63/PDT/2018/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 63/PDT/2018/PT.MTR
IRWAN FIRDAUS KANGGAR sebagai PembandingLALU HENDI AKBAR, ST sebagai Terbanding
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari PEMBANDING semula PENGGUGAT - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 1 Februari 2018 Nomor : 34 / Pdt. G / 2017 / PN. Pya yang dimohonkan banding tersebut. - Menghukum PEMBANDING semula PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 63/PDT/2018/PT.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara pedata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
IRWAN FIRDAUS KANGGAR, Tempat Tgl. Lahir : Sumbawa, 19 Juli 1960 /56 Tahun, Jenis Kelamin-Laki-laki, Agama-Islam, Pekerjaan-Wiraswasta, Kewarganegaraan-Indonesia, Pendidikan Terakhir-Sarjana Ekonomi, Status Perkawinan-Kawin, bertempat tinggal di Dusun Gubuk Baru, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. dalam hal ini memberikan kuasa kepada . 1.ABDUL WAHAB, 2. AFDALUDIN, S.H dan 3. M. ASTHAGINA, S.H ketiganya Para Advokat/pengacara yang beralamat di Jln. S. Parman Nomor 11 Amen Lingkungkungan Tebero, Kelurahan Leneng, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 2 Mei 2017 yang telah didaftarkan di Kepanteraan Pengadilan Negeri Praya dibawah registrasi tanggal 10 Mei 2017 Nomor 109/SK-PDT/2017/PN.Pya, dan untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula sebagai PENGGUGAT ;
MELAWAN
LALU HENDI AKBAR, ST, Laki-laki, Agama-Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan-Indonesia, Pendidikan Terakhir Sarjana, Status Perkawinan-Kawin, bertempat tinggal di Jempong Eler, Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berdasarkan surat kuasa tanggal 14 Juni 2017 yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 29 Maret 2018 dan untuk selanjutnya di sebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 11 April 2018 Nomor :63/PDT/2018/PT.MTR tentang penunjukan Majelis Hakim; untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 27 April 2018 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 17 Mei 2017 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 18 Mei 2017 dibawah Register perkara Nomor 34/Pdt.G/2017/PN Pya. telah mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat memiliki tanah pekarangan di mana obyeknya masih melekat di atas Surat Keterangan Pemilikan Register No. 30/III/Pj/91, tercatat dalam Pipil No. 10, Percil No. 1, Klas I, seluas 200 M2. Atas nama pemegang hak Irwan Firdaus Kanggar, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : sebagain tanah Pecahannya, Sungai;
Sebelah Timur : tanah pecahannya;
Sebelah Selatan : Jalan;
Sebelah Barat : Tembok Pembatas Pekarangan.
Untuk selanjutnya di sebut OBYEK IKATAN JUAL BELI;
Bahwa tanah pekarangan tersebut diatas merupakan satu kesatuan dengan luas 1.001 M2.sebagaimana tercatat dalam bukti Kepemilikan Penggugat.
Bahwa tanah tersebut pada poin 1 di atas telah dilakukan Ikatan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat di hadapan Notaris Abdul Azis Saleman pada tanggal 05 Mei 2012, dimana perikatan tersebut membuat kesepakatan jual beli dengan harga Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan pembayaran secara cicilan, dengan uang panjar sejumlah Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dan sisa yang belum di bayar oleh Tergiugat tersisa Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), dan dari sejumlah sisa uang sejumlah Rp. 90.000.000,- tersebut Tergugat membayar dengan cara bertahap diantaranya :
Rp. 5. 000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 2.000.000,-
Rp. 5.000.000,-
Rp. 10.000.000,-
Rp. 3.000.000,-
Rp. 10.000.000,- dan terakhir pembayaran terakhir sejumlah-
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang di Transfer melalui Bank Mandiri
Bahwa setelah Tergugat melunasi sisa uang tersebut maka Penggugat hendak menyerahkan bidang tanah tersebut kepada Tergugat dan setelah didatangkan juru ukur dari Kantor BPN Lombok Tengah, namun Tergugat hendak mau mengambil tanah namun Tergugat tidak melaksanakan kesepakatan menyangkut batas tanah yakni Tergugat mau mengambil tanah yang bukan menjadi obyek perikatan jual beli yang mana tanah yang di ukur adalah tanah yang berdiri bangunan Bar seluas 2 meter , sehingga Penggugat mencegahnya untuk melakukan pengukuran hingga sampai gugatan ini di ajukan.
