6/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 6/PID.SUS-TPK/2019/PT.GTO
HJ. IYAM RAZAK, S.AP alias IYAM
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 40/Pid-Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 11 April 2019 yang dimohonkan banding sekedar mengenai penjatuhan pidana tambahan membayar uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Hj. Iyam Razak, S.AP. alias Iyam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Berlanjut” Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 150. 000. 000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menghukum Terdakwa Hj. Iyam Razak, S.Ap. alias Iyam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 454. 327. 855,00,- (empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, jika Terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 11 April 2019 selebihnya Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di Tingkat Banding sejumlah Rp. 10. 000,00,- (sepuluh ribu rupiah)
TURUNAN RESMI
PUTUSAN
NOMOR6/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HJ. IYAM RAZAK, S.AP., alias IYAM;
Tempat lahir : Gorontalo;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/ 27 April 1977;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Perumahan Tomulabutao Blok C/431 Kel. Tomulabutao Selatan Kec. Dungingi Kota Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Gorontalo, berdasarkan penetapan/surat perintah penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 September 2018 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum Sejak tanggal 9 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 17 November 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2018 sampai dengan tanggal 4 Desember 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 22 November 2018 sampai dengan tanggal 21 Desember 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 22 Desember 2018 sampai dengan tanggal 19 Februari 2019;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 20 Februari 2019 sampai dengan tanggal 21 Maret 2019;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 22 Maret 2019 sampai dengan tanggal 20 April 2019;
Penetapan Penahanan Hakim oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 15 April 2019 sampai dengan 14 Mei 2019;
Perpanjangan Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan 13 Juli 2019;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi para Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo yakni Lukman Ismail, S.H., dan Frengki Kasim, S.H., berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 28 Nopember 2018;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 30 April 2019 Nomor 6/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 11 April 2019 atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan NO. REG. PERK. : PDS-11/GORON/11/2018 tanggal 22 November 2018 yang isi selengkapnya adalah sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa terdakwa HJ.IYAM RAZAK, S.AP alias IYAM selaku Bendahara di Baznas Kota Gorontalo yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 200/21/X/2010 tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Gorontalo Periode 2010-2013, Keputusan Walikota Nomor 295/23/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Perpanjangan Sementara Masa Bakti Kepengurusan Badan Amil Zakat Daerah Kota Gorontalo Periode 2010-2013 dan Keputusan Walikota Nomor 351/23/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Pembentukan Pengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo Periode 2014-2019, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat lagi sekitar bulan Januari 2014 s/d Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2014 s/d 2015 bertempat di Kantor Bazda Kota Gorontalo di Kelurahan Ipilo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU.No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum membuat pertanggung jawaban secara fiktif dengan cara terdakwa menerima uang dari Bendahara seluruh SKPD Kota Gorontalo kemudian oleh terdakwa di catat ke dalam buku kas tidak sesuai dengan apa yang diterima hal ini bertentangan dengan Pasal 3 UU.No.17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan uang negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Terdakwa menggunakan uang Baznas/ Bazada sebesar ± Rp.526.627.855,-, mengakibatkan kerugian pada keuangan Negara sebesar Rp.526.627.855,- (lima ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor : SR-12/PW.31/5/2018 tanggal 30 Agustus 2018. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada bulan Januari 2014 s/d bulan Juni 2015 Bazda/Baznas Kota Gorontalo menerima dana dari bendahara seluruh SKPD Kota Gorontalo dan Para Muzzaki, dana tersebut diterima oleh terdakwa setiap bulan dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki, dimana rinciannya adalah sebagai berikut:
Tahun 2014
Bulan Januari 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp. Rp.136.817.149,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.134.048.553,- sisa uang sebesar Rp.2.768.596,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Pebruari 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.122.720.260,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.47.611.514,- sisa uang sebesar Rp.75.108.746,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bulan Maret 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.167.069.053,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.144.115.865,- sisa uang sebesar Rp.22.953.188,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan April 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.165.236.667,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.142.813.660,- sisa uang sebesar Rp.22.423.007,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Mei 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.89.084.341,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.504.816.404,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.415.732.063,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya.
Bulan Juni 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.190.955.568,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.30.587.984,- sisa uang sebesar Rp.160.367.584,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Juli 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.181.318.371,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.341.685.955,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.160.367.584,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya;
Bulan Agustus 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.179.764.880,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.56.044.952,- sisa uang sebesar Rp.123.719.928,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan September 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.151.208.312,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.48.335.682,- sisa uang sebesar Rp.102.872.630,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Oktober 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.134.420.784,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.27.136.681,- sisa uang sebesar Rp.107.284.103,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bulan November 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.128.033.481,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.4.158.364,- sisa uang sebesar Rp.123.875.117,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Desember 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.127.520.144,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.33.950.086,- sisa uang sebesar Rp.93.570.058,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Tahun 2015
Bulan Januari 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.126.482.460,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.54.588,- sisa uang sebesar Rp.126.427.872,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Februari 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.144.077.154,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.260.763.321,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.116.686.167,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya;
