42/PID.Sus/2014/PN.TOB
Putusan PN TOBELO Nomor 42/PID.Sus/2014/PN.TOB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ANTO KARIM alias ANTO
1. Menyatakan Terdakwa ANTO KARIM ALIAS ANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebanyak Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR 42/PID.Sus/2014/PN.TOB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tobelo yang mengadili perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama dengan susunan persidangan Majelis, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ANTO KARIM ALIAS ANTO ;
Tempat lahir : Gorontalo ;
Umur/Tgl lahir : 60 tahun / 11 Mei 195 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Matsa, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh Kasar ;
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dengan jenis tahanan Rutan oleh :
Penyidik Resor Halmahera Utara sejak tanggal 21 Januari 2014 sampai dengan tanggal 9 Februari 2014 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo sejak tanggal 10 Februari 2014 sampai dengan tanggal 21 Maret 2014 ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tobelo sejak tanggal 21 Maret 2014 sampai dengan tanggal 9 April 2014 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tobelo sejak tanggal 10 April 2014 sampai dengan tanggal 9 Mei 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo sejak tanggal 5 Mei 2014 ampai dengan tanggal 3 Juni 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo sejak tanggal 4 Juni 2014 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2014 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu BENYAMIN RISCKY AJAWALIA,SH., Advokat / Pengacara berkantor di Jln. Roring, Kelurahan Bahu, Lingkungan IX, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, memilih Domisilih Hukum di Kompleks Daeo Lama Belakang TK Elim Gura, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, berdasarkan Surat Penetapan Majelis Hakim tertanggal 12 Mei 2014 dengan Nomor 42 / Pen.Pid / 2014 / PN.TBL ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkenaan dengannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi ;
Setelah membaca surat berupa visum et repertum ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ANTO KARIM ALIAS ANTO bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTO KARIM ALIAS ANTO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman, demikian pula dengan pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dimaksud, Penuntut Umum secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya demikian pula Terdakwa secara lisan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 April 2014, Nomor Register Perkara PDM-03 / TOBEL / Ep.2 / 03 / 2014, dimana Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia Terdakwa ANTO KARIM ALIAS ANTO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2013 sekitar pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013 bertempat di rumah Terdakwa ANTO KARIM ALIAS ANTO di Desa Matsa, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” yaitu terhadap saksi korban Wahyu Rakib Alias Ayu (yang masih berusia 14 (empat belas) berdasarkan surat keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Samsuna Nomor 474.1 / 15 / III / 2014 tanggal 8 Maret 2014), Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekitar bulan Juli 2013, saat saksi korban Wahyu Rakib Alias Ayu diajak oleh tantennya yaitu sodari Sitra yang merupakan istri dari Terdakwa Anto Karim Alias Anto untuk tinggal bersama mereka dirumah terdakwa Anto Karim Alias Anto di Desa Matsa Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara, kemudian saksi korban ikut tinggal bersama dengan terdakwa Anto Karin dan istrinya saudari Sitra dimana rumah tersebut hanya terdapat 1 (satu) kamar sehingga saksi korbantidur bersama dengan terdakwa Anto Karin dan istrinya saudari Sitra serta kedua anaknya yang masih kecil, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2013 saat itu sekitar pukul 23.00 Wit ketika saksi korban Wahyu Rakib Alias Ayu sedang tertidur, dan ketika istri terdakwa Anto Karim Alias Anto sedang tidak berada dalam didalam rumahnya, terdakwa Anto Karim Alias Anto menghampiri saksi korban yang sedang dalam keadaan tertidur, kemudian meraba-raba badan saksi korban dan melepaskan semua pakaian saksi korban sehingga saksi korban menjadi telanjang, kemudian terdakwa Anto Karim Alias Anto memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban sehingga saksi korban merasa sakit pada kemaluannya selama sekitar 2 (dua) menit, dan saksi korban merasakan air sperma pelaku tumpah didalam kemaluan saksi korban Wahyu Rakib Alias Ayu, setelah itu terdakwa Anto Karim Alias Anto mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi korban ;
