31/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
-MOCH ARIESWAN (Terdakwa) -LUKAS ALEXANDER SINURAYA, SH (JPU)
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MOCH. ARIESWAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00,-(Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5(lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 307.485.000,-(tiga ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4(empat) bulan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 16030/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi dengan Nomor Bilyet Giro : SA 720870 Jumlah Rp. 650.434.600,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah) 2) Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 16033/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi dengan Nomor Bilyet Giro : SA 71673 Jumlah Rp. 15.060.700,- (Lima Belas Juta Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah) 3) Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07140/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 14 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Hj. HATRIAH dengan Nomor Bilyet Giro : SA 667214 Jumlah Rp. 278.757.703,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Rupiah). 4) Fotocopy Legalisir Asli Bilyet Giro Nomor : SA 667213 jumlah Rp. 6.454.637,- (Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah). 5) Fotocopy Keputusan Bupati Bintan Nomor: 527/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011. 6) Fotocopy Peraturan Bupati Bintan Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 04 Februari 2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban pada setiap tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bintan. 7) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 114/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Marzuki,M. 8) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 115/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Ismail Bulang. 9) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 116/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sumardi. 10) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 117/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sutarno. 11) Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 118/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Saputra. 12) Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 114/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Marzuki, M. 13) Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 115/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Ismail Bulang. 14) Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 116/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sumardi. 15) Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 117/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sutarno. 16) Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 118/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Saputra. 17) Fotocopy Owner Estimate Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 tanggal 27 April 2011 yang dibuat oleh Ir. Hendri Suhendri Selaku PPK. 18) Fotocopy Estimate Engineering Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 dari CV. Cipta Jasa Consult. 19) Fotocopy Laporan Bulan Ke-I sampai Bulan Ke-VII. Pekerjaan Pembuatan Kapal Motor Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011. 20) Fotocopy Dokumentasi Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 dari CV. Gurindam Teknik Consultant. 21) Kwitansi Invoice Nomor : 1304 untuk pembayaran 375 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima) Bubu (lengkap) dengan Jumlah Rp. 206.250.000,- (Dua Ratus Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 15 Januari 2012. 22) Kwitansi Invoice Nomor : 1303 untuk pembayaran 5 (lima) buah kapal 5 GT Lengkap dengan Jumlah Rp. 325.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 08 Januari 2012. 23) Kwitansi dari Multi Jaya untuk pembayaran 10 (sepuluh) box Ikan (100 kg) dengan Jumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 17 Januari 2012. 24) Kwitansi dari Multi Jaya untuk pembayaran 125 (Seratus Dua Puluh Lima Set Alat Pancing, 1 (satu) set : 27 Kotak Kail @10, 30 (tiga puluh) gulung tali tangsi, 2 kg Timah @30.000, 30 (tiga puluh) gulungan tangsi dengan jumlah keseluruhan Rp. 39.375.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 17 Januari 2012. 25) Kwitansi dari Toko Yanmar Baru untuk pembayaran 5 (lima) unit Garmin GPS + Fish Finder + Maps dengan Jumlah Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah) 26) Tanda terima pengambilan barang berupa 30 gulung tangsi kecil, 2 kg timah, 30 gulungan tangsi, 18 kotak pancing, 9 kotak pancing, dan 2 buah fish fender, yang ditandatangani oleh M.Syarif. 27) Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ir. Tatang Suwenda dan Ir. Hendri Suhendri; 28) 3 (tiga) buah kotak mata pancing berisi masing-masing 10 (sepuluh) mata pancing. 29) 10 (sepuluh) gulung tansi atau tali pancing. 30) Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 06088/DP/VII2011 Tanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Dra. Hj. Hatriah. 31) Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:13730/DP/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi, MM. 32) Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 13727/DP/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi, MM. 33) Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 Tanggal 01 Juli 2011 antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengembangan Sumber Daya Perikanan dengan Penyedia Barang/ Jasa CV. Anugerah Pratama Jln. Kampung Bukit No. 15 Tanjungpinang untuk pekerjaan Pembuatan Kapal Motor 5 GT (5 unit), Pengadaan GPS (5 unit), Pengadaan Pancing Ulur 125 set), Pengadaan Bubu (375 unit), Pengadaan Fibre Box (10 unit) dengan nilai kontrak Rp. 1.067.121.000,- (Satu Miliar Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah). 34) Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 01/I/DKP/2011 tentang Penunjukan Kembali Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 14 Januari 2011 35) Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 9/III/DKP/2011 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 08 Maret 2011 36) Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 903/DKP/SK/2011/23 tentang Penunjukan Nama-nama Kelompok Pengelola Bantuan Sarana Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya (DAK) Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 7 Oktober 2011. 37) 1 (satu) bundel Dokumen asli Administrasi Pencairan Dana Pekerjaan Perencanaan; 38) 1 (satu) bundel Dokumen asli Administrasi Pencairan Dana Pekerjaan Pengawasan; 39) 1 (satu) buah Handphone warna hitam Merk oppo type 300 dengan imei I :865966023666718, Imei 2 : 865966023666700. 40) 1 (satu) buah Kartu As Dengan Nomor 0823 8459 2344 41) 1 (satu) buah kartu XL dengan Nomor 0819 1854 7988 Dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ir. Hendri Suhendri; 7. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah);
PUTUS A N
Nomor31/Pid.Sus.TPK/2015/PN Tpg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MOCH. ARIESWAN;
Tempat lahir : Tanjungpinang;
Umur/tanggal lahir : 36 Tahun/12 Desember 1978;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Sidomulyo, Kelurahan Batu IX,
Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota
Tanjungpinang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Direktur CV Anugerah Pratama;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Oleh :
Penyidik Sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Juni 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang , Sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Penahanan 30(tigapuluh) hari I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang , Sejak tanggal 04 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 02 September 2015 ;
Pepanjangan Penahanan 30(tiga puluh) hari II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang Sejak tanggal 03 September 2015 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015;
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan 30(tiga puluh) hari I Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Sejak tanggal 28 Desember 2016 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016 ;
Perpanjangan Penahanan 30(tiga puluh) hari II Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Sejak tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan tanggal 25 Februari 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Adi Mansar, SH, M.Hum, Guntur Rambe, SH, MH, Ahmad Sofyan Hussein Rambe, SH, Akhyar Idris Sagala, SH, Abdur Rozzak Harahap,SH dan Bayu Rizal, SH, dari ADI MANSAR GUNTUR RAMBE & PARTNER, beralamat di Jalan Mayjend Sutoyo Siswimoharjo d/h Jl.Perdana No.123-126 Lt.III Telp/Fax.061-4574590 Medan Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 13 Oktober 2015, No. 563/SK/X/2015. Selanjutnya pada persidangan tanggal 17 Februari 2016 Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Substitusi Cholderia Sitinjak, SH, MH berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tertanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Adi Mansar, SH, MH, Guntur Rambe, SH, MH , Akhyar Idris Sagala, SH dan Bayu Rizal, SH., yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpinang No. 124/SK/II/2016, tanggal 29 Februari 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg tanggal 29 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg tanggal 29 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan pada tanggal 06 Oktober 2015 ;
Setelah mendengar pembacaan Keberatan/Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan pada tanggal 20 Oktober 2015 dan Pendapat dari Penuntut Umum di persidangan pada tanggal 27 Oktober 2015;
Setelah mendengar Putusan Sela yang dibacakan di persidangan pada tanggal 03 Nopember 2015 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa MOCH. ARIESWAN tersebut tidak diterima;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 29/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tpg atas nama Terdakwa MOCH ARIESWAN tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan Bukti Surat dan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 18 Januari 2016 yang amar tuntutannya sebabagi berikut:
MENUNTUT
Membebaskan terdakwa Moch Arieswan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) Kitab undang – undang hukum pidana;
Menyatakan terdakwa Moch Arieswan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur diancam pidana pada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) Kitab undang – undang hukum pidana;
Menuntut pidana oleh karena itu kepada terdakwa Moch Arieswan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menetapkan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari jumlah total penitipan sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) yang dititipkan pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 13 Januari 2016 dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.
Memerintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Memerintahkan agar Terdakwa untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp.207.485.000,-(Dua ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dalam hal terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesuadh putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka ditambah dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4(empat) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 16030/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi dengan Nomor Bilyet Giro : SA 720870 Jumlah Rp. 650.434.600,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah)
Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 16033/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi dengan Nomor Bilyet Giro : SA 71673 Jumlah Rp. 15.060.700,- (Lima Belas Juta Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07140/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 14 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Hj. HATRIAH dengan Nomor Bilyet Giro : SA 667214 Jumlah Rp. 278.757.703,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Rupiah).
Fotocopy Legalisir Asli Bilyet Giro Nomor : SA 667213 jumlah Rp. 6.454.637,- (Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
Fotocopy Keputusan Bupati Bintan Nomor: 527/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011.
Fotocopy Peraturan Bupati Bintan Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 04 Februari 2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban pada setiap tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bintan.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 114/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Marzuki,M.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 115/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Ismail Bulang.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 116/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sumardi.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 117/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sutarno.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 118/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Saputra.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 114/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Marzuki, M.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 115/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Ismail Bulang.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 116/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sumardi.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 117/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sutarno.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 118/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Saputra.
Fotocopy Owner Estimate Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 tanggal 27 April 2011 yang dibuat oleh Ir. Hendri Suhendri Selaku PPK.
Fotocopy Estimate Engineering Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 dari CV. Cipta Jasa Consult.
Fotocopy Laporan Bulan Ke-I sampai Bulan Ke-VII. Pekerjaan Pembuatan Kapal Motor Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011.
Fotocopy Dokumentasi Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 dari CV. Gurindam Teknik Consultant.
Kwitansi Invoice Nomor : 1304 untuk pembayaran 375 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima) Bubu (lengkap) dengan Jumlah Rp. 206.250.000,- (Dua Ratus Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 15 Januari 2012.
Kwitansi Invoice Nomor : 1303 untuk pembayaran 5 (lima) buah kapal 5 GT Lengkap dengan Jumlah Rp. 325.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 08 Januari 2012.
Kwitansi dari Multi Jaya untuk pembayaran 10 (sepuluh) box Ikan (100 kg) dengan Jumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 17 Januari 2012.
Kwitansi dari Multi Jaya untuk pembayaran 125 (Seratus Dua Puluh Lima Set Alat Pancing, 1 (satu) set : 27 Kotak Kail @10, 30 (tiga puluh) gulung tali tangsi, 2 kg Timah @30.000, 30 (tiga puluh) gulungan tangsi dengan jumlah keseluruhan Rp. 39.375.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 17 Januari 2012.
Kwitansi dari Toko Yanmar Baru untuk pembayaran 5 (lima) unit Garmin GPS + Fish Finder + Maps dengan Jumlah Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah)
Tanda terima pengambilan barang berupa 30 gulung tangsi kecil, 2 kg timah, 30 gulungan tangsi, 18 kotak pancing, 9 kotak pancing, dan 2 buah fish fender, yang ditandatangani oleh M.Syarif.
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ir. Tatang Suwenda dan Ir. Hendri Suhendri;
3 (tiga) buah kotak mata pancing berisi masing-masing 10 (sepuluh) mata pancing.
10 (sepuluh) gulung tansi atau tali pancing.
Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 06088/DP/VII2011 Tanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Dra. Hj. Hatriah.
Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:13730/DP/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi, MM.
Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 13727/DP/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi, MM.
Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 Tanggal 01 Juli 2011 antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengembangan Sumber Daya Perikanan dengan Penyedia Barang/ Jasa CV. Anugerah Pratama Jln. Kampung Bukit No. 15 Tanjungpinang untuk pekerjaan Pembuatan Kapal Motor 5 GT (5 unit), Pengadaan GPS (5 unit), Pengadaan Pancing Ulur 125 set), Pengadaan Bubu (375 unit), Pengadaan Fibre Box (10 unit) dengan nilai kontrak Rp. 1.067.121.000,- (Satu Miliar Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 01/I/DKP/2011 tentang Penunjukan Kembali Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 14 Januari 2011
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 9/III/DKP/2011 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 08 Maret 2011
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 903/DKP/SK/2011/23 tentang Penunjukan Nama-nama Kelompok Pengelola Bantuan Sarana Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya (DAK) Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 7 Oktober 2011.
1 (satu) bundel Dokumen asli Administrasi Pencairan Dana Pekerjaan Perencanaan;
1 (satu) bundel Dokumen asli Administrasi Pencairan Dana Pekerjaan Pengawasan;
1 (satu) buah Handphone warna hitam Merk oppo type 300 dengan imei I :865966023666718, Imei 2 : 865966023666700.
1 (satu) buah Kartu As Dengan Nomor 0823 8459 2344
1 (satu) buah kartu XL dengan Nomor 0819 1854 7988
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Ir.Hendri Suhendri;
Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaannya melalui Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan di persidangan pada tanggal 17 Februari 2016 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menerima Eksepsi dan Pledoi Terdakwa secara utuh;
Menyatakan bahwa Dakwaan Penuntut Umum adalah kabur;
Menyatakan kerugian Negera tersebut dibayar atau dikembalikan secara tanggung renteng ;
Menyatakan agar saudara ATEK dapat ditarik dan ditetapkan sebagai tersangka;
Merehabilitasi nama baik Terdakwa;
Memerintahkan agar kerugian uang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai kerugian Negara dapat dihitung ulang oleh BPKP;
Menyatakan uang yang sudah dikembalikan dirampas oleh Negara;
Menyatakan kepada para Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa secara pribadi juga mengajukan pembelaannya dan berbeda dengan Pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukumnya tersebut, Terdakwa pada pokoknya mengaku bersalah dan mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannnya dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang memiliki anak-anak yang masih dibawah umur yang sangat membutuhkan kehadiran Terdakwa di tengah-tengah keluarganya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum, didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Per : PDS-06/TPI/Ft.1/09/2015 sebagai berikut:
P R I M A I R :
Bahwa terdakwa MOCH. ARIESWAN selaku Direktur CV. ANUGERAH PRATAMA berdasarkan Akte Notaris MARHAINIS, SH Nomor 8 Tanggal 03 Pebruari 2010 bersama dengan saksi Ir. Hendri Suhendri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 ( diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pasti namun masih dalam bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2011 setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 01 Juli 2011 terdakwa MOCH ARIESWAN selaku Direktur CV. ANUGRAH PRATAMA (rekanan) yang memenangkan lelang atas pekerjaan pembuatan kapal motor 5 GT sebanyak 5 (lima) unit beserta kelengkapannya berupa pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima) set, pengadaan bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit dan pengadaan fibre box 10 (sepuluh) unit bersama dengan Ir. Hendri Suhendri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011 dengan nilai harga pekerjaan sebesar sebesar Rp. 1.067.121.000,- (Satu Miliar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) dan masa pekerjaan selama 165 Hari kalender dan berakhir pada tanggal 12 desember 2011.
Bahwa item dan spesifikasi pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa MOCH ARIESWAN sebagaimana yang tertuang dalam surat Penawaran Nomor : 004/PH/CV-AP/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011 adalah sebagai berikut :
Kapal Motor 5 GT sebanyak 5 Unit
Pekerjaan Body Kapal
Perlengkaan Navigasi & Komunikasi
Perlengkapan Keselamatan
Perlengkapan Tambat
Pekerjaan Permesinan
Perlengkapan Geladak
Steering & sistem & Stern Arrangement
Mesin Kapal
Biaya Percobaan (Sea Trial) Kapal Ikan 5 GT
Biaya Surat-Surat dan Labuh Tambat Kapal 5 GT
GPS 5 Unit
Pengadaan Pancing Ulur (125 Set)
Pengadaan bubu (375 Unit)
Pengadaan Fiber Box 100kg (10 unit).
Spesifikasi Teknis Barang berdasarkan Spesifikasi Teknis Barang dan Gambar beserta BoQ (Bill of Quantity)/ EE (Enginer Estimate);
Kapal Motor
-
No. Nama / Jenis Barang Spesifikasi 1. KAPAL MOTOR 5 GT
Body Kapal
Jenis dan Ukuran, Kapal motor/pompong ukuran 5 GT (Gross Ton) dengan ukuran sebagaimana tercantum dalam gambar rencana.
Lunas, menggunakan kayu resak/malas (kayu kelas I), dalam keadaan dan bentuk yang lurus serta tidak dibenarkan adanya penyambungan, sudah kering, cukup tua dan bebas dari segala macam cacat. permukaan kayu di ketam/dikerut timbal balik. ukuran lunas disesuaikan dengan gambar rencana.
Linggi, balok poros As, terbuat dari bahan kayu jenis malas/resak/balau/leban (kayu kelas I) yang cukup tua dan kering, bebas dari segala macam cacat/diketam timbal balik. Pentambungan linggi (muka dan belakang) dengan lunas dan balok poros As dengan lunas diperkuat dengan baut.
Gading –Gading, terbuat dari kayu jenis leban/teruntun atau kayu sejenisnya, bebas dari segala macam cacat, cukup tua dan kering serta di serut/diketam timbal balik. jarak antar gading-gading di perkuat maksimal 60 cm. setiap penyambungan gading-gading diapit dengan balok kayu. diatas lunas, gading-gading dan balok kayu diberi lubang untuk mengalirkan air. ukuran gading-gading disesuaikan dengan gambar.
Dinding Kaskao Kapal, menggunakan kayu jenis seraya/teraling/meranti (kayu kelas II) yang berkualitas baik, bebas dari segala macam cacat, cukup tua dan dalam keadaan kering serta di ketam/diserut timbal balik dengan ketebalan disesuaikan dengan gambar rencana atau uraian pekerjaan dan tidak dibenarkan adanya penyambungan. pemasangan dinding kaskao kapal dengan gading-gading menggunakan paku putih khusus untuk kapal yang berkualitas baik.
Pisang-pisang, terbuat dari jenis kayu resak balau atau sejenisnya (kayu kelas I), di ketam timbal balik. panjang dan ukuranya disesuaikan dengan panjang kapal dan sesuai dengan gambar serta tidak dibenarkan adanya penyambungan.
Rumah Kapal/Penutup Mesin, terbuat dari kayu jenis meranti (kelas II) berkualitas baik bebas dari segala macam cacat, cukup tua dan dalam keadaan kering serta di ketam/diserut timbal balik. papan bagian atas rumah kapal dilapisi dengan kertas aspal. bentuk dan kontruksi rumah kapal seperti terlihat pada kapal. seluruh bagian bawah kapal (lantai) dipasang papan lantai yang dapat di bongar pasang untuk pembersihan. kayu yang digunakan adalah jenis meranti atau sejenisnya sudah kering dan baik dengan ketebalan sesuaikan dengan gambar.
Lantai Dek Kapal dan Lantai Palka, terbuat dari kayu jenis seraya/teraling/meranti atau sejenis (kayu kelas II) yang berkualitas baik, cukup tua, kering dan diketam/diserut bagian atasnya. dengan ketebalan disesuaikan dengan gambar. pemasangan paku harus dibenamkan. pembuatan atau pemasagan lantai dek kapal dirancang sedemikian rupa untuk pembuatan palka kapal yang bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan gambar. bagian atas bagian palka di pasang papan penutup yang bisa dibongkar pasang, papan tersebut di terbuat dari kayu jenis seraya/teraling atau sejenis dengan ketebalan setelah di ketam/diserut disesuaikan dengan gambar.
Kedudukan Mesin (Dua buah Balok Mesin), terbuat dari kayu jenis malas, leban atau sejenisnya ukuran disesuaikan dengan keutuhan dan gambar. Diketam/ Diserut timbal balik, dipasang rapi sesuai dengan kedudukan mesin yang akan dipasang dan diperkuat dengan baut.
Mesin dan Perlengkapannya Jenis Mesin dan Kekuatan, Menggunakan mesin:
Mesin Induk 32 PK (Lengkap) 1 Unit
1 Piston
Perlengkapan Mesin, dilengkapi dengan Gearbox, Saplong As Ø 1,75”, dan Kipas (Propeler) Ø 16,5” yang bentuk dan ukurannnya disesuaikan dengan kebutuhan. Saplong dan Kipas terbuat dari bahan kuningan, sedangkan As terbuat dari bahan besi Putih.Sistem pembuangan asap kapal dan air pendingin mesin,menggunakan sistem pembuangan dibelakang (Jus Belakang) dengan menggunakan pipa yang terbuat dari bahan karet khusus untuk Jus Kapal yang berkualitas baik.
Pengecatan Semua bagian kapal (Body dan Rumah Kapal) luar dan dalam dicat dengan minyak Kruing. khusu Body kapal bagian yang terkena air laut dicat dengan cat anti kapang (anti Pouling).Pengecatan dilakukan sebanyak dua kali pengulangan.
Perlengkapan Tambahan Perlengkapan Navigasi dan Komunikasi:
Lampu Navigasi 24 Volt
Bendera Nasional
Perlengakpan Keselamatan
Life Jecket
Kotak Obat (P3K)
Botol Pemadam Kebakaran kapasitas 2,5 Kg (Yamato)
Perlengkapan Tambat
jangkar 20 Kg
Tali Jangkar Nilon Ø 25 mm
Tali Tambat Ø 20 mm
Tali Lempar/ Buang Ø 20 mm
Perlengkapan Geladak
Bolder 3 Buah
syarat-syarat ini dibuat untuk pedoman pemborong atau kontraktor pemenang Tender.
GPS FishFinder
Lowrance HDS 7 GPS Fishsfinder dilengkapi dengan pemetaan definisi tinggi Lowrance untuk wilayah Indonesia Pedalaman danau, Great Lake dan Perairan pesisir dan memiliki built-in FISHFINDER dan dilengkapi dengan jendela diatas pintu 50/ 200 Khz mount transducer.
Brilliant 6.4” VGA Display Resolusi tinnggi The Lowrance HDS 7 Multi fungsi GPS Fishfinder merupakan pusat navigasi mandiri dengan peta pre-loaded dan FISHFINDER Digital, Semua dalam satu. Para HDS7 juga mencakup pemetaan High Definition untuk seluruh Indonesia, termasuk pedalaman danau dan perairan pesisir Indonesia, ditampilkan pada cahaya matahari dapat dilihat, 480 x 640, 6.4BbK SOLORMAX PLUS DISPLAY. Layar terang dan jelas menawatrkan sudut pandang yang lebih luas dan bahkan Lowrance Backlit Keypad untuk digunakan malam hari. menemukan posisi anda adalah menang untuk HDS7 dengan saluran supersensitif 16 internal antena GPS. Dan jika anda menemukan diri dalam situasi untuk antena External, seperti rumah pilot atau jembatan tertutup, Anda selalu dapat menambahkan Lowrance LDC 4000 antena External GPS. The HDS7 Lowrance datang dengan pre loaded semua peta yang pelaut perlukan letak pangkalan Indonesia Built- in ditingkatkan mencakup lebih dari 100 Badan Air dan data garis pantai untuk pantai Indonesia.
LOWRANCE kemudian menambahkan peta rinci sebagai berikut: danau Insight memberikan perspektive hidup-seperti struktur bawah dan topografi, tempat memancing yang menarik, ditandai daerah penangkapan, daerah habitat ikan dan landai perahu. cakupan meliputi Great Lakes dan lebih dari 500 Fishing Hot spot Lakes. Nautic Insight untuk melihat hidup seperti superior struktur dasar pantai dengan kontur kedalaman rinci pesisir dan lepas pantai, sounding spot dan bantuan navigasi untuk Coastline. Jika seluruh Indonesia pra loaded peta tidak cukup untuk anda, HDS7 akan mendukung Navionic platinum, Platinum Plus dan Platinum Hot Map dengan TurboView.
The LOWRANCE HDS-7BbTMs Built-in-High-Definition Digital Fishfinder broadband menggunakan teknologi untuk memberikan gambar terbaik dari ikan dan bawah mungkin- Filter digital mengurangi echos palsu dan membatu untuk membedakan ikan ari struktur seperti tumpukan batu, tempat tidur tanggul, drop off dan tepian. Anda juga akan melihat peningkatan besar dalam kinerja pelacakan bawah pada kecepatan lebih tinggi dan dalam kondisi laut kasar. The HDS7 memiliki adjustanable skala Zoom hingga 8 kali dan dapat beroprasi sampai maksimum TM 5000 Bb.
Lowrance mencakup semua dasar dengan membuat HDS7 di Upgrade dan jaringan siap. Nada dapat menambah dan melihat serius cuaca, serius radio Lowrance High-Definition Radar dan peralatan NMEA 2000 kompatibel seperti sensor bahan bakar, sensor suhu dan sensor mesin antar muka. The LOWRANCE LWX-1 Serius cuaca modul menawarkan 1 pengguna dari 2 paket. Paket perairan pantai Picktu Radar Cuaca, Petir, fitur cuaca lainnya dasn pencarian bahan bakar, harga realtrime. Paket lepas pantai termasuk rangkaian lengkap dari kondisi cuaca dan laut. Serius Radio juga tersedia dan mencakup 120 saluran siaran kualitas digital.
Lowrance juga memmbuat unit ini lebih mudah digunakan dari pada model-model masa lalu dengan desain Keyboard diperbaiki prosesor lebih cepat dan menu yang lebih intuitif.
SPESIFIKASI PANCING ULUR
Syarat-syarat Umum
Pasal 1, Jenis Pekerjaan :
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:
Pengadaan Pancing Ulur (125 unit)
Lokasi : Kecamatan Bintan Pesisir
Nama Kegiatan :
Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan (DAK Sub Bidang Perikanan Tangkap).
Perkerjaan Pengadaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan :
Syarat-Syarat dan ketentuan-ketntuan dalam dokumen pelelangan Pekerjaan ini.
Gambar-gambar yang dilampirkan pada Dokumen Pelelangan.
Keterangan-keterangan dan gambar yang diberikan oleh Direksi kepada Pemborong pada waktu rapat penjelasan Pekerjaan/ Rapat Aanwizjing yang termuat dalam berita acara rapat penjelasan pekerjaan / Risalah Aanwijzing.
Petujuk-petunjuk atau saran-saran yang diberikan oleh direksi pada waktu pekerjaan dilaksanakan;
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaaan, pemborong harus menyediakan :
Tenaga Kerja/ Tenaga Ahli yang cukup memadai, sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Peralatan yang cukup untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan seperti yang diperlukan dalam pelaksanaan.
Pasal 2, Persyaratan dan Bahan Bahan
Tali Tangsi/ Benang Pancing
Benang pancing yang digunakan harus yang berkualitas baik tidak lapuk dan rusak/ kusut.
Benang pancing yang digunakan harus yang bersifat baik dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan yang berhubungan dengan pemakainanya, tidak akan merusak atau mengurangi nilai kekuatan benang pancing tersebut.
Benang-pancing yang digunakan dengan diameter 30/40 (sesuai ukuran dengan benang pancing dipasaran).
Mata Pancing
Mata pancing yang akan digunakan adalah dari besi stainleststeel hasil produksi dalam negeri dari satu pabrik yang berkualitas baik.
Mata Pancing yang akan digunakan harus berkualitas baik dan tidak mudah berkarat.
Penggulung Benang Pancing
gulug benang pancing yang dipakai adalah penggulung yang berkualitas baik.
Timah Pemberat Pancing
Timah pemberat pancing yang akan digunakan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pengguna.
Pasal 3, Pekerjaan Lain-lain.
Pemborong/ Kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut diatas harus mengkonsultasikan pekerjaan ini kepada pengguna jasa atau kepada ketua UPT masing-masing daerah.
Pekerjaan yang belum tercantum dalam pekerjaaan ini syarat-sayarat teknis ini secara terperinci dan khusus akan dimuat dalam spesifikasi teknik pekerjaan.
SPESIFIKASI KHUSUS PEKERJAAN PANCING ULUR
Pekerjaan Pengadaan Pancing Ulur:
Jenis dan ukuran benang pancing 30/40, atau disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Benang pancing yang akan digunakan harus berkulaitas baik.
Mata Pancing:
Mata pancing bagian atas / mata pancing atas yang digunakan adalah mata pancing berukuran 4/ 6 tampa lubang.
Mata pancing bagian bawah yang digunakan adalah mata pancing berukuran 6/8 menggunakan lubang.
Demikianlah syarat-syarat ini dibuat dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan nantiny
SPESIFIKASI TEKNIS BUBU IKAN
Syarat-Syarat Umum
Pasal 1, Jenis Pekerjaan:
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:
Belanja Modal Pengadaan Bubu ( 375 buah)
Lokasi : Kecamatan Bintan Pesisir
Nama Kegiatan :
Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan (DAK Sub Bidang Perikanan Tangkap).
Perkerjaan Pengadaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan :
Syarat-Syarat dan ketentuan-ketntuan dalam dokumen pelelangan Pekerjaan ini.
Gambar-gambar yang dilampirkan pada DOKUMEN PELELELANGAN.
Keterangan-keterangan dan gambar yang diberikan oleh Direksi kepada Pemborong pada waktu rapat penjelasan Pekerjaan/ Rapat Aanwizjing yang termuat dalam berita acara rapat penjelasan pekerjaan / Risalah Aanwijzing.
Petujuk-petunjuk atau saran-saran yang diberikan oleh direksi pada waktu pekerjaan dilaksanakan
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaaan, pemborong harus menyediakan :
Tenaga Kerja/ Tenaga Ahli yang cukup memadai, sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Peralatan yang cukup untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan seperti yang diperlukan dalam pelaksanaan.
Demikianlah syarat-syarat ini dibuat dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya
Pasal 2, Persyaratan dan Bahan-Bahan:
Kayu:
Kayu yang digunakan untuk lantai bubu atau penahan alas bubu harus yang berkualitas baik, tidak lapuk dan cacat lainnya.
Kayu yang digunakan harus bersifat baik dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya, tidak akan merusak atau mengurangi nilai kontruksi.
Pemasangan kayu disesuaikan dengan bentuk bubu dan harus sesuai dengan gambar kerja.
Kualitas dan ukuran yang digunakan disesuaikan dengan gambarkerja yang ada.
Kayu ini harus memiliki kelembaban kurang dari 12 % untuk bahan yangmempunyai ketebalan kurang dari 1 “ dan 15% untuk ketebalan yang lebih dari 1 “.
Besi Galvanis Rangka Bubu
Besi yang akan digunakan adalah besi galvanis hasil produksi dalam negeri dari 1 Pabrik yang berkualitas baik.
Besi Galvanis yang igunakan untuk rangka Bubu yang dibuat sesuai bentuk sesuai dengan daerah masing-masing, dan harus sesuai gambar kerja.
Besi yang sudah rusak/ berkarat tidak dibenarkan untuk dipakai.
Kawat Bubu
Kawat bubu yang dipakai adalah kawat yang sudah dilapisi nilon sesuai dengan daerah masing-masing, sesuai yang ada dipasaran.
Kawat bubu untuk penbuatan bubu harus dikerjakan oleh Ahlinya dibidang pembuatan Bubu.
Jenis dan ukuran bubu Hot Dipped Galv.Wire+PVC Coated) 18 G 1 1/4 “ x 4 ‘ x 150 ‘ untuk satu buah bubu dengan ukuran standar nelayan dengan ukuran sebagai berikut: panjang 27 mata, lebar 24 mata dan tinggi bubu 19 mata.
Tali Nilon;
Tali nilon ukuran 3 mm untuk merajut dan menjahit bubu tersebut agar menjadi sebuah bubu yang sesuai dengan gambar.
Semua bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus ditunjukkan terlebih dahulu kepada ketua UPT masing-masing daerah dan Direksi yang telah ditunjuk oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan untuk diperiksa guna mendapatkan izin/ persetujuan pemakainya.
Semua bahan-bahan yang tidak ditunjjukann kepada Ketua UPT atau diteksi/ ditolak oleh direksi tidak dibenarkan pemakainnya dan harus dibawa keluar lokasi sesegera mungkin.
Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus dibongkar dan kerugian yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi tangggungan kontraktor.
Tidak tersedianya bahan-bahan yang dipakai dipasaran, dengan ini dinyatakan tidak dapat dijadikan alasan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan pekerjaan.
Pelampung
Kawat bubu yang dipakai adalah kawat yang telah dilapisi nilon sesuai dengan daerah masing-masing sesuai dengan yang ada di pasaran.
Kawat bubu untuk pembuatan bubu harus dikerjakan oleh ahlinya di bidang pembuatan bubu.
Jenis dan ukuran bubu Hot Dipped Galv.Wire+PVC Coated) 18 G 1 1/4 “ x 4 ‘ x 150 ‘ untuk satu buah bubu dengan ukuran standar nelayan dengan ukuran sebagai berikut: panjang 27 mata, lebar 24 mata dan tinggi bubu 19 mata.
Pemberat
Pemberat bubu yang dipakai adalah batu gunung yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, sesuai dengan yang dipasang pada umumnya.
Pemberat bubu dipasang pada sisi bubu sebanyak 4 buah atau 4 sudut agar bubu tenggelam dan tidak hanyut terbawa arus.
Jenis dan ukuran pemberat bubu masing-masing 10 Kg terbuat, bentuk/ dimensi pemberat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Pasal 4, Penyimpanan dan Bahan – Bahan:
Kayu:
Kayu harus ditumpuk pada tempat yang rata dan diberi alas / ganjal balok-balok kayu .
Untuk kayu-kayu tidak dibenarkan menumpuk langsung diatas permukaann tanah dalam waktu lama.
Penumpukan kayu harus tersusun rapi dan teratur, guna menghindari kayu dari sifat melengkung.
Bahan-bahan Lain
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak tahan cuaca sebaiknya ditempatkan digudang penyimpanan.
Pasal 5, Pekerjaan Persiapan:
sebelum pelaksanaan pekerjaan pemborong harus berkoordinasi dengan ketua UPT yang telah ditunjuk oleh Dinas Kelautan dan Perikanan pada Daerah ataun wilayah kerja masing-masing UPT.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan maka pemborong harus terlebih dahulu merundingkannya dengan penggawas dan ketua UPT masing-masing wilayah mengenai pembagian bantuan yang akan dibagikan kepada kelompok-kelompok penerima bantuan tersebut.
Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan dilokasi, Maka pemborong dengan biaya sendiri harus menyediakan kantor dengan perlengkapannnya, gudang tempat penyimpanan bahan-bahan dan alat-alat pekerjaan serta loas kerja tempat mengerjakan bahan-bahan.
Gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100% dan pembongkarannya mendapatkan persetujuan dari pengawas.
Pasal 6, Pekerjaan Lain-Lain :
Pemborong harus membersihkan lokasi yang telah selesai dikerjakan seluas yangtelah ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaaan dilapangan.
Pekerjaan yang belum tercantum dalam syarat-syarat teknik ini secara teroerinci dan khusus akan dimuat dalam spesisfikasi teknik pekerjaan.
SPESIFIKASI KHUSUS PEKERJAAN BUBU IKAN
Pekerjaan Pengadaan Bubu ikan:
Jenis dan ukuran bubu Hot Dipped Galv.Wire+PVC Coated) 18 G 1 1/4 “ x 4 ‘ x 150 ‘ untuk satu buah bubu dengan ukuran standar nelayan dengan ukuran sebagai berikut: Panjang 27 mata, lebar 24 mata dan tinggi bubu 19 mata. 1 lubang/kantong keramba berukuran 3 M x 3 M.
Besi Galvanis yang digunakan untuk rangka bubu yang dibuat sesuai dengan bentuk sesuai dengan daerah masing-masing, dan harus sesus dengan gambar kerja. Diameter besi galvanis yang dfigunakan ( diameter 6 mm).
Tyali nilon ukuran 3 mm untuk merajut atau menjahit bubu tersebut agar menjadi sebuah bubu yang sesuai dengan gambar.
Tali Nilon berukuran 10 mm untuk labuh bubu panjang 25 M.
Pelampung untuk labuh bubu sebanyak 10 buah.
Pemberat bubu sebanyak 4 buah yang dipasangkan pada sisi bubu, agar bubu tidak hanyut yang dikarrenakan oleh arus deras laut.
Kayu alas bubu diameter 2 “ yang dipasangkan pada bagian bawah bubu sebanyak 7 batang dengan ukuran sesuai dengan kebutuhan.
