4/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 4/PDT/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
WALIKOTA MEDAN
BATAL
-
P U T U S A N
Nomor : 4/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
WALIKOTA MEDAN, Berkantor di Jalan Kapten Maulana Lubis No. 2 Medan, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Terlawan;
Lawan :
SUMANTO, 54 tahun, Beralamat di Lingkungan 06 Desa Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Propinsi Sumatera Utara,
SUWANDI, 60 Tahun, Beralamat di Jalan M. Basir Lingkungan VI Desa Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Rasudin Gultom, SH, MM, dan Bonar Gultom, SH, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum GAN’S LAW OFFICE, yang berkantor di Wisma Nugra Santana 14th Floor Suite 1416, Jl. Jenderal Sudirman Kav.7-8 Jakarta 10220- Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 31 Oktober 2014, selanjutnya disebut sebagai Para Terbanding semula Para Pelawan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Para Pelawan dengan surat gugatannya tertanggal 06 November 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 06 November 2014 dibawah register No.524/Pdt.G/2014/ PN.Mdn. yang pada pokoknya penggugat mendalilkan sebagai berikut :
Bahwa atas Permohonan Terlawan tanggal 18 Desember 2013, Ketua Pengadilan Negeri Medan telah mengeluarkan Penetapan Nomor : 02/Pdt.Cons/2013/PN-Mdn, tanggal 24 Desember 2013 yang menetapkan antara lain dikutip sebagai berikut:
MENETAPKAN :
Mengabulkan Permohonan Konsinyasi tersebut;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan untuk menerima penyimpanan/penitipan uang sebesar Rp.3.075.396.220.- (tiga milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) dalam bentuk uang tunai dengan membuat berita acara untuk itu;
Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Medan, dengan didampingi 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat untuk itu serta dapat dipercaya guna melakukan PENAWARAN PEMBAYARAN TUNAI SEJUMLAH UANG, yaitu Rp.3.075.396.220.- (tiga milyar tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) denagan perincian sebagai berikut :
Nama : Sumanto.
Alamat : Jalan M. Basir Dalam Lk.VII, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Pekerjaaa : Wiraswasta
Luas Tanah : 392 m2
Harga Satuan : Rp. 1.200.000.-/m2
Jumlah ganti rugi tanah : Rp. 470.400.000.-
Jumlah ganti rugi bangunan :Rp. 113.387.477.-
Jumlah ganti rugi tanaman : --------------------
Nama : Suwandi.
Alamat : Jalan M. Basir Dalam Lk.VII,
Kelurahan Rengas, Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Pekerjaaan : Wiraswasta
Luas Tanah : 1.013 m2
Harga Satuan : Rp. 1.100.000.-/m2
Jumlah ganti rugi tanah : Rp. 1.114.300.000.
Jumlah ganti rugi bangunan : Rp. 201.068.743,26.-
Jumlah ganti rugi tanaman : Rp. 300.000.-
Dan seterusnya sampai nomor urut 8 (delapan), Dan apabila Para Termohon Consignatie tersebut di atas menolak untuk menerimanya, maka uang pembayaran ganti rugi tersebut agar disimpan (Consignatie) di Kas Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan;
Membebankan segala biaya yang timbul dalam Permohonan Penitipan (Consignatie) ini kepada Pemohon Consignatie;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2013 Pengadilan Negeri Medan telah menawarkan Pembayaran Tunai atas Permintaan Walikota Medan dengan Berita Acara Penawaran Pembayaran Tunai dan Penyimpanan (Consignatie) No.02/PDT.CONS/ 2013/PN-MDN, kepada Sumanto, namun Sumanto tidak bersedia menerima penawaran Pembayaran Tunai dan juga tidak menanda tangani Berita Acara tersebut dikarenakan sangat terkejut melihat harga penawaran yang jauh dibawah harga pasar serta tidak memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang menjamin hak azasi serta hak konstitusional Para Pelawan;
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2013 Pengadilan Negeri Medan telah menawarkan Pembayaran Tunai atas Permintaan Walikota Medan dengan Berita Acara Penawaran Pembayaran Tunai dan Penyimpanan (Consignatie) No.02/PDT.CONS/ 2013/PN-MDN, kepada Suwandi, namun Suwandi tidak bersedia menerima penawaran Pembayaran Tunai dan juga tidak menanda tangani Berita Acara tersebut dikarenakan sangat terkejut melihat harga penawaran yang jauh dibawah harga pasar serta tidak memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang menjamin hak azasi serta hak konstitusional Para Pelawan;
Bahwa Para Pelawan sangat keberatan atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor : 02/Pdt.Cons/2013/PN-Mdn, tanggal 24 Desember 2013 dan Berita Acara Penawaran Pembayaran Tunai dan Penyimpanan (Consignatie) No.02/PDT.CONS/ 2013/PN-MDN, tanggal 27 Desember 2013, karena baik Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan Nomor : 02/Pdt.Cons/2013/PN-Mdn, tanggal 24 Desember 2013 maupun Berita Acara Penawaran Pembayaran Tunai dan Penyimpanan (Consignatie) No.02/PDT.CONS/ 2013/PN-MDN, tanggal 27 Desember 2013, telah mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang menjamin hak azasi manusia dan hak konstitusional warga Negara termasuk hak para Pelawan, harga dan aspek ekonomi lainnya.