Bahwa setelah terdakwa Anto Karim Alias Anto selesai melakukan perbuatan tersebut, terdakwa akan mengancam akan membunuh saksi korban Wahyu Rakib Alias Ayu jika saksi korban mengadukan perbuatan terdakwa tersebut kepada keluarganya atau orang lain ;
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Anto Karim Alias Anto, saksi Wahyu Rakib Alias Ayu merasakan sakit pada kemaluannya, sebagaimana visum et repertum Nomor : 045/RSB-K/2014 tanggal 22 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irwan Alexander,, dokter pada Rumah Sakit Bergerak Kao Kabupaten Halmahera Utara dengan hasil pemeriksaan
Penderita saat diperiksa sudah kurang lebih 24 jam setelah kejadian menurut surat permintaan VER dan menurut pengakuan korban koma saat diperiksa juga penderita sudah mandi dan mengganti pakaian ;
Pemeriksaan fisik :
Keadaan umum : pasien datan dalam keadaan sadar dengan tanda-tanda vital normal dan sedang, alat kelamin sekunder sudang berkembang ;
Emosi : penderita terlihat tidak percaya diri, berbicara lamban dan pelan ;
Kepala : tidak ditemikan memar, lika dan nyeri tekan ;
Dada : tidak ditemikan memar, lika dan nyeri tekan ;
Perut : tidak ditemikan memar, lika dan nyeri tekan ;
Punggung : tidak ditemikan memar, lika dan nyeri tekan ;
Kedua tangan : adanya pertumbuhan yang tidak sempurna dari kedua jari tangan kanan dan kiri tapi tidak ditemikan memar, lika dan nyeri tekan dikedua tangan ;
Kedua kakai : adanya pertumbuhan yang tidak sempurna dari kedua kaiki kanan dan kiri tapi tidak ditemikan memar, lika dan nyeri tekan dikedua kaki ;
Alat kelamin :
Mulut alat kelamin (Vulva) : tidak ditemukan luka ;
Selaput dara : robek arah jam 6, 9 dan 12 ;
Liang sanggama (Vagina) : tidak ditemukan luka ;
Mulut Rahim : tidak ditemukan luka ;
Lainnya : tidak ada :
Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan berumur empat belas tahun dan pada pemeriksaan fisik didapati selaput dara korban telah robek dan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa ANTO KARIM ALIAS ANTO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2013 sekitar pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2013 bertempat di rumah Terdakwa ANTO KARIM ALIAS ANTO di Desa Matsa, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo, “telah sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yaitu terhadap saksi korban Wahyu Rakib Alias Ayu (yang masih berusia 14 (empat belas) berdasarkan surat keterangan Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Samsuna Nomor 474.1 / 15 / III / 2014 tanggal 8 Maret 2014), Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekitar bulan Juli 2013, saat saksi korban Wahyu Rakib Alias Ayu diajak oleh tantennya yaitu sodari Sitra yang merupakan istri dari Terdakwa Anto Karim Alias Anto untuk tinggal bersama mereka dirumah terdakwa Anto Karim Alias Anto di Desa Matsa Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara, kemudian saksi korban ikut tinggal bersama dengan terdakwa Anto Karin dan istrinya saudari Sitra dimana rumah tersebut hanya terdapat 1 (satu) kamar sehingga saksi korbantidur bersama dengan terdakwa Anto Karin dan istrinya saudari Sitra serta kedua anaknya yang masih kecil, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli 2013 saat itu sekitar pukul 23.00 Wit ketika saksi korban Wahyu Rakib Alias Ayu sedang tertidur, dan ketika istri terdakwa Anto Karim Alias Anto sedang tidak berada dalam didalam rumahnya, terdakwa Anto Karim Alias Anto menghampiri saksi korban yang sedang dalam keadaan tertidur, kemudian meraba-raba badan saksi korban dan melepaskan semua pakaian saksi korban sehingga saksi korban menjadi telanjang, kemudian terdakwa Anto Karim Alias Anto memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban sehingga saksi korban merasa sakit pada kemaluannya selama sekitar 2 (dua) menit, dan saksi korban merasakan air sperma pelaku tumpah didalam kemaluan saksi korban Wahyu Rakib Alias Ayu, setelah itu terdakwa Anto Karim Alias Anto mencabut kemaluannya dari kemaluan saksi korban ;
Bahwa setelah terdakwa Anto Karim Alias Anto selesai melakukan perbuatan tersebut, terdakwa akan mengancam akan membunuh saksi korban Wahyu Rakib Alias Ayu jika saksi korban mengadukan perbuatan terdakwa tersebut kepada keluarganya atau orang lain ;
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa Anto Karim Alias Anto, saksi Wahyu Rakib Alias Ayu merasakan sakit pada kemaluannya, sebagaimana visum et repertum Nomor : 045/RSB-K/2014 tanggal 22 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irwan Alexander,, dokter pada Rumah Sakit Bergerak Kao Kabupaten Halmahera Utara dengan hasil pemeriksaan
Penderita saat diperiksa sudah kurang lebih 24 jam setelah kejadian menurut surat permintaan VER dan menurut pengakuan korban koma saat diperiksa juga penderita sudah mandi dan mengganti pakaian ;
Pemeriksaan fisik :
