36/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Industri Raya III Blok Af 8
Also in 2 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 36/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Wahyudi, jabatan Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Dewi Novita, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-373/PJ./2012, tanggal 30 Maret 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. BANGUN SARANA ALLOY, NPWP: 01.454.086.8.415-000, tempat kedudukan di Jalan Industri Raya III Blok AF/8, Jatake, Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Hendra Kurniawan, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur PT. Bangun Sarana Alloy, beralamat kantor di Jalan Industri Raya III Blok AF/8, Jatake, Tangerang, berdasarkan Akta Nomor 42 tanggal 27 Januari 2009, yang dibuat dihadapan Notaris Suyati Subadi, SH., Notaris di Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35132/PP/M.XVI/15/2011, Tanggal 22 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding,dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menunjuk Keputusan Terbanding Nomor KEP-560/WPJ.08/ BD.06/2009 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB Nomor 00055/406/07/415/09 tanggal 19 Mei 2009 dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Penghasilan Neto | 1.464.091.492,00 | (589.518.032,00) | 874.573.460,00 |
| Kompensasi Kerugian | 1.464.091.492,00 | (589.518.032,00) | 874.573.460,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Pajak Penghasilan Terutang | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Kredit Pajak | 508.759.866,00 | 0,00 | 508.759.866,00 |
| Pajak Penghasilan Kurang(lebih) bayar | (508.759.866,00) | 0,00 | (508.759.866,00) |
| Sanksi Administrasi | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Jumlah PPh yang masih harus dibayar | (508.759.866,00) | 0,00 | (508.759.866,00) |
Bahwa penghasilan neto seharusnya adalah (Rp7.993.612.632,00) hal ini disebabkan menurut Terbanding, peredaran usaha adalah Rp50.732.892.990,00 menurut Pemohon Banding adalah Rp41.895.578.681,00, perbedaaan tersebut dikarenakan Terbanding menghitung peredaran usaha berdasarkan SPK (Surat Perintah Kerja) dimana selisih jumlah velg dianggap sebagai penjualan;
Bahwa tanggapan Pemohon Banding menolak, karena:
Bahwa Pemohon Banding merupakan pabrik velg dengan proses produksi sebagai berikut :
G
udang Bahan Baku Casting Dept Machining Dept
F
inishing Dept Gudang Barang Jadi
Bahwa bahan baku dan bahan penolong dari gudang dilebur di Casting Departemen, kemudian velg yang sudah setengah jadi diproses pembentukannya di Machining Dept, setelah selesai dibentuk sesuai keinginan customer, velg ditransfer ke Finishing Dept untuk dicat dan ditambahkan accesories, sesuai pesanan, setelah itu diserahkan ke gudang, biasanyabarang yang reject atau rusak ditemukan pada Machining Dept (Cast & Mach) dan Finishing Dept (Finish) yaitu pada saat dibentuk atau saat pengecatan;
Bahwa penjualan Pemohon Banding dilakukan secara retail sehingga produksi berdasarkan joborder, yang mana tipenya bermacam-macam dan jumlah yang diorder tidak banyak, hal ini menyebabkan banyaknya barang reject diproduksi dikarenakan pada saat permulaan produksi, barang yang dihasilkan masih bersifat trial dan belum memenuhi standard yang ditentukan, semakin sedikit jumlah barang yang diorder dan diproduksi maka persentase barang reject akan semakin besar;
Bahwa untuk mengantisipasi adanya barang reject karena permulaan produksi tersebut maka jumlah order ditambhakan beberapa velg (SPK), tetapi dalam kenyataannya banyak faktor yang menyebabkan velgreject, sehingga jumlah yang dicadangkan tersebut tidak cukup;
Bahwa perhitungan Pemohon Banding untuk barang yang diproduksi dan dijual sebagai berikut :
| Saldo barang jadi awal | 6.485 pcs | |
| Jumlah barang yang diproduksi : | ||
| Jumlah order/SPK | 150.901 pcs | |
| Jumlah tambahan produksi | 4.292 pcs | |
| Jumlah SPK yang batal | 1.891 pcs | |
| Jumlah yang diproduksi | 153.302 pcs | |
| Jumlah barang yang rusak | 28.854 pcs | |
| Jumlah barang yang ditransfer ke gudang | 124.448 pcs | |
| Barang yang tersedia untuk dijual | 130.933 pcs | |
| Saldo barang jadi akhir | 6.786 pcs | |
| Jumlah yang dijual | 124.147 pcs |
