11/Pid.Sus/2011/PN.Mdo
Putusan PN MANADO Nomor 11/Pid.Sus/2011/PN.Mdo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Maxi Donald Gahung,SE.MM
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG,SE.MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG,SE.MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Subsidari ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000; (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7..Memerintahkan barang-barang bukti berupa : - 1(Satu) berkas surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor 259/91005.AU/XII/2004 tanggal 13 Desember 2004. - 1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran pekerjaan pengadaan peralatan pendidikan Lab. Komputer pada UKIT melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi Jakarta tertanggal 20 Desember 2004, bernilai Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang terlampir tanda terima barang tanggal 20 Desember 2004 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa tanggal bulan November 2004. - 1 (Satu) lembar surat persetujuan bantuan biaya tahun Anggaran 2004 oleh Sekretaris Dirjen Dikti tertanggal 26 Oktober 2004 bersama lampirannya. - Foto Copy surat setoran penerimaan Negara bukan pajak tanggal 2 Maret 2006 (Surat tanda setoran kelebihan pembayaran). - 1 (Satu) berkas surat perintah kerja Nomor : 278/9103-AU/IX/2003 tanggal 13 September 2003 dengan Pelaksana CV. ADBIS FEATURE. - 1 (Satu) berkas / lima lembar laporan penyelenggaraan keuangan bulan September 2003 UKIT tanggal 30 September 2003 yang berisi dimana pada September 2003 UKIT mendapat bantuan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) - 1 (Satu) berkas / lima lembar laporan penyelenggaraan keuangan bulan Oktober 2003 UKIT tanggal 31 Oktober 2003 yang berisi dimana pada Oktober 2003 UKIT mendapat bantuan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah digunakan untuk pengadaan Inventaris Kantor (mesin dan elektronik). - 1 (Satu) berkas / lima lembar laporan penyelenggaraan keuangan bulan Desember 2004 UKIT tanggal 31 Desember 2004 yang berisi dimana pada bulan Desember 2004 UKIT mendapat bantuan dana sebesar Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan telah digunakan untuk pengadaan inventaris kantor (mesin dan elektronik). - 1 (Satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor 284788X/088/118 tanggal 18 September 2003. - 2 (Dua) lembar surat permintaan pembayaran pembangunan kode No. 448/586639/P2MPT/2003 tertanggal 11 September 2003. - 1 (Satu) lembar kwitansi pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus PT sesuai Surat Sesditjen Dikti No. 3653/DI/T/2003 tanggal 2 September 2003 banyaknya Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). - 1 (Satu) lembar surat pernyataan untuk SPP-LS tanggal 11 September 2003. - 1 (Satu) lembar foto copy surat persetujuan bantuan biaya untuk UKIT Tomohon, Nomor : 3653/DI/T/2003 tanggal 2 September 2003 bersama satu lembar foto copy uraian alokasi anggaran bantuan biaya tahun 2003. - 2 (Dua) lembar surat keputusan Pimpro peningkatan manajemen pendidikan tinggi Ditjen Dikti Depdiknas Nomor : P.009.11/P2MPT/2003 tanggal 2 September 2003. - 1 (Satu) lembar foto copy surat realisasi Pimpro Nomor : P.009.21/P2MPT/2003 tanggal 2 September 2003 bersama 2 (Dua) lembar foto copy Petunjuk Teknis penggunaan dana pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan proyek khusus perguruan tinggi proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi (P2MPT) tahun anggaran 2003 Nomor : P.009.22/P2MPT/2003 tanggal 2 September 2003 bersama foto copy blangko laporan daya serap bulanan. - 1 (Satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor 8800156Y/118 tanggal 14 Desember 2004. - 2 (Dua) lembar foto copy surat permintaan pembayaran pemabangunan (lembar A) yang dibuat di Jakarta tanggal 6 Desember 2004. - 1 (Satu) lembar foto copy surat pernyataan untuk SPP-LS tanggal 6 Desember 2004. - 1 (Satu) lembar foto copy kwitansi pemberian bantuan penanggulangan masalah khusus PT sesuai surat Sesditjen Dikti No. 4146/D1.1/A/2004 tanggal 26 Oktober 2004, dan surat Pimpro PMPT No. P.01225/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004. - 1 (Satu) lembar foto copy surat UKIT Tomohon yang ditujukan kepada P2MPT Ditjen Dikti yang dibuat di Manado tanggal 2 Desember 2004 yang berisi Nomor Rekening UKIT Tomohon dan Nomor NPWP UKIT Tomohon. - 1 (Satu) lembar foto copy surat keputusan Pimpro peningkatan manajemen pendidikan tinggi Ditjen Dikti Depdiknas Nomor : P.012.25/P2MPT/2004 tentang pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus Perguruan Tinggi tahun anggaran 2004. - 1 (Satu) lembar surat Pimpro P2MPT perihal realisasi bantuan dana untuk UKIT Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 yang dibuat di Jakarta tanggal 3 Desember 2004, beserta lampiran Petunjuk Teknis penggunaan dana pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus Perguruan Tinggi P2MPT tahun anggaran 2004 Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004 dan lampiran juknis Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004. - 1 (Satu) lembar surat persetujuan bantuan biaya tahun anggaran 2004 untuk UKIT Tomohon Nomor : 4146/D1.1/A/2004 tanggal 26 Oktober 2004 bersama lampiran uraian alokasi angaran bantuan biaya tahun anggaran 2004. - 1 (Satu) berkas permohonan bantuan dari UKIT Tomohon Nomor : 45/9103.AU/II/2004 tanggal 10 Februari 2004 yang ditujukan kepada Bapak Dirjen Dikti Depdiknas di Jakarta. - 2 (Dua) lembar foto copy surat keputusan Badan Pengurus YPTK GMIM Nomor : 443/SK-E/YPTK/XI/2005 tanggal 12 November 2005. - 3 (Tiga) lembar foto copy surat Nomor : 367/91005.AU/VII/2005 tanggal 20 Juli 2005. - 2 (Dua) lembar foto copy Surat Keputusan Pengurus Yayasan GMIM DS A. Z. R. WENAS Nomor : 20/YW/III-2006 tanggal 17 Maret 2006. - 1 (Satu) berkas foto copy Statuta UKIT Tomohon Tahun 2001 yang ditandatangani oleh Rektor UKIT an. Pdt. DR. Albert O. Supit. Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara yang lain; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5000; (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
NOMOR 11/PID.SUS/2011/PN.MDO
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tinggkat pertama, memberikan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama Lengkap : MAXI DONALD GAHUNG,SE.MM.
Tempat lahir : MAKASAR
Umur /Tanggal Lahir : 51 TAHUN/ 19 MEI 1960
Jenis Kelamin : LAKI-LAKI
Kebangsaan : INDONESIA
Tampat Tinggal : KELURAHAN KAIRAGI II LINGKUNGAN VIII KECAMATAN MAPANGET KOTA MANADO
Agama : KRISTEN PROTESTAN
Pekerjaan : PEGAWAI NEGERI SIPIL (DOSEN POLITEKNIK)
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, N.O KARAMOY, SH dan NIKOLAAS TUMURANG,SH. beralamat pada kantor Pengacara/Konsultan Hukum N.O KARAMOY, SH dan Rekan di Kleak Lingkungan V Jalan Pulau Nias Kec. Malalayang Manado, berdasarkan Surat kuasa tertanggal 7 Desember 2011 No.610/SK/2011 dan surat kuasa khusus tanggal 14 Desember 201 No. 631/SK/2011.
Terdakwa ditahan oleh :
Penuntut Umum tanggal 10 November 2011 s/d tanggal 29 November 2011
Perpanjang Ketua Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 30 November 2011 s/d tanggal 01 Desember 2011;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 01 Desember 2011 s/d tanggal 30 Desember 2011;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 31 Desember 2011 s/d tanggal 28 Februari 2012;
Pembantaran Ketua Pengadilan Negeri TIPIKOR padaa Pengadilan Negeri Manado sejak 5 Januari 2012 sampai tanggal 15 Januari 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Manado sejak tanggal 16 Januari 2012 sampai dengan tanggal 10 Maret 2012;
Pembantaran Ketua Pengadilan Negeri Manado sejak 5 Maret 2012 sampai dengan TERDAKWA SEMBUH ( 17 Maret 2012 );
Perpanjangan Tapah I Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Manado sejak tanggal 11 Maret 2012 sampai dengan tanggal 9 April 2012;
Perpanjangan Tahap II Wakil Ketua Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Manado sejak 10 April 2012 sampai dengan tanggal 9 Mei 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Setelah mendengar keterangan para Saksi, Keterangan ahli, keterangan terdakwa, serta melihat barang bukti.
Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan subsiditas tertanggal 24 November 2011 yaitu sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM yang saat itu berprofesi sebagai Dosen Politeknik Negeri Manado secara bersama – sama dengan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM yang saat itu menjabat sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) (dalam berkas perkara yang diajukan secara terpisah/ splitzing), dan juga bersama – sama dengan panitia pengadaan barang dan jasa dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 yaitu Ketua Panitia Ir. PIET HEIN WONGKAR, M.Si, dan anggotanya adalah Pdt. ALTJE LUMI, M.Th, Drs. FERRY WELLY MUAJA, REFLIE LUMENTA, SH (dalam berkas perkara yang diajukan secara terpisah/ splitzing) yaitu saat pengadaan perangkat komputer untuk keperluan Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingatnya lagi secara pasti, namun sekitar bulan September 2003 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2003, dan pada bulan September 2004 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2004 bertempat di Kantor Rektorat Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang terletak di Kelurahan Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado (Sulawesi Utara) yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM yang saat itu berprofesi sebagai Dosen Politeknik Negeri Manado mengenal Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM yang saat itu menjabat sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) dikarenakan diperkenalkan oleh MARHANY PUA yang pada saat itu menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Sulut, pada saat dilakukan pertemuan antara Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM dengan MARHANY PUA, dan dari pertemuan tersebut, kemudian Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM menyampaikan permasalahan tentang adanya kekurangan komputer pada Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang di pimpinnya saat itu kepada MARHANY PUA, sehingga MARHANY PUA menyampaikan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM ada program Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta, dan program Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) tersebut untuk dapat meningkatkan manajemen Pendidikan pada Universitas yang ada di Indonesia.
Bahwa oleh karena antara Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE dan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM tersebut saling mengenal, maka pada sekitar bulan September 2003 dan sekitar bulan September 2004, Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE datang ke Kantor Rektor Rektorat Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang terletak di Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon bertujuan untuk memberitahukan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM yang saat itu menjabat sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), yang diangkat oleh Senat Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), yang diangkat lewat Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Tingggi Kristen (YPTK) yang kemudian dilantik oleh Ketua Yayasan Pendidikan Tingggi Kristen (YPTK) yaitu oleh saksi Prof. J.L LOMBO, Msi untuk masa bakti 2001 sampai dengan Maret 2006, untuk membicarakan tentang Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 (P2MPT), dan dari pertemuan antara Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE dan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM tersebut, Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE menyampaikan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM agar Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM mengajukan proposal program P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) yang ditujukan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE menyampaikan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE dapat membantu untuk pengajuan proposal program Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) untuk ditujukan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta, dan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE juga memberitahukan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE dapat mengurus untuk keberhasilan/ dapat terealisasinya pencairan dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) tersebut, hal tersebut dikarenakan menurut Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE pernah mengurus Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) untuk Politeknik Negeri Manado dan menurut Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE proyek tersebut telah berhasil, sehingga atas penyampaian Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut, Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM menyetujuinya dan telah mempercayai Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE untuk kepentingan meningkatkan manajemen Pendidikan di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang dipimpinnya.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE menyampaikan lagi kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM mengenai pengurusan syarat-syarat dan mekanisme pengajuan proposal Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) nantinya yang mengurus agar diserahkan sepenuhnya kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, oleh karena Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM tidak mengetahui maupun tidak memahami prosedur pengajuan untuk mendapatkan Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003, maka Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM mempercayakan pengurusan tersebut seluruhnya mulai dari pembuatan proposal maupun dokumen-dokumen untuk kelengkapan persyaratan administrasi untuk mendapatkan Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sampai dengan penyelesaian pengerjaannya kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE kemudian membuat sendiri syarat-syarat dan mekanisme pengajuan proposal Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang akan diajukan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta, dan setelah syarat-syarat dan mekanisme pengajuan proposal Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) selesai dibuat oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, kemudian diserahkan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) untuk ditandatanganinya, dan setelah disetujui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM, kemudian Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM menandatangani pengajuan proposal Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), setelah ditandatangani oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), selanjutnya proposal tersebut diserahkan kembali kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, dan setelah berada ditangan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, kemudian proposal tersebut dibawa langsung oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE ke Jakarta untuk diserahkan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional.
Bahwa setelah proposal tersebut diserahkan pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) selaku pemohon untuk menunggu realisasi persetujuan proposal yang diajukan tersebut dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang dibawa langsung oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, kemudian oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional menyetujui sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Bantuan Biaya untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Nomor : 3653/DI/T/2003 tanggal 02 September 2003 serta Uraian Alokasi Anggaran Bantuan Biaya Tahun Anggaran 2003.
Bahwa Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional kemudian meminta Nomor Rekening dan Kwitansi Penerimaan dari pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) sebagai salah satu syarat untuk pencairannya, dan atas permintaan dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional kemudian pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) mengirimkan Nomor Rekening dan Kwitansi Penerimaan yang ditandatangani oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Bahwa setelah Nomor Rekening dan Kwitansi Penerimaan dari pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) diterima oleh pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional, maka pada tanggal 18 September 2003 Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional mentransfer dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ke Rekening Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yaitu di Bank BNI 46 Cabang Manado dengan Nomor Rekening : 081.0000 15738.001.
Bahwa dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut diperuntukkan bagi Pengembangan dan Penambahan Peralatan Laboratorium Komputer, dan berdasarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional Nomor : P.009.22/P2MPT/2003 tanggal 02 September 2003, dan sesuai Petunjuk Teknis (JUKNIS) tersebut pelaksanaan kegiatan dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut berpedoman pada ketentuan teknis dan administratif berdasarkan Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah maupun Instansi lain yang berlaku serta dalam hal terjadi sisa dana agar dikembalikan ke Kas Negara.
Bahwa setelah dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah disetujui oleh pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional dan telah ditransfer (sudah berada) di Rekening Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yaitu di Bank BNI 46 Cabang Manado dengan Nomor Rekening : 081.0000 15738.001., kemudian Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE membuat surat-surat maupun dokumen-dokumen sebagai syarat untuk kelengkapan pencairan dana tersebut, yang seolah-olah Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut telah dikerjakan berdasarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang diperuntukkannya bagi Pengembangan dan Penambahan Peralatan Laboratorium Komputer Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Bahwa surat-surat maupun dokumen-dokumen sebagai syarat untuk kelengkapan pencairan dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dibuat oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut adalah sebagai berikut :
Surat Keputusan Nomor : 033/SK/-9103/IX/2003 tanggal 3 September 2003, Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) menetapkan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa, yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si selaku Ketua, Pdt. ALTJE LUMI, M.Th selaku Sekretaris, Drs. FERRY WELLY MUAJA selaku Anggota, dan REFLIE LUMENTA, SH selaku Anggota ;
Surat Keputusan Nomor : 034/SK-9103/IX/2003 tanggal 3 September 2003, Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) mengangkat Panitia Pemeriksa/ Penerima Barang yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, dan Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota ;
Undangan Penawaran Harga Barang No. 274/9103-AU/IX/2003 tanggal 4 September 2003 dari Panitia Pengadaan Barang yang ditujukan kepada CV. ADBIS FENTURE ;
Surat Penawaran Harga Barang No. 32/AF/IX/2003 tanggal 6 September 2003 dengan nilai penawaran harga termasuk Ppn 10 % Rp. 251.625.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
Berita Acara Evaluasi Penelitian Penawaran Harga No. 279/9103-AU/IX/2003 tanggal 8 September 2003, dengan lampiran Berita Acara Evaluasi Penelitian Penawaran Harga ;
Berita Acara Negosiasi No. 276/9103-AU/IX/2003 tanggal 10 September 2003 ;
Lampiran Berita Acara Negosiasi No. 276/9103-AU/IX/2003 tanggal 10 September 2003 disepakati nilai pengadaan sebesar Rp.250.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaaan selama 15 (lima belas) hari kalender ;
Surat No. 033/AF/IX/2003 tanggal 11 September 2003, Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan pekerjaan dari Direktur CV. ADBIS FENTURE yaitu JAMANS MARAMIS, SE yang ditujukan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang.
Surat Keputusan No. 227/9103-AU/IX/2003 tanggal 12 September 2003 tentang Penunjukan langsung dan perintah pekerjaan pengadaan komputer untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi menunjuk CV. ADBIS FENTURE untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan komputer pada proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) dengan harga borongan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Surat Perintah Kerja No. 278/9103-AU/IX/2003 tanggal 13 September 2003 untuk melaksanakan pengadaan komputer Universitas Kristen Indonesia Tomohon dengan jangka waktu pelaksanaan 15 (Lima Belas) hari kalender dari Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang kepada Direktur utama CV. ADBIS FENTURE yaitu JAMANS MARAMIS, SE.
Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 280/9103-AU/IX/2003 beserta lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 280/9103-AU/IX/2003.
Berita Acara Serah Terima Barang No. 281/9103-AU/IX/2003 tanggal 27 September 2003 telah dilakukan penyerahan komputer, sesuai kontrak dari pihak rekanan CV. ADBIS FENTURE kepada pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang dan Pihak Kedua JAMANS MARAMIS, SE selaku Direktur utama CV. ADBIS FENTURE. Dengan rincian lampiran Berita Acara Serah Terima Barang.
Berita Acara Pembayaran No. 282/9103-AU/IX/2003 tanggal 27 September 2003 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang dan Pihak Kedua JAMANS MARAMIS, SE selaku Direktur utama CV. ADBIS FENTURE.
Bahwa pada kenyataannya surat-surat maupun dokumen-dokumen administrasi sebagai syarat untuk kelengkapan pencairan dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan selesainya pekerjaan yang dibuat oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut hanyalah untuk memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana yang ditentukan dalam Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena dalam proyek tersebut tidak mengacu pada Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan dalam pelaksanaan Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut tidak melalui Lelang Umum melainkan hanya melalui Penunjukkan Langsung dan Pemilihan Langsung.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE yang membuat dokumen-dokumen kontrak (persyaratan administrasi) yang telah direkayasa dan seolah-olah pengadaan dan pelaksanaan kegiatan/pekerjaan tersebut telah dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan metode penunjukan langsung padahal pengadaan dilakukan sendiri serta dokumen-dokumen tersebut baru diberikan untuk ditandatangani Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang, serta ditandatangani Panitia Pengadaan Barang yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota), padahal barang-barang berupa computer dan laptop tersebut sudah ada dan telah diantar di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), kemudian dokumen kelengkapan administrasi baru dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE yang membuat dokumen-dokumen kontrak (persyaratan administrasi) yang telah direkayasa dan seolah-olah didasarkan atas Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, selanjutnya Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus Pengguna Anggaran selanjutnya mengangkat Panitia Pengadaan Barang yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) berdasarkan SK No. 033/SK/-9103/IX/2003 tanggal 3 September 2003 dengan tugas sebagai berikut :
Mengadakan seleksi dan menetapkan Perusahaan / rekanan yang memenuhi syarat untuk ditunjuk melaksanakan Jasa Pemborongan Pekerjaan pada Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) melalui proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selanjutnya mengusulkan pada Rektor ;
Membuat Berita Acara Seleksi dan Pengadaan Jasa untuk sesuatu pekerjaan dari rekanan yang bersangkutan.
dan selanjutnya Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT juga mengangkat Panitia Pemeriksa / Penerima Barang yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota berdasarkan SK No. 034/SK-9103/IX/2003 tanggal 3 September 2003 dengan tugas sebagai berikut :
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan hasil pengadaan mengenai kualitas dan harga apakah sesuai dengan syarat – syarat yang ditentukan ;
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana kerja dan syarat – syarat yang ditentukan ;
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan dan Evaluasi kegiatan kemajuan pekerjaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan hasil pelaksanaan sesuatu pekerjaan.
Bahwa setelah Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang, menunggu hasil tanggungjawab dari Panitia Pengadaan Barang, namun kenyataannya Panitia Pengadaan Barang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Panitia Pengadaan Barang berdasarkan Keppres No. 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dikarenakan tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya selaku Panitia Pengadaan Barang diantaranya :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS) ;
Menyiapkan dokumen pengadaan ;
Mengumumkan pengadaan barang / jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik ;
Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi ;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
Mengusulkan calon pemenang ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang / jasa ;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa dimulai.
Bahwa Panitia Pengadaan Barang tidak melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dalam Keppres No. 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dikarenakan semua kelengkapan dokumen telah disiapkan dan dibuat oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE yang telah mempersiapkan CV. ADBIS FENTURE sebagai Penyedia Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 untuk pengadaan perangkat komputer sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), selain itu juga Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang berdasarkan masukan dari terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE yang mengajukan CV. ADBIS FENTURE sebagai Penyedia Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003, yang selanjutnya disetujui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT bahwa CV. ADBIS FENTURE sebagai Penyedia Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 dengan cara penunjukan langsung yang dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor No. 277/9103-AU/IX/2003 tanggal 12 September 2003.
Bahwa selanjutnya kelengkapan administrasi ( dokumen-dokumen pendukung ) untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan oleh Panitia Pengadaan Barang yang diajukan oleh Penyedia Barang telah di rekayasa / disiapkan semuanya oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE untuk selanjutnya ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Barang dan juga oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang, diantaranya sebagai berikut :
Undangan Penawaran Harga Barang No. 274/9103-AU/IX/2003 tanggal 4 September 2003 dari Panitia Pengadaan Barang yang ditujukan kepada CV. ADBIS FENTURE dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nama Barang / Spesifikasi Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga
(Rp)
1 2 3 4 5 1. PC
Main Board, Asus PC 135 Chip set Intel
Processor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron
HDD 40 GB 5400 Rpm
VGA Ge Force II 32 MB
CD Room 52 x Sonny
FDD Panasonic
Keyboard Logitech / Mouse Scroll
LAN Card RTL / D-Link 10 / 100 MBPS
Speaker Aktif
9 Unit 2.
3.
Cassing ATX 350 w
Monitor 15” / LG
Modem Internal 56 KBPS
Ram Memory 128 MB Kingston
Meja Komputer
Stabilizer, Cover pad
CD Cleaner
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at P4 – 1,4
Intel 855 Family Chipset
128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD
56 Kbps Fax / Modem
Integrated DVD-CDRW
10/100 Fast Ethernet
14,1” XGA TFT
3 x USB Parallel Port, S-Video TV-Out
IEEE 1394, (Fire Wire)
8 Cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at 1,4 Ghz
Intel 855 Family Chipset
Intel Wireless Pro 2100
256 MB DDR SDRAM 30 GB HDD
Integrated DVD-CDRW
Modem, Ethernet, Wireless LAN
Intel DVMT up to 64 MB VRAM
14,0” XGA TFT
3 x USB Ver. 2.0, Parallel Prot, S-Video TV_Out,
IEE 1394, IrDA
8 cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
3 Unit
1 Unit
Yang ditandatangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003.
Selanjutnya CV. ADBIS FENTURE menyampaikan penawaran harga melalui Surat Penawaran Harga Barang No. 32/AF/IX/2003 tanggal 6 September 2003 dengan nilai penawaran harga termasuk Ppn 10 % Rp. 251.625.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nama Barang / Spesifikasi Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga
(Rp)
1 2 3 4 5 1.
2.
PC
Main Board, Asus PC 135 Chip set Intel
Processor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron
HDD 40 GB 5400 Rpm
VGA Ge Force II 32 MB
CD Room 52 x Sonny
FDD Panasonic
Keyboard Logitech / Mouse Scroll
LAN Card RTL / D-Link 10 / 100 MBPS
Speaker Aktif
Cassing ATX 350 w
Monitor 15” / LG
Modem Internal 56 KBPS
Ram Memory 128 MB Kingston
Meja Komputer
Stabilizer, Cover pad
CD Cleaner
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at P4 – 1,4
Intel 855 Family Chipset
128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD
56 Kbps Fax / Modem
Integrated DVD-CDRW
10/100 Fast Ethernet
14,1” XGA TFT
3 x USB Parallel Port, S-Video TV-Out
IEEE 1394, (Fire Wire)
8 Cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
9 Unit
3 Unit
Rp. 13.250.000,-
Rp. 26.000.000,-
Rp. 119.250.000,-
Rp. 78.000.000,-
3. Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at 1,4 Ghz
Intel 855 Family Chipset
Intel Wireless Pro 2100
256 MB DDR SDRAM 30 GB HDD
Integrated DVD-CDRW
Modem, Ethernet, Wireless LAN
Intel DVMT up to 64 MB VRAM
14,0” XGA TFT
3 x USB Ver. 2.0, Parallel Prot, S-Video TV_Out,
IEE 1394, IrDA
8 cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
1 Unit Rp. 31.500.000,- Rp. 31.500.000,- Jumlah
PPN 10 %
Total
Dibulatkan
Rp. 228.750.005.0
Rp. 22.875.000.5
Rp. 251.625.005.5
Rp. 251.625.000.0
Yang ditandatangani oleh JAMANS MARAMIS, SE selaku Direktur CV. ADBIS FENTURE.
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan Barang menuangkan hasil pelaksanaan pekerjaannya melalui Berita Acara Evaluasi Penelitian Penawaran Harga No. 279/9103-AU/IX/2003 tanggal 8 September 2003, dengan lampiran Berita Acara Evaluasi Penelitian Penawaran Harga sebagai berikut :
-
No. Nama Barang / Spesifikasi Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga
(Rp)
1 2 3 4 5 1.
2.
3.
PC
Main Board, Asus PC 135 Chip set Intel
Processor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron
HDD 40 GB 5400 Rpm
VGA Ge Force II 32 MB
CD Room 52 x Sonny
FDD Panasonic
Keyboard Logitech / Mouse Scroll
LAN Card RTL / D-Link 10 / 100 MBPS
Speaker Aktif
Cassing ATX 350 w
Monitor 15” / LG
Modem Internal 56 KBPS
Ram Memory 128 MB Kingston
Meja Komputer
Stabilizer, Cover pad
CD Cleaner
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at P4 – 1,4
Intel 855 Family Chipset
128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD
56 Kbps Fax / Modem
Integrated DVD-CDRW
10/100 Fast Ethernet
14,1” XGA TFT
3 x USB Parallel Port, S-Video TV-Out
IEEE 1394, (Fire Wire)
8 Cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at 1,4 Ghz
Intel 855 Family Chipset
Intel Wireless Pro 2100
256 MB DDR SDRAM 30 GB HDD
Integrated DVD-CDRW
Modem, Ethernet, Wireless LAN
Intel DVMT up to 64 MB VRAM
14,0” XGA TFT
3 x USB Ver. 2.0, Parallel Prot, S-Video TV_Out,
9 Unit
3 Unit
1 Unit
Rp. 13.250.000,-
Rp. 26.000.000,-
Rp. 31.500.000,-
Rp. 119.250.000,-
Rp. 78.000.000,-
Rp. 31.500.000,-
IEE 1394, IrDA
8 cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
Jumlah
PPN 10 %
Total
Dibulatkan
Rp. 228.750.005.0
Rp. 22.875.000.5
Rp. 251.625.005.5
Rp. 251.625.000.0
Yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Barang proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota), serta diketahui dan ditandatangani pula oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang.
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan Barang melakukan negosiasi harga barang dengan rekanan CV. ADBIS FENTURE yang dituangkan dalam Berita Acara Negosiasi No. 276/9103-AU/IX/2003 tanggal 10 September 2003, sebagai berikut :
-
No. Nama Barang / Spesifikasi Usulan Biaya (Rp) Hasil Negoisasi (Rp) Waktu Pelaksanaan 1 CV. Adbis Feature Rp. 251.625.000,- Rp. 250.000.000 15 hari kalender
Yang ditandatangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 dan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang. Selain itu juga tercantum lampiran Berita Acara Negosiasi No. 276/9103-AU/IX/2003 tanggal 10 September 2003 disepakati nilai pengadaan sebesar Rp.250.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaaan selama 15 (lima belas) hari kalender, dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nama Barang / Spesifikasi Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga
(Rp)
1 2 3 4 5 1.
2.
PC
Main Board, Asus PC 135 Chip set Intel
Processor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron
HDD 40 GB 5400 Rpm
VGA Ge Force II 32 MB
CD Room 52 x Sonny
FDD Panasonic
Keyboard Logitech / Mouse Scroll
LAN Card RTL / D-Link 10 / 100 MBPS
Speaker Aktif
Cassing ATX 350 w
Monitor 15” / LG
Modem Internal 56 KBPS
Ram Memory 128 MB Kingston
Meja Komputer
Stabilizer, Cover pad
CD Cleaner
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at P4 – 1,4
Intel 855 Family Chipset
128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD
56 Kbps Fax / Modem
Integrated DVD-CDRW
10/100 Fast Ethernet
14,1” XGA TFT
3 x USB Parallel Port, S-Video TV-Out
IEEE 1394, (Fire Wire)
8 Cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
9 Unit
3 Unit
Rp. 13.000.000,-
Rp. 26.500.000,-
Rp. 117.000.000,-
Rp. 79.500.000,-
3. Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at 1,4 Ghz
Intel 855 Family Chipset
Intel Wireless Pro 2100
256 MB DDR SDRAM 30 GB HDD
Integrated DVD-CDRW
Modem, Ethernet, Wireless LAN
Intel DVMT up to 64 MB VRAM
14,0” XGA TFT
3 x USB Ver. 2.0, Parallel Prot, S-Video TV_Out,
IEE 1394, IrDA
8 cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
1 Unit Rp. 30.772.750,0 Rp. 30.772.750,0 Jumlah
PPN 10 %
Total
Dibulatkan
Rp. 227.272.755.0
Rp. 22.727.275.5
Rp. 250.000.030.5
Rp. 250.000.000.0
Yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang dan Pihak Kedua JAMANS MARAMIS, SE selaku Direktur CV. ADBIS FENTURE.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan negosiasi harga barang, maka pada tanggal 11 September 2003 melalui Surat No. 033/AF/IX/2003 Direktur CV. ADBIS FENTURE yaitu JAMANS MARAMIS, SE ( melalui terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM) membuat Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan pekerjaan yang ditujukan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2003 melalui Surat Keputusan No. 227/9103-AU/IX/2003 tentang Penunjukan langsung dan perintah pekerjaan pengadaan komputer untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi menunjuk CV. ADBIS FENTURE untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan komputer pada proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) dengan harga borongan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 September 2003 Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang menerbitkan Surat Perintah Kerja No. 278/9103-AU/IX/2003 untuk melaksanakan pengadaan komputer Universitas Kristen Indonesia Tomohon dengan jangka waktu pelaksanaan 15 (Lima Belas) hari kalender kepada Direktur utama CV. ADBIS FENTURE yaitu JAMANS MARAMIS, SE.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2003 panitia pemeriksaan barang melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang melalui Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 280/9103-AU/IX/2003 beserta lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 280/9103-AU/IX/2003 dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nama Barang / Spesifikasi Volume Keterangan 1 2 3 4 1.
2.
3.