Demikianlah syarat-syarat ini dibuat dan menjadi pedoman didalam plaksanaan pekerjaan nantinya.
SPESIFIKASI KHUSUS PEKERJAAN FIBER BOX (100 Kg)
Pekerjaan Pengadaan Fiber Box;
Kapasitas : 100 Kg
Ukuran Luar : 83.5x50.5x46.7 cm
Ukuran Dalam : 71x41.5x38 cm
Pembuangan Air : Ø 1”
Fitur:
Mempertahankan suhu udara didalam kotak lebih dari 48 jam
Tidak ada pengembunan di luar kotak
Menjaga kesegaran pada proses pengiriman
Seluruh bagian Cool Box diisi 100% Polyuerethane
Dengan Lapisan Polyuerethane dapat mencegah es mencair dengan cepat.
Nepel tersedia untuk mempermudah pembersihan dan pencucian.
Selanjutnya untuk melaksanakan pekerjaan terdakwa MOCH ARISWAN mengajukan permintaan pembayaran uang muka sebesar 30 % dari seluruh nilai kontrak melalui Surat Permohonan Uang Muka nomor : 005/AP-TPI/VII/2011 Tanggal 06 Juli 2011 yang ditujukan kepada saksi IR. HENDRI SUHENDRI selaku PPK dan Terdakwa MOCH ARIESWAN menerima pembayaran uang muka atas kegiatan tersebut pada tanggal 14 Juli 2011 dengan jumlah sebesar Rp. 285.212.340.- (dua ratus delapan pluh lima juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah) setelah dikurangi Pajak PPn + PPh.
Selanjutnya terdakwa MOCH ARIESWAN melakukan beberapa pekerjaan dalam pembuatan kapal dengan tonase 5 Gt (Grose ton) sebanyak 5 unit tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tertuang sebagaimana yang tertuang dalam surat Penawaran Nomor : 004/PH/CV-AP/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 dan Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011 adapun item pekerjaan yang tidak sesuai tersebut adalah:
RANGKA KAYU kapal adalah kayu yang tidak berkualitas kelas kuat I sebagaimana yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis,
BODY KAPAL ditemukan kayu dengan nilai yang bervariatif, untuk kelas kayu ditinjau dari sifat fisik antara kelas kuat II sampai dengan kelas III sedangkan ditinjau dari sifat mekanis antara kelas kuat III sampai V
Item pengadaan alat GPS (Global Positioning System) Perubahan merk Fish Finder dari merk yang dipersyaratkan didalam kontrak yaitu lowrwnce dibanding merk yang diadakan yaitu merk garmin;
Pekerjaan pengadaan pancing ulur (125 set) yang jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja yaitu Pada pengadaan pancing ulur (125 set) meliputi pekerjaan tali tangsi no.40 sebanyak 30 gulung, dibanding yang dikerjakan cv. Anugerah pratama sebanyak 0.1 gulung, Mata pancing no. 4 sebanyak 18 kotak dibanding yang dikerjakan cv. Anugerah pratama 0.1 kotak, Mata Pancing no. 6 sebanyak 9 kotak dibanding yang dikerjakan cv. Anugerah pratama 0.1 kotak, kekurangan volume ditemukan dikarenakan terdapat perbedaan dimensi kotak dan volume didalam kotak dan gulungan, penyedia jasa CV. Anugerah Pratama merubah dimensi kotak dan volume baik itu untuk mata pancing maupun dimensi gulungan pada tali tangsi dibanding dimensi kotak dan volume yang beredar dipasaran. Sesuai kondisi kontrak yang diharapkan dalam pengadaan pancing ulur (125 set) dimana dalam setiap set disyaratkan terdiri dari 30 gulung tali tangsi no.40 dan untuk setiap gulungnya berisi 10 gulung sehingga untuk setiap set dalam kontrak ini adalah 300 gulung, dibanding fakta yang diadakan cv. Anugerah pratama adalah 30 gulung namun untuk setiap gulungnya hanya berisi 1 (satu) gulungan sehingga totalnya berisi 30 gulung, sehingga jumlah yang diadakan hanya 1/10 (satu persepuluh) dari yang diharapkan didalam kontrak dan dari volume yang beredar dipasaran, kemudian untuk mata pancing no.4 sesuai kontrak adalah 18 kotak dengan kondisi yang diharapkan didalam kontrak adalah 1 (satu) kotak berisi 100 mata pancing, namun dibanding fakta yang diadakan cv. Anugerah pratama adalah 18 kotak dengan kondisi didalam kotak hanya 10 mata pancing, demikian juga untuk mata pancing no.6 didalam kontrak diminta 9 kotak untuk setiap setnya, dimana diharapkan 1 (satu) kotak berisi 100 mata pancing namun dibanding fakta yang diadakan cv. Anugerah pratama adalah 9 kotak dengan kondisi didalam kotak hanya 10 mata pancing sehingga jumlah yang diadakan hanya 1/10 (satu persepuluh) dari yang diharapkan didalam kontrak dan dari volume yang beredar dipasaran.
Sebagaimana yang dituangkan oleh Ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau dalam Laporan hasil pemeriksaan dokumen Nomor : 05/SA-LPJK-31/D/VI/2015 tanggal 04 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Ir. ENDRA MAYENDRA, M.Si
Bahwa untuk memperoleh keuntungan dan mencairkan seluruh anggaran sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pemborongan maka terdakwa MOCH ARIESWAN membuat surat kemajuan pekerjaan yang isinya solah-olah pekerjaan yang diadakan telah sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011 dengan bobot 100 % yang diajukan kepada IR. HENDRI SUHENDRI melalui Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. BA-019/DKP-Kemajuan /2011 tanggal 16 Desember 2011 dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. BA-020/DKP-Kemajuan /2011 tanggal 16 Desember 2011.
Bahwa atas permintaan pembayaran 100 % dari terdakwa MOCH ARIESWAN yang dilengkapi dengan Berita Acara Kemajuan pekerjaan 100 % tersebut pada tanggal 19 Desember 2011 seluruh dana yang sebagaimana surat perjanjian kerja yaitu sebesar Rp. 746.984.700,- (tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) di terima oleh MOCH. ARIESWAN.
Bahwa perbuatan MOCH ARIESWAN (Direktur CV. ANUGERAH PRATAMA) yang mengadakan pembuatan kepal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Surat Perjanjian Pemborongan dan mengajukan permintaan pembayaran 100 % dengan kelengakapan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan seolah-olah pekerjaan tersebut telah dikerjakan sesuai dengan Surat Perjajian Kerja bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih dan bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Pasal 132:
Ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Ayat (2) : Sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOCH. ARIESWAN yang membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan dan Surat Perjanjian Pemborongan maka seluruh anggaran sebesar Rp 1.067.121.000,- (Satu Miliar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) diterima sebagai pembayaran oleh CV ANUGRAH PRATAMA pada tanggal 19 Desember 2014 dan mengakibatkan kerugian Negara Cq Pemerintah Kabupaten Bintan sebesar Rp. 507.485.000,00 (lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sebagaimana yang dituangkan oleh Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi kepulauan Riau dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara penyimpangan pengadaan kapal 5 GT sebanyak 5 Unit dan perlengkapannya pada Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 Nomor : SR-4218/PW28/5/2015 tanggal 25 Juni 2015;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa MOCH ARIESWAN selaku Direktur CV. ANUGERAH PRATAMA berdasarkan Akte Notaris MARHAINIS, SH Nomor 8 Tanggal 03 Pebruari 2010 bersama-sama dengan saksi Ir. Hendri Suhendri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 ( diajukan sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi pasti namun masih dalam bulan Maret sampai dengan bulan Desember 2011 setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2011 bertempat di Kantor Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Bintan atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 01 Juli 2011 terdakwa MOCH ARIESWAN selaku Direktur CV. ANUGRAH PRATAMA (rekanan) yang memenangkan lelang atas pekerjaan pembuatan kapal motor 5 GT sebanyak 5 (lima) unit beserta kelengkapannya berupa pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima) set, pengadaan bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit dan pengadaan fibre box 10 (sepuluh) unit bersama dengan Ir. Hendri Suhendri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011 dengan nilai harga pekerjaan sebesar sebesar Rp. 1.067.121.000,- (Satu Miliar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) dan masa pekerjaan selama 165 Hari kalender dan berakhir pada tanggal 12 desember 2011.
Bahwa item dan spesifikasi pekerjaan yang dikerjakan oleh terdakwa MOCH ARIESWAN sebagaimana yang tertuang dalam surat Penawaran Nomor : 004/PH/CV-AP/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 dan dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011 adalah sebagai berikut :
Kapal Motor 5 GT sebanyak 5 Unit
Pekerjaan Body Kapal
Perlengkaan Navigasi & Komunikasi
Perlengkapan Keselamatan
Perlengkapan Tambat
Pekerjaan Permesinan
Perlengkapan Geladak
Steering & sistem & Stern Arrangement
Mesin Kapal
Biaya Percobaan (Sea Trial) Kapal Ikan 5 GT
Biaya Surat-Surat dan Labuh Tambat Kapal 5 GT
GPS 5 Unit
Pengadaan Pancing Ulur (125 Set)
Pengadaan bubu (375 Unit)
Pengadaan Fiber Box 100kg (10 unit).
Spesifikasi Teknis Barang berdasarkan Spesifikasi Teknis Barang dan Gambar beserta BoQ (Bill of Quantity)/ EE (Enginer Estimate)
Kapal Motor
| No. | Nama / Jenis Barang | Spesifikasi |
| 1. | KAPAL MOTOR 5 GT
|
|
| Mesin dan Perlengkapan- nya |
| |
| Pengecatan |
| |
| Perlengkapan Tambahan |
|
Syarat-syarat ini dibuat untuk pedoman pemborong atau kontraktor pemenang Tender.
GPS FishFinder
Lowrance HDS 7 GPS Fishsfinder dilengkapi dengan pemetaan definisi tinggi Lowrance untuk wilayah Indonesia Pedalaman danau, Great Lake dan Perairan pesisir dan memiliki built-in FISHFINDER dan dilengkapi dengan jendela diatas pintu 50/ 200 Khz mount transducer.
Brilliant 6.4” VGA Display Resolusi tinnggi The Lowrance HDS 7 Multi fungsi GPS Fishfinder merupakan pusat navigasi mandiri dengan peta pre-loaded dan FISHFINDER Digital, Semua dalam satu. Para HDS7 juga mencakup pemetaan High Definition untuk seluruh Indonesia, termasuk pedalaman danau dan perairan pesisir Indonesia, ditampilkan pada cahaya matahari dapat dilihat, 480 x 640, 6.4BbK SOLORMAX PLUS DISPLAY. Layar terang dan jelas menawatrkan sudut pandang yang lebih luas dan bahkan Lowrance Backlit Keypad untuk digunakan malam hari. menemukan posisi anda adalah menang untuk HDS7 dengan saluran supersensitif 16 internal antena GPS. Dan jika anda menemukan diri dalam situasi untuk antena External, seperti rumah pilot atau jembatan tertutup, Anda selalu dapat menambahkan Lowrance LDC 4000 antena External GPS. The HDS7 Lowrance datang dengan pre loaded semua peta yang pelaut perlukan letak pangkalan Indonesia Built- in ditingkatkan mencakup lebih dari 100 Badan Air dan data garis pantai untuk pantai Indonesia.
LOWRANCE kemudian menambahkan peta rinci sebagai berikut: danau Insight memberikan perspektive hidup-seperti struktur bawah dan topografi, tempat memancing yang menarik, ditandai daerah penangkapan, daerah habitat ikan dan landai perahu. cakupan meliputi Great Lakes dan lebih dari 500 Fishing Hot spot Lakes. Nautic Insight untuk melihat hidup seperti superior struktur dasar pantai dengan kontur kedalaman rinci pesisir dan lepas pantai, sounding spot dan bantuan navigasi untuk Coastline. Jika seluruh Indonesia pra loaded peta tidak cukup untuk anda, HDS7 akan mendukung Navionic platinum, Platinum Plus dan Platinum Hot Map dengan TurboView.
The LOWRANCE HDS-7BbTMs Built-in-High-Definition Digital Fishfinder broadband menggunakan teknologi untuk memberikan gambar terbaik dari ikan dan bawah mungkin- Filter digital mengurangi echos palsu dan membatu untuk membedakan ikan ari struktur seperti tumpukan batu, tempat tidur tanggul, drop off dan tepian. Anda juga akan melihat peningkatan besar dalam kinerja pelacakan bawah pada kecepatan lebih tinggi dan dalam kondisi laut kasar. The HDS7 memiliki adjustanable skala Zoom hingga 8 kali dan dapat beroprasi sampai maksimum TM 5000 Bb.
Lowrance mencakup semua dasar dengan membuat HDS7 di Upgrade dan jaringan siap. Nada dapat menambah dan melihat serius cuaca, serius radio Lowrance High-Definition Radar dan peralatan NMEA 2000 kompatibel seperti sensor bahan bakar, sensor suhu dan sensor mesin antar muka. The LOWRANCE LWX-1 Serius cuaca modul menawarkan 1 pengguna dari 2 paket. Paket perairan pantai Picktu Radar Cuaca, Petir, fitur cuaca lainnya dasn pencarian bahan bakar, harga realtrime. Paket lepas pantai termasuk rangkaian lengkap dari kondisi cuaca dan laut. Serius Radio juga tersedia dan mencakup 120 saluran siaran kualitas digital.
Lowrance juga memmbuat unit ini lebih mudah digunakan dari pada model-model masa lalu dengan desain Keyboard diperbaiki prosesor lebih cepat dan menu yang lebih intuitif.
SPESIFIKASI PANCING ULUR
Syarat-syarat Umum
Pasal 1, Jenis Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:
Pengadaan Pancing Ulur (125 unit)
Lokasi : Kecamatan Bintan Pesisir
Nama Kegiatan :
Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan (DAK Sub Bidang Perikanan Tangkap).
Perkerjaan Pengadaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan :
Syarat-Syarat dan ketentuan-ketntuan dalam dokumen pelelangan Pekerjaan ini.
Gambar-gambar yang dilampirkan pada Dokumen Pelelangan.
Keterangan-keterangan dan gambar yang diberikan oleh Direksi kepada Pemborong pada waktu rapat penjelasan Pekerjaan/ Rapat Aanwizjing yang termuat dalam berita acara rapat penjelasan pekerjaan / Risalah Aanwijzing.
Petujuk-petunjuk atau saran-saran yang diberikan oleh direksi pada waktu pekerjaan dilaksanakan
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaaan, pemborong harus menyediakan :
Tenaga Kerja/ Tenaga Ahli yang cukup memadai, sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Peralatan yang cukup untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan seperti yang diperlukan dalam pelaksanaan.
Pasal 2, Persyaratan dan Bahan Bahan
Tali Tangsi/ Benang Pancing
Benang pancing yang digunakan harus yang berkualitas baik tidak lapuk dan rusak/ kusut.
Benang pancing yang digunakan harus yang bersifat baik dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan yang berhubungan dengan pemakainanya, tidak akan merusak atau mengurangi nilai kekuatan benang pancing tersebut.
Benang-pancing yang digunakan dengan diameter 30/40 (sesuai ukuran dengan benang pancing dipasaran).
Mata Pancing
Mata pancing yang akan digunakan adalah dari besi stainleststeel hasil produksi dalam negeri dari satu pabrik yang berkualitas baik.
Mata Pancing yang akan digunakan harus berkualitas baik dan tidak mudah berkarat.
Penggulung Benang Pancing
Penggulug Benang pancing yang dipakai adalah penggulung yang berkualitas baik.
Timah Pemberat Pancing
Timah pemberaty pancing yang akan digunakan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pengguna.
Pasal 3, Pekerjaan Lain-lain
Pemborong/ Kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut diatas harus mengkonsultasikan pekerjaan ini kepada pengguna jasa atau kepada ketua UPT masing-masing daerah.
Pekerjaan yang belum tercantum dalam pekerjaaan ini syarat-sayarat teknis ini secara terperinci dan khusus akan dimuat dalam spesifikasi teknik pekerjaan.
SPESIFIKASI KHUSUS PEKERJAAN PANCING ULUR
Pekerjaan Pengadaan Pancing Ulur
Jenis dan ukuran benang pancing 30/40, atau disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Benang pancing yang akan digunakan harus berkulaitas baik.
Mata Pancing
Mata pancing bagian atas / mata pancing atas yang digunakan adalah mata pancing berukuran 4/ 6 tampa lubang.
Mata pancing bagian bawah yang digunakan adalah mata pancing berukuran 6/8 menggunakan lubang.
Demikianlah syarat-syarat ini dibuat dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya
SPESIFIKASI TEKNIS BUBU IKAN
Syarat-Syarat Umum
Pasal 1, Jenis Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:
Belanja Modal Pengadaan Bubu ( 375 buah)
Lokasi : Kecamatan Bintan Pesisir
Nama Kegiatan :
Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan (DAK Sub Bidang Perikanan Tangkap).
Perkerjaan Pengadaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan :
Syarat-Syarat dan ketentuan-ketntuan dalam dokumen pelelangan Pekerjaan ini.
Gambar-gambar yang dilampirkan pada Dokumen Pelelangan.
Keterangan-keterangan dan gambar yang diberikan oleh Direksi kepada Pemborong pada waktu rapat penjelasan Pekerjaan/ Rapat Aanwizjing yang termuat dalam berita acara rapat penjelasan pekerjaan / Risalah Aanwijzing.
Petujuk-petunjuk atau saran-saran yang diberikan oleh direksi pada waktu pekerjaan dilaksanakan
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaaan, pemborong harus menyediakan :
Tenaga Kerja/ Tenaga Ahli yang cukup memadai, sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Peralatan yang cukup untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan seperti yang diperlukan dalam pelaksanaan.
Demikianlah syarat-syarat ini dibuat dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya
Pasal 2, Persyaratan dan Bahan Bahan
Kayu
Kayu yang digunakan untuk lantai bubu atau penahan alas bubu harus yang berkualitas baik, tidak lapuk dan cacat lainnya.
Kayu yang digunakan harus bersifat baik dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya, tidak akan merusak atau mengurangi nilai kontruksi.
Pemasangan kayu disesuaikan dengan bentuk bubu dan harus sesuai dengan gambar kerja.
Kualitas dan ukuran yang digunakan disesuaikan dengan gambarkerja yang ada.
Kayu ini harus memiliki kelembaban kurang dari 12 % untuk bahan yangmempunyai ketebalan kurang dari 1 “ dan 15% untuk ketebalan yang lebih dari 1 “.
Besi Galvanis Rangka Bubu
Besi yang akan digunakan adalah besi galvanis hasil produksi dalam negeri dari 1 Pabrik yang berkualitas baik.
Besi Galvanis yang igunakan untuk rangka Bubu yang dibuat sesuai bentuk sesuai dengan daerah masing-masing, dan harus sesuai gambar kerja.
Besi yang sudah rusak/ berkarat tidak dibenarkan untuk dipakai.
Kawat Bubu
Kawat bubu yang dipakai adalah kawat yang sudah dilapisi nilon sesuai dengan daerah masing-masing, sesuai yang ada dipasaran.
Kawat bubu untuk penbuatan bubu harus dikerjakan oleh Ahlinya dibidang pembuatan Bubu.
Jenis dan ukuran bubu Hot Dipped Galv.Wire+PVC Coated) 18 G 1 1/4 “ x 4 ‘ x 150 ‘ untuk satu buah bubu dengan ukuran standar nelayan dengan ukuran sebagai berikut: panjang 27 mata, lebar 24 mata dan tinggi bubu 19 mata.
Tali Nilon
Tali nilon ukuran 3 mm untuk merajut dan menjahit bubu tersebut agar menjadi sebuah bubu yang sesuai dengan gambar.
Semua bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus ditunjukkan terlebih dahulu kepada ketua UPT masing-masing daerah dan Direksi yang telah ditunjuk oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan untuk diperiksa guna mendapatkan izin/ persetujuan pemakainya.
Semua bahan-bahan yang tidak ditunjjukann kepada Ketua UPT atau diteksi/ ditolak oleh direksi tidak dibenarkan pemakainnya dan harus dibawa keluar lokasi sesegera mungkin.
Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus dibongkar dan kerugian yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi tangggungan kontraktor.
Tidak tersedianya bahan-bahan yang dipakai dipasaran, dengan ini dinyatakan tidak dapat dijadikan alasan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan pekerjaan.
Pelampung
Kawat bubu yang dipakai adalah kawat yang telah dilapisi nilon sesuai dengan daerah masing-masing sesuai dengan yang ada di pasaran.
Kawat bubu untuk pembuatan bubu harus dikerjakan oleh ahlinya di bidang pembuatan bubu.
Jenis dan ukuran bubu Hot Dipped Galv.Wire+PVC Coated) 18 G 1 1/4 “ x 4 ‘ x 150 ‘ untuk satu buah bubu dengan ukuran standar nelayan dengan ukuran sebagai berikut: panjang 27 mata, lebar 24 mata dan tinggi bubu 19 mata.
Pemberat
Pemberat bubu yang dipakai adalah batu gunung yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, sesuai dengan yang dipasang pada umumnya.
Pemberat bubu dipasang pada sisi bubu sebanyak 4 buah atau 4 sudut agar bubu tenggelam dan tidak hanyut terbawa arus.
Jenis dan ukuran pemberat bubu masing-masing 10 Kg terbuat, bentuk/ dimensi pemberat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Pasal 4, Penyimpanan dan Bahan - Bahan
Kayu
Kayu harus ditumpuk pada tempat yang rata dan diberi alas / ganjal balok-balok kayu .
Untuk kayu-kayu tidak dibenarkan menumpuk langsung diatas permukaann tanah dalam waktu lama.
Penumpukan kayu harus tersusun rapi dan teratur, guna menghindari kayu dari sifat melengkung.
Bahan-bahan Lain
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak tahan cuaca sebaiknya ditempatkan digudang penyimpanan.
Pasal 5, Pekerjaan Persiapan
sebelum pelaksanaan pekerjaan pemborong harus berkoordinasi dengan ketua UPT yang telah ditunjuk oleh Dinas Kelautan dan Perikanan pada Daerah ataun wilayah kerja masing-masing UPT.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan maka pemborong harus terlebih dahulu merundingkannya dengan penggawas dan ketua UPT masing-masing wilayah mengenai pembagian bantuan yang akan dibagikan kepada kelompok-kelompok penerima bantuan tersebut.
Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan dilokasi, Maka pemborong dengan biaya sendiri harus menyediakan kantor dengan perlengkapannnya, gudang tempat penyimpanan bahan-bahan dan alat-alat pekerjaan serta loas kerja tempat mengerjakan bahan-bahan.
Gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100% dan pembongkarannya mendapatkan persetujuan dari pengawas.
Pasal 6, Pekerjaan Lain-Lain
Pemborong harus membersihkan lokasi yang telah selesai dikerjakan seluas yangtelah ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaaan dilapangan.
Pekerjaan yang belum tercantum dalam syarat-syarat teknik ini secara teroerinci dan khusus akan dimuat dalam spesisfikasi teknik pekerjaan.
SPESIFIKASI KHUSUS PEKERJAAN BUBU IKAN
Pekerjaan Pengadaan Bubu ikan
Jenis dan ukuran bubu Hot Dipped Galv.Wire+PVC Coated) 18 G 1 1/4 “ x 4 ‘ x 150 ‘ untuk satu buah bubu dengan ukuran standar nelayan dengan ukuran sebagai berikut: Panjang 27 mata, lebar 24 mata dan tinggi bubu 19 mata. 1 lubang/kantong keramba berukuran 3 M x 3 M.
Besi Galvanis yang digunakan untuk rangka bubu yang dibuat sesuai dengan bentuk sesuai dengan daerah masing-masing, dan harus sesus dengan gambar kerja. Diameter besi galvanis yang dfigunakan ( diameter 6 mm).
Tyali nilon ukuran 3 mm untuk merajut atau menjahit bubu tersebut agar menjadi sebuah bubu yang sesuai dengan gambar.
Tali Nilon berukuran 10 mm untuk labuh bubu panjang 25 M.
Pelampung untuk labuh bubu sebanyak 10 buah.
Pemberat bubu sebanyak 4 buah yang dipasangkan pada sisi bubu, agar bubu tidak hanyut yang dikarrenakan oleh arus deras laut.
Kayu alas bubu diameter 2 “ yang dipasangkan pada bagian bawah bubu sebanyak 7 batang dengan ukuran sesuai dengan kebutuhan.
Demikianlah syarat-syarat ini dibuat dan menjadi pedoman didalam plaksanaan pekerjaan nantinya.
SPESIFIKASI KHUSUS PEKERJAAN FIBER BOX (100 Kg)
Pekerjaan Pengadaan Fiber Box
Kapasitas : 100 Kg
Ukuran Luar : 83.5x50.5x46.7 cm
Ukuran Dalam : 71x41.5x38 cm
Pembuangan Air : Ø 1”
Fitur:
Mempertahankan suhu udara didalam kotak lebih dari 48 jam
Tidak ada pengembunan di luar kotak
Menjaga kesegaran pada proses pengiriman
Seluruh bagian Cool Box diisi 100% Polyuerethane
Dengan Lapisan Polyuerethane dapat mencegah es mencair dengan cepat.
Nepel tersedia untuk mempermudah pembersihan dan pencucian.
Selanjutnya untuk melaksanakan pekerjaan terdakwa MOCH ARISWAN mengajukan permintaan pembayaran uang muka sebesar 30 % dari seluruh nilai kontrak melalui Surat Permohonan Uang Muka nomor : 005/AP-TPI/VII/2011 Tanggal 06 Juli 2011 yang ditujukan kepada saksi IR. HENDRI SUHENDRI selaku PPK dan Terdakwa MOCH ARIESWAN menerima pembayaran uang muka atas kegiatan tersebut pada tanggal 14 Juli 2011 dengan jumlah sebesar Rp. 285.212.340.- (dua ratus delapan pluh lima juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah) setelah dikurangi Pajak PPn + PPh.
Selanjutnya terdakwa MOCH ARIESWAN melakukan beberapa pekerjaan dalam pembuatan kapal dengan tonase 5 Gt (Grose ton) sebanyak 5 unit tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang tertuang sebagaimana yang tertuang dalam surat Penawaran Nomor : 004/PH/CV-AP/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 dan Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011 adapun item pekerjaan yang tidak sesuai tersebut adalah:
RANGKA KAYU kapal adalah kayu yang tidak berkualitas kelas kuat I sebagaimana yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis,
BODY KAPAL ditemukan kayu dengan nilai yang bervariatif, untuk kelas kayu ditinjau dari sifat fisik antara kelas kuat II sampai dengan kelas III sedangkan ditinjau dari sifat mekanis antara kelas kuat III sampai V
Item pengadaan alat GPS (Global Positioning System) Perubahan merk Fish Finder dari merk yang dipersyaratkan didalam kontrak yaitu lowrwnce dibanding merk yang diadakan yaitu merk garmin;
Pekerjaan pengadaan pancing ulur (125 set) yang jumlahnya tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja yaitu Pada pengadaan pancing ulur (125 set) meliputi pekerjaan tali tangsi no.40 sebanyak 30 gulung, dibanding yang dikerjakan cv. Anugerah pratama sebanyak 0.1 gulung, Mata pancing no. 4 sebanyak 18 kotak dibanding yang dikerjakan cv. Anugerah pratama 0.1 kotak, Mata Pancing no. 6 sebanyak 9 kotak dibanding yang dikerjakan cv. Anugerah pratama 0.1 kotak, kekurangan volume ditemukan dikarenakan terdapat perbedaan dimensi kotak dan volume didalam kotak dan gulungan, penyedia jasa CV. Anugerah Pratama merubah dimensi kotak dan volume baik itu untuk mata pancing maupun dimensi gulungan pada tali tangsi dibanding dimensi kotak dan volume yang beredar dipasaran. Sesuai kondisi kontrak yang diharapkan dalam pengadaan pancing ulur (125 set) dimana dalam setiap set disyaratkan terdiri dari 30 gulung tali tangsi no.40 dan untuk setiap gulungnya berisi 10 gulung sehingga untuk setiap set dalam kontrak ini adalah 300 gulung, dibanding fakta yang diadakan cv. Anugerah pratama adalah 30 gulung namun untuk setiap gulungnya hanya berisi 1 (satu) gulungan sehingga totalnya berisi 30 gulung, sehingga jumlah yang diadakan hanya 1/10 (satu persepuluh) dari yang diharapkan didalam kontrak dan dari volume yang beredar dipasaran, kemudian untuk mata pancing no.4 sesuai kontrak adalah 18 kotak dengan kondisi yang diharapkan didalam kontrak adalah 1 (satu) kotak berisi 100 mata pancing, namun dibanding fakta yang diadakan cv. Anugerah pratama adalah 18 kotak dengan kondisi didalam kotak hanya 10 mata pancing, demikian juga untuk mata pancing no.6 didalam kontrak diminta 9 kotak untuk setiap setnya, dimana diharapkan 1 (satu) kotak berisi 100 mata pancing namun dibanding fakta yang diadakan cv. Anugerah pratama adalah 9 kotak dengan kondisi didalam kotak hanya 10 mata pancing sehingga jumlah yang diadakan hanya 1/10 (satu persepuluh) dari yang diharapkan didalam kontrak dan dari volume yang beredar dipasaran.
Sebagaimana yang dituangkan oleh Ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau dalam Laporan hasil pemeriksaan dokumen Nomor : 05/SA-LPJK-31/D/VI/2015 tanggal 04 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Ir. Endra Mayendra, M.Si
Bahwa untuk memperoleh keuntungan dan mencairkan seluruh anggaran sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Pemborongan maka terdakwa MOCH ARIESWAN membuat surat kemajuan pekerjaan yang isinya solah-olah pekerjaan yang diadakan telah sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011 dengan bobot 100 % yang diajukan kepada IR. HENDRI SUHENDRI melalui Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. BA-019/DKP-Kemajuan /2011 tanggal 16 Desember 2011 dan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. BA-020/DKP-Kemajuan /2011 tanggal 16 Desember 2011.
Bahwa atas permintaan pembayaran 100 % dari terdakwa MOCH ARIESWAN yang dilengkapi dengan Berita Acara Kemajuan pekerjaan 100 % tersebut pada tanggal 19 Desember 2011 seluruh dana yang sebagaimana surat perjanjian kerja yaitu sebesar Rp. 746.984.700,- (tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) di terima oleh MOCH. ARIESWAN.
Bahwa MOCH. ARIESWAN (Direktur CV. ANUGERAH PRATAMA) telah menyalahgunakan kewenanganya yaitu mengadakan pembuatan kepal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Surat Perjanjian Pemborongan dan mengajukan permintaan pembayaran 100 % dengan kelengakapan Berita Acara Kejuan Pekerjaan seolah-olah pekerjaan tersebut telah dikerjakan sesuai dengan Surat Perjajian Kerja bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih dan bertentangan dengan Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa MOCH ARIESWAN seluruh anggaran sebesar Rp 1.067.121.000,- (Satu Miliar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) telah diterima oleh CV ANUGRAH PRATAMA dan terdakwa MOCH ARIESWAN memperoleh keuntungan yang tidak seharusnya dan mengakibatkan kerugian Negara Cq Pemerintah Kabupaten Bintan sebesar Rp. 507.485.000,00 (lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sebagaimana yang dituangkan oleh Ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi kepulauan Riau dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara penyimpangan pengadaan kapal 5 GT sebanyak 5 Unit dan perlengkapannya pada Dinas Kelautan dan perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 Nomor : SR-4218/PW28/5/2015 tanggal 25 Juni 2015;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar dibawah sumpah yang pada pokoknya telah memberi keterangan sebagai berikut :
Saksi TAN SUN TEK:
Bahwa sekitar bulan Juli tahun 2011 seorang bernama Agus Salim yang dikenal oleh saksi sebagai boss dari CV Anugerah Pratama ada datang menemui saksi dengan membawa sebuah dokumen yang berisi gambar kapal pompom, GPS fish finder, bubu ikan, kotak ikan, dan alat pancing dan meminta saksi untuk menchek harga barang-barang yang ada dalam dokumen tersebut sesuai dengan spesifikasi yang tertulis dan meminta saksi melaporkan harganya;
Bahwa setelah saksi mencari tau harga barang sesuai dengan spesifikasi dimaksud, yaitu total harganya adalah sekitar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dan saksi melaporkan hal tersebut pada Agus Salim;
Bahwa Agus Salim merasa harganya terlalu mahal dan meminta saksi mencari tau harga barang tertentu yang lebih murah, yaitu barang berupa 125 set alat pancing, 5(lima) unit GPS dan fish finder serta 5(lima) unit pompong dengan spesifikasi jenis kayu yang berbeda ;
Bahwa saksi kemudian mencari harga barang yang lebih murah sesuai keinginan Agus salim kecuali bubu dan box ikan dan kemudian saksi melaporkan hasil cek harga barang sesuai pesanan Agus yang tidak mengacu pada spesifikasi kepada Agus Salim yang jumlah seluruhnya Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah);
Bahwa Agus Salim menyetujui harga tersebut dan meminta saksi untuk menyediakan barang-barang dimaksud yaitu:
375 buah bubu ikan 10 buah box ikan (cooler box);
125 set alat pancing 5 unit GPS dan;
fish finder;
5 buah kapal jenis pompong;
Bahwa untuk 125 set alat pancing yang semula harganya dalam dokumen yang diperlihatkan setelah chek harga Rp.2.000.000,- sesuai permintaan Agus Salim dicari yang seharga Rp.500.000,-/set. Sedangkan Bahwa untuk 375 buah bubu ikan serta 10 buah cooler box saksi sediakan sesuai dengan spesifikasi dalam dokumen yang pertama diperlihatkan oleh Agus Salim ;
Bahwa penyedian barang-barang yang dilakukan saksi atas permintaan Agus tanpa mengacu pada spesifikasi barang adalah sebagai berikut :
Kapal , Body Kapal seharusnya dalam kontrak kayu kelas I , kenyataannya Kayu bukan Kelas I tapi Kayu Biasa ;
Pengadaan GPS Fish Finder 5 (lima) Unit semestinya Merk Lowrence , kenyataannya dipasang GPS Fish Finder Merk Garmin;
Pengadaan Pancing Ulur sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) Set semestinya sesuai kontrak terdiri dari 30 (tiga puluh) Gulung tangsi dan setiap gulung isinya 10 (sepuluh) gulung sehingga mestinya setiap set jumlahnya menjadi 300 (tiga ratus ) gulung, kenyataannya untuk 30 (tiga puluh) gulung setiap gulungnya hanya berisi 1 (satu) gulung , sehingga totalnya hanya mendapat 30 (tiga) puluh gulung ;
Pengadaan Kail dalam kontrak 18 (delapan belas) kail ,isi masing-masing 1 (satu) kotak adalah 100 (seratus) kail , namun dalam kenyataan nya dalam masing-masing 1 (satu) kotak adalah 10 (sepuluh) kail ;
Body Kapal yang terkena air tidak dicat , dengan cat anti Kapang ;
Bahwa semua barang-barang tersebut saksi sediakan sesuai dengan permintaan Agus dan belum ada dilakukan pembayarannya oleh Agus sehingga saksi tidak bersedia menyerahkan barang-barang berupa 5(lima) unit kapal penangkap ikan atau pompong berikut perlengkapannya tersebut pada Agus;
Bahwa pada akhir Tahun 2011 saksi Ir. Hendri Suhendri dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan ada menemui saksi beberapa kali kerumah Saksi dan bermohon untuk menyerahkan 5 (lima) unit Kapal Penangkap Ikan beserta perlengkapan untuk diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Bintan, dengan alasan karena barang-barang tersebut harus diserah terimakan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Bintan dan saksi Ir. Hendri Suhendri berjanji akan membayar lunas jika Agus Salim tidak melunasi harga barang karena menurut Terdakwa uang proyek pengadaan barang tersebut telah dicairkan dan masuk ke dalam rekening CV. Anugerah Pratama atas nama Moch Arieswan ;
Bahwa awalnya saksi tidak mau menyerahkan kapal tersebut kepada Saksi Ir.Hendri Suhendri karena uang pembuatan Kapal tersebut belum dibayar lunas oleh Agus, tapi karena saksi Ir. Hendri Suhendri hampir setiap hari mendatangi rumah saksi dan minta tolong maka akhirnya saksi kasihan dan menyerahkan Kapal tersebut pada akhir bulan Januari 2012 ;
Bahwa setelah barang diserahkan sampai saat ini baik Agus maupun saksi Ir. Hendri Suhendri dan Terdakwa Moch Arieswan tidak memenuhi janjinya untuk melakukan pembayaran dan saksi sudah berulang kali mendatangi Terdakwa dan saksi Ir. Hendri Suhendri ke kantornya menagih janji karena Agus sudah tidak kelihatan lagi namun saksi Ir. Hendri Suhendri maupun Terdakwa tidak menanggapi sehingga saksi merasa kesal lalu melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian;
Bahwa semula pihak Kepolisian menolak memproses laporan saksi dengan alasan hal tersebut bukan tindak pidana umum karena menyangkut uang negara yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang;
Bahwa selama melakukan penyediaan barang saksi tidak pernah berurusan dengan Moch.Arieswan untuk pemesan 5 (lima) Unit Kapal beserta perlengkapannya karena semua urusan tersebut dilakukan oleh Agus Salim yang setahu saksi juga sebagai boss dari CV Anugerah Pratama;
Bahwa saksi juga tidak ada terikat kontrak dengan Agus maupun Moch.Arieswan untuk pembuatan kapal beserta kelengkapannya maupun terikat perjanjian untuk pembuatan 5 (lima) unit kapal beserta perlengkapannya dengan dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Bintan ;
Menimbang, bahwa kepada saksi diperlihatkan bukti surat berupa nota-nota belanja yang digunakan untuk pembelian bahan-bahan dan perlengkapan 5 (lima) unit kapal yang dipesan Agus kepada saksi yang dipergunakan untuk kegiatan Pengadaan Kapal Penangkapan ikan beserta Perlengkapannya untuk Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Bintan dan saksi membenarkannya;
Saksi SYARVIDDINT ALUSTCO:
Bahwa saksi sebagai PNS di Pemda Kab.Bintan sebagai Ketua Panitia Lelang dalam Pengadaan barang dan Jasa untuk kegiatan pembuatan kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit, berdasarkan SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) yaitu IR.Tatang Suwanda juga selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Bintan ;
Bahwa tugas dan pokok dan kewenangan saksi sebagai Ketua Panitia Lelang menurut Perpres Nomor 54 Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
Menyusun Rencana Pemilihan , penyedia Barang /Jasa Bersama Tim Pokja ;
Menetapkan Dokumen pengadaan ;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran ;
Mengumumkan Pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa di SKPD pada papan Pengumuman ;
Melakukan penilaian Evaluasi Penyedia barang/Jasa ;
Melakukan Evaluasi Adminisrasi , Teknis dan Harga ;
Menjawab sanggahan
Bahwa pengadaan barang dan Jasa untuk kegiatan pembuatan kapal motor GT sebanyak 5 unit , Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set , Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kab.Bintan dengan Pagu anggaran sebesar Rp.1.106.250.000,- (satu milyar seratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa menurut saksi Tahapan Proses Lelang adalah sebagai berikut;
Pokja menerima Nota dinas dari Penasehat Pembuat Komitmen (PPK) beserta lampirannya berupa :
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Spesifikasi pekerjaan ;
Gambar dan Brosur (bila ada) ;
Nilai Total anggaran HPS , RAB , Bill OF Quantity (BoQ) Syarat-syarat Umum dan Khusus .
