18/PDT/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 18/PDT/2018/PT.BGL
NONI LIDYA LAWAN ZAMRON SEPTIAWAN
MEMPERBAIKI PUTUSAN PN BENGKULU NOMOR: 50/ Pdt.G/2017/PN.Bgl TANGGAL 18 MEI 2018
P U T U S A N
Nomor: 18 /Pdt/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
NONI LIDYA, tempat/tanggal lahir Payakumbuh 3 Agustus 1963, pekerjaan swasta, alamat di Jalan KS. Tubun Blok L No. 19 Rt. 018 Rw. 018 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, semula sebagai Tergugat, selanjutnya disebut PEMBANDING;
L A W A N :
ZAMRON SEPTIAWAN, Tempat/tanggal lahir Bengkulu tanggal 24 September 1979, Pekerjaan swasta, alamat Jalan Salak Raya Rt. 016 Rw. 066 Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya bernama “Drs. Zainal Arifin,SH,MH, Surmawan,SH,MH dan Zainal Abidin Tuatoy,S.SY,MH” Advokat pada Kantor Hukum “ABDI KEADILAN”, di Jl. Kapuas Raya No. 33 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Mei 2018, semula disebut Penggugat, selanjutnya disebut TERBANDING;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca dan mencermati berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Surat Gugatan Terbanding/Penggugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan register Nomor 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl, tanggal 5 Desember 2017, isinya sebagai berikut:
Bahwa orang Tua PENGGUGAT Zamron Septiawan, S.E yaitu Drs. Adjis Ahmad mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pangeran Natadirja Nomor 22 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1/II dan Surat Ukur Nomor: 178 Tahun 1981 dengan luas 524 M2 atas nama Drs. Adjis Ahmad, selanjutnya KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT membuat perjanjian kerja sama tanggal 19 Juni 2017 kepada TERGUGAT Noni Lidya berdasarkan surat kuasa yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup dan asli dilekatkan pada minuta akta ini selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Drs. Adjis Ahmad lahir di Lingge pada tanggal 25-08-1941, pensiunan Gubernur bertempat tinggal di Kota Bengkulu Jalan Kapuas Raya Nomor 05 RT. 20 RW. 02 Kel.Padang Harapan Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu. Perjanjian Kerjasama dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dihadapan NOTARIS RISFITRIANI ALAMSYAH,SH Nomor 57 Tanggal 19 Juni 2007.
Bahwa berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh orang tua PENGGUGAT Drs. Adjis Ahmad (Alm), PENGGUGAT telah sepakat membuat perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2007 dengan TERGUGAT Noni Lidya usaha service mobil/cucian mobil dengan nama RAMA AUTO SERVICE. Usaha Service Mobil/Cucian Mobil dengan nama RAMA AUTO SERVICE tersebut didirikan di atas Tanah Milik orang tua PENGGUGAT dengan Sertifikat Hak Milik No.1/II dan Surat Ukur 178 Tahun 1981 dengan luas 524 M2 atas nama Drs. Adjis Ahmad yang terletak di Jl. Pangeran Natadirja No. 22 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Bahwa dalam perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2007 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT disepakati masing-masing menyediakan dana sebesar 50% (Lima puluh persen) dari seluruh modal kerja yang diperlukan untuk melakukan usaha bidang service mobil dengan nama RAMA AUTO SERVICE sesuai dengan pembukuan yang ada dan telah disepakati bersama termasuk untuk membangun tempat usaha dan semua fasilitas atau peralatan yang diperlukan pada usaha tersebut.
Bahwa dalam Perjanjian kerjasama yang telah disepakati pada angka 3 (Tiga) tersebut di atas masing-masing pihak yaitu PENGGUGAT dan TERGUGAT berhak mendapatkan bagian yang sama baik untuk jasa maupun penjualan barang yakni masing-masing 50% (Lima puluh persen) atas keuntungan bersih yang diperoleh dari usaha service/cucian Mobil tersebut. Adapun keuntungan yang dapat diterima oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sebagai berikut:
Untuk jasa akan diterima masing-masing pihak setiap bulan;
Untuk hasil penjualan barang akan diterima oleh masing-masing pihak setiap 1 (satu) tahun sekali;
Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sepakat untuk membangun usaha/cucian mobil dengan nama RAMA AUTO SERVICE. Disepakti modal kerja sebesar Rp. 360.000.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Juta Rupiah) modal kerja tersebut di atas dibagi 2 (dua) yang mana PENGGUGAT telah memberikan Modal kerja kepada TERGUGAT sebesar Rp. 180.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah) namun dalam perjalanan Perjanjian di tahun pertama TERGUGAT meminta kembali kepada PENGGUGAT penambahan modal Kerja untuk membeli alat-alat cucian mobil seperti, hidrolik sebanyak 3 (tiga) unit, 3 (tiga) unit stek cucian mobil, 1 (satu) unit jet pam dan 1 (satu) mesin mengisap debu, untuk pembelian peralatan cucian mobil tersebut di atas TERGUGAT membutuhkan dana tambahan modal kerja sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan rincian dibagi 2 (dua) maka PENGGUGAT memberikan uang yang dibutuhkan untuk membeli peralatan cucian mobil sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan cara pembagian hasil usaha dari service mobil/cucian mobil untuk PENGGUGAT selama 7 (Tujuh) bulan langsung diambil TERGUGAT sebesar Rp. 30.000.000.- (Tiga Puluh Juta Rupiah) digunakan oleh TERGUGAT untuk pembelian peralatan cucian mobil tersebut di atas, sehingga total keseluruhan modal yang telah diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT untuk membangun tempat usaha dan fasilitasnya termasuk peralatan usaha tersebut di atas sebesar Rp. 210.000.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah). Total secara keseluruhan modal kerja untuk membangun usaha service mobil/ cucian mobil antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebesar Rp. 420.000.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).
Bahwa berdasarkan ketentuan perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2007 selama 5 (Lima) tahun, berakhir dilakukan evaluasi oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT terhadap usaha service mobil/cucian mobil dengan nama RAMA AUTO SERVICE. Dari hasil evaluasi tersebut PENGGUGAT menilai Usaha Service Mobil bidang Cucian Mobil yang bernama RAMA AUTO SERVICE dikelola oleh TERGUGAT, yang didirikan di atas tanah milik orang tua PENGGUGAT di Jalan Pangeran Natadirja No 22 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu, banyak pengeluaran setiap bulannya sehingga tidak seimbang dengan penghasilan yang diterima oleh PENGGUGAT, serta dari hasil evaluasi tersebut ditemukan juga Usaha Pribadi Milik TERGUGAT di atas Tanah Milik orang tua PENGGUGAT dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1/II dan Surat Ukur Nomor: 178 Tahun 1981 dengan luas 524 M2 atas nama Drs. Adjis Ahmad yang terletak di Jalan Pangeran Natadirja No. 22 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu berupa usaha Ganti oli, salon mobil, spooring dan usaha spesialis papan bunga yang bernama ”Nanda Flower” yang didirikan TERGUGAT tanpa seizin baik lisan maupun tertulis dari PENGGUGAT. Yang mana hasil keuntungan dari usaha didirikan TERGUGAT di luar cucian mobil di atas PENGGUGAT tidak mendapatkan keuntungan sama sekali selama Perjanjian berlangsung. Maka atas dasar hal tersebut di atas PENGGUGAT tidak bersedia melanjutkan Perjanjian Kerjasama tanggal 19 Juni 2007 bidang usaha service mobil/ cucian mobil dengan TERGUGAT.
Bahwa dengan tidak bersedianya PENGGUGAT melanjutkan Perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2007 kepada TERGUGAT berdasarkan hasil Evaluasi tersebut di atas maka pada tanggal 6 Maret 2012 Penggugat mengirim surat kepada TERGUGAT untuk memutuskan perjanjian kerjasama pada tanggal 19 Juni 2007 untuk dibahas secara musyawarah mufakat dengan TERGUGAT akan tetapi TERGUGAT menjawab Surat PENGGUGAT Tanggal 6 Maret 2012 tersebut melalui Surat TERGUGAT Tanggal 25 Juni 2012, TERGUGAT menyatakan bahwa TERGUGAT bukan sedang mengontrak tempat saudara tetapi TERGUGAT berinvestasi menanam Modal di tanah milik orang tua PENGGUGAT tersebut di atas dibangunan 50% (Lima Puluh Persen) dan alat-alat digunakan 50% (Lima Puluh Persen) dan TERGUGAT pula Pemilik dari usaha RAMA AUTO SERVICE, sedangkan PENGGUGAT pemilik tanah tempat bangunan Usaha. Dengan tidak bersedianya TERGUGAT memutuskan Perjanjian kerjasama tersebut di atas dengan alasan TERGUGAT telah berinvestasi di atas tanah milik orang tua PENGGUGAT dengan Sertifikat Hak Milik Nomor. 1/II dan Surat Ukur Nomor. 178 Tahun 1981 dengan luas 524 M2 atas nama Drs. Adjis Ahmad yang terletak di Jl. Pangeran Natadirja No. 22 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu dan menyatakan bahwa usaha RAMA AUTO SERVICE adalah Milik TERGUGAT sedangkan PENGGUGAT Pemilik tanah tempat dibangun usaha, menunjukkan bahwa jawaban TERGUGAT tersebut di atas TERGUGAT sudah tidak mempunyai itikad baik dalam melaksanakan Perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2007 karena dalam perjanjian kerjasama awalnya mengenai usaha service mobil/bidang usaha cucian mobil yang bernama RAMA AUTO SERVICE bukanlah dalam bentuk investasi karena usaha tersebut di atas didirikan atas modal kerjasama masing-masing 50% (Lima puluh persen), baik dari PENGGUGAT maupun TERGUGAT yang bergerak di bidang Jasa Cucian Mobil yang dikelola oleh TERGUGAT sendiri sehingga tidak tepat TERGUGAT mengatakan sedang berinvestasi ditanah milik orang Tua PENGGUGAT tersebut di atas. Namun kenyataannya TERGUGAT telah mendirikan usaha Ganti oli, Spooring, Salon Mobil, dan Spesialis Papan Bunga dengan nama “Nanda Flower” di tanah milik orang tua PENGGUGAT yang terletak di Jl. Pangeran Natadirja No. 22 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu tanpa seizin dari PENGGUGAT baik lisan maupun secara tertulis, yang mana keuntungan usaha tersebut sama sekali tidak didapatkan oleh PENGGUGAT. Oleh karena itu, perbuatan TERGUGAT tersebut jelas merupakan perbuatan wanprestasi yang bertentangan dengan Perjanjian Kerjasama tanggal 19 Juni 2007 yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.
Bahwa setelah PENGGUGAT mengirim surat pada tanggal 6 Maret 2012 kepada TERGUGAT dan dijawab oleh TERGUGAT pada Tanggal 25 Juni 2012 maka pada tanggal 10 Agustus 2012 PENGGUGAT datang menemui TERGUGAT di rumahnya yang terletak di Jl. KS.Tubun Blok L No. 19 RT. 018 RW. 004 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu untuk melakukan musyawarah mufakat mengenai Pengakhiran Perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2007 yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT. Dalam Musyawarah yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, PENGGUGAT menyatakan kepada TERGUGAT bahwa PENGGUGAT tidak bersedia untuk melanjutkan Perjanjian kerjasama tersebut di atas kepada TERGUGAT dengan ketentuan perhitungan aset berupa bangunan, barang-barang dan peralatan usaha cucian mobil yang didirikan di atas tanah milik orang tua PENGGUGAT dengan Sertifikat Hak Milik No. 1/II dengan Surat Ukur No. 178 Tahun 1981 atas Nama Drs Adjis Ahmad yang terletak di Jalan Pangeran Natadirja No. 22 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu dibagi 2 (dua) namun TERGUGAT tetap tidak bersedia mengakhiri perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2007 dengan alasan TERGUGAT berinvestasi di tanah milik orang tua PENGGUGAT sehingga sampai sekarang TERGUGAT tetap melakukan usaha service mobil/ usaha cucian mobil dan ditambah oleh TERGUGAT beberapa usaha di bidang ganti oli, spooring, salon mobil dan usaha spesialis papan bunga yang bernama “Nanda Flower” tanpa izin PENGGUGAT bersamaan dengan usaha sebelumnya yang bernama RAMA AUTO SERVICE yang didirikan di atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1/II dengan Surat Ukur Nomor 178 Tahun 1981 atas nama Drs. Adjis Ahmad yang terletak di Jl. Pangeran Natadirja No. 22 Kota Bengkulu.