Bulan Maret 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.149.535.758,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.60.138.071,- sisa uang sebesar Rp.89.397.687,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan April 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.176.731.649,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.259.139.337,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.82.407.688,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya;
Bulan Mei 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.187.246.169,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.220.336.076,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.33.089.907,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya;
Bulan Juni 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.123.674.921,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.3.617.594,- sisa uang sebesar Rp.120.057.327,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut terdakwa membuat pertanggung jawaban fiktif dana Bazda/Baznas Kota Gorontalo dan para Muzzakir dimana terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD Kota Gorontalo dan Para Muzzaki kemudian oleh terdakwa dibuatkan tanda terima atas setoran dana Bazda/Baznas tersebut kemudian oleh terdakwa di catat ke dalam buku kas umum, setelah itu terdakwa setorkan ke rekening bank Sulut atas nama BAZDA/BAZNAS Kota Gorontalo namun dalam kenyataannya dana Bazda/Baznas dari Bendahara SKPD dan Para Muzzaki oleh terdakwa tidak disetorkan sesuai yang disetorkan Bendahara SKPD maupun Para Muzzaki, dimana sebenarnya yang harus menerima dana/ uang dari Bendahara SKPD dan Muzzaki tersebut adalah bagian pengepul bukan Terdakwa tetapi tugas tersebut Terdakwa ambil alih;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Propinsi Gorontalo (BPKP) Nomor : SR-12/PW.31/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dengan cara membandingkan antara saldo Buku Kas Umum (BKU) dengan Rekening Bank per 30 Jui 2015 terdapat adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.526.627.855,- dengan perhitungan sebagai berikut:
-
No Uraian Jumlah Kerugian Keuangan Negara 1 Saldo Buku Kas Umum Per Juni 2015. Rp.458.767.223,00 2 Saldo rekening bank No.Rek.00302110023253) atas bana Baznas (Per Juni 2015). Rp. 4.439.368,00 3 Selisih Dana Zakat dan Infak (1-2) Rp.454.327.855,00 4 Penyalahgunaan Dana Zakat dan Infak oleh Bendahara Baznas Kota Gorontalo sebesar Rp.72.300.000,00 terdiri dari:
Kepentingan pribadi bendahara Rp.65.000.000,00
Gaji Pengurus tidak dibayarkan Rp. 7.300.000,00+
Jumlah Rp.72.300.000,00Rp. 72.300.000,00 5 Nilai kerugian keuangan negara (3+4) Rp.526.627.855,00
Bahwa akibat perbuatan terdakwa HJ.IYAM RAZAK, S.AP alias IYAM tersebut diatas yang secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, mengakibatkan kerugian pada keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp.526.627.855,-(lima ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp.526.627.855,- (lima ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);
Perbuatan Terdakwa HJ.IYAM RAZAK, S.AP alias IYAM tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke (1) KUHP;
SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa HJ.IYAM RAZAK, S.AP alias IYAM selaku Bendahara di Baznas Kota Gorontalo yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 200/21/X/2010 tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Gorontalo Periode 2010-2013, Keputusan Walikota Nomor 295/23/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Perpanjangan Sementara Masa Bakti Kepengurusan Badan Amil Zakat Daerah Kota Gorontalo Periode 2010-2013 dan Keputusan Walikota Nomor 351/23/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Pembentukan Pengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo Periode 2014-2019, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat lagi sekitar bulan Januari 2014 s/d Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2014 s/d 2015 bertempat di Kantor Bazda Kota Gorontalo di Kelurahan Ipilo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU.No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar ± Rp.526.627.855,-, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan Terdakwa sebagai Bendahara di Baznas Kota Gorontalo atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar ± Rp.526.627.855,- (lima ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor : SR-12/PW.31/5/2018 tanggal 30 Agustus 2018. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku bendahara penerimaan di Basda/Basnas adalah menerima dana dari masing-masing SKPD yang ada di Kota Gorontalo, kemudian membukukan ke dalam buku kas umum selanjutnya disetorkan ke rekening Basda/Basnas. Sedangkan tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran adalah melakukan penarikan dari Bank Sulut Go dengan mengajukan permohonan dan meminta persetujuan dari Kepala Bazda/Baznas Kota Gorontalo;
Bahwa pada bulan Januari 2014 s/d bulan Juni 2015 Bazda/Baznas Kota Gorontalo menerima dana dari bendahara seluruh SKPD Kota Gorontalo dan Para Muzzaki, dana tersebut diterima oleh terdakwa setiap bulan dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki, dimana rinciannya adalah sebagai berikut:
Tahun 2014
Bulan Januari 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp. Rp.136.817.149,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.134.048.553,- sisa uang sebesar Rp.2.768.596,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Pebruari 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.122.720.260,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.47.611.514,- sisa uang sebesar Rp.75.108.746,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Maret 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.167.069.053,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.144.115.865,- sisa uang sebesar Rp.22.953.188,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan April 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.165.236.667,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.142.813.660,- sisa uang sebesar Rp.22.423.007,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Mei 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.89.084.341,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.504.816.404,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.415.732.063,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya;
Bulan Juni 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.190.955.568,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.30.587.984,- sisa uang sebesar Rp.160.367.584,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Juli 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.181.318.371,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.341.685.955,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.160.367.584,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya;
Bulan Agustus 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.179.764.880,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.56.044.952,- sisa uang sebesar Rp.123.719.928,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bulan September 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.151.208.312,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.48.335.682,- sisa uang sebesar Rp.102.872.630,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Oktober 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.134.420.784,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.27.136.681,- sisa uang sebesar Rp.107.284.103,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan November 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.128.033.481,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.4.158.364,- sisa uang sebesar Rp.123.875.117,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Desember 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.127.520.144,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.33.950.086,- sisa uang sebesar Rp.93.570.058,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Tahun 2015
Bulan Januari 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.126.482.460,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.54.588,- sisa uang sebesar Rp.126.427.872,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Februari 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.144.077.154,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.260.763.321,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.116.686.167,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya.