Bahwa penjualan Pemohon Banding bukan ke pabrikan melainkan ke distributor, maka model velg harus mengikuti keinginan pasar, dengan banyaknya reject yang ada seringkali Pemohon Banding tidak dapat mengirim barang tepat waktu, karena velg yang dijual termasuk barang fashioned yang mana model sangat menentukan dan terbatas waktunya, maka customer akan mengganti model yang dipesan dengan model yang baru;
Bahwa Pemohon Banding merupakan kawasan berikat yang mana setiap barang yang keluar masuk harus diperiksa oleh Bea Cukai;
Bahwa HPP sebesar Rp41.594.470.944,00 seharusnya adalah Rp41.595.298.977,00 koreksi didasarkan pada pembelian yang telah dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka menurut Pemohon Banding pajak yang seharusnya terutang adalah:
| No | Uraian | Jumlah |
| 1 | Peredaran Usaha | 41.895.578.681,00 |
| 2 | Harga Pokok Penjualan | 41.595.298.977,00 |
| 3 | Laba Bruto (1-2) | 300.279.704,00 |
| 4 | Biaya Usaha | 8.527.587.623,00 |
| 5 | Penghasilan Neto Dalam Negeri | (8.527.587.623,00) |
| 6 | Penghasilan Neto dalam negeri lainnya : | |
| a. Penghasilan dari luar usaha | (751.075.135,00) | |
| b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas | - | |
| c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan | - | |
| d. Lain-lain | ||
| e. Jumlah (a+b+c+d) | (751.075.135,00) | |
| 7 | Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto | - |
| 8 | Penyesuaian Fiskal : | |
| a. Penyesuaian Fiskal Positif | 1.024.057.233,00 | |
| b. Penyesuaian Fiskal Negatif | 39.286.801,00 | |
| c. Jumlah (a-b) | 984.770.422,00 | |
| 9 | Penghasilan Neto Luar Negeri | - |
| 10 | Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9) | (7.993.612.632,00) |
| 11 | Zakat | - |
| 12 | Kompensasi Kerugian | - |
| 13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak | - |
| 14 | Penghasilan Kena Pajak ((10-11-12-13) atau nihil) | - |
| 15 | Pajak Penghasilan terutang | - |
| 16 | Penghasilan yang tidak seharusnya terutang PPH | - |
| 17 | Kredit Pajak : | |
| a. Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah | ||
| b. Dipotong/dipungut pihak lain | ||
| b.1. Pajak Penghasilan 21 | ||
| b.2. Pajak Penghasilan 22 | ||
| b.3. Pajak Penghasilan 23 | 508.759.866,00 | |
| b.4. Pajak Penghasilan 24 | ||
| b.5. Lain-lain | ||
| b.6. Jumlah | 508.759.866,00 | |
| c. Dibayar Sendiri : | ||
| c.1. Pajak Penghasilan Pasal 22 | ||
| c.2. Pajak Penghasilan Pasal 25 | ||
| c.3. Pajak Penghasilan Pasal 29 | ||
| c.4. STP (Pokok kurang bayar) | ||
| c.5. Fiskal Luar Negeri | ||
| c.6. Lain-lain | ||
| c.7. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6) | ||
| d. Diperhitungkan : | ||
| d.1. SKPLB | ||
| d.2. SKPKB | ||
| d.3. Jumlah (d.1+d.2) | ||
| e. PPH yang seharusnya tidak terutang : | ||
| e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain | ||
| e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri | ||
| e.3. Telah dipotong/dipungut | ||
| e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3) | ||
| f. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.7-d.3) atau e.4) | 508.759.866,00 | |
| 18 | Jumlah Pajak Penghasilan yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang | (508.759.866,00) |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35132/PP/M.XVI/15/2011, Tanggal 22 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-560/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00055/406/07/415/09 tanggal 19 Mei 2009 atas nama PT Bangun Sarana Alloy, NPWP: 01.454.086.8-415.000, beralamat di Jalan Industri Raya III Blok AF/8, Jatake Tangerang dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
-
Uraian Menurut Majelis
(Rp)
