56/PID.SUS/2012/PN.PSP
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 56/PID.SUS/2012/PN.PSP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Stevi Thomas C Als. Stevi
BEBAS
P U T U S A N
NOMOR : 56/PID.SUS/2012/PN.PSP
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, yang memeriksa perkara pidana biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
| N a m a | : | Stevi Thomas C Als. Stevi | |
| Tempat lahir | : | Manado | |
| Tanggal lahir | : | 45 Tahun / 07 Agustus 1966 | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Perumahan Legenda Wisata Blok E 3/55 B RT.02 Kec. Gunung Putri Bogor | |
| Agama | : | Kristen Protestan; | |
| Pekerjaan | : | Commnunity Relations manager PT. Agincort Resources |
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa didampingi: 1. Hasrul Benny Harahap, SH., M.Hum 2. Julisman, SH., 3. Syafrinal, SH., 4. Juliandi P. Silalahi, SH., 5. Rinaldi, SH., masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor hukum ”Hasrul Benny Harahap & Rekan” beralamat kantor di jalan Sei Galang No. 5 Medan, Sumatera Utara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Pebruari 2012 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan No. 51/2012/SK tanggal 14 Pebruari 2012;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara beserta surat dakwaannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Stevi Thomas C Als Stevi terbukti secar sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pers sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stevi Thomas C Als Stevi dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan atau denda sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah) Sub. 5 bulan kurangan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kartu pers dari harian Waspada nomor: 110/11/Red an. Ahmad Cerem Meha;
1 (satu) lembar surat undangan dari FK Alam Nomor: Ist/FK Alam/VIII/2011 tanggal 09 Agustus 2011 tentang peliputan pertemuan FK Alam dengan PT AR, Tim Fasilitasi Pemkab Tapsel;
1 (satu) buah Pulpen merk Faster;
1 (satu) buah buku Notes Harian Pagi Waspada;
Dikembalikan kepada Ahmad Cerem Meha;
Menetapakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.- (seribu rupiah)
Telah membaca Pledoi (pembelaan) secara tertulis dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya untuk dapat memutuskan dengan amarnya yaitu:
Menyatakan terdakwa Stevi Thomas Alias Stevi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Membebaskan terdakwa Stevi Thomas Alias Stevi dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan hak terdakwa Stevi Thomas Alias Stevi tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara;
Bahwa atas pembelaan (pledoi) tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menerangkan isnaya tetap pada tuntutan semula, dan terakhir pula terdakwa melalui Penasehat Hukumnya secara lisan menyatakan tetap pada pledoinya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan dengan surat dakwaan Penuntut Umum, yang berbunyi sebagai berikut:
Bahwa terdakwa STEVI THOMAS C Als. STEVI pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2011 sekira pukul 14.30 wib di Kantor PT. Agincort Resources di Desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkaranya, “Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas berawal dari terdakwa STEVI THOMAS C Als. STEVI (selaku Manager PT. AGINCORT RESOURCES) berada di ruangan aula untuk mengadakan rapat antara kelompok masyarakat yang mengatasnamakan dirinya FK-ALAM (Forum Komunikasi-Alam) dengan PT. Agincort Resources yang difasilitasi oleh Pemkab Tapanuli Selatan yang dihadiri oleh Tim Fasilisator adalah Ir. Sualian Sabbih (Ketua Tim), Ir. Baduaman Siregar, MM (wakil ketua Tim), Abadi Siregar (Koordinasi ferifikasi lahan), Asrul (anggota), Sahtoat Pohan (wakil ketua), Kapolsek Batang Toru, Danramil Batang Toru, Sekcam Batang Toru, dari pihak FK-ALAM (Forum Komunikasi-Alam) yaitu Drs. Zulfikar Siregar, Darwis Sitompul, Farhan Siregar, Ruski Siregar, Syawaluddin Marbun, Agus Syamsuddin Sitompul, Daman Batubara dan seorang Wartawan Harian Waspada AHMAD CEREM MEHA, ST yang diundang oleh FK-ALAM (Forum Komunikasi-Alam) untuk meliput musyawarah tersebut sedangkan dari pihak PT. Agincort Resources yaitu terdakwa STEVI THOMAS Als. STEVI, Tim Duffy, Rina Simanjuntak dan beberapa orang staff PT. Agincort Resources dimana awal musyawarah tersebut dibuka oleh Pimpinan Tim Fasilitasi Pemkab Tapsel Ir. SUALIAN SABBIH SITUMORANG kemudian diserahkan kepada Ketua FK-ALAM (Forum Komunikasi-Alam) DRS. ZULFIKAR SIREGAR dan Drs. FAHRAN SIREGAR selaku Ketua marga Siregar Siagian untuk menyampaikan paparan dan setelah selesai tim fasilitasi meminta kepada PT. Agincourt Resources untuk menanggapinya yang diwakili oleh terdakwa STEVI THOMAS C Als. STEVI dan pada saat itu terdakwa STEVI THOMAS C Als. STEVI mengatakan “apakah disini ada wartawan?” yang kemudian AHMAD CEREM MEHA, ST yang sedang duduk didalam ruangan aula dengan memakai tanda pengenal di saku bajunya tunjuk tangan, lalu terdakwa STEVI THOMAS C Als. STEVI berkata “wartawan dari mana?” yang dijawab oleh terdakwa AHMAD CEREM MEHA, ST “dari harian waspada” lalu terdakwa STEVI THOMAS C Als. STEVI dengan suara keras dan lantang mengatakan kepada AHMAD CEREM MEHA, ST “Keluar” sambil tangannya menunjuk pintu keluar kemudian AHMAD CEREM MEHA, ST tidak ada menjawab dan langsung keluar ruangan dan pada saat yang bersamaan terdakwa STEVI THOMAS C Als. STEVI mengatakan kepada stafnya “antar keluar pintu pagar”
Akibat dari perbuatan terdakwa STEVI THOMAS C Als. STEVI menyebabkan AHMAD CEREM MEHA, ST tidak dapat meliput atau mendapat informasi mengenai jalannya rapat penyelesaian Tanah Adat Luat Marancar dengan PT. Agincourt Resources.
Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999.
