66/Pid.Sus/2016/PN WNO
Putusan PN WONOSARI Nomor 66/Pid.Sus/2016/PN WNO
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Defendant (3)
Terdakwa: 1.MARTINI MARDI MULYONO Bin HADI HARTONO 2.SUPARDAL Bin Alm. MARTO KARNO 3.DARU SAYANG DIPUTRA Bin Alm. SAMIYO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I MARTINI MARDI MULYONO Bin HADI HARTONO, Terdakwa II SUPARDAL Bin (Alm) MARTO KARNO, Terdakwa III DARU SAYANG DIPUTRA Bin (Alm) SAMIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yang melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MARTINI MARDI MULYONO Bin HADI HARTONO, Terdakwa II SUPARDAL Bin (Alm) MARTO KARNO, Terdakwa III DARU SAYANG DIPUTRA Bin (Alm) SAMIYO dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukan tindak pidana, sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir. 4. Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa tersebut masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 5 (lima) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Excavator merek Komatsu PC 200 warna kuning beserta kuncinya. Dikembalikan kepada saksi Antok Sriwijaya Bin Mansur Efendi. - 1 (satu) unit Truck dump merek Toyota Ryno warna merah Nopol AA 1812 BD beserta kuncinya. Dikembalikan kepada saksi Amin. - 2 (dua) buah buku rekap ritase tanah urug merek cap glatik kembar. - 2 (dua) bendel nota pengeluaran ritase tanah urug. Dilampirkan dalam berkas perkara. - Sempel tanah urug Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 66/Pid.Sus/2016/PN Wno
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : MARTINI MARDI MULYONO Bin HADI HARTONO.
Tempat lahir : Klaten.
Umur / tanggal lahir : 52 Tahun / 16 Mei 1963.
Jenis kelamin : Laki- laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Sumberan Rt.002 Rw.003, Desa Tancep, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harias Lepas.
Pendidikan : SMP.
Nama : SUPARDAL Bin (Alm) MARTO KARNO.
Tempat lahir : Gunungkidul.
Umur / tanggal lahir : 47 Tahun / 8 April 1968.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Sumberan Rt.002 Rw.003, Desa Tancep, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harias Lepas.
Pendidikan : SLTA.
Nama : DARU SAYANG DIPUTRA Bin (Alm) SAMIYO.
Tempat lahir : Gunungkidul.
Umur / tanggal lahir : 38 Tahun / 19 Desember 1977.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Dusun Sumberan Rt.001 Rw.003, Desa Tancep, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Perangkat Desa.
Pendidikan : STM.
Para Terdakwa tidak ditahan;
Para Terdakwa tidak di dampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 66/ Pid.Sus/2016/PN.Wno, tanggal 2 Agustus 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 66/Pid.Sus/2016/PN.Wno tanggal 3 Agustus 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan para terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I. MARTINI MARDI MULYONO Bin HADI HARTONO, terdakwa II. SUPARDAL Bin (Alm) MARTO KARNO dan terdakwa III. DARU SAYANG DIPUTRA Bin (Alm) SAMIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. MARTINI MARDI MULYONO Bin HADI HARTONO, terdakwa II. SUPARDAL Bin (Alm) MARTO KARNO dan terdakwa III. DARU SAYANG DIPUTRA Bin (Alm) SAMIYO dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsider 5 (lima) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merek Komatsu PC 200 warna kuning beserta kuncinya.
Dikembalikan kepada saksi Antok Sriwijaya Bin Mansur Efendi.
1 (satu) unit Truck dump merek Toyota Ryno warna merah Nopol AA 1812 BD beserta kuncinya.
Dikembalikan kepada saksi Amin.
2 (dua) buah buku rekap ritase tanah urug merek cap glatik kembar.
2 (dua) bendel nota pengeluaran ritase tanah urug.
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Sempel tanah urug.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan terdakwa I. MARTINI MARDI MULYONO Bin HADI HARTONO, terdakwa II. SUPARDAL Bin (Alm) MARTO KARNO dan terdakwa III. DARU SAYANG DIPUTRA Bin (Alm) SAMIYO supaya dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Para terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman, karena terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya dan atas pembelaan para terdakwa tersebut Penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa mereka terdakwa I. MARTINI MARDI MULYONO Bin HADI HARTONO, terdakwa II. SUPARDAL Bin (Alm) MARTO KARNO dan terdakwa III. DARU SAYANG DIPUTRA Bin (Alm) SAMIYO, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri dalam tanggungjawab masing-masing, pada hari Jum’at tanggal 1 April 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat di Dusun Sumberan Rt.01 Rw.03, Desa Tancep. Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari, dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya sekitar bulan Desember 2015 ada seorang laki-laki yang mengaku bernama SAHID datang kerumah Terdakwa III. DARU SAYANG DIPUTRA Bin (Alm) SAMIYO dengan maksud akan melakukan kegiatan penambangan berupa tanah urug dan untuk masalah Perijinan yang bertanggung jawab SAHID, kemudian oleh terdakwa III. DARU SAYANG DIPUTRA Bin (Alm) SAMIYO disarankan bertemu dengan terdakwa II. SUPARDAL Bin (Alm) MARTO KARNO selaku Tokoh Masyarakat atau orang yang dituakan di lingkungan Pedukuhan Sumberan, selanjutnya terdakwa II. SUPARDAL Bin (Alm) MARTO KARNO dan terdakwa I. MARTINI MARDI MULYONO Bin HADI HARTONO, SAHID dan dengan beberapa warga masyarakat Dusun Sumberan datang kerumah terdakwa II. SUPARDAL Bin (Alm) MARTO KARNO memberitahukan bahwa telah terjadi kesepakatan antara warga Dusun Sumberan dengan SAHID untuk melakukan kegiatan penambangan tanah urug.
Bahwa setelah terjadi kesepakatan antara mereka terdakwa bersama para pemilik tanah dan warga Dusun Sumberan, kemudian Sahid mendatangkan alat berat excavator merk Komatsu PC 100 warna kuning yang disewa dari pemiliknya yang bernama ANTON SRIWIJAYA kemudian melakukan kegiatan penambangan tanah urug di Dusun Sumberan Desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul mulai bulan Pebruari 2016 sampai dengan bulan April 2016 dengan pembagian tugas yaitu Terdakwa I. bertugas mencatat keluar masuk hasil tambang dan bersama-sama membagi uang hasil tambang, terdakwa II. betugas menata lahan, dan terdakwa III, bertugas mengkondisikan warga serta disepakati perjanjian pembagian penghasilan tambang tanah urug tersebut dengan pembagian sebagai berikut :
Untuk sewa alat berat excavator sebesar Rp.22.000 ( dua puluh dua ribu rupiah ) per rit
Untuk biaya perawatan jalan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per rit.
Untuk kas pedukuhan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) per rit.
Untuk pemilik lahan sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per rit.
Untuk Kas Pemuda sebesar Rp.1.500,- ( seribu lima ratus rupiah) per rit.
Untuk Tokoh masyarakat sebesar Rp.3.000,- ( tiga ribu rupiah ) per rit.
Untuk membayar tenaga 4 orang Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah) per org.
Sisanya mereka terdakwa masing-masing mendapat bagian sekitar Rp.30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) sampai dengan Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah). Sehingga penghasilan mereka terdakwa per pembagian mendapat penghasilan berkisar Rp.2.000.000,- ( dua juta rupiah).
Bahwa ketika mereka terdakwa sedang melakukan aktifitas pertambangan tanah, telah didatangi oleh petugas dari PUP-ESDM Yogyakarta bersama-sama dengan petugas dari Polda DIY serta petugas dari Polsek Ngawen Gunungkidul, dan telah diketemukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merek Komitsu PC 200 warna kuning beserta kuncinya;
1 (satu) unit Truck merek Toyota Ryno warna merah No.Pol. AA-1812-BD beserta kuncinya;
2 (dua) buah buku rekapan ritase tanah urug merek/cap Glatik kembar;
2 (dua) bendel Nota pengeluaran ritase tanah urug.
Sampel tanah urug.
Bahwa kemudian diperolah informasi sebagai penangungjawab kegiatan penambangan tanah urug tersebut adalah terdakwa II SUPARDAL, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa II SUPARDAL dan ia mengaku bahwa yang bertanggungjawab atas kegiatan penambangan tanah urug di Dusun Sumberan Desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul tersebut adalah benar dirinya bersama terdakwa I MARTINI MARDI MULYONO dan terdakwa III DARU SAYANG DIPUTRA, dan mereka terdakwa mengaku bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan tidak dilandasi dengan kepemilikan Izin dari pihak yang berwajib yaitu tidak didasari adanya Izin Usaha Pertambangan ( IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), namun hanya dilakukan dengan kemauan mereka terdakwa sendiri sebagai kelanjutan penambangan yang pernah dilakukan oleh SAHID.
Bahwa mereka terdakwa mengakui hasil dari penambangan tanah urug tersebut dijual kepada orang-orang yang membutuhkan dengan harga setiap satu rit dengan harga antara Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah ) menurut ukuran truck yang mengangkutnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut umum tersebut para terdakwa mengerti maksud dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan menyatakan tidak akan mengajukan tanggapan/eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi HERRY SURWANTYO, BE, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan menjadi korban adalah Pemerintah D.I Yogyakarta dan dalam hal ini yang menjadi terlapor adalah pengelola penambangan tanah urug ilegal di Dusun Sumberan desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa Dinas PUP ESDM Propinsi DIY pernah melakukan sosialisasi di Dusun Sumberan desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta sekitar bulan Januari 2016.
Bahwa penindakan kegiatan usaha penambangan yang berada di Dusun Sumberan desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 01 April 2016.
Bahwa pada saat penindakan saksi dengan rombongan antara lain : Dinas PUP-ESDM DIY, Pihak Polda DIY dan anggota Polsek Ngawen Gunungkidul yang saksi ketemukan adalah :
1 (satu) Unit Excavator merek Komatsu PC 200 warna Kuning.
1 (satu) Unit Truk merek Ryno warna merah Nopol AA 1812 BD k.
Bahwa yang dilakukan oleh pengelola penambangan tanah urug illegal di Dusun Sumberan desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta adalah dijumpai adanya kegiatan pengambilan bahan galian (tanah urug) dengan menggunakan Alat berat dan di lokasi areal penambangan terdapat 1 (satu) alat berat Excavator sedang melakukan penggalian material tanah urug yang kemudian dimasukkan kedalam 1 (satu) unit truck untuk dimuat keluar lokasi tersebut.