Bahwa dengan adanya TERGUGAT tetap melanjutkan usaha service mobil/bidang usaha cucian mobil tersebut maka PENGGUGAT mendapatkan keuntungan dari usaha service mobil bidang jasa cucian mobil dari tanggal 1 September 2012 sampai dengan 3 Desember 2014 yang dikelola Tergugat sebesar Rp. 89.100.000.-(Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Ribu Rupiah) dibagi dua antara PENGGUGAT dan TERGUGAT akan tetapi PENGGUGAT baru menerima uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada awal Januari 2015 sedangkan sisa uang sebesar Rp. 19.550.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dari pembagian usaha dari tanggal 1 September 2012 sampai dengan tanggal 3 desember 2014 tersebut tidak diberikan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT. Bahwa pada tanggal 15 Maret 2015 PENGGUGAT pernah meminta kekurangan uang sisa pembagian hasil usaha service mobil bidang jasa cucian mobil pada tanggal 1 September 2012 sampai dengan tanggal 3 desember 2014 kepada TERGUGAT namun TERGUGAT tetap tidak memberikan sisa kekurangan bagi hasil usaha dari tanggal 1 september 2012 sampai dengan 3 desember Tahun 2014 tersebut kepada PENGGUGAT akan tetapi TERGUGAT mengatakan kepada PENGGUGAT uang tersebut telah terpakai. Sampai gugatan ini didaftarkan, kekurangan sisa bagi hasil 1 september 2012 sampai dengan tanggal 3 desember 2014 tersebut tidak diberikan kepada PENGGUGAT.
Bahwa usaha service mobil/cucian mobil yang bernama RAMA AUTO SERVICE yang didirikan diatas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1/II dengan Surat Ukur No. 178 Tahun 1981 atas nama Drs. Adjis Ahmad yang terletak di Jl. Pangeran Natadirja No. 22 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu sampai sekarang masih berjalan dan dikelola TERGUGAT secara keseluruhan tanpa memberikan keuntungan dari usaha cucian mobil kepada PENGGUGAT selama 2 (Dua) tahun dan 11 (Sebelas) bulan dari tahun 2015 sampai akhir November tahun 2017. Bahwa tindakan TERGUGAT tersebut di atas sudah melanggar ketentuan perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2007 yaitu PENGGUGAT berhak mendapatkan keuntungan dari usaha service mobil/cucian mobil setiap bulannya dan untuk hasil penjualan barang akan diterima masing-masing setiap 1 (Satu) tahun sekali. Dengan tidak menerima nya bagian hasil dari keuntungan usaha tersebut di atas maka TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian tanggal 19 Juni 2007.
Bahwa pada tanggal 8 Juni 2015 PENGGUGAT datang ke rumah TERGUGAT yang beralamat di Jl. KS .Tubun Blok L. No. 19 RT/RW 018 /004 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Kota Bengkulu. Pada saat itu PENGGUGAT bertemu dengan TERGUGAT dan suami TERGUGAT dan PENGGUGAT menyatakan kepada TERGUGAT, bahwa PENGGUGAT akan menjualkan tanah yang di atasnya didirikan tempat usaha RAMA AUTO SERVICE, kemudian dijawab oleh TERGUGAT bahwa TERGUGAT juga berminat untuk membeli tanah tersebut namun setelah ditunggu sampai 6 (Enam) bulan tidak ada jawaban yang pasti dari TERGUGAT maka pada tanggal 10 Mei 2017, PENGGUGAT datang kembali ke rumah TERGUGAT yang beralamat di Jl. KS. Tubun Blok L.Nomor 19 RT/RW 018/004 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu. PENGGUGAT bertemu dengan TERGUGAT dan suami TERGUGAT untuk memusyawarahkan pemutusan perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2007 dengan ketentuan perhitungan bangunan dan peralatan cucian mobil atas usaha service Mobil yang bernama RAMA AUTO SERVICE dengan modal masing-masing 50% (Lima Puluh Persen) untuk dibagi dua akan tetapi TERGUGAT tetap tidak bersedia memutuskan perjanjian kerjasama tersebut di atas sebelum PENGGUGAT mengganti hak-hak TERGUGAT atas modal usaha TERGUGAT, Ganti oli, Spooring, salon Mobil dan usaha spesialis Papan Bunga dengan nama “Nanda Flower” yang didirikan oleh TERGUGAT di atas Tanah milik orang tua PENGGUGAT dengan alasan TERGUGAT berinvestasi di tanah milik orang Tua PENGGUGAT sehingga permintaan TERGUGAT tersebut di atas Jelas tidak mempunyai itikad baik dan bertentangan dengan Perjanjian kerjasama Tanggal 19 Juni 2007 yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT tidak bersedia melanjutkan perjanjian kerjasama ini dengan TERGUGAT maka PENGGUGAT melalui kuasa hukum telah mengirim somasi kedua pada tanggal 11 November 2017 untuk mengingatkan TERGUGAT mengenai pengakhiran perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2007 dengan cara diselesaikan melalui musyawarah mufakat serta meminta kepada TERGUGAT untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah milik orang tua PENGGUGAT dengan Sertifikat Hak Milik No. 1/II dengan Surat Ukur No. 178 Tahun 1981 dengan luas 524 M2 atas nama Drs. Adjis Ahmad yang terletak di Jl. Pangeran Natadirja No. 22 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota bengkulu yang di atasnya didirikan tempat usaha service mobil/cucian Mobil dengan nama Rama Auto Service serta perhitungan aset berupa bangunan dan peralatan usaha cucian mobil dibagi dua, akan tetapi TERGUGAT tetap tidak meninggalkan tempat usaha service mobil/cucian mobil tersebut di atas. Bahkan TERGUGAT melalui jawaban somasi pada tanggal 22 November 2017 TERGUGAT menjawab somasi PENGGUGAT yang intinya TERGUGAT tidak bersedia meninggalkan tempat usaha yang TERGUGAT kelola sebelum hak-hak TERGUGAT terpenuhi dan menyatakan TERGUGAT bersedia menghadapi proses hukum 100% (Seratus persen). Dari jawaban somasi TERGUGAT tersebut sudah tidak ada respon positif untuk menyelesaikan pengakhiran perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2007 secara musyawarah dan mufakat, sehingga PENGGUGAT mengajukan Gugatan wanprestasi kepada TERGUGAT di Pengadilan Negeri Bengkulu dikarenakan TERGUGAT sudah tidak mempunyai itikad baik lagi dalam melaksanakan perjanjian pada tanggal 19 Juni 2007 karena sudah bertentangan dengan Perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2007 yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT itu sendiri.
Bahwa dengan adanya pernyataan dan perbuatan TERGUGAT tersebut di atas bertentangan dengan Perjanjian Kerjasama tanggal 19 Juni 2007 maka perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian kelalaian atau wanprestasi. Bahwa yang dimaksud dengan pengertian kelalaian /wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian tidak melakukan apa yang diperjanjikan kelalaian/wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam yaitu:
Tidak melakukan isi perjanjian ;
Melakukaan isi perjanjian tetapi tidak sebagaimana mestinya ;
Terlambat melaksanakan isi perjanjian ;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, TERGUGAT telah Ingkar Janji /Wanprestasi terhadap perjanjian kerjasama Tanggal 19 Juni 2007 karena TERGUGAT tidak memberikan sisa keuntungan usaha service mobil bidang usaha cucian mobil pada tanggal 1 September 2012 sampai dengan 3 Desember 2014 sebesar Rp 19.550.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT. TERGUGAT tidak memberikan keuntungan dari usaha service /cucian mobil selama 2 (Dua) tahun dan 11 (Sebelas) bulan sebesar Rp. 65.625.000,- (Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) sejak bulan Januari 2015 sampai dengan Nopember 2017, pada hal seharusnya keuntungan jasa cucian mobil tersebut diterima PENGGUGAT setiap bulan dan TERGUGAT telah menambah usaha di bidang Ganti oli, sporing, salon mobil, serta usaha Papan Bunga bernama “Nanda Flower” di atas tanah milik orang tua PENGGUGAT dengan Sertifikat Hak Milik No. 1/II dengan Surat Ukur No.178 Tahun 1981 dengan luas 524 M2 atas nama Drs. Adjis Ahmad yang terletak di Jl. Pangeran Natadirja No. 22 Kel. Jalan Gedang Kec.Gading Cempaka Kota Bengkulu tanpa seizin dan persetujuan PENGGUGAT baik secara lisan maupun tertulis. Maka atas dasar hal tersebut di atas PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tanggal 19 Juni 2007 dan membatalkan perjanjian tanggal 19 Juni 2007 tersebut dengan segala akibat hukumnya serta memerintahkan tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah milik orang tua PENGGUGAT dengan Sertifikat Hak milik No. 1/II dengan Surat Ukur No. 178 Tahun 1981 dengan lusa 524 M2 atas nama Drs. Adjis Ahmad yang terletak di Jl. Pangeran Natadirja No. 22 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu yang di atasnya didirikan usaha service mobil bidang usaha cucian mobil dengan nama RAMA AUTO SERVICE yang dikelola oleh TERGUGAT.
Bahwa akibat wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT dan pembatalan perjanjian maka asset usaha cucian mobil berupa bangunan tempat usaha dan peralatannya dibagi dua sesuai modal awal yaitu masing-masing pihak sebesar 50% (Lima puluh persen), serta PENGGUGAT layak untuk mendapatkan ganti rugi akibat tidak penuhinya prestasi oleh TERGUGAT maka PENGGUGAT meminta ganti kerugian kepada TERGUGAT dengan perhitungan yaitu kerugian MATERIAL dan IMMATERIL akibat wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT.
KERUGIAN MATERIAL yaitu Modal awal yang diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp. 210.000.000,-(Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dan kerugian kehilangan keuntungan dari sisa uang pembagian hasil dari tanggal 1 September 2012 sampai dengan 3 Desember 2014 sebesar Rp. 19.550.000,-(Sembilan Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditambah PENGGUGAT tidak mendapatkan Pembagian hasil keuntungan selama 2 (Dua) Tahun dan 11 (Sebelas) bulan dari Bulan Januari Tahun 2015 sampai Bulan November 2017 sebesar Rp. 65.625.000,- ( Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian Sebesar Rp 22.500.000,-/Per Tahun x 2 tahun = 45.000.000,-(Empat Puluh Lima Juta Rupiah) ditamba 11 bulan sebesar Rp 20.625.000,-(Dua Puluh juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) Jumlah Total Selama 2 Tahun 11 Bulan Sebesar Rp 65.625.000,- ( Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Sehingga diperoleh rincian total Kerugian MATERIAL seluruhnya Sebesar : Rp. 210.000.000 + Rp.19.550.000 + Rp.65.625.000 = Rp. 295.175.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
SERTA KERUGIAN IMMATERIAL akibat adanya Penambahan usaha TERGUGAT di bidangGantioli, sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah),Pertahun dikali 5 Tahun sebear Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),spooring, sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) pertahun x 5 tahun =Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), Salon Mobil,s ebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Per tahun x 5 Tahun =Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan usaha spesialis papan bunga sebesar Rp.5.000,000,- Per tahun (Lima Juta Rupiah) x 7 Tahun = Rp 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) Total seluruhnya Sebesar Rp 160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah).
Dan akibat adanya TERGUGAT tidak mau meninggalkan atau mengosongkan tanah yang di atasnya dibangun usaha cucian mobil PENGGUGAT mengalami kerugian IMMATERILL dari hasil penjualan tanah yang seharusnya diterima PENGGUGAT pada tahun 2012 sebesar Rp.1.500.000.000. (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) jika di deposito 5% (Lima persen) per tahun x 5 tahun sebesar Rp 375.000.000. (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sehingga total kerugian keseluruhan sebesar Rp.1.500.000.000 + Rp. 375.000.0000 = Rp 1.875 .000.000. (Satu Miliyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), sehingga total kerugian Penggugat secara IMMATERIIL akibat adanya wanprestasi yang dilakukan Tergugat yaitu kerugian sebesar Rp 1.875.000.000 + Kerugian IMMATERIALRp. 160.000.000 = Rp 2.035.000.000,- (Dua Miliyar Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Sehingga Total rincian kerugian PENGGUGAT baik secara MATERIAL maupun IMMATERIAL yaitu Kerugian MATERIAL sebesar Rp. 295.175.000,-+ Kerugian IMMATERIAL sebesar Rp 2.035.000.000,- sehingga total kerugian PENGGUGAT secara keseluruhan sebesar Rp.2.330.175.000,- (Dua Miliyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Dengan ketentuan apabila tidak dilaksanakan oleh TERGUGAT maka dikenakan uang Paksa Dwongsom sebesar Rp. 1.000,000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan.
