03/Pid.Sus/2017/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AFAls.A Als.D Bin TS
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AFAls.A Als.D Bin TS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak melakukan persetubuhan denganya, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketetentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong kaos lengan pendek, warna biru muda; - 1 (satu) potong celana pendek jeans, warna biru; - 1 (satu) potong celana dalam, warna biru; - 1 (satu) potong jemper lengan panjang, warna ungu; - 1 (satu) unit Handphone Nokia, warna hitam dan hijau; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) potong jaket, warna biru; - 1 (satu) potong kaos lengan pendek, warna hitam; - 1 (satu) potong celana panjang, warna biru; - 1 (satu) potong BH, warna hitam; - 1 (satu) potong celana dalam, warna merah muda; - 1 (satu) unit Handphone One Click, warna hijau dan putih (rusak); Dikembalikan pada Saksi Eka Novitasari Alias Eva Binti Turwanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AFAls.A Als.D Bin TS
Tempat lahir : Purbalingga;
Umur/tanggal lahir : 24 tahun/31 April 1991;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Purbalingga
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 02 November 2016 sampai dengan tanggal 21 November 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 November 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 11 Februari 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H. Sugeng, S.H., M.Si., & Rekan dari Posbakum Pengadilan Negeri Purbalingga berdasarkan Penetapan Nomor 01/Pen.Pid.PH/2017/PN Pbg;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN Pbg tanggal 12 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 03/Pid.Sus/2016/PN Pbg, tanggal 12 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa AFAls.A Als.D Bin TS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AFAls.A Als.D Bin TS dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidiair 6 (enam bulan) kurungan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos lengan pendek, warna biru muda
1 (satu) potong celana pendek jeans, warna biru
1 (satu) potong celana dalam, warna biru
1 (satu) potong jemper lengan panjang, warna ungu
1 (satu) unit HP Nokia, warna hitam dan hijau
Dikembalikan pada terdakwa AFALS.A ALS.D BIN TS
1 (satu) potong jaket, warna biru
1 (satu) potong kaos lengan pendek, warna hitam
1 (satu) potong celana panjang, warna biru
1 (satu) potong BH, warna hitam
1 (satu) potong celana dalam, warna merah muda
1 (satu) unit HP One Click, warna hijau dan putih (rusak)
Dikembalikan pada saksi EN ALS. E BIN T
Menetapkan agar terdakwa AFAls.A Als.D Bin TS dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa meminta keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalah, Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa AFAls.A Als.D Bin TS pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB dan di hari lain pada hari sabtu dan tanggal 08 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga atau setidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengirim SMS kepada saksi (korban) EN Als. E Bin T yang pada saat itu sedang berada di rumah neneknya (saksi SUMARNI Binti SANMUH) yang terletak di Desa Tetel RT.03 RW.06 Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga untuk mengajak jalan-jalan dimana saksi (korban) EN ALS. E BIN Tpun mengiyakan.
Bahwa saksi (korban) EN ALS. E BIN T kemudian menunggu terdakwa di depan rumah neneknya selang beberapa saat terdakwa pun datang dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa memboncengkan saksi (korban) EN ALS. E BIN T
Bahwa ternyata terdakwa tidak mengajak saksi (korban) EN ALS. E BIN Tuntuk pergi jalan-jalan namun terdakwa membawa saksi (korban) EN ALS. E BIN Tke jalan sepi di pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dimana jalan tersebut selain sepi juga jauh dari rumah penduduk.
Bahwa di tempat tersebut terdakwa mengajak saksi (korban) EN ALS. E BIN Tuntuk bersetubuh dengan berkata “De, aku njaluk kaya kae” (de aku minta seperti itu) awalnya saksi (korban) EN ALS. E BIN Ttidak mau namun terdakwa tetap membujuk dengan berkata “sepisan ikih” (satu kali saja) lalu terdakwa mulai mencium pipi, bibir serta meraba-raba payudara dan kemaluan/alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T, kemudian terdakwa mengatakan “buka clanane” (buka celananya), Terdakwa lalu menurunkan celana dan celana dalamnya selanjutnya saksi (korban) EN ALS. E BIN T juga menurunkan celana dan celana dalamnya. Setelah itu terdakwa mengatakan “kiye nggone aku cekel kiye” (ini punyaku dipegang ini) sehingga saksi EN ALS. E BIN Tpun memegang alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan terdakwa kembali meraba alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi EN ALS. E BIN T“dilebokna ya” (dimasukkan ya) sambil terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi EN ALS. E BIN Tdengan posisi berhadapan kemudian terdakwa menggerakkan alat kelaminnnya maju mundur dan tak lama kemudian terdakwa merasakan kenikmatan hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi (korban) EN ALS. E BIN Tterdakwa mengantar saksi EN Als. E Bin T pulang kembali ke rumah neneknya namun terdakwa menurunkan saksi (korban) EN ALS. E BIN Tagak jauh dari rumah nenek saksi EN ALS. E BIN Tkarena terdakwa takut jika ketahuan nenek saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa pada hari Sabtu dan tanggal 08 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengirim SMS kepada saksi EN ALS. E BIN Tuntuk mengajak pergi ke rumah teman terdakwa lalu saksi EN ALS. E BIN Tpun mengiyakannya, saksi EN ALS. E BIN Tkemudian menunggu terdakwa di pinggir jalan Desa Tetel Kec.Pengadegan Kab.Purbalingga selang beberapa saat terdakwa pun menjemput saksi EN ALS. E BIN T Kemudian terdakwa dan saksi EN ALS. E BIN Tberboncengan pergi namun terdakwa tidak langsung membawa saksi EN ALS. E BIN Tke rumah teman terdakwa namun terdakwa menuju ke pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dimana jalan tersebut dalam kondisi sepi dan juga jauh dari rumah warga, di tepi jalan tersebut terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian terdakwa mencium pipi, meraba-raba payudara serta alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T, selanjutnya terdakwa dan saksi EN ALS. E BIN Tmenurunkan celana masing-masing hingga lutut, dalam posisi berhadap-hadapan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi EN ALS. E BIN Tlalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T Selanjutnya keduanya menggunakan celana masing-masing. Setelah itu terdakwa mengajak saksi EN Als. E Bin T ke rumah teman terdakwa yaitu Sdr. GITO yang terletak di Desa Pagelaran Kecamtan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dan pada pukul 22.00 WIB terdakwa mengantar saksi EN Als. E Bin T pulang ke rumah nenek saksi EN Als. E Bin T namun terdakwa menurunkan saksi (korban) EN ALS. E BIN Tagak jauh dari rumah nenek saksi EN ALS. E BIN Tkarena terdakwa takut jika ketahuan nenek saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa sesuai dengan akta kelahiran nomor : 3303-LT-07072015-0074 saksi EN Als. E Bin T lahir pada tanggal 25 November 2001 dan pada saat kejadian tersebut masih berusia 14 tahun 11 bulan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi EN Als. E Bin T mengalami luka robek pada selaput daranya sesuai Visum et Repertum Nomor : B-6/577/VER/RSUHIP/XI/2016 tanggal 03 November 2016 yang ditandatangani oleh dr. DWI RAHAYU dokter pada RSU Harapan Ibu Purbalingga yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EN Als. E Bin T dengan kesimpulan “dari fakta-fakta yang ada dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, pada pemeriksaan ditemukan tanda persetubuhan dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Keluar cairan coklat kemerahan dari liang kemaluan belum bisa dipastikan penyebabnya.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa AFAls.A Als.D Bin TS pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB dan di hari lain pada hari sabtu dan tanggal 08 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga atau setidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengirim SMS kepada saksi (korban) EN Als. E Bin T yang pada saat itu sedang berada di rumah neneknya (saksi SUMARNI Binti SANMUH) yang terletak di Desa Tetel RT.03 RW.06 Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga untuk mengajak jalan-jalan dimana saksi (korban) EN ALS. E BIN Tpun mengiyakan.