PC
Main Board, Asus PC 135 Chip set Intel
Processor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron
HDD 40 GB 5400 Rpm
VGA Ge Force II 32 MB
CD Room 52 x Sonny
FDD Panasonic
Keyboard Logitech / Mouse Scroll
LAN Card RTL / D-Link 10 / 100 MBPS
Speaker Aktif
Cassing ATX 350 w
Monitor 15” / LG
Modem Internal 56 KBPS
Ram Memory 128 MB Kingston
Meja Komputer
Stabilizer, Cover pad
CD Cleaner
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at P4 – 1,4
Intel 855 Family Chipset
128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD
56 Kbps Fax / Modem
Integrated DVD-CDRW
10/100 Fast Ethernet
14,1” XGA TFT
3 x USB Parallel Port, S-Video TV-Out
IEEE 1394, (Fire Wire)
8 Cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at 1,4 Ghz
Intel 855 Family Chipset
Intel Wireless Pro 2100
256 MB DDR SDRAM 30 GB HDD
Integrated DVD-CDRW
Modem, Ethernet, Wireless LAN
Intel DVMT up to 64 MB VRAM
14,0” XGA TFT
3 x USB Ver. 2.0, Parallel Prot, S-Video TV_Out,
IEE 1394, IrDA
8 cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
9 Unit
3 Unit
1 Unit
100 % Baik & Lengkap Sda
Sda
yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa / Penerima Barang pada proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota, dan diketahui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2003 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang No. 281/9103-AU/IX/2003 telah dilakukan penyerahan komputer, sesuai kontrak dari pihak rekanan CV. ADBIS FENTURE kepada pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang dan Pihak Kedua JAMANS MARAMIS, SE selaku Direktur utama CV. ADBIS FENTURE. Dengan rincian lampiran Berita Acara Serah Terima Barang sebagai berikut :
-
No. Nama Barang / Spesifikasi Volume Keterangan 1 2 3 4 1.
2.
PC
Main Board, Asus PC 135 Chip set Intel
Processor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron
HDD 40 GB 5400 Rpm
VGA Ge Force II 32 MB
CD Room 52 x Sonny
FDD Panasonic
Keyboard Logitech / Mouse Scroll
LAN Card RTL / D-Link 10 / 100 MBPS
Speaker Aktif
Cassing ATX 350 w
Monitor 15” / LG
Modem Internal 56 KBPS
Ram Memory 128 MB Kingston
Meja Komputer
Stabilizer, Cover pad
CD Cleaner
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at P4 – 1,4
Intel 855 Family Chipset
128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD
56 Kbps Fax / Modem
9 Unit
3 Unit
100 % Baik & Lengkap
Sda
3. Integrated DVD-CDRW
10/100 Fast Ethernet
14,1” XGA TFT
3 x USB Parallel Port, S-Video TV-Out
IEEE 1394, (Fire Wire)
8 Cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at 1,4 Ghz
Intel 855 Family Chipset
Intel Wireless Pro 2100
256 MB DDR SDRAM 30 GB HDD
Integrated DVD-CDRW
Modem, Ethernet, Wireless LAN
Intel DVMT up to 64 MB VRAM
14,0” XGA TFT
3 x USB Ver. 2.0, Parallel Prot, S-Video TV_Out,
IEE 1394, IrDA
8 cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
1 Unit Sda
yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa / Penerima Barang pada proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota, dan diketahui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2003 Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang menerbitkan Berita Acara Pembayaran No. 282/9103-AU/IX/2003 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang dan Pihak Kedua JAMANS MARAMIS, SE selaku Direktur utama CV. ADBIS FENTURE.
Bahwa persyaratan – persyaratan adminstratif yang di buat lalu diajukan oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut setelah ditandatangani oleh masing – masing pejabat sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya diarsipkan, seolah – olah bahwa Pengadaan Proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 sudah mengikuti mekanisme sebagaimana dalam petunjuk teknis (Juknis) sebagaimana yang disampaikan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional bahwa pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 berupa pengembangan dan penambahan peralatan laboratorium komputer senilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) harus mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, padahal kenyataannya pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 tersebut tidak pernah di laksanakan sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keppres No. 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa hal tersebut terlihat setelah persyaratan administrasi / kelengkapan dokumen pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 berupa pengembangan dan penambahan peralatan laboratorium komputer senilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) karena kelengkapan administrasi / dokumen yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan, selanjutnya pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dalam hal ini Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang selanjutnya memerintahkan bendahara UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) yaitu Dra. MAGDALENA TAMPI untuk menyerahkan cek tunai sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, padahal terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE bukanlah sebagai pihak penyedia barang dan merupakan orang diluar pihak – pihak baik sebagai penyedia barang maupun sebagai penerima barang. Namun kenyataannya terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE melibatkan diri seolah – olah sebagai pihak penyedia barang, padahal pihak penyedia barang yang ditunjuk oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT adalah CV. ADBIS FENTURE.
Bahwa oleh karena pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 telah terealisasi, maka Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT menyuruh lagi terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE untuk membantunya agar UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) mendapatkan lagi proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004, dan selanjutnya terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE menyanggupinya untuk membantu menguruskan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE saat pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) mengajukan proposal proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003, untuk Tahun Anggaran 2004 yaitu sekitar bulan September 2004 pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) mengajukan proposal proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 dan setelah proposal proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 tersebut dibuat oleh pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon), dalam hal ini telah ditandatangani oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor, selanjutnya diambil oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE di Kampus UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) untuk di bawa langsung ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta.
Bahwa pada tanggal tanggal 26 Oktober 2004 Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi menerbitkan surat Nomor : 4146/D1.1/A/2004, tentang persetujuan bantuan biaya tahun 2004, menyatakan bahwa dengan memperhatikan surat Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Nomor : 45/9103.AU/II/2004 tanggal 10 Pebruari 2004 mengenai permohonan bantuan, maka dinyatakan usulan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) disetujui, dengan memberikan dana bantuan untuk pengadaan komputer dan peralatan penunjang pendidikan melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi tahun anggaran 2004, sebesar Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2004 pemimpin proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi menerbitkan Surat Keputusan Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 tentang pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus perguruan tinggi tahun anggaran 2004, di dalam surat tersebut berisi bahwa :
Memberikan subsidi kepada UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) sebesar Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Pelaksanaan pendistribusian subsidi dilakukan melalui mekanisme LS dari KPKN Jakarta III.
Bahwa selanjutnya Surat Keputusan Pemimpin Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemimpin Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Nomor : P.012.25/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004 mengenai realisasi bantuan dana yang disampaikan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon), dalam surat tersebut berisi antara lain yaitu :
Peluncuran dana tersebut direncanakan dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS dari KPKN Jakarta III ke rekening giro perguruan tinggi, untuk itu diminta kepada pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) agar segera menyampaikan :
Kuitansi tanda bukti penerimaan yang telah ditandatangani ;
Nomor rekening giro UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) ;
NPWP UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon).
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pemanfaatan dana hendaknya tetap berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor : P.012.25/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004. Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) agar pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman pada ketentuan teknis dan administratif dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah, serta dalam hal terjadi sisa dana agar dikembalikan ke kas Negara.
Bahwa setelah seluruh permintaan / dokumen dilengkapi oleh UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon), selanjutnya pihak proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 mentransfer dana ke Rekening UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) melalui SPM No. 880156Y/088/118 tanggal 14 Desember 2004 sejumlah Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Bahwa berkaitan dengan rencana penggunaan dana bantuan tersebut, pada tanggal 1 Desember 2004 Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus Pengguna Anggaran selanjutnya mengangkat Panitia Pengadaan Barang yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR (Ketua), M.Si, Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Anggota), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) berdasarkan SK No. 249/91005/XII/2004 dengan tugas sebagai berikut :
Mengadakan seleksi dan menetapkan Perusahaan / rekanan yang memenuhi syarat untuk ditunjuk melaksanakan Jasa Pemborongan Pekerjaan pada Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) melalui proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selanjutnya mengusulkan pada Rektor ;
Membuat Berita Acara Seleksi dan Pengadaan Jasa untuk sesuatu pekerjaan dari rekanan yang bersangkutan.
Bahwa selanjutnya Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT juga mengangkat Pemeriksa / Penerima Barang yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota berdasarkan SK No. 250/91005.AU/XII/2004 tanggal 1 Desember 2004 dengan tugas sebagai berikut :
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan hasil pengadaan mengenai kualitas dan harga apakah sesuai dengan syarat – syarat yang ditentukan ;
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana kerja dan syarat – syarat yang ditentukan ;
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan dan Evaluasi kegiatan kemajuan pekerjaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan hasil pelaksanaan sesuatu pekerjaan.
Bahwa selanjutnya Ketua Panitia Pengadaan Barang mengundang CV Putra Mandiri di Manado, CV Kainoan di Manado dan CV Sahabat Setia di Manado melalui Surat Nomor: 03/PAN/XII/2004 tanggal 3 Desember 2004, yang berisi sebagai berikut:
-
No. Jenis Pekerjaan Volume KETERANGAN 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHz
- Dual 4 DDR Memory Slot, FSB 800, 5 PCI, Mainboard Intel 865, 2 x S–ATA, 4 USB 2.0, Hypertreding Support (HTT), LAN, Prescott.
- DVD Writer 8 x Include DVD RW 40 x 24
- CD Room 52 x , Hard disk 80 GB 7200 rpm
- RAM 512 Mb PC 3200, FDD 1,44 Mb
- VGA Card, Monitor Flat LCD 15”
- Keyboard + Mouse Logitech Multimedia
Komputer Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800
- Chipset Intel 845 PE, 2 DDR Memory Slot FSB 800, 4 PCI, 4 USB, 2.0, Hypertreding Support, LAN, Prescott.
- VGA Card, Monitor LG 15”, CD Room 52 x
- RAM 256 Mb, HDD 40 GB, FDD 1,44 Mb
- Keyboard PS – 2 Logitech Multimedia / Internet
- Mouse Scroll PS – 2 Logitech
Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX
UPS (Un – Interruptible – Power Supply) 600 VA
KOMPUTER LAPTOP TOSHIBA 460 P IV 2,8 GHz
- DDR 512 MB, Hard Disk 40 GB, Layar 14, 1 “
- DVD / CD RW, Floppy External
- Modem 56 + LAN Card
KOMPUTER LAPTOP ASUS P IV 2,8 GHz
DDR 256 MB, Hard Disk 40 GB, Layar 15”
DVD / CD RW, Floppy External
Modem 56 + LAN Card
Printer HP LaserJet 1010
LCD INFOKUS NEC
- 2000 Ansi Lumens, SVGA, Digital Zoom
Screen Draper Tripod 70“ x 70” / 178 cm
Meja Komputer
Kursi Komputer
1 Unit
12 Unit
1 Unit
1 Unit
1 Unit
1 Unit
4 Unit
4 Unit
4 Unit
7 Buah
7 Buah
Yang ditandatangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2004 dilakukan penjelasan pekerjaan sesuai Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Anwijzing) Nomor : 252/91005.AU/XII/2004 yang dihadiri oleh 3 (Tiga) rekanan yang diundang yaitu CV Putra Mandiri di Manado, CV Kainoan di Manado dan CV Sahabat Setia di Manado, dan di tanda tangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota), serta wakil rekanan yaitu WILMA O.N.E WALANGITAN (Direktur CV. Putra Mandiri), MARFINE H. EMOR (Direktur CV. Sahabat Setia), THELMA RONDONUWU (Direktur CV. Kaenowan).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2004 sesuai Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 253/91005.AU/XII/2004 telah dilakukan pembukaan penawaran dari 3 (Tiga) rekanan yang memasukkan penawaran yaitu CV Putra Mandiri di Manado, CV Kainoan di Manado dan CV Sahabat Setia di Manado, dan di tanda tangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota), serta wakil rekanan yaitu WILMA O.N.E WALANGITAN (Direktur CV. Putra Mandiri), MARFINE H. EMOR (Direktur CV. Sahabat Setia), THELMA RONDONUWU (Direktur CV. Kaenowan).
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2004, CV Putra Mandiri melakukan penawaran dengan Nomor : 097/PM/XII/2004, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Volume | Satuan Rp | Jumlah Rp |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHz
Komputer Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800
Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX UPS (Un – Interruptible – Power Supply) 600 VA KOMPUTER LAPTOP TOSHIBA 460 P IV 2,8 GHz
KOMPUTER LAPTOP ASUS P IV 2,8 GHz
Printer HP LaserJet 1010 LCD INFOKUS NEC
Screen Draper Tripod 70“ x 70” / 178 cm Meja Komputer Kursi Komputer | 1 Unit 12 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 4 Unit 4 Unit 4 Unit 7 Buah 7 Buah | Rp. 24.250.000 Rp. 11.500.000 Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 24.000.000 Rp. 2.000.000 Rp. 350.000 Rp. 430.000 | Rp. 24.250.000 Rp. 138.000.000 Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 20.000.000 Rp. 96.000.000 Rp. 8.000.000 Rp. 2.450.000 Rp. 3.010.000 |
| Jumlah PPn 10 % Total Dibulatkan | Rp. 345.000.000 Rp. 34.555.000 Rp. 380.105.000 Rp. 380.100.000 |
Yang ditandatangani oleh WILMA O.N.E WALANGITAN (Direktur CV. Putra Mandiri).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2004 sesuai Berita Acara Evaluasi Penelitian Penawaran Pekerjaan Nomor : 254/91005.AU/XII/2004, telah dilakukan evaluasi dan penelitian atas penawaran yang masuk yaitu CV Putra Mandiri di Manado, CV Kainoan di Manado dan CV Sahabat Setia di Manado yang semuanya dinyatakan sah dan telah memenuhi syarat, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama Perusahaan | Jumlah Penawaran | Waktu Pelaksanaan | Ket |
1. 2. 3. | CV. Putra Mandiri CV. Sahabat Setia CV. Kaenowan | Rp. 380.100.000 Rp. 380.250.000 Rp. 380.390.000 | 8 (Delapan) Hari kalender | Sah Sah Sah |
Yang ditandatangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota), serta diketahui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon).
Selain itu juga terdapat Lampiran Berita Acara Evaluasi Penelitian Penawaran Barang No. 254/91005.AU/XIII/2004 tanggal 8 Desember 2004 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Volume | Satuan Rp | Jumlah Rp |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHz
Komputer Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800
Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX UPS (Un – Interruptible – Power Supply) 600 VA KOMPUTER LAPTOP TOSHIBA 460 P IV 2,8 GHz
KOMPUTER LAPTOP ASUS P IV 2,8 GHz
Printer HP LaserJet 1010 LCD INFOKUS NEC
Screen Draper Tripod 70“ x 70” / 178 cm Meja Komputer Kursi Komputer | 1 Unit 12 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 4 Unit 4 Unit 4 Unit 7 Buah 7 Buah | Rp. 24.250.000 Rp. 11.500.000 Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 24.000.000 Rp. 2.000.000 Rp. 350.000 Rp. 430.000 | Rp. 24.250.000 Rp. 138.000.000 Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 20.000.000 Rp. 96.000.000 Rp. 8.000.000 Rp. 2.450.000 Rp. 3.010.000 |
| Jumlah PPn 10 % Total Dibulatkan | Rp. 345.000.000 Rp. 34.555.000 Rp. 380.105.000 Rp. 380.100.000 |
Yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Barang yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota), serta diketahui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 September 2004 sesuai Berita Acara Negoisasi No. 255/91005.AU/XII/2004 dinyatakan telah dilakukan proses negoisasi dengan hasil penawaran CV. Putra Mandiri disepakati menjadi Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama Perusahaan | Usulan Biaya (Rp) | Hasil Negoisasi (Rp) | Waktu Pelaksanaan |
| 1. | CV. Putra Mandiri | Rp. 380.100.000 | Rp. 380.000.000 | 8 (Delapan) Hari kalender |
Yang ditandatangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang, dan diketahui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon).
Selain itu juga terdapat Lampiran Berita Acara Negoisasi No. 255/91005.AU/XIII/2004 tanggal 9 Desember 2004, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Volume | Satuan Rp | Jumlah Rp |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHz
Komputer Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800
Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX UPS (Un – Interruptible – Power Supply) 600 VA KOMPUTER LAPTOP TOSHIBA 460 P IV 2,8 GHz
KOMPUTER LAPTOP ASUS P IV 2,8 GHz
Printer HP LaserJet 1010 LCD INFOKUS NEC
Screen Draper Tripod 70“ x 70” / 178 cm Meja Komputer Kursi Komputer | 1 Unit 12 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 4 Unit 4 Unit 4 Unit 7 Buah 7 Buah | Rp. 24.250.000 Rp. 11.500.000 Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 24.000.000 Rp. 2.000.000 Rp. 350.000 Rp. 430.000 | Rp. 24.250.000 Rp. 138.000.000 Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 20.000.000 Rp. 96.000.000 Rp. 8.000.000 Rp. 2.450.000 Rp. 3.010.000 |
| Jumlah PPn 10 % Total Dibulatkan | Rp. 345.000.000 Rp. 34.555.000 Rp. 380.105.000 Rp. 380.000.000 |
Yang ditandatangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang, dan disetujui oleh WILMA O.N.E WALANGITAN (Direktur CV. Putra Mandiri).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2004 Panitia Pengadaan Barang mengusulkan calon pemenang rekanan CV. Putra Mandiri kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon), melalui Surat Usulan Penetapan Pemenang Pemilihan Langsung No. 04/PAN/XII/2004 yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Barang yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota).
Bahwa selanjutnya Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) mengeluarkan Surat Penetapan Pemenang Pemilihan Langsung No. 256/91005.AU/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004 yang menetapkan CV. Putra Mandiri sebagai Pemenang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2004, WILMA O.N.E WALANGITAN selaku Direktur CV. Putra Mandiri melalui surat No. 109/PM/XII/2004, ditujukan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon), menyatakan kesanggupan melaksanakan pekerjaan dalam jangka waktu 8 (Delapan) hari kalender.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2004 antara Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan WILMA O.N.E WALANGITAN selaku Direktur CV. Putra Mandiri membuat perikatan kerja dengan Surat Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 259/910005.AU/XII/2004 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), dan jangka waktu pelaksanaaan pekerjaan adalah 8 (Delapan) hari kalender sejak ditandatangani kontrak tersebut. Selain itu Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) juga menerbitkan Surat Perintah Kerja No. 259/910005.AU/XII/2004 tanggal 13 Desember 2004, yang ditandatangai oleh Pihak Pertama Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan Pihak Kedua WILMA O.N.E WALANGITAN selaku Direktur CV. Putra Mandiri, dan juga Lampiran Surat Perintah Kerja dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Volume | Satuan Rp | Jumlah Rp |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHz
Komputer Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800
Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX UPS (Un – Interruptible – Power Supply) 600 VA KOMPUTER LAPTOP TOSHIBA 460 P IV 2,8 GHz
KOMPUTER LAPTOP ASUS P IV 2,8 GHz
Printer HP LaserJet 1010 LCD INFOKUS NEC
Screen Draper Tripod 70“ x 70” / 178 cm Meja Komputer Kursi Komputer | 1 Unit 12 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 4 Unit 4 Unit 4 Unit 7 Buah 7 Buah | Rp. 24.250.000 Rp. 11.500.000 Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 24.000.000 Rp. 2.000.000 Rp. 350.000 Rp. 430.000 | Rp. 24.250.000 Rp. 138.000.000 |
| Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 20.000.000 Rp. 96.000.000 Rp. 8.000.000 Rp. 2.450.000 Rp. 3.010.000 | ||||
| Jumlah PPn 10 % Total Dibulatkan | Rp. 345.000.000 Rp. 34.555.000 Rp. 380.105.000 Rp. 380.000.000 |
Yang ditandatangai oleh Pihak Pertama Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan Pihak Kedua WILMA O.N.E WALANGITAN selaku Direktur CV. Putra Mandiri.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2004, Panitia Pemeriksa / Penerima Barang yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 268/91005.AU/XII/2004 yang menyatakan bahwa Panitia Pemeriksa / Penerima Barang telah melakukan pemeriksaan pekerjaan, dan pekerjaan telah mencapai 100 %, dalam kondisi baik dan lengkap, dengan rincian Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang sebagai berikut:
| No. | Jenis Pekerjaan | Volume | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHz
-Hypertreding Support (HTT), LAN, Prescott
Komputer Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800
Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX UPS (Un – Interruptible – Power Supply) 600 VA KOMPUTER LAPTOP TOSHIBA 460 P IV 2,8 GHz
KOMPUTER LAPTOP ASUS P IV 2,8 GHz
Printer HP LaserJet 1010 LCD INFOKUS NEC
Screen Draper Tripod 70“ x 70” / 178 cm Meja Komputer Kursi Komputer | 1 Unit 12 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 4 Unit 4 Unit 4 Unit 7 Buah 7 Buah | 100% Baik dan Lengkap Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda |
Yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa / Penerima Barang yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota, dan diketahui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon).
Bahwa selanjutnya dilakukan penyerahan pekerjaan dari CV. Putra Mandiri kepada pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) yang dalam hal ini diwakili oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon), hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 269/91005.AU/XII/2004 tanggal 20 Desember 2004, dengan rincian Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang sebagai berikut:
| No. | Jenis Pekerjaan | Volume | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHz
Komputer Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800
Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX UPS (Un – Interruptible – Power Supply) 600 VA KOMPUTER LAPTOP TOSHIBA 460 P IV 2,8 GHz
Printer HP LaserJet 1010 LCD INFOKUS NEC
Screen Draper Tripod 70“ x 70” / 178 cm Meja Komputer Kursi Komputer | 1 Unit 12 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 4 Unit 4 Unit 4 Unit 7 Buah 7 Buah | 100% Baik dan Lengkap Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda |
yang ditandatangai oleh Pihak Pertama Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan Pihak Kedua WILMA O.N.E WALANGITAN selaku Direktur CV. Putra Mandiri.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2004 dilakukan pembayaran atas seluruh nilai kontrak pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Pembayaran No. 270/91005.AU/XII/2004 tanggal 20 Desember 2004 sebesar Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan WILMA O.N.E WALANGITAN selaku Direktur CV. Putra Mandiri.
Bahwa persyaratan – persyaratan adminstratif (dokumen-dokumen pendukung ) yang diajukan oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut setelah ditandatangani oleh masing – masing pejabat sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya diarsipkan, seolah – olah bahwa Pengadaan Proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 sudah mengikuti mekanisme sebagaimana dalam petunjuk teknis (Juknis) sebagaimana yang disampaikan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional bahwa pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 berupa pengadaan komputer dan peralatan penunjang pendidikan senilai Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) harus mengacu pada Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, padahal kenyataannya pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 tersebut tidak pernah di laksanakan sehingga terjadi adanya kemahalan harga yang timbul dan tentunya tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE secara bersama – sama dengan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus Pengguna Anggaran (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz), dan juga bersama – sama dengan panitia pengadaan barang dan jasa yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR (Ketua), M.Si, Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Anggota), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2003 maupun Tahun Anggaran 2004, dalam proses penunjukkan penyedia jasa yakni CV. ADBIS FENTURE dan CV. Putra Mandiri bertentangan dengan :
Pasal 3 Butir 3 Kepres Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa prinsip dasar pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui pelelangan, dan pasal 12 Ayat (1) Kepres Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemborongan dan jasa lainnya dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta jika memungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas/dunia usaha yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti.
Pasal 3 Butir C Keppres Nomor 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah terbuka dan bersaing memalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa, dan Pasal 17 Ayat (1) Kepres Nomor 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum.
Bahwa proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak dilaksanakan melalui pelelangan umum baik dalam tahun 2003 maupun tahun 2004, melainkan dilakukan melalui penunjukan langsung (tahun 2003) dan pemilihan langsung (tahun 2004) hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 3 Butir 3 Keppres Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa prinsip dasar pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui pelelangan, dan pasal 12 Ayat (1) Kepres Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemborongan dan jasa lainnya dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta jika memungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas/dunia usaha yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti.
Pasal 3 Butir C Keppres Nomor 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah terbuka dan bersaing memalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa, dan Pasal 17 Ayat (1) Kepres Nomor 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum.
Bahwa Panitia pengadaan barang/jasa yakni Ir. PIET HEIN WONGKAR, M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Anggota), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) yang ditunjuk oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus Pengguna Anggaran selanjutnya mengangkat Panitia Pengadaan Barang berdasarkan SK No. 249/91005/XII/2004, dalam bertugas sebagai Panitia Pengadaan barang/jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2003 maupun Tahun Anggaran 2004, tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam proses pengadaan barang/jasa pada Tahun Anggaran tersebut, dimana seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004, tidak dibuat oleh Panitia Pengadaan melainkan dibuat oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE.
Hal tersebut bertentangan dengan Bab I Pasal 1 mengenai ketentuan umum butir 8 dan 10 Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa (butir 8), dan bahwa pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan (butir 10), dan bertentangan dengan bab I Pasal 1 butir 4 Keppres No 18 tahun 2000 yang menyatakan bawa panitia pengadaan adalah pelelangan atau panitia panitia pemilihan langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk.
Selain itu panitia pengadaan barang/jasa juga tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Kepres Nomor 80 Tahun 20003, dan pasal 8 Ayat (2) Kepres Nomor 18 Tahun 2000, yaitu :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS); (hanya diatur dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003)
Menyiapkan Dokumen pengadaan;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa emalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media cetak;
Menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Mengusulkan calon pemenang;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Bahwa akibat terlaksananya kegiatan P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) yang tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga memperkaya diri terdakwa maupun orang lain / korporasi dalam hal ini selain memperkaya Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM juga memperkaya penyedia jasa yakni CV. ADBIS FENTURE dan CV. Putra Mandiri beserta Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz) dan juga Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Ir. PIET HEIN WONGKAR, M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Anggota), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz) sehingga merugikan keuangan negara / perekonomian Negara.
Akibat dari perbuatan terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM bersama-sama dengan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz) dan juga Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Ir. PIET HEIN WONGKAR, M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Anggota), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota)) (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz) dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004) yang telah dibuatkan laporan perhitungan Keuangan Negara atas kasus dugaan Penyimpangan Dana Subsidi Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi pada Universitas Kristen Indonesia Tomohon Tahun Anggaran 2003 dan 2004 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor LAP-905/PW.18/5/2007 tanggal 22 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Auditor BPKP Perwakilan Sulut; HASANUDDIN, Ak; YAN MARURU, SE; NELLY TODING dan AMINAH NURHAMIDIN dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Satuan | Sesuai Kontrak | Sesuai Perhitungan | Selisih (Kerugian Negara) | ||||
| Jumlah Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Jumlah Satuan | Harga Satuan | Jumlah | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 (4x5) | 7 | 8 | 9 (7x8) | 12 (6-9) |
| TAHUN 2003 | |||||||||
| 1 | PC (9 Unit) | Unit | 9 | 13.000.000 | 117.000.000 | 9 | 6.203.672 | 55.833.048 | 61.166.952 |
| Main Board, Asus PC 135 Chip Set Intel | |||||||||
| Processor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron | |||||||||
| HDD 40 GB 5400 Rpm | |||||||||
| VGA Ge Force II 32 MB | |||||||||
| CD Room 52 X Sonny | |||||||||
| FDD Panasonic | |||||||||
| Keyboard Logitec / D-Link 10/100 MBPS | |||||||||
| Speaker Aktif | |||||||||
| Cassing ATX 350 w | |||||||||
| Monitor 15” / LG | |||||||||
| Modem Internal 56 KBPS | |||||||||
| Ram Memory 128 BM Kingstone | |||||||||
| Meja Komputer | |||||||||
| Stabilizer Cover Pad | |||||||||
| CD Cleaner | |||||||||
| 2 | Laptop Multimedia (3 Unit) | Unit | 3 | 26.500.000 | 79.500.000 | 3 | 12.827.379 | 38.482.137 | 41.017.863 |
| Intel Pentium IV Processor at P4 – 1,4 | |||||||||
| Intel 855 Family Chipset | |||||||||
| 128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD | |||||||||
| 56 KBPS Fax/Modem | |||||||||
| Intergrated DVD-CDRW | |||||||||
| 10/100 Fast Ethernet | |||||||||
| 14,1”XGA TFT | |||||||||
| 3 x USB Parallel Pert, S-Video TV-Out | |||||||||
| IEEE 1394, (fire wire) | |||||||||
| 8 Cel Lithium Battery Pack (5,5 hours) | |||||||||
| Weight : 2,74 kgs | |||||||||
| Microsoft Windows XP | |||||||||
| 3 | Laptop Multimedia (1 Unit) | Unit | 1 | 30.772.750 | 30.772.750 | 1 | 16.615.779 | 16.615.779 | 14.156.971 |
| Intel Pentium IV Procesor at 1,4 GHz | |||||||||
| Intel 855 Family Chipset | |||||||||
| Intel Wireless Pro 2100 | |||||||||
| 256 MB DDR SD RAM 30 GB HDD | |||||||||
| Intergrated DVD-CD RW | |||||||||
| Modem, Ethernet, Wireless LAN | |||||||||
| Intel DVMT up to 64 MB VRAM | |||||||||
| 14,0” XGA TFT | |||||||||
| 3x USB Ver.2.0, Parallel Prot, S-Video TV-Out | |||||||||
| IEEE 1394, IrDA | |||||||||
| 8 Cell Lithium Battery Pack (5,5 hours) | |||||||||
| Weight : 2,74 kgs | |||||||||
| Microsoft Windows XP | |||||||||
| Jumlah Tahun 2003 | Jumlah | 22.7.272.750 | 110.930.964 | 116.341.786 | |||||
| PPN 10 % | 22.727.275 | 11.093.096 | 11.634.179 | ||||||
| Total | 250.000.025 | 122.024.060 | 127.975.965 | ||||||
| Dibulatkan | 250.000.000 | ||||||||
| TAHUN 2004 | |||||||||
| 1 | Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHZ (1 Unit) | Unit | 1 | 24.250.000 | 24.250.000 | 1 | 11.999.070 | 11.999.070 | 12.250.930 |
| Dual 4 DDR Memory Slot FSB 800, 5 PCI | |||||||||
| Mainboard Intel 865, 2x S-ATA, 4 USB 2.0 | |||||||||
| Hypertreding Support (HTT), LAN, Prescoil | |||||||||
| DVD Writer 8x Include CDRW 40 x 24 | |||||||||
| CD Room 52 x, Harddisk 80 GB 7200 rpm | |||||||||
| RAM 512 Mb PC 3200, FDD 1,44 Mb | |||||||||
| VGA Card, Monitor Plat LCD 15” | |||||||||
| Keyboard + Mouse Logitech Multimedia | |||||||||
| 2 | Komputer Server Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800 | Unit | 12 | 11.500.000 | 138.000.000 | 11 | 6.200.960 | 68.210.560 | 69.789.440 |
| Chipset Intel 845 PE, 2 DDR Memory Slot, FSB 800 | |||||||||
4 PCL, 4 USB, 2,0 Hypertreading Support, LAN Prescolt VGA Card, Monitor Plat LCD 15”, CD Room 52x | |||||||||
| RAM 256 Mb, HDD 40 GB, FDD 1,44 MB | |||||||||
| Keyboard PS-2 Logitrect Multimedia/Internet | |||||||||
| Mouse Scroll PS-Longitech | |||||||||
| 3 | Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, | Unit | 1 | 5.840.000 | 5.840.000 | 1 | 1.214.950 | 1.214.950 | 4.625.050 |
| Managed Switch, Auto MDIX (1 Unit) | |||||||||
| 4 | UPS (Un-Interrruptible-Power Supply) 600 VA (1 Unit) | Unit | 1 | 3.000.000 | 3.000.000 | 1 | 610.000 | 610.000 | 2.390.000 |
| 5 | Komputer Laptop Thosiba 460 P IV 2,8 GHZ | Unit | 1 | 23.000.000 | 23.000.000 | 1 | 23.000.000 | 23.000.000 | - |
| DDR 512 MB, Harddisk 40 GB, Layar 14,1” | |||||||||
| DVD/CDRW, Floppy External | |||||||||
| Modem 56 + LAN Card | |||||||||
| 6 | Komputer Laptop USU P IV 2,8 GHz (1 Unit) | Unit | 1 | 22.000.000 | 22.000.000 | 1 | 22.000.000 | 22.000.000 | - |
| DDR 256 MB, Harddisk 40 GB, Layar 15 “ | |||||||||
| DVD/CDRW, Floppy External | |||||||||
| Modem 56 + LAN card | |||||||||
| 7 | Printer HP Laser Jet 1010 (4 Unit) | Unit | 4 | 5.000.000 | 20.000.000 | 4 | 1.500.000 | 6.000.000 | 14.000.000 |
| 8 | LCD INFOKUS NEC (4 Unit) | Unit | 4 | 24.000.000 | 96.000.000 | 4 | 14.000.000 | 56.000.000 | 40.000.000 |
| 2000 Ansi Lumens, SVGA Digital Zoom | |||||||||
| 9 | Screen Draper Tripoid 74” x 74 “ / 178 Cm (4 Unit) | Unit | 4 | 2.000.000 | 8.000.000 | 3 | 2.000.000 | 6.000.000 | 2.000.000 |
| 10 | Meja Komputer (7 buah) | Buah | 7 | 350.000 | 2.450.000 | 6 | 500.000 | 3.000.000 | (550.000) |
| 11 | Kursi Komputer (7 buah) | Buah | 7 | 430.000 | 3.010.000 | 6 | 500.000 | 3.000.000 | 10.000 |
| Jumlah Tahun 2004 | Jumlah | 345.550.000 | 201.034.580 | 144.515.420 | |||||
| PPN 10 % | 34.555.000 | 20.103.458 | |||||||
| Total | 380.105.000 | 221.138.038 | |||||||
| Dibulatkan | 380.000.000 | ||||||||
| TOTAL Tahun 2003 dan 2004 | |||||||||
| Jumlah | 572.822.750 | 311.965.544 | 260.857.206 | ||||||
| PPN 10 % | 57.282.275 | 31.196.554 | |||||||
| Total | 630.105.025 | 343.162.098 | |||||||
| Dibulatkan | 630.000.000 | ||||||||
| Berdasarkan Lap. Itjen No. 84 IRWIL V/I/2006, Tanggal 18-01-2006 terdapat kemahalan harga dan telah ditindaklanjuti pada tanggal 28 Pebruari 2006 Sebesar | (5.374.000,00) | ||||||||
| Kerugian Negara | 255.483.206,00 | ||||||||
Bahwa sesuai dengan Laporan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut Nomor LAP-905/PW.18/5/2007 tanggal 22 Maret 2007 tersebut bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 255.483.206,00 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana..
