No.231/PID.Sus/2015/PN.Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor No.231/PID.Sus/2015/PN.Njk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG PURWANTO BIN WAIDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa BAMBANG PURWANTO BIN WAIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” . 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa; - 1 ( satu ) unit kendaraan Colt Pick Up T 120 warna hitam Coklat No.Pol AG-1891-VB, - 19 batang kayu jati bulat atau glondong dengan ukuran : - Panjang 250 cm, diameter 16 Cm, sebanyak 4 batang, - Panjang 250 cm, diameter 13 Cm, sebanyak 2 batang, - Panjang 200 cm, diameter 19 Cm, sebanyak 7 batang, - Panjang 300 cm, diameter 10 Cm, sebanyak 1 batang, - Panjang 300 cm, diameter 13 Cm, sebanyak 2 batang dan - Panjang 250 cm, diameter 16 Cm sebanyak 3 batang. Seluruhnya dirampas untuk Negara. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
No.231/PID.Sus/2015/PN.Njk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : BAMBANG PURWANTO Bin WAIDI;
Tempat lahir : Bojonegoro;
Umur / Tanggal lahir : 31 tahun / 29 Mei 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds. Gondang, Ds. Sambikerep, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 19 Juni 2015 s/d tanggal 8 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 Juli 2015 s/d tanggal 17 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Agustus 2015 s/d tanggal 1 September 2015 ;
Majelis Hakim PN. Njk. sejak tanggal 14 Agustus 2015 s/d tanggal 12 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 13 September 2015 s/d tanggal 11 Nopember 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, kendati Majelis Hakim telah memberikan kesempatan untuk itu ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk No.231/PID.Sus/ 2015/PN. Ngjk. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini;
Setelah membaca penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat – surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Nganjuk;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa BAMBANG PURWANTO BIN WAIDI secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan bertempat tinggal di sekitarkawasan hutan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (3 ) jo Pasal 83 Ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf h UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam surat dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG PURWANTO BIN WAIDI berupa pidana penjara selama 8 (delapan) BULAN dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG PURWANTO BIN WAIDI berupa pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan Colt Pick Up T 120 warna hitam Coklat No.Pol AG-1891-VB, seluruhnya dirampas untuk negara.
19 batang kayu jati bulat atau glondong dengan ukuran :
Panjang 250 cm, diameter 16 Cm, sebanyak 4 batang,
Panjang 250 cm, diameter 13 Cm, sebanyak 2 batang,
Panjang 200 cm, diameter 19 Cm, sebanyak 7 batang,
Panjang 300 cm, diameter 10 Cm, sebanyak 1 batang,
Panjang 300 cm, diameter 13 Cm, sebanyak 2 batang dan
Panjang 250 cm, diameter 16 Cm sebanyak 3 batang.
dirampas untuk negara..
Menetapkan supaya Terdakwa BAMBANG PURWANTO BIN WAIDI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu ribu) rupiah.
Telah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan terdakwa berjanji tidak akan menggulangi lagi perbuatannya ;
Telah pula mendengar Replik dari Penuntut Umum maupun Duplik dari terdakwa, yang masing–masing menyatakan tetap pada tuntutan serta pembelaannya yang dimaksud;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa BAMBANG PURWANTO BIN WAIDI, pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira jam. 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2015, bertempat di jalan makadam dalam hutan termasuk Dsn. Kedungpingit Ds. Sambikerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya, pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa BAMBANG PURWANTO BIN WAIDI didatangi oleh orang yang tidak dikenal namanya lalu menawarkan kepada terdakwa untuk membeli kayu jati tebangan hasil penjarangan tanaman di Hutan milik Perhutani yang terletak di Ds. Tritik, kec. Rejoso, Kab. Nganjuk dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Terdakwa yang mengetahui jika hasil hutan berupa kayu jati tersebut tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), tetap bersedia membelinya karena harganya yang jauh lebih murah. Terdakwa lalu meminjam 1 (satu) unit mobil jenis pick up Colt T 120 warna hitam coklat No.Pol. AG-1891-VB milik SLAMET untuk mengangkut kayu jati yang dibelinya tersebut.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 17.30 Wib terdakwa dengan mengendarai Mobil Pick Up menuju ke dalam hutan milik Perhutani di Desa Tritik, kec. Rejoso, Kab. Nganjuk dan setibanya di sana, terdakwa lalu memasukkan kayu jati sebanyak 19 (sembilan belas) batang berbentuk gelondong atau bulat dengan ukuran :
Panjang 250 cm, diameter 16 Cm, sebanyak 4 batang,
Panjang 250 cm, diameter 13 Cm, sebanyak 2 batang,
Panjang 200 cm, diameter 19 Cm, sebanyak 7 batang,
Panjang 300 cm, diameter 10 Cm, sebanyak 1 batang,
Panjang 300 cm, diameter 13 Cm, sebanyak 2 batang dan
Panjang 250 cm, diameter 16 Cm, sebanyak 3 batang.
ke dalam bak mobil dengan maksud untuk dibawa ke rumah Terdakwa di daerah Ds. Gondang, Ds. Sambikerep, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk.