Bahwa saksi (korban) EN ALS. E BIN Tkemudian menunggu terdakwa di depan rumah neneknya selang beberapa saat terdakwa pun datang dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa memboncengkan saksi (korban) EN ALS. E BIN T
Bahwa ternyata terdakwa tidak mengajak saksi (korban) EN ALS. E BIN Tuntuk pergi jalan-jalan namun terdakwa membawa saksi (korban) EN ALS. E BIN Tke jalan sepi di pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dimana jalan tersebut selain sepi juga jauh dari rumah penduduk.
Bahwa di tempat tersebut terdakwa mengajak saksi (korban) EN ALS. E BIN
Tuntuk bersetubuh dengan berkata “De, aku njaluk kaya kae” (de aku minta seperti itu) awalnya saksi (korban) EN ALS. E BIN Ttidak mau namun terdakwa tetap membujuk dengan berkata “sepisan ikih” (satu kali saja) lalu terdakwa mulai mencium pipi, bibir serta meraba-raba payudara dan kemaluan/alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T, kemudian terdakwa mengatakan “buka clanane” (buka celananya), Terdakwa lalu menurunkan celana dan celana dalamnya selanjutnya saksi (korban) EN ALS. E BIN T juga menurunkan celana dan celana dalamnya. Setelah itu terdakwa mengatakan “kiye nggone aku cekel kiye” (ini punyaku dipegang ini) sehingga saksi EN ALS. E BIN Tpun memegang alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan terdakwa kembali meraba alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi EN ALS. E BIN T“dilebokna ya” (dimasukkan ya) sambil terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi EN ALS. E BIN Tdengan posisi berhadapan kemudian terdakwa menggerakkan alat kelaminnnya maju mundur dan tak lama kemudian terdakwa merasakan kenikmatan hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi (korban) EN ALS. E BIN Tterdakwa mengantar saksi EN Als. E Bin T pulang kembali ke rumah neneknya namun terdakwa menurunkan saksi (korban) EN ALS. E BIN Tagak jauh dari rumah nenek saksi EN ALS. E BIN Tkarena terdakwa takut jika ketahuan nenek saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa pada hari Sabtu dan tanggal 08 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengirim SMS kepada saksi EN ALS. E BIN Tuntuk mengajak pergi ke rumah teman terdakwa lalu saksi EN ALS. E BIN Tpun mengiyakannya, saksi EN ALS. E BIN Tkemudian menunggu terdakwa di pinggir jalan Desa Tetel Kec.Pengadegan Kab.Purbalingga selang beberapa saat terdakwa pun menjemput saksi EN ALS. E BIN T Kemudian terdakwa dan saksi EN ALS. E BIN Tberboncengan pergi namun terdakwa tidak langsung membawa saksi EN ALS. E BIN Tke rumah teman terdakwa namun terdakwa menuju ke pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dimana jalan tersebut dalam kondisi sepi dan juga jauh dari rumah warga, di tepi jalan tersebut terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian terdakwa mencium pipi, meraba-raba payudara serta alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T, selanjutnya terdakwa dan saksi EN ALS. E BIN Tmenurunkan celana masing-masing hingga lutut, dalam posisi berhadap-hadapan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi EN ALS. E BIN Tlalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T Selanjutnya keduanya menggunakan celana masing-masing. Setelah itu terdakwa mengajak saksi EN Als. E Bin T ke rumah teman terdakwa yaitu Sdr. GITO yang terletak di Desa Pagelaran Kecamtan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dan pada pukul 22.00 WIB terdakwa mengantar saksi EN Als. E Bin T pulang ke rumah nenek saksi EN Als. E Bin T namun terdakwa menurunkan saksi (korban) EN ALS. E BIN Tagak jauh dari rumah nenek saksi EN ALS. E BIN Tkarena terdakwa takut jika ketahuan nenek saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa sesuai dengan akta kelahiran nomor : 3303-LT-07072015-0074 saksi EN Als. E Bin T lahir pada tanggal 25 November 2001 dan pada saat kejadian tersebut masih berusia 14 tahun 11 bulan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi EN Als. E Bin T mengalami luka robek pada selaput daranya sesuai Visum et Repertum Nomor : B-6/577/VER/RSUHIP/XI/2016 tanggal 03 November 2016 yang ditandatangani oleh dr. DWI RAHAYU dokter pada RSU Harapan Ibu Purbalingga yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EN Als. E Bin T dengan kesimpulan “dari fakta-fakta yang ada dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, pada pemeriksaan ditemukan tanda persetubuhan dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Keluar cairan coklat kemerahan dari liang kemaluan belum bisa dipastikan penyebabnya.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
A T A U
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa terdakwa AFAls.A Als.D Bin TS pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB dan di hari lain pada hari sabtu dan tanggal 08 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga atau setidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengirim SMS kepada saksi (korban) EN Als. E Bin T yang pada saat itu sedang berada di rumah neneknya (saksi SUMARNI Binti SANMUH) yang terletak di Desa Tetel RT.03 RW.06 Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga untuk mengajak jalan-jalan dimana saksi (korban) EN ALS. E BIN Tpun mengiyakan.
