265/Pid.Sus/2015/PN.Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 265/Pid.Sus/2015/PN.Amt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- IDAM Bin SARKAWI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa IDAM Bin SARKAWI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol : DA 2242 HM; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol : DA-2242-HM Nomor : 0211275/KS/2011; 1 (satu) buah peti ikan yang terbuat dari kayu warna coklat dan jerigen warna biru dengan panjang ± 1 meter, lebar ± 36 cm Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa Idam Bin Sarkawi; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
p u t u s a n
No. 265/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadian Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------
N a m a : IDAM Bin SARKAWI; --------------------------------------------
Tempat lahir : Amuntai; -------------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 22 Januari 1974; -----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; -------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; -----------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Banyu Hirang No. 03 RT.01 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara; ---------------------
A g a m a : Islam; -----------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; --------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD (tamat); ---------------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 01 Oktober 2015 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Hulu Sungai Utara, oleh : ----------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 01 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015, diperpanjang oleh penuntut umum, sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan tanggal 28 November 2015; -----------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan tanggal 30 November 2015; ---------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal 17 Desember 2015; -------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum; ----------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------
Telah membaca : -------------------------------------------------------------------------
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 18 November 2015 No. 265/Pen.Pid/2015/PN.Amt. tentang penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ----------------------------------------------
2. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 18 November 2015 No. 265/Pen.Pid/2015/PN.Amt. tentang penetapan hari sidang; -----
3. Berkas perkara atas nama terdakwa IDAM Bin SARKAWI beserta seluruh lampirannya; --------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; ------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; ---------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; --------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa IDAM Bin SARKAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam dakwaan kami diatas; -----------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IDAM Bin SARKAWI dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 1 (satu) Bulan kurungan; -------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : -----------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol : DA 2242 HM; ------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol : DA-2242-HM Nomor : 0211275/KS/2011; -----------------------------------------
1 (satu) buah peti ikan yang terbuat dari kayu warna coklat dan jerigen warna biru dengan panjang ± 1 meter, lebar ± 36 cm; -------------------------
Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa Idam Bin Sarkawi; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan pidana dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; --------------------------------------
Telah mendengar replik dan duplik yang mana masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; -----------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN No. Reg. Perk. : PDM-59/Pargn/Ep.2/11/2015 tertanggal 18 November 2015, sebagai berikut : ----------
-----“Bahwa Terdakwa IDAM Bin SARKAWI, pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekitar jam 19.00 Wita, atau setidak - tidaknya pada waktu – waktu lain dalam Bulan Agustus tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Jurusan Paringin – Lampihong di Desa Hujan Mas RT.02 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, atau setidak – tidaknya pada tempat – tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai, “Yang mengemudian kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebut diatas, ketika terdakwa IDAM Bin SARKAWI pulang setelah berjualan ikan dari arah Paringin menuju ke Lampihong dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam Nopol : DA 2242 HM dengan kecepatn ± 30 s/d 40 km/ jam, setiba ditempat kejadian kondisi jalan menikung ke kiri (dilihat dari Paringin-Lampihong) karena hari petang dan tidak ada penerangan lampu jalan, sehingga pandangan mata terdakwa tidak jelas dan tidak melihat korban JARIAH yang berjalan kaki di pinggir jalan dari Paringin menuju Lampihong berada ada didepan terdakwa, terdakwa baru melihat dalam jarak yang sangat dekat sehingga terdakwa menghindari korban JARIAH dengan cara membanting stang ke kanan kemudian peti ikan sebelah kiri motor terdakwa mengenai badan bagian belakang korban JARIAH sehingga korban terjatuh di jalur sebelah kiri dipinggir jalan masih diatas aspal (dilihat dari Paringin-Lampihong) sedangkan terdakwa terjatuh di tengah jalan bersama dengan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa; ----------------------------------------