Tim/Pokja ULP secara bersama-sama melakukan rapat untuk membuat/menyusun :
Nama Paket Pekerjaan ;
Lingkup Pekerjaan ;
Menyebutkan Total HPS ;
Menyebutkan Sumber Pendanaan ;
Menyusun jadwal Pelaksanaan Pekerjaan dan Dokumen lelang (Menentukan metode pelelangan ) ;
Mengumumkan Paket Pelelangan pada papan Pengumuman resmi dan Portal LPSE selama 7 (tujuh) hari ;
Membuka pendaftaran setelah pengumuman sampai 1 (satu) hari sebelum pembukaan penawaran / pemasukan dokumen penawaran ;
Aan- Wijzing dilakukan setelah pengumuman ;
Pemasukan Dokumen Penawaran berakhir minimal 2 (dua) hari setelah Aan- Wijzing dilakukan ;
Pokja membuat berita acara Penutupan Pemasukan Dokumen Penawaran yang dihadiri dari saksi ;
Pembukaan penawaran dilakukan setelah penutupan pemasukan Dokumen Penawaran yang dihadiri oleh penyedia bila tidak ada calon penyedia yang hadir 1 (satu) jam setelah penutupan atau saksi dalam pembulatan penawaran kurang dari 2 (dua) orang maka ULP/Pokja menunda Pembukaan Penawaran selama dua (2) jam ;
Bila setelah ditunda selama 2 (dua) jam hanya ada 1 (satu) atau tidak ada peserta sebagai saksi maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan diluar Pokja ULP yang ditunjuk oleh Pokja ULP ;
Pokja ULP membuka Kotak / tempat pemasukan Dokumen Penawaran dihadapan para peserta ;
Pokja ULP meneliti isi kotak/tempat pemasukan Dokumen Penawaran dan menghitung jumlah Dokumen Penawaran yang masuk dihadapan peserta ;
Bila Penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal ;
Pokja ULP memeriksa dan menunjukan dihadapan para peserta mengenai kelengkapan dokumen penawaran sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan barang / jasa ;
Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran kecuali untuk yang terlambat memasukan dokumen penawaran ;
Salah satu Anggota Pokja ULP bersama 1 (satu) orang saksi menerangkan Dokumen Penawaran asli yang bukan miliknya ;
Pokja ULP membuat berita acara Pembukaan Penawaran yang paling sedikit memuat jumlah Dokumen Penawaran yang masuk , Jumlah Dokumen Penawaran masing-masing peserta , kelainan-kelainan yang dijumpai dalam Dokumen Penawaran (apa bila ada) , keterangan lain yang dianggap perlu , tanggal Pembuatan Berita Acara , Tanda tangan Anggota Pokja ULP dan Wakil Peserta , Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir ;
Bahwa Evaluasi penawaran dilakukan Sistem gugur, yang dievaluasi meliputi Administrasi yaitu terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilai kualifikasi, Evaluasi Teknis yaitu unsur-unsur yang dievaluasi sesuai dengan yang ditetapkan , Evaluasi Harga yaitu dilakukan terhadap Total Penawaran dibandingkan terhadap Total Nilai HPS melebihi nilai Total HPS dinyatakan gugur , Evaluasi Kualifikasi dilakukan terhadap calon pemenang lelang seta pemenang cadangan 1 dan pemenang cadangan II (apabila ada) ,, Pembuktian Kualifikasi peserta yang memenuhi persyaratan-persyaratan kualifikasi Pokja melakukan Pembuktian melihat Dokumen asli dan Dokumen yang sudah dilegalisir instansi yang berwenang , Pokja ULP melakukan klarifikasi dan atau Verifikasi kepada penerbit Dokumen ;
Bahwa yang menjadi pemenang lelang barang tersebut adalah CV Anugerah Pratama dengan Moc Ariswan sebagai Direktur;
Bahwa setelah mendapatkan pemenang lelang I dan II, maka Panitia Pengadaan Barang mengirimkan surat Nomor SK POKJA ULP Nomor KP-15/523/LL/DKP-PPBJ/VI/2011 tertanggal 14 Juni 2011 kepada saksi Ir Hendri Suhendri selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan PPTK agar pemenang lelang yang telah terpilih dilakukan koreksi, namun ternyata tidak ada koreksi dari PPK dan PPTK, maka ditetapkan dan diumumkan pemenang lelang yaitu CV. Anugerah Pratama;
Bahwa setelah pemenang lelang diumumkan dan tidak ada sanggahan selama masa sanggahan diberlakukan, setahu saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK dan PPTK telah menandatangani Kontrak Kerja Nomor SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011 dengan CV.Anugerah Pratama dan diketahui oleh Ir. Tatang Suwenda selaku Pengguna Anggaran;
Saksi FRENGKY AZRIANTO:
Bahwa saksi adalah anggota Panitia lelang dalam pembuatan kapal kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit, berdasarkan SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) yaitu IR.Tatang Suwanda juga selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Bintan ;
Bahwa penyediaan barang tersebut didanai oleh Negara yaitu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.106.250.000,- (Satu milyar seratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa lamanya proses pelelangan adalah selama 41 (empat puluh satu) hari dengan rincian sebagai berikut:
Pengumuman lelang 7(tujuh) hari;
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan 10(sepuluh) hari;
Aan-wijzing 1(satu) hari;
Pemasukan dokumen penawaran 13 (tiga belas) hari;
Penutupan pemasukan dokumen penawaran 17(tujuh belas) hari;
Pembukaan dokumen penawaran 1(satu) hari;
Evaluasi dokumen penawaran, evaluasi kwalifikasi dan pembuktian kwalifikasi 19(sembilan belas) hari;
Pengumuman pemenang 1(satu) hari;
Sanggahan 5(lima) hari;
Bahwa perusahaan yang memasukkan penawaran adalah CV. Tunas Medan Jaya, CV Anugerah Pratama dan CV. Fitri Mandiri, namun saksi tidak ingat jumlah penawaran masing-masing. Sedangkan yang menjadi pemenang lelang adalah CV Anugerah Pratama dan selama proses pelelangan berlangsung hingga pengumuman pemenang lelang tidak ada sanggahan;
Bahwa benar saksi ada ikut menandatangani surat Nomor SK POKJA ULP Nomor KP-15/523/LL/DKP-PPBJ/VI/2011 tertanggal 14 Juni 2011. Seingat saksi surat tersebut adalah penetapan pemenang lelang I dan II untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang yang dikirim oleh Panitia ke Ir. Hendri Suhendri selaku PPK;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi .
Saksi RASDI MUCHTAR :
Bahwa saksi adalah sebagai anggota Panitia lelang untuk pengadaan kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit, berdasarkan SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) yaitu IR.Tatang Suwanda juga selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Bintan;
Bahwa setahu saksi pengadaan lelang untuk menentukan penyedia jasa untuk barang-barang tersebut diatas sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan melaksanakan tahapan-tahapan untuk lelang dan setahu saksi yang menjadi pemenang lelang adalah CV Anugerah Pratama;
Bahwa saksi telah menandatangani SK POKJA ULP Nomor KP-15/523/LL/DKP-PPBJ/VI/2011 tertanggal 14 Juni 2011;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MUKROMIN ,S.IP:
Bahwa saksi adalah sebagai Sekretaris Panitia lelang untuk pengadaan kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit, berdasarkan SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran (PA) yaitu IR.Tatang Suwanda juga selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab.Bintan;
Bahwa setahu saksi pengadaan lelang untuk menentukan penyedia jasa untuk barang-barang tersebut diatas sudah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan melaksanakan tahapan-tahapan untuk lelang dan setahu saksi yang menjadi pemenang lelang adalah CV Anugerah Pratama dan saksi telah menandatangani SK POKJA ULP Nomor KP-15/523/LL/DKP-PPBJ/VI/2011 tertanggal 14 Juni 2011;
Bahwa saksi tidak tahu menahu dengan kelanjutan pelaksanaan pengadaan barang tersebut setelah ditentukan pemenang lelangnya, namun belakangan saksi tau kalau penyediaan barang-barang tersebut bermasalah karena barang tidak sesuai spesifikasi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu
Saksi ANDEAN SALMON:
Bahwa saksi adalah Ketua Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang kala itu dijabat oleh Ir. Tatang Suwenda dengan Nomor: II/II/DKP/2011 dalam pengadaan barang-barang berupa kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit;
Bahwa saksi selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang memiliki kewenangan untuk:
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak;
Menerima hasil pengadaan barang/ jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian;
Membuat dan menandatangani berita acara serah terima pekerjaan;
Bahwa dalam pengadaan barang tersebut diatas seingat saksi pihak Panitia Pemeriksa Barang tidak melakukan pemeriksaan barang secara menyeluruh. Hal itu sesuai dengan permintaan lisan dari PPK dan PPTK saksi Ir. Hendri Suhendri yang meminta agar melakukan pemeriksaan barang-barang yang dianggapnya telah selesai saja dan kemudian saksi bersama-sama dengan Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang bernama Yan Mordianov dijemput oleh seseorang dari CV Anugerah Pratama yang saksi tidak ingat namanya dan membawa saksi bersama dengan Yan Mardianov ke desa Berakit di Kecamatan Teluk Sebong untuk melihat pekerjaan pembuatan bubu ikan dan kemudian di bawa ke Lembah Purnama untuk melihat pembuatan alat-alat pancing;
Bahwa pembuatan barang-barang tersebut belum selesai 100% sementara kontrak sudah berakhir pada tanggal 12 Desember 2011;
Bahwa 2(dua) hari berikutnya saksi bersama dengan Yan Mardianov diajak lagi oleh saksi Ir. Hendri Suhendri ke Dearah Potong Lembu untuk melihat pembuatan 5(lima) unit kapal mesin 5GT dan disana saksi bertemu dengan Terdakwa Moch Arieswan dan anggota Konsultan Pengawas yang saksi tidak tau namanya;
Bahwa 5 unit kapal 5GT sudah selesai pembuatan rangka dan badan kapal dan waktu itu masih dalam pengecatan dan saksi melihat alat-alat kelengkapan kapal yang ditujukan untuk menangkap ikan tersebut belum dilengkapai dengan peralatan seperti GPS, alat pancing, jangkar, tali buang dan sebagainya;
Bahwa menurut Terdakwa alat-alat perlengkapan kapal tersebut sudah ada tapi masih disimpan ditempat lain;
Bahwa karena melihat bahwa barang-barang belum semuanya selesai dan lengkap sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak dan barang-barang masih berserak-serak penyimpanannya tidak dilakukan dalam satu lokasi, maka Panitia Pemeriksa Barang hanya melihat-lihat saja dan waktu itu Panitia tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Penerimaan Barang;
Bahwa oleh karena waktu itu jangka waktu kontrak telah berakhir sementara barang belum selesai dilengkapi seluruhnya dan masih terpencar-pencar dibeberapa tempat, pihak Pengguna Anggaran Ir. Tatang Suwenda dan saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK dan PPTK secara lisan mendesak Pantia Pemeriksa dan Penerima Barang untuk menandatangani berita acara yang menerangkan bahwa barang sudah lengkap dan keadaan baik, namun saksi tidak bersedia;
Bahwa seingat saksi pada tanggal 16 Desember 2011, saksi Ir. Tatang Suwenda dan Ir. Hendri Suhendri mengeluarkan surat perintah secara tertulis agar Panitia menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan karena adanya surat tersebut, Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang terpaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 114/BA-PEMR/DKP-BTN/2011 s/d Nomor 119/BA-PEMR/DKP-BTN/2011 tanggal 16 Desember 2011;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi .
Saksi YAN MONDIANOV:
Bahwa saksi adalah Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang kala itu dijabat oleh Ir. Tatang Suwenda dengan Nomor: II/II/DKP/2011 untuk kegiatan pengadaan barang-barang berupa kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit;
Bahwa selama menjadi Sekretaris di Panitia Pemeriksa Barang saksi tidak pernah mendapat copy dari Perjanjian pengadaan barang-barang tersebut, jadi saksi tidak mengetahui betul kondisi barang yang bagaimana yang akan diperiksa dan diterima dalam pengadaan barang tersebut. Copy surat perjanjian baru didapatkan oleh Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang pada saat hendak melihat barang-barang yang sudah disediakan yang ada di beberapa tempat;
Bahwa sekitar pertengahan bulan Desember 2011, saksi diajak oleh Ketua Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang bernama Andean Salmon menuju Daerah Potong Lembu untuk melihat-lihat pengadaan barang berupa 5 unit kapal mesin 5GT dan disana bertemu dengan saksi Ir. Hendri Suhendri, Terdakwa dan beberapa orang yang tidak saksi kenal;
Bahwa saat itu kondisi kapal sedang dilakukan pengecatannya dan dalam kondisi masih kosong atau belum dilengkapi dengan alat-alat seperti mesin kapal, GPS, jangkar dan tali buang;
Bahwa Panitia kemudian dibawa lagi oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. Hendri Suhendri ke sebuah rumah di Lembah Purnama dan melihat disana ada tumpukan barang-barang berupa fiber box, tali pancing, kotak-kotak mata kail dan di tempat lain lagi yaitu tepatnya di daerah Berakit saksi melihat pembuatan bubu ikan;
Bahwa saksi tidak tau mengapa barang-barang tersebut berada di beberapa tempat dan tidak disatukan pembuatannya;
Bahwa semula Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang namun pada tanggal 16 Desember 2011 sekitar jam 17.00 WIB, saksi dipanggil oleh Ir. Tatang Suwenda dan Ir. Hendri Suhendri ke ruangannya di Kantor Dinas Keluatan dan Perikanan dan saksi diperintahkan untuk menandatangani berita acara tersebut dengan alasan waktu mendesak untuk pencairan 100% ;
Bahwa semula saksi enggan melakukannya karena setahu saksi pengadaan barang belum selesai namun saksi Ir. Hendri Suhendri memperlihatkan surat berisi perintah dari Ir. Tatang Suwenda dan saksi Ir. Hendri Suhendri kepada Panitia untuk menandatangani berita acara tersebut;
Bahwa waktu itu saksi melihat berita acara tersebut sudah ditandatangani oleh saksi Andrean Salmon selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Pengadaan Barang dan oleh para anggota sehingga hanya tinggal saksi yang belum membubuhkan tandatangan saksi;
Bahwa saksi kemudian menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 114/BA-PEMR/DKP-BTN/2011 s/d Nomor 119/BA-PEMR/DKP-BTN/2011 tanggal 16 Desember 2011 meskipun barang-barang masih belum terkumpul seluruhnya dan belum diterima secara utuh oleh Panitia;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi SUNARTO:
Bahwa saksi adalah anggota dari Panitia Pemeriksa Barang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang kala itu dijabat oleh Ir. Tatang Suwenda dengan Nomor: II/II/DKP/2011 dalam pengadaan barang-barang berupa kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit;
Bahwa saksi semula tidak mengetahui kalau saksi merupakan anggota dari Panitia Pemeriksa dan Penerima barang dan baru tau ketika saksi Ir Tatang Suwenda selaku atasan saksi mengatakan bahwa saksi telah ditunjuk sebagai anggota dalam Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang;
Bahwa saksi tidak tau mengapa saksi ditunjuk sebagai anggota dalam panitia tersebut dan saksi tidak memahami apa fungsi saksi dalam panitia tersebut;
Bahwa belakangan, yaitu sekitar tanggal 16 Desember 2011 barulah saksi tau kalau ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang adalah saksi Andrean Salmo dan saksi Yan Mondianov sebagai Sekretaris;
Bahwa hal tersebut saksi ketahui ketika pada tanggal 16 Desember 2011, saksi Ir. Tatang Suwenda dan saksi Ir. Hendri Suhendri memanggil saksi untuk menandatangani surat-surat yang katanya Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang dan saksi melihat nama-nama Andrean Salon dan yan Mondianov ada tercantum dalam surat tersebut dan kemudian saksi menandatangani surat-surat tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu menahu apakah benar pekerjaan telah selesai dilaksanakan oleh rekanan dan barang telah diperiksa oleh Ketua dan Sekretaris Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang karena saksi hanya diperintahkan oleh saksi Ir. Tatang Suwenda dan Ir. Hendrik Suhendri untuk menandatngani surat tersebut;
Bahwa saksi tidak mendapat honor sebagai anggota Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan hingga kini tidak ada menerima honor;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi H.ZULKIFLI, B,Sc:
Bahwa saksi adalah Konsultan Perencana pada pengadaan kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikananan Kabupaten Bintang untuk tahun Anggaran 2011;
Bahwa saksi adalah Direktur dari CV Cipta Jasa Konsultan yang ditunjuk sebagai Konsultan Perencana oleh pihak Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai kontrak Rp.99.000.000,-(Sembilan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa setahu saksi sumber pembiayaan dari barang-barang tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dimasukkan dalam APBD Kabupaten Bintan tahun Anggaran 2011 dan dari Dana Pendamping APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 dengan total keseluruhannya yang saksi tidak ingat lagi jumlahnya namun berkisar satu milyar rupiah atau lebih;
Bahwa saksi membuat dan menggambar sendiri spesifikasi teknis dari barang-barang yang akan disediakan;
Bahwa dalam merancangkan GPS atau navisigasi fish-finder, memang merujuk pada suatu merek tertentu yaitu Lawrence HDs-7BbTMs karena merek tersebut dinilai lebih bagus dan lebih efektif digunakan daripada merek lain serta merek tersebut dinilai memiliki keunggulan daripada merek lain;
Bahwa seriap barang yang direncanakan dan dirancangkan memiliki spesifikasi tersendiri. Misalnya untuk pembuatan rangka kapal dibutuhkan jenis kayu kuat kelas I sedangkan untuk badan kapal dapat digunakan kelas II;
Bahwa pembuatan kapal harus dengan kayu kelas kuat I dan II berkaitan dengan fungsi kapal yaitu agar umur layanan kapal tahan lama;
Bahwa oleh karena jenis barang-barang yang disediakan bersifat khusus maka dalam penyediaannya pihak rekanan harusnya memiliki tenaga kerja/tenaga ahli yang memadai sesuai dengan jenis pekerjaan penyediaan barang yang dilaksanakan dan juga penyedia barang harus memiliki gudang atau tempat penyimpanan yang luas untuk pengerjaan kapal dan untuk menyimpan peralatan agar kualitasnya tetap terjaga;
Saksi BAKTI WIDODO:
Bahwa pada sekitar awal bulan Juni 2011, saksi bersama-sama dengan Heru Purnomo dan Mardiansyah alias Riyan pergi menemui saksi Ir. Hendri Suhendri ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bintan dengan tujuan untuk mencari informasi apakah ada pekerjaan proyek di dinas tersebut;
Bahwa dari saksi Ir. Hendri Suhendri saksi mendapat info bahwa akan ada pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perikanan berupa kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Pendamping APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2011 dan saksi Ir. Hendri Suhendri menganjurkan saksi-saksi untuk mengajukan penawaran sebagai konsultan pengawas;
Bahwa saksi tidak memiliki perusahaan namun kemudian Mardiansyah alias Riyan ada membawa dokumen CV Gurindam Teknik Konsultan dengan Direkturnya bernama Ali Akbar yang menurut Mardiansyah alias Riyan dipinjamnya dari orang tuanya bernama Muhaimin dan Mardiansyah alias Riyan kemudian memasukkan dokumen penawaran atas nama CV tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan;
Bahwa saksi tidak tau menahu bagaimana prosesnya, namun kemudian ternyata CV Gurindam Teknis Konsultan telah terpilih sebagai pemenang Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perjanjian SP-02/523/DKP-BTN/VII/2011 tertanggal 1 Juli 2011 dan saksi ditunjuk sebagai supervisi engineering terhadap pengadaan barang-barang tersebut;
Bahwa sebagai supervisi engineering saksi bertugas untuk melakukan pemeriksaan pengadaan barang berupa 5(lima) unit kapal mesin 5GT berikut perlengkapannya seperti GPS Navigator fish-finder, pancing ulur, kail, fiber box tempat penyimpanan ikan dan bubu penangkan ikan yang merupakan satu paket dengan pengadaan 5 unit kapal mesin 5GT tersebut;
Bahwa saksi hanya melakukan pengawasan pembuatan kapal 5GT yang dilakukan di daerah Potong Lembu dan menurut pengamatan saksi kapal tersebut sudah dibuat sesuai dengan spesifikasinya hanya saja terdapat perbedaan pada dek kapal yang dalam spesifikasi teknis dek tersebut ukurannya rendah namun pembuatan dek kapal lebih tinggi;
Bahwa untuk pekerjaan saksi tersebut, saksi mendapat fee dari Mardiyansah alias Riyan uang sebesar Rp.20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah);
Menimbang , bahwa atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi HERU PURNOMO:
Bahwa berawal pada sekitar awal bulan Juni 2011, saksi diajak oleh Bakti Widodo dan Mardiansyah alias Riyan pergi menemui saksi Ir. Hendri Suhendri ke Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bintan dengan tujuan untuk mencari informasi apakah ada pekerjaan proyek di dinas tersebut;
Bahwa dari saksi Ir. Hendri Suhendri saksi mendapat info bahwa akan ada pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perikanan berupa kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Pendamping APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2011
Bahwa saksi Ir. Hendri Suhendri mengatakan ia telah ditunjuk sebagai PPK dan PPTK dalam proyek pengadaan tersebut dan menganjurkan saksi-saksi untuk mengajukan penawaran sebagai konsultan pengawas;
Bahwa setahu saksi beberapa hari kemudian Mardiansyah alias Riyan membawa dokumen CV Gurindam Teknik Konsultan dengan Direkturnya bernama Ali Akbar yang menurut Mardiansyah alias Riyan dipinjamnya dari orang tuanya bernama Muhaimin dan Mardiansyah alias Riyan kemudian memasukkan dokumen penawaran atas nama CV tersebut ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan;
Bahwa saksi tidak tau menahu bagaimana prosesnya, namun kemudian ternyata CV Gurindam Teknis Konsultan telah terpilih sebagai pemenang Konsultan Pengawas berdasarkan Surat Perjanjian SP-02/523/DKP-BTN/VII/2011 tertanggal 1 Juli 2011 dan saksi ditunjuk sebagai Inspektorat suvervisi terhadap pengadaan barang-barang tersebut;
Bahwa sebagai Konsultan Pengawas saksi bertugas untuk melakukan pemeriksaan pengadaan barang berupa 5(lima) unit kapal mesin 5GT berikut perlengkapannya seperti GPS Navigator fish-finder, pancing ulur, kail, fiber box tempat penyimpanan ikan dan bubu penangkan ikan yang merupakan satu paket dengan pengadaan 5 unit kapal mesin 5GT tersebut;
Bahwa saksi hanya melakukan pengawasan pembuatan kapal 5GT yang dilakukan di daerah Potong Lembu;
Bahwa kapal mesin 5GT tersebut sudah siap namun sedang dalam proses pengecatan;
Bahwa setahu saksi kapal tersebut sudah dicat dengan cat anti kapang dan waktu itu saksi melihat warna catnya adalah hitam;
Bahwa untuk pekerjaan saksi tersebut, saksi mendapat fee dari Mardiyansah alias Riyan uang sebesar Rp.20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah) setelah dipotong pajak;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan tidak tahu.