Bulan Maret 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.149.535.758,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.60.138.071,- sisa uang sebesar Rp.89.397.687,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan April 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.176.731.649,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.259.139.337,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.82.407.688,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya;
Bulan Mei 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.187.246.169,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.220.336.076,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.33.089.907,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya;
Bulan Juni 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.123.674.921,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.3.617.594,- sisa uang sebesar Rp.120.057.327,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut terdakwa membuat pertanggung jawaban fiktif dana Bazda/Baznas Kota Gorontalo dan para Muzzakir dimana terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD Kota Gorontalo dan Para Muzzaki kemudian oleh terdakwa dibuatkan tanda terima atas setoran dana Bazda/Baznas tersebut kemudian oleh terdakwa di catat ke dalam buku kas umum, setelah itu terdakwa setorkan ke rekening bank Sulut atas nama BAZDA/BAZNAS Kota Gorontalo namun dalam kenyataannya dana Bazda/Baznas dari Bendahara SKPD dan Para Muzzaki oleh terdakwa tidak disetorkan sesuai yang disetorkan Bendahara SKPD maupun Para Muzzaki, dimana sebenarnya yang harus menerima dana/ uang dari Bendahara SKPD dan Muzzaki tersebut adalah bagian pengepul bukan Terdakwa tetapi tugas tersebut Terdakwa ambil alih;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Propinsi Gorontalo (BPKP) Nomor : SR-12/PW.31/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dengan cara membandingkan antara saldo Buku Kas Umum (BKU) dengan Rekening Bank per 30 Jui 2015 terdapat adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.526.627.855,- dengan perhitungan sebagai berikut:
-
No Uraian Jumlah Kerugian Keuangan Negara 1 Saldo Buku Kas Umum Per Juni 2015 Rp.458.767.223,00 2 Saldo rekening bank No.Rek.00302110023253) atas bana Baznas (Per Juni 2015) Rp. 4.439.368,00 3 Selisih Dana Zakat dan Infak (1-2) Rp.454.327.855,00 4 Penyalahgunaan Dana Zakat dan Infak oleh Bendahara Baznas Kota Gorontalo sebesar Rp.72.300.000,00 terdiri dari:
Kepentingan pribadi bendahara Rp.65.000.000,00
Gaji Pengurus tidak dibayarkan Rp. 7.300.000,00 +
Jumlah Rp.72.300.000,00Rp. 72.300.000,00 5 Nilai kerugian keuangan negara (3+4) Rp.526.627.855,00
Bahwa akibat perbuatan terdakwa HJ.IYAM RAZAK, S.AP alias IYAM tersebut diatas yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian pada keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp.526.627.855,- (lima ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp.526.627.855,- (lima ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);
Perbuatan Terdakwa HJ.IYAM RAZAK, S.AP alias IYAM tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke (1) KUHP;
LEBIH SUBSIDAIR:
Bahwa terdakwa HJ.IYAM RAZAK, S.AP alias IYAM selaku Bendahara di Baznas Kota Gorontalo yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Walikota Nomor : 200/21/X/2010 tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Gorontalo Periode 2010-2013, Keputusan Walikota Nomor 295/23/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Perpanjangan Sementara Masa Bakti Kepengurusan Badan Amil Zakat Daerah Kota Gorontalo Periode 2010-2013 dan Keputusan Walikota Nomor 351/23/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 tentang Pembentukan Pengurusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo Periode 2014-2019, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dingat lagi sekitar bulan Januari 2014 s/d Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2014 s/d 2015 bertempat di Kantor Bazda Kota Gorontalo di Kelurahan Ipilo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU.No.46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, sebagai pegawai negeri yaitu terdakwa HJ.IYAM RAZAK, S.AP alias IYAM sebagai pegawai negeri sipil di Bazda Kota Gorontalo atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yaitu Terdakwa sebagai bendahara sesuai surat keputusan Walikota Gorontalo Nomor 200/21/X/2010, 12 Oktober 2010 tentang pembentukan pengurus BAZDA Kota Gorontalo periode Tahun 2010-2013, surat keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 295/23/XII/2013, 31 Desembar 2013 tentang perpanjangan Sementara masa Bhakti Kepengurusan BAZDA Kota Gorontalo periode 2010-2013, surat keputusan Walikota Gorontalo Nomor 351/23/XI/2014, 20 November 2014 tentang Pembentukan Pengurus BAZNAS Kota Gorontalo periode tahun 2014-2019, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya yaitu uang Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.526.627.855,- (lima ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) sebagai bendahara. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku bendahara penerimaan di Basda/Basnas adalah menerima dana dari masing-masing SKPD yang ada di Kota Gorontalo, kemudian membukukan ke dalam buku kas umum selanjutnya disetorkan ke rekening Basda/Basnas. Sedangkan tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Bendahara Pengeluaran adalah melakukan penarikan dari Bank Sulut Go dengan mengajukan permohonan dan meminta persetujuan dari Kepala Bazda/Baznas Kota Gorontalo;
Bahwa pada bulan Januari 2014 s/d bulan Juni 2015 Bazda/Baznas Kota Gorontalo menerima dana dari bendahara seluruh SKPD Kota Gorontalo dan Para Muzzaki, dana tersebut diterima oleh terdakwa setiap bulan dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki, dimana rinciannya adalah sebagai berikut:
Tahun 2014
Bulan Januari 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp. Rp.136.817.149,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.134.048.553,- sisa uang sebesar Rp.2.768.596,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Pebruari 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.122.720.260,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.47.611.514,- sisa uang sebesar Rp.75.108.746,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Maret 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.167.069.053,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.144.115.865,- sisa uang sebesar Rp.22.953.188,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan April 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.165.236.667,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.142.813.660,- sisa uang sebesar Rp.22.423.007,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Mei 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.89.084.341,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.504.816.404,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.415.732.063,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya;
Bulan Juni 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.190.955.568,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.30.587.984,- sisa uang sebesar Rp.160.367.584,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Juli 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.181.318.371,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.341.685.955,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.160.367.584,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya;