Berdasarkan apa yang saksi lihat di lokasi kegiatan penambangan di Dusun Sumberan desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta dengan cara tanah urug tersebut diambil menggunakan alat berat excavator kemudian dimasukkan kedalam dump truck dan dibawa keluar lokasi penambangan.
Saksi menyebutkan bahwa hasil dari penambangan tersebut berupa tanah urug.
Sepengetahuan saksi penggelola tersebut dengan cara mengambil hasil bahan tambang menggunakan excavator kemudian dimasukkan ke truk dan dibawa keluar lokasi penambangan.
Bahwa setahu saksi hasil penambangan tersebut digunakan untuk mengurug tanah atau lahan di daerah Klaten.
Bahwa Di sekitar penambangan terdapat lubang-lubang yang tidak teratur dan bukit yang dikeruk.
Bahwa pengelola penambangan di Dusun Sumberan desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta tidak mempunyai IUP dan IPR berdasarkan data yang di milik oleh Pemerintah D.I. Yogyakarta.
Bahwa usaha kegiatan penambangan yang dilakukan di Dusun Sumberan desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta seperti yang saksi lihat dalam kegiatan penambangannya menggunakan alat berat excavator maka ijin yang harus di milik adalah IUP.
Bahwa sebelumnya Dinas PUP-ESDM DIY telah memberikan peringatan dan sosialisasi kepada para penambang di wilayah tersebut dalam bentuk penjelasan ketentuan penambangan dan pengurusan peijinan pada bulan Januari 2016.
Berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 Tentang pertambangan minerba dan Perda Kab. Sleman No. 4 tahun 2013 tentang usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan :
Persyaratan ijin usaha Pertambangan :
Pengajuan permohonan
Surat Permohonan WIUP/ peta wilayah.
Mengajukan Ijin eksplorasi.
Menyusun dokumen lingkungan, studi kelayakan, kesapakatan-kesepakatan dengan pemilik tanah kalau di sungai harus mendapat rekomendasi dari Balai besar wilayah sungai serayu opak dalam hal ini di wilayah Sleman
Sosialisai kepada warga setempat penambangan.
Menyampaikan laporan hasil eksplorasi dan selanjutnya mengajukan IUP ijin operasi produksi baru diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan.
Bahwa aturan di atas berlaku sebelum 2 oktober 2014 namun karena setelah itu terbit UU nomor 23 tahun 2014 tanggal 2 oktober 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur beralihnya kewenangan pengelolaan tentang penambangan beralih dari pemerintah kabupaten ke pemerintahan provinsi.
Bahwa pengelola penambangan di Dusun Sumberan desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul, D.I Yogyakarta tidak pernah memberitahukan ijin tertulis kepada Dinas PUP-ESDM DIY.
Bahwa peraturan Gubernur untuk ijin usaha pertambangan di DIY sudah ada, yaitu Pergub Nomor : 31 Tahun 2015, tanggal 13 Mei 2015 tentang Tata Cara Perijianan IUP atau IPR.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi DWI ANGGONO, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kantor Asri Jaya Perkasa Solo alamatnya di Jl. Malabar Dalam 1/29 Mojosongo Solo dan Bergerak dalam bidang persewaan alat berat.
Bahwa pemiliknya adalah Sdr. ANTO SRIWIJAYA.
Bahwa alat yang saksi operasionalkan adalah Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning.
Bahwa Excavator tersebut milik Sdr. ANTO SRIWIJAYA (Asri Jaya Perkasa Solo).
Bahwa awal mula saksi bekerja di Asri Jaya Perkasa Solo yaitu saksi melamar ke usaha tersebut dan yang menggaji saksi adalah Sdr. ANTO SRIWIJAYA.
Bahwa Lokasi terakhir saksi bekerja untuk mengoperasionalkan Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning adalah di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 Desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa cara kerja saksi adalah mengeruk lahan dengan menggunakan excavator kemudian tanah hasil kerukan dinaikkan ke dalam Dump Truck yang selanjutnya dibawa keluar lokasi penambangan / dijual.
Bahwa yang memberikan instruksi kepada saksi adalah Sdr. ANTO SRIWIJAYA (Asri Jaya Perkasa Solo).
Bahwa sejak awal Februari 2016 sampai sekarang (1 April 2016).
Bahwa penambangan tersebut mulai jam 08.00 sampai 16.00 wib.
Bahwa alat yang digunakan antara lain 1 (satu) unit excavator dan Dump Truck namun saksi tidak tahu berapa jumlahnya.
Bahwa dalam satu hari tanah yang dikeluarkan atau dijual sebanyak 2 (dua) sampai 70 (tujuh puluh) rit per harinya.
Bahwa tanah tersebut digunakan untuk urug.
Setahu Saksi Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp.110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) per ritnya.
Yang menentukan titik adalah pengelola antara lain Pak PARDAL, Pak MARTINI dan Pak NDARU (dukuh).
Setahu saksi yang bertanggung jawab adalah pengelola.
Menurut informasi yang saksi dapat dari pengelola bahwa perijinan penambangan masih dalam proses.
Yang menggaji saksi adalah Sdr. ANTO SRIWIJAYA (Asri Jaya Perkasa Solo) dan gaji yang saksi terima sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perbulan serta saksi mendapatkan komisii per rit sebesar Rp.1.500 (seribu lima ratus rupiah) dari hasil penjualan tanah urug.
Sebelum dilakukan penambangan lahan masih berbukit-bukit dan terasering, setelah dilakukan penambangan lahan menjadi datar dan teratur.
Di lokasi tersebut hanya ada satu penambangan.
Setahu saksi pengelola menyewa alat berupa Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning kepada Sdr. ANTO SRIWIJAYA (Asri Jaya Perkasa Solo).
Bahwa harga sewa alat yaitu Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dari setiap rit tanah yang berhasil dijual.
Pada saat itu saksi sedang berada di lokasi penambangan menunggu armada truck yang datang.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi AMIN, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa tugas saksi adalah mengangkut material berupa tanah urug dan lokasi saksi bekerja di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta.
Bahwa kendaraan yang saksi operasionalkan adalah Dump Truck warna Merah merk Toyota RYNO, nomor polisi AA 1812 BD, tahun pembuatan 2003.
Mobil truck tersebut milik Pak SUHARNO.
Mobil truck yang saksi sopiri diisi material tanah urug dari lokasi penambangan oleh operator excavator (Sdr. DWI ANGGONO) sebanyak 5 (lima) sampai 6 (enam) kubik selanjutnya saksi bawa untuk pengurugkan sawah yang beralamat di Dusun Kadisimo, Desa Kadisimo, Kec Wedi, Kab Klaten, Jawa Tengah.
Dalam sehari saksi dapat mengangkut material tanah urug sejumlah 2 (dua) kali.
Saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu) per ritase.
Saksi tidak membawa dokumen terkait keabsahan operasional mobil truck tersebut karena saksi bukan sopir asli yang membawa truk dum tersebut saksi hanya sopir pocokan (sopir pengganti).
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir dalam mengangkut material berupa tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta baru pada hari ini hari Jum’at Tanggal 01 April 2016 itupun karena saksi hanya menjadi sopir pengganti dari atas nama panggilan BEGO.
Bahwa yang membayar gaji saksi sebagai sopir pengganti dalam mengangkut material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta adalah Sdr BEGO selaku sopir asli dari kendaraan Dump Truck warna Merah merk Toyota RYNO, nomor polisi AA 1812 BD, tahun pembuatan 2003.
Bahwa cara saksi bekerja yaitu saksi menyopiri truck kemudian datang ke lokasi penambangan material berupa tanah urug selanjutnya truck dump diisi material berupa tanah urug dengan menggunakan excavator dan kemudian dibawa ke sawah untuk pengurugkan sawah tersebut, yang memberikan instruksi atau perintah kepada saksi dalam pengangkutan material tanah urug tersebut adalah Sdr BEGO.
Bahwa sebelum ditambang menggunakan alat berat, lokasi tersebut bewujud perbukitan dan setelah dilakukan penambangan lokasi tersebut menjadi tertata rapi dan rata.
Bahwa alat yang digunakan dalam kegiatan penambangan material berupa tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta adalah excavator merk Komatsu Warna kuning dan Truk Dump.
Untuk hasil/produksi penambangan material tanah urug setiap harinya saksi tidak tahu, sedangkan hasil penambangan sepengetahuan saksi dibawa untuk pengurugkan sawah di daerah Kec Wedi, Kab Klaten.
Bahwa harga material tanah urug seharga Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah) per rit.
Bahwa ada nota dalam pembelian material tanah urug dalam kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi ANTOK SRIWIJAYA Bin MANSUR EFENDI, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa usaha penyewaan atau rental alat berat berupa Excavator milik saksi :
Bentuk usahanya perorangan tidak berbadan usaha.
Alat berat berupa Excavator hanya ada 1 unit Excavator PC200-6 warna kuning merek Komatsu.
Bahwa alat berat berupa 1 unit Excavator PC200-6 warna kuning merek Komatsu sudah sepenuhnya milik saksi tidak dalam pembiayaan.
Bahwa alat berat milik saksi berupa 1 unit Excavator PC200-6 warna kuning merek Komatsu digunakan untuk melakukan penambangan di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul.
Bahwa ada perjanjian sewa alat berat yang ditandatangani oleh Terdakwa II SUPARDAL dengan disaksikan oleh sdr. AULIA ANTONI dan sdr. BADAWI;
Bahwa perhitungan pembayaran sewa alat antara saksi dengan Terdakwa II SUPARDAL adalah per ritase sebesar Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) dan untuk bayar operator Rp. 1.500,- (seribu lima ratus per ritase), sedangkan untuk uang makan di beri oleh pihak pengelola tambang.
Bahwa cara pembayaran sewa alat antara saksi dengan Terdakwa II SUPARDAL adalah saksi menerima uang setiap hari Minggu dari operator (sdr. DWI ANGGONO) melalui transfer ke rekening saksi, sedangkan besaranya tidak tentu, tergantung ritase.
Bahwa pendapatan sewa alat saksi setiap minggunya berbeda-beda berkisar antara Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa saksi ke lokasi penambangan Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul sebanyak 2 kali dalam rangka perbaikan kerusakan, pada awal dan akhir Maret 2016.
Bahwa saksi tidak tahu pemilik lahan lokasi penambangan Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul.
Bahwa saksi tidak tahu yang bertanggung jawab dalam melakukan penambangan di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul, karena saksi hanya tahu orang yang tanggung jawab sewa alat adalah Terdakwa II SUPARDAL.