Supaya tidak menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berwenang, terdakwa membawa potongan kayu jati tersebut malam hari dan menutupinya dengan kain terpal supaya tidak terlihat dari luar, dan sekitar pukul 19.00 wib terdakwa lalu mengemudian mobil pick up tersebut menuju ke rumahnya. Setibanya di jalan makadam dalam hutan termasuk Dsn. Kedungpingit Ds. Sambikerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk, kendaraan yang dikemudikan terdakwa tiba-tiba dihentikan oleh petugas kepolisian resort Nganjuk yaitu Sdr. Ali Maskur dan Sdr. Agus Darmanto yang sedang berpatroli setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, karena terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen bukti legalitas hasil hutan berupa kayu jati yang diangkutnya tersebut, terdakwa lalu ditangkap dan diamankan ke Polres Nganjuk untuk diproses secara hukum.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 83 Ayat (1 ) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa BAMBANG PURWANTO BIN WAIDI, pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekira jam. 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Juni 2015, bertempat di jalan makadam dalam hutan termasuk Dsn. Kedungpingit Ds. Sambikerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitarkawasan hutan, dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf h UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya, pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa BAMBANG PURWANTO BIN WAIDI didatangi oleh orang yang tidak dikenal namanya lalu menawarkan kepada terdakwa untuk membeli kayu jati tebangan di Hutan milik Perhutani dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Terdakwa yang mengetahui jika hasil hutan berupa kayu jati tersebut berasal dari beberapa orang yang bekerja menebang kayu secara bersama-sama untuk penjarangan tanaman di Hutan milik Perhutani yang terletak di Ds. Tritik, kec. Rejoso, Kab. Nganjuk lalu terkumpul banyak, sehingga terdakwa bersedia membeli dengan harga murah karena akan dimanfaatkan untuk memperbaiki rumah terdakwa sendiri.
Kemudian untuk memudahkan terdakwa mengangkut kayu jati tersebut, Terdakwa lalu meminjam 1 (satu) unit mobil jenis pick up Colt T 120 warna hitam coklat No.Pol. AG-1891-VB milik SLAMET pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015. Sekira jam 17.30 Wib terdakwa dengan mengendarai Mobil Pick Up menuju ke dalam hutan milik Perhutani di Desa Tritik, kec. Rejoso, Kab. Nganjuk dan setibanya di sana, terdakwa lalu memasukkan kayu jati sebanyak 19 (sembilan belas) batang berbentuk gelondong atau bulat dengan ukuran :
Panjang 250 cm, diameter 16 Cm, sebanyak 4 batang,
Panjang 250 cm, diameter 13 Cm, sebanyak 2 batang,
Panjang 200 cm, diameter 19 Cm, sebanyak 7 batang,
Panjang 300 cm, diameter 10 Cm, sebanyak 1 batang,
Panjang 300 cm, diameter 13 Cm, sebanyak 2 batang dan
Panjang 250 cm, diameter 16 Cm sebanyak 3 batang
ke dalam bak mobil dengan maksud untuk dibawa ke rumah terdakwa di daerah Ds. Gondang, Ds. Sambikerep, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk yang masih termasuk dalam kawasan hutan milik Perhutani tersebut.
Supaya tidak menimbulkan kecurigaan dari petugas yang berwenang, terdakwa membawa potongan kayu jati tersebut malam hari dan menutupinya dengan kain terpal supaya tidak terlihat dari luar, dan sekitar pukul 19.00 wib terdakwa lalu mengemudian mobil pick up tersebut menuju ke rumahnya. Setibanya di jalan makadam dalam hutan termasuk Dsn. Kedungpingit Ds. Sambikerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk, kendaraan yang dikemudikan terdakwa tiba-tiba dihentikan oleh petugas kepolisian resort Nganjuk yaitu Sdr. Ali Maskur dan Sdr. Agus Darmanto yang sedang berpatroli setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, karena terdakwa tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sebagai dokumen bukti legalitas hasil hutan berupa kayu jati yang diangkutnya tersebut, terdakwa lalu ditangkap dan diamankan ke Polres Nganjuk untuk diproses secara hukum.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 83 Ayat (3) jo Pasal 83 Ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf h UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan Saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagaimana berikut ;
AGUS DARMANTO,
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi telah menangkap Sdr. BAMBANG PURWANTO pada hari Jum`at tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 19.00 Wib di jalan dalam hutan yang termasuk Ds. Sambikerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk bersama dengan AIPDA H.ALI MASKUR yang juga anggota Satreskrim Polres Nganjuk.