Subsidair :
Bahwa ia Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM yang saat itu berprofesi sebagai Dosen Politeknik secara bersama – sama dengan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM yang saat itu menjabat sebagai Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz), dan juga bersama – sama dengan panitia pengadaan barang dan jasa dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004) yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR (Ketua), M.Si, Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Anggota), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz) yaitu saat pengadaan perangkat komputer untuk keperluan UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat di ingatnya lagi secara pasti, namun sekitar bulan September 2003 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2003, dan pada bulan September 2004 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2004 bertempat di Kantor Rektorat UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Kelurahan Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tondano yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM yang saat itu berprofesi sebagai Dosen Politeknik Negeri Manado mengenal Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM yang saat itu menjabat sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) dikarenakan diperkenalkan oleh MARHANY PUA yang pada saat itu menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Sulut, pada saat dilakukan pertemuan antara Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM dengan MARHANY PUA, dan dari pertemuan tersebut, kemudian Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM menyampaikan permasalahan tentang adanya kekurangan komputer pada Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang di pimpinnya saat itu kepada MARHANY PUA, sehingga MARHANY PUA menyampaikan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM ada program Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta, dan program Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) tersebut untuk dapat meningkatkan manajemen Pendidikan pada Universitas yang ada di Indonesia.
Bahwa oleh karena antara Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE dan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM tersebut saling mengenal, maka pada sekitar bulan September 2003 dan sekitar bulan September 2004, Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE datang ke Kantor Rektor Rektorat Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang terletak di Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon bertujuan untuk memberitahukan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM yang saat itu menjabat sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), yang diangkat oleh Senat Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), yang diangkat lewat Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Tingggi Kristen (YPTK) yang kemudian dilantik oleh Ketua Yayasan Pendidikan Tingggi Kristen (YPTK) yaitu oleh saksi Prof. J.L LOMBO, Msi untuk masa bakti 2001 sampai dengan Maret 2006, untuk membicarakan tentang Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 (P2MPT), dan dari pertemuan antara Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE dan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM tersebut, Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE menyampaikan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM agar Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM mengajukan proposal program P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) yang ditujukan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE menyampaikan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE dapat membantu untuk pengajuan proposal program Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) untuk ditujukan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta, dan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE juga memberitahukan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE dapat mengurus untuk keberhasilan/ dapat terealisasinya pencairan dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) tersebut, hal tersebut dikarenakan menurut Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE pernah mengurus Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) untuk Politeknik Negeri Manado dan menurut Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE proyek tersebut telah berhasil, sehingga atas penyampaian Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut, Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM menyetujuinya dan telah mempercayai Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE untuk kepentingan meningkatkan manajemen Pendidikan di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang dipimpinnya.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE menyampaikan lagi kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM mengenai pengurusan syarat-syarat dan mekanisme pengajuan proposal Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) nantinya yang mengurus agar diserahkan sepenuhnya kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, oleh karena Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM tidak mengetahui maupun tidak memahami prosedur pengajuan untuk mendapatkan Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003, maka Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM mempercayakan pengurusan tersebut seluruhnya mulai dari pembuatan proposal maupun dokumen-dokumen untuk kelengkapan persyaratan administrasi untuk mendapatkan Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sampai dengan penyelesaian pengerjaannya kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE kemudian membuat sendiri syarat-syarat dan mekanisme pengajuan proposal Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang akan diajukan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta, dan setelah syarat-syarat dan mekanisme pengajuan proposal Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) selesai dibuat oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, kemudian diserahkan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) untuk ditandatanganinya, dan setelah disetujui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM, kemudian Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM menandatangani pengajuan proposal Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), setelah ditandatangani oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), selanjutnya proposal tersebut diserahkan kembali kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, dan setelah berada ditangan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, kemudian proposal tersebut dibawa langsung oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE ke Jakarta untuk diserahkan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional.
Bahwa setelah proposal tersebut diserahkan pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) selaku pemohon untuk menunggu realisasi persetujuan proposal yang diajukan tersebut dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang dibawa langsung oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, kemudian oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional menyetujui sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Bantuan Biaya untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Nomor : 3653/DI/T/2003 tanggal 02 September 2003 serta Uraian Alokasi Anggaran Bantuan Biaya Tahun Anggaran 2003.
Bahwa Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional kemudian meminta Nomor Rekening dan Kwitansi Penerimaan dari pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) sebagai salah satu syarat untuk pencairannya, dan atas permintaan dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional kemudian pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) mengirimkan Nomor Rekening dan Kwitansi Penerimaan yang ditandatangani oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Bahwa setelah Nomor Rekening dan Kwitansi Penerimaan dari pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) diterima oleh pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional, maka pada tanggal 18 September 2003 Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional mentransfer dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ke Rekening Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yaitu di Bank BNI 46 Cabang Manado dengan Nomor Rekening : 081.0000 15738.001.
Bahwa dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut diperuntukkan bagi Pengembangan dan Penambahan Peralatan Laboratorium Komputer, dan berdasarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional Nomor : P.009.22/P2MPT/2003 tanggal 02 September 2003, dan sesuai Petunjuk Teknis (JUKNIS) tersebut pelaksanaan kegiatan dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut berpedoman pada ketentuan teknis dan administratif berdasarkan Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah maupun Instansi lain yang berlaku serta dalam hal terjadi sisa dana agar dikembalikan ke Kas Negara.
Bahwa setelah dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah disetujui oleh pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional dan telah ditransfer (sudah berada) di Rekening Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yaitu di Bank BNI 46 Cabang Manado dengan Nomor Rekening : 081.0000 15738.001., kemudian Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE membuat surat-surat maupun dokumen-dokumen sebagai syarat untuk kelengkapan pencairan dana tersebut, yang seolah-olah Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut telah dikerjakan berdasarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang diperuntukkannya bagi Pengembangan dan Penambahan Peralatan Laboratorium Komputer Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Bahwa surat-surat maupun dokumen-dokumen sebagai syarat untuk kelengkapan pencairan dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dibuat oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut adalah sebagai berikut :
Surat Keputusan Nomor : 033/SK/-9103/IX/2003 tanggal 3 September 2003, Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) menetapkan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa, yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si selaku Ketua, Pdt. ALTJE LUMI, M.Th selaku Sekretaris, Drs. FERRY WELLY MUAJA selaku Anggota, dan REFLIE LUMENTA, SH selaku Anggota ;
Surat Keputusan Nomor : 034/SK-9103/IX/2003 tanggal 3 September 2003, Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) mengangkat Panitia Pemeriksa/ Penerima Barang yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, dan Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota ;
Undangan Penawaran Harga Barang No. 274/9103-AU/IX/2003 tanggal 4 September 2003 dari Panitia Pengadaan Barang yang ditujukan kepada CV. ADBIS FENTURE ;
Surat Penawaran Harga Barang No. 32/AF/IX/2003 tanggal 6 September 2003 dengan nilai penawaran harga termasuk Ppn 10 % Rp. 251.625.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
Berita Acara Evaluasi Penelitian Penawaran Harga No. 279/9103-AU/IX/2003 tanggal 8 September 2003, dengan lampiran Berita Acara Evaluasi Penelitian Penawaran Harga ;
Berita Acara Negosiasi No. 276/9103-AU/IX/2003 tanggal 10 September 2003
Lampiran Berita Acara Negosiasi No. 276/9103-AU/IX/2003 tanggal 10 September 2003 disepakati nilai pengadaan sebesar Rp.250.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaaan selama 15 (lima belas) hari kalender ;
Surat No. 033/AF/IX/2003 tanggal 11 September 2003, Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan pekerjaan dari Direktur CV. ADBIS FENTURE yaitu JAMANS MARAMIS, SE yang ditujukan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang.
Surat Keputusan No. 227/9103-AU/IX/2003 tanggal 12 September 2003 tentang Penunjukan langsung dan perintah pekerjaan pengadaan komputer untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi menunjuk CV. ADBIS FENTURE untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan komputer pada proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) dengan harga borongan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Surat Perintah Kerja No. 278/9103-AU/IX/2003 tanggal 13 September 2003 untuk melaksanakan pengadaan komputer Universitas Kristen Indonesia Tomohon dengan jangka waktu pelaksanaan 15 (Lima Belas) hari kalender dari Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang kepada Direktur utama CV. ADBIS FENTURE yaitu JAMANS MARAMIS, SE.
Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 280/9103-AU/IX/2003 beserta lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 280/9103-AU/IX/2003.
Berita Acara Serah Terima Barang No. 281/9103-AU/IX/2003 tanggal 27 September 2003 telah dilakukan penyerahan komputer, sesuai kontrak dari pihak rekanan CV. ADBIS FENTURE kepada pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang dan Pihak Kedua JAMANS MARAMIS, SE selaku Direktur utama CV. ADBIS FENTURE. Dengan rincian lampiran Berita Acara Serah Terima Barang.
Berita Acara Pembayaran No. 282/9103-AU/IX/2003 tanggal 27 September 2003 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang dan Pihak Kedua JAMANS MARAMIS, SE selaku Direktur utama CV. ADBIS FENTURE.
Bahwa pada kenyataannya surat-surat maupun dokumen-dokumen administrasi sebagai syarat untuk kelengkapan pencairan dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan selesainya pekerjaan yang dibuat oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut hanyalah untuk memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana yang ditentukan dalam Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena dalam proyek tersebut tidak mengacu pada Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan dalam pelaksanaan Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut tidak melalui Lelang Umum melainkan hanya melalui Penunjukkan Langsung dan Pemilihan Langsung.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE yang membuat dokumen-dokumen kontrak (persyaratan administrasi) yang telah direkayasa dan seolah-olah pengadaan dan pelaksanaan kegiatan/pekerjaan tersebut telah dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan metode penunjukan langsung padahal pengadaan dilakukan sendiri serta dokumen-dokumen tersebut baru diberikan untuk ditandatangani Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang, serta ditandatangani Panitia Pengadaan Barang yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota), padahal barang-barang berupa computer dan laptop tersebut sudah ada dan telah diantar di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), kemudian dokumen kelengkapan administrasi baru dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE yang membuat dokumen-dokumen kontrak (persyaratan administrasi) yang telah direkayasa dan seolah-olah didasarkan atas Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, selanjutnya Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus Pengguna Anggaran selanjutnya mengangkat Panitia Pengadaan Barang yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) berdasarkan SK No. 033/SK/-9103/IX/2003 tanggal 3 September 2003 dengan tugas sebagai berikut :
Mengadakan seleksi dan menetapkan Perusahaan / rekanan yang memenuhi syarat untuk ditunjuk melaksanakan Jasa Pemborongan Pekerjaan pada Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) melalui proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selanjutnya mengusulkan pada Rektor ;
Membuat Berita Acara Seleksi dan Pengadaan Jasa untuk sesuatu pekerjaan dari rekanan yang bersangkutan.
dan selanjutnya Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT juga mengangkat Panitia Pemeriksa / Penerima Barang yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota berdasarkan SK No. 034/SK-9103/IX/2003 tanggal 3 September 2003 dengan tugas sebagai berikut :
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan hasil pengadaan mengenai kualitas dan harga apakah sesuai dengan syarat – syarat yang ditentukan ;
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana kerja dan syarat – syarat yang ditentukan ;
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan dan Evaluasi kegiatan kemajuan pekerjaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan hasil pelaksanaan sesuatu pekerjaan.
Bahwa setelah Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang, selanjutnya menunggu hasil tanggungjawab dari Panitia Pengadaan Barang, namun kenyataannya Panitia Pengadaan Barang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Panitia Pengadaan Barang berdasarkan Keppres No. 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dikarenakan tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya selaku Panitia Pengadaan Barang diantaranya :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS) ;
Menyiapkan dokumen pengadaan ;
Mengumumkan pengadaan barang / jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik ;
Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi ;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
Mengusulkan calon pemenang ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang / jasa ;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa dimulai.
Bahwa Panitia Pengadaan Barang tidak melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dalam Keppres No. 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dikarenakan semua kelengkapan dokumen telah disiapkan dan dibuat oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE yang telah mempersiapkan CV. ADBIS FENTURE sebagai Penyedia Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 untuk pengadaan perangkat komputer sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), selain itu juga Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang berdasarkan masukan dari terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE yang mengajukan CV. ADBIS FENTURE sebagai Penyedia Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003, yang selanjutnya disetujui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT bahwa CV. ADBIS FENTURE sebagai Penyedia Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 dengan cara penunjukan langsung yang dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor No. 277/9103-AU/IX/2003 tanggal 12 September 2003.
Bahwa selanjutnya kelengkapan administrasi ( dokumen-dokumen pendukung ) untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan oleh Panitia Pengadaan Barang yang diajukan oleh Penyedia Barang telah di rekayasa / disiapkan semuanya oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE untuk selanjutnya ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Barang dan juga oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang, diantaranya sebagai berikut :
Undangan Penawaran Harga Barang No. 274/9103-AU/IX/2003 tanggal 4 September 2003 dari Panitia Pengadaan Barang yang ditujukan kepada CV. ADBIS FENTURE dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nama Barang / Spesifikasi Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga
(Rp)
1 2 3 4 5 1. PC
Main Board, Asus PC 135 Chip set Intel
Processor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron
HDD 40 GB 5400 Rpm
VGA Ge Force II 32 MB
CD Room 52 x Sonny
FDD Panasonic
Keyboard Logitech / Mouse Scroll
LAN Card RTL / D-Link 10 / 100 MBPS
Speaker Aktif
9 Unit 2.
3.
Cassing ATX 350 w
Monitor 15” / LG
Modem Internal 56 KBPS
Ram Memory 128 MB Kingston
Meja Komputer
Stabilizer, Cover pad
CD Cleaner
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at P4 – 1,4
Intel 855 Family Chipset
128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD
56 Kbps Fax / Modem
Integrated DVD-CDRW
10/100 Fast Ethernet
14,1” XGA TFT
3 x USB Parallel Port, S-Video TV-Out
IEEE 1394, (Fire Wire)
8 Cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at 1,4 Ghz
Intel 855 Family Chipset
Intel Wireless Pro 2100
256 MB DDR SDRAM 30 GB HDD
Integrated DVD-CDRW
Modem, Ethernet, Wireless LAN
Intel DVMT up to 64 MB VRAM
14,0” XGA TFT
3 x USB Ver. 2.0, Parallel Prot, S-Video TV_Out,
IEE 1394, IrDA
8 cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
3 Unit
1 Unit
Yang ditandatangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003.
Selanjutnya CV. ADBIS FENTURE menyampaikan penawaran harga melalui Surat Penawaran Harga Barang No. 32/AF/IX/2003 tanggal 6 September 2003 dengan nilai penawaran harga termasuk Ppn 10 % Rp. 251.625.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nama Barang / Spesifikasi Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga
(Rp)
1 2 3 4 5 1.
2.
PC
Main Board, Asus PC 135 Chip set Intel
Processor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron
HDD 40 GB 5400 Rpm
VGA Ge Force II 32 MB
CD Room 52 x Sonny
FDD Panasonic
Keyboard Logitech / Mouse Scroll
LAN Card RTL / D-Link 10 / 100 MBPS
Speaker Aktif
Cassing ATX 350 w
Monitor 15” / LG
Modem Internal 56 KBPS
Ram Memory 128 MB Kingston
Meja Komputer
Stabilizer, Cover pad
CD Cleaner
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at P4 – 1,4
Intel 855 Family Chipset
128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD
56 Kbps Fax / Modem
Integrated DVD-CDRW
10/100 Fast Ethernet
14,1” XGA TFT
3 x USB Parallel Port, S-Video TV-Out
IEEE 1394, (Fire Wire)
8 Cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
9 Unit
3 Unit
Rp. 13.250.000,-
Rp. 26.000.000,-
Rp. 119.250.000,-
Rp. 78.000.000,-
3. Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at 1,4 Ghz
Intel 855 Family Chipset
Intel Wireless Pro 2100
256 MB DDR SDRAM 30 GB HDD
Integrated DVD-CDRW
Modem, Ethernet, Wireless LAN
Intel DVMT up to 64 MB VRAM
14,0” XGA TFT
3 x USB Ver. 2.0, Parallel Prot, S-Video TV_Out,
IEE 1394, IrDA
8 cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
1 Unit Rp. 31.500.000,- Rp. 31.500.000,- Jumlah
PPN 10 %
Total
Dibulatkan
Rp. 228.750.005.0
Rp. 22.875.000.5
Rp. 251.625.005.5
Rp. 251.625.000.0
Yang ditandatangani oleh JAMANS MARAMIS, SE selaku Direktur CV. ADBIS FENTURE.
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan Barang menuangkan hasil pelaksanaan pekerjaannya melalui Berita Acara Evaluasi Penelitian Penawaran Harga No. 279/9103-AU/IX/2003 tanggal 8 September 2003, dengan lampiran Berita Acara Evaluasi Penelitian Penawaran Harga sebagai berikut :
-
No. Nama Barang / Spesifikasi Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah Harga
(Rp)
1 2 3 4 5 1.
2.
3.
PC
Main Board, Asus PC 135 Chip set Intel
Processor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron
HDD 40 GB 5400 Rpm
VGA Ge Force II 32 MB
CD Room 52 x Sonny
FDD Panasonic
Keyboard Logitech / Mouse Scroll
LAN Card RTL / D-Link 10 / 100 MBPS
Speaker Aktif
Cassing ATX 350 w
Monitor 15” / LG
Modem Internal 56 KBPS
Ram Memory 128 MB Kingston
Meja Komputer
Stabilizer, Cover pad
CD Cleaner
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at P4 – 1,4
Intel 855 Family Chipset
128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD
56 Kbps Fax / Modem
Integrated DVD-CDRW
10/100 Fast Ethernet
14,1” XGA TFT
3 x USB Parallel Port, S-Video TV-Out
IEEE 1394, (Fire Wire)
8 Cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at 1,4 Ghz
Intel 855 Family Chipset
Intel Wireless Pro 2100
256 MB DDR SDRAM 30 GB HDD
Integrated DVD-CDRW
Modem, Ethernet, Wireless LAN
Intel DVMT up to 64 MB VRAM
14,0” XGA TFT
3 x USB Ver. 2.0, Parallel Prot, S-Video TV_Out,
9 Unit
3 Unit
1 Unit
Rp. 13.250.000,-
Rp. 26.000.000,-
Rp. 31.500.000,-
Rp. 119.250.000,-
Rp. 78.000.000,-
Rp. 31.500.000,-
IEE 1394, IrDA
8 cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
Jumlah
PPN 10 %
Total
Dibulatkan
Rp. 228.750.005.0
Rp. 22.875.000.5
Rp. 251.625.005.5
Rp. 251.625.000.0
Yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Barang proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota), serta diketahui dan ditandatangani pula oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang.
Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan Barang melakukan negosiasi harga barang dengan rekanan CV. ADBIS FENTURE yang dituangkan dalam Berita Acara Negosiasi No. 276/9103-AU/IX/2003 tanggal 10 September 2003, sebagai berikut :
| No. | Nama Barang / Spesifikasi | Usulan Biaya (Rp) | Hasil Negoisasi (Rp) | Waktu Pelaksanaan |
| 1 | CV. Adbis Feature | Rp. 251.625.000,- | Rp. 250.000.000 | 15 hari kalender |
Yang ditandatangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 dan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang. Selain itu juga tercantum lampiran Berita Acara Negosiasi No. 276/9103-AU/IX/2003 tanggal 10 September 2003 disepakati nilai pengadaan sebesar Rp.250.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaaan selama 15 (lima belas) hari kalender, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama Barang / Spesifikasi | Volume | Harga Satuan (Rp) | Jumlah Harga (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. | PC Main Board, Asus PC 135 Chip set Intel Processor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron HDD 40 GB 5400 Rpm VGA Ge Force II 32 MB CD Room 52 x Sonny FDD Panasonic Keyboard Logitech / Mouse Scroll LAN Card RTL / D-Link 10 / 100 MBPS Speaker Aktif Cassing ATX 350 w Monitor 15” / LG Modem Internal 56 KBPS Ram Memory 128 MB Kingston Meja Komputer Stabilizer, Cover pad CD Cleaner Laptop Multimedia Intel Pentium IV Processor at P4 – 1,4 Intel 855 Family Chipset 128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD 56 Kbps Fax / Modem Integrated DVD-CDRW 10/100 Fast Ethernet 14,1” XGA TFT 3 x USB Parallel Port, S-Video TV-Out IEEE 1394, (Fire Wire) 8 Cell Lithium Battery Pack (5,5 hours) Weight : 2.74 kgs Microsoft Windows XP | 9 Unit 3 Unit | Rp. 13.000.000,- Rp. 26.500.000,- | Rp. 117.000.000,- Rp. 79.500.000,- |
| 3. | Laptop Multimedia Intel Pentium IV Processor at 1,4 Ghz Intel 855 Family Chipset Intel Wireless Pro 2100 256 MB DDR SDRAM 30 GB HDD Integrated DVD-CDRW Modem, Ethernet, Wireless LAN Intel DVMT up to 64 MB VRAM 14,0” XGA TFT 3 x USB Ver. 2.0, Parallel Prot, S-Video TV_Out, IEE 1394, IrDA 8 cell Lithium Battery Pack (5,5 hours) Weight : 2.74 kgs Microsoft Windows XP | 1 Unit | Rp. 30.772.750,0 | Rp. 30.772.750,0 |
| Jumlah PPN 10 % Total Dibulatkan | Rp. 227.272.755.0 Rp. 22.727.275.5 Rp. 250.000.030.5 Rp. 250.000.000.0 |
Yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang dan Pihak Kedua JAMANS MARAMIS, SE selaku Direktur CV. ADBIS FENTURE.
Bahwa selanjutnya setelah dilakukan negosiasi harga barang, maka pada tanggal 11 September 2003 melalui Surat No. 033/AF/IX/2003 Direktur CV. ADBIS FENTURE yaitu JAMANS MARAMIS, SE ( melalui terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM) membuat Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan pekerjaan yang ditujukan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 September 2003 melalui Surat Keputusan No. 227/9103-AU/IX/2003 tentang Penunjukan langsung dan perintah pekerjaan pengadaan komputer untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi menunjuk CV. ADBIS FENTURE untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan komputer pada proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) dengan harga borongan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 September 2003 Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang menerbitkan Surat Perintah Kerja No. 278/9103-AU/IX/2003 untuk melaksanakan pengadaan komputer Universitas Kristen Indonesia Tomohon dengan jangka waktu pelaksanaan 15 (Lima Belas) hari kalender kepada Direktur utama CV. ADBIS FENTURE yaitu JAMANS MARAMIS, SE.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2003 panitia pemeriksaan barang melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang melalui Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 280/9103-AU/IX/2003 beserta lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 280/9103-AU/IX/2003 dengan rincian sebagai berikut :
-
No. Nama Barang / Spesifikasi Volume Keterangan 1 2 3 4 1.
2.
3.
PC
Main Board, Asus PC 135 Chip set Intel
Processor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron
HDD 40 GB 5400 Rpm
VGA Ge Force II 32 MB
CD Room 52 x Sonny
FDD Panasonic
Keyboard Logitech / Mouse Scroll
LAN Card RTL / D-Link 10 / 100 MBPS
Speaker Aktif
Cassing ATX 350 w
Monitor 15” / LG
Modem Internal 56 KBPS
Ram Memory 128 MB Kingston
Meja Komputer
Stabilizer, Cover pad
CD Cleaner
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at P4 – 1,4
Intel 855 Family Chipset
128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD
56 Kbps Fax / Modem
Integrated DVD-CDRW
10/100 Fast Ethernet
14,1” XGA TFT
3 x USB Parallel Port, S-Video TV-Out
IEEE 1394, (Fire Wire)
8 Cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at 1,4 Ghz
Intel 855 Family Chipset
Intel Wireless Pro 2100
256 MB DDR SDRAM 30 GB HDD
Integrated DVD-CDRW
Modem, Ethernet, Wireless LAN
Intel DVMT up to 64 MB VRAM
14,0” XGA TFT
3 x USB Ver. 2.0, Parallel Prot, S-Video TV_Out,
IEE 1394, IrDA
8 cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
9 Unit
3 Unit
1 Unit
100 % Baik & Lengkap Sda
Sda
yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa / Penerima Barang pada proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota, dan diketahui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2003 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang No. 281/9103-AU/IX/2003 telah dilakukan penyerahan komputer, sesuai kontrak dari pihak rekanan CV. ADBIS FENTURE kepada pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang dan Pihak Kedua JAMANS MARAMIS, SE selaku Direktur utama CV. ADBIS FENTURE. Dengan rincian lampiran Berita Acara Serah Terima Barang sebagai berikut :
-
No. Nama Barang / Spesifikasi Volume Keterangan 1 2 3 4 1.
2.
PC
Main Board, Asus PC 135 Chip set Intel
Processor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron
HDD 40 GB 5400 Rpm
VGA Ge Force II 32 MB
CD Room 52 x Sonny
FDD Panasonic
Keyboard Logitech / Mouse Scroll
LAN Card RTL / D-Link 10 / 100 MBPS
Speaker Aktif
Cassing ATX 350 w
Monitor 15” / LG
Modem Internal 56 KBPS
Ram Memory 128 MB Kingston
Meja Komputer
Stabilizer, Cover pad
CD Cleaner
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at P4 – 1,4
Intel 855 Family Chipset
128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD
56 Kbps Fax / Modem
9 Unit
3 Unit
100 % Baik & Lengkap
Sda
3. Integrated DVD-CDRW
10/100 Fast Ethernet
14,1” XGA TFT
3 x USB Parallel Port, S-Video TV-Out
IEEE 1394, (Fire Wire)
8 Cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
Laptop Multimedia
Intel Pentium IV Processor at 1,4 Ghz
Intel 855 Family Chipset
Intel Wireless Pro 2100
256 MB DDR SDRAM 30 GB HDD
Integrated DVD-CDRW
Modem, Ethernet, Wireless LAN
Intel DVMT up to 64 MB VRAM
14,0” XGA TFT
3 x USB Ver. 2.0, Parallel Prot, S-Video TV_Out,
IEE 1394, IrDA
8 cell Lithium Battery Pack (5,5 hours)
Weight : 2.74 kgs
Microsoft Windows XP
1 Unit Sda
yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa / Penerima Barang pada proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota, dan diketahui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 September 2003 Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang menerbitkan Berita Acara Pembayaran No. 282/9103-AU/IX/2003 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang dan Pihak Kedua JAMANS MARAMIS, SE selaku Direktur utama CV. ADBIS FENTURE.
Bahwa persyaratan – persyaratan adminstratif yang di buat lalu diajukan oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut setelah ditandatangani oleh masing – masing pejabat sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya diarsipkan, seolah – olah bahwa Pengadaan Proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 sudah mengikuti mekanisme sebagaimana dalam petunjuk teknis (Juknis) sebagaimana yang disampaikan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional bahwa pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 berupa pengembangan dan penambahan peralatan laboratorium komputer senilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) harus mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, padahal kenyataannya pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 tersebut tidak pernah di laksanakan sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keppres No. 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa hal tersebut terlihat setelah persyaratan administrasi / kelengkapan dokumen pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 berupa pengembangan dan penambahan peralatan laboratorium komputer senilai Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) karena kelengkapan administrasi / dokumen yang menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan, selanjutnya pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dalam hal ini Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang selanjutnya memerintahkan bendahara UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) yaitu Dra. MAGDALENA TAMPI untuk menyerahkan cek tunai sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, padahal terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE bukanlah sebagai pihak penyedia barang dan merupakan orang diluar pihak – pihak baik sebagai penyedia barang maupun sebagai penerima barang. Namun kenyataannya terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE melibatkan diri seolah – olah sebagai pihak penyedia barang, padahal pihak penyedia barang yang ditunjuk oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT adalah CV. ADBIS FENTURE.
Bahwa oleh karena pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 telah terealisasi, maka Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT menyuruh lagi terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE untuk membantunya agar UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) mendapatkan lagi proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004, dan selanjutnya terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE menyanggupinya untuk membantu menguruskan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE saat pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) mengajukan proposal proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003, untuk Tahun Anggaran 2004 yaitu sekitar bulan September 2004 pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) mengajukan proposal proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 dan setelah proposal proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 tersebut dibuat oleh pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon), dalam hal ini telah ditandatangani oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor, selanjutnya diambil oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE di Kampus UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) untuk di bawa langsung ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta.
Bahwa pada tanggal tanggal 26 Oktober 2004 Sekretaris Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi menerbitkan surat Nomor : 4146/D1.1/A/2004, tentang persetujuan bantuan biaya tahun 2004, menyatakan bahwa dengan memperhatikan surat Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Nomor : 45/9103.AU/II/2004 tanggal 10 Pebruari 2004 mengenai permohonan bantuan, maka dinyatakan usulan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) disetujui, dengan memberikan dana bantuan untuk pengadaan komputer dan peralatan penunjang pendidikan melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi tahun anggaran 2004, sebesar Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2004 pemimpin proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi menerbitkan Surat Keputusan Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 tentang pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus perguruan tinggi tahun anggaran 2004, di dalam surat tersebut berisi bahwa :
Memberikan subsidi kepada UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) sebesar Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Pelaksanaan pendistribusian subsidi dilakukan melalui mekanisme LS dari KPKN Jakarta III.
