7/PID.SUS-ANAK/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 7/PID.SUS-ANAK/2018/PT.BGL
ADI SEPTIANANDA BIN JHON KENEDI
MENGUATKAN PUTUSAN PN CURUP NOMOR 13/PID.SUS-ANAK/2018/PN.crp TANGGAL 16 JULI 2018
P U T U S A N
Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2018/PT.BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara Perkara pidana Anak pada tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak yang berkonflik dengan Hukum :
Nama lengkap : ADI SEPTIANANDA Alias NANDA Bin JHON KENEDI;
Tempat lahir : Curup
Umur/tahun lahir : 17 Tahun / 2 September 2000 .
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : JL.D.I Panjaitan Kel.Talang Benih Kecamatan Curup
Kabupaten Rejang Lebong;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Turut Orang tua;
Anak ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan sebagai berikut :
Penyidik, sejak tanggal 20 Juni 2018 s/d tanggal 26 Juni 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Juni 2018 s/d tanggal 3 Juli 2018;
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Juli 2018 s/d tanggal 7 Juli 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Curup, sejak tanggal 5 Juli 2018 s/d tanggal 14 Juli 2018;
Ketua Pengadilan Negeri Curup, sejak tanggal 15 Juli 2018 s/d tanggal 29 Juli 2018;
Hakim pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 20 Juli 2018 s/d tanggal 29 juli 2018 ;
Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 30 Juli 2018 s/d tanggal 13 Agustus 2018 ;
Anak pada tingkat pertama didampingi oleh Penasihat Hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup berdasarkan penetapan penunjukan dari Hakim Anak Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2018/PN Crp tanggal 9 Juli 2018 ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 7 /Pen.Pid.Sus-Anak/2018/PT.BGL. tanggal 30 Juli 2018 tentang penunjukan Hakim pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca dan meneliti berkas perkara dan surat surat lain yang berhubungan dengan perkara;
Telah membaca Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2018/PN Crp., tanggal 16 Juli 2018;
Telah membaca hasil penelitian Kemasyarakatan terhadap anak ADI SEPTIANANDA Alias NANDA Bin JHON KENEDI;
Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum, Nomor Reg Perk:PDM-49/Euh.1/N.7.11/07/2018, tanggal 3 Juli 2018 terhadap Anak telah didakwa sebagai berikut :
Kesatu :
- Bahwa anak ADI SEPTIANANDA Als NANDA Bin JHON KENEDI pada hari Jumat tanggal 04Mei 2018 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2018 bertempat di rumah Anak korban Meta Jelita Als Meta Binti Jumadi di Ds. Tanjung Beringin Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, adapun perbuatan Anak dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Anak datang ke rumah Anak korban untuk berkunjung setelah sampai di rumah Anak korban, Anak korban sedang menonton TV lalu Anak saksiMisel Oktavia Als Misel Binti Jumadi (Adik Anak korban) berkata kepada Anak korban “YUK ADO ABANG” kemudian Anak korban menjawab “SURUH AJO NYO MASUK” lalu Anak langsung masuk ke dalam rumah dan duduk di samping Anak korban kemudian Anak korban dan Anak menonton TV sedangkan Anak saksi MISEL pergi bermain sepeda lalu Anak menarik tangan Anak korban kemudian Anak korban berteriak “APO GAWE KAU NANDA? KAU NARIK TANGAN AMBO” lalu Anak menutup mulut Anak korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri Anak lalu Anak menarik tangan Anak korban menuju ke arah kamar Anak korban setelah sampai di dalam kamar, Anak korban disenderkan di kerangka tempat tidur kemudian kedua kaki Anak korban dikepit oleh kedua kaki Anak setelah itu Anak melepaskan pegangan tangan sebelah kiri Anak korban akan tetapi Anak masih menutup mulut Anak korban sehingga