Bahwa saksi melakukan patroli di Ds. Sambikerep termasuk jalan hutan Ds. Sambikerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk, lalu saksi mencurigai kendaraan yang sedang lewat, dan setelah setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar Sdr. BAMBANG PURWANTO sedang mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa hasil hutan yang diangkut oleh Sdr. BAMBANG PURWANTO adalah hasil hutan berupa kayu jati berbentuk glondong atau kayu bulat.
Bahwa Sdr. BAMBANG PURWANTO mengangkut hasil hutan dengan menggunakan kendaraan Colt T 120 No.Pol AG-1891-VB.
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh Sdr. BAMBANG PURWANTO tersebut berjumlah 19 batang dengan ukuran 19 batang dengan ukuran 250 diameter 16 Cm sebanyak 4 batang, ukuran 250 diameter 13 Cm sebanyak 2 batang, ukuran 200 diameter 19 Cm sebanyak 7 batang, ukuran 300 diameter 10 Cm sebanyak 1 batang, ukuran 300 diameter 13 Cm sebanyak 2 batang dan ukuran 250 diameter 16 Cm sebanyak 3 batang.
Bahwa saat saksi menangkap Sdr. BAMBANG PURWANTO tersebut sedang mengangkut kayu jati tanpa surat-surat tersebut sendirian.
Bahwa dari keterangan Sdr. BAMBANG PURWANTO, terdakwa bisa mendapatkan 19 batang kayu jati glondong tersebut adalah membeli dari orang yang bekerja di dalam hutan yang masih termasuk milik Perhutani.
Bahwa menurut keterangan Sdr. BAMBANG PURWANTO 19 (sembilan belas) batang kayu tersebut akan dibawa pulang unrtuk dibuat teras rumah.
Bahwa terdakwa membeli kayu hasil tebangan orang tidak dikenal di wilayah Perhutani tersebut seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa orang yang menebang pohon jati milik perhutani tersebut menurut keterangan terdakwa karena ada kegiatan penjarangan hutan, supaya tanaman yang bagus tetap tumbuh dan berkembang baik, sedang yang ditebang tersebut adalah pohon yang diperkirakan tidak sehat jika tetap dibiarkan tumbuh.
Bahwa saksi menangkap terdakwa bersama anggota Polres Nganjuk yang lain yaitu H. ALI MASKUR, saat terdakwa sedang mengangkut potongan kayu jati menggunakan mobil colt T di jalan makadam yang masih termasuk wilayah hutan milik Perhutani.
Bahwa terdakwa memang penduduk yang tinggal di kawasan Hutan milik Perhutani tersebut.
Bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut potongan kayu jati tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama SLAMET, namun saat ditangkap terdakwa hanya sendirian saja.
Bahwa saat mobil terdakwa dihentikan oleh saksi, potongan kayu jati yang diangkut terdakwa tersebut ditutup dengan terpal supaya tidak terlihat dari luar dan diangkut pada waktu malam hari agar tidak diketahui oleh pihak yang berwajib.
Bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi di atas.
SLAMET SUDARSONO
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi sudah kenal dengan Sdr. BAMBANG PURWANTO tersebut karena tetangga satu desa.
Bahwa saksi baru mengetahui kalau BAMBANG PURWANTO mengangkut, menguasai dan memilik hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, setelah tertangkap petugas Polisi.
Bahwa saksi tidak tahu kapan Terdakwa mengangkut kayu jati dan berapa jumlahnya.
Bahwa Sdr. BAMBANG PURWANTO mengangkut kayu jati dengan menggunakan kendaraan Colt Pik Up No.Pol AG-1891-VB milik saksi sendiri.
Bahwa Sdr. BAMBANG PURWANTO mengkut kayu hasil hutan dengan menggunakan Colt T 120 No.Pol AG-1891-VB tersebut tidak sepengetahuan saksi dan saat Terdakwa pinjam mobil saksi katanya akan digunakan untuk mengangkut pasir dan batu.
