13/PDT/2019/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 13/PDT/2019/PT PAL
Perdata - MOH. HARIS MUSTAJAB (Pemanding) - ARDIN Hi DJABANUR, DK (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Pal, tanggal 7 November 2018, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 13/PDT/2019/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MOH. HARIS MUSTAJAB, bertempat tinggal di Jl. W. Mongonsidi LR. I, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada : SYAFRUDDIN A. DATU, S.H.,M.H., MUHTADIN, S.H., MOH. AMIN KHOIRONI, S.SY.,M.H., AHMAD MUHAMAD MALIK IBROHIM, S.H., dan SOFYAN JOESOEF, S.H., Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Hukum/Law Office S.A. DATU & REKAN, beralamat di Jl. Juanda No.09, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 21/SK/SAD/VI/2018, Tanggal 1 Juni 2018, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
ARDIN Hi DJABANUR, bertempat tinggal di Jl. Perdos Blok D1 No. 01, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I ;
MOHAMAD RIFALDI, bertempat tinggal di Jl. Perdos Blok D1 No. 01, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II ;
Yang dalam hal ini Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II memberikan kuasa kepada : ABDURRACHMAN M, S.H.,M.H., MOHAMMAD FAJRIN PUTRA RAHMATU, S.H., Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ABDURRACHMAN M. KASIM, S.H., beralamat di Jl. Tanjung No.02 Perumnas Balaroa, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, berdasar-kan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juli 2018;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Ketua Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 13/PDT/2019/ PT PAL tanggal 4 Februari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding;
Berkas perkara dan seluruh surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan gugatan tertanggal 13 Juli 2017, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu tertanggal 25 Juni 2018 dalam Register perkara Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Pal, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari sabtu tanggal 15 april 2017 sekitar jam 11.00 WITA ketika PENGGUGAT pulang dari kuliah dengan mengendarai motor di wilayah Universitas Tadulako tiba-tiba ada sebuah mobil yang melaju kencang dalam keadaan tidak terarah (oleng kekanan dan ke kiri) dan kemudian mengambil jalur jalan PENGGUGAT sehingga mengakibatkan PENGGUGAT mengharuskan untuk membanting stir ke kanan untuk menghindari terjadinya tabrakan, namun pada saat PENGGUGAT membanting stir kekanan, mobil tersebut justru kemudian juga mengarahkan mobilnya ke arah kanan PENGGUGAT sehingga terjadi tabrakan yang sangat kuat;
Bahwa akibat dari kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan PENGGUGAT mengalami Luka yang sangat parah dan tidak sadarkan diri sehingga PENGGUGAT kemudian dibawa ke rumah sakit Anutapura Palu untuk memperoleh pertolongan. saat di rumah sakit datanglah TERGUGAT I menyampaikan kepada orang tua PENGGUGAT bahwa dia adalah pemilik mobil yang menabrak PENGGUGAT dan atas kejadian kecelakaan tersebut TERGUGAT I Mengaku Akan Bertanggung Jawab;
Bahwa kendaran yang menabrak PENGGUGAT tersebut adalah sebuah kendaraan mobil toyota kijang berwarna merah dengan Nomor Polisi KT 1261 AQ milik Ardin Hi Djabanur (TERGUGAT I) yang dikendarai / dikemudikan oleh anaknya yang bernama Moh. Rifaldi (TERGUGAT II ) dimana dugaan kuat PENGGUGAT Kemungkinan besar TERGUGAT II mengendarai mobil tersebut masih dalam keadaan kurang sadar (mabuk) atau masih proses belajar mengendarai mobil;
Bahwa ternyata benar dugaan PENGGUGAT kalau TERGUGAT II masih dalam proses belajar mengendarai mobil, TERGUGAT II mengendarai mobil tersebut tanpa disertai Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mobil yang di kendarai TERGUGAT I1 tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan ataupun Surat Pajak Kendaraan maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan selaku orang tua, Ardin Hi Djabanur (TERGUGAT I) pada saat itu kemudian mengaku akan bertanggung jawab atas kejadian kecelakan lalu lintas yang di alami oleh PENGGUGAT dan anaknya yakni TERGUGAT II ;