Bulan Agustus 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.179.764.880,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.56.044.952,- sisa uang sebesar Rp.123.719.928,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan September 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.151.208.312,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.48.335.682,- sisa uang sebesar Rp.102.872.630,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Oktober 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.134.420.784,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.27.136.681,- sisa uang sebesar Rp.107.284.103,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan November 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.128.033.481,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.4.158.364,- sisa uang sebesar Rp.123.875.117,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Desember 2014 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD dan Para Muzzaki sebesar Rp.127.520.144,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.33.950.086,- sisa uang sebesar Rp.93.570.058,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Tahun 2015
Bulan Januari 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.126.482.460,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.54.588,- sisa uang sebesar Rp.126.427.872,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan Februari 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.144.077.154,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.260.763.321,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.116.686.167,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya;
Bulan Maret 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.149.535.758,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.60.138.071,- sisa uang sebesar Rp.89.397.687,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bulan April 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.176.731.649,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.259.139.337,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.82.407.688,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya;
Bulan Mei 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.187.246.169,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.220.336.076,- sehingga ada kelebihan penyetoran yang dilakukan Terdakwa sebesar Rp.33.089.907,- dan uang tersebut adalah uang yang Terdakwa gunakan pada bulan-bulan sebelumnya atau setidak-tidaknya yang belum Terdakwa setor pada bulan-bulan sebelumnya;
Bulan Juni 2015 terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD sebesar Rp.123.674.921,- kemudian dimasukkan ke Rekening Baznas/Bazda Kota Gorontalo sebesar Rp.3.617.594,- sisa uang sebesar Rp.120.057.327,- oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersebut terdakwa membuat pertanggung jawaban fiktif dana Bazda/Baznas Kota Gorontalo dan para Muzzakir dimana terdakwa menerima uang dari bendahara SKPD Kota Gorontalo dan Para Muzzaki kemudian oleh terdakwa dibuatkan tanda terima atas setoran dana Bazda/Baznas tersebut kemudian oleh terdakwa di catat ke dalam buku kas umum, setelah itu terdakwa setorkan ke rekening bank Sulut atas nama BAZDA/BAZNAS Kota Gorontalo namun dalam kenyataannya dana Bazda/Baznas dari Bendahara SKPD dan Para Muzzaki oleh terdakwa tidak disetorkan sesuai yang disetorkan Bendahara SKPD maupun Para Muzzaki, dimana sebenarnya yang harus menerima dana/ uang dari Bendahara SKPD dan Muzzaki tersebut adalah bagian pengepul bukan Terdakwa tetapi tugas tersebut Terdakwa ambil alih;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Propinsi Gorontalo (BPKP) Nomor : SR-12/PW.31/2018 tanggal 30 Agustus 2018 dengan cara membandingkan antara saldo Buku Kas Umum (BKU) dengan Rekening Bank per 30 Jui 2015 terdapat adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.526.627.855,- dengan perhitungan sebagai berikut :
-
No Uraian Jumlah Kerugian Keuangan Negara 1 Saldo Buku Kas Umum Per Juni 2015 Rp.458.767.223,00 2 Saldo rekening bank No.Rek.00302110023253) atas bana Baznas (Per Juni 2015) Rp. 4.439.368,00 3 Selisih Dana Zakat dan Infak (1-2) Rp.454.327.855,00 4 Penyalahgunaan Dana Zakat dan Infak oleh Bendahara Baznas Kota Gorontalo sebesar Rp.72.300.000,00 terdiri dari:
Kepentingan pribadi bendahara Rp.65.000.000,00
Gaji Pengurus tidak dibayarkan Rp. 7.300.000,00 +
Jumlah Rp.72.300.000,00Rp. 72.300.000,00 5 Nilai kerugian keuangan negara (3+4) Rp.526.627.855,00
Bahwa akibat perbuatan terdakwa HJ.IYAM RAZAK, S.AP alias IYAM tersebut diatas yang telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga mengakibatkan kerugian pada keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp.526.627.855,- (lima ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sebesar Rp.526.627.855,- (lima ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);
Perbuatan Terdakwa HJ.IYAM RAZAK, S.AP alias IYAM tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan NO. REG. PERK: PDS-11/GORON/11/2018 tanggal 21 Maret 2019, Terdakwa telah dituntut dengan tuntutan yang pada pokoknya agar pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hj. IYAM RAZAK, S.Ap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair yaitu Melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 ke (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa yakni dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair selama 8 (delapan) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa Hj. IYAM RAZAK, S.Ap untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 526. 627.855.00 ( Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, jika Terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
12 (Duabelas) Lembar bukti kwitansi penyetoran zakat infaq dan sedekah Rumah sakit otanaha Kota Gorontalo Periode bulan januari 2014 s/d Bulan desember 2014
5 (lima) lembar bukti kwitansi penyetoran Zakat infaq dan sedekah Rumah sakit otanaha Kota Gorontalo periode bulan januari 2015 s/d bulan mei 2015.
7 (tujuh) Lembar slip setoran Bank Sulut untuk penyetoran Zakat Infaq dan sedekah rumah sakit otanaha Kota Gorontalo Kerekening Baznas Kota Gorontalo Periode Bulan Juni 2105 s/d bulan desember 2015
9 (Sembilan) Lembar bukti kwitansi penyetoran dari bendahara SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Kota Gorontalo kepada Bendahara Baznas Kota Gorontalo.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Sulut.
9 (Sembilan) lembar kwitansi penyetoran bendahara Kec.Kota Tengah Ke Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo.
7 (tujuh) lembar slip setoran bank sulut penyetoran dana zakat kebendahara BAZNAS.
8 (delapan) Lembar kwitansi penyetoran dana zakat keBendahara BAZNAS.
4 (empat) Lembar slip setoran Bank Sulut.
1 (satu) Lembar kartu kontrol Muzakki.
21 (dua puluh satu) lembar bukti setoran dana zakat kementrian agama kota gorontalo keBendahara BAZDA Kota Gorontalo.
24 (dua puluh empat) Lembar fotocopy legalisir kwitansi tanda terima setoran zakat, infak dan sedekah dari BKD Kota Gorontalo ke BAZNAS Kota Gorontalo periode Tahun 2014 s/d tahun 2015.
9 (Sembilan) Lembar bukti kwitansi penyetoran dari bendahara Badan Penanggulangan Bencana Kota Gorontalo kepada Bendahara Baznas Kota Gorontalo.
1(satu) Lembar Surat Tugas No :170/Set-DPRD/343/2014, Tanggal 30 September 2014 tentang penugasan Bendahara Gaji Pada sekretariat DPRD Kota Gorontalo.
