi / para Tergugat Dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara;
Bahwa apabila Yth Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan patut;
atas eksepsi tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal : 26-Februari 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak eksepsi dari Tergugat II;
Melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor : 364/PDT.G/2014/PN.TNG;
menangguhkan biaya perkara ini hingga pada Putusan akhir;
Menimbang, bahwa setelah membaca gugatan para Penggugat dan jawaban dari Tergugat II serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 364/Pdt.G/ 2014/PN.Tng pada tanggal 11 Juni 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi dari Tergugat II;
Dalam Konpensi :
- Menyatakan gugatan penggugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet on Vankelijk);
Dalam Rekonpensi :
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet on Vankelijk);
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.391.000,- (satu juta tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Risalah isi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 364/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 11 Juni 2015, menerangkan bahwa pada tanggal 8 April 2016 Terbanding semula Tergugat I telah diberitahukan isi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut secara patut dan saksama;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 25 Juni 2015 para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan secara patut dan saksama kepada para Terbanding semula para Tergugat masing-masing pada tanggal 31 Agustus 2015 dan 30 Maret 2016;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (Inzage) sesuai surat pemberitahuan kepada para Pembanding semula Para Penggugat pada tanggal 22 Februari 2016 dan para Terbanding semula para Tergugat masing masing pada tanggal 29 Februari 2016 dan 30 Maret 2016;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat – syarat yang ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa para Pembanding semula para Penggugat tidak mengajukan Memori Banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi meneliti dan mempelajari secara saksama pertimbangan – pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang sebagaimana diuraikan didalam putusannya tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan – pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan
Negeri Tangerang Nomor 364/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 11 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan, oleh karena itu harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula para Penggugat tetap dipihak yang kalah, maka ia harus dihukum untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan dan Mengingat pasal pasal dari Undang Undang yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 364/Pdt.G/2014/ PN Tng tanggal 11 Juni 2015 yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 30 Mei 2016, oleh kami GUNTUR PURWANTO JL, S.H.,M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten sebagai Ketua Majelis, TUMPAK SITUMORANG, S.H.,M.H.dan SHARI DJATMIKO, S.H.,M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 3 Mei 2016 Nomor 60/PEN/PDT/ 2016/PT.BTN, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2016 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan
dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SITI SUSILAWATI, S.H. sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS ,
TTD TTD
TUMPAK SITUMORANG, S.H.,M.H GUNTUR PURWANTO JL, S.H.,M.H.
TTD
SHARI DJATMIKO, S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI ,
TTD
SITISUSILAWATI, S.H. Perincian Biaya Perkara :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
A
dministrasi Rp. 139.000,- +Jumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)