Menimbang, bahwa terhadap surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan keberatan secara tertulis tertanggal 21 Februari 2012, kemudian atas keberatan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannyasecara tertulis tertanggal 28 Februari 2012, selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Sela Nomor: 56/PID.SUS/2012/PN.PSP tertanggal 06 Maret 2012, yang amarnya berbunyi:
Menyatakan keberatan/eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tidak dapat diterima;
Memerintahkan supaya sidang pemeriksaan perkara terdakwa Stevi Thomas C Als. Stevi tersebut dilanjutkan;
Menetapkan pembebanan biaya perkara ini ditunda sampai Putusan Akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut:
Saksi Ahmad Cerem Meha, ST, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa saksi adalah wartawan harian Waspada;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2011 sekira pukul 14.30 WIB di dalam ruangan rapat PT. Agincourt Resources di desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapsel ketika ada rapat pertemuan antara FK ALAM (Forum Komunikasi Adat Luat Marancar) dengan PT. Agincourt Resources dan Tim fasilitasi Pemkab. Tapsel, saat itu terdakwa tiba-tiba berdiri dan mengatakan “ada wartawan” lalu saksi tunjuk tangan dengan mengatakan “saya pak” kemudian terdakwa mengatakan “wartawan darimana” lalu saksi menjawab “Harian Waspada” kemudian terdakwa berdiri dan menunjuk pakai tangan dan mengatakan “keluar” lalu saksi bertanya kepada masyarakat FK ALAM dengan mengatakan “bagaimana tanggung jawab kalian” kemudian dijawab oleh masyarakat FK ALAM “sudahlah keluar saja dulu nanti saja dilanjutkan” kemudian saksi keluar ruangan rapat;
Bahwa akibat dari perbuatan tedakwa tersebut saksi merasa malu di depan pemerintah, MUSPIKA, DANRAMIL dan Kapolsek, dan saksi tidak dapat memperoleh informasi dari rapat tersebut;
Bahwa saksi hadir dalam rapat tersebut adalah atas undangan dari FK ALAM;
Bahwa sewaktu saksi masuk ke dalam ruangan rapat ada memakai kartu pers dikantong sebelah kiri, begitupula ketika memasuki gerbang PT. Agincourt Resources;
Bahwa ketika sebelum masuk ruangan rapat saksi tidak ada memperkenalkan diri sebagai wartawan;
Bahwa ketika acara sudah dimulai saksi tidak ada memperkenalkan diri sebagai wartawan karena acara sudah dimulai dan perdebatan alot sehingga agar tidak buyar rapat maka saksi tidak memperkenalkan diri;
Bahwa saksi tidak tahu sewaktu rapat ada daftar hadir dan saksi tidak ada mengisi daftar hadir peserta rapat;
Bahwa setelah saksi keluar ruangan rapat, saksi tidak ada konfirmasi pada terdakwa, karena waktu itu terdakwa sudah emosi dan saksi takut terjadi hal yang tidak diinginkan;
Bahwa setelah saksi keluar dari ruangan rapat saksi tidak langsung keluar dari lokasi PT Agincourt Resources akan tetapi masih di ekat ruangan rapat dan saat itu saksi ada bertemu dengan Katarina dan Novi dan ketika rapat selesai saksi kembali bergabung dengan masyarakat;
Bahwa ketika saksi bertemu dengan Katarina, saksi ada bertanya “siapa nama bapak itu, apa jabatannya” lalu dijawab Katarina “Stevi, jabatannya Manager”;
Bahwa saksi bukan anggota FK ALAM;
Bahwa atas peristiwa tersebut saksi tidak ada membuat pengaduan ke Dewan Pers tapi ke organisasi PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) ada;
Bahwa saksi pernah diundang dan dimintai klarifikasi olrh Dewan Pers sekitar tiga bulan yang lalu di Medan, saat itu saksi hadir bersama pimpinan saksi yang bernama Sofyan Harahap, ketika itu hendak didamaikan oleh pimpinan saksi mengatakan boleh berdamai tapi asal ditegakkan Undang-undang Pers terkait yang dialami saksi;
Bahwa ada juga Mediasi yang dilakukan oleh Polres Tapanuli Selatan akan tetapi perdamaian gagal karena tidak ada titik temu;
Bahwa saksi sebelum peristiwa tersebut, saksi pernah ke PT. Agincourt Resources bersama rombongan masyarakat untuk melakukan peliputan, saat itu saksi sebagai wartawan dan saat itu ID Card saksi belum keluar karena masih wartawan baru;
Bahwa saat saksi berada di dalam ruang rapat PT. Agincourt Resources saat itu pintu ruangan tertutup;
Bahwa saksi tidak tahu sifat rapat tersebut tertutup atau terbuka;
Bahwa setelah selesai rapat tersebut saksi ada konfirmasi dengan masyarakat yang ikut rapat akan tetapi saksi lupa isi pembicaraannya;
Bahwa ketika sebelum dimulai rapat tersebut saksi tidak ada mengeluarkan kamera dan melaksanakan pemotretan akan tetapi setelah rapat saksi ada memotret kepala dinas pertambangan Tapanuli Selatan;
Bahwa saksi sudah dua tahun menjadi wartawan;
Bahwa saksi hadir dalam rapat tersebut adalah mewakili wartawan atas undangan FK ALAM, dan saksi ingin mengumpulkan informasi tentang perkembangan sengketa;
Bahwa selain saksi tidak ada wartawan lain yang masuk mengikuti rapat tersebut;
Bahwa setelah selesai rapat saksi ada mencoba mencari informasi hasil rapat tersebut akan tetapi menurut saksi tidak semua dapat;
Bahwa saksi memamakai ID card wartawan sejak dari Parsasiran sampi masuk dan keluar dari ruang rapat tersebut dengan cara dingatung diluar saksu dan dapat dilihat;
Bahwa barang bukti kartu pers, surat undangan FK ALAM, satu buah pulpen Faster, satu buah buku notes, adalah milik saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan:
Yang terdakwa katakan saat menyuruh terdakwa keluar adalah “mohon maaf apakah ada disini wartawan” saat itu saksi tersebut diam, lalu terdakwa menunjuk saksi yang duduk di pojok dan mengatakan “Mas, maaf yang dipojok apakah saudara wartawan”;
Terdakwa tidak ada berdiri menyuruh keluar;
Terdakwa tidak ada melihat saksi menggunakan ID Card wartawan;
Saksi Katarina E.L. Siburian, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa saksi bekerja sebagai Manager Communication di PT. Agincourt Resourses di desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kab.Tapanuli Selatan;
Bahwa pada saat bulan Agustus 2011, tanggal dan waktu saksi tidak ingat, saat itu ketiksa saksi akan mengambil air minum di depan ruangan meeting, saksi ada bertemu dengan Ahmad Cerem Meha, lalu saksi mengatakan ”pak Ahmad kenapa disini” lalu dijawab Ahmad Cerem Meha ”tadi saya disini tapi disuruh keluar”;
Bahwa saat saksi bertemu dengan Ahmad Cerem Meha tersebut, saksi mengetahui bahwa Ahmad Cerem Meha adalah wartawan;
Bahwa saksi mengetahui Ahmad Cerem Meha adalah wartawan karena pada malam sebelumnya saksi ada bertemu Ahmad Cerem Meha;
Bahwa setelah bertemu dengan Ahmad Cerem Meha tersebut, saksi mengajak Ahmad Cerem Meha ke ruangan saksi, tapi Ahmad Cerem Meha tidak mau dan ingin disitu saja, lalu saksi mengatakan ”ini meeting tertutup, saya saja tidak boleh masuk”, akan tetapi Ahmad Cerem Meha tetap bertahan di dekat pintu ruangan meeting;
Bahwa saksi baru melihat Ahmad Cerem Meha di luar dekat ruangan meeting, sebeluknya saksi tidak ada melihat Ahmad Cerem Meha;
Bahwa sat saksi bertemu Ahmad Cerem Meha di luar ruangan rapat tersebut, saat itu Ahmad Cerem Meha ada mengatakan akan ikut rapat ke dalam, akan tetapi saat itu saksi mengatakan ”saya saja, level manager tidak boleh ikut ke dalam”;
Bahwa saksi tidak tahu kejadian di dalam ruangan rapat;
Bahwa saat saksi bertemu Ahmad Cerem Meha di luar ruangan rapat tersebut, saksi tidak melihat Ahmad Cerem Meha ada menggunakan Bed Wartawan akan tetapi ada ditunjukkan Bed wartawan yang dikeluarkan dari dalam tas kecil yang dibawanya;