1(satu) Lembar slip setoran bank sulut sejumlah Rp.751.125,-(Tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh lima rupiah) tertanggal 21 februari 2017 untuk penyetoran bulan desember tahun 2015
1 (satu) lembar slip setoran Bank Sulut sejumlah Rp.3.986.202,-(tiga juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua rupiah) tertanggal 11 september 2015 untuk penyetoran bulan februari tahun 2015 s/d bulan juni tahun 2015.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Sulut sejumlah Rp.889.000,-(delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) tertanggal 15 juli 2015 untuk penyetoran bulan juli tahun 2015.
1 (satu) lembar slip setoran Bank Sulut sejumlah Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) tertanggal 29 Januari 2016 untuk penyetoran bulan Agustus tahun 2015 s/d bulan Desember tahun 2015.
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima penyetoran dana zakat dari bendahara sekretariat DPRD Kota Gorontalo ke Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo IYAM RAZAK sejumlah Rp.758.087,-(tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh tujuh rupiah)
1(satu) Lembar kwitansi tanda terima penyetoran Dana zakat dari bendahara sekretariat DPRD Kota Gorontalo ke Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo IYAM RAZAK sejumlah Rp.778.137,-(tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) tanggal 23 Desember 2014.
1(satu) Lembar kwitansi tanda terima penyetoran Dana zakat dari bendahara sekretariat DPRD Kota Gorontalo ke Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo IYAM RAZAK sejumlah Rp.738.724,-(tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) tanggal 07 oktober 2014 untuk penyetoran bulan oktober 2014.
12 (Dua belas) Lembar Bukti kwitansi penyetoran dari bendahara Dinas Tata Kota kepada Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo Tahun 2014.
12 (duabelas) Lembar Bukti kwitansi penyetoran dari bendahara Dinas Tata Kota kepada Bendahara BAZNAS Kota GorontaloTahun 2015.
1 (satu) lembar kwitansi penyetoran zakat, infaq dan sedekah bulan januari tahun 2105, terbilang Rp. 347.383,- pada tanggal 12 Januari 2015
1 (satu) lembar kwitansi penyetoran zakat, infaq dan sedekah bulan februari tahun 2105, terbilang Rp. 410.854,-, pada tanggal 25 Februari 2015.
1 (satu) lembar kwitansi penyetoran zakat, infaq dan sedekah bulan Maret tahun 2105, terbilang Rp. 410.854, pada tanggal 17 Maret 2015.
1 (satu) lembar kwitansi penyetoran zakat, infaq dan sedekah bulan April tahun 2105, terbilang Rp. 410.854, pada tanggal 17April 2015.
1 (satu) lembar slip setoran Bank sulut dari kantor KPDE ke BAZNAS Kota Gorontalo, sebesar Rp.412.000,-tanggal 01 Juli 2015.
1 (satu) lembar slip setoran Bank sulut dari kantor KPDE ke BAZNAS Kota Gorontalo, sebesar Rp. 412.000,- tanggal 03Juli 2015
8 (delapan) lembar kwitansi penyetoran dana zakat, infaq dan sedekah periode Bulan januari 2014 s/d bulan agustus 2014 dari kantor Dinas Perhubungan Kota Gorontalo kepada Bendahara Baznas Kota Gorontalo IYAM RAZAK.
1 (satu) lembar kertas tanda terima setoran BAZNAS bulan maret 2015 oleh Dinas Perhubungan Kota Gorontalo kepada Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo IYAM RAZAK.
2 (dua) Lembar kwitansi tanda terima zakat infaq dan sedekah bulan april 2015 s/d bulan mei 2015 dari kantor Dinas Perhubungan Kota Gorontalo Kepada Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo.
7 (tujuh) lembar slip setoran zakat infaq dan sedekah periode bulan juni 2015 s/d Desember 2015 dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo ke Rekening BAZNAS Kota Gorontalo
1 (satu) bundel bukti penyetoran dari Bendahara Badan Keuangan kepada Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo tahun 2014.
1(satu) Bundel bukti penyetoran dari Bendahara Badan Keuangan kepada Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo tahun 2015.
11 (sebelas) lembar bukti kwitansi penyetoran dari Bendahara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu kepada bendahara Baznas Kota Gorontalo tahun 2014.
11 (sebelas) lembar bukti kwitansi/Slip penyetoran dari Bendahara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu kepada bendahara Baznas Kota Gorontalo tahun 2015.
12 (duabelas) lembar kwitansi penyetoran zakat, infaq dan sedekah periode bulan Januari 2014 s/d bulan Desember 2014 dari Kantor Badan Pelaksana Penyuluhan Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (BP4K) Kota Gorontalo kepada Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo IYAM RAZAK
1 (Satu) Lembar buku kontrol muzakki BAZNAS Kota Gorontalo atas nama BP4K Kota Gorontalo tahun 2015.
1(satu) Bundel laporan hasil investigasi internal tentang penyalahgunaan keuangan BAZDA Kota Gorontalo.
1(satu) Bundel Rekening Koran lama Tabungan Bank Sulutgo dengan nomor Rekening 003-02110023253 atas nama BAZNAS Kota Gorontalo periode Januari 2014 s/d juli 2015.
1(satu) Bundel Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2014.
1(satu) Bundel Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2015.
1 (satu) Bundel keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 200 / 21 / X / 2010 Tentang Pembentukan Pengurus BadanAmil Zakat Daerah ( BAZDA ) Kota Gorontalo Periode Tahun 2010-2013.
1 (satu) Bundel Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 295 / 23 / XII / 2013 Tentang Perpanjangan sementara masa bakti kepengurusan Badan Amil Zakat Daerah Kota Gorontalo Periode Tahun 2010 – 2013.
1 (satu) Bundel Keputusan Walikota Gorontalo Nomor : 351 / 23 / XI / 2014 Tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo Periode Tahun 2014-2019.
12 (dua belas) Lembar kwitansi penyetoran untuk Tahun 2014.
10 (sepuluh) Lembar daftar ASN Pembayar Zakat Tahun 2014.
10 (sepuluh) Lembar kwitansi penyetoran untuk Tahun 2015.
11 (sebelas) Lembar daftar ASN Pembayar zakat Tahun 2015.
1 (satu) Lembar bukti setoran Zakat Tahun 2015.
