385/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 385/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ACHMAD JAMIL als.AMING
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ACHMAD JAMIL als.AMING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ACHMAD JAMIL als.AMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dan denda Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai Rp.410.000,-00(empat ratus sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara - HP merk Lenovo dirampas untuk dimusnahkan - 67(enam puluh tujuh) tik pil LL, 1 HP Evercross dijadikan barang buti perkara lain 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 385/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | ACHMAD JAMIL als.AMING |
| Tempat lahir | : | Malang |
| Tanggal lahir | : | 7 Pebruari 1986 |
| Umur | : | 29 tahun |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Jl.Muharto X/25 RT.05 RW.08 Kel.Jodipan Kec.Blimbing Kota Malang |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta |
| Pendidikan | : | - |
Dalam menghadapi perkara di persidangan iniTerdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama : Drs.MOCH.AMIN, SH.M.Hum, Advokat/Penasihat Hukum yang beralamat di Lembaga Konsultan Hukum dan Bantuan Hukum AISYIAH Jl.Gajayana No.28 B Kota Malang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Juli 2015.
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 24 Maret 2015, No. SP-Han/23/III/2015/Reskoba, sejak tanggal 24 Maret 2015 s/d tanggal 12 April 2015.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 10 April 2015, No. B-67/0.5.43.3/Euh.1/4/2015, sejak tanggal 13 April 2015 s/d tanggal 22 Mei 2015.
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 24 Juni 2015, No. PRINT-140/0.5.43.3/eUH.2/6/2015, sejak tanggal 24 Juni 2015 s/d tanggal 13 Juli 2015.
Penahanan oleh Hakim, tanggal 2 Juli 2015, No. 385/Pid.Sus/2015/PN.Kpn, sejak tanggal 2 Juli 2015 s/d tanggal 31 Juli 2015.
Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 27 Juli 2015, No. 385/Pid.Sus/2015/PN.Kpn, sejak tanggal 1 Aguatus 2015 s/d tanggal 29 September 2015.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 385/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tertangal 2 Juli 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tertanggal 2 Juli 2015 nomor : B-1181/0.5.43/Euh.2/07/2015 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 385/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tertanggal 7 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan :
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa ACHMAD JAMIL als.AMING pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekira jam 15.00 WIB atau waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2015 bertempat dirumah saksi BANJAR SALIM alias YULI AURIN di Jl. Wendit Timur No.01 Mangliawan RT.03 RW.06 Kec.Pakis, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, berupa tablet putih berlogo “LL” (Pil Koplo), yang dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dihubungi saksi BANJAR SALIM dimana saksi BANJAR SALIM hendak memesan pil LL dari terdakwa.
Bahwa pada saat itu saksi BANJAR SALIM memesan pil LL 1 botol berisi 1000 butir dengan harg Rp.400.000,-
Bahwa setelah disepakati kemudian terdakwa ACHMAD JAMIL als. AMING datang kerumah saksi BANJAR SALIM di JL.Wendit Timur No.01 Mangliawan RT.03 RW.06 Kec.Pakis Kab.Malang dengan maksud mengantarkan pesanan pil LL pesanan saksi BANJAR SALIM.
Bahwa pada saat itu saksi BANJAR SALIM menyerahkan uang Rp.400.000,- kepada terdakwa sebagai uang untuk pembelian 1 botol pil LL sejumlah 1000 butir kepada terdakwa.
Bahwa kemudian saksi BANJAR SALIM ditangkap pihak berwajib dan pada diri saksi telah kedapatan menguasai pil LL dari terdakwa.
Bahwa kemudian barang bukti dari saksi BANJAR SALIM berupa pil LL dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan :
Bahwa barang bukti nomor : 4016/2015/NOF berups tablet warna putihlogo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti perkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : LAB; 2488/NOF/2015 tanggal 07 April 2015;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap saksi BANJAR SALIM kemudian dikembangkan asal usul pil LL yang dimiliki BANJAR SALIM yang berasal dari terdakwa ACHMAD JAMIL als. AMING dan akhirnya pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa ACHMAD JAMIL als.AMING berhasil ditangkap pihak berwajib dari Satuan NarkobaPolres Malang beserta barang bukti berupa :
1(satu) unit HP merk Lenovo, Uang tunai Rp.410.000,- sedangkan disita dari saksi BANJAR SALIM didapat barang bukti berupa : 536 butir pil LL
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
SUBSIDAIR :
Pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa dihubungi saksi BANJAR SALIM dimana saksi BANJAR SALIM hendak memesan pil LL dari terdakwa.
