150/PID/SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 150/PID/SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
HAMDAN ALS. KUTUL
KUAT
P U T U S A N
Nomor : 150/PID.SUS/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HAMDAN ALS. KUTUL ;
Tempat lahir : Teluk Nilap ;
Umur/tanggal lahir : 49 Tahun/ 03 April 1966 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jln.Jenderal Sudirman RT 011/RW 002 Kel.Panjang Kiri Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir-Riau;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : PNS ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/Penetapan :
Penyidik sejak tanggal 01 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juli 2015 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Rantau Prapat sejak tanggal 30 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 23 September 2015
Penuntut Umum sejak tanggal 17 September 2015 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2015 ;
Hakim sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat sejak tanggal 31 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 29 Desember 2015 ;
Perpanjangan Pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 30 Desember 2015 sampai dengan tanggal 28 Januari 2016 ;
Perpanjangan Kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Februari 2016 ;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 24 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 Maret 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 25 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1.SYAHRIAL SIRAIT, SH., 2. MAHMUDDIN SITORUS, SH.,Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “SYAHRIAL SIRAIT, SH, & REKAN” beralamat di Jl.Tusam No 23 Telp. 0623 - 41871 Kisaran Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadialan Negeri Rantau Prapat dibawah register No. 212/SKC/2015/PN Rap;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca penetapan Wakil Ketua pengadilan Tinggi Medan tertanggal 22 Maret 2016 No.150/Pid.Sus/2016/PT.Medan serta berkas perkara No.789/Pid.Sus/2015/PN-RAP. dan surat-surat yang bersangkutan tersebut ;
Membaca surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat tertanggal 17 September 2015 Nomor :Reg.Perkara :PDM-306/N.12.16/Euh.1/09/2015/ terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN:
PRIMAIR:
----- Bahwa terdakwa HAMDAN ALS. KUTUL pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juli 2015, bertempat di jalan ahmad yani rantau prapat tepatnya Hotel Rantau prapat kamar nomor 130 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain: --------------------------------------------
----- Pada hari Kamis tanggal 25 juli 2015 sekira pukul 09.00 wib saksi Dedi F Ritonga, saksi M Amin Syahputra dan saksi Sayed Mursal (ketiganya merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual-beli Narkotika jenis Sabu di jalan ahmad yani rantau prapat tepatnya Hotel Rantau prapat kamar nomor 130, kemudian saksi Dedi F Ritonga, saksi M Amin Syahputra dan saksi Sayed Mursal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sekira pukul 09.30 wib saksi Dedi F Ritonga, saksi M Amin Syahputra dan saksi Sayed Mursal sampai dihotel rantauprapat tepatnya kamar 130, kemudia saksi M Amin Syahputra mengetuk pintu kamar dan terdakwa membuka pintu kamar tersebut setelah itu saksi Dedi F Ritonga, saksi M Amin Syahputra dan saksi Sayed Mursal langsung melakukan penggeledahan didalam kamar hotel terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna kuning merk executive air mail yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 7 (tujuh) gram netto dan 70 (tujuh puluh) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah amplop warna kuning merk executive air mail yang dipegang oleh terdakwa Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu satuan narkoba guna proses lebih lanjut, dan dari hasil pemeriksaan diketahui terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari JAKA (DPO), yaitu awal mulanya pada hari senin tanggal 22 juni 2015 sekira pukul 11.00 wib terdakwa menghubungi JAKA (DPO) via HP dengan nomor 082276681536 untuk memesan 7 (tujuh) gram narkotika jenis sabu kemudian terdakwa membayar narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mentransfer uang ke rekening BCA Cab Tanjung Morawa an. DIAN sebesar Rp. 6.400.000 (enam juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu pada hari rabu tanggal 24 juni 2015 sekira pukul 11.00 wib JAKA (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan ?PAKCIK DIMANA? dan dijawab oleh terdakwa ? SAYA DIKANTOR, lalu JAKA mengatakan ? AKU UDAH DIBAGAN BATU? dan dijawab oleh tedakwa ?OK KITA KETEMU DIPARKIRAN SUZUYA BENTAR LAGI SAYA DATANG?, kemudian sekitar pukul 13.00 wib terdakwa bertemu dengan JAKA diparkiran SUZUYA bagan batu dan JAKA menyerahkan 1 (satu) buah amplop warna kuning yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 7 (tujuh) gram dan Terdakwa tidak memiliki izin membeli Narkotika Jenis sabu.
