1187/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1187/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
PIDANA : - TERDAKWA : HENDRA AGUS SAPUTRA Als HENDRA Bin SAIJUL BAHRI (Alm) - JPU : SYAFIRI RAKHMAN, SH
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa HENDRA AGUS SAPUTRA Als HENDRA Bin SAIJUL BAHRI (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa senjata Penusuk, sebagaimana dakwaan Tunggal. - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan. - Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. - Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dibalut dengan isolasi warna hitam dan sarung/kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang dibalut dengan isolasi warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 1187/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan adalah sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
|
Telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 06-08-2015 s/d tanggal 25-08-2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26-08-2015 s/d tanggal 30-09-2015;
Penuntut Umum Sejak Tanggal 01-10-2015 s/d tanggal 20-10-2015;
Penahanan Majelis Hakim PN. Banjarmasin sejak Tanggal 12-10-2015 s/d tanggal 10-11-2015;
Perpanjangan oleh KPN Banjarmasin sejak tanggal 11-11-2015 s/d tanggal 09-01-2016.
- Terdakwa dalam perkara ini menyatakan menghadap sendiri persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri Tersebut.
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin No : 1187/Pid.Sus/2015/PN.Bjm, tanggal 12 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut.
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum.
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 26 Nopember 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HENDRA AGUS SAPUTRA als HENDRA bin SAIJUL BAHRI terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI DAN MEMBAWA SENJATA TAJAM" melanggar pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 tentang Senjata tajam;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA AGUS SAPUTRA als HENDRA bin SAIJUL BAHRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, 3 (tiga) bulan dikurangkan dengan masa penahanan yang teiah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dibalut dengan isoiasi warna hitam dan sarung/kumpangnya terbuat dari Kulit warna hitam yang dibalut dengan isolasi warna hitam; dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan Penuntut Umum tertanggal 07 Oktober 2015, yang berbunyi adalah sebagai berikut :
DAKWAAN
----- Bahwa ia terdakwa HENDRA AGUS SAPUTRA Als HENDRA Bin SAIJUL BAHRI (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2015, bertempat di Jalan Kapten Piere Tendean Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Tepatnya Di Halaman Parkir Hotel Cahaya Banjarmasin atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
----- Berawal pada Hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira jam 15.00 Wita di Jalan Kapten Piere Tendean Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Tepatnya Di Halaman Parkir Hotel Cahaya Banjarmasin , kemudian Saksi ERWIN MEI DIANTO dan Saksi INDRA RAMADHANI (anggota Polsek Banjarmasin Tengah) sedang melintas disekitar Jalan Kapten Piere Tendean Banjarmasin tersebut, kemudian Saksi ERWIN MEI DIANTO dan Saksi INDRA RAMADHANI melihat terdakwa dalam keadaan mabuk , kemudian Saksi ERWIN MEI DIANTO dan Saksi INDRA RAMADHANI langsung menghampiri terdakwa dan langsung melakukan pemeriksaan serta menggeledah badan terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna Coklat yang di balut isolasi Warna Hitam dan Sarung / Kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang dibalut dengan isolasi warna hitam tersebut dipinggang depan perut terdakwa sebelah kiri kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan/penguasaan senjata tajam jenis Pisau tersebut.--------------------------------
----- Perbuatan terdakwa di atur dan di ancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12/drt/1951.----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi ERWIN MEI DIANTO, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira jam 15.00 Wita di Jalan Kapten Piere Tendean Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Tepatnya Di Halaman Parkir Hotel Cahaya Banjarmasin;
Bahwa benar saksi tidak tahu nama orang yang saksi tangkap tersebut, setelah saksi tanyakan namanya pelaku mengaku dengan nama HENDRA AGUS SAPUTRA Als HENDRA Bin SAIJUL BAHRI (alm) dan sebelumnya saksi belum pemah kenal dengan pelaku tersebut dan juga tidak ada hubungan keluarga dengan pelaku tersebut;
Bahwa benar saksi menangkap pelaku bemama HENDRA AGUS SAPUTRA Als HENDRA Bin SAIJUL BAHRI (alm) Tersebut bersama seorang Anggota polisi polsek Banjannasin Tengah yang bernama INDRA RAMADHANI .