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan Keuangan BAZDA Kota Gorontalo Tahun 2014 oleh Inspektorat Kota Gorontalo Nomor: 74/LHP/INSP/2014, tanggal 21 Oktober 2014;
5 (lima) Bundel laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Daerah Kota Gorontalo oleh DRS. ARIESMAN AULY Registered Public Accountants;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahun 2014 masing-masing:
8 (delapan) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Januari.
11 (sebelas) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Februari;
10 (sepuluh) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Maret;
6 (enam) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan April;
11 (sebelas) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Mei;
2 (dua) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Juni;
17 (tujuh belas) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Juli.
3 (tiga) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Agustus.
8 (delapan) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan September;
2 (dua) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Oktober;
2 (dua) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan November;
4 (empat) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Desember;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahun 2015 masing-masing:
8 (delapan) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Januari;
7 (tujuh) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Februari;
8 (delapan) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Maret;
8 (delapan) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan April;
9 (sembilan) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Mei;
2 (dua) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Juni;
4 (empat) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Juli;
10 (sepuluh) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Agustus;
5 (lima) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan September;
5 (lima) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Oktober;
5 (lima) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan November;
8 (delapan) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Desember;
Dikembalikan kepada masing-masing SKPD;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 11 April 2019 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hj. IYAM RAZAK, S.AP alias IYAM tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Hj. IYAM RAZAK, S.AP, alias IYAM tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERLANJUT” sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
12 (Duabelas) Lembar bukti kwitansi penyetoran zakat infaq dan sedekah Rumah sakit otanaha Kota Gorontalo Periode bulan januari 2014 s/d Bulan desember 2014;
5 (lima) lembar bukti kwitansi penyetoran Zakat infaq dan sedekah Rumah sakit otanaha Kota Gorontalo periode bulan januari 2015 s/d bulan mei 2015;
7 (tujuh) Lembar slip setoran Bank Sulut untuk penyetoran Zakat Infaq dan sedekah rumah sakit otanaha Kota Gorontalo Kerekening Baznas Kota Gorontalo Periode Bulan Juni 2105 s/d bulan desember 2015;
9 (Sembilan) Lembar bukti kwitansi penyetoran dari bendahara SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) Kota Gorontalo kepada Bendahara Baznas Kota Gorontalo;
1 (satu) lembar slip setoran Bank Sulut;
9 (Sembilan) lembar kwitansi penyetoran bendahara Kec.Kota Tengah Ke Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo;
7 (tujuh) lembar slip setoran bank sulut penyetoran dana zakat kebendahara BAZNAS;
8 (delapan) Lembar kwitansi penyetoran dana zakat ke Bendahara BAZNAS;
4 (empat) Lembar slip setoran Bank Sulut;
1 (satu) Lembar kartu kontrol Muzakki;
21 (dua puluh satu) lembar bukti setoran dana zakat kementrian agama Kota gorontalo ke Bendahara BAZDA Kota Gorontalo;
24 (dua puluh empat) Lembar fotocopy legalisir kwitansi tanda terima setoran zakat, infak dan sedekah dari BKD Kota Gorontalo ke BAZNAS Kota Gorontalo periode Tahun 2014 s/d tahun 2015;
9 (Sembilan) Lembar bukti kwitansi penyetoran dari bendahara Badan Penanggulangan Bencana Kota Gorontalo kepada Bendahara Baznas Kota Gorontalo;
1 (satu) Lembar Surat Tugas No :170/Set-DPRD/343/2014, Tanggal 30 September 2014 tentang penugasan Bendahara Gaji Pada sekretariat DPRD Kota Gorontalo;
1 (satu) Lembar slip setoran bank sulut sejumlah Rp.751.125,-(Tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh lima rupiah) tertanggal 21 februari 2017 untuk penyetoran bulan desember tahun 2015;
1 (satu) lembar slip setoran Bank Sulut sejumlah Rp.3.986.202,-(tiga juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua rupiah) tertanggal 11 september 2015 untuk penyetoran bulan februari tahun 2015 s/d bulan juni tahun 2015;
1 (satu) lembar slip setoran Bank Sulut sejumlah Rp.889.000,-(delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu rupiah) tertanggal 15juli 2015 untuk penyetoran bulan juli tahun 2015;
1 (satu) lembar slip setoran Bank Sulut sejumlah Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) tertanggal 29 Januari 2016 untuk penyetoran bulan Agustus tahun 2015 s/d bulan Desember tahun 2015;
1 (satu) lembar kwitansi tanda terima penyetoran dana zakat dari bendahara sekretariat DPRD Kota Gorontalo ke Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo IYAM RAZAK sejumlah Rp.758.087,-(tujuh ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh tujuh rupiah);
1 (satu) Lembar kwitansi tanda terima penyetoran Dana zakat dari bendahara sekretariat DPRD Kota Gorontalo ke Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo IYAM RAZAK sejumlah Rp.778.137,-(tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) tanggal 23 Desember 2014;
