226/Pid.Sus/2014/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 226/Pid.Sus/2014/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERI BAGO ALIAS AMA RIAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TERI BAGO alias AMA RIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul ”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERI BAGO alias AMA RIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan.; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana dalam wanita - 1 (satu) potong baju berwarna kuning dengan motif kotak-kotak - 1 (satu) lembar fotocopy surat babtis an LILIN CAHYANI TELAUMBANUA - 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga Dikembalikan kepada korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA. - 1 (satu) pasang sandal warna biru Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).;
PUTUSAN
Nomor 226/Pid.Sus/2014/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TERI BAGO Alias AMA RIAN.;
Tempat lahir : Hilifarono
Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / Tahun 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Hilianaa Kecamatan Telukdalam.
Kabupaten Nias Selatan.
Agama : Katholik
Pekerjaan : Buruh
Telah ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 07 September 2014 s.d. tanggal 26 September 2014.;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 September 2014 s.d. tanggal 5 Nopember 2014.;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 6 Nopember 2014 s.d. tanggal 3 Desember 2014.
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Desember 2014 s.d. tanggal 9 Desember 2014.
Hakim Ketua Majelis sejak tanggal 10 Desember 2014 s.d. tanggal 8 Januari 2015.;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 9 Januari 2015 s.d tanggal 9 Maret 2015.;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 226/Pid.Sus/2014/PN Gst tanggal 10 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim dalam perkara ini.;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 226/Pid.Sus/2014/PN Gst tanggal 04 Februari 2015 tentang pergantian Majelis perkara ini.
Penetapan Majelis Hakim Nomor 226/Pid.Sus/2014/PN Gst tanggal 10 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti perkara ini dipersidangan.
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa TERI BAGO Alias AMA RIAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak dibawah umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERI BAGO Alias AMA RIAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 potong celana dalam wanita.
1 potong baju berwarna kuning dengan motif kotak-kotak.
1 lembar fotocopy surat baptis an. LILIN CAHYANI TELAUMBANUA.
1 lembar fotocopy kartu keluarga.
Dikembalikan kepada korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA.;
1 pasang sandal warna biru;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut maka Terdakwa mengajukan pembelaan/permohonan lisan dipersidangan memohon hukuman yang seringan-ringannya dan Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa TERI BAGO Alias AMA RIAN, pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2014 bertempat di dalam kedai warung di Desa Hililaza, Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA yang lahir pada tanggal 03 Agustus 2008 umur 06 (enam) tahun sedang duduk dilantai warung kemudian datang Terdakwa yang menanyakan “ada Misop” kemudian korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA jawab “tidak ada”, setelah itu Terdakwa memanggil korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA “Sini-Sini” dan korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA mendatangi Terdakwa dan duduk dikursi samping Terdakwa, setelah itu Terdakwa langsung menciumi pipi dan hidung serta memegang kemaluan korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA, setelah itu korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA pergi kebelakang memberitahu ibunya yang bernama AMILIRAN WAU Alias INA EGBERT bahwa ada orang datang. Selanjutnya korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA dan ibunya pergi kedepan menemui Terdakwa yang memesan teh manis. Setelah itu AMILIRAN WAU Alias INA EGBERT kembali ke dapur untuk membuatkan teh manis, pada saat itu Terdakwa kembali memanggil korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA tetapi korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA tidak mau, kemudian Terdakwa mendatangi korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA dan kembali mencium pipi, hidung dan memegang kemaluan korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA, dan tidak lama kemudian AMILIRAN WAU Alias INA EGBERT datang ke depan dan menanyakan kepada korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA yang sedang menangis “Kenapa Kamu” dan korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA menjawab “Takut-Takut” dan kemudian korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA mengatakan bahwa telah diciumi oleh Terdakwa. Bahwa selanjutnya datang ayah korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA kemudian Terdakwa langsung melarikan diri.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
LILIN CAHYANI TELAUMBANUA (tanpa bersumpah/berjanji) pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa.;
Bahwa Terdakwa sudah pegang-pegang saksi.;
Bahwa kejadiannya pada Hari Sabtu tanggal 6 September 2014 di rumah saksi di Desa Hililaja Kec. Telukdalam Kab. Nias Selatan.
