92/Pid.Sus/2015/PN Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDHY HAMZAH alias EDHY alias ONDONG bin HAMZAH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan; 5. Menetapkan supaya barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkusan rokok merek Urban Mild; - 1 (satu) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu; - 1 (satu) batang kaca pireks; - 1 (satu) buah botol plastik merek K Omega squa plus warna putih; - 1 (satu) alat isap (bong); - 2 (dua) batang pipet plastik sebagai sendok; - 2 (dua) batang pipet plastik; - 1 (satu) buah korek api gas; - 1 (satu) buah gunting; - 1 (satu) buah silet; - 1 (satu) buah jarum; Dirampas untuk negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015, oleh Danu Arman, S.H., Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Firmansyah Irwan, S.H. dan Pipit Christa Anggreni Sekewael, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Bustan Jaya, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Monica Meiti Tambing, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim Anggota, Firmansyah Irwan, S.H. Pipit Christa Anggreni Sekewael, S.H., M.H. Hakim Ketua, Danu Arman, S.H. Panitera Pengganti, Bustan Jaya, S.H.
P U T U S A N
Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama, telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : EDHY HAMZAH alias EDHY alias ONDONG
bin HAMZAH
Tempat lahir : Cappawengeng
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/2 Maret 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Gabus No. 59 Kelurahan Mattirotappareng
Kec. Tempe Kabupaten Wajo
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 9 Maret 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 April 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 15 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 16 April 2015 No. 92/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg. tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 16 April 2015 No. 92/PID.SUS/2015/PN.SKG. tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam surat dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkus rokok merek Urban Mild;
1 (satu) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu;
1 (satu) kaca batang pireks;
1 (satu) buah botol plastik merek K Omega Squa plus warna putih;
1 (satu) alat isap (bong);
2 (dua) batang pipet plastik sebagai sendok;
2 (dua) batang pipet plastik;
1 (satu) buah korek api gas;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah silet dan 1 (satu) buah jarum;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menyatakan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Telah mendengar pembelaan Terdakwa di persidangan secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Memohon kepada Majelis Hakim untuk meberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Telah mendengar replik Penuntut Umum serta duplik Terdakwa masing-masing secara lisan, yang pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 15 April 2015 No. PDM-50/Sengk/Ep.2/04/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah, pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015, sekitar jam 10.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari 2015, berada di Jl. Gabus No. 59 Kelurahan Mattirotappareng Kec. Tempe Kabupaten Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sengkang, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah ke rumah panggung yang berada di sebelah rumah panggung miliknya untuk menunggu lelaki Rusli alias Elli alias Roy (DPO) untuk memnbawa Narkotika jenis shabu;
Bahwa setelah lelaki Rusli alias Elli alias Roy datang dengan membawa Narkotika jenis shabu dan menawarkan kepada Terdakwa untuk menggunakan Narkotika tersebut bersama-sama dengan Terdakwa, akhirnya Terdakwa juga ikut menggunakan Narkotika tersebut bersama-sama dengan lelaki Rusli;
Bahwa setelah Terdakwa menggunakan Narkotika bersama-sama dengan lelaki Rusli maka lelaki Rusli menyuruh Terdakwa untuk menyimpannya namun Terdakwa tidak sempat menyimpan barang berupa alat yang digunakan oleh Terdakwa dan lelaki Rusli untuk menggunakan shabu-shabu kemudian Terdakwa keluar dari kamar namun Terdakwa dipanggil kembali oleh lelaki Rusli kemudian memasukkan 1 bungkus rokok merek Urban Mild ke dalam saku celana Terdakwa bagian depan sebelah kiri lalu Terdakwa ke teras rumah panggung miliknya untuk pakai sepatu tiba- tiba Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo datang dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri Terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 batang kaca pireks yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Urban Mild di dalam saku celana yang dipakai oleh Terdakwa;
Bahwa selain itu Anggota Sat Res Narkoba Polres Wajo juga menemukan barang bukti berupa 1 sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, 1 buah botol plastik merek K Omega squa plus warna putih, 1 batang alat isap, 2 batang pipet plastik sebagai sendok, 2 batang pipet plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah silet, dan 1 buah jarum akhirnya Terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polres Wajo;