Saksi WILLIAM, SE:
Bahwa saksi adalah pemilik Toko merek YANMAR BARU yang berlokasi di Jalan KUD No.1 Plantar Tanjung Pinang;
Bahwa Toko Yanmar Baru menjual berbagai macam peralatan dan spare part untuk menangkap ikan;
Bahwa sekitar pertengahan bulan Juli 2011 yang saksi tidak mengingat lagi persis tanggalnya, seseorang yang saksi kenal bernama Tan Sun Tek datang ke Toko Yanmar Baru dan menanyakan pada saksi apakah ada menjual barang berupa GPS penangkap ikan merek LAWRENCE;
Bahwa di toko saksi ada dijual berbagai macam merek GPS salah satunya adalah merek Lawrence dan saksi memberitahu Tan Sun Tek harga barang tersebut adalah sekitar Rp.20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah) per unit;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi Tan Sun Tek mendatangi saksi dan meminta informasi apakah ada GPS merek lain yang lebih murah dan saksi memberikan GPS merek Garmin yang harganya Rp.6.400.000,-(Enam juta empat ratus ribu rupiah) per unit;
Bahwa beberapa hari kemudian setelah saksi Tan Sun Tek mengetahui perbedaan harga antara merek Lawrence dan merek Garmin, ia datang menemui saksi di toko dan meminta saksi menyediakan 5(lima) unit GPS merek Garmin seharga Rp.6.400.000,-(Enam juta empat ratus ribu rupiah) dan membuat nota pembelian 5(lima) unit GPS merek Garmin tersebut kepada saksi Tan Sun Tek;
Bahwa harga barang belum dibayar oleh saksi Tan Sun Tek dan karena hal tersebut biasa dilakukan karena setahu saksi Tan Sun Tek adalah makelar pembelian barang-barang dan saksi kerap berhubungan jual beli barang dengan saksi Tan Sun Tek;
Bahwa belakangan ketika pembayaran bermasalah barulah saksi tau kalau barang-barang berupa GPS merek Garmin yang dibeli Tan Sun Tek dari saksi adalah proyek pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan;
Bahwa memang ada keunggulan kualitas dari GPS Merek Lawrence dengan GPS merek Garmin, akan tetapi fungsinya tetap sama. Untuk wilayah Kepulauan Riau, para nelayan jarang membeli merek Lawrence karena terlalu mahal, sedangkan merek Garmin banyak yang beli;
Bahwa karena barang-barang tersebut belum dibayar lunas harganya, maka barang tersebut masih saksi simpan di toko dan nanti akan diserahkan kepada saksi Tan Sun Tek jika harga telah dibayar lunas;
Bahwa barang-barang tersebut baru saksi serahkan kepada saksi Tan Sun Tek pada tanggal 17 Januari 2012;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak tahu;
Saksi SUDIYANTO:
Bahwa saksi adalah pemilik Toko Multi Jaya yang menjual berbagai macam alat pancing dan keperluan perkapalan lainnya;
Bahwa pada pertengahan tahun 2011, saksi Tan Sun Tek mendatangi toko saksi dan minta disediakan barang-barang sebagai berikut: 125 set alat pancing, dimana dalam setiap satu set alat pancing terdapat 27 kotak kail dengan isi 10 mata kail, 30 gulung tangsi, 2 kilogram timah dan 30 gulungan tangsi;
Bahwa harga 1 set alat pancing adalah sebesar Rp.315.000,-(Tiga ratus lima belas ribu rupiah) hingga harga alat pancing tersebut adalah sebesar Rp.39.375.000,-(Tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa selain membeli alat pancing, saksi tan Sun Tek juga memesan fiber box tempat penyimpanan ikan sebanyak 10(sepuluh) unit dengan harga sebesar Rp.10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah);
Bahwa saksi Tan Sun Tek kemudian meminta saksi membuat invoice harga pembelian barang namun barang belum dibayar saat itu sehingga saksi menyimpan barang yang dibeli di toko dan baru saksi serahkan pada tanggal 17 Januari 2012 ketika harga barang dibayar oleh Tan Sun Tek;
Bahwa pada saat pembelian saksi tidak mengetahui bahwa barang-barang tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perikanan karena selama ini saksi dan Tan Sun Tek kerap berhubungan jual beli barang karena Tan Sun Tek adalah makelar barang-barang;
Bahwa saksi baru mengetahui barang-barang yang dipesan saksi Tan Sun Tek adalah proyek pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perikanan ketika pembayaran barang bermasalah;
Menimbang , bahwa atas keterangan saksi Terdakwa mengatakan tidak tahu menahu dengan keterangan saksi;
Saksi TATANG SUWENDA:
Bahwa saksi adalah Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan atau selaku Pengguna Anggaran ketika ada proyek pengadaan barang dilaksanakan pada tahun 2011;
Bahwa adapun pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perikanan berupa kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Pendamping APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2011;
Bahwa sebagai Pengguna Anggaran di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan yang berkaitan dengan pengadaan barang-barang tersebut, saksi memiliki kewenangan untuk:
Menandatangani surat perintah membayar (SPM)
Menandatangani surat pertanggungjawaban (SPJ) dan
Menguji surat permintaan pembayaran (SPP);
Bahwa dalam proyek pengadaan barang tersebut setahu saksi yang menjadi pemenang lelang untuk rekanan pengadaan dan penyedia barang adalah Terdakwa selaku Direktur dari CV Anugerah Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.067.121.000,-(Satu milyar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah), CV Cipta Jasa Konsultan sebagai konsultan perencana dengan nilai kontrak sebesar Rp.99.000.000,-(Semblan puluh sembilan juta rupiah) dan CV Gurindam Teknik Konsultan selaku konsultan perencana dengan nilai kontrak sebesar Rp. 74.750.000,-(Tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa setahu saksi prosedur pelelangan tidak ada mengalami masalah atau suatu hambatan karena saksi tidak mendapatkan ada laporan tentang itu dari Panitia Pengadaan Barang atau dari saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK dalam pengadaan barang tersebut;
Bahwa kelengkapan panitia juga sudah dilakukan karena telah ditunjuk saksi Syarviddin Alutsco selaku ketua Panitia Pengadaan Barang, saksi Andean Salmon selaku Ketua Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan saksi Ir. Hendri Suhendri yang juga menjabat sebagai PPTK di Dinas Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai PPK yang akan melaksanakan terselenggaranya pengadaan barang-barang dimaksud;
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2011 saksi telah menandatangani Surat Perjanjian Nomor: SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 yaitu perjanjian pelaksanaan pekerjaan antara CV Anugerah Pratama dengan Terdakwa sebagai Direktur dengan Ir.Hendri Suhendri selaku PPK dan PPTK dimana saksi adalah sebagai pihak yang mengetahui dan surat perjanjian tersebut saksi tanda tangani setelah CV Anugerah Pratama dan saksi Hendri Suhendri menandatanganinya;
Bahwa nilai kontrak pekerjaan adalah sebesar Rp.1.067.121.000,-(satu milyar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) dimana pekerjaan dimulai pada tanggal 1 Juli 2011 dan berakhir hingga tanggal 12 Desember 2011;
Bahwa saksi menyerahkan pelaksanaan dan pengawasan pengadaan barang tersebut kepada saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK dan PPTK dan selama berlangsung tidak ada laporan atau hambatan yang disampaikan kepada saksi. Namun ketika masa kontrak hendak berakhir pada tanggal 12 Desember 2011, saksi mengetahui dari laporan saksi Ir. Hendri Suhendri bahwa rekanan belum mau menyerahkan barang-barang kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang dan pada saat itu saksi memerintahkan pihak Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang untuk melakukan pemeriksaan barang dan segera menandatangani berita acara;
Bahwa ternyata Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang dengan alasan barang-barang belum lengkap terkumpul dan karena saksi mendapat laporan bahwa tenggang waktu pembayaran 100% sudah mendesak, maka saksi bersama-sama dengan saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK dan PPTK membuat surat perintah tertulis pada Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang agar menandatangani Berita Acara pemeriksaan dan Penerimaan Barang karena himbauan lisan saja tidak dipatuhi;
Bahwa saksi dan saksi Ir. Hendri Suhendri membuat surat tertulis untuk menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang tersebut karena dari laporan yang saksi terima semua barang sudah lengkap dan selesai 100%, hanya saja tinggal pengecatan kapal dan kekurangan penyediaan jangkar untuk kapal dan barang belum dikumpulkan untuk diserahkan pada satu lokasi;
Bahwa setahu saksi Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang kemudian telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 114/BA-PEMR/DKP-BTN/2011 s/d Nomor 119/BA-PEMR/DKP-BTN/2011 tanggal 16 Desember 2011 ;
Bahwa setahu saksi pihak rekanan CV Anugerah Pratama kemudian mengajukan Surat Permintaan Pembayaran 100% dan saksi sudah meneliti dokumen yang mengiringi SPP tersebut semuanya sudah lengkap dan saksi juga sudah menandatangani Surat Perintah Membayar Nomor 0287/SPM/LS/2.05.01/XII/11 tanggal 19 Desember 2011 karena setahu saksi kelengkapan untuk dokumen pembayaran 100% telah terpenuhi dan tidak ada masalah;
Bahwa penyerahan barang-barang secara lengkap baru dilakukan pada pertengahan bulan Januari 2012 dimana 5 unit kapal berikut peralatannya sudah saksi serah terimakan kepada Kelompok Nelayan dari Desa Mapur, Kelong dan Numbing pada akhir Januari 2012;
Bahwa setahu saksi tidak ada masalah dengan pengadaan 5(unit) kapal berikut perlengkapan GPS dan alat pancing, bubu serta fiber box hingga kemudian pihak BPKP Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau mengadakan audit atas dokumen dan pengadaan barang-barang tersebut dan dalam Laporannya Nomor SR-4218/PW28/5/2015 tanggal 25 Juni 2015 menemukan ada kerugian Negara sebesar Rp. 507.485.000,-(Lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi ANGGIE YUANITA:
Bahwa pada tahun 2011 saksi adalah Bendahara Pengeluaran di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan;
Bahwa setahu saksi pada tahun 2011 Dinas Kelautan dan Perikanan ada menyelenggarakan lelang untuk pengadaan barang berupa kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Pendamping APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2011;
Bahwa setahu saksi yang menjadi pemenang lelang untuk pengadaan barang tersebut adalah CV Anugerah Pratama dengan Terdakwa Moch Arieswan sebagai Direktur dan sudah menandatangani kontrak perjanjian dengan saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK dan PPTK dengan Nomor SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.067.121.000,-(Satu milyar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
Bahwa sebagai Bendahara Pengeluaran saksi bertugas untuk memproses pembayaran uang muka dan pembayaran 100% pengadaan barang tersebut, dimana seluruh dokumen untuk mengajukan pembayaran dipersiapkan oleh PPTK dan diajukan oleh PPTK. Jika dokumen-dokumen sudah lengkap maka saksi akan mengajukan dokumen tersebut kepada Ir. Tatang Suwenda selaku Pengguna Anggaran untuk ditandatangani melalui PPK-SKPD. Jika dokumen tidak lengkap maka bendahara pengeluaran akan mengembalikan dokumen itu kembali ke PPTK untuk dilengkapi;
Bahwa setahu saksi pembayaran untuk CV Anugerah Pratama telah dilakukan saksi sebanyak 2x yaitu:
Pembayaran pertama adalah pembayaran uang muka 30% dilakukan pada tanggal 14 Juli 2011 dengan rincian dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.312.891.300,-(Tiga ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) dan Dana Pendamping sebesar Rp.7.245.000,-(Tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.320.136.300,- (Tiga ratus dua puluh juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) ;
Pembayaran 100% dilakukan setelah pada tanggal 19 Desember 2011, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan SPM Nomor 0287/SPM/LS/2/05.01/XII/11 sehingga pembayaran 100% ditransfer ke rekening CV Anugerah Pratama sebesar Rp.746.984.700,- (Tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Bahwa pembayaran I sebesar 30% maupun pembayaran ke-II untuk 100% saksi lakukan dengan mentransfer langsung dana tersebut ke rekening CV Anugerah Pratama atas nama Terdakwa Moch Arieswan;
Bahwa pembayaran dilakukan karena menurut pemeriksaan saksi semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Untuk pembayaran 100% harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan yang ditandatangani oleh CV Anugerah Pratama yang disetujui oleh PPK dan Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang oleh Panitia Penerima Barang dan dokumen tersebut seingat saksi juga sudah dilengkapi pada waktu pihak PPTK mengajukan Surat Permohonan Pembayaran 100% yang diajukan oleh CV Anugerah Pratama tersebut;
Bahwa saksi hanya berwenang memeriksa kelengkapan fisik dokumen yang menyertai SPP yang diajukan dan tidak memiliki kewenangan untuk menilai kebenaran dari isi dokumen karena kewenangan itu ada pada Pengguna Anggaran dan pihak PPTK;
Bahwa saksi tidak tau bagaimana perkembangan pengerjaan penyediaan barang di lapangan karena tugas saksi hanya melakukan pembayaran setelah pihak Pengguna Anggaran menandatangani Surat Perintah Membayar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi HATRIAH;
Bahwa pada tahun 2011 saksi menjabat sebagai Kuasa Bendahara Umum di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan;
Bahwa saksi mengetahui pada tahun 2011 Dinas Kelautan dan Perikanan ada melaksanakan pengadaan barang-barang berupa kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Pendamping APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2011;
Bahwa berkaitan dengan pengadaan barang-barang tersebut, sebagai Kuasa Bendahara Umum, saksi memiliki tugas untuk :
Menyiapkan anggaran kas;
Menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Menyimpan bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening Kas Daerah (Kasda);
Bahwa ketika saksi menerima berkas pencairan dana dari SKPPD, maka berkas tersebut diregister terlebih dahulu dan dibukukan dalam buku kendali kemudian data dalam dokumen diverifikasi dengan mencocokkan lembar check-list SKPD untuk melihat apakah isi dokumen sudah sesuai dengan data yang tertera dalam DPA, SPP dan apakah lampiran-lampiran seperti SPP, SPM, Rekomendasi dari SKPD, Ringkasan Kontrak, copy kontrak dan Berita Acara yang diperlukan sudah dilengkapi;
Bahwa setahu saksi semua kelengkapan data secara administrasi sudah dipenuhi ketika saksi memproses pembayaran I sebesar 30% dan pembayaran 100% kepada CV Anugerah Pratama;
Bahwa sumber dana untuk pembayaran kegiatan pengadaan barang-barang tersebut adalah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dari Dana Pendamping;
Bahwa setahu saksi nilai seluruh kontrak adalah sebesar Rp.1.067.121.000,-(Satu milyar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
Bahwa pembayaran-pembayaran yang sudah saksi lakukan yang telah memenuhi persayaratan administratif tersebut adalah sebagai berikut:
Pembayaran pertama adalah pembayaran uang muka 30% dilakukan pada tanggal 14 Juli 2011 dengan rincian dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.312.891.300,-(Tiga ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah). Pembayaran 30% dilakukan berdasarkan SP2D Nomor 07140/SP2D/LS/VII/2011 dan Dana Pendamping sebesar Rp.7.245.000,-(Tujuh juta dua ratus empat puluh lima rupiah) berdasarkan SP2D Nomor 07139/SP2D/LS/VII/2011 masing-masing tertanggal 14 Juli 2011. Sehingga totalnya sebesar Rp.320.136.300,- (Tiga ratus dua puluh juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) ;
Pembayaran 100% dilakukan pada tanggal 19 Desember 2011 setelah pihak Dinas Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan SPM Nomor 0287/SPM/LS/2/05.01/XII/11 sehingga pembayaran 100% ditransfer langsung oleh Bendahara Pengeluaran ke rekening CV Anugerah Pratama sebesar Rp.746.984.700,- (Tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) masing-masing berdasarkan SP2D Nomor SP2D 16030/SP2D/LS/VII/2011 dan SP2D 16033/SP2D/ LS/VII/2011 masing-masing tertanggal 19 Desember 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;
Saksi ALI AKBAR:
Bahwa saksi adalah pemilik atau Direktur dari CV Gurindam Teknik Konsultan berdasarkan Akte Pendirian di Notaris Desi Indriani, SH, Notaris Di Tanjung Pinang pada tanggal 7 Januari 2013;
Bahwa semula saksi tidak termasuk dalam kepengurusan di CV Gurindam Teknik Konsultan, karena yang menjadi Direktur adalah Ir. Muhaimin dan Teguh Gunawan sebagai persero pasif. Namun pada tanggal 14 Januari 2011 berdasarkan akta perubahan nomor 3 tahun 2011 yang diperbuat di Notaris Desi Indriani, SH, telah terjadi perubahan dimana saksi menjadi Direktur CV Gurindam Teknik Konsultan dan Hj. Adriani sebagai wakil Direktur dan Ir. Muhaimin dan Riswanto Agung Sedayu sebagai Persero Pasif;
Bahwa sejak CV Gurindam Teknik Konsultan berada dibawah kepemilikan saksi, belum ada melakukan kontrak kerja dengan Dinas Kelautan dan Perikanan di tahun 2011;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau pada tahun 2011 pihak Dinas Kelautan dan Perikanan ada melaksanakan pengadaan barang-barang berupa kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Pendamping APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2011;
Bahwa hal tersebut saksi ketahui ketika ada uang masuk ke rekening milik CV Gurindam Teknis Konsultan sebesar Rp.65.236.300,-(Enam puluh lima juta dua ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) yang ada di Bank Riau Cabang Tanjung Pinang dengan Nomor Rekening 103-08-13920 atas nama Ali Akbar;
Bahwa setelah diselidiki ternyata dokumen CV Gurindam Teknis Konsultan telah digunakan oleh Mardiansyah alias Riyan untuk mengajukan permohonan sebagai rekanan Konsultan Pengawas dalam pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perikanan tanpa setahu dan seizin saksi. Hal itu dapat dilakukan Mardiansyah alias Riyan karena adanya peralihan kepemilikan CV Gurindam Teknis Konsultan kepada saksi dan ada dokumen-dokumen yang belum saksi bereskan sehingga dokumen tersebut digunakan oleh orang lain tanpa setahu dan seizin saksi;
Bahwa saksi memang mengenal Mardiansyah alias Riyan namun saksi tidak pernah memberi kuasa Direktur kepada Mardiansyah alias Riyan untuk mendaftarkan CV Gurindam Teknis Konsultan untuk mengikuti lelang rekanan konsultan pengawas di Dinas Kelautan dan Perikanan pada tahun 2011;
Bahwa saksi tidak mengenal saksi Bakti Widodo dan saksi Heru Pramono dan saksi tidak ada menunjuk kedua orang tersebut menjadi supervisi engineering dan saksi tidak ada menandatangani kontrak Nomor SP-02/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 tersebut dan tanda tangan yang ada dalam kontrak tersebut bukanlah tanda tangan saksi;
Bahwa karena uang tersebut masuk ke dalam rekening saksi, maka saksi meminta bagian kepada Mardiansyah alias Riyan dan saksi mendapat bagian sebsar Rp.20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah);
Bahwa belakangan saksi tau pengadaan barang tersebut bermasalah setelah saksi dipanggil sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang dan saksi bersedia mengembalikan uang Rp.20.000.000,-(Dua puluh juta rupiah) yang telah saksi nikmati;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya;
Saksi MARZUKI :
Bahwa saksi adalah anggota Kelompok Nelayan di Desa Mapur yang mendapatkan kapal mesin jenis pompong berikut navigasi dan alat pancing serta kotak penyimpanan ikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan;
Bahwa pada akhir Januari 2012 saksi bersama anggota kelompok Nelayan dari Desa Mapur mendapat informasi dari Ir. Hendrik Suhendri untuk menjemput kapal di daerah Potong Lembu untuk dibawa ke Kijang. Namun dalam perjalanan menuju Kijang, tepatnya di Tanjung Pinang, badan kapal (linggi kapal) mengalami kebocoran sehingga saksi dan para anggota kelompok nelayan lainnya harus bergantian menguras air dari dalam kapal agar kapal tidak tenggelam hingga kapal tiba di Kijang;
Bahwa setibanya kapal di Kijang, dilakukan serah terima barang dan saksi menandatangani berita acara penyerahan barang dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan;
Bahwa selain kapal kelompok nelayan desa Mapur juga menerima 75 buah alat pancing, mata pancing yang saksi tidak ingat lagi berapa banyak tapi seingat saksi tiap kotaknya berisi 10 mata pancing, tangsi sekitar 50 gulung, fiber box muatan 100 kg sebanyak 2 unit, GPS fish finder merek Garmin 1 (satu) unit dan timah sekitar berat 50 kg;
Bahwa kemudian kapal dibawa pulang ke Desa Mapur dan sepanjang perjalanan kapal mengalami kebocoran dan saksi bersama anggota kelompok nelayan lainnya bergantian menguras air dari kapal supaya kapal tidak tenggelam dan sesampainya di desa Mapur, kapal langsung naik dok untuk direparasi kebocorannya;
Bahwa selain memperbaiki kebocoran kapal, kelompok nelayan Desa Mapur juga terpaksa mengecat ulang badan kapal dengan cat anti kapang warna merah karena badan kapal ternyata belum dicat anti kapang;
Bahwa setelah diperbaiki dan dicat ulang, kelompok nelayan desa Mapur membawa kapal melaut untuk mencari ikan, namun di tengah laut kapal kembali mengalami kebocoran sehingga kelompok nelayan tidak lagi berani membawa kapal tersebut melaut karena sering bocor;
Bahwa setahu saksi kapal cepat rusak karena kualitas badan kapal tidak menggunakan kayu yang kuat yang biasa digunakan untuk kapal dan paku yang digunakan adalah paku biasa padahal agar kapal kuat dan papan rapat biasanya digunakan paku Australia;
Bahwa sekarang kapal tersebut sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi dan saksi labuhkan di Pulau Kelong sedangkan mesin kapal, GPS dan peralatan lainnya saksi bawa pulang dan disimpan di rumah;
Bahwa seingat saksi, kapal tersebut digunakan hanya selama 6(enam) bulan saja dan selama 6(enam) bulan digunakan, setiap kali dibawa melaut, kapal mengalami kebocoran dan sekembalinya dari melaut para nelayan harus keluar uang lebih kurang sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) untuk biaya reparasi kapal;
Menimbang, bahwa atas keteranga saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatannya dengan mengatakan bahwa keadaan kapal ketika diserahkan dalam keadaan baik;
Saksi MANSUR :
Bahwa Bahwa saksi adalah anggota Kelompok Nelayan di Desa Kelong yang pernah mengajukan permohonan pada Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mendapatkan kapal mesin 5GT jenis pompong untuk digunakan mencari ikan;
Bahwa sekitar pertengah bulan Januari 2012 yang saksi tidak ingat percis tanggalnya, kelompok Nelayan Desa Kelong dipanggil oleh Ir. Hendri Suhendri untuk menjemput kapal di daerah Potong Lembu lalu saksi bersama anggota kelmpok Nelayan dari Desa Kelong berangkat ke daerah Potong Lembu untuk menjemput kapal dan dibawa ke Kijang;
Bahwa di daerah Potong Lembu kelompok nelayan desa kelong juga bertemu dengan kelompok nelayan dari Desa Mapur dan Numbing yang juga mendapatkan hibah kapal;
Bahwa dalam perjalanan menuju Kijang, tepatnya di Tanjung Pinang, badan kapal (linggi kapal) mengalami kebocoran sehingga saksi dan para anggota kelompok nelayan lainnya harus bergantian menguras air dari dalam kapal agar kapal tidak tenggelam hingga kapal tiba di Kijang;
Bahwa setibanya kapal di Kijang, dilakukan serah terima barang dan saksi menandatangani berita acara penyerahan barang dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan;
Bahwa selain itu kelompok nelayan desa Kelong juga menerima 75 buah alat pancing, mata pancing yang saksi tidak ingat lagi berapa banyak tapi seingat saksi tiap kotaknya berisi 10 mata pancing, tangsi sekitar 50 gulung, fiber box muatan 100 kg sebanyak 2 unit, GPS fish finder merek Garmin 1 (satu) unit dan timah sekitar berat 50 kg;
Bahwa Ir. Hendri Suhendri memberi uang bahan bakar untuk kapal sebesar Rp.50.000,-(Lima puluh ribu rupiah) kepada kelompok nelayan desa Kelong dan kemudian kapal dibawa pulang ke Desa Kelong;
Bahwa sepanjang perjalanan dari Kijang ke desa Kelong, kapal mengalami kebocoran dan saksi bersama anggota kelompok nelayan lainnya bergantian menguras air dari kapal supaya kapal tidak tenggelam dan sesampainya di desa Kelong, kapal langsung naik dok untuk direparasi kebocorannya;
Bahwa selain memperbaiki kebocoran kapal, kelompok nelayan Desa Kelong juga terpaksa mengecat ulang badan kapal dengan cat anti kapang warna merah karena badan kapal ternyata belum dicat anti kapang;
Bahwa setelah diperbaiki dan dicat ulang, kelompok nelayan desa Kelong membawa kapal melaut untuk mencari ikan, namun di tengah laut kapal kembali mengalami kebocoran sehingga kelompok nelayan tidak lagi berani membawa kapal tersebut melaut karena sering bocor;
Bahwa setahu saksi untuk mendapatkan kapal pompong yang bagus, paling murah harga yang diperlukan untuk pembuatan kapal berikut mesin kapal dan perangkatnya cukup Rp.60.000.000,-(Enam puluh juta rupiah) dan kapal pasti awet dan tahan lama asalkan badan kapal dicat dengan anti kapang;
Bahwa umur layanan kapal yang diterima dari Dinas Keluatan dan Perikanan lebih kurang setahun dan setelahnya kapal tidak lagi dipakai melaut karena boros biaya di perbaikan;
Bahwa sekarang kapal tersebut sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi dan saksi labuhkan sedangkan mesin kapal, GPS dan peralatan lainnya saksi bawa pulang dan disimpan di rumah;
Bahwa seingat saksi, kapal tersebut digunakan hanya selama 6(enam) bulan saja dan selama 6(enam) bulan digunakan, setiap kali dibawa melaut, kapal mengalami kebocoran dan sekembalinya dari melaut saksi harus keluar uang untuk biaya reparasi kapal;
Menimbang, bahwa atas keteranga saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatannya dengan mengatakan bahwa keadaan kapal ketika diserahkan dalam keadaan baik;
Saksi SAIPUL :
Bahwa saksi adalah anggota Kelompok Nelayan di Desa Numbing yang mendapatkan kapal mesin jenis pompong berikut navigasi dan alat pancing serta kotak penyimpanan ikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan;
Bahwa pada akhir Januari 2012 saksi bersama Marzuki dan anggota kelompok Nelayan dari Desa Mapur mendapat informasi dari Ir. Hendrik Suhendri untuk menjemput kapal di daerah Potong Lembu untuk dibawa ke Kijang;
Bahwa saksi membawa kapal dari daerah Potong Lembu ke Kijang namun baru 2(dua) jam perjalanan, yaitu tepatnya di Tanjung Pinang kapal mengalami kebocoran sehingga agar kapal tidak tenggelam saksi dan anggota nelayan lainnya bergantian menguras air keluar dari kapal hingga kapal tiba di Kijang;
Bahwa setibanya kapal di Kijang, tepatnya disebuah Kedai kopi dilakukan serah terima barang dan saksi menandatangani berita acara penyerahan barang dari pihak Dinas Kelautan dan Perikanan;
Bahwa kelompok nelayan desa Mapur juga menerima 75 buah alat pancing, mata pancing yang saksi tidak ingat lagi berapa banyak tapi seingat saksi tiap kotaknya berisi 10 mata pancing, tangsi sekitar 50 gulung, fiber box muatan 100 kg sebanyak 2 unit, GPS fish finder merek Garmin 1 (satu) unit dan timah sekitar berat 50 kg;
Bahwa kemudian kapal dibawa pulang ke Desa Mapur dan sepanjang perjalanan kapal mengalami kebocoran dan saksi bersama anggota kelompok nelayan lainnya bergantian menguras air dari kapal supaya kapal tidak tenggelam dan sesampainya di desa Mapur, kapal langsung naik dok untuk direparasi kebocorannya;
Bahwa selain memperbaiki kebocoran kapal, kelompok nelayan Desa Mapur juga terpaksa mengecat ulang badan kapal dengan cat anti kapang warna merah karena badan kapal ternyata belum dicat anti kapang;
Bahwa setelah diperbaiki dan dicat ulang, kelompok nelayan desa Mapur membawa kapal melaut untuk mencari ikan, namun di tengah laut kapal kembali mengalami kebocoran sehingga kelompok nelayan tidak lagi berani membawa kapal tersebut melaut karena sering bocor;
Bahwa setahu saksi kapal cepat rusak karena kualitas badan kapal tidak menggunakan kayu yang kuat yang biasa digunakan untuk kapal dan paku yang digunakan adalah paku biasa padahal agar kapal kuat dan papan rapat biasanya digunakan paku Australia;
Bahwa sekarang kapal tersebut sudah rusak dan tidak dapat digunakan lagi;
Bahwa seingat saksi, kapal tersebut digunakan hanya selama 8(delapan) bulan saja dan selama 8(delapan) bulan digunakan, setiap kali dibawa melaut, kapal mengalami kebocoran dan sekembalinya dari melaut saksi harus keluar uang lebih kurang sebesar Rp.40.000,-(empat puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000,-(Seratus ribu rupiah) untuk biaya reparasi kapal dan pengeluaran tersebut tidak sebanding dengan hasil tangkapan melaut yang diperoleh;
Bahwa ada satu kapal lagi yang diterima oleh Kelompok Nelayan dari desa Numbing yang kondisinya saat ini rusak parah yaitu kapal yang dipakai oleh almarhum Sutarno;
Bahwa kapal tersebut rusak karena disambar petir ketika Sutarno melaut dan Sutarno meninggal dunia;
Bahwa setelah Sutarno meninggal dunia karena tersambar petir ketika melaut dengan kapal tersebut, tidak ada satupun nelayan yang mau memakainya lagi. Selain sudah rusak, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk memperbaiki kapal yang rusak akibat disambar petir tersebut;
Bahwa seingat saksi almarhum Sutarno ada memakai kapal tersebut untuk melaut kurang lebih selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan karena almarhum rajin mereparasi kapal tersebut;
Menimbang, bahwa atas keteranga saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatannya dengan mengatakan bahwa keadaan kapal ketika diserahkan dalam keadaan baik;
Saksi Ir. HENDRI SUHENDRI:
Bahwa saksi adalah pegawai negeri di Dinas Kelautan dan Perikanan sejak tahun 1994 sampai saat ini dengan jabatan sebagai Kepala Bidang Pengembangan Produksi Sarana dan Prasarana sejak tahun 2014 ;
Bahwa pada pada tahun 2011 Dinas Kelautan dan Perikanan ada melaksanakan pengadaan barang-barang berupa kapal motor GT sebanyak 5 unit, Pengadaan GPS sebanyak 5 unit pengadaan pancing ulur (125) set, Pengadaan Bubu 375 Unit , Pengadaan Fiber Box 100 Kg sebanyak 10 (sepuluh) unit yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Pendamping APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2011;
Bahwa saksi yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan Teknis (PPTK) di Dinas Kelautan dan Perikanan juga diangkat sebagai Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang tersebut berdasarkan Surat Keputusan penunjukan dari Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ir. Tatang Suwanda Nomor 9/III/DKP/2011 tanggal 8 Maret 2011 dan Nomor 01/I/DKP/2011 tertanggal 14 Januari 2011;
Bahwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saksi memiliki kewenangan dan kewajiban sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang meliputi: spesifikasi teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri Rancangan Kontrak;
Menerbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa
Mengendalikan pelaksanaan kontrak
Melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa
Melaporkan pelaksanaan/Penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap Triwulan dan menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Mengusulkan kepada PA/KPA perubahan paket pengerjaan dan atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan
Menetapkan tim pendukung menetapkan tim atau ahli pemberi penjelasan teknis (Aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas panitia pengadaan barang/jasa
Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi sebagai PPTK sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor 001/I/DKP/2011 adalah sebagai berikut:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan
Melaporkan perkembangan
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran kegiatan
Bahwa pengadaan barang dimulai dengan prosedur lelang yang diselenggarakan oleh Panitia Pengadaan Barang yang telah ditunjuk yaitu saksi Syarviddint Alutsco sebagai ketua, saksi Frengky sebagai Sekretaris dan saksi Rusdi Muchtar sebagai anggota panitia;
Bahwa selain untuk mendapatkan rekanan peyedia barang, juga dilakukan lelang sebagai Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas pelaksanaan pengadaan barang yang semuanya dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang;
Bahwa saksi tidak melakukan intervensi atau campur tangan terhadap jalannya proses lelang untuk rekanan penyedia barang, konsultan pengawas maupun konsultan perencana;
Bahwa setelah prosedur pelelangan dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang, kepada saksi dikirimkan surat Nomor SK POKJA ULP Nomor KP-15/523/LL/DKP-PPBJ/VI/2011 tertanggal 14 Juni 2011 yang berisi nama pemenag lelang yaitu CV Anugerah Pratama dengan nilai penawaran Rp. 1.067.122.000,-(Satu milyar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh dua juta rupiah);
Bahwa saksi tidak melakukan koreksi terhadap pemenang lelang yang diajukan oleh Panitia Pengadaan Barang dan tidak lagi mengevaluasi dokumen-dokumen CV Anugerah Pratama karena menurut saksi jika CV Anugerah Pratama sudah dinyatakan sebagai pemenang lelang maka perusahaan tersebut sudah memenuhi kualifikasi dan memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai rekanan yang akan melaksanakan penyediaan barang-barang dimaksud;
Bahwa saksi tidak ingat apakah dalam prosedur lelang tersebut ada dilakukan anwijzing dengan menghadirkan tenaga ahli untuk menerangkan spesifikasi barang-barang yang akan disediakan;
Bahwa yang menjadi konsultan perencana adalah CV Cipta Jasa Konsultan dengan saksi H. Zulkifli B.Sc selaku Direktur dan saksi telah menandatangani kontrak dengan saksi H. Zulkifli B.Sc selaku Direktur dengan nilai kontrak sebesar Rp.99.000.000,-(Sembilan puluh sembilan juta rupiah);
Bahwa untuk Konsultan Pengawas yang ditunjuk adalah CV Gurindam Teknis Konsultan dengan nilai kontrak sebesar Rp.74.750.000,-(Tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan setahu saksi ketika penandatanganan kontrak saksi melakukannya dengan Direkturnya Ir. Ali Akbar;
Bahwa saksi tidak mengenal saksi Ali Akbar namun saksi kenal dengan Mardiansyah alias Riyan yang datang mengajukan dokumen penawaran atas nama CV Gurindam Teknik Konsultan sebagai Konsultan pengawas. Namun saksi tidak tau menahu jika kemudian saksi Ali Akbar tidak mengetahui kalau Mardiansyah alias Riyan mengajukan CV Gurindam Teknis Konsultan tersebut;
Bahwa saksi juga mengenal Bakti Widodo dan Heru Purnomo karena kedua saksi tersebut pernah juga sebagai anggota konsultan pengawas atau supervisi dalam beberapa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan;
Bahwa benar saksi ada menginformasikan kepada saksi Bakti Widodo, Heru Purnomo dan Mardiansyah alias Riyan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan akan mengadakan lelang pengadaan barang-barang untuk tahun 2011 yang pelelangannya akan diselenggarakan pada bulan Mei 2011;
Bahwa pada tanggal 1 Juli 2011 saksi menandatangani Surat Perjanjian Nomor: SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 dengan Terdakwa Moch Ariswan selaku Direktur CV Anugerah Pratama dan setelah itu perjanjian tersebut ditandatangani oleh Ir. Tatang Suwenda selaku Pengguna Anggaran di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan kontrak dimulai sejak tanggal 01 Juli 2011 sampai dengan tanggal 12 Desember 2011;
Bahwa total harga perkiraan sendiri (HPS) dari barang-barang tersebut adalah sebesar Rp. 1.204.797.000,-(Satu milyar dua ratus empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan perincian harga sebagai berikut:
Pembuatan Kapal Motor 5GT untuk 5 unit sebesar Rp.437.100.000,-(Empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Pengadaan GPS Fish-finder 5 unit sebanyak Rp.136.950.000,-(Seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Pengadaan 125 set pancing ulur sebesar Rp. 187.375.000,-(Seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Pengadaan bubu sebanyak 375 unit sebesar Rp. 318.375.000,-(Tiga ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Pengadaan 10 unit fiber box sejumlah Rp.24.997.000,-(Dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa sesuai dengan isi kontrak, pihak rekanan CV Anugerah Pratama akan menyediakan jenis barang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan dengan volume dan sesuai harga kontrak sebesar Rp.1.067.121.000,-(Satu milyar enampuluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) yang diajukan oleh CV Anugerah Pratama dengan perincian sebagai berikut:
Pengadaan 5 unit kapal mesin 5GT dengan Jumlah harga kontrak sebesar Rp.388.387.317,50,-(Tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh belas ribu dan lima puluh sen) atau Rp. 77.677.463,50,-/unit;
Pengadaan GPS Fish Finder dengan Jumlah harga kontrak sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus juta rupiah) atau Rp.20.000.000,-/unit;
Pengadaan Pancing ulur dan mata pancing 125 set dengan jumlah harga kontrak sebesar Rp. 170.268.083,53,- (Seratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu delapan puluh tiga ribu dan lima puluh tiga sen) atau Rp.1.276.800,-/unit;
Pengadaan Bubu 375 unit dengan jumlah harga kontrak sebesar Rp.289.500.000,-(Dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau Rp.636.250,-/unit;
Pengadaan Fiber Box dengan jumlah Harga Kontrak sebesar Rp. 21.955.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) atau Rp.2.195.500,-/unit;
Bahwa seingat saksi untuk pengadaan kapal telah ditentukan spesifikasinya yaitu untuk rangka kapal (lunas, linggi dan gading-gading) menggunakan kayu jenis resak/malas/balau/leban atau kayu kelas I sedangkan untuk badan kapal (dinding kaskao, rumah kapal, lantai dek kapal, lantai palka) menggunakan jenis kayu seraya/meranti/teraling atau jenis kayu kelas II;
Bahwa kapal juga harus dicat dengan cat anti kapang dengan pengecatan pengulangan sebanyak 2(dua) kali pengecatan;
Bahwa setahu saksi untuk GPS fish-finder mengarah pada merek Lawrence sesuai dengan yang diuraikan dalam spesifikasi teknis;
Bahwa selama pengerjaan barang berlangsung, setahu saksi tidak ada masalah karena tidak ada laporan dari konsultan pengawas. Namun ketika memasuki awal bulan Desember 2011, saksi mengetahui dari Terdakwa Moch Arieswan bahwa ada masalah yaitu seseorang bernama Tan Sun Tek yang ditunjuk oleh CV Anugerah Pratama untuk menyediakan barang telah menahan barang dan tidak mau menyerahkan barang tersebut karena meminta harga barang dilunasi;
Bahwa berdasarkan laporan tersebut, saksi berkordinasi dengan Pengguna Anggaran memerintahkan agar Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang segera melakukan pemeriksaan barang dan saksi ikut serta melihat barang-barang yang sudah disediakan oleh saksi Tan Sun Tek dan menurut saksi semua barang sudah lengkap dan sesuai jumlah dan volumenya kecuali pengerjaan kapal belum selesai pengecatannya dan saat itu alat kelengkapan kapal seperti jangkar dan tali buang belum dilengkapi. Namun saksi tidak melihat lebih detil dan mengacu pada spesifikasi barang yang ada didalam kontrak karena itu tugas dari Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang;
Bahwa oleh karena waktu sudah sangat mendesak karena ada juga surat himbauan dari Bupati agar masa akhir pencairan anggaran proyek dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2011, maka saksi meminta Pengguna Anggaran untuk memerintahkan Panitia Pemeriksa dan Pengadaan Barang segera menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang. Namun ternyata Ketua dan Sekretaris Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang menolak menandatangani dengan alasan harus semua barang terkumpul dan selesai padahal waktu itu sebagian pembuatan barang seperti pengecatan kapal belum selesai;
Bahwa karena adanya penolakan tersebut maka saksi bersama-sama dengan Pengguna Anggaran membuat surat perintah tertulis pada Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang agar segera menandatangani berita acara yang saat itu dibuat dan diketik oleh staf saksi di Dinas Kelautan dan Perikanan dan Panitia Pemeriksa;
Bahwa Panitia Penerima Barang akhirnya menandatangani berita acara tersebut pada tanggal 16 Desember 2011;
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2011 pembayaran 100% telah dilakukan kepada CV Anugerah Pratama sebesar Rp. 730.079.700,-(Tujuh ratus tiga puluh juta tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus rupiah) dimana sesuai dengan tugas dan kewenangan saksi sebagai PPTK, dokumen untuk pencairan dana 100% tersebut dipersiapkan oleh PPTK dengan melengkapi dokumen yang diperlukan seperti Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Berita acara selesai pekerjaan, Berita Acara serah terima pekerjaan, Berita Acara pemeriksaan barang, surat rekomendasi yang ditandatangani oleh saksi dan dokumen lain yang diperlukan;
Bahwa meskipun pembayaran 100% telah dilakukan namun saksi tidak tau mengapa, pihak saksi Tan Sun Tek tidak juga bersedia menyerahkan barang sehingga saksi merasa bertanggungjawab dan mencoba menemui saksi Tan Sun Tek dan meminta agar barang-barang diserahkan dan pada akhirnya barang diserahkan saksi tan Sun Tek pada pertengahan Januari 2012;
Bahwa setelah barang diserahkan, maka saksi memanggil para Kelompok Nelayan desa Mapur, Kelong dan Numbing yang akan menerima 5(lima) unit kapal mesin 5GT tersebut dan penyerahan barang dilakukan di Kijang oleh saksi Ir. Tatang Suwenda selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan kepada masing-masing kelompok nelayan tersebut dan kapal berikut perlengkapannya dibawa oleh penerima ke desa masing-masing;
Bahwa setahu saksi semua kapal diserahkan dalam keadaan baik dan saksi tidak mengetahui ada kebocoran kapal ketika dibawa dari daerah Potong Lembu ke Kijang oleh para anggota kelompok nelayan penerima;
Bahwa kapal tersebut diberikan pada kelompok nelayan dengan tujuan meningkatkan sarana dan prasarana perikanan dan meningkatkan produksi perikanan yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan nelayan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang , bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli yang telah disumpah dan telah memberi keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
AHMAD BALATIF, SE:
Bahwa saksi menyelesaikan perkuliahan di Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (USU) pada tahun 1998 dan sejak tahun 1986 telah menjadi auditor pada BPKP dan saat ini saksi adalah Auditor Madya pada BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa saksi adalah sebagai salah satu auditor yang melakukan pemeriksaan dan penghitungan kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembuatan 5 unit kapal mesin 5GT, 5 unit GPS fish-finder, 125 set pancing ulur, 375 unit bubu dan 10 unit fiber box yang diadakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2011 yang dilaksanakan pengerjaannya oleh CV Anugerah Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.067.121.441,13,-(Satu milyar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu rupiah dan tiga belas sen);
Bahwa metode penghitungan kerugian keuangan Negara yang diginakan adalah sebagai berikut:
Menghitung jumlah uang yang dibayarkan kepada rekanan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Menghitung jumlah potongan PPN atas pembayaran sesuai harga kontrak;
Menghitung nilai pekerjaan yang seharusnya dibayarkan oleh Negara;
Menghitung kerugian Negara dengan membandingkan antara jumlah yang dibayar setelah pajak dengan yang seharusnya dibayar Negara;
Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan dihubungkan dengan dokumen lain yaitu pembayaran yang telah diterima oleh rekanan CV Anugerah Pratama ada didapati hal-hal sebagai berikut:
Pengadaan 5 unit kapal 5GT dan perlengkapannya telah terjadi ketidaksesuaian spesifikasi antara kontrak dengan pelaksanaannya;
Dalam pengadaan kapal tersebut juga terjadi kekurangan volume fisik pekerjaan antara kontrak dengan pelaksanaannya;
Bahwa adapun ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan pelaksanaan tersebut dihitung dari nilai barang-barang yang disediakan oleh rekanan CV Anugerah Pratama setelah dipotong pajak seharusnya hanya sebesar Rp. 462.625.000,-(Empat ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Akan tetapi pihak rekanan CV. Anugerah Pratama telah menerima pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp. 970.110.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah). Dengan demikian, pihak rekanan CV Anugerah Pratama mendapat pembayaran selisih harga sebesar Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Jumlah dari pembayaran selisih harga pembayaran barang inilah yang dihitung oleh auditor sebagai kerugian Negara, karena Negara seharusnya hanya membayar harga barang sebesar Rp. 462.625.000,-(Empat ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan bukan sebesar Rp. 970.110.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah dituangkan dalam Laporan Nomor SR-4218/5/2015 tertanggal 25 Juni 2015 dimana jumlah total nilai dalam kontrak pengadaan barang adalah Rp.1.067.121.441,13,-(Satu milyar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu rupiah dan tiga belas sen) dan pelaksanaan kontrak adalah sebesar Rp. 462.625.000,-(Empat ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingga kerugian Negara adalah sebesar Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Pengadaan 5 unit kapal mesin 5GT
Jumlah harga kontrak Rp.388.387.317,50,-
Pelaksanaan kontrak Rp.175.000.000,-
Kerugian Negara Rp.213.387.317,50,-
Pengadaan GPS Fish Finder:
Jumlah harga kontrak Rp.100.000.000,-
Pelaksanaan kontrak Rp.32.000.000,-
Kerugian Negara Rp. 68.000.000,-
Pengadaan Pancing ulur dan mata pancing 125 set
Jumlah harga kontrak Rp. 170.268.083,53,-
Pelaksanaan kontrak Rp.39.375.000,-
Kerugian Negara Rp. 130.893.083,-
Pengadaan Bubu 375 unit
Jumlah harga kontrak Rp.289.500.000,-
Pelaksanaan kontrak Rp. 206.250.000,-
Kerugian Negara Rp. 83.250.000,-
Pengadaan Fiber Box
Jumlah Harga Kontrak Rp. 21.955.000,-
Pelaksanaan Kontrak Rp. 10.000.000,-
Kerugian Negara Rp. 11.955.000,-
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan dengan nilai kerugian Negara. Sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan agar Majelis Hakim memerintahkan ulang agar BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau untuk menghitung kerugian Negara tersebut;
Ir. ENDRA MAYENDRA, M.Si:
Bahwa saksi memiliki latar belakang pendidikan yang berkaitan dengan konstruksi bangunan, arsitektur, sipil dan tata lingkungan serta konstruksi pembangunan kapal;
Bahwa saksi menjadi Ketua Lembaka Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kepulauan Riau sejak tahun 2011 hingga saat ini dan saksi juga pernah mendapatkan berbagai pembekalan dan pelatihan di bidang konstruksi seperti:
Pembekalan ahli jalan dari HPJI;
Pembekalan ahli manajemen proyek dari IAMPI;
Pembekalan ahli drainase perkotaan dari Kementerian PU;
Pembekalan hukum kontrak konstruksi dari HPJI;
Pelatihan saksi ahli pengadaan dari BPK;
Pelatihan ahli K3 konstruksi dari A2K4;Pelatihan Soal test dari MBT;
Bahwa saksi juga pernah berkali-kali sudah berpengalaman dipanggil sebagai ahli untuk didengar sebagai ahli dalam perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau;
Bahwa LPJK memiliki kualifikasi khusus di bidang pekerjaan konstruksi yang terbagi dari 3(tiga) bidang yaitu:
Pekerjaan Konstruksi;
Konstruksi bangunan:
Arsitektur
electrical dan
tata lingkungan;
Konstruksi jenis lainnya:
konstruksi pembangunan kapal
konstruksi pembangunan pesawat konstruksi
pengadaan barang dan jasa dalam bentuk barang
pengadaan jasa lainnya;
Bahwa ahli pernah diminta oleh Penyidik Kejaksaan Tanjung Pinang untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembuatan 5 unit kapal mesin 5GT, 5 unit GPS fish-finder, 125 set pancing ulur, 375 unit bubu dan 10 unit fiber box yang diadakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2011 yang dilaksanakan pengerjaannya oleh CV Anugerah Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.067.121.441,13,-(Satu milyar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu rupiah dan tiga belas sen);
Bahwa metode pemeriksaan yang dilakukan adalah membandingkan dokumen-dokumen yang ada dan berkaitan dengan kontrak dengan hasil yang ditemukan di lapangan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik barang yaitu kapal, melakukan wawancara dan konsfirmasi dan melakukan penghitungan kembali terhadap koreksi aritmatika;
Bahwa dari segi pelaksanaan kontrak didapati pengadaan barang dimenangkan pelelangannya oleh CV Anugerah Pratama dan jenis kontrak harus dilaksanakan sendiri oleh rekanan atau tidak dapat disub-kontrakkan pada pihak lain namun dalam kenyataannya didapati bahwa CV Anugerah Pratama tidak memiliki kapasitas yang memadai baik tenaga ahli/pekerja dan peralatan untuk menyediakan kapal berikut peralatannya sebagaimana didalam kontrak sehingga pekerjaan tersebut disub-kontrakkan oleh CV Anugerah Pratama pada seseorang bernama Tan Sun Tek;
Bahwa ahli juga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap 5(lima) unit kapal mesin 5GT yang ada di desa Mapur, Kelong dan Numbing dan disana didapati bahwa 5(lima) unit kapal 5GT tersebut dalam keadaan rusak dan tidak lagi dioperasikan oleh Kelompok nelayan penerima;
Bahwa dari hasil pemeriksaan didapati material kapal tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang telah disusun oleh Konsultan Perencana yang mensyaratkan untuk pembuatan rangka kapal harus menggunakan jenis kayu kelas I sedangkan untuk badan kapal minimal kayu kelas II;
Bahwa jenis kekuatan dan kelas kayu pasti berbanding lurus dengan harga kayu dan semakin kuat sebuah kayu maka semakin mahal harganya. Disisi lain, kayu yang berkualitas untuk barang berupa kapal yang kesehariannya berada di alam terbuka dan selalu terkena air akan mengalami penurunan kekuatan namun usia layanannya bisa bertahan dari antara 10 sampai dengan 15 tahun. Sedangkan jika lambung kapal menggunakan kayu kelas I akan bertahan sekitar 10 tahun;
Bahwa untuk mengetahui jenis kelas kuat kayu maka tim LPJK telah mengambil sample kayu rangka kapal dan badan kapal secara acak yang ada di desa Mapur, Kelong dan Numbing dan mengirimkannya untuk diuji dan diidentifikasi ke Laboratorium Pengujian Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman di Bandung (PUSLITBANGKIM) dan dari hasil pengujian tersebut didapati hal-hal sebagai berikut:
Desa Mapur:
Rangka Kapal masuk dalam kelas kuat II dan sifat mekanis kelas kuat V.
