60/Pid/SUS/2013/PN-Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 60/Pid/SUS/2013/PN-Sim
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDARSONO ALIAS RUDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa : SUDARSONO ALIAS RUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Mentapkan Barang bukti berupa : - 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru pudar; - 1 (satu) potong celana dalam warna coklat; - 1 (satu) potong mini set warna cream; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 60/Pid/SUS/2013/PN-Sim.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” ;
Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUDARSONO ALIAS RUDI.
Tempat lahir : Kampung Jawa.
Umur/ Tanggal lahir : 27 tahun/ 23 Maret 1985.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Jawa, Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun;
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Bangunan.
Terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 30 Nopember 2012 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum secara Cuma-Cuma bernama KENCANA TARIGAN SH Pengacara/Avokat berkantor di Jalan Pane No.251 Pematang Siantar sesuai dengan Penetapan Ketua Majelis Hakim No.60/Pen.SUS/2013/PN-Sim tertanggal 31 Januari 2013;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa SUDARSONO ALIAS RUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap ia terdakwa SUDARSONO ALIAS RUDI selama : 7 (tujuh) tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti : 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru pudar, 1 (satu) potong celana dalam warna coklat, 1 (satu) potong mini set warna cream, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukumnya secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan atas pembelaan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ;
Menimbang bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa SUDARSONO ALIAS RUDI pada hari Minggu tanggal 25 Nopember 2012 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di dalam Bulan Nopember Tahun 2012, bertempat dilokasi Taman Kanak-kanak Tunas PECCO Emplasmen Marjandi, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, “Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 25 Nopember 2012 sekira Pukul 18.00 WIB terdakwa Sudarsono Alias Rudi mengirimkan pesan SMS ke Hand Phone Oppung Yuni Sara dengan meminta Yuni Sara untuk menemuinya di Pinggir jalan Besar dekat Kilang Padi dengan maksud mengajak Yuni Sara jalan-jalan ke kota Pematang Siantar, namun pada waktu itu Yuni Sara tidak ada meminta izin kepada oppungnya Kennaria br Sinaga, kemudian setelah Yuni Sara bertemu dengan terdakwa Sudarsono Alias Rudi di Pinggir jalan Besar dekat Kilang Padi, lalu dengan mengendarai Sepeda Motor terdakwa Sudarsono Alias Rudi membonceng Yuni Sara dengan tujuan awal ke kota Pematang Siantar namun ditengah perjalanan di Pinggir jalan Besar dekat Kilang Padi jalan hendak menuju kota Pematang Siantar tepatnya di sekolah TK PECCO yang terletak di Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun terdakwa Sudarsono Alias Rudi membelokkan sepeda motornya kedalam lokasi sekolah TK PECCO tersebut dan menyuruh Yuni Sara turun dan membawa Yuni Sara ke teras TK PECCO tersebut, lalu terdakwa dan Yuni Sara duduk dilantai depan ruangan sekolah TK tersebut, kemudian sambil mengobrol-ngobrol terdakwa menciumi wajah dan bibir Yuni Sara dan bersamaan dengan itu terdakwa juga memegangi Payudara Yuni Sara selanjutnya terdakwa menaikkan baju kaos Yuni Sara sampai keatas payudaranya, lalu Bra Yuni Sara terdakwa naikkan keatas, lalu terdakwa menciumi dan mencumbui payudara Yuni Sara berikutnya terdakwa membuka celana panjang jeans dan celana dalam Yuni Sara lalu terdakwa memegang-megang alat kelaminnya (vagina) Yuni Sara kemudian terdakwa membuka dan menurunkan retsileting celana panjang terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan alat kelamin (penis) nya yang kebetulan pada saat itu terdakwa tidak memakai celana dalam dan posisi celana panjang yang terdakwa kenakan tidak dibukanya, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya (venis) yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan (vagina) Yuni Sara yang pada saat itu Yuni Sara dalam posisi terbaring terlentang dilantai teras, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pinggangnya keatas dan kebawah dengan gerakan naik turun keatas kebawah dan sekira 2 (dua) menit terdakwa mencapai klimaks lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya (venis) dari lubang kemaluan (vagina) Yuni Sara selanjutnya terdakwa mengeluarkan sperma (air mani) keatas lantai dan setelah itu Yuni Sara memakai kembali celana dalam dan celana panjang jeans nya, dan selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa bersama-sama dengan Yuni Sara pergi jalan-jalan ke kota Pematang Siantar dengan mengendarai Sepeda Motor kemudian sekira pukul 04.00 wib terdakwa bersama dengan Yuni Sara pulang dari kota Pematang Siantar menuju rumah Yuni Sara namun dalam perjalanan pulang ke rumah Yuni Sara terdakwa berhenti lagi disekolahan TK yang berada di Emplasmen Kebun Marjandi, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun lalu