20/Pid.Tipikor /2013/PN.AB
Putusan PN AMBON Nomor 20/Pid.Tipikor /2013/PN.AB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDMON SAIYA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa EDMON SAIYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa EDMON SAIYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama“ ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 5. Menghukum Terdakwa EDMOND SAIYA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.24.471.516,- (dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang Pengangkatan PPK a.n D. Souhoka (copy) ; 2 Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/1924/SEKOT/ tanggal 11 Mei 2012 dan petikan Keputusan Walikota Ambon Nomor 520 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon tanggal 11 Mei 2013 (copy) ; 3. 1 (satu) jepit Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan PPK atas nama D. Souhoka (copy) ; 4. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/223/DKP tanggal 13 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ; 5. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/405/DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ; 6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/974/DKP tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ; 7. Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun 2012 (copy) ; 8. Dokumen Pelaksanaan Amnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anbggaran 2012 (copy) ; 9. Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ; 10. Amandeman Kontrak Nomor : 01/AMD/SP/DKP/APBDP-2/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012 terhadap Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ; 11. Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Berkala Santosa ( foto copy) ; 12.Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-1./KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha, nilai Kontrak sebesar Rp.334.740.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy) ; 13.Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.1./KA/X/2012 tanggal 13 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha Tahap II dengasn niilai Kontrak sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy); 14.SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0060/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BA Pembayaran Uang muka nomor 01 / BAP-um/dkp/ka/vii/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040,500,- (lima puluh tujuh juta empat puluh ribu lima ratus rupiah) ; 15.SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0133/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tgujuh ratus lima puluh rupiah) ; 16.SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0136/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP Retensi No : 02/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506.750,- (sembilan juta lima ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah); 17.SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP MC 01,02 : 06 / BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ; 18.SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP Retensi : 08 / BA-RET/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250,- (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh rupiah) ; 19.SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/02/SPK/DKP/APBDP-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012 BAP MC 01,0203 No. 01/BAP/MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan Nomor 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ; 20.SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0125/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II (retensi) sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP retensi 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.19.181.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ; 21.SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0124/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP MC 01,02 : 06/BAP MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.364.439..000,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ; 22.SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 dan BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000,- (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ; 23.1 (satu) jepit SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0126/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 , BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; 24.1 (satu) surat tuugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/268 Inspekot tanggal 07 Desember 2012 (Laha Tahap I ) (asli) ; 25.1 (satu) surat tuugas Indspektorfat Kota Ambon Nomor :094/300.1 Inspekot tanggal 20 Desember 2012 (Laha Tahap II ) (asli) ; 26.1 (satu) surat tugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.1 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap I ) (asli) ; 27.1 (satu) surat tuugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.2 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap II ) (asli) ; 28.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028 / 394 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha (asli) ; 29.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050 / 557 – Inspekot tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II (asli) ; 30.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 450 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong (asli) ; 31.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 508 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II (asli) ; 32. Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 01 s/d 05 Pengadaan Taman Kota Desa Halong oleh CV al Kudrat (asli) ; 33. Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 01, 02 Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II oleh Berkala Santosa (asli) ; 34. Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 01, 02, 03 Pengadaan Taman Kota Desa Laha oleh CV Mahensa (asli) ; 35. Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 04 Pengadaan Taman Kota Desa Laha oleh CV. Mahensa (asli) ; 36.Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 01, 02 Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II oleh CV. Mahensa (asli) ; 37.1 (satu) bundel Surat Perintah Kera (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 oleh satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada CV Bina Graha Konsultan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Taman Kota Pekerjaan Pngawasan dan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II nilai kontrak Rp.19.500.000,- ; 38.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KPA/Pw/X/2012 tanggal 31 Okrtober 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Jaya Karya Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Nilai Kontrak Rp.36.000.000,- ; 39.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.1/KA/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Nilai Kontrak Rp.29.106.000.000,- ; 40.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.2/DKP/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Nilai Kontrak Rp.48.863..000,- ; 41.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ; 42.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ; 43.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ; 44.1 (satu) bundel laporn akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ; 45.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan Pengawasan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ; 46.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ; 47.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ; 48.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ; 49.Surat perjanjian pinjam perusahaan dari Daniel Saiya selaku Kuasa Direktur CV. Jaya Karya Consultan meminjamkan perusahaan kepada H. Adrian Matahurila, ST selaku Direktur CV. Bina Graha Consultan tanggal 15 Oktober 2012 (asli) ; 50.1 ( satu ) jepit Nomor SP2D : 6857/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0112/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.29.106.000,- ; 51. 1 (satu) jepit Nomor SP2D : 1160/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 30 Maret 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A Matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 dan BA Pembayaran Nomor 01/BA-P/APBD-II.2/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.48.863..000,- ; 52. 1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7020/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0119/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Jaya Karya Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Laha) sesuai SPK Nomor : 01/SPK/DKP/APBD-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/01/SPK/DKP/APBD-P-II.2.1/KA/Pw/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.36.000.000,- ; 53. 1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7115/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0123/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Bina Graha Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Halong) sesuai SPK Nomor : 02/SPK/DKP/APBD-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/02/SPK/DKP/APBD-P-II.2.2/KA/Pw/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.19.500.000,- ; 54. DPA Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 ; 55. Dokumen usulan APBDP tahun 2012 Kegiatan Pembangunan Taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon; Dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan penyitaan ; 56. Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus riburupiah) ; 57. Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; 58. Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); 59. Uang sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu juta rupiah); 60. Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ; 61. Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ; 62. Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ; Dirampas untuk Negara , sedangkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikembalikan kepada terdakwa kurangi uang sebesar Rp.5.528.484,- (lima juta lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh empat rupiah), hasilnya sebesar Rp.24.471.516,- (dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam belas rupiah) dirampas untuk Negara sebagai pengganti kerugian keuangan Negara ; 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).;
PUTUSAN
Nomor : 20/Pid.Tipikor /2013/PN.AB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : EDMON SAIYA
Tempat lahir : Aboru
Umur / Tanggal lahir : 35 Tahun / 26 Mare 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Skip Jembatan Putih RT 003 Kecamatan Sirimau Kota Ambon
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan di Rutan Ambon oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 01 Juli 2013 sampai dengan tanggal 20 Juli 2013 ;
2. Pengalihan Penahanan dari Tahanan Rutan ke Tahanan Kota oleh Penyidik sejak tanggal 12 Juli 2013 sampai dengan tanggal 20 Juli 2013 ;
3. Perpanjangan Penahanan Kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2013 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2013 ;
4. Perpanjangan Penahanan Kota Tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 31 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 22 September 2013 ;
5. Perpanjangan Penahanan Kota Tahap II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 23 September 2013 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2013 ;
6. Penahanan Kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2013 ;
7. Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 21 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 19 November 2013 ;
8. Penahanan Kota oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 14 November 2013 sampai dengan tanggal 13 Desember 2013 ;
9. Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sejak tanggal 14 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Februari 2014 ;
10.Perpanjangan Penahanan Kota Tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 12 Februari 2014 sampai dengan tanggal 13 Maret 2014 ;
11.Perpanjangan Penahanan Kota Tahap II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 14 Maret 2014 sampai dengan tanggal 12 April 2014 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penasehat Hukumnya :
1. FIREL SAHETAPY, SH.MH. ;
2. ENDANG ASRI PUSPARINI, SH. ;
3. ERWIN UBWARIN, SH.MH. ;
4. EMMY ODEE BACO, SH ;
5. ELTHER LEAUA, SH. ;
Dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum EDWARD DIAZ, SH. dan Rekan yang beralamat di Jalan Nazareth RT 001 RW 002 Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Sirimau Kota Ambon berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 20/SK.Pid.Sus/FES/XI/ 2013 tertanggal 20 November 2013 yang telah didaftarakan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ambon No. Register : 413/2013 tanggal 25 November 2013 ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 November 2013 Nomor : 20/Pid.Tipikor/2013/PN.AB. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 November 2013 Nomor: 20/Pid.Tipikor/2013/PN.AB tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa EDMON SAIYA beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 29 Januari 2015 yang pada pkokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa EDMON SAIYA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah “ secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDMON SAIYA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang Pengangkatan PPK a.n D. Souhoka (copy) ;
Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/1924/SEKOT/ tanggal 11 Mei 2012 dan petikan Keputusan Walikota Ambon Nomor 520 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon tanggal 11 Mei 2013 (copy) ;
1 (satu) jepit Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan PPK atas nama D. Souhoka (copy) ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/223/DKP tanggal 13 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/405/DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/974/DKP tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun 2012 (copy) ;
Dokumen Pelaksanaan Amnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anbggaran 2012 (copy) ;
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ;
Amandeman Kontrak Nomor : 01/AMD/SP/DKP/APBDP-2/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012 terhadap Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy);
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Berkala Santosa ( foto copy) ;
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-1./KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha, nilai Kontrak sebesar Rp.334.740.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy) ;
Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.1./KA/X/2012 tanggal 13 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha Tahap II dengasn niilai Kontrak sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy) ;
SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0060/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BA Pembayaran Uang muka nomor 01 / BAP-um/dkp/ka/vii/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040,500,- (lima puluh tujuh juta empat puluh ribu lima ratus rupiah) ;
SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0133/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tgujuh ratus lima puluh rupiah) ;
SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0136/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP Retensi No : 02/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506.750,- (sembilan juta lima ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) ;
SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP MC 01,02 : 06 / BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP Retensi : 08 / BA-RET/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250,- (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh rupiah) ;
SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/02/SPK/DKP/APBDP-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012 BAP MC 01,0203 No. 01/BAP/MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan Nomor 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0125/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II (retensi) sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP retensi 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.19.181.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0124/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP MC 01,02 : 06/BAP MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.364.439..000,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ;
SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 dan BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000,- (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
1 (satu) jepit SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0126/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 , BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
1 (satu) surat tuugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/268 Inspekot tanggal 07 Desember 2012 (Laha Tahap I ) (asli) ;
1 (satu) surat tuugas Indspektorfat Kota Ambon Nomor :094/300.1 Inspekot tanggal 20 Desember 2012 (Laha Tahap II ) (asli) ;
1 (satu) surat tugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.1 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap I ) (asli) ;
1 (satu) surat tuugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.2 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap II ) (asli) ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028 / 394 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha (asli) ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050 / 557 – Inspekot tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II (asli) ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 450 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong (asli) ;
1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 508 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II (asli) ;
Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus riburupiah) ;
Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 01 s/d 05 Pengadaan Taman Kota Desa Halong oleh CV al Kudrat (asli) ;
Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 01, 02 Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II oleh Berkala Santosa (asli);
Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 01, 02, 03 Pengadaan Taman Kota Desa Laha oleh CV Mahensa (asli) ;
Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 04 Pengadaan Taman Kota Desa Laha oleh CV. Mahensa (asli) ;
Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 01, 02 Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II oleh CV. Mahensa (asli) ;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kera (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 oleh satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada CV Bina Graha Konsultan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Taman Kota Pekerjaan Pngawasan dan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II nilai kontrak Rp.19.500.000,- ;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KPA/Pw/X/2012 tanggal 31 Okrtober 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Jaya Karya Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Nilai Kontrak Rp.36.000.000,- ;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.1/KA/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Nilai Kontrak Rp.29.106.000.000,-;
1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.2/DKP/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Nilai Kontrak Rp.48.863..000,- ;
1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporn akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan Pengawasan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ;
1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ;
Surat perjanjian pinjam perusahaan dari Daniel Saiya selaku Kuasa Direktur CV. Jaya Karya Consultan meminjamkan perusahaan kepada H. Adrian Matahurila, ST selaku Direktur CV. Bina Graha Consultan tanggal 15 Oktober 2012 (asli) ;
1 (satu) jepit Nomor SP2D : 6857/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0112/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.29.106.000,- ;
1 (satu) jepit Nomor SP2D : 1160/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 30 Maret 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A Matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 dan BA Pembayaran Nomor 01/BA-P/APBD-II.2/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.48.863..000,- ;
1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7020/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0119/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Jaya Karya Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Laha) sesuai SPK Nomor : 01/SPK/DKP/APBD-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/01/SPK/DKP/APBD-P-II.2.1/KA/Pw/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.36.000.000,- ;
1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7115/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0123/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Bina Graha Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Halong) sesuai SPK Nomor : 02/SPK/DKP/APBD-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/02/SPK/DKP/APBD-P-II.2.2/KA/Pw/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.19.500.000,- ;
DPA Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 ;
Dokumen usulan APBDP tahun 2012 Kegiatan Pembangunan Taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
Dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan penyitaan ,
Membayar biaya perkara terhadap terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang dibacakan pada tanggal 5 Februari 2015 pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Edmon Saiya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan subsidair ;
Membebaskan terdakwa Edmon Saiya oleh karenanya dari dakwaan primair dan subsidair (vrijspraak) ;
Memulihkan hak-hak terdakwa Edmon Saiya dalam kemampuan , keudukan, harkat serta martabatnya ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga mengajukan pembelaan secara pribadi yang pada pokoknya mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum di dalam repliknya secara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa di dalam dupliknya secara lisan pula dipersidangan menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 November 2013 Nomor : REG. PERK : PDS – 07/ Ambon/11/2013 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia, Terdakwa EDMON SAIYA, secara bersama- sama atau sendiri sendiri dengan MORITS. R LANTTU, JACKY TALAHATU, AGUSTINUS PATTILEAMONIA, , DANIEL SOUHOKA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Februari sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu di dalam tahun 2012 , bertempat di Desa Halong Kota Ambon atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau oang lain atau sesuatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2012 Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBDP Kota Ambon tahun 2012 senilai Rp. 1. 338.012.550,- untuk pekerjaan Taman Kota Ambon kemudian dibagi untuk 4 (empat) lokasi yakni : Desa Laha , Desa Halong , Desa Galala dan Desa Passo ;
-Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan taman kota tersebut dibentuk Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yakni sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 050 / 223/ DKP tanggal 13 Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Drs. J. Tepalawatin kemudian dirubah dengan SK Nomor : 050 / 405 / DKP tanggal 7 Mei 2012 (Kadis periode Januari s/d Mei 2012) dan Surat Keputusan Nomor 050/974/DKP Tanggal 01 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Morits Lantu S.Pd (Kadis periode Mei s/d Desember 2012).Tentang pengangkatan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dengan struktur panitia adalah :
Ketua : P.Souhuwat, ST.M.Si ;
Sekertaris : Yohanis Rampa , ST ;
Anggota : Jacobis lewier , S.sos ;
J. Z. Soegijono , ST ;
D.Hutadjulu, ST ;
- Bahwa yang menjadi PPK dalam pelaksaanan Proyek Taman Kota adalah Saudara Daniel Souhoka berdasarkan SK Nomor : 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 dan direvisi dengan SK Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 selanjutnya Saudara Daniel Souhoka mendapatkan arahan dari kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Drs. J. Tepalawatin (Kadis periode Januari s/d Mei 2012) dan Morits Lantu, S.Pd (Kadis periode Mei s/d Desember 2012) serta arahan walikota Richard Louhenapessy, SH untuk segera melaksanakan proyek pengadaan Taman Kota di Desa Laha, Passo, Galala dan Halong guna menyongsong kegiatan MTQ Nasional yang akan di laksanakan di Propinsi Maluku ;
- Bahwa Saudara Daniel Souhoka yang adalah sebagai PPK (diproses dalam berkas terpisah) tidak pernah membuat proses pelelangan proyek Taman Kota sebagaimana diatur dalam Perpers 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, akan tetapi Saudara Daniel Souhoka lalu memanggil terdakwa EDMON SAIYA yang adalah merupakan Direktur C.V. Berkala Sentosa dimana saat itu saudara Daniel Souhoka menanyakan kepada terdakwa apakah mau mengerjakan proyek Taman Kota tersebut dengan menggunakan Dana atau anggaran pribadi yang nantinya akan diganti apabila pekerjaan sudah selesai sehingga akhirnya terdakwa sebagai Direktur C.V. Berkala Sentosa menyanggupi dan kemudian terdakwa bersama dengan Saudara Daniel Souhoka ke lapangan untuk melihat areal pekerjaan dan kemudian terdakwa mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II ;
- Bahwa terdakwa melaksanakan pekerjaan tersebut tidak ada kontrak RAB, dan gambar rencana namun hanya ada RAB yang berisikan rincian uraian pekerjaan saja tanpa ada jumlah volume dan harga satuannya beserta coretan-coretan gambar rencana dari Saudara Daniel Souhoka ;
- Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut terdakwa hanya ditunjukan lokasi tempat proyek taman kota tersebut di Desa Halong dengan panjang 520 meter mulai dari pintu belakang Lantamal sampai pertigaan air besar untuk halong tahap ke II dan terdakwa tidak pernah melihat isi kontrak, dan pada saat terdakwa melakukan pekerjaan hanya berdasarkan arahan dari saudara Daniel Souhoka dan dengan menggunakan uang milik terdakwa sendiri dan pada saat pekerja Taman sedang berjalan terdakwa juga ada memberikan uang kepada saudara Daniel Souhoka untuk membeli beberapa tanaman yang tidak dijual di kota Ambon ;
- Bahwa pada saat terdakwa sudah selesai mengerjakan proyek taman kota tersebut dan kemudian dilaporkan kepada saudara Daniel Souhoka sehingga akhirnya dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon yaitu penanggung jawab Bapak J. Talahatu, Se. Msi, Ketua Tim Bpk Agustinus Pattileamonia, S. Sos, dan Angota Meske Latuiperissa , ST dan Olfianus Y Luhukay, SE sesuai surat Tugas nomor : 094/287.2-Inspektorat tanggal 11 Desember 2012 lalu kemudian diterbitkan Nota Pengawasan Nomor : 590/508-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong tahap II ;
- Bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2012 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 butir 26 “Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (duaratusjuta rupiah)”
Pasal 5 “PengadaanBarang/Jasamenerapkanprinsip-prinsipsebagaiberikut:
efisien;
efektif;
transparan;
terbuka;
bersaing;
adil/tidakdiskriminatif; dan
akuntabel
Pasal 6 g. “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut “Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”
Pasal 33 “Persiapan pemilihan PenyediaBarang/Jasa terdiri atas kegiatan”
Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pemilihan sistem pengadaan;
Penetapan metode penilaian kualifikasi;
Penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
penetapan HPS.
Pasal 35
Ayat (2) a “Pelelangan yang terdiriatasPelelanganUmumdanPelelanganSederhana”;
Ayat (3) a “PemilihanPenyediaPekerjaanKonstruksidilakukandengan “PelelanganUmum”
Pasal 36 “Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pasca kualifikasi”
Pasal 76 Ayat (1) Jaminan Pemeliharaan wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus).
Ayat (2) Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak harus diberikan kepada PPK untuk menjamin pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang telah diserahkan.
Pasal 118 ayat (1) butir c “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan” ;
- Bahwa terdakwa tahu untuk memperoleh pekerjaan pengadaan maupun pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratusjuta rupiah) harus melalui proses pelelangan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pepres Nomor 54 tahun 2010 namun karena untuk mendapatkan proyek maka terdakwa tetap melaksanakan permintaan Daniel Souhoka untuk melaksanakan pekerjaan taman kota Ambon tahun 2012 di Desa Halong tahap II ;
- Bahwa pada Bulan November terdakwa menadatangai kontrak yang di sodorkan oleh Saudara Jhon Sugiono, ST dengan nilai kontrak sebesar Rp.266.785.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
- Bahwa selanjutnya untuk melakukan pencairan anggaran Taman Kota maka terdakwa EDMON SAIYA yang adalah Direktur CV Berkala Sentosa mengajukan dokumen pencairan dana antara lain berupa :
- SPK/Kontrak Nomor 03/SP/DKP/APBD-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2013 ;
- Nota Pengawasan dari Inspektorat Pengawasan Nomor : 590/508-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong tahap II ;
- Berita Acara Pembayaran yang terdiri dari Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang, padahal dokumen tersebut tidak disiapkan oleh terdakwa EDMON SAIYA tetapi di siapkan oleh Pantia lelang atas arahan PPK dan tidak ikut dalam pelelangan Umum , yang bertentangan dengan 57 ayat (1) c Pepres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
- Bahwa setelah dokumen dan kontrak tersebut di serahkan lalu Bendahara Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran), setelah itu diterbitkan SPM Nomor : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan nilai kotrak sebesar Rp 253.445.000 (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan SPM Nomor : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan nilai kotrak sebesar Rp 13.339.250.000 (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh KPA kemudian diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon dan diserahkan ke KPKN untuk dibuat SP2D, setelah itu dibuat cek oleh Badan Pengelola Keuangan lalu dilakukan pencairan di BPDM oleh pihak ketiga pencairan dana proyek yang dilakukan oleh terdakwa sebanyak 100 % sangat bertentangan dengan Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menjelaskan “ Pembayaran pekerjaan dilakukan sebesar 95 (sembilan puluh lima) % dari nilai kontrak, sedangkan 5 (lima) % merupakan Retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan 100 (seratus) % dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari nilai kontrak ” ;
- Bahwa terdakwa lalu memberikan uang kepada Saudara J. Z. Soegijono,ST pada awal bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,untuk pengumuman lelang, kemudian pada pertengahan bulan Desember sebesar Rp. 3.500.000 untuk membuat dokumen penawaran, pada pertengahan desember sebesar Rp. 3.000.000 untuk membuat kontrak serta pertengahan desember sebesar Rp. + 3.000.000 atau 1,5 % dari nilai kontrak untuk uang Panitia ;
- Bahwa untuk kegiatan pekerjaan taman tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli dari Dinas Pertanian dan Politeknik Negeri Ambon, dimana dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilaporkan adanya selisih antara Volume pekerjaan yang terdapat dalam kontrak dan volume pekerjaan di lapangan dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II :
| No | Sesuai rencana anggaran biaya | No | Sesuai pelaksanaan | Selisih (Rp) | ||||||||
| Uraian | Sat | vol | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (Rp) | uraian | sat | vol | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (Rp) | |||
| 1 | Pas Batu Kanstin | M² | 300.00 | 103,353.10 | 31,005,930.00 | 1 | Pas Batu Kanstin | M² | 482.80 | 77,433.10 | 37,384,700.68 | (6,378,770.68) |
| 2 | Galian tanah | M³ | 16.11 | 37,447.50 | 603,279.23 | 2 | Galian tanah | M³ | 13.63 | 37,447.50 | 510,484.32 | 92,794.91 |
| 3 | Timbunan Tanah | M³ | 253.00 | 168,579.00 | 42,650,487.00 | 3 | Timbunan Tanah | M³ | 230.04 | 168,579.00 | 38,779,913.16 | 3,870,573.84 |
| 4 | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 165.00 | 251,379.00 | 41,477,535.00 | 4 | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 51.12 | 251,379.00 | 12,850,494.48 | 28,627,040.52 |
| 5 | Plesteran Kanstin | M² | 364.00 | 32,751.86 | 11,921,677.04 | 5 | Plesteran Kanstin | M² | 305.60 | 32,751.86 | 10,008,886.54 | 1,912,790.50 |
| 6 | Acian Kanstin | M² | 221.60 | 5,641.05 | 1,250,056.68 | 6 | Acian Kanstin | M² | 135.88 | 5,641.05 | 766,505.87 | 483,550.81 |
| 7 | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 221.60 | 20,059.88 | 4,445,269.41 | 7 | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 135.88 | 20,059.88 | 2,725,736.49 | 1,719,532.91 |
| 30,327,512,81 | ||||||||||||
Pekerjaan Tanaman Desa Halong Tahap II
| NO | JENIS TANAMAN | VOLUME (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | - | KET |
| 1 | Aurulia | 500 | 425 | -75 | 680.140 | 0 | 510.075 | |
| 2 | Asoka mini | 400 | 350 | -50 | 19.201.40 | 0 | 760.050 | |
| 3 | Bunga matahari | 400 | 375 | -25 | 6.801.40 | 0 | 170.025 | |
| 4 | Crocot | 200 | 170 | -30 | 2.801.40 | 0 | 84.030 | |
| 5 | Cana merah/kuning | 700 | 675 | -25 | 2.780.40 | 0 | 75.900 | |
| 6 | Lantana | 300 | 255 | -45 | 8.501.40 | 0 | 382.545 | |
| 7 | Pangkas Kuning | 200 | 180 | -20 | 6.801.40 | 0 | 136.020 | |
| 8 | Saberna mini | 650 | 640 | -10 | 10.201.40 | 0 | 1.020.010 | |
| Jumlah | RP.3.120.655 |
Dari uraian di atas diketahui adanya selisih antara RAB yang terdapat dalam kontrak dengan hasil verifikasi fisik /lapangan baik itu dari pekerjaan fisik bangunan taman maupun pekerjaan taman untuk Halong tahap II dengan perincian sebagai berikut :
(I ) Rp. 30,327,512.81 + (II) . RP.3.120.655 = Rp. 33.448.16781 ;
- Bahwa terhadap pekerjaan Taman Kota telah dilaksanakan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku sesuai Surat Tugas Nomor : ST-393/PW25/5/2013, yang melaporkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Dana Taman Kota Ambon pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 nomor Nomor : SR-407/PW25/5/2013 tanggal 26 September 2013 sesuai Daftar Perhitungan Kerugian Keuangan Negara bahwa Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 161.406.921,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) ;
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan MORITS. R LANTTU, JACKY TALAHATU, AGUSTINUS PATTILEAMONIA, DANIEL SOUHOKA dalam pelaksanaan proyek Taman Kota Ambon pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 161.406.921,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah), dan dari total kerugian negara tersebut dapat di rincikan bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV berkala Sentosa dalam melaksanakan pekerjaan taman Kota Desa halong tahap II terdapat kerugian negara senilai Rp. 27.592.171 (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua seratus tujuh puluh satu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.- ;
SUBSIDIAR
Bahwa ia, Terdakwa EDMON SAIYA, secara bersama- sama atau sendiri sendiri dengan MORITS. R LANTTU, JACKY TALAHATU, , AGUSTINUS PATTILEAMONIA, , DANIEL SOUHOKA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Februari sampai dengan bulan Desember 2012 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu di dalam tahun 2012 , bertempat di Desa Halong Kota Ambon atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan yaitudengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2012 Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBDP Kota Ambon tahun 2012 senilai Rp. 1. 338.012.550,- untuk pekerjaan Taman Kota Ambon kemudian dibagi untuk 4 (empat) lokasi yakni : Desa Laha , Desa Halong , Desa Galala dan Desa Passo ;
- Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan taman kota tersebut dibentuk Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yakni sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 050 / 223/ DKP tanggal 13 Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Drs. J. Tepalawatin kemudian dirubah dengan SK Nomor : 050 / 405 / DKP tanggal 7 Mei 2012 (Kadis periode Januari s/d Mei 2012) dan Surat Keputusan Nomor 050/974/DKP Tanggal 01 Oktober 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Morits Lantu S.Pd (Kadis periode Mei s/d Desember 2012).Tentang pengangkatan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon dengan struktur panitia adalah :
Ketua : P.Souhuwat, ST.M.Si
Sekertaris : Yohanis Rampa , ST
Anggota : Jacobis lewier , S.sos
J. Z. Soegijono , ST
D.Hutadjulu, ST ;
- Bahwa yang menjadi PPK dalam pelaksaanan Proyek Taman Kota adalah Saudara Daniel Souhoka berdasarkan SK Nomor : 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 dan direvisi dengan SK Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 selanjutnya Saudara Daniel Souhoka mendapatkan arahan dari kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Drs. J. Tepalawatin (Kadis periode Januari s/d Mei 2012) dan Morits Lantu, S.Pd (Kadis periode Mei s/d Desember 2012) serta arahan walikota Richard Louhenapessy, SH untuk segera melaksanakan proyek pengadaan Taman Kota di Desa Laha, Passo, Galala dan Halong guna menyongsong kegiatan MTQ Nasional yang akan di laksanakan di Propinsi Maluku ;
- Bahwa Saudara Daniel Souhoka yang adalah sebagai PPK (diproses dalam berkas terpisah) tidak pernah membuat proses pelelangan proyek Taman Kota sebagaimana diatur dalam Perpers 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, akan tetapi Saudara Daniel Souhoka lalu memanggil terdakwa EDMON SAIYA yang adalah merupakan Direktur C.V. Berkala Sentosa dimana saat itu saudara Daniel Souhoka menanyakan kepada terdakwa apakah mau mengerjakan proyek Taman Kota tersebut dengan menggunakan Dana atau anggaran pribadi yang nantinya akan diganti apabila pekerjaan sudah selesai sehingga akhirnya terdakwa sebagai Direktur C.V. Berkala Sentosa menyanggupi dan kemudian terdakwa bersama dengan Saudara Daniel Souhoka ke lapangan untuk melihat areal pekerjaan dan kemudian terdakwa mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II ;
- Bahwa terdakwa melaksanakan pekerjaan tersebut tidak ada kontrak RAB, dan gambar rencana namun hanya ada RAB yang berisikan rincian uraian pekerjaan saja tanpa ada jumlah volume dan harga satuannya beserta coretan-coretan gambar rencana dari Saudara Daniel Souhoka ;
- Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut terdakwa hanya ditunjukan lokasi tempat proyek taman kota tersebut di Desa Halong dengan panjang 520 meter mulai dari pintu belakang Lantamal sampai pertigaan air besar untuk halong tahap ke II dan terdakwa tidak pernah melihat isi kontrak, dan pada saat terdakwa melakukan pekerjaan hanya berdasarkan arahan dari saudara Daniel Souhoka dan dengan menggunakan uang milik terdakwa sendiri dan pada saat pekerja Taman sedang berjalan terdakwa juga ada memberikan uang kepada saudara Daniel Souhoka untuk membeli beberapa tanaman yang tidak dijual di kota Ambon ;
- Bahwa pada saat terdakwa sudah selesai mengerjakan proyek taman kota tersebut dan kemudian dilaporkan kepada saudara Daniel Souhoka sehingga akhirnya dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon yaitu penanggung jawab Bapak J. Talahatu, Se. Msi, Ketua Tim Bpk Agustinus Pattileamonia, S. Sos, dan Angota Meske Latuiperissa , ST dan Olfianus Y Luhukay, SE sesuai surat Tugas nomor : 094/287.2-Inspektorat tanggal 11 Desember 2012 lalu kemudian diterbitkan Nota Pengawasan Nomor : 590/508-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II ;
- Bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2012 tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah mengatur sebagai berikut :
Pasal 1 butir 26 “Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (duaratusjuta rupiah)” ;
Pasal 5 “PengadaanBarang/Jasamenerapkanprinsip-prinsipsebagaiberikut:
efisien;
efektif;
transparan;
terbuka;
bersaing;
adil/tidakdiskriminatif; dan
akuntabel
Pasal 6 g. “Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut “Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara” ;
Pasal 33 “Persiapan pemilihan PenyediaBarang/Jasa terdiri atas kegiatan” ;
Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa
Pemilihan sistem pengadaan;
Penetapan metode penilaian kualifikasi;
Penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan
penetapan HPS.