Anak korban tidak dapat berteriak minta tolong dengan posisi berdiri dan saling berhadapan kemudian Anak menarik baju bersama dengan BH serta tangtop milik Anak korban ke atas sampai dada dan payudara Anak korban terlihat setelah itu Anak hendak melepaskan lengan baju Anak korban namun Anak korban memberontak dengan cara Anak korban memukul Anak hingga baju Anak korban robek dibagian ketiak sebelah kiri kemudian Anak membuka resleting celana Anak korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan Anak sehingga celana Anak korban terbuka lalu Anak menurunkan celana dan celana dalam Anak korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan Anak sampai celana dan celana dalam Anak korban turun sampai ke mata kaki Anak korban setelah itu Anak mendorong dan menindih badan Anak korban ke atas kasur sehingga celana dan celana dalam Anak korban terlepas dengan posisi Anak menindih badan Anak korban setelah itu Anak memegang tangan sebelah kanan Anak korban lalu Anak mengangkat badan Anak korban untuk membuka tali pinggang yang berada di celana Anak kemudian Anak korban berusaha melepaskan pelukan Anak dengan cara mengambil bantal yang berada di dekat kepala Anak korban dan memukulkan bantal tersebut ke arah muka Anak berulang kali namun Anak korban tidak berhasil lepas dari pelukan Anakdan Anak berhasil membuka tali pinggang Anak lalu Anak menurunkan celana dan celana dalam Anak sampai lutut kemudian Anak melipat kedua tangan Anak korban hingga kedua tangan Anak korban terjepit kemudian Anak mencium bibir Anak korban dan langsungmemasukkan batang kemaluan Anak yang sudah menegang ke dalam lubang kemaluan Anak korban dengan bantuan tangan Anak lalu Anak memaju mundurkan batang kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban lebih kurang 5 (lima) menit dan Anak mencium leher sebelah kanan anak korban hingga Anak merasa klimaks lalu Anak mencabut batang kemaluan Anak dari lubang kemaluan Anak korban lalu Anakmemegang batang kemaluan Anak dengan menggunakan tangan Anak kemudian Anak berkata “SUDAH DULU NAK NGELUARKAN AIR MANI” kemudian saksi Misel memanggil adik Anak korban dengan berkata “ABEL, DEK” dan saksi Misel langsung membuka tirai kamar Anak korban yang mana saat itu pintu kamar Anak korban terbuka dengan posisiAnak korban masih terbaring di tempat tidur bersama dengan Anak lalu Anak langsung berdiri dan menaikkan celana Anak melihat hal tersebut Anak saksi Misel langsung pergi ke depan rumah lalu Anak langsung pergi ke kamar mandi sedangkan Anak korban langsung memakai pakaian Anak korban dan langsung keluar dari kamar menuju ke depan rumah menemui Anak saksi Misel dengan berkata “SEL, SIKO AJAK ADEK BELANJO NAK DUIT DAK ?“ kemudian Anak saksi Misel menjawab “IYO YUK” lalu Anak korban mengajak Anak saksi Misel ke dapur setelah sampai di dapur Anak korban berkata “SEL JANGAN NGADU KEK MAMAK, KALO NANDA DI KAMAR AYUK TADI” lalu Anak saksi MISEL menjawab “IYO YUK” kemudian Anak korban kembali berkata kepada Anak saksi MISEL “KALO KAU NGADU CAKMANO?” lalu Anak saksi MISEL berkata “IDAK AKU NGADU YUK” setelah itu Anak korban kembali berkata “KALO KAU NGADU NANGGUNG KAU GEK” tidak lama kemudian Anak keluar dari kamar mandi lalu Anak korban mengajak Anak saksi MISEL ke ruang tamu yang mana Anak sudah di ruang tamu kemudian Anak korban berkata “NDA MINTA DUIT ADEK AMBO NDAK BELANJO, GEK AMBO BALIKKAN” setelah itu Anak mengambil uang sebanyak Rp.2000,- (dua ribu rupiah) di dalam kantong celana Anak dan langsung memberikan kepada Anak saksi MISEL kemudian Anak saksi Misel langsung pergi jajan dengan menggunakan sepeda ke warung lalu Anak berkata “AMBO BALIK YO, KELAK MAMAK KAU BALIK” kemudian Anak korban menjawab”IYO HATI-HATI BAE” lalu Anak langsung pulang.