Badan kapal masuk dalam kelas kuat III dan sifat mekanis kelas kuat II dan III
Badan Kapal Sample papan (1) masuk dalam kelas kuat III dan sifat mekanis kelas kuat IV
Sample papan (2) asuk kelas kuat III dan sifat mekanis kelas kuat III
Desa Numbing:
Rangka kapal 1(balok) masuk dalam kelas kuat II dan sifat mekanis kelas kuat III
Rangka kapal 2(Balok) masuk dalam kelas kuat II dan sifat meknaisme kelas kuat III
Badan kapal 2 (Papan) masuk dalam kelas kuat II dan sifat mekanis kelas kuat II dan III
Desa Kelong:
Rangka kapal (Balok) masuk dalam kelas kuat III dan sifat mekanik kelas kuat IV ;
Bahwa dari hasil uji sample bahan materil kapal yang diambil secara acak dari masing-masing kapal di desa Mapur, Kelong dan Numbing tersebut didapati hasil yang tidak seragam yang artinya pembuatan kapal tidak dilakukan setandarisasi mutu dalam pemilihan jenis kayu, penggunaan jenis kayu disesuaikan dengan stock material yang ada di pasaran dan bukan dengan jenis kekuatan sebagaimana disyaratkan dalam spesifikasi teknis;
Bahwa dengan demikian kayu yang digunakan untuk pembuatan 5 unit kapal mesin 5GT tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis sehingga mengakibatkan singkatnya umur layanan kapal dan dari survey di lapangan didapati bahwa semua kapal sudah tidak dapat difungsikan lagi;
Bahwa selain materi pembuatan kapal tidak sesuai spesifikasi ditemukan pula bahwa rekanan melaui Tan Sun Tek selaku penyedia barang telah mengganti merek GPS yang semula ditentukan merek Lawrence HDS7 di dalam kontrak diganti menjadi merek Garmin. Hal tersebut tidak dapat dilakukan rekanan karena didalam kontrak merek mengikat pada merek Lowrance HDS7 dan antara Lawrence HDS7 dengan merek garmin terdapat selisih harga yang didapat dengan cidera janji dalam kontrak sebesar Rp. 68.000.000,-(Enam puluh delapan juta rupiah);
Bahwa pengadaan pancing ulur sebanyak 125 set terdapat kekurangan volume dikarenakan terdapat dimensi kotak dan volume di dalam kotak dan gulungan dimana rekanan CV Anugerah Pratama telah merubah dimensi kotak dan volume untuk mata pancing maupun dimensi gulungan pada tali tangsi dibandingkan dengan kotak dan volume yang beredar di pasaran sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp.131.065.538,53,-(Seratus tiga puluh satu juta enam puluh lima ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah dan lima puluh tiga sen);
Bahwa dalam pengadaan 375 set bubu ikan terdapat perbedaan harga dari hasil koreksi aritmatik yang dilakukan Pokja pengadaan yaitu Rp.289.500.000,-(Dua ratus delapan puluh sembilan juta liam ratus ribu rupiah) dibanding Rp.238.593.750,-(Dua ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sehingga terdapat selisih harga sebesar Rp.50.906.250,-(Lima puluh juta sembilan ratus enam ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, Terdakwa mengatakan tidak mengetahuinya sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan dengan metode pemeriksaan kualitas kayu yang dilakukan oleh Ahli tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan dirinya namun Terdakwa menghadirkan ahli yang telah didengar di persidangan dengan disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Ahli Prof. DR.Ir.IMAM WAHYUDI, M.Si:
Bahwa ahli menyelesaikan pendidikan strata 1 dan 2 dari IPB Bogor dengan jurusan kehutanan dan strata 2 khusus mengenai teknologi perkayuan (Wood science and tehchnology) sedangkan gelar Doktor (PhD) diperoleh dari Nagoya University dengan bidang Biomaterial Physics. Selain itu ahli juga pernah mendapatkan pengalaman training di bidang pengujuan perkayuan (Wood identification), aktif melakukan riset dan penelitian sejak tahun 1987 hingga tahun 2014 mengenai perkayuan/kehutanan (Wood anatomy, wood quality, reaction wood mecanism), serta aktif mempublikasikan karya tulis di bidang kehutanan/perkayuan di jurnal internasional baik sebagai writer maupun co-writer dan hingga saat ini ahli adalah dosen pada Fakultas Kehutanan IPB Bandung;
Bahwa untuk menguji anatomi kayu, identifikasi kayu dan kekuatan jenis kayu hanya dapat dilakukan oleh Litbang Kehutanan dan di IPB bandung sedangkan Pusat Penelitian Pengembangan Perumahan tidak kompeten melakukan pengujian jenis dan kekuatan kayu;
Bahwa untuk menguji kelas kuat kayu dapat dilakukan dari berbagai pendekatan yaitu berdasarkan kerapatn kayu, berdasarkan kekuatan tekan sejajar serat kayu dan berdasarkan tekanan wijing kayu. Namun cara yang paling praktis adalah dengan cara mengukur berat jenis kayu;
Bahwa keluas kuat kayu ada 5 yang ditentukan dari berat jenis kayu. Perlu diingat bahwa berat jenis kayu tidak sama dengan kerapatan kayu karena kerapatan kayu selalu lebih besar daripada berat jenis kayu;
Bahwa untuk menetukan kelas kuat kayu diukur dari berat jenisnya sehingga berat jenis kayu menetukan kelasnya dengan penghitungan sebagai berikut:
Berat jenis diatas 0,9 masuk katagori kelas kuat 1;
Berat jenis diatas 0,6-0,9 masuk katagori kelas 2;
Berat jenis 0,4-0,6 masuk katagori kelas kuat 3;
Berat jenis 0.3-0.4 masuk katagori kelas kuat 4;
Berat jenis dibawah 0.3 masuk katagori kelas kuat 5;
Bahwa tidak semua jenis kayu resak masuk dalam katagori kelas kuat 1 karena yang dikatagorikan sebagai kelas 1 hanyalah kayu resak usia tua dengan diameter diatas 1 meter/100 cm dan tergantung dari usia kayu. Makin tua umur kayu, makin lebar diameter kayu diatas 1 meter maka kayu resak baru bisa masuk katagori kelas 1 jika berat jenisnya memenuhi yaitu diatas 0,9. Jika kayu resak masih berusia muda dan diameternya hanya 50 cm dan berat jenisnya dibawah 0,9 maka tidak dapat dikatagorikan sebagai kayu kelas 1;
Bahwa untuk pembuatan kapal tidak harus dengan jenis kayu kelas kuat 1 tapi cukup dengan kelas kuat 2 atau kelas kuat 3 karena jika kelas kuat 1 akan menambah bobot kapal. Begitu juga jenis kelas kayu untuk linggi dan gading-gading kapal walaupun memikul beban berat minimal kelas kuat 2;
Bahwa untuk saat ini sulit menemukan kayu dari kelas kuat 1 seperti kayu resak atau kayu meranti putih dan merah karena dari data yang Ahli ketahui, kayu diatas 100 meter sudah sangat jarang dan kalaupun ada harganya pasti sangat mahal;
Bahwa saat ini ukuran diameter rata-rata kayu yang dijual di pasaran adalah sekitar 50 cm dengan rata-rata kelas kuat 2 dan 3;
Bahwa sample material kapal yang dikirim dan diperiksa di IPB Bogor adalah jenis kayu yang bervariasi yaitu meranti merah, meranti kuning, resak, medang dan nyatoh. Berdasarkan pengujian yang telah dilakukan di laboratorium masuk dalam katagori kelas kuat 2;
Bahwa pendekatan lain untuk menguji kelas kuat kayu adalah dengan melihat sifat fisik dan sifat mekanis kayu. Sifat fisik adalah berkenaan dengan kadar air dan kerapatan serat kayu sedangkan sifat mekanis adalah berkenaan dengan kuat lentur dan kuat tekan. Namun demikian, pengujiannya harus tetap memperhatikan berat jenis kayu;
Menimbang, bahwa Majelis hakim kemudian membacakan hasil laporan penelitian LPJK dengan membacakan berat jenis kayu dari laporan agar Ahli melakukan konfirmasi mengenai kelas berat kayu berdasarkan berat jenis/kerapatan kayu dan Ahli telah memberikan jawaban sebagai berikut:
Untuk berat jenis/kerapatan 0,65 g/cm masuk dalam kelas kuat II;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,56 g/cm masuk dalam kelas kuat III;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,43 g/cm masuk dalam kelas kuat III;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,45 g/cm masuk dalam kelas kuat III;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,7 g/cm masuk kelas kuat II;
Untuk berat jenis /kerapatan 0.71 g/cm masuk kelas kuat II;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,67 g/cm masuk dalam kelas kuat II;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,54 g/cm masuk dalam kelas kuat III;
Menimbang bahwa atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu menahu;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menjadi Direktur di CV Anugerah Pratama sejak tanggal 03 Februari 2010 berdasarkan Akte Notaris yang dibuat oleh Notaris Marhainis, SH Nomor 8 Tahun 2010 dengan rekening Nomor 103-08-09780 di Bank Riau Cabang Tanjung Pinang. Namun pada tahun 2014 Terdakwa menjual CV Anugerah Pratama tersebut pada seseorang bernama Veronika tanpa akte notaris dan sejak dijual maka rekening atas nama Terdakwa tersebut telah ditutup;
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi Tan Sun Tek yang dikenal juga sebagai Atek karena selama ini selalu menjadi rekan kerja sama bisnis CV Anugerah Pratama dalam melakukan penyediaan barang dimana Terdakwa kerap meminta bantuan Atek untuk membantu CV Anugerah Pratama;
Bahwa sekitar bulan Mei atau Juni 2011 waktu Terdakwa sedang berada di Tanjung Balai Karimun, saksi Tan Sun Tek menghubungi Terdakwa melalui telephone mengatakan ada pelelangan barang berupa 5 unit kapal berikut perlengkapan GPS, pancing ulur, bubu dan fiber box di Dinas Kalutan dan Perikanan Kabupaten Bintan dan saksi Tan Sun Tek mengajak Terdakwa untuk mendaftarkan CV Anugerah Pratama sebagai rekanan;
Bahwa waktu itu Terdakwa mengatakan tidak berpengalaman dalam menyediakan kapal dan perangkatnya namun saksi Tan Sun Tek mengatakan bahwa ia akan membantu pekerjaan itu dan Terdakwa menyetujinya;
Bahwa karena Terdakwa masih berada di Tanjung Balai Karimun untuk suatu urusan yang belum dapat ditinggalkan, maka Terdakwa menghubungi salah seorang staff Terdakwa bernama Pujianto dan menyuruh Pujianto menyiapkan segala dokumen yang diperlukan untuk mendaftar ikut lelang pengadaan barang tersebut;
Bahwa Pujianto yang mendaftarkan CV Anugerah Pratama dan untuk mengambil dokumen pascakualifikasi, membuat penawaran dan memasukkan penawaran serta setelah ditetapkan sebagai pemenang tender pengadaan barang dilakukan aanwijing yang juga dihadiri oleh Pujianto;
Bahwa selama proses pelelangan berlangsung Terdakwa tidak ada berhubungan dengan pihak Panitia Pengadaan Barang maupun dengan saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK dan PPTK dalam proyek pengadaan barang-barang tersebut;
Bahwa selama mengikuti prosedur pelelangan Pujianto dibantu oleh saksi Tan Sun Tek menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengikuti pelelangan;
Bahwa setelah resmi ditunjuk sebagai pemenang lelang untuk pengadaan barang tersebut, Terdakwa dan Ir. Hendri Suhendri selaku PPK telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor Sp-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.067.121.000,- (Satu milyar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan lama pengerjaan dimulai sejak tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan tanggal 12 Desember 2011;
Bahwa adapun yang disediakan oleh Terdakwa adalah 5 unit kapal mesin 5GT, 5 unit GPS fish-finder, 125 set pancing ulur, 375 unit bubu dan 10 unit fiber box
Bahwa dalam kontrak telah ditentukan spesifikasi teknis dan volume dari barang yang disediakan yang telah dibuat oleh CV Cipta Jasa Konsultan selaku Konsultan Perencana yaitu pembuatan rangka kapal harus menggunakan kayu kuat I sedangkan untuk badan kapal minimal menggunakan kayu kuat II, GPS mengarah pada merek tertentu yaitu Lawrence;
Bahwa setelah menandatangani kontrak, Terdakwa langsung menemui saksi Tan Sun Tek ke rumahnya di daerah Plantar dan menagih janjinya untuk membantu Terdakwa menyediakan barang-barang dimaksud dan saksi Tan Sun Tek meyakinkan Terdakwa bahwa barang-barang akan disediakan sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak yang saksi serahkan pada saksi Tan Sun Tek untuk dipedomani;
Bahwa selanjutnya disepakati saksi Tan Sun Tek akan melakukan tugas di lapangan untuk menyediakan barang-barang sedangkan Terdakwa mengurus urusan adminsitrasi;
Bahwa pada tanggal 06 Juli 2011 Terdakwa mengajukan pencairan dana 30% x Rp.1.076.121.000,- ke Dinas Kelautan dan Perikanan melalui saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPTK dengan perincian peruntukan uang muka sebagai berikut:
Pembelian kayu papan Rp.135.000.000,-;
Uang Muka Pembelian GPS Rp.60.000.000,-;
Uang muka pembelian pancing ulur Rp.70.000.00,-;
Uang muka pembuatan bubu ikan Rp.36.570.000.- ;
Uang muka untuk pembelian fiber box Rp.22.000.000,-;
Bahwa setelah diproses maka pada tanggal 14 Juli 2011 uang 30% cair dan masuk ke rekening CV Anugerah Pratama di Bank Riau Cabang Tanjung Pinang sebesar Rp. 320.136.300,- dan setelah dikurangi dengan pajak PPh dan PPn menjadi sebesar Rp.285.212.340,-;
Bahwa setelah menerima pembayaran 30% Terdakwa lalu meminta bendahara CV Anugerah Pratama bernama Yusuf Rambe untuk mengeluarkan cek dengan nilai nominal sebesar Rp.285.000.000,-(Dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan menyerahkan cek tersebut dengan membuat kwitansi penyerahan uang sejumlah yang tertera dalam cek tersebut;
Bahwa uang sebesar Rp.285.000.000,-(Dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut Terdakwa keluarkan dan berikan pada saksi Tan Sun Tek agar ia bisa langsung bekerja menyediakan barang-barang dimaksud mengingat waktu pengerjaan sudah sangat singkat dan pada tanggal 12 Desember 2011 semua barang sudah harus diserahkan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan;
Bahwa dalam pengadaan barang-barang tersebut saksi Tan Sun Tek bekerja sendiri tanpa berkordinasi dengan Terdakwa dan pada suatu hari yang Terdakwa tidak ingat tanggal dan bulannya, Terdakwa bertemu dengan saksi Tan Sun Tek disebuah kedai kopi dan menanyakan kemajuan pengadaan pekerjaan. Pada waktu itu Terdakwa ada menanyakan uang Rp.285.000.000,-(Dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) yang Terdakwa serahkan digunakan untuk apa saja dan saksi Tan Sun Tek mengatakan untuk pembayaran uang muka pembuatan galangan kapal, uang muka pembelian mesin kapal 5 unit dan uang muka untuk pembelian perlengkapan kapal seperti GPS, alat pancing, bubu ikan dan fiber box;
Bahwa dari saksi Tan Sun Tek Terdakwa mengetahui kalau kapal dibuat di desa Kuala Gaung di Tembilahan Provinsi Riau namun Terdakwa tidak pernah meninjau ke tempat pembuatan kapal tersebut;
Bahwa barang-barang kelengkapan kapal seperti GPS, pancing ulur dan fiber box menurut saksi Tan Sun Tek telah dipesan dari toko yang ada di Tanjung Pinang sedangkan bubu dibuat di daerah Berakit;
Bahwa pada tanggal 5 Desember 2011 Terdakwa belum mendapat kepastian apakah barang-barang sudah selesai semua dan Terdakwa menghubungi saksi Tan Sun Tek menanyakan keberadaan dan kesiapan semua barang tersebut dan saksi Tan Sun Tek mengatakan bahwa 5 unit kapal mesin 5GT sudah sampai di Tanjung Pinang dan berada di daerah Potong Lembu untuk penyelesaian pengecatan;
Bahwa pada waktu bersamaan beberapa hari kemudian saksi Ir.Hendri Suhendri menelepon Terdakwa mengenai kesiapan barang-barang tersebut dan mengajak Terdakwa untuk meninjau barang-barang bersama-sama dengan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang serta Konsultan Pengawas;
Bahwa kemudian Terdakwa bersama dengan saksi Ir. Hendri Suhendri, saksi Heru Purnomo dan Bakti Widodo selaku Konsultan Pengawas dan 2(dua) orang Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang meninjau pembuatan Bubu ikan di daerah Berakit, pembuatan pancing ulur di Lembah Purnama dan 5 unit kapal 5GT di daerah Potong Lembu;
Bahwa sejak dimulainya pekerjaan hingga pihak Konsultan Pengawas tidak pernah turun ke lapangan untuk melihat perkembangan pengerjaan barang dilakukan dan pihak Konsultan Pengawas baru melakukan pengawasan ketika diajak oleh saksi Ir. Hendri Suhendri untuk melihat pengerjaan bubu dan pengecatan kapal di Potong Lembu;
Bahwa kemudian diadakan pertemuan di kantor Pengguna Anggaran saksi Ir. Tatang Suwenda yang dihadiri oleh saksi Ir. Hendri Suhendri, Konsultan Pengawas dan Panitia Pemeriksa dan Pengadaan Barang serta saksi Tan Sun Tek dan pihak Pengguna Anggaran memerintahkan agar pengerjaan barang segera diselesaikan dan diserahkan sebelum tanggal 12 Desember 2011;
Bahwa oleh karena hingga kontrak berakhir saksi Tan Sun Tek belum bersedia menyerahkan barang dengan alasan meminta agar semua barang dilunasi terlebih dahulu sementara itu dana 100% belum cair, maka pada tanggal 16 Desember 2011, saksi Ir. Hendri Suhendri menelepon Terdakwa mengatakan untuk mengajukan permohonan pembayaran uang 100% dengan alasan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang sudah menandatangani berita acara pemeriksaan dan penyerahan barang dan berdasarkan hal itu Terdakwa lalu mengurus segala dokumen yang diperlukan dengan bantuan dari saksi Ir. Hendri Suhendri;
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2011 dana 100% setelah dipotong pajak Pph dan PPn ditransfer ke rekening CV Anugerah Pratama atas nama Terdakwa sebesar Rp. 665.495.300,-(Enam ratus enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus rupiah);
Bahwa hingga pertengahan bulan Januari 2012 saksi Tan Sun Tek belum menyerahkan barang pada Terdakwa dan Terdakwa belum bersedia melakukan pembayaran karena penghitungan belum selesai dan akhirnya melalui pendekatan yang dilakukan oleh saksi Ir. Hendri Suhendri saksi Tan Sun Tek akhirnya bersedia menyerahkan semua barang ;
Bahwa Terdakwa sudah menyerahkan uang Rp.500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah) yang menjadi bagian dari saksi Tan Sun Tek sedangkan sisanya menjadi bagian Terdakwa dan dipergunakan untuk membayar honor staf di CV Anugerah Pratama dan biaya-biaya lainnya di kantor;
Bahwa Terdakwa ikut menyerahkan 5 unit kapal tersebut kepada kelompok Nelayan dari Desa Mapur, desa Kelong dan Desa Numbing yang datang ke daerah Potong Lembu untuk menjemput kapal dan membawanya ke Kijang untuk diserah terimakan oleh Pengguna Anggaran/Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan;
Menimbang , bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 16030/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi dengan Nomor Bilyet Giro : SA 720870 Jumlah Rp. 650.434.600,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah)
Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 16033/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi dengan Nomor Bilyet Giro : SA 71673 Jumlah Rp. 15.060.700,- (Lima Belas Juta Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07140/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 14 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Hj. HATRIAH dengan Nomor Bilyet Giro : SA 667214 Jumlah Rp. 278.757.703,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Rupiah).
Fotocopy Legalisir Asli Bilyet Giro Nomor : SA 667213 jumlah Rp. 6.454.637,- (Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
Fotocopy Keputusan Bupati Bintan Nomor: 527/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011.
Fotocopy Peraturan Bupati Bintan Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 04 Februari 2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban pada setiap tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bintan.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 114/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Marzuki,M.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 115/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Ismail Bulang.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 116/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sumardi.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 117/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sutarno.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 118/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Saputra.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 114/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Marzuki, M.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 115/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Ismail Bulang.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 116/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sumardi.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 117/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sutarno.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 118/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Saputra.
Fotocopy Owner Estimate Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 tanggal 27 April 2011 yang dibuat oleh Ir. Hendri Suhendri Selaku PPK.
Fotocopy Estimate Engineering Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 dari CV. Cipta Jasa Consult.
Fotocopy Laporan Bulan Ke-I sampai Bulan Ke-VII. Pekerjaan Pembuatan Kapal Motor Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011.
Fotocopy Dokumentasi Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 dari CV. Gurindam Teknik Consultant.
Kwitansi Invoice Nomor : 1304 untuk pembayaran 375 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima) Bubu (lengkap) dengan Jumlah Rp. 206.250.000,- (Dua Ratus Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 15 Januari 2012.
Kwitansi Invoice Nomor : 1303 untuk pembayaran 5 (lima) buah kapal 5 GT Lengkap dengan Jumlah Rp. 325.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 08 Januari 2012.
Kwitansi dari Multi Jaya untuk pembayaran 10 (sepuluh) box Ikan (100 kg) dengan Jumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 17 Januari 2012.
Kwitansi dari Multi Jaya untuk pembayaran 125 (Seratus Dua Puluh Lima Set Alat Pancing, 1 (satu) set : 27 Kotak Kail @10, 30 (tiga puluh) gulung tali tangsi, 2 kg Timah @30.000, 30 (tiga puluh) gulungan tangsi dengan jumlah keseluruhan Rp. 39.375.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 17 Januari 2012.
Kwitansi dari Toko Yanmar Baru untuk pembayaran 5 (lima) unit Garmin GPS + Fish Finder + Maps dengan Jumlah Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah)
Tanda terima pengambilan barang berupa 30 gulung tangsi kecil, 2 kg timah, 30 gulungan tangsi, 18 kotak pancing, 9 kotak pancing, dan 2 buah fish fender, yang ditandatangani oleh M.Syarif.
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ir. Tatang Suwenda dan Ir. Hendri Suhendri;
3 (tiga) buah kotak mata pancing berisi masing-masing 10 (sepuluh) mata pancing.
10 (sepuluh) gulung tansi atau tali pancing.
Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 06088/DP/VII2011 Tanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Dra. Hj. Hatriah.
Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:13730/DP/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi, MM.
Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 13727/DP/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi, MM.
Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 Tanggal 01 Juli 2011 antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengembangan Sumber Daya Perikanan dengan Penyedia Barang/ Jasa CV. Anugerah Pratama Jln. Kampung Bukit No. 15 Tanjungpinang untuk pekerjaan Pembuatan Kapal Motor 5 GT (5 unit), Pengadaan GPS (5 unit), Pengadaan Pancing Ulur 125 set), Pengadaan Bubu (375 unit), Pengadaan Fibre Box (10 unit) dengan nilai kontrak Rp. 1.067.121.000,- (Satu Miliar Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 01/I/DKP/2011 tentang Penunjukan Kembali Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 14 Januari 2011
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 9/III/DKP/2011 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 08 Maret 2011
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 903/DKP/SK/2011/23 tentang Penunjukan Nama-nama Kelompok Pengelola Bantuan Sarana Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya (DAK) Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 7 Oktober 2011.
1 (satu) bundel Dokumen asli Administrasi Pencairan Dana Pekerjaan Perencanaan;
1 (satu) bundel Dokumen asli Administrasi Pencairan Dana Pekerjaan Pengawasan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan ketika barang bukti tersebut diperlihatkan di persidangan, baik saksi-saksi maupun Terdakwa, membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah dipertimbang kan dalam putusan ini ;
Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi. Keterangan ahli dan barang bukti surat-surat yang telah diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasehat Hukum Terdakwa serta keterangan Terdakwa yang jika dihubungkan satu sama lainnya maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Pada Tahun 2011 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan mengadakan kegiatan pekerjaan pembuatan barang-barang sebagai berikut:
Kapal Motor 5 GT Sebanyak 5 (lima) unit;
Pengadaan GPS sebanyak 5 (lima) unit;
Pengadaan Pancing Ulur sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) set ;
Pengadaan Bubu sbanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit;
Pengadaan Fiber Box 10 (sepuluh) unit;
Bahwa pagu anggaran untuk penyediaan barang-barang tersebut diatas adalah sebesar Rp. 1.106.250.000.- (satu milyar seratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang bersumber dari:
Dana Alokasi Khusus (DAK) murni Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 1.081.250.000,- (satu milyar delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh rupiah) dan;
Dana pendamping APBD Pemda Bintan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi Ir. Hendri Suhendri yang juga menjabat sebagai PPTK di Dinas Kelautan dan Perikanan berdasarkan SK Nomor 01/I/DKP/2011 tanggal 14 Januari 2011 telah ditunjuk oleh Pengguna Anggaran yang dijabat oleh saksi Ir. Tatang Suwenda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang tersebut berdasarkan SK Nomor 9/III/DKP/2011 tanggal 8 Maret 2011;
Bahwa sekitar awal bulan Mei 2011 Terdakwa selaku Direktur CV Anugerah Pratama sejak tahun 2011 mengetahui informasi adanya lelang pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Riau dari saksi Tan Sun Tek. Kemudian melalui salah seorang stafnya bernama Pujianto, Terdakwa memerintahkan mengajukan dokumen CV Anugerah Pratama untuk mengikuti seleksi lelang dimaksud;
Bahwa kegiatan lelang dimulai pada tanggal 9 Mei 2011 s/d 22 Juni dengan Jenis Pelelangan Umum Pascakualifikasi dengan Metode Sistem Gugur. Pada saat pendaftaran Pelelangan ada 17 (tujuh belas) perusahaan sedangkan peserta yang memasukan Penawaran ada 3 (tiga) perusahaan yaitu :
CV. Tunas Medan Jaya jumlah penawaran sebesar Rp. 1.076.601.000,-(satu milyar tujuh puluh enam juta enam ratus satu ribu rupiah);
CV.Anugerah Pratama jumlah penawaran sebesar Rp. 1.067.121.000- (satu milyar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
CV. Fitri Mandiri,gugur pada saat Evaluasi Pemeriksaan kualifikasi penawaran karena tidak hadir memenuhi pembuktian kualifikasi dan dianggap gugur;
Bahwa dari 3(tiga) rekanan yang memasukkan dokumen penawaran tersebut setelah melalui tahapan evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi dengan sistem gugur maka Panitia Pengadaan Barang yang diketuai oleh saksi Syarviddint Alutsco mendapatkan Pemenang Lelang I dan II dan selanjutnya membuat memorandum kepada saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK dengan Nomor surat: M-15/523/DKP-PBJ/VI/2011 tanggal 14 Juni 2011 dan meminta saksi Ir. Hendri Suhendri melakukan peninjauan kembali atas penetapan pemenang lelang I dan II tersebut. Namun ternyata tidak ada koreksi atau peninjauan kembali dari PPK sehingga Panitia Pengadaan Barang mengumumkan pemenang lelang yaitu CV Anugerah Pratama dengan penawaran harga sebesar Rp.1.067.121.000,-(Satu milyar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) sebagai pemenang lelang;
Bahwa yang ditunjuk menjadi Konsultan Perencana adalah CV Cipta Jasa Konsultan dengan nilai kontrak sebsar Rp.99.000.000,-(Sembilan puluh sembilan juta rupiah) dan CV Gurindam Teknik Konsultan selaku konsultan pengawas dengan nilai kontrak sebesar Rp. 74.750.000,-(Tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa penunjukan CV Gurindam Teknik Konsultan selaku Konsultan Pengawas berdasarkan SP.02/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 telah dilakukan oleh Mardiyansah alias Riyan tanpa sepengetahuan dari saksi Ir.Ali Akbar selaku Direktur Utama dari CV Gurindam Teknik Konsultan. Saksi Ali Akbar baru mengetahui kalau CV Gurindam Teknik Konsultan ditunjuk menjadi konsultan pengawas pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perikanan ketika ada dana sebesar Rp. 74.750.000,-(Tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) masuk ke rekening CV Gurindam Teknik Konsultan atas nama Ali Akbar di Bank Riau Cabang Tanjung Pinang;
Bahwa saksi H.Zulkifli, B.Sc selaku Direktur dari CV Cipta Jasa Konsultan yang ditunjuk selaku Konsultan Perencanaan telah membuat Spesifikasi Teknis Barang dan Kapal Motor yang harus dipedomani oleh CV Anugerah Pratama dalam menyediakan barang-barang tersebut sebagai berikut :
| 1. | KAPAL MOTOR 5 GT Body Kapal |
|
|
| |
|
| |
|
|
syarat-syarat ini dibuat untuk pedoman pemborong atau kontraktor pemenang Tender.
GPS FishFinder
Lowrance HDS 7 GPS Fishsfinder dilengkapi dengan pemetaan definisi tinggi Lowrance untuk wilayah Indonesia Pedalaman danau, Great Lake dan Perairan pesisir dan memiliki built-in FISHFINDER dan dilengkapi dengan jendela diatas pintu 50/ 200 Khz mount transducer.
Brilliant 6.4” VGA Display Resolusi tinnggi The Lowrance HDS 7 Multi fungsi GPS Fishfinder merupakan pusat navigasi mandiri dengan peta pre-loaded dan FISHFINDER Digital, Semua dalam satu. Para HDS7 juga mencakup pemetaan High Definition untuk seluruh Indonesia, termasuk pedalaman danau dan perairan pesisir Indonesia, ditampilkan pada cahaya matahari dapat dilihat, 480 x 640, 6.4BbK SOLORMAX PLUS DISPLAY. Layar terang dan jelas menawarkan sudut pandang yang lebih luas dan bahkan Lowrance Backlit Keypad untuk digunakan malam hari. menemukan posisi anda adalah menang untuk HDS7 dengan saluran supersensitif 16 internal antena GPS. Dan jika anda menemukan diri dalam situasi untuk antena External, seperti rumah pilot atau jembatan tertutup, Anda selalu dapat menambahkan Lowrance LDC 4000 antena External GPS. The HDS7 Lowrance datang dengan pre loaded semua peta yang pelaut perlukan letak pangkalan Indonesia Built- in ditingkatkan mencakup lebih dari 100 Badan Air dan data garis pantai untuk pantai Indonesia.