Bahwa Narkotika jenis shabu yang telah digunakan oleh Terdakwa adalah milik lelaki Rusli dan kepemilikan atas Narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak dilengkapi surat izin yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 1449/2015/NNF, 2 (dua) buah sendok dari pipet plastik yang diberi nomor barang bukti 1450/2015/NNF, 1 potongan pipet plastik yang diberi nomor barang bukti 1451A/2015/NNF, 1 potongan pipet plastik yang diberi nomor barang bukti 1451B/2015/NNF, 1 (satu) batang kaca/pireks yang diberi nomor barang bukti 1452/2015/NNF, 1 (satu) set bong yang diberi nomor barang bukti 1453/2015/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman mineral berisi urine diberi nomor barang bukti 1454/2015/NNF, 1 (satu) spoit berisi darah diberi nomor barang bukti 1455/2015/NNF, adalah milik Terdakwa Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah berdasarkan hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab.: 427/NNF/II/2015 yang diperiksa oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si., dan Dede Setiyarto H., S.T. masing-masing selaku Pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa: 1449/2015/NNF, 1450/2015/NNF, 1451A/2015/NNF, 1452/2015/NNF, 1453/2015/NNF, 1454/2015/NNF, dan 1455/2015/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan pertama tersebut di atas, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah diajak oleh lelaki Rusli alias Elli alias Roy (DPO) untuk menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu, akhirnya Terdakwa juga ikut menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu bersama-sama dengan Rusli alias Elli alias Roy dengan cara pertama menyiapkan bong alat pengisap shabu, pipet, korek api gas, pireks, dan shabu-shabu, setelah semuanya siap maka shabu-shabu tersebut disimpan di dalam pireks kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas lalu diisap dengan menggunakan pipet dan diisap secara bergantian;
Bahwa Narkotika shabu-shabu yang telah digunakan oleh Terdakwa bersama dengan temannya adalah milik lelaki Rusli alias Elli alias Roy dan kepemilikan atas Narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak dilengkapi surat izin yang sah dari pihak yang berwenang;
Bahwa setelah Terdakwa memakai shabu-shabu bersama-sama dengan Rusli alias Elli alias Roy dan Terdakwa hendak pulang tiba-tiba Anggota Sat. Res. Narkoba Polres Wajo datang dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa lalu Anggota Sat. Res. Narkoba Polres Wajo menemukan barang bukti berupa 1 batang kaca pireks yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Urban Mild di dalam saku celana yang dipakai oleh Terdakwa;
Bahwa selain itu Anggota Sat. Res. Narkoba Polres Wajo juga menemukan barang bukti berupa 1 sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, 1 buah botol plastik merek K Omega squa plus warna putih, 1 batang alat isap, 2 batang pipet plastik sebagai sendok, 2 batang pipet plastik, 1 buah korek api gas, 1 buah gunting, 1 buah silet, dan 1 buah jarum akhirnya Terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polres Wajo;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bekas pakai yang diberi nomor barang bukti 1449/2015/NNF, 2 (dua) buah sendok dari pipet plastik yang diberi nomor barang bukti 1450/2015/NNF, 1 potongan pipet plastik yang diberi nomor barang bukti 1451A/2015/NNF, 1 potongan pipet plastk yang diberi nomor barang bukti 1451B/2015/NNF, 1 (satu) batang kaca/pireks yang diberi nomor barang bukti 1452/2015/NNF, 1 (satu) set bong yang diberi nomor barang bukti 1453/2015/NNF, 1 (satu) botol plastik bekas minuman mineral berisi urine diberi nomor barang bukti 1454/2015/NNF, 1 (satu) spoit berisi darah diberi nomor barang bukti 1455/2015/NNF, adalah milik Terdakwa Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah berdasarkan hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab.: 427/NNF/II/2015 yang diperiksa oleh Drs. Sulaeman Mappasessu, Usman, S.Si., dan Dede Setiyarto H., S.T. masing-masing selaku Pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa: 1449/2015/NNF, 1450/2015/NNF, 1451A/2015/NNF, 1452/2015/NNF, 1453/2015/NNF, 1454/2015/NNF, dan 1455/2015/NNF seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi yaitu:
SUDIONO bin KUSMINDAR (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan masalah Narkotika jenis shabu;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar jam 10.15 Wita, di Jalan Gabus No. 9 Cappawengeng Kelurahan Mattirotappareng Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo;
Bahwa pada awalnya saksi mengetahui atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada Penyalah Gunaan Narkotika. Atas dasar informasi tersebut, saksi dan rekan saksi yang bernama Brigadir Indra langsung ke tempat alamat yang dimaksud tepatnya di Jalan Gabus Cappawengeng Kel. Mattirotappareng Kec. Tempe Kabupaten Wajo, sesampainya di tempat kejadian kami melihat seorang lelaki yang merupakan Terdakwa sedang duduk di teras rumah panggung, lalu kemudian saksi menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya sambil menginterogasi. Selanjutnya dari penggeledahan tersebut kami menemukan satu batang pireks dari dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa pada saat itu yang disimpan dalam bungkusan rokok merek Urban Mild, setelah itu Terdakwa membawa saksi ke rumah panggung yang berada tepat di sebelah rumah panggung milik Terdakwa lalu kami masuk ke dalam kamar yang berada di rumah tersebut dan Terdakwa mengambil satu alat hisap (bong) dan juga satu buah botol plastik merek K Omega Squa plus warna putih yang berisi satu sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, dua batang pipet plastik, satu buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah silet, dan satu buah jarum di atas plafon rumah tersebut;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa hanya kami berdua;
Bahwa setelah menemukan barang bukti, saksi langsung mengamankan dan membawa Terdakwa bersama barang bukti tersebut ke Mapolres Wajo;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sudah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa Terdakwa bukan target operasi polisi;