Bahwa seingat Anak korban Anak sudah 5 (lima) kali menyetubuhi Anak korban yang mana persetubuhan kedua, ketiga dan keempat hari dan tanggalnya tidak dapat diingat lagi dengan pasti yang mana cara Anak menyetubuhi Anak korban sama seperti yang Anak lakukan pada kejadian yang pertama.
Bahwa persetubuhan yang terakhir (kelima) terjadi pada hari Jum’at tanggal 08 Juni 2018 sekira pukul 23.00 Wib di dalam kamar rumah saksi Talaman Badri Als Tala Bin Amit di Desa Lubuk Kembang Kec. Curup Utara Kab Rejang Lebong yang mana Anak dan Anak korbaan dari jalan-jalan mampir ke rumah saksi Tala lalu dirumah saksi Tala anak korban, Anak dan saksi Tala mengobrol setelah itu Anak korban berkata kepada saksi Tala “PAK AKU NGINAP MALAM IKO YO PAK YO” kemudian saksi Talamenjawab “IYO, NANDA NGINAP JUGO APO IDAK?” lalu Anak korban berkata “IDAK TAU AMBO CUBO TANYO KEK NYO” setelah itu Anak korban langsung ke kamar mandi untuk mencuci piring lalu anak korban, Anak dan Sdr. TALA kembali mengobrol diruang tamu setelah itu saksi Talaberkata “KALO NAK TIDUR, TIDURLAH KALO KAMU CAPEK BALIK DARI LEBONG” kemudian Anak korban berkata “IYO PAK” lalu Anak korban langsung masuk ke dalam kamar untuk tidur namun saat itu Anak korban terbangun dengan posisi terlentang dan melihat Anak sudah ada di samping tempat tidur sedang menurunkan celana dan celana dalam Anak sampai lutut yang mana batang kemaluan Anak sudah tegang lalu Anak korban melihat celana dan celana dalam Anak korban sudah turun sampai ke bagian lutut Anak korban lalu Anak mendekati Anak korban dan menindih badan Anak korban dengan posisi badan Anak berada di atas badan anak korban dengan kedua tangan Anak bertumpu diatas kasur kemudian Anak mencium bibir Anak korban sehingga Anak dan Anak korban saling berciuman kemudian Anakmemasukkan jari sebelah kanan Anak ke dalam lubang kemaluan Anak korban dengan maju mundur jari Anak di dalam lubang kemaluan Anak korban hingga Anak korban mengeluarkan suara desahan lalu Anak mencium leher Anak korban dan meremas-remas kedua payudara anak korban dengan kedua tangan Anak sehingga Anak korban kembali mengeluarkan suara desahan setelah itu Anak menekuk kedua kaki Anak korban dan membuka kedua kaki Anak korban hingga Anak korban mengangkang kemudian Anaklangsung memasukkan batang kemaluan Anakyang sudah menegang dengan bantuan tangan Anak ke dalam lubang kemaluan Anak korban setelah itu Anak memaju mundurkan batang kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban kurang lebih 3 (tiga) menit hingga Anak merasakan klimaks (ereksi) dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan Anak korban lalu Anak mencabut batang kemaluan Anak dari lubang kemaluan anak korban kemudianAnak dan Anak korban memakai pakaiannya masing – masing lalu Anak keluar dari kamar Anak korban dan masuk ke dalam kamar yang lain sedangkanAnak korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan lubang kemaluan Anak korban.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2018 sekira Pukul 15.00 Wib pada saat Anak dan Anak korban sedang berada diatas sepeda motor menuju warnet Desa Dusun Curup Anak korban ada mengatakan kepada Anak “NDA, AMBO KO HAMIL“ setelah itu Anak menjawab “GUGURKAN AJO ANAK TUH” kemudian Anak korban berkata “AMBO IDAK NDAK GUGURKAN ANAK TUH” lalu Anak menjawab “AMBO NAK NIKAH BELUM ADO DUIT” setelah itu Anak korban berkata “LAH KATO KAU NAK TANGGUNG JAWAB, IKO ANAK KITO BEDUO BUKAN ANAK ORANG LAIN” kemudian Anak menjawab “TUNGGULAH AMBO ADO DUIT KITO NIKAH”.