Bahwa saksi (korban) EN ALS. E BIN Tkemudian menunggu terdakwa di depan rumah neneknya selang beberapa saat terdakwa pun datang dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa memboncengkan saksi (korban) EN ALS. E BIN T
Bahwa ternyata terdakwa tidak mengajak saksi (korban) EN ALS. E BIN Tuntuk pergi jalan-jalan namun terdakwa membawa saksi (korban) EN ALS. E BIN Tke jalan sepi di pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dimana jalan tersebut selain sepi juga jauh dari rumah penduduk.
Bahwa di tempat tersebut terdakwa mengajak saksi (korban) EN ALS. E BIN Tuntuk bersetubuh dengan berkata “De, aku njaluk kaya kae” (de aku minta seperti itu) awalnya saksi (korban) EN ALS. E BIN Ttidak mau namun terdakwa tetap membujuk dengan berkata “sepisan ikih” (satu kali saja) lalu terdakwa mulai mencium pipi, bibir serta meraba-raba payudara dan kemaluan/alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T, kemudian terdakwa mengatakan “buka clanane” (buka celananya), Terdakwa lalu menurunkan celana dan celana dalamnya selanjutnya saksi (korban) EN ALS. E BIN T juga menurunkan celana dan celana dalamnya. Setelah itu terdakwa mengatakan “kiye nggone aku cekel kiye” (ini punyaku dipegang ini) sehingga saksi EN ALS. E BIN Tpun memegang alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan terdakwa kembali meraba alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi EN ALS. E BIN T“dilebokna ya” (dimasukkan ya) sambil terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi EN ALS. E BIN Tdengan posisi berhadapan kemudian terdakwa menggerakkan alat kelaminnnya maju mundur dan tak lama kemudian terdakwa merasakan kenikmatan hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi (korban) EN ALS. E BIN Tterdakwa mengantar saksi EN Als. E Bin T pulang kembali ke rumah neneknya namun terdakwa menurunkan saksi (korban) EN ALS. E BIN Tagak jauh dari rumah nenek saksi EN ALS. E BIN Tkarena terdakwa takut jika ketahuan nenek saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa pada hari Sabtu dan tanggal 08 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengirim SMS kepada saksi EN ALS. E BIN Tuntuk mengajak pergi ke rumah teman terdakwa lalu saksi EN ALS. E BIN Tpun mengiyakannya, saksi EN ALS. E BIN Tkemudian menunggu terdakwa di pinggir jalan Desa Tetel Kec.Pengadegan Kab.Purbalingga selang beberapa saat terdakwa pun menjemput saksi EN ALS. E BIN T Kemudian terdakwa dan saksi EN ALS. E BIN Tberboncengan pergi namun terdakwa tidak langsung membawa saksi EN ALS. E BIN Tke rumah teman terdakwa namun terdakwa menuju ke pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dimana jalan tersebut dalam kondisi sepi dan juga jauh dari rumah warga, di tepi jalan tersebut terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian terdakwa mencium pipi, meraba-raba payudara serta alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T, selanjutnya terdakwa dan saksi EN ALS. E BIN Tmenurunkan celana masing-masing hingga lutut, dalam posisi berhadap-hadapan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi EN ALS. E BIN Tlalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T Selanjutnya keduanya menggunakan celana masing-masing. Setelah itu terdakwa mengajak saksi EN Als. E Bin T ke rumah teman terdakwa yaitu Sdr. GITO yang terletak di Desa Pagelaran Kecamtan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dan pada pukul 22.00 WIB terdakwa mengantar saksi EN Als. E Bin T pulang ke rumah nenek saksi EN Als. E Bin T namun terdakwa menurunkan saksi (korban) EN ALS. E BIN Tagak jauh dari rumah nenek saksi EN ALS. E BIN Tkarena terdakwa takut jika ketahuan nenek saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa saksi EN Als. E Bin T saat itu masih berusia 14 tahun 11 bulan sesuai dengan akta kelahiran nomor : 3303-LT-07072015-0074.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi EN Als. E Bin T mengalami luka robek pada selaput daranya sesuai Visum et Repertum Nomor : B-6/577/VER/RSUHIP/XI/2016 tanggal 03 November 2016 yang ditandatangani oleh dr. DWI RAHAYU dokter pada RSU Harapan Ibu Purbalingga yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EN Als. E Bin T dengan kesimpulan “dari fakta-fakta yang ada dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, pada pemeriksaan ditemukan tanda persetubuhan dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Keluar cairan coklat kemerahan dari liang kemaluan belum bisa dipastikan penyebabnya.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa AFAls.A Als.D Bin TS pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB dan di hari lain pada hari sabtu dan tanggal 08 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga atau setidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengirim SMS kepada saksi (korban) EN Als. E Bin T yang pada saat itu sedang berada di rumah neneknya (saksi SUMARNI Binti SANMUH) yang terletak di Desa Tetel RT.03 RW.06 Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga untuk mengajak jalan-jalan dimana saksi (korban) EN ALS. E BIN Tpun mengiyakan.
Bahwa saksi (korban) EN ALS. E BIN Tkemudian menunggu terdakwa di depan rumah neneknya selang beberapa saat terdakwa pun datang dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa memboncengkan saksi (korban) EN ALS. E BIN T
Bahwa ternyata terdakwa tidak mengajak saksi (korban) EN ALS. E BIN Tuntuk pergi jalan-jalan namun terdakwa membawa saksi (korban) EN ALS. E BIN Tke jalan sepi di pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dimana jalan tersebut selain sepi juga jauh dari rumah penduduk.