Bahwa selanjutnya Surat Keputusan Pemimpin Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemimpin Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Nomor : P.012.25/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004 mengenai realisasi bantuan dana yang disampaikan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon), dalam surat tersebut berisi antara lain yaitu :
Peluncuran dana tersebut direncanakan dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS dari KPKN Jakarta III ke rekening giro perguruan tinggi, untuk itu diminta kepada pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) agar segera menyampaikan :
Kuitansi tanda bukti penerimaan yang telah ditandatangani ;
Nomor rekening giro UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) ;
NPWP UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon).
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pemanfaatan dana hendaknya tetap berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor : P.012.25/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004. Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) agar pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman pada ketentuan teknis dan administratif dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah, serta dalam hal terjadi sisa dana agar dikembalikan ke kas Negara.
Bahwa setelah seluruh permintaan / dokumen dilengkapi oleh UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon), selanjutnya pihak proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 mentransfer dana ke Rekening UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) melalui SPM No. 880156Y/088/118 tanggal 14 Desember 2004 sejumlah Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Bahwa berkaitan dengan rencana penggunaan dana bantuan tersebut, pada tanggal 1 Desember 2004 Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus Pengguna Anggaran selanjutnya mengangkat Panitia Pengadaan Barang yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR (Ketua), M.Si, Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Anggota), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) berdasarkan SK No. 249/91005/XII/2004 dengan tugas sebagai berikut :
Mengadakan seleksi dan menetapkan Perusahaan / rekanan yang memenuhi syarat untuk ditunjuk melaksanakan Jasa Pemborongan Pekerjaan pada Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) melalui proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selanjutnya mengusulkan pada Rektor ;
Membuat Berita Acara Seleksi dan Pengadaan Jasa untuk sesuatu pekerjaan dari rekanan yang bersangkutan.
Bahwa selanjutnya Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT juga mengangkat Pemeriksa / Penerima Barang yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota berdasarkan SK No. 250/91005.AU/XII/2004 tanggal 1 Desember 2004 dengan tugas sebagai berikut :
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan hasil pengadaan mengenai kualitas dan harga apakah sesuai dengan syarat – syarat yang ditentukan ;
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana kerja dan syarat – syarat yang ditentukan ;
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan dan Evaluasi kegiatan kemajuan pekerjaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan hasil pelaksanaan sesuatu pekerjaan.
Bahwa selanjutnya Ketua Panitia Pengadaan Barang mengundang CV Putra Mandiri di Manado, CV Kainoan di Manado dan CV Sahabat Setia di Manado melalui Surat Nomor: 03/PAN/XII/2004 tanggal 3 Desember 2004, yang berisi sebagai berikut:
-
No. Jenis Pekerjaan Volume KETERANGAN 1 2 3 4 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHz
- Dual 4 DDR Memory Slot, FSB 800, 5 PCI, Mainboard Intel 865, 2 x S–ATA, 4 USB 2.0, Hypertreding Support (HTT), LAN, Prescott.
- DVD Writer 8 x Include DVD RW 40 x 24
- CD Room 52 x , Hard disk 80 GB 7200 rpm
- RAM 512 Mb PC 3200, FDD 1,44 Mb
- VGA Card, Monitor Flat LCD 15”
- Keyboard + Mouse Logitech Multimedia
Komputer Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800
- Chipset Intel 845 PE, 2 DDR Memory Slot FSB 800, 4 PCI, 4 USB, 2.0, Hypertreding Support, LAN, Prescott.
- VGA Card, Monitor LG 15”, CD Room 52 x
- RAM 256 Mb, HDD 40 GB, FDD 1,44 Mb
- Keyboard PS – 2 Logitech Multimedia / Internet
- Mouse Scroll PS – 2 Logitech
Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX
UPS (Un – Interruptible – Power Supply) 600 VA
KOMPUTER LAPTOP TOSHIBA 460 P IV 2,8 GHz
- DDR 512 MB, Hard Disk 40 GB, Layar 14, 1 “
- DVD / CD RW, Floppy External
- Modem 56 + LAN Card
KOMPUTER LAPTOP ASUS P IV 2,8 GHz
DDR 256 MB, Hard Disk 40 GB, Layar 15”
DVD / CD RW, Floppy External
Modem 56 + LAN Card
Printer HP LaserJet 1010
LCD INFOKUS NEC
- 2000 Ansi Lumens, SVGA, Digital Zoom
Screen Draper Tripod 70“ x 70” / 178 cm
Meja Komputer
Kursi Komputer
1 Unit
12 Unit
1 Unit
1 Unit
1 Unit
1 Unit
4 Unit
4 Unit
4 Unit
7 Buah
7 Buah
Yang ditandatangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2004 dilakukan penjelasan pekerjaan sesuai Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Anwijzing) Nomor : 252/91005.AU/XII/2004 yang dihadiri oleh 3 (Tiga) rekanan yang diundang yaitu CV Putra Mandiri di Manado, CV Kainoan di Manado dan CV Sahabat Setia di Manado, dan di tanda tangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota), serta wakil rekanan yaitu WILMA O.N.E WALANGITAN (Direktur CV. Putra Mandiri), MARFINE H. EMOR (Direktur CV. Sahabat Setia), THELMA RONDONUWU (Direktur CV. Kaenowan).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Desember 2004 sesuai Berita Acara Pembukaan Penawaran Nomor : 253/91005.AU/XII/2004 telah dilakukan pembukaan penawaran dari 3 (Tiga) rekanan yang memasukkan penawaran yaitu CV Putra Mandiri di Manado, CV Kainoan di Manado dan CV Sahabat Setia di Manado, dan di tanda tangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota), serta wakil rekanan yaitu WILMA O.N.E WALANGITAN (Direktur CV. Putra Mandiri), MARFINE H. EMOR (Direktur CV. Sahabat Setia), THELMA RONDONUWU (Direktur CV. Kaenowan).
Bahwa pada tanggal 7 Desember 2004, CV Putra Mandiri melakukan penawaran dengan Nomor : 097/PM/XII/2004, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Volume | Satuan Rp | Jumlah Rp |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHz
Komputer Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800
Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX UPS (Un – Interruptible – Power Supply) 600 VA KOMPUTER LAPTOP TOSHIBA 460 P IV 2,8 GHz
KOMPUTER LAPTOP ASUS P IV 2,8 GHz
Printer HP LaserJet 1010 LCD INFOKUS NEC
Screen Draper Tripod 70“ x 70” / 178 cm Meja Komputer Kursi Komputer | 1 Unit 12 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 4 Unit 4 Unit 4 Unit 7 Buah 7 Buah | Rp. 24.250.000 Rp. 11.500.000 Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 24.000.000 Rp. 2.000.000 Rp. 350.000 Rp. 430.000 | Rp. 24.250.000 Rp. 138.000.000 Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 20.000.000 Rp. 96.000.000 Rp. 8.000.000 Rp. 2.450.000 Rp. 3.010.000 |
| Jumlah PPn 10 % Total Dibulatkan | Rp. 345.000.000 Rp. 34.555.000 Rp. 380.105.000 Rp. 380.100.000 |
Yang ditandatangani oleh WILMA O.N.E WALANGITAN (Direktur CV. Putra Mandiri).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2004 sesuai Berita Acara Evaluasi Penelitian Penawaran Pekerjaan Nomor : 254/91005.AU/XII/2004, telah dilakukan evaluasi dan penelitian atas penawaran yang masuk yaitu CV Putra Mandiri di Manado, CV Kainoan di Manado dan CV Sahabat Setia di Manado yang semuanya dinyatakan sah dan telah memenuhi syarat, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama Perusahaan | Jumlah Penawaran | Waktu Pelaksanaan | Ket |
1. 2. 3. | CV. Putra Mandiri CV. Sahabat Setia CV. Kaenowan | Rp. 380.100.000 Rp. 380.250.000 Rp. 380.390.000 | 8 (Delapan) Hari kalender | Sah Sah Sah |
Yang ditandatangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota), serta diketahui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon).
Selain itu juga terdapat Lampiran Berita Acara Evaluasi Penelitian Penawaran Barang No. 254/91005.AU/XIII/2004 tanggal 8 Desember 2004 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Volume | Satuan Rp | Jumlah Rp |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHz
Komputer Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800
Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX UPS (Un – Interruptible – Power Supply) 600 VA KOMPUTER LAPTOP TOSHIBA 460 P IV 2,8 GHz
KOMPUTER LAPTOP ASUS P IV 2,8 GHz
Printer HP LaserJet 1010 LCD INFOKUS NEC
Screen Draper Tripod 70“ x 70” / 178 cm Meja Komputer Kursi Komputer | 1 Unit 12 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 4 Unit 4 Unit 4 Unit 7 Buah 7 Buah | Rp. 24.250.000 Rp. 11.500.000 Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 24.000.000 Rp. 2.000.000 Rp. 350.000 Rp. 430.000 | Rp. 24.250.000 Rp. 138.000.000 Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 20.000.000 Rp. 96.000.000 Rp. 8.000.000 Rp. 2.450.000 Rp. 3.010.000 |
| Jumlah PPn 10 % Total Dibulatkan | Rp. 345.000.000 Rp. 34.555.000 Rp. 380.105.000 Rp. 380.100.000 |
Yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Barang yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota), serta diketahui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 September 2004 sesuai Berita Acara Negoisasi No. 255/91005.AU/XII/2004 dinyatakan telah dilakukan proses negoisasi dengan hasil penawaran CV. Putra Mandiri disepakati menjadi Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama Perusahaan | Usulan Biaya (Rp) | Hasil Negoisasi (Rp) | Waktu Pelaksanaan |
| 1. | CV. Putra Mandiri | Rp. 380.100.000 | Rp. 380.000.000 | 8 (Delapan) Hari kalender |
Yang ditandatangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang, dan diketahui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon).
Selain itu juga terdapat Lampiran Berita Acara Negoisasi No. 255/91005.AU/XIII/2004 tanggal 9 Desember 2004, dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Volume | Satuan Rp | Jumlah Rp |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHz
Komputer Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800
Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX UPS (Un – Interruptible – Power Supply) 600 VA KOMPUTER LAPTOP TOSHIBA 460 P IV 2,8 GHz
KOMPUTER LAPTOP ASUS P IV 2,8 GHz
Printer HP LaserJet 1010 LCD INFOKUS NEC
Screen Draper Tripod 70“ x 70” / 178 cm Meja Komputer Kursi Komputer | 1 Unit 12 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 4 Unit 4 Unit 4 Unit 7 Buah 7 Buah | Rp. 24.250.000 Rp. 11.500.000 Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 24.000.000 Rp. 2.000.000 Rp. 350.000 Rp. 430.000 | Rp. 24.250.000 Rp. 138.000.000 Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 20.000.000 Rp. 96.000.000 Rp. 8.000.000 Rp. 2.450.000 Rp. 3.010.000 |
| Jumlah PPn 10 % Total Dibulatkan | Rp. 345.000.000 Rp. 34.555.000 Rp. 380.105.000 Rp. 380.000.000 |
Yang ditandatangani oleh Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang, dan disetujui oleh WILMA O.N.E WALANGITAN (Direktur CV. Putra Mandiri).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2004 Panitia Pengadaan Barang mengusulkan calon pemenang rekanan CV. Putra Mandiri kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon), melalui Surat Usulan Penetapan Pemenang Pemilihan Langsung No. 04/PAN/XII/2004 yang ditandatangani oleh Panitia Pengadaan Barang yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota).
Bahwa selanjutnya Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) mengeluarkan Surat Penetapan Pemenang Pemilihan Langsung No. 256/91005.AU/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004 yang menetapkan CV. Putra Mandiri sebagai Pemenang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2004, WILMA O.N.E WALANGITAN selaku Direktur CV. Putra Mandiri melalui surat No. 109/PM/XII/2004, ditujukan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon), menyatakan kesanggupan melaksanakan pekerjaan dalam jangka waktu 8 (Delapan) hari kalender.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2004 antara Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan WILMA O.N.E WALANGITAN selaku Direktur CV. Putra Mandiri membuat perikatan kerja dengan Surat Perjanjian Kerja Pemborongan (Kontrak) Nomor : 259/910005.AU/XII/2004 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), dan jangka waktu pelaksanaaan pekerjaan adalah 8 (Delapan) hari kalender sejak ditandatangani kontrak tersebut. Selain itu Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) juga menerbitkan Surat Perintah Kerja No. 259/910005.AU/XII/2004 tanggal 13 Desember 2004, yang ditandatangai oleh Pihak Pertama Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan Pihak Kedua WILMA O.N.E WALANGITAN selaku Direktur CV. Putra Mandiri, dan juga Lampiran Surat Perintah Kerja dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Volume | Satuan Rp | Jumlah Rp |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHz
Komputer Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800
Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX UPS (Un – Interruptible – Power Supply) 600 VA KOMPUTER LAPTOP TOSHIBA 460 P IV 2,8 GHz
KOMPUTER LAPTOP ASUS P IV 2,8 GHz
Printer HP LaserJet 1010 LCD INFOKUS NEC
Screen Draper Tripod 70“ x 70” / 178 cm Meja Komputer Kursi Komputer | 1 Unit 12 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 4 Unit 4 Unit 4 Unit 7 Buah 7 Buah | Rp. 24.250.000 Rp. 11.500.000 Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 5.000.000 Rp. 24.000.000 Rp. 2.000.000 Rp. 350.000 Rp. 430.000 | Rp. 24.250.000 Rp. 138.000.000 |
| Rp. 5.840.000 Rp. 3.000.000 Rp. 23.000.000 Rp. 22.000.000 Rp. 20.000.000 Rp. 96.000.000 Rp. 8.000.000 Rp. 2.450.000 Rp. 3.010.000 | ||||
| Jumlah PPn 10 % Total Dibulatkan | Rp. 345.000.000 Rp. 34.555.000 Rp. 380.105.000 Rp. 380.000.000 |
Yang ditandatangai oleh Pihak Pertama Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan Pihak Kedua WILMA O.N.E WALANGITAN selaku Direktur CV. Putra Mandiri.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2004, Panitia Pemeriksa / Penerima Barang yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 268/91005.AU/XII/2004 yang menyatakan bahwa Panitia Pemeriksa / Penerima Barang telah melakukan pemeriksaan pekerjaan, dan pekerjaan telah mencapai 100 %, dalam kondisi baik dan lengkap, dengan rincian Lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang sebagai berikut:
| No. | Jenis Pekerjaan | Volume | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHz
-Hypertreding Support (HTT), LAN, Prescott
Komputer Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800
Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX UPS (Un – Interruptible – Power Supply) 600 VA KOMPUTER LAPTOP TOSHIBA 460 P IV 2,8 GHz
KOMPUTER LAPTOP ASUS P IV 2,8 GHz
Printer HP LaserJet 1010 LCD INFOKUS NEC
Screen Draper Tripod 70“ x 70” / 178 cm Meja Komputer Kursi Komputer | 1 Unit 12 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 4 Unit 4 Unit 4 Unit 7 Buah 7 Buah | 100% Baik dan Lengkap Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda |
Yang ditandatangani oleh Panitia Pemeriksa / Penerima Barang yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota, dan diketahui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon).
Bahwa selanjutnya dilakukan penyerahan pekerjaan dari CV. Putra Mandiri kepada pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) yang dalam hal ini diwakili oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon), hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 269/91005.AU/XII/2004 tanggal 20 Desember 2004, dengan rincian Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang sebagai berikut:
| No. | Jenis Pekerjaan | Volume | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. | Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHz
Komputer Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800
Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX UPS (Un – Interruptible – Power Supply) 600 VA KOMPUTER LAPTOP TOSHIBA 460 P IV 2,8 GHz
Printer HP LaserJet 1010 LCD INFOKUS NEC
Screen Draper Tripod 70“ x 70” / 178 cm Meja Komputer Kursi Komputer | 1 Unit 12 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 4 Unit 4 Unit 4 Unit 7 Buah 7 Buah | 100% Baik dan Lengkap Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda Sda |
yang ditandatangai oleh Pihak Pertama Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan Pihak Kedua WILMA O.N.E WALANGITAN selaku Direktur CV. Putra Mandiri.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2004 dilakukan pembayaran atas seluruh nilai kontrak pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Berita Acara Pembayaran No. 270/91005.AU/XII/2004 tanggal 20 Desember 2004 sebesar Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan WILMA O.N.E WALANGITAN selaku Direktur CV. Putra Mandiri.
Bahwa persyaratan – persyaratan adminstratif (dokumen-dokumen pendukung ) yang diajukan oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut setelah ditandatangani oleh masing – masing pejabat sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya diarsipkan, seolah – olah bahwa Pengadaan Proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 sudah mengikuti mekanisme sebagaimana dalam petunjuk teknis (Juknis) sebagaimana yang disampaikan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional bahwa pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 berupa pengadaan komputer dan peralatan penunjang pendidikan senilai Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) harus mengacu pada Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, padahal kenyataannya pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 tersebut tidak pernah di laksanakan sehingga terjadi adanya kemahalan harga yang timbul dan tentunya tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE secara bersama – sama dengan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus Pengguna Anggaran (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz), dan juga bersama – sama dengan panitia pengadaan barang dan jasa yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR (Ketua), M.Si, Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Anggota), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2003 maupun Tahun Anggaran 2004, dalam proses penunjukkan penyedia jasa yakni CV. ADBIS FENTURE dan CV. Putra Mandiri bertentangan dengan :
Pasal 3 Butir 3 Kepres Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa prinsip dasar pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui pelelangan, dan pasal 12 Ayat (1) Kepres Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemborongan dan jasa lainnya dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta jika memungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas/dunia usaha yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti.
Pasal 3 Butir C Keppres Nomor 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah terbuka dan bersaing memalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa, dan Pasal 17 Ayat (1) Kepres Nomor 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum.
Bahwa proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak dilaksanakan melalui pelelangan umum baik dalam tahun 2003 maupun tahun 2004, melainkan dilakukan melalui penunjukan langsung (tahun 2003) dan pemilihan langsung (tahun 2004) hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 3 Butir 3 Keppres Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa prinsip dasar pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui pelelangan, dan pasal 12 Ayat (1) Kepres Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemborongan dan jasa lainnya dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta jika memungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas/dunia usaha yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti.
Pasal 3 Butir C Keppres Nomor 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah terbuka dan bersaing memalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa, dan Pasal 17 Ayat (1) Kepres Nomor 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum.
Bahwa Panitia pengadaan barang/jasa yakni Ir. PIET HEIN WONGKAR, M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Anggota), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) yang ditunjuk oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus Pengguna Anggaran selanjutnya mengangkat Panitia Pengadaan Barang berdasarkan SK No. 249/91005/XII/2004, dalam bertugas sebagai Panitia Pengadaan barang/jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2003 maupun Tahun Anggaran 2004, tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam proses pengadaan barang/jasa pada Tahun Anggaran tersebut, dimana seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004, tidak dibuat oleh Panitia Pengadaan melainkan dibuat oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE.
Hal tersebut bertentangan dengan Bab I Pasal 1 mengenai ketentuan umum butir 8 dan 10 Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa (butir 8), dan bahwa pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan (butir 10), dan bertentangan dengan bab I Pasal 1 butir 4 Keppres No 18 tahun 2000 yang menyatakan bawa panitia pengadaan adalah pelelangan atau panitia panitia pemilihan langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk.
Selain itu panitia pengadaan barang/jasa juga tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Kepres Nomor 80 Tahun 20003, dan pasal 8 Ayat (2) Kepres Nomor 18 Tahun 2000, yaitu :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS); (hanya diatur dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003)
Menyiapkan Dokumen pengadaan;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa emalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media cetak;
Menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Mengusulkan calon pemenang;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Bahwa terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaitu terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE bertindak sebagai yang membuat keseluruhan surat-surat ataupun dokumen-dokumen kelengkapan administrasi dari mulai pengusulan proposal hingga terlaksananya kegiatan Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) pada Universitas Kristen Indonesia Tomohon Tahun Anggaran 2003 dan 2004, dan terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE telah bertindak diluar kewenangannya atau setidak-tidaknya telah melebihi kewenangannya yaitu terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE telah bertindak sebagai Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran serta bertindak sebagai Panitia Pengadaan Barang, oleh karena terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE telah membuat keseluruhan surat-surat ataupun dokumen-dokumen kelengkapan administrasi dari mulai pengusulan proposal hingga terlaksananya kegiatan Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) pada Universitas Kristen Indonesia Tomohon Tahun Anggaran 2003 dan 2004, sedangkan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran beserta Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Ir. PIET HEIN WONGKAR, M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Anggota), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) tidak bertindak sebagaimana mestinya sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Bahwa akibat terlaksananya kegiatan P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengakibatkan diri terdakwa maupun orang lain / korporasi diuntungkan dalam hal ini selain menguntungkan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM juga menguntungkan penyedia jasa yakni CV. ADBIS FENTURE dan CV. Putra Mandiri beserta Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz) dan juga Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Ir. PIET HEIN WONGKAR, M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Anggota), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz) sehingga merugikan keuangan negara / perekonomian Negara.
Akibat dari perbuatan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM bersama-sama dengan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz) dan juga Panitia Pengadaan Barang dan Jasa (Ir. PIET HEIN WONGKAR, M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Anggota), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz) dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004) yang telah dibuatkan laporan perhitungan Keuangan Negara atas kasus dugaan Penyimpangan Dana Subsidi Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi pada Universitas Kristen Indonesia Tomohon Tahun Anggaran 2003 dan 2004 yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor LAP-905/PW.18/5/2007 tanggal 22 Maret 2007 yang ditandatangani oleh Auditor BPKP Perwakilan Sulut; HASANUDDIN, Ak; YAN MARURU, SE; NELLY TODING dan AMINAH NURHAMIDIN dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Satuan | Sesuai Kontrak | Sesuai Perhitungan | Selisih (Kerugian Negara) | ||||
| Jumlah Satuan | Harga Satuan | Jumlah | Jumlah Satuan | Harga Satuan | Jumlah | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 (4x5) | 7 | 8 | 9 (7x8) | 12 (6-9) |
| TAHUN 2003 | |||||||||
| 1 | PC (9 Unit) | Unit | 9 | 13.000.000 | 117.000.000 | 9 | 6.203.672 | 55.833.048 | 61.166.952 |
| Main Board, Asus PC 135 Chip Set Intel | |||||||||
| Processor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron | |||||||||
| HDD 40 GB 5400 Rpm | |||||||||
| VGA Ge Force II 32 MB | |||||||||
| CD Room 52 X Sonny | |||||||||
| FDD Panasonic | |||||||||
| Keyboard Logitec / D-Link 10/100 MBPS | |||||||||
| Speaker Aktif | |||||||||
| Cassing ATX 350 w | |||||||||
| Monitor 15” / LG | |||||||||
| Modem Internal 56 KBPS | |||||||||
| Ram Memory 128 BM Kingstone | |||||||||
| Meja Komputer | |||||||||
| Stabilizer Cover Pad | |||||||||
| CD Cleaner | |||||||||
| 2 | Laptop Multimedia (3 Unit) | Unit | 3 | 26.500.000 | 79.500.000 | 3 | 12.827.379 | 38.482.137 | 41.017.863 |
| Intel Pentium IV Processor at P4 – 1,4 | |||||||||
| Intel 855 Family Chipset | |||||||||
| 128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD | |||||||||
| 56 KBPS Fax/Modem | |||||||||
| Intergrated DVD-CDRW | |||||||||
| 10/100 Fast Ethernet | |||||||||
| 14,1”XGA TFT | |||||||||
| 3 x USB Parallel Pert, S-Video TV-Out | |||||||||
| IEEE 1394, (fire wire) | |||||||||
| 8 Cel Lithium Battery Pack (5,5 hours) | |||||||||
| Weight : 2,74 kgs | |||||||||
| Microsoft Windows XP | |||||||||
| 3 | Laptop Multimedia (1 Unit) | Unit | 1 | 30.772.750 | 30.772.750 | 1 | 16.615.779 | 16.615.779 | 14.156.971 |
| Intel Pentium IV Procesor at 1,4 GHz | |||||||||
| Intel 855 Family Chipset | |||||||||
| Intel Wireless Pro 2100 | |||||||||
| 256 MB DDR SD RAM 30 GB HDD | |||||||||
| Intergrated DVD-CD RW | |||||||||
| Modem, Ethernet, Wireless LAN | |||||||||
| Intel DVMT up to 64 MB VRAM | |||||||||
| 14,0” XGA TFT | |||||||||
| 3x USB Ver.2.0, Parallel Prot, S-Video TV-Out | |||||||||
| IEEE 1394, IrDA | |||||||||
| 8 Cell Lithium Battery Pack (5,5 hours) | |||||||||
| Weight : 2,74 kgs | |||||||||
| Microsoft Windows XP | |||||||||
| Jumlah Tahun 2003 | Jumlah | 22.7.272.750 | 110.930.964 | 116.341.786 | |||||
| PPN 10 % | 22.727.275 | 11.093.096 | 11.634.179 | ||||||
| Total | 250.000.025 | 122.024.060 | 127.975.965 | ||||||
| Dibulatkan | 250.000.000 | ||||||||
| TAHUN 2004 | |||||||||
| 1 | Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 GHZ (1 Unit) | Unit | 1 | 24.250.000 | 24.250.000 | 1 | 11.999.070 | 11.999.070 | 12.250.930 |
| Dual 4 DDR Memory Slot FSB 800, 5 PCI | |||||||||
| Mainboard Intel 865, 2x S-ATA, 4 USB 2.0 | |||||||||
| Hypertreding Support (HTT), LAN, Prescoil | |||||||||
| DVD Writer 8x Include CDRW 40 x 24 | |||||||||
| CD Room 52 x, Harddisk 80 GB 7200 rpm | |||||||||
| RAM 512 Mb PC 3200, FDD 1,44 Mb | |||||||||
| VGA Card, Monitor Plat LCD 15” | |||||||||
| Keyboard + Mouse Logitech Multimedia | |||||||||
| 2 | Komputer Server Intel Pentium IV 2,4 GHz FSB 800 | Unit | 12 | 11.500.000 | 138.000.000 | 11 | 6.200.960 | 68.210.560 | 69.789.440 |
| Chipset Intel 845 PE, 2 DDR Memory Slot, FSB 800 | |||||||||
4 PCL, 4 USB, 2,0 Hypertreading Support, LAN Prescolt VGA Card, Monitor Plat LCD 15”, CD Room 52x | |||||||||
| RAM 256 Mb, HDD 40 GB, FDD 1,44 MB | |||||||||
| Keyboard PS-2 Logitrect Multimedia/Internet | |||||||||
| Mouse Scroll PS-Longitech | |||||||||
| 3 | Peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, | Unit | 1 | 5.840.000 | 5.840.000 | 1 | 1.214.950 | 1.214.950 | 4.625.050 |
| Managed Switch, Auto MDIX (1 Unit) | |||||||||
| 4 | UPS (Un-Interrruptible-Power Supply) 600 VA (1 Unit) | Unit | 1 | 3.000.000 | 3.000.000 | 1 | 610.000 | 610.000 | 2.390.000 |
| 5 | Komputer Laptop Thosiba 460 P IV 2,8 GHZ | Unit | 1 | 23.000.000 | 23.000.000 | 1 | 23.000.000 | 23.000.000 | - |
| DDR 512 MB, Harddisk 40 GB, Layar 14,1” | |||||||||
| DVD/CDRW, Floppy External | |||||||||
| Modem 56 + LAN Card | |||||||||
| 6 | Komputer Laptop USU P IV 2,8 GHz (1 Unit) | Unit | 1 | 22.000.000 | 22.000.000 | 1 | 22.000.000 | 22.000.000 | - |
| DDR 256 MB, Harddisk 40 GB, Layar 15 “ | |||||||||
| DVD/CDRW, Floppy External | |||||||||
| Modem 56 + LAN card | |||||||||
| 7 | Printer HP Laser Jet 1010 (4 Unit) | Unit | 4 | 5.000.000 | 20.000.000 | 4 | 1.500.000 | 6.000.000 | 14.000.000 |
| 8 | LCD INFOKUS NEC (4 Unit) | Unit | 4 | 24.000.000 | 96.000.000 | 4 | 14.000.000 | 56.000.000 | 40.000.000 |
| 2000 Ansi Lumens, SVGA Digital Zoom | |||||||||
| 9 | Screen Draper Tripoid 74” x 74 “ / 178 Cm (4 Unit) | Unit | 4 | 2.000.000 | 8.000.000 | 3 | 2.000.000 | 6.000.000 | 2.000.000 |
| 10 | Meja Komputer (7 buah) | Buah | 7 | 350.000 | 2.450.000 | 6 | 500.000 | 3.000.000 | (550.000) |
| 11 | Kursi Komputer (7 buah) | Buah | 7 | 430.000 | 3.010.000 | 6 | 500.000 | 3.000.000 | 10.000 |
| Jumlah Tahun 2004 | Jumlah | 345.550.000 | 201.034.580 | 144.515.420 | |||||
| PPN 10 % | 34.555.000 | 20.103.458 | |||||||
| Total | 380.105.000 | 221.138.038 | |||||||
| Dibulatkan | 380.000.000 | ||||||||
| TOTAL Tahun 2003 dan 2004 | |||||||||
| Jumlah | 572.822.750 | 311.965.544 | 260.857.206 | ||||||
| PPN 10 % | 57.282.275 | 31.196.554 | |||||||
| Total | 630.105.025 | 343.162.098 | |||||||
| Dibulatkan | 630.000.000 | ||||||||
| Berdasarkan Lap. Itjen No. 84 IRWIL V/I/2006, Tanggal 18-01-2006 terdapat kemahalan harga dan telah ditindaklanjuti pada tanggal 28 Pebruari 2006 Sebesar | (5.374.000,00) | ||||||||
| Kerugian Negara | 255.483.206,00 | ||||||||
Bahwa sesuai dengan Laporan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut Nomor LAP-905/PW.18/5/2007 tanggal 22 Maret 2007 tersebut bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 255.483.206,00 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan Pidana yang dibacakan tanggal 4 April 2012 pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Manado yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dalam Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM,dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, Pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, kerugian negara sebesar Rp. 255.483.206,00 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Rupiah) telah di kembalikan ke kas Negara sehingga kepada terdakwa tidak akan di bebankan lagi untuk membayar uang pengganti
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (Satu) berkas surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor 259/91005.AU/XII/2004 tanggal 13 Desember 2004.
1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran pekerjaan pengadaan peralatan pendidikan Lab. Komputer pada UKIT melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi Jakarta tertanggal 20 Desember 2004, bernilai Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang terlampir tanda terima barang tanggal 20 Desember 2004 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa tanggal bulan November 2004.
1 (Satu) lembar surat persetujuan bantuan biaya tahun Anggaran 2004 oleh Sekretaris Dirjen Dikti tertanggal 26 Oktober 2004 bersama lampirannya.
Foto Copy surat setoran penerimaan Negara bukan pajak tanggal 2 Maret 2006 (Surat tanda setoran kelebihan pembayaran).
1 (Satu) berkas surat perintah kerja Nomor : 278/9103-AU/IX/2003 tanggal 13 September 2003 dengan Pelaksana CV. ADBIS FEATURE.
1 (Satu) berkas / lima lembar laporan penyelenggaraan keuangan bulan September 2003 UKIT tanggal 30 September 2003 yang berisi dimana pada September 2003 UKIT mendapat bantuan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
1 (Satu) berkas / lima lembar laporan penyelenggaraan keuangan bulan Oktober 2003 UKIT tanggal 31 Oktober 2003 yang berisi dimana pada Oktober 2003 UKIT mendapat bantuan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah digunakan untuk pengadaan Inventaris Kantor (mesin dan elektronik).