Bahwa supaya tuntutan PENGGUGAT tidak sia-sia (ilusoir) karena adanya kekhawatiran TERGUGAT akan memindahkan atau mengalihkan usaha Service Mobil/ usaha cucian mobil berikut bangunan tempat usaha permanen dan Peralatannya, (3 unit Hedrolik, 3 unit stek cucian Mobil, 1 unit Jet pam, 3 unit stek cucian mobil dan 1 unit Mesin Penghisap Debu ) yang didirikan diatas tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 1/II dengan Surat Ukur No. 178 Tahun 1981 dengan luas 524 .M2 atas Nama Drs.Adjis Ahmad yang terletak di Jl. Pangeran Natadirja No. 22 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu. Oleh karena itu, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu/ Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini meletakkan sita Jaminan (Consevatoir beslag) terhadap Usaha Service Mobil/usaha cucian Mobil yang bernama Rama Auto Service berikut tempat usaha bangunan dan Peralatannya ( 3 Unit Hedrolik, 1 Set Jet Pam dan 1 unit mesin Penghisap debu) yang didirikan diatas Tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 1/II dengan surat ukur 178 seluas 524 M2 Tahun 1981 atas Nama Drs.Adjis Ahmad yang terletak dijalan Pangeran Natadirja No 22 Kel. Jalan Gedang Kec Gading Cepaka Kota bengkulu.
Bahwa gugatan PENGGUGAT diajukan berdasarkan bukti otentik yang tidak terbantahkan maka kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya Verzet, banding maupun kasasi.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya akibat perkara ini.
Berdasarkan uraian di atas mohon kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini memutuskan:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap perjanjian tanggal 19 Juni 2007;
Membatalkan Perjanjian Kerjasama Tanggal 19 Juni 2007 akibat wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT dengan segala akibat hukumnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Usaha service Mobil/Usaha cucian Mobil yang bernama Rama Auto Service berikut bangunan tempat usaha parmanen dan Peralatannya, ( 3 unit Hedrolik, 3 unit stek cucian Mobil 1 set Jet pam, dan 1 unit mesin Penghisap debu) yang didirikan diatas Tanah orang tua PENGGUGAT dengan sertifikat Hak milik No 1/II dengan surat ukur 178 tahun 1981 dengan luas 524 M2 atas Nama Drs. Adjis Ahmad yang terletak di Jl. Pangeran Natadirja No. 22 Kel. Jalan Gedang Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.
Menyatakan aset berupa bangunanan tempat usaha permanen serta peralatan usaha cucian Mobil seperti 3 unit Hedrolik. 3 unit stek cucian mobil, 1 set jet Pam dan 1 unit Mesin Penghisap debu mobil dengan nama Rama auto service yang didirikan ditanah Milik orang Tua PENGGUGAT dengan sertifikat Hak milik No 1/II dengan surat Ukur 178 tahun 1981 dengan luas tanah 542m2 atas nama Drs Adjis Ahmad yang dijalan Pangeran Natadirja No 22 kel, Gedang, Kec, Gading Cempaka Kota Bengkulu dibagi 2 (dua) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
Memerintahkan TERGUGAT untuk meninggalkan dan mengosongkan Tanah Milik orang Tua PENGGUGAT dengan sertifikat Hak milik nomor 1/II dengan surat ukur 178 tahun 1981 dengan luas 524 M2 atas nama Drs Adjis Ahmad yang terletak dijalan Pangeran natadirja no 22 kelurahan jalan Gedang Kecamatan Gading cempaka Kota Bengkulu yang diatasnya didirikan usaha service mobil/usaha cucian Mobil yang bernama RAMA AUTO SERVICE .
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian MATERIAL dan IMMATERIL akibat Wanprestasi yang dilakukan TERGUGAT, kerugian MATERIAL yaitu modal awal yang diberikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebesar Rp 210.000.000 (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dan kerugian kehilangan keuntungan dari sisa uang pembagian hasil usaha cucian mobil dari bulan September 2012 sampai dengan Tahun 2014, sebesar Rp. 19 550.000,- (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ditambah PENGGUGAT tidak mendapatkan Pembagian hasil keuntungan selama 2 (Dua) Tahun dan 11 (Sebelas) bulan dari Januari Tahun 2015 sampai Bulan November 2017 sebesar sebesar Rp. 65.625.000,- ( Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian Sebesar Rp 22.500.000,-/Per Tahun x 2 tahun = 45.000.000,-(Empat Puluh Lima Juta Rupiah) ditamba 11 bulan sebesar Rp 20.625.000,-(Dua Puluh juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) Jumlah Total Selama 2 Tahun 11 Bulan Sebesar Rp 65.625.000,- ( Enam Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
Sehingga diperoleh rincian total kerugian MATERIAL seluruhnya Sebesar : Rp. 210.000.000 + Rp.19.550.000 + Rp.65.625.000 = Rp. 295.175.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Serta KERUGIAN IMMATERIAL akibat adanya Penambahan usaha TERGUGAT di bidang Gantioli, sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah),Pertahun dikali 5 Tahun sebear Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),spooring, sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah) pertahun x 5 tahun =Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), Salon Mobil,s ebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) Per tahun x 5 Tahun =Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan usaha spesialis papan bunga sebesar Rp.5.000,000,- Per tahun (Lima Juta Rupiah) x 7 Tahun = Rp 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) Total seluruhnya Sebesar Rp 160.000.000 (Seratus Enam Puluh Juta Rupiah).
Dan akibat adanya TERGUGAT tidak mau meninggalkan atau mengosongkan tanah yang di atasnya dibangun usaha cucian mobil PENGGUGAT mengalami kerugian IMMATERILL dari hasil penjualan tanah yang seharusnya diterima PENGGUGAT pada tahun 2012 sebesar Rp.1.500.000.000. (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) jika di deposito 5% (Lima persen) per tahun x 5 tahun sebesar Rp 375.000.000. (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) sehingga total kerugian keseluruhan sebesar Rp.1.500.000.000 + Rp. 375.000.0000 = Rp 1.875 .000.000. (Satu Miliyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), sehingga total kerugian Penggugat secara IMMATERIIL akibat adanya wanprestasi yang dilakukan Tergugat yaitu kerugian sebesar Rp 1.875.000.000 + Kerugian IMMATERIALRp. 160.000.000 = Rp 2.035.000.000,- (Dua Miliyar Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Sehingga Total kerugian PENGGUGAT baik secara MATERIAL maupun IMMATERIAL yaitu Kerugian MATERIAL sebesar Rp. 295.175.000,-+ Kerugian IMMATERIAL sebesar Rp 2.035.000.000,- sehingga total kerugian PENGGUGAT secara keseluruhan sebesar Rp.2.330.175.000,- (Dua Miliyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Dengan ketentuan apabila tidak dilaksanakan oleh TERGUGAT maka dikenakan uang Paksa Dwongsom sebesar Rp. 1000,000,-( Satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta walaupun adanya verzet, banding maupun kasasi.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut Pembanding/Tergugat telah mengajukan Jawaban dan Gugatan Rekonpensi tertanggal 31 Januari 2018 yang isinya sebagai berikut:
1. Tidak benar orang tua Penggugat Zamron Setiawan SE yaitu Drs.Adjis Ahmad mempunyai 1 (satu) bidang tanah, seperti yang tertulis dalam surat gugatan Penggugat Zamron Setiawan SE yang terletak di Jalan Natadirja Nomor.22 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu melainkan mempunyai 2 (dua) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1/II dan Surat Ukur Nomor : 178 tahun 1981 dengan luas 524 M2 dan satu lagi sebidang tanah yang saling menyambung kebelakang dengan Surat Akta Jual Beli nomor : 134/PPAT/GG/1997 dengan luas tanah 800 M2 atas nama Drs.Adjis Ahmad.(Copy Sertifikat & Akta Jual Beli terlampir). Selanjutnya kedudukan hukum Penggugat waktu membuat perjanjian kerjasama pada tanggal 19 Juni 2007 dengan Saya selaku Tergugat berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan ber materai cukup dan asli dilekatkan pada minuta akta ini selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Drs.Adjis Ahmad Lahir di Lingge pada tanggal 25 Agustus 1941, Pensiunan Gubernur bertempat tinggal di Jalan Kapuas Raya Nomor 05 RT.20/RW.02 Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Propinsi Bengkulu. Perjanjian kerjasama ini dibuat oleh Penggugat dan Saya selaku Tergugat dihadapan Notaris RISFITRIANI ALAMSYAH. SH nomor 57 tanggal 19 Juni 2007 .(copy surat perjanjian tersebut diatas terlampir).
2. Sebelum Saya selaku Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menjelaskan pokok inti dari sengketa ini, terlebih dahulu Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menjelaskan kenapa terjadi kerjasama dengan Drs.Adjis Ahmad pada tanggal 16 Juni 2007. Diawali dari tahun 2000 Saya Tergugat Konversi/Penggugat Rekonvensi menyewa (mengontrak) tanah milik Drs.Adjis Ahmad sesuai keterangan poin 1 (satu) diatas, dilokasi tanah tersebut berdiri satu unit Rumah Tua yang sudah mulai rusak dimana tanah pekarangan dan sekelilingnya penuh semak belukar. Disana saya membuka usaha Jasa Cucian Mobil Manual dan Usaha Jual Beli Oli , Tambal Ban dan lain-lain yang diberi nama “ Rama Auto Service “ sampai tahun 2006. Tiga bulan sebelum akhir tahun 2006 tepatnya pada bulan Oktober 2006, saya menemui Bapak Drs.Adjis Ahmad di rumah kediaman beliau di jalan Kapuas Raya Nomor 5 RT.20/RW.02 Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Propinsi Bengkulu dengan maksud berpamitan tidak lagi memperpanjang sewa tanah/rumah tempat usaha Saya Rama Auto Servise berdiri, sekaligus minta izin untuk membongkar bangunan tambahan yang saya buat sendiri dikarenakan tempat tidak layah lagi dijadikan tempat usaha dan berencana pindah ketempat lain. Pada saat itu Drs.Adjis Ahmad menawari (mengajak) Saya selaku Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk bekerja sama dalam pengembangan usaha milik Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang bernama Rama Auto Servise, dengan maksudnya disini bersama-sama membangun tempat usaha yang permanent dengan peralatan yang modern mulai dari usaha cucian mobil lengkap dengan sporing, balancing, jual beli ban, angin nitrogen, jual beli oli, spare part, variasi mobil dan servise mobil ringan sebagai mana yang di lihat beliau waktu berkunjung jalan jalan ke kota Padang Sumatera Barat.
Saat itu Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak percaya Bapak Drs.Adjis Ahmad serius mengajak Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk bekerjasama, setelah pertemuan dirumahnya bapak Drs.Adjis Ahmad (Mantan Gubernur) berkunjung ke rumah Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang beralamat Jln.KS.Tubun Blok L.19 RT.018 RW.04 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu mengulangi dan meyakinkan Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mau bekerja-sama dengan beliau.
Setelah berdialok dan berkompromi lebih kurang tiga bulan baru terjadi kesepakatan untuk menjalin kerja sama secara lisan, hanya berdasarkan saling percaya dan kekeluargaan, untuk membangun tempat usaha dengan modal masing masing 50 %, dari seluruh dana yang diperlukan. Antara lain isi kesepakatan:
Membongkar rumah Tua.
Menimbun lokasi tanah (struktur tanah jauh lebih rendah dari jalan raya).
Menimbun sumur tua yang sudah berlobang besar di dasarnya,
Membuat sketsa bangunan / gambar.
Mengurus IMB.
Memulai membangun tempat usaha 3 (tiga) pintu ruko permanent dengan konstuksi pondasi persiapan untuk dua lantai.(dimulai tanggal 26 Desember 2006, selesai 18 Mei 2007
Membeli semua peralatan yang dibutuhkan dan barang barang yang akan di perjual belikan.
Dari keseluruhan item tersebut diatas Saya selaku Tergugat Konvensi /Penggugat Konvensi yang mengurus sekaligus mengawasi pekerjaan pembangunannya sampai selesai.
Kerjasama dalam usaha ini dipersiapkan, diperuntukkan oleh bapak Adjis Ahmad untuk anak kandungnya yang bernama Feri Aprizon yang merupakan kakak kandung dari Penggugat yang pada saat itu tidak mempunyai pekerjaan sama sekali maupun kegiatan dan belum berumah tangga. dengan harapan anaknya Feri Aprizon mau ikut bersama Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengelola usaha Rama Auto Servise.
Perjanjian kerjasama didepan Notaris dibuat atas kemauan Drs.Adjis Ahmad setelah pembagunan phisik bangunan selesai. Menurut beliau supaya nanti apabila beliau sudah meninggal dunia Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mempunyai kekuatan hukum, dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, apabila ada diantara Ahli Waris beliau yang tidak berkenan dengan kerjasama yang kami buat.
Sedangkan konsep dari isi perjanjian tersebut dibuat secara bersama sama antara Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan bapak Drs.Adjis Ahmad dimana isi dari surat perjanjian pasal demi pasal beliau berkeinginan dan berharap tanah dan usaha tetap berlanjut dan tidak dijual oleh ahli waris dikarenakan semua anak-anak saya maupun istri sudah punya bagian masing-masing, dan harapan beliau tersebut dituangkan dalam isi surat perjanjian nomor 57 tanggal 16 Juni 2007 antara lain :
Pasal 2 (dua) yang berbunyi “ Kerjasama ini terjadi dengan sah berlaku terhitung sejak tanggal 05 Juni 2007 dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya sepanjang pihak pertama dan kedua masih sepakat untuk bekerjasama dengan ketentuan bahwa setiap 5 (lima) tahun sekali akan dilakukan evaluasi terhadap usaha tersebut diatas.
