148/Pdt/2013/PT.Dps
Putusan PT DENPASAR Nomor 148/Pdt/2013/PT.Dps
Other Participants (1)
Opponent (1)
Lot Sw-3 Jl.Terompong Nusa Dua
Also in 1 other case
PT. BALI GRIYA SHANTI, sebagai PEMBANDING MELAWAN : PT. HUTAMA KARYA (PERSERO) CQ. PT. HUTAMA KARYA (PERSERO) WILAYAH IV BALI, NTB DAN NTT, sebagai TERBANDING ;
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 2 Juli 2013 Nomor 89/Pdt.G/2013/PN. Dps. Sepanjang mengenai amar putusannya sehingga berbunyi sebagai berikut : - Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang memeriksa dan MENGADILI perkara ini ;-- - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan dan di tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 148/PDT/2013/PT.Dps
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----------Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-------------------------------------------------------------------------------------------
PT. BALI GRIYA SHANTI, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Badung, Propinsi Bali, beralamat di Lot SW-3, Jalan Terompong - Nusa Dua, Lingkungan Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, dan juga berkantor/beralamat di Wisma Indocement Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav.70-71, Jakarta 12910, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : Amaliha Lase, S.H., Binsar H. Nababan, S.H., Aksioma Lase, S.H.,Resy Novelia Sirait, S.H., dan Carolina Taruli Vienna, S.H., para Advokat dan Konsultan Hukum dari LexFortis Amaliha Lase & Partners, beralamat di Jalan Paseban No.47 D, Jakarta Pusat 10440, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 4 Juli 2013 selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT/PEMBANDING ;-------------
MELAWAN :
PT. HUTAMA KARYA (PERSERO) CQ. PT. HUTAMA KARYA (PERSERO) WILAYAH IV BALI, NTB DAN NTT, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jalan Hayam Wuruk No. 171, Denpasar 80235 – Bali, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya : AMRI SATA, SH Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, alamat : Kantor Pengacara Negara, Jalan Tantular No.5 Renon Denpasar, berdasarkan surat kuasa khusus No. GM.IV/TR. 1090 /LL.310/2013 tanggal 24 Mei 2013 telah menyerahkan kuasa Substitusi kepada : 1. Sukamto, SH.MH., 2. A.A. Alit Rai Suastika,SH., 3. Ni Made Herawati,SH., 4. Junaedi Tandi, SH. 5. I.G.A.P.Mirah Awantara,SH kesemuanya adalah Jaksa Pengacara Negara, masing-masing beralamat : Kantor Pengacara Negara Jalan Tantulas No.5 Denpasar, berdasarkan surat kuasa khusus No. SK-11/P.1/Gp.2/06/2013 tertanggal 03 Juni 2013, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT/TERBANDING ;------------------------------------------
--------PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;-----------------------------------------------------------
--------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Telah membaca penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 24 September 2013 Nomor : 148/Pen.Pdt/2013/PT.Dps, tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara tersebut ;----------------------------------------
--------------------------------------TENTANG DUDUKNYA PERKARA-------------------------------
-------- Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal ini yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar, No. 89/Pdt.G/2013/ PN.Dps tanggal 02 Juli 2013 yang amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan Surat Kuasa Nomor GM.IV.3350/LL.195/2013 tanggal 22 Pebruari 2013 yang di tandatangani General Manager PT Hutama Karya Wilayah IV ( Persero ) Denpasar yang diberikan kepada Kuasa Tergugat Philadelphia HHP,SH. Anang Dwiatmoko,SH. dan Is Hendrisa Hendrayogi, SH. tidak sahmenurut hukum ; ------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Surat Kuasa Nomor SK – 10/P.1/Gp.2/05/2013 tertanggal 08 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Amri Sata, SH. Kepala Kejaksaan Tinggi selaku Pengacara Negara yang dikuasakan kepada Sukamto,SH.MH. A.A. Alit Rai Suastika,SH. Ni Made Herawati,SH. Junaidi Tandi,SH. dan I.G.A.P. Mirah
Awantara,SH. yang keseluruhannya sebagai Jaksa Pengacara Negara yang berkantor dijalan Tantular No.5 Renon Denpasar sah menurut hukum;---------------
3. Menyatakan Eksepsi Tergugat yang diajukan oleh kuasa Tergugat terdahulu Philadelphia HHP,SH. Anang Dwiatmoko,SH. dan Is Hendrisa Hendrayogi, SH. berdasarkan Surat Kuasa Nomor GM.IV.3350/LL.195/2013 tanggal 22 Pebruari 2013 yang di tandatangani General Manager PT Hutama Karya Wilayah IV ( Persero ) Denpasar tidak dapat diterima ;---------------------------------------------------
4. Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara aquo;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) ;---------------------------------------------------------------
--------Membaca permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 5 Juli 2013 Nomor : 89/Pdt.G/2013/PN.Dps untuk diperiksa dan diputus dalam Peradilan Tingkat Banding ;--------------------------------------------------------
--------Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 89/Pdt.G/2013/PN.Dps. yang menerangkan bahwa Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Tergugat/Terbanding tanggal 11 Juli 2013 ;-------------------------------------
--------Membaca surat Memori Banding yang diajukan oleh kuasa Penggugat/Pembanding tertanggal 23 September 2013, surat Memori Banding mana telah disampaikan dengan seksama kepada Tergugat /Terbanding pada tanggal 23 September 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------------