Bahwa benar pada saat saksi dengan rekan saksi bernama INDRA RAMADHANI menangkap pelaku bernama HENDRA AGUS SAPUTRA Als HENDRA Bin SAIJUL (alm) Karena membawa senjata tajam, jenis senjata tajam yang di bawa pelaku saat itu adalah 1(satu) Bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dibalut isolasi warna hitam dan sarung / Kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang di balut dengan lsolasi warna hitam.
Bahwa benar pada saat saksi menangkap pelaku bemama HENDRA AGUS SAPUTRA Als HENDRA Bin SAIJUL (alm) saat itu letak 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang berbuat dari kayu warna coklat yang di balut isolasi warna hitam dan sarung / kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang di balut dengan isolasi warna hitam tersebut berada atau di selipkan oleh pelaku di pinggang depan perut pelaku sebelah kiri.
Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi INDRA RAMADHANI, dibawah sumpah menerangkan :
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira jam 15.00 Wita di Jalan Kapten Piere Tendean Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Tepatnya Di Halaman Parkir Hotel Cahaya Banjarmasin;
Bahwa benar saksi tidak tahu nama orang yang saksi tangkap tersebut, setelah saksi tanyakan namanya pelaku mengaku dengan nama HENDRA AGUS SAPUTRA Als HENDRA Bin SAIJUL BAHRI (alm) dan sebelumnya saksi belum pemah kenal dengan pelaku tersebut dan juga tidak ada hubungan keluarga dengan pelaku tersebut;
Bahwa benar saksi menangkap pelaku bemama HENDRA AGUS SAPUTRA Als HENDRA Bin SAIJUL BAHRI (alm) Tersebut bersama seorang Anggota polisi polsek Banjannasin Tengah yang bernama ERWIN MEI DIANTO .
Bahwa benar pada saat saksi dengan rekan saksi bernama ERWIN MEI DIANTO menangkap pelaku bernama HENDRA AGUS SAPUTRA Als HENDRA Bin SAIJUL (alm) Karena membawa senjata tajam, jenis senjata tajam yang di bawa pelaku saat itu adalah 1(satu) Bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dibalut isolasi warna hitam dan sarung / Kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang di balut dengan lsolasi warna hitam.
Bahwa benar pada saat saksi menangkap pelaku bemama HENDRA AGUS SAPUTRA Als HENDRA Bin SAIJUL (alm) saat itu letak 1(satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang berbuat dari kayu warna coklat yang di balut isolasi warna hitam dan sarung / kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang di balut dengan isolasi warna hitam tersebut berada atau di selipkan oleh pelaku di pinggang depan perut pelaku sebelah kiri.
Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah di hukum 6(enam) kali yang pertama dalam perkara penganiayaan Tahun 2003 dan menjalani Vonis 6 (enam) Bulan di LP teluk dalam Banjarmasin ,yang kedua perkara Sajam tahun 2005 dan menjalani Vonis 8 (delapan) Bulan di Lp Teluk dalam Banjamasin yang ketiga perkara penganiayaan tahun 2007 Vonis (satu) tahun di Lp teluk dalam Banjarmasin, yang ke empat tahun 2008 dalam perkara pengeroyokan Vonis 1(satu) tahun di Lp Teluk dalam Banjarmasin, Ke Lima perkara Pemerasan tahun 2010 Vonis 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan di Lp Teluk dalam Banjarmasin, dan yang terakhir perkara penganiayaaan tahun 2012 Vonis 4 (empat) tahun menjalani di Lp Teluk Dalam Banjarmasin.
Bahwa benar terdakwa di tangkap Karena membawa senjata tajam pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira jam 15.00 Wita di jalan Kapten Piere Tendean tepatnya di halaman parkir Hotel Cahaya kota Banjarmasin.
Bahwa benar senjata tajam yang saya bawa adalah senjata tajam jenisnya 1 (satu) bilah pisau lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang di balut isolasi warna hitam, dan pada saat ditangkap 1 (satu) bilah pisau lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang di balut isolasi warna hitam saya selipkanm di depan perut sebelah kiri.
Bahwa benar senjata tajam 1 (satu) bilah pisau lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang di balut isolasi warna hitam tersebut milik terdakwa ,dan 1 (satu) bilah pisau lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang di balut isolasi warna hitam terdakwa bawa dari Jl. Kampung Melayu yang terdakwa simpan sebelumnya di dekat pohon sekitar Jl. Kampung Melayu.
Bahwa 1 (satu) bilah pisau lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang di balut isolasi warna hitam tersebut ia bawa untuk jaga diri, dan ia mengaku tidak mempunyai musuh.