Bahwa di tempat tersebut terdakwa mengajak saksi (korban) EN ALS. E BIN Tuntuk bersetubuh dengan berkata “De, aku njaluk kaya kae” (de aku minta seperti itu) awalnya saksi (korban) EN ALS. E BIN Ttidak mau namun terdakwa tetap membujuk dengan berkata “sepisan ikih” (satu kali saja) lalu terdakwa mulai mencium pipi, bibir serta meraba-raba payudara dan kemaluan/alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T, kemudian terdakwa mengatakan “buka clanane” (buka celananya), Terdakwa lalu menurunkan celana dan celana dalamnya selanjutnya saksi (korban) EN ALS. E BIN T juga menurunkan celana dan celana dalamnya. Setelah itu terdakwa mengatakan “kiye nggone aku cekel kiye” (ini punyaku dipegang ini) sehingga saksi EN ALS. E BIN Tpun memegang alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan terdakwa kembali meraba alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi EN ALS. E BIN T“dilebokna ya” (dimasukkan ya) sambil terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi EN ALS. E BIN Tdengan posisi berhadapan kemudian terdakwa menggerakkan alat kelaminnnya maju mundur dan tak lama kemudian terdakwa merasakan kenikmatan hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi (korban) EN ALS. E BIN Tterdakwa mengantar saksi EN Als. E Bin T pulang kembali ke rumah neneknya namun terdakwa menurunkan saksi (korban) EN ALS. E BIN Tagak jauh dari rumah nenek saksi EN ALS. E BIN Tkarena terdakwa takut jika ketahuan nenek saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa pada hari Sabtu dan tanggal 08 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengirim SMS kepada saksi EN ALS. E BIN Tuntuk mengajak pergi ke rumah teman terdakwa lalu saksi EN ALS. E BIN Tpun mengiyakannya, saksi EN ALS. E BIN Tkemudian menunggu terdakwa di pinggir jalan Desa Tetel Kec.Pengadegan Kab.Purbalingga selang beberapa saat terdakwa pun menjemput saksi EN ALS. E BIN T Kemudian terdakwa dan saksi EN ALS. E BIN Tberboncengan pergi namun terdakwa tidak langsung membawa saksi EN ALS. E BIN Tke rumah teman terdakwa namun terdakwa menuju ke pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dimana jalan tersebut dalam kondisi sepi dan juga jauh dari rumah warga, di tepi jalan tersebut terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian terdakwa mencium pipi, meraba-raba payudara serta alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T, selanjutnya terdakwa dan saksi EN ALS. E BIN Tmenurunkan celana masing-masing hingga lutut, dalam posisi berhadap-hadapan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi EN ALS. E BIN Tlalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T Selanjutnya keduanya menggunakan celana masing-masing. Setelah itu terdakwa mengajak saksi EN Als. E Bin T ke rumah teman terdakwa yaitu Sdr. GITO yang terletak di Desa Pagelaran Kecamtan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dan pada pukul 22.00 WIB terdakwa mengantar saksi EN Als. E Bin T pulang ke rumah nenek saksi EN Als. E Bin T namun terdakwa menurunkan saksi (korban) EN ALS. E BIN Tagak jauh dari rumah nenek saksi EN ALS. E BIN Tkarena terdakwa takut jika ketahuan nenek saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa saksi EN Als. E Bin T saat itu masih berusia 14 tahun 11 bulan sesuai dengan akta kelahiran nomor : 3303-LT-07072015-0074.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi EN Als. E Bin T mengalami luka robek pada selaput daranya sesuai Visum et Repertum Nomor : B-6/577/VER/RSUHIP/XI/2016 tanggal 03 November 2016 yang ditandatangani oleh dr. DWI RAHAYU dokter pada RSU Harapan Ibu Purbalingga yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EN Als. E Bin T dengan kesimpulan “dari fakta-fakta yang ada dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, pada pemeriksaan ditemukan tanda persetubuhan dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Keluar cairan coklat kemerahan dari liang kemaluan belum bisa dipastikan penyebabnya.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-2 KUHP.
A T A U
KETIGA
Bahwa terdakwa AFAls.A Als.D Bin TS pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB dan di hari lain pada hari sabtu dan tanggal 08 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 bertempat di pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga atau setidaknya di suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengirim SMS kepada saksi (korban) EN Als. E Bin T yang pada saat itu sedang berada di rumah neneknya (saksi SUMARNI Binti SANMUH) yang terletak di Desa Tetel RT.03 RW.06 Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga untuk mengajak jalan-jalan dimana saksi (korban) EN ALS. E BIN Tpun mengiyakan.
Bahwa saksi (korban) EN ALS. E BIN Tkemudian menunggu terdakwa di depan rumah neneknya selang beberapa saat terdakwa pun datang dengan menggunakan sepeda motor lalu terdakwa memboncengkan saksi (korban) EN ALS. E BIN T
Bahwa ternyata terdakwa tidak mengajak saksi (korban) EN ALS. E BIN Tuntuk pergi jalan-jalan namun terdakwa membawa saksi (korban) EN ALS. E BIN Tke jalan sepi di pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dimana jalan tersebut selain sepi juga jauh dari rumah penduduk.