Pasal 5 (lima) yang berbunyi “ selama kerjasama ini masih berlansung tanpa persetujuan tertulis maka masing-masing tidak diperkenalkan menyerahkan/memindahkan haknya kepada pihak lain dalam bentuk dan dengan cara bagaimanapun.
Pasal 6 (enam) yang berbunyi Perjanjian-perjanjian dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing pihak atas kekuatan perjanjian kerjasama ini tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi harus dipenuhi oleh ahli waris atau yang mendapat hak dari masing-masing pihak .
Pihak Kedua berjanji dan mengikatkan diri kepada Pihak Pertama bahwa jika bidang tanah dimana usaha ini didirikan akan diangunkan / dijaminkan atau dijual atau dipindah tangankan oleh Pihak Kedua kepada orang/pihak lain, dimana merupakan hak Pihak Kedua yang disetujui oleh Pihak Pertama, namun Pihak Kedua harus memberi tahukan hal tersebut kepada Pihak Pertama paling sedikit 30 (tiga puluh) hari sebelumnya untuk dimusyawaarahkan terlebih dahulu.
Pasal 7 (tujuh) yang berbunyi “ Perjanjian kerjasama ini dengan alasan apapun tidak dapat diakhiri oleh Pihak Pertama atau Pihak Kedua secara sepihak, akan tetapi harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dan disetujui secara tertulis oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, dengan ketentuan bahwa perhitungan aset berupa bangunan, barang-barang dan peralatan akan diperhitungkan secara musyawarah “.
Dan berhubung Saudara Feri Aprizon tidak mau untuk mengelola usaha tersebut maka penanda tanganan perjanjian kerjasama di kuasakan kepada anak beliau yang lain bernama Zamron Setiawan SE yang dari awal tidak mengetahui sama sekali adanya pembangunan dan kesepakatan kerjasama antara Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan bapak Drs.Adjis Ahmad, dimana pertemuan pertama kali antara Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan Penggugat di depan Notaris terjadi pada tanggal 19 Juni 2007 pada saat penanda tanganan surat perjanjian di depan Notaris.
3 Pada poin 4 (empat) isi surat gugatan Penggugat tidak sesuai dengan isi perjanjian kerjasama nomor 57 tanggal 19 Juni 2007 dimana pada perjanjian tersebut untuk usaha cucian mobil dibagi setiap bulannya masing-masing 50 %, dan itu sudah dipenuhi dan dilaksanakan oleh Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sampai periode 4 Juli s/d 3 Agustus 2012 tahun ke 6 (enam) .
Sedangkan kerjasama dibidang penjualan barang, jasa dan lain-lainnya dibatalkan sepihak oleh Bapak Drs.Adjis Ahmad di karena kan anaknya Feri Aprison tetap tidak mau mengelola usaha Rama Auto Service secara bersama dengan Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi , tentu jelas secara logika tidak ada setoran kepada Penggugat. Pada poin ini sudah Pihak Penggugat Konvensi sudah melakukan Wanprestasi terhadap isi perjanjian kerjasama nomor 57 tahun 2007.
4 Pada poin 5 isi gugatan Penggugat Konvensi sama sekali tidak akurat, dan Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak mengerti dari mana Penggugat Konvensi medapatkan angka angka rupiah yang ditulis dalam surat gugatan wanprestasinya, karena tidak sesuai dengan pembukuan dan bukti yang ada yang sudah disepakati dan disetujui bersama antara Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dengan Drs.Adjis Ahmad. (Bukti terlampir ).
Dengan rincian sebenarnya :
Pengurusan IMB Rp. 4.500.000,-
Perubahan daya listrik Rp. 4.500.000,-
Total semua biaya bangunan Rp.260.858.000,-
Pembelian Peralatan tahap I Rp.107.679.000,- Total Rp.377.537.000,-
Masing-masing pihak sudah bayar 50 % = Rp.188.768.500,-
Dibulatkan menjadi Rp.188.000.000,-
Pembelian alat tahap II Rp. 30.241.000,-
Total biaya keseluruhan Rp. 407.778.000,-
Masing-masing pihak ber Investasi 50 % Rp. 203.889.000
Penjelasan pembelian alat tahap II.
Pembelian alat tahap ke II senilai Rp.30.241.000,-(tiga puluh juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah) masing-masing 50% senilai Rp.15.120.500,-(Lima belas juta seratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) bukan Rp,60.000.000,-(Enam puluh juta) yang seharusnya disetor Penggugat kepada Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebelum beroperasinya usaha ,akan tetapi yang bersangkutan Drs.Adjis Ahmad dan kuasanya Zamron Setiawan SE meminta pada Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengambil dari hasil usaha cucian mobil yang sudah mulai berjalan sampai lunas dengan masa cicilan selama 7 bulan .
Pada poin ini Penggugat Konvensi melakukan wanprestasi perjanjian kerjasama yang kedua.
Jadi isi penjelasan Penggugat Konvensi disurat gugatannya sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada ditempat usaha.
Yang benar Pihak Penggugat lah yang belum lunas membayar modal Investasi dengan sengaja melakukan wanprestasi kepada Saya selaku Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi. Yang seharusnya bapak Drs. Adjis Ahmad membayar sebelum usaha beroperasi. Sebesar Rp.203.889.000,00 (Dua ratus tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) tapi kenyataannya hanya menyetor Rp.188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta rupiah) Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi lah yang menalanginya terlebih dahulu.
5. Poin 6 (enam ) isi surat gugatan Penggugat Konvensi selama 5 (lima) tahun berjalan perjanjian kerjasama belum pernah dilaksanakan evaluasi terhadap usaha Rama Auto Service secara bersama, pada poin ini Penggugat Konvensi hanya menganalisa secara sepihak (sendiri), menilai usaha yang dikelola oleh Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi banyak pengeluaran setiap bulannya sehingga tidak seimbang dengan penghasilan yang diterima masing-masing pihak,
Penggugat konvensi seharusnya mengetahui atau memahami bahwa usaha jasa cucian mobil penghasilannya sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain :Cuaca, Gangguan Listrik, Kerusakan alat, Karyawan Cucian, Pesaing atau cucian lain yang banyak bermunculan.
Sedangkan masalah usaha pribadi Tergugat Konvensi/Pengugat Rekonvensi yang ditemukan dibangunan yang dibangun bersama, nyata sekali tidak ada komunikasi antara bapak Drs.Adjis Ahmad dengan Saudara Penggugat Konvensi, yang mana setelah 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan berjalannya kerjasama, Saya Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi menuntut kepada bapak Drs.Adjis Ahmad untuk merealisasikan usaha dibidang lain seperti sporing, balancing, jual ban, spare park, jual oli dan lain-lain seperti yang sudah direncanakan di awal kerjasama dimana sarana/tempat yang sudah disiapkan dari awal yaitu berupa bagunan 3 (tiga) pintu toko yang belum di fungsikan.
Pada saat itu bapak Drs.Adjis Ahmad tidak berkeinginan lagi menambahkan modal untuk usaha bidang lain dengan alasan anaknya Feri Aprizon tetap tidak berkenan untuk berbisnis.
Saat itu juga saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengemukakan penyesalan sudah melakukan kerjasama dengan Drs.Adjis Ahmad yang tidak memenuhi 100% isi dari perjanjian kerjasama, dimana untuk modal kerjasama Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengunakan modal sampai menjual aset yang ada di Pekanbaru berupa 1 unit rumah dengan luas tanah 1.200 m2 (hal tersebut diketahui oleh Bapak Adjis Ahmad) dana tersebutlah yang dipergunakan terlebih dahulu untuk biaya pembangunan tempat usaha sebelum bapak Drs.Adjis Ahmad membayar kewajibannya 50 % sebesar Rp. 188.000.000,00 (seratus delapan puluh delapan juta).
Hasil dari pembicaraan pada saat tersebut Bapak Drs.Ajis Ahmad memberikan solusi untuk membuka tambahan usaha dibidang lain menggunakan modal Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sendiri saja, dengan memakai fasilitas 2 (dua) pintu toko yang kosong dengan sistim Sewa Bulanan, uang sewa lansung ditambahkan pada sisa hasil bersih cucian mobil yang dibagi masing-masing 50 % setiap bulannya. Secara lisan juga kesepakatan tersebut diatas sudah diketahui oleh Saudara Zamron Setiawan selaku Penggugat.
Pada bulan Nopember 2009 saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi resmi membuka usaha sporing, balancing dan jual oli spare park ,dengan modal pinjaman Bank dan terhitung pada bulan Nopember 2009 sudah mulai beroperasi dan membayar Sewa tempat dan uang bantuan Listrik sebesar Rp.2.100.000,-(dua juta seratus ) setiap bulan.
Jadi tuduhan Penggugat kepada saya berusaha bidang lain ditempat tersebut tidak benar karena Penggugat sudah menerima uang sewa setiap bulannya yang sudah ditambahkan, tergabung bersamaan dengan uang setoran hasil usaha cucian.
Dan sebagai penyewa Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi bebas untuk membuka usaha apa saja ditempat tersebut dan tidak perlu meminta izin kepada Penggugat Konvensi, secara logika dan akal sehat bagaimana mungkin Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini membagi hasil usaha kepada Penggugat Konvensi dikarenakan 100 % murni modal Saya selaku Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi . Jadi jelas tidak ada wanprestasi dalam perjanjian kerjasama.
6. Poin 7, 8 dan 9, 10 isi surat gugatan Penggugat Konvensi karena saling terkait menjelaskan ketentuan perjanjian kerjasama nomor 57 pada tanggal 19 juni 2007 tercantum pada pasal 2 yang berbunyi “kerjasama ini terjadi dengan sah berlaku terhitung sejak tanggal 05 Juni 2007 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya sepanjang Pihak Pertama dan Pihak Kedua masih sepakat untuk bekerja sama, dengan ketentuan setiap 5 (lima) tahun sekali kedua belah pihak akan melakukan evaluasi khusus terhadap usaha bidang cucian mobil.
Kenyataannya yang ada pada tanggal 8 Maret 2012 bukan evaluasi yang dilakukan terhadap berjalannya usaha bersama secara musyawarah akan tetapi Penggugat Konvensi mengirim surat somasi yang isinya untuk tidak lagi memperpanjang perjanjian kerjasama secara sepihak.
Sebelum saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membuat jawaban tertulis Somasi Penggugat Konvensi, Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi berusaha terlebih dahulu menghubungi Penggugat Konvensi via ponsel, Via SMS, pesan tertulis via laporan bulanan keuangan sekali gus menyerahkan hasil usaha bulanan bahkan saya mendatangi toko tempat usaha Penggugat Konvensi namun tidak bisa ditemui sama sekali.
Dikarenakan tidak adanya etikat baik dari pengugat konvensi untuk bermusyawarah membahas surat somasi Penggugat Konvensi, saya menjawab somasi Penggugat konvensi secara tertulis pada tanggal 25 Juni 2012, sekaligus mengirimkan laporan rekapitulasi hasil jasa usaha selama 5 (lima) tahun pertama . (Periode 4 Juni 2007 s/d April 2012).
Dalam jawaban surat Somasi Penggugat Konvensi Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menyatakan bahwa didalam isi perjanjian kerjasama didepan Notaris nomor 57 tanggal 19 Juni 2007 tidak boleh memutuskan hubungan kerjasama secara sepihak tanpa memikirkan pihak Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi, mengatakan Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi bukan sedang mengontrak (Sewa) ditanah orang tua Penggugat konvensi tetapi turut berinvestasi membangun tempat usaha dan ditambah lagi jangka waktu kerjasama tidak terbatas.
Pada poin ini jelas sekali Pihak Penggugat Konvensi tidak tahu menahu dan memahami dari isi perjanjian kerjasama yang dibuat bersama Drs.Adjis Ahmad orang tua Penggugat Konvensi. Selama berjalan dan beroperasinya usaha lebih kurang 5 (lima) tahun sama sekali tidak ada komunikasi Penggugat Konvensi dengan orang tuanya. Selaku kuasa yang diberikan orang tuanya Penggugat Konvensi juga tidak pernah ada memberikan saran-saran untuk kelancaran majunya usaha, sementara uang dari hasil usaha cucian mobil dan sewa tempat yang dipakai Tergugat Konvensi Saudara Penggugat Konvensilah yang menerimanya setiap bulan. Tidak berapa lama sesudah Saya Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi mengirimkan surat balasan somasi kepada penggugat Konvensi, Bapak Drs Adjis Ahmad datang ketempat usaha cucian Rama Auto Servise, sambil cuci mobil pulang dari kebun yang mana Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi lupa dihari apa dan bulan apa waktunya , karena kunjuangan beliau itu merupakan kunjungan yang terakhir sebelum beliau wafat pada tanggal 21 Pebruari 2013.