Bahwa Para Pelawan adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik masing-masing:
Sertipikat Hak Milik No. 1986/Rengas Pulau, tanggal 29 Maret 2001, Surat Ukur No. 113 Rengas Pulau 2001, tangga 02 Januari 2001, luas 1.013.-m2, atas nama Suwandi, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Medan;
Sertipikat Hak Milik No. 3819/Rengas Pulau, tanggal 20 Juni 2006, Surat Ukur No. 83/Rengas Pulau 2006, tangga 02 Juni 2006, luas 300.-m2, atas nama Sumanto, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Medan;
Bahwa di samping memiliki dan menguasai tanah Para Pelawan juga berusaha/berdagang di atas tanah miliknya, setempat dikenal dengan “Pasar Marelan Jalan Marelan Raya” Kelurahan Regas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, untuk memperoleh penghasilan dan penghidupan yang layak bagi keluarganya sehingga cukup sandang pangan dan papan serta bisa menyekolahkan anak-anaknya untuk mendapatkan pendidikan yang selayaknya, dengan usaha masing-masing sebagai berikut:
Sumanto :
Bahwa Sumanto melakukan kegiatan usaha secara turun temurun sebagaimana tercantum dalam Ijin Usaha Perdagangan No. 6951/ 7301/1.1/0202/11/2012, tanggal 26 Nopember 2012, Golongan Usaha : Perdagangan Kecil, Barang Jasa Perdagangan Utama : Jasa Adm. Perusahaan, Kebutuhan Sehari-hari, Hasil Bumi, ATK, Komputer, HP, Alat : Tehnik/Mekanikal/Leketrikal/Telekomunikasi /Olahraga, dengan kekayaan bersih perusahaan Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan;
Bahwa Sumanto, adalah pembayar pajak dengan NPWP No.09.911.871.3-112.000;
Bahwa Perusahaan Sumanto telah terdaftar di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan, dengan Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan (PO) No.02.12.5.74.37124-6121/5917/11/2012 yang berlaku sampai tanggal 26 Nopember 2017;
Bahwa Sumanto dalam menjalankan usahanya juga mendapatkan Ijin Gangguan dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan dengan No : 6734/6715/6892/2.1/ 0202/11/2012, tanggal 26 Nopember 2012;
Suwandi :
Bahwa Suwandi melakukan kegiatan usaha secara turun temurun atas nama keluarganya, WAHYUDI, sebagaimana tercantum dalam Ijin Usaha Industri No. 0024/0026/0034/2.02/0507/05/2011, dengan komiditi industry (KKI) membuat Bakso dengan mesin peralatan porduksi : mesin potong daging dan penggiling, dengan retribusi Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta nilai investasi Rp. 50.000.000.0 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan;
Bahwa Suwandi atas nama keluarganya, WAHYUDI, adalah pembayar pajak dengan NPWP No.09.910.196.6-122.000;
Bahwa Perusahaan Suwandi atas nama keluarganya WAHYUDI telah terdaftar di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dengan Tanda Daftar Perusahaan, Perusahaan Perorangan (PO) No.02.12.5.52.35257/3422/3343/ 3366/09/2011 yang berlaku sampai tanggal 10 Agustus 2016;
Bahwa Suwandi atas nama keluarganya WAHYUDI dalam menjalankan usahanya juga mendapatkan Ijin Gangguan dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan dengan No.1191/0059/0069/2.1/1310/04/211, dengan retribusi Rp.295.200.- (dua ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
Bahwa Para Pelawan/Termohon Consignatie sangat keberatan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Medan No.02/Pdt.Cons/2013/PN.Mdn, tanggal 24 Desember 2013 dan Berita Acara Penawaran Pembayaran Tunai Dan Penyimpanan (Consignatie) tanggal 27 Desember 2013 tersebut, karena nilai/harga ganti rugi yang ditawarkan Terlawan/Pemohon Consignatie sangat jauh di bawah harga pasaran tanah di daerah setempat tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepatutan kelayakan bagi masyarakat ekonomi lemah serta tidak mempertimbangkan usaha mata pencaharian Para Pelawan yang akan hilang;
Bahwa Para Pelawan/Termohon Consignatie selaku warganegara merasakan hak-hak asasinya tidak dihormati oleh Terlawan/Pemohon Consignatie sebagaimana diatur dalam Hak Asasi Manusia yang telah diakui secara universal maupun Pasal 28 a, b, c, dan d, Undang-Undang Dasar 1945, yaitu kesempatan berusaha/berdagang dan mendapatkan penghidupan yang layak;
Bahwa Pengadilan Negeri Medan yang dengan begitu saja menerima dan menetapkan Penawaran Pembayaran Tunai Dan Penyimpanan (Consignatie) yang dimohonkan Terlawan/Pemohon Consignatie, sangat jauh di bawah harga pasaran tanah di lokasi setempat, tanpa mempertimbangkan kepatutan serta tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Para Pelawan/Termohon Consignatie;