1 (Satu) berkas / lima lembar laporan penyelenggaraan keuangan bulan Desember 2004 UKIT tanggal 31 Desember 2004 yang berisi dimana pada bulan Desember 2004 UKIT mendapat bantuan dana sebesar Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan telah digunakan untuk pengadaan inventaris kantor (mesin dan elektronik).
1 (Satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor 284788X/088/118 tanggal 18 September 2003.
2 (Dua) lembar surat permintaan pembayaran pembangunan kode No. 448/586639/P2MPT/2003 tertanggal 11 September 2003.
1 (Satu) lembar kwitansi pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus PT sesuai Surat Sesditjen Dikti No. 3653/DI/T/2003 tanggal 2 September 2003 banyaknya Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
1 (Satu) lembar surat pernyataan untuk SPP-LS tanggal 11 September 2003.
1 (Satu) lembar foto copy surat persetujuan bantuan biaya untuk UKIT Tomohon, Nomor : 3653/DI/T/2003 tanggal 2 September 2003 bersama satu lembar foto copy uraian alokasi anggaran bantuan biaya tahun 2003.
2 (Dua) lembar surat keputusan Pimpro peningkatan manajemen pendidikan tinggi Ditjen Dikti Depdiknas Nomor : P.009.11/P2MPT/2003 tanggal 2 September 2003.
1 (Satu) lembar foto copy surat realisasi Pimpro Nomor : P.009.21/P2MPT/2003 tanggal 2 September 2003 bersama 2 (Dua) lembar foto copy Petunjuk Teknis penggunaan dana pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan proyek khusus perguruan tinggi proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi (P2MPT) tahun anggaran 2003 Nomor : P.009.22/P2MPT/2003 tanggal 2 September 2003 bersama foto copy blangko laporan daya serap bulanan.
1 (Satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor 8800156Y/118 tanggal 14 Desember 2004.
2 (Dua) lembar foto copy surat permintaan pembayaran pemabangunan (lembar A) yang dibuat di Jakarta tanggal 6 Desember 2004.
1 (Satu) lembar foto copy surat pernyataan untuk SPP-LS tanggal 6 Desember 2004.
1 (Satu) lembar foto copy kwitansi pemberian bantuan penanggulangan masalah khusus PT sesuai surat Sesditjen Dikti No. 4146/D1.1/A/2004 tanggal 26 Oktober 2004, dan surat Pimpro PMPT No. P.01225/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004.
1 (Satu) lembar foto copy surat UKIT Tomohon yang ditujukan kepada P2MPT Ditjen Dikti yang dibuat di Manado tanggal 2 Desember 2004 yang berisi Nomor Rekening UKIT Tomohon dan Nomor NPWP UKIT Tomohon.
1 (Satu) lembar foto copy surat keputusan Pimpro peningkatan manajemen pendidikan tinggi Ditjen Dikti Depdiknas Nomor : P.012.25/P2MPT/2004 tentang pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus Perguruan Tinggi tahun anggaran 2004.
1 (Satu) lembar surat Pimpro P2MPT perihal realisasi bantuan dana untuk UKIT Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 yang dibuat di Jakarta tanggal 3 Desember 2004, beserta lampiran Petunjuk Teknis penggunaan dana pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus Perguruan Tinggi P2MPT tahun anggaran 2004 Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004 dan lampiran juknis Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004.
1 (Satu) lembar surat persetujuan bantuan biaya tahun anggaran 2004 untuk UKIT Tomohon Nomor : 4146/D1.1/A/2004 tanggal 26 Oktober 2004 bersama lampiran uraian alokasi angaran bantuan biaya tahun anggaran 2004.
1 (Satu) berkas permohonan bantuan dari UKIT Tomohon Nomor : 45/9103.AU/II/2004 tanggal 10 Februari 2004 yang ditujukan kepada Bapak Dirjen Dikti Depdiknas di Jakarta.
2 (Dua) lembar foto copy surat keputusan Badan Pengurus YPTK GMIM Nomor : 443/SK-E/YPTK/XI/2005 tanggal 12 November 2005.
3 (Tiga) lembar foto copy surat Nomor : 367/91005.AU/VII/2005 tanggal 20 Juli 2005.
2 (Dua) lembar foto copy Surat Keputusan Pengurus Yayasan GMIM DS A. Z. R. WENAS Nomor : 20/YW/III-2006 tanggal 17 Maret 2006.
1 (Satu) berkas foto copy Statuta UKIT Tomohon Tahun 2001 yang ditandatangani oleh Rektor UKIT an. Pdt. DR. Albert O. Supit.
Agar tetap terlampir dalam berkas perkara untuk di pergunakan dalam perkara yang lain
Menetapkan agar Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan yang dibacakan tanggal 11 April 2012 pada pokoknya mohon Majelis Hakim memutuskan
Menjatuhkan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE,MM tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan atau melepaskan dari segala Tuntutan hokum;
Mengembalikan Harkat dan Martabat Terdakwa;
Membebaskan biaya kepada kepada Negara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Keadilan.
Menimbang bahwa terhadap Pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan Replik tertanggal 16 April 2012, sedangkanSedangkan Penasehat Hukum menyampaikan Duplik secara lisan yaitu bertetap pada Pembelaan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan ahli, masing-masing setelah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berukut :
Saksi I. JAMANS ALEX DJAWAL MARAMIS.,SE.MSi
Bahwa benar pada tahun 2003 pihak Dirjen Dikti memberikan dana (uang ) untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon.
Bahwa saksi adalah Direktur CV. ADBIS FEATURE, dimana CV. ADBIS FEATURE adalah sebagai Kontraktor Pelaksana Proyek Pengadaan Komputer pada UKIT melalui Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2003.
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2003 dari terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
Bahwa terdakwa menawarkan proyek serta meminjam perusahaan CV. ADBIS FEATURE milik saksi untuk melaksanakan proyek tersebut
bahwa selaku Direktur CV. ADBIS FEATURE telah meminjamkan perusahaan kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM. sehubungan dengan kegiatan P2MPT di UKIT Tomohon.
Bahwa antara saksi dan terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM ada hubungan pertemanan karena pernah kuliah bersama, dan pada Tahun 2003 (waktu dan tempatnya saksi sudah tidak ingat lagi) terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM datang bertemu dengan saksi dan saat itu terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM menjelaskan kepada saksi tentang kegiatan pengadaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 di UKIT Tomohon, selanjutnya saksi meminjamkan perusahaannya CV. ADBIS FEATURE.
bahwa pada waktu meminjamkan perusahaannya tidak dibuatkan Surat Kuasa hanya didasarkan dengan saling percaya, namun apabila dalam pengurusan sehubungan dengan proyek tersebut memerlukan tanda tangan saksi maka terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM datang menemui saksi dan saksi menanda tangani dokumen yang perlu ditanda tangani.
bahwa yang membuat semua dokumen – dokumen kegiatan pengadaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 di UKIT Tomohon adalah terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM., dan saksi hanya menandatanganinya saja setelah dokumen – dokumen kegiatan pengadaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 di UKIT Tomohon tersebut diajukan oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa barang-barang telah berada di Ukit Tomohon barulah dokumen – dokumen ( kontrak, surat undangan penawaran, surat penjelasan pekerjaan,dll ) mengenai kegiatan pengadaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 di UKIT Tomohon dibuat oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM
bahwa syarat suatu CV atau perusahaan untuk menjadi Kontraktor Pelaksana pada Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi untuk pengadaan komputer di UKIT Tahun Anggaran 2003 yaitu memiliki Akta pendirian perusahaan, NPWP, TDP, SITU, Sertifikasi dari asosiasi rekanan pengadaan barang, secara hukum mempunyai kapasitas menanda tangani kontrak, memiliki surat keterangan fiskal. Dimana CV. ADBIS FEATURE memenuhi syarat – syarat tersebut.
bahwa pada saat melaksanakan pengadaan komputer di UKIT Tahun 2003, ijin tempat usaha CV. ADBIS FEATURE telah kadaluarsa (tidak berlaku).
Bahwa pelaksanaan proyek dilaksanakan dengan Metode penunjukan langsung, hal ini atas kehendak Rektor UKIT Tomohon dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa seta yang melaksanakan kegiatan pengadaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 di UKIT Tomohon terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM melalui CV. ADBIS FEATURE
bahwa berdasarkan surat perintah kerja Nomor 278/9103-AU/IX/2003 tertanggal 13 September 2003 mengenai pengadaan komputer pada UKIT melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi tahun 2003 nilai kontrak pekerjaan tersebut yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan jangka waktu pelaksanaannya adalah 15 (Lima Belas Hari) kalender.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan komputer di UKIT Tahun Anggaran 2003, CV. ADBIS FEATURE mengajukan penawaran sebesar Rp. 251.625.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
bahwa pada saat saksi meminjamkan perusahaannya maka saksi telah mempercayakan kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM untuk mengurusi segala sesuatu yang ada hubungannya dengan kegiatan pengadaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 di UKIT Tomohon termasuk untuk bertindak seperti Direktur untuk melaksanakan kegiatan pengadaan serta menerima dana sehubungan pembayaran.
bahwa teknis pembayaran pelaksanaan pengadaan komputer di UKIT Tahun 2003 yaitu pihak UKIT membayar secara tunai sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta) dalam bentuk cek kepada CV. ADBIS FEATURE.
bahwa syarat pembayaran setelah barang – barang yang diadakan telah diterima atau telah berada di UKIT, maka pihak UKIT langsung membayar 100 %.
Bahwa dana sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta) telah seluruhnya diterima oleh CV. ADBIS FEATURE.
bahwa berdasarkan surat perintah kerja Nomor 278/9103-AU/IX/2003 tertanggal 13 September 2003 mengenai pengadaan komputer pada UKIT melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi tahun 2003, barang yang akan diasakan oleh CV. ADBIS FEATURE antara lain yaitu berupa :
Komputer sebanyak 9 (Sembilan) unit.
Laptop sebanyak 4 (Empat) unit.
bahwa sumber dana proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi pada pengadaan komputer tahun anggaran 2003 di UKIT yaitu berasal dari dana APBN melalui Ditjen Dikti Depdiknas Tahun Anggaran 2003.
bahwa yang menerima dana pembayaran proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi pada pengadaan komputer tahun anggaran 2003 di UKIT adalah pihak CV. ADBIS FEATURE melalui Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan sekaligus yang memperoleh keuntungan adalah Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Saksi II WILLMA OCTANTY NOVA ESTER WALANGITAN
Bahwa benar pada tahun 2004 pihak Dirjen Dikti memberikan dana ( uang ) dari pihak Dirjen Dikti untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon.
Bahwa saksi adalah Direktris CV. PUTRA MANDIRI, dimana CV. PUTRA MANDIRI adalah sebagai Kontraktor Pelaksana Proyek Pengadaan Komputer pada UKIT melalui Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2004.
Bahwa saksi mengetahui adanya Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2004 dari terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM
bahwa saksi adalah Direktris CV. PUTRA MANDIRI, dimana CV. PUTRA MANDIRI adalah sebagai kontraktor pelaksana proyek pengadaan peralatan pendidikan laboratorium komputer pada UKIT melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi tahun anggaran 2004, dan dalam kontrak pekerjaan tersebut saksi hanya sebagai kuasa penanda tanganan, dari VENTJE SUMAKUL (sebagai Direktur Utama CV. PUTRA MANDIRI).
bahwa yang masuk sebagai Pimpinan pada CV. PUTRA MANDIRI selain saksi juga ada VENTJE SUMAKUL sebagai Direktur Utama.
Bahwa pelaksanaan proyek dilaksanakan dengan Metode penunjukan langsung, hal ini atas kehendak Rektor UKIT Tomohon dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa seta yang melaksanakan kegiatan pengadaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM melalui CV. PUTRA MANDIRI
bahwa syarat suatu CV atau perusahaan untuk menjadi Kontraktor Pelaksana pada Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi untuk pengadaan komputer di UKIT Tahun Anggaran 2004 yaitu memiliki Akta pendirian perusahaan, NPWP, TDP, SITU, Sertifikasi dari asosiasi rekanan pengadaan barang, secara hukum mempunyai kapasitas menanda tangani kontrak, memiliki surat keterangan fiskal.
bahwa meskipun CV. PUTRA MANDIRI tidak mempunyai tenaga ahli bidang komputer dan Laptop, namun CV. PUTRA MANDIRI memiliki pengalaman dan rekanan yang mengetahui tentang komputer dan laptop.
bahwa pada SIUP yang digunakan CV. PUTRA MANDIRI yang dilampirkan sebagai persyaratan sewaktu melaksanakan pengadaan komputer di UKIT Tahun Anggaran 2004 tertulis bahwa CV. PUTRA MANDIRI bergerak dalam bidang Jasa boga (Catering), bahan pangan, dan bahan bangunan, sehingga menurut saksi CV. PUTRA MANDIRI tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pengadaan komputer dan laptop di UKIT Tahun Anggaran 2004.
bahwa jangka waktu bagi CV. PUTRA MANDIRI untuk melaksanakan pekerjaan peralatan pendidikan laboratorium komputer pada UKIT Tahun Anggaran 2004 yaitu selama 8 (Delapan) hari kalender terhitung mulai tanggal 13 Desember 2004 sampai dengan 20 Desember 2004.
bahwa cara pembayaran bagi CV. PUTRA MANDIRI untuk melaksanakan pekerjaan peralatan pendidikan laboratorium komputer pada UKIT Tahun Anggaran 2004 yaitu Pihak pertama akan membayar kepada pihak kedua 100 % x Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), setelah pekerjaan pengadaan barang mencapai 100 % selesai
bahwa seluruh pembayaran pihak pertama kepada pihak kedua dilaksanakan di kantor perbendaharaan dan kas Negara dari dana DIP APBN murni Tahun Anggaran 2004 Nomor. 005/XXIII/1/--/2004 tanggal 1 Januari 2004 dengan dilengkapi berita acara serah terima barang /pekerjaan, berita acara pembayaran pelaksanaan pekerjaan dan kwitansi pembayaran pada CV. PUTRA MANDIRI dengan Rekening Bank BNI 46 Cabang Manado Nomor. 018.000977061.001
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan komputer di UKIT Tahun Anggaran 2004, CV. PUTRA MANDIRI mengajukan penawaran sebesar Rp. 380.100.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah).
bahwa nilai kontrak untuk melaksanakan pekerjaan peralatan pendidikan laboratorium komputer pada UKIT Tahun Anggaran 2004 yaitu sebesar Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
bahwa barang – barang yang akan diadakan oleh CV. PUTRA MANDIRI untuk melaksanakan pekerjaan peralatan pendidikan laboratorium komputer pada UKIT Tahun Anggaran 2004 yaitu barang – barang berupa :
Komputer server intel Pentium IV 3,0 (tiga koma nol) Ghz sebanyak 1 (Satu) unit.
Komputer intel Pentium IV 2,4 (dua koma empat) Ghz FSB 800 (delapan ratus) sebanyak 12 (dua belas) unit.
Peralatan hub. Switch 16 (enam belas) Port 10/100 MBPS, Managed switch, Auto MDIX sebanyak 1 (satu) unit.
UPS (Un-Interrubtible – Power Suply) 600 (enam ratus) VA sebanyak 1 (satu) unit.
Komputer Laptop Toshiba 460 (empat ratus enam puluh) P IV 2,8 (dua koma delapan) Ghz sebanyak 1 (satu) unit.
Komputer Laptop Asus P IV 2,8 (dua koma delapan) Ghz sebanyak 1 (satu) unit.
Printer HP Laser jet 1010 sebanyak 4 (empat) unit.
LCD Infokus NEC sebanyak 4 (empat) unit.
Screen draper tripod 74 (tujuh puluh empat) x 74 (tujuh puluh empat) / 178 (seratus tujuh puluh delapan) sebanyak 4 (empat) unit.
Meja komputer sebanyak 7 (tujuh) buah.
Kursi komputer sebanyak 7 (tujuh) buah.
bahwa saksi tidak pernah menghadiri penjelasan pekerjaan, evaluasi penelitian pada surat penawaran, negosiasi harga barang pada pelaksanaan proyek pengadaan peralatan pendidikan laboratorium komputer pada UKIT karena proses pelelangan umum ( tender ) tersebut tidak pernah di laksanakan, namun saksi hanya tinggal menandatangani Berita Acara – Berita Acara yang dibuat dan diajukan oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa saksi pernah menandatangani berita acara penjelasan pekerjaan, berita acara pembukaan penawaran, surat penawaran harga barang, lampiran berita acara negosiasi, surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan, surat perintah kerja, surat perjanjian pemborongan (kontrak), berita acara serah terima barang, berita acara pembayaran, faktur, bahwa semua dokumen tersebut dibuat dan diajukan oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM., selanjutnya saksi tanda tangani di Kantor CV. PUTRA MANDIRI yang beralamat di Kelurahan Kairagi II Kecamatan Mapanget.
bahwa pada saat CV. PUTRA MANDIRI melaksanakan pekerjaan pengadaan komputer di UKIT Tahun Anggaran 2004 tersebut yang menjadi penghubung ( mediator ) adalah Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa selaku Direktris CV. PUTRA MANDIRI, atas perintah pemilik perusahaan VENTJE SUMAKUL meminjamkan perusahaan tersebut kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM sehubungan dengan kegiatan P2MPT di UKIT Tomohon.
bahwa pada waktu CV. PUTRA MANDIRI dipinjam oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM tidak dibuatkan surat kuasa, namun hanya didasarkan dengan saling percaya saja.
bahwa yang mewakili dan mengikuti kegiatan P2MPT di UKIT Tomohon tersebut adalah Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM, sedangkan saksi hanya menandatangani dokumen – dokumen yang diperlukan sehubungan dengar proyek dimaksud yang diberikan oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa yang menerima dana pembayaran proyek pekerjaan pengadaan komputer Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon adalah Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM, sebesar Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) sekaligus yang memperoleh keuntungan adalah Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Saksi III VENTJE SUMAKUL
Bahwa Saksi mengerti mengapa dihadirkan didepan persidangan an. Terdakwa Maxi Donald Gahung, SE, MM., yaitu untuk memberikan keterangan tentang perkara Korupsi sehubungan masalah terjadinya penyelewengan pada proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2004.
Saksi menerangkan bahwa keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Peyidik sudah benar.
Bahwa sebagai Direktur Utama CV. PUTRA MANDIRI yang adalah sebagai kontraktor pelaksana pada proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi untuk pengadaan komputer di UKIT Tahun Anggaran 2004, namun dalam pelaksanaannya saksi telah memberikan kuasa bertanda tangan kepada WILMA WALANGITAN.
bahwa sebagai Direktur CV. PUTRA MANDIRI telah meminjamkan perusahaannya kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM sehubungan dengan kegiatan P2MPT di UKIT Tomohon.
bahwa semua proses pelaksanaan proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi untuk pengadaan komputer di UKIT Tahun Anggaran 2004 diserahkan kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa waktu CV. PUTRA MANDIRI dipinjam oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM tidak dibuatkan surat kuasa, namun hanya didasarkan dengan saling percaya saja, dan apabila dalam pengurusan sehubungan dengan kegiatan P2MPT tersebut memerlukan tanda tangan saksi, maka Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM. datang menemui WILMA WALANGITAN yang telah saksi berikan kuasa untuk menanda tangani dokumen yang perlu ditanda tangani.
bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM mendapatkan keuntungan, namun berapa besar keuntungannya saksi sudah tidak mengingatnya lagi.
bahwa yang membuat semua dokumen – dokumen kegiatan pengadaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon adalah terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM., dan saksi WILMA WALANGITAN hanya menandatanganinya saja setelah dokumen – dokumen kegiatan pengadaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon tersebut diajukan oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa yang menerima dana pembayaran proyek pekerjaan pengadaan komputer Tahun Anggaran 2004 di UKIT dan memperoleh keuntungan adalah Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Saksi IV Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM :
Bahwa benar pada tahun 2003 dan tahun 2004 pihak Dirjen Dikti memberikan dana (uang ) untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon
bahwa saksi menjabat sebagai Rektor UKIT Tomohon pada Tahun 2000 sampai dengan 2005. Dan pada Maret 2006 saksi melakukan serah terima jabatan selaku Rektor UKIT Tomohon kepada IR. PIET HEIN WONGKAR, M.Si.
bahwa ada informasi mengenai adanya bantuan dari DIKTI, selanjutnya saksi menyampaikan pada Pembantu Rektor I (IR. PIET HEIN WONGKAR, M.Si) untuk menghubungi pihak Dirjen Dikti .
bahwa sekitar September 2003 Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM menghubungi saksi dan menyampaikan secara langsung bahwa UKIT Tomohon bisa mendapatkan bantuan dari Dirjen Dikti.
bahwa yang membuat dokumen pengusulan ( proposal ) adalah terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM bersama Pembantu Rektor I (IR. PIET HEIN WONGKAR, M.Si).
bahwa dalam pelaksanaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2003 dan tahun 2004 saksi tidak pernah ketemu dengan Direktur dari kedua perusahan tersebut tapi hanya ketemu dengan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM
bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana proses pengiriman dokumen pengusulan bantuan kepada DIKTI tersebut, namun biasanya prosedur yang ada di UKIT untuk pengiriman dokumen adalah melalui jasa POS.
bahwa pada dokumen / proposal yang di kirim dicantumkan bahwa UKIT Tomohon membutuhkan Komputer dan Laptop, selanjutnya DIKTI menyetujuinya dan menyatakan harus mengikuti juknis dari DIKTI yaitu ketentuan Keppres nomor 18 Tahun 2000 untuk pelaksanaan proyek untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) tahun 2003 sedangkan Keppres nomor 80 tahun 2003 untuk pelaksanaan proyek untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) tahun 2004.
Bahwa bantuan dana ( uang ) dari Dirjen Dikti tahun 2003 dan tahun 2004 kepada pihak UKIT Tomohon diperuntukkan bagi Pengembangan dan Penambahan Peralatan Laboratorium Komputer.
Bahwa benar pada tahun 2003 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. ADBIS FEATURE dan pada tahun 2004 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. PUTRA MANDIRI, pelaksana lapangan dari kedua perusahaan tersebut adalah adalah terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM
bahwa barang – barang yang akan diadakan oleh CV. ADBIS FEATURE dan CV. PUTRA MANDIRI untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan peralatan pendidikan laboratorium komputer pada UKIT Tahun anggaran 2003 dan tahun anggaran 2004 yaitu antara lain barang – barang berupa :
Komputer server intel Pentium IV 3,0 (tiga koma nol) Ghz.
Komputer intel Pentium IV 2,4 (dua koma empat) Ghz FSB 800 (delapan ratus).
Peralatan hub. Switch.
UPS (Un-Interrubtible – Power Suply).
Komputer Laptop.
Komputer Laptop Asus P IV 2,8 (dua koma delapan) Ghz., dll.
bahwa yang terjadi adalah pada saat barang-barang ( komputer dan laptop, dll ) telah berada di UKIT Tomohon selanjutnya baru dibuatkan kelengkapan dokumen-dokumen pelaksanaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon antara lain berita acara penjelasan pekerjaan, berita acara pembukaan penawaran, berita acara evaluasi penelitian penawaran pekerjaan,berita acara negosiasi, usulan penetapan pemenang serta SK penunjukan Panitia Pengadaan Barang, Pemeriksa Barang, dan Penerima Barang, yang di buat oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM
bahwa pelaksanaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2003 dan tahun 2004 seharusnya dilaksanakan sesuai Juknis Dirjen Dikti berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan Keppres nomor 18 Tahun 2000 dan Keppres nomor 80 tahun 2003 (melalui proses pelelangan umum ) namun kenyataannya tidak ( tidak di lelang ) sehingga terjadi adanya kemahalan harga
bahwa saksi menanda tangani Surat pengangkatan Panitia Pengadaan Barang, Pemeriksa Barang, Penerima Barang, dan Kesanggupan Melaksanakan Kerja yang telah dipersiapkan dan dibuat oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 tersebut pada kenyataanya hanya melalui metode penunjukan langsung dan pemilihan langsung
bahwa bantuan dana ( uang ) dari Dirjen Dikti untuk proyek P2MPT UKIT Tomohon Tahun Anggaran 2003 adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 adalah sebesar Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN )
bahwa bantuan dana ( uang ) dari Dirjen Dikti untuk proyek P2MPT UKIT Tomohon Tahun Anggaran 2003 adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 adalah sebesar Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) masuk ke Rekening Rektor UKIT Tomohon
bahwa saksi menandatangani Surat – surat / dokumen yang ada namun tidak menelitinya karena sudah mempercayai Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM dan Pembantu Rektor I (IR. PIET HEIN WONGKAR, M.Si).
bahwa untuk proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2003 dan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2004 pelaksanaanya telah selesai ( pekerjaan 100% ) sehingga bendahara UKIT (Dra. MAGDALENA TAMPI) mencairkan dana tersebut serta menyerahkan langsung kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Saksi V IR. PIET HEIN WONGKAR, M.Si :
Bahwa benar pada tahun 2003 dan tahun 2004 ada bantuan dalam bentuk uang dari pihak Dirjen Dikti untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon
bahwa saksi pernah menjabat sebagai Dosen UKIT Tomohon ( Pembantu Rektor I )
bahwa saksi mengetahui adanya bantuan dana untuk proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon dari Rektor UKIT Tomohon,
bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM diruangan Rektor membicarakan bantuan dana untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon
Bahwa benar pada tahun 2003 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. ADBIS FEATURE dan pada tahun 2004 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. PUTRA MANDIRI, pelaksana lapangan ( mediator ) dari kedua perusahaan tersebut adalah adalah terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM
bahwa pada pelaksanaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2003 dan tahun 2004 saksi sebagai ketua Panitia Pengadaan Barang tidak pernah mengecek atau membandingkan harga barang terlebih dahulu, namun hanya menerima setelah barang ada.
Bahwa saksi sebagai ketua panitia pengadaan barang tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai panitia pengadaan ( tidak pernah membuat harga perkiraan sendiri ), karena penunjukan dan pembentukan panitia setelah barang sudah berada di pihak UKIT Tomohon
bahwa saksi adalah ketua Panitia Pengadaan Barang, namun dirinya tidak mengetahui tugas dan juga Peraturan yang mengaturnya.
bahwa pada Proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003, UKIT menerima bantuan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang kemudian telah di belikan barang-barang oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM berupa 9 unit komputer dan 4 unit Laptop, namun saksi tidak mengetahui berapa harganya.
bahwa Proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004, UKIT menerima bantuan dana sebesar Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang kemudian telah di belikan barang-barang oleh MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM berupa komputer server sebanyak 1 (Satu) unit, Komputer Pentium Empat sebanyak 12 (Dua Belas) unit, Peralatan Hub Switch 1 (Satu) unit, Laptop sebanyak 2 (Dua) unit, Printer merk HP Laserjet sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) unit, LCD sebanyak 4 (Empat) unit, screen draper sebanyak 4 (Empat) unit, meja komputer sebanyak 7 (Tujuh) buah serta kursi komputer sebanyak 7 (Tujuh) buah.
bahwa nilai kontrak untuk proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 adalah sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), sedangkan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 adalah sebesar Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
bahwa dana proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 tersebut diserahkan kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM. karena Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM. mewakili CV. ADBISE FEATURE (Tahun Anggaran 2003) dan CV. PUTRA MANDIRI (Tahun Anggaran 2004)
bahwa saksi menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Pengadaan Barang sesudah barang berada di UKIT Tomohon
bahwa dana bantuan tersebut langsung dikirim ke Rekening Rektor UKIT atas nama Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM.
Bahwa pada Proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 yang menyerahkan barang-barang di UKIT Tomohon adalah Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa bertempat di ruang Rektor UKIT (Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM) Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM. menyodorkan surat – surat atau dokumen-dokumen pelaksanaan pengadaan barang untuk saksi tanda tangani bersama – sama dengan seluruh Penitia Pengadaan Barang, padahal barang-barang tersebut telah berada di UKIT Tomohon
bahwa Proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan Keppres nomor 18 Tahun 2000 dan mengacu pada Keppres nomor 80 tahun 2003 namun dalam pelaksanaanya tidak sehingga terjadi kemahalan harga atau adanya selisih harga yang menyebabkan negara di rugikan
bahwa Proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan Keppres nomor 18 Tahun 2000 dan mengacu pada Keppres nomor 80 tahun 2003 tapi kenyataanya tidak sehingga terjadi kemahalan harga atau adanya selisih harga yang menguntungkan diri terdakwa atau orang lain
bahwa pada saat uang Proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 tersebut cair, langsung diserahkan kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM
bahwa benar pihak UKIT Tomohon pernah di audit oleh BPKP dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut kerugian Negara sebesar Rp. 255.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah),
bahwa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 adalah Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM ( sebagai pelaksana lapangan, penghubung / mediator juga mewakili dari kedua perusahan), panitia pengadaan barang serta Rektor UKIT (Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM)..
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi VI Pdt. ALTJE LUMI, MTh :
Bahwa benar pada tahun 2003 dan tahun 2004 ada bantuan dalam bentuk uang dari pihak Dirjen Dikti untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon
bahwa saksi pernah menjabat sebagai Dosen UKIT dan juga pernah di tunjuk sebagai panitia pengadaan barang dimana dirinya selaku Sekretaris
bahwa saksi mengetahui adanya bantuan dana untuk proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon dari Rektor UKIT Tomohon,
bahwa Panitia Pengadaan Barang tidak pernah melaksanakan tugasnya, karena baru dibentuk setelah dana cair dan barang sudah ada di UKIT Tomohon
bahwa dirinya sudah tidak ingat lagi dokumen – dokumen apa saja yang ditandatanganinya.
bahwa yang membawa dokumen – dokumen dalam pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggarn 2004 tersebut ke UKIT Tomohon adalah Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
Bahwa benar pada tahun 2003 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. ADBIS FEATURE dan pada tahun 2004 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. PUTRA MANDIRI
bahwa saksi tidak mengetahui perihal lelang.
bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM di ruangan Rektor UKIT bersama dengan Rektor UKIT (Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM), Pimpinan UKIt dan juga staf UKIT, membicarakan bantuan dana untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon.
bahwa saksi tidak mengetahui dana dalam proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 tersebut diserahkan kepada siapa.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Saksi VII Drs. FERRY WELLY MUAJA :
Bahwa benar pada tahun 2003 dan tahun 2004 ada bantuan dalam bentuk uang dari pihak Dirjen Dikti untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon.
bahwa pada Tahun 2003 sampai dengan 2004 dirinya pernah menjadi Staff Administrasi di Rektorat UKIT Tomohon.
bahwa dirinya pernah menjadi Panitia Pengadaan Barang, namun saksi baru mengetahuinya setelah barang ada di UKIT Tomohon
bahwa dirinya tidak melaksanakan tugas sebagai Panitia Pengadaan Barang.
bahwa dirinya sudah lupa dokumen apa saja yang ditandatanganinya.
bahwa menanda tangani surat – surat pada sekitar januari 2004, pada saat itu surat – surat / dokumen sudah berada di meja dan dirinya tidak mengetahui siapa yang menyodorkan / menaruh surat – surat tersebut.
bahwa barang untuk pengadaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 adalah berupa 9 unit komputer dan 4 unit Laptop, namun saksi tidak mengetahui berapa harganya.
bahwa Proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004, UKIT menerima bantuan berupa komputer server sebanyak 1 (Satu) unit, Komputer Pentium Empat sebanyak 12 (Dua Belas) unit, Peralatan Hub Switch 1 (Satu) unit, Laptop sebanyak 2 (Dua) unit, Printer merk HP Laserjet sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) unit, LCD sebanyak 4 (Empat) unit, screen draper sebanyak 4 (Empat) unit, meja komputer sebanyak 7 (Tujuh) buah serta kursi komputer sebanyak 7 (Tujuh) buah.
bahwa dirinya tidak mengetahui siapa yang menyerahkan barang, karena pada saat dirinya masuk ke ruangan barang sudah ada di dalam ruangan Rektor Ukit dan dalam ruangan tersebut ada terdakwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM bersama Rektot UKIT Tomohon
Membenarkan keterangan saksi
Saksi VIII Ir. OLVIE BENU :
Bahwa benar pada tahun 2003 dan tahun 2004 ada bantuan dalam bentuk uang dari pihak Dirjen Dikti untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon.
bahwa dirinya pernah dipanggil untuk rapat di Ruang Rektor UKIT, pada saat itu yang hadir dalam ruangan antara lain terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM, panitia pengadaan barang dan juga Rektor Ukit Tomohon, dan diberitahu bahwa akan ada bantuan dari DIKTI.
bahwa pada saat pelaksanaan proyek pengadaan komputer pada UKIT Tahun Anggaran 2003, saksi sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang / Penerima Barang.
bahwa yang menunjuknya sebagai Panitia Pemeriksa / Penerima Barang adalah Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT.
bahwa selain dirinya yang menjadi Panitia Pemeriksa Barang / Penerima Barang dalam pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 di UKIT Tomohon antara lain yaitu Dra. MAGDALENA TAMPI dan Dra. TINI DARISE.