Bahwa sepeda motor yang terdakwa kendarai membawa peti ikan sebanyak 2 (dua) buah dengan ukuran panjang ± 40 cm dan lebar ±40 cm yang terdakwa pasang di jok belakang sebelah kiri dan kanan, hal ini tidak sesuai dengan peruntukkannya; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada membunyikan klakson atau tanda isyarat untuk minta perhatian korban JARIAH sebelum kecelakaan terjadi, terdakwa ada melakukan pengereman namun karena jarak yang sudah dekat maka kecelakaan tersebut tetap terjadi dan terdakwa dalam mengemudikan sepeda motor tidak memiliki SIM C; -----------------------------------------------------
Bahwa di Tempat Kejadian kondisi jalan menikung, terdapat pemukiman penduduk, ukuran jalan sedang, beraspal baik, cuaca cerah, malam hari dan arus lalu lintas sepi; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan ini korban JARIAH mengalami pendarahan di Hidung serta tidak sadarkan diri, kemudian korban JARIAH dirawat di Rumah Sakit Balangan selama 1 hari, setelah itu dirujuk ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin selama 16 hari dan korban JARIAH meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 03 September 2015 sekitar jam 22.00 Wita, sebagaimana dikuatkan dengan Surat Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah ULIN Banjarmasin Nomor : 474.3/1880-SMF.2/RSUAU tanggal 11 September 2015 An. Korban Ny. JARIAH dan sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Balangan Nomor : 445/29/BLUD RSUD-BLG/2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marlene Irawan yaitu dokter yang memeriksa korban JARIAH Binti ABDULLAH dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : --------------------------------
Telah diperiksa seorang perempuan berusia 60 Tahun; -----------------------
Terdapat luka jejas atau memar merah pada bagian belakang kepala, sepuluh sentimeter di atas telinga kanan terdapat jejas kemerahan ukuran diameter tujuh sentimeter dan luka robek pada daerah kepala bagian belakang, tiga sentimeter ke kanan dari garis pertengahan tubuh terdapat luka robek ukuran dua sentimeter kali nol koma sentimeter tepi tidak rata dasar jaringan lunak bawah kulit; ---------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa IDAM Bin SARKAWI sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”---------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa karena tidak ada keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan tersebut dan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian; ----------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol : DA 2242 HM; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol : DA-2242-HM Nomor : 0211275/KS/2011; 1 (satu) buah peti ikan yang terbuat dari kayu warna coklat dan jerigen warna biru dengan panjang ± 1 meter, lebar ± 36 cm; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang disumpah sesuai agamanya, dan memberikan keterangan yang pada pokoknya, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
ALIANSYAH Bin SURIANSYAH
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada Hari Selasa Tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 19.00 wita di Jln. Umum Jurusan Paringin-Lampihong di Desa Hujan Mas RT. 02 Kec. Paringin Kab. Balangan, kecelakaan lalu lintas jalan tersebut antara sebuah Sepeda Motor Honda Revo warna hitam No. Pol (lupa) dengan seorang perempuan pejalan kaki; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda Motor Honda Revo warna Hitam No. Pol ( lupa) berjalan dari arah Paringin menuju ke arah Lampihong sedangkan Pejalan kaki tersebut juga berjalan dari arah Paringin menuju ke Lampihong juga (searah); --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam NoPol : (lupa) seorang diri saja namun ada membawa keranjang ikan/ tempat jualan ikan yang di taruh di jok belakang sepeda motor; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Pengendara Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam No Pol : (tidak tahu) pengendara tersebut adalah laki-laki sedangkan pejalan kaki adalah Perempuan yang bernama JARIAH warga Desa Tarangan Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di Pos Ronda sedang ngobrol dengan Pak Rt Sdr. SUGIANOR dan jarak Pos Ronda tersebut berjarak ± 40 meter dari TKP kecelakaan tersebut; -------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana kecelakaan tersebut terjadi karena sewaktu peristiwa tersebut saksi sedang duduk ngobrol di dalam pos bersama Pak RT kemudian mendengar suara benturan dan langsung berlari dan mendatanginya, setelah tiba di TKP sudah melihat Korban pejalan kaki beserta Pengendara Sepeda Motor Honda revo warna hitam No. Pol (lupa) sudah terjatuh , keadaan korban Jariah setelah kecelakaan tersebut mengalami pendarahan di hidung serta tidak sadarkan diri, kemudian di bawa ke RS. Balangan; -------------------------------------------------