Bahwa di tempat tersebut terdakwa mengajak saksi (korban) EN ALS. E BIN Tuntuk bersetubuh dengan berkata “De, aku njaluk kaya kae” (de aku minta seperti itu) awalnya saksi (korban) EN ALS. E BIN Ttidak mau namun terdakwa tetap membujuk dengan berkata “sepisan ikih” (satu kali saja) lalu terdakwa mulai mencium pipi, bibir serta meraba-raba payudara dan kemaluan/alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T, kemudian terdakwa mengatakan “buka clanane” (buka celananya), Terdakwa lalu menurunkan celana dan celana dalamnya selanjutnya saksi (korban) EN ALS. E BIN T juga menurunkan celana dan celana dalamnya. Setelah itu terdakwa mengatakan “kiye nggone aku cekel kiye” (ini punyaku dipegang ini) sehingga saksi EN ALS. E BIN Tpun memegang alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dan terdakwa kembali meraba alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi EN ALS. E BIN T“dilebokna ya” (dimasukkan ya) sambil terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi EN ALS. E BIN Tdengan posisi berhadapan kemudian terdakwa menggerakkan alat kelaminnnya maju mundur dan tak lama kemudian terdakwa merasakan kenikmatan hingga mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi (korban) EN ALS. E BIN Tterdakwa mengantar saksi EN Als. E Bin T pulang kembali ke rumah neneknya namun terdakwa menurunkan saksi (korban) EN ALS. E BIN Tagak jauh dari rumah nenek saksi EN ALS. E BIN Tkarena terdakwa takut jika ketahuan nenek saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa pada hari Sabtu dan tanggal 08 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa mengirim SMS kepada saksi EN ALS. E BIN Tuntuk mengajak pergi ke rumah teman terdakwa lalu saksi EN ALS. E BIN Tpun mengiyakannya, saksi EN ALS. E BIN Tkemudian menunggu terdakwa di pinggir jalan Desa Tetel Kec.Pengadegan Kab.Purbalingga selang beberapa saat terdakwa pun menjemput saksi EN ALS. E BIN T Kemudian terdakwa dan saksi EN ALS. E BIN Tberboncengan pergi namun terdakwa tidak langsung membawa saksi EN ALS. E BIN Tke rumah teman terdakwa namun terdakwa menuju ke pertigaan jalan yang terletak di Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dimana jalan tersebut dalam kondisi sepi dan juga jauh dari rumah warga, di tepi jalan tersebut terdakwa menghentikan sepeda motornya kemudian terdakwa mencium pipi, meraba-raba payudara serta alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T, selanjutnya terdakwa dan saksi EN ALS. E BIN Tmenurunkan celana masing-masing hingga lutut, dalam posisi berhadap-hadapan terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi EN ALS. E BIN Tlalu terdakwa menggerak-gerakkan alat kelaminnya maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi EN ALS. E BIN T Selanjutnya keduanya menggunakan celana masing-masing. Setelah itu terdakwa mengajak saksi EN Als. E Bin T ke rumah teman terdakwa yaitu Sdr. GITO yang terletak di Desa Pagelaran Kecamtan Pengadegan Kabupaten Purbalingga dan pada pukul 22.00 WIB terdakwa mengantar saksi EN Als. E Bin T pulang ke rumah nenek saksi EN Als. E Bin T namun terdakwa menurunkan saksi (korban) EN ALS. E BIN Tagak jauh dari rumah nenek saksi EN ALS. E BIN Tkarena terdakwa takut jika ketahuan nenek saksi EN ALS. E BIN T
Bahwa terdakwa mengajak pergi saksi EN Als. E Bin T tanpa meminta izin dari orang tua atau walinya.
Bahwa saksi EN Als. E Bin T saat itu masih berusia 14 tahun 11 bulan sesuai dengan akta kelahiran nomor : 3303-LT-07072015-0074.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi EN Als. E Bin T mengalami luka robek pada selaput daranya sesuai Visum et Repertum Nomor : B-6/577/VER/RSUHIP/XI/2016 tanggal 03 November 2016 yang ditandatangani oleh dr. DWI RAHAYU dokter pada RSU Harapan Ibu Purbalingga yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi EN Als. E Bin T dengan kesimpulan “dari fakta-fakta yang ada dari pemeriksaan atas korban tersebut maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang perempuan, pada pemeriksaan ditemukan tanda persetubuhan dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Keluar cairan coklat kemerahan dari liang kemaluan belum bisa dipastikan penyebabnya.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
EN Als. E Bin TAlias Eva Binti Turwanto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi diperiksa di persidangan dikarenakan telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak dua kali yang pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 pukul 19.00 WIB serta yang kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2016 jam 19.00 WIB yang semuanya dilakukan di pengkolan Jalan Desa Pengkeloan Kecamatan Pangadegan Kabupaten Purbalingga;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016, Terdakwa berkirim SMS kepada Saksi yang isinya “Va jalan-jalan yuh ke Pengkolan” atas SMS tersebut Saksi mau yang selanjutnya terdakwa menjemput di rumah nenek yang beralamat di Desa Tetel RT. 03 RW. 06 Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga;
Bahwa Terdakwa menjemput menggunakan sepeda motor serta Saksi dijemput tidak di rumah nenek akan tetapi menunggu di pinggir jalan jauh dari rumah nenek;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak ke pengkolan dan keadaan di penggkolan gelap, sepi serta jauh dari rumah penduduk, kemudian Terdakwa mengajak Saksi bersetubuh dengan mengatakan “yuh hubungan nanti saya tanggungjawab” yang selanjutnya Terdakwa mencium pipi, bibir serta meraba-raba panyudara;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Saksi “lepas celana dalamnya” yang selanjutnya Saksi melepas celana dalam yang dilanjutkan Terdakwa melepas celana dalam yang dipakai Terdakwa kemudian, sambil berdiri alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi serta Terdakwa melakukan gerakan maju mundur;
Bahwa Terdakwa kesulitan memasukan alat kelaminya ke dalam alat kelamin Saksi;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Saksi;
Bahwa hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2016 pukul 19.00 WIB Terdakwa berkirim SMS yang isinya “hayuh malam mingguan ke tempat teman” selanjutnya Terdakwa datang ke rumah akan tetapi tidak masuk yang kemudian Saksi dibawa oleh Terdakwa ke pengkolan;
Bahwa sesampainya di pengkolan Terdakwa mencium, meremas panyudara yang selanjutnya melaukan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi yang dilakukan dengan berdiri dan Terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Saksi;
Bahwa setelah itu, Terdakwa membawa ke tempat temannya yang bernama sdr. Gito yang selanjutnya mengantar Saksi pulang ke rumah nenek akan tetapi Saksi diturunkan di jalan;
Bahwa Saksi pernah mengatakan umur Saksi kepada Terdakwa yang baru 15 (lima belas ) tahun dan berulang tahun pada tanggal 25 November;