Bahwa pada saat itu saksi BANJAR SALIM memesan pil LL 1 botol berisi 1000 butir dengan harg Rp.400.000,-
Bahwa setelah disepakati kemudian terdakwa ACHMAD JAMIL als. AMING datang kerumah saksi BANJAR SALIM di JL.Wendit Timur No.01 Mangliawan RT.03 RW.06 Kec.Pakis Kab.Malang dengan maksud mengantarkan pesanan pil LL pesanan saksi BANJAR SALIM.
Bahwa pada saat itu saksi BANJAR SALIM menyerahkan uang Rp.400.000,- kepada terdakwa sebagai uang untuk pembelian 1 botol pil LL sejumlah 1000 butir kepada terdakwa.
Bahwa kemudian saksi BANJAR SALIM ditangkap pihak berwajib dan pada diri saksi telah kedapatan menguasai pil LL dari terdakwa.
Bahwa kemudian barang bukti dari saksi BANJAR SALIM berupa pil LL dikirim ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dengan hasil pemeriksaan :
Bahwa barang bukti nomor : 4016/2015/NOF berups tablet warna putihlogo “LL” tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti perkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras, sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor : LAB; 2488/NOF/2015 tanggal 07 April 2015;
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap saksi BANJAR SALIM kemudian dikembangkan asal usul pil LL yang dimiliki BANJAR SALIM yang berasal dari terdakwa ACHMAD JAMIL als. AMING dan akhirnya pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 sekira pukul 17.00 Wib terdakwa ACHMAD JAMIL als.AMING berhasil ditangkap pihak berwajib dari Satuan NarkobaPolres Malang beserta barang bukti berupa :
1(satu) unit HP merk Lenovo, Uang tunai Rp.410.000,- sedangkan disita dari saksi BANJAR SALIM didapat barang bukti berupa : 536 butir pil LL
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU R.I. Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp.410.000,-00(empat ratus sepuluh ribu rupiah)
- HP merk Lenovo
- 1(satu) unit HP Nokia warna silver kombinasi merah beserta simcardnya 089653570985
- 67(enam puluh tujuh) tik pil LL, 1 HP Evercross
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi 1. JANI AFANTO,
- Bahwa saksi adalah anggota Satresnarkoba Polres Malang
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terdakwa bersama saksi Andik Sunandar pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 sekira jam 17.00 Wib bertempat di penitipan sepeda terminal Arjosari Malang.
- Bahwa dalam penangkapan Banjar Salim diperoleh keterangan bahwa Banjar Salim mendapat pil LL dari Achmad Jamil als.Aming.
- Bahwa pil LL tersebut diperoleh dari terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa dalam penangkapan terdakwa diketemukan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp.410.000,-00(empat ratus sepuluh ribu rupiah)
- HP merk Lenovo
- 1(satu) unit HP Nokia warna silver kombinasi merah beserta simcardnya 089653570985
- 67(enam puluh tujuh) tik pil LL, 1 HP Evercross
Atas pertanyaan Hakim Ketua terhadap keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi 2. ANDIK SUNANDAR,
- Bahwa saksi adalah anggota Satresnarkoba Polres Malang
- Bahwa saksi melakukan penangkapan terdakwa bersama saksi Jani Afanto pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 sekira jam 17.00 Wib bertempat di penitipan sepeda terminal Arjosari Malang.
- Bahwa dalam penangkapan Banjar Salim diperoleh keterangan bahwa Banjar Salimmendapat pil LL dari Achmad Jamil als.Aming.
- Bahwa pil LL tersebut diperoleh dari terdakwa dengan cara membeli seharga Rp.350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa dalam penangkapan terdakwa diketemukan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp.410.000,-00(empat ratus sepuluh ribu rupiah)
- HP merk Lenovo
- 1(satu) unit HP Nokia warna silver kombinasi merah beserta simcardnya 089653570985
- 67(enam puluh tujuh) tik pil LL, 1 HP Evercross
Saksi 3 BANJAR SALIM
Bahwa saksi adalah pembeli pil LL dari terdakwa
Bahwa saksi membeli pil LL sebanyak 1(satu) botol berisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.400.000,- (emapat ratus ribu rupiah) pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib diantar kerumah saya Jl.Wendit Timur Mangliawan Kec.Pakis Kab.Malang.