Pasal 35
Ayat (2) a “Pelelangan yang terdiriatasPelelanganUmumdanPelelanganSederhana”;
Ayat (3) a “PemilihanPenyediaPekerjaanKonstruksidilakukandengan “PelelanganUmum”
Pasal 36 “Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode Pelelangan Umum dengan pasca kualifikasi”
Pasal 76 Ayat (1) Jaminan Pemeliharaan wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus) ;
Ayat (2) Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak harus diberikan kepada PPK untuk menjamin pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang telah diserahkan ;
Pasal 118 ayat (1) butir c “Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan” ;
- Bahwa terdakwa tahu untuk memperoleh pekerjaan pengadaan maupun pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus melalui proses pelelangan umum sebagaimana diamanatkan dalam Pepres Nomor 54 tahun 2010 namun karena untuk mendapatkan proyek maka terdakwa tetap melaksanakan permintaan Daniel Souhoka untuk melaksanakan pekerjaan taman kota Ambon tahun 2012 di Desa Halong tahap II ;
- Bahwa pada Bulan November terdakwa menadatangai kontrak yang di sodorkan oleh Saudara Jhon Sugiono, ST dengan nilai kontrak sebesar Rp.266.785.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
- Bahwa selanjutnya untuk melakukan pencairan anggaran Taman Kota maka terdakwa EDMON SAIYA yang adalah Direktur CV Berkala Sentosa mengajukan dokumen pencairan dana antara lain berupa :
- SPK / Kontrak Nomor 03/SP/DKP/APBD - II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2013 ;
- Nota Pengawasan dari Inspektorat Pengawasan Nomor : 590/508-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong tahap II ;
- Berita Acara Pembayaran yang terdiri dari Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang, padahal dokumen tersebut tidak disiapkan oleh terdakwa EDMON SAIYA tetapi di siapkan oleh Pantia lelang atas arahan PPK dan tidak ikut dalam pelelangan Umum , yang bertentangan dengan 57 ayat (1) c Pepres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
- Bahwa setelah dokumen dan kontrak tersebut di serahkan lalu Bendahara Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran), setelah itu diterbitkan SPM Nomor : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan nilai kotrak sebesar Rp 253.445.000 (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan SPM Nomor : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan nilai kotrak sebesar Rp 13.339.250.000 (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang ditandatangani oleh KPA kemudian diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon dan diserahkan ke KPKN untuk dibuat SP2D, setelah itu dibuat cek oleh Badan Pengelola Keuangan lalu dilakukan pencairan di BPDM oleh pihak ketiga pencairan dana proyek yang dilakukan oleh terdakwa sebanyak 100 % sangat bertentangan dengan Perpres Nomor : 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menjelaskan “ Pembayaran pekerjaan dilakukan sebesar 95 (sembilan puluh lima) % dari nilai kontrak, sedangkan 5 (lima) % merupakan Retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan 100 (seratus) % dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % dari nilai kontrak ” ;
- Bahwa terdakwa lalu memberikan uang kepada Saudara J. Z. Soegijono,ST pada awal bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,untuk pengumuman lelang, kemudian pada pertengahan bulan Desember sebesar Rp. 3.500.000 untuk membuat dokumen penawaran, pada pertengahan desember sebesar Rp. 3.000.000 untuk membuat kontrak serta pertengahan desember sebesar Rp. + 3.000.000 atau 1,5 % dari nilai kontrak untuk uang Panitia ;
- Bahwa untuk kegiatan pekerjaan taman tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli dari Dinas Pertanian dan Politeknik Negeri Ambon, dimana dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilaporkan adanya selisih antara Volume pekerjaan yang terdapat dalam kontrak dan volume pekerjaan di lapangan dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II :
| No | Sesuai rencana anggaran biaya | No | Sesuai pelaksanaan | Selisih (Rp) | ||||||||
| Uraian | Sat | vol | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (Rp) | uraian | sat | vol | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (Rp) | |||
| 1 | Pas Batu Kanstin | M² | 300.00 | 103,353.10 | 31,005,930.00 | 1 | Pas Batu Kanstin | M² | 482.80 | 77,433.10 | 37,384,700.68 | (6,378,770.68) |
| 2 | Galian tanah | M³ | 16.11 | 37,447.50 | 603,279.23 | 2 | Galian tanah | M³ | 13.63 | 37,447.50 | 510,484.32 | 92,794.91 |
| 3 | Timbunan Tanah | M³ | 253.00 | 168,579.00 | 42,650,487.00 | 3 | Timbunan Tanah | M³ | 230.04 | 168,579.00 | 38,779,913.16 | 3,870,573.84 |
| 4 | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 165.00 | 251,379.00 | 41,477,535.00 | 4 | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 51.12 | 251,379.00 | 12,850,494.48 | 28,627,040.52 |
| 5 | Plesteran Kanstin | M² | 364.00 | 32,751.86 | 11,921,677.04 | 5 | Plesteran Kanstin | M² | 305.60 | 32,751.86 | 10,008,886.54 | 1,912,790.50 |
| 6 | Acian Kanstin | M² | 221.60 | 5,641.05 | 1,250,056.68 | 6 | Acian Kanstin | M² | 135.88 | 5,641.05 | 766,505.87 | 483,550.81 |
| 7 | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 221.60 | 20,059.88 | 4,445,269.41 | 7 | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 135.88 | 20,059.88 | 2,725,736.49 | 1,719,532.91 |
| 30,327,512,81 | ||||||||||||
Pekerjaan Tanaman Desa Halong Tahap II
| NO | JENIS TANAMAN | VOLUME (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | - | KET |
| 1 | Aurulia | 500 | 425 | -75 | 680.140 | 0 | 510.075 | |
| 2 | Asoka mini | 400 | 350 | -50 | 19.201.40 | 0 | 760.050 | |
| 3 | Bunga matahari | 400 | 375 | -25 | 6.801.40 | 0 | 170.025 | |
| 4 | Crocot | 200 | 170 | -30 | 2.801.40 | 0 | 84.030 | |
| 5 | Cana merah/kuning | 700 | 675 | -25 | 2.780.40 | 0 | 75.900 | |
| 6 | Lantana | 300 | 255 | -45 | 8.501.40 | 0 | 382.545 | |
| 7 | Pangkas Kuning | 200 | 180 | -20 | 6.801.40 | 0 | 136.020 | |
| 8 | Saberna mini | 650 | 640 | -10 | 10.201.40 | 0 | 1.020.010 | |
| Jumlah | RP.3.120.655 |
Dari uraian di atas diketahui adanya selisih antara RAB ysng terdapat dalam kontrak dengan hasil verifikasi fisik /lapangan baik itu dari pekerjaan fisik bangunan taman maupun pekerjaan taman untuk Halong tahap II dengan perincian sebagai berikut :
( I ) Rp. 30,327,512.81 + (II). RP.3.120.655 = Rp. 33.448.16781 ;
- Bahwa terhadap pekerjaan Taman Kota telah dilaksanakan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Maluku sesuai Surat Tugas Nomor : ST-393/PW25/5/2013, yang melaporkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalagunaan Dana Taman Kota Ambon pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 Nomor : SR-407/PW25/5/2013 tanggal 26 September 2013 sesuai Daftar Perhitungan Kerugian Keuangan Negara bahwa Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 161.406.921,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) ;
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan MORITS. R LANTTU, JACKY TALAHATU, AGUSTINUS PATTILEAMONIA, DANIEL SOUHOKA dalam pelaksanaan proyek Taman Kota Ambon pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 Total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 161.406.921,- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah), dan dari total kerugian negara tersebut dapat di rincikan bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku Direktur CV Berkala Sentosa dalam melaksanakan pekerjaan taman Kota Desa halong tahap II terdapat kerugian negara senilai Rp. 27.592.171 (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua seratus tujuh puluh satu rupiah) ;
Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.- ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dan tujuan Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya dipersidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. SAKSI PAULUS SOHUWAT, ST, MSi.
- Bahwa saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Dinas Tata Kota dan saksi juga sebagai Ketua Panitia Lelang pada proyek di Diinas Kebersihan dan Pertamanan Pemerintah Kota ambon Tahun 2012 berdasarkan SK Nomor 050/405 DKP tanggal 7 Mei 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota yaitu Drs. J. Tepalawatin ;
- Bahwa pada saat saksi mendapatkan SK sebagai Ketua Panitia Lelang tersebut pekerjaan pembuatan taman kota Halong II sudah berjalan sekitar 90 % karena pada saat itu menjelang diselenggarakannya MTQ Tingkat Nasional Tahun 2012 ;
- Bahwa tugas saksi sebagai Ketua Panitia Lelang adalah melelangkan proyek ;
- Bahwa saksi sebagai ketua Panitia Lelang hanya untuk lokasi Desa Halong Tahap II dan Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa lokasi Taman Kota yang dikerjakan saat itu dan menjadi masalah adalah taman kota yang dikerjakan di Desa Halong yang letaknya disamping kiri jalan dekat dengan kompleks Angkatan Laut Halong dari arah naik keatas sampai dekat dengan tempat pengambilan air bersih ;
- Bahwa pada saat itu yang saksi lihat ada pekerjaan yang sudah selesai yaitu adanya taman bunga yang sudah di tanam ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapakah dana yang dianggarkan untuk pekerjaan Taman Kota tersebut ;
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk pekerjaan Taman Kota tersebut tidak pernah dilakukan pelelangan namun hanya di buat administrasinya saja sebagai pelengkap proses pelelangan ;
- Bahwa pembuatan administrasi untuk kelengkapan proses lelang adalah atas perintah PPK Daniel Sohuwat karena waktu itu untuk menyambut MTQ Tingkat Nasional ;
- Bahwa saksi membuat administrasi kelengkapan lelang adalah untuk melengkapi kontrak yang digunakan oleh kontraktor untuk melakukan pencairan dana karena jika administrasi tidak dibuat maka dana tidak bisa dicairkan karena kalau administrasi tidak dibuat maka dana tidak bisa dicairkan ;
- Bahwa kontrak yang dibuat oleh yang saksi digunakan BPKP untuk pemeriksaan dilapangan ;
- Bahwa untuk kegiatan di Desa Halong Saksi tidak tahu berapakah nilainya tetapi untuk tahap II setelah ada Perubahan APBD yaitu pada tanggal 30 Oktober 2012 ;
- Bahwa saksi lupa berapakah nilai kontrak proyek tersebut namun yang saksi ingat diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
- Bahwa menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2012 untuk proyek dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus dilelangkan ;
- Bahwa pekerjaan proyek tersebut dikerjakan tanpa lelang karena pada saat itu pekerjaan sudah berjalan dilapangan dan saksi mau membuat admiistrasi pelelangan karena kalau tidak ada administrasinya maka proses keuangannya tidak bisa jalan sedangkan pekerjaan sudah berjalan dan sudah ada nama pemenang lelang ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa pemenang lelangnya ;
- Bahwa mekanisme lelang adalah pengumuman lelang, pendaftaran, anwijzing, pemeriksaan lapangan dan administrasi lain sampai dengan penetapan pemenang lelang ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang membuat administrasi lelang karena pada saat itu saksi hanhya di sodori saja untuk tanda tangan dan saksi tidak membaca dokumen lelang ;
- Bahwa yang membawakan dokumen lelang kepada saksi adalah Jhon Sugiono ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapakah yang menunjuk kontraktor pendamping ;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapatkan arahan dari PPK namun sesuai apa yang disampaikan oleh Jhon Sugiono bahwa PPK menyampaikan proses saja karena nama kontraktor sudah ada dan sudah bekerja di lapangan ;
- Bahwa untuk SK tanggal 8 Maret 2012 saksi tidak masuk dalam Kepanitiaan Lelang namun yang saksi masuk adalah di SK tanggal 7 Mei 2012 dan yang saksi pakai adalah SK tanggal 7 Mei karena disitu tercantum nama saksi ;
- Bahwa saksi pernah bertemu dengan Kepala Dinas Drs. J. Tepelawatin dan Drs. J. Tepelawatin waktu itu mengatakan kepada saksi bahwa pekerjaan sudah berjalan hubungi saja PPK ;
- Bahwa pada saat itu yang menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon adalah bapak Drs. J. Tepalewatin setelah itu digantikan oleh bapak Morits Lantu, S Pd ;
-Bahwa nilai keseluruhan proyek Taman Kota adalah sebesar Rp.1.348.014.300,- (satu milyard tiga ratus emat puluh delapan juta empat belas ribu tiga ratus rupiah) yang digunakan untuk Taman Kota di Desa Halong dan Laha ;
- Bahwa SK saksi tanggal 7 Mei 2012 adalah untuk pekerjaan di Laha I sedangkan untuk pekerjaan halong II SK nya tanggal 31 Oktober 2012;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota menggunakan dana APBD ;
- Bahwa dalam proses pelaksanaan lelang juga ada pengumuman lelang tapi asal-asalan saja atau pura-pura ;
- Bahwa selain Kepala Dinas yang memerintahkan saksi untuk membuat dokumen atau administrasi kontrak adalah PPK yaitu bapak Daniel Souhoka ;
- Bahwa saksi menerima SK tertanggal 31 Oktober 2012 dari Morits Lantu dan waktu itu proyek sudah dikerjakan dan memasuki tahap II ;
- Bahwa sepengetahuan saksi semua pekerjaan Taman Kota selesai pada bulan Mei 2012 ;
- Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. SAKSI YOHANIS RAMPA
- Bahwa saksi adalah sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kebersihan Kota Ambon ;
- Bahwa untuk Pekerjaan Taman Kota saksi adalah sebagai Ketua Panitia Lelang untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II sedangkan untuk desa Laha Tahap I dan untuk pekerjaan Taman Kota di Desa laha Tahap II saksi sebagai Sekretaris Panitia namun saksi tidak pernah berhubungan dengan pekerjaan tersebut ;
- Bahwa proses lelang awalnya adalah melakukan pengumuman lelang, melakukan pemeriksaan dokumen lelang dan penetapan pemenang lelang ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Ambon seharusnya dilakukan pelelangan namun karena pekerjaan sudah selesai dikerjakan sebelum lelang untuk selanjutnya tinggal membuat dokumen lelang saja ;
- Bahwa saksi lupa siapa yang menyampaikan kalau pekerjaan di lapangan sudah selesai ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota yang saksi tangani nilai proyeknya adalah Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II, Desa Laha Tahap I dan tahap II tidak pernah dilakukan pelelangan ;
- Bahwa yang menyodorkan dokumen lelang kepada saksi adalah Jhon Sugiono dan waktu itu Jhon Sugiono mengatakan ini pekerjaan Taman Kota agar diproses dokumennya karena menjelang MTQ ;
- Bahwa yang menyodorkan dokumen lelang kepada saksi adalah Jhon Sugiono selanjutnya saksi tanpa membacanya terlebih dahulu saksi langsung tanda tangan karena kalau saksi tidak tanda tangan saksi takut kalau dibilang menghambat pekerjaan dan ketika saksi tanda tangan tidak ada paksaan dan waktu itu sebelum saksi tanda tangan sudah ada yang tanda tangan terlebih dahulu ;
- Bahwa apabila tidak ada pekerjaan taman kota maka MTQ tetap berjalan;
- Bahwa saksi pernah melihat taman kota yang ada di desa Halong namun saksi sama sekali tidak pernah melihat taman kota yang ada di desa Laha sejak dikerjakan sampai dengan saat ini ;
- Bahwa saksi tidak tahu berapakah nilai untuk pekerjaan taman kota untuk desa Halong Tahap II ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota untuk Desa Halong Tahap II dimulai sejak maret 2012 dan pekerjaan tersebut tidak pernah dilelangkan ;
- Bahwa saksi pernah menandatangani administrasi lelang untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I yang dibawa oleh PPK yaitu Daniel Souhoka ;
- Bahwa pada saat itu dokumen yang diambil saksi adalah dokumen penawaran dari yang sudah dalam bentuk jilid dengan rapi yang didalamnya ada rekapitulasi, analisa harga-harga bahan dan data perusahaan ;
- Bahwa yang ikut lelang ada 3 (tiga) perusahaan yaitu CV al Hinsa, CV Al Kodrat dan CV Jerova Jire dan yang menjadi pemenangnya adalah CV Al Kodrat ;
- Bahwa untuk pekerjaan yang dimenangkan oleh Cv Al Kodrat tidak diklakukan pelelangan ;
- Bahwa yang menentukan CV Al Kodrat adalah PPK sendiri yaitu bapak Daniel Souhoka ;
- Bahwa saksi menandatangani dokumen karena pada saat itu saksi mendapat keterangan dari Daniel Souhoka di ruangan Daniel Souhoka sendiri kalau pekerjaan Taman Kota sudah dikerjakan ;
- Bahwa pada waktu itu tidak pernah dilakukan anwijzing ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Halong tahap I saksi sebagai Sekretaris Panitia Lelang yang bertugas untuk menyiapkan dokumen namun dalam hal ini saksi tidak pernah menyiapkan dokumen lelang karena menurut informasi yang saksi dengar sudah ada perubahan Panitia Lelang sehingga saksi tidak terlibat lagi dalam kepanitiaan ;
- Bahwa dari rekanan ada yang menemui Panitia Lelang yaitu bapak Haji Abdullah dari CV Al Kudrat ;
- Bahwa waktu bapak haji Abdullah datang dia tidak memberikan uang kepada Panitia Lelang ;
- Bahwa saksi tidak tahu siapa yang meengerjakan pekerjaan Taman Kota untuk Halong Tahap II dan Laha Tahap II ;
- Bahwa proses lelang tidak sesuai dengan Perpres 54 tahun 2010 karena tidak pernah dilakukan pengumuman lelang, rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sudah mengerjakan pekerjaan terlebih dahulu;
- Bahwa saksi pernah diperintah oleh PPK Daniel Souhoka untuk membuat administrasi lelang ;
- Bahwa setelah dokumen dibuat lengkap, saksi tidak meminta dana untuk foto copy tetapi dari rekanan sendiri yang mengambil dokumen untuk di foto copy sendiri, dan oleh karena bapak Haji Abdullah sudah tua maka diminta kepada Panitia untuk memfoto copy sebanyak 10 (sepuluh) kali dan diberi uang foto copy ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3. SAKSIYACOBIS LEWIR , S.Sos.
- Bahwa saksi aksi sebagai Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada kantor Dinas Kesehatan Kota Ambon dan dalam kegiatan Taman Kota saksi ditunjuk sebagai Sekretaris panitia lelang untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong tahap I namun ketika saksi menerima SK ada informasi kalau saksi sudah diganti sehingga saksi berpikit kalau tidak terlibat lagi dalam kepanitiaan ;
- Bahwa tugas Sekretris Panitia Lelang adalah menyiapkan doukumen lelang, proses lelang sampai mengusulkan untuk ditetapkan pemenang lelang namun saksi tidak pernah melaksanakan prosedur tersebut karena saksi tidak pernah diundang dan saksi mendapat informasi kalau sudah diganti ;
- Bahwa saksi pernah menandatangani dokumen lelang yang dibawa oleh Yohanes Rampa dalam bentuk dokumen yang sudah dijilid dan dibawa ke Kantor Dinas Kesehatan dan saksi sempat menanyakan tentang pekerjaan tersebut dan disampaikan bahwa pekerjaan sudah berjalan ;
- Bahwa dokumen lelang yang dibawa oleh Yohanes Rampa sudah ada tanda tangan Panitia Lelang yang lain sehingga saksi ikut tanda tangan;
- Bahwa yang menjadi Ketua Panitia Lelang adalah Yohanis Rampa dan saksi sebagai Sekretaris namun saksi tidak mmengerjakan apa – apa karena ada informasi kalau saksi sudah diganti namun saksi tanda tangan dokumen lelang dari awal sampai akhir ;
- Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada Ketua Panitia Lelang maupun kepada PPK ;
- Bahwa saksi pernah diberi uang oleh Yohanis Rampa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
- Atas Keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4. SAKSI JOHNY ZANDRO SOEGIJONO, ST.
Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil yang berdinas pada Dinas Tata Kota Ambon sejak tahun 2009 ;
Bahwa dalam pekerjaan Taman Kota saksi ditunjuk sebagai anggota Panitia Lelang berdasarkan Surat Keputusan (SK) pada tanggal 7 Mei 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha I dan Desa Halong I ;
Bahwa yang mengangkat saksi sebagai Panitia Lelang adalah Kepala Dinas Tata Kota waktu itu bapak J. Tepalawatin ;
Bahwa yang menyerahkan SK sebagai Anggota Panitia Lelang adalah Drs. J. Tepalawatin dan pada saat itu saksi dipanggil oleh bapak J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas Tata Kota dan beliau memberitahu tentang proyek Taman Kota ;
Bahwa pada saat itu yang dipanggil adalah saksi dan Sekretaris Panitia lelang yaitu bapak Johanis Rampa namun yang ada diruangan Kepala Dinas saat itu adalah saksi, pak Yopy dan pak Danny Souhuat;
Bahwa pada waktu itu Kepala Dinas bapak Drs. J. Tepalawatin menjelaskan bahwa kita buat proses administrasi untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap I dan Desa laha Tahap I , lalu kita membuka SK dan ada dua paket pekerjaan selanjutnya bapak J. Tepalawatin menjelaskan bahwa pekerjaan sudah berjalan dan kita hanya membuat administrasinya saja ;
Bahwa saat itu saksi mendengar langsung apa yang disampaikan oleh bapak J. Tepalawatin dan jarak antara saksi dengan J. Tepalawatin hanya sekitar satu setengah meter saja ;
Bahwa saksi tidak tahu berapakah nilai pekerjaan Taman Kota Tahap I karena itu yang memproses adalah Panitia Pertama sedangkan saksi masuk ke Panitia kedua ;
Bahwa selain Kepala Dinas yang memerintah saksi untuk membuat administrasinya adalah juga Ketua Panitia ;
Bahwa setahu saksi nilai proyek Taman Kota untuk Desa Laha Tahap I adalah sebesar Rp.334.740.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) , untuk Taman Kota Desa Laha Tahap II adalah sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan untuk Taman Kota Desa Halong Tahap II adalah sebesar Rp.382.620.000,- (tiga ratus delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan tersebut dilelangkan sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 karena saksi pada waktu itu hanya tanda tangan dokumen kontrak saja yang di sodorkan oleh bapak Johanis Rampa ;
Bahwa isi dokumen kontrak adalah proses lelang dan kontrak ;
Bahwa nilai untuk proyek diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) harus dilakukan lelang ;
Bahwa apa yang saksi lakukan bertentangan dengan Perpres Nomor 54 tahun 2010 ;
Bahwa yang saksi tahu adalah untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II karena saksi sendiri yang membuat kontraknya , sedangkan untuk Desa Laha Tahap I dan laha Tahap II saksi tidak tahu;
Bahwa yang membuat pengajuan penawaran adalah bapak Edmond Saiya ;
Bahwa saksi pernah melihat pembuatan Taman Kota dan itu sebelum dilaksanakannya MTQ Nasional ;
Bahwa pekerjaan selesai pada bulan Juli 2012 ;
Bahwa selain pada bulan Mei 2012 saksi juga pernah menerima SK sebagai Anggota Panitia Lelang pada tanggal 1 Oktober 2012 untuk pekerjaan di Desa Laha Tahap II dan di Desa Halong Tahap II ;
Bahwa Ketua Panitia pak Poly pernah menyampaikan dalam rapat panitia bahwa pekerjaan Taman Kota Tahap I sudah melebihi pagu anggaran, sehingga dibuat penambahan anggaran dan dianggap pemerintah kota berhutang kepada pihak ketiga lalu dibuat administrasi kembali dengan demikian seolah-olah ada proyek dibulan Oktober 2012 ;
Bahwa oleh karena proyek sudah berjalan selanjutnya saksi mengusulkan kepada PPK untuk pekerjaan ini dibuat surat Penunjukan Langsung (PL) namun tidak ada tanggapan dari Kepala Dinas ;
Bahwa sesuai fakta dilapangan pekerjaan sudah melebihi pagu anggaran, kemudian oleh Pemerintah Kota diusulkan dalam APBD Perubahan, maka pada tanggal 1 Oktober 2012 saksi mendapatkan SK dan pekerjaan yang dibuat pada bulan Mei seolah-olah dibuat pada bulan Oktober 2012 dan jika saksi tidak membuat admiistrasinya maka dana tidak akan cair dan kalau dana tidak bisa dicairkan yang mengalami kerugian adalah pihak ketiga ;
Bahwa administrasi pekerjaan ini tidak dibenarkan dan yang bertanggung jawab adalah PPK ;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) yang digunakan untuk memperbanyak dokumen sebanyak 10 kali ;
Bahwa ketika Kepala Dinas mengatakan kalau pekerjaan sudah berjalan dan segera membuat administrasinya waktu itu saksi tidak keberatan karena waktu itu saksi hanya sebagai pendengar dan pertemuan waktu itu didominasi oleh Ketua Panitia Lelang dan saat itu Ketua Panitia Lelang juga tidak keberatan ;
Bahwa perintah Kepala Dinas J. Tepalawatin disetujui ;
Bahwa yang memerintah kepada saksi bukan Daniel Souhuka dan Morits Lantu ;
Bahwa saksi tidak ikut pekerjaan Taman Kota untuk Desa Halong Tahap I tetapi untuk Desa Halong Tahap II saksi ikut tetapi pada saat itu belum ditandatangani, lalu kontrakror bapak Hendrik Matuhurila merubah Panitia sesuai dengan SK yang baru ;
Bahwa saksi tahu kalau kontrakror yang merubah administrasinya karena nama-nama Panitia sudah berubah ;
Bahwa pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II didanai dengan APBD Perubahan ;
Bahwa yang mengangkat saksi dengan SK pada bulan Oktober 2012 adalah Kepala Dinas yaitu bapak Mortis Lantu ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dalam satu tahun diperbolehkan ada dua tender dengan proyek yang sama ;
Bahwa terdakwa Jacky Talahatu adalah sebagai Kepala Inspektorat yang bertugas sebagai pemeriksa ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa jacky Talahatu dan terdakwa Edmond Saiya pernah meninjau proyek tersebut ;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Desa Halong adalah pak Edmond Saiya sedangkan yang di Desa Laha adalah Hendry Matuhurila ;
Bahwa pelaksanaan MTQ adalah pada bulan Juni 2012 namun saksi tidak tahu apakah pada bulan Mei 2012 pekerjaan sudah selesai apa belum namun dari informasi yang saksi dengar kalau pekerjaan Taman Kota sudah berjalan untuk menyongsong MTQ ;
Bahwa pada bulan Oktober 2012 pekerjaan Taman Kota sudah selesai;
Bahwa adminsitrasi yang saksi buat adalah untuk proses anwijzing, penawaran, evaluasi tehnis dan evaluasi verifikasi ;
Bahwa pada saat evaluasi verifikasi ada lima perusahaan yang ikut lelang dan saksi mendapatkan kelima nama perusahaan tersebut dari pak Edmond ;
Bahwa saksi membuat administrasi ferifikasi dan kwalifikasi atas perintah Ketua Panitia Lelang bapak Poly Souhuwat ;
Bahwa yang memerintahkan menyiapkan dokumen kepada saksi adalah Ketua Panitia Lelang ;
Bahwa pada bulan Oktober 2012 sudah tidak ada pekerjaan dilapangan yang saksi buat hanya adminsitrasi saja ;
Bahwa untuk masalah penccairan saksi tidak tahu namun didalam anwijzing dijelalskan tentang tender , hari kerja kapan proyek selesai, ferivikasi perusahaan, pagu HPS nya ;
Bahwa yang menyodorkan dokumen untuk saksi tanda tangani untuk Taman Kota Laha I di bulan Mei 2012 adalah Kontraktor pak Hendrik Matuhurila dan untuk Taman Kota Desa Halong Tahap II dan Desa Laha Tahap II adalah di bulan Oktober 2012 ;
Bahwa saksi mau menandatangani dokumen yang disodorkan oleh Kontraktor karena saksi sebagai Panitia Lelang dan saksi tidak membacanya ;
Bahwa pemeriksaan oleh Inspektorat untuk suatu pekerjaan adalah sangat penting ;
Bahwa saksi tidak tahu Inspektorat memeriksa apa ;
Bahwa antara pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dengan pencairan dana ada keterkaitan ;
Bahwa apabilan Inspektorat tidak setuju misalnya volume tidak memenuhi maka akan dikerjakan lagi ;
Bahwa dokumen yang saksi buat ada dua yang pertama pada bulan Mei 2012 dan yang kedua pada akhir Oktober 2012 atau awal Nopember 2012 ;
Bahwa dokumen yang pertama adalah untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Laha tahap I yang kedua adalah untuk pekerjaan di desa Lahan Tahap II dan di Desa Halong Tahap II ;
Bahwa sesuai dengan aturan dokumen lelang tersebut tidak sah ;
Atas keterangan saksi Terdakwa I Jacky Talahatu menyatakan :
Tidak memahami tentng esensi dasar tentang nota pengawasan sehingga dapat kalrifikasi keterangannya ;
Tidak ada utang pihak ketiga ;
Utang pihak ketiga tidak adalam APBD ;
APBD ditetapkan pada bulan Nopember 2012 ;
Sedangkan terdakwa Audy Tuahatu dan Agustinus Patilemonia menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi ;