Keadaan umum : pasien datan dalam keadaan sadar dengan tanda-tanda vital normal dan sedang, alat kelamin sekunder sudang berkembang ;
Emosi : penderita terlihat tidak percaya diri, berbicara lamban dan pelan ;
Kepala : tidak ditemikan memar, lika dan nyeri tekan ;
Dada : tidak ditemikan memar, lika dan nyeri tekan ;
Perut : tidak ditemikan memar, lika dan nyeri tekan ;
Punggung : tidak ditemikan memar, lika dan nyeri tekan ;
Kedua tangan : adanya pertumbuhan yang tidak sempurna dari kedua jari tangan kanan dan kiri tapi tidak ditemikan memar, lika dan nyeri tekan dikedua tangan ;
Kedua kakai : adanya pertumbuhan yang tidak sempurna dari kedua kaiki kanan dan kiri tapi tidak ditemikan memar, lika dan nyeri tekan dikedua kaki ;
Alat kelamin :
Mulut alat kelamin (Vulva) : tidak ditemukan luka ;
Selaput dara : robek arah jam 6, 9 dan 12 ;
Liang sanggama (Vagina) : tidak ditemukan luka ;
Mulut Rahim : tidak ditemukan luka ;
Lainnya : tidak ada :
Kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan berumur empat belas tahun dan pada pemeriksaan fisik didapati selaput dara korban telah robek dan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi didengar keterangannya dibawah janji menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi WAHYU RAKIB ALIAS AYU :
Bahwa pada bulan Juli 2013, saksi berada dalam kamar di rumah terdakwa di Desa Matsa, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa sekitar pukul 23.00 WIT, awalnya saksi sementara tertidur dan melihat terdakwa sedang menyetubuhi anaknya sendiri yang bernama Nia ;
Bahwa setelah menyetubuhi anaknya, terdakwa menghampiri saksi dan meraba-raba saksi dan menyetubuhi saksi sambil memegang pisau lalu mengancam saksi ;
Bahwa saat terdakwa mengancam saksi dengan pisau, terdakwa mengatakan agar tidak berteriak ;
Bahwa pada terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin saksi selama 2 (dua) menit huingga saksi merasakan ada keluar air didalam kemaluan saksi ;
Bahwa keesokan harinya hingga 4 hari kemudian, terdakwa kembali ingin menyetubuhui saksi namun pada saat itu terdakwa hanya mengosok-gosokkan kemalauannya kekemaluan saksi ;
Bahwa terdakwa membuka celana saksi hingga kekaki dan pada saat iti lampu didalam kamar sedang mati dan hanya ada penerangan dari luar kamar ;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan agar saksi tidak berteriaks, kalau tidak akan dibunug, sehingga saksi merasa takut dan tidak berani berteriak ataupun melawan ;
Bahwa ketika Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi, saksi merasa sakit sehingga menangis ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi merasa takut karena ancama terdakwa yang mengatakan jangan bilang siapa-siapa kalau tidak terdakwa akan bunuh saksi ;
Bahwa umur saksi sekarang adalah 14 (empat belas) tahun dan sudah sekolah ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menolaknya karena terdakwa tidak melakukan persetubuhan melainkan hanya memegang kemaluan korban ;
2. Saksi RUSDI RAKIB ALIAS RUSDI :
Bahwa bulan Juli 2013, saksi berada dalam kamar di rumah terdakwa di Desa Matsa, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui kejadian tersebut di bulan januari 2014 setelah istri saksi menanyakan kepada saksi korban Wahyu Rakib masalah haidnya terlambat datang dan mencurigai tingkah laku saksi korban sehingga saksi langsung menayakan kepada saksi korban ;
Bahwa saksi korban mengatakan bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 5 kali ;
Bahwa awalnya sekitar pukul 23.00 WIT, awalnya saksi sementara tertidur dan melihat terdakwa sedang menyetubuhi anaknya sendiri yang bernama Nia ;
Bahwa setelah menyetubuhi anaknya, terdakwa menghampiri saksi dan meraba-raba saksi dan menyetubuhi saksi sambil memegang pisau lalu mengancam saksi ;
Bahwa saat terdakwa mengancam saksi dengan pisau, terdakwa mengatakan agar tidak berteriak ;
Bahwa pada terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin saksi selama 2 (dua) menit huingga saksi merasakan ada keluar air didalam kemaluan saksi ;
Bahwa keesokan harinya hingga 4 hari kemudian, terdakwa kembali ingin menyetubuhui saksi namun pada saat itu terdakwa hanya mengosok-gosokkan kemalauannya kekemaluan saksi ;
Bahwa terdakwa membuka celana saksi hingga kekaki dan pada saat iti lampu didalam kamar sedang mati dan hanya ada penerangan dari luar kamar ;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan agar saksi tidak berteriaks, kalau tidak akan dibunug, sehingga saksi merasa takut dan tidak berani berteriak ataupun melawan ;
Bahwa ketika Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi, saksi merasa sakit sehingga menangis ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi merasa takut karena ancama terdakwa yang mengatakan jangan bilang siapa-siapa kalau tidak terdakwa akan bunuh saksi ;