Peredaran Usaha 41.895.578.681 Harga Pokok Penjualan 41.594.470.944 Penghasilan Bruto Usaha 301.107.737 Biaya Usaha Lainnya 8.520.387.623 Penghasilan/(Rugi) Netto Usaha (8.219.279.886) Penghasilan/(Rugi) Netto Luar Usaha (728.231.385) Penghasilan/(Rugi) Netto Komersial (8.947.511.271) Penghasilan yang dikenakan PPh Final 39.286.801 Penyesuaian fiskal : -Penyesuaian Fiskal Positif 1.024.057.223 -Penyesuaian Fiskal Negatif 0 Penghasilan/(Rugi) Netto Fiskal (7.962.740.849) Kompensasi Kerugian 0 Penghasilan Kena Pajak (7.962.740.849) PPh terutang 0 Kredit Pajak : 508.759.866 PPh yang kurang(lebih) dibayar (508.759.866) PPh ymh (lebih) dibayar (508.759.866)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-35132/PP/M.XVI/15/2011, Tanggal 22 November 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 09 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-373/PJ./2012, Tanggal 30 Maret 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 02 April 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-443/SP.51/AB/IV/2012, Tanggal 02 April 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 02 April 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 04 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 31 Mei 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35132/PP/M.XVI/15/2011 yang diputus tanggal 28 Juni 2010 dan diucapkan pada tanggal 22 November 2011, yang kami mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya berbunyi sebagaimana tersebut di atas;
II. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.35132/PP/M.XVI/15/2011 tanggal 22 November 2011 yang amarnya menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-560/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak Pajak 2007 Nomor 00055/406/07/415/09 tanggal 19 Mei 2009 atas nama PT Bangun Sarana Alloy, NPWP: 01.454.086.8-415.000, beralamat di Jalan Industri Raya III Blok AF/8, Jatake Tangerang tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
III. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35132/PP/M.XVI/15/2011 tanggal 22 November 2011, atas nama: PT. Bangun Sarana Alloy (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi : 2012011204090007 tanggal 12 Januari 2012.
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35132/PP/M.XVI/15/2011 tanggal 22 November 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
IV. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Tentang Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp8.837.314.309,00;
V. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35132/PP/M.XVI/15/2011 tanggal 22 November 2011, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan.
Tentang Koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp8.837.314.309,00;
Bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam bidang industri pembuatan velg mobil. Bahan baku yang digunakan sebagian diimpor dari Luar Negeri dan sebagian juga dibeli dari dalam negeri;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp8.837.314.309,00 berdasarkan equalisasi DPP PPN dengan peredaran usaha di PPh Badan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan perhitungan sebagai berikut:
-
-
Peredaran Usaha menurut Pemohon PK Rp. 50,732,892,990.00 Peredaran Usaha menurut Termohon PK Rp. 41,895,578,681.00 Selisih Rp. 8,837,314,309.00
-
Bahwa selisih peredaran usaha sebesar Rp8.837.314.309,00 berasal dari hasil pengujian arus barang dimana terdapat selisih persediaan akhir Velg menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Perhitungan pengujian arus barang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut:
-
-
Saldo awal persediaan 6.485 Produksi velg 150.66 Total velg yang tersedia untuk dijual 157.145 Dikurangi persediaan akhir velg 6.786 Penjualan velg Cfm Pemohon PK 150.359 Penjualan velg Cfm SPT/WP 124.147 Koreksi penjualan velg 26.212 Harga jual rata-rata velg : Penjualan velg lokal Rp 25.316.640.000,- Penjualan velg ekspor Rp 16.539.229.814.- Total penjualan Rp 41.855.869.814,- Dibagi total penjualan dalam unit 124.147 Harga jual rata-rata/unit Rp 337.148,- Koreksi penjualan velg Rp 8.837.314.309,-
-
Bahwa yang menjadi objek sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perbedaan mengenai pengujian peredaran usaha dengan arus barang. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak memperhitungkan jumlah tambahan produksi, jumlah order/Surat Perintah Kerja (SPK) yang batal dan jumlah velgreject sedangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperhitungkan jumlah tambahan produksi, jumlah order/SPK yang batal dan jumlah velgreject.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data/dokumen berupa job sheet atau joborder sesuai dengan surat permintaan penjelasan atau pembuktian (permintaan tambahan) sesuai dengan surat nomor S-1153/WPJ.08/ KP.0601/2009 tanggal 26 Oktober 2009.