Bahwa di tempat kejadian tidak ada halangan atau rintangan yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi, kondisi jalan menikung, terdapat pemukiman penduduk, ukuran jalan sedang, beraspal baik, cuaca cerah, malam hari dan pada saat kejadian arus lalu lintas sepi; ------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di jalur jalan sebelah kiri (dilihat dari arah Paringin-Lampihong), Pengendara Sepeda Motor Honda Revo tidak ada membunyikan klakson atau tanda isyarat lainnya sebelum kecelakaan tersebut terjadi; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi akhir korban pejalan kaki jatuh terlentang diatas aspal sebelah kiri (dilihat dari arah Paringin-Lampihong) sedangkan Pengendara Sepeda Motor Honda Revo warna hitam No Pol. (lupa) jatuh di depan Korban pejalan kaki dekat dengan garis Marka jalan tengah di Jalur yang sama bersama dengan Sepeda Motor; --------------------------------
SUGIANOR Bin ABDUL HAMIS (Alm)
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Selasa, Tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 19.00 wita di Jln. Umum Jurusan Paringin-Lampihong di Desa Hujan Mas Rt. 02 Kec. Paringin Kab. Balangan, kecelakaan lalu lintas jalan tersebut antara sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam No. Pol (lupa) dengan seorang perempuan pejalan kaki, sepeda motor Honda Revo berjalan dari arah Paringin menuju ke arah Lampihong sedangkan Pejalan kaki tersebut juga berjalan dari arah Paringin menuju ke Lampihong juga (searah); ------
Bahwa sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol : (lupa) seorang diri saja namun ada membawa keranjang ikan/ tempat jualan ikan yang di taruh di jok belakang sepeda motor; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Pengendara Sepeda Motor Honda Revo, pengendara tersebut adalah laki-laki sedangkan pejalan kaki adalah Perempuan yang bernama JARIAH warga Desa Tarangan Rt. 03 Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada di Pos Ronda sedang duduk bersama warga sambil Nonton TV dan jarak Pos Ronda tersebut berjarak ± 40 meter dari TKP kecelakaan tersebut, saksi tidak tahu bagaimana kecelakaan tersebut terjadi karena sewaktu peristiwa tersebut saksi sedang duduk di pos bersama Sdr. ALIANSYAH kemudian mendengar suara benturan dan saksi langsung berlari dan mendatanginya, setelah tiba di TKP saksi sudah melihat Korban pejalan kaki beserta Pengendara Sepeda Motor Honda revo warna hitam No. Pol (lupa) sudah terjatuh; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa di tempat kejadian tidak ada halangan atau rintangan yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi, kondisi jalan menikung, terdapat pemukiman penduduk , ukuran jalan sedang, beraspal baik, cuaca cerah, malam hari dan pada saat kejadian arus lalu lintas sepi; ------
Bahwa Pengendara Sepeda Motor Honda Revo tidak ada membunyikan Klakson atau tanda isyarat lainnya sebelum kecelakaan tersebut terjadi; --
Bahwa posisi akhir korban pejalan kaki jatuh terlentang diatas aspal sebelah kiri (dilihat dari arah Paringin-Lampihong) sedangkan pengendara Sepeda Motor Honda Revo jatuh di depan Korban pejalan kaki dekat dengan garis Marka jalan tengah di Jalur yang sama bersama dengan Sepeda Motornya; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan ini korban pejalan kaki JARIAH Binti ABDULAH mengalami pendarahan di telinga kanan dan lebam di mata kanan serta tidak sadarkan diri, kemudian di bawa ke RS. Balangan kemudian di rujuk ke Banjarmasin dan meninggal dunia; -----------------------
ABDUL HADI Bin SYAHRANI
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada Hari Selasa Tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 19.00 wita di Jln. Umum Jurusan Paringin-Lampihong di desa Hujan Mas Rt. 02 Kec. Paringin Kab. Balangan, kecelakaan lalu lintas jalan tersebut antara sebuah Sepeda Motor Honda Revo warna hitam dengan seorang perempuan pejalan kaki;
Bahwa Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam berjalan dari arah Paringin menuju ke arah Lampihong sedangkan Pejalan kaki tersebut juga berjalan dari arah Paringin menuju ke Lampihong juga (searah); ------
Bahwa pada saat kejadian sedang berada di dalam rumah sedang Nonton TV dan jaraknya ± 20 meter dari TKP kecelakaan tersebut; ---------