Bahwa umur saksi sekarang adalah 14 (empat belas) tahun dan sudah sekolah ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menolaknya karena terdakwa tidak melakukan persetubuhan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan juga diajukan 1 (satu) buah alat bukti surat yaitu Visum Et Repertum Nomor : 045/RSB-K/2014 tanggal 22 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irwan Alexander,, dokter pada Rumah Sakit Bergerak Kao Kabupaten Halmahera Utara, dimana dari hasil pemeriksaan terhadap korban bernama Wahyu Rakib Alias Ayu yang pada intinnya ditemukan selaput dara korban telah robek pada arah jam 6, 9 dan 12 dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi, dan ternyata saksi-saksi mengenali barang bukti tersebut dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik korban barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka barang bukti tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan fotocopy Surat Identitas Sisiwa atas nama Wahyu Rakib ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa ANTO KARIM ALIAS ANTO telah memberikan keterangan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada bulan Juli 2013, saksi berada dalam kamar di rumah terdakwa di Desa Matsa, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa sekitar pukul 23.00 WIT, terdakwa menghampiri saksi korban dan meraba-raba saksi dan menyetubuhi saksi sambil memegang pisau lalu mengancam saksi korban ;
Bahwa saat terdakwa mengancam saksi korbandengan pisau, terdakwa mengatakan agar tidak berteriak ;
Bahwa pada terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin saksi korban selama 2 (dua) menit huingga saksi korban merasakan ada keluar air didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa keesokan harinya hingga 4 hari kemudian, terdakwa kembali ingin menyetubuhui saksi korban namun pada saat itu terdakwa hanya mengosok-gosokkan kemalauannya kekemaluan saksi korban ;
Bahwa terdakwa membuka celana saksi hingga kekaki dan pada saat iti lampu didalam kamar sedang mati dan hanya ada penerangan dari luar kamar ;
Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan agar saksi korban tidak berteriaks, kalau tidak akan dibunug, sehingga saksi korban merasa takut dan tidak berani berteriak ataupun melawan ;
Bahwa ketika Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban, saksi korban merasa sakit sehingga menangis ;
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi korban merasa takut karena ancama terdakwa yang mengatakan jangan bilang siapa-siapa kalau tidak terdakwa akan bunuh saksi korban ;
Bahwa umur saksi sekarang adalah 14 (empat belas) tahun dan sudah sekolah ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap secara lengkap termuat dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, bukti surat berupa visum et repertum serta barang bukti dan keterangan Terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada bulan Juli 2013, saksi berada dalam kamar di rumah terdakwa di Desa Matsa, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara ;
Bahwa benar sekitar pukul 23.00 WIT, terdakwa menghampiri saksi korban dan meraba-raba saksi dan menyetubuhi saksi sambil memegang pisau lalu mengancam saksi korban ;
Bahwa benar saat terdakwa mengancam saksi korbandengan pisau, terdakwa mengatakan agar tidak berteriak ;
Bahwa benar pada terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin saksi korban selama 2 (dua) menit huingga saksi korban merasakan ada keluar air didalam kemaluan saksi korban ;
Bahwa benar keesokan harinya hingga 4 hari kemudian, terdakwa kembali ingin menyetubuhui saksi korban namun pada saat itu terdakwa hanya mengosok-gosokkan kemalauannya kekemaluan saksi korban ;
Bahwa benar terdakwa membuka celana saksi hingga kekaki dan pada saat iti lampu didalam kamar sedang mati dan hanya ada penerangan dari luar kamar ;
Bahwa benar saat itu Terdakwa mengatakan agar saksi korban tidak berteriaks, kalau tidak akan dibunug, sehingga saksi korban merasa takut dan tidak berani berteriak ataupun melawan ;
Bahwa benar ketika Terdakwa memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban, saksi korban merasa sakit sehingga menangis ;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut, saksi korban merasa takut karena ancama terdakwa yang mengatakan jangan bilang siapa-siapa kalau tidak terdakwa akan bunuh saksi korban ;
Bahwa benar umur saksi sekarang adalah 14 (empat belas) tahun dan sudah sekolah ;