Bahwa Saksi mau diajak hubungan badan yang kedua dikarenakan untuk balas budi disebabkan Terdakwa pernah menjual Handphone dengan harga murah kepada Saksi;
Bahwa tidak ada ancaman dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak curiga pada waktu diajak pergi oleh Terdakwa serta tidak menolak karena ada hubungan cinta;
Bahwa sebelumnya Saksi belum pernah melakukan hubungan badan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
Turwanto Alias Tursin Bin Sumarji, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa di persidangan dikarenakan Anak Saksi (Saksi Korban) telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi Korban lahir pada tanggal 15 November 2001;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 pukul 12.30 WIB, Saksi menunggu anak (Saksi Korban) akan tetapi tidak pulang-pulang selanjutnya Saksi pergi ke rumah ibu mertua di Desa Tetel Kecamatan Pagedangan Kabupaten Purbalingga;
Bahwa Saksi Korban dalam keadaan lemas dan kelihatan sakit;
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara langsung hanya mendengar kabar dari sdr. Lasmini, Kadus I yang dalam saat itu telah menanyakan kondisi Saksi Korban kepada pihak Puskesmas dan ternyata menurut keterangan pihak Puskesmas telah menjadi korban persetubuhan;
Bahwa Saksi pernah bertanya kepada anak (Saksi Korban) akan tetapi tidak dijawab;
Bahwa setelah itu, keponakan Saksi yang bernama sdr. Eko langsung lapor kepada sdr. Juhadi, Polisi Polsek dan dari Polsek, anak dibawa ke Rumah Sakit Harapan Ibu, Purbalingga;
Bahwa ada perubahan pada diri Saksi Korban yang menjadi pendiam dan kalau malam susah tidur serta setiap Saksi menanyakan dijawab belum ngantuk;
Bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
Sumarni Binti Sanmuhi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi diperiksa dipersidangan dikarenakn cucu Saksi yaitu Saksi Korban telah disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dikarenakan Terdakwa pernah berkunjung ke rumah Saksi yang beralamat di Desa Tetel, RT. 006 RW. 003, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga;
Bahwa Terdakwa datang ke rumah dikarenakan Saksi Korban pernah menukarkan Handphone dan Saksi Korban menambah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa kalau pergi bersama dengan Terdakwa selalu pulang malam antara pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB serta perginya sehabis magrib dan tidak pernah berpamitan dengan Saksi. Setiap pergi selalu pulang walaupun malam;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai tukang Handphone;
Bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
Hendra Alias Endra Alias Mandra Bin Madsutrisno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sebagai teman dan Saksi kenal dengan Saksi Korban dari Terdakwa;
Bahwa Saksi main kerumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Gumunggeng Desa Pengadegan RT. 20 RW. 05 Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga kemudian Saksi mengatakan “tolong saya carikan perempuan” yang dijawab Terdakwa dengan mengatakan “ada” yang selanjutnya Saksi dikasih nomor Handphone Saksi Korban setelh itu Saksi bertanya “gimana anaknya?” yang Terdakwa jawab “anaknya baik” dan saya juga bertanya “kamu sudah pernah makandia (Saksi Korban) belum?” yang dijawab terdakwa “lah wong lanang ya pada bae”;
Bahwa selanjutnya berkirim SMS dan ketemuan dengan SAksi Korban. Pada saat ketemuan, Saksi mengetahui bahwa Terdakwa pernah pacaran dengan Saksi Korban dan Saksi Korban pernah bertanya kepada Saksi “Anjar sih orangnya bagaimana?” yang selanjutnya Saksi Korban menceritakan bahwa dirinya pernah hubungan badan dengan Terdakwa di pengkolan sebanyak dua kali;
Bahwa Saksi juga pernah melakukan hubungan badan dengan Saksi Korban sebanyak tiga kali;
Bahwa Saksi minta nomor Handphone kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa sering bawa perempuan;
Bahwa Saksi mengetahui hubungan antara Terdakwa dengan Saksi Korban adalah Saksi Korban mantan pacar Terdakwa;
Bahwa atas keterangan dari Saksi tersebut, Terdakwa mengatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diperiksa di persidangan dikarenakan telah melakukan persetubuhan dengan saudari saksi EN Als. E Bin T;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban sebanyak dua kali yang pertama hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 pukul 19.00 WIB yang kedua hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2016 pukul 19.00 WIB yang semuanya dilakukan di Pengkolan Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan kabupaten Purbalingga;
Bahwa Pengkolan adalah jalan di Desa Pengadegan;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 Terdakwa berkirim SMS kepada Saksi Korban yang isinya mengajak jalan-jalan atas SMS tersebut Saksi Korban tidak keberatan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi Korban di rumah Neneknya yang beralamat di Desa Tetel RT. 03 RW. 06, Kecamatan Pengadegan Kabupaten Purbalingga;
Bahwa Saksi Korban telah menunggu di jalan sekitar 15 (lima belas) meter dari rumah nenek Saksi Korban serta selanjutnya ke Pengkolan dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa setelah sampai di pengkolan, Terdakwa berhenti dan turun dari sepeda motor yang diikuti oleh Saksi Korban, selanjutnya langsung ciuman, Terdakwa meremas payudara dari luar baju kemudian Saksi Korban terangsang, setelah itu celana Saksi Korban dilepas sendiri dan Terdakwa juga melepas celana dan Terdakwa berkata berkata “punyaku pegang dulu Va”, kemudian Saksi Korban memegang alat kelamin Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memasukkan alat kemainnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban kurang lebih selama lima menit, dilakukan dengan posisi berdiri dan sperma oleh Terdakwa dikeluarkan di luar alat kelamin Saksi Korban. Setelah selesai, Terdakwa mengantar Saksi Korban pulang tetapi hanya sampai jalan;
Bahwa sebelum berhubungan badan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “saya akan bertanggung jawab”;
Bahwa Terdakwa memilih di pengkolan jalan kampung dikarenakan tempat orang berpacaran serta sepi, gelap dan sebelah kanan dan kiri kebun;
Bahwa selanjutnya hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2016 pukul 19.00 WIB, Terdakwa berkirim SMS kepada Saksi Korban yang isinya mengajak pergi ke rumah teman Terdakwa yang bernama sdr. Gito atas ajakan tersebut Saksi Korban tidak menolak. Kemudian Terdakwa menjemput Saksi Korban di pinggir jalan Desa Tetel, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga;
Bahwa Terdakwa tidak langsung ke rumah sdr. Gito akan tetapi ke pengkolan terlebih dahulu setelah sampai, Terdakwa mencium pipi, meraba-raba payudara yang selanjutnya Terdakwa melapas celana dan Saksi Korban juga melapas celana dan alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi Korban kurang lebih lima menit dan mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Saksi Korban. Setelah selesai, Terdakwa dan Saksi Korban memakai celana;