Bahwa Terlawan/Pemohon Consignatie juga tidak mempertimbangkan secara matang nilai/harga tanah dan bangunan serta tempat usaha Para Pelawan/Termohon Consignatie untuk mencari nafkah dan kebutuhan keluarganya guna mendapatkan penghidupan yang layak selaku warganegara;
Bahwa oleh karena Penetapan Pengadilan Negeri Medan No.2/Pdt.Cons/ 2013/PN.Mdn, tanggal 24 Desember 2013, dan Berita Acara Penawaran Pembayaran Tunai Dan Penyimpanan (Consignatie) tanggal 27 Desember 2013 telah mengabaikan hak konstitusional Para pelawan dan tidak mencerminkan rasa keadilan dalam penghidupan yang layak dan kepatutan serta usaha mencari nafkah bagi Para Pelawan/Termohon Consignatie maka patut dan berdasar menurut hukum bagi Ketua/Majelis Hakim Yang Terhormat agar Penetapan No.02/Pdt.Cons/ 2013/PN.Mdn dan Berita Acara Penawaran Pembayaran Tunai Dan Penyimpanan (Consignatie) tanggal 27 Desember 2013 tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum;
Bahwa oleh karena Para Pelawan/Termohon Consignatie tidak ada lagi tempat usaha untuk mencari nafkah dan menjalankan perusahaannya, maka Para Pelawan/Termohon Consignatie tidak lagi mendapatkan penghasilaan sebagaimana selama ini, maka patut dan berdasar hukum bagi Ketua/Majelis Hakim Yang Terhormat yang mengadli perkara ini apabila kepada Terlawan/Pemohon Consignatie, dibebankan untuk membayar biaya ganti rugi tidak lagi bisa mencari nafkah dan menjalankan perusahaan, masing-masing kepada Sumanto dan Suwandi sebesar Rp. 50.000.000.000.-(lima puluh milyar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
Bahwa berdasarkan harga pasaran tanah di lokasi setempat sesuai Penawaran Para Pelawan/Termohon Consignatie dalam surat tertanggal 10 Maret 2014 yang ditujukan kepada Bapak Plt. Walikota Medan serta ganti rugi akibat tidak bisa lagi menjalankan usaha di atas tanah dan bangunan dimaksud, maka berdasar menurut hukum bagi Ketua/Majelis Hakim Yang Terhormat agar Terlawan/Pemohon Consignatie diwajibkan membayar ganti rugi kepada Para Pelawan/Termohon Consignatie dengan perincian sebagai berikut:
Atas nama Sumanto :
Harga tanah……………Rp. 3.000.000.-x 392 = Rp. 1.176.000.000.-
Harga Bangunan…………....………………….= Rp. 300.000.000.-
Harga Tanaman………………………… .……..= Rp. --------- ----
Ganti rugi akibat tidak bisa berusaha…………= Rp. 50.000.000.000-
Jumlah……………………………………………=Rp. 51.476.000.000.-
(lima puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah)
Atas nama Suwandi :
- Harga tanah………. Rp.3.000.000.0 x 1.013 = Rp. 3.039.000.000.-
-Harga Bangunan ………………………….……..= Rp. 500.000.000.-
- Harga tanaman…………………………….……..= Rp. 300.000.-
-Ganti rugi akibat tidak bisas lagi berusaha……..= Rp. 50.000.000.000.-
Jumlah…………………………...……….. = Rp. 53.539.300.000.-
(lima puluh tiga milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dikawatirkan Terlawan/Pemohon Consignatie tidak melaksanakan isi putusan dalam perlawanan ini dengan sukarela, maka berdasar menurut hukum agar Terlawan/ Pemohon Consignatie dihukum untuk membayar biaya keterlambatan (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara aquo
Bahwa karena perlawanan ini mempunyai dasar hukum yang sah dan kuat maka mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, agar putusan perkara perlawanan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding dan kasasi (uit voorbaar bij voorraad) ;
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, mohon kepada Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menetapkan suatu hari sidang dengan memanggil Para Pihak untuk mengikuti persidang untuk itu, dan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Terlawan/Pemohon Consignatie untuk menunda pelaksanaan Penetapan Pengadilan Negeri Medan No.02/Pdt.Cons/ 2013/PN.Mdn tanggal 24 Desember 2013 dan Berita Acara Penawaran Pembayaran Tunai Dan Penyimpanan (Consignatie) tanggal 27 Desember 2013 No.02/Pdt.Cons/ 2013/PN.Mdn sampai Putusan dalam Perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Penetapan Pengadilan Negeri Medan No.2/Pdt.Cons/2013/PN.Mdn, tanggal 24 Desember 2013;
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Berita Acara Penawaran Pembayaran Dan Penyimpanan (Consignatie) tanggal 27 Desember 2013, yang diberitahukan masing-masing kepada Sumanto dan Suwandi.