1(satu) Lembar kwitansi tanda terima penyetoran Dana zakat dari bendahara sekretariat DPRD Kota Gorontalo ke Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo IYAM RAZAK sejumlah Rp.738.724,-(tujuh ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah) tanggal 07 oktober 2014 untuk penyetoran bulan oktober 2014;
12 (Dua belas) Lembar Bukti kwitansi penyetoran dari bendahara Dinas Tata Kota kepada Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo Tahun 2014;
12 (duabelas) Lembar Bukti kwitansi penyetoran dari bendahara Dinas Tata Kota kepada Bendahara BAZNAS Kota GorontaloTahun 2015;
1 (satu) lembar kwitansi penyetoran zakat, infaq dan sedekah bulan januari tahun 2105, terbilang Rp. 347.383,- pada tanggal 12 Januari 2015;
1 (satu) lembar kwitansi penyetoran zakat, infaq dan sedekah bulan februari tahun 2105, terbilang Rp. 410.854,-, pada tanggal 25 Februari 2015;
1 (satu) lembar kwitansi penyetoran zakat, infaq dan sedekah bulan Maret tahun 2105, terbilang Rp. 410.854, pada tanggal 17 Maret 2015;
1 (satu) lembar kwitansi penyetoran zakat, infaq dan sedekah bulan April tahun 2105, terbilang Rp. 410.854, pada tanggal 17April 2015;
1 (satu) lembar slip setoran Bank sulut dari kantor KPDE ke BAZNAS Kota Gorontalo, sebesar Rp.412.000,-tanggal 01 Juli 2015;
1 (satu) lembar slip setoran Bank sulut dari kantor KPDE ke BAZNAS Kota Gorontalo, sebesar Rp. 412.000,- tanggal 03Juli 2015;
8 (delapan) lembar kwitansi penyetoran dana zakat, infaq dan sedekah periode Bulan januari 2014 s/d bulan agustus 2014 dari kantor Dinas Perhubungan Kota Gorontalo kepada Bendahara Baznas Kota Gorontalo IYAM RAZAK;
1 (satu) lembar kertas tanda terima setoran BAZNAS bulan maret 2015 oleh Dinas Perhubungan Kota Gorontalo kepada Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo IYAM RAZAK;
2 (dua) Lembar kwitansi tanda terima zakat infaq dan sedekah bulan april 2015 s/d bulan mei 2015 dari kantor Dinas Perhubungan Kota Gorontalo Kepada Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo;
7 (tujuh) lembar slip setoran zakat infaq dan sedekah periode bulan juni 2015 s/d Desember 2015 dari Dinas Perhubungan Kota Gorontalo ke Rekening BAZNAS Kota Gorontalo;
1 (satu) bundel bukti penyetoran dari Bendahara Badan Keuangan kepada Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo tahun 2014;
1(satu) Bundel bukti penyetoran dari Bendahara Badan Keuangan kepada Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo tahun 2015;
11 (sebelas) lembar bukti kwitansi penyetoran dari Bendahara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu kepada bendahara Baznas Kota Gorontalo tahun 2014;
11 (sebelas) lembar bukti kwitansi/Slip penyetoran dari Bendahara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu kepada bendahara Baznas Kota Gorontalo tahun 2015.
12 (duabelas) lembar kwitansi penyetoran zakat, infaq dan sedekah periode bulan Januari 2014 s/d bulan Desember 2014 dari Kantor Badan Pelaksana Penyuluhan Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (BP4K) Kota Gorontalo kepada Bendahara BAZNAS Kota Gorontalo IYAM RAZAK;
1 (Satu) Lembar buku kontrol muzakki BAZNAS Kota Gorontalo atas nama BP4K Kota Gorontalo tahun 2015;
1(satu) Bundel laporan hasil investigasi internal tentang penyalahgunaan keuangan BAZDA Kota Gorontalo;
1(satu) Bundel Rekening Koran lama Tabungan Bank Sulutgo dengan nomor Rekening 003-02110023253 atas nama BAZNAS Kota Gorontalo periode Januari 2014 s/d juli 2015;
1(satu) Bundel Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2014;
1(satu) Bundel Buku Kas Umum (BKU) Tahun 2015;
1 (satu) Bundel keputusan WaliKota Gorontalo Nomor : 200/21/X/2010 Tentang Pembentukan Pengurus BadanAmil Zakat Daerah ( BAZDA ) Kota Gorontalo Periode Tahun 2010-2013;
1 (satu) Bundel Keputusan WaliKota Gorontalo Nomor : 295/23/XII/2013 Tentang Perpanjangan sementara masa bakti kepengurusan Badan Amil Zakat Daerah Kota Gorontalo Periode Tahun 2010 – 2013;
1 (satu) Bundel Keputusan WaliKota Gorontalo Nomor : 351/23/ XI 2014 Tentang Pembentukan Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Gorontalo Periode Tahun 2014-2019;
12 (dua belas) Lembar kwitansi penyetoran untuk Tahun 2014;
10 (sepuluh) Lembar daftar ASN Pembayar Zakat Tahun 2014;
10 (sepuluh) Lembar kwitansi penyetoran untuk Tahun 2015;
11 (sebelas) Lembar daftar ASN Pembayar zakat Tahun 2015;
1 (satu) Lembar bukti setoran Zakat Tahun 2015;
1 (satu) Bundel Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas Pengelolaan Keuangan BAZDA Kota Gorontalo Tahun 2014 oleh Inspektorat Kota Gorontalo Nomor : 74/LHP/INSP/2014, tanggal 21 Oktober 2014;
5 (lima) Bundel laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Badan Amil Zakat Daerah Kota Gorontalo oleh DRS. ARIESMAN AULY Registered Public Accountants;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahun 2014 masing-masing:
8 (delapan) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Januari;
11 (sebelas) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Februari.
10 (sepuluh) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Maret;
6 (enam) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan April;
11 (sebelas) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Mei;
2 (dua) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Juni;
17 (tujuh belas) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Juli;
3 (tiga) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Agustus;
8 (delapan) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan September.
2 (dua) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Oktober.