Bahwa benar pada tahun 2003 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. ADBIS FEATURE dan pada tahun 2004 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. PUTRA MANDIRI, pelaksana lapangan ( mediator ) dari kedua perusahaan tersebut adalah adalah terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM
bahwa dalam pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 di UKIT Tomohon barang yang diadakan yaitu komputer sebanyak 9 (Sembilan) unit dan Laptop sebanyak 4 (Empat) unit.
bahwa pada pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 di UKIT Tomohon yang masuk sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa UKIT Tahun 2003 masing – masing yaitu IR. P.H WONGKAR Msi, Pdt. A. RUNTU LUMI Mth, Drs. F. W. MUAJA dan REFLIE LUMENTA. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa UKIT Tahun 2003 tersebut diangkat dan ditunjuk oleh Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT.
bahwa dana yang masuk ke Rekening UKIT pada Tahun 2003 untuk Pengadaan Laboratorium Komputer yaitu sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Bahwa dana tersebut diterima dari Dikti Depdiknas.
bahwa dalam proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003, setelah dana masuk ke Rekening UKIT selanjutnya dibayarkan dana sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dimana dana tersebut dicairkan oleh Bendahara Dra. MAGDALENA TAMPI dan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa pada saat pelaksanaan proyek pengadaan komputer pada UKIT Tahun Anggaran 2004, saksi sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Barang / Penerima Barang.
bahwa yang menunjuknya sebagai Panitia Pemeriksa / Penerima Barang adalah Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT.
bahwa selain dirinya yang menjadi Panitia Pemeriksa Barang / Penerima Barang dalam pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon antara lain yaitu Dra. MAGDALENA TAMPI dan Dra. TINI DARISE.
bahwa dalam pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon barang yang diadakan yaitu berupa komputer server sebanyak 1 (Satu) unit, Komputer Pentium Empat sebanyak 12 (Dua Belas) unit, Peralatan Hub Switch 1 (Satu) unit, Laptop sebanyak 2 (Dua) unit, Printer merk HP Laserjet sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) unit, LCD sebanyak 4 (Empat) unit, screen draper sebanyak 4 (Empat) unit, meja komputer sebanyak 7 (Tujuh) buah serta kursi komputer sebanyak 7 (Tujuh) buah.
bahwa pada saat barang datang sempat dicoba dinyalakan / diperagakan, dimana saat itu berada di ruangan Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT, dan waktu itu juga dihadiri oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa pada pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon yang masuk sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa UKIT Tahun 2004 masing – masing yaitu IR. P.H WONGKAR Msi, Pdt. A. RUNTU LUMI Mth, Drs. F. W. MUAJA dan REFLIE LUMENTA. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa UKIT Tahun 2003 tersebut diangkat dan ditunjuk oleh Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT.
bahwa dana yang masuk ke Rekening UKIT pada Tahun 2004 untuk Pengadaan Laboratorium Komputer yaitu sejumlah Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
bahwa dalam proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004, setelah dana masuk ke Rekening UKIT selanjutnya dibayarkan dana sejumlah Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), dimana dana tersebut dicairkan oleh Bendahara Dra. MAGDALENA TAMPI bersama dengan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa pada pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 di UKIT Tomohon dan Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon yang menyerahkan barang adalah Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa pada saat itu yang menyerahkan surat – surat / dokumen- dokumen Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Barang untuk di tanda tangani di dalam ruangan Rektor UKIT adalah Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa Proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon yang pelaksanaanya tersebut tidak mengacu pada ketentuan Keppres nomor 18 Tahun 2000 dan juga tidak mengacu pada Keppres nomor 80 tahun 2003 yang seharusnya berpedoman pada ketentuan keppres yaitu melalui proses pelelangan umum tapi kenyataanya tidak sehingga terjadi adanya selisih harga yang mempengaruhi harga dan kwalitas barang
bahwa dirinya sebagai Panitia Pemeriksa / Penerima Barang tidak meneliti kualitas dan harga barang.
bahwa dirinya tidak memiliki keahlian khusus / sertifikat sebagai Panitia Pemeriksa / Penerima Barang, karena pada waktu itu dirinya hanya ditunjuk oleh Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT..
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Saksi IX Dra. MAGDALENA TAMPI :
Bahwa benar pada tahun 2003 dan tahun 2004 ada bantuan dalam bentuk uang dari pihak Dirjen Dikti untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon
bahwa pada saat pelaksanaan proyek pengadaan komputer pada UKIT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004, saksi sebagai Bendahara di UKIT Tomohon dan juga panitia Pemeriksa Barang / Penerima Barang.
Bahwa benar pada tahun 2003 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. ADBIS FEATURE dan pada tahun 2004 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. PUTRA MANDIRI, pelaksana lapangan ( mediator ) dari kedua perusahaan tersebut adalah adalah terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM
bahwa dalam pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 di UKIT Tomohon barang yang diadakan yaitu komputer sebanyak 9 (Sembilan) unit dan Laptop sebanyak 4 (Empat) unit.
bahwa pada saat itu saksi melihat barang-barang tersebut sudah berada di ruangan Rektor UKIT, selanjutnya saksi baru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Barang yang di sodorkan oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM. namun saksi tidak mengetahui siapa yang membuatnya
bahwa dana yang masuk ke Rekening UKIT pada Tahun 2003 untuk Pengadaan Laboratorium Komputer yaitu sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Bahwa dana tersebut diterima dari Dikti Depdiknas.
bahwa dalam proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003, setelah dana masuk ke Rekening UKIT selanjutnya dibayarkan dana sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dimana dana tersebut dikirim melalui BNI oleh Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa dalam pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon barang yang diadakan yaitu berupa komputer server sebanyak 1 (Satu) unit, Komputer Pentium Empat sebanyak 12 (Dua Belas) unit, Peralatan Hub Switch 1 (Satu) unit, Laptop sebanyak 2 (Dua) unit, Printer merk HP Laserjet sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) unit, LCD sebanyak 4 (Empat) unit, screen draper sebanyak 4 (Empat) unit, meja komputer sebanyak 7 (Tujuh) buah serta kursi komputer sebanyak 7 (Tujuh) buah.
bahwa dana yang masuk ke Rekening UKIT pada Tahun 2004 untuk Pengadaan Laboratorium Komputer yaitu sejumlah Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
bahwa untuk proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2003 dan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2004 pelaksanaanya telah selesai ( pekerjaan 100% ) sehingga saksi sebagai bendahara UKIT (Dra. MAGDALENA TAMPI) mencairkan dana tersebut bersama-sama dengan terdakwa, serta menyerahkan langsung kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa Proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon yang pelaksanaanya tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan Keppres nomor 18 Tahun 2000 dan juga mengacu pada Keppres nomor 80 tahun 2003 melalui proses pelelangan umum tapi dalam pelaksanaanya tidak sehingga terjadi adanya selisih harga yang mempengaruhi harga dan kwalitas barang tersebut
bahwa Proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon yang pelaksanaanya tersebut seharusnya mengacu pada ketentuan Keppres nomor 18 Tahun 2000 dan juga mengacu pada Keppres nomor 80 tahun 2003 melalui proses pelelangan umum tapi kenyataanya tidak sehingga terjadi kemahalan harga atau adanya selisih harga yang menguntungkan diri terdakwa atau orang lain
bahwa benar pihak UKIT Tomohon pernah di audit oleh BPKP dengan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut kerugian Negara sebesar Rp. 255.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah)
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Saksi X Dra. TINI DARISE :
Bahwa benar pada tahun 2003 dan tahun 2004 ada bantuan dalam bentuk uang dari pihak Dirjen Dikti untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon.
bahwa pada saat pelaksanaan proyek pengadaan komputer pada UKIT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004, saksi sebagai panitia Pemeriksa Barang / Penerima Barang
Bahwa benar pada tahun 2003 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. ADBIS FEATURE dan pada tahun 2004 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. PUTRA MANDIRI,
bahwa dalam pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 di UKIT Tomohon barang yang diadakan yaitu komputer sebanyak 9 (Sembilan) unit dan Laptop sebanyak 4 (Empat) unit.
bahwa pada saat itu saksi melihat barang-barang tersebut sudah berada di ruangan Rektor UKIT, selanjutnya saksi baru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Barang yang di sodorkan oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa dana yang masuk ke Rekening UKIT pada Tahun 2003 untuk Pengadaan Laboratorium Komputer yaitu sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Bahwa dana tersebut diterima dari Dikti Depdiknas.
bahwa dalam pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon barang yang diadakan yaitu berupa komputer server sebanyak 1 (Satu) unit, Komputer Pentium Empat sebanyak 12 (Dua Belas) unit, Peralatan Hub Switch 1 (Satu) unit, Laptop sebanyak 2 (Dua) unit, Printer merk HP Laserjet sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) unit, LCD sebanyak 4 (Empat) unit, screen draper sebanyak 4 (Empat) unit, meja komputer sebanyak 7 (Tujuh) buah serta kursi komputer sebanyak 7 (Tujuh) buah.
bahwa dana yang masuk ke Rekening UKIT pada Tahun 2004 untuk Pengadaan Laboratorium Komputer yaitu sejumlah Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
bahwa yang membuat, menyodorkan dan menyuruh menandatangani Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Barang adalah Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM,
bahwa yang menerima dana pembayaran proyek pekerjaan pengadaan komputer Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 di UKIT adalah Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi XI REFLIE LUMENTA, SH :
Bahwa benar pada tahun 2003 dan tahun 2004 ada bantuan dalam bentuk uang dari pihak Dirjen Dikti untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon.
bahwa pada saat pelaksanaan proyek pengadaan komputer pada UKIT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004, saksi sebagai panitia pengadaan Barang
bahwa saksi mengetahui adanya proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 setelah menerima barang.
Bahwa saksi sebagai panitia pengadaan barang tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai panitia pengadaan, karena penunjukan dan pembentukan panitia setelah barang sudah berada di pihak UKIT Tomohon
bahwa saksi sebagai Panitia Pengadaan Barang dalam proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004, dimana Ketua Panitia Pengadaan Barang adalah IR. P. H. WONGKAR, MSi.
bahwa saksi tidak mengetahui siapa kontraktor dan pengguna anggarannya dalam proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 tersebut.
bahwa saksi tidak mengetahui apa tugas Pantia Pengadaaan Barang, saksi baru mengetahui jika dirinya adalah sebagai Panitia Pengadaan Barang pada saat menandatangani Berita Acara Evaluasi Penelitian Harga Barang beserta Lampirannya dan saat barang sudah ada.
bahwa hanya mengetahui ada barang, tidak mengetahui mengenai kontrak. Dimana barang diterima di ruang Rektor UKIT yakni Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT.
bahwa pada saat itu saksi melihat barang-barang tersebut sudah berada di ruangan Rektor UKIT, selanjutnya saksi baru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan / Penerimaan Barang yang di sodorkan oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM.
bahwa pada saat menandatangani Berita Acara Evaluasi Penelitian Harga Barang beserta Lampirannya di ruang Rektor UKIT tersebut, dirinya juga bersama-sama dengan Panitia Pengadaan Barang yakni IR. P. H. WONGKAR, MSi, Pdt. A. RUNTU LUMI MTh, dan Drs. F. W. MUAJA.
bahwa saksi baru mengenal Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM baru pada saat adanya proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 tersebut.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Saksi XII CHRISTY D. J. B. KIWOL, S.Si :
Bahwa Saksi mengerti mengapa dihadirkan didepan persidangan an. Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM., yaitu untuk memberikan keterangan tentang Tindak Pidana Korupsi sehubungan masalah dugaan terjadinya penyelewengan pada proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004.
bahwa saksi tidak tahu ada proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004, dirinya baru mengetahui dari media / Koran setelah proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 tersebut merebak, namun saksi lupa kapan atau tahun berapa.
bahwa pada tahun 2003 dirinya sebagai Kasub Bagian Kemahasiswaan dan Ujian Negara pada Fakultas MIPA UKIT Tomohon.
bahwa pada akhir 2004, Fakultas MIPA menerima 1 (Satu) unit komputer dari Puskom UKIT.
bahwa dikarenakan di Fakultas MIPA hanya ada 1 (Satu) unit komputer dan juga sudah rusak, maka Fakultas MIPA memohon kepada Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT untuk meminjam komputer guna mendukung administrasi di Fakultas MIPA. Selanjutnya dipinjamkan 1 (Satu) unit komputer, dimana penyerahan dilakukan oleh Dra. TINI DARISE dan diterima oleh saksi.
bahwa pada pertengahan 2005 Fakultas MIPA menerima bantuan dari Puskom UKIT berupa 1 (Satu) unit LCD, 1 (Satu) unit Speaker Aktif, 1 (Satu) unit Meja Komputer, dan 1 (Satu) unit Kursi Komputer. Dimana yang menerimanya adalah atasan saksi yakni DENNY NELWAN, S.Si.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Saksi XIII DENNY NELWAN, S.Si,
Bahwa Saksi mengerti mengapa dihadirkan didepan persidangan an. Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM., yaitu untuk memberikan keterangan tentang Tindak Pidana Korupsi sehubungan masalah dugaan terjadinya penyelewengan pada proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004.
bahwa saksi tidak tahu ada proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004, dirinya baru mengetahui dari media / Koran setelah proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 tersebut merebak, namun saksi lupa kapan atau tahun berapa.
bahwa pada tahun 2003 dirinya sebagai Ketua Jurusan Biologi pada Fakultas MIPA UKIT Tomohon.
bahwa pada akhir 2004, Fakultas MIPA menerima 1 (Satu) unit komputer dari Puskom UKIT.
bahwa dikarenakan di Fakultas MIPA hanya ada 1 (Satu) unit komputer dan juga sudah rusak, maka Fakultas MIPA memohon kepada Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT untuk meminjam komputer guna mendukung administrasi di Fakultas MIPA. Selanjutnya dipinjamkan 1 (Satu) unit komputer, dimana penyerahan dilakukan oleh Dra. TINI DARISE dan diterima oleh staf saksi yakni CHRISTY D. J. B. KIWOL, S.Si., dimana saat itu tidak dibuatkan tanda terima hanya diberikan pemberitahuan saja.
bahwa pada pertengahan 2005 Fakultas MIPA menerima bantuan dari Puskom UKIT berupa 1 (Satu) unit LCD, 1 (Satu) unit Speaker Aktif, 1 (Satu) unit Meja Komputer, dan 1 (Satu) unit Kursi Komputer.
bahwa sampai saat ini seluruh barang bantuan dari PUSKOM UKIT tersebut masih digunakan, kecuali Komputer sudah dalam kondisi rusak jadi tidak bisa digunakan lagi.
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Keterangan Ahli I Drs. JIMMY KAWENGIAN :
Bahwa Ahli mengerti mengapa dihadirkan didepan persidangan an. Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM., yaitu untuk memberikan keterangan tentang Tindak Pidana Korupsi sehubungan masalah dugaan terjadinya penyelewengan pada proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004
Bahwa ahli merupakan ahli dari Disperindag Propinsi Sulut, menjabat sebagai Kasi Perlindungan Konsumen dan Penggunaan Produksi dalam negeri.
Bahwa ahli menerangkan bahwa dirinya menjadi saksi karena keahliannya.
Bahwa ahli menerangkan bahwa tugasnya sesuai tupoksi yaitu melakukan pengawasan barang – barang beredar dan jasa.
Bahwa ahli menerangkan bahwa pernah diminta oleh pihak Kepolisian Resor Tomohon sebagai Ahli untuk menghitung harga barang berupa Komputer, Laptop, Komputer Server, dsb yang saksi sudah lupa rinciannya apa saja.
Bahwa ahli menerangkan bahwa dirinya mendapatkan harga hitungan komputer setelah mengecek ke 5 (Lima) toko di Manado, antara lain ( toko esa genang, inter teck, dll )
Bahwa ahli menerangkan bahwa dirinya pernah menyerahkan daftar barang ke Kepolisian, dan saksi membenarkan seluruh harga barang yang disebutkan dalam BAP, yakni dengan rincian sebagai berikut :
1 (Satu) unit Komputer PC dengan Spesifikasi :
Main Board, Asus PC 135 Chip Set Intel.
Prosesor Intel Pentium IV 1,8 Ghz Celeron.
HDD 40 GB 5400 Rpm.
VGA Ge Force 11 32 MB.
CD Room 52 x Sonny.
FDD Panasonic.
Keyboard Logitech / Mouse Scroll.
LAN Card RTL / D-Link 10/100 MBPS.
Speaker Aktif.
Cassing ATX 350 W.
Monitor 15” / LG.
Modem Internal 56 KBPS.
Ram memory 128 MB Kingston.
Meja Komputer.
Stabilizer, Cover Pad.
CD Cleaner.
Yaitu dengan harga kurang lebih Rp. 7.700.000,- (Tujuh Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
1 (Satu) unit Laptop Multimedia dengan spesifikasi :
Intel Pentium IV Prosesor at P4-1,4.
Intel 855 Family Chipset.
128 MB DDR SDRAM 20 GB HDD.
56 Kbps Fax / Modem.
Integrated DVD-CDRW.
10 / 100 Fast Ethernet.
14,1’ XGA TFT.
3 x USB Parallel Port, S-Video TV-Out.
IEEE 1394 (Fire Wire).
8 cell Lithium Battery Pack (5,5 hours).
Weight : 2.74 Kgs.
Microsft Windows XP.
Yaitu dengan harga kurang lebih Rp. 18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah).
1 (Satu) unit Komputer Server Intel Pentium IV 3,0 Ghz dengan spesifikasi :
Dual 4 DDr memory slot, FSB 800,5 PCI, Mainboard Intel 865,2 x S-ATA, 4 USB 2,0.
DVD Writer 8x include CDRW 40 x 24.
CD Room 52x, Hardisk 80 GB 7200 rpm.
RAM 512 Mb PC 3200, FDD 1.44 Mb.
VGA Card, Monitor Flat LCD 15’
Keyboard + Mouse Logitech Multimedia.
Yaitu dengan harga kurang lebih Rp. 12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah).
1 (Satu) unit Komputer Intel Pentium IV 2,4 Ghz FSB 800 dengan spesifikasi :
Chipset Intel 845 PE, 2 DDR Memory slot, FSB 800, 4 PCI, 4 USB, 2,0 hypertreading support, LAN, Prescott.
VGA Card, Monitor LG 15’, CD Room 52x.
RAM 256 Mb, HDD 40 GB, FDD 1,44 MB.
Keyboard PS-2 Logitech multimedia / internet.
Mouse Scroll PS-2 Logitech.
Yaitu dengan harga kurang lebih Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah).
1 (Satu) unit peralatan Hub Switch 16 Port, 10/100 MBPS, Managed Switch, Auto MDIX dengan harga kurang lebih Rp. 1.800.000,- (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
1 (Satu) unit Komputer Laptop Toshiba 460 P IV 2,8 Ghz dengan spesifikasi :
DDR 512 MB, Hardisk 40 GB, Layar 14,1’
DVD/CD RW, Floopy External.
Modem 56 + LAN Card.
Yaitu dengan harga kurang lebih Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
1 (Satu) unit Komputer Laptop Asus 460 P IV 2,8 Ghz dengan spesifikasi :
DDR 256 MB, Hardisk 40 GB, Layar 15”
DVD/CD RW, Floopy External.
Modem 56 + LAN Card.
Yaitu dengan harga kurang lebih Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
1 (Satu) unit Printer HP Laserjet 1010 dengan harga kurang lebih
Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
1 (Satu) unit LCD Infokus 2000 Ansi Lumens, SVGA, Digital Zoom dengan harga kurang lebih Rp. 14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah).
1 (Satu) unit Screen Draper Tripod 74” x 74” x 178cm dengan harga kurang lebih Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
1 (Satu) buah meja komputer dengan harga kurang lebih 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
1 (Satu) buah kursi komputer dengan harga kurang lebih Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa ahli menerangkan bahwa lebih murah membeli Komputer langsung ke Pabrik, dari pada ke Toko, dan harga barang yang Ahli hitung tersebut adalah berdasarkan harga Toko di Manado pada saat itu
bahwa ahli menerangkan pelaksanaan Proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 di UKIT Tomohon tersebut harus mengacu pada ketentuan Keppres nomor 18 Tahun 2000 dan mengacu pada Keppres nomor 80 tahun 2003 ( melalui proses pelelangan umum ) tapi kenyataanya tidak sehingga terjadi kemahalan harga atau adanya selisih harga yang menguntungkan diri terdakwa atau orang lain
Bahwa ahli membenarkan semua data-data harga barang pada tahun 2003 dan tahun 2004 yang terdapat dalam berkas perkara yang berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Sulut ketika di perlihatkan di depan persidangan (di depan Majelis Hakim )
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Saksi XIV MOH. WIWIN DARMINA, SE:
Bahwa benar pada tahun 2003 dan tahun 2004 pihak Dirjen Dikti memberikan bantuan dana (uang ) untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon
Bahwa saksi pada tahun 2003 adalah sebagai sebagai Pimpro Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Ditjen Dikti Tahun 2003, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas RI, dengan tugas melaksanakan program – program (memproses pencairan dana) yang tertuang dalam DIP P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi), mempertanggungjawabkannya, serta memberikan petunjuk – petunjuk kepada staf ataupun penerima dana dan melakukan koordinasi dengan atasan langsung
Bahwa tahun 2003 bantuan dana ( uang) dari pihak Dirjen Dikti P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) dengan jumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN )
Bahwa pada tahun 2003 saksi pernah bertemu beberapa kali dengan terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM untuk membicarakan adanya bantuan dari pihak Dirjen Dikti untuk pihak UKIT Tomohon
Bahwa dana ( uang ) dari Dirjen Dikti tahun 2003 kepada pihak UKIT Tomohon diperuntukkan bagi Pengembangan dan Penambahan Peralatan Laboratorium Komputer.
Bahwa pada tahun anggaran 2003 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. ADBIS FEATURE
Bahwa pada awalnya UKIT Tomohon membuat proposal permohonan bantuan dana untuk pengembangan dan penambahan peralatan laboratorium komputer ditujukan kepada Ditjen Depdiknas, selanjutnya diproses oleh Ditjen Dikti Depdiknas dan keluar surat persetujuan bantuan biaya untuk UKIT Tomohon dari Sekretaris Ditjen Dikti Depdiknas RI dengan Surat Nomor 3653/DI/T/2003 tertanggal 02 September 2003, dan kemudian Dirjen Dikti mengeluarkan surat realisasi bantuan dana ditujukan ke UKIT Tomohon yang meminta agar UKIT Tomohon mengirimkan Nomor Rekening dan Kwitansi tanda bukti penerimaan serta NPWP UKIT Tomohon,
Bahwa pihak Dirjen Dikti pada Departemen Pendidikan Nasional juga mengirimkan petunjuk teknis berdasarkan Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah mengenai penggunaan dana pemberian bantuan ditujukan ke UKIT Tomohon, dimana setelah UKIT Tomohon memenuhi dokumen yang diminta maka Dirjen Dikti menerbitkan Surat Keputusan yang berisi pemberian bantuan ke UKIT Tomohon, serta menerbitkan surat pernyataan pembayaran langsung (SPPLS) Nomor 448/586639/P2MPT/2003 tertanggal 11 September 2003, selanjutnya diajukan ke KPPN Jakarta Tiga Departemen Keuangan dan setelah itu keluar surat perintah membayar dari Departemen Keuangan Ditjen Anggaran melalui KPPN III Jakarta pada tanggal 18 September 2003 ke Rekening Rektor UKIT di Bank BNI Cabang Manado Nomor Rekening 081.0000.15738.001 dengan jumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
bahwa dokumen / surat yang dibuat oleh pihak UKIT untuk mendapatkan dana proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 yaitu proposal, kwitansi penerimaan, mengirimkan Nomor Rekening, serta NPWP.
Bahwa Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi UKIT Tomohon tahun anggaran 2003 dalam pelaksanaanya harus berpedoman pada ketentuan teknis dan administratif berdasarkan Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, pihak UKIT Tomohon harus melaksanakan proses pengadaan yang diatur dalam Kepres No. 18 Tahun 2000 yaitu antara lain proyek tersebut harus melalui proses PELELANGAN UMUM, harus membentuk atau mengangkat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, membentuk atau mengangkat Panitia Pemeriksa Barang.
Bahwa dalam pelaksanaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2003 tidak di laksanakan melalui proses Pelelangan Umum ( Tender ) sebagaimana ketentuan Keppres nomor 18 Tahun 2000 sehingga terjadi penyimpangan atau adanya kemahalan harga yang merugikan Negara Republik Indonesia karena anggaran tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN )
Bahwa dalam pelaksanaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2003 tidak di laksanakan melalui proses Pelelangan Umum ( Tender ) sehingga pihak-pihak yang harus bertanggung jawab antara lain saudara terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM , panitia pengadaan barang/jasa serta Rektor Ukit Tomohon pada saat itu
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi XV DEWI WULANDARI, S.Si :
Bahwa benar pada tahun 2003 dan tahun 2004 pihak Dirjen Dikti memberikan bantuan dana (uang ) untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon
Bahwa saksi pada tahun 2004 adalah sebagai sebagai Pimpro Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Ditjen Dikti Tahun 2004, diangkat berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas RI, dengan tugas melaksanakan program – program (memproses pencairan dana) yang tertuang dalam DIP P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi), mempertanggungjawabkannya, serta memberikan petunjuk – petunjuk kepada staf ataupun penerima dana dan melakukan koordinasi dengan atasan langsung
Bahwa tahun 2004 bantuan dana ( uang) dari pihak Dirjen Dikti P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) dengan jumlah Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN )
Bahwa pada tahun anggaran 2004 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV PUTRA MANDIRI
Bahwa salah satu surat / dokumen yang diajukan perusahaan CV PUTRA MANDIRI antara lain SIUP perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa boga ( catrering ), bahan pangan sehingga perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon
Bahwa berdasarkan ketentuan Keppres nomor 80 tahun 2003 pemilihan langsung hanya dapat dilaksanakan untuk pengadaan dengan nilai kontrak sampai Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) sementara untuk proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2004 sesuai dengan surat perjanjian ( kontrak ) nilai kontrak Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) sehingga diharuskan melalui proses Pelelangan Umum ( Tender )
Bahwa bantuan dana ( uang ) dari Dirjen Dikti tahun 2004 kepada pihak UKIT Tomohon diperuntukkan bagi Pengembangan dan Penambahan Peralatan Laboratorium Komputer.
Bahwa pada awalnya UKIT Tomohon membuat proposal permohonan bantuan dana untuk pengembangan dan penambahan peralatan laboratorium komputer ditujukan kepada Ditjen Depdiknas, selanjutnya diproses oleh Ditjen Dikti Depdiknas dan keluar surat persetujuan bantuan biaya untuk UKIT Tomohon dari Sekretaris Ditjen Dikti Depdiknas RI dengan Surat Nomor 4146/DI.I/A/2004 tertanggal 26 Oktober 2004,, dan kemudian Dirjen Dikti mengeluarkan surat realisasi bantuan dana ditujukan ke UKIT Tomohon yang meminta agar UKIT Tomohon mengirimkan Nomor Rekening dan Kwitansi tanda bukti penerimaan serta NPWP UKIT Tomohon,
Bahwa pihak Dirjen Dikti juga mengirimkan petunjuk teknis dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional mengenai penggunaan dana pemberian bantuan ditujukan ke UKIT Tomohon, dimana setelah UKIT Tomohon memenuhi dokumen yang diminta maka Dirjen Dikti menerbitkan Surat Keputusan yang berisi pemberian bantuan ke UKIT Tomohon, serta menerbitkan surat pernyataan pembayaran langsung (SPPLS) tertanggal 06 Desember 2004, selanjutnya diajukan ke KPPN Jakarta III Departemen Keuangan dan setelah itu keluar surat perintah membayar dari Departemen Keuangan Ditjen Anggaran melalui KPPN III Jakarta pada tanggal 14 Desember 2004 ke Rekening Rektor UKIT di Bank BNI Cabang Manado Nomor Rekening 081.0000.15738.001 dengan jumlah Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
bahwa dokumen / surat yang dibuat oleh pihak UKIT untuk mendapatkan dana proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 yaitu proposal, kwitansi penerimaan, mengirimkan Nomor Rekening, serta NPWP.
Bahwa Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi UKIT Tomohon tahun anggaran 2004 dalam pelaksanaanya harus berpedoman pada ketentuan teknis dan administratif berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, pihak UKIT Tomohon harus melaksanakan proses pengadaan yang diatur dalam Kepres No. Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yaitu antara lain proyek tersebut harus melalui proses PELELANGAN UMUM, harus membentuk atau mengangkat Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, membentuk atau mengangkat Panitia Pemeriksa Barang.
Bahwa dalam pelaksanaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2004 tidak di laksanakan melalui proses Pelelangan Umum ( Tender ) sebagaimana ketentuan Keppres nomor 80 tahun 2003 sehingga terjadi penyimpangan atau adanya kemahalan harga yang merugikan Negara Republik Indonesia karena anggaran tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN )
Terdakwa membenarkan keterangan saksi.
Saksi XVI Prof. DR. JAN L. L. LOMBOK, SH., MSi :
Saksi mengerti mengapa dihadirkan didepan persidangan an. Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM., yaitu untuk memberikan keterangan tentang Tindak Pidana Korupsi sehubungan masalah dugaan terjadinya penyelewengan pada proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004
bahwa tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua YPTK GMIM pada Tahun 2000 s/d 2005 yaitu melaksanakan ketetapan dan kebijaksanaan Badan Pekerja Sinode GMIM yang menyangkut pengelolaan dan pengembangan Perguruan Tinggi GMIM serta tugas – tugas lainnya yang diatur oleh Pengurus dengan berpedoman pada tata gereja GMIM Tahun 1999, peraturan dan penjelasannya.
bahwa selaku Ketua YPTK GMIM dirinya mengelola Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), dimana pada Tahun 2000 s/d 2005 yang menjabat selaku Rektor UKIT adalah Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT.
bahwa dalam hal pengelolaan keuangan pada UKIT Tomohon berkewajiabn membuat laporan pertanggung jawaban setiap 3 (Tiga) bulan sekali, namun pada saat Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT menjabat selaku Rektor UKIT tidak pernah melaporkan kepada YPTK GMIM baik secara lisan maupun tertulis
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Keterangan Ahli II YAN MARURU, SE :
Bahwa Ahli mengerti mengapa dihadirkan didepan persidangan an. Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM., yaitu untuk memberikan keterangan tentang Tindak Pidana Korupsi sehubungan masalah dugaan terjadinya penyelewengan pada proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004
Bahwa ahli dari BPKP sesuai dengan surat tugas no. : S-424/PW.18/5/2012 tanggal 23 Februari 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPKP untuk memberikan keterangan Ahli di persidngan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado
Bahwa ahli saat ini merupakan auditor ahli muda dengan tugas pokok melaksanakan audit untuk menghitung keuangan Negara (audit investigasi).