Bahwa yang berperan dalam melakukan penambangan di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul adalah sdr. SUPARDAL dan sdr. MARTINI.
Bahwa penambangan yang terjadi di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul adalah penambangan tanah urug.
Bahwa saksi tidak tahu harga tanah urug per ritase nya;
Bahwa pembayaran sewa alat berat dari penambang tersebut lancar.
Bahwa yang menyerahkan uang pembayaran sewa alat kepada sdr. DWI ANGGONO saksi tidak tahu yang jelas pengelola lahan.
Bahwa kondisi/keadaan areal penambangan tanah urug terasiring (perbukitan), jumlah penambang yang bekerja 1 alat berat dengan operator sdr. DWI, luas areal yang telah ditambang saksi tidak tahu.
Bahwa hasil penambangan tanah urug di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul, saksi tidak tahu secara pasti namun dalam setiap minggu saksi menerima pembayaran sewa sekitar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada terdakwa II SUPARDAL tentang perizinan dan di jawab masih dalam proses, akan tetapi saksi belum pernah melihatnya;
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
5. Saksi SUPADI SISWANTO, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mempunyai tanah di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul.
Bahwa penambangan dimulai sejak Desember – 1 April 2016;
Bahwa pemilik lahan untuk lokasi penambangan ada sekitar 5 orang (sdr. YATIMIN, sdr. HARYADI, sdr. PRIYO, sdr. SUWANDI dan saksi sendiri ( SUPADI SISWANTO).
Bahwa yang menggunakan lahan tanak milik saksi tersebut adalah sdr. SUPARDAL, sdr. MARTINI dan sdr. DARU).
Bahwa luas lahan tanah milik saksi untuk lokasi tambang adalah 400 M2.
Bahwa bukti kepemilikan lahan tanah untuk lokasi penambangan berupa SHM an. SAKIYEM (mertua saksi).
Bahwa awal mulanya sehingga lahan milik saksi digunakan sebagai lokasi penambangan tanah urug, saksi diberitahu oleh sdr. YATIMIN bahwa sdr. SUPARDAL, sdr. MARTINI dan sdr. DARU mempunyai lahan urug, sedangkan kami memiliki lahan yang dalam keadaan terasiring (perbukitan), sehingga kami juga senang apabila diratakan (diambil tanah urugnya) karena nantinya akan saksi bangun rumah.
Bahwa cara penambangan tanah urug di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul dengan melakukan pengerukan dengan menggunakan alat berat selanjutnya dinaikan ke atas truk dan dijual.
Bahwa yang melakukan penambangan atau yang bertanggung jawab saksi tidak tahu, namun yang berperan di lokasi penambangan adalah sdr. SUPARDAL, sdr. MARTINI dan sdr. DARU.
Bahwa dengan adanya penambangan tanah urug di atas tanah milik saksi tersebut saksi dikasih uang sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) untuk setiap ritase (1 truk), total uang yang saksi terima sekitar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus).
Bahwa untuk kesepakatan atau perjanjian secara tertulis tidak ada, namun saksi pernah membuat surat pernyataan kerelaan atas tanah untuk lahan pertanian atau rumah;
Bahwa saksi ke lokasi penambangan Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul sekitar 5 kali;
Bahwa saksi tidak tahu harga tanah urug per ritase nya.
Bahwa yang menyerahkan uang kepada saksi untuk kompensasi adalah sdr. MARTINI (setiap sore jika beroperasioal penambangan).
Bahwa dalam penambangan tanah urug di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul menggunakan alat berupa 1 (satu) unit Excavator warna kuning (untuk pengerukan dan menaikan tanah urug ke atas truk dan truk pembeli (alat angkut).
Bahwa saksi tidak tahu masalah perizinan penambangan tanah urug di lokasi tanah milik saksi.
Bahwa Kondisi/keadaan areal penambangan tanah urug terasiring (perbukitan) setelah ditambang jadi rata, jumlah penambang yang bekerja 1 alat berat, luas areal yang telah ditambang sekitar 5700 M2 , sedangkan titik penggalian atau pengerukan dimulai dari tanah milik sdr. YATIMIN.
Bahwa untuk rata-rata hasil penambangan tanah urug per hari sekitar 25 rit per hari untuk kubikasinya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti namun, kalau kebiasaanya ada pembeli membawa truk dilayani.
Bahwa saat dilakukan penindakan oleh Kepolisian pada hari Jumat tanggal 01 April 2016 saksi sedang di kerja bangunan di kota Yogya, dan saksi tahu kejadian diberitahu oleh istri saksi.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
6. Saksi HARIYADI, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi menjelaskan Iya benar, bahwa ada kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta.
Bahwa untuk kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta sepengetahuan saksi penanggung jawab dan pengelola adalah Sdr. DARU SAYANG DIPUTRA, Sdr MARTINI, dan Sdr SUPARDAL.
Bahwa kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta sejak bulan Desember 2015.
Bahwa dalam kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta tersebut menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Komatsu warna Kuning dan beberapa truk dump.
Bahwa cara kerja penambangan material tanah urug tersebut adalah alat berat excavator mengeruk dan mengambil material tanah urug kemudian dimasukkan ke dalam bak truk dump, setelah terisi penuh kemudian truk dump keluar dari lokasi dan menuju kemana saksi tidak mengetahui.
Bahwa waktu operasional dalam kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta tersebut dari 08.00-16.00 Wib.
Bahwa lahan yang dilakukan penambangan dengan menggunakan alat berat tersebut adalah milik saksi sendiri, a.n YATIMIN, Sdr SUPADI dan Sdr HARIYADI.
Bahwa total luas lahan yang dilakukan penambangan dengan menggunakan alat berat tersebut kurang lebih 5.800 meter persegi (lima ribu delapan ratus meter persegi).
Bahwa kondisi sebelum dilakukan penambangan material tanah urug, kondisi tanah berbentuk gunung dan setelah dilakukan penambangan material tanah urug tanah menjadi rata.
Alasan dilakukan penambangan dengan menggunakan alat berat berupa excavator adalah karena lahan tersebut akan didirikan rumah tinggal saksi sendiri yang sebelumnya rumah saksi berdiri di atas tanah kas desa yang akan digunakan pemerintah desa.
Bahwa bukti atas kepemilikan lahan milik saksi adalah sertifikat atas nama saksi sendiri yaitu YATIMIN.
Bahwa saksi bertempat tinggal diatas pekarangan tanah kas desa kemudian didatangi oleh perangkat desa atas nama Sdr TRI HARTONO dan Sdr DARU SAYANG DIPUTRA dan memberitahukan bahwa tanah kas desa tersebut akan digunakan untuk apa saksi tidak mengetahui, kemudian dengan adanya relokasi tersebut saksi meminta tolong kepada Sdr. DARU SAYANG DIPUTRA, Sdr MARTINI, dan Sdr SUPARDAL untuk meratakan tanah pekarangan saksi agar bisa didirikan rumah, disamping itu saksi juga pasrah kepada Sdr. DARU SAYANG DIPUTRA, Sdr MARTINI, dan Sdr SUPARDAL permasalahan berkaitan dengan instansi berwenang dari pemerintah.
Bahwa kompensasi yang saksi terima sebagai pemilik lahan adalah Rp 8.000,- per rit yang dibayarkan setiap sore hari yang dibayarkan oleh Sdr MARTINI.
Bahwa tidak ada perjanjian tertulis terkait kegiatan penambangan material tanah urug antara pemilik lahan dengan pengelola atau penanggung jawab akan tetapi ada surat pernyataan yang isinya bahwa pemilik lahan merelakan tanahnya untuk diratakan sebagai lahan pertanian dan untuk pemukiman.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUWANDI, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ada kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta.
Bahwa untuk kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta yang sekarang saksi tidak mengetahui akan tetapi kalau dahulu yang melakukan kegiatan penambangan adalah CV NDARU ABADI yang beralamat di di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta (pak NDARU selaku pimpinan CV).
Bahwa dulu awal tahun 2015 pernah ada kegiatan penambangan material tanah urug selanjutnya pada bulan Desember 2015 berhenti kemudian sekitar bulan Februari 2016 kegiatan penambangan material tanah urug tersebut beroperasional kembali.
Bahwa dalam kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta tersebut menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator merk Komatsu warna Kuning dan beberapa truk dump.
Bahwa cara kerja penambangan material tanah urug tersebut adalah alat berat excavator mengeruk dan mengambil material tanah urug kemudian dimasukkan ke dalam bak truk dump, setelah terisi penuh kemudian truk dump keluar dari lokasi menuju ke tempat yang akan di lakukan pengurugkan di daerah Kab Klaten.
Bahwa waktu operasional dalam kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta tersebut dari 08.00-16.00 Wib.
Bahwa sepengetahuan saksi lahan yang dilakukan penambangan dengan menggunakan alat berat tersebut milik Sdr JALAL, Sdr YATIMIN, Sdr REJO dan Sdr ASMO.
Bahwa saksi tidak mengerti, yang jelas lahan yang dilakukan penambangan tersebut luas.
Bahwa kondisi sebelum dilakukan penambangan material tanah urug, kondisi tanah berbentuk perbukitan dan setelah dilakukan penambangan material tanah urug tanah menjadi rata.
Bahwa alasan dilakukan penambangan dengan menggunakan alat berat berupa excavator karena tanah yang dahulunya berbentuk perbukitan dilakukan penambangan agar menjadi rata dan bisa didirikan rumah.
Bahwa saksi sedang berada di rumah kemudian mendengar letusan ban pecah dan setelah itu saksi datang ketempat penambangan materal tanah urug tersebut dan dilokasi sudah ada petugas kepolisian dan petugas dari ESDM propinsi.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
8. Saksi EKO WIDODO, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi selaku warga yang di tuakan di dusun Sumberan (sesepuh karang taruna Sadewa) adalah perwakilan dari karang taruna yang menerima atau mendapatkan pembagian hasil dari kegiatan penambangan tanah urug yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut.
Bahwa setahu saksi pengelolanya adalah Saudara SUPARDAL Bin (alm) MARTO KARNO, Saudara DARU SAYANG DIPUTRA bin (alm) SAMIYO dan Saudara MARTINI MARDI MULYONO Bin HADI HARTONO.
Bahwa seingat saksi karang taruna Sadewa memperoleh pembagian hasil penambangan dari bulan Desember 2015 sampai dengan bulan April 2016 sekitar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah).
Bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan Karang Taruna Sadewa semisal : untuk membantu kegiatan Sinoman warga sekitar dan acara bakti sosial masyarakat sekitar.