INDRA ANDIKA SYAM bin SYAMSUL ALAM (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda serta tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan di persidangan ini untuk dimintai keterangannya sehubungan dengan masalah Narkotika jenis shabu;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar jam 10.15 Wita, di Jalan Gabus No. 9 Cappawengeng Kelurahan Mattirotappareng Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo;
Bahwa pada awalnya saksi mengetahui atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada Penyalah Gunaan Narkotika. Atas dasar informasi tersebut, saksi dan rekan saksi yang bernama Brigadir Sudiono langsung ke tempat alamat yang dimaksud tepatnya di Jalan Gabus Cappawengeng Kel. Mattirotappareng Kec. Tempe Kabupaten Wajo, sesampainya di tempat kejadian kami melihat seorang lelaki yang merupakan Terdakwa sedang duduk di teras rumah panggung, lalu kemudian saksi menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya sambil menginterogasi. Selanjutnya dari penggeledahan tersebut kami menemukan satu batang pireks dari dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa pada saat itu yang disimpan dalam bungkusan rokok merek Urban Mild, setelah itu Terdakwa membawa saksi ke rumah panggung yang berada tepat di sebelah rumah panggung milik Terdakwa lalu kami masuk ke dalam kamar yang berada di rumah tersebut dan Terdakwa mengambil satu alat hisap (bong) dan juga satu buah botol plastik merek K Omega Squa plus warna putih yang berisi satu sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, dua batang pipet plastik, satu buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah silet, dan satu buah jarum di atas plafon rumah tersebut;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa hanya kami berdua;
Bahwa setelah menemukan barang bukti, saksi langsung mengamankan dan membawa Terdakwa bersama barang bukti tersebut ke Mapolres Wajo;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sudah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan (a decharge);
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan masalah Narkotika jenis shabu;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar jam 10.15 Wita, di Jalan Gabus No. 9 Cappawengeng Kelurahan Mattirotappareng Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo;
Bahwa Terdakwa ditangkap di rumah panggung milik nenek Terdakwa;
Bahwa barang bukti tersebut merupakan kepunyaan Rusli alias Elli alias Roy yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO);
Bahwa Terdakwa dengan Roy sudah lama kenal;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut karena diajak oleh Roy;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut di rumah nenek Terdakwa tepatnya di dalam kamar;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa hanya berdua dengan Roy;
Bahwa Terdakwa tidak tahu darimana Roy memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa Terdakwa sudah dua kali diajak oleh Roy untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut akan tetapi Terdakwa baru satu kali saja mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa pada saat itu Narkotika jenis shabu tersebut sudah Terdakwa hisap dua kali;
Bahwa Terdakwa sudah dua kali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan Roy di tempat yang sama;
Bahwa yang Terdakwa tahu Roy memperoleh Narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dengan harga sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu Rupiah);
Bahwa Terdakwa kenal dengan Roy kurang lebih sudah delapan bulan;
Bahwa Roy tinggal di rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana Roy sekarang;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi dengan Roy sekitar lima belas menit;
Bahwa terakhir Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dengan Roy sekitar tiga bulan yang lalu;
Bahwa Terdakwa tidak punya izin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini terlampir bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar No. Lab.: 2142/NNF/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 yang telah melakukan pemeriksaan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Kesimpulan:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
Barang bukti 1 (satu) sachet plastik bekas pakai, 2 (dua) buah sendok dari pipet plastik, 1 (satu) potongan pipet plastik putih, 1 (satu) batang pipet kaca/pireks, 1 (satu) set bong, 1 (satu) botol plastik bekas minuman mineral berisi urine, 1 (satu) spoit berisi darah, milik Tersangka Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Barang bukti 1 (satu) potongan pipet plastik putih, milik Tersangka Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) bungkusan rokok merek Urban Mild;
1 (satu) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu;
1 (satu) batang kaca pireks;
1 (satu) buah botol plastik merek K Omega squa plus warna putih;
1 (satu) alat isap (bong);
2 (dua) batang pipet plastik sebagai sendok;
2 (dua) batang pipet plastik;
1 (satu) buah korek api gas;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah silet;
1 (satu) buah jarum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 16 Februari 2015 sekitar jam 10.15 Wita, di Jalan Gabus No. 9 Cappawengeng Kelurahan Mattirotappareng Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo;