Bahwa sesuai dengan surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), terdapat barang/velgreject sebesar 28.854 unit. Jumlah ini berbeda dengan data velgreject menurut Laporan Hasil produksi (28.837 unit) maupun menurut Bukti Penerimaan barang reject (28.950 unit).
Bahwa atas koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat sebagai berikut:
Bahwa penjualan produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dilakukan secara retail sehingga produksi dilakukan berdasarkan joborder, yang mana typenya bermacam-macam dan jumlah yang dipesan tidak banyak. Hal ini menyebabkan banyaknya barang reject diproduksi dikarenakan pada saat permulaan produksi barang yang dihasilkan masih bersifat trial dan belum memenuhi standard yang ditentukan. Semakin sedikit jumlah barang yang dipesan dan diproduksi, maka persentase barang reject akan semakin besar;
Bahwa untuk mengantisipasi adanya barang reject karena permulaan produksi tersebut, maka jumlah order ditambahkan beberapa velg (SPK). Tetapi dalam kenyataannya banyak faktor yang menyebabkan velgreject sehingga jumlah yang dicadangkan tersebut tidak cukup;
Bahwa penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan ke pabrikan melainkan ke distributor, maka model velg harus mengikuti keinginan pasar. Dengan banyaknya reject yang ada, seringkali Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat mengirim barang tepat waktu. Karena velg yang dijual termasuk barang fashioned yang mana model sangat menentukan dan terbatas waktunya;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan Perusahaan yang berlokasi di kawasan berikat, yang mana setiap barang yang keluar atau masuk harus diperiksa oleh Bea Cukai;
-
-
Saldo awal persediaan 6,485 Jumlah barang yang diproduksi : Jumlah order/SPK 150,901 Jumlah tambahan produksi 4,292 Jumlah SPK batal (1,891) Jumlah yang diproduksi 153,282 Jumlah barang yang rusak (28,854) Jml barang yang ditransfer ke gdg 124,428 Barang yg tersedia untuk dijual 130,913.0 Dikurangi persediaan akhir velg 6,786.0 Penjualan velg Cfm SPT/WP 124,127
-
Bahwa berdasarkan bukti memang benar terdapat transaksi sebagai berikut:
Adanya order/SPK sebanyak 150.901 unit;
Adanya tambahan produksi sebanyak 4.292 unit;
Adanya SPK yang batal sebanyak 1.891 unit;
Adanya barang rusak sebanyak 28.854 unit;
Bahwa dalam persidangan, setelah memperlihatkan dokumen pendukung berupa Surat Perintah kerja, Laporan Hasil produksi dan Berita Acara Velg Reject, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berasal dari 26.212 unit x harga jual rata-rata velg (H Jual Impor + lokal) Rp.337.148,00;
Bahwa jumlah quantity 26.212 unit berasal dari:
-
Menurut Termohon PK Menurut Pemohon PK Selisih Jumlah order SPK 155,173 150,660 4,513
dimana perbedaan jumlah order SPK antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempengaruhi jumlah quantity yang menjadi dasar perhitungan koreksi;
Bahwa berdasarkan fakta, bukti-bukti yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pelajari dan cermati, maka selisih sebesar 4.513 disebabkan oleh:
| Pemohon PK salah menjumlahkan vertikal | 2,069 |
| Pemohon PK mengetik angka menggunakan text | |
| sehingga tidak dapat dijumlah | 85 |
| - Pemohon PK tidak memperhitungkan jumlah yang ada di cost netto | 2,354 |
| - Pemohon PK salah ketik angka (netto) | 5 |
| 4,513 | |
| Sehingga dari kesalahan jumlah tsb, perhitungan Pemohon PK seharusnya menjadi: | |
| Saldo awal persediaan | 6,485 |
| - Jumlah order SPK (barang yang diproduksi) | 155,173 |
| Jumlah | 161,658 |
| - Penjualan Velg (cfm Pemohon PK) | 124,127 |
| - Persediaan akhir | 37,531 |
| - Persediaan akhir Termohon PK | 6,786 |
| Selisih | 30,745 |
| - Dikarenakan : | |
| • SPK Batal | 1,891 |
| • Barang Reject | 28,854 |
| 30,745 | |
bukan berjumlah 26.212 sebagaimana perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding);
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selisih 30.745 unit tersebut yang terdiri dari: SPK batal 1891 unit dan barang reject 28.854 unit yang sudah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) buktikan dalam Laporan Produksi dan Berita Acara Velg Reject ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah menerima bukti Laporan Hasil produksi + Berita Acara Reject sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding point 2.2. penelilian material yang diantaranya adalah data mengenai Laporan Hasil Produksi dan Berita Acara Reject:
-
-
-
Saldo awal persediaan 6,485 - Produksi 155,173 - SPK Batal (1,891) - Barang Reject (28,854) Saldo akhir persediaan (6,786) Penjualan Velg 124,127
-
-
Bahwa dari perhitungan di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sudah memperhitungkan, melaporkan semua transaksi. Dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebanyak 26.212 unit adalah tidak benar;
Bahwa dalam hal SPK Batal maupun Barang Velg Reject sudah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) perhitungkan sesuai dengan bukti yang ada yakni : Berita Acara Velg Reject dan Laporan Hasil Produksi yang memperhitungkan semua kejadian reject yang terjadi pada Casting dan Maching Department dan Dept Finishing sejumlah 22.845 unit dan 6009 unit;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat membuktikan adanya penjualan yang tidak dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena perhitungan arus barang yang dijadikan dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah terbukti salah dan mengandung ketidakbenaran yang materiil;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan harga jual rata-rata, bukan harga sebenarnya dengan transaksi sebenarnya/nyata;
Bahwa terdapat perbedaan materiil antara Harga jual lokal + ekspor sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding) berkesimpulan perhitungan/dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas peredaran usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya berdasarkan asumsi/perkiraan, bukan berdasarkan bukti sebagaimana "alat bukti" ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002.