Bahwa sudah hampir satu minggu terdakwa pinjam mobil saksi untuk mengangkut bahan material guna membangun rumah terdakwa, namun terdakwa tidak pernah minta ijin untuk angkut potongan kayu jati.
Bahwa jarak rumah saksi dengan terdakwa kurang lebih 500 meter dan masih termasuk dalam kawasan hutan milik Perhutani.
Bahwa saat saksi meminjamkan mobil kepada terdakwa hanya kunci kontaknya saja, karena hanya dipakai di lingkungan desa tempat tinggal saksi dan terdakwa sehingga terdakwa tidak dipinjami STNK mobil.
Bahwa saksi mendapat uang sewa mobil dari terdakwa perharinya antara Rp. 50.000,- sampai Rp. 100.000,-.
Bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi di atas.
AGUS JOHANNOKO
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa saksi sebelumnya sudah kenal dengan Sdr. BAMBANG PURWANTO tersebut karena anggota masyarakat di desa yang dipimpin saksi yaitu Ds. Sambikerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk.
Bahwa saksi sebagai Kepala desa Sambikerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk mulai tanggal 14 Mei 2007 sampai sekarang dan menjadi Ketua LMDH Jati Makmur Ds. Sambikerep mulai tanggal 14 Juli 2012 sampai sekarang.
Bahwa Ds. Sambikerep Kec. Rejoso kab. Nganjuk tersebut termasuk dalam Kawasan hutan milik Perhutani dimana saksi sebagai Kepala desanya dan jga sebagai Ketua LMDH nya.
Bahwa Sdr. BAMBANG PURWANTO berasal dari daerah Bojonegoro kemudian menikah dengan Sdri. NINIK YULIATI warga desa Sambikerep Kec. Rejoso dan selanjutnya bertempat tinggal di Dsn. Godang Ds. Sambikerep Kec. Rejoso Kab. Ngaujuk sampai sekarang.
Bahwa saksi mengetahui jika terdakwa ditangkap polisi karena kedapatan mengangkut potongan kayu jati tanpa dilengkapi surat yang sah setelah dihubungi oleh keluarga terdakwa.
Bahwa saksi sudah sering memberikan sosialisasi kepada masyarakat di desa saksi mengenai pentingnya dokumen yang resmi saat menebang atau mengangkut kayu jati karena desa saksi yang masuk dalam kawasan hutan milik perhutani.
Bahwa saksi saat diperiksa oleh penyidik di Polres Nganjuk, saksi menerangkan jika tempat kejadian perkara saat terdakwa ditangkap polisi adalah di jalan makadam yang masih termasuk dalam kawasan hutan milik Perhutani.
Bahwa terdakwa juga anggota LMDH yang dipimpin saksi serta rumah tempat terdakwa tinggal juga dalam kawasan hutan milik Perhutani.
Bahwa Terdakwa membenarkan semua keterangan saksi di atas.
4. Ahli AGUNG PRASETIJA, S.Hut,
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa Ahli mulai bekerja di Dinas Kehutanan sejak 1 Oktober 2002, Jabatan Ahli sebagai Staf bidang pengusahaan hutan (pengawas tenaga teknis pengelolaan hutan produksi lestari) sampai dengan sekarang.
Bahwa Tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pengukuran dan pengujian kayu bulat dan gergajian.
Bahwa yang menjadi dasar acuan peraturan di bidang kehutanan adalah :
Undang-undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan beserta perubahannya (UURI NO 19 Tahun 2004).
Peraturan Menteri kehutanan nomor : P.55/Menhut-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara beserta perubahannya.
Bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya serta jasa yang berasal dari hutan (Berdasarkan UURI NO. 41 tahun 1999). Jenis hasil hutan yaitu hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu.
Bahwa kayu jati merupakan hasil hutan kayu, (kayu dari hutan negara/kayu rakyat)
Bahwa Macam - macam dokumen legalitas yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan berdasarkan Pasal 13 Permenhut No. P.55/menhut-II/2006 yang dirubah kedua kali dengan P.8/menhut-II/2009 adalah :
a. Surat Keterangan sah kayu bulat (SKSKB) .
b. Faktur angkutan kayu bulat (FAKB) .
c. Faktur angkutan hasil hutan bukan kayu (FA.HHBK).
d. Faktur angkutan kayu olahan (FAKO).
e. Surat angkutan lelang (SAL).
f. Nota perusahaan / Faktur perusahaan pemilik kayu olahan.