Bahwa akibat kecelakaan itu, PENGGUGAT mengalami luka yang amat berat dimana kedua tulang kaki PENGGUGAT patah, pipi sebelah kanan lubang, jari sebelah kanan terputar ke belakang, dan terdapat banyak luka sobek dari kaki, tangan hingga kepala sehingga mengakibatkan PENGGUGAT tidak bisa beraktivitas dan hanya bisa berbaring di atas tempat tidur. Segala aktivitas dilakukan PENGGUGAT di atas tempat tidur mulai dari makan, minum, bahkan buang air sekaligus;
Bahwa setelah kurang lebih 5 hari PENGGUGAT berada dirumah sakit, TERGUGAT I secara diam-diam dan tanpa konfirmasi dengan PENGGUGAT maupun dengan pihak keluarga PENGGUGAT, membayar biaya perawatan rumah sakit dan kemudian pihak rumah sakit memberitahukan kepada orang tua PENGGUGAT bahwa PENGGUGAT sudah boleh di bawa pulang ke rumah oleh karena biaya rumah sakit sudah di bayar oleh TERGUGAT I sedangkan pada saat itu keadaan PENGGUGAT seharusnya masih harus di rawat di rumah sakit:
Bahwa oleh karena pihak rumah sakit meminta PENGGUGAT pulang maka kemudian dengan terpaksa PENGGUGAT keluar dari RSU Anutapura dan menjalani pengobatan rawat jalan di rumah dalam keadaan yang masih sakit parah, Satu minggu berikutnya PENGGUGAT sudah bisa duduk dan orang tua PENGGUGAT kemudian membelikan kursi roda untuk berjalan;
Bahwa 3 minggu setelah kejadian kecelakaan, orang tua PENGGUGAT kemudian kembali memeriksakan keadaan PENGGUGAT di rumah sakit undata dan selain itu pula PENGGUGAT secara rutin berobat terapi non medis (obat kampung) di kelurahan wani dan kurang lebih dua bulan orang tua PENGGUGAT tidak bisa bekerja karena mengurus dan merawat PENGGUGAT. Orang tua PENGGUGAT harus meminjam uang untuk pengobatan PENGGUGAT;
Bahwa lama tak terdengar kabar, sekitar bulan agustus 2017 TERGUGAT I kembali menghubungi PENGGUGAT dimana TERGUGAT I pada saat itu berencana akan mengambil mobil miliknya di polres palu dan oleh karena pihak polres palu meminta ada kesepakatan damai dengan pihak korban, lalu kemudian TERGUGAT I meminta dari keluarga PENGGUGAT untuk melakukan perdamaian sehingga PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT I untuk memberikan setidaknya sedikit kompensasi kerugian yang selama ini di derita PENGGUGAT namun TERGUGAT I pada saat itu menyampaikan akan pikir-pikir dan akan membicarakannya dengan pihak keluarga terlebih dahulu namun kemudian tidak konfirmasi lebih lanjut lagi
Bahwa lama tak terdengar kabar, pada tanggal 08 mei 2018 TERGUGAT I muncul kembali dan meminta kepada orang tua PENGGUGAT berkenan melalukan perdamaian agar TERGUGAT I dapat mengambil mobil miliknya yang sampai saat ini masih ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Palu, dan sama seperti sebelumnya TERGUGAT I juga tidak mau apabila harus memberi kompensasi kerugian yang di alami PENGGUGAT sehingga tidak ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak:
Bahwa Tindakan TERGUGAT I yang telah memberikan mobinya untuk di gunakan TERGUGAT II yang belum mahir mengendarai mobil dan belum memiliki SIM adalah merupakan suatu bentuk kelalaian dan tindakan TERGUGAT II yang secara nyata mengendarai mobil tanpa di lengkapi surat izin mengemudi (SIM), surat tanda bukti nomor kendaraan (STNK) adalah bentuk kelalaian juga dapat dikwalifisir sebagai Perbuatan melawan hukum yang juga telah sangat merugikan PENGGUGAT baik secara MATERIL maupun IMMATERIL;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut PENGGUGAT saat ini mengalami cacat seumur hidup dimana kedua kakinya patah dan PENGGUGAT saat ini masih berat untuk berjalan, jari-jari tangan PENGGUGAT sudah tidak lagi normal dimana jari kelingking dan jari manis tangan kiri terbalik ke belakang, dua buah gigi bagian depan lepas (ompong) selain dari pada itu akibat kecelakan tersebut PENGGUGAT saat ini sering mengalami sakit kepala, susah untuk mengingat dan sering lupa-lupa. Keaadaan ini membuat PENGGUGAT susah berkomunikasi dengan orang dan merasa malu dan minder berhubungan dengan teman-teman dan secara otomatis dengan keadaaan seperti itu kedepannya PENGGUGAT akan sangat kesulitan untuk mendapatkan kerja karena keadaan fisik yang sudah tidak lagi sempurna;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut PENGGUGAT mengalami kerugian materil sebesar Rp.121.000.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dimana kerugian tersebut dapat PENGGUGAT rincikan sebagai berikut:
Bahwa setelah keluar dari rumah sakit anuta pura palu PENGGUGAT kemudian kembali memeriksakan keadaan PENGGUGAT di rumah sakit undata dan membeli obat-obatan kurang lebih sebesar 1.250.000 dan selain itu pula PENGGUGAT secara rutin berobat terapi non medis (obat kampung) di kelurahan wani dan kurang lebih satu bulan dengan menghabiskan biaya tidak kurang dari Rp.7.500.000,-;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut PENGGUGAT harus membeli sebuah kursi roda sebesar Rp1.250.000,-(Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) harus membayar Pembelian tongkat sebesar Rp250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kurang lebih dua bulan orang tua PENGGUGAT tidak bisa fokus bekerja karena mengurus dan merawat PENGGUGAT di mana atas kerugian orang tua yang tidak bisa bekerja ini harus di tanggung oleh para tergugat yakni sebesar 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah);
Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kedua kaki PENGGUGAT patah dan untuk mengembalikan kedua kaki kepada keadaan semula seharusnya dialakukan oprasi dimana biaya oprasi tersebut ini tidak kurang dari 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut jari-jari tangan PENGGUGAT sudah tidak lagi normal dimana jari kelingking dan jari manis bagian tangan kiri terbalik ke belakang dan untuk mengembalikan kepada keadaan sebelumnya maka harus di lakukan oprasi dimna biaya oprasi ini tidak kurang dari Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut PENGGUGAT kehilangan dua gigi bagian depan dimana dua buah gigi bagian depan lepas (ompong) dan untuk mengembalikan kepada keadaan sebelumnya maka harus di pasang gigi palsu dimana biaya pemasangan gigi ini tidak kurang dari 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah);
Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut PENGGUGAT sering mengalami sakit kepala, susah untuk mengingat dan sering lupa-lupa dan tentunya PENGGUGAT masih memerlukan baiaya banyak untuk pengobatan, biaya ini tidak kurang dari Rp 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut PENGGUGAT harus kehilangan sepeda motor merek suzuki satria fu 150 cc yang nilainya sebesar Rp. 22.000.000,-(Dua Puluh Dua Juta Rupiah) dimana sepedah motor saat ini dalam keadan hancur tidak bisa terpakai dan saat ini masih di tahan pihak kepolisian sebagai barang bukti;
Sehingga Total kerugian materil yang di alami PENGGUGAT sebesar Rp.121.000.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah);
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut telah membuat PENGGUGAT kehilangan waktu, tenaga, uang, dan segenap pikiran dimana seharusnya waktu tenaga dan pikiran dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan dan hal-hal yang produktif justru tersita dan terbuang sia-sia. kejadian kecelakaan tersebut telah membuat PENGGUGAT menjadi trauma, ketakutan, keaadaan fisik yang saat ini tidak lagi sempurna membuat PENGGUGAT, merasa malu / minder berhubungan dengan teman-teman, dan kehilangan kebahagiaan hidup. secara otomatis dengan keadaaan seperti itu dimasa depan PENGGUGAT akan sangat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan. kondisi ini PENGGUGAT menganggap adalah merupakan wujud dari kerugian immateril sehingga wajar apabila dalam perkara ini PENGGUGAT menuntut PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
Bahwa oleh karena kelalaian TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut telah terbukti, maka adalah wajar bila semua kerugian yang di dirita penngugat dibebankan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng, sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 yang berbunyi:“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” dan Pasal 1366 yang berbunyi “setiap orang betanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang di sebabkan perbuatannya, tetapi juga tetapi juga untuk kerugian yang di sebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hati” Oleh karenanya itu secara Yuridis PARA TERGUGAT wajib bertanggung jawab / mengganti semua kerugian yang timbul;