Bahwa saat saksi bertemu Ahmad Cerem Meha di luar ruangan rapat tersebut, ada rasa kesal Ahmad Cerem Meha bahwa ia mau ikut rapat dan kalau bisa ingin masuk lagi;
Bahwa saksi ada menawarkan kepada Ahmad Cerem Meha untuk konfirmasi dan wawancara kepada peserta rapat setelah rapat selesai;
Bahwa saat saksi bertemu Ahmad Cerem Meha di luar ruangan rapat tersebut, ada Novi yang ikut juga bergabung ngobrol;
Bahwa saksi ada mengklarifikasi kepada Dewan Pers secara tertulis atas permintaan Dewan Pers terkait masalah yang dialami Ahmad Cerem Meha yang disuruh keluar dari ruang rapat;
Bahwa saksi ada mewakili PT. Agincourt Resources ketika bertemu dengan Dewan Pers di hotel Danau Toba Medan, dan saat di Mediasi oleh Dewan Pers, Ahmad Cerem Meha dan Sofyan Harahap tidak mau berdamai;
Bahwa saksi mengenali Bed Wartawan yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Drs. Fahran Siregar, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2011, saksi mengikuti rapat antara PT. Agincourt Resources dengan FK ALAM yang difasilitasi Pemkab. Tapanuli Selatan di kantor PT. Agincourt Resources di Desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapsel;
Bahwa saksi hadir pada rapat tersebut sebagai anggota FK ALAM bidang Humas;
Bahwa pada saat rapat tersebut, pintu ruangan tertutup;
Bahwa ketika rapat tersebut ketika terdakwa akan memberikan penjelasan terlebih dahulu terdakwa bertanya ”apakah ada wartawan di ruangan ini” lalu Ahmad Cerem Meha tunjuk tangan, kemudian terdakwa mengatakan ”saya minta anda keluar” lalu dengan posisi berdiri terdakwa mengatakan ”antar sampai keluar pagar”;
Bahwa saksi mengetahui Ahmad Cerem Meha ada diundang mengikuti rapat adalah cerita dari Rusky Siregar;
Bahwa ketika Ahmad Cerem Meha disuruh keluar ruangan rapat oleh terdakwa, saat itu saksi melihat Ahmad Cerem Meha ada memakai Bed Wartawan;
Bahwa saksi mengenali Bed Wartawan yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa mengenai Notulen Rapat tanggal 14 Desember 2012, saksi tidak hadir pada rapat tersebut, dan saksi hanya menandatanganinya di rumah saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan:
Saat di dalam ruangan rapat, terdakwa ridak ada melihat Ahmad Cerem Meha ada memakai Bed Wartawan
Bahwa ketika terdakwa bertanya “ada wartawan” saat itu tidak ada yang menyahut, lalu ketika ditanya lagi kemudian dijawab Ahmad Cerem Meha “saya pak”, lalu terdakwa menanyakan “wartawan darimana” dan dijawab terdakwa “dari harian waspada”;
Saksi Rusky Siregar, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2011, saksi mengikuti rapat antara PT. Agincourt Resources dengan FK ALAM yang difasilitasi Pemkab. Tapanuli Selatan di kantor PT. Agincourt Resources di Desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapsel;
Bahwa saksi hadir pada rapat tersebut sebagai anggota FK ALAM mewakili marga Siregar Siagian dan jabatan saksi di FK ALAM adalah Ketua bidang hukum;
Bahwa ketika rapat tersebut saksi ada mendengar terdakwa berkata ”saya minta keluar, antar sampai keluar pagar”, saat itu terdakwa mengatakannya dalam posisi berdiri, kemudian setelah terdakwa mengatakan demikian lalu Ahmad Cerem Meha berdiri dan keluar, dimana saat itu saksi melihat Ahmad Cerem Meha ada menggunakan Bed Wartawan;
Bahwa setelah kejadian, saksi mengetahui dari Arsip FK ALAM, jika Ahmad Cerem Meha ada diundang oleh FK ALAM sebagai wartawan;
Bahwa mengenai Notulen Rapat tanggal 14 Desember 2012, saksi hadir pada rapat tersebut, dan saksi membenarkan tanda tangan dan isi Notulen Rapat tersebut;
Bahwa Agus Samsuddin Sitompul dan Fahran Siregar tidak hadir dalam rapat sebagaimana disebutkan dalam Notulen Rapat tersebut, keduanya hanya menanda tangani saja;
Bahwa Notulen Rapat tersebut ada disampaikan kepada Polres Tapsel;
Bahwa saksi mengenali Bed Wartawan yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan:
Posisi terdakwa saat meminta Ahmad Cerem Meha keluar adalah dalam posisi duduk bukan berdiri;
Terdakwa tidak ada melihat Ahmad Cerem Meha ada memakai Bed Wartawan ketika di dalam ruang rapat;
Saksi Novi Ristyanie Als Novi, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa saksi bekerja sebagai Media Relation di PT. Agincourt Resourses di desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kab.Tapanuli Selatan;
Bahwa hari Rabu tanggal 10 Agustus 2011 sekira pukul 14.30 WIB saksi ada rapat antara PT. Agincourt Resources dengan FK ALAM yang difasilitasi Pemkab. Tapanuli Selatan di kantor PT. Agincourt Resources di Desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapsel, saksi diberi tugas untuk mengambil foto peserta rapat, lalu ketika saksi melihat Ahmad Cerem Meha ada di dalam ruang rapat dan saksi mengenal Ahmad Cerem Meha sebagai wartawan harian waspada lalu saksi memberi kode kepada terdakwa bahwa ada wartawan di dalam ruang rapat yang meliput, kemudian terdakwa bertanya dalam ruang rapat ”apakah ada wartawan” lalu karena tidak ada jawaban kemudian terdakwa langsung berkata ke arah Ahmad Cerem Meha ”bapak darimana” lalu dijawab Ahmad Cerem Meha ”dari Waspada” kemudian terdakwa mengatakan ”tolong keluar dari ruangan” lalu Ahmad Cerem Meha keluar dari ruangan;
Bahwa ketika terdakwa meminta Ahmad Cerem Meha keluar dari ruangan saat itu terdakwa dalam posisi duduk dan dengan tangan yang mempersilahkan;
Bahwa sebelum rapat diberitahukan terdakwa kepada saksi bahwa rapat dilakukan secara tertutup;
Bahwa saat di dalam ruang rapat, saksi tidak melihat Ahmad Cerem Meha memakai Bed Wartawan;
Bahwa setelah Ahmad Cerem Meha keluar ruang rapat, saksi ada bertemu dengan Ahmad Cerem Meha di dekat pintu ruang rapat;
Bahwa saksi tidak mengenal semua barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Agus Samsudin Sitompul, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2011, saksi mengikuti rapat antara PT. Agincourt Resources dengan FK ALAM yang difasilitasi Pemkab. Tapanuli Selatan di kantor PT. Agincourt Resources di Desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapsel;
Bahwa saksi hadir pada rapat tersebut sebagai anggota FK ALAM mewakili marga Sitompul;
Bahwa ketika rapat tersebut, terdakwa ada mengatakan ”disini ada mas media atau elektronik” lalu Ahmad Cerem Meha berdiri menunjuk tangan dan mengatakan ”saya dari harian waspada” kemudian terdakwa mengatakan ”mohon keluar” selanjutnya Ahmad Cerem Meha keluar dari ruang rapat;
Bahwa ketika terdakwa meminta Ahmad Cerem Meha keluar, terdakwa hanya menggunakan isyarat menundukkan kepala dan tidak ada menggunakan isyarat dengan tangan;
Bahwa pada waktu Ahmad Cerem Meha di dalam ruang rapat ada memakai tanda pengenal sebagai wartawan dengan posisi dimasukkan ke dalam kantong saku baju dan posisi penjepit nampak keluar dan tanda pengenal nampak keluar sedikit;
Bahwa nada ucapan terdakwa saat meminta Ahmad Cerem Meha keluar adalah dengan nada memohon dan bukan emosi;
Bahwa saksi lupa apakah posisi terdakwa duduk atau berdiri ketika meminta Ahmad Cerem Meha keluar dari ruang rapat;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Ahmad Cerem Meha ada diundang atau tidak untuk ikut dalam rapat tersebut;
Bahwa mengenai Notulen Rapat tanggal 14 Desember 2012, saksi tidak hadir pada rapat tersebut, dan saksi hanya menandatanganinya dan saksi setuju dengan hasilnya;
Bahwa saksi mengenali Bed Wartawan yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan setelah diakhir pertanyaan yang ditujukan kepada saksi, saksi merubah keterangannya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa menyuruh kelaur Ahmad Cerem Meha dengan nada emosi;