Bahwa pada awalnya para saksi mengetahui atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada Penyalah Gunaan Narkotika. Atas dasar informasi tersebut, para saksi langsung ke tempat alamat yang dimaksud tepatnya di Jalan Gabus Cappawengeng Kel. Mattirotappareng Kec. Tempe Kabupaten Wajo, sesampainya di tempat kejadian para saksi melihat seorang lelaki yang merupakan Terdakwa sedang duduk di teras rumah panggung, lalu kemudian para saksi menghampiri Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya sambil menginterogasi. Selanjutnya dari penggeledahan tersebut para saksi menemukan satu batang pireks dari dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dipakai oleh Terdakwa pada saat itu yang disimpan dalam bungkusan rokok merek Urban Mild, setelah itu Terdakwa membawa para saksi ke rumah panggung yang berada tepat di sebelah rumah panggung milik Terdakwa lalu para saksi masuk ke dalam kamar yang berada di rumah tersebut dan Terdakwa mengambil satu alat hisap (bong) dan juga satu buah botol plastik merek K Omega Squa plus warna putih yang berisi satu sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, dua batang pipet plastik, satu buah korek api gas, satu buah gunting, satu buah silet, dan satu buah jarum di atas plafon rumah tersebut;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa hanya para saksi;
Bahwa setelah menemukan barang bukti, para saksi langsung mengamankan dan membawa Terdakwa bersama barang bukti tersebut ke Mapolres Wajo;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sudah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Bahwa Terdakwa bukan target operasi polisi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang paling mendekati fakta di persidangan, yang mana Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan kedualah yang paling mendekati fakta di persidangan, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang;
Penyalah Guna Narkotika Golongan I;
Bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” dalam tindak pidana menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya kata “setiap orang” atau “Hij” menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 15 April 2015, dan dalam persidangan Terdakwa Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah telah membenarkan bahwa identitas Terdakwa dalam surat dakwaan dimaksud adalah betul identitas dirinya, bukan identitas orang lain demikian juga keterangan saksi-saksi di depan persidangan memberikan bukti bahwa Terdakwa Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah adalah Terdakwa dalam perkara aquo yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kesatu ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I:
Menimbang, bahwa Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali mengkonsumsi Narkotika jenis shabu di kamar rumah neneknya yang berada di Jalan Gabus No. 9 Cappawengeng Kelurahan Mattirotappareng Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut dengan menggunakan alat yaitu bong, pireks, pipet, dan jarum, yang mana keseluruhan alat tersebut disambungkan antara satu dengan yang lainnya sehingga Terdakwa dapat menggunakan alat-alat tersebut untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur kedua ini telah terpenuhi menurut hukum;
Unsur Bagi diri sendiri:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, serta barang bukti menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu yang digunakan oleh Terdakwa yang merupakan milik Roy (DPO), tidaklah digunakan oleh orang lain melainkan digunakan oleh diri Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berkeyakinan unsur ketiga ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalah gunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat merusak dirinya sendiri dan generasi muda lainnya;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran Narkotika;
Hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa sopan dalam persidangan;
Terdakwa masih muda;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka sesuai dengan Pasal 193 ayat 2 huruf b Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana perlu ditetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu 1 (satu) bungkusan rokok merek Urban Mild, 1 (satu) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah botol plastik merek K Omega squa plus warna putih, 1 (satu) alat isap (bong), 2 (dua) batang pipet plastik sebagai sendok, 2 (dua) batang pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah silet, 1 (satu) buah jarum, merupakan alat atau barang yang digunakan di dalam tindak pidana Narkotika atau yang menyangkut Narkotika, maka berdasarkan Pasal 101 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika perlu ditetapkan supaya barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai dengan Pasal 222 ayat 1 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Edhy Hamzah alias Edhy alias Ondong bin Hamzah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa:
1 (satu) bungkusan rokok merek Urban Mild;
1 (satu) sachet bekas pakai Narkotika jenis shabu;
1 (satu) batang kaca pireks;
1 (satu) buah botol plastik merek K Omega squa plus warna putih;
1 (satu) alat isap (bong);
2 (dua) batang pipet plastik sebagai sendok;
2 (dua) batang pipet plastik;
1 (satu) buah korek api gas;
1 (satu) buah gunting;
1 (satu) buah silet;
1 (satu) buah jarum;
Dirampas untuk negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2015, oleh Danu Arman, S.H., Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang sebagai Ketua Majelis, Firmansyah Irwan, S.H. dan Pipit Christa Anggreni Sekewael, S.H., M.H., Hakim-hakim sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Bustan Jaya, S.H., Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Monica Meiti Tambing, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Firmansyah Irwan, S.H. Pipit Christa Anggreni Sekewael, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Danu Arman, S.H. |
Panitera Pengganti,
Bustan Jaya, S.H.