Bahwa anak korban META JELITA Als META Binti JUMADI berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1172/TAMB/RL/2009 tanggal 11Mei 2009menerangkan bahwa di Karang Anyar pada tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Tiga telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama META JELITA anak kesatu dari suami istri Antara Jumadi dan Lolita sehingga saat ini Anak berusia 15 (lima belas) tahun.
Bahwa Anak ADI SEPTIA NANDA Bin JHON KENEDI berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 864/CU/rl/2010 tanggal 26 Oktober 2010 menerangkan bahwa di Batu Dewa pada tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu telah lahir seorang anak laki – laki yang diberi nama SETIA NANDA anak ke dua dari suami istri antara Jhon Kenedi dan Nurhayati sehingga saat ini Anak masih berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Bahwa akibat perbuatan Anak, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ryan Febrianto Dokter pada RSUD Curup Nomor : 040/68/A2/RM/VI/2018 tanggal 23Juni 2018 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan usia lima belas tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan robekan pada selaput dara (hymen) pada arah jam Sebelas, jam satu dan jam lima dan robekan tidak sampai dasar, tidak ditemukan bercak darah dan sisa sperma pada liang vagina dan selaput dara (hymen) tidak utuh yang diduga diakibatkan oleh trauma tumpul.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
Kedua :
Bahwa anak ADI SEPTIANANDA Als NANDA Bin JHON KENEDI pada hari Jumat tanggal 04 Mei 2018 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei 2018 bertempat di rumah Anak korban Meta Jelita Als Meta Binti Jumadi di Ds. Tanjung Beringin Kec. Curup Utara Kab. Rejang Lebong atau setidak - tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Curup yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, adapun perbuatan Anak dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas Anak datang ke rumah Anak korban untuk berkunjung setelah sampai di rumah Anak korban, Anak korban sedang menonton TV lalu Anak saksiMisel Oktavia Als Misel Binti Jumadi (Adik Anak korban) berkata kepada Anak korban “YUK ADO ABANG” kemudian Anak korban menjawab “SURUH AJO NYO MASUK” lalu Anak langsung masuk ke dalam rumah dan duduk di samping Anak korban kemudian Anak korban dan Anak menonton TV sedangkan Anak saksi MISEL pergi bermain sepeda lalu Anak menarik tangan Anak korban kemudian Anak korban berteriak “APO GAWE KAU NANDA? KAU NARIK TANGAN AMBO” lalu Anak menutup mulut Anak korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri Anak lalu Anak menarik tangan Anak korban menuju ke arah kamar Anak korban setelah sampai di dalam kamar, Anak korban disenderkan di kerangka tempat tidur kemudian kedua kaki Anak korban dikepit oleh kedua kaki Anak setelah itu Anak melepaskan pegangan tangan sebelah kiri Anak korban akan tetapi Anak masih menutup mulut Anak korban sehingga Anak korban tidak dapat berteriak minta tolong dengan posisi berdiri dan saling berhadapan kemudian Anak menarik baju bersama dengan BH serta tangtop milik Anak korban ke atas sampai dada dan payudara Anak korban terlihat setelah itu Anak hendak melepaskan lengan baju Anak korban namun Anak korban memberontak dengan cara Anak korban memukul Anak hingga baju Anak korban robek dibagian ketiak