2 (dua) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan November;
4 (empat) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Desember;
Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahun 2015 masing-masing:
8 (delapan) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Januari;
7 (tujuh) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Februari;
8 (delapan) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Maret;
8 (delapan) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan April;
9 (sembilan) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Mei;
2 (dua) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Juni;
4 (empat) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Juli;
10 (sepuluh) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Agustus;
5 (lima) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan September;
5 (lima) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Oktober;
5 (lima) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan November;
8 (delapan) Bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Bulan Desember;
Dikembalikan ke masing-masing SKP dan BAZNAS Kota Gorontalo;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 15 April 2019 sebagaimana tertuang dalam akta permohonan banding Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto tanggal 15 April 2019, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 April 2019 sebagaimana akta pemberitahuan banding Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Gto;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo, kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana akta pemberitahuan mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, masing masing tanggal 22 April 2019, dan tanggal 23 April 2019;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 23 April 2019 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo pada tanggal 23 April 2019, dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 25 April 2019;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 23 April 2019 pada pokoknya Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan “lebih subsidair” yaitu melanggar pasal 8 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dengan alasan:
Sesuai dengan tujuan pemidanaan diantaranya sebagai pembinaan agar pelaku jera dan adanya sifat pencegahan agar tindak pidana tersebut tidak terjadi lagi, mohon agar majelis hakim tingkat banding manjatuhkan putusan “sesuai dengan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan pada hari kamis tanggal 21 Maret 2019;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas, bahwa dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001, dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001, dakwaan lebih subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa yang menjadi obyek korupsi dalam perkara ini adalah adanya dana Zakat dan Infaq Pegawai Negeri Sipil yang beragama Islam dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Gorontalo yang di potong langsung dari gaji bersih Pegawai Negeri Sipil sebesar 2,5 % yaitu seluruhnya berjumlah Rp.454.327.855,- (empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) sesuai hasil audit BPKP Kota Gorontalo dari kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo dana tersebut disalurkan kepada penerima Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Gorontalo.;
Menimbang, bahwa dalam pengelolaan Badan Zakat dan Infaq Nasional Kota Gorontalo dalam kurun waktu bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juni 2015 ditemukan adanya penyalah gunaan Amil Zakat Nasional oleh Terdakwa selaku Bendahara yang berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara provinsi Gorontalo (BPKP) Nomor: SR-12/PW.31/2018 tanggal 20 Agustus 2018 sebesar Rp.526.627.855,00,- (lima ratus dua puluh enam juta enam ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya menyatakan perbuatan Terdakwa Hj. Iyam Razak, S.AP. alias Iyam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair melanggar pasal 8 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, namun Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut baik mengenai pertimbangan hukumnya maupun mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tetap mempertahankan tuntutan pidananya, yang pada pokoknya berpendapat perbuatan Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding meneliti dan mempelajari secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan oleh Penyidik, berita acara persidangan serta semua surat-surat yang timbul di persidangan yang berhubungan dengan perkara tersebut, salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 11 April 2019 serta setelah mempelajari memori banding Penuntut Umum ternyata tidak memuat hal-hal baru, materi dalam memori banding tersebut telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding dengan demikian maka memori banding Penuntut Umum harus ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara, berita acara sidang dan salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 11 April 2019, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum dalam memeriksa perkara aquo yakni pertimbangan hukumnya telah dikonstatir dari semua fakta, baik dari para saksi, bukti surat dan keterangan ahli serta keterangan Terdakwa ditambah dengan keyakinan Hakim, telah dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini, kecuali tentang pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebagaimana pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi yang tidak dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan putusan tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat islam yang mampu sesuai syariat islam, berdasarkan Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, organisasi pengelola zakat yang diakui oleh pemerintah yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang dibentuk oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna;
Bahwa Baznas secara kelembagaan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat secara nasional;
Bahwa Baznas merupakan lembaga non pemerintah non struktural bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Penguatan Kelembagaan Baznas, kewenangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan pembinaan untuk menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan zakat;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tersebut diatas, uang zakat yang dikelola oleh Baznas Kota Gorontalo secara kelembagaan menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Gorontalo termasuk apabila terjadi penyalahgunaan didalam pengelolaannya menjadi tanggung jawab Baznas Gorontalo untuk mengganti rugi;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan uang zakat tersebut Terdakwa Hj. Iyam Razak, S.AP. selaku Bendahara Baznas Kota Gorontalo diangkat berdasarkan surat keputusan terakhir dari Walikota Gorontalo Nomor: 351/23/XI/2014 tanggal 28 November 2014 tentang Pembentukan Pengurusan Badan Amil Zakat Nasional Kota Gorontalo periode 2014-2019, dalam pelaksanaan tugasnya selaku Bendahara Amil Zakat Nasional Kota Gorontalo tersebut Terdakwa telah dengan sengaja menggelapkan uang yang disimpan karena jabatannya selaku Bendahara Baznas menjadi tanggung jawab Terdakwa untuk mengganti rugi sebanyak yang digunakan oleh Terdakwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan mengakibatkan kerugian keuangan Amil Zakat Kota Gorontalo sebesar Rp.454.327.855,00,- (empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa atas kerugian keuangan Amil Zakat Kota Gorontalo yang digelapkan oleh Terdakwa untuk kepentingannya sendiri dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa untuk mengembalikan ke kas Amil Zakat Kota Gorontalo guna disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima zakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.454.327.855,00,- (empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) sesuai ketentuan pasal 18 ayat (1) b Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa karena status Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara, maka Terdakwa tetap dinyatakan berada dalam Rumah Tahanan Negara, dan selama Terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena Terdakwa dijatuhi pidana, kepada Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Undang-undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan;
MENGADILI
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 40/Pid-Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 11 April 2019 yang dimohonkan banding sekedar mengenai penjatuhan pidana tambahan membayar uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hj. Iyam Razak, S.AP. alias Iyam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi Secara Berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp.150.000.000,00,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menghukum Terdakwa Hj. Iyam Razak, S.Ap. alias Iyam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.454.327.855,00,- (empat ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, jika Terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor: 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto tanggal 11 April 2019 selebihnya;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang di Tingkat Banding sejumlah Rp.10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah perkara ini diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2019, oleh kami H. Muefri, SH,MH., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sebagai Hakim Ketua Majelis, H. Bambang Sasmito,S.H.,M.H., Hakim Tinggi dan A.A.A Putu Oka Dewi Iriani,S.H.,M.H. Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor 6/PID.SUS-TPK/2019/PT GTO tanggal 30 April 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Sri Chandra S. Ottoluwa, S.H, sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Ttd. Ttd.
H. Bambang Sasmito, S.H.,M.H. H. Muefri, S.H.,M.H.
Ttd.
A.A.A Putu Oka Dewi Iriani,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
Ttd.
Sri Chandra S. Ottoluwa, S.H.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GOR0NTALO
An. PANITERA,
Wakil Panitera
Sri Chandra S. Ottoluwa, S.H.
NIP. 19630103 199303 2 001