Bahwa BPKP melakukan audit antara lain :
Audit keuangan (General audit) untuk audit keuangan secara umum;
Audit operasional;
Audit kinerja untuk kinerja instansi, dan
Audit untuk kepentingan tertentu misalnya audit investigasi atas permintaan secara resmi dari institusi yang terkait.
Bahwa khusus masalah proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004, BPKP Prov. Sulawesi Utara melaksanakan audit berdasarkan permintaan penyidik Polres Tomohon, dimana terlebih dahulu penyidik melakukan pemaparan/ekspose masalah selanjutnya BPKP menelaah hasil pemaparan dan memberikan pendapat apakah ada penyimpangan ataupun ada kerugian Negara, selanjutnya penyidik menentukan apakah bisa dilanjutkan atau tidak penyidikan.
Bahwa benar BPKP Prov. Sulawesi Utara pernah melaksanakan audit di proyek pengadaan peralatan komputer di UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 pada tahun 2006 berdasarkan permintaan bantuan dari Polres Tomohon.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan data-data atau dokumen-dokumen pelaksanaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon antara lain surat kontrak kerja, dokumen pembayaran kepada rekanan,hasil penilaian harga untuk jenis barang pengadaan tahun 2003 dan tahun 2004 serta hasil pemeriksaan fisik baik volume maupun spesifikasi barang ditarik kesimpulan bahwa pekerjaan pelaksanaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon terdapat kemahalan harga atau adanya selisih harga dalam pembelian barang.
Bahwa mekanisme lelang umum tidak dilakukan sehingga penentuan harga barang dilakukan secara sepihak tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga mengakibatkan diri terdakwa maupun orang lain / korporasi diuntungkan dalam hal ini selain menguntungkan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM juga menguntungkan penyedia jasa yakni CV. ADBIS FENTURE dan CV. Putra Mandiri
Bahwa proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2003 dan tahun 2004 tidak melakukan tahapan-tahapan sebagaimana yang terdapat dalam Juknis Dirjen Dikti ketentuan Keppres nomor 18 Tahun 2000 dan juga Keppres nomor 80 tahun 2003 yaitu melalui proses pelelangan umum sehingga terjadi kerugian negara
Bahwa pada dasarnya Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi UKIT Tomohon tahun anggaran 2003 dan tahun 2004 dalam pelaksanaanya harus berpedoman pada ketentuan teknis dan administratif berdasarkan Keppres nomor. 18 Tahun 2000 dan Keppres nomor 80 tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, oleh karenanya pihak UKIT Tomohon harus melaksanakan proses pengadaan yang diatur dalam Kepres nomor. 18 Tahun 2000 dan Keppres nomor 80 tahun 2003 yaitu antara lain proyek tersebut harus melalui proses PELELANGAN UMUM
Bahwa metode perhitungan kerugian keuangan negara yang digunakan untuk menghitung pada proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon yaitu dengan membandingkan antara jumlah realisasi pembayaran pekerjaan kepada rekanan dengan nilai wajar atas seluruh barang/jasa yang fisiknya benar-benar di terima pihak Ukit Tomohon atau juga membandingkan nilai yang ada dalam kontrak dengan harga yang di belanjakan sehingga timbul selisih harga.
Bahwa sesuai dengan Laporan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulut Nomor LAP-905/PW.18/5/2007 tanggal 22 Maret 2007 tersebut bahwa kerugian Negara sebesar Rp 255.483.206,00 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Enam Rupiah)
Bahwa benar telah dilakukan pembayaran pengembalian kerugian negara dan hal tersebut merupakan tindak lanjut atas kerugian Negara yang ditemukan.
Bahwa pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam proyek tersebut antara lain saudara terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM , sebagai penghubung ( mediator ) dan juga bertindak membuat dokumen-dokumen kontrak yang tidak benar serta surat-surat lainnya, pihak panitia pengadaan barang/jasa serta Rektor Ukit Tomohon pada saat itu.
Keterangan Terdakwa:
Terdakwa membenarkan keterangan saksi
Menimbang bahwa terdakwa dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
bahwa pada awalnya Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT meminta tolong kepada MARHANI PUA untuk membantu UKIT dalam hal pengadaan Komputer di UKIT, selanjutnya MARHANI PUA menugaskan Terdakwa bertemu dengan Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT untuk melihat dan membicarakan berapa kebutuhan komputer yang akan diadakan UKIT, selanjutnya Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT menyampaikan agar UKIT membuat proposal permohonan bantuan yang ditujukan ke Dirjen Dikti Depdiknas, dan beberapa waktu kemudian proposal tersebut diserahkan oleh pihak UKIT kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa proposal UKIT tersebut ke Dirjen Dikti.
Bahwa benar pada tahun 2003 dan tahun 2004 pihak Dirjen Dikti memberikan bantuan dana (uang ) untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon
Bahwa benar pada tahun 2003 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. ADBIS FEATURE dan pada tahun 2004 perusahaan yang melaksanakan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon adalah CV. PUTRA MANDIRI, pelaksana lapangan ( mediator ) dari kedua perusahaan tersebut adalah adalah terdakwa sendiri
bahwa yang membuat dan mempersiapkan kontrak dalam rangka pengadaan Komputer di UKIT Tomohon Tahun Anggaran 2003 adalah Terdakwa, sedangkan yang menandatangani, penomoran dan yang memberikan cap adalah Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT serta Panitia Pengadaan Barang yaitu IR. P.H WONGKAR Msi, Pdt. A. RUNTU LUMI Mth, Drs. F. W. MUAJA dan REFLIE LUMENTA.
bahwa pada Proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 dirinya sebagai mediator atau penghubung antara CV. ADBIS FEATURE dengan pihak UKIT.
bahwa nilai pengadaan Komputer dan Laptop pada pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 yaitu sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
bahwa sumber dana peningkatan manajemen pendidikan tinggi pada pengadaan komputer Tahun Anggaran 2003 di UKIT Tomohon berasal dari dana APBN melalui P2MPT Dirjen Dikti Depdiknas.
bahwa dalam proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 pada awalnya Pihak UKIT membuat proposal, selanjutnya pihak UKIT meminta tolong kepada terdakwa untuk membawa proposal tersebut ke Ditjen Dikti Depdiknas.
bahwa yang membuat dan mempersiapkan kontrak dalam rangka pengadaan Komputer di UKIT Tomohon Tahun Anggaran 2004 adalah Terdakwa, sedangkan yang menandatangani, penomoran dan yang memberikan cap adalah Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT serta Panitia Pengadaan Barang yaitu IR. P.H WONGKAR Msi, Pdt. A. RUNTU LUMI Mth, Drs. F. W. MUAJA dan REFLIE LUMENTA.
bahwa pada Proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 dirinya sebagai mediator atau penghubung antara CV. PUTRA MANDIRI dengan pihak UKIT.
bahwa nilai pengadaan Komputer dan Laptop serta barang lainnya pada pelaksanaan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2004 yaitu sebesar Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
Bahwa pelaksanaan untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2003 dan tahun 2004 pembelian barang-barang pengadaan tidak sama dengan nilai kontrak kerja sehingga terjadi kemahalan harga barang atau adanya selisih harga barang
Bahwa pelaksanaan untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2003 dan tahun 2004 terdakwa bertindak sebagai Direktur dari kedua perusahaan tersebut untuk melakukan pembelian barang-barang yang tidak sesuai dengan kontrak kerja sehingga terdakwa memperoleh keuntungan 15 % dari keselurahan nilai kontrak
Bahwa dana untuk pelaksanaan untuk P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) UKIT Tomohon tahun 2003 dan tahun 2004 bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN )
bahwa keterlibatan dirinya sehubungan dengan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 dikarenakan adanya permintaan lisan dari Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT, dimana pada saat terdakwa bertemu dengan Rektor UKIT Pdt. DR. ALBERT O. SUPIT di ruangan Rektor, terdakwa diminta untuk dapat menyiapkan dokumen – dokumen yang berkaitan dengan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004.
bahwa yang mengadakan proyek P2MPT Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 adalah dirinya sendiri, dimana untuk CV. ADBIS FEATURE pada Tahun Anggaran 2003 dan CV. PUTRA MANDIRI pada Tahun Anggaran 2004 telah terdakwa pinjam dari Direkturnya, sehingga untuk hal – hal yang berkaitan dengan proyek tersebut yang mengurusinya adalah terdakwa sendiri.
bahwa dirinya sebagai penerima pencairan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk tahun 2003, dan sebesar Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) untuk tahun 2004.
Menimbang bahwa di Persidangan telah ditunjukan barang bukti berupa :
1 (Satu) berkas surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor 259/91005.AU/XII/2004 tanggal 13 Desember 2004.
1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran pekerjaan pengadaan peralatan pendidikan Lab. Komputer pada UKIT melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi Jakarta tertanggal 20 Desember 2004, bernilai Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang terlampir tanda terima barang tanggal 20 Desember 2004 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa tanggal bulan November 2004.
1 (Satu) lembar surat persetujuan bantuan biaya tahun Anggaran 2004 oleh Sekretaris Dirjen Dikti tertanggal 26 Oktober 2004 bersama lampirannya.
Foto Copy surat setoran penerimaan Negara bukan pajak tanggal 2 Maret 2006 (Surat tanda setoran kelebihan pembayaran).
1 (Satu) berkas surat perintah kerja Nomor : 278/9103-AU/IX/2003 tanggal 13 September 2003 dengan Pelaksana CV. ADBIS FEATURE.
1 (Satu) berkas / lima lembar laporan penyelenggaraan keuangan bulan September 2003 UKIT tanggal 30 September 2003 yang berisi dimana pada September 2003 UKIT mendapat bantuan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
1 (Satu) berkas / lima lembar laporan penyelenggaraan keuangan bulan Oktober 2003 UKIT tanggal 31 Oktober 2003 yang berisi dimana pada Oktober 2003 UKIT mendapat bantuan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah digunakan untuk pengadaan Inventaris Kantor (mesin dan elektronik).
1 (Satu) berkas / lima lembar laporan penyelenggaraan keuangan bulan Desember 2004 UKIT tanggal 31 Desember 2004 yang berisi dimana pada bulan Desember 2004 UKIT mendapat bantuan dana sebesar Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan telah digunakan untuk pengadaan inventaris kantor (mesin dan elektronik).
1 (Satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor 284788X/088/118 tanggal 18 September 2003.
2 (Dua) lembar surat permintaan pembayaran pembangunan kode No. 448/586639/P2MPT/2003 tertanggal 11 September 2003.
1 (Satu) lembar kwitansi pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus PT sesuai Surat Sesditjen Dikti No. 3653/DI/T/2003 tanggal 2 September 2003 banyaknya Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
1 (Satu) lembar surat pernyataan untuk SPP-LS tanggal 11 September 2003.
1 (Satu) lembar foto copy surat persetujuan bantuan biaya untuk UKIT Tomohon, Nomor : 3653/DI/T/2003 tanggal 2 September 2003 bersama satu lembar foto copy uraian alokasi anggaran bantuan biaya tahun 2003.
2 (Dua) lembar surat keputusan Pimpro peningkatan manajemen pendidikan tinggi Ditjen Dikti Depdiknas Nomor : P.009.11/P2MPT/2003 tanggal 2 September 2003.
1 (Satu) lembar foto copy surat realisasi Pimpro Nomor : P.009.21/P2MPT/2003 tanggal 2 September 2003 bersama 2 (Dua) lembar foto copy Petunjuk Teknis penggunaan dana pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan proyek khusus perguruan tinggi proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi (P2MPT) tahun anggaran 2003 Nomor : P.009.22/P2MPT/2003 tanggal 2 September 2003 bersama foto copy blangko laporan daya serap bulanan.
1 (Satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor 8800156Y/118 tanggal 14 Desember 2004.
2 (Dua) lembar foto copy surat permintaan pembayaran pemabangunan (lembar A) yang dibuat di Jakarta tanggal 6 Desember 2004.
1 (Satu) lembar foto copy surat pernyataan untuk SPP-LS tanggal 6 Desember 2004.
1 (Satu) lembar foto copy kwitansi pemberian bantuan penanggulangan masalah khusus PT sesuai surat Sesditjen Dikti No. 4146/D1.1/A/2004 tanggal 26 Oktober 2004, dan surat Pimpro PMPT No. P.01225/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004.
1 (Satu) lembar foto copy surat UKIT Tomohon yang ditujukan kepada P2MPT Ditjen Dikti yang dibuat di Manado tanggal 2 Desember 2004 yang berisi Nomor Rekening UKIT Tomohon dan Nomor NPWP UKIT Tomohon.
1 (Satu) lembar foto copy surat keputusan Pimpro peningkatan manajemen pendidikan tinggi Ditjen Dikti Depdiknas Nomor : P.012.25/P2MPT/2004 tentang pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus Perguruan Tinggi tahun anggaran 2004.
1 (Satu) lembar surat Pimpro P2MPT perihal realisasi bantuan dana untuk UKIT Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 yang dibuat di Jakarta tanggal 3 Desember 2004, beserta lampiran Petunjuk Teknis penggunaan dana pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus Perguruan Tinggi P2MPT tahun anggaran 2004 Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004 dan lampiran juknis Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004.
1 (Satu) lembar surat persetujuan bantuan biaya tahun anggaran 2004 untuk UKIT Tomohon Nomor : 4146/D1.1/A/2004 tanggal 26 Oktober 2004 bersama lampiran uraian alokasi angaran bantuan biaya tahun anggaran 2004.
1 (Satu) berkas permohonan bantuan dari UKIT Tomohon Nomor : 45/9103.AU/II/2004 tanggal 10 Februari 2004 yang ditujukan kepada Bapak Dirjen Dikti Depdiknas di Jakarta.
2 (Dua) lembar foto copy surat keputusan Badan Pengurus YPTK GMIM Nomor : 443/SK-E/YPTK/XI/2005 tanggal 12 November 2005.
3 (Tiga) lembar foto copy surat Nomor : 367/91005.AU/VII/2005 tanggal 20 Juli 2005.
2 (Dua) lembar foto copy Surat Keputusan Pengurus Yayasan GMIM DS A. Z. R. WENAS Nomor : 20/YW/III-2006 tanggal 17 Maret 2006.
1 (Satu) berkas foto copy Statuta UKIT Tomohon Tahun 2001 yang ditandatangani oleh Rektor UKIT an. Pdt. DR. Albert O. Supit.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti. Setelah dihubungkan satu sama lain diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM yang saat itu berprofesi sebagai Dosen Politeknik Negeri Manado mengenal Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM yang saat itu menjabat sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) dikarenakan diperkenalkan oleh MARHANY PUA yang pada saat itu menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Sulut, pada saat dilakukan pertemuan antara Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM dengan MARHANY PUA, dan dari pertemuan tersebut, kemudian Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM menyampaikan permasalahan tentang adanya kekurangan komputer pada Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang di pimpinnya saat itu kepada MARHANY PUA, sehingga MARHANY PUA menyampaikan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM ada program Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta, dan program Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) tersebut untuk dapat meningkatkan manajemen Pendidikan pada Universitas yang ada di Indonesia.
Bahwa oleh karena antara Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE dan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM tersebut saling mengenal, maka pada sekitar bulan September 2003 dan sekitar bulan September 2004, Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE datang ke Kantor Rektor Rektorat Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang terletak di Kelurahan Kakaskasen III Kecamatan Tomohon Utara Kota Tomohon bertujuan untuk memberitahukan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM yang saat itu menjabat sebagai Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), yang diangkat oleh Senat Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), yang diangkat lewat Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Tingggi Kristen (YPTK) yang kemudian dilantik oleh Ketua Yayasan Pendidikan Tingggi Kristen (YPTK) yaitu oleh saksi Prof. J.L LOMBO, Msi untuk masa bakti 2001 sampai dengan Maret 2006, untuk membicarakan tentang Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004 (P2MPT), dan dari pertemuan antara Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE dan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM tersebut, Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE menyampaikan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM agar Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM mengajukan proposal program P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) yang ditujukan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE menyampaikan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE dapat membantu untuk pengajuan proposal program Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) untuk ditujukan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta, dan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE juga memberitahukan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE dapat mengurus untuk keberhasilan/ dapat terealisasinya pencairan dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) tersebut, hal tersebut dikarenakan menurut Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE pernah mengurus Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) untuk Politeknik Negeri Manado dan menurut Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE proyek tersebut telah berhasil, sehingga atas penyampaian Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut, Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM menyetujuinya dan telah mempercayai Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE untuk kepentingan meningkatkan manajemen Pendidikan di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang dipimpinnya.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE menyampaikan lagi kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM mengenai pengurusan syarat-syarat dan mekanisme pengajuan proposal Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) nantinya yang mengurus agar diserahkan sepenuhnya kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, oleh karena Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM tidak mengetahui maupun tidak memahami prosedur pengajuan untuk mendapatkan Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003, maka Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM mempercayakan pengurusan tersebut seluruhnya mulai dari pembuatan proposal maupun dokumen-dokumen untuk kelengkapan persyaratan administrasi untuk mendapatkan Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sampai dengan penyelesaian pengerjaannya kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE kemudian membuat sendiri syarat-syarat dan mekanisme pengajuan proposal Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang akan diajukan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta, dan setelah syarat-syarat dan mekanisme pengajuan proposal Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) selesai dibuat oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, kemudian diserahkan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) untuk ditandatanganinya, dan setelah disetujui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM, kemudian Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM menandatangani pengajuan proposal Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), setelah ditandatangani oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), selanjutnya proposal tersebut diserahkan kembali kepada Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, dan setelah berada ditangan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, kemudian proposal tersebut dibawa langsung oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE ke Jakarta untuk diserahkan ke Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional.
Bahwa setelah proposal tersebut diserahkan pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) selaku pemohon untuk menunggu realisasi persetujuan proposal yang diajukan tersebut dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang dibawa langsung oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, kemudian oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional menyetujui sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Bantuan Biaya untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Nomor : 3653/DI/T/2003 tanggal 02 September 2003 serta Uraian Alokasi Anggaran Bantuan Biaya Tahun Anggaran 2003.
Bahwa Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional kemudian meminta Nomor Rekening dan Kwitansi Penerimaan dari pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) sebagai salah satu syarat untuk pencairannya, dan atas permintaan dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional kemudian pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) mengirimkan Nomor Rekening dan Kwitansi Penerimaan yang ditandatangani oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Bahwa setelah Nomor Rekening dan Kwitansi Penerimaan dari pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) diterima oleh pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional, maka pada tanggal 18 September 2003 Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional mentransfer dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ke Rekening Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yaitu di Bank BNI 46 Cabang Manado dengan Nomor Rekening : 081.0000 15738.001.
Bahwa dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut diperuntukkan bagi Pengembangan dan Penambahan Peralatan Laboratorium Komputer, dan berdasarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional Nomor : P.009.22/P2MPT/2003 tanggal 02 September 2003, dan sesuai Petunjuk Teknis (JUKNIS) tersebut pelaksanaan kegiatan dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut berpedoman pada ketentuan teknis dan administratif berdasarkan Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah maupun Instansi lain yang berlaku serta dalam hal terjadi sisa dana agar dikembalikan ke Kas Negara.
Bahwa setelah dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 sejumlah Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah disetujui oleh pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional dan telah ditransfer (sudah berada) di Rekening Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yaitu di Bank BNI 46 Cabang Manado dengan Nomor Rekening : 081.0000 15738.001., kemudian Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE membuat surat-surat maupun dokumen-dokumen sebagai syarat untuk kelengkapan pencairan dana tersebut, yang seolah-olah Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut telah dikerjakan berdasarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang diperuntukkannya bagi Pengembangan dan Penambahan Peralatan Laboratorium Komputer Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Bahwa surat-surat maupun dokumen-dokumen sebagai syarat untuk kelengkapan pencairan dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang dibuat oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut adalah sebagai berikut :
a. Surat Keputusan Nomor : 033/SK/-9103/IX/2003 tanggal 3 September 2003, Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) menetapkan Panitia Pengadaan Barang/ Jasa, yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si selaku Ketua, Pdt. ALTJE LUMI, M.Th selaku Sekretaris, Drs. FERRY WELLY MUAJA selaku Anggota, dan REFLIE LUMENTA, SH selaku Anggota ;
b. Surat Keputusan Nomor : 034/SK-9103/IX/2003 tanggal 3 September 2003, Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) mengangkat Panitia Pemeriksa/ Penerima Barang yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, dan Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota ;
c. Undangan Penawaran Harga Barang No. 274/9103-AU/IX/2003 tanggal 4 September 2003 dari Panitia Pengadaan Barang yang ditujukan kepada CV. ADBIS FENTURE ;
d. Surat Penawaran Harga Barang No. 32/AF/IX/2003 tanggal 6 September 2003 dengan nilai penawaran harga termasuk Ppn 10 % Rp. 251.625.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
e. Berita Acara Evaluasi Penelitian Penawaran Harga No. 279/9103-AU/IX/2003 tanggal 8 September 2003, dengan lampiran Berita Acara Evaluasi Penelitian Penawaran Harga ;
f. Berita Acara Negosiasi No. 276/9103-AU/IX/2003 tanggal 10 September 2003 ;
g. Lampiran Berita Acara Negosiasi No. 276/9103-AU/IX/2003 tanggal 10 September 2003 disepakati nilai pengadaan sebesar Rp.250.000.000,- dengan jangka waktu pelaksanaaan selama 15 (lima belas) hari kalender ;
h. Surat No. 033/AF/IX/2003 tanggal 11 September 2003, Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan pekerjaan dari Direktur CV. ADBIS FENTURE yaitu JAMANS MARAMIS, SE yang ditujukan kepada Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang.
i. Surat Keputusan No. 227/9103-AU/IX/2003 tanggal 12 September 2003 tentang Penunjukan langsung dan perintah pekerjaan pengadaan komputer untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi menunjuk CV. ADBIS FENTURE untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan komputer pada proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) dengan harga borongan sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
j. Surat Perintah Kerja No. 278/9103-AU/IX/2003 tanggal 13 September 2003 untuk melaksanakan pengadaan komputer Universitas Kristen Indonesia Tomohon dengan jangka waktu pelaksanaan 15 (Lima Belas) hari kalender dari Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang kepada Direktur utama CV. ADBIS FENTURE yaitu JAMANS MARAMIS, SE.
k. Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 280/9103-AU/IX/2003 beserta lampiran Berita Acara Pemeriksaan Barang No. 280/9103-AU/IX/2003.
l. Berita Acara Serah Terima Barang No. 281/9103-AU/IX/2003 tanggal 27 September 2003 telah dilakukan penyerahan komputer, sesuai kontrak dari pihak rekanan CV. ADBIS FENTURE kepada pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang dan Pihak Kedua JAMANS MARAMIS, SE selaku Direktur utama CV. ADBIS FENTURE. Dengan rincian lampiran Berita Acara Serah Terima Barang.
m. Berita Acara Pembayaran No. 282/9103-AU/IX/2003 tanggal 27 September 2003 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang dan Pihak Kedua JAMANS MARAMIS, SE selaku Direktur utama CV. ADBIS FENTURE.
Bahwa pada kenyataannya surat-surat maupun dokumen-dokumen administrasi sebagai syarat untuk kelengkapan pencairan dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan selesainya pekerjaan yang dibuat oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut hanyalah untuk memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana yang ditentukan dalam Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena dalam proyek tersebut tidak mengacu pada Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan dalam pelaksanaan Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut tidak melalui Lelang Umum melainkan hanya melalui Penunjukkan Langsung dan Pemilihan Langsung.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE yang membuat dokumen-dokumen kontrak (persyaratan administrasi) yang telah direkayasa dan seolah-olah pengadaan dan pelaksanaan kegiatan/pekerjaan tersebut telah dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan metode penunjukan langsung padahal pengadaan dilakukan sendiri serta dokumen-dokumen tersebut baru diberikan untuk ditandatangani Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang, serta ditandatangani Panitia Pengadaan Barang yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota), padahal barang-barang berupa computer dan laptop tersebut sudah ada dan telah diantar di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), kemudian dokumen kelengkapan administrasi baru dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE yang membuat dokumen-dokumen kontrak (persyaratan administrasi) yang telah direkayasa dan seolah-olah didasarkan atas Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa tersebut, selanjutnya Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus Pengguna Anggaran selanjutnya mengangkat Panitia Pengadaan Barang yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) berdasarkan SK No. 033/SK/-9103/IX/2003 tanggal 3 September 2003 dengan tugas sebagai berikut :
Mengadakan seleksi dan menetapkan Perusahaan / rekanan yang memenuhi syarat untuk ditunjuk melaksanakan Jasa Pemborongan Pekerjaan pada Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) melalui proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan selanjutnya mengusulkan pada Rektor ;
Membuat Berita Acara Seleksi dan Pengadaan Jasa untuk sesuatu pekerjaan dari rekanan yang bersangkutan.
dan selanjutnya Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT juga mengangkat Panitia Pemeriksa / Penerima Barang yaitu Ir. OLVIE BENU, MS sebagai Ketua, Dra. MAGDALENA TAMPI sebagai Sekretaris, Dra. TINNI DARISE sebagai Anggota berdasarkan SK No. 034/SK-9103/IX/2003 tanggal 3 September 2003 dengan tugas sebagai berikut :
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan hasil pengadaan mengenai kualitas dan harga apakah sesuai dengan syarat – syarat yang ditentukan ;
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana kerja dan syarat – syarat yang ditentukan ;
Mengadakan Pemeriksaan / Penerimaan dan Evaluasi kegiatan kemajuan pekerjaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan hasil pelaksanaan sesuatu pekerjaan.
Bahwa setelah Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang, selanjutnya menunggu hasil tanggungjawab dari Panitia Pengadaan Barang, namun kenyataannya Panitia Pengadaan Barang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Panitia Pengadaan Barang berdasarkan Keppres No. 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dikarenakan tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya selaku Panitia Pengadaan Barang diantaranya :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan ;
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS) ;
Menyiapkan dokumen pengadaan ;
Mengumumkan pengadaan barang / jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media elektronik ;
Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi ;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk ;
Mengusulkan calon pemenang ;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang / jasa ;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang / jasa dimulai.
Bahwa Panitia Pengadaan Barang tidak melaksanakan tugas yang menjadi tanggung jawabnya sebagaimana dalam Keppres No. 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dikarenakan semua kelengkapan dokumen telah disiapkan dan dibuat oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE yang telah mempersiapkan CV. ADBIS FENTURE sebagai Penyedia Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 untuk pengadaan perangkat komputer sejumlah Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), selain itu juga Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang berdasarkan masukan dari terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE yang mengajukan CV. ADBIS FENTURE sebagai Penyedia Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003, yang selanjutnya disetujui oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT bahwa CV. ADBIS FENTURE sebagai Penyedia Barang dalam proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2003 dengan cara penunjukan langsung yang dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor No. 277/9103-AU/IX/2003 tanggal 12 September 2003.
Bahwa persyaratan – persyaratan adminstratif (dokumen-dokumen pendukung ) yang diajukan oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut setelah ditandatangani oleh masing – masing pejabat sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya diarsipkan, seolah – olah bahwa Pengadaan Proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 sudah mengikuti mekanisme sebagaimana dalam petunjuk teknis (Juknis) sebagaimana yang disampaikan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional bahwa pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 berupa pengadaan komputer dan peralatan penunjang pendidikan senilai Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) harus mengacu pada Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, padahal kenyataannya pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 tersebut tidak pernah di laksanakan sehingga terjadi adanya kemahalan harga yang timbul dan tentunya tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
Bahwa oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE secara bersama – sama dengan Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus Pengguna Anggaran (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz), dan juga bersama – sama dengan panitia pengadaan barang dan jasa yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR (Ketua), M.Si, Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Anggota), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) (diajukan secara terpisah / perkaranya di splitz) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2003 maupun Tahun Anggaran 2004, dalam proses penunjukkan penyedia jasa yakni CV. ADBIS FENTURE dan CV. Putra Mandiri bertentangan dengan :
Pasal 3 Butir 3 Kepres Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa prinsip dasar pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui pelelangan, dan pasal 12 Ayat (1) Kepres Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemborongan dan jasa lainnya dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta jika memungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas/dunia usaha yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti.
Pasal 3 Butir C Keppres Nomor 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah terbuka dan bersaing memalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa, dan Pasal 17 Ayat (1) Kepres Nomor 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum.
Bahwa proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak dilaksanakan melalui pelelangan umum baik dalam tahun 2003 maupun tahun 2004, melainkan dilakukan melalui penunjukan langsung (tahun 2003) dan pemilihan langsung (tahun 2004) hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 3 Butir 3 Keppres Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa prinsip dasar pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui pelelangan, dan pasal 12 Ayat (1) Kepres Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemborongan dan jasa lainnya dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta jika memungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas/dunia usaha yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti.
Pasal 3 Butir C Keppres Nomor 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah terbuka dan bersaing memalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa, dan Pasal 17 Ayat (1) Kepres Nomor 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum.
Bahwa Panitia pengadaan barang/jasa yakni Ir. PIET HEIN WONGKAR, M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Anggota), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota) yang ditunjuk oleh Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT, STM selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus Pengguna Anggaran selanjutnya mengangkat Panitia Pengadaan Barang berdasarkan SK No. 249/91005/XII/2004, dalam bertugas sebagai Panitia Pengadaan barang/jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2003 maupun Tahun Anggaran 2004, tidak berfungsi sebagaimana mestinya dalam proses pengadaan barang/jasa pada Tahun Anggaran tersebut, dimana seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan pada Tahun Anggaran 2003 dan Tahun Anggaran 2004, tidak dibuat oleh Panitia Pengadaan melainkan dibuat oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE.
Hal tersebut bertentangan dengan Bab I Pasal 1 mengenai ketentuan umum butir 8 dan 10 Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa (butir 8), dan bahwa pemilihan penyedia barang/jasa adalah kegiatan untuk menetapkan penyedia barang/jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan (butir 10), dan bertentangan dengan bab I Pasal 1 butir 4 Keppres No 18 tahun 2000 yang menyatakan bawa panitia pengadaan adalah pelelangan atau panitia panitia pemilihan langsung yang ditugasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa oleh kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk.
Selain itu panitia pengadaan barang/jasa juga tidak melaksanakan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) Kepres Nomor 80 Tahun 20003, dan pasal 8 Ayat (2) Kepres Nomor 18 Tahun 2000, yaitu :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan;
Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS); (hanya diatur dalam Kepres Nomor 80 Tahun 2003)
Menyiapkan Dokumen pengadaan;
Mengumumkan pengadaan barang/jasa emalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan jika memungkinkan melalui media cetak;
Menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Mengusulkan calon pemenang;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa;
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Bahwa akibat terlaksananya kegiatan P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) tidak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengakibatkan diri terdakwa maupun orang lain / korporasi diuntungkan dalam hal ini selain menguntungkan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE, MM juga menguntungkan penyedia jasa yakni CV. ADBIS FENTURE dan CV. Putra Mandiri sehingga merugikan keuangan negara / perekonomian Negara sebesar Rp. 255.483.206,00,-
Menimbang bahwa Terdakwa
Diajukan kepersidangan Pengadila Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dengan dakwaan Subsiditas yaitu :
PRIMAIR : Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
SUBSIDAIR : Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang bahwa oleh karena bentuk dakwaan disusun dengan bentuk dakwaan Subsidaritas maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primer.