Bahwa setelah selesai, Terdakwa dan Saksi Korban tidak langsung pulang akan tetapi mampir dulu ke rumah sdr. Gito yang beralamat di Desa Pagelaran, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, ngobrol-ngobrol di rumah sdr. Gito, selanjutnya Terdakwa mengantar Saksi Korban pulang namun tidak sampai rumah melainkan hanya sampai dipinggir jalan agak jauh dari rumah nenek Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi Korban diawali pada saat Terdakwa menukarkan Handphone Terdakwa untuk Saksi Korban yang selanjutnya Saksi Korban hanya menambah uang sebesar RP. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa mengetahui kalau Saksi Korban masih anak-anak;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Visum et Repertum yang pada pokoknya menyatakan dalam kesimpulan Visum, ditemukan tanda persetubuhan dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan alat bukti Surat yang terlampir dalam Berkas Perkara berupa Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3303-LT-07072015-0074, tertanggal 07 Juli 2015;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) potong jaket warna biru;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam;
1 (satu) potong celana panjang warna biru;
1 (satu) BH warna hijau;
1 (satu) potong celana dalam warna merah muda;
1 (satu) buah Handphone One Click warna hijau dan putih/rusak;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna biru muda;
1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru;
1 (satu) potong celana dalam warna biru;
1 (satu) potong jemper lengan panjang warna ungu;
1 (satu) unit Handphone Nokia warna hijau;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah, sehingga dapat dipergunakan dan dipertimbangkan di dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa berkirim SMS kepada Saksi Korban yang isinya “Va jalan-jalan yuh ke Pengkolan” selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi Korban di rumah nenek Saksi Korban yang beralamat di Desa Tetel RT. 03 RW. 06 Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga;
Bahwa Terdakwa menjemput menggunakan sepeda motor namun Saksi Korban dijemput tidak di rumah nenek akan tetapi menunggu di pinggir jalan jauh dari rumah nenek Saksi Korban;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mengajak Saksi Korban ke pengkolan Desa Pengkolan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga dan keadaan di pengkolan gelap, sepi serta jauh dari rumah penduduk, kemudian Terdakwa mengatakan “yuh hubungan nanti saya tanggungjawab” yang selanjutnya Terdakwa mencium pipi, bibir serta meraba-raba panyudara Saksi Korban;
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “lepas celana dalamnya” yang selanjutnya Saksi Korban melepas celana dalam yang dilanjutkan Terdakwa melepas celana dalam yang dipakai Terdakwa kemudian, sambil berdiri alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi Korban serta Terdakwa melakukan gerakan maju mundur;
Bahwa Terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Saksi Korban;
Bahwa selanjutnya hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2016 pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali berkirim SMS kepada Saksi Korban yang isinya “hayuh malam mingguan ke tempat teman”. Selanjutnya Terdakwa datang ke rumah nenek Saksi Korban akan tetapi tidak masuk yang kemudian Saksi Korban dibawa oleh Terdakwa ke pengkolan Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan kabupaten Purbalingga;
Bahwa sesampainya di pengkolan Terdakwa mencium, meremas panyudara Saksi Korban yang selanjutnya memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban yang dilakukan dengan berdiri dan Terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Saksi Korban;
Bahwa setelah itu, Terdakwa membawa Saksi Korban ke tempat temannya yang bernama sdr. Gito yang selanjutnya mengantar Saksi Korban pulang akan tetapi Saksi Korban diturunkan di jalan;
Bahwa Terdakwa mengetahui Saksi Korban masih anak-anak, Saksi Korban pernah mengatakan umur Saksi Korban kepada Terdakwa yang baru 15 (lima belas ) tahun dan berulang tahun pada tanggal 25 November;
Bahwa Saksi Korban mau diajak hubungan badan yang kedua dikarenakan untuk balas budi disebabkan Terdakwa pernah menjual Handphone dengan harga murah kepada Saksi Korban;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum yang pada pokoknya menyatakan dalam kesimpulan Visum, ditemukan tanda persetubuhan dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan;
Bahwa tidak ada ancaman dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan gabungan, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (17) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Terdakwa haruslah orang yang benar-benar sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga untuk menghindari kesalahan tentang subyeknya (error in persona), maka identitas diri Terdakwa haruslah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa AFAls.A Als.D Bin TS diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan pengakuan dari Terdakwa sendiri, bahwa identitas diri Terdakwa adalah sama dengan identitas Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum dalam perkara ini, maka dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa unsur pasal ini bersifat bersifat alternatif (atau), sehingga dengan terpenuhinya salah satu saja anasir dari unsur tersebut, maka unsur terpenuhi;
Menimbang, bahwa menurut M.v.T (Memorie van Toelicting), sengaja adalah willens en wetens veroorzaken van een gevolg (menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu perbuatan beserta akibatnya);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya) merayu;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaskud dengan Anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sejak awal Terdakwa mengetahui Saksi Korban masih anak-anak, berusia 15 (lima belas) tahun dan tidak ada ikatan perkawinan antara Saksi Korban dengan Terdakwa, namun Terdakwa tetap melaksanakan niatnya yang untuk menyetubuhi Saksi Korban dengan cara pertama-tama mengirim SMS kepada Saksi Korban untuk mengajak Saksi Korban jalan-jalan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016, sekira pukul 19.00 WIB yang isinya “Va jalan-jalan yuh ke Pengkolan” selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi Korban di rumah nenek Saksi Korban yang beralamat di Desa Tetel RT. 03 RW. 06 Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga. Kemudian Terdakwa membawa Saksi Korban ke pengkolan Desa Pengkolan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga;