Sedangkan untuk dokumen pengangkutan kayu rakyat (KR) P.51/ Menhut-II/2006 yang dirubah kedua dengan P.33/Menhut-II/2007 adalah :
a. Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSSKB-KR).
b. Surat Keterangan Asal - usul (SKAU).
c. Nota atau kwitansi penjual.
Bahwa Bentuk-bentuk hasil hutan kayu adalah :
a. Kayu Bulat : Bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) Cm atau Lebih. (Pasal 1 angka 38 Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006). Yang dirubah kedua kalinya dengan P.8/menhut -II/2009.
b. Kayu Bulat sedang : bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 30 Cm sampai dengan 49 Cm .
c. Kayu Bulat Kecil : Pengelompokan kayu yang terdiri dari kayu dengan ukuran diameter kurang dari 30 (Tiga puluh) Cm, kayu dengan diameter 30 (tiga puluh) Cm atau lebih yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40 % (empat puluh persen) limbah pembalakan, kayu lainya berupa kayu bakau, tonggak, cerucuk, tiang jermal, tiang pancang, dan cabang .
d. Kayu Olahan : Produk hasil pengolahan hasil hutan kayu (Pasal 1 angka 41 Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006).
Kayu Pacakan : Kayu berbentuk persegi yang diolah di hutan dari KB (Kayu Bulat) atau KBK (kayu Bulat Kecil) dengan menggunakan kapak, gergaji rantai atau alat sejenisnya. (Pasal 1 angka 42 Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006).
Bahwa Kayu jati Gelondong/bulat termasuk dalam hasil hutan dan termasuk hasil hutan kayu berbentuk kayu bulat kecil.
Bahwa untuk dokumen yang menyertai pengangkutan kayu yang berbentuk gelondong/bulat tersebut yaitu SKSKB-SR : untuk kayu yang berasal dari hutan kayu rakyat dan FAKB : untuk kayu yang berasal dari perum perhutani / perusahaan.
Bahwa yang berhak mengeluarkan dokumen yang menyertai hasil hutan adalah petugas yang berkualifikasi penguji dan memperoleh surat penunjukan
a. Dokumen SKSKB adalah petugas dari Dinas Kehutanan.
b. Dokumen FAKB adalah petugas dari Perum Perhutani / perusahaan.
c. Dokumen FAKO adalah Perusahaan / Industri Kayu / perum perhutani.
d. Dokumen faktur angkutan hasil hutan bukan kayu dari perusahaan / Perhutani (FA. HHBK).
e. Nota Perusahaan / pemilik.
f. Surat angkut lelang dari Dinas Kehutanan.
g. Surat angkutan asal usul dari kades/lurah.
Bahwa Volume dari kayu jati gelondong dengan rincian di point 10 adalah 0,818m³ dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 1.038.800,- (satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa Perbuatan tersebut bertentangan dengan :
a. Pasal 83 ayat 1 huruf b yaitu orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
b. Pasal 12 huruf e yaitu setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa BAMBANG PURWANTO BIN WAIDI di persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagaimana;
Bahwa pada hari Kamis, 05 Pebruari 2015 sekira jam 09.00 Wib di Ds. Sambikerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk, terdakwa telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu berupa kayu jati yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Grand Max warna silver No. Pol. AG 8142 VE.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 19.00 Wib di jalan makadam hutan tamanan termasuk Dsn. Kedungpingit Ds. Sambikerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk .
Bahwa petugas yang menangkap terdakwa adalah dari Kepolisin Polres Nganjuk yang berpakaian preman .
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena terdakwa mengangkut, menguasai hasil hutan yang tidak ada surat-suratnya.
Bahwa hasil hutan yang telah terdakwa angkut adalah berupa kayu hutan jenis jati berbentuk glondong atau bulat.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut dengan menggunakan mobil Colt T 120 warna hitam No.pol AG-1891-VB .
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati sebanyak 19 (sembilan belas) batang kayu jati berbentuk gelondong atau bulat dengan ukuran 250 diameter 16 Cm sebanyak 4 batang, ukuran 250 diameter 13 Cm sebanyak 2 batang, ukuran 200 diameter 19 Cm sebanyak 7 batang, ukuran 300 diameter 10 Cm sebanyak 1 batang, ukuran 300 diameter 13 Cm sebanyak 2 batang dan ukuran 250 diameter 16 Cm sebanyak 3 batang .menggunakan mobil Colt T 120 No.Pol AG-1891-VB
Bahwa kayu jati sebanyak 19 (sembilan belas) batang berbentuk gelondong atau bulat yang terdakwa angkut dengan menggunakan mobil Colt warna hitam No Pol AG-1891-VB tersebut adalah milik Perum perhutani.