LOWRANCE kemudian menambahkan peta rinci sebagai berikut: danau Insight memberikan perspektive hidup-seperti struktur bawah dan topografi, tempat memancing yang menarik, ditandai daerah penangkapan, daerah habitat ikan dan landai perahu. cakupan meliputi Great Lakes dan lebih dari 500 Fishing Hot spot Lakes. Nautic Insight untuk melihat hidup seperti superior struktur dasar pantai dengan kontur kedalaman rinci pesisir dan lepas pantai, sounding spot dan bantuan navigasi untuk Coastline. Jika seluruh Indonesia pra loaded peta tidak cukup untuk anda, HDS7 akan mendukung Navionic platinum, Platinum Plus dan Platinum Hot Map dengan TurboView.
The LOWRANCE HDS-7BbTMs Built-in-High-Definition Digital Fishfinder broadband menggunakan teknologi untuk memberikan gambar terbaik dari ikan dan bawah mungkin- Filter digital mengurangi echos palsu dan membatu untuk membedakan ikan ari struktur seperti tumpukan batu, tempat tidur tanggul, drop off dan tepian. Anda juga akan melihat peningkatan besar dalam kinerja pelacakan bawah pada kecepatan lebih tinggi dan dalam kondisi laut kasar. The HDS7 memiliki adjustanable skala Zoom hingga 8 kali dan dapat beroprasi sampai maksimum TM 5000 Bb.
Lowrance mencakup semua dasar dengan membuat HDS7 di Upgrade dan jaringan siap. Nada dapat menambah dan melihat serius cuaca, serius radio Lowrance High-Definition Radar dan peralatan NMEA 2000 kompatibel seperti sensor bahan bakar, sensor suhu dan sensor mesin antar muka. The LOWRANCE LWX-1 Serius cuaca modul menawarkan 1 pengguna dari 2 paket. Paket perairan pantai Picktu Radar Cuaca, Petir, fitur cuaca lainnya dasn pencarian bahan bakar, harga realtrime. Paket lepas pantai termasuk rangkaian lengkap dari kondisi cuaca dan laut. Serius Radio juga tersedia dan mencakup 120 saluran siaran kualitas digital.
Lowrance juga membuat unit ini lebih mudah digunakan dari pada model-model masa lalu dengan desain Keyboard diperbaiki prosesor lebih cepat dan menu yang lebih intuitif.
SPESIFIKASI PANCING ULUR
Syarat-syarat Umum
Pasal 1, Jenis Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:
Pengadaan Pancing Ulur (125 unit)
Lokasi : Kecamatan Bintan Pesisir
Nama Kegiatan :
Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan (DAK Sub Bidang Perikanan Tangkap).
Perkerjaan Pengadaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan :
Syarat-Syarat dan ketentuan-ketentuan dalam dokumen pelelangan Pekerjaan ini.
Gambar-gambar yang dilampirkan pada DOKUMEN PELELALANGAN.
Keterangan-keterangan dan gambar yang diberikan oleh Direksi kepada Pemborong pada waktu rapat penjelasan Pekerjaan/ Rapat Aanwizjing yang termuat dalam berita acara rapat penjelasan pekerjaan / Risalah Aanwijzing.
Petujuk-petunjuk atau saran-saran yang diberikan oleh direksi pada waktu pekerjaan dilaksanakan
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaaan, pemborong harus menyediakan :
Tenaga Kerja/ Tenaga Ahli yang cukup memadai, sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Peralatan yang cukup untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan seperti yang diperlukan dalam pelaksanaan.
Pasal 2, Persyaratan dan Bahan Bahan
Tali Tangsi/ Benang Pancing
Benang pancing yang digunakan harus yang berkualitas baik tidak lapuk dan rusak/ kusut.
Benang pancing yang digunakan harus yang bersifat baik dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan yang berhubungan dengan pemakainanya, tidak akan merusak atau mengurangi nilai kekuatan benang pancing tersebut.
Benang-pancing yang digunakan dengan diameter 30/40 (sesuai ukuran dengan benang pancing dipasaran).
Mata Pancing
Mata pancing yang akan digunakan adalah dari besi stainleststeel hasil produksi dalam negeri dari satu pabrik yang berkualitas baik.
Mata Pancing yang akan digunakan harus berkualitas baik dan tidak mudah berkarat.
Penggulung Benang Pancing
Penggulug Benang pancing yang dipakai adalah penggulung yang berkualitas baik.
Timah Pemberat Pancing
Timah pemberaty pancing yang akan digunakan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pengguna.
Pasal 3, Pekerjaan Lain-lain
Pemborong/ Kontraktor yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut diatas harus mengkonsultasikan pekerjaan ini kepada pengguna jasa atau kepada ketua UPT masing-masing daerah.
Pekerjaan yang belum tercantum dalam pekerjaaan ini syarat-sayarat teknis ini secara terperinci dan khusus akan dimuat dalam spesifikasi teknik pekerjaan.
SPESIFIKASI KHUSU PEKERJAAN PANCING ULUR
Pekerjaan Pengadaan Pancing Ulur
Jenis dan ukuran benang pancing 30/40, atau disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Benang pancing yang akan digunakan harus berkulaitas baik.
Mata Pancing
Mata pancing bagian atas / mata pancing atas yang digunakan adalah mata pancing berukuran 4/ 6 tampa lubang.
Mata pancing bagian bawah yang digunakan adalah mata pancing berukuran 6/8 menggunakan lubang.
Demikianlah syarat-syarat ini dibuat dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya
SPESIFIKASI TEKNIS BUBU IKAN
Syarat-Syarat Umum
Pasal 1, Jenis Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah:
Belanja Modal Pengadaan Bubu ( 375 buah)
Lokasi : Kecamatan Bintan Pesisir
Nama Kegiatan :
Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan (DAK Sub Bidang Perikanan Tangkap).
Perkerjaan Pengadaan ini harus dilaksanakan sesuai dengan :
Syarat-Syarat dan ketentuan-ketentuan dalam dokumen pelelangan Pekerjaan ini. Gambar-gambar yang dilampirkan pada Dokumen Pelelelangan.
Keterangan-keterangan dan gambar yang diberikan oleh Direksi kepada Pemborong pada waktu rapat penjelasan Pekerjaan/ Rapat Aanwizjing yang termuat dalam berita acara rapat penjelasan pekerjaan / Risalah Aanwijzing.
Petujuk-petunjuk atau saran-saran yang diberikan oleh direksi pada waktu pekerjaan dilaksanakan
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaaan, pemborong harus menyediakan:
Tenaga Kerja/ Tenaga Ahli yang cukup memadai, sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Peralatan yang cukup untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan seperti yang diperlukan dalam pelaksanaan.
Demikianlah syarat-syarat ini dibuat dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan nantinya
Pasal 2, Persyaratan dan Bahan Bahan
Kayu
Kayu yang digunakan untuk lantai bubu atau penahan alas bubu harus yang berkualitas baik, tidak lapuk dan cacat lainnya.
Kayu yang digunakan harus bersifat baik dengan ketentuan bahwa segala sifat dan kekurangan yang berhubungan dengan pemakaiannya, tidak akan merusak atau mengurangi nilai kontruksi.
Pemasangan kayu disesuaikan dengan bentuk bubu dan harus sesuai dengan gambar kerja.
Kualitas dan ukuran yang digunakan disesuaikan dengan gambarkerja yang ada.
Kayu ini harus memiliki kelembaban kurang dari 12 % untuk bahan yangmempunyai ketebalan kurang dari 1 “ dan 15% untuk ketebalan yang lebih dari 1 “.
Besi Galvanis Rangka Bubu
Besi yang akan digunakan adalah besi galvanis hasil produksi dalam negeri dari 1 Pabrik yang berkualitas baik.
Besi Galvanis yang igunakan untuk rangka Bubu yang dibuat sesuai bentuk sesuai dengan daerah masing-masing, dan harus sesuai gambar kerja.
Besi yang sudah rusak/ berkarat tidak dibenarkan untuk dipakai.
Kawat Bubu
Kawat bubu yang dipakai adalah kawat yang sudah dilapisi nilon sesuai dengan daerah masing-masing, sesuai yang ada dipasaran.
Kawat bubu untuk penbuatan bubu harus dikerjakan oleh Ahlinya dibidang pembuatan Bubu.
Jenis dan ukuran bubu Hot Dipped Galv.Wire+PVC Coated) 18 G 1 1/4 “ x 4 ‘ x 150 ‘ untuk satu buah bubu dengan ukuran standar nelayan dengan ukuran sebagai berikut: panjang 27 mata, lebar 24 mata dan tinggi bubu 19 mata.
Tali Nilon
Tali nilon ukuran 3 mm untuk merajut dan menjahit bubu tersebut agar menjadi sebuah bubu yang sesuai dengan gambar.
Semua bahan yang dimasukkan untuk dipakai harus ditunjukkan terlebih dahulu kepada ketua UPT masing-masing daerah dan Direksi yang telah ditunjuk oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan untuk diperiksa guna mendapatkan izin/ persetujuan pemakainya.
Semua bahan-bahan yang tidak ditunjjukann kepada Ketua UPT atau diteksi/ ditolak oleh direksi tidak dibenarkan pemakainnya dan harus dibawa keluar lokasi sesegera mungkin.
Pemakaian bahan-bahan yang tidak sesuai dengan yang ditentukan harus dibongkar dan kerugian yang ditimbulkan sepenuhnya menjadi tangggungan kontraktor.
Tidak tersedianya bahan-bahan yang dipakai dipasaran, dengan ini dinyatakan tidak dapat dijadikan alasan terhentinya atau tertundanya pelaksanaan pekerjaan.
Pelampung
Kawat bubu yang dipakai adalah kawat yang telah dilapisi nilon sesuai dengan daerah masing-masing sesuai dengan yang ada di pasaran.
Kawat bubu untuk pembuatan bubu harus dikerjakan oleh ahlinya di bidang pembuatan bubu.
Jenis dan ukuran bubu Hot Dipped Galv.Wire+PVC Coated) 18 G 1 1/4 “ x 4 ‘ x 150 ‘ untuk satu buah bubu dengan ukuran standar nelayan dengan ukuran sebagai berikut: panjang 27 mata, lebar 24 mata dan tinggi bubu 19 mata.
Pemberat
Pemberat bubu yang dipakai adalah batu gunung yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, sesuai dengan yang dipasang pada umumnya.
Pemberat bubu dipasang pada sisi bubu sebanyak 4 buah atau 4 sudut agar bubu tenggelam dan tidak hanyut terbawa arus.
Jenis dan ukuran pemberat bubu masing-masing 10 Kg terbuat, bentuk/ dimensi pemberat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Pasal 4, Penyimpanan dan Bahan - Bahan
Kayu
Kayu harus ditumpuk pada tempat yang rata dan diberi alas / ganjal balok-balok kayu .
Untuk kayu-kayu tidak dibenarkan menumpuk langsung diatas permukaann tanah dalam waktu lama.
Penumpukan kayu harus tersusun rapi dan teratur, guna menghindari kayu dari sifat melengkung.
Bahan-bahan Lain
Untuk penyimpanan bahan-bahan lain berupa bahan-bahan yang tidak tahan cuaca sebaiknya ditempatkan digudang penyimpanan.
Pasal 5, Pekerjaan Persiapan
sebelum pelaksanaan pekerjaan pemborong harus berkoordinasi dengan ketua UPT yang telah ditunjuk oleh Dinas Kelautan dan Perikanan pada Daerah ataun wilayah kerja masing-masing UPT.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan maka pemborong harus terlebih dahulu merundingkannya dengan penggawas dan ketua UPT masing-masing wilayah mengenai pembagian bantuan yang akan dibagikan kepada kelompok-kelompok penerima bantuan tersebut.
Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan dilokasi, Maka pemborong dengan biaya sendiri harus menyediakan kantor dengan perlengkapannnya, gudang tempat penyimpanan bahan-bahan dan alat-alat pekerjaan serta loas kerja tempat mengerjakan bahan-bahan.
Gudang dan los kerja baru dapat dibongkar setelah pekerjaan selesai 100% dan pembongkarannya mendapatkan persetujuan dari pengawas.
Pasal 6, Pekerjaan Lain-Lain
Pemborong harus membersihkan lokasi yang telah selesai dikerjakan seluas yangtelah ditentukan pada waktu penjelasan pekerjaaan dilapangan.
Pekerjaan yang belum tercantum dalam syarat-syarat teknik ini secara teroerinci dan khusus akan dimuat dalam spesisfikasi teknik pekerjaan.
SPESIFIKASI KHUSUS PEKERJAAN BUBU IKAN
Pekerjaan Pengadaan Bubu ikan
Jenis dan ukuran bubu Hot Dipped Galv.Wire+PVC Coated) 18 G 1 1/4 “ x 4 ‘ x 150 ‘ untuk satu buah bubu dengan ukuran standar nelayan dengan ukuran sebagai berikut: Panjang 27 mata, lebar 24 mata dan tinggi bubu 19 mata. 1 lubang/kantong keramba berukuran 3 M x 3 M.
Besi Galvanis yang digunakan untuk rangka bubu yang dibuat sesuai dengan bentuk sesuai dengan daerah masing-masing, dan harus sesus dengan gambar kerja. Diameter besi galvanis yang dfigunakan ( diameter 6 mm).
Tyali nilon ukuran 3 mm untuk merajut atau menjahit bubu tersebut agar menjadi sebuah bubu yang sesuai dengan gambar.
Tali Nilon berukuran 10 mm untuk labuh bubu panjang 25 M.
Pelampung untuk labuh bubu sebanyak 10 buah.
Pemberat bubu sebanyak 4 buah yang dipasangkan pada sisi bubu, agar bubu tidak hanyut yang dikarrenakan oleh arus deras laut.
Kayu alas bubu diameter 2 “ yang dipasangkan pada bagian bawah bubu sebanyak 7 batang dengan ukuran sesuai dengan kebutuhan.
Demikianlah syarat-syarat ini dibuat dan menjadi pedoman didalam plaksanaan pekerjaan nantinya.
SPESIFIKASI KHUSUS PEKERJAAN FIBER BOX (100 Kg)
Pekerjaan Pengadaan Fiber Box
Kapasitas : 100 Kg
Ukuran Luar : 83.5x50.5x46.7 cm
Ukuran Dalam : 71x41.5x38 cm
Pembuangan Air : Ø 1”
Fitur :
Mempertahankan suhu udara didalam kotak lebih dari 48 jam
Tidak ada pengembunan di luar kotak
Menjaga kesegaran pada proses pengiriman
Seluruh bagian Cool Box diisi 100% Polyuerethane
Dengan Lapisan Polyuerethane dapat mencegah es mencair dengan cepat.
Nepel tersedia untuk mempermudah pembersihan dan pencucian
Bahwa pada tanggal 01 Juli 2011 Terdakwa Ir.Hendri Suhendri selaku PPK dan Moch.Arieswan selaku Direktur CV.Anugerah Pratama telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011, yang isinya masa pekerjaan selama 165 (seratus enam puluh lina ) hari kalender terhitung sejak tanggal 01 Juli 2011 sampai dengan tanggal 12 Desember 2011;
Bahwa total harga perkiraan sendiri (HPS) dari barang-barang tersebut adalah sebesar Rp. 1.204.797.000,-(Satu milyar dua ratus empat juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan perincian harga sebagai berikut:
Pembuatan Kapal Motor 5GT untuk 5 unit sebesar Rp.437.100.000,-(Empat ratus tiga puluh tujuh juta seratus ribu rupiah);
Pengadaan GPS Fish-finder 5 unit sebanyak Rp.136.950.000,-(Seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Pengadaan 125 set pancing ulur sebesar Rp. 187.375.000,-(Seratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Pengadaan bubu sebanyak 375 unit sebesar Rp. 318.375.000,-(Tiga ratus delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Pengadaan 10 unit fiber box sejumlah Rp.24.997.000,-(Dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah);
Bahwa di dalam kontrak CV Anugerah Pratama berkewajiban untuk menyediakan/mengadakan dan menyerahkan jenis barang sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan dengan volume dan sesuai harga kontrak yang ditawarkan oleh CV Anugerah Pratama sebesar Rp.1.067.121.000,-(Satu milyar enampuluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Pengadaan 5 unit kapal mesin 5GT dengan Jumlah harga kontrak sebesar Rp.388.387.317,50,-(Tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh belas ribu dan lima puluh sen) atau Rp. 77.677.463,50,-/unit;
Pengadaan GPS Fish Finder dengan Jumlah harga kontrak sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus juta rupiah) atau Rp.20.000.000,-/unit;
Pengadaan Pancing ulur dan mata pancing 125 set dengan jumlah harga kontrak sebesar Rp. 170.268.083,53,- (Seratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu delapan puluh tiga ribu dan lima puluh tiga sen) atau Rp.1.276.800,-/unit;
Pengadaan Bubu 375 unit dengan jumlah harga kontrak sebesar Rp.289.500.000,-(Dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau Rp.636.250,-/unit;
Pengadaan Fiber Box dengan jumlah Harga Kontrak sebesar Rp. 21.955.000,- (Dua puluh satu juta rupiah) atau Rp.2.195.500,-/unit;
Bahwa pada tanggal 6 Juli 2011, Terdakwa mengajukan pembayaran uang muka 30% melalui saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPTK yang kemudian selaku PPK menyetujui jumlah 30% pembayaran pertama. Selanjutnya pembayaran dilakukan berdasarkan SP2D Nomor 07140/SP2D/LS/VII/2011 dan SP2D Nomor 07139/SP2D/LS/VII/2011 pada tanggal 14 Juli 2011 dengan rincian:
Dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.312.891.300,-(Tiga ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah);
Dari Dana Pendamping sebsar Rp.7.245.000,-(Tujuh juta dua ratus empat puluh lima rupiah);
Sehingga totalnya sebesar Rp.320.136.300,- (Tiga ratus dua puluh juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) belum dipotong pajak yang langsung ditarnsfer oleh Bendahara Pengeluaran di Dinas Keluatan dan Perikanan ke rekening CV Anugerah Pratama atas nama Moch Arieswan di Bank Riau Cabang Tanjung Pinang;
Bahwa CV Anugerah Pratama ternyata tidak memiliki spesifikasi untuk bisa menyediakan barang-barang sebagaimana dimaksudkan dalam spesifikasi teknis yang telah disusun oleh Konsultan Perencana seperti ketersediaan tenaga ahli atau pekerja yang memadai dibidangnya untuk melakukan pekerjaan, gudang tempat pembuatan dan penyimpanan barang berikut peralatan yang dibutuhkan untuk menyediakan barang;
Bahwa karena tidak memiliki spesifikasi untuk mengerjakan sendiri pengadaan barang tersebut, Terdakwa setelah menandatangani kontrak datang mememui saksi Tan Sun Tek dengan menunjukkan spesifikasi teknis barang-barang dan meminta saksi Tan Sun Tek mencari tau harga dari barang-barang sesuai dengan spesifikasi yang telah dibuat oleh Konsultan Perencana;
Bahwa atas laporan saksi Tan Sun Tek Terdakwa mengetahui kalau sesuai dengan spesifikasi maka seluruh harga barang-barang yang diminta disediakan adalah sekitar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa meminta saksi Tan Sun Tek mencari tau harga barang diluar spesifikasi teknis dan melaporkannya;
Bahwa setelah saksi Tan Sun Tek mencari tau cek harga barang-barang diluar spesifikasi didapati total harganya sebesar Rp.600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah) dan saksi Tan Sun Tek melaporkan hal tersebut pada Agus Salim, Tedakwa via Agus Salim meminta agar saksi Tan Sun Tek menyediakan barang-barang dimaksud sesuai dengan harga yang disepakati;
Bahwa pelaksanaan pengadaan barang-barang sebagaimana di dalam kontrak dilaksanakan sepenuhnya oleh saksi Tan Sun Tek sesuai dengan total harga yang disepakati dengan cara sebagai berikut:
125 set alat pancing, 10 buah fiber box dan 375 unit bubu dipesan saksi Tan Sun Tek di Toko Multi Jaya milik saksi Sudiyanto;
FGPS fish finder merek Garmin dipesan saksi Tan Sun Tek dari Toko Yanmar Baru milik saksi William, SE;
5 buah kapal jenis pompom dipesan saksi dan dibuat oleh orang lain di Kuala Gaung-Tembilahan Provinsi Riau ;
Bahwa pengerjaan barang terlambat dilakukan yaitu setelah kontrak berakhir pada tanggal 12 Desember 2011, namun pekerjaan belum selesai 100% dan kondisi barang tidak berada pada suatu tempat sehingga Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang harus memeriksa barang ke berbagai tempat seperti memeriksa 5 unit kapal mesin 5GT ke daerah Potong Lembu, pemeriksaan alat pancing dan fiber box ke Lembah Purnama dan pemeriksaan pembuatan bubu di daerah Beranginn;
Bahwa peyerahan barang-barang yang disediakan oleh saksi Tan Sun Tek dilakukan setelah masa kontrak berakhir yaitu pada tanggal 27 Januari 2012 dan barang yang diserahkan tidak mengacu pada spesifikasi barang yang telah ditetapkan dalam kontrak adalah sebagai berikut :
Kapal , Body Kapal seharusnya dalam kontrak kayu kelas I , kenyataannya Kayu bukan Kelas I tapi Kayu Biasa dengan kelas kekuatan kayu yang bervariasi yaitu II, III dan IV;
Pengadaan GPS Fish Finder 5 (lima) Unit semestinya Merk Lowrence kenyataannya dipasang GPS Fish Finder Merk Garmin ;
Pengadaan Pancing Ulur sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) Set semestinya sesuai kontrak terdiri dari 30 (tiga puluh) Gulung tangsi dan setiap gulung isinya 10 (sepuluh) gulung sehingga mestinya setiap set jumlahnya menjadi 300 (tiga ratus ) gulung, kenyataannya untuk 30 (tiga puluh) gulung setiap gulungnya hanya berisi 1 (satu) gulung , sehingga totalnya hanya mendapat 30 (tiga) puluh gulung ;
Pengadaan Kail dalam kontrak 18 (delapan belas) kail ,isi masing-masing 1 (satu) kotak adalah 100 (seratus) kail , namun dalam kenyataan nya dalam masing-masing 1 (satu) kotak adalah 10 (sepuluh) kail ;
Body Kapal yang terkena air tidak dicat dengan cat anti Kapang;
Bahwa selama masa pengerjaan pengadaan barang pihak Konsultan Pengawas tidak pernah melakukan tugas memantau kinerja CV Anugerah Pratama. Konsultan pengawas baru melakukan tugasnya pada awal Desember 2011 ketika masa kontrak akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2011 dan saksi Ir. Tatang Suwenda selaku Pengguna Anggaran mendesak saksi Ir. Hendri Suhendri untuk segera menyelesaikan penyerahan barang;
Bahwa oleh karena penyediaan barang belum selesai 100% karena 5 unit kapal masih di daerah Potong Lembu dalam proses pengecatan dan belum dilengkapi dengan peralatan serta beberapa barang lainnya seperti bubu yang dibuat di daerah Berakit belum selesai dan sebagian barang masih dikuasai oleh saksi Tan Sun Tek, maka Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang. Namun oleh karena masa kontrak sudah berakhir pada tanggal 12 Desember 2011, saksi Tatang Suwenda selaku Pengguna Anggaran dan saksi Ir. Hendri Suhendri membuat surat perintah tertulis kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang agar segera menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang untuk keperluan pencairan dana 100%;
Bahwa pada akhirnya Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang Nomor 114/BA/2011 s/d Nomor 119/BA/2011 pada tanggal 16 Desember 2011;
Bahwa setelah Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang menanda- tangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang, Terdakwa mengajukan surat permohonan pembayaran melalui saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPTK dan Pembayaran 100% dilakukan setelah pada tanggal 19 Desember 2011, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan SPM Nomor 0287/SPM/LS/2/05.01/ XII/11 dan SP2D 16033/SP2D/LS/VII/2011 dan SP2D 16030/ SP2D/ LS/VII/2011 masing-masing tertanggal 19 Desember 2011 sehingga pembayaran 100% yang ditransfer oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan ke rekening CV Anugerah Pratama atas nama Terdakwa adalah sebesar Rp.746.984.700,- (Tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) sebelum potong pajak;
Bahwa setelah penyelesaian barang selesai dikerjakan, ternyata saksi Tan Sun Tek menahan barang-barang tersebut dengan alasan barang belum dilunasi harganya oleh Terdakwa, sehingga saksi Ir. Hendri Suhendri turun tangan mengurus penyerahan barang tersebut dengan mendatangi saksi Tan Sun Tek secara pribadi beberapa kali dan setelah saksi Ir. Hendri Suhendri berjanji akan melunasi harga barang yang ditahan barulah saksi Tan Sun Tek mau menyerahkan barang, dimana 5(lima) unit kapal pompong berikut peralatannya baru diserahkan pada tanggal 27 Januari 2012;
Bahwa penyerahan seluruh fisik barang terlambat dilakukan yaitu pada tanggal 27 Januari 2012 setelah tanggal kontrak berakhir tanggal 12 Desember 2011. Namun dalam Berita Acara pemeriksaan dan penyerahan barang disebutkan tanggal 16 Desember 2011 padahal pada saat itu pengerjaan barang-barang belum selsesai dilakukan;
Bahwa kapal yang diserahkan pada Kelompok Nelayan dari Desa Mapur, Kelong dan Mapur yang dilakukan pada akhir Januari 2012 mengalami kebocoran di Tanjung Pinang ketika dibawa oleh anggota nelayan dari daerah Potong Lembu menuju Kijang dan nelayan penerima tidak dapat menggunakan kapal pompong 5GT tersebut karena kerap mengalami kebocoran dan uang hasil penjualan tangkapan ikan digunakan untuk biaya reparasi menambal kebocoran badan kapal sehingga akhirnya kapal pompong yang diterima kelompok nelayan tersebut tidak lagi dibawa melaut;
Bahwa dari hasil pemeriksaan dokumen dan lapangan atas pengerjaan pembuatan kapal motor 5 GT (5 unit), pengadaan GPS (5 unit), pengadaan pancing ulur 125 set), pengadaan bubu (375 unit) dan pengadaan fibre box (10 unit) yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 4 Juni 2015 didapati hal-hal sebagai berikut:
Material pembuat kapal motir 5 GT tidak sesuai spesifikasi teknis, peralatan GPS Fish-finder tidak sesuai spesifikasi teknis, volume pengadaan pancing ulur tidak sesuai dibanding volume kontrak;
Pekerjaan body kapal tidak sesuai dengan spesifikasi teknis untuk rangka kapal menggunakan kayu minimal kelas I, sedangkan untuk body kapal menggunakan kayu minimal kelas II. Dari pengujian sample kayu rangka kapal dan body kapal yang diambil untuk diuji secara acak dari masing-masing kapal kayu didapat hasil yang tidak seragam hal tersebut mengindikasikan tidak dilakukan standarisasi mutu dalam pemilihan jenis kayu, penggunaan jenis kayu disesuaikan dengan stok material yang ada bukan dengan jenis kekuatan sebagaimana disyaratkan;
Bahwa kelas kayu yang digunakan untuk rangka kapal maupun bodi kapal berkisar antara kelas kuat II, III dan IV;
GPS fish-finder 5 unit yang dalam spesifikasi teknis dipersyaratkan menjurus kepada merek tertentu yaitu Lawrence HDS 7 GPS fish-finder dan dalam kontrak ditawarkan rekanan CV. Anugerah Pratama dengan merek yang sama, namun ternyata GPS fish-finder yang disediakan CV Anugerah Pratama adalah merek Garmin dimana antara kedua merek tersebut terdapat selisih harga dan kualitas;
Pengadaan pancing ulur (125 set) meliputi pekerjaan tali tangsi no.40 sebanyak 30 gulung namun dikerjakan rekanan sebanyak 0.1 gulung. Mata pancing no.4 sebanyak 18 kotak yang dikerjakan ahnya 0.1 kota. Mata pancing no.6 sebanyak 9 kotak namun yang disedikan 0.1 kotak. Perbedaan volume dikarenakan terdapat perbedaan dimensi kotak dan volume di dalam kotak dan gulungan karena CV Anugerah Pratama merubah dimensi kotak dan volume mata pancing dan dimensi gulungan pada tali tangsi dibanding kotak dan volume yang beredar di pasaran;
Hasil pengamatan pada tanggal 12 Mai 2015 seluruh kapal kayu sudah tidak berfungsi dibandingkan serah terima pekerjaan pada medio akhir Desember 2011 maka umur layanan kapal terlalu singkat;
Bahwa dari laporan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tertanggal 25 Juni 2015 didapati bahwa nilai kerugian Negara adalah sebesar Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Kerugian ini dihitung dari selisih jumlah uang yang dibayarkan kepada rekanan melalui SP2D setelah dipotong pajak sebesar Rp. 970.110.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan nilai pekerjaan yang seharusnya dibayar oleh negara sebesar Rp.462.625.000,-(empat ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa adapun rincian dari perhitungan kerugian Negara sejumlah Rp. 507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Pengadaan 5 unit kapal mesin 5GT
Jumlah harga kontrakRp.388.387.317,50
Pelaksanaan kontrak Rp.175.000.000,-
Kerugian Negara Rp.213.387.317,50,
Pengadaan GPS Fish Finder:
Jumlah harga kontrak Rp.100.000.000,-
Pelaksanaan kontrak Rp.32.000.000,-
Kerugian Negara Rp. 68.000.000,-
Pengadaan Pancing ulur dan mata pancing 125 set
Jumlah harga kontrak Rp. 170.268.083,53,
Pelaksanaan kontrak Rp.39.375.000,-
Kerugian Negara Rp. 130.893.083,
Pengadaan Bubu 375 unit
Jumlah harga kontrak Rp.289.500.000,-
Pelaksanaan kontrak Rp. 206.250.000,-
Kerugian Negara Rp. 83.250.000,-
Pengadaan Fiber Box
Jumlah Harga Kontrak Rp. 21.955.000,-
Pelaksanaan Kontrak Rp. 10.000.000,-
Kerugian Negara Rp. 11.955.000,-
Bahwa ada 3(tiga) kesempatan dimana saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK dan PPTK pada pengadaan barang tersebut berwenang mengambil tindakan untuk memutuskan kontrak atau setidaknya mengenakan denda keterlambatan kepada CV Anugerah Pratama yaitu:
Ketika CV Anugerah Pratama melanggar kontrak dengan mensub-kontrakkan pekerjaan pengadaan barang pada pihak lain yaitu saksi Tan Sun Tek;
Ketika pengerjaan barang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang disepakati dalam kontrak Nomor SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tertanggal 1 Juli 2011;
Ketika penyerahan barang terlambat dilakukan sesuai jangka waktu dalam kontrak karena sebagian barang dikuasai dan ditahan oleh saksi Tan Sun Tek selaku penerima sub-kontrak dari CV Anugerah Pratama;
Bahwa untuk mengetahui jenis kelas kuat kayu maka tim LPJK telah mengambil sample kayu rangka kapal dan badan kapal secara acak yang ada di desa Mapur, Kelong dan Numbing dan mengirimkannya untuk diuji dan diidentifikasi ke Laboratorium Pengujian Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman di Bandung (PUSLITBANGKIM) dan dari hasil pengujian tersebut didapati hal-hal sebagai berikut:
Desa Mapur:
Rangka Kapal masuk dalam kelas kuat II dan sifat mekanis kelas kuat V.
