28/PID/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 28/PID/2017/PT MND
REY JOHN MIAPE
- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 29 Nopember 2016 Nomor : 23/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Bit, yang dimintakan banding tersebut - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 28/PID/2017/PT.MND.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | REY JOHN MIAPE; |
| Tempat Lahir | : | Sontu Bula, General Santos City Philipina ; |
| Umur/tanggal lahir | : | 30 tahun /30 Juni 1986 ; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki ; |
| Kebangsaan | : | Philipina ; |
| Tempat tinggal | : | Lanoy Calumpang Gensan City Philipina ; |
| Agama | : | Khatolik ; |
| Pekerjaan | : | Nahkoda L/B. Sun Nicholas ; |
| Pendidikan | : | Elementary School (SD) ; |
Dalam perkara ini, Terdakwa tidak di tahan ;
Terdakwa atas keinginan sendiri dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa dalam perkara ini, didampingi Penterjemah : SMARTEN PUMPENTE beralamat di Kelurahan Madidir Kota Bitung ;
PengadilanTinggi tersebut ;
Telah membaca seluruh berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya ;
Telah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 29 Nopember 2016 Nomor : 23/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Bit dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 5 September 2016, Nomor.PDM-101/Euh.2/08/2016, Terdakwa didakwa sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa Ia terdakwa REY JOHN MIAPE pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat di Laut Sulawesi pada posisi 03º05’08"U - 122º12’48"T atau setidak-tidaknya Pada Suatu Tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain diperairan Yurisdiksi Indonesia, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia) yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan terdakwa yang merupakan nakhoda Kapal L/B SUN NICHOLAS bersama dengan 2 (dua) orang anak buah kapal yang semuanya berkewarganegaraan asing diperintahkan oleh Master Fisherman di Philipina via radio yang berada di kapal untuk mensurvey rumpon yang ada di Laut Sulawesi pada posisi 03º05’08"U - 122º12’48"T. Selanjutnya setelah sampai di rumpon yang dimaksud kapal L/B SUN NICHOLAS mengikatkan kapal di rumpon namun baru sekira 2 (dua) jam berada dirumpon tersebut kapal L/B SUN NICHOLAS diperiksa oleh KRI Karel Satsuitubun-356. Selanjutnya saksi Eko Ibnu Hamid (selaku Kadeplog KRI Karel Satsuitubun-356) dan saksi Teguh (selaku Banagi KRI Karel Satsuitubun-356) memeriksa Nakhoda L/B SUN NICHOLAS dan setelah dilakukan pemeriksa ternyata kapal tersebut tidak memiliki dokumen dari pemerintahan Republik Indonesia untuk melakukan aktivitas dibidang perikanan maupun izin berlayar. Selanjutnya kapal L/B SUN NICHOLAS berikut awak kapal dibawa ke pangkalan TNI AL di Bitung untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa Ia terdakwa REY JOHN MIAPE pada hari Jum’at tanggal 03 Juni 2016 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat di Laut Sulawesi pada posisi 03º05’08"U - 122º12’48"T atau setidak-tidaknya Pada Suatu Tempat lain yang masih termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain diperairan Yurisdiksi Indonesia, yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Perikanan Bitung pada Pengadilan Negeri Bitung untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Nakhoda yang berlayar tidak memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh syahbandar, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan terdakwa yang merupakan nakhoda Kapal L/B SUN NICHOLAS bersama dengan 2 (dua) orang anak buah kapal yang semuanya berkewarganegaraan asing diperintahkan oleh Master Fisherman di Philipina via radio yang berada di kapal untuk mensurvey rumpon yang ada di Laut Sulawesi pada posisi 03º05’08"U - 122º12’48"T. Selanjutnya setelah sampai di rumpon yang dimaksud kapal L/B SUN NICHOLAS mengikatkan kapal di rumpon namun baru sekira 2 (dua) jam berada dirumpon tersebut kapal L/B SUN NICHOLAS diperiksa oleh KRI Karel Satsuitubun-356. Selanjutnya saksi Eko Ibnu Hamid (selaku Kadeplog KRI Karel Satsuitubun-356) dan saksi Teguh (selaku Banagi KRI Karel Satsuitubun-356) memeriksa Nakhoda L/B SUN NICHOLAS dan setelah dilakukan pemeriksa ternyata kapal tersebut tidak memiliki dokumen dari pemerintahan Republik Indonesia untuk melakukan aktivitas dibidang perikanan maupun izin berlayar. Selanjutnya kapal L/B SUN NICHOLAS berikut awak kapal dibawa ke pangkalan TNI AL di Bitung untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 98 Jo Pasal 42 Ayat (2) Jo Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada pokoknya telah menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa REY JOHN MIAPE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 102 Undang-Undang Nomor : 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa REY JOHN MIAPE dengan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), subsidair 6 bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit kapal L/B. Sun Nicholas;