Bahwa menurut saksi terdakwa emosi karena mengatakan ”keluar”;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menerangkan terdakwa emosi;
Saksi Darwis Sitompul, SE, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2011, saksi mengikuti rapat antara PT. Agincourt Resources dengan FK ALAM yang difasilitasi Pemkab. Tapanuli Selatan di kantor PT. Agincourt Resources di Desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapsel;
Bahwa saksi hadir pada rapat tersebut sebagai sekretaris FK ALAM;
Bahwa ketika rapat tersebut sudah dimulai, tiba-tiba terdakwa beridiri dan menunjuk Ahmad Cerem Meha dan mengatakan ”saudara dari mana” lalu ada suara dari belakang ”saya wartawan dari waspada” kemudian terdakwa dengan menunjuk Ahmad Cerem Meha dan berkata sambil berteriak ”saudara keluar, keluar” lalu terdakwa menunjuk keluar dan berkata ”antar keluar sampai pintu pagar”
Bahwa ketika rapat tersebut, saksi ada menanda tangani daftar hadir peserta rapat;
Bahwa benar saksi ada menanda tangani undangan dari FK ALAM untuk Media dan saksi yang menyerahkan langsung kepada Ahmad Cerem Meha;
Bahwa saat di dalam ruang rapat Ahmad Cerem Meha ada memakai Bed wartawan dengan cara digantungkan diluar kantong baju;
Bahwa saksi mengenali Bed Wartawan yang diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menerangkan terdakwa berteriak dan mengatakan “keluar”;
Saksi Saulian Sabbih, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2011, saksi mengikuti rapat antara PT. Agincourt Resources dengan FK ALAM yang difasilitasi Pemkab. Tapanuli Selatan di kantor PT. Agincourt Resources di Desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapsel;
Bahwa saksi hadir pada rapat tersebut sebagai ketua Tim Fasilitasi dari Pemkab. Tapsel;
Bahwa pada saat rapat tersebut, saksi tidak tahu rapat tersebut sifatnya terbuka atau tertutup;
Bahwa ketika rapat tersebut, terdakwa ada mengatakan ”wartawan dipersilahkan keluar” dan ada juga mengatakan ”antar sampai keluar pagar”;
Bahwa terdakwa mengatakan hal tersebut dengan nada tegas dan keras tapi bukan emosi;
Bahwa saat terdakwa mengatakan hala tersebut saksi sedang fokus dalam pemecahan masalah yang dirapatkan sehingga saksi tidak memperhatikan terdakwa, karena saksi hanya mendengar suara;
Bahwa saksi tidak memperhatikan siapa yang keluar akibatperkataan terdakwa tersebut, tetapi saksi tahu ada yang keluar setelah terdakwa berkata demikian;
Bahwa saksi tidak memperhatikan apakah ada peserta rapat dari FK ALAM yang memakai bed;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Baduaman Siregar, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya:
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2011, saksi mengikuti rapat antara PT. Agincourt Resources dengan FK ALAM yang difasilitasi Pemkab. Tapanuli Selatan di kantor PT. Agincourt Resources di Desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapsel;
Bahwa saksi hadir pada rapat tersebut sebagai anggota Tim Fasilitasi dari Pemkab. Tapsel;
Bahwa sifat rapat tersebut tertutup karena pintu ruang rapat ditutup;
Bahwa ketika rapat tersebut terdakwa ada mengatakan kepada seseorang yang saksi tiadak kenal ”anda siapa” lalu orang tersebut menjawab ”dari pers” kemudian terdakwa mengatakan kepada wartawan tersebut ” silakan keluar” lalu wartwan tersebut keluar kemudian terdakwa ada juga mengatakan ”antar sampai keluar pagar”;
Bahwa terdakwa mengatakan demikian dengan nada tegas tapi bukan emosi;
Bahwa setelah terdakwa mengatakan demikian Ahmad Cerem Meha keluar dari ruang rapat;
Bahwa ketika rapat tersebut, terdakwa ada mengatakan ”wartawan dipseilahkan keluar” dan ada juga mengatakan ”antar sampai keluar pagar”;
Bahwa terdakwa mengatakan hal tersebut dengan nada tegas dan keras tapi bukan emosi;
Bahwa saat terdakwa mengatakan hala tersebut saksi sedang fokus dalam pemecahan masalah yang dirapatkan sehingga saksi tidak memperhatikan terdakwa, karena saksi hanya mendengar suara;
Bahwa saksi tidak memperhatikan siapa yang keluar akibata perkataan terdakwa tersebut, tetapi saksi tahu ada yang keluar setelah terdakwa berkata demikian;
Bahwa saksi tidak melihat Ahmad Cerem Meha ada menggunakan Bed wartawan sewaktu di dalam ruang rapat PT. AR tersebut;
Bahwa saksi tidak mengenali barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti saksi untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah pula mengajukan Ahli dalam perkara ini yang bernama Haji Abdul Ronny Simon, Ahli tersebut dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa tugas wartawan adalah meliput kegiatan pemberitaan yang dilaksanakan secara professional;
Bahwa pedoman bagi wartawan dalam melaksanakan tugasnya adalah kode etik jurnalistik dan Undang-undang pers;
Bahwa dalam suatu rapat yang tertutup tidak boleh diliput oleh pers;
Bahwa wartawan yang melakukan investigasi harus dilakukan professional dan harus panadai menunjukkan jati dirinya;
Bahwa untuk melakukan investigasi seorang wartawan tidak boleh menyelonong begitu saja;
Bahwa seorang wartawan harus mempunai etika dan sopan santun misalnya tidak memakai kaos oblong;
Bahwa sesuai dengan kode etik jurnalistik yang menerangkan harus menunjukkan identitas diri, walaupun memakai kartu pengenal yang digantung dibaju harus tetap juga menyebutkan identitas diri, karena tidak semua orang paham arti kartu pengenal yang dipakai tersebut;
Bahwa tindakan staf dari PT. Agincourt Resources yang mengatakan “maaf pak tadi bapak disuruh keluar kalau mau konfirmasi nanti setelah rapat ada sessi wawancara”, jika seandainya wartawan tersebut mengatakan tidak mau dan tidak enak hati adalah tindakan yang tidak professional, dan perbuatan yang menyuruh wartawan tersebut keluar bukan menghalangi karena masih diberi kesempatan;
Bahwa Ahmad Cerem Meha seharusnya mengadu ke Dewan Pers terlebih dahulu atau jika ia mengadu ke kepolisian ia juga harus tetap mengadu ke Dewan Pers;
Bahwa dalam perkara ini telah ada keputusan dari Dewan Pers yang menilai tindakan Ahmad Cerem Meha adalah tidak professional;
Bahwa setelah ahli diambil keterangan sebagai ahli di penyidik dalam perkara ini, ahli ada bertemu dengan Ahmad Cerem Meha dan dia membenarkan dirinya anggota LSM FK ALAM;
Bahwa Ahmad Cerem Meha ada menunjukkan kepada ahli tentang undangan yang diterimanya dari FK ALAM, akan tetapi setelah saksi baca perihal surat tersebut adalah peliputan sedangkan isi surat tersebut tidak ada peliputan hanya ada untuk hadir;
Bahwa seharusnya yang mengundang Ahmad Cerem Meha dalam rapat yang dilakukan PT. Agincourt Resources dengan FK ALAM yang difasilitasi Pemkab. Tapanuli Selatan di kantor PT. Agincourt Resources pada tanggal 10 Agustus 2011, adalah tuan rumah yaitu PT. Agincourt Resources;
Bahwa oleh karena tidak ada pemberitahuan dari tuan rumah itu rapat sifatnya terbuka atau tertutup maka Ahmad Cerem Meha harus memperkenalkan dirinya;
Bahwa tindakan Ahmad Cerem Meha yang disuruh keluar oleh terdakwa adalah keluar dahulu;
Bahwa tindakan terdakwa menyuruh keluar Ahmad Cerem Meha adalah hak dari pemilik tempat;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya:
Bahwa saksi bekerja sebagai Community Relation Manager di PT. Agincourt Resourses di desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kab.Tapanuli Selatan;