Pada saat itu Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menceritakan tentang surat somasi anaknya (Penggugat Konvensi) dia hanya tersenyum, sambil berkata dikembalikan saja kepada isi Perjanjian Kerjasama kita, semua sudah ada aturan hukum nya. Waktu itu saya berpikiran Beliau tidak mengetahui surat somasi yang dikirimkan anaknya kepada Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, karena tidak ada paraf maupun tanda tangan Pemberi Kuasa pada surat somasi pada hal beliau masih hidup .
Disaat itu pula beliau menawari Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk membeli tanah tersebut supaya tidak diganggu lagi sama anak-anak saya, mumpung saya masih hidup saya berharap kamu yang membeli tanah ini, dikarenakan kamu sudah lama mengurus tanah Saya (Drs.Adjis Ahmad) lebih kurang 12 tahun dan sudah mengorbankan rumah kami di Pekanbaru untuk berinvestasi bersama .
Waktu itu Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi men jawab belum siap untuk membeli, dikarenakan usaha cucian mobil omsetnya sudah mulai menurun ditambah waktu itu anak anak Saya Tergugat/Penggugat Rekonvensi sedang dalam bangku kuliah.
Semenjak jawaban somasi Saya Tergugat konvesi/Penggugat Rekonvensi kirimkan sampai almarhum meninggal tidak pernah ketemu lagi dengan Penggugat Konvensi.
Tidak lama sesudah jawaban somasi dan setelah meninggalnya orang tua Penggugat Konvensi ada pertemuan di kediaman Saya Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi membahas jawaban surat somasi Penggugat konvensi, dalam pertemuan tersebut saya tetap tidak sepakat untuk mengakhiri perjanjian kerjasama dengan Penggugat konvensi dikarenakan waktu 5 (lima) tahun bukan ukuran untuk menilai maju mundurnya sebuah usaha yang sedang berjalan, apalagi Saya Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi baru 18 (delapan belas) bulan buka usaha Sporing dan lainnya dengan mengandalkan pinjaman Bank jangka waktu pinjaman 10 (sepuluh) tahun.
Tiba-tiba setoran Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang rutin disampaikan setiap Bulan oleh Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi pada periode tanggal 4 agustus 2012 s/d 3 September 2012 Penggugat Konvensi tidak mau lagi menerima uang setoran bulanan hasil dari usaha cucian mobil dan sewa tempat dari Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, yang diantarkan oleh karyawan Rama Auto Servise berturut-turut selalu ditolak dan bahkan karyawan toko tempat Penggugat Konvensi tinggal dan berusaha dilarang menerimanya tanpa ada kejelasan, baik tertulis maupun lisan, penolakan setoran tersebut diatas terjadi lebih kurang selama 30 (tiga puluh) bulan. Pada bulan Januari 2015 tiba-tiba Penggugat Konvensi menemui Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk bisa membantu Pengugat Konvensi yang sedang dalam kesulitan keuangan, waktu itu saya Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi hanya punya stock dana Rp.25.000.000,-(Dua puluh lima juta) sedangkan total keseluruhan setoran yang ditolak/belum diambil oleh Penggugat Konvensi selama 30 (tiga puluh ) bulan sejumlah Rp.46.918.750,00 (empat puluh enam juta sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai pembukuan Rama Auto Service, Penggugat konvensi menyadari terjadinya tunggakan setoran bukan dikarenakan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak mau membayar secara rutin setiap bulannya. Sisa dana Rp.21.918.750 (Dua puluh satu juta sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sepakat kapan saja dibayar dan pada saat itu saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menyampaikan supaya Penggugat Konvensi mulai menerima kembali setoran rutin setiap bulannya, namun Penggugat Konvensi menjawab biarlah dulu disimpan saja oleh Saya Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi, jadi jelas tidak ada terjadi Wanprestasi dalam perjanjian kerja sama yang dituduhkan kepada Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
7. Poin 11 isi surat gugatan Penggugat jelas sekali melakukan kebohongan, berbohong memutar balikkan fakta yang sebenarnya bahwa Penggugat Konvensi datang kerumah Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang beralamat Jalan KS,Tubun Blok L.N0.19 RT.18 RW.04 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka bukan sendiri melainkan bersama Saudara Zainal, maksud kedatangan mereka saat itu menceritakan kesulitan yang sedang dihadapi Penggugat Konvensi , bahwa Pengugat Konvensi sedang dalam masalah dengan Kantor Pajak Propinsi Bengkulu berupa tunggakan kekurangan setoran pajak usaha Penggugat Konvensi dibidang Developer, yang harus dibayar sesegera mungkin yang nilainya cukup lumayan besar, dari hasil rapat keluarga Penggugat Konvensi disepakati penyelesaiannya sesuai hutang Penggugat di Kantor Pajak menjual tanah yang berdiri usaha cucian mobil Rama Auto Service, dan meminta kepada Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menyetujui penjualannya.
Sebelum pertemuan Penggugat Konvensi bersama Saudara Zainal datang kekediaman Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sudah terjadi pertemuan secara kekeluargaan dan musyawarah antara Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi membahas dan sepakat sama-sama setuju untuk menjual kepada pihak lain akan tetapi belum terinci secara jelas dan tertulis.
Jadi kedatangan Penggugat Konvensi bersama Saudara Zainal kerumah SayaTergugat/Penggugat Rekonvensi berharap Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi saja yang membelinya dengan alasan sulit menvari pembeli dalam waktu dekat ,dan saat itu terjadi kesepakatan secara lisan yang disaksikan oleh Suami Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Saudara Zainal lansung di putuskan harga jual 2 (dua) bidang tanah dengan sertifikat Hak Milik nomor I/II dan surat ukur nomor : 178 tahun 1981 dengan luas 524 M2 dan satu lagi sebidang tanah yang saling menyambung kebelakang dengan surat Akta Jual Beli nomor : 134/PPAT/GG/1997 dengan luas tanah 800M2 kedua bidang tanah tersebut atas nama Drs.Adjis Ahmad, sekaligus bangunan dan semua peralatan yang dimiliki dan sesuai dalam isi perjanjian kerja-sama antara Penggugat dan Tergugat didepan Notaris RISFITRIANI ALAMSYAH, SH Nomor 57 tanggal 19 Juni tahun 2007, dengan harga Rp.1.200.000.000,-(satu milyar dua ratus juta rupiah) pajak penjualan dan pembelian ditanggung oleh masing-masing pihak.
Dan sisa setoran dari hasil usaha cucian yang belum diambil oleh Penggugat Konvensi, disepakati akan dibayar saat transaksi jual beli sudah terjadi dengan Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi. Saya Tergugat Konvensi/Penggugat rekonvesi setuju membeli dengan rencana mengunakan pinjaman dari Bank dan meminta kepada Penggugat Konvensi untuk membuat persetujuan secara tertulis dari semua Ahli Waris bapak Drs.Adjis Ahmad, sebagai salah satu syarat mengajukan pinjaman Bank, dengan masa waktu lebih kurang 1 (satu) minggu, sementara itu Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi langsung menghubungi Bank BII dan pihak Bank sudah mengukur dan menaksir besarnya nilai pinjaman yang bisa diajukan, akan tetapi pihak Penggugat konvensi tidak bisa dihubungi lagi dan tidak tahu keberadaannya, HP mati total dicari ke toko tempat usaha Penggugat Konvensi juga tidak ada. Jadi bukan Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang tidak memberi jawaban kepastian untuk membeli seperti yang dituduhkan oleh Penggugat Konvensi.
Pada tahun 2016 Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi lupa tanggal dan bulannya, tiba tiba di datangi oleh 2 orang Petugas dari Kantor Pajak Propinsi Bengkulu ketempat usaha cucian mobil Rama Auto Service berdiri sesuai dengan perjanjian kerjasama nomor 57 tanggal 19 juni tahun 2007 Petugas dari Kantor Pajak menjelaskan bahwa tanah dan bangunan dimana lokasi usaha Rama Auto Service berdiri akan melakukan penyitaan dalam waktu dekat karena Sertifikat sudah dijadikan jaminan untuk pembayaran hutang Penggugat Konvensi di Kantor Pajak. Dimana Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebelumnya tidak ada pemberitahuan sama sekali oleh Penggugat Konvensi secara lisan maupun tertulis bahwa Serifikat Hak Milik Nomor I/II dan Surat Ukur Nomor : 178 tahun 1981 dengan luas 524 M2 atas nama Drs.Adjis Ahmad sudah dijadikan anggunan untuk membayar tunggakan hutang Penggugat di Kantor Pajak. Saat itu saya menjelaskan kepada Petugas Pajak bahwa tanah dan bangunan ini terikat dengan Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dalam sebuah perjanjian kerjasama yang syah didepan Notaris dan Saya Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi menolak sita jamin yang akan dilakukan Kantor Pajak sebelum adanya ketentuan yang jelas tentang hak-hak Saya Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi yang sudah ber investasi diperhitungkan dan dibayar terlebih dahulu oleh Penggungat Konvensi.
Setelah kedatangan Petugas Pajak Saya Tergugat Konvensi/Penggugar Konvensi tetap berusaha mencari keberadaan Penggugat Konvensi tetap tidak bisa ditemukan keberadaannya, dan ditanya kepada karyawannya dijawab tidak tahu dimana tempat tinggal Tergugat Konvensi sekarang dan nomor HP tetap tidak bisa dihubungi. Beberapa hari kemudian Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi didatangi lagi untuk kedua kalinya oleh Petugas Pajak yang sama beserta tim Ukur dari Kantor Lelang Propinsi Bengkulu dan meminta Saya Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menanda tangani sebuah surat pernyataan persetujuan Pengukuran luas tanah sesuai dengan Sertikat Hak Milik atas nama Drs.Adjis Ahmad yang dijadikan membayar hutang Penggugat konvesi dan sesegera mungkin akan dilakukan pelelangan. Saya Tergugat Konvensi /Penggugat Rekonvensi menolak dengan alasan bukan saya pemilik tanah dan minta terlebih dahulu Penggugat Konvensi untuk datang menemui Saya Tergugat konvensi saat itu , namun Penggugat konvensi tidak datang dan akhirnya petugas dari Kantor Lelang Propinsi Bengkulu tidak jadi melakukan pengukuran serta memasang papan merek sita jamin Kantor Pajak.
Jelas disini Penggugatlah yang tidak mempunyai itikat baik dan melakukan perbuatan Wanprestasi kembali, bertentangan dengan perjanjian kerjasama didepan Notaris nomor 57 tanggal 19 Juni 2007.
Setelah menghilang sekian lama akhir tahun 2016 lupa tanggal dan bulannya Tergugat Konvensi ditemani Sdr.Zainal datang kembali ke rumah Saya Tergugat Konvensi/Rekonvensi dengn alamat Jalan KS.Tubun Blok L,19 RT.18 RW.04 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka menjelaskan kenapa Penggugat konvensi tidak bisa ditemui dan dihubungi via HP , karena menghindar dan takut untuk di eksekusi oleh Petugas Kantor Pajak dan sekarang sudah diselesaikan Pihak Penggugat konvensi baru bisa lagi menemui Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvesi.
Pada pertemuan tersebut disaksikan Suami Saya Tergugat Konvesi /Penggugat Rekonvesi beserta Saudara Zainal tetap berkeinginan untuk menjual bidang tanah dan mengakhiri perjanjian kerjasama dengan Saya Tergugat konvesi/Penggugat Rekonvesi, seraya menawarkan kembali kepada Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk membelinya tetapi Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menolak dan kembali terjadi kesepakatan untuk sama-sama menjual kepada pihak lain dan sama-sama mencari pembeli . Sekaligus disepakati Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi akan menerima uang ganti rugi berupa perhitungan dari penambahan nilai bangunan yang dibuat bersama dan alat milik berdua sekali gus satu set alat sporing lengkap milik pribadi Saya Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvesi ditambah dengan uang kompensasi batas waktu kerjasama yang dipersingkat sebesar Rp.1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Karena kondisi bangunan saat itu banyak mengalami kerusakan Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengusulkan untuk terlebih dahulu merenovasi bangunan, supaya harga jualnya lebih tinggi dan disetujui oleh Penggugat Konvensi dengan terlebih dahulu memakai dana Pribadi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
Renovasi selesai dikerjakan pada bulan Juni 2017 dengan total biaya Rp. 65.028.000,00 yang akan diperhitungkan saat trans aksi jual beli terjadi.
8. Poin 12 isi surat gugatan Penggugat konvensi dimana tuduhan dan sangkaan Penggugat konvensi kepada Saya Tergugat konvensi /Penggugat rekonvensi sangat mengada-ngada dan membuat kebohongan baru serta mencari celah untuk bisa menuduh Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi melakukan Wanprestasi Perjanjian Kerjasama padahal saat itu antara Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi sudah terjalin kembali komunikasi yang baik , dimana Pengugat konvensi sekaligus minta bantuan untuk memasarkan bidang tanahnya yang lain yang berlokasi di Pagar Dewa, di Bentiring dan Jln.Adam Malik.