1 (satu) unit Radio merek Uniden;
1 (satu) unit GPS Merk Furuno 32;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar Pledoi dari Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan ” Mohon dijatuhi hukuman seringan-ringannya “ dengan alasan bahwa :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga di Philipina;
Terdakwa Memohon maaf atas kesalahan menangkap ikan di Indonesia;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan, yang pada pokoknya bertetap pada Tuntutannya, demikian pula dengan Terdakwa, menyatakan mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya bertetap pada permohonan keringanan hukumannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 23/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Bit, pada tanggal 29 Nopember 2016 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan TerdakwaREY JOHN MIAPE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)”;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa REY JOHN MIAPE sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal L/B SUN NICHOLAS;
1 (satu) unit radio merk Uniden;
1 (satu) unit GPS Merk Furuno 32;
Dirampas untuk Dimusnahkan;
Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 30 Nopember 2016 sebagaimana ternyata dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 18/Pid.Prkn/2016/PN.Bit, dan terhadap permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 5 Januari 2017, sebagaimana ternyata dalam Akta Pemberitahuan Banding Nomor : 23/Pid.Sus-Prk/2016/PN.Bit ;
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara dari Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 23/Pid.Sus-Prk/2016/PN.Bit masing-masing bertanggal 5 Januari 2017, telah memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung selama 7(tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 5 Januari 2017 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Jaksa/Penuntut Umum tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa/Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengetahui alasan-alasan kenapa Jaksa/Penuntut Umum mengajukan permintaan banding. Namun demikian Pengadilan Tinggi akan tetap mempelajari dan mencermati apakah putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 29 Nopember 2016 Nomor : 23/Pid.Sus-Prk/2016/PN.Bit tersebut sudah tepat dan benar, serta sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan mencermati dengan seksama seluruh berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 29 Nopember 2016 Nomor : 23/Pid.Sus-Prk/2016/PN.Bit, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)”, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan KESATU, yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 ayat (2) jo. pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya, dan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 29 Nopember 2016 Nomor : 23/Pid.Sus-Prk/2016/PN.Bit yang dimintakan banding tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum yang telah dirubah pertama dengan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 93 ayat (2) jo. pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor : 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, serta pasal-pasal dari peraturan Per Undang-Undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 29 Nopember 2016 Nomor : 23/Pid.Sus.Prk/2016/PN.Bit, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Senin tanggal 5 Juni 2017, oleh kami : EDUARD MANALIP, SH. MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim Ketua Majelis, KARTO SIRAIT, SH. MH dan SADJIDI, SH masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Manado sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 2 Mei 2017, Nomor : 28/PID/2017/PT.MND ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan ini pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2017 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh LEXIE RK KALESARAN, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
KARTO SIRAIT, SH. MH EDUARD MANALIP, SH. MH
ttd
SADJIDI, SH, SH
Panitera Pengganti,
ttd
LEXIE RK KALESARAN, SH
Untuk salinan
PENGADILAN TINGGI MANADO
PANITERA,
A R M A N, SH
Nip : 19571023 198103 1 004