Bahwa posisi akhir Korban pejalan kaki jatuh terlentang diatas aspal sebelah kiri (dilihat dari arah Paringin-Lampihong) sedangkan pengendara Sepeda Motor Honda Revo warna hitam jatuh di depan korban pejalan kaki dekat dengan garis Marka jalan tengah di Jalur yang sama bersama dengan Sepeda Motornya; --------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan ini korban pejalan kaki JARIAH Binti ABDULAH mengalami pendarahan di telinga kanan dan lebam di mata kanan serta tidak sadarkan diri, kemudian di bawa ke RS. Balangan kemudian di rujuk ke Banjarmasin dan meninggal Dunia; ----------------------
Bahwa di tempat kejadian kondisi jalan menikung, terdapat Pemukiman Penduduk, ukuran jalan sedang, beraspal baik, cuaca cerah, malam hari dan pada saat kejadian arus lalu lintas sepi; ---------------------------------------
HALIMAH Binti SABRIN
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada Hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 19.00 wita di Jln. Umum Jurusan Paringin-Lampihong di Desa Hujan Mas Rt. 02 Kec. Paringin Kab. Balangan, kecelakaan lalu lintas jalan tersebut antara sebuah Sepeda Motor Honda Revo warna hitam dengan seorang perempuan pejalan kaki; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam berjalan dari arah Paringin menuju ke arah Lampihong sedangkan pejalan kaki tersebut juga berjalan dari arah Paringin menuju ke Lampihong juga (searah); -----
Bahwa tidak tahu bagaimana kecelakaan tersebut karena saksi berjalan di depan tiba-tiba saya mendengar suara benturan kemudian Pengendara Sepeda Motor Yamaha Revo warna hitam terjatuh bersama dengan sepeda motor dan ikan jualannya jatuh berserakan di jalan di depan ,saksi membalikan badan dan melihat korban jatuh tetiarap; --------
Bahwa di tempat kejadian tidak ada halangan atau rintangan yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi; ----------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada membunyikan klakson atau melakukan pengereman sebelum kecelakaan tersebut terjadi; ------------------------------
Bahwa posisi akhir korban pejalan kaki jatuh tertiarap di pinggir jalan aspal sebelah kiri (dilihat dari arah Paringin-Lampihong) sedangkan Pengendara Sepeda Motor Honda Revo warna hitam jatuh di depan Korban pejalan kaki dekat dengan garis Marka jalan tengah di Jalur yang sama bersama dengan Sepeda Motornya; -----------------------------------------
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut, saksi sempat jalan berbarengan dengan korban dan sempat bertegur sapa kemudian saksi berjalan mendahuluinya dan sewaktu itu saksi tidak melihat atau mendengar suara Sepeda Motor Honda Revo warna hitam dari arah Paringin-Lampihong; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa di tempat kejadian kondisi jalan menikung, terdapat pemukiman penduduk, ukuran jalan sedang, beraspal baik, cuaca cerah, malam hari dan pada saat kejadian arus lalu lintas sepi; --------------------------------------
Bahwa yang dilakukan saksi setelah kecelakaan adalah menolong Korban dan mengangkat korban dan membalik badannya, setelah itu saksi meminta tolong kepada warga setempat; -----------------------------------
Bahwa kelalaian pengendara sepeda motor Honda Revo adalah pengendara sepeda motor Honda Revo warna hitam tidak memperhatikan pengguna jalan lain dalam hal ini adalah pejalan kaki; ----
TAHMIDUN Alias PAHMIDUN Bin HASAN (Alm)
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 19.00 wita di jalan umum Paringin-Lampihong tepatnya di Desa Hujan Mas RT. 03 Kec. Paringin Kab. Balangan, kecelakaan lalu lintas jalan tersebut antara Sepeda Motor Honda Revo warna hitam dengan pejalan kaki Sdri. JARIAH; -----------------
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut sedang berada di rumah kemudian di beritahu oleh warga tentang kecelakaan yang dialami oleh Sdri. JARIAH; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pejalan kaki JARIAH adalah Ibu Kandung saksi sendiri sedangkan Pengendara Sepeda Motor Honda Revo warna hitam saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga, sedangkan pengendara Sepeda Motor Honda Revo warna hitam tersebut adalah laki-laki berumur ± 40 tahun dan saat itu tidak ada membawa penumpang atau sendiri saja tetapi di belakangnya ada membawa Peti kayu tempat julan ikan; -----------------------
Bahwa Sdri. JARIAH berjalan dari arah Paringin menuju ke Lampihong atau dari rumah Bidan membeli obat kemudian pulang menuju rumah searah dengan Pengendara Sepeda Motor Honda Revo warna Hitam; -----
Bahwa Sdri. JARIAH berjalan dengan cucunya yang bernama PADIL yang berusia ± 7 tahun, Sdr. PADIL tidak terlibat kecelakaan saat itu karena sebelum kecelakaan Sdr. PADIL mampir diwarung dan berbelanja.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan Sdri. JARIAH mengalami luka lecet di perut, luka robek di kepala sebelah kanan, pada telinga sebelah kanan mengalami pendarahan aktif dan tidak sadarkan diri, kemudian di rawat di Rs. Balangan selama 1 hari,setelah itu di Rujuk ke Rs. Ulin Banjarmasin dan meninggal dunia; ------------------------------------