Bahwa terdakwa mendapatkan kayu jati sebanyak 19 (sembilan belas)) batang tersebut dengan cara membeli dari tebangan penjarangan di Hutan Tritik Kec. Rejoso Kab. Nganjuk yaitu dari berapa orang yang bekerja menebang kayu di hutan tritik sebagai upahnya dan terkumpul lalu oleh terdakwa dibeli .
Bahwa terdakwa membeli kayu tersebut pada hari jum’at, tanggal 19 Juni 2015 sekira jam 17. 30 Wib .
Bahwa terdakwa membeli 19 (sembilan belas) batang kayu jati tersebut semua dengan harga Rp 1.100.000 ,- (satu juta seratus rupiah).
Bahwa terdakwa mengangkut 19 (sembilan belas) batang kayu jati tersebut sendirian
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil Colt T 120 warna coklat tua No. Pol AG-1891-VB tersebut tidak dilengkapi surat keterangan syahnya hasil hutan.
Bahwa kayu jati tersebut akan dibentuk menjadi Usuk, reng dan juga cagak dan nantinya kalu sudah jadi usuk, reng dan cagak oleh terdakwa buat jadi teras rumahnya .
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jati tersebut baru satu kali dan langsung tertangkap oleh petugas Kepolisian Polres Nganjuk.
Bahwa mobil tersebut terdakwa pinjam dari Sdr. SLAMET alamat Ds. sambikerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk.
Bahwa Sdr. SLAMET tidak tahu kalau mobil tersebut oleh terdakwa digunakan untuk mengangkut kayu jati karena hanya dipinjam untuk mengangkut pasir dan batu.
Bahwa terdakwa mengakui jika memang sengaja membeli kayu jati yang ditawarkan oleh orang yang dipekerjakan oleh Perhutani untuk melakukan penjarangan karena lebih murah jika dibandingkan beli di toko atau di perhutani.
Bahwa terdakwa mengakui jika saat mengangkut potongan kayu jati tersebut sendirian, saat malam hari dan ditutupi terpal, dan sengaja untuk menghindari petugas yang berwenang karena terdakwa tahu jika terdakwa tidak memiliki surat resmi yang dipakai sebagai bukti bahwa terdakwa memperoleh potongan kayu jati secara tidak sah.
Bahwa jarak rumah terdakwa dengan tempat kejadian perkara yaitu jalan makadam di kawasan hutan milik Perhutani kurang lebih 1 (satu) kilometer dan masih termasuk dalam kawasan hutan.
Menimbang, bahwa di Persidangan Majelis telah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan, namun terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit kendaraan Colt Pick Up T 120 warna hitam Coklat No.Pol AG-1891-VB
19 batang kayu jati bulat atau glondong dengan ukuran :
Panjang 250 cm, diameter 16 Cm, sebanyak 4 batang,
Panjang 250 cm, diameter 13 Cm, sebanyak 2 batang,
Panjang 200 cm, diameter 19 Cm, sebanyak 7 batang,
Panjang 300 cm, diameter 10 Cm, sebanyak 1 batang,
Panjang 300 cm, diameter 13 Cm, sebanyak 2 batang dan
Panjang 250 cm, diameter 16 Cm sebanyak 3 batang.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di muka persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dan mereka masing-masing membenarkannya, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti, keterangan saksi - saksi, dan keterangan terdakwa, adalah merupakan fakta dalam perkara ini yang mana akan diuraikan di dalam pertimbangan unsur pasal yang ada dalam surat dakwan Penuntut Umum yaitu tentang undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam surat dakwaan Kesatu maupun Kedua di atas dan dari uraian fakta tersebut nantinya akan dapat membuktikan perbuatan terdakwa, apakah terbukti bersalah atau tidak bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan apa yang di dakwaan .