terdakwa dan Yuni Sara kembali melakukan persetubuhan dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama kali terdakwa mensetubuhi Yuni Sara dan setelah selesai terdakwa dan Yuni Sara melakukan persetubuhan selanjutnya sekira pukul 04.30 wib hari Senin tanggal 28 Nopember 2012 terdakwa mengantarkan pulang Yuni Sara kerumahnya, dan setelah sampai dekat dengan rumah Yuni Sara terdakwa menurunkan Yuni Sara sekitar 2 (dua) rumah pulang kerumahnya didaerah Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa SUDARSONO ALIAS RUDI pada hari Minggu tanggal 25 Nopember 2012 sekira Pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain di dalam Bulan Nopember Tahun 2012, bertempat dilokasi Taman Kanak-kanak Tunas PECCO Emplasmen Marjandi, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Simalungun, “Yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 25 Nopember 2012 sekira Pukul 18.00 WIB terdakwa Sudarsono Alias Rudi mengirimkan pesan SMS ke Hand Phone Oppung Yuni Sara dengan meminta Yuni Sara untuk menemuinya di Pinggir jalan Besar dekat Kilang Padi dengan maksud mengajak Yuni Sara jalan-jalan ke kota Pematang Siantar, namun pada waktu itu Yuni Sara tidak ada meminta izin kepada oppungnya Kennaria br Sinaga, kemudian setelah Yuni Sara bertemu dengan terdakwa Sudarsono Alias Rudi di Pinggir jalan Besar dekat Kilang Padi, lalu dengan mengendarai Sepeda Motor terdakwa Sudarsono Alias Rudi membonceng Yuni Sara dengan tujuan awal ke kota Pematang Siantar namun ditengah perjalanan di Pinggir jalan Besar dekat Kilang Padi jalan hendak menuju kota Pematang Siantar tepatnya di sekolah TK PECCO yang terletak di Nagori Marjandi Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun terdakwa Sudarsono Alias Rudi membelokkan sepeda motornya kedalam lokasi sekolah TK PECCO tersebut dan menyuruh Yuni Sara turun dan membawa Yuni Sara ke teras TK PECCO tersebut, lalu terdakwa dan Yuni Sara duduk dilantai depan ruangan sekolah TK tersebut, kemudian sambil mengobrol-ngobrol terdakwa menciumi wajah dan bibir Yuni Sara dan bersamaan dengan itu terdakwa juga memegangi Payudara Yuni Sara selanjutnya terdakwa menaikkan baju kaos Yuni Sara sampai keatas payudaranya, lalu Bra Yuni Sara terdakwa naikkan keatas, lalu terdakwa menciumi dan mencumbui payudara Yuni Sara berikutnya terdakwa membuka celana panjang jeans dan celana dalam Yuni Sara lalu terdakwa memegang-megang alat kelaminnya (vagina) Yuni Sara kemudian terdakwa membuka dan menurunkan retsileting celana panjang terdakwa lalu terdakwa mengeluarkan alat kelamin (penis) nya yang kebetulan pada saat itu terdakwa tidak memakai celana dalam dan posisi celana panjang yang terdakwa kenakan tidak dibukanya, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya (venis) yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam lubang kemaluan (vagina) Yuni Sara yang pada saat itu Yuni Sara dalam posisi terbaring terlentang dilantai teras, lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pinggangnya keatas dan kebawah dengan gerakan naik turun keatas kebawah dan sekira 2 (dua) menit terdakwa mencapai klimaks lalu terdakwa mencabut alat kelaminnya (venis) dari lubang kemaluan (vagina) Yuni Sara selanjutnya terdakwa mengeluarkan sperma (air mani) keatas lantai dan setelah itu Yuni Sara memakai kembali celana dalam dan celana panjang jeans nya, dan selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa bersama-sama dengan Yuni Sara pergi jalan-jalan ke kota Pematang Siantar dengan mengendarai Sepeda Motor kemudian sekira pukul 04.00 wib terdakwa bersama dengan Yuni Sara pulang dari kota Pematang Siantar menuju rumah Yuni Sara namun dalam perjalanan pulang ke rumah Yuni Sara terdakwa berhenti lagi disekolahan TK yang berada di Emplasmen Kebun Marjandi, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun lalu terdakwa dan Yuni Sara kembali melakukan persetubuhan dengan cara yang sama seperti kejadian yang pertama kali terdakwa mensetubuhi Yuni Sara dan setelah selesai terdakwa dan Yuni Sara melakukan persetubuhan selanjutnya sekira pukul 04.30 wib hari Senin tanggal 28 Nopember 2012 terdakwa mengantarkan pulang Yuni Sara kerumahnya, dan setelah sampai dekat dengan rumah Yuni Sara terdakwa menurunkan Yuni Sara sekitar 2 (dua) rumah pulang kerumahnya didaerah Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa dan Penasehat Hukumnya membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan dan telah didengar keterangannya dengan terlebih dahulu disumpah sesuai agamanya masing-masing sebagai berikut :
1.SAKSI YUNI SARA SEMBIRING,yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan BAP di Kantor Polisi ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Nopember 2012 sekira Pukul 21.30 wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi dilokasi Taman Kanak-kanak Tunas PECCO Emplasmen Marjandi, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun;
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara terlebih dahulu menciumi bibir dan payudara saksi kemudian meraba-raba payudara dan kemaluan saksi selanjutnya membuka celana panjang dan celana dalam saksi dan terdakwa juga membuka celana panjangnya selanjutnya terdakwa menidurkan saksi lalu menindih saksi dan memasukkan alat kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar;