Bahwa Sdri. JARIAH di rawat di RS. Ulin Banjarmasin selama 16 hari terhitung dari tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan 3 September 2015 dan selama dirawat di lakukan Operasi di bagian kepala, Sdri. JARIAH meninggal dunia di RS. Ulin Banjarmasin pada hari Kamis, tanggal 03 September 2015 sekitar jam 22.00 wita kemudian di makamkan pada hari Jumat, tanggal 04 September 2015; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi - saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada Hari Selasa, Tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 19.00 wita Jalan Umum Jurusan Paringin-Lampihong tepatnya di Desa Hujan Mas Kec Paringin Kab. Balangan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut antara Sebuah Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA -2242- HM dengan seorang pejalan kaki; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA 2242 HM berjalan dari arah Paringin menuju ke Lampihong searah dengan Pejalan kaki tersebut, Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam tersebut adalah milik sendiri dan saat itu tidak ada membawa penumpang namun di jok belakang membawa peti tempat ikan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan korban pejalan kaki tersebut, korban adalah perempuan berusia ± 50 tahun, dan korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut satu orang; ----------------
Bahwa kecepatan sepeda motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA -2242- HM yang dikendarai oleh terdakwa di perkirakan ± 30 s/d 40 Km/jam; -
Bahwa posisi pejalan kaki tersebut berjalan di pinggir jalan jalur jalan sebelah kiri (dilihat dari arah Paringin-Lampihong) dan saat itu pejalan kaki bersama dengan temanya berjalan sejajar dan posisi korban ada disebelah kanan (dilihat dari arah Paringin-Lampihong); -----------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 skj. 19.00 wita sehabis berjualan ikan pulang dari arah Paringin menuju ke Lampihong dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA -2242- HM dengan kecepatan ± 30 s/d 40 km/jam kemudian sebelum sesampainya di TKP dengan jarak ± 3 (tiga) meter terdakwa melihat korban yang sedang berjalan bersama dengan temannya kemudian terdakwa menghindarinya dengan cara membanting stang ke kanan kemudian Peti ikan sebelah kiri mengenai korban sehingga korban terjatuh dan terdakwa juga ikut terjatuh bersama dengan sepeda motor; -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada membunyikan Klakson atau tanda isyarat lainnya untuk minta perhatian korban pejalan kaki tersebut sebelum kecelakaan terjadi; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada melakukan pengereman namun karena jarak sudah dekat maka kecelakaan tersebut tetap terjadi; -----------------------------------------
Bahwa kondisi lampu penerangan pada Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA 2242 HM menyala dengan baik, kondisi penerangan di TKP tidak ada atau gelap, di tempat kejadian kondisi jalan menikung, dekat dengan pemukiman penduduk, ukuran jalan sedang, beraspal baik, cuaca cerah, malam hari dan pada saat kejadian arus lalu lintas sedang; --------------
Bahwa sepeda motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA 2242 HM yang terdakwa kendarai membawa peti ikan dibelakang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ukuran peti ikan tersebut adalah panjang ± 40 cm dan lebar ± 40 cm dan peti tersebut sebanyak 2 (dua) buah dan dipasang di Jok belakang di kiri dan kanan Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA -2242- HM untuk tempat ikan jualan; ------------------------------------------------
Bahwa posisi akhir korban berada di jalur sebelah kiri di pinggir jalan masih diatas aspal (dilihat dari arah Paringin-Lampihong),sedangkan posisi akhir terdakwa di tengah jalan bersama dengan Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA -2242- HM, akibat dari kecelakaan itu korban pejalan kaki mengalami pendarahan di telinga dan hidung kemudian meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 03 September 2015 di RS. Ulin Banjarmasin setelah di lakukan perawatan; --------------------------------------------
Bahwa tidak ada halangan atau rintangan yang menutupi pandangan yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi; ---------------------------------------------
Bahwa pada waktu kecelakaan ini terdakwa tidak ada memiliki SIM sedangkan STNK Sepeda Motor tersebut ada dibawa namun Notis Pajaknya belum di perpanjang dari 2013 sampai sekarang; ------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, mengenai barang bukti dalam perkara ini, dimana saksi dan terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut; ----------------------