Bahwa hari Rabu tanggal 10 Agustus 2011 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa ada mengikuti rapat antara PT. Agincourt Resources dengan FK ALAM yang difasilitasi Pemkab. Tapanuli Selatan di kantor PT. Agincourt Resources di Desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapsel;
Bahwa rapat tersebut bersifat tertutup;
Bahwa ketika rapat terdakwa ada mengatakan ”mohon maaf apakah ada wartawan diruangan ini” lalu karena sebelumnya terdakwa telah diberi kode oleh Novi bila ada wartawan di dalam ruangan rapat kemudian terdakwa mengatakan kepada Ahmad Cerem Meha ”mohon maaf mas, saudara dari mana” lalu dijawab oleh Ahmad Cerem Meha ”dari waspada” lalu terdakwa mengatakan ”mohon maaf silakan keluar” ”antar sampai keluar gedung” kemudian Ahmad Cerem Meha keluar dari ruangan rapat dan selanjutnya acara berjalan normal dan tidak ada anggota FK ALAM yang keberatan;
Bahwa Ahmad Cerem Meha tidak ada menggunakan Bed Wartawan ketika di dalam ruang rapat tersebut;
Bahwa terdakwa mengatakan ”antar sampai keluar gedung” bukan ”sampai pintu pagar”, dan maksud terdakwa mengatakan demikian karena pintu ruang rapat tidak tertutup rapat dikhawatirkan nantinya Ahmad Cerem Meha dapat mendengar;
Bahwa terdakwa ketika mengatakan hal tersebut kepada Ahmad Cerem Meha tidak dengan nada emosi tapi tegas dan tidak melewati tata krama;
Bahwa terdakwa ketika mengatakan hal tersebut kepada Ahmad Cerem Meha, terdakwa dalam posisi duduk;
Bahwa stelah kejadian tersebut terdakwa ada dihubungi pihak Polres Tapsel bahwa ada pengaduan, kemudian ada dimediasi oleh Polres Tapsel akan tetapi saat itu Ahmad Cerem Meha ada mengatakan kasus ini sudah ditangani PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) yang ditunjukn oleh Pemred harian Waspada dan ketika dilakukan Mediasi oleh Polres Tapsel di ruang Kasubbag Humas saat itu Ahmad Cerem Meha ada mengatakan bahwa syarat damai stelah berbicara dengan Pwi yaitu: 1. meminta maaf 3 kali di koran, 2. menuangkan perdamaian dalam MoU, 3. ada pesan dari PWI Tapsel agar memberikan bisnis pada koperasi PWI;
Bahwa setelah mediasi di Polres Tapsel gagal, pihak Dewan Pers ada melakukan mediasi;
Bahwa terdakwa tidak mengenali barang bukti yang diajukan di dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kartu pers dari harian Waspada nomor: 110/11/Red an. Ahmad Cerem Meha;
1 (satu) lembar surat undangan dari FK Alam Nomor: Ist/FK Alam/VIII/2011 tanggal 09 Agustus 2011 tentang peliputan pertemuan FK Alam dengan PT AR, Tim Fasilitasi Pemkab Tapsel;
1 (satu) buah Pulpen merk Faster;
1 (satu) buah buku Notes Harian Pagi Waspada;
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa:
Surat Nomor Ist/FK.ALAM/VIII/2011 perihal Peliputan Pertemuan FK-ALAM dengan PT.AR, Tim Fasilitasi Pemkab Tapsel;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum terdakwa telah menghadirkan Ahli yang bernama Wina Armada Sukardi, Ahli tersebut dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan sebagai berikut;
Bahwa ahli saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Pers dan sebagai ketua komisi hukum dan perundang-undangan Dewan Pers;
Bahwa keterlibatan Dewan Pers dalam kasus ini bermula ada tembusan pada Dewan Pers bahwa Ahmad Cerem Meha ada meminta perlindungan, dimana dalam surat suratnya tersebut di depan suratnya meminta perlindungan sebagai wartawan akan tetapi isi suratnya meminta perlindungan sebagai warga negara;
Bahwa dalam kasus ini Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 01/PPR-DP/1/2012 tentang pengaduan Ahmad Cerem Meha terhadap PT. Agincourt Resources (PT. AR);
Bahwa orang yang memiliki kartu pers belum tentu wartawan, karena seorang baru dinamakan wartawan bila ia teratur melakukan kegiatan jurnalis dan menghasilkan berita;
Bahwa wartawan dalam melakukan peliputan harus profesional dengan menunjukkan identitas diri apalagi kalau ditanya kecuali dalam investigasi report;
Bahwa Investigasi Report adalah cara investigasi diluar cara-cara normal, dan harus disetujui atasannya/redaksinya;
Bahwa bila seseorang melakukan investigasi report bila ketahuan maka bisa dikenakan sanksi pidana umum, misalnya Pasal 551 KUHP;
Bahwa bila seorang wartawan dalam melakukan peliputan menggunakan Bed Wartawan berarti dia tidak melakukan investigasi report karena dia mendeklarasikan dirinya, yang seharusnya bila dia melakukan investigasi report dia harus menyembunyikan identitas dirinya;
Bahwa bila seorang wartawan dalam melakukan peliputan menggunakan Bed Wartawan maka berlaku Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yaitu harus bersikap profesional dengan cara menunjukkan identitas dirinya;
Bahwa seorang wartawan yang profesional bila ada undangan harus mengkonfirmasi bila ada undangan, misalnya Si A mengundang tapi tuan rumah Si B maka wartawan tersebut harus melakukan verifikasi apakah undangan tersebut benar;
Bahwa Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dilakukan dengan melawan hukum;
Bahwa ada 4 hal yang tidak melawan hukum dalam kaitannya dengan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999, yaitu: 1. karena melakukan kewajiban undang-undang, 2. karena mempertahankan kepemilikan, 3. karena menjalankan kewenangan, 4. apabila diatur secara khusus oleh undang-undang;
Bahwa apabila ada wartwan yang tiba-tiba masuk ke ruang makan seseorang apabila tidak tidak diundang masuk, maka boleh diusir dan dianggap tidak menghalang-halangi sebagaimana dimaksud Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999;
Bahwa masyarakat insan Pers harus memenuhi peraturan Dewan Pers karena kalau menolak peraturan Dewan Pers artinya dia menarik diri dari ikatan yang dibuat oleh Insan Pers dan berlaku Hukum Pidana Umum bagi dirinya;
Bahwa wartawan tidak boleh membawa hati dalam memperoleh informasi berita karena bila tidak maka akan merugikan dirinya sendiri dan tidak mendapat akses informasi;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 dalam perkara Pers harus mendengarkan keterangan ahli;
Bahwa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 01/PPR-DP/1/2012, terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan alat bukti surat sebagaimana terlampir dalam Nota Pembelaannya berupa:
Fotocopy surat perjanjian FK-ALam dengan PT. Agincourt Resources, tertanggal 6 Agustus 2011;
Fotocopy daftar hadir pertemeuan antara Muspida, PT. AR dan FK-Alam, tanggal 10 Agustus 2011 bertempat di Kantor PT. AR Batangtoru;
Fotocopy Notulen Rapat FK-Alam, tertanggal 14 Desember 2011;
Fotocopy Dafatar Hadir Rapat Pengurus FK-Alam, tanggal 14 Desember 2011;
Fotocopy surat FK-Alam No.40/FK.Alam/XII/2011;
Fotocopy tanda terima surat dari Pores Tapanuli Selatan tertanggal 15 Desember 2011;
Fotocopy Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 01/PPR-DP/1/2012;
Kumpulan photo rapat antara PT. Agincourt Resourcesm FK-Alam, dan Tim Fasilitasi dari Pemkab Tapanuli Selatan;
Photo kunjungan pihak FK-Alam ke areal pertambangan PT. Agincourt Resources pada tanggal 18 Juli 2010;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan bukti surat serta barang bukti yang diajukan ke persidangan, majelis hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2011, terjadi rapat antara PT. Agincourt Resources dengan FK ALAM yang difasilitasi Pemkab. Tapanuli Selatan di kantor PT. Agincourt Resources di Desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapsel;