Bahwa yang memberikan uang hasil pembagian kegiatan penambangan tersebut adalah saudara PURNOMO selaku bendahara Dusun Sumberan, Tancep, Ngawen, Gunungkidul dan yang menerima nya adalah saksi selaku perwakilan Karang Taruna Sadewa.
Bahwa setahu saksi masyarakat sekitar lokasi penambangan merasakan dampak positif dari kegiatan penambangan tersebut diantaranya adalah meningkatnya taraf hidup masyarakat di sekitar lokasi penambangan, tanah yang semula pereng-pereng sekarang sudah bisa didirikan rumah tinggal, arah menunju Gunung sekarang sudah ada jalan yang bagus sehingga hasil pertanian warga sekitar bisa dibawa atau langsung dimuat melalui jalan tersebut.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi PURNOMO, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa akan menerangkan kompensasi yang diterima oleh padukuhan Sumberan terkait penambangan di tuakan di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul, karena saya yang menerima uang kompensasi tersebut.
Bahwa setahu saksi penambangan tersebut dimulai pada bulan Desember 2015 sampai 1 April 2016.
Bahwa awalnya Sdr. Sahid kemudian dilanjutkan oleh Sdr. SUPARDAL Bin (alm) MARTO KARNO, Sdr.DARU SAYANG DIPUTRA bin (alm) SAMIYO dan Sdr.MARTINI MARDI MULYONO Bin HADI HARTONO.
Bahwa setahu saksi pemilik lahan yang ditambang adalah Pak YATIMIN, Pak HARI dan Pak SUPADI.
Bahwa seingat saksi Padukuhan Sumberan memperoleh pembagian hasil penambangan dari bulan Desember 2015 sampai dengan bulan April 2016 sekitar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) sampai dengan Rp. 7.000.000.- (tujuh juta rupiah).
Bahwa yang memberikan uang kompensasi kepada padukuhan Sumberan adalah Sdr. MARTINI dan yang menerima adalah saksi sendiri selaku perwakilan warga.
Bahwa uang tersebut digunakan untuk pembangunan padukuhan, untuk biaya perawatan peralatan kesenian yang ada di Dusun Sumberan.
Setahu saksi digunakan untuk perbaikan jalan, diberikan kepada desa Tancep, selebihnya saya tidak tahu.
Dengan adanya penambangan tersebut warga terbantu dengan adanya pemasukan uang (kompensasi) yang dapat digunakan untuk pembangunan desa, perbaikan jalan kampung, selain itu lahan yang tanahnya dikeruk menjadi rata dan bisa dibangun rumah sebagai tempat tinggal.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Saksi BUDI UTOMO, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi menerangkan bahwa selaku warga dusun Banteng Wareng II Tancep, Ngawen, Gunungkidul adalah perwakilan warga yang menerima atau mendapatkan pembagian hasil dari kegiatan penambangan tanah urug yang dilakukan oleh ketiga orang tersebut yang digunakan untuk perbaikan jalan kampung.
Bahwa setahu saksi pengelolanya yang pertama adalah saudara SAHID karena saksi tidak mengetahui secara detail siapa saja pengelolanya.
Bahwa setahu saksi hasil pembagian yang diterima sejak bulan Desember 2015 adalah Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah rupiah) per ritase yang dibayarkan setiap minggunya.
Bahwa setahu saksi uang tersebut digunakan untuk perbaikan jalan dusun Banteng Wareng II.
Bahwa saksi menerima uang tersebut dari Saudara SAHID dan saudara MARTINI.
Bahwa setahu saksi digunakan untuk perbaikan jalan, untuk Karang Taruna, serta untuk Kas dusun Banteng Wareng II Tancep, Ngawen, Gunungkidul.
Bahwa dengan adanya kegiatan penambangan tersebut sangat bermanfaat bagi warga sekitar karena lahan yang semula berbentuk lereng atau gunung dapat beralih fungsi untuk lahan pertanian dan untuk pendirian rumah penduduk.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan ahli memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi GUSMAN YUSUF, ST, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli sudah pernah diperiksa sebagai Ahli koordinat dalam perkara usaha penambangan tanpa IUP atau IPR, antara lain :
Perkara usaha penambangan tanpa IUP atau IPR tanggal 5 November 2015 di Muara Kali Opak, Dusun Poyahan, Desa Seloharjo, Kec. Pundong, Kab. Bantul dengan komoditas pasir.
Perkara usaha penambangan tanpa IUP atau IPR tanggal 11 November 2015 di Sungai Progo, Dusun Prapak, Desa Mergan, Kec. Minggir, Kab. Sleman dengan komoditas pasir.
Bahwa ahli memiliki kapasitas sebagai Ahli dalam hal pengukuran koordinat karena saksi pernah diajarkan mata kuliah Pemetaan di Jurusan Teknik Pertambangan, UPN “VETERAN” Yogyakarta.
Bahwa tugas ahli membantu tugas Kepala Bidang ESDM Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan ESDM Pemda D.I. Yogyakarta berkaitan dengan pengaturan dan pembinaan pengelolaan pertambangan.
Bahwa yang ditugaskan untuk melakukan pengambilan titik koordinat adalah saksi ahli GUSMAN YUSUF, ST dengan dasar surat tugas dari kepala Dinas pekerjaan umum perumahan dan ESDM Pemda D.I.Yogyakarta.
Bahwa ahli melakukan pengambilan titik koordinat pada hari Jumát tanggal 1 April 2016 sekitar pukul 10.00 s/d 11.00 WIB, dengan disaksikan oleh KOMPOL DWIYANTO,SH (Penyidik Dit Reskrimsus Polda DIY), pada saat melakukan pengambilan titik koordinat cuacanya cerah.
Bahwa alat yang ahli pakai untuk mengambil titik koordinat adalah GPS Merk Garmin etrex, sedangkan cara pengambilan koordinatnya dilakukan secara manual dengan cara menandai titik lokasi penambangan.
Peta yang digunakan adalah peta pertambangan terintegrasi nasional.
Kondisi lingkungan sekitar pada titik koordinat pada saat pengambilan dikeseluruhan mengalami kerusakan berupa tebing yang tinggi, tumpukan material tanah urug, jalan yang rusak dan bekas penambangan yang tergenang air.
Hasil pengambilan titik koordinat diperoleh 1 titik yang merupakan lokasi pertambangan.
Titik koordinat di lokasi pertambangan adalah : Penambangan di Dusun Sumberan, Desa Tancep, Kecamatan Ngawen, Kab. Gunungkidul dengan Titik Koordinat 7 derajat 47 menit 45 detik Lintang Selatan dan 110 derajat 39 menit 59,7 detik Bujur Timur. Setelah dioverlay dengan data base peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan dari Dinas PUP-ESDM DIY, lokasi titik tersebut tidak terdapat ijin usaha pertambangan di kawasan tersebut.
Setelah dilakukan ploting titik koordinat di lokasi penambangan dengan menggunakan alat GPS, kemudian titik lokasi penambangan tersebut diplot pada data base peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan dari Dinas PUP-ESDM DIY. Dari hasil plotting diketahui bahwa lokasi tersebut tidak terdapat ijin usaha pertambangan.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut para Terdakwa tidak mengetahui;
Saksi PUJA KRISMANTO, ST, di persidangan disumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa perkara yang ditangani penyidik terkait dengan ketugasan kami di Bidang ESDM Dinas PUP-ESDM DIY, khususnya dalam pengelolaan mineral dan batuan.
Bahwa Ahli sudah memiliki surat penunjukan/ surat tugas nomor SPT: 824/ 06680 TGL 19 April 2016.
Bahwa pernah, pada tanggal 12 Februari 2015 di Polda DIY atas dugaan terjadinya tindak pidana pengusahaan Sumber Daya Air tanpa ijin dan pada tanggal 31 Maret 2015 tentang penambangan tanpa ijin.
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Sdr. SUPARDAL, Sdr. NDARU SAYANG DIPUTRA dan Sdr. MARTINI yang mengelola penambangan.
Bahwa sesuai UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta pasca tambang.
Bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, IPR (Izin Pertambangan Rakyat) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, sedangkan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus yang merupakan bagian dari Wilayah Pencadangan Negara yang dapat diusahakan.
Bahwa sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP diberikan bupati/walikota (apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota), gubernur (apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota), menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provnsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat). IPR diberikan bupati/walikota terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah. Setelah berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 yang berlaku sejak tanggal 2 Oktober 2014, maka kewenangan perizinan usaha pertambangan di kabupaten/kota beralih ke provinsi.
Bahwa yang berhak mengajukan IUP : badan usaha, koperasi, atau perseorangan, yang boleh mengajukan IPR : perseorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi, yang berhak mengajukan IUPK : badan usaha, baik BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta. Yang wajib mengajukan permohonan IUP adalah pemrakarsa kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara. Dasar hukum : UU No. 4 Tahun 2009 dan PP No. 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa sesuai PP No. 23 Tahun 2010, IUP diberikan melalui tahapan : (a) pemberian WIUP, dan (b) pemberian IUP, WIUP mineral logam dan batubara diperoleh dengan cara lelang, sedangkan WIUP mineral bukan logam dan batuan diperoleh dengan cara mengajukan permohonan wilayah. Persyaratan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan : administratif, teknis, lingkungan, dan finansial. Untuk mendapatkan IPR, pemohon harus memenuhi : persyaratan administratif, teknis, dan finansial. IUPK diberikan melalui tahapan : a. pemberian WIUPK, dan b. pemberian IUPK, WIUPK diberikan untuk mineral.
Bahwa mekanisme permohonan IUP, dan IPR dilakukan melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) di Jalan Brigjen Katamso, Komplek THR, Yogyakarta dengan melengkapi persyaratan yang diminta sesuai jenis permohonan yang diajukan. Untuk IUPK, permohonan ditujukan kepada Menteri ESDM.
Bahwa IUP : Mineral logam, batubara, mineral bukan logam, batuan, dan mineral radioaktif. IPR : Mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batubara. IUPK : mineral logam dan batubara.
Bahwa Pertambangan mineral dan batubara di DIY dikelompokkan dalam 3 golongan komoditas tambang :
Mineral logam : seperti emas, pasir besi, mangaan, dan barit
Mineral bukan logam : seperti pasir kuarsa, fosfat, zeolit, kaolin, bentonit, gipsum, dolomit, kalsit, rijang, lempung, dan batugamping untuk semen.
Batuan : seperti pumice, marmer, andesit, tanah liat, tanah urug, kalsedon, batu gunung, batu kali, sirtu, dan batugamping.