Bahwa awalnya saksi sedang duduk di lantai rumah/warung sambil menjaga adik saksi kemudian Terdakwa datang dan duduk di kursi warung menanyakan kepada saksi “ada misop”. Kemudian saksi katakan tidak ada. Lalu Terdakwa mengatakan sini..sini… Kemudian saksi datangi Terdakwa ke kursinya, lalu Terdakwa langsung mencium pipi dan menghisap hidung saksi dan memegang kemaluan saksi.
Bahwa Terdakwa tidak ada membuka baju dan celana saksi
Bahwa Terdakwa hanya mengangkat baju saksi.
Bahwa Terdakwa tidak ada pegang-pegang dada saksi, hanya peluk-peluk dan cium-cium.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
AMILIRAN WAU Als INA EGBERT dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Polisi dan Keterangan saksi di polisi sudah benar.
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi.
Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar pukul 12.30 Wib di Desa Hililaja Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kejadian tersebut.
Bahwa anak saksi mengatakan kalau dia sudah dicium cium, dihisap hidungnya dan dipegang-pegang kemaluannya.
Bahwa saat kejadian saksi sedang berada di rumah dimana di depan rumah saksi ada warung. Saat itu Terdakwa datang dan duduk diwarung untuk memesan Misop kepada anak saksi tetapi tidak ada lalu dia memesan Teh manis. Kemudian anak saksi kasih tau kepada saksi tetapi karena saat itu listrik sedang padam sehingga air harus saksi masak terlebih dahulu di dapur. Kemudian sesudah teh manis siap saksi bawa ke warung dan Saksi kembali ke dapur untuk memasak gorengan. Tidak berapa lama kemudian saksi kembali ke warung dan melihat anak saksi ketakutan dan menangis. Lalu saksi Tanya kepada anak saksi kenapa lalu dirinya mengatakan bahwa dirinya takut…dan telah dicium-cium dan dihisap hidungnya oleh Terdakwa..
Bahwa selanjutnya saksi datangi Terdakwa dan menanyakan kenapa dia melakukan hal tersebut tetapi terdakwa menyangkalnya. Kemudian Saksi panggil suami dan memberitahukan kejadian tersebut tetapi saat itu juga Terdakwa langsung melarikan diri dan suami saksi pun mengejarnya hingga akhirnya Terdakwa berhasil ditangkap.
Bahwa anak saksi mengalami trauma dan ketakutan.
Bahwa saksi korban awalnya dipanggil-panggil dan dirayu kemudian tangan korban langsung ditarik.
Bahwa Terdakwa tidak ada memukul atau memakai kekerasan terhadap korban.
Bahwa tidak ada perubahan Terhadap alat kelamin korban.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
FAOZANOLO TELAUMBANUA Als AMA EGBERT dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah pernah diperiksa di Polisi dan keterangan saksi di polisi sudah benar.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar pukul 12.30 Wib di Desa Hililaja Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan.
Bahwa saksi tidak melihat secara langsung kejadian tersebut.
Bahwa anak saksi katakan kalau dia sudah dicium cium, dihisap hidungnya dan dipegang-pegang kemaluannya.
Bahwa saat itu saksi sedang rapat dan dipanggil oleh istri saksi. Saat itu saksi melihat anak saksi sudah menangis. Lalu istri saksi mengatakan bahwa anak kami telah dicium cium dan dipeluk peluk oleh Terdakwa.
Bahwa kemudian saksi tarik baju Terdakwa mau memukulnya tetapi Terdakwa melarikan diri dan meloncati dinding warung. Kemudian saksi terus mengejar Terdakwa sampai berhasil ditangkap.
Bahwa usia anak saksi adalah 6 tahun.
Bahwa anak saksi mengalami trauma dan ketakutan.
Bahwa Terdakwa tidak ada memasukkan tangan nya ke kemaluan korban.
Bahwa saksi ada memeriksakan korban ke dokter untuk dilakukan visum dan hasilnya tidak ada kerusakan pada alat kelamin korban.