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan mana yang lebih sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, dan menurut Majelis dakwaan Kedua yang dipandang paling sesuai dengan fakta hukum dipersidangan sehingga Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kedua tersebut yaitu melanggar pasal 83 Ayat (3) jo. Pasal 83 (1) Huruf c jo. Pasal 12 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga apabila perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal tersebut maka Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya dan apabila tidak terbukti maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Alternatif Kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 83 Ayat (3) jo. Pasal 83 (1) Huruf c jo. Pasal 12 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Orang - perseorangan;
yang bertempat tinggal di dalam dan / atau di sekitar kawasan hutan, dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf h UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan :
1. Unsur orang - perseorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap subjek Hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan dalam setiap perbuatannya dan dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan terdakwa kepersidangan yang atas pertanyaan Majelis Hakim ternyata identitasnya adalah sama dengan identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum yaitu bernama BAMBANG PURWANTO BIN WAIDI yang dibenarkan oleh para saksi ;
Menimbang, bahwa adapun ketika terdakwa tersebut dihadapkan ke muka persidangan, Ia juga mampu menjawab setiap pertanyaan dengan jelas. Majelis melihat terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta sadar akan perbuatannya sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum. Dengan demikian unsur yang kesatu ini telah terpenuhi dalam diri terdakwa tersebut;
2. Unsur yang bertempat tinggal di dalam dan / atau di sekitar kawasan hutan, dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf h UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini mengandung beberapa kualifikasi yang sifatnya alternatif, sehingga apabila salah satu kualifikasi terpenuhi maka telah cukup untuk membuktikan unsur ini.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kesengajaan” dalam unsur ini dibuktikan dengan adanya unsur kehendak dan mengetahui, sebagaimana dijelaskan oleh Memorie van Toelichting KUHP bahwa “pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan hanya pada barangsiapa melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui”. Sehingga dengan demikian seseorang dapat dituduh melakukan suatu tindak pidana apabila ia menghendaki dan mengetahui adanya akibat dari tindak pidana yang ia lakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 18 tahun 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN yang dimaksud Pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi. Dalam perkara ini terdakwa bisa mendapatkan atau membeli potongan kayu jati tersebut setelah ditawari oleh orang yang tidak dikenal sebelumnya yang memang dipekerjakan oleh Perhutani untuk menebang sebagian pohon jati yang dianggap mengganggu pertumbuhan atau perkembangan pohon jati yang sehat, atau dikenal dengan istilah Penjarangan. Akan tetapi orang-orang yang melakukan penjarangan tersebut ternyata tidak diketahui identitas lengkap ataupun surat perintah yang dipakai sebagai dasar untuk menebang secara terorganisasi dalam hal ini dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama - sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan penjarangan hutan, namun ternyata tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan / atau melakukan penebangan kayu untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial. Hasil tebangan dari kegiatan penjarangan yang terorganisir tersebut juga tidak disetorkan ke Perhutani untuk dikelola sendiri oleh Perhutani melainkan justru dijual kepada terdakwa dengan harga murah serta juga tidak dilengkapi dengan SKSHH (surat keterangan sahnya hasil hutan).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berupa keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta adanya kecocokan atas barang bukti, diketahui terdakwa tersebut memang menghendaki dan mengetahui akibat dari perbuatan yang dilakukannya secara sadar dimana juga terdakwa tidak mempunyai ijin dari perjabat yang berwenang di bidang Kehutanan untuk melakukan kegiatan memanfaatkan hasil hutan kayu berupa 19 batang kayu jati bulat atau glondong berbagai ukuran dengan volume 0,818m³ dengan nilai ekonomi sebesar Rp. 1.038.800,- (satu juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yang berasal dari kawasan hutan jati Perhutani, dimana Terdakwa membeli kayu jati tebangan hasil penjarangan tanaman di Hutan milik Perhutani yang terletak di Ds. Tritik, kec. Rejoso, Kab. Nganjuk dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) padahal terdakwa tahu hasil hutan berupa kayu jati tersebut tidak dilengkapi bersama - sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), namun Ia tetap bersedia membelinya karena memang harganya yang jauh lebih murah. Terdakwa lalu meminjam 1 (satu) unit mobil jenis pick up Colt T 120 warna hitam coklat No.Pol. AG-1891-VB milik SLAMET untuk mengangkut kayu jati yang dibelinya tersebut, yang kemudian diangkutnya secara sendirian, saat malam hari dan ditutupi oleh terpal, supaya terhindar dari kecurigaan aparat atau pihak yang berwenang, dan sekitar pukul 19.00 wib terdakwa lalu mengemudian mobil pick up tersebut menuju ke rumahnya yang berjarak kurang lebih 1 (satu) kilometer dari hutan milik Perhutani tempat mengangkut potongan kayu jati itu. Namun setibanya di jalan makadam dalam hutan termasuk Dsn. Kedungpingit Ds. Sambikerep Kec. Rejoso Kab. Nganjuk, kendaraan yang dikemudikan terdakwa tiba-tiba dihentikan oleh petugas kepolisian resort Nganjuk yaitu Sdr. Ali Maskur bersama Sdr. Agus Darmanto yang sedang berpatroli setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, dan oleh karena terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen bukti legalitas hasil hutan berupa kayu jati yang diangkutnya tersebut, terdakwa lalu ditangkap serta diamankan ke Polres Nganjuk untuk diproses secara hukum.