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan ini korban JARIAH mengalami pendarahan di Hidung serta tidak sadarkan diri, kemudian korban JARIAH dirawat di Rumah Sakit Balangan selama 1 hari, setelah itu dirujuk ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin selama 16 hari dan korban JARIAH meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 03 September 2015 sekitar jam 22.00 Wita, sebagaimana dikuatkan dengan Surat Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah ULIN Banjarmasin Nomor : 474.3/1880-SMF.2/RSUAU tanggal 11 September 2015 An. Korban Ny. JARIAH dan sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Balangan Nomor : 445/29/BLUD RSUD-BLG/2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marlene Irawan yaitu dokter yang memeriksa korban JARIAH Binti ABDULLAH dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : -----------------------------------
Telah diperiksa seorang perempuan berusia 60 Tahun; ----------------------------
Terdapat luka jejas atau memar merah pada bagian belakang kepala, sepuluh sentimeter di atas telinga kanan terdapat jejas kemerahan ukuran diameter tujuh sentimeter dan luka robek pada daerah kepala bagian belakang, tiga sentimeter ke kanan dari garis pertengahan tubuh terdapat luka robek ukuran dua sentimeter kali nol koma sentimeter tepi tidak rata dasar jaringan lunak bawah kulit; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan alat bukti yang sah berupa surat, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ditambah dengan adanya barang bukti yang ternyata saling bersesuaian satu sama lain, yang mana alat bukti tersebut telah memenuhi batas minimum pembuktian; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada Hari Selasa, Tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 19.00 wita Jalan Umum Jurusan Paringin-Lampihong tepatnya di Desa Hujan Mas Kec Paringin Kab. Balangan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas jalan tersebut antara Sebuah Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA -2242- HM dengan seorang pejalan kaki; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA 2242 HM berjalan dari arah Paringin menuju ke Lampihong searah dengan Pejalan kaki tersebut, Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam tersebut adalah milik sendiri dan saat itu tidak ada membawa penumpang namun di jok belakang membawa peti tempat ikan; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan korban pejalan kaki tersebut, korban adalah perempuan berusia ± 50 tahun, dan korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut satu orang; ----------------
Bahwa kecepatan sepeda motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA -2242- HM yang dikendarai oleh terdakwa di perkirakan ± 30 s/d 40 Km/jam.
Bahwa posisi pejalan kaki tersebut berjalan di pinggir jalan jalur jalan sebelah kiri (dilihat dari arah Paringin-Lampihong) dan saat itu pejalan kaki bersama dengan temanya berjalan sejajar dan posisi korban ada disebelah kanan (dilihat dari arah Paringin-Lampihong); -----------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 skj. 19.00 wita sehabis berjualan ikan pulang dari arah Paringin menuju ke Lampihong dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA -2242- HM dengan kecepatan ± 30 s/d 40 km/jam kemudian sebelum sesampainya di TKP dengan jarak ± 3 (tiga) meter terdakwa melihat korban yang sedang berjalan bersama dengan temannya kemudian terdakwa menghindarinya dengan cara membanting stang ke kanan kemudian Peti ikan sebelah kiri mengenai korban sehingga korban terjatuh dan terdakwa juga ikut terjatuh bersama dengan sepeda motor; -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada membunyikan Klakson atau tanda isyarat lainnya untuk minta perhatian korban pejalan kaki tersebut sebelum kecelakaan terjadi; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada melakukan pengereman namun karena jarak sudah dekat maka kecelakaan tersebut tetap terjadi; -----------------------------------------
Bahwa kondisi lampu penerangan pada Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA 2242 HM menyala dengan baik, kondisi penerangan di TKP tidak ada atau gelap, di tempat kejadian kondisi jalan menikung, dekat dengan pemukiman penduduk, ukuran jalan sedang, beraspal baik, cuaca cerah, malam hari dan pada saat kejadian arus lalu lintas sedang; --------------
Bahwa sepeda motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA 2242 HM yang terdakwa kendarai membawa peti ikan dibelakang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, ukuran peti ikan tersebut adalah panjang ± 40 cm dan lebar ± 40 cm dan peti tersebut sebanyak 2 (dua) buah dan dipasang di Jok belakang di kiri dan kanan Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA -2242- HM untuk tempat ikan jualan; ------------------------------------------------
Bahwa posisi akhir korban berada di jalur sebelah kiri di pinggir jalan masih diatas aspal (dilihat dari arah Paringin-Lampihong),sedangkan posisi akhir terdakwa di tengah jalan bersama dengan Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA -2242- HM, akibat dari kecelakaan itu korban pejalan kaki mengalami pendarahan di telinga dan hidung kemudian meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 03 September 2015 di RS. Ulin Banjarmasin setelah di lakukan perawatan; --------------------------------------------