Tiba-tiba dalam masa menunggu dapat pembeli tanah tersebut diatas, Penggugat Konvensi mengirim Somasi Kedua kepada Saya Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi yang mana isi surat Somasi untuk tidak bersedia lagi melanjutkan Perjanjian Kerjasama yang dibuat didepan Notaris nomor 57 tanggal 19 Juni 2007 yang dikirim oleh Kuasa Hukum Penggugat melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Abdi Keadilan dengan alamat Jalan Kapuas Raya nomor 33, Lingkar Barat Kota Bengkulu.
Saya Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi tegaskan kembali disini bahwa isi surat Somasi kedua Penggugatlah yang tidak beritikat baik melalui kuasa hukumnya dan jelas sekali Pengugatlah yang tidak komitmen dengan kesepakatan yang telah dibuat bersama Saya Tergugat Konvensi/Penggugar Rekovensi dalam masa tunggu untuk mencari pembeli.
Pada surat Somasi kedua Pengugat konvensi tersebut langsung menyuruh tergugat konvenvi/Penggugat Rekonvensi untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah milik orang tua Penggugat Konvensi. Tanpa memikirkan posisi Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang ikut menanam modal Investasi dan juga sudah banyak berkorban baik moril maupun materil tanpa musyawarah dan mufakat terlebih dahulu.
Dalam jawaban Somasi kedua Penggugat konvensi tanggal 22 Nopember 2017 inilah Saya Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi menjawab tidak bersedia meninggalkan tempat usaha yang Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi kelola sebelum hak-hak saya Tergugat terpenuhi dan menyatakan siap menghadapi proses hukum 100%. Dikarenakan sudah capek berurusan dengan Penggugat yang tidak konsisten dengan kesepakatan yang dibuat bersama , sebelum Penggugat Konvensi mengirim somasi kedua kepada Saya Tergugat Konvesi/Penggugat Rekonvensi.
Waktu mengantarkan jawaban surat somasi kedua kepada kuasa hukum Penggugat Konvensi dengan alamat Jalan Kapuas Raya Nomor 33 Lingkar Barat kota Bengkulu inilah Saya Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi mengetahui bahwa Saudara Zainal yang dua kali datang berkunjung kerumah Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi bersama Penggugat Konvensi ternyata adalah sebagai Kuasa Hukum Penggugat dengan nama lengkap Drs.Zainal Arifin SH,MH jadi jelas sekali Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi merasa dijebak mulai dari pertemuan pertama sudah diatur dan direncanakan oleh Penggugat Konvensi dan Kuasa Hukumnya dengan menyamar sebagai paman Penggugat Konvensi sehingga rencana penjualan bidang tanah berdirinya usaha cucian mobil yang bernama Rama Auto Service kepada Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi hanya merupakan sebuah rekayasa saja dan membatalkan tanpa alasan yang jelas dengan mencari celah menuduh Saya Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi yang melakukan Wanprestasi dalam perjanjian kerjasama dengan Pengugat Konvensi.
Ini dapat dilihat dari isi gugatan Penggugat konvensi dalam menyusun dakwaan Wanprestasi Perjanjian kerjasama lengkap dengan tanggal dan bulan kedatangannya kekediaman saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
9. Poin 13, dan 14 isi surat gugatan Penggugat konvensi menuduh Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak melakukan apa yang diperjanjikan sehingga terjadi kelalaian/wanprestasi yang bertentangan dengan perjanjian kerjasama di Notaris nomor 57 tanggal 19 Juni 2007 Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi menolak secara keseluruhan tuduhan Penggugat Konvensi di karenakan tidak berdasarkan fakta yang akurat ditambah bukti dan saksi.
Penggugat Konvensi hanya mengada-ada dan merekayasa, tuduhan Penggugat Konvensi bertolak belakang dengan bukti pembukuan maupun saksi terjadinya sebuah kelalaian/wanprestasi dari pihak Tergugat konvensi . Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak mengetahui dari mana Penggugat Konvensi mendapat angka nilai rupiah yang tercantum disurat Gugatan Wanprestasi di Pengadilan Negeri ini.
Tidak benar Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak memberikan keuntungan dari usaha Cucian Mobil kepada Penggugat Konvensi akan tetapi Penggugatlah yang tidak mau menerimanya setiap bulan. Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi siap dalam hal ini menghadirkan saksi hidup (mantan karyawan) terjadinya penolakan menerima setoran dari Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi.
Maka atas dasar hal tersebut diatas Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak Saya Tergugat konvensi /Penggugat Rekonvensi telah melakukan Wanprestasi terhadap perjanjian tanggal 19 Juni 2007.
Tidak ada terjadi kerugian Pengugat konvensi secara Material maupun Immateril seperti yang dituntut Penggugat Konvensi kepada Saya Tergugat konvensi/Penggugat Rekovensi.
Akan tetapi saya tergugatlah yang banyak dirugikan secara Materil dan Inmateril akibat Wanprestasi perjanjian kerjasama yang sengaja dilakukan sesuai fakta yang otentik dilakukan oleh Penggugat Konvensi yaitu :
Tidak memenuhi kewajiban melunasi membayar 100 % modal awal Investasi pembangunan tempat usaha beserta pembelian peralatan sebelum beroperasi usaha Rama Auto Servise.
Penggugat konvensi tidak memenuhi kerjasama dibidang penjualan barang dan jasa lainnya 50% sebagai Modal Kerja. tapi menuntut pembagian hasil keuntungan (pasal 1 ) perjanjian kerjasama.
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonfensi dirugikan oleh Penggugat konvensi akibat terjadi wanprestasi perjanjian kerjasama, Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi terpaksa membuka usaha lain dengan mengandalkan pinjaman Bank ditempat bangunan yang sudah dipersiapkan berupa 2 (dua) pintu ruko.
10. Poin 15 isi surat gugatan Penggugat konvensi, terlalu naif dan berlebihan kekhawatiran Penggugat Konvensi sengaja mengada- ngada dan memutar balikkan fakta sekaligus mengaburkan dan menghindar dari kesepakatan yang sudah disepakati sebelum adanya surat somasi kedua dari Kuasa Hukum Penggugat Konvesi.
Bagaimana mungkin Saya Tergugat Konvesi/Penggugat Rekonvesi akan memindah tangankan atau mengalihkan usaha cucian mobil berikut bangunan serta peralatannya yang mana tanah tempat berdirinya bangunan bukan milik Saya Tergugat Konvesi/Penggugat Rekonvesi melainkan atas nama Hak Milik orang tua Penggugat Konvensi. Oleh karena itu mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini tidak meletakan sita Jaminan (consevatoir beslag) terhadap usaha cucian mobil berikut tempat usaha bangunan permanen serta peralatannya.
11. Poin 16 isi surat gugatan Penggugat Konvesi yang tidak ada data dan bukti otentik Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvesi mohon kepada Majilis Hakim yang memeriksa perkara ini sebelum menyatakan putusan untuk tidak menjalankan terlebih dahulu walaupun adanya Verzet, banding maupun kasasi sebelum menilai kebenaran dan keakuratan bukti masing-masing pihak .
12. Poin 17 isi surat gugatan Penggugat konvensi, Saya Tergugat Konves i/Penggugat Rekonvensi menolak untuk membayar semua biaya akibat perkara ini karena tidak ada alasan yang kuat dasar hukumnya bagi Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayarnya.
Berdasarkan uraian diatas mohon kiranya Majelis Hakim yang memiksa dan mengadili Perkara ini memutuskan:
1. Menolak semua isi gugatan konvensi secara keseluruhannya.
2. Menyatakan Saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi tidak melakukan Wnprestasi/Inkar Janji.
3. Tidak membatalkan perjanjian kerjasama tanggal 19 Juni 2007.
4. Tidak melakukan Sita Jamin bangunan tempat usaha cucian mobil beserta peralatannya.
5. Tidak menyetujui dengan permintaan penggugat konvensi untuk membagi 2 (dua) secara murni berdasarkan modal awal tanpa memperhitungkan atau berpedoman kepada perkembangan nilai bangunan saat ini.
6. Tidak memerintahkan saya tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah milik orang tua penggugat sampai perkara ini diputuskan dengan sah sudah berkekuatan hukum.
7. Menolak segala tuntutan Penggugat Konvensi kepada saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk membayar kerugian Material dan Immaterial yang sebenarnya tidak ada terjadi sama sekali dan menyatakan saya Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang banyak mengalami kerugian Material dan Immaterial.
8. Tidak menyatakan putusan dalam perkara ini untuk tidak terlebih dahulu dengan serta merta walaupun ada Verzet , banding maupun Kasasi.
9. Membebaskan saya tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
10. Meminta kepada Majelis Hakim menyetujui dan mengabulkan Gugatan Rekovensi tergugat akibat Wanprestasi yang dilakukan Penggugat Konvensi berupa kerugian Mzaterial dan Inmaterkal sebesar Rp.2.070.000.000,-(Dua milyar tujuh puluh juta rupiah) dengan penjelasan modal awal tergugat Rp.203.889.000,=(dua ratus delapan puluh delapan puluh sembilan ribu rupiah) berasal dari menjual rumah Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi. Dengan luas tanah 1.200 M2 dan sekarang nilai jual rumah tersebut sudah mencapai Rp.1.200.000.000 (Satu milyar dua ratus juta rupiah,-) ditambah konvensasi waktu akibat wanprestasi dan pemutusan perjanjian dalam jangka pendek senilai Rp.400.000.000,=(Empat ratus juta rupiah) serta kerugian tergugat akibat investasi usaha dibidang lain (Sporing, Balancing dan Lain-lain) yang terpaksa dilakukan sendiri akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh Penggugat dengan menggunakan dana Bank dengan masa pinjaman 10 tahun Rp.470,000,000 (empat ratus tujuh puluh Juta)
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat mengajukan Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Nomor 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 8 Mei 2018 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji atas Surat Perjanjian Kerjsama Nomor 57 tertanggal 19 Juni 2007;
Membatalkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 57 tertanggal 19 Juni 2007 dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan sah dan berharga Sta jaminan yang telah dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu sebagaimana Berita Acara Penyitaan Nomor 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 29 maret 2018, atas tempat usaha cucian mobil yang bernama Rama Auto Service yang terletak di jalan Pangeran Natadirja No. 22 Kelurahan Jalan Gadang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, berikut peralatannya berupa 3 (tiga) unit hidrolik, 3 (tiga) unit stek cucian mobil, satu set jet pump dan satu unit mesin penghisap debu;
Menyatakan Asset berupa tempat usaha cucian mobil yang bernama “Rama Auto Service” yang terletak di jalan Pangeran Natadirja No. 22 Kelurahan Jalan Gadang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, berikut peralatannya berupa 3 (tiga) unit hidrolik, 3 (tiga) unit stek cucian mobil, satu set jet pump dan satu unit mesin penghisap debu, dibagi dua antara {enggugat dan Tergugat;
Memerintahkan Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah milik orangtua Penggugat yang terletak di jalan Pangeran Natadirja No. 22 Kelurahan Jalan Gadang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, tempat usaha cucian mobil yang bernama Rama Auto Service;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 101.421.750,00 ( Seratus satu juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.331.000,00 (dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Mei 2018, Pembanding/Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, Nomor: 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 8 Mei 2018 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 21 Mei 2018, permohonan banding tersebut telah diberitahukan /disampaikan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat telah mengajukan Memori Banding tertanggal 18 Mei 2018 dan Memori Banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 24 Mei 2018 kepada pihak Terbanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat juga telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 30 Mei 2018 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepada Pembanding/Tergugat pada tanggal 5 Juni 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 50/Pdt.G/2017/PN. Bgl tanggal 5 Juni 2018, Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkulu telah memberi kesempatan kepada pihak Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat untuk mempelajari berkas perkara;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, Nomor: 80/Pdt.G/2017/PN. Bgl tanggal 8 mei 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh pihak Pembanding/Tergugat yang diterima di Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 23 Mei 2018 dan surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terbanding/Penggugat yang diterima di Pengadilan Negeri Bengkulu tertanggal 30 Mei 2018 berpendapat sebagai berikut dibawah ini;
DALAM KONPENSI:
Dalam Eksepsi:
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian didalam Memori Banding, Pembanding/Tergugat menyatakan keberatan terhadap putusan 80/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 8 mei 2018, karena telah keliru dan lalai, tidak mempertimbangkan fakta hukum dipersidangan dengan baik dan obyektif, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Perjanjian kerja sama Nomor 57 tanggal 19 Juni 2007 telah dibuat dihadapan Notaris Risfitriani alamsyah,SH;