Menetapkan harga ganti rugi tanah, bangunan dan tanam-tanaman dan ganti rugi atas tidak bisa lagi menjalankan usaha dan tidak lagi mendapatkan penghasilan sebagaimana sebelumnya, masing-masing kepada :
Sumanto :
Harga tanah………Rp. 3.000.000 x 392 = Rp. 1.176.000.000.-
Harga Bangunan……………………. ..….= Rp. 300.000.000.-
Harga Tanaman……………………….…..= Rp. ----
Ganti rugi akibat tidak bisa berusaha..Rp. 50.000.000.000.-Jumlah……………………………….....……= Rp. 51.476.000.000.-
(lima puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah)
Suwandi :
Harga tanah ….Rp.3.000.000.0 x 1.013 = Rp. 3.039.000.000.-
Harga Bangunan …………………..………= Rp. 500.000.000.-
Harga tanaman……….. …………………...= Rp. 300.000.-
Ganti rugi akibat tidak bisa lagi berusaha,= Rp. 50.000.000.000.-
Jumlah………………….………………………=Rp. 53.539.300.000,-
(lima puluh tiga milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu-
rupiah)
Memerintahkan kepada Terlawan/Pemohon Consignatie untuk membayarkan ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman-tamanan serta ganti rugi atas tidak adanya lagi tempat menjalankan usaha untuk mendapatkan penghasilan sebagaimana sebelumnya, masing-masing kepada :
Sumanto :
Harga tanah…….…Rp. 3.000.000 x 392 = Rp. 1.176.000.000.-
Harga Bangunan……………………. .….= Rp. 300.000.000.-
Harga Tanaman……… …………….….= Rp. ----
Ganti rugi akibat tidak bisa berusaha…= Rp. 50.000.000.000.-
Jumlah……………..…………………………= Rp. 51.476.000.000.-
(lima puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah)
Suwandi :
Harga tanah …….Rp.3.000.000.0 x 1.013 = Rp. 3.039.000.000.-
Harga Bangunan ……………………..……..…=Rp. 500.000.000.
Harga tanaman…………….………………...…=Rp. 300.000.
Ganti rugi akibat tidak bisa lagi berusaha...…=Rp. 50.000.000.000.-
Jumlah………………….………………………..=Rp. 53.539.300.000.-
(lima puluh tiga milyar lima ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus ribu ---
rupiah)
Menghukum Terlawan/Pemohon Consignatie untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak Putusan Perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walapun ada banding dan kasasi;
Menghukum Terlawan/Pemohon Consignatie untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat, yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (et eaquo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Pelawan tersebut, Terlawan melalui Kuasanya telah mengajukan jawaban tertanggal 09 Maret 2015 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Tentang Eksepsi ;
Para Pelawan tidak mempunyai kapasitas mengajukan gugatan ;
Bahwa Para Pelawan I dan Pelawan II (Ic. Sumanto dan Suwandi) dalam perlawanan a quo pada dasarnya telah menuntut ganti rugi sebesar Rp. 100 milyar lebih kepada Terlawan karena tidak bisa berusaha / berdagang lagi akibat tindakan Terlawan (vide.Posita gugatan angka 6,7,8, dan petitum angka 4) ;
Bahwa dalam hal ini Para Pelawan I dan Pelawan II selaku personal / pribadi tidak mempunyai kapasitas hukum untuk mengajukan perlawanan dalam menuntut ganti rugi tidak dapat berusaha / menjalankan usaha dagang, karena secara hukum yang dapat mengajukan gugatan / perlawanan adalah perusahaan Sumanto dan perusahaan Wahyudi sehingga perlawanan Para Pelawan secara hukum haruslah dinyatakan tidak dapat diterima ( NO ) ;
Bahwa Para Pelawan dalam perlawanannya secara tegas dan jelas menyatakan tentang perusahaan Sumanto telah terdaftar di Badan Perizinan Terpadu Kota Medan dengan tanda daftar perusahaan No. 02.12.5.74.37124-6121/5917/II/2012 dengan kekayaan bersih perusahaan Rp. 200.000.000,- sedangkan perusahaan Suwandi atas nama keluarganya Wahyudi telah terdaftar di Badan Perizinan Terpadu Kota Medan dengan tanda terdaftar perusahaan No. 02.12.5. 52.35257/3422/3343/3366/09/2011 dengan nilai investasi Rp. 50.000.000,- ( vide posita angka 6 ) ;
Dengan demikian apabila terdapat kerugian terhadap usaha perdagangan pada suatu perusahaan yang disebabkan oleh tindakan pihak lain ( ic. Terlawan ) dimaksud maka secara hukum yang dapat bertindak untuk mengajukan tuntutan / gugatan tersebut adalah atas nama perusahaan ( ic. yang mewakili perusahaan ). bukan dilakukan atas nama dan secara pribadi langsung oleh Para Pelawan ;
Bahwa dalam hal ini secara hukum Para Pelawan I dan Pelawan II ( ic. Sumanto ) secara pribadi / personal tidak dapat bertindak untuk mewakili perusahaan Sumanto. Demikian juga Para Pelawan ( Ic. Suwandi ) tidak dapat mewakili perusahaan yang terdaftar atas nama Wahyudi .