5. SAKSI DANIEL HUTAJULU, ST.
- Bahwa saksi adalah Peagwai Negeri sipil pada pada Dinas Penanggulangan Bencana Kota Ambon dan juga sebagai Anggota Panitia untuk pengadaan Taman Kota Desa Halong I dan Desa Halong II selaon itu saksi juga termasuk sebagai Anggota Panitia Taman Kota untuk Desa Laha I dan Desa Laha II ;
- Bahwa yang menjadi anggota Panitia Lelang untuk Desa Halong I adalah Johanis Rampa sebagai Ketua Panitia Lelang, Jakobis Lewir sebagai Sekretaris Panitia Lelang, sedangkan Anggota Panitia lelang adalah saksi La Ode Ngge dan M. Sahuburua sedangkan susunan Panitia kedua adalah Poly Souhuat sebagai Ketua Panitia Lelang, Johanis Rampa sebagai Sekretaris Panitia Lelang sedangkan Anggota Panitia Lelang adalah saksi J. Soegiono dan Jakobis Lewir ;
- Bahwa tugas saksi adalah membantu menyiapkan adminsitrasi lelang diantaranya pengumuman lelang, evaluasi, pengumuman pemenang lelang sampai dengan penetepan pemenang lelang sesuai dengan perpres Nomor 54 tahun 2010 ;
- Bahwa proses lelang adalah menyiapkan administrasi pendaftaran peserta lelang daftar hadir, anwijzing, berita acara pemasukan penawaran, evaluasi, pengumuman dan penetapan pemenang lelang ;
- Bahwa saksi tidak melakukan mekanisme tersebut ;
- Bahwa sebagai Anggota Panitia lelang saksi menerima SK untuk pekerjaan di Desa Halong Tahap I dari bapak J. Teplawatin sedangkan SK untuk desa Halong Tahap II saksi menerima SK dari bapak Moritz Lantu ;
- Bahwa saksi dan Johanis Rampa pernah dipanggil oleh Daniel Souhoka diruang kerja Dainiel Souhoka dan Daniel Souhoka waktu itu mengatakan kita selesaiakan pekerjaan Halong Tahap I ;
- Bahwa saksi hanya memproses dokumen administrasi untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap I ;
- Bahwa saksi tidak melihat PPK dan kontraktor membuat kontrak, karena memang aturannya seperti itu ;
- Bahwa yang memerintahkan saksi untuk membuat administrasi lelang adalah PPK yaitu Daniel Souhoka ;
- Bahwa proses pencairan anggaran pada suatu proyek diawali adanya kontrak dan SPK, lalu untuk syarat pembayaran diajukan SPK dan kwitansi serta Berita Acara Pembayaran ;
- Bahwa yang membuat Berita Acara Pembayaran adalah PPK ;
- Bahwa saksi hanya mendengar kalau ada Inspektorat melakukan pengwasan namun apakah itu pasti atau tidak saksi tidak tahu ;
- Bahwa dokumen yang saksi tandatangani adalah dokumen kontrak untuk Panitia ;
- Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota untuk Desa Halong Tahap I adalah CV Al Kodrat ;
- Bahwa saksi tidak pernah membaca dokumen yang ditandatanganinya ;
- Bahwa ketika bertemu dengan Daniel Souhoka, Daniel Souhoka menyampaikan proses administrasi saja karena pekerjaan untuk menyambut MTQ dan waktu itu di kota Ambon akan diadakan MTQ tingkat Nasional pada bulan Juli 2012 ;
- Bahwa ketika saksi bertemu dengan Daniel Souhoka, Daniel Souhoka meminta kepada saksi untuk segera memproses administrasi untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap I karena pekerjaan sudah dikerjakan dan harus membayar rekanan ;
- Bahwa proses administrasi bertujuan untuk pencairan dana ;
- Bahwa saksi mendapat SK sebagai Anggota Panitia lelang sebanyak tiga kali yang pertama di bulan Pebruari 2012, kedua di bulan Mei 2012 dan yang terakhir di bulan Oktober 2012 ;
- Bahwa SK yang pertama ditandtangani oleh J. Tepalawatin, SK yang kedua saksi lupa siapa yang tanda tangan sedangkan SK yang ketiga ditandatangani oleh Moris Lantu ;
- Bahwa pada bulan Januari 2012 ketika saksi pergi ke pantai Natsepa, saksi pernah melihat pekerjaan Taman Kota sudah dikerjakan ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
6. SAKSI FEDDY SINANU, ST
- Bahwa saksi adalah PNS yang bertugas di bagian Keuangan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa mekanisme pencairan dana adalah pertama melihat DPA apakah anggarannya tersedia atau tidak, selanjutnya di buat SPP, setelah itu dibuatlah SPM untuk diajukan kepada Pengguna Anggaran, setelah Pengguna Anggaran menandatangani SPM kemudian diteruskan ke bagian keuangan Kotamadya untuk diterbitkan SP2D selanjutnya apabila masuk belanja pihak ke tiga maka dananya diambil dan dicairkan oleh pihak ketiga tersebut, apabila masuk LS atau gaji maka dananya dicairkan oleh bendahara ;
- Bahwa apabila dana tersebut masuk ke pihak ketiga maka adminstrasi dibuat oleh saksi sendiri ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota tercantum dalam DPA tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp.1.357.276.000,- (satu milyard tiga ratus lima puluh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) untuk pekerjaan di lokasi Desa Galala, Desa Passo, Desa Halong tahap I dan tahap II dan Desa Laha tahap I dan tahap II ;
- Bahwa dana untuk pekerjaan taman Kota Tahun 2012 sudah dicairkan 100 % ;
- Bahwa sebelum dilakukan pencairan yang pertama saksi lihat adalah SPK (Surat Perintah Kerja, SPT, Berita Acara pemeriksaan sebagai kelengkapan untuk mengajukan SPP, setelah semua terpenuhi selanjutnya dibuatlah SPP yang ditandatangani oleh saksi selaku bendahara pengeluaran dana PPK , setelah SPP saksi tandatangani selanjutnya diajukan ke PA (Pengguna Anggaran) atau KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) untuk diterbitkan SPM (Surat Perintah Membayar), setelah semua terpenuhi maka di bawa ke bagian pengelola keuangan untuk diterbitkan SP2D yang ditandatangani oleh Kepala Pengelola Keuangan Kota dan setelah SP2D terbit maka keluarlah cek yang langsung diambil oleh pihak ketiga ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Desa Laha yang mengajukan permintaan pencairan adalah pak Daniel dan pak Hendrik Matuhurila yng waktu itu keduanya datang dengan membawa SPK dan BAP yang didalamnya tercantum tentang kemajuan pekerjaan, berita acara serah terima barang dan lain sebagainya ;
- Bahwa yang membuat SPM adalah saksi tetapi yang tanda tangan adalah Kepala Dinas yang dijabat oleh pak Morits Lantu selaku Pengguna Anggaran ;
- Bahwa yang menandatangani SPM untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha I, Laha II, Halong I dan Halong II adalah Bapak Morits Lantu ;
- Bahwa yang dilampirkan untuk pencairan waktu itu juga ada Surat perintah pencairan dari Inspektorat yang ditandatangani oleh Agus Patilemonia ;
- Bahwa Nota dari Inspektorat bukan merupakan syarat mutlak jadi tanpa Nota dari Inspektoratpun dana dapat dicairkan ;
- Bahwa pencairan dana untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha I adalah pada tanggal 21 September 2012 dan Desa Laha tanggal 21 Desember 2012 ;
- Bahwa dalam pekerjaan Taman Kota ada dana pengawasan yang dicairkan oleh pihak ketiga ;
- Bahwa untuk pekerjaan perencanaan Taman Kota Desa Halong adalah pada tanggal 18 Desember 2012 sedangkan untuk Desa Laha pada tanggal 30 Maret 2012 ;
- Bahwa Nota Pengawasan ditandatangani oleh pak Agus Patilemonia dan J. Talahatu dari Dinas Inspektorat ;
- Bahwa Nota Pengawasan bukanlah merupakan salah satu kewajiban untuk dapat dilakukannya pencairan karena menurut permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang memngisyaratkan bahwa kelengkapan-kelengkapan yang harus disediakan oleh penyedia barang dan jasa adalah SPK, BAP, dan lain-lain dan tidak menyebutkan Nota Pengawasan, dengan demikian Nota Pengawasan bukan merupakan salah satu syarat untuk melakukan pencairan ;
- Bahwa walaupun tanpa adanya Nota Pengawasan maka saksi tetap mencairkan dana ;
- Bahwa syarat-saarat yang diajukan kepada saksi sudah memenuhi syarat;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota saksi belum pernah mendengar kalau Negara dirugikan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota dananya dari APBD ;
- Bahwa yang membuat SPP adalah saksi yang tandatangani oleh saksi dan juga PPK dalam hal ini pak Daniel Souhoka ;
- Bahwa untuk penerbitan SPP ada lampirannya yaitu laporan kegiatan, uraian pembelanjaan yang berdasarkan pada BAP, SPJB ( Surat Pertanggungjawaban Belanja) yang dilengkapai dengan kwitansi yang ditandatangani oleh empat orang yaitu pihak ketiga, PPK, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara dan kontrak;
- Bahwa untuk penerbitan SPM dan SP2D lampiran – lampiran tersebut tetap dilampirkan juga ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha dilakukan dalam dua tahap, tahap pertama dibayarkan sebesar Rp.334.684.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), tahap kedua dibayarkan sebesar Rp. 383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh rupiah), sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong juga dibayarkan dua Tahap, Tahap yang pertama dibayarkan sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk tahap kedua dibayarkan sebesar Rp.266.784.250,- (dua ratus enam puluh enam juta juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
- Bahwa semua pembayaran sudah dipotong pajak ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Tahap II menggunakan dana APBD Perubahan ;
- Bahwa dasar untuk dipakai dalam pencairan adalah BAP, seperti pekerjaan Taman Kota Halong Tahap I itu ada tiga tahap yaitu berdasarkan SP2D tanggal 15 Agustus 2012 adalah uang muka, kemudian Irupsi tanggal 21 Desember 2012 dan Restitusi tanggal 28 Desember 2012 ;
- Bahwa saksi pernah menerima uang dari Edmond Saiya sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dari Hendry Matuhurilla sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan dari Haji Abdullah Syauta sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa dalam permendagri memang ada aturan yang menyebutkan kalau KPA tidak boleh membuat rencana kegiatan kalau dananya tidak cukup ;
- Bahwa besarnya dana untuk pekerjaan Taman Kota yang tercantum dalam DPA Perubahan adalah sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyard tiga ratus juta rupiah) ;
- Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
7. SAKSI Drs. JACOB TEPALAWATIN
- Bahwa saksi sebagai Pegawai pada Kantor Pemkot Ambon sejak tanggal 1 Maret 1981 dan menjabat sebagai Kepala Dinas pertamanan dan Kebersihan sejak bulan Oktober tahun 2010 sampai dengan tanggal 11 Mei 2011 ;
- Bahwa sebelum dilakukan kegiatan masing-masing bidang program bersama dengan Sekretaris Dinas dikumpulkan untuk membahas kebutuhan- kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan ;
- Bahwa pada saat dikumpulkan yang hadir adalah saksi, ibu Sekretaris Dinas, Daniel Souhoka dan Yopi Latuni sebagai Kepala Bidang Persampahan sedangkan Kepala Bidang perencanaan tidak hadir karena Bidang Perencanaan sudah Sekretaris ;
- Bahwa pada saat perencanaan diusulkan dana untuk membuat Taman Kota dalam rangka menyambut MTQ adalah sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) namun oleh karena terbatasnya anggaran maka dana dikurangi menjadi Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiaj) ;
- Bahwa yang membuat perencanaan adalah masing-masing bidang kemudian dimuat dalam RKA selanjutnya dibahas di eksekutif ;
- Bahwa kegiatan Taman Kota tersebut masuk dalam APBD tahun 2012, penetapan pada bulan Januari 2012 ;
- Bahwa untuk pembuatan Taman Kota ada beberapa lokasi yaitu di Galala dengan dana sekitar Rp.68.000.000,-, Taman Kota Halong dengan dana sebesar Rp.190.135.000, Laha dengan dana sekitar Rp. 337.684.000,- dan Passo dengan dana sekitar Rp.92.000.000,- ;
- Bahwa dari segi perencanaan dan tehnis dana tersebut tidak cukup , oleh karena itu dana tersebut diusulkan untuk ditambah dan dimuat dalam APBD Perubahan ;
- Bahwa APBD Perubahan sudah sah dan sesuai prosedur ;
- Bahwa saksi menetapkan pimpinan kegiatan yaitu Daniel Souhoka pada bulan Januari 2012, selanjutnya pada bulan Pebruari 2012 dibentuk Panitia Lelang dan kegiatan berjalan, selanjutnya pada bulan Maret 2012 saksi sakit, setelah keluar dari rumah saksit saksi menyampaikan kepada Daniel Souhoka agar pekerjaan Taman Kota segera di selesaikan untuk menyambut MTQ ;
- Bahwa pada tanggal 11 Mei dilakukan Pelantikan Kepala Dinas Pertamanan dan Kebersihan yang baru dan pada tanggal 14 Mei 2012 saksi serah terima jabatan dengan Morits Lantu dan selanjutnya saksi ke Jakarta sehingga saksi tidak tahu proses selanjutnya ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota mulai pada bulan Pebruari 2012 dan selesai bulan April 2012 ;
- Bahwa pada saat menjabat belum pernah menerima laporan karena pada saat itu musim hujan sehingga banyak taman yang rusak karena terbawa air ;
- Bahwa yang tertampung dalam APBD adalah pekerjaan Taman Kota untuk Tahap I dan Tahap II dengan dana sebesar Rp.600.000,000,- (enam ratus juta rupiah) ;
- Bahwa saksi tidak tahu kalau proses lelang tidak berjalan dengan semestinya ;
- Bahwa saksi pernah menanyakan kepada PPK (Dainel Souhoka) sebanyak tiga kali apakah pekerjaan sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya ? dan di jawab oleh PPK (Daniel Souhoka) bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sebagaiman mestinya selanjutnya saksi menandatangani kontrak yang pertama yaitu pekerjaan di Galala ;
- Bahwa oleh karena pekerjaan Taman Kota ada kerusakan selanjutnya dimintakan tambahan anggaran melalui anggaran perubahan ;
- Bahwa biasanya proses pencairan dana itu sebelum proyek diserahkan dan sebelum itu ada Tim dari Inspektorat yang turun melakukan pengcekan di lapangan setelah dilakukan pemeriksaan maka dibuat nota pengawasan dari Inspektorat, setelah nota pengawasan keluar kemudian dibawake Walikota untuk meminta persetujuan, setelah mendapat persetujuan dari Walikota kemudian dibawa ke bagian keuangan untuk diterbitkan SPM yang ditandatangani oleh Kepala Dinas baru uang dicairkan ;
- Bahwa Tim yang turun melakukan pemeriksaan adalah dari Inspektorat;
- Bahwa untuk pencairan dana harus ada Nota dari Inspektorat ;
- Bahwa yang menerbitkan SK Panitia lelang adalah saksi namun yang mengawasi Panitia Lelang adalah KPA ;
- Bahwa ada perubahan Panitia Lelang karena ada Surat Edaran Dari Walikota kalau yang duduk menjadi Panitia Lelang adalah yang sudah bersertifikat sedangkan Panitia lelang sebelumnya ada yang belum bersetifikat dan pada saat perubahan Panitia Lelang tersebut pekerjaan sudah dilaksanakan ;
- Bahwa anggota Panitia Lelang yang pertama adalah Yohanis Rampa sebagai Ketua Panitia, D Hutajulu sebagai Sekretaris, dengan anggota D Hutajulu, La Ode Ngge dan M. Sahuburua sedangkan susunan Panitia Lelang yang kedua adalah Ketua Polly Souhuat, sekretaris Yohanis Rampa dan anggota adalah Jakobis Lewir, J.Z Soegiono dan D Hutajulu;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan Taman Kota tersebut dilakukan lelang atau tidak dan saksi baru tahu kalau pekerjaan tersebut ternyata tidak dilelangkan setelah saksi diperiksa oleh Penyidik ;
- Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Halong adalah Hi.Abdullah Syauta ;
- Bahwa saksi tanda tangan kontrak yang pertama tanggal 12 April 2010 dan yang kedua tanggal 07 Mei 2010 ;
- Bahwa perencanaan program ditujukukan kepada Sekretaris Dinas ;
- Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
8. SAKSIADRIANA SOFIE SOSELISSA, SE. Msi.
- Bahwa saksi adalah sebagai Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang bertugas membantu Kepala Dinas membuat administrasi kantor dan tata persuratan ;
- Bahwa kegiatan pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan setelah mendapat surat dari Bapekot maka dibuat perencanaan awal dan membuat format untuk menyusun plafon anggaran BPAS , untuk itu Kepala Dinas membuat disposisi kepada saksi untuk membuat rapat dengan Kepala bidang dan pada saat itu Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan adalah Daniel Souhoka sedangkan Kepala Bidang Persampahan adalah pak Latuni selanjutnya masing-masing bidang menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan masing-masing bidang selama dua tahun berjalan jadi penyusunan KUA PPAS tahun 2012 sudah mulai disusun pada tahun 2011. Setelah KUA PPAS dibuat selanjutnya disampaikan ke bapekot untuk diteruskan ke DPRD Kota Ambon setelah disahkan selanjutnya diterbitkan Surat Edaran dari Badan Pengelola Keuangan untuk selanjutnya disusun anggarannya. Dengan demikian anggaran tersebut disusun berdasarkan KUA PPAS yang mana KUA PPAS tersebut lalu dikembalikan kepada masing-masing bidang untuk menyusun RKA. Setelah selesai ditingkat eksekutif selanjutnya RKA tersebut disusulkan ke DPRD Kota Ambon untuk dibahas dan disahkan dalam APBD ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota tahun 2012 perencanaannya sudah dimulai pada tahun 2011 dan semua perencanaan seharusnya masuk ke kasubag perencanaan namun oleh karena pada saat itu ada dikejar oleh waktu maka ada SKPD yang belum sempat memasukkan perencanaan ;
- Bahwa pada saat direncanakan anggaran untuk Taman Kota adalah sebesar Rp.913.000.000,- (sembilan ratus tiga belas juta rupiah) namun akhirnya turun menjadi Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) saksi tidak tahu ;
- Bahwa yang mengangkat PPK dan Panitia lelang dalam pekerjaan taman Kota adalah Kepala Dinas ;
- Bahwa anggaran Taman Kota berasal dari APBD dan APBD Perubahan;
- Bahwa yang menyampaikan penambahan item yang belum terakomodir dalam APBD murni kemudian disampaikan lagi kedalam APBD Perubahan adalah Kepala Bidang yaitu pak Daniel Souhoka ;
- Bahwa setelah perencanaan terakomodir di bidang selanjutnya di bahas di Tim Anggaran dan saksi beserta dengan kepala Bidang hadir ;
- Bahwa yang mengetahui alasan penambahan anggaran adalah kepala Bidang ;
- Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan taman Kota dilaksanakan sesuai dengan Keppres Nomor 54 tahun 2010 apa tidak ;
- Bahwa yang menjelaskan tentang perubahan anggaran adalah Kepala Bidang, pa Daniel Souhoka ;
- Bahwa RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perubahan) dimulai dari bulan Agustus 2012 dan penetapan APBD Perubahan adalah pada akhir bulan Oktober 2012 ;
- Bahwa sepengetahuan saksi dana yang dipakai untuk pekerjaan taman Kota di Galala, Halong,Passo dan Laha adalah sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ;
- Atas keterangsan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
9. SAKSI JEFRI GUSTAF PUTILEHALAT, SE .
- Bahwa saksi adalah PNS pada Kantor Dinas Kebersihan dan Tatakota , Kota ambon sejak tahun 1989 dan bertugas sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan sejak tahun 2009 sampai sekarang ;
- Bahwa saksi mengetahui kalau pada tahun 2012 ada pekerjaan Taman Kota ;
- Bahwa sebenarnya pekerjaan tersebut secara struktural ada pada bidang saksi namun ketika dikerjakan kontrak itu tidak melalui saksi lagi;
- Bahwa saksi tahu ada pekerjaan Taman Kota setelah melihat DPA ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota tidak pernah dibahas dalam bidang saksi;
- Bahwa di dalam DPA dijelaskan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha, Desa Passo dan Desa Halong untuk Desa Galala saksi tidak tahu ;
-Bahwa dalam perencanaan semestinya masuk dalam bidang perencanaan yaitu saksi sebagai Kepala sub Seksi akan tetapi yang terjadi pada pekerjaan Taman Kota Tahun 2012 yaitu melalui Kepala Bidang Perencanaan yaitu Daniel Souhoka dan dimasukkan langsung ke ibu Sekretaris Dinas untuk dijadikan program kegiatan ;
- Bahwa Kepala Dinas pada saat itu adalah Drs. J. Tepalawatin ;
- Bahwa saksi tidak pernah membuat perencanaan karena perencanaan dibuat dibidang masing-masing lalu direkap di bagian perencanaan ;
- Bahwa pekerjaan taman Kota Tahun 2012 dimasukkan dalam RKKL Tahun 2011 ;
- Bahwa nilai anggaran pekerjaan Taman Kota sepengetahuan saksi adalah sebesar Rp.1.348.014.300,- (satu milyard tiga ratus empat puluh delapan juta empat belas ribu tiga ratus rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Ambon Tahun 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Desa Passo dan Galala tidak ada perubahan APBD yang ada perubahan adalah untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Laha dari Rp.337.864.000.- (tiga ratus tiga puluh juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) menjadi Rp.727.872.000,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) jadi ada kenaikan sebesar Rp.390.008.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta delapan ribu rupiah), sedangkan pekerjaan untuk Taman Kota Desa Halong ada perubahan yang semula dananya sebesar Rp.192.397.000,- (seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) menjadi Rp.463.620.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) jadi ada kenaikan sebesar Rp.271.223.000,- (dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi tahu adanya perubahan anggaran setelah saksi melihat DPA awal dan DPA Perubahan yang sudah di fotocopy ;
- Bahwa saksi pernah menerima uang dari Haji Abdullah Syauta sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai hadiah Tahun Baru, terima dari Pak Mat Seram sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terima dari Hendry Matahurila sebesar Rp.300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk beli pulsa ;
- Bahwa sebelum pelaksanaan pekerjaan Taman Kota di tahun 2012 saksi tidak pernah mengikuti rapat-rapat dalam pembahasan pekerjaan Taman Kota karena hubungan antara saksi dengan Kepala Dinas J. Tepalawatin sudah tidak harmonis ;
- Bahwa saksi tidak pernah melakukan monitoring ;
- Bahwa seharusnya pekerjaan Taman Kota tersebut dibuat laporan namun pada saat itu saksi dilarang membuat laporan oleh Kepala Dinas yang lama Bapak J. Tepalawatin disamping itu saksi juga pernah mengatakan kepada J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas saat itu untuk bersama sama melihat pekerjaan dilapangan tetapi Kepala Dinas yang lama melarangnya ;
- Bahwa tugas saksi sebenarnya adalah membuat perencanaan, melakukan monitoring, evaluasi dan laporan namun hal itu tidak saksi lakukan karena sudah tidak ada hubungan baik lagi denganKepala Dinas yang lama ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
10. SAKSI WENDY RISAKOTTA, SE.
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan di lapangan untuk pekerjaan Taman Kota ;
- Bahwa saksi turun ke lapangan pada tanggal 7 Desember 2012 untuk melakukan pemeriksaan di Desa Laha untuk tahap I sedangkan untuk Tahap II saksi melakukan pemeriksaan pada tanggal 20 Desember 2012;
- Bahwa methode pemeriksaan lapangan yang digunakan oleh saksi adalah dengan membawa kontrak dan BAP, mengecek pekerjaan , melihat tanaman yang terdiri dari berbagai jenis bunga ;
- Bahwa sebelum melakukan pemeriksaan saksi telah membaca kontrak terlebih dahulu ;
- Bahwa didalam kontrak disebutkan ada ditanam bunga pucuk merah ;
- Bahwa saksi hanya melihat saja tidak menghitung volume pekerjaan ;
- Bahwa Audy Tuahatu juga tidak melakukan penghitungan terhadap pekerjaan tersebut ;
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan selanjutnya dibuat Nota Pengawasan yang ditandatangani oleh saksi, Audy Tuahatu, Hendryk C Helaha dan J. Talahatu ;
- Bahwa setelah Nota Pengawasan ditandatangani selanjutnya dikirimkan ke bagian keuangan sebagai salah satu syarat untuk pencairan dana ;
-Bahwa Isnpektur tanda tangan dalam Nota Pengawasan karena dia sebagai Penanggung Jawab Kegiatan ;
- Bahwa dalam Nota Pengawasan ada cap resmi dari Inspektorat ;
- Bahwa selain Nota Pengawasan sebagai syarat untuk pencairan dana adalah BAP ;
- Bahwa yang mengantar Nota Pengawasan dan BAP ke bagaian keuangan adalah Staf dari Kantor Inspektorat ;
- Bahwa isi dari Nota Pengawasan adalah menyangkut dengan Volume pekerjaan ;
- Bahwa pengecekan dilapangan sesuai dengan laporan ;
- Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan lalu dibuat berita acara hasil pemeriksaan yang mjen yatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100 % dan dibuat Nota Pengawasan oleh sdr. Hendryk C Helaha di kantor ;
- Bahwa yang memberikan BAP kepada saksi adalah Audy Tuahatu ;
- Bahwa sesuai surat tugas dilapangan adalah selama 4 (empat) hari namun dilaksanakan hanya 2 (dua) hari saja dan melakukan pengecekan sekitar pukul 14.00 sampai dengan 16.30 sore dan atas hal tersebut saksi tidak melapor kepada pimpinan saksi ;
- Bahwa yang memberikan surat tugas kepada saksi untuk melakukan pengecekan dilapangan adalah inspektur ;
- Bahwa Nota Pengawasn berbentuk format jadi hanya tinggal mengisi saja ;
- Bahwa saksi bersama dengan Audy Tuahatau dan Hendryk C Helaha melakukan pemeriksaan pekerjaan Taman Kota di Laha pada bulan Desember 2012 dan waktu itu tidak ada arahan ;
- Bahwa tanaman yang di cek oleh saksi di lokasi adalah pucuk merah dan bayam-bayaman tetapi saksi tidak tahu berapakah jumlah tanaman tersebut ;
- Bahwa Bahwa isi kontrak sesuai dengan pekerjaan dan Nota Pengawasan yang ditandatangani adalah sah ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
11. SAKSI ALFRED TANAHITUMESENG, SE
- Bahwa saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Ambon yang berdinas pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pertamanan yang mempunyai tugas membantu tugas-tugas Kepala Bidang dalam rangka memperlancar pekerjaan di Dinas Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa yang menjabat sebagai Kepala Bidang pada saat itu adalah Daniel Souhoka ;
- Bahwa saksi tidak tahu tentang pekerjaan Taman Kota di Galala, Laha, passo dan Halong ;
- Bahwa yang membuat perencanaan adalah Kepala Bidang pertamanan, Sekretaris Dinas, Kepala Seksi Perencanaan, Tim Tehnis dan Kepala Bidang Pertamanan setelah itu diruangkan dalam DPA lalu dibawa ke bagian keuangan dan dibuat Panitia Lelang , setelah dilakukan Lelang lalu ditetapkan pemenang lelang dan dikerjakan oleh pihak ketiga , setelah selesai dibuat Berita Acara Penyerahan dan diserahkan ke Bagian Seksi Pertamanan ;
- Bahwa saksi pernah melihat pekerjaan Taman Kota karena saksi tinggal di Passo yang terletak disebelah kiri dekat Ambon City Center yang di Halong juga berada disebelah kiri ;
- Bahwa untuk perawatan taman adalah setelah pekerjaan tersebut diserahkan kepada Kepala Bidang selanjutnya diserahkan kepada Kepala Seksi untuk tugas perawatan ;
- Bahwa sampai saat ini pekerjaan Taman Kota belum diserahkan kepada saksi selaku Kepala Seksi Pertamanan Kota Ambon dan apabila sudah diserahkan maka tugas perawatan menjadi tanggung jawab Kepala Seksi Pertamanan namun demikian untuk perawatan Taman Kota secera keseluruhan yang ada di Kota Ambon adalah men jadi tanggung jawab saksi termasuk yang ada di Laha , passso , Galala dan Halong ;
- Bahwa untuk perencanaan pekerjaan Taman Kota tahun 2011 saksi tidak tahu karena tidak dilibatkan dan saksi tidak pernah bertanya kepada PPK ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan kepada Kepala Dinas selanjutnya dibuat laporan untuk diserahkan kepada Kepala Inspektorat untuk diperiksa kembali setelah itu dikembalikan lagi kepada bidang apabila sudah sesuai maka Inspektorat membuat Nota Pengawasan kemudian Nota Pengawasan tersebut dikirim ke Pemerintah Kota untuk dilakukan pencaiaran dana ;
- Bahwa Nota Pengawasan tersebut merupakan aturan bukan kebijakan ;
- Bahwa Taman Kota diseluruh Kota Ambon dilakukan pemeliharaan termasuk juga Taman Kota yang ada di Laha, Passo, Halong dan Galala;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota tersebut sudah selesai semuanya ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan bahwa pekerjaan Taman Kota sudah diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon dan atas bantahan terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
12. SAKSI AGUSTINUS PATTILEAMONIA, S Sos.
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan Taman Kota di Desa Halong Tahap I dan Tahap II berdasarkan dengan surat tugas ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dengan tim termasuk rekanan Almarhum Pak Hi. Abdullah Syauta dan PaK Edmon Saiya serfta Konsultan Pengawas ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di Halong sebanyakan 1 (satu) kali;
- Bahwa seingat saksi untuk pekerjaan Halong tahap I panjangnya 300 M, dan tahap II panjangnya 500 m ;
- Bahwa saksi tidak mepunyai keahlian khusus ;
- Bahwa setalah saksi dengan tim turun dan kembali kekantor dan melapora kepada Inspektur kemudian membuat laporan hasil pemeriksaan tersebut dalam Nota Pengawasan dan dalam Nota Pengawasan dilengkapi dengan SPP. SPM dan SP2D ;
- Bahwa ketika saksi dengan tim turun di lapangan untuk melakukan pengecekan saksi berpatokan pada kontrak ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Halong dana sudah dicairkan 100% (seratus persen) ;
- Bahwa Nota Pengawasan tidak sebagai alat pendukung untuk melakukan pencairan ;
- Bahwa setelah Nota Pengawasan dibuat kemudian diteruskan kepada Bapak Walikota ;
- Bahwa tidak semuanya pencairan memakai Nota Pengawasan karena ada juga tanpa nota pengawasan dana dapat dicairkan ;
- Bahwa pada saat itu saksi melihat secara kasatmata pekerjaan sudah jadi ;
- Bahwa ketika saksi dengan tim turun sampai di Lapangan tanaman semua sudah jadi dan tumbuh dengan subur, kemudian saksi bersama dengan tim dan rekanan / Kontraktor melakukan pengecekan berdasarkan dengan kontrak yang saksi bawa dengan melihat jenis tanaman dan jumlahnya, untuk tanaman rayapan itu tidak dapat di hitung karena sudah menjalar ;
- Bahwa saksi tidak melakukan pengukuran volume hanya mengecek satu persatu tanaman saja ;
- Bahwa pekerjaan tersebut selesai sebelum dilaksanakan MTQ Nasional ;
- Bahwa seingat saksi surat masuk dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada bulan Desember 2012 dan saat itu MTQ Nosional sudah selesai ;
- Bahwa saksi melakukan pengecekan pekerjaan Taman Kota di Halong sekitar bulan September 2012 ;
- Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan ;