Bahwa kedudukan hukum Terbanding/Penggugat pada waktu pembuatan perjanjian aquo adalah sebagai Kuasa dari Drs. Adjis Ahmad yaitu orangtua dari Terbanding / Penggugat berdasarkan Surat Kuasa yang aslinya dilekatkan pada minuta Akta Perjanjian Kerja sama tersebut;
Bahwa usaha kerja sama tersebut pada mulanya untuk anak Drs. Adjies Ahmad yang bernama “Feri Aprizon”, akan tetapi oleh karena anak tersebut tidak mau, maka penanda tanganan akta Perjanjian kerja sama dikuasakan kepada Terbanding/Penggugat;
Bahwa isi perjanjian kerja sama tersebut dibuat secara bersama antara Pembanding/Tergugat dengan Bapak Adjies Ahmad, bukan dengan Terbanding/Penggugat, yang isinya seperti yang duraikan didalam perjanjian tersebut;
Bahwa usaha kerja sama dibidang penjualan barang dan jasa dan lainnya yang tercantum didalam Perjanjian kerja sama Nomor 57 tanggal 19 Juni 2007 telah dibatalkan secara sepihak oleh Drs. Adjis Ahmad sebagai pihak yang telah memberi kuasa kepada Terbanding / Penggugat;
Bahwa Pembanding/Tergugat sesuai kesepakatan didalam perjanjian kerja sama telah membagi hasil keuntungan yang diperoleh dari usaha pencucian mobil dan sewa ruko kepada Terbanding/Penggugat sebesar 50 (lima puluh) persen dari hasil keuntungan tersebut;
Bahwa sejak tanggal 4 Agustus 2012 Terbanding/Penggugat menolak menerima hasil pembagian keuntungan tersebut, karena Terbanding /Penggugat telah menyatakan perjanjian kerja sama dengan Pembanding/Tergugat berakhir;
Bahwa oleh karena itu putusan yang menyatakan tindakan Pembanding /Tergugat membuka usaha penjualan barang dan jasa serta lainnya tanpa memberitahu dan membagi hasilnya pada Terbanding/Penggugat merupakan wanprestasi terhadap Surat Perjnajian Nomor 57 tanggal 19 Juni 2007 adalah keliru;
Bahwa berdasarkan pasal 2 dan 7 Perjanjian Kerja sama tidak ditentukan jangka waktunya, oleh karena itu tidak serta merta berakhir dengan adanya gugatan ini , sebelum ada musyawarah terlebih dahulu;
Bahwa sejak tanggal 4 Agustus 2012 sampai dengan januari 2015, bagian hasil keuntungan usaha pencucian mobil hak Terbanding/Penggugat selama 30 bulan berjumlah Rp. 46.918.750,00,00, kemudian pada tanggal 4 Agustus 2015 telah diserahkan oleh Pembanding/Tergugat kepada Terbanding/Penggugat sebesar Rp. 25.000.000,00, sehingga sisa bagian keuntungan hak Terbanding/Penggugat yang masih ada pada Pembanding /Tergugat adalah sebesar Rp. 21.918.750,00 ( per januari 2015);
Bahwa dari keseluruhan modal kerja sejumlah Rp. 407.778.000,00 yang menjadi tanggung jawab Terbanding/Penggugat adalah 50 persen dari jumlah tersebut yaitu Rp. 203.889.000,00, akan tetapi yang baru diserahkan kepada Pembanding/Terbanding sejumlah Rp. 188.000.000,00 sedangkan sisanya telah dilunasi Terbanding/Penggugat dengan uang sewa tempat usaha yang disewakan pada Pembanding/Tergugat untuk usaha sporing, balancing dan jual oli milik Pembanding/Tergugat, sebesar Rp. 2.100.000 perbulan sejak bulan November 2009;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu telah tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat;
Bahwa Majelis Hakim telah keliru mempertimbangkan kerugian materil Terbanding/Penggugat, karena Terbanding/ Penggugat tidak mengalami kerugian immatriil, oleh karena itu harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa didalam Kontra Memori Banding, Terbanding /Penggugat telah menolak alasan Pembanding/Terbanding tersebut diatas, dengan menyatakan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terbanding/Penggugat tetap pada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 8 Mei 2018;
Bahwa yang mengikat Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat adalah Surat Perjanjian Nomor 57 tahun 2007 tanggal 19 Juni 2007, oleh karena itu tindakan Pembanding/Tergugat memperluas usaha tanpa seizin dari Terbanding/Pembanding merupakan bentuk Wanprestasi / ingkar janji;
Bahwa pernyataan Pembanding/Tergugat yang menyatakan usaha tersebut diperuntukkan oleh Bapak Adjis Ahmad untuk anaknya bernama Feri Aprizon, tidak mempunyai dasar hukum, karena perjanjian usaha tersebut ditanda tangani oleh Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat;
Bahwa Pembanding/Terbanding menyatakan perjanjian usaha tersebut dibuat oleh Pembanding/Terbanding dengan Bapak Adjis Ahmad, bukan dengan Terbanding/Pembanding, akan tetapi pada kenyataannya yang menanda tangani perjanjian tersebut adalah Terbanding /Penggugat;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan alat-alat bukti yang diajukan dipersidangan Pengadilan Negeri Bengkulu ;
Bukti surat dari Terbanding/Penggugat berupa P-1, P-2, P-4 s/d P-7 telah disesuaikan dengan aslinya, oleh karena itu secara formal dapat dapat dijadikan alat bukti surat yang sah menurut hukum, sedangkan P-3 tidak ada aslinya, sehingga hanya dapat dijadikan sebagai bukti persangkaan apabila bersesuaian dengan alat bukti lainnya yang sah menurut hukum;
Bukti surat dari Pembanding/Tergugat berupa T-1 s/d T-8, T-10 s/d T-14 telah disesuaikan dengan aslinya, oleh karena itu secara formal dapat dijadikan alat bukti surat yang sah menurut Hukum, sedangkan T-15 berupa foto asli lokasi Usaha dan T-9 tidak ada aslinya, oleh karena itu hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti persangkaan apabila bersesuaian dengan alat bukti lainnya yang sah;
Bukti saksi yang diajukan oleh para pihak telah disumpah dipersidangan, oleh karena itu dapat dijadikan alat bukti saksi apabila didukung oleh alat bukti lainnya yang sah;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat, Majelis Hakim Tinggi Bengkulu berkesimpulan sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa didalam memori Banding maupun Jawaban Pembanding/Tergugat, Pembanding/Tergugat mempermasalahkan kedudukan Terbanding/Penggugat didalam Perjanjian Nomor 57 tanggal 19 Juni 2007, menurut Pembanding/Tergugat, Terbanding/Penggugat hanya sebagai Penerima Kuasa dari Drs. Adjies Ahmad, sedangkan yang yang membuat perjanjian tersebut adalah antara Pembanding/Tergugat dengan Terbanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa didalam putusan Nomor 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 8 Mei 2018, masalah tersebut diatas belum dipertimbangkan, oleh karena itu akan dipertimbangkan sendiri oleh Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 yang sama dengan T-1 yaitu berupa Surat Perjanjian Nomor 57 tanggal 19 Juli 2007, diperoleh kesimpulan Surat Perjanjian Kerja Sama telah ditanda tangani oleh Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat sebagai Kuasa dari Drs Adjis Ahmad (orangtua dari Terbanding / Penggugat), maka berdasarkan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, perjanjian tersebut mengikat Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat sebagai Kuasa dari Drs. Adjis Ahmad seperti undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Banding dan dalil jawaban Pembanding/Tergugat yang tidak disangkal oleh Terbanding/Penggugat diperoleh kesimpulan, Drs.Adjies Ahmad adalah orangtua (ayah) dari Terbanding/Penggugat, telah meninggal dunia, dengan demikian surat Kuasa Drs. Adjies Ahmad kepada Terbanding/Penggugat menjadi gugur demi hukum, namun demikian hubungan kerja sama tersebut sesuai dengan yang ditetapkan didalam surat Perjanjian Kerja Sama tidak berakhir dengan meninggalnya beliau, akan tetapi dilanjutkan oleh Ahli Warisnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 yang sama dengan T-1 yaitu Surat Perjanjian Kerja sama antara Pembanding/Tergugat dan Terbanding /Penggugat dihubungkan dengan Memori Banding dan jawaban Pembanding /Tergugat yang tidak disangkal oleh Terbanding/Penggugat diperoleh kesimpulan, Terbanding/Penggugat adalah anak dari Drs .Adjies Ahmad, maka dengan meninggalnya Drs Adjies Ahmad, Terbanding/Penggugat menjadi salah satu Ahli Waris dari Drs. Adjies Ahmad;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding/Penggugat sebagai salah satu Ahli Waris dari almarhum Drs. Adjies Ahmad, maka secara hukum dapat mewakili ahli waris lainnya didalam melakukan tindakan hukum sehubungan dengan usaha kerja sama dengan Pembanding/Tergugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka keberatan Pembanding/Tergugat mengfenai kedudukan Terbanding/Penggugat dalam perkara ini tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan pertimbangan dan Amar putusan Nomor 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 8 Mei 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan aquo Pembanding/Terbanding dinyatakan telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji atas surat Perjanjian Kerjasama Nomor 57 tanggal 19 Juli 2007, dengan pertimbangan Pembanding/Tergugat telah tidak memberikan hasil usaha pencucian mobil terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2012 kepada Terbanding/Penggugat dan Pembanding/Tergugat juga telah menambah usaha dibidang ganti oli, spooring, salon mobil dan usaha papan bunga bernama “Nanda Flower” tanpa membagi hasil keuntungannya dengan Terbanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat didalam Memori Bandingnya menyatakan, usaha dibidang ganti oli, spooring, salon mobil dan usaha papan bunga bernama “Nanda Flower” tersebut dilakukan oleh Pembanding/Tergugat sebagai usaha Pembanding/Tergugat sendiri atas persetujuan Drs. Adjies Ahmad, sedangkan usaha jual spare part dan lainnya yang telah disepakati didalam perjanjian kerjasama tersebut telah dibatalkan oleh bapak Adjies Ahmad, karena anaknya bernama Feri Aprizon tidak mau ikut mengelola usaha bersama tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-2 yang sama dengan T-1 yaitu berupa Surat Perjanjian Kerjasama dihubungkan dengan keterangan para saksi yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat diperoleh kesimpulan, Pembanding/Tergugat telah melakukan kerjasama dengan Terbanding/Penggugat sebagai kuasa dari Drs Adjies Ahmad dalam bidang usaha servis mobil dengan nama “Rama Auto Service” yang meliputi penjualan jasa dan penjualan barang, dengan ketentuan masing-masing pihak menyediakan dana sebesar 50 (lima puluh) persen dari seluruh modal kerja yang diperlukan dan telah disepakati bersama dan masing-masing pihak berhak atas 50 persen dari hasil keuntungan bersih yang diperoleh, dengan pembagian untuk jasa akan diterima masing-masing pihak setiap bulan sedangkan untuk hasil penjualan barang akan diterima masing-masing pihak setahun sekali (pasal 1 Perjanjian Kerjasama);
Menimbang, bahwa perdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, lahan tempat usaha yang digunakan adalah tanah milik Drs. Adjies Ahmad, sedangkan Pembanding/Tergugat yang akan mengelola usaha kerjasama tersebut (pasal 4 Perjanjian Kerja sama);
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-1 s/d T-11 dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding/Terbanding diperoleh kesimpulan, Pembanding/Tergugat tidak dapat membuktikan adanya pembatalan secara lisan isi perjanjian Nomor 57 tanggal 19 Juli 2007 tentang kerjasama usaha penjualan barang dan jasa oleh Drs. Adjies Ahmad, Pembanding/Tergugat juga tidak dapat membuktikan usaha ganti oli, spooring, salon mobil dan usaha papan bunga bernama “Nanda Flower” yang dilakukan oleh Pembanding/Tergugat ditempat usaha kerja sama pencucian mobil, adalah atas izin Drs. Adjies Ahmad;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5 dan P-6 pihak Terbanding/Penggugat telah melakukan somasi terhadap Pembanding/Tergugat, akan tetapi sampai diajukannya gugaan ini belum ada tindak lanjut dari Pembanding/Tergugat mengenai tindakan Pembanding /Tergugat mengenai usaha yang dilakukan Pembanding/Tergugat tanpa seizin pihak Terbanding/Penggugat atau belum ada titk temu antara Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu berpendapat Pembanding/Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi atas Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 57 tanggal 19 Juni 2007 terhadap Penggugat sebagai Kuasa dari Drs Adjis Ahmad;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu telah sependapat dengan putusan No. 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 8 Mei 2018 yang menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji atas Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 57 tertanggal 19 Juni 2007;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan pengadilan Negeri Bengkulu aquo, Surat Perjanjian Nomor 57 tanggal 19 Juli 2007 dibatalkan dengan segala akibat hukumnya;
Menimbang, bahwa didalam memori Bandingnya Pembanding/Tergugat menyatakan keberatan dengan Amar putusan yang membatalkan Surat Perjanjian Nomor 57 tanggal 19 Juli 2007, dengan alasan didalam pasal 2, 5, 6 dan 7 Surat Perjanjian tersebut telah dinyatakan, perjanjian antara Pembanding /Tergugat dan Terbanding/Pembanding tidak dapat dibatalkan karena:
Telah dibuat untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, sepanjang para pihak masih sepakat untuk bekerja sama dengan ketentuan setiap 5 tahun sekali akan dilakukan evaluasi terhadap usaha tersebut (pasal 2);
Tanpa persetujuan tertulis kedua pihak, masing-masing pihak tidak dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain dalam bentuk apapun (pasal 5);
Perjanjian tersebut tidak berakhir dengan meninggal dunianya salah satu pihak, akan tetapi harus dipenuhi oleh Ahli waris atau yang mendapat hak dari masing-masing pihak (pasal 6);