sebelah kiri kemudian Anak membuka resleting celana Anak korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan Anak sehingga celana Anak korban terbuka lalu Anak menurunkan celana dan celana dalam Anak korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan Anak sampai celana dan celana dalam Anak korban turun sampai ke mata kaki Anak korban setelah itu Anak mendorong dan menindih badan Anak korban ke atas kasur sehingga celana dan celana dalam Anak korban terlepas dengan posisi Anak menindih badan Anak korban setelah itu Anak memegang tangan sebelah kanan Anak korban lalu Anak mengangkat badan Anak korban untuk membuka tali pinggang yang berada di celana Anak kemudian Anak korban berusaha melepaskan pelukan Anak dengan cara mengambil bantal yang berada di dekat kepala Anak korban dan memukulkan bantal tersebut ke arah muka Anak berulang kali namun Anak korban tidak berhasil lepas dari pelukan Anakdan Anak berhasil membuka tali pinggang Anak lalu Anak menurunkan celana dan celana dalam Anak sampai lutut kemudian Anak melipat kedua tangan Anak korban hingga kedua tangan Anak korban terjepit kemudian Anak mencium bibir Anak korban dan langsungmemasukkan batang kemaluan Anak yang sudah menegang ke dalam lubang kemaluan Anak korban dengan bantuan tangan Anak lalu Anak memaju mundurkan batang kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban lebih kurang 5 (lima) menit dan Anak mencium leher sebelah kanan anak korban hingga Anak merasa klimaks lalu Anak mencabut batang kemaluan Anak dari lubang kemaluan Anak korban lalu Anakmemegang batang kemaluan Anak dengan menggunakan tangan Anak kemudian Anak berkata “SUDAH DULU NAK NGELUARKAN AIR MANI” kemudian saksi Misel memanggil adik Anak korban dengan berkata “ABEL, DEK” dan saksi Misel langsung membuka tirai kamar Anak korban yang mana saat itu pintu kamar Anak korban terbuka dengan posisiAnak korban masih terbaring di tempat tidur bersama dengan Anak lalu Anak langsung berdiri dan menaikkan celana Anak melihat hal tersebut Anak saksi Misel langsung pergi ke depan rumah lalu Anak langsung pergi ke kamar mandi sedangkan Anak korban langsung memakai pakaian Anak korban dan langsung keluar dari kamar menuju ke depan rumah menemui Anak saksi Misel dengan berkata “SEL, SIKO AJAK ADEK BELANJO NAK DUIT DAK ?“ kemudian Anak saksi Misel menjawab “IYO YUK” lalu Anak korban mengajak Anak saksi Misel ke dapur setelah sampai di dapur Anak korban berkata “SEL JANGAN NGADU KEK MAMAK, KALO NANDA DI KAMAR AYUK TADI” lalu Anak saksi MISEL menjawab “IYO YUK” kemudian Anak korban kembali berkata kepada Anak saksi MISEL “KALO KAU NGADU CAKMANO?” lalu Anak saksi MISEL berkata “IDAK AKU NGADU YUK” setelah itu Anak korban kembali berkata “KALO KAU NGADU NANGGUNG KAU GEK” tidak lama kemudian Anak keluar dari kamar mandi lalu Anak korban mengajak Anak saksi MISEL ke ruang tamu yang mana Anak sudah di ruang tamu kemudian Anak korban berkata “NDA MINTA DUIT ADEK AMBO NDAK BELANJO, GEK AMBO BALIKKAN” setelah itu Anak mengambil uang sebanyak Rp.2000,- (dua ribu rupiah) di dalam kantong celana Anak dan langsung memberikan kepada Anak saksi MISEL kemudian Anak saksi Misel langsung pergi jajan dengan menggunakan sepeda ke warung lalu Anak berkata “AMBO BALIK YO, KELAK MAMAK KAU BALIK” kemudian Anak korban menjawab”IYO HATI-HATI BAE” lalu Anak langsung pulang.