Bahwa terdakwa tidak ada mémiliki surat ijin membawa senjata tajam pada saat terdakwa membawa Senjata tajam 1 (satu) bilah pisau lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang di balut isolasi warna hitam tersebut.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dibalut dengan isolasi warna hitam dan sarung/kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang dibalut dengan isolasi warna hitam.
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, saksi-saksi yang bersangkutan dan para terdakwa telah membenarkannya, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan Tunggal yakni didakwan melakukan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan unsure-unsur adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa.
2. Dengan tanpa hak.
3. Memasuk ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Ad.1. Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang/siapa saja, ia adalah subyek hukum, subyek hukum mana harus mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Unsur ini bersifat subyektif dari orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, bahwa terdakwa sebagaimana identitasnya dalam berkas perkara, benar sebagai orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu. Bahwa dipersidangan terdakwa dapat menjawab dengan tegas dan terang segala sesuatu yang ditanyakan sehubungan dengan dakwaannya tersebut dan terbukti dipersidangan terdakwa tidak sedang terganggu jiwanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti sebagai subyek hukum dan terdakwa akan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, bila perbuatan itu terbukti dilakukannya, sehingga berdasarkan hal tersebut unsure kesatu barang siapa terpenuhi terhadap diri terdakwa menurut hukum.
Ad. 2. Unsur tanpa hak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Kepolisian R.I.
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap Polisi karena terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dibalut dengan isolasi warna hitam dan sarung/kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang dibalut dengan isolasi warna hitam yang tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian dan terdakwa membawa pisau belati tersebut pada tempat dan waktu yang tidak patut dan maksudnya bukan digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu terdakwa membawa pisau belati tersebut dari Jl. Kampung Melayu yang terdakwa simpan sebelumnya di dekat pohon sekitar Jl. Kampung Melayu untuk jaga diri.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa membawa pisau belati tidak ada ijinnya dan pada tempat dan waktu yang tidak patut maka menurut Majelis Hakim, unsur kedua tanpa hak terpenuhi menurut hukum.
Ad. 3. Unsur memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, jadi tidak harus semua perbuatan tersebut terbukti, cukup salah satunya saja terbukti maka terpenuhilah unsur tersebut.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, bahwa terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa membawa pisau belati tanpa ijin dan terdakwa membawa pisau belati tersebut pada tempat dan waktu serta maksud yang tidak patut.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim bila dilihat dari bentuk pisau belati yang dibawa terdakwa tersebut termasuk jenis senjata penusuk.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti membawa pisau belati sebagai senjata penusuk, tanpa ijin dan pada tempat dan waktu serta maksud yang tidak patut maka menurut Majelis Hakim, unsur ketiga menjadi terpenuhi pula menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Menurut Majelis Hakim, semua unsure yang terkandung dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dari dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut terpenuhi menurut hukum maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal pasal 2 ayat 1 UU No.12/DRT/Tahun 1951.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, baik alasan pemaaf maupun pembenar maka kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka untuk adilnya perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dibawah ini :
- Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum
- Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang.
Terdakwa merasa bersalah, dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh kerena terdakwa terbukti bersalah dan terdakwa telah menjalani tahanan Rutan maka lamanya terdakwa ditahan tersebut dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkannya dari tahanan maka ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dibalut dengan isolasi warna hitam dan sarung/kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang dibalut dengan isolasi warna hitam.
Oleh Majelis Hakim barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya sebagaimana amar putusan ini.
Mengingat ketentuan Pasal pasal 2 ayat 1 UU No. 12/DRT/Tahun 1951 dan Peraturan lain bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HENDRA AGUS SAPUTRA Als HENDRA Bin SAIJUL BAHRI (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa senjata Penusuk, sebagaimana dakwaan Tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan.
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau belati dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat yang dibalut dengan isolasi warna hitam dan sarung/kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam yang dibalut dengan isolasi warna hitam.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 26 Nopember 2015 oleh kami Hj. ROSMAWATI, SH.,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, YUSUF PRANOWO, SH.,MH. dan GATOT SARWADI, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh H. HUDRIANSYAH, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh SYAFIRI RAKHMAN, SH. Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
Ttd Ttd
YUSUF PRANOWO, SH.,MH. Hj. ROSMAWATI, SH.,MH.
Ttd
GATOT SARWADI, SH.
Panitera Pengganti,
Ttd
H. HUDRIANSYAH, SH