Bahwa tanah urug tersebut merupakan komoditas tambang mineral batuan sesuai dengan PP No. 23 tahun 2010.
Bahwa karena termasuk kegiatan usaha pertambangan jadi harus memiliki ijin.
Bahwa Karena kegiatan pertambangan dilakukan dengan menggunakan alat berat maka izinnya berupa IUP operasi produksi yang didahului dengan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan IUP Eksplorasi, sedangkan yang mengajukan ijin adalah badan usaha atau koperasi atau perseorangan yang akan melakukan usaha pertambangan tersebut.
Bahwa pengambilan tanah urug tersebut tidak boleh dilakukan sebelum memiliki ijin usaha pertambangan operasi produksi.
Bahwa yang harus mengajukan ijin adalah pihak yang akan melakukan usaha pertambangan baik perorangan, koperasi atau badan usaha.
Bahwa sesuai fakta kegiatan penambangan tanah urug yang berada di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 Desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul adalah kegiatan usaha penambangan yang harus memiliki IUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UURI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bahwa alasan melakukan penambangan untuk perataan lahan tetap harus memiliki ijin usaha pertambangan operasi produksi, baik melalui mekanisme permohonan WIUP maupun melalui permohonan IUP OP Khusus untuk penjualan sesuai yang diatur Permen ESDM No 32 tahun 2013 tentang Tata cara pemberian ijin khusus dibidang pertambangan mineral dan batubara apabila telah ada izin kontruksi / penataan lahan dari instansi terkait.
Bahwa yang harus bertanggung jawab adalah penanggungjawab atau pengelola kegiatan penambangan tersebut yaitu Sdr. SUPARDAL, Sdr. NDARU SAYANG DIPUTRA dan Sdr. MARTINI.
Bahwa Wilayah Pertambangan (WP) yang didalamnya ada WUP, WPR, WIUPK ditetapkan oleh Menteri ESDM dengan Keputusan Menteri ESDM No. 1204 K/ 30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa dan Bali, WUP/WPR/WIUPK dalam tata ruang identik dengan Kawasan Peruntukan Pertambangan dalam Perda RTRW baik kabupaten/provinsi, yaitu Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030 pasal 39 serta Perda Provinsi DIY No. 2 Tahun 2010 tentang-RTRW Provinsi DIY Tahun 2009-2029.
Bahwa Pemda Kab. Gunung Kidul, telah menetapkan Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP) dalam Perda Kabupaten Gunungkidul No. 6 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030, namun untuk penetapan WPR sesuai pasal 21 UU RI No. 4 Tahun 2009 belum dilakukan.
Bahwa Lokasi tersebut telah masuk dalam Wilayah Pertambangan (WP) yang ditetapkan oleh Menteri ESDM (Kep.Men. ESDM No.: 1204 K/30/MEM/2014 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Pulau Jawa – Bali), yaitu berupa WUP Mineral BUkan Logam dan Batuan. Lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Peruntukkan Pertambangan (KPP) Mineral Bukan Logam dan Batuan di dalam Perda No.: 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang—Wilayah (RTRW) Kab. Gunungkidul Tahun 2010 – 2030.
Bahwa apabila tidak masuk dalam WP, penggalian dapat dilakukan dalam rangka kegiatan non pertambangan setelah mendapat izin dari instansi yang berwenang, namun bahan galian yang tergali tersebut, baik akan dijual atau dimanfaatkan sendiri tetap harus memiliki IUP OP khusus untuk penjualan sesuai dengan Permen ESDM No. 32 Tahun 2013 tentang tata cara pemberian izin khusus di bidang pertambangan minerba.
Bahwa aktivitas penggalian/penambangan, pengangkutan dan penjualan, merupakan bagian/tahapan dari kegiatan usaha pertambangan yang berupa kegiatan operasi produksi (penambangan).
Menimbang, bahwa para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa I Martini sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai pencatat kegiatan / pencatat do (keluar masuk armada) baik masuk maupun keluarnya hasil penambangan berupa tanah urug sejak Desember 2015 – April 2016 dengan lokasi kerja Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul dan saksi bekerja tidak ada yang mengangkat karena hanya sesuai kesepakatan dan ini ditanggung bersama karena tidak ada yang dituakan jadi semua kerja secara bersama-sama (saksi sendiri MARTINI, PARDAL dan NDARU).
Bahwa kesepakatan kami bertiga antara MARTINI, PARDAL dan NDARU tersebut hanya secara lisan.
Bahwa di dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul telah terjadi penambangan tanah urug dengan cara alat berat berupa Excavator melakukan pengerukan di lahan milik warga selanjutnya dinaikan ke atas truk yang datang membeli.
Bahwa Terdakwa I bertugas sebagai :
Mencatat keluar masuknya truk yang beli tanah urug.
Menerma dan mengumpulkan uang hasil penjualan tanah urug.
Mencatat dan Membayar sewa alat berat (setiap hari).
Mencatat dan membayar akses jalan kepada warga (setiap sore).
Mencatat dan membayar kepada pemilik lahan (setiap sore).
Membayar uang makan operator (setiap hari).
Bahwa pada awalnya sekitar awal Desember 2015 sdr. SAHID dan teman-temannya mengajak kerjasama dengan tim kami (saksi sendiri, sdr. PARDAL dan pak NDARU) untuk melakukan penambangan tanah urug dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul, dan telah terjadi kesepakatan dengan pembagian tugas secara lisan tugas tim kami menyiapkan lahan untuk di tambang, menerima hasil tambang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk jalan, pemuda, tokoh masyarakat dusun sedangkan sisanya untuk kami bertiga, mengkondisikan warga.
Bahwa tugas tim sdr. SAHID adalah mendatangkan alat berat, Menjual hasil tambang, mengurus izin dan yang lain-lainya.
Bahwa setelah berjalan kerjasama tersebut alat berat sering macet, sehingga tim SAHID minta tolong kepada sdr. PARDAL untuk mencarikan alat berat, dan benar selanjutnya dapat 1 unit excavator merek Komatzu warna kuning milik sdr. ANTO SRI WIJAYA dengan cara sewa per rit Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu) dan dibayar tiap hari, namun sejak Februari 2016 kami semua tidak dibayar sampai menunggak sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), makanya saat itu pihak kami menghentikan penambangan sampai ada pembayaran, kemudian saat itu ada saran dari sdr. SALMON bahwa daripada alat nganggur untuk menutup utang kepada warga lebih baik jalan terdakwa penambangan, maka sejak itu tim kami yang mengurus sambil menunggu kejelasan dari tim SAHID dan sampai kami ditangkap Polda DIY pada tanggal 01 April 2016.
Bahwa struktur pengurus dalam penambangan tanah urug di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul :
Bahwa tugas Terdakwa II SUPARDAL menata lahan.
Bahwa tugas Terdakwa I mencatat keluar masuk hasil tambang dan bersama-sama membagi uang hasil tambang.
Bahwa tugas Terdakwa III DARU mengkondisikan warga.
Bahwa pemilik lahan penambangan tanah urug Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul adalah sdr. YATIMIN,Sdr. HARYADI dan sdr. SUPADI.
Bahwa ada perjanjian sewa alat antara sdr. SUPARDAL dengan sdr. ANTOK SRIWIJAYA.
Bahwa dimulainya penambangan tanah urug di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 desa Tancep kecamatan Ngawen kabupaten Gunung Kidul sejak sekitar awal Desember 2015 s/d Februari 2016 (kerjasama dengan Tim kami dan Tim SAHID), oleh karena sdr. SAHID tidak membayar kepada tim kami, maka penambangan berhenti sambil menunggu pembayaran, dan kemudian sekitar pertengahan Februari 2016 dimulai lagi penambangan tanah urug tersebut oleh tim kami dengan maksud sambil menunggu ke jelasan tim SAHId dan menutup hutang kepada warga.
Bahwa alat yang digunakan dalam melakukan penambangan tanah urug adalah 1 (satu) unit Excavator merk Komatzu warna kuning, sedangkan alat angkut hasil tambang berupa truk dari pembeli yang datang.
Bahwa untuk buku warna (mencatat truk yang belum bayar) buku warna kuning (mencatat truk yang masuk ambil tanah urug) dan harga tanah urug untuk per ritase antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) s/d Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Bahwa cara pembagian uang hasil tambang berupa tanah urug tersebut di asumsikam Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk tiap ritasenya sebagai berikut:
Untuk perawatan jalan Rp. 10.000,- diterima sdr. BUDI.
Pemilik lahan Rp. 8.000,- .
Kas pemuda Rp. 1.500,- (disesuaikan)
Kas pedukuhan Rp. 2000,- .
Tokoh masyarakat Rp. 3.000,-
Bayar excavator Rp. 22.000,-
Bayar utang warga.
Untuk bayar tenaga, klebet, membayar orang yang mengarahkan batas lahan, dan tenaga operasional sebanyak 4 orang bayar harian sekitar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per orang.
Sisanya dibagi untuk membayar hutang kepada warga (tinggalan sdr. SAHID) dan kami bertiga ( saksi, PARDAL, dan NDARU) dan terdakwa pernah menerima paling kecil Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan pernah tidak menerima.
Bahwa yang memerintahkan melakukan penambangan tidak ada karena dilakukan bersama-sama bertiga ( saksi, PARDAL, dan DARU) sedangkan ide awal adalah tim sdr. SAHID sedangkan, ide memulai penambangan setelah macet adalah sdr. SALMON (menyarankan dimulai lagi terdakwa supaya bisa membayar kepada warga).
Bahwa terdakwa kadang kala pernah datang ke lokasi penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, dengan maksud untuk melihat lokasi yang dilakukan penambangan.
Bahwa rata – rata hasil tambang setiap harinya selalu berbeda namun jika di rata-rata sekitar 25 rit karena (pernah dapat 50 rit, pernah 15).
Bahwa awalnya yang menjual hasil tambang berupa tanah urug adalah SAHID, namun berikutnya tergantung kepada pembeli yang datang.
Bahwa pada prinsipnya siapa saja boleh asal datang ke lokasi membeli tanah urug, namun yang sering adalah Karang padang Mandiri (sdr. ANGGIT) harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per rit.
Bahwa saat dilakukan penindakan oleh Kepolisian pada hari Jumat tanggal 01 April 2016 terdakwa I sedang mencatat keluar masuknya armada.
Bahwa 2 (dua) buah buku warna biri dan kuning dan 2 buah nota apa benar ini yang saya pegang dan gunakan untuk mencatat.