Bahwa seingat Anak korban Anak sudah 5 (lima) kali menyetubuhi Anak korban yang mana persetubuhan kedua, ketiga dan keempat hari dan tanggalnya tidak dapat diingat lagi dengan pasti yang mana cara Anak menyetubuhi Anak korban sama seperti yang Anak lakukan pada kejadian yang pertama.
Bahwa persetubuhan yang terakhir (kelima) terjadi pada hari Jum’at tanggal 08 Juni 2018 sekira pukul 23.00 Wib di dalam kamar rumah saksi Talaman Badri Als Tala Bin Amit di Desa Lubuk Kembang Kec. Curup Utara Kab Rejang Lebong yang mana Anak dan Anak korbaan dari jalan-jalan mampir ke rumah saksi Tala lalu dirumah saksi Tala anak korban, Anak dan saksi Tala mengobrol setelah itu Anak korban berkata kepada saksi Tala “PAK AKU NGINAP MALAM IKO YO PAK YO” kemudian saksi Talamenjawab “IYO, NANDA NGINAP JUGO APO IDAK?” lalu Anak korban berkata “IDAK TAU AMBO CUBO TANYO KEK NYO” setelah itu Anak korban langsung ke kamar mandi untuk mencuci piring lalu anak korban, Anak dan Sdr. TALA kembali mengobrol diruang tamu setelah itu saksi Talaberkata “KALO NAK TIDUR, TIDURLAH KALO KAMU CAPEK BALIK DARI LEBONG” kemudian Anak korban berkata “IYO PAK” lalu Anak korban langsung masuk ke dalam kamar untuk tidur namun saat itu Anak korban terbangun dengan posisi terlentang dan melihat Anak sudah ada di samping tempat tidur sedang menurunkan celana dan celana dalam Anak sampai lutut yang mana batang kemaluan Anak sudah tegang lalu Anak korban melihat celana dan celana dalam Anak korban sudah turun sampai ke bagian lutut Anak korban lalu Anak mendekati Anak korban dan menindih badan Anak korban dengan posisi badan Anak berada di atas badan anak korban dengan kedua tangan Anak bertumpu diatas kasur kemudian Anak mencium bibir Anak korban sehingga Anak dan Anak korban saling berciuman kemudian Anakmemasukkan jari sebelah kanan Anak ke dalam lubang kemaluan Anak korban dengan maju mundur jari Anak di dalam lubang kemaluan Anak korban hingga Anak korban mengeluarkan suara desahan lalu Anak mencium leher Anak korban dan meremas-remas kedua payudara anak korban dengan kedua tangan Anak sehingga Anak korban kembalimengeluarkan suara desahan setelah itu Anak menekuk kedua kaki Anak korban dan membuka kedua kaki Anak korban hingga Anak korban mengangkang kemudian Anaklangsung memasukkan batang kemaluan Anakyang sudah menegang dengan bantuan tangan Anak ke dalam lubang kemaluan Anak korban setelah itu Anak memaju mundurkan batang kemaluannya didalam lubang kemaluan Anak korban kurang lebih 3 (tiga) menit hingga Anak merasakan klimaks (ereksi) dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan Anak korban lalu Anak mencabut batang kemaluan Anak dari lubang kemaluan anak korban kemudianAnak dan Anak korban memakai pakaiannya masing – masing lalu Anak keluar dari kamar Anak korban dan masuk ke dalam kamar yang lain sedangkanAnak korban pergi ke kamar mandi untuk membersihkan lubang kemaluan Anak korban.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Juni 2018 sekira Pukul 15.00 Wib pada saat Anak dan Anak korban sedang berada diatas sepeda motor menuju warnet Desa Dusun Curup Anak korban ada mengatakan kepada Anak “NDA, AMBO KO HAMIL“ setelah itu Anak menjawab “GUGURKAN AJO ANAK TUH” kemudian Anak korban berkata “AMBO IDAK NDAK GUGURKAN ANAK TUH” lalu Anak menjawab “AMBO NAK NIKAH BELUM ADO DUIT” setelah itu Anak korban berkata “LAH KATO KAU NAK TANGGUNG JAWAB, IKO ANAK KITO BEDUO BUKAN ANAK ORANG LAIN” kemudian Anak menjawab “TUNGGULAH AMBO ADO DUIT KITO NIKAH”.