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan keterangan dari saksi Kepala Desa Sambikerep, yaitu AGUS JOHANNOKO dan keterangan SLAMET selaku pemilik mobil colt T AG-1891-VB yang dipinjam oleh terdakwa untuk mengangkut potongan kayu jati dari dalam hutan, ternyata terdakwa masih termasuk penduduk yang tinggal di dalam kawasan hutan milik Perhutani yang terletak di Ds. Tritik, kec. Rejoso, Kab. Nganjuk, selain itu juga terdakwa juga sebagai anggota LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) diketuai oleh saksi AGUS JOHANNOKO untuk wilayah Ds. Sambikerep, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Unsur “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e yang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan;” telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal 83 Ayat (3) jo. pasal 83 (1) Huruf c jo. Pasal 12 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagimana dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum dimaksud, sehingga terdakwa juga harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya selama proses pemeriksaan di muka persidangan, Majelis Hakim tidak melihat alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dalam diri terdakwa, baik yang berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa harus dipandang mampu mempertanggungjawabakan perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:;
1 ( satu ) unit kendaraan Colt Pick Up T 120 warna hitam Coklat No.Pol AG-1891-VB yang merupakan alat untuk melakukan tindak pidana tersebut, sehingga sudah seharusnya Dirampas untuk Negara.
19 batang kayu jati bulat atau glondong dengan ukuran :
Panjang 250 cm, diameter 16 Cm, sebanyak 4 batang,
Panjang 250 cm, diameter 13 Cm, sebanyak 2 batang,
Panjang 200 cm, diameter 19 Cm, sebanyak 7 batang,
Panjang 300 cm, diameter 10 Cm, sebanyak 1 batang,
Panjang 300 cm, diameter 13 Cm, sebanyak 2 batang dan
Panjang 250 cm, diameter 16 Cm sebanyak 3 batang.
Yang berasal dari hutan milik negara, akan Dirampas pula untuk Negara.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengubah status penahanan terdakwa, maka terhadap terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan Rutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditangkap dan berada dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013 selain diatur pidana penjara, juga mengatur pidana denda, maka terhadap terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana pasal 83 Ayat (3) jo. pasal 83 (1) Huruf c jo. Pasal 12 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013 tersebut haruslah di kenai denda yang besarnya akan ditentukan dalam Amar putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka atas dasar pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana ditentukan dalam Amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa perlu mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan maupun meringankan terhadap pidana yang dijatuhakan kepada terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah tentang Illegal Loging.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga
Terdakwa belum pernah dihukum
Mengingat pasal 83 Ayat (3) jo. pasal 83 (1) Huruf c jo. Pasal 12 huruf h, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 18 tahun 2013 Jo. Undang Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta ketentuan lainnya dalam peraturan perundangan yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa BAMBANG PURWANTO BIN WAIDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” .
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan denda sebanyak Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa;
- 1 ( satu ) unit kendaraan Colt Pick Up T 120 warna hitam Coklat No.Pol AG-1891-VB,
- 19 batang kayu jati bulat atau glondong dengan ukuran :
Panjang 250 cm, diameter 16 Cm, sebanyak 4 batang,
Panjang 250 cm, diameter 13 Cm, sebanyak 2 batang,
Panjang 200 cm, diameter 19 Cm, sebanyak 7 batang,
Panjang 300 cm, diameter 10 Cm, sebanyak 1 batang,
Panjang 300 cm, diameter 13 Cm, sebanyak 2 batang dan
Panjang 250 cm, diameter 16 Cm sebanyak 3 batang.
Seluruhnya dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada hari Senin, tanggal 14 September 2015, Oleh kami F.X. HANUNG DWI WIBOWO, SH.MH, Sebagai Ketua Majelis, NATARIA C TRIANA, SH.MHum Dan DONY HARDIYANTO, SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, 15 September 2015 oleh Majelis Hakim tersebut di atas dibantu oleh SYAIFUL ANAM, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Nganjuk, dihadiri oleh KRISTHINA S, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(Ttd) (Ttd)
1. NATARIA C TRIANA, SH.MHum F.X. HANUNG DWI WIBOWO, SH.MH
(Ttd)
2. DONY HARDIYANTO, SH.MHum
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SYAIFUL ANAM, SH
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SYAIFUL ANAM, SH
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3