Menimbang bahwa dakwaan Primair tersebut memuat unsure – unsure sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur Melawan Hukum
Unsur Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi
Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Unsur Secara Bersama-Sama
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang bahwa bahwa Pengertian unsure setiap orang menurut pasal 1 butir ke-3 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi.
Bahwa Pengertian setiap orang tersebut adalah setiap subjek hukum yang cakap bertindak dan mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Menimbang bahwa terhadap unsure tersebut, dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa didepan Persidangan, Penuntut Umum telah menghadirkan seorang laki-laki bernama : MAXI DONALD GAHUNG,SE,MM dengan segala identitasnya sebagaimana tertera dalam Surat dakwaan Penuntut Umum dan bersesuaian dengan hasil pemeriksaan dipersidangan;
Bahwa secara proses persidangan, terdakwa dapat mengikutinya dengan baik, menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan dengan lancer;
Bahwa dari pemeriksaan surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara, majelis tidak menemukan bukti yang menerangkan bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak cakap atau tidak mampu bertindak dan tidak mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut majelis-majelis berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2.Unsur secara Melawan Hukum
Menimbang bahwa Pengertian unsur secara melawan hukum menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No 31 ahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 perbuatan melawan hukum dalam arti Formil dan Materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Perundang-Undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang bahwa unsur tersebut dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang dilakukan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingatnya dengan pasti namun termasuk sekitar bulan September 2003 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2003, dan pada bulan September 2004 atau setidak – tidaknya masih dalam tahun 2004 bertempat di Kantor Rektorat Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yang terletak di Kelurahan Kakaskasen III, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon atau setidak-tidaknya dalam waktu yang sama serta berdasarkan keterangan para saksi-saksi:
Bahwa pada kenyataannya surat-surat maupun dokumen-dokumen administrasi sebagai syarat untuk kelengkapan pencairan dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan selesainya pekerjaan yang dibuat oleh Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut hanyalah untuk memenuhi kelengkapan administrasi sebagaimana yang ditentukan dalam Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, karena dalam proyek tersebut tidak mengacu pada Petunjuk Teknis (JUKNIS) dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional yang mengacu pada Keppres No. 18 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, dan dalam pelaksanaan Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun Anggaran 2003 dengan dana sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tersebut tidak melalui Lelang Umum melainkan hanya melalui Penunjukkan Langsung dan Pemilihan Langsung.
Bahwa Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE yang membuat dokumen-dokumen kontrak (persyaratan administrasi) yang telah direkayasa dan seolah-olah pengadaan dan pelaksanaan kegiatan/pekerjaan tersebut telah dilakukan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa dengan metode penunjukan langsung padahal pengadaan dilakukan sendiri serta dokumen-dokumen tersebut baru diberikan untuk ditandatangani Pdt. DR. ALBERT OBEDNEGO SUPIT selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) dan sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan juga Pengguna Barang, serta ditandatangani Panitia Pengadaan Barang yaitu Ir. PIET HEIN WONGKAR M.Si (Ketua), Pdt. ALTJE LUMI, M.Th (Sekretaris), Drs. FERRY WELLY MUAJA (Anggota), REFLIE LUMENTA, SH (Anggota), padahal barang-barang berupa computer dan laptop tersebut sudah ada dan telah diantar di Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT), kemudian dokumen kelengkapan administrasi baru dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Bahwa persyaratan – persyaratan adminstratif (dokumen-dokumen pendukung ) yang diajukan oleh terdakwa MAXI DONALD GAHUNG, SE tersebut setelah ditandatangani oleh masing – masing pejabat sebagaimana tersebut diatas, selanjutnya diarsipkan, seolah – olah bahwa Pengadaan Proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 sudah mengikuti mekanisme sebagaimana dalam petunjuk teknis (Juknis) sebagaimana yang disampaikan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional bahwa pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 berupa pengadaan komputer dan peralatan penunjang pendidikan senilai Rp. 380.000.000,00 (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) harus mengacu pada Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, padahal kenyataannya pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) Tahun Anggaran 2004 tersebut tidak pernah di laksanakan sehingga terjadi adanya kemahalan harga yang timbul dan tentunya tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksaanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Bahwa proses pengadaan barang dan jasa tersebut tidak dilaksanakan melalui pelelangan umum baik dalam tahun 2003 maupun tahun 2004, melainkan dilakukan melalui penunjukan langsung (tahun 2003) dan pemilihan langsung (tahun 2004) hal tersebut bertentangan dengan :
Pasal 3 Butir 3 Keppres Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa prinsip dasar pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui pelelangan, dan pasal 12 Ayat (1) Kepres Nomor 18 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa pemborongan dan jasa lainnya dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum serta jika memungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas/dunia usaha yang berminat dan memenuhi syarat dapat mengikuti.
Pasal 3 Butir C Keppres Nomor 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah terbuka dan bersaing memalui persaingan yang sehat diantara penyedia barang/jasa, dan Pasal 17 Ayat (1) Kepres Nomor 80 tahun 2003 yang menyatakan bahwa dalam pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum.
Dengan demikian unsur “melawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3.Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
Menimbang bahwa menurut kamus bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S diterbitkan oleh Balai Pustaka tahun 1983 halaman 453 pengertian memperkaya secara harafiah adalah menjadikan harta bertambah sedangkan kaya menjadi banyak harta ( uang dan sebagainya ) jadi memperkaya dapat disimpulkan menjadikan orang atau suatu badan dari belum kaya menjadi kaya dan orang yang sudah kaya bertambah kaya dan menurut Prof. Dr. Andi Hamsah,SH dalam bukunya Pemberantasan Korupsi ditinjau dari hukum pidana cetakan pertama diterbitkan oleh pusat study hukum pidana Universitas Trisakti tahun 2002 halaman 148 yaitu memperkaya adalah orang yang belum kaya atau orang yang sudah kaya menjadi tambah kaya.
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa sejak penyusunan Proposal untuk permohonan dana bantuan baik tahun 2003 maupun tahun 2004 terdakwa terlibat sebagai mediator dalam upaya Pengajuan permohonan dana bantuan dlam rangka pengadaan barang di UKIT Tomohon dimana terdakwa mendatangi Rektor UKIT Tomohon untuk membahas kebutuhan peralatan computer dan menyarankan pihak UKIT Tomohon agar menyediakan Proposal Permohonan bantuan yang dialamatkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Jakarta.
Bahwa Proposal diantar langsung oleh terdakwa ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Jakarta.
Bahwa setelah Proposal disetujui dan dana bantuan telah ditranfer ke rekening UKIT Tomohon, lalu terdakwa terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan bertindak sebagai pelaksana dengan menggunakan nama rekanan CV. ADBIS FENTURE dan CV PUTRA MANDIRI sampai dengan menerima pembayaran pekerjaan dari Pihak UKIT Tomohon.
Bahwa terdakwa telah menentukan jenis, jumlah dan harga pengadaan barang, metode penentuan rekanan sampai dengan pembuatan berita acara penyerahan pekerjaan , dokumen – dokumen yang terkait seluruhnya disipakan oleh terdakwa lalu diserahkan terdakwa untuk ditandatangani oleh Rektor UKIT, panitia pengadaan barang/jasa, panitia pemeriksa/penerima barang setelah seluruh barang berada di UKIT Tomohon.
Bahwa proses pengadaan barang dan jasa tidak dilaksanakan melalui pelelangan umum, melainkan dilakukan melalui penunjukan langsung dari pemilihan langsung.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menurut hasil perhitungan kerugian Negara dari BPKP perwakilan propinsi Sulawesi Utara diperoleh nilai kerugian Negara sebesar Rp. 255.483.206 ( dua ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus enam rupiah )
Menimbang bahwa dari fakta-fakta tersebut tidaklah terbukti akibat perbuatan terdakwa maka terdakwa atau orang lain atas suatu korporasi menjadi kaya atau harta terdakwa bertambah sebab baik saksi-saksi maupun terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa terdakwa atau orang lain atas suatu korporasi menjadi kaya atau harta bertambah.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ke 3 tersebut yaitu melakukan perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa oleh karena unsur ke 3 tersebut tidak terbukti maka unsur lainnya tidak dipertimbangkan lagi.
Menimbang bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terbukti, maka dakwaan primair haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair maka selanjutnya majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana.
Menimbang bahwa dakwaan Subsidair tersebut memuat unsur – unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi
3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan ataupun Kedudukan.
4. Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
5. Unsur Secara Bersama-Sama
Ad.1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang bahwa secara harafiah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi berarti membuat atau memberikan suatu keuntungan atau mendapat untung bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara tidak wajar atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang bahwa fakta – fakta terungkap di persidangan siding adalah sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar bulan September 2003 dan bulan September 2004 terdakwa dating ke kantor Rektor UKIT dikakaskasen Tomohon bertujuan untuk memberitahukan kepada Rektor UKIT Pdt.DR. A.O Supit,STM membicarakan tentang Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) tahun anggaran 2003 dan 2004 sekaligus pembuatan Proposalnya.
Bahwa terdakwa kemudian membuat proposal, syarat-syarat dan mekanisme proyek P2MPT lalu proposal tersebut dibawah langsung oleh terdakwa kejakarta untuk diserahkan di DIrektorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional.
Bahwa setelah dana proyek P2MPT tersebut disetujui oleh DIrektorat Jenderal Pendidikan Tinggi lalu ditransfer ke rekening Rektor UKIT di Bank BNI Cabang Manado, lalu terdakwa membuat dokumen sebagai syarat kelengkapan pencairan dana sebesar Rp. 250.000.000 tersebut seolah-olah Proyek P2MPT telah dikerjakan berdasarkan Juknis dari DIrektorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Bahwa dalam melaksanakan proyek P2MPT tahun anggaran 2003 tidak melalui lelang melainkan hanya melalui penunjukan langsung.
Bahwa demikian pula untuk proyek P2MPT tahun anggaran 2004 senilai Rp. 380.000.000 ( tiga ratus delapan puluh juta rupiah ) tidak melalui pelelangan umum;
Bahwa pelaksanaan Proyek P2MPT tahun 2003 dan 2004 pembeliaan barang – barang tidak sama dengan nilai kontrak kerja sehingga terjadi kemahalan harga barang atau adanya selisih harga barang
Bahwa pelaksanaan Proyek P2MPT tahun 2003 dan 2004 terdakwa bertindak sebagai Direktur untuk pembelian barang – barang yang tidak sesuai kontrak kerja dari kedua Perusahaan tersebut yaitu CV. ADBIS FENTURE dan CV PUTRA MANDIRI sehinga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar 15 % dari keseluruhan nilai kontrak, sebesar Rp. 255.483.206 ( dua ratus juta lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus enam rupiah )
Bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsure ke 2 dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa.
Ad.3. Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan ataupun Kedudukan.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan menyalagunakan kewenangan adalah menyalahgunakan dari serangkaian hal yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dilaksanakan dengan baik. Sedangkan yang dimaksud dengan Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja yang berkaitan dengan jabatan.
Menimbang bahwa sejak Proyek P2MPT di UKIT Tomohon tahun 2003 dan 2004, tindakan sebagai mediator dalam upaya pengajuan permohonan barang di UKIT, waktu itu terdakwa sebagai Dosen Politeknik Manado mendatangi Rektor UKIT untuk membahas kebutuhan peralatan computer dan mengarahkan Pihak UKIT agar menyusun proposal permohonan bantuan dialamatkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta.
Bahwa setlah itu proposal diantar langsung terdakwa kejakarta dan setelah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional maka dana Proyek P2MPT ditransfer ke rekening UKIT, lalu terdakwa terlibat langsung dalam poses pengadaan barang dan bertindak sebagai pelaksana meminjam dua perusahaan yaitu CV. ADBIS FENTURE dan CV PUTRA MANDIRI sampai dengan menerima pembayaran pekerjaan dari pihak UKIT.
Bahwa terdakwa telah menentukan jenis, jumlah dan harga pengadaan barang, penentuan pekanan pelaksanaan sampai dengan pembuatan berita acara penyerahan pekerjaan, dokumen – dokumen yang terkait seluruhnya disampaikan oleh terdakwa lalu diserahkan kepada Rektor UKIT untuk ditandatangani.
Bahwa terdakwa bertindak sebagai director untuk pembelian barang – barang yang tidak sesuai kontrak kerja dari kedua Perusahaan yaitu CV. ADBIS FENTURE dan CV PUTRA MANDIRI.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut maka terdakwa dalam kedudukan sebagai mediator dalam Proyek P2MPT tahun 2003 dan 2004. Dan juga terdakwa telah bertindak sebagai Direktur untuk pembelian barang – barang dari Proyek P2MPT tidak sesuai kontrak kerja maka dengan demikian unsure ke 3 menyalagunakan kewenangan atau semua yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa.
Ad.4. Unsur Yang Secara Langsung atau Tidak Langsung Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Menimbang bahwa penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 3 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 200 menentukan kata dapat sebelum frase merugikan keuangan Negara mengajukan bahwa Tindak Pidana merupakan delik formal, yaitu adanya Tindak Pidana Korupsi cukup dengan dipilihnya unsure-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa dalam penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 yang dimaksud dengan kerugian Negara adalah seluruh kekayaan Negera dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan atau tidak dipisahkan termaksud didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara baik ditingkat Pusat maupun ditingkat daerah.
Berada dalm penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban bahwa usaha milik Negara / Badan usaha Milik daerah, yayasan, Badan Hukum, dan Perusahaan yang menyertakan modal Negara, atau Perusahaan yang menyertakan modal Negara atau Perusahaan yang menyatakan modal Pihak ke tiga berdasarkan Perjanjian dengan Negara.
Sedangkan Perekonomian Negara dalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan kepada kebijakan pemerintah, baik ditingkat Pusat maupun didaerah sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang bahwa fakta – fakta yang terungkap dipersidangan yaitu :
Bahwa pelaksanaan Proyek P2MPT tahun 2003 dan 2004 terdakwa berindak sebagai Direktur CV. ADBIS FENTURE dan CV PUTRA MANDIRI. Untuk pembelian barang – barang untuk tahun 2003 berupa 9 Unit PC, 3 Unit Laptop Multimedia, 1 Unit Laptop Multimedia Intel Pentium, dan untuk tahun 2004 berupa, 1 Unit Komputer Server Intel Pentium 4 3.0 GAZ, 1 unit computer srver intel Pentium 4 ( 2,4 GHZ FSB 800 ), 1 Unit Peralatan Hub. Switch 16 Nort 10/100 MBDS, 1 Unit UPS 600va, 1 Unit Komputer Laptop Thosiba 460 P IV, 2,8 GHZ, 1 Unit Komputer Laptop USU P IV, 2,8 GHZ, 4 Unit Printer Laser Jht 1010, 1 Unit LCD, 4 Unit Scream Droper, 7 Meja Komputer, 7 Kursi Komputer.
Bahwa barang – barang yang akibat oleh terdakwa tersebut tidak sesuai kontrak kerja sehingga terdakwa memperoleh keuntungan sebesar 15 % dari keseluruhan nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 255.483.206 ( dua ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus enam rupiah ) dan sesuai dengan laporan audit Badan Pengawasan keuangan dan Pembayaran (BPKN ) Propinsi Sulawesi Utara tanggal 22 Maret 2007 No.Lap.905/PW.18/5/2007, akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 255.483.206 ( dua ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus enam rupiah ) .
Bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsure ke 4 dapat merugikan keuangan Negara telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa.
Ad.5. Dilakukan secara bersama-sama.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan secara bersama adalah adanya 2 (dua) orang atau lebih sebagai pelaku suatu perbuatan yang dapat dihukum, dan pelaku tersebut adalah orang yang melakukan, turut melakukan, menyuruh melakukan dan membujuk melakukan.
Bahwa unsur bersama – sama terdiri dari beberapa alternative, dan apabila salah satu alternative telah terpenuhi maka unsur bersama – sama menjatuhkan telah terbukti atas perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa terhadap unsur ini Majelis memiliki unsur turut meakukan.
Menimbang bahwa turut melakukan berarti bersama – sama melakukan sedikit akibatnya harus ada 2 (dua) orang lalu orang yang melakukan ( player ) dan orang yang turut melakukan ( medeplayer ). Disini diminta kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksaan ( R. SOESILO POLITIE BOGOR 1974 ).
Menimbang bahwa fakta- fakta yang terungkap dipersidangan yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah membuat dokume kontrak yang tidak benar dimana dokumen yang dibuat memberikan gambaran dimana Prosedur pengdaan barang telah dilakukan oleh Panitia Pengadaan barang/jasa olehnya metode penunjukan langsung, akan tetapi pengadaan barang rekayasa sendiri oleh terdakwa, dimana dokumen – dokumen baru diberikan untuk ditandatangani setelah barang – barang yang dibeli oleh terdakwa berada di UKIT Tomohon.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ir. Piet Hein Wongkar,Msi, Pdt. Altje Lumi,Mth, Drs. Ferry Muaya dan Refli Lumenta,SH, yaitu saksi – saksi tidak melakukan tugas sebagai Panitia Pengadaan barang akan tetapi telah menandatangani dokumen – dokumen yang dibuat oleh terdakwa dan menurut keterangan saksi Pdt. A.O Supit,STM selaku penanggung jawab kegiatan saksi telah menandatangani kontrak kerja/SDK untuk pengadaan barang dan subsidi Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi UKIT Tomohon tshun anggaran 2003 dan 2004. Yang tidak sesuai dengan Juknis yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur ke 5 dilakukan secara bersama – sama telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa.
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah denan UU No. 20 Tahun 2001 dalam dakwaan Subsidair telah terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum tersebut.
Menimbang bahwa oleh karena itu terdakwa haruslah dinyatakan bersalah tentang hal itu dan harus dijatuhi pidana.
Menimbang bahwa dalam perkara ini terdapat perbedaan Pendapat ( desenting opinion) dari anggota Majelis yaitu Nick Samara SH.MH Hakim Ad.Hoc yang berpendapat bahwa :
Menimbang dalam putusan ini tidak terdapat kesamaan pendapat antar Hakim Ketua Majelis, Hakim Anggota I dengan Hakim Anggota II tidak sependapat tentang menilai unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang unsur “memperkaya diri atau orang lain suatu korporasi” bersifat alternative, maka apabila salah satu unsur terpenuhi dengan demikian unsur lain dianggap terpenuhi pula.
Menimbang, sebagaimana tertuang dalam Laporan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguan (BPKP) Provinsi Sulut Nomor LAP-905/PW.18/5/2007 tanggal 22 Maret 2007 tersebut bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 255.483.206 ( dua ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus enam rupiah ) . atau sekitar jumlah tersebut.
Menimbang fakta – fakta hukum terungkap dipersidangan setelah proposal disetujui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana tertuang dalam Surat Persetujuan Bantuan Biaya untuk Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Nomor : 3653.DI/T/2003 tanggal 02 September 2003, selanjutnya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional kemudian meminta Nomor Rekening dan Kwitansi Pnerimaan dari pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) sebagai salah satu syarat untuk pencairannya, dan atas permintaan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional kemudian pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) mengirimkan Nomor Rekening dan Kwitansi Penerimaan yang ditandatangani oleh Pdt. DR. Albert Obednego Supit,STH,STM selaku Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT).
Menimbang bahwa setelah Nomor Rekening dan Kwitansi Penerimaan dari pihak Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) diterima oleh pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional mentransfer dana Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi (P2MPT) Tahun anggaran 2003 sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah ) ke rekening Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) yaitu di Bank BNI 46 Cabang Manado dengan Nomor Rekening 081.0000.15738.001.
Menimbang oleh karena pengadaan proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi ) Tahun anggaran 2003 terealisasi, maka saksi Pdt. DR. Albert Obednega Supit,STH,STM menyuruh lagi terdakwa Maxi Donald Gahung,SE untuk membantu UKIT (Universits Kristen Indonesia Tomohon ) mendapatkan lagi proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi) tahun Anggaran 2004, dan selanjutnya terdakwa Naxi Donald Gahung,SE menyanggupinya untuk membantu menguruskan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pada Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta.
Menimbang pada tanggal 26 Oktober 2004 Sekertaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan surat Nomor : 4146/D1.1/A/2004, tentang persetujuan bantuan biaya tahun 2004, menyatakan bahwa dengan memperhatikan surat Pdt. DR. Albert Obednego Supit,STH,STM selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon ) Nomor : 45/9103/II/2004 tanggal 10 Pebruari 2004 mengenai permohonan bantuan, maka dinyatakan usulan Pdt. DR. Albert Obednego Supit,STH,STM selaku Rektor UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon ) disetujui, dengan memberikan dana bantuan untuk pengadaan komputer dan peralatan penunjang pendidikan melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi tahun anggaran 2004. Yang mana selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2004 pemimpin proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi menerbitkan Surat Keputusan Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 tentang pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus perguruan tinggi tahun anggaran 2004, dengan memberikan subsidi kepada UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon ) sebesar Rp. 380.000.000,- (tiga ratus delapan puluh juta rupiah ).
Menimbang berdasarkan keterangan saksi Ir. Piet Hein Wongkar sbagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, saksi Ir. Olvie Benu,MS sebagai Letua Pemeriksa dan Penerima Barang, saksi Dra. Magdalena Tampi sebagai Sekretaris Panitia Penerima dan Pemeriksa Barang, dan Dra Tini Darise sebagai Anggota panitia Pemeriksa dan Penerima Barang, bahwa terdakwa Maxi Donald Gahung,SE yang menerima uang yang dicairkan dengan Cek oleh saksi Pdt.DR.Albert Obednego Supit, STH,STM dan terdakwa Maxi Donald Gahung,SE yang enyerahkan barang pada UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon ).
Menimbang berdasarkan keterangan ahli Yan Maruru,SE yang melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen dan kontrak proyek P2MPT (Proyek Peningkatan Manajemen Pendidikan Tinggi ) tahun 2003 dan 2004 pada tahun 2006 yaitu dengan membandingkan antara jumlah realisasi pembayaran pekerjaan kepada rekanan dengan nilai wajar atas seluruh barang dan jasa yang fisiknya benar-benar diterima pihak UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon ) atau membandingkan nilai yang ada dalam kontrak dengan harga yang dibelanjakan sehingga timbul selisih harga. Berdasarkan laporan audit BPKP timbul kerugian Negara sebesar Rp. 255.483.206 ( dua ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus enam rupiah ).
Menimbang terhadap kerugian keuangan Negara tersebut telah dikembalikan oleh UKIT (Universitas Kristen Indonesia Tomohon) seluruhnya pada tanggal 9 Maret 2007.
Menimbang pengembalian kerugian keuangan Negara tidaklah dapat menghapuskan perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Maxi Donald Gahung,SE.
Menimbang dari uraian pertimbangan tersebut, maka Hakim Anggota II berpendapat unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang bahwa oleh karena terjadi perbedaan pendapat pada anggota Majelis telah diusahakan dengan sungguh-sungguh untuk mencapai permufakatan tapi tidak tercapai, sehingga sesuai Pasal 182 ayat 6 KUHAP Majelis setelah bermusyawarah dengan suara terbanyak yaitu terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair.
Menimbang bahwa perbuatanterdakwa yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan tersebut adalah melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang dengan terbuktinya dakwaan subsidair yang dilakukan terdakwa Majelis tidak sependapat dengan Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa sebagai pertimbangan tersebut diatas.
Menimbang bahwa terhadap hukuman yang akan dijatuhkan Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, karena kerugian Negara sebesar Rp. 255.483.206 ( dua ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus enam rupiah ) dengan itikat baik telah dikembalikan kekas Negara oleh Pihak UKIT melalui PT. Bank Mandiri,Tbk Manado tanggal 9 Maret 2007.
Menimbang bahwa dengan dikembalikannya uang tersebut menurut pasal 4 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan pengembalian kerugian Negara atas Perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 dan dalam penjelasan pasal 4 disebutkan pengembalian kerugian Negara hanya perupakan salah satu factor yang meringankan.
Menimbang bahwa selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa.
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan Pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa :
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mendukung Progam Pemerintah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Dengan itikat baik Pihak UKIT Tomohon telah mengembalikan Keuangan Negara kekas Negara melalui melalui PT. Bank Mandiri,Tbk Manado tanggal 9 Maret 2007 sebesar Rp. 255.483.206 ( dua ratus lima puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus enam rupiah ) .
Menimbang bahwa sehubungan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka Majelis Hakim akan memakai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP yaitu masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan dan berdasarkan Pasal 197 ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa ditahan maka akan ditetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang telah disita berdasarkan Pasal 194 KUHAP statusnya akan ditentukan dalam putusan ini.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa akan dipidana dan sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam Amar Putusan ini harus dibebankan kepada Terdakwa.
Mengingat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG,SE.MM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut.
3. Menyatakan Terdakwa MAXI DONALD GAHUNG,SE.MM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Subsidari ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000; (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
7..Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
1(Satu) berkas surat perjanjian pemborongan (kontrak) Nomor 259/91005.AU/XII/2004 tanggal 13 Desember 2004.
1 (Satu) lembar kwitansi pembayaran pekerjaan pengadaan peralatan pendidikan Lab. Komputer pada UKIT melalui proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi Jakarta tertanggal 20 Desember 2004, bernilai Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) yang terlampir tanda terima barang tanggal 20 Desember 2004 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa tanggal bulan November 2004.
1 (Satu) lembar surat persetujuan bantuan biaya tahun Anggaran 2004 oleh Sekretaris Dirjen Dikti tertanggal 26 Oktober 2004 bersama lampirannya.
Foto Copy surat setoran penerimaan Negara bukan pajak tanggal 2 Maret 2006 (Surat tanda setoran kelebihan pembayaran).
1 (Satu) berkas surat perintah kerja Nomor : 278/9103-AU/IX/2003 tanggal 13 September 2003 dengan Pelaksana CV. ADBIS FEATURE.
1 (Satu) berkas / lima lembar laporan penyelenggaraan keuangan bulan September 2003 UKIT tanggal 30 September 2003 yang berisi dimana pada September 2003 UKIT mendapat bantuan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
1 (Satu) berkas / lima lembar laporan penyelenggaraan keuangan bulan Oktober 2003 UKIT tanggal 31 Oktober 2003 yang berisi dimana pada Oktober 2003 UKIT mendapat bantuan dana sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) telah digunakan untuk pengadaan Inventaris Kantor (mesin dan elektronik).
1 (Satu) berkas / lima lembar laporan penyelenggaraan keuangan bulan Desember 2004 UKIT tanggal 31 Desember 2004 yang berisi dimana pada bulan Desember 2004 UKIT mendapat bantuan dana sebesar Rp. 380.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah) dan telah digunakan untuk pengadaan inventaris kantor (mesin dan elektronik).
1 (Satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor 284788X/088/118 tanggal 18 September 2003.
2 (Dua) lembar surat permintaan pembayaran pembangunan kode No. 448/586639/P2MPT/2003 tertanggal 11 September 2003.
1 (Satu) lembar kwitansi pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus PT sesuai Surat Sesditjen Dikti No. 3653/DI/T/2003 tanggal 2 September 2003 banyaknya Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
1 (Satu) lembar surat pernyataan untuk SPP-LS tanggal 11 September 2003.
1 (Satu) lembar foto copy surat persetujuan bantuan biaya untuk UKIT Tomohon, Nomor : 3653/DI/T/2003 tanggal 2 September 2003 bersama satu lembar foto copy uraian alokasi anggaran bantuan biaya tahun 2003.
2 (Dua) lembar surat keputusan Pimpro peningkatan manajemen pendidikan tinggi Ditjen Dikti Depdiknas Nomor : P.009.11/P2MPT/2003 tanggal 2 September 2003.
1 (Satu) lembar foto copy surat realisasi Pimpro Nomor : P.009.21/P2MPT/2003 tanggal 2 September 2003 bersama 2 (Dua) lembar foto copy Petunjuk Teknis penggunaan dana pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan proyek khusus perguruan tinggi proyek peningkatan manajemen pendidikan tinggi (P2MPT) tahun anggaran 2003 Nomor : P.009.22/P2MPT/2003 tanggal 2 September 2003 bersama foto copy blangko laporan daya serap bulanan.
1 (Satu) lembar SPM (Surat Perintah Membayar) Nomor 8800156Y/118 tanggal 14 Desember 2004.
2 (Dua) lembar foto copy surat permintaan pembayaran pemabangunan (lembar A) yang dibuat di Jakarta tanggal 6 Desember 2004.
1 (Satu) lembar foto copy surat pernyataan untuk SPP-LS tanggal 6 Desember 2004.
1 (Satu) lembar foto copy kwitansi pemberian bantuan penanggulangan masalah khusus PT sesuai surat Sesditjen Dikti No. 4146/D1.1/A/2004 tanggal 26 Oktober 2004, dan surat Pimpro PMPT No. P.01225/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004.
1 (Satu) lembar foto copy surat UKIT Tomohon yang ditujukan kepada P2MPT Ditjen Dikti yang dibuat di Manado tanggal 2 Desember 2004 yang berisi Nomor Rekening UKIT Tomohon dan Nomor NPWP UKIT Tomohon.
1 (Satu) lembar foto copy surat keputusan Pimpro peningkatan manajemen pendidikan tinggi Ditjen Dikti Depdiknas Nomor : P.012.25/P2MPT/2004 tentang pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus Perguruan Tinggi tahun anggaran 2004.
1 (Satu) lembar surat Pimpro P2MPT perihal realisasi bantuan dana untuk UKIT Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 yang dibuat di Jakarta tanggal 3 Desember 2004, beserta lampiran Petunjuk Teknis penggunaan dana pemberian subsidi dalam rangka penanggulangan masalah khusus Perguruan Tinggi P2MPT tahun anggaran 2004 Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004 dan lampiran juknis Nomor : P.012.26/P2MPT/2004 tanggal 3 Desember 2004.
1 (Satu) lembar surat persetujuan bantuan biaya tahun anggaran 2004 untuk UKIT Tomohon Nomor : 4146/D1.1/A/2004 tanggal 26 Oktober 2004 bersama lampiran uraian alokasi angaran bantuan biaya tahun anggaran 2004.
1 (Satu) berkas permohonan bantuan dari UKIT Tomohon Nomor : 45/9103.AU/II/2004 tanggal 10 Februari 2004 yang ditujukan kepada Bapak Dirjen Dikti Depdiknas di Jakarta.
2 (Dua) lembar foto copy surat keputusan Badan Pengurus YPTK GMIM Nomor : 443/SK-E/YPTK/XI/2005 tanggal 12 November 2005.
3 (Tiga) lembar foto copy surat Nomor : 367/91005.AU/VII/2005 tanggal 20 Juli 2005.
2 (Dua) lembar foto copy Surat Keputusan Pengurus Yayasan GMIM DS A. Z. R. WENAS Nomor : 20/YW/III-2006 tanggal 17 Maret 2006.
1 (Satu) berkas foto copy Statuta UKIT Tomohon Tahun 2001 yang ditandatangani oleh Rektor UKIT an. Pdt. DR. Albert O. Supit.
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara yang lain;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5000; (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado pada hari : SENIN tanggal 30 April 2012 oleh : NOVRY T. OROH,SH. sebagai Ketua Majelis, VERRA L. LIHAWA SH,MH. dan NICH SAMARA, SH.MH. Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado sebagai Hakim anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh : DETJE WIOR, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh: AMINULLAH M. MENTEMAS,, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tomohon serta Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum.
Hakim Anggota I Hakim Ketua
VERRA L.LIHAWA,SH.MH. NOVRRY T.OROH SH.
Hakim Ad Hoc
NICH SAMARA, SH. MH. Panitera Pengganti
DETJE WIOR, SH.