Bahwa agar gugatan PENGGUGAT tidak sia-sia atau ilusioner, dimana PENGGUGAT memiliki kekawatiran terhadap PARA TERGUGAT yang enggan untuk melaksanakan putusan dalam perkara ini kelak, maka sangat beralasan bila dalam gugatan ini PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim Tunggal kiranya meletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) harta TERGUGAT I yakni bangunan rumah milik TERGUGAT yang terletak di jalan PERDOS Blok D1 No. 01 Kelurahan Tondo, Kec. Mantikulore, Kota Palu;
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT a quo , selain didasarkan pada alat bukti yang kuat dan sah menurut hukum, maka wajar dan sangat beralasan secara yuridis bila dalam gugatan a quo disertakan pula tuntutan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) perhari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara ini;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, mohon kiranya majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar kirahnya menjatuhkan putusan yang yang amarnya berbunyi sebagai berkut :
PRIMAIR
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
Menyatakan menurut hukum, perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan PENGGUGAT mengalami kerugian materil sebesar Rp.121.000.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dan mengalami kerugian immateril sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materil sebesar Rp.121.000.000,- (Seratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT:
Menyatakan sah dan berharga sita berupa bangunan rumah milik TERGUGAT I yang terletak di jalan PERDOS Blok D1 No. 01 Kelurahan Tondo, Kec. Mantikulore, Kota Palu;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari atas keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in inkracht Van Gewijsde);
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Atau, jika majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Memperhatikan dan mengutip segala hal yang tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Pal, tanggal 7 November 2018, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari Para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.666.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor 76/Pdt.G/2018/ PN Pal, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu, yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2018, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Pal, tanggal 7 November 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 3 Desember 2018;
Menimbang, bahwa hingga berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi, Pembanding semula Penggugat belum mengajukan memori banding sebagaimana Surat Keterangan Belum Mengajukan Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palu Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Pal, tanggal 18 Januari 2019;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu, sebagaimana Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara yang masing-masing tertanggal 19 Desember 2018, kesempatan mana diberikan dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang- undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Pal, tanggal 7 November 2018, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum putusan Hakim Tingkat Pertama baik Dalam Eksepsi maupun dalam Pokok Perkara, adalah sudah tepat dan benar karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar sebagai pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 76/Pdt.G/2018/ PN Pal, tanggal 7 November 2018 yang dimohonkan banding tersebut haruslah tetap dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman, Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RBG) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Pal, tanggal 7 November 2018, yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari : Senin, tanggal 25 Maret 2019, oleh kami H. ABD. ROSYAD, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai Ketua Majelis, POSMAN BAKARA,S.H.,M.H., dan I.G.A.B. KOMANG WIJAYA ADHI,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari: Selasa, tanggal 26 Maret 2019 oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh HODIO POTIMBANG, S.IP.,S.H.,M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
POSMAN BAKARA,S.H.,M.H.H. ABD. ROSYAD, S.H.
ttd.
I.G.A.B. KOMANG WIJAYA ADHI,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
HODIO POTIMBANG, S.IP.,S.H.,M.H.
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH.
NIP. 19581231 198503 1047