Bahwa oleh karena Penggugat tidak menyerahkan bangunan Bar seluas 2 meter kepada Tergugat dikarena bukan masuk obyek yang menjadi kesepakatan, maka pada tanggal 20 April 2012 Tergugat membuat kwitansi pembayaran tanah sejumlah Rp. 90.000.000,- dengan cara memalsu tandatangan Penggugat sebagai penerima uang sejumlah tersebut dan seolah-olah uang tersebut Penggugat menerimanya, padahal Penggugat tidak pernah menerima uang sejumlah Rp.90.000.000,- dan tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut, selain itu pada tanggal 30 Mei 2012 Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat telah membuat Surat Pernyataan Jual Beli bernomor : Reg. No. 18/SKT/V/2012 bertanggal 30 Mei 2012, dimana Tergugat dalam membuat Surat tersebut dengan memalsukan tandatangan Penggugat sebagai pihak penjual dan memasukkan batas Bangunan Bar seluas 2 Meter sebagai obyek Jual Beli, maka dengan demikian Perbuatan Tergugat yang memalsukan tanda tangan Penggugat baik di dalam kwitansi maupun dalam Surat Pernyataan Jual Beli maka Surat maupun kwitansi tersebut di kualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum dan segala surat-surat, akta-akta yang dibuat harus pula dinyatakan Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan bilamana hal tersebut telah dinyatakan Batal Demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan mengikat tentulah Perjanjian Jual Beli atas sebidang tanah dianggap tidak pernah ada.
Bahwa oleh karena Jual beli dianggap tidak pernah ada sebagaimana yang di uraikan pada posita 4 maka obyek Jual Beli tetap menjadi penguasaan PENGGUGAT,
Bahwa oleh karena obyek jual beli tetap menjadi penguasaan Penggugat dan bila mana Tergugat ingin pengembalian uangnya maka dapat di minta melalui Pengadilan Negeri dengan jalan memasukkan gugatan.
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang di kemukakan diatas selanjutnya Penggugat melalui Kuasa Hukumnya memohon Kepada Yang Mulia Ketua Pegadilan Negeri Praya Cq. Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berkenan memberi putusan yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya, setidak-tidaknya mengabulakan gugatan penggugat untuk sebagian;
menyatakan Demi Hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat adalah Batal Demi Hukum;
menyatakan hukum bahwa Surat Pernyataan Jual Beli dengan Register Nomor : Reg. No. : 18/SKT/V/2012 bertanggal 30 Mei 2012 dan Kwitansi pembayaran bertanggal 20 April 2012 adalah Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menetapkan hukum bahwa obyek Jual Beli berupa tanah pekarangan seluas 200 M2 (2 are) dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Tanah Pecahan dan Kali
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Timur : bangunan Bar milik Penggugat
Sebelah Barat : tanah milik Ani/Paul.
Adalah tetap dalam penguasaan Penggugat
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono).