Bahwa saksi dan terdakwa tidak ada menjalin hubungan pacaran sebelum kejadian teresbut;
Bahwa sebelum melakukan persetubuhan tersebut terdakwa mengajak saksi untuk jalan-jalan ke kota Pematangsiantar;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi masih perawan dan ketika pertama kali melakukan persetubuhan tersebut kemaluan saksi terasa sakit dan berdarah;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi sudah 2 (dua) kali yaitu yang pertama ketika mau pergi ke Siantar dan yang kedua ketika mau pulang kerumah;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan persetubuhan dengan orang lain;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya sebagian keterangan saksi tersebut;
2. SAKSI RELA SEMBIRING, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan BAP di Kantor Polisi ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Nopember 2012 sekira Pukul 21.30 wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak saksi dilokasi Taman Kanak-kanak Tunas PECCO Emplasmen Marjandi, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak saksi karena diberitahu oleh anak saksi;
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara membuka celana panjang dan celana dalam anak saksi dan terdakwa juga membuka celananya selanjutnya terdakwa menindih anak saksi dan memasukkan alat kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak saksi hingga terdakwa mengeluarkan spermanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah anak saksi ada hubungan pacaran dengan terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan anak saksi bahwa dia sudah 2 (dua) kali disetubuhi terdakwa pada hari yang sama;
Bahwa saksi melaporkan kejadian tersebut kekantor Polisi karena terdakwa tidak bertanggung jawab atas perbuatannya;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut anak saksi bersama keluarga merasa malu terhadap masyarakat:
Bahwa antara keluarga terdakwa dengan keluarga saksi tidak ada perdamaian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. SAKSI KENNARIA BR SINAGA, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan BAP di Kantor Polisi ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Nopember 2012 sekira Pukul 21.30 wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap cucu saksi dilokasi Taman Kanak-kanak Tunas PECCO Emplasmen Marjandi, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap cucu saksi karena diberitahu oleh cucu saksi;
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara membuka celana panjang dan celana dalam anak saksi dan terdakwa juga membuka celananya selanjutnya terdakwa menindih anak saksi dan memasukkan alat kemaluannya ke dalam lubang kemaluan anak saksi hingga terdakwa mengeluarkan spermanya;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah cucu saksi ada hubungan pacaran dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan terdakwa tidak pernah datang kerumah saksi;
Bahwa menurut pengakuan cucu saksi bahwa dia baru satu minggu kenal dengan terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan cucu saksi bahwa dia sudah 2 (dua) kali disetubuhi terdakwa pada hari yang sama;
Bahwa saksi dan keluarga melaporkan kejadian tersebut kekantor Polisi karena terdakwa tidak bertanggung jawab atas perbuatannya;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut cucu saksi bersama keluarga merasa malu terhadap masyarakat:
Bahwa antara keluarga terdakwa dengan keluarga korban tidak ada perdamaian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut sebagai berikut :
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya sesuai dengan BAP di Kantor Polisi;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Nopember 2012 sekira Pukul 21.30 wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dilokasi Taman Kanak-kanak Tunas PECCO Emplasmen Marjandi, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun;
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara terlebih dahulu menciumi bibir dan payudara saksi korban kemudian meraba-raba payudara dan kemaluan saksi korban selanjutnya membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban dan terdakwa juga membuka celana panjang dan celan dalamnya selanjutnya terdakwa menidurkan saksi korban lalu menindih saksi korban dan memasukkan alat kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar;
Bahwa terdakwa dan saksi korban sudah menjalin hubungan pacaran sebelum kejadian tersebut;
Bahwa terdakwa pernah datang kerumah nenek saksi korban ketika nenek korban tidak berada dirumah;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi korban masih perawan karena ketika pertama kali melakukan persetubuhan tersebut korban merasa kesakitan dan kemaluan saksi korban berdarah;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban sudah 2 (dua) kali;
Bahwa keluarga terdakwa dengan keluarga saksi korban belum ada perdamaian:
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru pudar, 1 (satu) potong celana dalam warna coklat, 1 (satu) potong mini set warna cream, yang telah saksi-saksi dan terdakwa benarkan;