Berdasarkan hal – hal yang telah Terlawan kemukakan tersebut diatas maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk menyatakan perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima ( NO )
Larangan Kumulasi Gugatan / Perlawanan ;
Bahwa Para Pelawan I dan Pelawan II ( Ic. Sumanto dan Suwandi ) telah bertindak bersama – sama dalam mengajukan Perlawanan termasuk terhadap tuntutan ganti kerugian atas nama perusahaan ( vide. Posita Perlawanan angka 6 ) ;
Bahwa dalam perlawanan a quo terdapat kumulasi / penggabungan permasalahan hukum yang seharusnya dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri dalam masing – masing perlawanan dan tidak dapat digabungkan dalam satu perlawanan sebagaimana perlawanan a quo ;
Bahwa dalam hal ini disatu sisi adanya penggabungan antara permasalahan kerugian yang dialami oleh Perusahaan Sumanto dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 02.12.5.74.37124-6121/5917/II/2012 dengan kekayaan bersih perusahaan Rp. 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) sedangkan pada sisi lain adanya permasalahan kerugian perusahaan atas nama Wahyudi sesuai tanda terdaftar perusahaan No. 02.12.5. 52.35257/3422/3343/3366/09/2011 dengan nilai investasi Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) ;
Bahwa apabila kedua bidang usaha tersebut saling terpisah yakni usaha perdagangan kecil, barang dan jasa untuk perusahaan Sumanto, sedangkan perusahaan Wahyudi bergerak di bidang produksi mesin potong .
Bahwa seharusnya permasalahan hukum tersebut diajukan masing – masing pihak dan tidak dapat digabungkan sebagaimana dalam perlawanan a quo , sehingga perlawanan Para Pelawan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima
Perhatikan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 962 K/Pdt/1995 tanggal 17 Desember 1995 menyebutkan “ Bahwa didalam suatu gugatan perkara perdata dimana objek perkara dan Tergugatnya berbeda, maka gugatan tersebut harus diajukan secara terpidah terhadap masing – masing objek sengketa dan Tergugatnya “ ;
Berdasarkan hal – hal yang telah Terlawan kemukakan tersebut diatas maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk menyatakan perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima ( NO )
Gugatan Kabur dan tidak jelas ( Obscure libels) ;
Kekaburan / Ketidakjelasan batas – batas tanah
Bahwa Para Pelawan I dan Pelawan II dalam perlawananya a wuo pada dasarnya mendalilkan selaku pemilik atas tanah dengan sertifikat Hak Milik No. 1986/ Rengas Pulau tanggal 29 Maret 2001 atas nama Suwandi dan sertifikat hak milik No. 3819/Rengas Pulau tanggal 20 Juni 2006 atas nama Sumanto ( Vide. Posita angka 5 ) ;
Bahwa perlawanan Para Pelawan I dan Pelawan II tersebut kabur dan tidak jelas ( obscure libels ) karena Para Pelawan I dan Pelawan II tidak menyebutkan secara jelas dan rinci tegas tentang batas – batas dan ukuran dari tanah objek perkara baik yang terdaftar atas nama Suwandi maupun yang terdaftar atas nama Sumanto;
Bahwa dalam hal kepemilikan maka secara hukum Para Pelawan haruslah menyebutkan secara rinci dan jelas tentang batas – batas tanah yang dimaksudkan tersebut;
Kerugian Perusahaan yang tidak jelas
Bahwa Para Pelawan dalam perlawanannya juga telah mendalilkan tentang adanya kerugian yang dialami perusahaan yang tidak bisa berusaha / berdagang sebesar Rp. 100 milyar lebih .
Bahwa akan tetapi Para Pelawan tidak merinci secara jelas dan tegas tentang uraian kerugian tersebut dalam hal apa saja, apa keuntungan yang akan diperoleh, atau kurangnya modal atau sebab lain. Padahal untuk menentukan untung – rugi suatu perusahaan haruslah adanya audit yang dilakukan audit independen ( vide. Yurisprudensi No. 2743 K/Pdt/1995 tanggal 18 Juni 1996 )
Berdasarkan hal – hal tersebut diatas maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk menyatakan perlawanan Para Pelawan tidak dapat diterima ( NO )
Tentang Pokok Perkara ;
Bahwa Terlawan menolak secara tegas seluruh dalil – dalil perlawanan Para Pelawan I dan Pelawan II terkecuali sepanjang hal – hal uang diakui kebenarannya secara tegas dalam jawaban a quo ;
Bahwa se[anjang hal – hal yang telah Terlawan kemukakan dalam bahagian eksepsi tersebut diatas sepanjang terdapat korelasi hukumnya mutatis – mutandis dianggap telah termasuk dalam bahagian pokok perkara sehingga tidak perlu diulangi lagi ;
Bahwa Para Pelawan I dan Pelawan II dalam dalil posita perlawanannya maupun petitum perlawanannya pada dasarnya menyatakan Pengadilan Negeri Medan telah keliru menyatakan Penetapan Konsinyasi No. 02/Pdt.Cons/2013/PN.Mdn tanggal 24 Desember 2013, Jo Berita Acara Konsinyasi No. No. 02/Pdt.Cons/2013/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2013, karena merugikan Para Pelawan dan tidak sesuai dengan harga pasaran setempat ;
Bahwa dalil Para Pelawan I dan Pelawan II tersebut tidaklah beralasan hukum sehingga harus ditolak karena Penetapan PengadilanNegeri Medan No. 02/Pdt.Cons/2013/PN.Mdn tanggal 24 Desember 2013, Konsinyasi No. No. 02/Pdt.Cons/2013/PN.Mdn tanggal 27 Desember 2013, telah benar dan tepat sesuai dengan keadaan pada lokasi tanah dimaksud termasuk mengenai nilai ganti rugi yang diberikan Terlawan kepada Para Pelawan I dan Pelawan II a quo ;
Bahwa Terlawan telah melakukan kegiatan untuk pelaksanaan pembangunan pasar marelan yang nantinya sangat berguna / bermanfaat bagu masyarakat sekitar pada khususnya dan Kota Medan pada umumnya. Dalam Pelaksanaan Pembangunan tersebut telah ditempuh dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku untuk itu ;
Bahwa selain itu Terlawan telah menawarkan nilai kompensasi atas tanah dimaksud kepada anggota masyarakat yang terkena kegiatan tersebut termasuk terhadap Pelawan. Dalam hal ini nilai tersebut diperoleh berdasarkan adanya penilaian tim penaksir harga atas objek yang akan dikonsinyasi tersebut .