13. SAKSI SAKSI JACKY TLAHATU, SE, M Si.
- Bahwa yang saksi tahu ssecara riil ada pekerjaan Taman Kota yang dikerjakan dengan angaran APBD tahun anggaran 2012 ;
- Bahwa saksi mengetahui pada saat dari Dinas Kebesihan dan Pertamanan memasukkan surat meminta dari Inspetorat melakukan pemeriksaan pada bulan Desember tahun 2012 ;
- Bahwa Jabatan saksi di Inspektorat adalah sebagai Isnpektur Kota Ambon ;
- Bahwa saksi mendapat surat tersebut melaui mekanisme masuk di bagian Tatausaha Ispektur Kota Ambon baru dimasukan di ruang Inspektur disitulah baru saksi mengetahui ada pekerjaan Taman Kota di Dinas Kebersihan dan Pertamanan ;
- Bahwa surat yang mesuk itu intinya meminta dari Inspektorat melakukan pemeriksan pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa Ispektorat melaksanakan tugas dan tanggungjawab memberikan saran dan masukan kepada Walikota Ambon dan melakukan pengawasan internal pada ruanglikup terhadap aspek aparatur dan non aspek aparatur ;
- Bahwa pada saat itu Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon memasukan surat kepada Inspetorat Kota Ambon meminta untuk melakukan pemeriksaan atas pekerajaan Taman Kota yang dikerjakan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon lalu Inspektorat Kota Ambon melakukan kajian Administratif, kajian Adminstratif dimaksud adalah menentukan tim dengan memberikan surat tugas kepada tim dan hal teknis diberikan kepada tim yang diberikan oleh Inspektur ;
- Bahwa terkait dengan surat itu ada dua surat yang masuk ke Inspektorat untuk pemeriksaan dari dua surat itu terdiri dari beberapa dokumen ;
- Bahwa setelah surat diterima oleh Inspektur , saksi selaku Inspektur mendesposisikan surat itu kepada tim dan membentuk tim den beberapa catatan untuk membuat tim dan surat tugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan surat permintaan ;
- Bahwa untuk tim yang memeriksa pekerjaan di Halong terdiri dari Agus Pattilemonia, Meske Latupeirissa, ST dan salah seorang lagi pegawai Inspektorat Kota Ambon, sedangkan untuk Laha sebagai ketua tim adalah Audy Tuahattu, ST. Benny Risakotta, SE dan Cherly. SE ;
- Bahwa surat yang saksi kelurkan untuk tim melakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah dalam bentuk surat tugas ;
- Bahwa surat yang saksi terbitkan untuk tim melakukan pemeriksaan sudah sesuai dengan prosedur ;
- Bahwa Surat tugas yang saksi berikan kepada tim untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan adalah selama 4 (empat) hari kerja ;
- Bahwa saksi tidak ikut turun kelapangan , hanya tim saja yang turun kelapangan ;
- Bahwa ada ada surat keputusan Walikota, Walikota memberikan kewenangan kepada pihak Inspektorat dalam rangkan melakukan fungsi pengawasan internal ;
- Bahwa dalam surat tugas yang ada dalam klosul sudah dicantumkan dasar hukum dari tugas pengawasan di lapangan ;
- Bahwa sasi membuat surat tugas kepada kedua Audy Tuahatu dan Agus Patileamonia berdasarka PP Nomor : 60 dan tahun 2009 ;
- Bahwa SK Walikota Nomor 89 Tahun 2008 itu tidak mengakomodir fungsi – fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat selaku fungsi Internal di Pemerintah Kota Ambon ;
- Bahwa Surat Keputusan Walikota yang tidak mencantumkan Lembaran Negara tidak merupakan acuan hukum ;
- Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mauoun dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tidak satupun mencantumkan kata Nota Pengawasan sehingga pencairan anggaran bisa dilakukan tanpa adanya Nota Pengawasan ;
- Bahwa saksi menerbitkan Nota Pengawasan karena merupakan pengecekan fisik di lapangan ;
- Bahwa saksi memberikan sura tugas kepada staf untuk melakukan pengecekan dilapangan dan itu atas permintaan dari Dinas Kebersihan dan pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa kalau tidak ada permintaan surat tugas tidak bisa dan tidak dibenarkan ;
- Bahwa saat ini saksi masih menjabat sebagai Inspektur dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 ;
- Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa banyak dari SKPD yang pernah meminta untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan mereka dan itu tergantung kepada proyek – proyek yang ada pada SKPD tersebut ;
- Bahwa di dalam ruang lingkup Pemerintah Kota Ambon ada 16 Dinas ;
- Bahwa pernah meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum ;
- Bahwa dii Inspektorat tidak mempunyai tenaga khusus untuk pekerjaan phisik atau ahli teknik ;
- Bahwa untuk pekerjaan tersebut dari inspektorat tidak meminta tenaga ahli dari Dinas Pekerjaan Umum maupun spesifikasi karena dalam pelaksanaan perkerjaan ini sudah ada konsultan pengawas namun saksi lupa siapa Konsultan Pengawasnya ;
- Bahwa saksi lupa Konsultan pengawas saksi lupa namanya ;
- Bahwa fungsi konsultan pengawas dengan Inspektorat tidak sama ;
- Bahwa Konsultan Pengawas mempunyai spesifikasi teknik dan dia dibayar oleh Negara karena keahliannya sedangkan Inspektorat melakukan pengawasan internal ;
- Bahwa tugas Inspektorat untuk melakukan pengawasan internal merupakan tugas insidentil dengan demikian demikian jika tidak ada permintaan tidak dilakukan pengawasan ;
- Bahwa untuk tugas pengawasan administrasi dan keuangan adalah tugas pokok dari Inspektorat ;
- Bahwa saksi sudah lupa berapa kalai mengeluarkan Nota Pengawasan tetapi setiap kali dari Inspektorat melakukan pegawasan terhadap pekerjaan proyek maka ouputnya adalah Nota Pengawasan dan singat saksi untuk Nota Pengawasan sudah diberikan diatas 50 (lima puluh) Nota Pengawasan ;
- Bahw setelah Nota Pengawasan diterbitkan diluar dokumen permintaan oleh SKPD kemudian ditujukan kepada Walikota kemudian dari Walikota mendisposisikan kepada Sekda kemudian dari Dinas melakukan pengecekan ke bagian keuangan untuk dilakukan penciran ;
- Bahwa dari Inspektorat tidak lagi memantau atau mengecek Nota Pengawasan dan i yang saksi tahu sesuai dengan aturan adalah Permendagri Nomor : 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari Penata pesertaan Keuangan, Perencanaan keuangan daerah maupun pertanggungjawaban kuangan Daerah, maupun pertanggung jawaban keuangan dalam penatausaha keuangan diatur tatacara mekanisme permintaan keuangan sebagaimna yang telah di atur oleh permendagri Nomor : 13 tahun 2006 pasal 129 mencantumkan tentang kelengkapan – kelengkapan permintaan antara lain SPJ. SPP dan SP2D ;
- Bahwa Nota Pengawasan adalah untuk pengecekan pekerjaan yang ada di lapangan ;
- Bahwa Surat permintaan yang masuk dari SKPD pada bulan Desember 2012 tapi tanggalnya saksi lupa ;
- Bahwa setelah menerima surat saksi membuat desposisi dengan ada 9 (sembilan) poin yang dikerjakan oleh tim , kemudian besok dibuat rapat dan baru dibentuk tim ;
- Bahwa ouput pengawasan yang saksi terima adalah mencantumkan kondisi kemajuan pekerjaan di lapangan yang terdiri laporan hasil pekerjaan 30% (tiga puluh persen), 60% (enam puluh persen) dan 100% (seratus persen) yang dilaporkan oleh konsutan pengawas ;
- Bahwa laporan konsultan pengawasan adalah memberikan hasil kemajuan pekerjaan dengan disertai dokumen untuk pekerjaan di Desa Laha tahap I dan tahap II serta di Desa Halong Tahap I dan Tahap II ;
- Bahwa dengan terbitnya Laporan Kemajuan P ekerjaan ada akibat hukum nya yaitu dari hasil laporan yang diberikan oleh konsultan pengawas dapat dipergunakan untuk melengkapi dokumen lain untuk melakukan pengecekan dilapangan ;
- Bahwa saksi tidak tahu kalau laporan dari Konsultan Pengawas dapat dipergunakan sebagai lampiran untuk dokumen lain melakukan pencairan karena laporan itu akan disampaikan kepada Dinas yang bersangkutan ;
- Bahwa untuk teknis pemeriksaan di lapangan itu diatur oleh kertua tim , tetapi sebelum mereka turun ke lapangan, saksi membuat pertemuan dengan tim dengan memberi petunjuk – petunjuk teknis dan sebagai penanggungjawab di lapangan adalah ketua tim ;
- Bahwa Nota Pengawasan bukanlah hal mutlak untuk kelengkapan dokumen kontrak untuk melakukan pencairan dengan demikian tanpa Nota Pengawasan pun dana bisa dicairkan ;
- Bahwa Tim dari Inspektorat turun melakukan pemeriksaan pada tahun 2012 sesuai dengan permintaan dari SKPD dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambom ;
- Bahwa setahu saya ada tiga proyek yang tanpa Nota Pengawasan dana telah dicairkan namun saksi lupa proyek apa ;
- Bahwa sebelum suatu pekerjaan diserahkan kepada SKPD terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan setelah sudah sesuai maka pekerjaan itu dapat diserahkan dengan membuat berita acara penyerahan barang ;
- Bahwa pada tahun 2012 semua SKPD yang mengerjakan proyek ada mengajukan surat meminta kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksan terhadap pekerjaan mereka ;
- Bahwa permintaan itu proyek tidak bermasalah tetapi untuk diketahui ada tiga proyek yang tanpa Nota Pengawasan namun dana bisa dicairkan pada waktu mereka mengajukan surat permintaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan dan semua sudah dilakukan namun masih dalam proses mereka sudah melakukan pencairan kemudian dari dinas memberitahukan kapada Inspektorat ;
- Bahwa semua pekerjaan ada panitia pemeriksa barang dan Inspektorat tidak melakukan pemeriksaan lagi namun hanya melakukan pengecekan saja sesuai apakah sesuai dengan yang dikerjakan atau tidak ;
- Bahwa pada saat kedua tim yang memeriksa pekerjaan di Halong dan Laha kembali melapor kepada saudara saksi sebagai penanggungjawab selanjutnya saksi melakukan perjalanan dinas ke Bali setelah sampai di Badara Pattimura melihat dan melaporkan kepada ketua tim bahwa pohon palam tumbuh tidak baik, air mancur belum jalan lalu saya instruksikan untuk segera dicek ulang, kemudian kembali dari perjalanan dinas saya melihat kembali ternyata sudah diperbaiki baik untuk tanaman pohon Palm maupun air mancur ;
- Bahwa untuk tugas ini saksi tidak mempunyai kewenangan sebagai Inspektur, oleh karena sudah dibentuk tim dan itu tim lah yang bertanggungjawab di lapangan ;
- Bahwa saksi tidak berkoordinasi dengan pihak ke III hanya mengarahkan Ketua tim ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
14. SAKSI HENDRY ADRIAN MATAHURILLA
- Bahwa saksi mengerjakan pekerjaan Taman Kota Ambon untuk pekerjaan di Desa Laha tahap I dan tahap II ;
- Bahwa besar anggaran yang disediakan untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I yang saksi kerjakan adalah Rp.344.740.000.- (tiga ratus empat pulu empat juta tujuh rataus empat puluh ribu rupiah) sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota tahan II besar anggarannya adalah Rp.383.620.000.- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa terdakwa bekerja berdasarkan kepada gambar dan RAB ;
- Bahwasaksi mengerjakan pekerjaan Taman Kota sudah sesuai dengan gambar dan RAB ;
- Bahwa saksi mulai mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Laha pada bulan April 2012 ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I dan Tahap II tidak dilakukan tender, dan terdakwa melaksanakan pekerjaan Taman Kota di Laha itu berdasarkan perintah dan arahan dari Pak Daniel Souhoka dan berdasarkan uraian pekerjaan pada RAB yang diperlihatkan oleh Daniel Souhoka kepada saksi dimana pada RAB tersebut hanya mencantumkan uraian pekerjaan beserta dengan volume pekerjaan tanpa dicantumkan harga satuannya ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I meliputi pekerjaan taman sepanjang 300 m yang dimulai dari pintu keluar VIP bandara menuju kearah kota Ambon (sebelah kanan) dan pekerjaan air mancur, terdiri dari pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah, pekerjaan pemasangan dan beton, pekerjaan tanaman, pekerjaan pengecetan dan pekerjaan akhir ;
- Bahwa untuk pengawasan pekerjaan Taman Kota di Desa Halong dan Laha adalah saksi sendiri karena untuk pengawasan pekerjaan Taman Kota di Laha dana nya tidak ada sedangkan yang seharusnya melakukan pengawasan adalah CV Jaya Karya Consultan namun karena tidak ada dananya jadi tidak mau, kemudian saksi mengambil alih dengan mengambil kuasa usaha dari Pak Daniel Saiya selaku Direktur CV Jaya Karya Consultan ;
- Bahwa untuk pengawasan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha itu satu dana untuk Laha tahap I dan tahap II sebesar Rp.36.000.000.- (tiga puluh enam juta rupiah) kemudian untuk pengawasan Taman Kota di Halong tahap I dan tahap II adalah sebesar Rp.19.500.000.-(sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa dana untuk pengawasan sudah dicairkan oleh saksi ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I selesai pada bulan Mei 2012 ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I panjang 300 meter dan lebarnya 2,5 meter mulai dari keluar Bandara menujuk ke Ambon ditambah dengan pekerjaan air mancur sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap II adalah panjang 280 meter dan lebar 3 meter dan pekerjaan di pintu keluar Bandara sebelah kiri jalan panjang 360 dan lebar 3 meter ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota di Laha itu meliputi pekerjaan penimbunan tanah, tanah merah dan tanah hitam galian tanah, pekerjaan coran, pemasangan batu bata press, plesteran dan tanaman;
- Bahwa saksi mengajukan pencairan tahap I pada bulan September 2012 sedangkan untuk pencairan pekerjaan Taman Kota di Laha tahap II pada bulan Desember 2012 ;
- Bahwa saksi mengajukan permohonan pencairak kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pak Daniel Souhoka ;
- Bahwa saksi menandatangani kontrak untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha tahap I pada bulan Juni 2012, kemudian untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha tahap II pada bulan Oktober 2012 ;
- Bahwa pada saat itu yang memberikan kontrak untuk saksi tanda tangani adalah Panitia Lelang yaitu Pak John Sugiono dan kontrak terdakwa tandatangani selanjutnya terfdakwa serahkan lagi kepada pak John Sugiono ;
- Bahwa pada waktu saksi tanda tangan kontrak sudah jadi ;
- Bahwa saksi melihat isi kontrak SPK dimulai pada tanggal 19 Juni 2012 untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I kemudian tahap II SPK di tanda tangan pada tanggal 21 oktober 2012 ;
- Bahwa semua pekerjaan Taman Kota di Laha semua sudah selesai dikerjakan ;
- Bahwa pada waktu awal pekerjaan tidak ada proses tender ;
- Bahwa terhadap pekerjaan Taman Kota di Desa Laha baik Tahap I maupun Tahap II sudah dibayarkan 100 % dan sudah termasuk retensi;
- Bahwa saksi membeli bunga di jakarta sedangkan rumput gajah membeli di Ambon dengan harga per meter Rp.10.000,- ;
- Bahwa saksi pernah diperintah oleh John Sugiono untuk mempersiapkan adminsitrasi seolah – olah pekerjaan ini ada lelang yang selanjutnya berkas tersebut terdakwa serahkan kepada John Sugiono ;
- Bahwa mengapa bisa ada pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap II adalah waktu itu Daniel Souhoka selaku PPK menyampaikan kepada saksi setelah pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I selesai ada pekerjaan lagi untuk Tahap II namun belum ada dananya karena dananya akan diajukan pada saat APBD Perubahan dan saksi sanggup untuk mengerjakan Taman Kota tahap II tersebut ;
- Bahwa saksi tahu ada pemeriksaan dari Inspektorat setelah pekerjaan tahap I selesai ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Laha sebagai konsultan pengawas adalah CV Jaya Karya Konsultan , untuk perencanaan saksi menggunakan CV Biina Graha Konsultan dan CV saksi adalah CV. Mahensa ;
- Bahwa pemasangan kasting pada taman yang mengikuti tembok pagara Bandara tidak dibuat karena sudah ada tembok pagar bandara, sehingga pekerjaan itu saya pindahkan ke pekerjaan lain ;
- Bahwa terdakwa tidak membuat CCO ;
- Bahwa untuk pengawasan pekerjaan Taman Kota di Laha awalnya diminta oleh CV Jaya Karya, oleh karena pada saat ini Pemda Kota belum mempunyai dana untuk membayar pengawasan maka CV Jaya Karya mundur tidak bersedia untuk melakukan pengawasan, kemudian saksi mengambil langkah dengan kuas usaha menggunakan bendera CV Jaya Karya Konsultan untuk melakukan pengawasan pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I dan saksi juga melakukan pengawasan untuk pekerjaan Taman Kota di Halong dengan menggunakan CV Bina Graha Konsultan ;
- Bahwa terhadap pekerjaan Taman Kota ada tim yang turun yaitu dari Bawasda melakukan pemeriksaan pekerjaan ;
- Bahwa terkait dengan proses pencairan tanpa dilengkapi dengan salah satu dokumen maka tidak dapat dilakukan proses pencairan karena untuk proses pencairan semua dokumen harus lengkap ;
- Bahwa saksi mempunyai perusahaan sendiri yaitu CV Bina Graha Konsultan dan CV Mahensa saksi sebagai Wakil Direktur ;
- Bahwa saksi ada mempunyai 2 (dua) perusahaan ;
- Bahwa seharusnya batu kanstin sepanjang 20 meter di pasang tetapi saksi tidak pasang karena sudah ada tembok pagar Bandara Pattimura;
- Bahwa nilai pemasangan batu kanstin saksi lupa tetapi dalam pekerjaan melebih kontrak ;
- Bahwa terhadap kelebihan pekerjaan saksi tidak membuat addendum lagi karena pada saat itu kita bekerja dengan buru-buru karena waktu menjelang MTQ Nasional ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Laha Tahap I saksi mengerjakan pekerjaan tersebut menggunakan bendera CV Mahensa dengan direktur Lilik dan saksi sebagai wakilnya ;
- Bahwa walaupun yang tertera sebagai Direktur adalah Lilik namun yang mengoperasikan dan mengendalikan CV Mahensa adalah saksi ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap I dan Tahap II dananya sudah dicairkan 100 % dan masuk ke rekening CV Mahensa ;
- Bahwa untuk pemasangan kanstin terdakwa menggunakan bata pres tetapi dalam perhitungan dipakai bata Gomblo sehingga perhitungan yang dilakukan oleh ahli dari Politeknik itu tidak benar, karena perhitungan harga Bata gomblo dengan bata pres itu berbeda harga untuk bata pres lebih mahal, sehingga perhitungan yang dilakukan oleh ahli Politeknis membingungkan terdakwa ;
- Bahwa saksi menandatangani kontrak setelah pekerjaan selesai dikerjakan ;
- Bahwa ketika saksi mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Laha belum ada kontrak hanya gambar dan RAB didalam RAB saat itu masih kosong tidak ada harga yang diberikan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) setelah itu baru tanda tangan kontrak ;
- Bahwa saksi menerima RAB dan gambar pada saat mulai bekerja dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
- Bahwa Gambar dan RAB itu masuk dalam kontrak ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota dikerjakan sesuai dengan gambar dan RAB serta kontrak ;
- Bahwa untuk kedua pekerjaan Taman Kota di Laha tidak dilakukan lelang ;
- Bahwa ketika saksi diperintahkan oleh PPK untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Desa Laha terdakwa tidak menanyakan kepada PPK apakah untuk pekerjaan tersebut dilakukan dengan cara lelang atau penunjukan langsung karena waktu itu PPK mengatakan diproses dulu karena waktunya sangat mendesak ;
- Bahwa saksi mengetahui untuk pekerjaan dengan nilai diatas Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) harus dilaksanakan melalui lelang;
- Bahwa sesama rekanan bisa saling meminjam perusahaan, karena pada saat itu CV Jaya Karya diminta untuk mengerjakan pekerjaan ini tetapi CV Jaya Karya mudur karena tidak ada anggaran lalu terdakwa yang meminjam perusahaan CV Jaya Karya untuk mengerjakan pekerjaan sebagai konsultan pengawas dengan menggunakan Kuasa Usaha dari Daniel Saiya ;
- Bahwa saksi yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota Desa Laha dan sebagai Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha adalah saksi juga hal itu tidak dibenarkan ;
- Bahwa nilai kontrak pengawasan untuk pekerjaan di Desa Laha adalah Rp.36.000.000.- (tiga puluh enam juta rupiah) dan dana tersebut sudah dicairkan dan masuk ke rekening CV Jaya Karya Konsultan dan saksi sudah mengambil dana tersebut dari Daniel Saiya ;
- Bahwa yang menjadi konsultan pengawas untuk pekerjaan Taman Kota di Halong adalah CV Bina Graha Konsultan dan saksi sebagai Direkturnya dengan nilai kontrak sebesar Rp.19.500.000.- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa saksi tidak pernah meberikan uang kepada panitia lelang ;
- Bahwa saksi tidak merasa bersalah tetapi merasa rugi dalam pekerjaan ini ;
- Bahwa yang bertanggung jawab dalam pekerjaan ini adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan uang / fee kepada Kepala Dinas maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
16. SAKSIDANIEL SOUHOKA
- Bahwa pada awal pekerjaan Taman Kota ini ada proses perencanaan berkaitan dengan kegiatan MTQ sehingga Pemerintah Kota mengadakan pertemuan dengan semua pimpinan SKPD untuk membahas perncanaan Taman Kota tersebut kemudian kami diarahkan untuk memperhatikan taman kota ini ;
- Bahwa Perencanaan di awal mulai pada tahun 2011 masuk tahun 2012;
- Bahwa dalam perencaan pertama sesuai dengan DPA yang ada dana untuk Taman Kota di Laha sebesar Rp.383.620.000.-(tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan Halong sebesar Rp. 190.000.000.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) sesuai yang dipersiapkan untuk anggaran semula ;
- Bahwa sampai pekerjaan ini selesai belum dilakukan proses tender ;
- Bahwa saksi sudah menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk pekerjaan taman ini sudah 3 (tiga) tahun ;
-Bahwa untuk satu buah proyek yang anggarannya diatas Rp.100.000.000.- (sertus juta rupiah) itu harus dilakukan tender dan anggaran dibawa Rp.100.000.000.- (sertus juta rupiah) dilakukan penunjukan langsung ;
- Bahwa pada arahan dari Walikota saatpada saat rapat dengan semua SKPD dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tidak dibuat secara tertulis, tetapi hanya lisan dan arahan itu minta berulang kali agar pekerjaan tersebut dipercepat karena menjelang MTQ yang dimulai pada bulan Juni tahun 2007 ;
- Bahwa Proyek ini memang sudah dirancakan sudah dari awal dan dimasukan dalam DPA tahun 2012 dan disahkan pada tahun 2011 namun dalam pelekasanaan pekerjaan harus ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang diangkat oleh Kepala Dinas dan panitia pengadaan barang dan jasa, pada saat itu kita semua tahu bahwa ada SK Panitia itu ada dua kali ;
- Bahwa SK Panitia Lelang tersebut di tanda tangan pada waktu itu oleh Bapak Drs J. Tepalawatin. ;
- Bahwa dalam rapat itu ada beberapa kali diadakan di lantai dua gedung B Kantor Walikota Ambon semua SKPD hadir dan Bapak Walikota juga hadir membicarakan tentang menyambut MTQ sdangkan dengan dunas kebersihan khususnya diruang karja beliau yang hadir pada saat itu Kepala Dinas , Sekretaris, kepala – kepala bidang dan kepala seksi ;
- Pada waktu itu sebagai pimpinan Walikota Ambon mengarahkan bahwa Taman Kota diusahakan dipercepat karena berkaitan dengan MTQ untuk menyambut peserta MTQ di Kota Ambon ;
- Proses kontrak sesuai dengan Kepres memang tanggungjawab PPK untuk melakukan proses kontrak, namun dalam hal ini kontrak dibuat oleh Panitia Lelang ;
- Bahwa Panitia Lelang diangkat oleh Kepala Dinas dan dalam pelaksanaan pekerjaan ini tidak pernah ada koordinasi antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Panitai sehingga pembuatan pelaksaan kontrak itu sendiri saya juga tidak pernah melihat RAB dan tahu setelah kontrak sudah jadi dan dibawa untuk saya tanda tangan ;
- Bahwa Kepala Dinas tahu waktu pekerjaan dikerjakan oleh mereka Edmon Saiya dan Hendry Adrian Matahurila ;
- Bahwa KPA juga meminta pekerjaan untuk dikejakan secepatnya karena waktu sudah tidak mungkin lagi, pada saat itu juga saksi menanyakan kepada Kepala Dinas dan Sekretaris kalau pekerjaan ini dikerjakan belum ada dasarnya karena panitia belum dibentuk lalu dibuat SK kepada Panitia ;
- Bahwa saksi mengudang EDMON SAIYA dan HENDRY ADRIAN MATAHURILA pada bulan April 2012 ;
- Bahwa setelah saksi memanggil mereka dan menanyakan serta menjelaskan terkait dengan pekerjaan Taman Kota yang belum mempunyai dana kepada mereka lalu mereka sanggup untuk kerja ;
- Bahwa saksia lalu membagi pekerjaan kepada mereka yaitu untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong tahap I dikerjakan oleh Pak Haji ABDULLAH SYAUTA , untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong tahap II dikerjakan oleh EDMON SAIYA untuk pekerjaan di Desa Laha tahap I dan tahap II dikerjakan oleh HENDRY ADRIAN MATAHURILA ;
- Bahwa Pada waktu pekerjaan awal mereka menggunakan gambar awal yang sudah dihitung dengan perkiraan HPS terkait jenis – jenis tamanan yang sudah ada ;
- Bahwa yang membuat gambar awal adalah saksi sendiri setelah itu saksi memanggil mereka dan mengarahkan kepada mereka pekerjaan ini terkait dengan MTQ tidak ada uang muka kerja kalu sanggup untuk kerja silahkan dan kalu tidak sanggup saya mencari orang lain karena ini pekerjaan Pemerintah Kota untuk menyambut MTQ dan kalau sanggup kita turun ke lapangan saya akan tunjuk batas pekerjaannya mereka menyatakan sanggup ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Halong panjangnya adalah 300 meter sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I adalah 300 meter sesui dengan RAB ;
- Bahwa sesuai RAB dibuat awal dengan perkiraan HPS berdasarkan kepada dana yang sudah tersedia pada APBD ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I selesai pada bulan Mei 2012 dan untuk Taman Kota di Halong selesai pada bulan Juni 2012 karena ada kerusakan – kerusakan taman juga pada saat itu ada larangan dari Balai Jalan sehingga hal itu juga saksi melaporkan kepada Bapak Walikota juga untuk berkoordinasi dan mereka mengangkat tanda larangan sehingga pekerjaan dapat diteruskan ;
- Bahwa waktu pekerjaan berjalan merupakan tanggungjawab kontaktor, karena dari awal saksi sudah mengarahkan item – item pekerjaannya dan dalam rangka evaluasi pekerjaan untuk mempercepat pekeraan tersebut saksi setiap hari di lapangan ;
- Bahwa saksi tidak terlibat untuk pengadaan bibit tanaman namjun saksi hany mempunyai kenalan di Jakarta yang menjual bibit tanaman sehingga untuk mempermudah rekan mendapat bibit tamanan yang baik maka saksi mengarahkan rekanan untuk membeli bibit di sana sesuai dengan RAB yang ada dan mereka dari Jakarta yang akan mengirim bibit tamanan tersebut ;
- Bahwa yang saksi arahkan untuk pengadaan bibit tamanan adalah pekerjaan di Laha dan Halong tahap I ;
- Bahwa saksi tidak mengarahkan Edmond Saiya untuk membeli bibit tanaman karena Edmon Saiya membeli bibit tanaman sendiri ;
- Bahwa saksi memasukkan harga bibit tanaman yang dijual di Jakarta kedalam RAB ;
- Bahwa untuk tahun 2012 pantia penerima dan pemeriksaan barang belum ada di Pemerintah Kota ;
- Bahwa dalam rangka penyelesaian pekerjaan saksi setiap hari dilapangan dan melihat pekerjaan sudah selesai namun oleh karena pekerjaan dilakukan tidak dengan proses tender dan belum ada dokumen kontrak masih dalam proses panitia pekerjaan belum saya terima, lalu saksi menyampaikan kepada rekanan bahwa dasar penyerahan proyek nanti kalau kontrak sudah ada lalu saksi menyampaikan kepada rekanan untuk membuat pemeliharaan sampai dengan bulan Januari tahun 2013 ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap I ada dibuat adendum bukan untuk tamanan tetapi masalah kerusakan dan Addendum yang dibuat adalah untuk perpanjangan waktu ;
- Bahwa addendum yang dibuat itu tidak terkait dengan anggaran jadi untuk pekerjaan Taman Kota untuk Desa Laha dan Halong tidak ada perubahan anggaran ;
- Bahwa sistem pembayaran untuk pekerjaan Taman Kota berdasarkan kepada kontrak yang sudah ada dan pihak kontraktor mengajukan permintaan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) lalu saksi melakukan evaluasi terhadap pekrjaan tersebut setelah mengetahui pekerjaan sudah selesai maka dari hasil evaluasi tersebut dengan dilampirkan hasil pengawasan dari konsultan pengawasan kemudian saksi teruskan kepada kepada Kepala Dinas, setelah itu dari dinas membuat surat permohonan yang diajukan kepada Inspektorat Kota Ambon untuk melakukan pengecekan kembali di lapangan dari hasil pengecekan dari tim Inspektorat maka dibuatlah Nota Pengawasan setelah itu Nota Pengawasan dikirim kepada Walikota kemudian didispossi kepada Sekretris Kota untuk dimasukan ke bagian keuangan yang selanjutnya dicairkan ke rekening kontraktor ;
- Bahwa selama ini yang saksi tahu pekerjaan Taman Kota Ambon tidak bermasalah karena semua pecairan sudah dilakukan pembayaran ;
- Bahwa selama ini yang saksi tahu setiap pekerjaan yang telah selesai yang akan dilakukan pencairan selalu disertai dengan Nota Pengawasan;
- Bahwa setelah pekerjaan selesai saksi melaporkan kepada KPA secara tertulis dan KPA juga pernah turun melakukan pemeriksaan di lapangan;
- Bahwa apabilan anggaran tidak mencukupi maka pekerjaan tidak boleh dilakukan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Laha tahap I anggarannya sebesar Rp.336.000.000.- (tuga ratus tiga puluh enam juta rupiah) sekian dan Laha tahap II anggarannya sebesar Rp.383.620.000.-(tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) , Halong tahap I anggarannya sebesar Rp. 190.000.000.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan Halong tahap II anggarannya sebesar Rp 260.000.000.- (duartaus enam puluh juta rupiah) ;
- Bahwa pada saat pekerjaan awal untuk Laha tahap I panjangnya 334 meter, kemudian untuk tahap II 300 meter lebih, sedangkan Halong tahap I 90 meter dan Halong tahap II 280 meter ;
- Bahwa didalam APBD tidak ditulis pekerjaan Taman Kota Halong tahap I dan tahap II begitu pula Laha tahap I dan tahap II, namun kenapa didalam kontrak itu ada tahap I dan tahap II, karena hal itu untuk memisahkan pekerjaan tahap I dan pekerjaan tahap II ;
- Bahwa Kontrak diberikan kepada Inspektorat untuk melakukan pengecekan dilapangan adalah setelah ada permintaan pencairan dari rekanan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Laha tahap I selesai pada bulan Juni 2012 dan dilakukan pembayaran pada bulan Septembar 2012 kemudian untuk pembayaran pekerjaan Laha tahap II dan Halong tahap II adalah pada bulan Desember 2012 ;
- Bahwa yang membuat HPS (Harga Perkiraan Sendiri) adalah saksi sedangkan yang membuat kontrak adalah Panitia Pengadaan Barang ;
- Bahwa pekerjaan Taman Kota Laha tahap I dikerjakan sesuai dengan dana yang tersedia, tetapi dalam pekerjaan di lapangan ada lahan yang mengalami kekosongan selanjutnya dalam kunjangan Bapak Walikota di lapangan beliau tidak mau bahwa Taman Kota ini dibangun sepotong – sepotong sehingga selaku dinas yang bertanggungjawab di bidang ini, maka saksi dipercayakan untuk melaksanakan ini merespon apa yang disampaikan oleh Bapak Walikota ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tidak ada Addendum kalau di Halong ada adendum karena banyak tanaman yang rusak karena banjir ;
- Bahwa pada waktu itu menjalang MTQ maka untuk melaksanakan pekerjaan Taman Kota jika mengikuti sesuai dengan prosedur kontrak, maka Taman Kota itu akan selesai setelah pelaksanaan MTQ dan saat itu pemerintah Kota tidak mempunyai anggaran yang tersedia sehingga diambil kebijakan untuk meminta kepada pihak ketiga agar dapat melaksanakan pekerjaan ini dan tenyata Kontraktor bersedia bekerja dan ketika pekerjaan mulai berjalan disitulah mulai dibuat kontrak ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha terdiri dari dua tahap, tahap I sudah selesai sepanjang 300 meter tetapi kenyataan di lapangan ada masih ada lahan yang kosong kemudian dari lahan yang kosong tersebut dikerjakan lagi sehingga taman itu menjadi panjang keseluruhan 800 meter kemudian untuk melakukan pembayaran penambahan pekerjaan tersebut maka anggaran itu dimasuk dalam APBD Perubahan;
- Setelah pekerjaan semua selesai diserahkan kepada Pemerintah Kota tidak kepada Panitia Penerima Barang karena pada tahun 2012 di Pemerintah Kota Ambon belum mempunyai Panitia Penerima barang nanti pada tahun 2013 baru ada penitia penerima barang ;
- Bahwa Kontraktor bekerjaa sesuai dengan gambar awal yang sudah ada, dan saksi juga turun menunjuk lokasi – lokasi pekerjaan untuk Taman Kota kepada kontraktor dan HPS yang ada juga dipakai oleh Panitia untuk membuat kontrak ;
- Bahwa untuk pencairan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak terlibat, itu ada pada bagian keuangan kontraktor ;
- Bahwa spengetahuan saksi pencairan sudah dilakukan semua 100 % (seratus) persen ;
- Bahwa untuk pencairan dana dilakukan oleh bagian keuangan yang masuk kedalam Nomor Rekening ada tersisa dana sebesar 5% (lima) persen sebagai jamian pemeliharaan / retensi jaminan yang diberikan oleh Kontraktor kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan ;
- Bahwa selama panitia lelang dibentuk , saksi tidak pernah bertemu dengan Panitia Lelang nanti setelah terjadi masalah baru panitia bertemu dengan saksi ;
- Bahwa saksi lupa siapa yang tanda tangan konytrak untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II ;
- Bahwa untuk pengajuan permintaan pencairan kontraktor melengkapi dokumen dari konsultan pengawas ;
- Bahwa Hendry Matahurila sering mengerjakan proyek milik Pemerintah Kota Ambon sedangkan Edmon Saiya baru pertama kali mengerjakan proyek milik Pemerintah Kota Ambon ;
- Bahwa sebelumnya telah dilakukan rapat dengan Walikota Ambon dengan dihadiri oleh seluruh SKPD dan pada waktu itu disampaikan agar Dinas Kebersihan memperhatikan kebersihan dan keindahan Kota Ambon ;
- Bahwa Setelah pekerjaan selesai kemudian dari DPRD melakukan kunjungan pengawasan di lapangan dan saksi ada di lokasi pekerjaan Taman Kota tersebut ;
- Bahwa pada saat itu pekerjaan sangat emergensi sekali, dengan keinginan Perintah Kota dengan waktu yang ada memang sangat singkat, sehingga dari dinas teknis saya juga tidak impoten untuk menangani masalah ini dan saya diberikan tanggungjawab dan kepercayaan sehingga saya mengambil langkah itu tidak melanggar Perda ;
- Bahwa khusus untuk pekerjaan Taman Kota Laha tahap II dan Halong tahap II yang tadinya tidak terdapat dalam APBD, tetepi saksi mengajak pihak ketiga dalam hal ini Kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota ini dan kontraktor bersedia untuk bekerja dan ternyata mampu untuk mengerjakannya tetapi didalam peraturan Presiden itu ada pekerjaan yang keliru saksi berkonsultasi dengan Kepala Dinas dan Waktu itu disetujui oleh Kepala Dinas sehingga anggaran di tampung dalam APBD Perubahan ;
- Bahwa pada saat itu yang menjadi Kepala Dinas adalah Pak Morits Lantu ;
- Bahwa dalam pekerjaan ini apakah pada saat itu Kepala Dinas berkonsultasi dengan Walikota Ambon atau tidak saksi tidak tahu ;
- Bahwa hasil dari konsultan pengawas juga dilampirkan dalam dokumen lain untuk permintaan pencairan ;
- Bahwa laporan yang dibuat oleh konsultan pengawas pada saat itu pekerjaan sudah selesai ;
- Bahwa Nota Pengawasan digunakan sebagai pelengkap dokumen untuk pencairan dana itu sudah dimulai dari tahun 2010 ;
- Bahwa ada pekerjaan lain selain pekerjaan taman kota yang ditampung dalam APBD Perubahan ;
- Bahwa surat yang dibuat kepada Inspektorat adalah untuk meminta dari Inspektorat melakukan pengecekan pekerjaan di lapangan apakah sudah selesai 100% (seratus persen) ;
- Bahwa pada saat Taman Kota dikerjakan saksi melakukan pemanatauan pekerjaan dilapangan ;
- Bahwa yang menyusun RAB adalah saksi dan dalam menyusun RAB tidak disebutkan pekerjaan Laha tahap II mauoun Halong tahap II namun hanya disebutkan Laha dan Halong saja ;
- Bahwa pekerjaan taman kota selesai tanggal 6 Juni tahun 2012 ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha sebesar Rp.334.740.000.- (tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) termasuk dengan volume pekerjaan taman Air Mancur kemudian dalam pekerjaan itu ada terdapat tempat yang kosong sehingga terlihat Taman Kota itu hanya sepenggal – penggal saja sehingga saya mengambil kebijakan dengan berkoordinasi dengan dengan Pimpinan sehingga disepakati untuk dilakukan penambahan terhadap lokasi yang kurang sehingga panjang keseluruhan menjadi 800 meter ;
- Bahwa untuk penambahan pekerjaan sehingga mencapai 800 meter itu atas kemuan pimpinan yaitu Bapak Walikota pada saat peninjauan lapangan dengan demikian ada penambahan pekerjaan dan tidak terlihat sepotong sepotong ;
- Bahwa ada penambahan pekerjaan untuk pekerjaan di Halong itu belum selesai semua untuk lokasinya adalah sepenjang 1.600 meter ;
- Bahwa sesuai dengan perencanaan awal sesuai RAB untuk pekerjaan Halong adalah 300 meter tetapi lahan yang tersedia ada 1.600 meter , namun sesuai anggaran yang tersedia untuk lahan sepanjang 820 meter sedangkan RAB yang saksi buat sepanjang 300 meter ;
- Bahwa untuk pembayaran pekerjaan dengan dana yang tidak mencukupi pada saat itu Walikota menjanjikan akan diperjuangkan untuk anggaran yang sisa akan dimasukan dalam pembahasan di APBD Perubahan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha tahap I selesai pada bulan Mei 2012 sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha Tahap II selesai pada bulan Juni 2012 dan dikerjakan oleh Hendry Matahurila sedangkan pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap I dikerjakan oleh H. Abdullah Syauta dan pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II dikerjakan oleh Edmond Saiya ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Halong panjang lahan adalah 1.600 meter, kemudian dikerjakan untuk tahap I 300 meter kemudian ada penambahan untuk tahap II adalah sepanjang 820 meter, sehingga anggaran yang disediakan adalah untuk 820 meter ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha lahahan yang tersedia adalah 800 meter, namun sesuai dengan tersediannya anggaran awal perencanaan adalah untuk pekerjaan Taman Kota hanya untuk 300 meter ;
- Bahwa pada waktu itu saksi memanggil Absullah Syauta dan Edmon Saiya, dan Henry Matahurila tetapi untuk Hendry sudah sering mengerjakan pekerjaan proyek di Pemerintah Kota Ambon, dan karena sering datang di Kantor lalu saya menyampaikan ada pengadaan pekerjaan Taman Kota dalam menyambut MTQ dengan menjelasakan tentang pekerjaan ini dan Hendry mengatakan ia sanggup untuk mengerjakan pekerjaan tersebut ;
- Bahwa pada waktu itu pekerjaan Taman Kota di Halong tahap I sementara berjalan dan H. Abdullah Syauta sering pergi ke kasana, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Pak Hi Abdullah Syauta kurang datang di lapangan, untuk mengawasi pekerja, lalu untuk mengerjakan tahap II, saksi kemudian menyampaikan kepada Edmon Saiya apakah sanggup untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota ini lalu Edmon Saiya menyatakan dan Edmon Saiya lah yang melanjutkan pekerjaan tahap II tersebut ;
- Bahwa Kontraktor bekerja dengan uang pribadi mereka nanti setelah semua pekerjaan selesai barulah dibayar kepada mereka pada bulan Desember 2012 ;
- Bahwa untuk konsultan pengawas pekerjaan untuk Taman Kota di Halong Konsultannya adalah Hendry A Matahurila dan Taman Kota di Laha adalah Hendry A Matahurila, dengan meminjam perusahaan orang lain ;
- Untuk konsultan pengawas adalah dari CV Jaya Karya dan yang mengasai adalah Hendry sendiri ;
- Bahwa pada waktu itu dana untuk konsultan pengawas belum ada sehingga Hendry bersedia untuk menjadi konsultan pengawas, kemudian besar dana untuk pengawasan pekerjaan di Halong adalah Rp.19.000.000.- (sembilan belas juta rupiah) , kemudian untuk pengawasan pekerjaan Taman Kota di Laha adalah sebesar Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) ;
- Bahwa saksi pernah menawarkan kepada CV lain, dengan menjelaskan tentang persedian anggaran yang ada namun mereka menyampaikan tidak bersedia dengan alasan dana belum jelas ;
- Bahwa sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh konsultan adalah pekerjaan sudah selesai 100% (seratus persen) ;
- Bahwa untuk melakukan pencairan setelah melihat laporan progrees dari konsultan pengawas dan laporan dari rekanan kemudian dari dinas kebersihan dan pertamanan membuat surat kepada Inspektorat Kota Ambon, meminta untuk melakukan pengecekan di lapangan melihat hasil pekerjaan rekanan, setelah dari Inspektorat melakukan pengecekan kemudian Inspektorat membuat Nota Pengawasan yang kemudian ditujukan kepada Walikota setelah itu dari Walikota mendesposisikan kepada sekretaris kota selanjutanya diteruskan ke bagian kuangan di Pemerintah Kota untuk melakukan pencairan langsung masuk di rekening rekanan ;
- Bahwa saksi tidak melihat maupun membaca isi dari Nota Pengawasan yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kota Ambon ;
- Bahwa dasar untuk melakukan pencairan adalah surat Edaran Walikota Ambon ;
- Bahwa saksi tidak pernah membaca SK Walikota Ambon Nomor 89 Tahun 2008 ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah SK Walikota Ambon Nomor 89 tahun 2008 tersebut dipakai atau tidak sampai saat ini ;
- Bahwa sepengetahuan saksi tanpa Nota Pengawasan, SP2D tidak dapat diterbitkan ;
- Bahwa saksi tidak tahu apakah ada pekerjaan lain yang bisa di cairkan dananya tanpa ada Nota Pengawasan ;
- Bahwa sepengatahuan saksi di Inspektorat tidak mempunyai tenaga ahli;
- Bahwa Inspektorat juga bisa melakukan pemeriksaan fisik termasuk gedung ;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa, tetapi saksi ada menitip uang di Kejaksaan sebagai jaminan pengalihan penahanan;
- Bahwa ketika Inspektorat melakukan l pengecekan dilapangan dibuat dokumen seperti foto – foto yang berkaitan dengan pekerjaan Taman Kota ;
- Bahwa yang mengusul konsultan perencana dan konsultan pengawas adalah saksi sendiri dengan tujuan bahwa konsultan perencana adalah untuk melakukan perencanaan sebelum pekerjaan dimulai dan konsultan pengawas adalah untuk melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dikerjakan ;
- Bahwa seingat saya setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) masa pemeliharaan sampai dengan bulan Maret 2014 ;
- Bahwa sampai dengan saat ini dan pekerjaan Taman Kota sudah menjadi masalah belum di serahkan kepada dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa setelah pekerjaan selesai kemudian dilakukan melakukan pembayaran juga ada jaminan retensi sebesar 5% (lima persen) dari rekanan ;
- Bahwa untuk Taman Kota Halong dan Laha adalah menjadi tanggungjawab Dinas kebersihan dan pertamanan ;
- Bahwa pada saat pembuatan perencanaan Taman Kota dan pembentukan Panitia Pengadaan yang menjadi Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan adalah : Drs J. Tepalawatin ;
- Bahwa sakai di dinas kebersihan dan Pertamanan menjabat sebagai Kepala Bidang Pertamanan ;
- Bahwa saksi tidak pernah mendapat fee dari Pak Hi. Abdullah Syauta hanya diberi Pulsa saja , selain itu uang yang diberikan oleh Pak Hi. Abdullah Syauta kepada saksi lalu uang tersebut oleh saksim diberikan kepada orang-orang yang mengerjakan taman ;
- Bahwa untuk konsultan pengawas mendapat pembayaran sesuai dengan perjanjian di dalam kontrak ;
- Bahwa terhadap pekerjaan Taman Kota yang dikerjakan oleh CV Berkala Sentosa dari Inspektorat telah melakukan pengecekan di lapangan ;
- Bahwa saksi pernah neitipkan uang kepada Jaksa melalui Frangky Jandre Souhoka sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