Bahwa atas sengketa DPP PPN tersebut, Majelis berpendapat dan berkesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi peredaran usaha berdasarkan pengujian arus barang. Penghitungan kembali peredaran usaha oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan harga jual rata-rata karena data angka laporan produksi, laporan barang reject, laporan penerimaan barang reject, laporan order/SPK batal tidak meyakinkan dan tidak diakui sebagai data yang sesuai keadaan yang sebenarnya karena menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak adanya job sheet mengakibatkan tidak jelasnya jumlah produksi, tidak adanya dokumen pendukung pembatalan order mengakibatkan ketidakjelasan jenis barang yang ordernya dibatalkan dan ketidaksesuaian antara data laporan hasil dan laporan penerimaan barang reject mengakibatkan ketidakjelasan angka yang membuktikan kebenaran, sehingga disimpulkan bahwa dari data tersebut dapat dipastikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran Peredaran Usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) maka dilakukan penghitungan kembali sesuai kewenangan untuk melakukan koreksi fiskal sebagaimana peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa menurut bukti dalam persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menerima bukti pendukung sehingga dengan bukti jumlah order dan order batal dapat membuktikan jenis-jenis barang yang dibatalkan ordernya dan produksi barang yang sebenarnya;
Bahwa menurut penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tentang system produksi yang dilakukan berdasarkan joborder yang langsung dipesan oleh konsumen melalui distributor, adapun sifat pesanan tersebut bisa berubah-ubah sesuai dengan keinginan pemesan atas model-model velg. Perkembangan model sangat cepat berubah dan keterlambatan memenuhi waktu pengiriman barang mengakibatkan banyaknya order yang dibatalkan;
Bahwa menurut Majelis, banyaknya order yang dibatalkan dalam dunia usaha yang bersifat fashionable (mengikuti mode) adalah wajar dan umum terjadi dan sudah merupakan keadaan yang nyata dalam dunia usaha;
Bahwa mengenai data laporan produksi yang tidak diakui Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menurut Majelis tidak dapat diterima karena tidak ada data lain yang dimiliki Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atau didapat dari sumber selain dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga tidak dapat dipastikan benar atas laporan tersebut sepanjang tidak ada bukti ketidakbenaran data Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
Bahwa menurut Majelis, Surat Perintah Kerja (SPK) adalah dokumen komunikasi antara bagian marketing dengan bagian produksi, bukan joborder. Reject terjadi dalam proses produksi, bukan reject dari pemesan yang merupakan proses quality control;
Bahwa penjualan produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah ke distributor sehingga harus sesuai dengan mutu dan model yang diminta pasar. Proses SPK, Job Order dan Reject masih dalam proses internal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon banding). Dalam hal ini Terbanding mengartikannya sudah pada jalur pemesanan;
Bahwa argumentasi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak kuat, termasuk cara penghitungan harga rata-rata yang tidak lazim dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;
Bahwa setelah meneliti dokumen pendukung yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa SPK dan Laporan Produksi, Majelis Hakim dapat meyakini alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengenai SPK yang batal dan adanya barang reject;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat untuk membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp8.837.314.309,00;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyebutkan :
Pasal 28 ayat (1);
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.”
Pasal 28 ayat (3);
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Pasal 28 ayat (7);
“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”
Pasal 29 ayat (3);
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
a. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
c. memberikan keterangan yang diperlukan.”
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPh) menyebutkan bahwa:
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk............
Bahwa Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan:
Pasal 69;
“Alat bukti dapat berupa:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan ahli;
c. keterangan para saksi;
d. pengakuan para pihak; dan/atau
e. pengetahuan Hakim”
Pasal 76;
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Pasal 78;
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan;
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dan sangat tidak setuju dengan pendapat dan kesimpulan Majelis dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa sengketa koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp8.837.314.309,00 terkait dengan pembuktian;
Bahwa yang menjadi objek sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah perbedaan mengenai pengujian peredaran usaha dengan arus barang;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jumlah tambahan produksi sebanyak 4.292 unit, jumlah SPK yang batal sebanyak 1.891 unit, dan jumlah barang yang rusak sebanyak 28.854 unit;