Perjanjian kerjasama ini tidak dapat diakhiri oleh masing-masing pihak secara sepihak, akan tetapi harus dimusyawarahkan terlebih dahulu dan disetujui secara tertulis oleh kedua pihak tersebut, dan perhitungan asset berupa bangunan, barang-barang dan peralatan akan diperhitungkan secara musyawarah;
Menimbang, bahwa Terbanding/Penggugat didalam Kontra Memori bandingnya menyatakan Pembanding/Terbanding telah keliru menafsirkan isi Perjanjian Kerjasama Nomor 50 tanggal 19 Juni 2007 mengenai apakah perjanjian kerjasama dapat diakhiri atau tidak;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tinggi mengenai hal diatas sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, perikatan karena perjanjian mengikat kedua belah pihak seperti undang-undang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pembatalan suatu perikatan adalah mengembalikan keadaan kepada keadaan sebelum perikatan terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1446 s/d pasal1456 KUHPerdata jo pasal 1320 KUHPerdata ( syarat sahnya suatu perjanjian), suatu perikatan dapat batal demi hukum atau dibatalkan apabila dibuat oleh pihak-pihak yang tidak cakap menurut hukum dan apabila perikatan tersebut dibuat dengan paksaan atau penyesatan/penipuan;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan permasalahan antara Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat, perikatan antara Pembanding /Tergugat dan Terbanding/Penggugat adalah karena perjanjian berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata, dan setelah Majelis Hakim Tinggi Bengkulu memperhatikan lebih lanjut semua bukti-bukti yang diajukan dipersidangan, secara formal perjanjian kerjasama tersebut tidak mengandung cacat formal yang melanggar pasal 1320 KUHPerdata jo pasal 1446 s/d 1456 KUHPerdata;
Menimbang, bahwa yang menjadi permasalahan dalam perkara ini adalah Pembanding/Tergugat telah Ingkar janji atas Perjanjian kerjasama Nomor 57 tanggal 19 Juni 2007 seperti yang diuraikan diatas, dan berdasarkan uraian gugatan Terbanding/Pembanding dapat ditafsirkan, yang dikehendaki oleh Terbanding/Pembanding adalah Pengakhiran Perjanjian Kerjasama, oleh karena itu yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tinggi adalah pengakhiran Kerjasama antara Permbanding/Tergugat dan Terbanding /Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi Bengkulu mencermati pasal 2 dan 7 Surat Perjanjian kerja sama aquo diperoleh kesimpulan, sepanjang para pihak masih bersepakat untuk melanjutkan kerjasama, setelah lewat masa 5 tahun kerjasama, walaupun para pihak sudah meninggal dunia dapat diteruskan oleh para Ahli Warisnya, akan tetapi apabila salah satu pihak sudah tidak ingin melanjutkan kerjasa sama tersebut, maka salah satu pihak dapat menempuh cara musyawarah, namun bila musyawarah tidak tercapai, maka pihak yang ingin mengakhiri kerjasama dapat menempuh cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang yaitu melalui gugatan perdata;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Tergugat telah terbukti melakukan Wanprestasi, maka Majelis Hakim Tinggi berpendapat Perjanjian Kerja Sama tersebut dapat diakhiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim Tinggi Bengkulu tidak sependapat dengan putusan Nomor No. 50 /Pdt.G /2017/PN.Bgl Tanggal 8 Mei 2018 yang menyatakan Membatalkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 57 tertanggal 19 Juni 2007, oleh karena itu berdasarkan pertimbangan diatas amar putusan aquo harus diperbaiki dari membatalkan menjadi mengakhiri perjanjian kerjasama aquo;
Menimbang, bahwa putusan Nomor No. 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 8 Mei 2018 telah menyatakan asset dalam usaha bersama tersebut berupa tempat usaha cucian mobil bernama Rama Auto Service yang terletak di jalan Pangeran Natadirja Nomor 22 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu berikut peralatannya berupa 3 unit hidrolik, 3 unit stek cucian mobil, 1 set jet pump dan 1 unit mesin penghisap debu, dibagi 2 (dua) antara Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa didalam Memori Bandingnya, Terbanding/Penggugat tidak mempermasalahkan jenis asset dalam kerja sama yang diminta oleh Terbanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa dengan dihentikannya perjanjian kerja sama tersebut, maka asset usaha bersama tersebut berupa bangunan tempat usaha yang terletak di jalan Pangeran Natadirja Nomor 22 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu (tidak termasuk tanah), 3 (tiga) unit hidrolik, 3 (tiga) unit stek cucian mobil, satu unit jet pump dan satu mesin penghisap debu dibagi dua antara Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim Tinggi Bengkulu sependapat dengan Amar Putusan Nomor No. 50/Pdt.G /2017/PN.Bgl tanggal 8 Mei 2018;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan amar putusan aquo yang memerintahkan Pembanding/Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah milik orangtua Terbanding/Penggugat yang terletak di jalan Pangeran Natadirja Nomor 22 Kelurahan jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, tempat usaha cucian mobil yang bernama Rama Auto Service;
Menimbang, bahwa Pembanding/Tergugat didalam Memori Bandingnya maupun Jawabannya telah mengakui tanah yang terletak dimana bangunan usaha kerjsama tersebut dibangun adalah milik Drs. Adjies Ahmad yaitu orangtua Terbanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa oleh karena perjanjian kerjasama telah diakhiri, maka tanah tempat usaha kerjasama cucian mobil tersebut yang bernama Rama Auto Service di jalan Pangeran Natadirja Nomor 22 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu yang merupakan milik Drs Adjies Ahmad yaitu orangtua Terbanding/Penggugat, harus segera ditinggalkan dan dikosongkan oleh Pembanding/Tergugat;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Tinggi Bengkulu sependapat dengan putusan Nomor 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 8 Mei 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Nomor 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 8 Mei 2018, Pembanding/Tergugat dihukum untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 101.421.750 (seratus satu juta empat ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) kepada Terbanding/Penggugat;
Menimbang, bahwa didalam Memori Bandingnya Pembanding/Tergugat menyatakan berkeberatan dengan amar tersebut diatas, dengan alasan Terbanding/Penggugat tidak mengalami kerugian immateril, seharusnya Pembanding/Tergugat yang mengalami kerugian immateril karena tidak dapat menjalankan usaha secara fokus;
Menimbang, bahwa berdasarkan pernyataan Pembanding/Tergugat didalam Jawabannya dihubungkan dengan bukti T-13 dan T-14 diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
keuntungan sejak usaha bersama berdiri sampai Juli 2012 telah diserahkan oleh Pembanding/Tergugat kepada Terbanding/Penggugat, sedangkan bagian keuntungan Terbanding/Penggugat untuk bulan Agustus 2012 s/d Februari 2015 yang berjumlah Rp. 46.918.750,00 (empat puluh enam juta sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), telah diserahkan kepada Terbanding/Penggugat oleh Pembanding /Tergugat sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sedangkan sisanya yang belum diserahkan kepada Terbanding/Penggugat sebesar Rp. 21.918.750,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bagian keuntunganTerbanding/Penggugat untuk bulan Maret 2015 s/d 3 November 2017 yang belum diserahkan kepada Terbanding/Penggugat sebesar Rp. 78.506.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus enam ribu rupiah);
Jumlah keseluruhan yang belum dibayarkan kepada Terbanding /Penggugat sebesar (2) + (1) = Rp. 78.506.000,00 (tujuh puluh delapan juta lima ratus enam ribu rupiah) + Rp. 21.918.750,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) = Rp. 100.424.750,00 (seratus juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa jumlah bagian keuntungan Terbanding/Penggugat tersebut diatas menurut Majelis Hakim Tinggi merupakan kerugian materiil dari pihak Terbanding/Penggugat yang dapat dikabulkan oleh Majelis Haim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu;
Menimbang, bahwa mengenai kerugian Immateriil Pihak Terbanding/Penggugat tidak mengajukan rinciannya baik didalam Kontra Memori Banding maupun didalam Surat gugatannya, namun demikian berdasarkan rasa keadilan Terbanding/Penggugat dan keadaan ekonomi Pembanding/Tergugat, maka perlu ditetapkan jumlah kerugian Immateril tersebut, dan menurut Majelis Hakim Tinggi nilai yang pantas dan seadil-adilnya adalah sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa didalam Kontra memorinya Terbanding/Penggugat pada pokoknya menyatakan menolak dalil-dalil didalam memori banding Pembanding/Tergugat mengenai kerugian materil dan immateril;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim Tinggi tidak sependapat dengan Amar putusan Nomor 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 8 Mei 2018, oleh karena itu amar putusan tersebut harus diperbaiki seperti yang diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa mengenai amar putusan Nomor 50 /Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 8 Mei 2018 Nomor 1, 4 dan 8, Majelis Hakim Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan tersebut, dan mengamnbil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu;
DALAM REKONPENSI:
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama putusan Nomor 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 8 Mei 2018, mengenai gugatan Rekonpensi Pembanding/Tergugat, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan dalam Rekonpensi, oleh Karena itu mengambil alih pertimbangan dan amar putusan tersebut sebagai pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:
Menimbang, bahwa untuk biaya perkara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu juga sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan mengenai biaya perkara, oleh karena itu juga akan mengambil alih pertimbangan dan amar putusan tersebut, disamping itu juga akan ditentukan besarnya biaya perkara yang telah dikeluarkan di Pengadilan Tinggi Bengkulu yang akan ditentukan didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bengkulu berkesimpulan, Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 8 Mei 2018 harus diperbaiki sekedar mengenai amar Nomor 3 dan 7;
Mengingat peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 4 tahun 2004 jo Undang-Undang No. 8 tahun 2004 dan RBg;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 50/ Pdt.G /2017/PN.Bgl tertanggal 8 Mei 2018 sekedar mengenai dalam Konvensi dalam Eksepsi, Amar dalam Konpensi dalam pokok perkara Nomor 3 dan Nomor 7, yang Amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
DALAM KONPENSI:
DALAM EKSEPSI:
Menyatakan Eksepsi Pembanding/Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi / Ingkar Janji atas Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 57 tertanggal 19 Juni 2007;
Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor 57 tertanggal 19 Juni 2007 berakhir terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan di Pengadilan Negeri Bengkulu ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilakukan Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu sebagaimana Berita Acara Penyitaan Nomor 50/Pdt.G/2017/PN.Bgl tanggal 29 Maret 2018, atas tempat usaha cucian mobil yang bernama Rama Auto Service yang terletak di Jalan Pangeran Natadirja No. 22 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, berikut peralatannya berupa 3 (tiga) unit Hidrolik, 3 (tiga) unit Stek cucian mobil, satu set jet pump dan satu unit mesin penghisap debu;
Menyatakan Asset berupa tempat usaha cucian mobil bernama “Rama Aauto Service” yang terletak di Jalan Pangeran Natadirja Nomor 22 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, berikut peralatannya berupa 3 (tiga) unit Hidrolik, 3 (tiga) unit stek cucian mobil, satu set jet pump dan satu unit mesin penghisap debu dibagi dua antara Pembanding/Tergugat dan Terbanding/Penggugat;
Memerintahkan Pembanding/Tergugat untuk meninggalkan dan mengosongkan tanah milik orangtua Terbanding/Penggugat yang terletak di Jalan Pangeran Natadirja Nomor 22 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, tempat usaha cucian mobil yang bernama Rama Auto Service;
Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 100.424.750,00 (seratus juta empat ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan kerugian Immateril sebesar Rp. 25.000.000,00 ( dua puluh lima juta rupiah) kepada Terbanding/Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
DALAM REKONPENSI:
Menolak gugatan Pengugat Rekonpensi;
DALAM KONPENSI/REKONPENSI:
Menghukum Pembanding /Tergugat konpensi /Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018 oleh kami H. WAHJONO,SH,Mhum selaku Hakim Ketua Majelis, LIDYA SASANDO P,SH,MH dan SUKMAYANTI,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan diucapkan pada hari Selasa, tanggal 4 September 2018 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh SUPRAN SUBLI,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM ANGGOTA: HAKIM KETUA MAJELIS:
LIDYA SASANDO.P,SH,MH H. WAHJONO,SH,MHum
SUKMAYANTI,SH,MH
Perincian biaya perkara banding : PANITERA PENGGANTI:
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Administrasi : Rp. 139.000,-.
Jumlah : Rp.150.000.- SUPRAN SUBLI,SH
(Seratus lima puluh ribu rupiah )