17. SAKSIMORITS ROBERT LANTU, S Pd.
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan pertamanan Kota ambon dan sekaligus juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ;
- Bahwa saksi diangkat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon pada tanggal 12 Mei 2012 ;
- Bahwa ketika panitia lelang dibentuk yang menjadi Kepala Dinas adalah Drs. J. Tepalawatin ;
- Bahwa ketika saksi diangkat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon pekerjaan sudah berjalan 80% (delapan puluh) persen dari Laha sampai dengan Halong dalam rangka menyambut kegiatan MTQ Nasional ;
- Bahwa pada saat itu mengatar kontrak kepada saksi di ruangan saksi untuk tanda tangan adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) (Daniel Souhoka) ;
- Bahwa saksi pernah tanda tangan SK yang direvisi tertanggal 1 Oktober 2012 ;
- Bahwa sepengetahuan saksi semua proyek fisik yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Ambon terutama Dinas Kebersihan dan pertamanan maka untuk proses pembayaran pada semua proyek harus melalui satu proses pengecekan lapangan terlebih dahulu dari Inspektorat kemudian dari Inspektorat membuat Nota Pengawasan yang diserahakan kepada Pemerintah Kota Ambon, dan Nota Pengawasan tersebut digunakan untuk melangkapi dokumen tersebut guna melakukan pencairan ;
- Bahwa untuk anggaran awal untuk pekerjaan Taman Kota saksi tidak tahu ;
- Seingat saksi waktu tanda tangan dokumen pencairan adalah pada bulan Oktober 2012 dan Nopember 2012 ;
- Bahwa ketika MTQ mulai dilaksanakan pekerjaan Taman Kota sudah selesai dikerjakan ;
- Bahwa saksi selalu turun di lapangan melihat pekerjaan Taman Kota, oleh karena waktu sudah sempit menyambut pelaksaan MTQ Nasional;
- Bahwa saksi menerima lapaoran secara priodik dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan setelah saksi menerima laporan tersebut kemudian saksi melakukan pemeriksaan di lapangan juga ;
- Bahwa pada waktu saksi melakukan pemeriksaan ada tamanan yang rusak dan saksi menyampaikan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan rekanan untuk segera di perbiaki dan yang belum selesai dikerjakan saya sampaikan untuk segera di kerjakan mengingat waktu pelaksanaan MTQ semakin dekat, dan semua yang saya sampaikan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan rekanan telah menyelesaikan semuanya ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota yang bertanggung jawab adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
- Bahwa sepengetahuan saksi untuk pekerjaan Taman Kota tidak ada addendum ;
- Bahwa surat yang turun dari Inspektorat ditujukan kepada Walikota dan copiannya diberikan kepada saksi ;
- Bahwa yang menandatangani Nota Pengawasan adalah tim audit dan Inspektur ;
- Bahwa sepengetahuan saksi sebelum dilakukan pengawasan saksi memerintahkan kepada tim untuk turun melakukan pengecekan di lapangan berdasarkan kepada kontrak yang ada selanjutnya menyuruh kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, setelah itu tim audit dari Inspektorat turun melakukan pemeriksaan pada pekerjaan proyek Taman Kota yang dikerjakan itu dan dari hasil pemeriksaan tersebut bila pekerjaan itu tidak selesai maka dari Inspektorat akan memanggil atau membuat surat secara resmi bahwa pekerjaan ini belum selesai dan meminta saksi sebagai PA dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk mengerjakan pekerjaan itu sampai selesai namun pekerjaan tersebut sudah selesai 100 % sehingga saksi menrbitkan SPP dan SPM ;
- Bahwa kalau tidak ada Nota Pengawasan dari Inspektorat maka dana tidak bisa dicairkan ;
- Bahwa saksi lupa syarat-syarat untuk pencairan dana ;
- Bahwa oleh karena pekerjaan Taman Kota sudah dikerjakan terlebih awal dan sudah selesai namun ketika melakukan pembayaran dana tidak mencukupi maka diajukan penambahan anggaran dalam rapat pembahasan dari Pemerintah Kota bersama dengan DPR Kota untuk melakukan pembahasan dan masuk dalam perubahan anggaran sehingga bisa dibayar kepada rekanan ;
- Bahwa untuk proses perencanaan itu dilihat dari apa yang kita butuhkan lalu melakukan survei terlebih dahulu namun terkait dengan pekerjaan Taman Kota ini saksi masuk di Dinas Kebesihan dan Pertamanan pekerjaan sudah selesai dikerjakan 80% (delapan puluh) persen ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Laha dan Halong semuanya sudah dilakukan pencairan 100% (seratus) persen ;
- Bahwa terkait dengan pencairan dana maupu SPJ kalau saksi sebagai Kepala Dinas dan sebagai KPA tidak menandatangani, uang tidak bisa dicairkan ;
- Bahwa saksi masuk dalam panitia pembahasan anggaran Pemerintah Kota Ambon ;
- Bahwa untuk anggaran Taman Kota di Laha tahap II dan Halong Tahap II masuk dalam pembahaan APBD Perubahan yang pada saat itu dibahas bersama dengan DPR Kota Ambon dan saat itu disetujui oleh DPRD Kota Ambon dan dimasukkan dalam Perda ;
- Bahwa saksi lupa apakah ada adensum atau tidak terhadap pengadaan tanaman ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan di lapangan ;
- Bahwa pada waktu itu saksi menanyakan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) terkait dengan pekerjaan yang rusak apakah sudah diganti atau belum ternyata semua taman yang rusak sudah diganti dan sudah sesuai dengan di kontrak ;
- Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai KPA berdasarkan peraturan Walikota Nomor 16 tahun 2009 adalah :
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Kebersihan dan pertamanan dalam rangka tugas desentralisasi, pembantuan dan tugas lain yang diberikan oleh Walikota ;
Mengkordinasikan rumusan kebijakan tenis dibidang kebersihan dan pertamnan kota ;
Mengkordinasikan pelaksanaan tugas kesekretariatan dinas ;
Mengkordinasikan penyusunan rencana bidang kebersihan dan pertamanan kota Ambon ;
Mengkordinasikan kebersihan Kota ;
Mengkordinasikan pelaksanaan pemeliharaan dan penataan taman kota, pemakaman dan daluran ;
Melaksanakan pembinaan, pengawasan dan penilaian bawahan dalam melaksanakan tugas ;
Mengkordinasikan penyiapan laporan pelaksanaan tugas dinas yang dipimpinnya ;
Mengkordinasikan penyiapan laporan pelaksanaan tugas dinas yang dipimpinnya ;
- Bahwa seingat saya pekerjaan Taman Kota di Halong dan di Laha selesai pada bulan Mei 2012 sebelum MTQ diselenggarakan dan saksi waktu itu mendapat laporan dari PPK ;
- Bahwa ketika saya menandatangani SPM sudah dilengkapi dengan SPP dan Nota Pengawasan dari Inspektorat dan dokumen lainnya ;
- Bahwa Nota Pengawasan yang dikeluarkan oleh Inspektur adalah setelah mendapat laporan dari tim Inspektorat yang telah melakukan pengecekan di lapangan, kemudian Nota Pengawasan tersebut diberikan kepada Walikota kemudian didesposisi kebagian keungan untuk dilakukan pencairan kepada pihak ketiga melalui rekening pihak ketiga ;
- Bahwa setelah pekerjaan selesai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menyampaikan kepada saksi bahwa konsultan membuat laporan pengawasan pekerjaan ;
- Bahwa nntuk pekerjaan lain yang pencairannya harus ada Nota Pengawasan ada, contohnya pada pengadaan Mobil Dinas ;
- Bahwa selama pekerjaan Taman Kota dikerjakan saksi tidak pernah memanggil kontraktor / rekanan saski selalu memanggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk menanyakan sejauh mana pekerjaan Taman Kota itu diselesaikan ;
- Bahwa saya tidak tahu retensi sudah dibayar atau belum ;
- Bahwa Pembayaran hasli pekerjaan kepada rekanan pada akhir tahun sekitar di bulan Desember 2012 ;
- Bahwa waktu melakukan pembayaran itu berbeda tanggal sesuai dengan hasil pengecekan lapang dari tim Inspektorat ;
- Bahwa untuk pembayaran tanggal SPM berbeda juga ;
- Bahwa setelah saski medapat laporan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) bahwa ada tamanan yang rusak, saya langsung turun dengan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) mengecek di lapangan setelah sampai di sana saksi melihat pekerjaan tersebut kemudian memerintah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk memerintahkan rekan untuk segera pekerjaan yang rusak itu di selesaikan secapatnya ;
- Bahwa saksi mengecek bersama dengan PPK sebelum dilaksanakan MTQ ;
- Bahwa sebelum saya tanda tangan surat – surat yang terkait dengan pencairan saya ada turun di periksa di lapangan dan pekerjaan sudah selesai 100% (seratus persen) ;
- Bahwa saksi pernah menitipkan uang kepada Jaksa melalui istri saksi sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
- Bahwa sebelum saksi turun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) berkoordinasi dengan saksi dan meminta saksi untuk turun langsung memeriksa pekerjaan ;
- Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dipanggil saksi DANIELSAIYA dan saksi YOHANES LATUNY dengan patut namun saksi-saksi tersebut tidak hadir dipersidangan, atas persetujuan Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. SAKSI DANIEL SAIYA
- Bahwa saksi adalah selaku Kuasa Direktur CV. Jaya karya Konsultan ;
- Bahwa CV. Jaya Karya adalah selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan Taman Kota Desa Laha sesuai dengan SPK Nomor : 01/SPK/DKP/APBD-P-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dengan nilai kontrak pengawasan sebesar Rp.36.000.000,- dan telah dibayarkan seluruhnya pada bulan Desember 2012 dan saksi mengetahui karena terdakwa pernah menyodorkan kepada saksi berita acara pembayaran untuk saksi tandatangani di kantor saksi serta uang tersebut diterima seluruhnya oleh terdakwa ;
- Bahwa benar terdakwa pernah meminjam bendera CV. Jaya Karya Konsultan sesuai dengan surat perjanjian pinjam perusahaan tanggal 15 Oktober 2012 untuk melaksanakan paket pekerjaan pengawasn pengadaan Taman Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa saksi tidak pernah menerima fee dari terdakwa ;
- Bahwa saksi yang tanda tangan SPK pengawasan atas permintaan terdakwa pada bulan Nopember 2012 ;
- Bahwa yang membuat penawaran untuk pekerjaan pengawasan adalah terdakwa pada bulan Oktober 2012 ;
- Bahwa saksi yang menandatangani laporan akhir dimana terdakwa menyerahkan kepada saksi sekitar bulan Desember 2012 dan setahu saksi laporan akhir tersebut dibuat oleh terdakwa ;
- Bahwa saksi tidak mengenal Edward Parera selaku koordinator dan Sanory Maelisa selaku Inspektur pada CV. Jaya Karya Konsultan dan nama-nama tersebut bukanlah merupakan staf saksi ;
- Bahwa terdakwa yang bertanggungjawab atas kegiatan pelaksanaan pengawasan tersebut sedangkan saksi tidak tahu menahu ;
- Bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. SAKSIYOHANES LATUNY
- Bahwa pada awalnya ada rapat bersama dengan Walikota dan semua Kepala SKPD dan Kepala Bidang di Lingkungan Pemerintah Kota ambon sekitar bulan April 2012 untuk membicarakan persiapan kota Ambon sebagai tuan rumah MTQ nasional Tahun 2012 ;
- Bahwa setelah rapat bersama tersebut Kepala Dinas Kebersihan Kota Ambon, saksi selaku Kepala Bidang Persampahan , Kepala Bidang Pertamanan Daniel Souhoka dan Sekretaris ibu An Soselisaa dipanggil oleh Walikota untuk rapat diruang Walikota ;
- Bahwa dalam rapat tersebut Walikota mengarahkan untuk masing-masing bidang agar mednjalankan tupoksi agar Kota ambon menjadi bersih sebelum pelaksanaan MTQ Nasional di Kota Ambon , untuk bidang saksi yaitu persampahan agar Kota ambon menjadi bersih, buruh-buruhyang mengerjakan sampah harus bekerja sesuai dengan jadwal, mobil sampah beroperasi lebih cepat , sedangkan untuk bidang pertamanan Daniel Souhoka diarahkan untuk membuat taman lebih bagus karena taman – taman yang lama segera direhabilitasi , penambahan taman-taman baru seperti di Desa Laha namun tetap berpatokan pada DPA yang telah ditetapkan ;
- Bahwa saksi mendengar instruksi lisan Walikota kepada Daniel Souhoka bahwa taman harus dibuat bagus untuk menyambut MTQ Nasional ;
- Bahwa sepengetahuan saksi tidak ada instruksi dari Walikota untuk segera melaksanakan / dikerjakan pengadaan taman kota tahun 2012 hanya saja disampaikan bahwa kota Ambon harus bagus dan bersih dan harus ada pembukaan taman baru untuk menyambut pelaksanaan kegiatan MTQ Nasional di kota Ambon ;
- Atas keterangan saksi yang dibacakan terdakwa menyatakan tidak, keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar 3 orang pendapat ahli yaitu WELEM GASPERS, Ir. O LATUNI, MP. Dan KUDRIONO, Ak, MM. dibawah sumpah yang pada pokoknya ahli memberikan pendapat sebagai berikut :
1. SAKSI AHLI WELEM GASPERS
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan pada pekerjaan Taman Kota di Desa Laha Tahap I, Desa Laha Tahap II, Desa Passo dan Desa Halong Tahap I dan Tahap II serta melakukan penghitungan volume pekerjaan dan untuk pekerjaan di desa Laha ada kelebihan pekerjaan dan juga ada kekurangan pekerjaan terutama pekerjaan di Desa Laha Tahap II ;
- Bahwa ahlii melakukan pemeriksaan di Desa Laha Tahap II terutama pekerjaan kasting yaitu terbuat dari bata press atau bata merah yang dipakai untuk pondasi pengamanan tanah taman sehingga tanah tidak hilang jika ada hujan , tanah hitam, tanaman pucuk merah, pelseteran dan pekerjaan beton ;
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan pekerjaan berdasarkan kontrak dan RAB dan keadaan dilapangan kemudian ahli melakukan pengukuran ;
- Bahwa kekurangan pekerjaan di Desa Laha Tahap II kekurangan pekerjaan adalah pada volume yaitu plesteran, tanah timbunan (tanah merah) tanah hitam dan pekerjaan beton lampu taman ;
- Bahwa sesuai kontrak ukuran beton lampu hias dimensinya adalah ukuran 20 x 20 cm tetapi kenyataan yang dibuat ukurannya adalah 10 x 10 cm ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Halong tahap I ada kekurangan volume pekerjaan yaitu pada tanah timbunan karena pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Laha Tahap I ada kekurangan pekerjaan sepanjang 30 (tiga puluh ) meter sedangkan untuk pekerjaan di Laha Tahap II ada kelebihan volume sepanjang 37 (tiga puluh tujuh meter);
- Bahwa selain menghitung volume pekerjaan saksi juga menghitung biaya pekerjaan ;
- Bahwa untuk pekerjaan kastin (terbuat dari bata pres atau bata merah yang dipakai untuk fondasi guna pengamanan tanah taman sehingga tanah tidak hilang) di Laha Tahap I yang seharusnya dikerjakan volumenya adalah 271,80 sedangkan realisasi pekerjaan adalah 261,33 dengan demikian ada selisih kurang 10,48 ;
- Bahwa ahli melakukan pengkuran tanah hitam adalah dengan melihat ketebalan apakah sesuai dengan kontrak apa tidak dan ahli melakukannnya dengan menghitung antara tebal kali panjang kali lebar dan kenyataannya dilapangan tidak terdapat tanah hitam ;
- Bahwa ahli ketika melakukan pemeriksaan dilapangan di Desa Laha bersama dengan kontraktor Hendry Mattahurila dan untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong sedangkan untuk pekerjaan Taman Kota di Halong saksi turun bersama dengan kontraktor Hi. Abdullah Syauta dan Edmond Saiya sedangkan yang dari Dinas Pertanian adalah bapak Tuny;
- Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan kontraktor menjelaskan pekerjaan tahap I dan tahap II ;
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2012 dan bulan Agustus 2012 ;
- Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, ahli melakukan perhitungan semua , setelah selesai lalu dibuatkan pengantar dari Kampus untuk diserahkan kepada Kejaksaan dan tidak dilaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan maupun PPK ;
- Bahwa ahli tidak melakukan penghitungan terhadap fisik tanaman karena hal itu ada yang melakukan penghitungan sendiri sedangkan ahli hanya menghitung volume saja dengan berdasarkan pada kontrak ;
- Bahwa saksi melakukan perhitungan harga berdasarkan harga yang sudah ada dalam kontrak dengan hasil pekerjaan dilapangan ;
- Bahwa ahli tidak melakukan perhitungan harga ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di desa Laha Tahap II letaknya didekat pintu masuk Bandata Pattimura dan yang kedua disampingb Taman Laha Tahap I ;
- Bahwa untuk pasangan batu kastin ada yang dibuat rendah dan ada yang dibuat tinggi dan timbunan tanah tidak merata ;
- Bahwa pemasangan batu kastin pada pekerjaan Taman Kota tahap II di Desa Halong adalah 300,00 meter kubik namun kenyataan dilapangan dipasang 482, 80 meter kubik dengan demikian negara diuntungkan ;
- Bahwa setelah ahli melakukan pemeriksaan selanjutnya ahli melakukan perhitungan semua, selanjutnya ahli meminta surat pengantar ke kampus untuk membawa hasil laporan pemeriksaan ahli kepada Kejakasaan dan tidak mealoprkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan maupun PPK ;
- Bahwa atas keterangan saksi terdakwa menyatakan benar ;
2. SAKSI AHLI Ir. O LATUNI, MP.
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan pekerjaan fisik terhadap pekerjaan Taman Kota di Laha , Passo dan Halong ;
- Bahwa saksi turun melakukan pemeriksaan sesuai dengan surat yang dikirkm dari Kejaksaan tanggal 08 Maret 2013 selanjutnya Kepala Dinas Pertanian menunjuk saksi dengan surat btugas untuk melakukan pemeriksaan fisik Taman Kota ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan hanya untuk menghitungsemua jenis tanaman bunga saja dan saksi melakukan pemeriksaan berdasarkan RAB dan Kontrak ;
- Bahwa yang saksi temukan dilapangan bahwa semua jenis tanaman yang ditanam sesuai dengan RAB namun ada juga yang tidak ada dan setelah ditelusuri banyak tanaman yang mati karena ikil yang tidaj bersahabat dan langsung diganti oleh pelaksana ;
- Bahwa saksi melakukan pemeriksaan berdasarkan jarak tanaman yang ada disitu dan ada satu dua tanaman yang diganti dengan tanaman baru;
- Bahwa tanaman yang matimisalnya tanaman Lilin Brasil diganti dengan tanaman kacang-kacangan untuk menutupi semua yang kurang ;
- Bahwa tanaman pengganti tidak masuk dalam RAB ;
- Bahwa ketika ahli melakukan pemeriksaan dengan menggunakan methode pemeriksaan hanya mengambil sampel saja tetapi sebelumnya menghitung jumlahnya dalam satu kelompok tanaman tersebut kemudian ahli menghitung jika tanaman itu masuk dalam kelompok satu maka ahli masukkan dalam kelompok satu dan sebaliknya kalau tanaman itu masuk dalam kelompok dua maka saksi masukkan dalam Kelompok dua selanjutnya ahli tuangkan dalam laporan ;
- Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan bersama – sama dengan Tim dari BPKP sebanyak dua kali dan pada saat ada temuan waktu itu belum jelas kemudian ahli meminta dari Kejaksaan untuk minta dua orang penyidik guna membantu saksi melakukan penghitungan ulang ;
- Bahwa ahli tidak melakukan penghitungan kerugian keuangan negara namun hanya menghitung tanaman yang mati saja , dan kemudian meminta kepada Pelaksana untuk mengganti dengan tanaman yang baru ;
- Bahwa untuk tanaman yang rusak telah diganti, misalnya tanaman kana;
- Bahwa banyaknya tanaman yang mati bukan karena faktor tanah tetapi dari faktor perwatan , jika tanaman dirawat dengan baik aka akan tumbuh subur dan bagus ;
- Bahwa ketika ahli melakukan penghitungan dilapangan kalau ada yang plus ahli tulis plus kalau ada yang minus ahli tulis minus ;
- Bahwa tanaman yang mati sudah diganti oleh kontraktor ;
- Bahwa ahli melakukan peninjauan dilapangan yang pertama pada bulan Juni 2013 yaitu di lokasi Laha Tahap I dan Tahap II serta Halong Tahap I dan Halong Tahap II dan yang kedua pada bulan Agustus 2013 hanya melakukan foto-foto ;
- Bahwa volume pekerjaan sudah sesuai dengan RAB ;
- Bahwa tanaman yang mati adalah jenis kacang-kacangan karena tanamannya kecil dan tidak tahan hujan lalu diganti dengan tanaman yang tahan terhadap hujuan seperti umbi – umbian ;
- Bahwa tanaman yang di tanam di Halong ada 12 jenis tanaman ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Laha tahap I dan II menyambung disekitar pintu masuk bandara dekat lapangan tembak lalu yang tahap II didalam terminal masuk Bandara sdlanjutnya pekerjaan tahap I dan tahap II dilakukan penghitungan ulang secara bersama-sama antara ahli, penyidik Kejaksaan dan Kontraktor diantaranya pak Hendry dan H. Abdullah Syauta ;
- Bahwa untuk pekerjaan taman di Laha tahap I dan tahap II menyambung, kemudian pada saat ahli melakukan penghitungan pertama ahli menghitung gabung tahap I dan II , lalu ahli minta kembali untuk melakukan perhitungan ulang dan meminta kepada Kajari untuk bersama sama dengan Penyidik , kontraktor untuk melakukan penghitungan ulang ;
- Bahwa jenis tanaman yang diganti adalah helikoni, bawang-bawangan, asoka dan jemul merah ;
- Bahwa ketika ahli melakukan penghitungan ada tanaman Asoka Jambon dan jumlahnhya sama dengan RAB disamping itu juga ada tanaman jambon merah, jambon kuning, bawang-bawangan, bayam-bayaman, cana merah, cana kuning, crokot putih dan merah dan kacang-kacangan;
- Bahwa tanaman yang ditanam di Laha sama dengan yang ditanam di Halong ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Halong tahap I dan Halong Tahap II sudah ahli sampaikan dalam laporan ;
- Bahwa untuk pekerjaan di Halong secara keseluruhan ada kekurangan, tetapi berapa kurangnya ahli lupa dan kekurangannya sudah ahli tuangkan di dalam laporan ;
- Bahwa untuk pekerjaan taman kota di Laha Tahap I secara keseluruhan ada kekurangan sedangkan di Laha Tahap II secara keseluruhan ada kelebihan dan namun ahli lupa berpakah kekurangan dan kelebihan tersebut dan hal itu sudah ahli tuangkan dalam laporan yang ahli kirimkan ke Kejaksaan ;
- Bahwa tanaman yang ditanaman sebagian didatangkan dari Jakarta , karena tanaman lokal tidak mencukupi ;
- Bahwa tanaman yang didatangkan dari Jakarta diantaranya Lili Brasil yang harganya antara Rp.150.000,- sampai dengan Rp.200.000,- dan banyak yang mati dan diganti tanaman bawang-bawangan warna orange, merah tua dan kuning ;
- Bahwa yang membuat dan menandatangani laporan adalah saksin sendiri ;
- Atas keterangan ahli terdakwa menyatakan tidak tahu karena tidak ikut bersama-sama dengan ahli ;