Badan kapal masuk dalam kelas kuat III dan sifat mekanis kelas kuat II dan III
Badan Kapal Sample papan (1) masuk dalam kelas kuat III dan sifat mekanis kelas kuat IV
Sample papan (2) asuk kelas kuat III dan sifat mekanis kelas kuat III
Desa Numbing:
Rangka kapal 1(balok) masuk dalam kelas kuat II dan sifat mekanis kelas kuat III
Rangka kapal 2(Balok) masuk dalam kelas kuat II dan sifat meknaisme kelas kuat III
Badan kapal 2 (Papan) masuk dalam kelas kuat II dan sifat mekanis kelas kuat II dan III
Desa Kelong:
Rangka kapal (Balok) masuk dalam kelas kuat III dan sifat mekanik kelas kuat IV ;
Bahwa ketika hasil uji sample kayu dari Laboratorium Pengujian Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman di Bandung (PUSLITBANGKIM) dikonfirmasi/dibandingkan kepada Ahli yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa bernama Prof. DR.Ir.IMAM WAHYUDI, M.Si maka didapati adanya kesesuaian mengenai kelas kuat kayu dengan hasil uji dari Laboratorium Pengujian Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman di Bandung (PUSLITBANGKIM) sebagai berikut:
Untuk berat jenis/kerapatan 0,65 g/cm masuk dalam kelas kuat II;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,56 g/cm masuk dalam kelas kuat III;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,43 g/cm masuk dalam kelas kuat III;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,45 g/cm masuk dalam kelas kuat III;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,7 g/cm masuk kelas kuat II;
Untuk berat jenis /kerapatan 0.71 g/cm masuk kelas kuat II;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,67 g/cm masuk dalam kelas kuat II;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,54 g/cm masuk dalam kelas kuat III;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang , bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan SUBSIDER melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan sifat dakwaan tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan PRIMER melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Koporasi ;
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Melakukan, Menyuruh Lakukan, dan Turut Melakukan ;
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang’ mengacu pada teori pertanggungjawaban pidana yang hanya dapat dibebankan kepada subjek hukum ‘orang’ atau ‘badan hukum’ (legal entity) yang menyandang hak dan kewajiban hukum dan dapat dituntut oleh Penuntut Umum dengan suatu dakwaan di depan persidangan pengadilan atas perbuatan yang telah dilakukannya yang diduga mengandung suatu kesalahan yang dapat dihukum. Khusus untuk dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur ‘Setiap Orang’ telah dirumuskan secara tegas oleh Pasal 1 ayat (3) yaitu: ”Setiap Orang adalah orang perorangan atau termasuk Korporasi”;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara Nomor 31/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Tpg ini pihak Penuntut Umum telah mengajukan Moch Arieswan selaku Terdakwa dalam perkara adanya dugaan tindak pidana Korupsi dana APBD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Pendamping Tahun Anggaran 2011 di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan, dimana Terdakwa selaku Direktur CV Anugerah Pratama telah ditunjuk sebagai rekanan pelaksana penyediaan barang berdasarkan surat Pokja Panitia Pengadaan Barang di Dinas Kelautan dan Perikanan Nomor: M-15/523/DKP-PBJ/VI/2011 tanggal 14 Juni 2011. Selama di persidangan didapati bahwa Terdakwa tidak membantah kebenaran identitas dirinya maupun tentang kedudukannya sebagai Direktur CV Anugerah Pratama tersebut diatas sehingga tidak terjadi kesalahan orang dalam mengadili perkara ini (error in persona). Demikian pula, dari pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa dinilai memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani yang dapat mengecualikan Terdakwa dari tuntutan hukum. Dengan demikian, Terdakwa merupakan sosok pribadi yang mampu untuk dihadapkan di persidangan Pengadilan untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani sebagai subyek hukum. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ‘Setiap Orang’ dalam dakwaan PRIMAIR ini dinilai telah terpenuhi. Sedangkan apakah Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, hal tersebut baru akan ditentukan nantinya setelah seluruh unsur materil dari dakwaan PRIMAIR dipertimbangkan ;
Ad.2 Secara Melawan Hukum Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi
2.1. Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi:
Menimbang, bahwa dakwaan PRIMAIR mensyaratkan ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dilakukan secara melawan hokum. Terbuktinya unsur ‘melawan hukum’ merupakan suatu hal yang penting dan berkolerasi satu sama lainnya dengan unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi’, karena unsur ‘melawan hukum’ adalah sarana yang dipergunakan oleh Terdakwa untuk memperoleh sejumlah uang atau harta benda untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain atau untuk suatu Korporasi;
Oleh karena itu, unsur ‘Secara melawan hukum’ harus dibaca senafas dengan unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’. Namun demikian, untuk mempermudah pertimbangan hukum atas perkara ini, maka unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ akan dipertimbangkan terlebih dahulu. Dengan demikian akan didapati bagaimana modus memperkaya tersebut telah dilakukan oleh Terdakwa dan apakah cara-cara memperkaya tersebut mengandung unsur kesalahan atau telah melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan didapati bahwa perkara ini bermula dari ketika Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan mengadakan lelang pengadaan 5 unit Kapal Motor 5 GT, 5 unit GPS, 125 set Pancing Ulur, Bubu sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit dan Fiber Box 10 (sepuluh) unit. Adapun pengadaan barang-barang tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Dana Pendamping Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.106.250.000,-(satu milyar seratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp.1.081.250.000,- (Satu milyar delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan;
Dana Pendamping Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 55.000.000,-(Lima puluh lima juta rupiah);
Sedangkan nilai HPS adalah sebesar Rp.1.204.797.000,-(Satu milyar dua ratus empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah ditunjuk sebagai pemenang lelang berdasarkan surat: M-15/523/DKP-PBJ/VI/2011 tanggal 14 Juni 2011. Di persidangan didapati bahwa penunjukan CV Anugerah Pratama sebagai pemenang lelang tidak mendapat koreksi dari pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh saksi Ir. Hendri Suhendri dan selama masa sanggah setelah diumumkan sebagai pemenang lelang oleh Pokja Panitia Pengadaan Barang ternyata tidak terdapat ada sanggahan. Dengan demikian, dari sudut aspek legalitasnya, CV Anugerah Pratama dianggap sah sebagai pihak rekanan untuk pengadaan barang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Pendamping Tahun Anggaran 2011 di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan tersebut dan karenanya penunjukan CV Anugerah Pratama sebagai pemenang lelang tidak dipersoalkan lagi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan didapati bahwa Terdakwa selaku Direktur CV Anugerah Pratama telah menandatangani kontrak kerja Nomor: SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011 bersama-sama dengan saksi Ir. Hendri Suhendri yang ditunjuk selaku PPK dalam pengadaan barang tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 9/II/DKP/2011 tanggal 8 Maret 2011. Disamping itu, saksi Ir. Hendri Suhendri adalah juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kelautan dan Perikananan Kabupaten Bintan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01/I/DKP/2011 tanggal 14 Januari 2011. Dalam kontrak senilai Rp. 1.067.121.000,-(Satu milyar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) tersebut telah disepakati bahwa waktu pengerjaan adalah dimulai dilaksanakan sejak tanggal 1 Juli 2011 s/d tanggal 12 Desember 2011. Sedangkan jenis barang yang akan disediakan oleh Terdakwa adalah berupa:
Kapal Motor 5 GT sebanyak 5 (lima) unit,
GPS sebanyak 5 (lima) unit;
Pancing Ulur sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) set;
Bubu sebanyak 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit;
Fiber Box 10 (sepuluh) unit
Menimbang, dari fakta di persidangan didapati bahwa untuk menyediakan barang-barang tersebut, Terdakwa bekerjasama atau meminta bantuan seorang makelar barang biasa bernam saksi Tan Sun Tek, dan dari fakta di persidangan didapati bahwa saksi saksi Tan Sun Tek telah menyerahkan jenis barang-barang sebagaimana dimaksud dalam kontrak kerja Nomor: SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011, namun berdasarkan hasil Laporan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kepulauan Riau, barang-barang tersebut pembuatanyna tidak mengacu pada spesifikasi barang sebagaimana telah disusun oleh Konsultan Perencana dan menjadi bagian dari kontrak. Adapun barang-barang yang telah diserahkan oleh CV Anugerah Pratama tersebut adalah sebagai berikut :
5 Unit Kapal: seharusnya dalam kontrak rangka kapal dibuat dari kayu kelas I dan badan kapal minimal dari kayu kelas kuat II, kenyataannya Kayu bukan Kelas I tapi Kayu Biasa dengan kelas kekuatan kayu yang bervariasi yaitu II, III dan IV;
Pengadaan GPS Fish Finder 5 (lima) Unit semestinya Merk Lowrence kenyataannya dipasang GPS Fish Finder Merk Garmin ;
Pengadaan Pancing Ulur sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) Set semestinya sesuai kontrak terdiri dari 30 (tiga puluh) Gulung tangsi dan setiap gulung isinya 10 (sepuluh) gulung sehingga mestinya setiap set jumlahnya menjadi 300 (tiga ratus ) gulung, kenyataannya untuk 30 (tiga puluh) gulung setiap gulungnya hanya berisi 1 (satu) gulung , sehingga totalnya hanya mendapat 30 (tiga) puluh gulung ;
Pengadaan Kail dalam kontrak 18 (delapan belas) kail ,isi masing-masing 1 (satu) kotak adalah 100 (seratus) kail , namun dalam kenyataan nya dalam masing-masing 1 (satu) kotak adalah 10 (sepuluh) kail ;
Body Kapal yang terkena air tidak dicat dengan cat anti Kapang;
Menimbang, bahwa demikian pula pengadaan barang tersebut kemudian telah dilakukan audit oleh pihak BPKP Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dan berdasarkan Laporan hasil audit Nomor: SR-4218/PW28/5/2015 tertanggal 25 Juni 2015 didapati bahwa dari pengadaan barang-barang tersebut diatas terdapat kerugian Negara sebesar Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Menurut keterangan Ahli dari BPKP yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, kerugian Negara tersebut berasal dari selisih harga yang diperhitungkan dari jumlah uang yang telah dibayarkan kepada rekanan CV Anugerah Pratama (setelah dipotong pajak) sebesar Rp. 970.110.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) dengan nilai pekerjaan yang seharusnya dibayar oleh Negara sebesar Rp.462.625.000,-(empat ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau tersebut, Majelis Hakim mendapati bahwa nilai barang-barang yang disediakan oleh rekanan CV Anugerah Pratama setelah dipotong pajak seharusnya hanya sebesar Rp. 462.625.000,- (Empat ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Hal ini dikarenakan pelaksanaan penyediaan barang di lapangan telah dilakukan oleh CV Anugerah Pratama yang melakukan sub-kontrak pengerjaan dan pengadaan barang tersebut kepada saksi Tan Sun Tek, tidak sesuai dengan harga kontrak yang ditawarkan oleh CV Anugerah Pratama. Sesuai harga kontrak sebesar Rp.1.067.121.000,-(Satu milyar enampuluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah), CV Anugerah Pratama telah menawarkan harga pembelian barang-barang dengan nilai sebagai berikut:
Pengadaan 5 unit kapal mesin 5GT dengan Jumlah harga kontrak sebesar Rp.388.387.317,50,-(Tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh belas ribu dan lima puluh sen) atau Rp. 77.677.463,50,-/unit;
Pengadaan GPS Fish Finder dengan Jumlah harga kontrak sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus juta rupiah) atau Rp.20.000.000,-/unit;
Pengadaan Pancing ulur dan mata pancing 125 set dengan jumlah harga kontrak sebesar Rp. 170.268.083,53,- (Seratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu delapan puluh tiga ribu rupiah dan lima puluh tiga sen) atau Rp.1.276.800,-/unit;
Pengadaan Bubu 375 unit dengan jumlah harga kontrak sebesar Rp.289.500.000,-(Dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau Rp.636.250,-/unit;
Pengadaan Fiber Box dengan jumlah Harga Kontrak sebesar Rp. 21.955.000,- (Dua puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau Rp.2.195.500,-/unit;
Namun ternyata dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau didapati bahwa pihak rekanan CV. Anugerah Pratama hanya menggunakan dana sebesar Rp. 462.625.000,- (Empat ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk pembuatan seluruh barang-barang tersebut, namun CV Anugerah Pratama telah menerima pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp. Rp. 970.110.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah). Dengan demikian, pihak rekanan CV Anugerah Pratama mendapat pembayaran selisih harga sebesar Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan didapati bahwa dana DAK dan Dana Pendamping untuk pembiayaan pengadaan barang-barang tersebut diatas telah ditransfer oleh Bendahara pengeluaran di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan sebanyak dua kali ke rekening rekanan CV Anugerah Pratama atas nama Terdakwa masing-masing sebagai berikut:
Sebesar Rp.320.136.300,-(Tiga ratus dua puluh juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) pada tanggal 14 Juli 2011 sebagai pembayaran uang muka 30% ;
Sebesar Rp.746.984.700,-, (Tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) pada tanggal 19 Desember 2011 sebagai pembayaran uang 100%;
Sehingga total uang dana DAK dan Dana Pendamping untuk pengadaan barang-barang tersebut diatas yang telah diterima di rekening rekanan CV Anugerah Pratama adalah sebesar Rp. 1.067.121.000,-(Satu milyar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah) dan setelah dipotong pajak sebesar Rp. 970.110.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian maka dari jumlah dana sebesar Rp. 970.110.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) tersebut menurut hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau, pihak CV Anugerah Pratama mendapat pembayaran lebih sebesar Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) karena terdapat selisih harga dalam kontrak dengan harga barang yang disediakan oleh rekanan;
Menimbang bahwa selisih harga kontrak sebesar Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan harga pelaksanaan kontrak yang masuk ke rekening CV Anugerah Pratama yang dianggap telah dinikmati Terdakwa, perinciannya dapat dilihat dari laporan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor SR-4218/5/2015 tertanggal 25 Juni 2015 sebagai berikut:
Selisih Harga dari Pengadaan 5 unit kapal mesin 5GT:
Jumlah harga kontrak Rp.388.387.317,50,-
Pelaksanaan kontrak Rp.175.000.000,-
Masuk ke rekening CV Anugerah Pratama Rp.213.387.317,50,-
Selisih Harga Pengadaan GPS Fish Finder:
Jumlah harga kontrak Rp.100.000.000,-
Pelaksanaan kontrak Rp.32.000.000,-
Masuk ke rekening CV Anugerah Pratama Rp. 68.000.000,-
Selisih Harga Pengadaan Pancing ulur dan mata pancing 125 set
Jumlah harga kontrak Rp. 170.268.083,53,-
Pelaksanaan kontrak Rp.39.375.000,-
Masuk ke rekening CV Anugerah Pratama Rp. 130.893.083,-
Selisih Harga Pengadaan Bubu 375 unit
Jumlah harga kontrak Rp.289.500.000,-
Pelaksanaan kontrak Rp. 206.250.000,-
Masuk ke rekening CV Anugerah Rp. 83.250.000,-
Selisih Harga Pengadaan Fiber Box
Jumlah Harga Kontrak Rp. 21.955.000,-
Pelaksanaan Kontrak Rp. 10.000.000,-
Masuk ke rekening CV Anugerah Pratama Rp. 11.955.000,-
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi’ telah terpenuhi karena sesungguhnya CV. Anugerah Pratama hanya berhak atas pembayaran harga barang yang disediakannya sebesar Rp. Rp.462.625.000,-(empat ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan bukan sebesar Rp. 970.110.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah);
2.2. Secara Melawan Hukum:
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta mengalirnya uang sebesar Rp. 970.110.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) ke rekening CV. Anugerah Pratama sehingga CV Anugerah Pratama telah menikmati selisih harga sebesar Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) mengandung unsur melawan hukum atau dengan kata lain apakah kekayaan atau selisih harga tersebut telah diperoleh oleh CV Anugerah Pratama dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum yang berlaku atau secara melawan hukum. Karena sesungguhnya, dalam praktik kehidupan perbuatan ‘memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi’ bukanlah suatu perbuatan yang dapat dapat dihukum (tindak pidana) kecuali perbuatan memperkaya telah dilakukan secara melawan hukum atau terdapat unsur kesalahan (schuld) dalam perbuatan memperkaya tersebut.
Menimbang, bahwa semula pengertian ‘secara melawan hukum’ telah dirumuskan dengan tegas dalam Penjelasan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:
“ Yang dimaksud dengan ‘Secara Melawan Hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yaitu meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.”
Namun dalam sejarah perkembangan penerapan hukumnya, redaksi Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut diatas telah dinyatakan ‘tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat’ berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006;
Menimbang, bahwa terlepas dari Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam praktik pengadilan, unsur ‘secara melawan hukum’ harus tetap dibuktikan agar perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi dapat dihukum sebagai suatu tindak pidana, sesuai dengan adagium pemidanaan yang menyatakan ‘geen straft zonder schuld’ atau ‘tiada hukuman tanpa kesalahan’. Oleh karena itu, pengertian dari melawan hukum sebagai salah satu unsur Pasal 2 ayat (1) harus ditinjau dari teori hukum yang ada dan dikembalikan kepada sifat melawan hukumnya semula yaitu melawan hukum yang bersifat khusus (facet wederrechtelijk);
Menimbang, bahwa secara formil, pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) tidak terpisahkan dari asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana dengan adagium “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali” yang artinya “Tidak satupun perbuatan bisa dihukum kecuali undang-undang sudah mengaturnya”. Berdasarkan asas legalitas maka suatu perbuatan disebut telah melanggar hukum apabila perbuatan tersebut telah dirumuskan dalam hukum positif secara tegas. Sebagai suatu perbuatan melawan hukum khusus (facet wederrechtelijk), suatu perbuatan tidak saja telah melawan hukum secara formil akan tetapi perbuatan tersebut juga dianggap telah melawan hukum secara materil, yaitu selain perbuatan tersebut telah memenuhi semua unsur yang tercantum dalam rumusan delik dalam hukum positif, perbuatan tersebut juga harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut atau tercela. Karenanya, jika ada alasan pembenar atas suatu perbuatan yang telah memenuhi seluruh unsur rumusan delik, maka alasan pembenar itu juga ada dalam hukum yang tidak tertulis;
Menimbang, untuk pengadaan barang-barang sebagaimana dimaksud, saksi H. Zulkifli, B.Sc selaku Direktur CV Cipta Jasa Konsultan yang telah ditunjuk sebagai konsultan perencana dengan nilai kontrak sebesar Rp.99.000.000,-(Sembilan puluh sembilan juta rupiah) telah menetapkan, jenis, spesifikasi dan volume barang yang harus dipedomani oleh Terdakwa sebagai berikut:
Pembuatan Kapal : Rangka kapal harus dari kayu kelas kuat I sedangkan badan kapal minimal kelas kuat II;
Pengadaan GPS Fish Finder 5 (lima) Unit mengarah pada merek terentu yaitu Lowrence;
Pengadaan Pancing Ulur sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) Set sesuai kontrak terdiri dari 30 (tiga puluh) Gulung tangsi dan setiap gulung isinya 10 (sepuluh) gulung sehingga setiap set jumlahnya menjadi 300 (tiga ratus ) gulung;
Pengadaan Kail dalam kontrak 18 (delapan belas) kail ,isi masing-masing 1 (satu) kotak adalah 100 (seratus) kail;
Body Kapal harus dicat dengan cat anti kapang (anti jamur)
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan didapati bahwa sesuai dengan isi kontrak kerja Nomor: SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011, secara hukum keperdataan Terdakwa terikat dengan kewajibannya untuk menyediakan/mengadakan dan menyerahkan jenis barang dimaksud, selain sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibuat oleh Konsultan Perencana, pelaksanaannya juga harus sesuai dengan harga kontrak yang telah dianggarkan sebesar Rp.1.067.121.000,-(Satu milyar enampuluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah). Adapun perincian jumlah harga kontrak tersebut yang ditawarkan Terdakwa akan digunakan untuk menyediakan barang-barang sebagai berikut:
Pengadaan 5 unit kapal mesin 5GT dengan Jumlah harga kontrak sebesar Rp.388.387.317,50,-(Tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh belas ribu rupiah dan lima puluh sen) atau Rp. 77.677.463,50,-/unit;
Pengadaan GPS Fish Finder dengan Jumlah harga kontrak sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus juta rupiah) atau Rp.20.000.000,-/unit;
Pengadaan Pancing ulur dan mata pancing 125 set dengan jumlah harga kontrak sebesar Rp. 170.268.083,53,- (Seratus tujuh puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu delapan puluh tiga rupiah dan lima puluh tiga sen) atau Rp.1.276.800,-/unit;
Pengadaan Bubu 375 unit dengan jumlah harga kontrak sebesar Rp.289.500.000,-(Dua ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau Rp.636.250,-/unit;
Pengadaan Fiber Box dengan jumlah Harga Kontrak sebesar Rp. 21.955.000,- (Dua puluh satu juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) atau Rp.2.195.500,-/unit;
Menimbang, bahwa faktanya CV Anugerah Pratama ternyata tidak memiliki spesifikasi untuk menyediakan barang-barang tersebut sebagaimana telah disayaratkan dalam spesifikasi kontrak yang disusun oleh Konsultan Perencana. Adapun beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh CV Anugerah Pratama untuk menyediakan barang-barang dimaksud adalah seperti:
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan pemborong harus menyediakan tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai, sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan;
Peralatan yang cukup untuk pelaksanaan pekerjaaan seperti yang diperlukan;
Untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan di lokasi, pemborong dengan biaya sendiri harus menyediakan kantor dengan perlengkapannya, gudang tempat penyimpanan bahan-bahan dan alat-alat pekerjaan serta luas kerja tempat mengerjakan barang;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan didapati bahwa Terdakwa tidak bisa memenuhi spesifikasi yang disyaratkan oleh Konsultan Perencana tersebut diatas dan tidak terbukti Terdakwa ada mempekerjakan tenaga ahli atau tenaga kerja yang memadai untuk menyediakan barang-barang dimaksud. Faktanya, setelah menandatangani kontrak kerja, Terdakwa malah menemui saksi Tan Sun Tek, yang adalah seorang makelar barang biasa dan kemudian keduanya sepakat bahwa saksi Tan Sun Tek akan bertugas menyediakan pengadaan barang-barang di lapangan, sedangkan Terdakwa akan mengurus administrasi pengadaan barang. Tindakan Terdakwa tersebut bertentangan dengan isi kontrak yang mewajibkan pengadaan barang dilakukan sendiri oleh CV Anugerah Pratama dan tidak dibenarkan untuk disub-kontrakkan pada orang lain;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa yang menyepakati pengadaan barang disediakan sendiri oleh saksi Tan Sun Tek tersebut dinilai sebagai tindakan melakukan sub-kontrak meskipun kesepakatan tersebut tidak dibuat secara tertulis. Faktanya, saksi Tan Sun Tek yang tidak tergolong sebagai tenaga ahli dan hanya makelar barang biasa telah melakukan sendiri penyediaan barang-barang dimaksud yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pertama-tama Terdakwa meminta saksi Tan Sun Tek untuk melakukan cross check harga barang sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak dan atas laporan saksi Tan Sun Tek didapati harga sesuai spesifikasi untuk seluruh barang adalah sekitar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah);
Bahwa kemudian saksi Tan Sun Tek diminta mencari harga barang diluar spesifikasi dan saksi Tan Sun Tek melaporkan harga keseluruhan barang adalah sebesar Rp.600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah);
Bahwa Terdakwa dan saksi Tan Sun Tek kemudian menyepakati barang yang akan disediakan adalah diluar spesifikasi dengan total harga sebesar Rp.600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah) dan Terdakwa menyerahkan sepenuhnya pengadaan barang-barang tersebut kepada saksi Tan Sun Tek;
Bahwa setelah Terdakwa berhasil mencairkan uang muka pembayaran 30% pada tanggal 14 Juni 2011, sebesar Rp. 320.136.300,-(Tiga ratus dua puluh juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) dan setelah dikurangi dengan pajak PPh dan PPn menjadi sebesar Rp.285.212.340,-(Dua ratus delapan puluh lima juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus empat puluh rupiah), Terdakwa menyerahkan pada saksi Tan Sun Tek sebagai uang muka pengerjaan barang sebesar Rp. Rp.285.000.000,-(Dua ratus delapan puluh lima juta rupiah) dalam bentuk cek dengan membuat kwitansi penyerahan uang sejumlah yang tertera dalam cek tersebut;
Bahwa saksi Tan Sun Tek secara penuh bertindak di lapangan untuk menyediakan barang-barang dimaksud lalu mengadakan pemesanan dan pembelian barang sebagai berikut:
125 set alat pancing, 10 buah fiber box dan 375 unit bubu dipesan di Toko Multi Jaya milik saksi Sudiyanto;
FGPS fish finder merek Garmin dipesan saksi Tan Sun Tek dari Toko Yanmar Baru milik saksi William, SE;
5 buah kapal jenis pompom dipesan saksi dan dibuat di Kuala Gaung-Tembilahan Provinsi Riau ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mendapati bahwa sesuai kontrak, Terdakwa selaku penyedia barang seharusnya melaksanakan sendiri pengadaan barang-barang dimaksud, namun Terdakwa telah menyerahkan seluruh pengerjaan barang pada saksi Tan Sun Tek tanpa pengawasan dan bimbingan dari Terdakwa. Bahkan menurut pengakuan Terdakwa, ia tidak pernah meninjau pembuatan barang dan tidak memantau progress pengerjaan barang tersebut dilakukan oleh saksi Tan Sun Tek;
Menimbang, bahwa selain itu, Majelis Hakim mendapati bahwa fungsi Konsultan Pengawas yang telah ditunjuk tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan ternyata penunjukan CV Gurindam Teknik Konsultan telah dilakukan tanpa sepengetahuan saksi Ali Akbar, ST selaku Direktur. Di persidangan didapati bahwa penunjukan CV Gurindam Teknik Konsultan tersebut berawal ketika saksi Bakti Widodo, ST, Heru Purnomo dan Mardiansyah alias Riyan datang menemui saksi Ir. Hendri Suhendri ke kantornya di Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mencari informasi pengadaan proyek. Dalam pertemuan tersebut, saksi Ir. Hendri Suhendri menyarankan saksi-saksi tersebut memasukkan penawaran sebagai konsultan pengawas dalam proyek pengadaan barang tersebut. Selanjutnya seseorang bernama Mardiansyah alias Riyan membawa dokumen CV Gurindam Teknik Konsultan untuk diusulkan sebagai Konsultan Pengawas. Di persidangan tidak jelas bagaimana prosedurnya hingga keluar surat penetapan Nomor 02/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 07 Juli 2011 yang menunjuk CV Gurindam Teknik Konsultan sebagai Kosultan Pengawas. Sementara itu, di persidangan saksi Ali Akbar mengatakan tidak tau menahu kalau CV Gurindam Teknik Konsultan miliknya ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas karena saksi tidak pernah menandatangani surat penawaran atau surat perjanjian dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Saksi menerangkan mengenal seseorang bernama Mardiansyah alias Riyan namun saksi Ali Akbar tidak pernah menandatangani surat kuasa Direktur kepada Mardiansyah alias Riyan untuk memasukkan penawaran sebagai Konsultan Pengawas di pengadaan barang di Dinas Kelautan dan Perikanan;
Menimbang, bahwa selain penunjukan CV Gurindam Teknik Konsultan sebagai Konsultan Pengawas telah dilakukan tanpa setahu Direktur CV Gurindam Teknik Konsultan, ternyata saksi Bakti Widodo, ST selaku Supervisi Engineering dan saksi Heru Purnomo selaku Inspektor I yang telah ditunjuk dalam kontrak Nomor SP-02/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 1 Juli 2011 untuk mengawasi jalannya pengadaan barang dan melaporkan progress pengerjaan barang kepada saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK, tidak melaksanakan tugasnya untuk mengawasi dan mengevaluasi progress pengadaan barang tersebut. Akibatnya tidak ada pihak yang berkompeten mengawasi kinerja CV Anugerah Pratama sehingga saksi Tan Sun Tek bekerja tanpa mendapat pengawasan dari siapapun. Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim mendapati ada pembiaran dari pihak Konsultan Pengawas dan saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK dan PPTK sehingga pengadaan barang dilakukan tanpa pengawasan sebagaimana mestinya;
Menimbang, bahwa pengadaan barang yang dilaksanakan oleh saksi Tan Sun Tek tersebut baru mendapatkan perhatian ketika jangka waktu kontrak hampir berakhir pada tanggal 12 Desember 2011 dan belum kelihatan progress pengerjaan barang mencapai 100% sehingga pihak Konsultan Pengawas bersama-sama dengan saksi Ir. Hendri Suhendri dan Terdakwa mengunjungi tempat pembuatan dan penyimpanan barang yang terpisah-pisah seperti pembuatan bubu dikerjakan di daerah Berakit, pembuatan fiber box dan pancing ulur yang dipesan saksi Tan Sun Tek dari Toko Multi Jaya ternyata dikerjakan di Lembah Purnama dan 5 unit kapal sudah ada di daerah Potong Lembu namun belum dilengkapi dan masih dalam pengerjaan pengecetan ulang;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya keterlambatan tersebut dan mengingat bahwa dana 100% harus segera dicairkan sebelum Kasda ditutup pada akhir Desember 2011, saksi Tatang Suwenda selaku Pengguna Anggaran memerintahkan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang. Namun Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang dengan alasan pengerjaan belum selesai 100% dan barang masih belum terkumpul semua karena dibawah penguasaan saksi Tan Sun Tek. Oleh karena masa kontrak sudah berakhir pada tanggal 12 Desember 2011, saksi Tatang Suwenda selaku Pengguna Anggaran dan saksi Ir. Hendri Suhendri membuat surat perintah tertulis kepada Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang agar segera menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang untuk keperluan pencairan dana 100%;
Menimbang, bahwa pada akhirnya Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang Nomor 114/BA/2011 s/d Nomor 119/BA/2011 pada tanggal 16 Desember 2011 meskipun barang belum selesai 100% dan barang masih dalam penguasaan saksi Tan Sun Tek. Setelah berita acara tersebut ditandatangani maka Terdakwa mengajukan surat permohonan pembayaran (SPP) 100% melalui saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPTK ;
Menimbang, bahwa meskipun saksi Ir. Tatang Suwenda dan saksi Ir. Hendri Suhendri mengetahui bahwa sebenarnya barang belum selesai 100% dan masih dibawah penguasaan saksi Tan Sun Tek selaku pihak ke-3 yang tidak termasuk sebagai pihak dalam perjanjian, SPP yang diajukan oleh Terdakwa tetap diproses dengan mengeluarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 0287/SPM/LS/2/05.01/XII/11 dan dilanjutkan dengan penerbitan SP2D Nomor:16033/SP2D/LS/VII/2011 dan SP2D Nomor: 16030/SP2D/LS/VII/2011, masing-masing tertanggal 19 Desember 2011;
Menimbang, bahwa dari fakta dipersidangan Majelis Hakim mendapati bahwa proses pencairan uang 100% dari pengadaan barang yang belum selesai 100% tersebut relatif sangat lancar dan dilakukan langsung pada hari dan tanggal diterbitkannya SPM dan SP2D tersebut, karena Bendahara Penerima langsung mentransfer uang sebesar Rp. 746.984.700,- (Tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) ke rekening CV Anugerah Pratama atas nama Terdakwa Moch Arieswan di Bank Riau Cabang Tanjung Pinang;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim mendapati bahwa tujuan utama dari perintah tertulis dari saksi Ir. Tatang Suwenda dan saksi Ir. Hendri Suhendri agar Panitia Pemeriksa dan Pengadaan Barang segera menadatangani berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang adalah semata-mata untuk mencairkan uang pembayaran 100% sebesar Rp.746.984.700,- (Tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah). Faktanya,dikarenakan pekerjaan belum selesai 100% dan barang belum diserahkan sebagai hak milik Dinas Kelautan dan Perikanan. Pencairan dana 100% tersebut bertentangan dengan Pasal 93 ayat (1) huruf a.1 dan a.2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mengatur bahwa dalam hal terjadi keterlambatan pekerjaan maka upaya yang ditempuh adalah kontrak diputuskan secara sepihak oleh PPK atau kalaupun diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu 50(lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya kontrak dan kalaupun diteruskan pihak CV Anugerah Pratama harus dikenakan denda keterlambatan;
Menimbang, bahwa setelah dana 100% telah ditransfer ke rekening Terdakwa namun saksi Tan Sun Tek masih tetap menahan barang-barang tersebut dengan alasan barang belum dilunasi harganya oleh Terdakwa, sehingga saksi Ir. Hendri Suhendri turun tangan mengurus penyerahan barang tersebut dengan mendatangi saksi Tan Sun Tek secara pribadi beberapa kali dan setelah saksi Ir. Hendri Suhendri berjanji akan melunasi harga barang yang ditahan barulah saksi Tan Sun Tek mau menyerahkan barang, dimana 5(lima) unit kapal pompong berikut peralatannya baru diserahkan pada tanggal 27 Januari 2012;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diats, Majelis Hakim mendapati bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tersebut telah dilakukan Terdakwa dengan cara tidak melaksanakan klausula-klausula yang telah disepakati dalam kontrak kerja Nomor: SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011;
Menimbang, bahwa pelaksanaan suatu perjanjian sejatinya adalah berada dalam ranah hukum Perdata, yaitu dimana suatu pihak jika tidak melaksanakan kesepakatan akan disebut sebagai cidera janji atau wanprestasi. Namun dalam perkara ini, tidak dilasanakannya perjanjian kontrak kerja oleh CV Anugerah Pratama tidak merupakan sebagai suatu perbuatan cidera janji dalam ranah hukum perdata. Hal ini dikarenakan, perjanjian Nomor: SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tanggal 01 Juli 2011 hanyalah merupakan dasar hukum dari sahnya suatu pekerjaan yang dilaksanakan antara rekanan dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan yang menggunakan uang milik Negara. Dalam konteks ini, cidera janji salah satu pihak tidak murni berada dalam ruang lingkup ranah hukum perdata karena cidera janji tersebut mengandung suatu kesalahan yang oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut sebagai delik ‘tindak pidana korupsi’ yang dapat dihukum jika seluruh unsur terpenuhi;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan isi kontrak tersebut dinilai bukan sebagai perbuatan cidera janji keperdataan karena cidera janji tersebut dilakukan dengan suatu maksud atau kesengajaan (dolus) yang dilarang oleh Pasal 2 ayat (1) atau dilakukan secara melawan hukum yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terpenuhinya unsur secara melawan hukum dengan maksud memeperkaya tersebut merupakan suatu kesalahan (schuld) yang dapat dipidana karena sesunguhnya Terdakwa tidak berhak untuk mendapatkan selisih harga kontrak sebesar Rp. Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan sebelumnya;
Menimbang, bahwa adapun modus yang telah digunakan oleh Terdakwa yang dinilai bertujuan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain tersebut adalah sebagai berikut:
Terdakwa mensub-kontrakkan perjanjian pengadaan barang kepada saksi Tan Sun Tek, padahal sesuai dengan isi perjanjian pihak rekanan CV Anugerah Pratama yang harus melaksanakan sendiri pengadaan barang tersebut;
Terdakwa tidak berhak mempekerjakan saksi Tan Sun Tek untuk menyediakan barang dimaksud karena sesuai dengan spesfikasi barang yang telah ditetapkan oleh Konsultan Pengawas, yang dapat dipekerjakan untuk membuat 5 unit kapal mesin 5GT tersebut adalah pekerja yang ahli dibidangnya atau yang memiliki kemapuan yang memadai. Faktanya, saksi Tan Sun Tek hanyalah makelar barang pada umunya dan saksi Tan Sun Tek sendiri mempekerjakan orang lain lagi untuk menyediakan barang-barang dimaksud;
Terdakwa harus melaksanakan pengadaan barang sesuai dengan spesifikasi barang yang telah ditentukan namun faktanya dalam pengadaan 5 unit kapal mesin 5GT dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati sehingga umur layanan kapal sejak diserahkan kepada kelompok nelayan penerima di desa Mapur, Kelong dan Numbing sangat singkat yaitu hanya berkisar antara 6 s/d 8 bulan layanan kapal dapat digunakan;
Terdakwa tidak mengacu pada spesifikasi teknis pengadaan 5 unit GPS atau navigator fish-finder yang dalam spesifikasi mengarah pada merek Lawrence seharga Rp.20.000.000,-(dua puluh juta)/unit. Faktanya GPS atau navigator fish-finder diganti ke merek Garmin dengan harga Rp.6.400.000,-(Enam juta empat ratus ribu rupiah)/unit sehingga Terdakwa memperoleh selisih pembayaran harga dari yang tercantum dalam kontrak dengan pelaksanaan kontrak;
Bahwa volume pancing ulur tidak sesuai dengan perjanjian dan Terdakwa juga memperoleh selisih harga dari kekurangan volume tersebut;
Bahwa penyerahan barang terlambat dilakukan yaitu pada tanggal 27 Januari 2012. Seharusnya, Terdakwa harus dikenakan denda keterlambatan, atau dilakukan pemutusan hubungan kontrak dan Terdakwa tidak berhak mendapatkan pembayaran dana 100% sebesar Rp. 746.984.700,-(Tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah). Faktanya Terdakwa tetap mengajukan permintaan pembayaran dana 100%, padahal Terdakwa mengetahui bahwa dokumen-dokumen kelengkapan dalam permohonannya seperti berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang telah dibuat dalam keadaan yang tidak sebenarnya yaitu pengerjaan barang di lapangan belum siap 100%. Dengan demikian, pencairan dana 100% tersebut telah dilakukan tidak sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) huruf a.1 dan a.2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan keberatannya dengan hasil laporan LPJK Provinsi Kepulauan Riau yang menyatakan bahwa pada umumnya jenis kayu yang digunakan bervariasi dan tergolong sebagai kelas kuat II dan III. Di persidangan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Ahli bernama Prof. DR.Ir.IMAM WAHYUDI, M.Si. Namun ketika Majelis Hakim mengkonfirmasi pengetahuan ahli di bidang perkayuan dengan hasil uji sample kayu dari Laboratorium Pengujian Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman di Bandung (PUSLITBANGKIM), didapati bahwa terdapat kesesuaian penilaian mengenai kelas kuat kayu analisa Ahli tersebut dengan menggunakan metode standar berat jenis kayu dengan hasil uji dari Laboratorium Pengujian Pusat Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Pemukiman di Bandung (PUSLITBANGKIM) sebagai berikut:
Untuk berat jenis/kerapatan 0,65 g/cm masuk dalam kelas kuat II;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,56 g/cm masuk dalam kelas kuat III;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,43 g/cm masuk dalam kelas kuat III;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,45 g/cm masuk dalam kelas kuat III;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,7 g/cm masuk kelas kuat II;
Untuk berat jenis /kerapatan 0.71 g/cm masuk kelas kuat II;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,67 g/cm masuk dalam kelas kuat II;
Untuk berat jenis/kerapatan 0,54 g/cm masuk dalam kelas kuat III;
Menimbang, bahwa dengan demikian tidak ada lagi keraguan bagi Majelis Hakim mengenai fakta bahwa kayu yang digunakan untuk pembuatan rangka kapal dan badan kapal yang disyaratkan harus dari kelas kuat I dan II, ternyata kelas kayu yang digunakan CV Anugerah Pratama adalah kayu dengan kelas kuat II dan III;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, menurut hemat Majelis Hakim bahwa kekayaan yang diperoleh Terdakwa berupa selisih harga kontrak dengan harga pelaksanaan kontrak sehingga Negara mengalami kelebihan pembayaran yang diterima Terdakwa sebesar Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) telah dilakukan Terdakwa dengan cara-cara yang melawan hukum dengan kata lain perbuatan Terdakwa memperkaya dirinya telah mengadung unsur kesalahan (schuld) dikarenakan cara-cara yang dilakukan Terdakwa tersebut selain dilarang dilakukan didalam kontrak kerja juga dilarang oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dengan demikian, unsur ‘dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi’ telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
3. Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘Kerugian Negara’ sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara adalah sebagai berikut:
“Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai.”