Bahwa anak korban META JELITA Als META Binti JUMADI berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1172/TAMB/RL/2009 tanggal 11Mei 2009menerangkan bahwa di Karang Anyar pada tanggal Tiga bulan Januari tahun Dua Ribu Tiga telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama META JELITA anak kesatu dari suami istri Antara Jumadi dan Lolita sehingga saat ini Anak berusia 15 (lima belas) tahun.
Bahwa Anak ADI SEPTIA NANDA Bin JHON KENEDI berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 864/CU/rl/2010 tanggal 26 Oktober 2010 menerangkan bahwa di Batu Dewa pada tanggal Dua bulan September tahun Dua Ribu telah lahir seorang anak laki – laki yang diberi nama SETIA NANDA anak ke dua dari suami istri antara Jhon Kenedi dan Nurhayati sehingga saat ini Anak masih berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Bahwa akibat perbuatan Anak, sesuai dengan hasil Visum Et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ryan Febrianto Dokter pada RSUD Curup Nomor : 040/68/A2/RM/VI/2018 tanggal 23Juni 2018 dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan usia lima belas tahun, dari hasil pemeriksaan ditemukan robekan pada selaput dara (hymen) pada arah jam Sebelas, jam satu dan jam lima dan robekan tidak sampai dasar, tidak ditemukan bercak darah dan sisa sperma pada liang vagina dan selaput dara (hymen) tidak utuh yang diduga diakibatkan oleh trauma tumpul.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Telah membaca surat Tuntutan dari Penuntut Umum No. Reg.Perk.PERKARA: PDM-49 /CRP/07/2018. anak telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Anak ADI SEPTIANANDA Als NANDA Bin JHON KENEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat,serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat(2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Anak ADI SEPTIANANDA Als NANDA Bin JOHN KENEDI dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan dan pelatihan kerja selama 3(tiga) bulan di LPKA Bengkulu dengan perintah agar Anak tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
-.1(satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna coklat.
-1(satu) lembar celana pendek levis berwarna putih biru
-.1(satu) lembar BH berwarna pink dengan motif love.
- 1(satu) lembar Tangtop berwarna hitam putih garis.
- 1(satu) lembar celana dalam berwarna cream.
- 1(satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna hitam dengan tulisan MY BEST FRIEND IS A MODEL.
- 1(satu) lembar celana panjang levis warna biru.
- 1(satu) lembar BH berwarna pink muda.
- 1(satu) lembar Tangtop berwarna putih dengan motif polkadot hitam putih.
- 1(satu) lembar celana dalam warna coklat kemerahan.
Dikembalikan kepada anak korban META JELITA Als META Binti JUMADI
Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut,Pengadilan Negeri Curup dengan putusannya Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Crp tanggal 16 Juli 2018 telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Menyatakan anak ADI SEPTIANANDA Als NANDA Bin JOHN KENEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak ADI SEPTIANANDA Als NANDA Bin JOHN KENEDI oleh karena itudengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam ) bulan dan pelatihan kerja selama 6(enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak(LPKA) Bengkulu;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
Menetakan Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1(satu) lembar baju kaos lengan pendek berwarna coklat.
1(satu) lembar celana pendek levis berwarna putih biru.
1(satu) lembar BH berwarna pink dengan motif love.
1(satu) lembar Tangtop berwarna hitam putih garis.
1(satu) lembar celan dalam berwarna cream.
1(satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna hitam dengan tulisan MY BEST FRIEND IS A MODEL.
1(satu) lembar celana panjang levis warna biru.
1(satu) lembar BH berwarna pink muda.