Bahwa tidak ada halangan atau rintangan yang menutupi pandangan yang menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi; ---------------------------------------------
Bahwa pada waktu kecelakaan ini terdakwa tidak ada memiliki SIM sedangkan STNK Sepeda Motor tersebut ada dibawa namun Notis Pajaknya belum di perpanjang dari 2013 sampai sekarang; ------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan ini korban JARIAH mengalami pendarahan di Hidung serta tidak sadarkan diri, kemudian korban JARIAH dirawat di Rumah Sakit Balangan selama 1 hari, setelah itu dirujuk ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin selama 16 hari dan korban JARIAH meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 03 September 2015 sekitar jam 22.00 Wita, sebagaimana dikuatkan dengan Surat Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah ULIN Banjarmasin Nomor : 474.3/1880-SMF.2/RSUAU tanggal 11 September 2015 An. Korban Ny. JARIAH dan sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Balangan Nomor : 445/29/BLUD RSUD-BLG/2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marlene Irawan yaitu dokter yang memeriksa korban JARIAH Binti ABDULLAH dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : --------------------------------
Telah diperiksa seorang perempuan berusia 60 Tahun; -------------------------
Terdapat luka jejas atau memar merah pada bagian belakang kepala, sepuluh sentimeter di atas telinga kanan terdapat jejas kemerahan ukuran diameter tujuh sentimeter dan luka robek pada daerah kepala bagian belakang, tiga sentimeter ke kanan dari garis pertengahan tubuh terdapat luka robek ukuran dua sentimeter kali nol koma sentimeter tepi tidak rata dasar jaringan lunak bawah kulit; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, adalah sebagai berikut : ----------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------
Telah mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalulintas dengan korban meninggal dunia; -
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”; ------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; --------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama terdakwa IDAM Bin SARKAWI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “Telah mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalulintas dengan korban meninggal dunia”; ----------------------------------------------
Menimbang, yang dimaksud kelalaian adalah sifat keadaan perbuatan yang kurang hati-hati atau ketidakhati-hatian dalam melakukan perbuatan; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti kejadian kecelakaan lalu lintas jalan tersebut terjadi pada Hari Selasa, Tanggal 18 Agustus 2015 sekira jam 19.00 wita Jalan Umum Jurusan Paringin-Lampihong tepatnya di Desa Hujan Mas Kec Paringin Kab. Balangan, kecelakaan lalu lintas jalan tersebut antara Sebuah Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA -2242- HM dengan seorang pejalan kaki sebelum terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA 2242 HM berjalan dari arah Paringin menuju ke Lampihong searah dengan Pejalan kaki tersebut, Sepeda Motor Honda Revo Warna Hitam tersebut adalah milik sendiri dan saat itu tidak ada membawa penumpang namun di jok belakang membawa peti tempat ikan dan terdakwa tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan korban pejalan kaki tersebut, korban adalah perempuan berusia ± 50 tahun, dan korban yang terlibat dalam kecelakaan tersebut satu orang dengan kecepatan sepeda motor Honda Revo Warna Hitam No.Pol : DA -2242- HM yang dikendarai oleh terdakwa di perkirakan ± 30 s/d 40 Km/jam dalam posisi pejalan kaki tersebut berjalan di pinggir jalan jalur jalan sebelah kiri (dilihat dari arah Paringin-Lampihong) dan saat itu pejalan kaki bersama dengan temanya berjalan sejajar dan posisi korban ada disebelah kanan (dilihat dari arah Paringin-Lampihong);
Menimbang, yang dimaksud kelalaian adalah sifat keadaan perbuatan yang kurang hati-hati atau ketidakhati-hatian dalam melakukan perbuatan; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan arti dari suatu kelalaian tersebut perbuatan terdakwa merupakan kelalaian dalam mengendarai sepeda motor; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 229 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan lalulintas digolongkan atas kecelakaan lalulintas ringan, sedang atau berat; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mengatakan seseorang telah mengalami meninggal dunia akibat kecelakaan dalam berlalu-lintas harus memenuhi salah satu atau lebih hal-hal (bersifat alternatif) yang diatur dalam Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan Surat Kematian Rumah Sakit Ulin Banjarmasin akibat dari kecelakaan ini korban JARIAH mengalami pendarahan di Hidung serta tidak sadarkan diri, kemudian korban JARIAH