Bahwa belum ada perdamaian.
Bahwa saksi ada melihat bekas merah dihidung korban akibat dari hisapan Terdakwa pada hidung korban.
Menimbang, bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa polisi dan keterangan Terdakwa di polisi tersebut apakah sudah benar.
Bahwa Terdakwa telah mencabuli korban.
Bahwa Kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 6 September 2014 sekitar pukul 12.30 Wib bertempat di desa Hililaza Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di kedai depan rumah milik orangtua korban sendiri.
Bahwa awalnya Terdakwa duduk duduk di warung lalu melihat korban dan memanngil nya untuk datang mendekat. Kemudian Terdakwa cium-cium, Terdakwa peluk dan hisap hidung korban.
Bahwa Terdakwa tidak ada memasukkan kelamin Terdakwa ke dalam kelamin korban.;
Bahwa Terdakwa tidak ada memukul korban.
Bahwa Terdakwa tidak ada menjanjikan sesuatu kepada korban.
Bahwa Terdakwa tidak ada membuka baju atau celana korban.
Bahwa Terdakwa tidak ada memasukkan jari ke kelamin korban
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti dipersidangan.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri yang telah bersesuaian satu sama lain, maka dapat diperoleh fakta-fakta yang dapat terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan dalam perkara ini sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa pergi meuju Desa Hililaja Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di warung misop milik keluarga Saksi Korban, awalnya Terdakwa duduk-duduk di warung lalu melihat korban dan memangil Saksi Korban untuk agar Saksi Korban datang kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mencium-cium, Terdakwa peluk dan hisap hidung Saksi Korban;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diketahui ibunya Saksi Korban karena Saksi Korban menangis, selanjutnya ibu menanyakan kepada Saksi Korban lalu Saksi korban menyatakan “kenapa menangis?”, selanjutnya saksi berkata “takut…takut…, diciumnya aku”, selanjutnya Terdakwa meninggalkan tempat kejadian tersebut;
Bahwa Terdakwa tahu Saksi korban masih anak dibawah umur;
Bahwa Terdakwa tidak ada memasukkan kelamin Terdakwa ke dalam kelamin korban.;
Bahwa Terdakwa tidak ada memukul korban;
Bahwa Terdakwa tidak ada menjanjikan sesuatu kepada korban;
Bahwa Terdakwa tidak ada membuka baju atau celana korban;
Bahwa Terdakwa tidak ada memasukkan jari ke kelamin korban;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti dipersidangan.;
Bahwa Terdakwa merupakan seorang kakek yang mempunyai anak dan cucu;
Bahwa Terdakwa sangat menyanyangi anak-anak kecil;
Bahwa selaput dara/hymen Saksi Korban masih utuh (tidak diemukan kelainan);
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah dibacakan bukti Surat berupa : Visum et Repertum No :441/875/MED/2014 tertanggal 06 September 2014 dan dikeluarkan oleh RSUD Lukas Teluk dalam, yang mana dalam kesimpulannya tidak ditemukan tanda-tana kekerasan fisik maupun tanda-tanda kekerasan seksual dan alat bukti surat berupa fotocopy Kartu Keluarga No : 1214062908080091 dikeluarkan tanggal 26 September 2008 an. Kepala Keluarga : Faozanolo Telembanua yang menerangkan bahwa Saksi Korban yang bernama Lalin Cahyani Telembanua lahir di Telukdalam tanggal 03 Agustus 2008;
Menimbang, bahwa di dalam persidangn juga telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan dalam persidangan kepada Saksi-Saksi maupun Terdakwa yaitu :
1 (satu) potong celana dalam wanita;
1 (satu) potong baju berwarna kuning dengan motif kotak-kotak;
1 (satu) lembar fotocopy surat babtis an LILIN CAHYANI TELAUMBANUA;
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga;
1 (satu) pasang sandal warna biru;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan tersebut dapat diterapkan pada dakwaan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja;
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dimaksud sebagai berikut :
Ad.1. Tentang unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menurut doktrin hukum pidana bukanlah unsur tindak pidana, akan tetapi sebagai unsur Pasal, maka harus dipertimbangkan untuk menghindari terjadinya error in persona;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” mengarah kepada subjek hukum yaitu orang sebagai manusia (natulijke person) dan atau badan hukum (recht person) yang dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum tersebut ;
Menimbang unsur “setiap orang” menunjuk orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas disimpulkan bahwa pengertian unsur “setiap orang” tidak dapat disamakan sebagai “pelaku tindak pidana” karena pengertian unsur “setiap orang” baru dapat beralih menjadi “pelaku tindak pidana” setelah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang yang dimaksud sebagai setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa Teri Bago alias Ama Rian yang di persidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, selain itu berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah terungkap bahwa Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zakelijke storing der verstandelijke) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” bukanlah unsur yang dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Ad.2. Dengan sengaja