3. SAKSI AHLI KUDRIONO, Ak, MM.
- Bahwa method yang ahli gunakan / pakai dalam menghitung kerugian keuangan negara adalah methode dengan membandingkan jumlah pengeluaran Negara yang telah dipertanggungjawabkan untuk membiayaan pengadaan Taman Kota dengan realisasi dengan pengadaan atau pengeluaran yang dipergunakan oleh penyedia barang pada Dinas Kebersiah dan Pertamanan tahun 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, methode ini ahli ambil karena terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan pekerjaan Taman Kota, sehingga ahli tidak meyakini dokumen pengadaan, oleh karena dokumen pengadaan dihasilkan dari proses yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan dan methode yang dipakai merupakan methode standar BPK;
- Bahwa Alat yang dipakai untuk melakukan perhitungan kerugian Negara adalah bukti awal yang diperoleh dari penyidik karena proses pengadaan barang tidak sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010 terhadap pengadaan yang ekonomis sedangkan pengadaan Taman Kota ini menyimpang dari ketentuan yang diatur, oleh kerena dokumen pengadaan diperoleh tidak sesuai dengan aturan, sehingga ahli dengan tim melakukan perhitungan keuangan Negara yang dikeluarkan oleh penyedia barang/Jasa, dan bersama dengan penyidik melakukan analisis dokumen terkait dengan volume pekerjaan dan tim juga melakukan peninjauan fisik ke lapangan, maka berdasarkan volume yang didapatkan dan diyakini adalah yang dipergunakan untuk Taman Kota dan melakukan klarifikasi serta konfirmasi dengan penyedia barang atau jasa yang langsung berkaitan dengan pekerjaanTaman Kota ;
- Bahwa Kontrak yang dihasilkan dengan satu proses yang tidak sesuai dengan prosedur, maka ahli tidak melakukan perhitungan dengan mengacu kepada kontrak tersebut, tetapi realisasi yang ada dilapangan, berapa besar volume yang dikeluarkan oleh penyedia barang dan jasa yang ada dilapangan dan berapa dana yang telah dikeluarkan oleh negara untuk pekerjaan Taman Kota tersebut ;
- Bahwa yang ahli pakai sebagai methode perhitungan adalah dari bukti awal yang diberikan oleh Penyidik Kejaksaan, dan oleh karena bukti awal tersebut dapat meyakinkan ahli sehingga dipakai sebagai bahan perhitungan kerugian Negara dengan mendapat dokumen lain juga berupa dokumen tambahan dengan melakukan analisis dan ada klarifikasi dan konfirmasi pada penyedia barang dan jasa juga melakukan pengecekan di lapangan ;
- Bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tim turun melakukan pengecekan di lapangan ;
- Bahwa untuk pekerjaan pengadaan Taman Kota Laha dan Halong dibuat dalam 4 (empat) paket yang dibagai dalam 2 (dua) pekerjaan fisik dan 2 (dua)pekerjaan pengawasan, disitu ahli dalam melakukan perhitungan ini menghasilkan dan berkesimpulan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.161.406.921.- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu rupiah) terdiri dari kerugian Negara atas paket pekerjaan fisik sebesar Rp.112.152.475.- (seratus dua belas juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima rupiah) dan peket pekerjaan konsultan manejemen sebesar Rp.49.254.446.- (empat puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
- Bahwa terkait dengan kontak tidak dibenarkan pekerjaan selesai baru dibuat kontrak, proses kontrak yang benar adalah dimulai dari proses perencanaan dengan dilanjutkan dengan beberapa tahap sampai pemilihan pada penetapan pemenang baru dibuat kontrak ;
- Bahwa yang paling bertanggungjawab dalam pekerjaan ini adalah yang berkopenten ;
- Bahwa seharusnya anggaran ditetapkan terlebih dahulu baru pekerjaan di kerjakan ;
- Bahwa terkait dengan pekerjaan Taman Kota bahwa pekerjaan telah ditetapkan dan sudah selesai , setelah itu diajukan anggaran lagi dengan alasan pekerjaan sudah dikerjakan dan dananya kurang menurut pendapat ahli bahwa setiap mengajukan anggaran ada keterlibatan Pemerintah dan DPRD tidak bisa langsung begitu saja ;
- Bahwa apabila dalam melaksaan sebuah pekerjaan dengan anggaran yang telah ditetapkan, ternyata dilangan ada kelebihan pekerjaan, maka dengan demikian dilakukan refisi anggaran tidak dibenarkan diproses langsung ;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pengadaan berdasarkan ketentuan pasal 95 Perpres Nomor 54 tahun 2010 tetang pengadaan barang dan Jasa apabila pekerjaan telah mencapai 100% (seratus persen) maka kontraktor berkewajiban menyerahkan kepada pengguna barang (PPK atau PPTK) ;
- Bahwa sebelum pekerjaan diserahkan kepada pengguna barang maka harus dilakukan pengecekan di lapangan apakah pekerjaan yang dikerjakan sesuai dengan di kontrak atau tidak , apabila sudah sesuai maka dibuat bertia acara penyerahan barang yang ditandatangani oleh panitia penerima barang ;
- Bahwa dalam pekerjaan Taman Kota apabila ada terdapat kekurangan pekerjaan maka kontraktor berkewajiban untuk menyelasaikan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati ;
- Bahwa dalam ketentuan menyebutkan kalau Negara tidak boleh membayar sesuatu yang tidak setara dengan manfaatnya, artinya apabila barang atau jasa diminta pembayarannya setara dengan nilai pekerjaan / jasa dalam hal ini ada 4 (empat) paket fisik masing masing harus dibayar sebagai berikut : Untuk pekerjaan fisik pengadaan pekerjan Taman Kota desa Halong tahap I bahwa nilai pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Taman Kota adalah sebesar Rp.169.257.219.- (seratus enam ratus Sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan belas ribu rupiah) , namun dasar hasil audit ahli nilai pembayaran yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa Rp.143.933.000.- (seratus empat puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan ada kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak boleh dibayar adalah sebesar Rp.25.324.219.- (dua puluh lima juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus Sembilan belas ribu rupiah), kemudian untuk pekerjaan Taman Kota desa Laha tahap I sesuai dengan SP2D sebesar Rp.299.743.553.- (dua ratus sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) setelah dilakukan audit oleh ahli maka yang harus dikeluarkan oleh penyedia barang dan jasa adalah sebesar Rp.264.401.750.-(dua ratus enam puluh empat juta empat ratus satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp.35.341.803.- (tiga puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu delapan ratus tiga rupiah) seharusnya tidak dibayar, kemudian paket Taman Kota desa Laha tahap II, pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon Rp.238.893.171.- (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh satu rupiah), yang seharusnya realisasi pembayaran yang dilakukan oleh penyedia jasa adalah Rp.211.000.301. – (dua ratus sebelas juta tiga ratus satu rupiah) sehingga ada uang sebesar Rp. 27.592.301.- (dua puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus satu rupiah) yang tidak boleh dibayar, kemudian pada paket ke IV adalah desa Laha tahap II pembayaran Pemerintah Kota Ambon adalah sebesar Rp.343.769.782.- (tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) seharusnya realisasi pembayaran adalah sebesar Rp.319.875.500.- (tiga ratus Sembilan belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) sehingga ada kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak perlu dibayar adalah sebesar Rp.23.894.282.- (dua puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah) sehingga total kerugian keuangan Negara dalam pekerjaan fisik Taman Kota adalah sebesar Rp.112.152.475.- (seratus sebelas juta seratus lima puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), kemudian untuk jasa Konsultan ada dua paket, paket yang pertama pekerjaanpengawasan Taman Kota desa Halong tahap II ada pembayaran dari Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.17.018.182.- (tujuh belas juta delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) untuk nilai jasa sebetulnya tidak ada dan tidak boleh dibayar, kemudian untuk pekerjaan pengawasan Taman Kota desa Laha tahap II ada pembayaran dari Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.32.236.264.-( tiga puluh dua juta dua ratus tiga puluh enam ribu dua ratus enam puluh empat rupiah) sebenarnya nilai dari jasa tadi tidak ada sehingga total kerugian Negara adalah sebesar Rp.49.254.446.-(empat puluh sembilan juta dua ratus lima puluh empat ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) ;
- Bahwa untuk retensi itu ada dan diatur didalam perjanjian kontrak dan ahli pada saat itu tidak berpatokan kepada kontrak ;
- Bahwa Retensi pada dasarnya adalah sebagai jaminan masa perawatan yang telah ditetapkan untuk batas waktu tertentu ;
- Bahwa dengan dana retensi tersebut dalam perjalanan pekerjaan Taman Kota , kemudian terjadi kerusakan akibat dari bencana alam seperti hujan dan lain – lain, dana retensi itu dapat dipakai atau tidak dilihat dari jenis kerusakan, apabila diatur dalam kontrak maka dana retensi harus di bayar dan dalam perhitungan ahli tidak melihat dari kontrak karena kontrak yang dibuat itu telah menyalahi aturan ;
- Bahwa setelah melakukan perhitungan , ahli membuat laporan / berita acara pemeriksaan ;
- Bahwa dalam laporan perhitungan kerugian keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi untuk pekerjaan Taman Kota di Dinas Kebersihan pertamanan Kota Ambon, ahli terbitkan surat nomor : SR-407/PW25/5/2013, tanggal 26 September 2013 ;
- Bahwa dana yang dipakai untuk pekerjaan Taman Kota sumbernya dari DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) Kota Ambon tanpa nomor tanggal 03 Januari 2012 senilai Rp.20.535.116.072.- (dua puluh milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam belas ribu tujuh puluh dua rupiah) dari dana tersebut ada untuk pekerjaan Taman Kota sebesar Rp.1.326.819.000.- (satu milyar tigan ratus dua puluh enam juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) ;
- Bahwa didalam laporan BPKP tidak menyinggung tentang siapa yang bertanggungjawab terhadap proyek tersebut, tetapi yang ahli cantumkan adalah pengelolaan anggaran, yaitu pejabat yang mengelola anggaran dimaksud disini ada penjabat pelaksana pengguna anggaran, kemudian ada pejebat pelaksana teknis kegiatan dan Bendahara pengeluaran dalam laporan BPKP menyebutkan 3 (tiga) jabatan dan dalam jabatan ini ada 4 (empat) orang, kuasa pengguna anggaran ada 2 (dua) orang yaitu yang lama dan yang baru dalam pengelolaan anggaran yaitu Drs J. Tepalawatin, kemudian pengelolaan anggaran yang baru adalah Moriths Lantu. Spd, kemudian pejabat pelaksana teknis kegiatan adalah Daniel Souhoka dan Bendahara Pengeluaran saudara Fredy Sinanu. SE ;
- Bahwa pada pada saat ahli melakukan pemeriksaan terkait dengan pekerjaan Taman Kota , Morits Lantu. Spd, sudah menjabat sebegai Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa ahli sebagai superfisi hanya mendapat laporan langsung yang disampaikan oleh tim apa yang mereka dapat di lapangan seperti informasi, klarifikasi, dan semua prosedur dan dilaporkan kepada ahli dan itu sudah diformulasikan dalam laporan ;
- Bahwa terkait dengan tugas dan tanggungjawab panitia yang telah menjalankan tugas tidak sesuai dengan Kepres nomor 54 tahun 2010 jelas tidak dibenerkan ;
- Bahwa hasil yang dikeluarkan oleh penitia menetapkan seorang menjadi rekanan dalam hal ini tidak dibenarkan ;
- Bahwa oleh karena rekanan ini ditetapkan tidak sesuai dengan aturan sehingga dari BPKP tidak melakukan perhitungan fee, oleh karena apabila rekanan tadi mengikuti atau ditetapkan melalui proses pengadaan sesuai dengan ketentuan belum tentu sirekanan tersebut ditunjuk sebagai pemenang ;
- Bahwa untuk melakukan pencairan 95% (lima persen) wajib disertai dengan bukti dokumen pekerjaan ;
- Bahwa sesuai dengan nota pengawasan yang disampaikan oleh tim, bahwa nota pengawasan itu dibuat oleh Inspektorat Kota Ambon ;
- Bahwa dalam laporan nota pengawasan pekejaan sudah mencapai 100% dan dilengkapi dengan Berita acara penyerahan barang ;
- Bahwa setelah BPKP melakukan perhitungan kerugian Negara secara keseluruhan adalah sebesar Rp.161.406.921.- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu rupiah) bukan sebesar Rp.136.082.702.- (seratus tiga puluh enam juta delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua rupiah) ;
- Bahwa SP2D nilai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Ambon adalah sebesar Rp.299.743.553.- (dua ratus Sembilan puluh Sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah) adalah nilai yang sudah net setelah dikurangi pajak, nilai SP2D nya sendiri adalah sebesar Rp.343.769.782 (tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh Sembilan ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) dan itu adalah hasil dari klarifikasi, kompermasi dan pengecekan dilapangan ;
- Bahwa Nilai – nilai itu tidak sama dengan yang ada di dalam kontrak ;
- Bahwa dari semua proses pekerjaan Taman Kota dikerjakan tidak sesaui dengan aturan ;
- Bahwa laporan yang disampaikan kepada saya dari tim, yaitu pertama ada penyimpangan – penyimpangan yang ada pemilihan pengadaan pekerjaan Taman Kota desa Halong dan desa Laha disini proses pemilihan konsultan perencanaan pengadaan Taman Kota desa Laha tidak sesuai dengan lapiran 4 a Peraturun Presiden No.54 tahun 2010 bagian B ayat (6) Proses pengadaan langsung ;
- Bahwa dari laporan tim yang ada, ada beberapa komfirmasi yang dilakukan kepada masing – masing rekanan dan tim yang ada dan ada beberapa catatan dalam hal pemilihan ada konfermasi kepada saudara Yaohanis Rampa sebagai ketua panitia, konfermasi kepada rekanan dalam hal ini CV. Alkudrat, kemudian untuk Taman Kota tahap I dan tahap II untuk Desa Laha dan Halong tahap II konfermasi dilakukan kepada Johny Zandro Soegijono. ST, juga dengan Ketua Panitia saudara W.Souhuat dan juga kepada rekanan dari CV Berkala Sentosa;
- Bahwa pemeriksaan pada saat itu ada konfirmasi kepada ketua panitia setelah penitia pengadaan barang menyerahkan dokumen kepada rekanan untuk di tanda tangani dokumen lelang taman kota tahap I desa Laha yaitu pada bulan Juni 2012, sedangkan untuk pengadaan Taman Kota tahap II desa Laha ditanda tangani pada akhir bulan Oktober 2012;
- Bahwa dari laporan tim kepada ahli tidak menyebutkan hal – hal itu ada suatu proses lelang dan ada konfirmasi pada tanggal 14 Juni 2013 dari Johny Zandro Soegijono. ST selaku anggota panitia bahwa seharusnya panitia pengadaan barang dan jasa untuk Taman Kota desa Laha tahap II dan desa Halong tahap II menggunakan metode pelelangan umum paska kwalifikasi, namun proses pengadaan barang dan jasa tidak pernah dilakukan dan PPTK meminta panitia dokumen pengadaan dan kontrak serta mengarahkan pemenang pekerjaan dan CV Mahesa yang ditetapkan untuk melaksanakan pekerjaan Taman Kota tahap I desa Laha dan tahap II desa Laha dan proses pengarahan inilah yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan ;
- Bahwa dari data yang diambil oleh tim adalah ada pengambilan data dan konfirmasi dari Kepala Dinas Pertamanan yang lama saudara Drs. J.Tepalawatin dalam menyampaikan bahwa yang bersangkutan menyusun rencana pengadaan sekitar bulan Nopember 2011 bersamaan penyusunan SKA dan SKPD ;
- Bahwa untuk proses anggaran ahli tidak melakukan konfirmasi dengan Pemerintah Kota Ambon, dan yang menjadi acuan untuk pemeriksaan pekerjaan Taman Kota adalah pada tahun anggaran 2012 dan bersumber dari DPA SKPD tahun anggaran 2012 untuk seluruh pekerjaan ;
- Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota ada 4 (empat) paket pekerjaan fisik yang bersumber dari DPA awal sebesar Rp.1.326.819.000.- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) adalah merupakan DPA awal dan DPA perubahan dan DPA awal adalah sebesar Rp.616.396.000.- (enam ratus enam belas juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dan DPA Perubahan adalah sebesar Rp.710.423.000.- (tujuh ratus sepuluh juta empat ratus dua puluh tiga ribu rupiah) sehingga menjadi total sebesar Rp.1.326.819.000.- (satu milyar tiga ratus dua puluh enam juta delapan ratus Sembilan belas ribu rupiah) yang masuk dalam sumber dana awal adalah Konsultan perencana Desa Laha kemudian pekerjaan fisik Taman Kota Halong tahap I dan pekerjaan fisik Laha tahap I dan konsultan pengawas ;
- Bahwa banyak pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga namun belum ditetapkan dana APBD, pekerjaan itu dapat ditoleril apabila itu dalam keadaan kondisi darurat dan itu dapat dinyatakan oleh Bupati /Walikota atau gubernur dan presiden ;
- Bahwa ahli tidak bisa menjelaskan tentang kreteria dari pekerjaan darurat ;
- Bahwa pada tahun 2012 ada MTQ Nasional di ambon dan saat itu cuaca musim hujan dan terjadi banjir ;
- Bahwa dalam kenyataan APBD tahun 2012 itu tidak secara keseluruhan terkait pekerjaan Taman Kota Desa Halong tahap I dan desa Laha tahap I maka ditetapkan pula lanjutan APBD Perubahan untuk pekerjaan Taman Kota desa Laha tahap II dan desa Halong tahap II, tetapi adalah kegiatan Nasional yang cukup istimewa di Kota Ambon sehingga walaupun belum ditetapkan dalam APBD Perubahan dan ada kebijakan untuk meminta kepada pihak ketiga untuk mengerjakan diantaranya salah satu terdakwa untuk mengerjakan pekerjaan itu sebelum ditetapkan didalam APBD Perubahan, dan hal itu tetap tidak boleh dilakukan karena tidak sesuai dengan aturan ;
- Bahwa format yang diterbitkan oleh Pemerintah yaitu dokumen nota pengawasan oleh Inspektorat Kota Ambon melakukan fungsi pengawasan internal berdasarkan permohonan yang diajukan oleh SKPD dalam hal ini Dinas Kebersihan dan Pertamanan, maka berdasarkan permohonan itu oleh pihak Inspektorat menunjuk atau membentuk sebuah tim, dan tim itu melakukan fungsi pengawasan, bahwa dari sisi aturan hal – hal itu tidak dibenarkan, seingat ahli hal seperti itu hanya berlaku di Kota Ambon, dengan demikian baik dari sisi atauran maupun perbendaharaan maupun pelaksanaan anggaran tidak dibenarkan, dalam pekerjaan ini sudah ada panitia yang disebut panitia penerima hasil pekerjaan yang akan menerima hasil pekerjaan tersebut;
- Bahwa fungsi pengecekan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Insperktorat secara kongkrit yang menerbitkan nota pengawasan itu merupakan penggantian fungsi dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tadi dan panitia sebagai penerima hasil pekerjaan menerima laporan bahwa pekerjaan sudah selesai dan nota itu merupakan rekomendasi untuk dibayar ;
- Bahwa dari data perundang – undangan yang berlaku ahli tidak menemukan istilah nota pengawasan dan Nota Pengawasan hanya ada di Kota Ambon ;
- Bahwa tanpa nota pengawasan dana bisa dicairkan ;
- Bahwa nota pengawasan itu adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Walikota Ambon , karena ahli tidak menemukan reverensi tentang nota pengawasan tersebut karena suatu proses pembayaran sudah ditetapkan dengan perundang-undangan yang sudah ada tentang perbendaharaan Negara ;
- Bahwa terkait dengan pencairan dana tanpa nota pengawasan pun dana dapat dicairkan apabila semua proses pekerjaan awal dari pengumuman pelelangan sampai dengan penetapan pemenang dilakasankan sesuai dengan atauran ;
- Bahwa ahli berpendapat bahwa nota pengawasan adalah sebagai pengganti dari panitia penerima hasil pekerjaan namun jika dilihat fungsinya tidak sama ;
- Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan produknya adalah berita acara serah terima pekerjaan jadi salah satu dokumen pembayaran adalah dengan berita acara penerima hasil pekerjaan ;
- Bahwa Isi dari nota pengawasan adalah menyatakan bahwa pekerjaan sudah selesai 100% (seratus persen) dan rekomendasi untuk layak dibayar ;
- Bahwa yang mengeluarkan rekomandasi adalah tim pengawas dan yang mempunyai kewenangan untuk membayar adalah Kuasa Pengguna anggaran atau Pengguna anggaran ;
- Bahwa ahli dalam laporan telah menyampaikan bahwa ada 4 (empat) paket pekerjaan fisik dan 2 (dua) paket pekerjaan pengawasan, untuk pekerjaan fisik pekerjaan Taman Kota desa Halong tahap I Negara mengeluarkan dana untuk 3 (tiga) SP2D sehingga berjumlah sebesar Rp.169.257.219.- (seratus enam ratus Sembilan juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan belas ribu rupiah) sebagai acuan untuk melakukan perhitungan kerugian Negara kemudian untuk realisasi pembayaran atau pengeluaran telah digunakan oleh penyedia barang dalam hal ini kontraktor dan ahli melakukan perhitungan berdasarkan konfirmasi dan klarifikasiapakah kepada rekanan kemudian kepada penyedia barang jasa pendukung ;
- Bahwa selain SP2D ada juga data pendukung seperti SPP, SPT dan SPM jadi dari SPM dan dokumen lain maka diterbitkan SP2D ;
- Bahwa untuk menghiting realisasi pembayaran bagi penyedia barang dan jasa, ahli tidak mengambil data dari Politehnik dan ahli melakukan penghitungan sendiri ;
- Bahwa yang melakukan pengawasan pekerjaan terhadap pekerjaaan Taman Kota Halong Tahap I adalah CV Bina Graha Konsultan ;
- Bahwa untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara ahli juga menggali data dari Hendry Matahurila begitu juga untuk pekerjaan Taman Kota Halong Tahap II dikerjakan oleh hendry Matahurilla ;
- Bahwa ntuk pekerjaan Taman Kota di desa Halong tahap I di kerjakan oleh CV. Bina Graha Konsultan dan sebagai pengawas adalah CV.Bina Graha Konsultan, kemudian untuk pekerjaan fisik Taman Kota di desa Halong tahap I dikerjakan oleh CV. Alkudrat dan untuk pekerjaan fisik Taman Kota di Desa Halong tahap II dikerjakan oleh CV. Bekala Sentosa ;
- Bahwa sebagai PPK pada pekerjaan Taman Kota di desa Halong tahap I adalah Daniel Souhoka ;
- Bahwa yang mengambil data dari terdakwa Hi. Abdullah Syauta adalah tim dari BPKP ;
- Bahwa untuk pengambilan data CV Al Kudrat ahli tidak turun ke lapangan namun Tim yang mengambil data dan melakukan koordinasi dengan Edmond Saiya selaku pemilik CV Berkala Sentosa ;
- Bahwa Tim juga mengambil data dari keempat pelakskana pekerjaan fisik taman kota namun ahli pada saat itu tidak turun hanya di Kantor saja sebagai pengarah / superfisi , memberikan arahan kepada tim yang akan turun melakukan pemeriksaan saja dan setelah tim turun mengambi data dilapangan ada membuat laporan dan melaporkan kepada ahli kemudian kami melakukan perhitungan dengan mendapat nilai – nilai dari laporan tertulis ;
- Bahwa untuk pengaasan pekerjaan Taman Kota desa Halong tahap I dikerjakan oleh Konsultan CV. Bina Graha Konsultan dan untuk pekerjaan Taman Kota desa Halong tahap II adalah sama juga CV Bina Graha Konsultan ;
- Bahwa dari hasil perhitungan ahli disini ada pengeluaran uang untuk pengewasan sebesar Rp.17.018.182.- (tujuh belas juta delapan belas ribu seratus delapan puluh dua rupiah) karena Laporan yang ahli terima adalah yang bersangkutan tidak melaksanakan pekerjaannya dan laporan itu tidak ada ;
- Bahwa ahli tidak melakukan pengecekan kepada pengawas yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II dan desa laha Tahap II tetapi tim yang melakukan pengecekan di lapangan ;
- Bahwa dalam lampiran laporan BPKP ada daftar penyetyoran yang merupakan uang titipan sebagai pengganti keuangan negara yang berasal dari Jacky Talahatu dan kawan-kawan sebesar Rp.362.200.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana terlampir dalam daftar rincian penyetoran ;
- Bahwa dengan kerugian keuangan Negara menurut perhitungan BPKP Propinsi Maluku secara keseluruhan adalah sebesar Rp.161.406.921.- (seratus enam puluh satu juta empat ratus enam ribu rupiah) dengan demikian masih ada kelebihan uang titipan sebesar Rp.201.800.000,- (dua ratus juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa ahli juga merupakan salah satu Panitia Pengadaan Barang di BPKP Propinsi Maluku dan mengerti tentang Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan didalam perpres Nomor 54 tahun 2010 tidak ada istilah Nota Pengawasan ;
- Bahwa dalam perpres Nomor 54 Tahun 2010 salah satu syarat untuk melakukan pembayaran adalah adanya Berita Acara Hasil Pekerjaan ;
- Bahwa ahli dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara idak menggunakan kontrak dan dokumen karena kontrak tersebut dibuat dengan tidak sesuai dengan aturan atau mekanisme karena kontrak dibuat setelah pekerjaan selesai, proses pegadaan juga tidak dilakukan sesuai dengan aturan karena disini ada rekayasa dan arahan, untuk penetapan pemenang itu sudah ada arahan dan telah ditetapkan siapa sebagai pemenangnya ;
- Bahwa pertimbangan dengan metode yang ahli lakukan, apabila dokumen yang dihasilkan dari suatu proses yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka ahli memakai metode berapa dana yang telah dikeluarkan oleh penyedia jasa dengan nilai secara nyata, sehingga ahli tidak menggunakan kontrak yang dibuat oleh panitia dengan demikian ahli dalam melakukan perhitungan tidak menggunakan data yang dibuat oleh panitia ;
- Bahwa untuk laporan yang dibuat oleh Piliteknik dan dari Dinas Pertanian, ahli tidak menggunakannya dan ahli melakukan perhitungan sendiri sesuai dengan hasil yang didapat dilapangan ;
- Bahwa dalam rangka melakukan perhitungan pekerjaan fiisik dan tanaman dilapangan, ahli melakukan perhitungan bersama dengan penyedia barang termasuk melakukan pengkuran panjang dan lebarnya;
- Bahwa pekerjaan fisik maupun tanaman ahli melakukan perhitungan dengan menyatukan kedua pekerjaan tersebut, apabila ada material ahli juga melakukan konfirmasi dengan penyedia dengan menghitung harga satuan pada kondisi saat itu di tahun 2013 ;
- Bahwa terkait dengan pembayaran ahli juga melakukan perhitungan transportasi ;
- Bahwa untuk melakukan perhitungan kontrusi pisik di lapangan ahli melakukan perhitungan bersama dengan penyedia barang dan rekanan, dan untuk tanaman ahli juga melakukan konfirmasi dengan penyedia tanaman ;
- Bahwa 0leh karena sebagai pemenang lelang yang ada disini adalah tidak sesuai dengan aturan / kententuan maka ahli tidak menghitung keuntungan, karena apabila proses pelelangannya sesuai dengan aturan belum tentu pelaksana pekerjaan sebagai pemenangnya ;
- Pekerjaan ini dikerjakan tidak sesuai dengan aturan ;
- Bahwa Untuk pekerjaan tanaman itu sesuai dan ahli juga melakukan peritungan dengan toleransi mengingat ada tanaman yang mati ;
- Bahwa untuk pekerjaan fisik ahli tidak menghitung berdasarkan kontrak, tetapi ahli melihat berapa besar dana yang di keluarkan oleh penyedia barang dan jasa serta melihat berapa besar hasil pekerjaan/ nilai yang dikerjakan oleh rekanan ;
- Bahwa ahli beberapa kali turun dengan tim dari Polteknik dan Pertanian, namun dalam perhitungan kerugian keungan negara itu ada prosedur dan metode yang ahli pakai sehingga tidak menggunakan data mereka ;
- Bahwa ahli juga melakukan perhitungan volume pekerjaan yang didapat dari data dilapangan ;
- Bahwa dalam melakukan peritungan kerugian keuangan Negara ahli juga meminta kinerja dari PPK, KPA juga dan Panitia serta aturan lain ;
- Bahwa kami melakukan pengecekan dilapangan, ahli mendapat informasi dari penyedia tanaman baik di Ambon maupun sampai ke Jakarta ;
- Bahwa pada saat melakukan pengecekan dan konfermasi Tim BPKP bertemu langsung dengan penyedia jasa /tanaman ;
- Bahwa ahli melakukan pengecekan tanaman setelah MTQ Nasional ;
- Bahwa tidak dibenarkan pajak dibayar setelah ada pembayaran atas pekerjaan;
- Bahwa di BPKP tidak mempunyai ahli dibidang pertanaman dan ahli bangunan fisik juga tidak ada ;
- Bahwa ahli tidak tahu kondisi tanah yang dipakai untuk pekerjaan Tanam Kota ;
- Bahwa Nota Pengawasan berbeda dengan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ;
- Atas pendapat ahli terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa EDMON SAIYA dimuka persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengetahui tentang proyek Taman Kota ambon yang dikerjakan pada tahun 2012 karena terdakwa yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota Ambon tahun 2012 untuk wilayah Desa Halong Tahap II ;
Bahwa pada saat itu terdakwa dipanggil oleh PPK yaitu Daniel Souhoka selanjutnya PPK menanyakan kepada terdakwa apakah mampu mengerjakan proyek ini atau tidak ? lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa mampu untuk mengerjakan taman kota , selanjutnya PPK menyampaikan bahwa untuk pekerjaan Taman Kota belum ada uang dan terdakwa disuruh kerja dulu dan nanti Pemda akan mengusulkan ke DPRD untuk masuk dalam perubahan APBD perubahan , setelah cair baru dibayar ;
Bahwa nilai pekerjaan taman Kota untuk Desa Halong Tahap II sebesar Rp.266.785.000.- (dua ratus enam puluh enan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa yang mengerjakan pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap I yang mengerjakan adalah H. Abdullah Syauta ;
Bahwa setelah terdakwa mendengar penjelasan dari PPK, lalu terdakwa mengerjakan pekerjaan Taman Kota tersebut dengan menggunakan dana pribadi terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengerjakan pekerjaan taman Kota Desa Halong Tahap II dalam waktu 1 (satu) bulan ;
Bahwa setelah proyek itu dilaksanakan selanjutnya terdakwa memasukkan persyaratan administrasi lelangapa dan diserahkan kepada Panitia Lelang setelah semuannya sudah sesuai maka dilkukan pencairan yang kemudian dana cair masuk ke rekening Perusahaan ;
Bahwa ketika terdakwa mengerjakan pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II ada dilakukan pengawasan oleh Hendryik Adrian Matahurila , ST ;
Bahwa ketika terdakwa melaksanakan pekerjaan proyek Taman Kota ada SPMK yang didapat pada bulan bulan Mei 2012 ;
Bahwa SPMK tidak terdapat dalam kontrak karena pada saat itu kontrak belum dibuat maka terdakwa yang meminta kepada PPK untuk membuat SPMK untuk terdakwa bekerja dan itu sebagai payung hukum buat terdakwa ;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan melalui proses lelang dan terdakwa tanda tangan kontrak dirumah pada bulan Nopember 2012 setelah pekerjaan selesai ;
Bahwa terhadap pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II ada dilakukan pemeriksaan dari Bawasda dan Konsultan turun kelapangan melakukan pemeriksaan pada saat dilakukan pemeriksaan terdakwa tidak hadir ;
Bahwa yang turun melakukan pemeriksaan untuk pekerjaan terdakwa adalah Pak Agustinus Pelamonia dan dua orang rekannya pada bulan Desember 2012 ;
Bahwa terdakwa mengerjakan pekerjaan itu melanjukan pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh Pak Hi. Abdullah Syauta ;
Bahwa pekerjaan yang terdakwa kerjakan adalah sepanjang 550 Meter dan sudah melebihi dari kontrak ;
Bahwa pekerjaan tanaman sesuai dengan kontrak ;
Bahwa pada saat itu pencairan dilakukan 100% setelah APBD Perubahan pada bulan Desember 2012 retensi sebesar 5% ;
Bahwa tidak dibenarkan pekerjaan tanpa dilakukan lelang dan tidak dibenarkan juga pekerjaan dikerjakan terlebih dahulu baru dibuat kontrak ;
Bahwa terdakwa baru pertama kali mengerjakan proyek di Dinas Kebersihan dan Pertamanan ;
Bahwa yang membuat RAB adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen);
Bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) juga melakukan pengawasan dilapangan dan pada waktu itu ada lokasi yang kosong sehingga ada pekerjaan penambahan yang saat itu diminta oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk melakukan pekerjaan penambahan lalu saya ada mengerjakan pekerjaan penambahan tersebut ;
Bahwa untuk pekerjaan Taman Kota sepengetahuan terdakwa belum pernah diserahkan kepada Dinas Kebesihan dan Pertamanan ;
Bahwa ketika terdakwa mengerjakan pekerjaan tersebut tidak membawa kontrak karena pekerjaan mendahului kontrak ;
Bahwa terdakwa mengerjakan pekerjaan terlebih dahulu sebelum ada kontrak karena pada saat itu terdakwa diminta oleh Daniel Souhoka untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota oleh karena menjelang MTQ Nasional dan pada waktu itu sangat mendesak dan waktu sangat sempit jika dilakukan proses tender maka waktu tidak cukup dan dana juga belum ada nanti setelah ditetapkan di APBD baru dilakukan pembayaran ;
Bahwa sebelum terdakwa melaksanakan pekerjaan ada mendapat arahan – arahan dari PPK ;
Bahwa sesuai dengan kontrak pekerjaan Taman Kota di Halong tahap II adalah 520 meter, tatapi terdakwa kerjakan adalah sepanjang 550 meter ada kelebihan pekerjaan sepanjang 30 meter ;
Bahwa Tanaman bunga yang dipakai adalah Asoka berbagai jenis, umbi – umbian, pucuk merah, palam dan ada jenis lain lagi saya lupa;
Bahwa ada pemasangan batu kanstin namun volumenya berapa terdakwa sudah lupa ;
Bhwa pekerjaan yang terdakwa kerjakan melebihi apa yang tercantum dalam kontrak ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberikan sesuatu kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan ;
Bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Panitia Lelang yaitu untuk Jhon Sugiona sebesar Rp.2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pengajuan penawaran Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah), pengajuan kontrak Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan fee untuk panitia lelang Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan bersalah ;
Bahwa pada saat itu PPK dan Panitia Lelang juga mengatakan kepada terdakwa untuk menyipakan dokumen untuk pelelangan dan terdakwa pun menyiapkan dokumen terebut ;
Bahwa terhadap pekerjajan Taman Kota Desa Halong Tahap II terdakwa sudah melakukan pencairan 100% pada bulan Desember 2012 ;
Bahwa persyaratan untuk pencairan adalah laporan, Berita acara pemeriksaan, foto dan dokumentasi, kemudian diajukan kepada PPK kemudian diproses untuk mendapat Nota Pengawasan baru dilakukan pencairan ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan pekerjaan sesuai dengan yang ada didalam kontrak ;
Bahwa setelah tim turun melakukan pemeriksaan kemudian dibuat Barita acara pemeriksaan ;
Bahwa terdakwa pernah menyerahkan uang kepada Kantor Kejaksaan dan menurut pihak Kejaksaan sebagai uang pengganti pekerjaan yang masih kurang ;
Bahwa ada pekerjaan tambahan yang terdakwa kerjakan pada bulan Mei 2012 ;
Bahwa pada pada saat terdakwa mengerjakan pekerjaan tersebut sudah diberikan petunjuk oleh PPK ;
Bahwa pada pekerjaan dilaksanakan terdakwa diminta oleh PPK untuk kerja dulu dan pelelangan belum dibuat ;
Bahwa pada saat itu tidak ada jaminan dari PPK kalau perusahaan terdakwa sebagai pemenang lelang tetapi sudah ada penujukan langsung dari PPK dengan demikian terdakwa sudah ditetapkan sedbagai pemenang lelang ;
Bahwa pekerjaan Taman Kota yang terdakwa kerjakan di Halong tahap II dimulai dari naik – naik Halong sampai dengan turun dekat tempat pengambilan air bersih ;
Bahwa pekerjaan tidak sampai ketempat pengambilan air bersih namun terdakwa menambah pekerjaan sehingga mendekati lokasi pengambilan air bersih ;
Bahwa kalau dilihat dari volume pekerjaan sudah melibihi dan itu terdakwa sudah rugi, tapi oleh karana terdakwa baru pertama kali bekerjaan pekerjaan dari Pemerintah Kota sehingga terdakwa kerjakan dengan mengharap apabila nanti dari Pemerintah Kota ada mempunyai pekerjaan lain terdakwa bisa dapat ;
Bahwa waktu tim turun melakukan pemeriksaan pekerjaan Pak Jacky Talahatu turun hanya satu kali saja, tetapi sebelum itu Pak Agus Patilemonia dengan dua rekannya ada turun juga ;
Bahwa setahu terdakwa MTQ dilaksanakan pada bulan Juli 2012 ;
Bahwa dari Inspektorat turun untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan Nota Pengawasan, karena Nota Pengawasan adalah satu syarat untuk melakukan pencairan ;
Bahwa terdakwa tidak memberikan uang sebagai fee kepada Pak Daniel Souhoka juga kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan ;
Bahwa tanggapan Kepala Dinas saat itu Kepala Dinas mengucakan terima kasih kepada terdakwa ;
Bahwa dasar terdakwa mengerjakan pekerjaan Taman Kota di Halong adalah diminta oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) karena pada waktu itu PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) menyampaikan bahwa Pemda Kota belum mempunyia dana sehingga meminta bantu saya untuk bekerjaan dan saat itu saya sanggup ;
Bahwa pada saat itu belum ada kontrak dan terdakwa bekerja dengan RAB dan SPMK saja nanti stelah pekerjaan baerjalan sampai dengan selesai barulah dibuat kontrak ;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai keluarga seorang isteri dan 3 Orang anak yang masih kecil baru duduk di bangku Sekolah Dasar kelas II ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah diajukan barang bukti berupa :
1. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang Pengangkatan PPK a.n D. Souhoka (copy) ;
2. Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/1924/SEKOT/ tanggal 11 Mei 2012 dan petikan Keputusan Walikota Ambon Nomor 520 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon tanggal 11 Mei 2013 (copy) ;
3. 1 (satu) jepit Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan PPK atas nama D. Souhoka (copy) ;
4. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/223/DKP tanggal 13 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
5. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/405/DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/974/DKP tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
7. Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun 2012 (copy) ;
8. Dokumen Pelaksanaan Amnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anbggaran 2012 (copy) ;
9.Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-1/KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha , nilai Kontrak sebesar Rp.334.740.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa (foto copy) ;
10.Amandemen Kontrak Nomor : 01/AMD/SP/DKP/KA/APBDP- 2/VII//2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ;
11.Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) (foto copy) ;
12.Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) (foto copy) ;
13.Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha , nilai Kontrak sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) (foto copy) ;
14.SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0060/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Hj. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD/2/IV/2012 tanggal 12 April dan BA Pembayaran Uang Muka Nomor 01/BAP-UM/DKP/KA/VI/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040.500,- ;