Atas pertanyaan Hakim Ketua terhadap keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi Banjar Salim sering membeli pil LL
- Bahwa terdakwa memiliki pil LL dapat beli dari Catur
- Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015 ditempa penitipan sepeda terminal Arjosari Malang.
- Bahwa HP merk Lenovo dipakai untuk transaksi dan uang Rp.410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) hasil penjualan milik terdakwa
- Bahwa terdakwa menjual pil LL tersebut tanpa ijin
- Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap Terdakwa baik penuntut Umum maupun Terdakwa/Penasehat Hukumnya menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara Terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ACHMAD JAMIL als.AMING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan (pil LL) tanpa ijin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dalam dakwaan Primair sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa ACHMAD JAMIL als.AMING dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan DAN membebani terdakwa membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 4(empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp.410.000,-00(empat ratus sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara
- HP merk Lenovo dirampas untuk dimusnahkan
- 67(enam puluh tujuh) tik pil LL, 1 HP Evercross dijadikan barang buti perkara lain
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut , Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan nota pembelaan tertanggal 19 Agustus 2015 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara alternatif, yaitu Kesatu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Kedua sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan mana yang dapat dibuktikan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan/196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut :
| 1 | Unsur Setiap orang. |
Ad. 1. Unsur setiap orang, bahwa unsur ini mengarah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Didalam persidangan telah diajukan sebagai terdakwa yaitu yang berrnama Achmad Jamil als.Aming dengan segala identitasnya ternyata terdakwa terbukti mampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan kepadanya dipersidangan sehingga tidak diketemukan satupun alasan yang dapat meragukan kemmpuannya untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi. |
| 2 | Unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau ke sehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009. |
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009, bahwa didepan persidangan diperoleh bukti petunjuk bahwa terdakwa Achmad Jamil als.Aming dengan sengaja mengedarkan pil LL tanpa seijin dari pihak yang berwenang kepada saksi Banjar Salim pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib di Jl.Wendit Timur Mangliawan, Kec.Pakis, Kab.Malang sebanyak 1(satu) botolberisi 1000 (seribu) butir seharga Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) dan terdakwa memperoleh pil LL tersebut dengan cara membeli dari Catur. Dengan demikian unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 telah terbukti. |
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009; telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas , maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan peredaran obat-obat terlarang.
- Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kelangsungan masa depan generasi muda
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa masih muda, diharap dapat memperbaiki perbuatannya yang salah dan kelak dapat berguna bagi masyarakat.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp.410.000,-00(empat ratus sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara
- HP merk Lenovo dirampas untuk dimusnahkan
- 67(enam puluh tujuh) tik pil LL, 1 HP Evercross dijadikan barang buti perkara lain
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ACHMAD JAMIL als.AMING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar sebagaimana dalam dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ACHMAD JAMIL als.AMING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7(tujuh) bulan dan denda Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp.410.000,-00(empat ratus sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara
- HP merk Lenovo dirampas untuk dimusnahkan
- 67(enam puluh tujuh) tik pil LL, 1 HP Evercross dijadikan barang buti perkara lain
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015, oleh kami Handry Argatama Ellion, SH.S.Fil.MH. selaku Ketua Majelis Hakim, Tenny Erma Suryathi,SH. MH. dan Arief Karyadi, SH.MHum. masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Handry Argatama Ellion, SH.S.Fil.MH, Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi Tenny Erma Suryathi, SH. MH. dan Arief Karyadi, SH.MHum..Anggota-anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu Karminah, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, dihadiri oleh Kristiawan S, SH. sebagai Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa Achmad Jamil als.Aming dan Penasihat Hukum Terdakwa.
| Anggota Majelis Hakim | Ketua Majelis Hakim |
| Tenny Erma Suryathi, SH.MH. | Handry Argatama Ellion SH.Fil.MH. |
| Arief Karyadi, SH.MHum. | |
| Panitera pengganti | |
| Karminah, SH. | |