Bahwa Waktu operasional penambangan dari jam 08.00 wib s/d 16.00 wib. Setiap harinya.
Bahwa uang yang terdakwa terima selama menjadi pencatat do sejak Februari 2016 s/d April 2016 baru 2 kali terima, untuk sekali terima sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa pencatatan terdakwa lakukan menggunakan buku warna kuning dan biru namun tidak lengkap dan tidak teratur jadi seingat terdakwa sekitar 25 rit perhari dikalikan sekitar 40 hari kerja, karena dalam setiap hari ada kadang 15 rit, ada 40 rit, ada 37 rit tidak pasti.
Keterangan Terdakwa II Supardal sebagai berikut :
Bahwa Alat yang digunakan dalam penambangan tersebut antara lain Excavator dan Dump Truck.
Bahwa pemilik lahan yang tanahnya diratakan menggunakan excavator seingat terdakwa adalah Pak YATIMIN warga Sumberan, Pak HARIYADI warga Banteng Wareng, SUPADI warga Banteng Wareng.
Bahwa Luas lahan yang ditambang seluruhnya sekitar 5.700 m3.
Bahwa proses penambangannya yaitu lahan milik warga yang tidak teratur dikeruk dan diratakan menggunakan excavator, kemudian tanah kerukan tersebut dikeluarkan menggunakan Dump Truck.
Bahwa yang mengetahui tentang ritase adalah Pak MARTINI selaku pencatat keluar masuknya tanah urug, status tanah yang keluar adalah dijual.
Bahwa harga jualnya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah) per ritnya tergantung besar kecilnya Dump Truck yang mengangkut.
Bahwa yang membawa uang hasil penjualan adalah Pak MARTINI.
Bahwa untuk penambangan tanah urug yang pertama dimulai Desember 2015 sampai akhir Januari 2016 yang terlibat yaitu terdakwa (SUPARDAL), Pak DARU (Dukuh Sumberan) dan Pak MARTINI sebagai perwakilan warga, untuk pengelola dari luar yaitu Sdr SAHID bersama Sdr ANTON, Sdr BADAWI dan Sdr YOGO, karena pembayaran operasionalnya tidak jelas atau pak SAHID tidak membayar uang operasional sebesar sekitar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) maka kerjasama kegiatan penambangan dihentikan.
Bahwa mereka datang ke rumah Pak DARU (Dukuh Sumberan) menawarkan untuk melakukan kegiatan penambangan Dusun Sumberan RT 01 RW 03 Desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunung Kidul, kemudian diarahkan untuk datang ke tempat saksi (SUPARDAL) selanjutnya ditemukan dengan warga dan Pak DARU serta Pak MARTINI, berlanjut kesepakatan kegiatan penambangan dan pembagian hasil penambangan serta pelaksanaan penambangan.
Bahwa kerjasama dengan SAHID cs sudah tidak dilanjutkan lagi karena pembayaran operasionalnya tidak jelas atau pak SAHID tidak membayar uang operasional sebesar sekitar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Bahwa terdakwa untuk penambangan tanah urug yang dmulai Desember 2015 sampai akhir Januari 2016 Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk pihak warga dan sisanya untuk pengelola (SAHID cs).
Bahwa penambangan yang dimulai akhir Pebruari 2016 sampai 1 April 2016 Bahwa uang hasil penjualan tanah urug dikelola oleh terdakwa (SUPARDAL), Pak NDARU (Dukuh Sumberan) dan Pak MARTINI digunakan untuk sewa Excavator, kompensasi pemilik tanah, kompensasi perbaikan jalan, kas pemuda, kas padukuhan dan untuk operasional tenaga yang bekerja dalam penambangan serta untuk biaya sosial.
Bahwa rincian besaran pembagian uang hasil penjualan tanah uruh adalah sebagai berikut
Sewa excavator : Rp.22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) per rit.
Pemilik tanah : Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) per rit.
Perbaikan jalan : Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per rit.
Kas Pemuda : Rp.500,- (lima ratus rupiah) per rit.
Kas Padukuhan : Rp.750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah) per rit.
Bahwa sisanya untuk operasional (pengelola, tenaga, makan operator dan bahan bakar) serta mengganti uang yang belum dibayarkan oleh SAHID cs kepada warga.
Bahwa yang menentukan pembagian uang hasil penjualan tanah urug adalah musrawarah antara terdakwa (SUPARDAL), Pak DARU (Dukuh Sumberan) dan Pak MARTINI bersama warga SUMBERAN dan BANTENG WARENG Desa Tancep Kec Ngawen Kab Gunung Kidul.
Bahwa jam operasionalnya tidak pasti, tergantung ada tidaknya pembeli yang datang, tapi biasanya penambangan tersebut dimulai pukul jam 08.00 sampai 16.00 wib.
Bahwa para terdakwa, mendapatkan bagian dari hasil penjualan tanah urug masing-masing, berkisar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap pembagian (dua minggu sampai satu bulan).
Bahwa alat yang digunakan dalam penambangan di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 Desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunung Kidul berupa Excavator adalah milik Pak ANTOK SRIWIJAYA (Asri Jaya Perkasa) yang dioperasionalkan oleh Sdr. DWI ANGGONO sedangkan Dump Truck milik pembeli tanah urug untuk nama pemiliknya terdakwa tahu, untuk merk excavatornya yaitu Komatsu PC 200 warna kuning sedangkan untuk Dump Truck nya terdakwa tidak hapal satu persatu karena banyak Dump Truck yang keluar masuk area penambangan.
Bahwa excavator dalam foto tersebut yang digunakan dalam penambangan di Dusun Sumberan RT 01 RW 03 Desa Tancep Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunung Kidul.
Bahwa bentuk perjanjiannya adalah sewa alat berat yaitu Surat Perjanjian Kerja Alat Berat No.1/SP.KAB/XII/2015.
Bahwa Surat perjanjian tersebut dibuat pada bulan Desember 2016 dan yang tanda tangan dalam surat perjanjian adalah pihak pertama ANTOK SRIWIJAYA selaku pemilik alat, pihak kedua saksi (SUPARDAL) selaku orang yang mewakili Sdr SAHID serta AULIA ANTHONY dan BADAWI selaku saksi.
Bahwa surat perjanjian sewa alat berat yang digunakan masih sama yaitu Surat Perjanjian Kerja Alat Berat No.1/SP.KAB/XII/2015, hanya meneruskan saja.
Bahwa untuk surat peringatan atau teguran dari pemerintah terkait tidak ada, tapi teguran lisan dari Kepala Desa Tancep Kec Ngawen Gunung Kidul pernah dilakukan.
Bahwa Untuk penambangan tanah urug yang dimulai Desember 2015 sampai Januari 2016 adalah Sdr. SAHID, sedangkan penambangan yang dimulai Akhir Pebruari sampai 1 April 2016 adalah saksi (SUPARDAL) , Pak DARU dan Pak MARTINI.
Keterangan Terdakwa III Daru sayang sebagai berikut :
Bahwa ada kegiatan penambangan material, lokasinya berada di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta dan yang dilakukan penambangan adalah material berupa tanah urug.
Bahwa ada kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta bulan Desember tahun 2015.
Bahwa dalam kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta tersebut menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator untuk merk tidak mengetahui warna Kuning dan beberapa truk dump.
Bahwa cara kerja penambangan material tanah urug tersebut adalah alat berat excavator mengeruk dan mengambil material tanah urug kemudian dimasukkan ke dalam bak truk dump, setelah terisi penuh kemudian truk dump keluar menuju ke tempat pengurugkan yang saksi tidak mengetahui alamatnya.
Bahwa waktu operasional dalam kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta tersebut dari pukul 08.00-16.00 Wib.
Bahwa lahan yang dilakukan penambangan dengan menggunakan alat berat tersebut salah satunya milik Sdr YATIMIN, Sdr SUPADI dan Sdr HARYADI.
Bahwa luas lahan yang dilakukan penambangan dengan menggunakan alat berat tersebut adalah kurang lebih 2000 m persegi (dua ribu meter persegi) milik Sdr YATIMIN, selanjutnya ada warga a.n Sdr SUPADI dan Sdr HARYADI menyusul untuk lahannya agar dilakukan penambangan material tanah urug, akan tetapi luas lahannya terdakwa tidak mengetahui.
Bahwa kondisi sebelum dilakukan penambangan material tanah urug, kondisi tanah berbentuk perbukitan atau lereng yang tidak beraturan dan kondisi setelah dilakukan penambangan material tanah urug tanah menjadi rata.
Bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk lahan pertanian dan didirikan rumah oleh 3 (tiga) keluarga yaitu Sdr YATIMIN, Sdr SUPADI dan Sdr HARYADI karena sebelumnya 1 (satu) keluarga yaitu keluarga Sdr YATIMIN menempati rumah yang berdiri ditanah kas desa yang akan digunakan untuk destinasi wisata.
Bahwa pada bulan Desember 2015, Sdr SAHID dengan 2 (dua) orang temannya datang bertamu ke rumah saksi dengan maksud akan melakukan kegiatan penambangan berupa tanah urug dan untuk masalah perijinan yang bertanggung jawab adalah Sdr SAHID, kemudian terdakwa sarankan bertemu dengan Sdr SUPARDAL dengan alasan Sdr SUPARDAL adalah tokoh masyarakat yang tuakan di dusun, selanjutnya pada bulan yang sama yaitu bulan Desember 2015 Sdr SUPARDAL, Sdr MARTINI, Sdr SAHID dan bersama warga datang kerumah saksi memberitahukan bahwa telah terjadi kesepakatan antara warga dengan Sdr SAHID untuk dilakukan kegiatan penambangan tanah urug, kemudian kurang lebih semingguan alat berat berupa excavator berada di lokasi dan melakukan kegiatan penambangan, akan tetapi alat berat excavator yang dibawa oleh Sdr SAHID mengalami kerusakan, kemudian Sdr SAHID menyarankan untuk mencari alat berat excavator pengganti untuk melanjutkan aktivitas penambangan material tanah urug dengan berjalannya waktu warga menanyakan uang dari yang telah disepakati antara warga dengan pengelola (Sdr SAHID) dalam hal ini Sdr SAHID sudah tidak beraktivitas di lokasi penambangan tersebut, kemudian untuk menutup kekurangan uang yang belum dibayar oleh Sdr SAHID, datang Sdr SALMON dengan maksud memberi solusi agar kegiatan penambangan tanah urug dilanjutkan selanjutnya kesepakatan warga dengan Sdr SUPARDAL, Sdr MARTINI dan atas sepengetahuan terdakwa sebagai dukuh telah disepakati untuk dilakukan penambangan tanah urug kembali.