Membaca surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat / Terbanding tanggal 21 Oktober 2013 surat kontra memori banding mana
telah pula disampaikan dengan seksama kepada Penggugat/Pembanding tanggal 29 Oktober 2013 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------Membaca risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (inzage) Nomor 89/Pdt.G/2013/PN.Dps yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan bahwa telah memberikan kesempatan untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Denpasar masing-masing kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 10 Juli 2013, Tergugat /Terbanding pada tanggal 11 Juli 2013 ;-------------------
---------------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA-------------------------
----------Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding dulu Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara berserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 2 Juli 2013 Nomor : 89/Pdt.G/2013/PN.Dps. dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding/Penggugat tertanggal 23 September 2013 yang telah telah diserahkan dan diberitahukan kepada Terbanding tertanggal 23 September 2013, serta kontra memori banding Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang mengadili perkara aquo telah berdasarkan pertimbangan dengan alasan hukum yang tepat dan benar, dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Tingkat Pertama pada pokoknya menyatakan, bahwa dari bukti surat Penggugat (P-1 Ek) tentang
Perjanjian Pemborongan Kerja No. 001/SPK-BGS/CONSTR-STR, ARS, PL, INFRA/V/11 tanggal 9 Mei 2011 pasal 15 point 2 Perjanjian Pemborongan Kerja tersebut telah tercantum Klausul Arbitrase sehingga menurut Majeis Hakim perkara aquo haruslah diajukan ke Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI) sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa kedua belah pihak dimana hal tersebut sesuai dengan Putusan MA No. 317K/Pdt/1984 yang menyatakan bahwa adanya Klausul Arbitrase dalam perjanjian, maka secara total lingkungan Peradilan Umum tidak berwenang mengadili sengketa yang timbul dalam perjanjian tersebut karena hal itu sudah masuk dalam yurisdiksi extra yudicial, yang dalam hal ini adalah Badan Arbitase Nasional Indonesia (BANI), hal ini dipertegas lagi dalam Pasal 11 undang-undang No. 30 Tahun 1999 tentang Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menyatakan bahwa adanya suatu perjanjian Arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa dan beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri ;-------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa karena pertimbangan tersebut telah dinyatakan tepat dan benar oleh Pengadilan Tinggi, maka pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dan sekaligus dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ;----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa di dalam amar putusannya Majelis Hakim Tingkat Pertama mencantumkan tentang surat kuasa Tergugat padahal didalam perkara ini telah nyata Majelis Hakim Tingkat Pertama memutuskan dengan menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang, menurut Pengadilan Tinggi oleh karena Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini, maka pertimbangan-pertimbangan tentang hal-hal lain seperti surat kuasa Tergugat tidaklah perlu untuk dipertimbangkan dan tidak perlu dicantumkan dalam amar putusannya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 2 Juli 2013 Nomor : 89/Pdt.G/2013/PN.Dps perlu diperbaiki sebagaimana disebutkan dibawah ini :----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding tetap dipihak yang kalah, maka Penggugat/Pembanding harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;-------------------------------------------------------------------------------
--------Mengingat peraturan hukum dan per-undang-undangan yang bersangkutan ;--
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 2 Juli 2013 Nomor 89/Pdt.G/2013/PN. Dps. Sepanjang mengenai amar putusannya sehingga berbunyi sebagai berikut :------------------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;--------------------------------------
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan dan di tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----
--------Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hariKamis, tanggal 13 Pebruari 2014 oleh kami : ANAK AGUNG NGURAH ADYATMIKA SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar sebagai Ketua Majelis dengan HARTONO ABDUL MURAD SH. MH. dan H. MAMUN MASDUKI, SH.M.Hum sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 24 September 2013 Nomor : 148 / Pen.Pdt / 2013 / PT.Dps. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding dan putusan mana pada haridan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta TATY FARIDA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri para pihak dalam perkara ini ;-----------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
HARTONO ABDUL MURAD SH. MH. A.A. NGURAH ADYATMIKA, SH
HAKIM ANGGOTA
H. MAKMUN MASDUKI, SH. MH.
PANITERA PENGGANTI
TATY FARIDA, SH
PERINCIAN BIAYA PERKARA BANDING :
Materai putusan ……………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ……………………………… Rp. 5.000,-
Administrasi …………………………………… . Rp. 139.000,-
J u m l a h Rp. 150.000,-