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian dari frasa kata ‘dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara’ telah dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan:
“menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan dengan timbulnya akibat.”
Dengan demikian, unsur kerugian Negara tidak menjadi unsur yang menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan tindak pidana korupsi, karena sebagai delik formil, tindak pidana korupsi dianggap sudah terjadi apabila unsur-unsur perbuatan sudah terpenuhi dan bukan dikarenakan timbulnya akibat atau ada tidaknya kerugian Negara. Oleh karena itu, seandainyapun kerugian Negara tidak dapat dihitung akibat dari perbuatan yang telah memenuhi seluruh unsur materil yang didakwakan, hal tersebut tidak menghilangkan sifat melawan hukum suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor SR-4218/5/2015 tertanggal 25 Juni 2015 didapati bahwa jumlah total nilai dalam kontrak pengadaan barang adalah Rp.1.067.121.441,13,-(Satu milyar enam puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu empat ratus empat puluh satu ribu rupiah dan tiga belas sen);
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa meyatakan keberatannya dengan besaran dari kerugian Negara tersebut dan mengajukan permohonan pada Majelis Hakim agar BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diperintahkan untk melakukan penghitungan ulang jumlah kerugian Negara tersebut. Dalam hal ini, Majelis Hakim tidak sependapat dengan keberatan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut karena Majelis Hakim menilai bahwa BBPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai lembaga yang kompeten yang diberi kewenangan oleh Negara untuk melakukan audit atas pengadaan barang yang diduga mengandung suatu perbuatan yang melawan hukum. Terlebih lagi, di persidangan Majelis Hakim telah pula mendengar Ahli bernama AHMAD BALATIF, SE dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu auditor madya yang telah berpengalaman di bidangnya untuk membuat jelas mengenai kerugian negara yang disebutkan dalam Laporan Nomor SR-4218/5/2015 tertanggal 25 Juni 2015. Dengan demikian, Majelis Hakim menilai tidak ada lagi keraguan mengenai besarnya kerugian Negara yang ditimbulkan dari pengadaan barang tersebut;
Menimbang, bahwa dari keterangan Ahli AHMAD BALATIF, SE tersebut, Majelis Hakim mendapati bahwa penghitungan kerugian Negara dilakukan dengan metode sebagai berikut:
Menghitung jumlah uang yang dibayarkan kepada rekanan melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Menghitung jumlah potongan PPN atas pembayaran sesuai harga kontrak;
Menghitung nilai pekerjaan yang seharusnya dibayarkan oleh Negara;
Menghitung kerugian Negara dengan membandingkan antara jumlah yang dibayar setelah pajak dengan yang seharusnya dibayar Negara;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan audit dengan metode penghitungan sebagai mana tersebut diatas, pihak BPKP mendapati bahwa nilai barang-barang yang disediakan oleh penyedia barang CV Anugerah Pratama setelah dipotong pajak seharusnya hanya sebesar Rp. 462.625.000,-(Empat ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Akan tetapi pihak rekanan CV. Anugerah Pratama telah menerima pembayaran setelah dipotong pajak sebesar Rp. 970.110.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah). Dengan demikian, pihak rekanan CV Anugerah Pratama mendapat pembayaran selisih harga sebesar Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Jumlah dari pembayaran selisih harga pembayaran barang inilah yang dihitung oleh auditor sebagai kerugian Negara, karena Negara seharusnya hanya membayar harga barang sebesar Rp. 462.625.000,-(Empat ratus enam puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan bukan sebesar Rp. 970.110.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, adapun rincian dari perhitungan kerugian Negara sejumlah Rp. 507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut diatas adalah sebagai berikut:
Pengadaan 5 unit kapal mesin 5GT
Jumlah harga kontrak Rp.388.387.317,50,-
Pelaksanaan kontrak Rp.175.000.000,-
Kerugian Negara Rp.213.387.317,50,-
Pengadaan GPS Fish Finder:
Jumlah harga kontrak Rp.100.000.000,-
Pelaksanaan kontrak Rp.32.000.000,-
Kerugian Negara Rp. 68.000.000,-
Pengadaan Pancing ulur dan mata pancing 125 set
Jumlah harga kontrak Rp. 170.268.083,53,-
Pelaksanaan kontrak Rp.39.375.000,-
Kerugian Negara Rp. 130.893.083,-
Pengadaan Bubu 375 unit
Jumlah harga kontrak Rp.289.500.000,-
Pelaksanaan kontrak Rp. 206.250.000,-
Kerugian Negara Rp. 83.250.000,-
Pengadaan Fiber Box
Jumlah Harga Kontrak Rp. 21.955.000,-
Pelaksanaan Kontrak Rp. 10.000.000,-
Kerugian Negara Rp. 11.955.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka perbuatan Terdakwa yang telah dengan sengaja memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi dalam proyek pengadaan barang berupa kapal mesin 5GT berikut peralatannya seperti GPS fish-finder, pancing ulur berikut kail dan fiber box tersebut telah menimbulkan kerugian Negara sejumlah Rp. 507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ‘dapat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara’ telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut Melakukan:
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana adalah mengatur delik penyertaan (delneeming) dalam melakukan suatu tindak pidana, dimana satu tindak pidana dilakukan oleh lebih dari 1(satu) orang. Secara teoritis, masing-masing pelaku digolongkan berdasarkan perannya yaitu orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh melakukan (doen pleger) dan orang yang turut melakukan (mede pleger) perbuatan. Dalam teori pertanggungjawaban pidana, tindakan delneeming berdasarkan sifatnya dibagi menjadi dua yaitu delneeming yang berdiri sendiri dimana pertanggungjawaban dari setiap peserta mendapat penilaian tersendiri dan delneeming yang tidak berdiri sendiri yaitu pertanggungjawaban dari peserta yang satu digantungkan dari perbuatan peserta yang lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini, Terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana Korupsi dalam bentuk penyertaan. Sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa seluruh unsur materil dari delik melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa. Dari fakta di persidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sebagai penyedia barang telah melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Kekayaan tersebut adalah berbentuk uang yang telah masuk ke rekening CV Anugerah Pratama atas nama Terdakwa, dimana kekayaan tersebut berasal dari selisih harga penyediaan barang sebesar Rp. 507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang merupakan kerugian Negara. Dari fakta di persidangan didapati bahwa terjadinya tindak pidana korupsi tersebut telah melibatkan dua pihak yaitu Terdakwa dan saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK yang memiliki tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi. Dari fakta di persidangan terlihat jelas bahwa saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK dalam pengadaan barang tersebut berperan dengan cara tidak menggunakan kewenangannya sebagai PPK. Dari fakta tersebut didapati bahwa meskipun tidak terbukti ada permufakatan sebelumnya antara Terdakwa selaku PPK dan PPTK dengan rekanan CV Anugerah Pratama untuk melakukan tindak pidana korupsi, namun terdapat adanya jalinan kerjasama dan kesamaan kehendak dari Terdakwa dengan CV Anugerah Pratama;
Menimbang, bahwa adanya jalinan kerjasama dan kesamaan kehendak tersebut dapat dilihat dari fakta di persidangan bahwa sebenarnya ada 3(tiga) kesempatan dimana saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK dan PPTK wajib melaksanakan kewenangannya untuk memutuskan kontrak secara sepihak dengan CV Anugerah Pratama sesuai dengan amanah Pasal 93 ayat (1) huruf a.1 dan a.2 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah. Adapun ketiga keadaan tersebut adalah sebagai berikut:
Ketika CV Anugerah Pratama melanggar kontrak dengan mensub-kontrakkan pekerjaan pengadaan barang pada pihak lain yaitu saksi Tan Sun Tek;
Ketika pengerjaan barang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang disepakati dalam kontrak Nomor SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tertanggal 1 Juli 2011;
Ketika penyerahan barang terlambat dilakukan sesuai jangka waktu dalam kontrak karena sebagian barang dikuasai dan ditahan oleh saksi Tan Sun Tek selaku penerima sub-kontrak dari CV Anugerah Pratama;
Menimbang, bahwa namun ternyata saksi Ir. Hendri Suhendri tidak melaksanakan kewenangannya untuk melakukan pemutusan hubungan kontrak atau mengenakan denda keterlambatan ketika CV Anugerah Pratama terlambat melaksanakan prestasinya menyerahkan barang. Dari fakta ditemui bahwa saksi Ir. Hendri Suhendri bersikap pasif dan tidak menggunakan kewenangannya melakukan tindakan untuk mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar lagi. Tindakan pasif dari saksi Ir. Hendri Suhendri selaku PPK dan PPTK yang tugas pokoknya mengendalikan terlaksananya pengadaan barang tersebut dinilai sebagai suatu bentuk pembiaran yang disengaja dilakukan terhadap kinerja CV Anugerah Pratama. Dari fakta di persidangan didapati bahkan saksi Ir. Hendri Suhendri membantu Terdakwa selaku rekanan penyedia barang untuk memenuhi kewajibannya menyerahkan barang sesuai waktu yang diperjanjikan dengan cara saksi Ir. Hendri Suhemdri meminta sendiri pada saksi Tan Sun Tek agar barang diserahkan dengan janji bahwa Terdakwa akan melunasi harga barang;
Menimbang, bahwa selain itu selaku PPTK di Dinas Kelautan dan Perikanan, saksi Ir. Hendri Suhendri bersama-sama dengan Pengguna Anggaran Ir. Tatang Suwenda membantu CV Anugerah Pratama untuk mendapatkan pembayaran 100% meskipun barang belum diserahkan dengan cara membuat perintah tertulis agar pihak Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang. Selanjutnya, bermodalkan Berita Acara Pemeriksaan Barang tersebut Terdakwa selaku Direktur CV Anugerah Pratama telah mengajukan surat permohonan pembayaran (SPP) uang 100% dan pada tanggal 19 Desember 2011 pihak Pengguna Anggaran telah menerbitkan SPM Nomor 0287/SPM/LS/2.05.01/XII/11 dan SP2D Nomor:16033/SP2D/LS/VII/2011 dan SP2D Nomor: 16030/SP2D/LS/VII/2011, masing-masing tertanggal 19 Desember 2011. Selanjutnya uang sejumlah Rp.746.984.700,-(Tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) telah ditransfer ke rekening CV Anugerah Pratama pada hari itu juga, padahal sebagian barang belum diserahkan kepada pihak Dinas Kelautan dan Perikanan pada waktu itu;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim dapat menyimpulkan bahwa Terdakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Anugerah Pratama selaku penyedia barang telah memenuhi syarat untuk disebutkan sebagai pihak yang melakukan perbuatan (pleger) untuk melakukan perbuatannya memperkaya dirinya sendiri bersama-sama dengan saksi Ir. Hendri Suhendri sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumya. Dengan demikian delik penyertaan telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur dakwaan PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana telah seluruhnya terpenuhi secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa sehingga sesuai dengan sifat dakwaan subsidaritas yang diajukan pada Terdakwa, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum Terdakwa yang dalam Pledoinya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan suatu perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR maupun SUBSIDIAIR. Adapun alasan Penasehat Hukum Terdakwa adalah dikarenakan Terdakwa bukanlah sebagai pihak yang tepat untuk dimintakan pertanggungjawabannya karena yang bertindak di lapangan menyediakan barang dan menyalahi spesifikasi barang adalah saksi Tan Sun Tek dan bukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dikarenakan bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor: SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tertanggal 01 Juli 2011, pihak yang terikat dalam kesepakatan penyediaan barang sebagaimana dimaksud dalam spesifikasi barang yang dibuat oleh Konsultan Perencana adalah Terdakwa selaku Direktur CV Anugerah Pertama. Dari sudut hukum perjanjian, bahwa yang terikat dengan kesepakatan tersebut hanyalah pihak-pihak yang namanya tersebut dalam kontrak. Penandatangan kontrak tersebut sekaligus mengukuhkan Terdakwa sebagai persona legal standi in judicio yang dapat dituntut dimuka pengadilan baik secara perdata maupun secara pidana jika ternyata ada terjadi masalah hukum sehubungan dengan pelaksanaan kontrak tersebut. Sementara itu, keluar dari apa yang telah disepakati dalam kontrak, Terdakwa sendiri telah berinisiatif melakukan sub-kontrak pengadaan barang yang sebenarnya adalah merupakan kewajibannya pribadi kepada saksi Tan Sun Tek yang nyata-nyata tidak termasuk sebagai pihak dalam perjanjian Nomor Nomor: SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 tertanggal 01 Juli 2011. Oleh karena itu, jika terjadi suatu perbuatan yang melanggar hukum dengan pelaksanaan kontrak tersebut maka yang memiliki legal standi in judicio untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah Terdakwa an sich. Sedangkan jika Terdakwa merasa dirugikan dengan perbuatan saksi Tan Sun Tek, hal tersebut menjadi masalah hukum pribadi antara Terdakwa dan saksi Tan Sun Tek dan bukan menjadi masalah antara Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan selaku pihak yang memberi pekerjaan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa lagi pula, Majelis Hakim dalam mengadili suatu perkara dilakukan terhadap subjek hukum yang diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan sebagai Terdakwa dan tidak dibenarkan mengadili dan menyatakan bersalah seseorang jika tidak diajukan sebagai Terdakwa di persidangan oleh pihak yang berwenang melakukan penuntutan yaitu Penuntut Umum. Oleh karena itu, tuntutan Penasehat Hukum Terdakwa agar saksi Tan Sun Tek dinyatakan dalam putusan untuk ditarik sebagai Terdakwa adalah diluar kewenangan Majelis Hakim karena hal tersebut berada pada kewenangan mutlak dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, oleh karena seluruh unsur dakwaan sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa telah terpenuhi dan Majelis Hakim tidak mendapati ada unsur pemaaf atau unsur yang mengecualikan Terdakwa dari suatu tuntutan hukum atas perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Turut Serta Melakukan Tindak Pidana KORUPSI’, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana KORUPSI maka Terdakwa haruslah dipidana dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum telah mengaitkan dakwaan dengan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika berpedoma pada ketentuan Pasal 17 dan 18 tersebut diatas, Terdakwa yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI melanggar Pasal 2 ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti;
Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah meletakkan dasar mengenai besaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana KORUPSI yaitu jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana KORUPSI yang telah dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini ditemukan fakta bahwa Terdakwa sudah menerima pembayaran uang yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Pendamping Tahun Anggaran 2011 dalam pengadaan barang tersebut sebagai berikut:
Pembayaran uang muka 30% dilakukan pada tanggal 14 Juli 2011 berdasarkan dengan rincian dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp.312.891.300,-(Tiga ratus dua belas juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 07140/SP2D/LS/VII/2011 dan Dana Pendamping sebsar Rp.7.245.000,-(Tujuh juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) berdasarkan SP2D Nomor: 07139/SP2D/LS/VII/2011, masing-masing tertanggal 14 Juli 2011. Sehingga total uang yang ditransfer ke rekening CV Anugerah Pratama atas nama Terdakwa adalah sebesar Rp.320.136.300,- (Tiga ratus dua puluh juta seratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah) ;
Pembayaran 100% dilakukan berdasarkan SPM Nomor 0287/SPM/LS/2/05.01/XII/11 dan SP2D Nomor SP2D 16030/SP2D/LS/VII/2011 dan SP2D 16033/SP2D/LS/VII/2011 masing-masing tertanggal 19 Desember 2011. Sehingga pembayaran 100% ditransfer ke rekening CV Anugerah Pratama atas nama Terdakwa adalah sebesar Rp.746.984.700,- (Tujuh ratus empat puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
Sementara itu berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor SR-4218/5/2015 tertanggal 25 Juni 2015 didapati ada selisih harga kontrak dengan pelaksanaan kontrak pembuatan barang-barang sejumlah Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang masuk ke rekening CV Anugerah Pratama. Dari Laporan tersebut, keuntungan yang dinikmati oleh CV Anugerah Pratama dari selisih harga tersebut adalah sebagai berikut:
Pengadaan 5 unit kapal mesin 5GT:
Jumlah harga kontrak Rp.388.387.317,50,-
Pelaksanaan kontrak Rp.175.000.000,-
Keuntungan CV Anugerah Pratama Rp.213.387.317,50,-
Pengadaan GPS Fish Finder:
Jumlah harga kontrak Rp.100.000.000,-
Pelaksanaan kontrak Rp.32.000.000,-
Keuntungan CV Anugerah Pratama Rp. 68.000.000,-
Pengadaan Pancing ulur dan mata pancing 125 set
Jumlah harga kontrak Rp. 170.268.083,53,-
Pelaksanaan kontrak Rp.39.375.000,-
Keuntungan CV Anugerah Pratama Rp. 130.893.083,-
Pengadaan Bubu 375 unit
Jumlah harga kontrak Rp.289.500.000,-
Pelaksanaan kontrak Rp. 206.250.000,-
Keuntungan CV Anugerah Rp. 83.250.000,-
Pengadaan Fiber Box
Jumlah Harga Kontrak Rp. 21.955.000,-
Pelaksanaan Kontrak Rp. 10.000.000,-
Keuntungan CV Anugerah Pratama Rp. 11.955.000,-
Menimbang, bahwa dengan demikian maka dari jumlah dana sebesar Rp. 970.110.000,-(Sembilan ratus tujuh puluh juta seratus sepuluh ribu rupiah) tersebut pihak CV Anugerah Pratama mendapat pembayaran lebih sebesar Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) karena terdapat selisih harga dalam kontrak dengan harga barang yang disediakan oleh rekanan dan uang sejumlah Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dinilai sebagai kerugian Negara yang telah dinikmati oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan didapati bahwa Terdakwa pada tanggal 13 Januari 2016, secara suka rela telah menitipkan uang sebesar Rp.200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) kepada Penuntut Umum. Hal yang sama juga dilakukan oleh saksi Ir. Hendri Suhendri yang secara suka rela juga telah menitipkan uang sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) kepada Penuntut Umum. Dalam tuntutannya tertanggal 18 Januari 2016, Penuntut Umum menuntut agar uang sebesar Rp.200.000.000,-( Dua ratus juta rupiah) tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian Negara secara bersama-sama dengan saksi Ir. Hendri Suhendri;
Menimbang, bahwa amar tuntutan dari Penuntut Umum mengenai status uang Rp.200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) yang telah dititipkan secara sukarela oleh Terdakwa tersebut menurut penilaian Majelis Hakim dapat disamakan statusnya sebagai uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp. Rp. 507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Namun demikian, kerugian Negara tidak dapat dibayarkan secara tanggung renteng atau bersama-sama dengan Ir. Hendri Suhendri meskipun unsur penyertaan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ir. Hendri Suhendri telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa. Hal ini dikarenakan konstruksi hukum dari uang pengganti yang diatur dalam Pasal 18 dengan tegas telah menetapkan bahwa uang pengganti hanyalah dikenakan kepada Terdakwa an sich yang nyata-nyata telah memperoleh kekayaan atau keuntungan dengan nilai nominal yang jelas dan uang pengganti tersebut tidak dapat diputuskan untuk diganti secara tanggung renteng dengan saksi Ir. Hendri Suhendri;
Menimbang, bahwa namun demikian, Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum bahwa uang sebesar Rp.200.000.000.-(Dua ratus juta rupiah) yang telah dititipkan secara suka rela oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan dengan kerugian Negara sebesar Rp.507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang nyata-nyata telah dinikmati oleh Terdakwa sehingga tuntutan uang pengganti dapat dikabulkan. Namun tentang jumlahnya adalah sebesar Rp. 307.485.000,-(Tiga ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sedangkan tentang prosedur pembayaran uang pengganti sebagaimana tersebut diatas, mengacu pada Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 2, Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan ketentuan tersebut, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tersebut diatas, pelelangan atas harta benda Terdakwa dilakukan selambat-lambatnya 3(tiga) bulan setelah dilakukan penyitaan. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini nantinya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh karena Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada ditemukan alasan yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang dihadirkan dan telah diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan sebagai berikut:
Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 16030/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi dengan Nomor Bilyet Giro : SA 720870 Jumlah Rp. 650.434.600,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah)
Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 16033/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi dengan Nomor Bilyet Giro : SA 71673 Jumlah Rp. 15.060.700,- (Lima Belas Juta Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07140/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 14 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Hj. HATRIAH dengan Nomor Bilyet Giro : SA 667214 Jumlah Rp. 278.757.703,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Rupiah).
Fotocopy Legalisir Asli Bilyet Giro Nomor : SA 667213 jumlah Rp. 6.454.637,- (Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
Fotocopy Keputusan Bupati Bintan Nomor: 527/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011.
Fotocopy Peraturan Bupati Bintan Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 04 Februari 2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban pada setiap tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bintan.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 114/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Marzuki,M.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 115/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Ismail Bulang.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 116/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sumardi.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 117/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sutarno.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 118/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Saputra.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 114/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Marzuki, M.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 115/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Ismail Bulang.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 116/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sumardi.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 117/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sutarno.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 118/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Saputra.
Fotocopy Owner Estimate Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 tanggal 27 April 2011 yang dibuat oleh Ir. Hendri Suhendri Selaku PPK.
Fotocopy Estimate Engineering Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 dari CV. Cipta Jasa Consult.
Fotocopy Laporan Bulan Ke-I sampai Bulan Ke-VII. Pekerjaan Pembuatan Kapal Motor Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011.
Fotocopy Dokumentasi Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 dari CV. Gurindam Teknik Consultant.
Kwitansi Invoice Nomor : 1304 untuk pembayaran 375 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima) Bubu (lengkap) dengan Jumlah Rp. 206.250.000,- (Dua Ratus Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 15 Januari 2012.
Kwitansi Invoice Nomor : 1303 untuk pembayaran 5 (lima) buah kapal 5 GT Lengkap dengan Jumlah Rp. 325.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 08 Januari 2012.
Kwitansi dari Multi Jaya untuk pembayaran 10 (sepuluh) box Ikan (100 kg) dengan Jumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 17 Januari 2012.
Kwitansi dari Multi Jaya untuk pembayaran 125 (Seratus Dua Puluh Lima Set Alat Pancing, 1 (satu) set : 27 Kotak Kail @10, 30 (tiga puluh) gulung tali tangsi, 2 kg Timah @30.000, 30 (tiga puluh) gulungan tangsi dengan jumlah keseluruhan Rp. 39.375.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 17 Januari 2012.
Kwitansi dari Toko Yanmar Baru untuk pembayaran 5 (lima) unit Garmin GPS + Fish Finder + Maps dengan Jumlah Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah)
Tanda terima pengambilan barang berupa 30 gulung tangsi kecil, 2 kg timah, 30 gulungan tangsi, 18 kotak pancing, 9 kotak pancing, dan 2 buah fish fender, yang ditandatangani oleh M.Syarif.
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ir. Tatang Suwenda dan Ir. Hendri Suhendri;
3 (tiga) buah kotak mata pancing berisi masing-masing 10 (sepuluh) mata pancing.
10 (sepuluh) gulung tansi atau tali pancing.
Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 06088/DP/VII2011 Tanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Dra. Hj. Hatriah.
Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:13730/DP/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi, MM.
Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 13727/DP/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi, MM.
Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 Tanggal 01 Juli 2011 antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengembangan Sumber Daya Perikanan dengan Penyedia Barang/ Jasa CV. Anugerah Pratama Jln. Kampung Bukit No. 15 Tanjungpinang untuk pekerjaan Pembuatan Kapal Motor 5 GT (5 unit), Pengadaan GPS (5 unit), Pengadaan Pancing Ulur 125 set), Pengadaan Bubu (375 unit), Pengadaan Fibre Box (10 unit) dengan nilai kontrak Rp. 1.067.121.000,- (Satu Miliar Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 01/I/DKP/2011 tentang Penunjukan Kembali Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 14 Januari 2011
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 9/III/DKP/2011 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 08 Maret 2011
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 903/DKP/SK/2011/23 tentang Penunjukan Nama-nama Kelompok Pengelola Bantuan Sarana Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya (DAK) Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 7 Oktober 2011.
1 (satu) bundel Dokumen asli Administrasi Pencairan Dana Pekerjaan Perencanaan;
1 (satu) bundel Dokumen asli Administrasi Pencairan Dana Pekerjaan Pengawasan;
1 (satu) buah Handphone warna hitam Merk oppo type 300 dengan imei I :865966023666718, Imei 2 : 865966023666700
1 (satu) buah Kartu As Dengan Nomor 0823 8459 2344
1 (satu) buah kartu XL dengan Nomor 0819 1854 7988
Oleh karena telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum seluruh barang bukti tersebut akan dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ir. Hendri Suhendri;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana penjara dan denda yang dijatuhkan pada Terdakwa dalam perkara ini, Majelis Hakim sepenuhnya berpedoman pada 3(tiga) aspek penting dalam menjatuhkan putusan yaitu aspek kepastian hukum, aspek keadilan hukum dan aspek kemanfaatan yang diperhatikan secara berimbang. Aspek kepastian hukum adalah sebagai tiang penyangga dari aspek keadilan dan aspek kemanfaatan dari putusan hakim. Aspek keadilan hukum tidak hanya dipandang dari sisi Terdakwa akan tetapi dari sisi masyarakat yaitu para nelayan di Desa Mapur, Kelong dan Numbing. Dalam hal ini, sesungguhnya kerugian Negara akibat dari perbuatan Terdakwa tidak hanya berupa nominal angka sebesar Rp. 507.485.000,-(lima ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah), sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Kepulauan Riau tersebut. Akan tetapi juga kerugian dalam bentuk hak para nelayan tersebut untuk mendapatkan kapal dengan umur layanan antara 10 sampai dengan 15 tahun telah dirampas oleh perbuatan Terdakwa. Karena sesungguhnya pengadaan 5 unit kapal mesin 5GT tersebut disediakan oleh pemerintah dengan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Bintan untuk Tahun Anggaran 2011 dan dana Pendamping Kabupaten Bintan dengan tujuan untuk membantu meningkatkan perekonomian nelayan di desa Mapur, Kelong dan Numbing dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan. Dalam hal ini, usia layanan dari kapal tersebut tentunya berperan untuk memaksimalkan pencapaian tujuan tersebut. Namun dalam kenyataannya harga 1 unit kapal dalam kontrak yang dianggarkan sebesar Rp. 77.677.463,50,- (Tujuh puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah dan lima puluh sen) , dalam prakteknya di lapangan hanya digunakan sebesar Rp.35.000.000,-(Tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembuatan 1(satu) unit kapal dengan menggunakan material diluar spesifikasi. Akibatnya kapal yang disediakan tidak berkualitas. Menurut keterangan para nelayan penerima yang didengar sebagai saksi di persidangan, kapal bahkan sudah mengalami kebocoran pada saat serah terima dan setelah digunakan, kapal sering bocor dan para nelayan terpaksa harus mengeluarkan uang untuk mereparasi kapal setiap kali akan dibawa melaut dan pada akhirnya kapal tidak lagi dipergunakan karena hasil perolehan melaut tidak sebanding dengan biaya reparasi yang setiap kali harus dikeluarkan oleh nelayan. Pada tahun 2015, ketika pihak LPJK Provinsi Kabupaten Kepulauan Riau mekaukan pengamatan terhadap kapal-kapal tersebut dilaporkan bahwa kondisi kapal sudah rusak dan tidak lagi berfungsi. Padahal, menurut Ahli Endra Mayendra, M.Si, jika pembuatan kapal sesuai dengan spesifikasi menggunakan jenis kayu kuat kelas I dan II, maka usia layanan kapal dapat maksimal mencapai 10 hingga 15 tahun;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga memperhatikan inisiatif Terdakwa yang telah sukarela menitipkan uang sebesar Rp.200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) pada Penuntut Umum yang dilakukan pada tanggal 13 Januari 2016. Tindakan Terdakwa tersebut memang tidak dapat menghapuskan aspek pidana dari perbuatannya namun demikian, hal tersebut dapat dijadikan sebagai alasan bagi Majelis Hakim untuk meringankan hukuman yang aakan dijatuhkan pada Terdakwa. Dengan demikian, Majelis Hakim berharap aspek kepastian hukum dapat tetap ditegakkan tanpa menghilangkan aspek rasa keadilan dan putusan dalam tindak pidana Korupsi hendaknya juga bermanfaat atau memiliki daya guna untuk pengembalian asset Negara (asset recovery).Oleh karena itu, selain memperhatikan hal-hal sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan Pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa terutama yang disampaikan secara pribadi oleh Terdakwa di persidangan yang meskipun berbeda dengan Penasehat Hukum yang menyatakan Terdakwa tidak bersalah dan mohon dibebaskan, namun dalam perkara ini Terdakwa secara pribadi dengan berbesar hati mengaku bersalah dan menyatakan penyesalannya dan mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim memperhatikan pula hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan Terdakwa sebagai berikut:
Hal-Hal Yang Meringankan:
Terdakwa secara sukarela telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiah) kepada Penuntut Umum sebagai bentuk tanggungjawab moralnya untuk memulihkan kerugian Negara;
Terdakwa bersikap koperatif selama di persidangan sehingga tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan dalam perkara ini;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui menyesali perbuatannya;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya yang kehadirannya masih sangat dibutuhkan ditengah keluarganya;
Hal-Hal Yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan barang-barang sesuai dengan spesifikasi teknis dan kualitas barang telah merugikan kepentingan stake holder yang berkepentingan langsung hak pereknomiannya dengan kapal dan perlengkapannya tersebut;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Kelompok Nelayan di Desa Mapur, Kelong dan Numbing tidak dapat mendapatkan manfaat layanan kapal sesuai dengan peruntukannya yang dirancangkan memiliki layanan kapal selama kurang lebih 10 sampai 15 tahun;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MOCH. ARIESWAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00,-(Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5(lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 307.485.000,-(tiga ratus tujuh juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 4(empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 16030/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi dengan Nomor Bilyet Giro : SA 720870 Jumlah Rp. 650.434.600,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Enam Ratus Rupiah)
Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 16033/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi dengan Nomor Bilyet Giro : SA 71673 Jumlah Rp. 15.060.700,- (Lima Belas Juta Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Rupiah)
Fotocopy Legalisir Asli Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 07140/SP2D/LS/XII/2011 Tanggal 14 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Hj. HATRIAH dengan Nomor Bilyet Giro : SA 667214 Jumlah Rp. 278.757.703,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tiga Rupiah).
Fotocopy Legalisir Asli Bilyet Giro Nomor : SA 667213 jumlah Rp. 6.454.637,- (Enam Juta Empat Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
Fotocopy Keputusan Bupati Bintan Nomor: 527/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Penunjukkan Pejabat Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011.
Fotocopy Peraturan Bupati Bintan Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 04 Februari 2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas beban pada setiap tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bintan.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 114/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Marzuki,M.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 115/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Ismail Bulang.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 116/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sumardi.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 117/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sutarno.
Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor : 118/BA/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Saputra.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 114/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Marzuki, M.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 115/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Ismail Bulang.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 116/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sumardi.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 117/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Sutarno.
Fotocopy Surat Perjanjian Pengelolaan Sarana Perikanan Tangkap DAK Tahun Anggaran 2011 Nomor : 118/DKP-PK/2011 Tanggal 28 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Tatang Suwenda dengan Pihak Kedua Saputra.
Fotocopy Owner Estimate Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 tanggal 27 April 2011 yang dibuat oleh Ir. Hendri Suhendri Selaku PPK.
Fotocopy Estimate Engineering Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 dari CV. Cipta Jasa Consult.
Fotocopy Laporan Bulan Ke-I sampai Bulan Ke-VII. Pekerjaan Pembuatan Kapal Motor Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011.
Fotocopy Dokumentasi Pekerjaan Pembuatan Kapal Penangkap Ikan GT 5 (lima) unit, pengadaan GPS 5 (lima) unit, pengadaan pancing ulur 125 (seratus dua puluh lima set), pengadaan Bubu 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) unit, pengadaan Fibre Box 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 dari CV. Gurindam Teknik Consultant.
Kwitansi Invoice Nomor : 1304 untuk pembayaran 375 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima) Bubu (lengkap) dengan Jumlah Rp. 206.250.000,- (Dua Ratus Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tanggal 15 Januari 2012.
Kwitansi Invoice Nomor : 1303 untuk pembayaran 5 (lima) buah kapal 5 GT Lengkap dengan Jumlah Rp. 325.000.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) tanggal 08 Januari 2012.
Kwitansi dari Multi Jaya untuk pembayaran 10 (sepuluh) box Ikan (100 kg) dengan Jumlah Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) tanggal 17 Januari 2012.
Kwitansi dari Multi Jaya untuk pembayaran 125 (Seratus Dua Puluh Lima Set Alat Pancing, 1 (satu) set : 27 Kotak Kail @10, 30 (tiga puluh) gulung tali tangsi, 2 kg Timah @30.000, 30 (tiga puluh) gulungan tangsi dengan jumlah keseluruhan Rp. 39.375.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) tanggal 17 Januari 2012.
Kwitansi dari Toko Yanmar Baru untuk pembayaran 5 (lima) unit Garmin GPS + Fish Finder + Maps dengan Jumlah Rp. 32.000.000,- (Tiga Puluh Dua Juta Rupiah)
Tanda terima pengambilan barang berupa 30 gulung tangsi kecil, 2 kg timah, 30 gulungan tangsi, 18 kotak pancing, 9 kotak pancing, dan 2 buah fish fender, yang ditandatangani oleh M.Syarif.
Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Ir. Tatang Suwenda dan Ir. Hendri Suhendri;
3 (tiga) buah kotak mata pancing berisi masing-masing 10 (sepuluh) mata pancing.
10 (sepuluh) gulung tansi atau tali pancing.
Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 06088/DP/VII2011 Tanggal 14 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Dra. Hj. Hatriah.
Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor:13730/DP/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi, MM.
Daftar Penguji / Pengantar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 13727/DP/XII/2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Kuasa BUD Ir. Lamidi, MM.
Surat Perjanjian Nomor : SP-15/523/DKP-BTN/VII/2011 Tanggal 01 Juli 2011 antara Pejabat Pembuat Komitmen Program Pengembangan Sumber Daya Perikanan dengan Penyedia Barang/ Jasa CV. Anugerah Pratama Jln. Kampung Bukit No. 15 Tanjungpinang untuk pekerjaan Pembuatan Kapal Motor 5 GT (5 unit), Pengadaan GPS (5 unit), Pengadaan Pancing Ulur 125 set), Pengadaan Bubu (375 unit), Pengadaan Fibre Box (10 unit) dengan nilai kontrak Rp. 1.067.121.000,- (Satu Miliar Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 01/I/DKP/2011 tentang Penunjukan Kembali Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 14 Januari 2011
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 9/III/DKP/2011 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 08 Maret 2011
Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bintan Nomor : 903/DKP/SK/2011/23 tentang Penunjukan Nama-nama Kelompok Pengelola Bantuan Sarana Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya (DAK) Tahun Anggaran 2011 ditetapkan di Tanjungpinang tanggal 7 Oktober 2011.
1 (satu) bundel Dokumen asli Administrasi Pencairan Dana Pekerjaan Perencanaan;
1 (satu) bundel Dokumen asli Administrasi Pencairan Dana Pekerjaan Pengawasan;
1 (satu) buah Handphone warna hitam Merk oppo type 300 dengan imei I :865966023666718, Imei 2 : 865966023666700.
1 (satu) buah Kartu As Dengan Nomor 0823 8459 2344
1 (satu) buah kartu XL dengan Nomor 0819 1854 7988
Dinyatakan dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Ir. Hendri Suhendri;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada hari Senin, tanggal 21 Februari 2016, oleh Elyta Ras Ginting, S.H,LL.M, selaku Hakim Ketua, Hakim-hakim Ad Hoc Lindawati, SH, MH dan Jonni Gultom, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 22 Februari 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh, Ulfa Henny, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, serta dihadiri oleh Rebuli Sanjaya, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
LINDAWATI, SH., MH ELYTA RAS GINTING, S.H, LL.M
ttd
JONNI GULTOM, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
ULFA HENNY