dirawat di Rumah Sakit Balangan selama 1 hari, setelah itu dirujuk ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin selama 16 hari dan korban JARIAH meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 03 September 2015 sekitar jam 22.00 Wita, sebagaimana dikuatkan dengan Surat Kematian dari Rumah Sakit Umum Daerah ULIN Banjarmasin Nomor : 474.3/1880-SMF.2/RSUAU tanggal 11 September 2015 An. Korban Ny. JARIAH dan sesuai dengan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Balangan Nomor : 445/29/BLUD RSUD-BLG/2015 tanggal 18 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Marlene Irawan yaitu dokter yang memeriksa korban JARIAH Binti ABDULLAH dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : -----------------------------------
Telah diperiksa seorang perempuan berusia 60 Tahun; ----------------------------
Terdapat luka jejas atau memar merah pada bagian belakang kepala, sepuluh sentimeter di atas telinga kanan terdapat jejas kemerahan ukuran diameter tujuh sentimeter dan luka robek pada daerah kepala bagian belakang, tiga sentimeter ke kanan dari garis pertengahan tubuh terdapat luka robek ukuran dua sentimeter kali nol koma sentimeter tepi tidak rata dasar jaringan lunak bawah kulit; ---------------------------------------------------------
Adapun akibat kelalaian terdakwa tersebut, korban mengalami luka-luka tersebut diatas dan akhirnya meninggal dunia; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur kedua “Telah mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalulintas dengan korban meninggal dunia” Telah Terpenuhi; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dalam dakwaan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, ternyata tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab, maka oleh karenanya harus di jatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya tersebut serta dibebani pula untuk membayar biaya perkara; -----
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa; -----------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang memberatkan : ----------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban yang bernama JARIAH meninggal dunia; -------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa menyebabkan keluarga koban mengalami duka yang mendalam; --------------------------------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang meringankan : -----------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan; -------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; ------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; --------------------------------------------------
Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian; ----------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu anak dan isteri; ---------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat dan dipandang lebih layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini; --------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan; --------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol : DA 2242 HM; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol : DA-2242-HM Nomor : 0211275/KS/2011; 1 (satu) buah peti ikan yang terbuat dari kayu warna coklat dan jerigen warna biru dengan panjang ± 1 meter, lebar ± 36 cm dipersidangan tebukti milik terdakwa maka barang bukti tersebut Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa Idam Bin Sarkawi; ------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -------------------
Mengingat, Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Pasal 193 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ---------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa IDAM Bin SARKAWI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA”; ---------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------
Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan; --------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol : DA 2242 HM; 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna Hitam Nopol : DA-2242-HM Nomor : 0211275/KS/2011; 1 (satu) buah peti ikan yang terbuat dari kayu warna coklat dan jerigen warna biru dengan panjang ± 1 meter, lebar ± 36 cm Dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu Terdakwa Idam Bin Sarkawi; ------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); -----------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari RABU tanggal 02 DESEMBER 2015 oleh kami: H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua Majelis, PANJI ANSWINARTHA, S.H., M.H. dan BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh JUMAIAH selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh NUGROHO TANJUNG, S.H., M.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dan di hadapan Terdakwa. ---
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PANJI ANSWINARTHA, S.H., M.H.H. BAWONO EFFENDI, S.H., M.H.
BAYU ADHYPRATAMA, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
JUMAIAH