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 1 Februari 2018 Nomor : 34/Pdt.G/2017/PN.Pya yang isinya sebagai beriku ;
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah wanprestasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar dwangsom sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari secara tunai jika Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi tidak bersedia atau lalai menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi melaksanakan putusan pengadilan ini dengan baik, seketika dan sempurna;
Menyatakan hukum bahwa surat pernyataan jual beli Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi dengan register Nomor: Reg.No:18/SKT/V/2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa Kuta dan Kwintansi pembayaran tanggal 20 April 2012 dan kwitansi tanggal 20 Mei 2012 serta ikatan jual beli Nomor: 03, tanggal 3 Mei 2012 yang dilakukan dihadapan Pejabat Umum NOTARIS/PPAT A. AZIZ SALEMAN, SH., adalah sah berdasarkan hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut, dengan luas 200 M2 yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB dengan batas-batas sebagi berikut :
Sebelah Utara : Tanah Amaq Inu/Tanah Irwan Firdaus Kanggar;
Sebelah Timur : Tanah Amaq Nurudin/Tanah Irwan Firdaus Kanggar;
Sebelah Selatan : Jalan Raya;
Sebelah Barat : Tanah Amaq Inu/L. Jelamin
untuk menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam keadaan kosong dan tanpa syarat, bila perlu dengan menggunakan bantuan aparat keamanan/bantuan Aparat Kepolisian RI.
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.068.000,- (dua juta enam puluh delapan ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Praya, ternyata pada tanggal 15 Pebruari 2018, Kuasa Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 1 Februari 2018 Nomor : 34/Pdt.G/2017/PN.Pya., dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat pada tanggal 26 Maret 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Praya ;
Menimbang, bahwa sehubungan permohonan banding tersebut , Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 5 Maret 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya tanggal 5 Maret 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat pada tanggal 26 Maret 2018, oleh Jurusita Pengadilan Negeri Praya ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat ,Terbanding semula Tergugat telah pula mengajukan kontra memori banding tertanggal 10 April 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Praya pada tanggal 11 April 2018 dan kontra memori banding telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 12 April 2018 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Praya ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 5 Maret 2018, kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat pada tanggal 26 Maret 2018 , telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesuai relas pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding dan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Praya tertanggal 20 Maret 2018 dan surat keterangan tertanggal 29 Maret 2018 yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat dan Kuasa Terbanding semula Tergugat, tidak datang mempergunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan dalam tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari PEMBANDING semula PENGGUGAT telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 34/Pdt.G/2017/PN.Pya tanggal 1 Februari 2018 serta membaca dan memperhatikan secara seksama memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Tergugat yang ternyata tidak ada hal – hal baru yang perlu dipertimbangkan , maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama , oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan – alasan yang menjadi dasar putusan dan dianggap telah tercantum dalam putusan ditingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian ,maka pertimbangan –pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri , sehingga putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 34/Pdt.G/2017/PN.Pya tanggal 1 Februari 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya;
Memperhatikan pasal –pasal dalam RBg, Undang – Undang serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari PEMBANDING semula PENGGUGAT;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya tanggal 1 Februari 2018 Nomor : 34 / Pdt. G / 2017 / PN. Pya yang dimohonkan banding tersebut.
- Menghukum PEMBANDING semula PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah ).
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018 oleh kami : W A H Y U N I, S.H. selaku Ketua Majelis, NOOR EDI YONO,SH.MH. dan ADI HERNOMO YUNANTO ,S.H.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada hari JumatTanggal 25 Mei 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota, serta ; NI KETUT PADMASARI Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
TtdTtd
1.NOOR EDI YONO, SH.MHW A H Y U N I, S.H.
Ttd
2.ADI HERNOMO YUNANTO , S.H.MH
Panitera Pengganti
Perincian biaya perkara Ttd
1.Redaksi ..................... Rp. 5.000.-
2.Meterai ...................... Rp. 6.000,- NI KETUT PADMASARI
3.Pemberkasan ............ Rp. 139.000,-
Jumlah ........................ Rp. 150.000,- Salinan Resmi
(Seratus lima puluh ribu rupiah) Mataram, Mei 2018 PANITERA
H. YUNDA HASBI, SH.MH
NIP. 19601220 198303 1 007
H. A K I S, SH.
NIP.19560712 198603 1 004