Bahwa saksi Ahmad Cerem Meha yang merupakan wartawan dari harian Waspada telah disuruh keluar oleh terdakwa dari ruangan rapat PT. Agincourt Resources tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad Cerem Meha, Drs. Fahran Siregar dan Baduaman Siregar pintu ruangan saat rapat dalam keadaan tertutup;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Katarina E.L. Siburian Katarina E.L. Siburian, Novi Ristyanie Als Novi dan Baduaman Siregar serta keterangan terdakwa, rapat tersebut bersifat tertutup;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad Cerem Meha menerangkan ketika rapat terdakwa tiba-tiba berdiri dan mengatakan “ada wartawan” lalu saksi Ahmad Cerem Meha tunjuk tangan dengan mengatakan “saya pak” kemudian terdakwa mengatakan “wartawan darimana” lalu saksi Ahmad Cerem meha menjawab “Harian Waspada” kemudian terdakwa berdiri dan menunjuk pakai tangan dan mengatakan “keluar” lalu saksi Ahmad Cerem Meha bertanya kepada masyarakat FK ALAM dengan mengatakan “bagaimana tanggung jawab kalian” kemudian dijawab oleh masyarakat FK ALAM “sudahlah keluar saja dulu nanti saja dilanjutkan” kemudian saksi Ahmad Cerem Meha keluar ruangan rapat;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Fajran Siregar menerangkan ketika rapat tersebut ketika terdakwa akan memberikan penjelasan terlebih dahulu terdakwa bertanya ”apakah ada wartawan di ruangan ini” lalu Ahmad Cerem Meha tunjuk tangan, kemudian terdakwa mengatakan ”saya minta anda keluar” lalu dengan posisi berdiri terdakwa mengatakan ”antar sampai keluar pagar”;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Rusky Siregar menerangkan ketika rapat tersebut saksi ada mendengar terdakwa berkata ”saya minta keluar, antar sampai keluar pagar”;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Novi Ristyanie Als Novi menerangkan ketika saksi Novi Ristyanie Als Novi melihat Ahmad Cerem Meha ada di dalam ruang rapat dan saksi Novi Ristyanie Als Novi mengenal Ahmad Cerem Meha sebagai wartawan harian waspada lalu saksi Novi Ristyanie Als Novi memberi kode kepada terdakwa bahwa ada wartawan di dalam ruang rapat yang meliput, kemudian terdakwa bertanya dalam ruang rapat ”apakah ada wartawan” lalu karena tidak ada jawaban kemudian terdakwa langsung berkata ke arah Ahmad Cerem Meha ”bapak darimana” lalu dijawab Ahmad Cerem Meha ”dari Waspada” kemudian terdakwa mengatakan ”tolong keluar dari ruangan” lalu Ahmad Cerem Meha keluar dari ruangan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Agus Samsudin Sitompul menerangkan ketika rapat tersebut, terdakwa ada mengatakan ”disini ada mas media atau elektronik” lalu Ahmad Cerem Meha berdiri menunjuk tangan dan mengatakan ”saya dari harian waspada” kemudian terdakwa mengatakan ”mohon keluar” selanjutnya Ahmad Cerem Meha keluar dari ruang rapat;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Darwis Sitompul, SE menerangkan ketika rapat tersebut sudah dimulai, tiba-tiba terdakwa beridiri dan menunjuk Ahmad Cerem Meha dan mengatakan ”saudara dari mana” lalu ada suara dari belakang ”saya wartawan dari waspada” kemudian terdakwa dengan menunjuk Ahmad Cerem Meha dan berkata sambil berteriak ”saudara keluar, keluar” lalu terdakwa menunjuk keluar dan berkata ”antar keluar sampai pintu pagar”;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sauliah Sabbih menerangkan ketika rapat tersebut, terdakwa ada mengatakan ”wartawan dipersilahkan keluar” dan ada juga mengatakan ”antar sampai keluar pagar”;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Baduaman Siregar ketika rapat tersebut terdakwa ada mengatakan kepada seseorang yang saksi tiadak kenal ”anda siapa” lalu orang tersebut menjawab ”dari pers” kemudian terdakwa mengatakan kepada wartawan tersebut ” silakan keluar” lalu wartwan tersebut keluar kemudian terdakwa ada juga mengatakan ”antar sampai keluar pagar”;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad Cerem Meha ianya memakai Id card Wartawan sewaktu di dalam ruangan rapat PT. AR, kemudian Drs. Fahran Siregar, Rusky Siregar, Darwis Sitompul, SE., menerangkan ada melihat Ahmad Cerem Meha ada menggunakan Bed Wartawan sewaktu di dalam ruangan rapat PT. AR, Novi Ristyanie Als Novi, Baduaman Siregar dan terdakwa menerangkan Ahmad Cerem Meha tidak ada menggunakan Bed Wartawan ketika berada di dalam ruangan rapat PT. AR, selanjutnya saksi Agus Samsudin Sitompul menerangkan pada waktu Ahmad Cerem Meha di dalam ruang rapat ada memakai tanda pengenal sebagai wartawan dengan posisi dimasukkan ke dalam kantong saku baju dan posisi penjepit nampak keluar dan tanda pengenal nampak keluar sedikit;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli yang bernama Haji Abdul Ronny Simon yang menerangkan bahwa dalam perkara ini telah ada keputusan dari Dewan Pers yang menilai tindakan Ahmad Cerem Meha adalah tidak professional;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli yang bernama Wina Armada Sukardi yang menerangkan bahwa dalam kasus ini Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 01/PPR-DP/1/2012 tentang pengaduan Ahmad Cerem Meha terhadap PT. Agincourt Resources (PT. AR), dan dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 01/PPR-DP/1/2012 tersebut , terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Bahwa berdasarkan bukti surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 01/PPR-DP/1/2012, menyebutkan Dewan pers berpendapat tidak terjadi penghalangan peliputan jurnalistik terhadap saudara Ahmad Cerem yang dilakukan oleh PT. AR sebagaimana disebut di dalam Undang-undang No. 40 tentang Pers;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta tersebut telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, yang unsur-unsurnya:
Setiap Orang;
Secara Melawan Hukum;
Dengan Sengaja;
Melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pers nasional mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi;
Unsur ”setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan terdakwa dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan pula oleh terdakwa, identitas terdakwa tersebut diatas dikuatkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan bahwa benar orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga dengan demikian tidak terdapat lagi Error in Persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa yang diajukan ke persidangan, selain mempunyai identitas sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, unsur kesatu “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur kedua “Secara melawan hukum” serta unsur ketiga “Dengan sengaja”, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai unsur keempat dari dakwaan Penuntut Umum yang dianggap paling pokok dan mengandung suatu bentuk perbuatan yaitu; Melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pers nasional mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah diperoleh fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2011, terjadi rapat antara PT. Agincourt Resources dengan FK ALAM yang difasilitasi Pemkab. Tapanuli Selatan di kantor PT. Agincourt Resources di Desa Aek Pining Kec. Batang Toru Kab. Tapsel;