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dengan sengaja” adalah kehendak yang disadari untuk melakukan kejahatan tertentu, di dalam perbuatannya yang dilakukannya itu terkandung pengertian menghendaki dan mengetahui atau biasa disebut dengan Willens en Wetwns, yang dimaksud dalam hal ini adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan senagaja itu haruslah menghendaki apa yang dia perbuat dan mengetahui akibat dari apa yang diperbuat. Pelaku harus mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang mana pelaku seharusnya membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya atau dengan kata lain pelaku dapat menduga bahwa akibat dari perbuatannya itu akan menimbulkan suatau akibat yang dapat dihukum atau dilarang oleh undang-undang.
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” bukanlah unsur tidak dapat berdiri sendiri, sehingga untuk membuktikan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan masih tergantung pada pembuktian unsur berikutnya;
Ad. 3. Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa unsur kedua dari Pasal ini terdiri dari beberapa sub unsur yang bersifat alternatif, artinya memberikan opsi pada Majelis Hakim untuk menentukan perbuatan Terdakwa yang paling cocok dengan salah satu sub unsur Pasal tersebut, dan dengan terpenuhi salah satu sub unsur tersebut, maka terpenuhilah unsur kedua Pasal ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat yang dimaksud dengan “membujuk” dalam teori hukum Pidana adalah suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain agar orang lain tersebut mau menuruti kehendak yang membujuk ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Berpendapat bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (Pasal 1 UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak) ;
Menimbang, bahwa Majelis hakim berpendapat bahwa yang dimaksud pencabulan adalah segala perbuatan yang melanggar kesesuilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin misalnya : cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba buah dada; (vide penjelasan Pasal 289 KUHP R.Soesilo) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan dikaitkan dengan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa diiketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 September 2014 sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa pergi meuju Desa Hililaja Kecamatan Teluk dalam Kabupaten Nias Selatan tepatnya di warung misop milik keluarga Saksi Korban, awalnya Terdakwa duduk-duduk di warung lalu melihat saksi korban dan memangil Saksi Korban untuk agar Saksi Korban datang kepada Terdakwa, sesampainya Saksi Korban di dekat Terdakwa, selanjutnya Terdakwa memeluk, mencium-cium pipi serta menghisap hidung Saksi Korban, pada saat itu ibu Saksi Korban curiga kepada saksi korban dikaenakan Saksi korban menangis, selanjutnya ibu menanyakan kepada Saksi Korban lalu Saksi korban menyatakan “kenapa menangis?”, selanjutnya saksi berkata “takut…takut…, diciumnya aku”, selanjutnya Terdakwa meninggalkan tempat kejadian tersebut, perbuatan Terdakwa belum sempat membuka pakaian Saksi korban dikarenakan Saksi Korban menangis, Terdakwa tidak ada memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang kemaluan Saksi Korban yang dapat dibuktikan berdasarkan bukti surat Visum et Repertum No :441/875/MED/2014 tertanggal 06 September 2014 dan dikeluarkan oleh RSUD Lukas Teluk dalam, yang mana dalam kesimpulannya tidak ditemukan tanda-tana kekerasan fisik maupun tanda-tanda kekerasan seksual;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan dikaitkan dengan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta alat bukti surat diiketahui bahwa pada saat kejadian tersebut yaitu pada tanggal 06 September 2014, Saksi Korban Masih berumur 6 (enam) tahun, yang mana Saksi Korban dikategorikan sebagai anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas unsur membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah terbukti secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tindak pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana tersebut diatas telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa dan dipersidangan tidak ditemukan adanya error in persona dalam perkara ini, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, selama pemeriksaan berlangsung Majelis Hakim tidak pula menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dijadikan