Bahwa dengan demikian tindakan Terlawan tersebut tidakkah bertentangan dan atau sekehendaknya, karena Terlawan dalam melakukan kegiatan ini telah merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku untuk itu ;
Bahwa oleh karenanya sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menolak perlawanan yang diajukan Para Pelawan a quo ;
Berdasarkan hal – hal yang telah Terlawan kemukakan tersebut diatas maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk menolak perlawanan Para Pelawan seluruhnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan perlawanan Para Pelawan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan nomor : 524/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 1 Juli 2015, yang amarnya sebagai berikut :
DALAM PROVISI ;
Menolak gugatan Provisi;
DALAM EKSEPSI ;
Menolak seluruh Eksepsi Terlawan;
DALAM POKOK PERKARA;
Mengabulkan gugatan Para Pelawan untuk sebagian ;
Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 02/Pdt.Cons/2013/PN.Mdn tanggal 24 Desember 2013 ;
Menyatakan tidak berkekuatan hukum Berita Acara Penawaran Pembayaran dan Penyimpanan ( Consignatie ) tanggal 27 Desember 2013 yang diberitahukan kepada Pelawan I dan Pelawan II ;
Menetapkan agar harga ganti rugi tanah bangunan dan tanaman dan ganti rugi tidak bisa lagi menjalankan usaha, dan tidak lagi mendapatkan penghasilan masing – masing kepada :
SUMANTO ( Pelawan I )
Harga tanah Rp. 470.400.000,-
Harga Bangunan Rp. 113.386.477,-
Harga Tanaman Rp. ------
Akibat tidak bisa berusaha lagi Rp. 99.600.000,- +
Jumlah seluruhnya Rp. 683.386.477,-
( enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah ) ;
SUWANDI ( Pelawan II )
a. Harga tanah Rp. 1.114.300.000,-
b. Harga Bangunan Rp. 201.068.743,-
c. Harga Tanaman Rp. 300.000,-
d. Akibat tidak bisa berusaha lagi Rp. 252.000.000,- +
Jumlah seluruhnya Rp. 1. 567.668.743,-
( satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah ) ;
Memerintahkan kepada Terlawan / Pemohon Consignatie untuk membayarkan ganti rugi tanah, bangunan, tanaman serta ganti rugi atas tidak adanya lagi tempat menjalankan usaha Para Pelawan untuk mendapatkan penghasilan, masing – masing Pelawan I Sumanto sebesar Rp. 683.386.477,- ( enam ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah ) dan kepada Pelawan II Suwandi sebesar Rp. 1. 567.668.743,- ( satu milyar lima ratus enam puluh tujuh juta enam ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah ) ;
Menghukum Terlawan / Pemohon Consignatie untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan Terlawan terhitung sejak putusan perlawanan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1. 481. 000,- ( satu juta empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah );
Menolak gugatan Para Pelawan untuk selebihnya ;
Membaca Akta Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan, pada tanggal 25 Agustus 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 524/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 1 Juli 2015, permohonan banding mana telah dengan sempurna diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Pelawan pada tanggal 17 Nopember 2015;
Membaca Relas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Pengadilan Negeri Medan, yang disampaikan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan, dan kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Pelawan masing-masing pada tanggal 17 Nopember 2015, dan tanggal 18 Nopember 2015, yang menerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pembanding semula Terlawan meskipun menyatakan banding, akan tetapi tidak mengajukan memori banding;
DALAM PROVISI :
Menimbang, bahwa Para Terbanding/Para Pelawan dalam perlawanannya meminta agar memerintahkan kepada Terlawan/Pemohon Consignatie untuk pelaksanaan penetapan Pengadilan Negeri Medan No. 02/Pdt.Cons/2013/PN.Mdn., tanggal 24 Desember 2013 dan Berita Acara Penawaran Pembayaran Tunai dan Penyimpanan (Consignatie) tanggal 27 Desember 2013 No. 02/Pdt.Cons/2013/PN.Mdn., sebagai putusan dalam perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in ckraht van gewijsde);
Menimbang, bahwa Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya tidak jelas alasan hukum menolak provisi yang dimohon Para Terbanding/Para Pelawan, hanya menyebutkan Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak pernah memerintahkan Pembanding/Terlawan atau Pemohon Consignatie tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding permohonan provisi yang dimohonkan Para Terbanding/Para Pelawan adalah termasuk pokok perkara dan tidak terpenuhi ketentuan Pasal 191 RBg oleh karena itu permohonan provisi Para Terbanding/Para Pelawan ditolak;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding/Terlawan mengajukan Ekspesi yang pada pokoknya :
Para Terbanding/Para Pelawan tidak mempunya kapasitas mengajukan gugatan, karena Para Terbanding/Para Pelawan I dan Pelawan II selaku personal/pribadi tidak mempunya kapasitas hukum untuk mengajukan perlawanan dalam menuntut ganti rugi tidak dapat berusaha/menjalankan usaha dagang, karena secara hukum yang dapat mengajukan gugatan/perlawanan adalah perusahaan Sumanto dan perusahaan Suwandi, sehingga perlawanan Para Pelawan/Para Terbanding secara hukum haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. (N.O)
Larangan kumulasi gugatan/perlawanan Para Terbanding/Para Pelawan I dan Pelawan II telah bertindak bersama-sama dalam mengajukan perlawanan termasuk terhadap tuntutan ganti kerugian atas nama perusahaan (Vide. Posita perlawanan angka 6).