15.SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0135/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Hj. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC Taman Halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750,- (asli) ;
16.SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0136/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Hj. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC Taman Halong I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-2/IV tanggal 12 April 2012, BAP retensi 02/BAP-R/DKP/APBD-2/KA/XI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506..750,- (asli) ;
17.SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmond Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (MC Taman Halong II) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-II.1/IKA/X/ 2012 tanggal 31 Oktober 2012, BAP 01.01 : 06/BA –MC/DKP/APBDP-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000- (asli) ;
18.SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmond Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan Taman Kota (Halong II) sesuai SPK No.03/SP/DKP/KA/APBD-II.1/IV/ 2012 tanggal 14 Desember 2012, ada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250- (asli) ;
19.SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/02/SPK/DKP/APBDP-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012 BAP MC 01,0203 No. 01/BAP/MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan Nomor 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) (asli) ;
20.SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0125/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II (retensi) sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP retensi 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.19.181.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) (asli) ;
21.SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0124/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP MC 01,02 : 06/BAP MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.364.439..000,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah), (asli) ;
22.SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 dan BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000,- (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) (asli) ;
23.1 (satu) jepit SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0126/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 , BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) (asli) ;
24.1 (satu) surat - surat tugas Inspektorfat Kota Ambon Nomor :094/268 Inspekot tanggal 07 Desember 2012 (Laha Tahai I ) (asli);
25.1 (satu) surat tugas Indspektorfat Kota Ambon Nomor :094/300.1 Inspekot tanggal 20 Desember 2012 (Laha Tahai II ) (asli) ;
26.1 (satu) surat tugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.1 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap I ) (asli) ;
27.1 (satu) surat tugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.2 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap II ) (asli) ;
28.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028 / 394 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha (asli) ;
29.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050 / 557 – Inspekot tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II (asli) ;
30.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 450 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong (asli) ;
31.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 508 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II (asli) ;
32.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
33.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
34.Uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ;
35.Uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
36.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
37.Uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
38.Uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
39.Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ;
40.Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
41.Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu juta rupiah) ;
42.Uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
43.Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
44.Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
45.Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
46.Beritq Acara Pembayaran MC Nomor 01 s/d 05 pengadaan Taman Desa Halong oleh CV Al Kudrat (copy) ;
47.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02, Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV Berkala Sentosa (copy) ;
48.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02,03 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV . Mahensa (asli) ;
49.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 04 Pengadaan Taman Desa Laha oleh CV . Mahensa (asli) ;
50.Berita Acara Pembayaran MC Nomor 01,02 Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV Mahensa (asli) ;
51.1 (satu) bundel Surat Perintah Kera (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 oleh satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada CV Bina Graha Konsultan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Taman Kota Pekerjaan Pngawasan dan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II nilai kontrak Rp.19.500.000,- ;
52.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KPA/Pw/X/2012 tanggal 31 Okrtober 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Jaya Karya Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Nilai Kontrak Rp.36.000.000,- (asli) ;
53.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.1/KA/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Nilai Kontrak Rp.29.106.000.000,- (asli) ;
54. 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.2/DKP/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Nilai Kontrak Rp.48.863..000,- (asli) ;
55.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
56.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
57.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
58.1 (satu) bundel laporn akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
59.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan Pengawasan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
60.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV. Bina Graha Konsultan ;
61.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha oleh CV. Jaya Karya Konsultan ;
62.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV. Jaya Karya Konsultan ;
63.Surat perjanjian pinjam perusahaan dari Daniel Saiya selaku Kuasa Direktur CV. Jaya Karya Consultan meminjamkan perusahaan kepada H. Adrian Matahurila, ST selaku Direktur CV. Bina Graha Consultan tanggal 15 Oktober 2012 ;
64.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 6857/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0112/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.29.106.000,- ;
65.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 1160/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 30 Maret 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A Matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 dan BA Pembayaran Nomor 01/BA-P/APBD-II.2/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.48.863..000,- ;
66.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7020/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0119/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Jaya Karya Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Laha) sesuai SPK Nomor : 01/SPK/DKP/APBD-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/01/SPK/DKP/APBD-P-II.2.1/KA/Pw/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.36.000.000,- ;
67.1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7115/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0123/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Bina Graha Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Halong) sesuai SPK Nomor : 02/SPK/DKP/APBD-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/02/SPK/DKP/APBD-P-II.2.2/KA/Pw/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.19.500.000,- ;
68.DPA Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 ;
69.Dokumen usulan APBDP Tahun 2012 Kegiatan Pembangunan Taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon;
Menimbang, bahwa dari rangaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2012 Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBDP Kota Ambon tahun 2012 senilai Rp. 1. 338.012.550,- untuk pekerjaan Taman Kota Ambon kemudian dibagi untuk 4 (empat) lokasi yakni : Desa Laha , Desa Halong , Desa Galala dan Desa Passo ;
- Bahwa berdasarkan keterangan saksi Paulus Souhowat, Johanes Rampa, J. Tepalawatin dan Yacobis Lewir, selanjutnya dibentuk Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon ;
- Bahwa Panitia Pengadaan Barang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050 / 223/ DKP tanggal 13 Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Drs. J. Tepalawatin dengan susunan sebagai berikut :
Ketua : Yohanis Rampa, ST ;
Sekretaris : Yakobis Lewier, S Sos ;
Anggota : Daniel Hutajulu, ST ;
La Ode Ngge , S Sos ;
M. Sahuburua, S Pi ;
- Bahwa oleh karena susunan Panitia Pengadaan barang dan Jasa adalah harus yang sudah mempunyai sertifikat selanjutnya SK tersebut dirubah dengan SK Nomor : 050 / 405 / DKP tanggal 7 Mei 2012 yang ditandatangani oleh J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon periode Januari sampai dengan Mei 2012 dengan susunan sebagai berikut
Ketua : Paulus Souhowat, MT ;
Sekretaris : Yohanis Rampa, ST ;
Anggota : Yakobis Lewier, S Sos ;
J. Z Sugiono, ST ;
Daniel Hutajulu, ST ;
- Bahwa selanjutnya untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II dan di Desa Laha Tahap II dibentuk Panitia Pengadaan Barang/jasa lagi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 050/974/DKP Tanggal 01 Oktober 2012 Tentang pengangkatan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Morits Lantu S.Pd selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon periode Mei sampai dengan Desember 2012 dengan struktur panitia adalah :
Ketua : P.Souhuwat, ST.M.Si ;
Sekertaris : Yohanis Rampa , ST ;
Anggota : Jacobis lewier , S.sos ;
J. Z. Soegijono , ST ;
D.Hutadjulu, ST ;
Sedangkan pekerjaan pengadaan Taman untuk Desa Halong Tahap II dan Desa Laha Tahap II telah selesai pada awal bulan Juni 2012 sebelum dilaksanakan MTQ ;
- Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan Taman Kota tersebut saksi Daniel Souhoka telah ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berdasarkan SK Nomor : 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 dan dengan SK Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 dan SK Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang Pengangkatan PPK atas nama Daniel Souhoka ;
- Bahwa selaku PPK saksi Daniel Souhoka mendapatkan arahan dari kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Drs. J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon periode Januari sampai dengan Mei 2012 dan Morits Lantu, S.Pd selaku Kepala Dinas periode Mei sampai dengan Desember 2012 serta arahan walikota Richard Louhenapessy, SH untuk segera melaksanakan proyek pengadaan Taman Kota di Desa Laha, Passo, Galala dan Halong guna menyongsong kegiatan MTQ Nasional yang akan di laksanakan di Propinsi Maluku pada bulan Juni tahun 2012 ;
- Bahwa dalam kegiatan pekerjaan Taman Kota tersebut tidak pernah dilakukan pelelangan dan saksi Daniel Souhoka selanjutnya memanggil terdakwa yang merupakan Direktur C.V. Berkala Sentosa dan saksi Daniel Souhoka menanyakan kepada terdakwa apakah mau mengerjakan proyek Taman Kota dengan menggunakan dana dari pribadi terdakwa sendiri terlebih dahulu yang nantinya dan yang sudah dikeluarkan oleh terdakwa tersebut akan diganti apabila pekerjaan sudah selesai dan setelah APBD Perubahan disahkan ;
- Bahwa atas tawaran dari saksi Daniel Souhoka tersebut akhirnya terdakwa selaku Direktur C.V. Berkala Sentosa menyanggupi untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota untuk Desa Halong Tahap II karena untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap I sudah terlebih dahulu dikerjakan oleh saksi H. Abdullah Syauta (almarhum) kemudian terdakwa bersama dengan saksi Daniel Souhoka ke lapangan untuk melihat areal pekerjaan dan kemudian terdakwa mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II ;
- Bahwa saksi Daniel Souhoka memanggil dan menyerahkan pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II tersebut kepada terdakwa dengan alasan terdakwa sering mengerjakan pekerjaan taman dilingkungan Pemerintah Kota Ambon ;
- Bahwa terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan Taman Kota di Desa Halong tersebut tidak berdasarkan atas kontrak , RAB, dan gambar rencana namun hanya ada RAB yang berisikan rincian uraian pekerjaan saja tanpa ada jumlah volume dan harga satuannya beserta coretan-coretan gambar rencana serta arahan dari saksi Daniel Souhoka dan hanya ditunjukkan lokasi tempat proyek taman kota tersebut di Desa Halong dengan panjang 520 meter mulai dari pintu belakang Lantamal sampai pertigaan air besar untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong tahap ke II dan terdakwa tidak pernah melihat isi kontrak karena kontrak dibuat pada tanggal 31 Oktober 2012 setelah pekerjaan Taman Kota Desa Halong tahap II selesai dikerjakan ;
- Bahwa setelah terdakwa selesai mengerjakan proyek taman kota Desa Halong Tahap II tersebut kemudian terdakwa melaporkan kepada saksi Daniel Souhoka yang selanjutnya saksi Daniel Souhoka melaporkan kepada saksi Morits Lantu selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang selanjutnya Dinas kebersihan dan Pertamanan mengirimkan surat tertanggal 11 Nopember 2012 Nomor : 050/1123/DKP kepada Inspektorat Kota Ambon agar dilakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II oleh Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon ;
- Bahwa setelah menerima surat dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, selanjutnya Inspektorat Kota Ambon membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Taman Kota desa Halong Tahap II yang terdiri dari Jacky Talahatu, SE. Msi, sebagai Penanggung Jawab , Agustinus Pattileamonia, S. Sos, sebagai Ketua Tim dan Angota Meske Latuiperissa , ST dan Olfianus Y Luhukay, SE sesuai surat Tugas nomor : 094/287.2-Inspektorat tanggal 11 Desember 2012 lalu kemudian diterbitkan Nota Pengawasan Nomor : 590/508-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II ;
- Bahwa selaku kontraktor/pengusaha yang sudah berpengalaman terdakwa mengetahui kalau untuk memperoleh pekerjaan pengadaan maupun pekerjaan konstruksi dengan nilai diatas Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) harus melalui proses pelelangan umum sebagaimana diatur dalam Pepres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah namun hal itu tidak di hiraukan oleh terdakwa dan terdakwa tetap melaksanakan permintaan Daniel Souhoka untuk melaksanakan pekerjaan taman kota Ambon tahun 2012 di Desa Halong tahap II ;
- Bahwa setelah terdakwa menyelesaikan pekerjaannya pada awal bulan Juni 2012 selanjutnya pada bulan November 2012 terdakwa baru menandatangani kontrak yang di sodorkan oleh saksi Jhon Sugiono, ST dengan nilai kontrak sebesar Rp.266.785.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
- Bahwa setelah terdakwa menandatangani kontrak yang dibuat oleh Johny Zandro Soegojono, ST pada bulan Nopember 2012 terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh terdakwa pada awal bulan Juni 2012 selanjutnya terdakwa selaku Direktur CV Berkala Sentosa mengajukan dokumen pencairan dana yang terdiri dari :
SPK/Kontrak Nomor 03/SP/DKP/APBD-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2013 ;
Nota Pengawasan dari Inspektorat Pengawasan Nomor : 590/508-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong tahap II ;
Berita Acara Pembayaran yang terdiri atas Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang, padahal dokumen tersebut tidak disiapkan oleh terdakwa tetapi di siapkan oleh Pantia Pengadaan yaitu Johny Zandro Soegijono, ST atas arahan PPK dan tidak ikut dalam pelelangan Umum , yang bertentangan dengan 57 ayat (1) c Pepres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen pencairan dana dan kontrak tersebut kepada Bendahara Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang selanjutnya Bendahara Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran), dan atas dasar SPP tersebut lalu diterbitkan SPM Nomor : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan nilai kotrak sebesar Rp 253.445.000 (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan SPM Nomor : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan nilai kotrak sebesar Rp 13.339.250. (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang mana kedua SPM tersebut ditandatangani oleh KPA , kemudian kedua SPM tersebut diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon dan diserahkan ke KPKN untuk dibuat SP2D, setelah itu dibuat cek oleh Badan Pengelola Keuangan lalu dilakukan pencairan di BPDM oleh pihak ketiga pencairan dana proyek yang dilakukan oleh terdakwa sebanyak 100 % atau sejumlah Rp.266.784.250,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
- Bahwa setelah terdakwa menerima pembayaran untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong tahap II tersebut selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada saksi J. Z. Soegijono,ST pada bulan Desember sebanyak 4 (empat) kali masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) yang digunakan untuk biaya pengumuman lelang, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta lima ratus rupiah) yang digunakan untuk membuat dokumen penawaran, sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang digunakan untuk membuat kontrak dan sebesar Rp. + 3.000.000,- (kurang lebih tiga juta rupiah) atau 1,5 % dari nilai kontrak untuk uang Panitia padahal atas pekerjaan Taman Kota desa Halong Tahap II tersebut tidak pernah dilakukan pelelangan sama sekali ;
- Bahwa terhadap kegiatan pekerjaan taman tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli dari Dinas Pertanian dan Politeknik Negeri Ambon, dan dari hasil pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II tersebut dilaporkan adanya selisih antara Volume pekerjaan yang terdapat dalam kontrak dan volume pekerjaan di lapangan dengan rincian sebagai berikut :
Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II :
| No | Sesuai rencana anggaran biaya | No | Sesuai pelaksanaan | Selisih (Rp) | ||||||||
| Uraian | Sat | vol | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (Rp) | uraian | sat | vol | Harga satuan (Rp) | Jumlah harga (Rp) | |||
| 1 | Pas Batu Kanstin | M² | 300.00 | 103,353.10 | 31,005,930.00 | 1 | Pas Batu Kanstin | M² | 482.80 | 77,433.10 | 37,384,700.68 | (6,378,770.68) |
| 2 | Galian tanah | M³ | 16.11 | 37,447.50 | 603,279.23 | 2 | Galian tanah | M³ | 13.63 | 37,447.50 | 510,484.32 | 92,794.91 |
| 3 | Timbunan Tanah | M³ | 253.00 | 168,579.00 | 42,650,487.00 | 3 | Timbunan Tanah | M³ | 230.04 | 168,579.00 | 38,779,913.16 | 3,870,573.84 |
| 4 | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 165.00 | 251,379.00 | 41,477,535.00 | 4 | Timbunan Tanah Hitam | M³ | 51.12 | 251,379.00 | 12,850,494.48 | 28,627,040.52 |
| 5 | Plesteran Kanstin | M² | 364.00 | 32,751.86 | 11,921,677.04 | 5 | Plesteran Kanstin | M² | 305.60 | 32,751.86 | 10,008,886.54 | 1,912,790.50 |
| 6 | Acian Kanstin | M² | 221.60 | 5,641.05 | 1,250,056.68 | 6 | Acian Kanstin | M² | 135.88 | 5,641.05 | 766,505.87 | 483,550.81 |
| 7 | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 221.60 | 20,059.88 | 4,445,269.41 | 7 | Cat Kanstin (metrolite) | M² | 135.88 | 20,059.88 | 2,725,736.49 | 1,719,532.91 |
| 30,327,512,81 | ||||||||||||
Pekerjaan Tanaman Desa Halong Tahap II
| NO | JENIS TANAMAN | VOLUME (RAB) | YANG DITANAM (FISIK) | SELISIH | HARGA SATUAN | + | - | KET |
| 1 | Aurulia | 500 | 425 | -75 | 680.140 | 0 | 510.075 | |
| 2 | Asoka mini | 400 | 350 | -50 | 19.201.40 | 0 | 760.050 | |
| 3 | Bunga matahari | 400 | 375 | -25 | 6.801.40 | 0 | 170.025 | |
| 4 | Crocot | 200 | 170 | -30 | 2.801.40 | 0 | 84.030 | |
| 5 | Cana merah/kuning | 700 | 675 | -25 | 2.780.40 | 0 | 75.900 | |
| 6 | Lantana | 300 | 255 | -45 | 8.501.40 | 0 | 382.545 | |
| 7 | Pangkas Kuning | 200 | 180 | -20 | 6.801.40 | 0 | 136.020 | |
| 8 | Saberna mini | 650 | 640 | -10 | 10.201.40 | 0 | 1.020.010 | |
| Jumlah | RP.3.120.655 |
- Bahwa dari uraian tersebut di atas akhirnya diketahui adanya selisih antara dana yang sudah dicairkan oleh terdakwa dengan hasil verifikasi fisik /lapangan baik itu dari pekerjaan fisik bangunan taman maupun pekerjaan taman untuk pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Halong tahap II yang berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Maluku terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp.27.592.171 (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) ;
- Bahwa berdasarkan Daftar Lampiran Penyetoran dari BPKP dan keterangan terdakwa dipersidangan, terdakwa telah menyetorkan kepada Jaksa / Penuntut Umum melalui kakak kandung terdakwa bernama Nur Aini Najar uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai pengganti kerugian keuangan negara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara sidang perkara ini yang mempunyai relevansi dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perkara korupsi adalah merupakan kejahatan yang luar biasa ( extra ordinary crime ) yang juga haruslah memerlukan extra ordinary measures ( tindakan yang luar biasa ) haruslah ditinggalkan paham yang formalistislegal thingking dan mengutamakan kebenaran substansi dari perbuatan yang didakwakan sebagai suatu tindak pidana,dan oleh karenanya menurut Majelis Hakim adanya kekurangan formal (apabila ada) dalam penanganan perkara haruslah ditinggalkan dengan lebih mengutamakan pembuktian dari substansi materi perkara, namun dengan tetap memperhatikan hak asasi manusia dari Terdakwa karena pemberantasan tindak korupsi secara serampangan demi mengejar target tertentu atau adanya desakan kepentingan di luar hukum merupakan suatu kesewenang-wenangan Negara cq aparat penegak hukum terhadap hak-hak sipil warga Negara ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan perkara a quo secara proporsional dalam arti Majelis Hakim tidak akan menjatuhkan pidana kepada orang yang tidak melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, dan sebaliknya akan menjatuhkan pidana sesuai derajat kesalahannya kepada orang yang secara nyata melakukan perbuatan pidana sesuai dengan yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum, karena dalam konteks Criminal Justice Sistim tegaknya pelaksanaan peradilan ( law enforcement ) dalam hukum pidana guna mencari kebenaran materiel ( ultimate truth ) dengan asas “ praduga tidak bersalah “ (presumption of innocence ) yang haruslah dilakukan menurut hukum ( due to process of law ) guna menjamin terselenggaranya suatu peradilan yang dilakukan secara “ jujur “ dan “ adil “ ( to ensures a fair and just trial ) serta bersifat tidak memihak ( impartially ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penunut Umum dengan dakwaan Subsidiaritas sebagai berikut ;
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan Subsidiaritas sehingga dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak akan membuktikan Dakwaan Subsidair namun apabila Dakwaan Primair tidak terbukti barulah dipertimbangkan Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Primair melakukan Tindak Pidana sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara melawan hukum ;
3. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
4. Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara;
5. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ sebagaimana ditentukan dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah orang perorangan atau termasuk korporasi ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 ini, tidak ditentukan adanya suatu syarat yang menyertai kata “ setiap orang ” tersebut, oleh karenanya sesuai dengan pengertian yang diberikan dalam pasal 1 angka 3 diatas, maka subyek pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ini dapat berupa “ orang perorangan “ dan/atau “ korporasi”, sedangkan pengertian “ korporasi” itu sendiri adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang berorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa kata “ setiap orang “ ini sepadan dengan kata “ barang siapa “ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja secara perorangan atau suatu badan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “ Setiap orang “ melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, yakni berdasarkan surat dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang sebagai terdakwa dipersidangan, yaitu EDMON SAIYA. yang telah mengakui dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana termuat dalam berkas Penuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka yang dimaksud “ setiap orang “ disini adalah Terdakwa yaitu EDMON SAIYA selaku “ orang perorangan “, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 disebutkan, yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkembangan hukum yang terjadi, pengertian “ secara melawan hukum “ sebagaimana tersebut diatas, telah mengalami perubahan, hal ini terlihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 25 Juli 2006 No. 003/PUU-IV/2006 yang pada intinya menyatakan, penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi: yang dimaksud dengan “ secara melawan hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiilyakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atas dasar pertimbangan bahwa konsep melawan hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian, kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai satu norma keadilan adalah ukuran yang tidak pasti sehingga tidak sesuai dengan perlindungan dan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimuat dalam pasal 28 d ayat (1) UUD 1945 ;
Menimbang, bahwa akan dipertimbangkan apakah Terdakwa yang diajukan kepersidangan dalam perkara ini, telah dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta keterangan Ahli dan pengakuan Terdakwa sendiri bahwa Terdakwa dalam kedudukan dan jabatannya selaku Direktur C.V. Berkala Sentosa menyanggupi untuk mengerjakan pekerjaan Taman Kota untuk Desa Halong Tahap II karena untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halon Tahap I sudah terlebih dahulu dikerjakan oleh saksi H. Abdullah Syauta (almarhum) yang selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Daniel Souhoka ke lapangan untuk melihat areal pekerjaan yang akan dikerjakan dan kemudian terdakwa mengerjakan proyek pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II tersebut sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah adalah unsur melawan hukum yang bersifat spesialis atau khusus ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud setiap orang secara pribadi “ persoonlijk “, dengan demikian pelanggaran yang dilakukan Terdakwa tersebut merupakan pelanggaran dalam kapasitas sebagai penyedia barang dan jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan pengadaan taman kota Desa Halong Tahap II sebagaimana mestinya adalah bertentangan dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai penyedia barang dan jsa pemerintah sebagaimana diatur dalam Kepres Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah namun perbuatan yang dilakukan Terdakwa Edmon Saiya sebagai Direktur CV Berkala Sentosa
tidak dalam kapasitas sebagai pribadi ” Persoonlijke ” atau dengan perkataan lain berada dalam lingkup ius in causa positium ( apa yang secara konkrit terjadi), dilakukan dalam jabatannya maka perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat dilakukan sebagai perbuatan melawan hukum secara pribadi, tetapi sudah merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas unsur melawan hukum tidak terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur melawan hukum dalam perbuatan Terdakwa tidak terbukti, maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair ;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya salah satu unsur dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu Unsur Secara Melawan Hukum sebagaimana yang telah diuraikan di dalam Dakwaan Primair tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang lain atau Suatu Korporasi. menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
4. Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur setiap orang tersebut Majelis telah membuktikannnya pada saat menguraikan dakwaan Kesatu Primair dan terhadap unsur tersebut Majelis telah menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karenanya Majelis tidak akan membuktikan lagi dan mengambil seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kesatu Primair ke dalam seluruh pertimbangan unsur tersebut dalam Dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
AD. 2. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
Menimbang, bahwa kata “ dengan tujuan” dalam perumusan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 ini mengandung pengertian sebagai niat, kehendak atau maksud, sehingga makna dari unsur pertama ini adalah kehendak untuk diri sendiri, menguntungkan orang lain, atau menguntungkan suatu korporasi dan dalam doktrin hukum pidana, “ niat “ atau “ kehendak ” untuk melakukan suatu tindak pidana ini, belumlah mewrupakan “ strafbaar feit” atau perbuatan yang dapat dihukum. Ia barulah merupakan strafbaar feit jika telah dilaksanakan oleh yang punya niat atau kehendak itu, terlepas apakah pelaksanaan itu selesai atau tidak selesai ;
Menimbang, bahwa kata “ menguntungkan “ dalam unsur pasal ini mengandung pengertian mendapatkan keuntungan atau mendapatkan sesuatu kenikmatan yang sebelumnya tidak didapatkan, dan kata “ kewenangan” dapat diartikan sebagai suatu hak yang melekat dimiliki seseorang dalam hubungannya dengan jabatan atau kedudukan, sedangkan kata “ kesempatan” berarti peluang yang ada karena kewenangan tersebut, dan “ sarana “ berarti sebagai suatu alat, cara atau media ;
Menimbang, bahwa “ jabatan “ dapat diartikan sebagai suatu lingkungan pekerjaan yang sedang dipegang yang dijalankan dalam rangka tugas-tugas Negara atau kepentingan umum, sedangkan istilah “ kedudukan” lebih ditekankan pada sisi fungsi pada umumnya dari jabatan dan pekerjaan itu ;
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI lainnya, berdasarkan Putusan MARI tertanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340.K/Pid/1992 menurut Prof Dr. Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “ menyalah gunakan kewenangan “ yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan “ detournement de pouvoir “ ;
Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi menurut Prof. Jean Rivero dan Prof. Waline, pengertian penyalah-gunaan kewenangan diartikan dalam 3 (tiga) wujud yaitu :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-undang atau Peraturan-peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalah-gunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa mencermati redaksi ” menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ” setelah unsur yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ” dimana unsur dengan tujuan merupakan varian dari bentuk ”kesengajaan” atau ”opzet” atau ”dolus”, sehingga mengacu pada Memorie van Toelichting (MvT) yang menyatakan bahwa cara penempatan unsur ”kesengajaan” dalam ketentuan pasal pidana akan menentukan relasi pengertiannya terhadap unsur-unsur delik lainnya yaitu unsur setelahnya diliputi olehnya, maka unsur ”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam konteks hukum pidana haruslah diliputi oleh kesengajaan dari si pelaku in casu Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini telah menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa diperoleh fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa pada tahun 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon mendapatkan alokasi dana dari APBD dan APBD-P Kota Ambon tahun 2012 untuk pekerjaan Taman Kota Ambon yang dibagi untuk 4 lokasi yakni : Desa Laha , Desa Halong , Desa Galala dan Desa Passo senilai Rp. 1. 338.012.550,- ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Paulus Souhowat, Johanes Rampa, J. Tepalawatin , Yacobis Lewir, selanjutnya dibentuk Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050 / 223/ DKP tanggal 13 Pebruari 2012 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Drs. J. Tepalawatin namun oleh karena susunan Panitia Pengadaan barang dan Jasa harus yang mempunyai sertifikat selanjutnya SK tersebut dirubah dengan SK Nomor : 050 / 405 / DKP tanggal 7 Mei 2012 yang ditandatangani oleh J. Tepalawatin selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon periode Januari sampai dengan Mei 2012, selanjutnya untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II dan di Desa Laha Tahap II dibentuk Panitia Pengadaan Barang/jasa lagi berdasarkan Surat Keputusan Nomor 050/974/DKP Tanggal 01 Oktober 2012 Tentang pengangkatan Panitia Pengadaan Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Morits Lantu, S.Pd selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon periode Mei sampai dengan Desember 2012 dengan struktur panitia adalah :
Ketua : P.Souhuwat, ST.M.Si ;
Sekertaris : Yohanis Rampa , ST ;
Anggota : Jacobis lewier , S.sos ;
J. Z. Soegijono , ST ;
D.Hutadjulu, ST ;
Menimbang,bahwa ketika dibentuk Panitia Pengadaan Barang dan Jasa tanggal 1 Oktober 2012 pekerjaan pengadaan Taman Kota tersebut telah selesai pada awal bulan Juni 2012 sebelum dilaksanakan MTQ, bahwa dalam melaksanakan pekerjaan tersebut saksi Daniel Souhoka telah ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) berdasarkan SK Nomor : 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 yang kemudian direvisi lagi dengan SK Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa dalam kegiatan pekerjaan pengadaan Taman Kota tersebut tidak pernah dilakukan pelelangan dan saksi Daniel Souhoka selanjutnya memanggil terdakwa yang merupakan Direktur C.V. Berkala Sentosa dan saksi Daniel Souhoka menanyakan kepada terdakwa apakah sanggup mengerjakan proyek Taman Kota dengan menggunakan dana dari pribadi terdakwa sendiri terlebih dahulu nantinya akan diganti apabila pekerjaan sudah selesai dan atas tawaran dari saksi Daniel souhoka tersebut terdakwa menyanggupinya untuk mengerjakan pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II walaupun tanpa ada dilakukan pelelangan sedangkan untuk pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Halong tahap I telah terlebih dahulu dikerjakan oleh H. Abdullah Syauta (almarhum) dari CV. Al Kudrat ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melaksanakan pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II tersebut tidak berdasarkan atas kontrak, RAB, dan gambar rencana namun hanya ada RAB yang berisikan rincian uraian pekerjaan saja tanpa ada jumlah volume dan harga satuannya beserta coretan-coretan gambar rencana serta arahan dari saksi Daniel Souhoka dan hanya ditunjukan lokasi tempat proyek taman kota tersebut di Desa Halong dengan panjang 520 meter mulai dari pintu belakang Lantamal sampai pertigaan air besar untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong tahap ke II dan terdakwa tidak pernah melihat isi kontrak ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa selesai mengerjakan proyek taman kota tersebut kemudian dilaporkan kepada saksi Daniel Souhoka yang selanjutnya saksi Daniel Souhoka melaporkan kepada saksi Morits Lantu selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kemudian Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berkirim surat tertanggal 11 Nopember 2012 Nomor : 050/1123/DKP kepada Inspektorat Kota Ambon agar dilakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II oleh Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon ;
Menimbang, bahwa setelah Inspektorat Kota Ambon menerima surat dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, selanjutnya Inspetorat Kota Ambon membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Taman Kota desa Halong Tahap II yang terdiri dari Jacky Talahatu, SE. Msi, sebagai Penanggung Jawab, Agustinus Pattileamonia, S.Sos, sebagai Ketua Tim dan Angota Meske Latuiperissa, ST dan Olfianus Y Luhukay, SE sesuai surat Tugas nomor : 094/287.2-Inspektorat tanggal 11 Desember 2012, dan setelah Tim dari Inspektorat Kota Ambon melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II yang dilakukan secara visual tanpa melibatkan ahli baik ahli konstruksi maupoun ahli pertamanan selanjutnya dibuat berita acara pemeriksaan yang kemudian diterbitkan Nota Pengawasan Nomor : 590/508-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab beserta dengan Tim Pemeriksa ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menyelesaikan pekerjaannya pada awal bulan Juni 2012 selanjutnya pada bulan November 2012 terdakwa baru menandatangani kontrak yang di sodorkan oleh saksi Jhon Sugiono, ST dengan nilai kontrak sebesar Rp.266.785.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menandatangani kontrak yang dibuat oleh Johny Zandro Soegojono, ST pada bulan Nopember 2012 terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh terdakwa pada awal bulan Juni 2012 selanjutnya terdakwa selaku Direktur CV Berkala Sentosa mengajukan dokumen pencairan dana yang terdiri dari :
SPK/Kontrak Nomor 03/SP/DKP/APBD-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2013.
Nota Pengawasan dari Inspektorat Pengawasan Nomor : 590/508-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong tahap II.