Menimbang bahwa dari seluruh uraian keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta adanya barang bukti maka dapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 25 Nopember 2012 sekira Pukul 21.30 wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dilokasi Taman Kanak-kanak Tunas PECCO Emplasmen Marjandi, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan persetubuhan tersebut dengan cara terlebih dahulu menciumi bibir dan payudara saksi korban kemudian meraba-raba payudara dan kemaluan saksi korban selanjutnya membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban dan terdakwa juga membuka celana panjang dan celan dalamnya selanjutnya terdakwa menidurkan saksi korban lalu menindih saksi korban dan memasukkan alat kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar;
Bahwa benar terdakwa dan saksi korban sudah menjalin hubungan pacaran sebelum kejadian tersebut;
Bahwa benar terdakwa pernah datang kerumah nenek saksi korban ketika nenek korban tidak berada dirumah;
Bahwa benar sebelum kejadian tersebut saksi korban masih perawan karena ketika pertama kali melakukan persetubuhan tersebut korban merasa kesakitan dan kemaluan saksi korban berdarah;
Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban sudah 2 (dua) kali;
Bahwa benar keluarga terdakwa dengan keluarga saksi korban belum ada perdamaian:
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa benar terdakwa mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan telah termuat lengkap dalam berita acara persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan secara Alternatif yaitu melanggar:
Kesatu : Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua : Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim bebas memilih dakwaan mana yang terbukti akan dipertimbangkan, oleh karena itu Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan yang kesatu melanggar Pasal : 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad. 1. Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang sebagai subjek hukum atau pendukung hak yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke depan persidangan yaitu SUDARSONO ALIAS RUDI dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana dan dipersidangan terdakwa membenarkan identitasnya dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2.Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa bahwa benar pada hari Minggu tanggal 25 Nopember 2012 sekira Pukul 21.30 wib terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dilokasi Taman Kanak-kanak Tunas PECCO Emplasmen Marjandi, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun dengan cara terlebih dahulu menciumi bibir dan payudara saksi korban kemudian meraba-raba payudara dan kemaluan saksi korban selanjutnya membuka celana panjang dan celana dalam saksi korban dan terdakwa juga membuka celana panjang dan celan dalamnya selanjutnya terdakwa menidurkan saksi korban lalu menindih saksi korban dan memasukkan alat kemaluannya ke dalam lubang kemaluan saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur ini telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya dakwaan Jaksa penuntut Umum dan telah dapat dibuktikan serta selama dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat menghapuskan dipidananya terdakwa oleh karena itu terhadap terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan tersebut yang kualifikasinya termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang oleh karena terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang telah menyatakan kesalahan terdakwa dan Majelis Hakim akan menjatuhkan hukuman berdasarkan tujuan penghukuman yang bersifat menjerahkan sekaligus memperbaiki (pembinaan) pada diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan bersalah dan dihukum, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, Majelis Hakim memandang perlu untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru pudar, 1 (satu) potong celana dalam warna coklat, 1 (satu) potong mini set warna cream, yang telah sah menurut hukum oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai alat pembuktian yang sah dipersidangan dan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan bersalah dan dihukum, maka terdakwa dibebani pula untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (2) KUHPidana dan ketentuan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa : SUDARSONO ALIAS RUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun serta denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Mentapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru pudar;
1 (satu) potong celana dalam warna coklat;
1 (satu) potong mini set warna cream;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun pada hari : Selasa, tanggal 14 Mei 2013 oleh kami : SILVIANINGSIH, SH, sebagai Hakim Ketua, MONALISA AT SIAGIAN, SH,MH dan DAVID P. SITORUS, SH masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh RASIANNA PURBA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri serta dihadiri JAN MASWAN SINURAT, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksan Negeri Siantar dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
MONALISA AT SIAGIAN, SH,MH SILVIANINGSIH, SH
DAVID P. SITORUS, SH
PANITERA PENGGANTI,
RASIANNA PURBA