Menimbang, bahwa Terdakwa memang berniat mengajak Saksi Korban ke pengkolan Desa Pengkolan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga karena keadaan di pengkolan gelap, sepi serta jauh dari rumah penduduk, dengan memanfaatkan keadaan yang gelap, sepi serta jauh dari rumah-rumah penduduk tersebutlah Terdakwa kemudian dengan sadar untuk melaksanakan niatnya tersebut mengajak Saksi Korban untuk melakukan persetubuhan sebagaimana yang Terdakwa kehendaki dengan terlebih dahulu mengatakan “yuh hubungan nanti saya tanggungjawab”;
Menimbang, bahwa setelah mendengar kata-kata dari Terdakwa tersebut yang berjanji akan bertanggungjawab kepada Saksi Korban, Saksi Korban selanjutnya mau untuk memenuhi permintaan Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa mencium pipi, bibir serta meraba-raba panyudara Saksi Korban lalu mengatakan kepada Saksi Korban “lepas celana dalamnya”. Kemudian Saksi Korban melepas celana dalam yang dilanjutkan Terdakwa melepas celana dalam yang dipakai Terdakwa kemudian, sambil berdiri alat kelamin Terdakwa masuk ke dalam alat kelamin Saksi Korban serta Terdakwa melakukan gerakan maju mundur lalu Terdakwa mengeluarkan sperma diluar alat kelamin Saksi Korban;
Menimbang, bahwa selanjutnya hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2016, sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali berkirim SMS kepada Saksi Korban yang isinya “hayuh malam mingguan ke tempat teman”. Selanjutnya Terdakwa datang menjemput Saksi Korban di rumah nenek Saksi Korban kemudian Saksi Korban dibawa keluar oleh Terdakwa, namun Saksi Korban tidaklah benar langsung diajak oleh Terdakwa ke rumah teman seperti yang dikatakan oleh Terdakwa dalam SMS-nya pada saat hendak mengajak Saksi Korban malam mingguan, melainkan oleh Terdakwa, Saksi Korban dibawa terlebih dahulu ke pengkolan Desa Pengkolan Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga karena Terdakwa memang berniat hendak melakukan persetubuhan lagi dengan Saksi Korban;
Menimbang, bahwa sesampainya di pengkolan Desa Pengkolan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, karena memang sudah mengetahui dari awal keadaan pengkolan tersebut gelap, sepi serta jauh dari rumah-rumah penduduk, Terdakwa kembali mengajak Saksi Korban bersetubuh. Kemudian oleh Karena Saksi Korban pernah diberikan harga yang sangat murah oleh Terdakwa pada saat Saksi Korban membeli Handphone (dengan cara tukar tambah dengan Handphone Saksi Korban yang lama) dari Terdakwa, yang mana pada saat itu Saksi Korban hanya perlu mengeluarkan uang Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) sebagai uang tukar tambah pada saat pembelian Handphone, atas hal itu Saksi Korban merasa utang budi dengan Terdakwa sehingga mau memenuhi ajakan Terdakwa untuk bersetubuh lagi dengan Terdakwa. Kemudian Terdakwa mencium, meremas payudara Saksi Korban yang selanjutnya dalam keadaan berdiri, Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban dengan digerakkan maju mundur, setelah itu Terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin Saksi Korban;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai, selain memanfaatkan keadaan di pengkolan gelap, sepi serta jauh dari rumah penduduk yang sejak awal Terdakwa ketahui, perkataan “yuh hubungan nanti saya tanggungjawab” tersebut diucapkan oleh Terdakwa untuk meyakinkan Saksi Korban agar mau bersetubuh dengan Terdakwa, selain pula Terdakwa dengan mengucapkan kata-kata tersebut, sebenarnya menunjukkan Terdakwa sadar akan akibat dari perbuatannya (persetubuhan tersebut) yang tidak patut untuk dilakukan kepada seseorang diluar ikatan perkawinan, bisa menyebabkan kehamilan diluar ikatan perkawinan, Terdakwa sadar hal-hal yang tidak patut tersebut merupakan pelangaran baik terhadap norma hukum maupun norma-norma yang hidup dalam masyarakat, terlebih Terdakwa sadar bahwa Saksi Korban masih a/nak-anak, untuk itulah Terdakwa mengatakan demikian dan memilih tempat (pengkolan) yang sepi, gelap serta jauh dari rumah penduduk karena dari awal Terdakwa menginsyafi akibat dari perbuatannya namun tetap mencari jalan (cara) agar Saksi Korban mau bersetubuh dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakian terhadap unsur kedua telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primer Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu primer telah terbukti maka dakwaan kesatu subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek, warna biru muda, 1 (satu) potong celana pendek jeans, warna biru, 1 (satu) potong celana dalam, warna biru, 1 (satu) potong jemper lengan panjang, warna ungu, 1 (satu) unit HP Nokia, warna hitam dan hijau oleh karena dipergunakan dalam melakukan kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potong jaket, warna biru, 1 (satu) potong kaos lengan pendek, warna hitam, 1 (satu) potong celana panjang, warna biru, 1 (satu) potong BH, warna hitam, 1 (satu) potong celana dalam, warna merah muda, 1 (satu) unit HP One Click, warna hijau dan putih (rusak), oleh karena tidak dipergunakan lagi dalam kepentingan penyidikan maupun penuntutan, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Korban;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan aib bagi Saksi Korban dan Keluarganya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa merasa bersalah, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AFAls.A Als.D Bin TS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk anak melakukan persetubuhan denganya, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketetentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kaos lengan pendek, warna biru muda;
1 (satu) potong celana pendek jeans, warna biru;
1 (satu) potong celana dalam, warna biru;
1 (satu) potong jemper lengan panjang, warna ungu;
1 (satu) unit Handphone Nokia, warna hitam dan hijau;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) potong jaket, warna biru;
1 (satu) potong kaos lengan pendek, warna hitam;
1 (satu) potong celana panjang, warna biru;
1 (satu) potong BH, warna hitam;
1 (satu) potong celana dalam, warna merah muda;
1 (satu) unit Handphone One Click, warna hijau dan putih (rusak);
Dikembalikan pada Saksi Eka Novitasari Alias Eva Binti Turwanto;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, pada hari Kamis, tanggal 09 Maret 2017 oleh Sapto Supriyono, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ageng Priambodo Pamungkas, S.H. dan Indah Pokta, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nova Soegiarto, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purbalingga, serta dihadiri oleh David SM. Simorangkir, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ageng Priambodo Pamungkas, S.H. Sapto Supriyono, S.H., M.H.
Indah Pokta, S.H.
Panitera Pengganti,
Nova Soegiarto, S.H.