-----Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 325/JL.10102/2015, tanggal 25 juni 2015, yang ditandatangani oleh Joko Sukendro, pada pokonya menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 7 (tujuh) gram dan berat brutto 7,02 (tujuh koma nol dua) gram.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5192/NNF/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naibohru, S.Si. Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) plastic klip bening berisi Kristal putih dengan berat netto 7 (tujuh) gram diduga Narkotika.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa HAMDAN ALS. KUTUL adalah positif METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------
SUBSIDAIR:
----- Bahwa terdakwa HAMDAN ALS. KUTUL pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan juli 2015, bertempat di jalan ahmad yani rantau prapat tepatnya Hotel Rantau prapat kamar nomor 130 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain: -----------
----- Pada hari Kamis tanggal 25 juli 2015 sekira pukul 09.00 wib saksi Dedi F Ritonga, saksi M Amin Syahputra dan saksi Sayed Mursal (ketiganya merupakan anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis Sabu di jalan ahmad yani rantau prapat tepatnya Hotel Rantau prapat kamar nomor 130, kemudian saksi Dedi F Ritonga, saksi M Amin Syahputra dan saksi Sayed Mursal melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, sekira pukul 09.30 wib saksi Dedi F Ritonga, saksi M Amin Syahputra dan saksi Sayed Mursal sampai dihotel rantauprapat tepatnya kamar 130, kemudia saksi M Amin Syahputra mengetuk pintu kamar dan terdakwa membuka pintu kamar tersebut setelah itu saksi Dedi F Ritonga, saksi M Amin Syahputra dan saksi Sayed Mursal langsung melakukan penggeledahan didalam kamar hotel terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna kuning merk executive air mail yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 7 (tujuh) gram netto dan 70 (tujuh puluh) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah amplop warna kuning merk executive air mail yang dipegang oleh terdakwa, Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu satuan narkoba guna proses lebih lanjut dan Terdakwa tidak mempunyai izin memiliki atau menyimpan Narkotika Jenis sabu.
-----Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 325/JL.10102/2015, tanggal 25 juni 2015, yang ditandatangani oleh Joko Sukendro, pada pokonya menerangkan telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 7 (tujuh) gram dan berat brutto 7,02 (tujuh koma nol dua) gram.
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 5192/NNF/2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naibohru, S.Si. Apt masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) plastic klip bening berisi Kristal putih dengan berat netto 7 (tujuh) gram diduga Narkotika.
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa HAMDAN ALS. KUTUL adalah positif METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
.------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Membaca, surat tuntuan Pidana Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri:Rantau Prapat tertanggal 04 Februari 2016 No.Reg.perkara : PDM-306/Euh.2/Rp-RAP/09/2015, terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HAMDAN ALIAS KUTUL telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair : Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAMDAN ALIAS KUTUL dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan Denda Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), Subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah amplop warna kuning merk executive air mail yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7 (tujuh) gram netto dan 70 (tujuh puluh) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah amplop warna kuning merk executive air mail ;
Masing-masing dirampas untuk dimusnakan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 Februari 2016 Nomor : 780/Pid.Sus/2015/PN-RAP.- yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HAMDAN ALS KUTUL, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair ;
Menyatakan Terdakwa HAMDAN ALS KUTUL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyart rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah amplop warna kuning merk executive air mail yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu seberat 7 (tujuh) gram netto dan 70 (tujuh puluh) bungkus plastic klip kosong, 1 (satu) buah amplop warna kuning merk executive air mail
Dimusnakan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Membaca berturut-turut :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 24 Februari 2016 No.13/Akta.Pid/2016/PN-TAP.-, masing-masing Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 Februari 2016 Nomor :780/Pi.Sus/2015/PN-RAP.-
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh : Jurusita Pengadilan Negeri: Rantau Prapat bahwa pada tanggal 04 Maret 2016 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada : Penasihat Hukum Terdakwa dan permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut ;
Memori Banding tertanggal 07 Maret 2016, yang diajukan oleh: Penasihat Hukum Terdakwa diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri: Rantau Prapat tanggal 10 Maret 2016, telah diserahkan salinan resminya kepada Jaksa penuntut Umum pada tanggal :11 Maret 2016 ;
Relaas pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh: Panitera Pengadilan Negeri: Rantau Prapat pada tanggal: 29 Februari 2016 Nomor : W2.U 13/1090/HM.01.10/II/2016 kepada Jaksa penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa permitaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa : Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tertanggal: 07 Maret 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut : Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah salah dalam menerapkan hukum, dan pertimbangan hukumnya hanya menerima seluruh keterangan saksi tanpa memperdulikan benar atau tidaknya keterangan saksi tersebut, serta pertimbangan hukumnya tidak berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa setelah mejelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 Februari 2016 Nomor 780/Pid.Sus/2015/PN-RAP.- dan telah membaca , memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Tingkat pertama telah berdasarkan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum yang tepat dan benar, maka dengan demikian alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbagan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, oleh karenannya putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 18 Februari 2016 Nomor : 780/Pid.Sus/2015/PN-RAP.- yang dimintakan banding tersebut dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan menurut ketentuan Pasal.21 jo.27 ayat (1), ayat (2) pasal 193 ayat (2)b KUHAP dan tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Tanggal 18 Februari 2016 Nomor : 780/Pid.Sus/2015/PN.RAP.- yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari : Kamis tanggal 31 Maret 2016, oleh kami BANTU GINTING ,SH.- sebagai Ketua Majelis, BANAR KARO-KARO,SH.MH.- dan YANSEN PASARIBU,SH,.- masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Maret 2016 Nomor 150/PID.SUS/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta AGUS IBNU SUTARNO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua ;
BENAR KARO-KARO,SH.MH.- BANTU GINTING,SH.-
YANSEN PASARIBU,SH.-
Panitera Pengganti :
AGUS IBNU SUTARNO,SH