Bahwa untuk mendukung data tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan dokumen pendukung berupa Surat Perintah kerja, Laporan Hasil produksi dan Berita Acara Velg Reject;
Bahwa atas SPK yang batal hanya dilakukan dengan pencoretan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa adanya dokumen pendukung dan tidak ada dokumen pemesanan sebelumnya sehingga tidak diketahui apa sebab batal dan velg mana aja yang batal, serta apakah yang batal tersebut memang benar-benar dibatalkan;
Bahwa atas produksi velg yang reject hanya didukung dengan Berita Acara reject dan Laporan Hasil Produksi tidak terdapat dokumen penyebab barang reject, tidak ada penghitungan HPP barang reject, dan tidak ada laporan quality control;
Bahwa sampai dengan persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan data/dokumen berupa job sheet atau joborder sesuai dengan surat permintaan penjelasan atau pembuktian (permintaan tambahan) sesuai dengan surat nomor S-1153/WPJ.08/KP.0601/2009 tanggal 26 Oktober 2009;
Bahwa terdapat perbedaan data velgreject berdasarkan laporan hasil produksi (28.837) dengan bukti penerimaan barang reject (28.950) sehingga tidak dapat diyakini jumlah yang sebenarnya dari velgreject;
Bahwa dokumen SPK diterbitkan tentunya berdasarkan permintaan atau order dari pembeli karena kegiatan produksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan joborder, hal ini didukung dengan pencatuman quantity order yang ada di dokumen tersebut;
Bahwa pernyataan Majelis yang menyatakan “Surat Perintah Kerja (SPK) adalah dokumen komunikasi antara bagian marketing dengan bagian produksi, bukan joborder. Reject terjadi dalam proses produksi, bukan reject dari pemesan yang merupakan proses quality control” adalah tidak sesuai dengan fakta persidangan dan telah mengabaikan data quantity order yang tercantum dalam SPK;
Bahwa jumlah order yang dibatalkan dan yang reject mencapai 30.745 unit atau 20% dari jumlah barang yang diproduksi adalah terlalu besar dan tidak lazim dalam suatu industri;
Bahwa pernyataan Majelis yang menyatakan “banyaknya order yang dibatalkan dalam dunia usaha yang bersifat fashionable (mengikuti mode) adalah wajar dan umum terjadi dan sudah merupakan keadaan yang nyata dalam dunia usaha” telah mengabaikan fakta persidangan berupa jumlah order yang dibatalkan dan yang reject mencapai 30.745 unit atau 20% dari jumlah barang yang diproduksi;
Bahwa harga rata-rata digunakan sebagai dasar penentuan harga jual karena dari velgreject dan SPK batal tidak dapat diketahui apakah velg tersebut dijual untuk ekspor atau lokal;
Bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan :
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengambil keputusan sengketa banding tidak berdasarkan pembuktian yang cukup dan memadai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan tidak berdasarkan pada peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, khususnya Pasal 28 ayat (7), Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP, serta Pasal 4 Undang-Undang PPh, oleh karena itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35132/PP/M.XVI/15/2011 tanggal 22 November 2011 tersebut harus dibatalkan.
13. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan terkait koreksi peredaran usaha sebesar Rp8.837.314.309,00 maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.35132/PP/M.XVI/15/2011 tanggal 22 November 2011 tersebut harus dibatalkan.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.35132/PP/M.XVI/15/2011 tanggal 22 November 2011 yang memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-560/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak Pajak 2007 Nomor 00055/406/07/415/09 tanggal 19 Mei 2009 atas nama PT Bangun Sarana Alloy, NPWP: 01.454.086.8-415.000, beralamat di Jalan Industri Raya III Blok AF/8, Jatake Tangerang dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
VII. Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas, telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat membuktikan kebenaran dalil-dalilnya bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35132/PP/M.XVI/ 15/2011 tanggal 22 November 2011 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-560/WPJ.08/BD.06/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00055/406/07/415/09 tanggal 19 Mei 2009 atas nama: Pemohon Banding, NPWP: 01.454.086.8.415-000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Lebih Bayar sebesar Rp508.759.866,00 sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp8.837.314.309,00 tidak dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak;
b. Bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp.8.837.314.309,00 ini pula sudah tepat tidak dipertahankan, karena Terbanding tidak memperhitungkan pemesanan dan pembatalan order, barang yang di reject dan dikembalikan karena tidak sesuai dengan apa yang diinginkan pemesan dan rusak. Terbanding hanya menggunakan dokumen dari internal Pemohon Banding, sehingga tidak ada dokumen Pembanding yang dapat menjelaskan kondisi yang sebenarnya;
c. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Irfan Fachruddin, SH., CN. dan Dr. H. Hary Djatmiko, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd./Dr. H. Irfan Fachruddin, SH., CN. Ttd./
Ttd./Dr. H. Hary Djatmiko, SH., MS. Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: Ttd./Sumartanto, SH., MH.
1. Meterai ……….…. Rp 6.000,00
2. Redaksi …………. Rp 5.000,00
3. Administrasi …..… Rp2.489.000,00 +
J
umlah ……… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220 000 754