Bahwa Alat berat berupa excavator tersebut milik Sdr ANTOK SRIWIJAYA dan kepemilikan truck dump terdakwa tidak mengetahui.
Bahwa terdakwa kadang kala pernah datang ke lokasi penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, dengan maksud untuk melihat lokasi yang dilakukan penambangan.
Bahwa Uang hasil dari kegiatan penambangan material tanah urug tersebut digunakan untuk sewa alat berat berupa excavator, Perbaikan jalan, kas Padukuhan, kas pemuda, tokoh masyarakat, Pak RT (RT dilokasi penambangan tersebut), membayar tenaga-tenaga yang ada dilapangan, anggaran sosial, yang mempunyai lahan dan terdakwa sendiri, Sdr SUPARDAL dan Sdr MARTINI.
Bahwa Rincian besaran pembagian uang hasil penjualan tanah uruh adalah sebagai berikut
untuk sewa alat berat : Rp 22.000,- (per ritase)
untuk perbaikan jalan : Rp 10.000,- (per ritase).
untuk kas Padukuhan : Kisaran Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 1.500.000,- per pembagian
untuk kas pemuda : Kisaran Rp 500.000,- sampai dengan Rp 1.000.000 per pembagian
tokoh masyarakat : Kisaran Rp 500.000,- sampai dengan Rp 1.000.000 per pembagian
untuk Pak RT: saksi tidak mengerti
untuk membayar tenaga-tenaga yang ada dilapangan tergantung pendapatan .
Untuk anggaran sosial tersebut tergantung permintaan dari warga .
untuk pemilik lahan : Rp 7000,- (per ritase)
Untuk saksi, Sdr SUPARDAL dan Sdr MARTINI berkisar Rp 2.000.000,- per pembagian (tidak menentu).
Bahwa tugas dan tanggung jawab terkait kegiatan penambangan material tanah urug adalah mengkondisikan masyarakat dengan maksud supaya warga masyarakat tidak bergejolak.
Bahwa Keuntungan yang terdakwa dapatkan dari kegiatan penambangan tersebut adalah terdakwa mendapatkan uang Rp.2.000.000,- per pembagian (yang pembagian tersebut tidak menentu).
Bahwa belum ada ijin kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta.
Bahwa karena Sdr SAHID tidak bertanggung jawab terkait pembayaran uang dari hasil kegiatan tambang yang sebelumnya, selanjutnya untuk menutup uang kekurangan yang di bawa oleh Sdr SAHID kemudian datang Sdr SALMON dan menyarankan kepada para Terdakwa untuk melakukan penambangan kembali.
Bahwa tidak ada perjanjian kerja sama atau kontrak antara Sdr SALMON dengan terdakwa, Sdr SUPARDAL dan Sdr MARTINI.
Bahwa belum ada surat peringatan maupun teguran dari pemerintah terkait penambangan material tanah urug tersebut.
Bahwa untuk kegiatan penambangan yang pertama yaitu bulan Desember 2015 – Februari 2016 yang bertanggung jawab adalah Sdr SAHID, untuk kegiatan penambangan pada bulan Februari- April 2016 yang bertanggung jawab adalah Saksi sendiri, Sdr SUPARDAL dan Sdr MARTINI.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) unit Excavator merek Komatsu PC 200 warna kuning beserta kuncinya.
- 1 (satu) unit Truck dump merek Toyota Ryno warna merah Nopol AA 1812 BD beserta kuncinya.
- 2 (dua) buah buku rekap ritase tanah urug merek cap glatik kembar.
- 2 (dua) bendel nota pengeluaran ritase tanah urug.
- Sempel tanah urug.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 April 2016 telah dilakukan penghentian kegiatan penambangan di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta.
Bahwa pengelola kegiatan penambangan di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta tersebut tidak mempunyai Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Pertambangan Rakyat;
Bahwa berdasarkan surat perintah tugas Kepala DIS PUP dan ESDM No.824/06559 tanggal 18 April 2016 Gusman Yusuf, ST telah melakukan pengambilan titik koordinat di Dusun Sumberan, Desa Tancep Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul dengan menggunakan GPS merk Garmin Etrex diperoleh titik koordinat 7 derajat 47 menit 45 detik Lintang Selatan, 110 derajat 39 menit 59,7 detik Bujur Timur, setelah dioverlay dengan peta Pertambangan yang terintegrasi nasional maka titik koordinat tersebut masuk dalam wilayah pertambangan (WP) yang ditetapkan oleh menteri ESDM dan lokasi tersebut juga masuk dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan (KKP) mineral bukan logam dan batuan sebagaimana yang diatur dalam PERDA No.06 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Gunungkidul;
Bahwa dalam kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta tersebut menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator PC200-6 merk Komatsu warna Kuning dan beberapa truk dump.
Bahwa penambangan tanah urug tersebut dilakukan dengan cara kerja alat berat excavator mengeruk dan mengambil material tanah urug kemudian dimasukkan ke dalam bak truk dump, setelah terisi penuh kemudian truk dump keluar menuju ke tempat pengurugkan.
Bahwa waktu operasional dalam kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta tersebut dari pukul 08.00-16.00 Wib.
Bahwa pengelolaan kegiatan pertambangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I Martini Mardi Mulyono Bin Hadi Hartono sebagai pencatat kegiatan/pencatat DO (keluar masuk armada), Terdakwa II Supardal Bin (Alm) Marto Karno yang menandatangani penyewaan alat berat Excavator PC200-6 merk Komatsu dan Terdakwa III Daru Sayang Diputra Bin (Alm) Samiyo ikut memfasilitasi pemilik lahan yang ditambang;
Bahwa awalnya pada bulan Desember 2015 Sahid, Anton, Badawi dan Yogo datang ke rumah Terdakwa III Daru Sayang Diputra menawarkan untuk melakukan kegiatan penambangan di Dusun Sumberan Rt.01 Rw.03 Desa Tancep, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul kemudian saksi Yatimin meminta tolong kepada para Terdakwa agar tanah miliknya yang terletak di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, diratakan, selanjutnya dilakukan pertemuan antara Terdakwa I Martini sebagai perwakilan warga, Terdakwa II Supardal sebagai Tokoh Masyarakat, Terdakwa III Daru Sayang Diputra sebagai Dukuh Sumberan dan saksi Yatimin di rumah Terdakwa II Supardal Bin (Alm) Marto Karno, diperoleh kesepakatan untuk lahan milik saksi Yatimin mendapat Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) per rit;
Bahwa penambangan tanah urug yang pertama dimulai bulan Desember 2015 sampai akhir Januari 2016 yang terlibat para Terdakwa, Sahid, Anton, Badawi dan Yogo, oleh karena biaya operasional sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) tidak dibayar oleh Sahid sehingga pertambangan tersebut dihentikan kemudian ada saran dari Salmon agar kegiatan pertambangan dimulai lagi agar biaya operasional Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) bisa terbayar, selanjutnya kegiatan penambangan kedua dimulai pada akhir Februari 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2016;
Bahwa dari hasil penambangan tanah urug tersebut pembagian uang hasil penjualan tanah urug adalah untuk sewa 1 (unit) excavator Rp.22.000,00 per rit, pemilik lahan Rp.8.000,00 per rit, perbaikan jalan Rp.10.000,00 per rit, kas Pemuda Rp.1.500,00 per rit, Kas Pedukuhan Rp.2.000,00 per rit, operator excavator Rp.1.500,00 per rit, bahan bakar solar Rp.18.000,00 – Rp.20.000,00 per rit, membayar tenaga perbaikan jalan Rp.60.000,00 per orang, sisanya dibagi 3 para Terdakwa sama rata;
Bahwa para Terdakwa menerima keuntungan dari kegiatan penambangan tersebut sekitar Rp.2.000.000,00 s/d Rp.3.000.000,00;
Bahwa berdasarkan keterangan pemilik lahan yang ditambang yaitu Yatimin, Supandi Siswanto dan Hariyadi banyak manfaat yang diperoleh dari kegiatan pertambangan tersebut karena tanah/lahan miliknya sekarang bisa rata dan dapat ditanami serta mendapat hasil keutungan dari penjualan tanah urug;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 158 Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
UNSUR SETIAP ORANG;
UNSUR MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN;
UNSUR TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR);
Add.1 UNSUR SETIAP ORANG;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah ditujukan kepada manusia sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, di samping itu juga dimaksudkan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona) dalam perkara ini yang diajukan sebagai terdakwa I MARTINI MARDI MULYONO Bin HADI HARTONO, Terdakwa II SUPARDAL Bin (Alm) MARTO KARNO, Terdakwa III DARU SAYANG DIPUTRA Bin (Alm) SAMIYO yang diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal yang didakwakan sebagaimana dalam surat dakwaan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim menilai bahwa unsur setiap orang telah terpenuhi;
Add.2 UNSUR MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN;
Menimbang, bahwa yang dimaksud usaha pertambangan berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 menentukan bahwa Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/ atau batubara dan mineral ikutannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebagaimana tersebut diatas diketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 01 April 2016 telah dilakukan penghentian kegiatan penambangan di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, karena pengelola kegiatan penambangan di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta tersebut tidak mempunyai Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Pertambangan Rakyat;
Menimbang bahwa dalam kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta tersebut menggunakan 1 (satu) unit alat berat berupa excavator PC200-6 merk Komatsu warna Kuning dan beberapa truk dump.
Menimbang bahwa penambangan tanah urug tersebut dilakukan dengan cara kerja alat berat excavator mengeruk dan mengambil material tanah urug kemudian dimasukkan ke dalam bak truk dump, setelah terisi penuh kemudian truk dump keluar menuju ke tempat pengurugkan, waktu operasional dalam kegiatan penambangan material tanah urug di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta tersebut dari pukul 08.00-16.00 Wib.