Berita Acara Pembayaran yang terdiri atas Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang, padahal dokumen tersebut tidak disiapkan oleh terdakwa tetapi di siapkan oleh Pantia Pengadaan yaitu Johny Zandro Soegijono, ST atas arahan PPK dan tidak ikut dalam pelelangan Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen pencairan dana dan kontrak tersebut kepada Bendahara Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang selanjutnya Bendahara Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran), dan atas dasar SPP tersebut lalu diterbitkan SPM Nomor : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan nilai kotrak sebesar Rp 253.445.000 (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan SPM Nomor : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan nilai kotrak sebesar Rp 13.339.250. (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang mana kedua SPM tersebut ditandatangani oleh saksi Morits Robert Lantu selaku KPA , kemudian kedua SPM tersebut diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon dan diserahkan ke KPKN untuk dibuat SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 dengan nilai Rp.253.445.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 dengan nilai 13.339.250,- (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang selanjutnya dibuat cek oleh Badan Pengelola Keuangan lalu dilakukan pencairan di BPDM oleh terdakwa sebanyak 100 % atau sejumlah Rp.266.784.250,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menerima pembayaran untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong tahap II tersebut selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada saksi J. Z. Soegijono,ST pada bulan Desember sebanyak 4 (empat) kali masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) yang digunakan untuk biaya pengumuman lelang, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta lima ratus rupiah) yang digunakan untuk membuat dokumen penawaran, sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang digunakan untuk membuat kontrak dan sebesar Rp. + 3.000.000,- (kurang lebih tiga juta rupiah) atau 1,5 % dari nilai kontrak untuk uang Panitia padahal atas pekerjaan Taman Kota desa Halong Tahap II tersebut tidak pernah dilakukan pelelangan sama sekali ;
Menimbang, bahwa terhadap kegiatan pekerjaan taman tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli dari Dinas Pertanian dan Politeknik Negeri Ambon, dan dari hasil pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II tersebut dilaporkan adanya selisih antara Volume pekerjaan yang terdapat dalam kontrak dan volume pekerjaan di lapangan dan telah ternyata ada kekurangan pekerjaan taman kota Desa Halong Tahap II yang seharusnya diselesaikan oleh terdakwa yang selanjutnya atas laporan penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Maluku Nomor : SR-407/PW25/5/2013 tanggal 26 September 2013 ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 27.592.171,- (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas kerugian keuangan Negera tersebut berbanding lurus dengan keuntungan yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.27.592.171,- (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) yang mana sebagian uang tersebut telah diberikan kepada J.Z Soegijono, ST sebesar Rp.13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Paulus Sohuwat dan saksi Johanis Rampa untuk pekerjaan Taman Kota Didesa Halong baik untuk pekerjaan Di Desa Halong Tahap I maupun Halong Tahap II tidak pernah dilakukan pelelangan karena ketika dibentuk Panitia Lelang untuk pekerjaan Halong tahap I pada tanggal 7 Mei 2012 dengan SK Nomor : 050/405/DKP yang ditandatangani oleh J. Tepalawatin pekerjaan sudah mulai dikerjakan dan ketika dibentuk Panitia Lelang untuk pekerjaan Halong tahap II dengan nomor SK 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 pekerjaan sudah selesai dikerjakan pada awal Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa walaupun tidak pernah dilakukan pelelangan namun untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong tahap I dibuatkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dengan nilai Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan hal itu diketahui oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana diuraiakan diatas tidak atas paksaan yang tidak bisa dihindarinya terdakwa dengan sadar memegang peran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi ;
AD. 3 Unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif yang artinya jika salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur ini dianggap telah terpenuhi dan tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa kata “dapat” dalam pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum frasa “ merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, kemudian mengkualifikasikannya sebagai delik formil, sehingga adanya kerugian Negara atau perekonomian Negara tidak merupakan akibat yang harus nyata terjadi ;
Menimbang, yang dimaksud merugikan adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “ merugikan keuangan Negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan Negara atau berkurangnya keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dengan “ Keuangan Negara “ , di dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik tingkat pusat maupun Daerah ;
Menimbang, bahwa Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berhak yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kahidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa untuk menghitung adanya kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, dalam undang–undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan bahwa lembaga /instansi yang berwenang untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP, namun tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan Hakim-Hakim baik di peradilan umum maupun peradilan Tipikor dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK/BPKP merupakan perhitungan dalam kerangka Tata Kelola Keuangan yang bersifat Administratif, sedangkan perhitungan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum cq Majelis Hakim adalah dalam kerangka Yuridis, dan akan sampai pada kesimpulan dapat tidaknya seseorang dipertanggungjawabkan atas kesalahan Tata Kelola Keuangan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 813.K/Pid//1987 tanggal 29 Juni 1987 dalam perkara atas nama terdakwa Ida Bagus Wedhayang yang menyatakan bahwa jumlah kerugian keuangan Negara akibat perbuatan terdakwa tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnnya kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli serta barang bukti yang diajukan dipersidangan saling bersesuaian, sebagaimana yang telah diuraikan dalam unsur tersebut diatas bahwa untuk pekerjaan Taman Kota di Desa Halong Tahap II tersebut tidak berdasarkan atas kontrak, RAB, dan gambar rencana namun hanya ada RAB yang berisikan rincian uraian pekerjaan saja tanpa ada jumlah volume dan harga satuannya beserta coretan-coretan gambar rencana serta arahan dari saksi Daniel Souhoka dan hanya ditunjukan lokasi tempat proyek taman kota tersebut di Desa Halong dengan panjang 520 meter mulai dari pintu belakang Lantamal sampai pertigaan air besar untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong tahap ke II dan terdakwa tidak pernah melihat isi kontrak ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa selesai mengerjakan proyek taman kota tersebut kemudian dilaporkan kepada saksi Daniel Souhoka yang selanjutnya saksi Daniel Souhoka melaporkan kepada saksi Morits Lantu selaku Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang kemudian Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berkirim surat tertanggal 11 Nopember 2012 Nomor : 050/1123/DKP kepada Inspektorat Kota Ambon agar dilakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II oleh Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon ;
Menimbang, bahwa setelah Inspektorat Kota Ambon menerima surat dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon, selanjutnya Inspetorat Kota Ambon membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Taman Kota desa Halong Tahap II yang terdiri dari Jacky Talahatu, SE. Msi, sebagai Penanggung Jawab , Agustinus Pattileamonia, S. Sos, sebagai Ketua Tim dan Angota Meske Latuiperissa , ST dan Olfianus Y Luhukay, SE sesuai surat Tugas nomor : 094/287.2-Inspektorat tanggal 11 Desember 2012 lalu kemudian diterbitkan Nota Pengawasan Nomor : 590/508-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menyelesaikan pekerjaannya pada bulan awal bulan Juni 2012 selanjutnya pada bulan November 2012 terdakwa baru menandatangani kontrak yang di sodorkan oleh saksi Jhon Sugiono, ST dengan nilai kontrak sebesar Rp.266.785.000,- berdasarkan kontrak Nomor : 03 / SP / DKP / KA / APBDP-II1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menandatangani kontrak yang dibuat oleh Johny Zandro Soegojono, ST pada bulan Nopember 2012 terhadap pekerjaan yang sudah diselesaikan oleh terdakwa pada awal bulan Juni 2012 selanjutnya terdakwa selaku Direktur CV Berkala Sentosa mengajukan dokumen pencairan dana yang terdiri dari :
a. SPK/Kontrak Nomor 03/SP/DKP/APBD-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober 2013 ;
b. Nota Pengawasan dari Inspektorat Pengawasan Nomor : 590/508-Inspektorat, tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong tahap II ;
c. Berita Acara Pembayaran yang terdiri atas Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang, padahal dokumen tersebut tidak disiapkan oleh terdakwa tetapi di siapkan oleh Pantia Pengadaan yaitu Johny Zandro Soegijono, ST atas arahan PPK dan tidak ikut dalam pelelangan Umum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menyerahkan dokumen pencairan dana dan kontrak tersebut kepada Bendahara Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon yang selanjutnya Bendahara Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon membuat SPP (Surat Perintah Pembayaran), dan atas dasar SPP tersebut lalu diterbitkan SPM Nomor : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan nilai kotrak sebesar Rp 253.445.000 (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan SPM Nomor : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 12 Desember 2012 dengan nilai kotrak sebesar Rp 13.339.250. (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang mana kedua SPM tersebut ditandatangani oleh saksi Morits Robert Lantu selaku KPA , kemudian kedua SPM tersebut diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon dan diserahkan ke KPKN untuk dibuat SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 dengan nilai Rp.253.445.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 dengan nilai 13.339.250,- (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah) yang selanjutnya dibuat cek oleh Badan Pengelola Keuangan lalu dilakukan pencairan di BPDM oleh terdakwa sebanyak 100 % atau sejumlah Rp.266.784.250,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu dua ratus lima puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa menerima pembayaran untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong tahap II tersebut selanjutnya terdakwa memberikan uang kepada saksi J. Z. Soegijono,ST pada bulan Desember sebanyak 4 (empat) kali masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) yang digunakan untuk biaya pengumuman lelang, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta lima ratus rupiah) yang digunakan untuk membuat dokumen penawaran, sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang digunakan untuk membuat kontrak dan sebesar Rp. + 3.000.000,- (kurang lebih tiga juta rupiah) atau 1,5 % dari nilai kontrak untuk uang Panitia padahal atas pekerjaan Taman Kota desa Halong Tahap II tersebut tidak pernah dilakukan pelelangan sama sekali ;
Menimbang, bahwa terhadap kegiatan pekerjaan taman tersebut telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli dari Dinas Pertanian dan Politeknik Negeri Ambon, dan dari hasil pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II tersebut dilaporkan adanya selisih antara Volume pekerjaan yang terdapat dalam kontrak dan volume pekerjaan di lapangan dan telah ternyata ada kekurangan pekerjaan taman kota Desa Halong Tahap II yang seharusnya diselesaikan oleh terdakwa yang selanjutnya atas penghitungan dari BPKP Perwakilan Propinsi Maluku ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 27.592.171,- (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berapakah besarnya kerugian keuangan Negara dan uang pengganti yang seharusnya dibayar oleh terdakwa ;
Menimbang, , bahwa untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II Negara telah membayarkan kepada terdakwa melalui CV. Berkala Santosa sebesar Rp.238.893.171,- (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 7016/BL/LS/BPKK/2012 tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp.226.948.478,- ( dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah) dan SP2D Nomor 7017/BL/LS/BPKK/2012 tanggal 20 Desember sebesar Rp.11.944.693,- ( sebelas juta sembilan ratus empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) sedangkan realisasi pembayaran (pengeluaran) oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 211.301.000,- (dua ratus sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) dengan demikian terdapat kerugian keuangan negara untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II adalah sebesar Rp.27.592.171, (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa ahli BPKP Perwakilan Propinsi Maluku dalam menghitung kerugian keuangan Negara tersebut juga memasukkan tanaman yang mati karena faktor alam (faktor cuaca buruk) setelah pekerjaan selesai dikerjakan yang saat itu tidak dapat dihindarkan dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa hal tersebut merupakan force majeure (dalam keadaan darurat) dan bukan kesalahan dari terdakwa sehingga tidak diperhitungkan sebagai kerugian keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa untuk pekerjaan tanaman Taman Kota Desa Halong Tahap II tanaman yang mati karena faktor alam adalah sebesar Rp.3.120.655,- ( tiga juta seratus dua puluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah), sehingga dengan demikian nilai tanaman yang mati disebabkan oleh karena faktor alam (cuaca buruk) yang tidak dapat dihindarkan dengan demikian Majelis Hakim berpendapat hal tersebut bukan merupakan kerugian keuangan Negara dan tidak adil apabila tanaman yang mati karena faktor alam / cuaca setelah pekerjaan selesai dikerjakan juga dihitung sebagai keurugian keuangan Negara untuk itu Majelis akan memperhitungkan berapakah kerugian keuangan Negara yang harus diganti oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa kerugian keuangan Negara untuk pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap II adalah sebesar Rp.27.592.171, (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah ) sedangkan pekerjan tanaman yang mati karena faktor alam / cuaca buruk yang merupakann force Majeure (dalam keadaan darurat) sebesar Rp. 3.120.655,- (tiga juta seratus dua puluh ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian kerugian keuangan Negara yang harus diganti oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 27.592.171,- dikurangi Rp.3.120.655,- hasilnya Rp.24.471.516,- (dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam belas rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui jaksa pada Kejaksaan Negeri Ambon telah menitipkan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai pengganti kerugian keuangan Negara sehingga hal tersebut dipertimbangkan sebagai itikad baik dari Terdakwa untuk mengembalikan kerugian keuangan Negara dengan demikian masih ada sisa uang yang harus dikembalikan kepada terdakwa sebesar Rp.5.528.484,- (lima juta lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh empat rupiah) ;
Menimbang, bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa dengan mengingat ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka terdakwa sepatutnya dihukum untuk membayar uang pengganti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur Yang dapat merugikan keuangan Negara, atau perekonomian Negara telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur Melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan
Menimbang, bahwa dalam pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP tersebut diatas, yang didalam doktrin ilmu hukum pidana dikenal ajaran “Deelneming“ atau “Penyertaan “, dimana dalam mewujudkan tindak pidana tersebut, terlibat lebih daripada seorang peserta, yakni sebagaimana dimaksud antara lain tetapi tidak terbatas hanya pada yang ditetapkan dalam pasal 55 KUHP, yang mencakup ayat (1) ke-1 tersebut yang terdiri dari : pelaku (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger) serta turut melakukan (mede pleger); (Vide : Jan Remmelink ; Hukum Pidana ; Komentar Atas Pasal–pasal Terpenting dari Kitab Undang–Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Indonesia ; PT Gramedia ; Pustaka Umum ; Jakarta ; 2003 hal 306 – 353 ) ;
Menimbang, bahwa disebut sebagai yang melakukan (Plegen) atau pelaku (pleger) adalah orang yang memenuhi semua unsur delik, sedangkan menyuruh melakukan (doen plegen) terjadi bila orang tersebut – karena ketidak tahuan yang ada pada dirinya, kekhilafan (dwaling) atau kesesatan (bedrog) yang sengaja ditimbulkan baginya, atau sebab ancaman kekerasan atau paksaan (dwang) yang menghalangi kehendak bebasnya – ternyata bertindak tanpa kesengajaan kesalahan (dalam arti kelalaian atau keteledoran ) atau tanpa dapat diminta pertanggung jawaban;
Menimbang, bahwa turut melakukan ( medeplegen ) dalam doktrin hukum pidana disebutkan mereka yang telah memenuhi seluruh unsur delik dan/ataupun yang tidak selalu harus telah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan, dapat dikwalifisir sebagai telah turut melakukan (mede plegen ) apabila memenuhi syarat :
Kerjasama yang dilakukan secara sadar ( Bewuste samenwerking ) ; dan
Pelaksanaan tindak pidana secara bersama–sama (Gezamenlijke Uitvoering) ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Ahli keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan saling bersesuaian, bahwa setelah pekerjaan pengadaan taman kota Desa Laha Tahap I, Desa Halong Tahap I, Desa Laha Tahap II dan Desa Halong Tahap II selesai dikerjakan selanjutnya saksi Daniel Souhoka selaku PPK mengumpulkan berkas – berkas dan setelah pekerjaan Taman Kota sudah selesai dan semua berkas sudah disatukan yang selanjutnya diserahkan oleh Daniel Souhoka selaku PPK kepada Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon selanjutnya untuk memenuhi proses pencairan dana atas dasar SK Walikota Ambon nomor 89 tahun 2008 maka Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon mengirim surat kepada Inspektur Kota Ambon untuk melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan taman kota Ambon tahun 2012 tersebut yang terdiri dari :
Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1042/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I ;
Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1123/DKP Tanggal 11 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong Tahap II ;
Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1041/DKP Tanggal 27 November 2012 untuk pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Laha Tahap I ;
Surat Kepala Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/1125/DKP Tanggal 19 Oktober 2012 untuk pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II ;
Menimbang, bahwa atas dasar surat dari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon tersebut selanjutnya Jacky Talahatu selaku Inspektorat Kota Ambon mengeluarkan surat tugas yang terdiri dari :
Tugas Nomor :094/287.1-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim yang terdiri dari :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos
Anggota : Meske Latupeirissa, ST
Olfianus Y. Luhukay, SE
Untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap I
Surat Tugas Nomor :094/287.2-Insptektorat tanggal 11 Oktober 2012 dengan susunan Tim yang terdiri dari :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : A. Pattileamonia, S.Sos ;
Anggota : Meske Latupeirissa, ST ;
Olfianus Y. Luhukay, SE ;
Untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II ;
Tugas Nomor : 094/268-Inspekot Tanggal 7 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE ;
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE ;
Hendrik C. Helaha, SE ;
Untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap I ;
Surat Tugas Nomor : 094/300.1 -Inspekot Tanggal 20 Oktober 2012 dengan susunan Tim :
Penanggungjawab : J. Talahatu, SE.,M.Si ;
Ketua Tim : Audy B.F Tuahatu, SE ;
Anggota : Wendy R. Risakotta, SE ;
Hendrik C. Helaha, SE ;
Untuk melakukan pemeriksaan atas pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah mendapat surat tugas tersebut baik Agustinus Pattileamonia bersama dengan Tim selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pengadaan taman kota Desa Halong yang mana pemeriksaan terhadap pengadaan taman kota baik untuk Desa Halong Tahap I serta Desa Halong Tahap II hanya bersifat formalitas saja yaitu sekedar melihat fisik bangunan dan hanya melihat tanaman yang sudah terpasang namun tidak menghitung volume pekerjaan dan tanaman yang ada dalam kontrak apakah sesuai dengan kontrak atau tidak, sedangkan Jacky Talahatu sebagai Penanggung Jawab Pemeriksaan Pekerjaan sama sekali tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan hanya dilakukan oleh Agustinus Pattileamonia beserta dengan Tim nya ;
Menimbang, bahwa ketika Agustinus Pattileamonia melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Halong baik Tahap I maupun tahap II sama sekali tidak pernah didampingi oleh ahli dibidang tehnik bangunan maupun ahli dibidang pertamanan dan Jacky Talahattu selaku Penanggung Jawab dan Kepala Inspektorat Kota Ambon juga tidak pernah menunjuk maupun meminta bantuan kepada seorang ahli baik ahli konstruksi maupun ahli taman untuk mendampingi Agustinus Pattileamonia dan Tim dalam melakukan pemeriksaan dilokasi dengan tujuan untuk menghitung akurasi pekerjaan yang telah dilaksakanakan oleh para rekanan ;
Menimbang, bahwa surat tugas yang diberikan kepada Agustinus Pattileamonia adalah selama 4 (empat) hari namun Agustinus Pattileamonia melakukan pemeriksaan pekerjaan pengadaan taman kota di Desa Halong hanya 2 (dua) hari saja namun honor yang diterima oleh Agustinus Pelamonia adalah honor untuk 4 (empat) hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor : 89 Tahun 2008 tentang Sistem Pembayaran Prestasi Pekerjaan dan Pembayaran Uang Muka pada Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2008 dalam Lingkup Pemerintah Kota Ambon yang menetapkan “ Pembayaran Prestasi pekerjaan kepada penyedia jasa dilakukan setiap bulan berjalan dengan ketentuan bahwa kemajuan pekerjaan telah mencapai kelipatan sekurang kurangnya 10 % (sepuluh persen) dan 100 (seratus persen) pembayaran prestasi pekerjaan harus melalui pemeriksaan Badan Pengawasan Kota Ambon “ ;
Menimbang, bahwa setelah Agustinus Pattileamonia melakukan pemeriksaan pekerjaan pengadaan taman kota Desa Halong selanjutnya dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan yang menyatakan bahwa pekerjaan taman kota baik pekerjaan Taman Kota Desa Halong Tahap I maupun Tahap II sudah selesai dan dikerjakan 100 % dan atas dasar Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Agustinus Pattileamonia tersebut selanjutnya Jacky Talahattu yang adalah merupakan Penanggung Jawab Tim Auditor Inspektorat Kota Ambon menerbitkan Nota Pengawasan yang ditandatangani oleh Jacku Talahattu selaku Penanggung Jawab Tim Auditor dan Ketua serta anggota Tim auditor yang terdiri dari :
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/450 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong ;
Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590/508 – Inspektur tanggal 12 Oktober 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan Tim dari Inspektorat Kota Ambon menerangkan bahwa pekerjaan Pengadaan taman Kota Desa Halong Tahap I dan Desa Halong Tahap II telah dikerjakan 100 % (seratus persen) yang mana atas dasar Nota Pengawasan tersebut telah ternyata digunakan sebagai syarat pencairan dana ;
Menimbang, bahwa terhadap pekerjaan pengadaan taman Kota Desa Halong telah dilakukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas yaitu Hendry Adrian Mathurila, ST selaku Direktur CV. Bina Graha dan hasil pengawasan tersebut menyatakan bahwa pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Halong adalah sesuai dengan kontrak ;
Menimbang, bahwa untuk melakukan pencairan angaran pekerjaan pengadaan Taman Kota selanjutnya Daniel Souhoka selaku PPK menyiapkan dokumen pencairan dana antara lain berupa SPK/Kontrak, Nota Pengawasan dari Inspektorat Kota Ambon dan Barita Acara Pembayaran yang terdiri dari BA Kemajuan Pekerjaan, BA Penyerahan hasil Pekerjaan dan BA Pemeriksaan barang kemudian Bendahara Dinas Kebersihan Kota Ambon membuat SPP (surat perintah pembayaran) setelah itu dilakukan pembuatan SPM yang ditandatangani oleh Morits Lantu selaku KPA kemudian diajukan ke Badan Pengelola Keuangan Kota Ambon dan dibuat SP2D, setelah itu dibuat cek oleh Badan Pengelola Keuangan lalu dilakukan pencairan di BPDM oleh pihak ketiga ;
Menimbang, bahwa semua dana Taman Kota telah dicairkan sebesar 100 % yang dilakukan secara bertahap dan khusus untuk pekerjaan pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II terdiri dari :
Nomor SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0115/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 13 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV.Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012, BAP MC 01,02 : 06/BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/ KA/XII/2012 tanggal 13 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000 ;
Nomor SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM : 0116/SPM/BL/LS/ 1.08.04/2012 tanggal 13 Oktober 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Kepada Edmon Saija (CV.Berkala Sentosa) Untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan taman kota dari kegiatan pengadaan taman kota (halong tahap II) sesuai SPK No: 03/SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktober2012, BAP Retensi : 08/BA-RET/DKP/ APBDII.1.2/ KA/ XII/2012tanggal 14 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250 ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh Agustinus Pattileamonia bersama dengan Tim nya masing-masing terhadap pekerjaan Pengadaan Taman Kota baik di Desa Laha maupun di Desa Halong telah ternyata bertolak belakang dengan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli dari Polikteknik William Gaspersz, MT serta ahli dari Pertanian Ir. O. Latuny. MP dan berdasarkan pengitungan dari ahli BPKP Propinsi Maluku terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp.27.592.171, (dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian ada kerjasama antara Terdakwa bersama dengan Jacky Talahatu, Agustinus Pattileamonia dengan Daniel Souhoka selaku PPK, Morits Lantu selaku KPA, dan Edmond Saiya selaku pelaksana pekerjaan taman Kota Desa Halong Tahap II serta Hendryk Adrian Matahurila selaku Konsultan Pengawas untuk pekerjaan taman kota desa Kota desa Halong Tahap I dan Tahap II ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 07 Tahun 1912 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan tanggal 12 September 2012 yang salah satu point telah menghasilkan Rumusan hukum bidang pidana hasil pleno kamar pidana tanggal 8 Maret 2012 sampai dengan tanggal 10 Maret 2012, bahwa terhadap dakwaan pasal 3 yang terbukti, tidak perlu menjatuhkan pidana denda apabila Kerugian Negara di bawah Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), walaupun demikian pidana uang pengganti tetap dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena kerugian Negara yang dibebani kepada Terdakwa sebesar Rp. 24.471.516,- (dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam belas rupiah) tidak mencukupi uang denda Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Terdakwa EDMON SAIYA tidak dibebani untuk membayar uang dendadan dibebani pidana uang pengganti sebesar Rp. 24.471.516,- (dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam belas rupiah) ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan ;
Menimbang, bahwa, Majelis Hakim telah mempelajari dan mencermati satu persatu alasan yang termuat dalam nota pembelaan yang dibuat oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan ternyata tidak ada satu alasanpun yang sesuai dengan fakta hukum yang dapat dijadikan dasar hukum untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primair ataupun subsidair dengan demikian Majelis Hakim menolak Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawab pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam menentukan pidana yang tepat bagi Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana, Pengadilan perlu memperhatikan tujuan pemidanaan yakni bukan semata-mata sebagai sarana balas dendam atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa tetapi lebih diarahkan kepada perbaikan tingkah laku Terdakwa sebagai pelaku Tindak Pidana agar nantinya dikemudian hari manjadi manusia yang baik perilakunya dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak lagi melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, disamping itu pemidanaan juga dimaksudkan guna memberi pelajaran kepada masyarakat untuk tidak melakukan sesuatu tindak pidana dan menghargai norma-norma kehidupan bermasyarakat khususnya dalam tindak pidana Korupsi seperti halnya dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu Terdakwa patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa telah merugikan Pemerintah Kota Madya Ambon Cq. Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ;
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan Tindak pidana Korupsi ;
Hal-Hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan ;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga istri dan anak ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian Keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah maka patut pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2012 dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa EDMON SAIYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
3. Menyatakan Terdakwa EDMON SAIYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Korupsi secara bersama-sama“ ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
5. Menghukum Terdakwa EDMOND SAIYA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.24.471.516,- (dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam belas rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan ;
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
7. Menetapkan barang bukti berupa :
1. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor : 050/932/DKP tanggal 24 Oktober 2012 tentang Pengangkatan PPK a.n D. Souhoka (copy) ;
2 Surat Pernyataan Pelantikan Nomor 821.2/1924/SEKOT/ tanggal 11 Mei 2012 dan petikan Keputusan Walikota Ambon Nomor 520 tahun 2012 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan Struktural Eselon II dan III di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon tanggal 11 Mei 2013 (copy) ;
3. 1 (satu) jepit Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/27/DKP tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan PPK atas nama D. Souhoka (copy) ;
4. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Nomor 050/223/DKP tanggal 13 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
5. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/405/DKP tanggal 7 Mei 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
6. Surat Keputusan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon omor 050/974/DKP tanggal 1 Oktober 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (copy) ;
7. Buku Jurnal Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun 2012 (copy) ;
8. Dokumen Pelaksanaan Amnggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tahun Anbggaran 2012 (copy) ;
9. Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ;
10. Amandeman Kontrak Nomor : 01/AMD/SP/DKP/APBDP-2/VII/2012 tanggal 5 Juli 2012 terhadap Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-2/IV/2012 tanggal 12 April 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap I , nilai Kontrak sebesar Rp.190.135.000,- (seratus sembilan puluh juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Al Kudrat (foto copy) ;
11. Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.2/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 kegiatan Taman Kota Desa Halong Tahap II , nilai Kontrak sebesar Rp.266.785.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Berkala Santosa ( foto copy) ;
12.Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-1./KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha, nilai Kontrak sebesar Rp.334.740.000,- (dua ratus enam puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy) ;
13.Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 03/SP/DKP/APBDP-II.1.1./KA/X/2012 tanggal 13 Oktober 2012 kegiatan Taman Kota Desa Laha Tahap II dengasn niilai Kontrak sebesar Rp.383.620.000,- (tiga ratus delapan puluh tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) Pelaksana CV. Mahensa ( foto copy);
14.SP2D : 3805/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0060/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Agustus 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BA Pembayaran Uang muka nomor 01 / BAP-um/dkp/ka/vii/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.57.040,500,- (lima puluh tujuh juta empat puluh ribu lima ratus rupiah) ;
15.SP2D : 7167/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0133/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP MC : 01/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 23 Agustus 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.123.587.750,- (seratus dua puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu tgujuh ratus lima puluh rupiah) ;
16.SP2D : 7168/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0136/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada H. Abdullah Syauta (CV Al Kudrat) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBDP-2/IV tanggal 12 April 2012 BAP Retensi No : 02/BAP-MC/DKP/APBD-2/KA/VIII/2012 tanggal 24 Oktober 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.9.506.750,- (sembilan juta lima ratus enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
17.SP2D : 7016/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP MC 01,02 : 06 / BA-MC/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.253.445.000,- (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
18.SP2D : 7017/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0116/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 13 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Edmon Saiya (CV Berkala Santosa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota Halong Tahap II sesuai SPK No.03//SP/DKP/APBD-II.1/KA/X/2012 tanggal 31 Oktoberl 2012 , BAP Retensi : 08 / BA-RET/DKP/APBD-II.1.2/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.13.339.250,- (tiga belas juta tiga ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh rupiah) ;
19.SP2D : 4261/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0067/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 September 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No.03/02/SPK/DKP/APBDP-1/KAVI/2012 tanggal 19 Juni 2012 BAP MC 01,0203 No. 01/BAP/MC/DKP/APBD-1/KA/VIII/2012 tanggal 27 Agustus 2012 dan Nota Pengawasan Nomor 028/255-Inspekot tanggal 06 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.249.681.000,- (dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
20.SP2D : 7116/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0125/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II (retensi) sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP retensi 08/BAP-Ret/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.19.181.000,- (sembilan belas juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) ;
21.SP2D : 7117/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0124/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desmber 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan dari kegiatan pengadaan taman kota (lokasi Desa Laha Tahap II sesuai kontrak :03/SPKDKP/APBDP-II.1.1/KAVI/2012 tanggal 31 Oktober dan BAP MC 01,02 : 06/BAP MC/DKP/APBD-II.1.1/KA/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.364.439..000,- (tiga ratus enam puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) ;
22.SP2D : 7319/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0130/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 24 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman (retensi taman Laha I) dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 dan BAP Retensi : 03/BAP-R/DKP/APBD-1/KA/XI/2012 tanggal 21 Nopember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.16.737.000,- (enam belas juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) ;
23.1 (satu) jepit SP2D : 7114/BL/LS/BPKK/2012 Nomor : SPM : 0126/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 19 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Lilik Kartika Sari, SE (CV Mahensa) untuk pembayaran langsung belanja modal pengadaan konstruksi taman dari kegiatan pengadaan taman kota sesuai SPK No. :03/SP/DKP/APBDP-1//KA/VI/2012 tanggal 19 Juni 2012 , BAP MC 04 : 02/BAP-MC/DKP/APBD-1/KA/IX/2012 tanggal 18 September 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.68.321.000,- (enam puluh delapan juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) ;
24.1 (satu) surat tuugas Indspektorat Kota Ambon Nomor :094/268 Inspekot tanggal 07 Desember 2012 (Laha Tahap I ) (asli) ;
25.1 (satu) surat tuugas Indspektorfat Kota Ambon Nomor :094/300.1 Inspekot tanggal 20 Desember 2012 (Laha Tahap II ) (asli) ;
26.1 (satu) surat tugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.1 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap I ) (asli) ;
27.1 (satu) surat tuugas Inspektorat Kota Ambon Nomor :094/287.2 Inspekot tanggal 11 Desember 2012 (Halong Tahap II ) (asli) ;
28.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 028 / 394 – Inspekot tanggal 7 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha (asli) ;
29.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 050 / 557 – Inspekot tanggal 21 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Laha Tahap II (asli) ;
30.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 450 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong (asli) ;
31.1 (satu) jepit Nota Pengawasan Inspektur Kota Ambon Nomor : 590 / 508 – Inspekot tanggal 12 Desember 2012 Perihal Hasil Pengecekan Pekerjaan Pengadaan Taman Desa Halong Tahap II (asli) ;
32. Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 01 s/d 05 Pengadaan Taman Kota Desa Halong oleh CV al Kudrat (asli) ;
33. Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 01, 02 Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II oleh Berkala Santosa (asli) ;
34. Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 01, 02, 03 Pengadaan Taman Kota Desa Laha oleh CV Mahensa (asli) ;
35. Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 04 Pengadaan Taman Kota Desa Laha oleh CV. Mahensa (asli) ;
36.Berita Acara Pembayaran MC Nomor : 01, 02 Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II oleh CV. Mahensa (asli) ;
37.1 (satu) bundel Surat Perintah Kera (SPK) Nomor 02/SPK/DKP/APBDP-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 oleh satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada CV Bina Graha Konsultan Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Taman Kota Pekerjaan Pngawasan dan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Tahap II nilai kontrak Rp.19.500.000,- ;
38.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK/DKP/APBDP-II.2.1/KPA/Pw/X/2012 tanggal 31 Okrtober 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Jaya Karya Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Tahap II Nilai Kontrak Rp.36.000.000,- ;
39.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.1/KA/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Halong Nilai Kontrak Rp.29.106.000.000,- ;
40.1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 03/SPK//APBD-II.2/DKP/II/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 oleh Satuan Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada CV Bina Graha Consultan Kegiatan Perencanaan dan Pengasan taman Kota Pekerjaan Pengawasan Pengadaan Taman Kota Desa Laha Nilai Kontrak Rp.48.863..000,- ;
41.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
42.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
43.1 (satu) bundel laporan awal pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
44.1 (satu) bundel laporn akhir pekerjaan perencanaan Taman Desa Laha oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
45.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan Pengawasan Taman Desa Halong oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
46.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Halong Tahap II oleh CV. Bina Graha Konsultan (asli) ;
47.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ;
48.1 (satu) bundel laporan akhir pekerjaan pengawasan Taman Desa Laha Tahap II oleh CV. Jaya Karya Konsultan (asli) ;
49.Surat perjanjian pinjam perusahaan dari Daniel Saiya selaku Kuasa Direktur CV. Jaya Karya Consultan meminjamkan perusahaan kepada H. Adrian Matahurila, ST selaku Direktur CV. Bina Graha Consultan tanggal 15 Oktober 2012 (asli) ;
50.1 ( satu ) jepit Nomor SP2D : 6857/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0112/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 18 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 22 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.29.106.000,- ;
51. 1 (satu) jepit Nomor SP2D : 1160/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0115/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 30 Maret 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Hendry A Matahurila, ST (CV. Bina Graha ) untuk pembayaran langsung belanja jasa dan perencanaan dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota sesuai SPK Nomor : 03/SPK/APBD-II.I/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 10 Pebruari 2012 dan BA Pembayaran Nomor 01/BA-P/APBD-II.2/DKP/Pr/KA/III/2012 tanggal 26 Maret 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.48.863..000,- ;
1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7020/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0119/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 14 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Jaya Karya Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Laha) sesuai SPK Nomor : 01/SPK/DKP/APBD-II.2.1/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/01/SPK/DKP/APBD-P-II.2.1/KA/Pw/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota ambon berjumlah Rp.36.000.000,- ;
1 (satu) jepit Nomor SP2D : 7115/BL/LS/BPKK/2012 Nomor SPM :0123/SPM/BL/LS/1.08.04/2012 tanggal 20 Desember 2012 Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon kepada Daniel Saiya, ST (CV. Bina Graha Consultan) untuk pembayaran langsung belanja jasa dari kegiatan perencanaan dan pengawasan pengadaan taman kota (desa Halong) sesuai SPK Nomor : 02/SPK/DKP/APBD-II.2.2/KA/Pw/X/2012 tanggal 31 Oktober 2012 dan BA Pembayaran Nomor /BAP/02/SPK/DKP/APBD-P-II.2.2/KA/Pw/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon berjumlah Rp.19.500.000,- ;
DPA Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon Tahun Anggaran 2012 ;
Dokumen usulan APBDP tahun 2012 Kegiatan Pembangunan Taman Kota pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Ambon;
Dikembalikan kepada pemilik yang sah sesuai dengan penyitaan ;
Uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus riburupiah) ;
Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Uang sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu juta rupiah);
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Dirampas untuk Negara , sedangkan
uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dikembalikan kepada terdakwa kurangi uang sebesar Rp.5.528.484,- (lima juta lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus delapan puluh empat rupiah), hasilnya sebesar Rp.24.471.516,- (dua puluh empat juta empat ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam belas rupiah) dirampas untuk Negara sebagai pengganti kerugian keuangan Negara ;
8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2015 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon oleh kami Hj. HALIDJA WALLY, SH. MH. selaku Hakim Ketua, ABADI, SH. dan EDY SEPJENGKARIA, SH. masing-masing selaku Hakim Ad Hoc, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh CHALID DJOKDJA Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HUBERTUS TANATE, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ambon dan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
ABADI, SH. Hj. HALIDJA WALL,SH.,MH.
EDY SEPJENGKARIA, SH.
Panitera Pengganti
CHALID DJOKDJA