Bahwa dalam perlawanan a quo terdapat kumulasi penggabungan permasalahan hukum yang seharusnya dilakukan secara terpisah dan berdiri sendiri dalam masing-masing perlawanan dan tidak dapat digabungkan dalam satu perlawanan sebagaimana pelawan a quo.
Gugatan kabur dan tidak jelas (obscure libels) :
Kekaburan / Ketidakjelasan batas-batas tanah .
Bahwa Para Terbanding/Para pelawan I dan Pelawan II dalam perlawanannya a quo pada dasarnya mendalilkan selaku pemilik atyas tanah dengan SHM No.1986/Rengas Pulau tanggal 29 Maret 2001 atas nama Suwandi dan SHM No. 3819/Rengas Pulau tanggal 20 Juni 2006 atas nama Sumanto (Vide. Posita angka 5).
Bahwa perlawanan Pelawan I dan Pelawan II/Para Terbanding tersebut kabur dan tidak jelas (obscure libels) karena Para Pelawan/Para Terbanding karena Para Pelawan tidak menyebutkan secara jelasa dan rinci tegas tentang batas-batas dan ukuran tanah dari objek perkara.
Kerugian Perusahaan yang tidak jelas
Bahwa Para Terbanding/Para Pelawan dalam perlawanannya mendalilkan adanya kerugian yang dialami perusahaan tidak bisa berdagang sebesar Rp. 100 Milyar,- (seratus Milyar) lebih, akan tetapi tidak merinci secara jelas uraian kerugian tersebut hal-hal apa saja, apa keuntungan yang akan diperoleh atau kurangnya modal atau sebab lain, untuk menentukan untung rugi sebuaqh perusahaan harus adanaya audit yang dilakukan independen (Vide Yurisprudensi No. 2743 K /PDT/1995 tanggal 18 Juni 1996.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang Eksepsi dari Pembanding/Terlawan menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah tepat dan benar dan dapat ditambahkan pertimbangannya Para Terbanding/Para Pelawan mempunyai kapasitas mengajukan perlawanan ini secara pribadi, karena konsinyasi yang diajukan oleh Pembanding/Terlawan ke Pengadilan Negeri Medan juga ditujukan kepada pribadi Terbanding/Para Pelawan dan perlawanan Para Terbanding/Para Pelawan diajukan secara kumulasi Pelawan I dan pelawan II juga dibenarkan karena konsinyasi yang diajukan oleh Pembanding/Terlawan juga secara bersama-sama terhadap Terbanding/Pelawan I dan Pelawan II serta orang lain;
Selanjutnya tidak disebutkan batas-batas objek ganti rugi hanya menyebutkan masing-masing SHM No. 1986/Rengas Pulau tanggal 29 tMaret 2001 atas nama Suwandi dan SHM No. 3819/Rengas Pulau tanggal 20 Januari 2006 atas nama Sumanto menurut Majelis Hakim Tingkat Banding karena tanah objek konsinyasi telah bersertifikat cukup disebut nomor dan tanggal sertifikat tidak perlu disebut batas-batasnya dan terhadap kerugian tidak disebutkan dengan terperinci oleh Para Terbanding/Para Terlawan menurut Majelis Hakim Tingkat Banding hal ini sudah termasuk pokok perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Tingkat Banding harus menolak Eksepsi Terlawan;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 524/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 1 Juli 2015, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis hakim Tingkat Pertama dengan alasan Hukum sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.I.8 (bukti T.1). yang didalam bukti P.I.8/ bukti T.1 tersebut tercantum yang lengkap Para Termohon konsinyasi dan keadaan objek tanah serta bangunan/tanaman yang ada diatasnya, juga pada halaman 5 bukti P.I.8/bukti T.1 tersebut terbukti bahwa pihak Pembanding/Terlawan telah mengadakan musyawarah pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sebelum di mohon konsinyasi ke Pengadilan Negeri Medan oleh Pembanding/Terlawan tanggal 18 Desember 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T.4 daftar hasil inventarisasi : ganti rugi tanah, bangunan, dan tanaman, ternyata atas nama Terbanding/Para Pelawan telah diuraikan dengan jelas kondisi bangunan dan tanaman yang ada diatas tanah Para Terbanding/Para Pelawan;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 6 undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”, selanjutnya dalam Pasal 18 undang No. 5 Tahun 1960 tersebut menyebutkan : untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat hak atas tanah dapat dicabut dengan mengganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur undang-undang;
Menimbang, bahwa tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam undang-undang No. 2 tahun 2012 merupakan pelaksanaan dari pasal 18 undang-undang No. 5 tahun 1960 tersebut;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 38 ayat 1 undang-undang No. 2 tahun 2012 dalam hal tidak tercapai kesepakatan mengenai bentuk atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1);