Menimbang bahwa pengelolaan kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I Martini Mardi Mulyono Bin Hadi Hartono sebagai pencatat kegiatan/pencatat DO (keluar masuk armada), Terdakwa II Supardal Bin (Alm) Marto Karno yang menandatangani penyewaan alat berat Excavator PC200-6 merk Komatsu dan Terdakwa III Daru Sayang Diputra Bin (Alm) Samiyo ikut memfasilitasi pemilik lahan yang ditambang;
Menimbang bahwa awalnya pada bulan Desember 2015 Sahid, Anton, Badawi dan Yogo datang ke rumah Terdakwa III Daru Sayang Diputra menawarkan untuk melakukan kegiatan penambangan di Dusun Sumberan Rt.01 Rw.03 Desa Tancep, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul kemudian saksi Yatimin meminta tolong kepada para Terdakwa agar tanah miliknya yang terletak di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, diratakan, selanjutnya dilakukan pertemuan antara Terdakwa I Martini sebagai perwakilan warga, Terdakwa II Supardal sebagai Tokoh Masyarakat, Terdakwa III Daru Sayang Diputra sebagai Dukuh Sumberan dan saksi Yatimin di rumah Terdakwa II Supardal Bin (Alm) Marto Karno, diperoleh kesepakatan untuk lahan milik saksi Yatimin mendapat Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) per rit;
Menimbang bahwa penambangan tanah urug yang pertama dimulai bulan Desember 2015 sampai akhir Januari 2016 yang terlibat para Terdakwa, Sahid, Anton, Badawi dan Yogo, oleh karena biaya operasional sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) tidak dibayar oleh Sahid sehingga pertambangan tersebut dihentikan kemudian ada saran dari Salmon agar kegiatan pertambangan dimulai lagi agar biaya operasional Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) bisa terbayar, selanjutnya kegiatan penambangan kedua dimulai pada akhir Februari 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2016;
Menimbang bahwa dari hasil penambangan tanah urug tersebut pembagian uang hasil penjualan tanah urug adalah untuk sewa 1 (unit) excavator Rp.22.000,00 per rit, pemilik lahan Rp.8.000,00 per rit, perbaikan jalan Rp.10.000,00 per rit, kas Pemuda Rp.1.500,00 per rit, Kas Pedukuhan Rp.2.000,00 per rit, operator excavator Rp.1.500,00 per rit, bahan bakar solar Rp.18.000,00 – Rp.20.000,00 per rit, membayar tenaga perbaikan jalan Rp.60.000,00 per orang, sisanya dibagi 3 para Terdakwa sama rata;
Menimbang bahwa para Terdakwa menerima keuntungan dari kegiatan penambangan tersebut sekitar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur melakukan usaha penambangan telah terpenuhi dan terbukti secara sah;
Add.3 Unsur TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP), IJIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang yang terungkap di persidangan pada hari Jumat tanggal 01 April 2016 telah dilakukan penghentian kegiatan penambangan oleh petugas Kepolisian POLDA DIY di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan surat perintah tugas Kepala DIS PUP dan ESDM No.824/06559 tanggal 18 April 2016 Gusman Yusuf, ST telah melakukan pengambilan titik koordinat di Dusun Sumberan, Desa Tancep Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul dengan menggunakan GPS merk Garmin Etrex diperoleh titik koordinat 7 derajat 47 menit 45 detik Lintang Selatan, 110 derajat 39 menit 59,7 detik Bujur Timur, setelah dioverlay dengan peta Pertambangan yang terintegrasi nasional maka titik koordinat tersebut masuk dalam wilayah pertambangan (WP) yang ditetapkan oleh menteri ESDM dan lokasi tersebut juga masuk dalam Kawasan Peruntukan Pertambangan (KKP) mineral bukan logam dan batuan sebagaimana yang diatur dalam PERDA No.06 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Gunungkidul;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan para Terdakwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh para Terdakwa di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, tidak mempunyai Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Pertambangan Rakyat, sehingga dengan demikian Unsur Tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) telah terpenuhi dan terbukti;
Add.4 Unsur MEREKA YANG MELAKUKAN YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN TURUT SERTA MELAKUKAN.
Menimbang bahwa dalam ketentuan Pasal 55 KUHP di dalam Hukum Pidana Indonesia dikenal dengan Pasal penyertaan (deelneming). Pengertian deelneming ini perlu dikemukakan untuk menentukan pertanggung jawaban dari peserta pelaku dari suatu delict. Masalah penyertaan (deelneming) dibahas oleh Prof Satochid Kartanegara, SH. Dalam bukunya “Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Kedua” menyebutkan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagai ajaran “deelneming”yang terdapat pada suatu strafbaarfeit atau delict, apabila dalam dalam suatu delict tersangkut beberapa orang atau lebih dari seorang, dalam hal ini harus dipahami bagaimanakah hubungan tiap peserta itu terhadap delict.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebagaimana tersebut diatas diketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 01 April 2016 telah dilakukan penghentian kegiatan penambangan di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta, karena pengelola kegiatan penambangan di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, D.I Yogyakarta tersebut tidak mempunyai Ijin Usaha Pertambangan dan Ijin Pertambangan Rakyat;
Menimbang bahwa awalnya pada bulan Desember 2015 Sahid, Anton, Badawi dan Yogo datang ke rumah Terdakwa III Daru Sayang Diputra menawarkan untuk melakukan kegiatan penambangan di Dusun Sumberan Rt.01 Rw.03 Desa Tancep, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul kemudian saksi Yatimin meminta tolong kepada para Terdakwa agar tanah miliknya yang terletak di Dusun Sumberan RT 01, RW 03, Desa Tancep, Kec Ngawen, Kab Gunung Kidul, diratakan, selanjutnya dilakukan pertemuan antara Terdakwa I Martini sebagai perwakilan warga, Terdakwa II Supardal sebagai Tokoh Masyarakat, Terdakwa III Daru Sayang Diputra sebagai Dukuh Sumberan dan saksi Yatimin di rumah Terdakwa II Supardal Bin (Alm) Marto Karno, diperoleh kesepakatan untuk lahan milik saksi Yatimin mendapat Rp.8.000,00 (delapan ribu rupiah) per rit;
Menimbang bahwa penambangan tanah urug yang pertama dimulai bulan Desember 2015 sampai akhir Januari 2016 yang terlibat para Terdakwa, Sahid, Anton, Badawi dan Yogo, oleh karena biaya operasional sebesar Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) tidak dibayar oleh Sahid sehingga pertambangan tersebut dihentikan kemudian ada saran dari Salmon agar kegiatan pertambangan dimulai lagi agar biaya operasional Rp.13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) bisa terbayar, selanjutnya kegiatan penambangan kedua dimulai pada akhir Februari 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2016;
Menimbang bahwa dari hasil penambangan tanah urug tersebut pembagian uang hasil penjualan tanah urug adalah untuk sewa 1 (unit) excavator Rp.22.000,00 per rit, pemilik lahan Rp.8.000,00 per rit, perbaikan jalan Rp.10.000,00 per rit, kas Pemuda Rp.1.500,00 per rit, Kas Pedukuhan Rp.2.000,00 per rit, operator excavator Rp.1.500,00 per rit, bahan bakar solar Rp.18.000,00 – Rp.20.000,00 per rit, membayar tenaga perbaikan jalan Rp.60.000,00 per orang, sisanya dibagi 3 para Terdakwa sama rata;
Menimbang bahwa pengelolaan kegiatan penambangan tersebut dilakukan oleh Terdakwa I Martini Mardi Mulyono Bin Hadi Hartono sebagai pencatat kegiatan/pencatat DO (keluar masuk armada), Terdakwa II Supardal Bin (Alm) Marto Karno yang menandatangani penyewaan alat berat Excavator PC200-6 merk Komatsu dan Terdakwa III Daru Sayang Diputra Bin (Alm) Samiyo ikut memfasilitasi pemilik lahan yang ditambang;
Menimbang bahwa para Terdakwa menerima keuntungan dari kegiatan penambangan tersebut sekitar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebanyak 2 (dua) atau 3 (tiga) kali;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka Majelis menilai unsur Mereka Yang Melakukan Yang Menyuruh Melakukan Dan Turut Serta Melakukan telah terbukti dengan perbuatan para terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana yang terkandung dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal;
Menimbang dan memperhatikan pasal 183 jo Pasal 193 KUHAP karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang dilakukan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Excavator merek Komatsu PC 200 warna kuning beserta kuncinya, adalah milik Antok Sriwijaya, maka dikembalikan kepada Antok Sriwijaya;
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Truck dump merek Toyota Ryno warna merah Nopol AA 1812 BD beserta kuncinya adalah milik Amin, maka dikembalikan kepada Amin;
Menimbang bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah buku rekap ritase tanah urug merek cap glatik kembar, 2 (dua) bendel nota pengeluaran ritase tanah urug, dilampirkan dalam berkas;
Menimbang bahwa barang bukti berupa Sempel tanah urug agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerusakan lingkungan;
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Para Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, Terdakwa I mempunyai satu isteri dan 4 (empat) orang anak, Terdakwa II mempunyai 3 (tiga) orang anak, Terdakwa III mempunyai satu orang isteri dan 2 (dua) orang anak berumur 7 tahun dan 5 tahun;
Menimbang bahwa dari pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan para terdakwa, Majelis Hakim berpendapat hukuman yang akan dijatuhkan telah cukup bagi terdakwa untuk menginsyafi perbuatannya dan dirasakan pantas dan adil serta setimpal dengan kesalahannya yang dilakukan para terdakwa dan sesuai dengan keadilan bagi semua pihak;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat pasal 158 Undang-Undang RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa I MARTINI MARDI MULYONO Bin HADI HARTONO, Terdakwa II SUPARDAL Bin (Alm) MARTO KARNO, Terdakwa III DARU SAYANG DIPUTRA Bin (Alm) SAMIYO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yang melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP)”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I MARTINI MARDI MULYONO Bin HADI HARTONO, Terdakwa II SUPARDAL Bin (Alm) MARTO KARNO, Terdakwa III DARU SAYANG DIPUTRA Bin (Alm) SAMIYO dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukan tindak pidana, sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir.
Menjatuhkan pidana denda kepada para Terdakwa tersebut masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Excavator merek Komatsu PC 200 warna kuning beserta kuncinya.
Dikembalikan kepada saksi Antok Sriwijaya Bin Mansur Efendi.
1 (satu) unit Truck dump merek Toyota Ryno warna merah Nopol AA 1812 BD beserta kuncinya.
Dikembalikan kepada saksi Amin.
2 (dua) buah buku rekap ritase tanah urug merek cap glatik kembar.
2 (dua) bendel nota pengeluaran ritase tanah urug.
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Sempel tanah urug
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, pada hari RABU, tanggal 5 Oktober 2016, oleh SUTIKNA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, AGUNG BUDI SETIAWAN, S.H.,M.H. dan AGUNG SULISTIONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 Oktober 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DWI DJATMINI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Wonosari, serta dihadiri oleh AGUNG RIYADI, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AGUNG BUDI SETIAWAN, S.H.,M.H. SUTIKNA, S.H., M.H.
AGUNG SULISTIONO, S.H.
Panitera Pengganti
DWI DJATMINI, S.H.