Bahwa saksi Ahmad Cerem Meha yang merupakan wartawan dari harian Waspada telah disuruh keluar oleh terdakwa dari ruangan rapat PT. Agincourt Resources tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad Cerem Meha, Drs. Fahran Siregar dan Baduaman Siregar pintu ruangan saat rapat dalam keadaan tertutup;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Katarina E.L. Siburian Katarina E.L. Siburian, Novi Ristyanie Als Novi dan Baduaman Siregar serta keterangan terdakwa, rapat tersebut bersifat tertutup;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad Cerem Meha menerangkan ketika rapat terdakwa tiba-tiba berdiri dan mengatakan “ada wartawan” lalu saksi Ahmad Cerem Meha tunjuk tangan dengan mengatakan “saya pak” kemudian terdakwa mengatakan “wartawan darimana” lalu saksi Ahmad Cerem meha menjawab “Harian Waspada” kemudian terdakwa berdiri dan menunjuk pakai tangan dan mengatakan “keluar” lalu saksi Ahmad Cerem Meha bertanya kepada masyarakat FK ALAM dengan mengatakan “bagaimana tanggung jawab kalian” kemudian dijawab oleh masyarakat FK ALAM “sudahlah keluar saja dulu nanti saja dilanjutkan” kemudian saksi Ahmad Cerem Meha keluar ruangan rapat;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Drs. Fajran Siregar menerangkan ketika rapat tersebut ketika terdakwa akan memberikan penjelasan terlebih dahulu terdakwa bertanya ”apakah ada wartawan di ruangan ini” lalu Ahmad Cerem Meha tunjuk tangan, kemudian terdakwa mengatakan ”saya minta anda keluar” lalu dengan posisi berdiri terdakwa mengatakan ”antar sampai keluar pagar”;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Rusky Siregar menerangkan ketika rapat tersebut saksi ada mendengar terdakwa berkata ”saya minta keluar, antar sampai keluar pagar”;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Novi Ristyanie Als Novi menerangkan ketika saksi Novi Ristyanie Als Novi melihat Ahmad Cerem Meha ada di dalam ruang rapat dan saksi Novi Ristyanie Als Novi mengenal Ahmad Cerem Meha sebagai wartawan harian waspada lalu saksi Novi Ristyanie Als Novi memberi kode kepada terdakwa bahwa ada wartawan di dalam ruang rapat yang meliput, kemudian terdakwa bertanya dalam ruang rapat ”apakah ada wartawan” lalu karena tidak ada jawaban kemudian terdakwa langsung berkata ke arah Ahmad Cerem Meha ”bapak darimana” lalu dijawab Ahmad Cerem Meha ”dari Waspada” kemudian terdakwa mengatakan ”tolong keluar dari ruangan” lalu Ahmad Cerem Meha keluar dari ruangan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Agus Samsudin Sitompul menerangkan ketika rapat tersebut, terdakwa ada mengatakan ”disini ada mas media atau elektronik” lalu Ahmad Cerem Meha berdiri menunjuk tangan dan mengatakan ”saya dari harian waspada” kemudian terdakwa mengatakan ”mohon keluar” selanjutnya Ahmad Cerem Meha keluar dari ruang rapat;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Darwis Sitompul, SE menerangkan ketika rapat tersebut sudah dimulai, tiba-tiba terdakwa berdiri dan menunjuk Ahmad Cerem Meha dan mengatakan ”saudara dari mana” lalu ada suara dari belakang ”saya wartawan dari waspada” kemudian terdakwa dengan menunjuk Ahmad Cerem Meha dan berkata sambil berteriak ”saudara keluar, keluar” lalu terdakwa menunjuk keluar dan berkata ”antar keluar sampai pintu pagar”;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Sauliah Sabbih menerangkan ketika rapat tersebut, terdakwa ada mengatakan ”wartawan dipersilahkan keluar” dan ada juga mengatakan ”antar sampai keluar pagar”;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Baduaman Siregar ketika rapat tersebut terdakwa ada mengatakan kepada seseorang yang saksi tiadak kenal ”anda siapa” lalu orang tersebut menjawab ”dari pers” kemudian terdakwa mengatakan kepada wartawan tersebut ” silakan keluar” lalu wartwan tersebut keluar kemudian terdakwa ada juga mengatakan ”antar sampai keluar pagar”;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad Cerem Meha ianya memakai Id card Wartawan sewaktu di dalam ruangan rapat PT. AR, kemudian Drs. Fahran Siregar, Rusky Siregar, Darwis Sitompul, SE., menerangkan ada melihat Ahmad Cerem Meha ada menggunakan Bed Wartawan sewaktu di dalam ruangan rapat PT. AR, Novi Ristyanie Als Novi, Baduaman Siregar dan terdakwa menerangkan Ahmad Cerem Meha tidak ada menggunakan Bed Wartawan ketika berada di dalam ruangan rapat PT. AR, selanjutnya saksi Agus Samsudin Sitompul menerangkan pada waktu Ahmad Cerem Meha di dalam ruang rapat ada memakai tanda pengenal sebagai wartawan dengan posisi dimasukkan ke dalam kantong saku baju dan posisi penjepit nampak keluar dan tanda pengenal nampak keluar sedikit;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli yang bernama Haji Abdul Ronny Simon yang menerangkan bahwa dalam perkara ini telah ada keputusan dari Dewan Pers yang menilai tindakan Ahmad Cerem Meha adalah tidak professional;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli yang bernama Wina Armada Sukardi yang menerangkan bahwa dalam kasus ini Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 01/PPR-DP/1/2012 tentang pengaduan Ahmad Cerem Meha terhadap PT. Agincourt Resources (PT. AR), dan dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 01/PPR-DP/1/2012 tersebut , terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Bahwa berdasarkan bukti surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 01/PPR-DP/1/2012, menyebutkan Dewan pers berpendapat tidak terjadi penghalangan peliputan jurnalistik terhadap saudara Ahmad Cerem yang dilakukan oleh PT. AR sebagaimana disebut di dalam Undang-undang No. 40 tentang Pers;
Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidna yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalah merupakan tindak pidana khusus yaitu tindak pidana Pers maka berlaku pula ketentuan-ketentuan khusus yang menyangkut tentang tindak pidana Pers yang dalam hal ini adalah Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 tentang meminta keterangan saksi ahli, pada pokoknya disebutkan bahwa ”dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya Majelis mendengar/meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang lebih mengetahui seluk beluk Pers secara teori dan praktek”;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan ahli yang bernama Haji Abdul Ronny Simon, Ahli tersebut dibawah sumpah sesuai dengan agamanya di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sepanjang dalam hal yang menyangkut perkara ini sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan kode etik jurnalistik yang menerangkan harus menunjukkan identitas diri, walaupun memakai kartu pengenal yang digantung dibaju harus tetap juga menyebutkan identitas diri, karena tidak semua orang paham arti kartu pengenal yang dipakai tersebut;
Bahwa tindakan staf dari PT. Agincourt Resources yang mengatakan “maaf pak tadi bapak disuruh keluar kalau mau konfirmasi nanti setelah rapat ada sessi wawancara”, jika seandainya wartawan tersebut mengatakan tidak mau dan tidak enak hati adalah tindakan yang tidak professional, dan perbuatan yang menyuruh wartawan tersebut keluar bukan menghalangi karena masih diberi kesempatan;
Bahwa Ahmad Cerem Meha seharusnya mengadu ke Dewan Pers terlebih dahulu atau jika ia mengadu ke kepolisian ia juga harus tetap mengadu ke Dewan Pers;
Bahwa dalam perkara ini telah keputusan dari Dewan Pers yang menilai tindakan Ahmad Cerem Meha adalah tidak professional;
Bahwa tindakan terdakwa menyuruh keluar Ahmad Cerem Meha adalah hak dari pemilik tempat;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penasihat Hukum terdakwa juga telah menghadirkan ahli dari Dewan Pers yang bernama Wina Armada Sukardi, Ahli tersebut dibawah sumpah sesuai dengan agamanya di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya antara lain sepanjang dalam hal yang menyangkut perkara ini sebagai berikut:
Bahwa keterlibatan Dewan Pers dalam kasus ini bermula ada tembusan pada Dewan Pers bahwa Ahmad Cerem Meha ada meminta perlindungan, dimana dalam surat suratnya tersebut di depan suratnya meminta perlindungan sebagai wartawan akan tetapi isi suratnya meminta perlindungan sebagai warga negara;
Bahwa dalam kasus ini Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 01/PPR-DP/1/2012 tentang pengaduan Ahmad Cerem Meha terhadap PT. Agincourt Resources (PT. AR);
Bahwa orang yang memiliki kartu pers belum tentu wartawan, karena seorang baru dinamakan wartawan bila ia teratur melakukan kegiatan jurnalis dan menghasilkan berita;
Bahwa wartawan dalam melakukan peliputan harus profesional dengan menunjukkan identitas diri apalagi kalau ditanya kecuali dalam investigasi report;
Bahwa Investigasi Report adalah cara investigasi diluar cara-cara normal, dan harus disetujui atasannya/redaksinya;
Bahwa bila seseorang melakukan investigasi report bila ketahuan maka bisa dikenakan sanksi pidana umum, misalnya Pasal 551 KUHP;
Bahwa bila seorang wartawan dalam melakukan peliputan menggunakan Bed Wartawan berarti dia tidak melakukan investigasi report karena dia mendeklarasikan dirinya, yang seharusnya bila dia melakukan investigasi report dia harus menyembunyikan identitas dirinya;
Bahwa bila seorang wartawan dalam melakukan peliputan menggunakan Bed Wartawan maka berlaku Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yaitu harus bersikap profesional dengan cara menunjukkan identitas dirinya;
Bahwa seorang wartawan yang profesional bila ada undangan harus mengkonfirmasi bila ada undangan, misalnya Si A mengundang tapi tuan rumah Si B maka wartawan tersebut harus melakukan verifikasi apakah undangan tersebut benar;
Bahwa Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dilakukan dengan melawan hukum;
Bahwa ada 4 hal yang tidak melawan hukum dalam kaitannya dengan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999, yaitu: 1. karena melakukan kewajiban undang-undang, 2. karena mempertahankan kepemilikan, 3. karena menjalankan kewenangan, 4. apabila diatur secara khusus oleh undang-undang;
Bahwa apabila ada wartawan yang tiba-tiba masuk ke ruang makan seseorang apabila tidak tidak diundang masuk, maka boleh diusir dan dianggap tidak menghalang-halangi sebagaimana dimaksud Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999;
Bahwa masyarakat insan Pers harus memenuhi peraturan Dewan Pers karena kalau menolak peraturan Dewan Pers artinya dia menarik diri dari ikatan yang dibuat oleh Insan Pers dan berlaku Hukum Pidana Umum bagi dirinya;
Bahwa wartawan tidak boleh membawa hati dalam memperoleh informasi berita karena bila tidak maka akan merugikan dirinya sendiri dan tidak mendapat akses informasi;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 tahun 2008 dalam perkara Pers harus mendengarkan keterangan ahli;
Bahwa berdasarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 01/PPR-DP/1/2012 tersebut, terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa berupa Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 01/PPR-DP/1/2012 isinya pada pokoknya menyebutkan ”Berdasarkan pertimbangan di atas, Dewan pers berpendapat tidak terjadi penghalangan peliputan jurnalistik terhadap saudara Ahmad Cerem yang dilakukan oleh PT. AR sebagaimana disebut di dalam Undang-undang No. 40 tentang Pers;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Haji Abdul Ronny Simon dan Wina Armada Sukardi dihubungkan dengan bukti surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 01/PPR-DP/1/2012 dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pertemuan tanggal 10 Agustus 2011 yang dilaksanakan di PT. Agincourt Resources tersebut merupakan pertemuan yang bersifat tertutup karena jumlah peserta dari FK-ALAM dibatasi sebanyak 12 orang sehingga saksi Ahmad Cerem Meha sudah sepatutnya mengetahui bahwa pertemuan tersebut bersifat tertutup maka apabila saksi Ahmad Ceremeha tersebut akan melakukan peliputan pada pertemuan tersebut sudah seharusnya meminta persetujuan terlebih dahulu dari PT. Agincourt Resources, disamping itu saksi Ahmad Cerem Meha yang disuruh keluar oleh terdakwa dalam kapasitas terdakwa sebagai tuan rumah (dari PT. Agincourt Resources dapat meminta konfirmasi mengenai hasil pertemuan tersebut setelah pertemuan selesai, maka Majelis berkesimpulan bahwa unsur keempat dari dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Penuntut Umum tidak terpenuhi maka unsur selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, dan terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut dan dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwan Penuntut Umum tidak terbukti, maka Majelis tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum menyatakan terdakwa Stevi Thomas C Als Stevi terbukti secar sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pers sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis sependapat dengan Pledoi Penasihat Hukum terdakwa sepanjang mengenai terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut Penuntut Umum dalam perkara ini sebagaimana tertuang dalam nota pembelaannya, selanjutnya tentang permohonan pleidoi Penasihat Hukum terdakwa dalam pleidoinya, Majelis berpendapat sangat beralasan menurut hukum dan harus dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum serta dibebaskan dari dakwaaan Penuntut Umum tersebut dan perlu mendapatkan rehabilitasi, serta biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kartu pers dari harian Waspada nomor: 110/11/Red an. Ahmad Cerem Meha;
1 (satu) lembar surat undangan dari FK Alam Nomor: Ist/FK Alam/VIII/2011 tanggal 09 Agustus 2011 tentang peliputan pertemuan FK Alam dengan PT AR, Tim Fasilitasi Pemkab Tapsel;
1 (satu) buah Pulpen merk Faster;
1 (satu) buah buku Notes Harian Pagi Waspada;
Oleh karena telah disita dari Ahmad Cerem Meha, ST maka dikembalikan kepada Ahmad Cerem Meha, ST;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, dan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, serta ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Stevi Thomas C Alias Stevi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi);
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar kartu pers dari harian Waspada nomor: 110/11/Red an. Ahmad Cerem Meha;
1 (satu) lembar surat undangan dari FK Alam Nomor: Ist/FK Alam/VIII/2011 tanggal 09 Agustus 2011 tentang peliputan pertemuan FK Alam dengan PT AR, Tim Fasilitasi Pemkab Tapsel;
1 (satu) buah Pulpen merk Faster;
1 (satu) buah buku Notes Harian Pagi Waspada;
Dikembalikan kepada Ahmad Cerem Meha, ST;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidempuan pada hari: Senin tanggal 2 Juli 2012, oleh L.I. Simanjuntak, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Zulfadly SH., MH., dan Wahyudinsyah Panjaitan, SH., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2012, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh Bahari Siregar, SH., selaku Panitera dengan dihadiri oleh Yuda Utama Putra, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidempuan dan dihadapan terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(ZULFADLY, SH., MH) (L.I. SIMANJUNTAK, SH., MH)
(WAHYUDINSYAH PANJAITAN, SH., M.Hum)
PANITERA,
(BAHARI SIREGAR, SH.,)