Menimbang, bahwa dalam pasal 39 undang-undang nomor 2 tahun 2012 tersebut, menyebutkan dalam hal pihak yang berhak menolak bentuk dan / atau besarnya ganti kerugian, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1), karena berdasarkan hukum pihak yang berhak dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1);
Menimbang, bahwa undang-undang nomor 2 tahun 2012 tersebut berlaku sejak tanggal 14 Januari 2012 musyawarah dengan pihak-pihak yang terkena ganti kerugian dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2013, berarti setahun setelah berlaku undang-undang nomor 2 tahun 2012 dilaksanakan musyawarah;
Menimbang, bahwa Pemerintah RepubIik Indonesia daIam haI ini mengeIuarkan PerPres No. 71 tahun 2012 tentang penyeIenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang sekarang diubah dengan PerPres No. 198 tahun 2015 tetapi perkara a quo peristiwanya daIam tahun 2013, maka digunakan PerPres No. 71 tahun 2012;
Menimbang, bahwa PerPres No. 71 tahun 2012 tersebut, pasaI 73 menyebutkan : daIam haI tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada PengadiIan Negeri setempat, daIam waktu 14 hari seteIah ditandatangani Berita Acara musyawarah sebagaimana dimaksud daIam pasaI 72 ayat (3);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasaI 38 ayat (1) undang-undang nomor 2 tahun 2012 tersebut, dan pasaI 73 PerPres No. 71 tahun 2012 tersebut di atas. Para Terbanding/Para PeIawan daIam perkara a quo seharusnya mengajukan keberatan kepada PengadiIan Negeri Medan terhadap besarnya ganti kerugian tanah objek pembebasan tersebut daIam jangka waktu 14 hari kerja seteIah musyawarah penetapan ganti kerugian tetapi haI tersebut tidak di Iakukan Para Terbanding/Para PeIawan, seteIah di konsinyasi baru di Iakukan perIawanan oIeh Para Terbanding/Para PeIawan (perkara a quo). Sedangkan menurut pasaI 9 undang-undang nomor 2 tahun 2012, karena ParaTerbanding/Para PeIawan tidak mengajukan keberatan kepada PengadiIan Negeri Medan daIam waktu 14 hari, karena berdasarkan hukum /Para Terbanding/Para PeIawan dianggap menerima bentuk dan besar ganti kerugian yang teIah diputuskan oIeh Pembanding/TerIawan;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasaI 39 undang-undang nomor 2 tahun 2012 tersebut diatas perIawanan Para Terbanding/Para PeIawan terhadap Pembanding/TerIawan atas ganti kerugian tanah pembangunan Pasar MareIan tidak dimungkinkan Iagi karena diIakukan teIah Iewat dari waktu 14 hari seteIah penetapan musyawarah dan secara hukum Para Terbanding/Para PeIawan dianggap teIah menerima besarnya pembayaran ganti kerugian;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan MajeIis Hakim Tingkat Banding berkesimpuIan perIawanan Para Terbanding/Para PeIawan dinyatakan ditoIak untuk seIuruhnya, oIeh karena itu Putusan PengadiIan Negeri Medan tanggaI 1 JuIi 2015 No. 524/Pdt.G/2014/PN.Mdn., tidak dapat dipertahankan Iagi dan harus dibataIkan, dengan mengadiIi sendiri yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terbanding /Para Pelawan dipihak yang kalah, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya;
Memperhatikan Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Undang-Undang No. 2 tahun 2012 tantang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Terlawan ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 524/Pdt.G/2014/PN.Mdn tanggal 1 Juli 2015, yang dimohonkan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Dalam Provisi :
Menolak permohonan Provisi dari Para Terbanding semuIa Para PeIawan ;
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Pembanding semula Terlawan ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan perlawanan Para Terbanding semula Para Pelawan ;
Menghukum Para Terbanding semula Para Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016 oleh kami : DAHLIA BRAHMANA, SH.MH. Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH, SH.MH. dan ADE KOMARUDIN, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 04/PDT/2016/PT-MDN tanggal 7 Januari 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim
Anggota serta P. SIAHAAN, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
1. ABDUL FATTAH, SH.MH. DAHLIA BRAHMANA, SH.MH.
ttd
2. ADE KOMARUDIN, SH.MHum.
Panitera Pengganti,
ttd
P. SIAHAAN, SH.
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-