1(satu) lembar Tangtop berwarna putih dengan motif polkadot hitam putih.
Dikembalikan kepada Anak korban META JELITA Als META Binti JUMADI
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penunt Umum telah mengajukan permintaan Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Curup dengan Akta Permintaan Banding Nomor: 2/Akta.Pid.Sus-Anak/2018/PN.Crp. tanggal 20 Juli 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan pula oleh juru sita Pengganti Pengadilan Negeri Curup kepada Anak dengan akta pemberitahuan Banding tanggal 20 Juli 2018 Nomor:2/Akta.Pid.Sus-Anak/2018/PN Crp;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan memori banding yang diterima Pengadilan Negeri Curup pada tanggal 24 Juli 2018,sebagaimana akta penerimaan memori Banding Nomo:2/Akta.Pid.Sus-Anak/2018/PN.Crp,dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Anak pada tanggal 25 Juli 2018 sesuai akta pemberitahuan dan penyerahan memori banding Nomor:2/Pid.sus-Anak/2018/PN.Crp;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada Anak dan Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam waktu 7 hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2018 sampai dengan tanggal 30 Juli 2018;
Menimbang, bahwa dari surat surat yang diajukan sebagaimana tersebut diatas,Pengadilan Tinggi menilai bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut,telah diajukan dalam tenggang waktu dan syarat syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh Undang Undang,sehingga permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya,yang pada pokoknya menyatakan putusan Pengadilan Negeri Curup yang menjatuhkan pidana terhadap anak Adi Septiananda Als Nanda Bin John Kenedi selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan belumlah memenuhi rasa keadilan terutama bagi diri Anak korban dan keluarganya jika bertolak kepada teori pemidanaan, untuk itu meminta supaya Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima permohonan banding serta menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dikurangi selama Anak berada dalam tahanan dan pelatihan kerja selama 3(tiga) bulan di LPKA Bengkulu dengan perintah agar Anak tetap di tahan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperhatikan memori banding dari Penuntut Umum pada pokoknya keberatan terhadap penjatuhan terhadap Anak yang menurutnya terlalu ringan;
Menimbang, bahwa tentang perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dengan Putusan Hakim Tingkat Pertama yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan kepada anak, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama adalah putusan yang telah didasari dengan pertimbangan pertimbangan sesuai dengan ketentuan hukum,sehingga tidak ada kekeliruan dalam pertimbangan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan putusan Majelis Hakim anak tingkat pertama yang menyatakan bahwa anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 76D Jo pasal 81 ayat(2) UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang didakwakan kepadanya, dan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan pertimbangan tersebut diatas,maka putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2018/PN Crp tanggal 16 Juli 2018 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan, oleh karena itu harus dikuatkan;
Menimbang,bahwa oleh karena Anak di jatuhi pidana dan sejak semula Anak ditahan,maka memerintahkan anak untuk tetap berada dalam ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, maka kepada Anak tetap harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditentukan jumlahnya dalam amar putusan ini;
Mengingat,serta memperhatikan pasal 76D JO pasal 81 ayat(2) Undan Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Undang Undang nomor 11 tahun 2012,dan Undang Undang Nomor 8 tahun 1981,serta peraturan peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut umum;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor 13/Pid.Sus-Anak /2018/PN.Crp tanggal 16 Juli 2018 yang dimintakan banding;
3. Memerintahkan agar Anak tetap ditahan;
4. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Anak yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000;(lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan Hakim Anak Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 oleh kami ADI DACHROWI,SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, NURSIAH SIANIPAR, SH.MH dan TURSINAH AFTIANTI, S.H.MH. masing masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 8 Agustus 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu oleh MADE ARTHA,SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengandilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Anak;
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis
Nursiah Sianipar,SH.MH Adi Dachrowi.S.A. SH.MH
Hakim Anggota II
Tursinah Aftianti,SH.MH
Panitera Pengganti
Made Artha, SH