dasar untuk menghapus kesalahan Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 KUHAP terhadap Terdakwa tersebut harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, namun sebelum menjatuhkan pidana perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan atas diri Terdakwa seperti dimaksud dalam Pasal 197 Ayat (1) hurup ‘f’ KUHAP jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga Saksi Korban maupun Terdakwa, Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang Saksi-Saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan. Kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan Saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan Saksi-Saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata penegakan hukum secara represif bisa membawa keadilan dan kebenaran ;
Menimbang, bahwa tujuan pidana bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menistai) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya seturut dengan kehendak UU dan ketertiban masyarakat pada umumnya, dan disamping itu tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama korban, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat tewujud;
Menimbang, bahwa secara aspek psykologis/kejiwaan menunjukkan bahwa Terdakwa berada dalam keadaan yang normal dan tidak dalam kondisi tertekan secara mental, sehingga Terdakwa dalam hal ini dianggap telah cukup menyadari perbuatannya dan mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berlatarbelakang pada aspek sosiologis Terdakwa yang cukup menunjukkan fakta bahwa Terdakwa tidak mempunyai kebiasaan buruk di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa akhirnya terhadap Terdakwa patut dan layak serta dirasakan adil harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya, sebagaimana bunyi amar putusan ini nanti ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah diperlihatkan barang bukti baik kepada Saksi- Saksi maupun Terdakwa, serta sudah disita secara sah menurut hukum maka Majelis Hakim akan memberikan pertimbangkan mengenai barang bukti tersebut sebagai berikut:
barang bukti berupa : 1 (satu) potong celana dalam wanita1 (satu) potong baju berwarna kuning dengan motif kotak-kotak, 1 (satu) lembar fotocopy surat baptisan Lilin Cahyani Telaumbanua, 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga, diketahui berdasarkan fakta persidangan milik Saksi Korban, maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Korban;
barang bukti berupa :1 (satu) pasang sandal warna biru diketahui berdasarkan fakta persidangan milik Terdakwa, dan bukan alat yang dipergunakan untuk melakukan ataupun mempermudah melakukan perbuatan pidana, maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan, maka sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan agar tidak menyulitkan pelaksanaan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Terdakwa perlu ditetapkan tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa akhirnya sebelum Majelis menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Saksi Korban ketakutan dan trauma atas perbuatan Terdakwa
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa beterus terang dalam persidangan
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan menggulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Selaput Hymen/dara Saksi Korban masih utuh;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Mempelajari dan memperhatikan segala ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini, Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pasal 193 ayat (1) KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TERI BAGO alias AMA RIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul ”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TERI BAGO alias AMA RIAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan.;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana dalam wanita
1 (satu) potong baju berwarna kuning dengan motif kotak-kotak
1 (satu) lembar fotocopy surat babtis an LILIN CAHYANI TELAUMBANUA
1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga
Dikembalikan kepada korban LILIN CAHYANI TELAUMBANUA.
1 (satu) pasang sandal warna biru
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari KAMIS tanggal 12 FEBRUARI 2015 oleh kami : EDY SIONG SH.M,Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, KENNEDY P. SITEPU SH.MH dan AGUNG CORY F.D. LAIA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh FERDIAN OLOAN SIMANUNGKALIT, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dihadiri oleh BOWOARO GULO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta dihadapan Terdakwa sendiri.;
Hakim-Hakim Anggota Dto, KENNEDY PUTRA SITEPU,S.H.,M.H. | Hakim Ketua Majelis Dto, EDY SIONG SH.,M.Hum | |
| Dto, AGUNG CORY F.D. LAIA, S.H.,M.H. | Panitera Pengganti Dto, FERDIAN. O SIMANUNGKALIT,SH |