Bahwa benar perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban juga sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 045/RSB-K/2014 tanggal 22 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irwan Alexander,, dokter pada Rumah Sakit Bergerak Kao Kabupaten Halmahera Utara, dimana dari hasil pemeriksaan terhadap korban bernama Wahyu Rakib Alias Ayu yang pada intinnya ditemukan selaput dara korban telah robek pada arah jam 6, 9 dan 12 ;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut, saksi korban menjadi penakut, lebih sering menangis dan pendiam ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang atau beberapa orang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif, dakwaan Kesatu melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau dakwaan Kedua melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan Kesatu melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ;
Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dakwaan tersebut sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa “setiap orang” yang dimaksud dalam ketentuan umum Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 adalah orang perorangan atau korporasi ;
Menimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI, kata “setiap orang” dimaksudkan sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya, dimana dalam perkara ini menunjuk kepada Terdakwa sebagai perseorangan yang diduga merupakan pelaku atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa secara tegas membenarkan identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, demikian pula dengan saksi-saksi, mengenal dan membenarkan, bahwa yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa,
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa membenarkan nama dan identitasnya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa ANTO KARIM ALIAS ANTO, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; Dengan demikian tidak terjadi error in persona dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa tentang apakah Terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam unsur pokok pidana yang didakwakan, juga apakah Terdakwa termasuk dalam kategori orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pidananya, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya setelah mempertimbangkan unsur pokok pidana dalam perkara ini; Sehingga dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Unsur “ Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan “;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan adalah suatu perbuatan yang dengan akal sehat dikehendaki oleh pelaku dan pelaku juga harus mengerti atau menyadari akan akibat dari perbuatannya tersebut ; Sementara yang dimaksud melakukan kekerasan adalah setiap perbuatan dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang lebih dari biasanya secara tidak sah, sedangkan Ancaman kekerasan adalah berupa kata-kata yang sifatnya mengancam jiwa atau keselamatan si korban atau bisa jadi pada orang lain yang dekat hubungan dengan korban, sehingga dapat disimpulkan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa disertai adanya kekerasan yang secara langsung dapat berpengaruh terhadap fisik korban ataupun yang secara tidak langsung menimbulkan tekanan bagi psikis korban ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah satu dari bagian unsur diatas, menjadikan unsur ini terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada bulan juli 2013 sekitar pukul 23.00 WIT, bertempat di rumah terdakwa di Desa Matsa, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, saat itu saksi korban Wahyu Rakib diajak oleh istri terdakwa untuk menginap dirumah terdakwa; Kemudian padasaat kejadian istri terdakwa sedang tidak berada dirumah sehingga Terdakwa menghampiri saksi korban yang sedang tertidur kemudian meraba-raba badan saksi korban dan melepaskan semua pakaian saksi korban hingga saksi korban menjadi telanjang ;
Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut saksi korban ketakutan, namun Terdakwa yang saat sudang memegang pisau mengatakan agar saksi korban jangan berteriak, kalau tidak akan bunuh, sehingga saksi korban pun menjadi takut dan hanya diam ; Lalu Terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun selama 2 menit hingga mengeluarkan cairan atau sperma didalam kemaluan saksi korban, selanjutnya; Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan agar saksi korban jangan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, kalau tidak saksi korban akan dibunuh, sehingga saksi korban merasa takut dan tidak berani melawan; Namun karena merasa sakit pada kemaluannya, saksi korban pun menangis ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa dengan adanya kata-kata dari Terdakwa terhadap saksi Wahyu Rakib agar tidak berteriak dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, kalau tidak saksi korban akan dibunuh karena pada saat melakukan hal tersebut terdakwa sedang memegang pisau ditangannya, maka Terdakwa telah secara sadar melakukan suatu ancaman kekerasan yang memang ditujukan untuk menakuti saksi korban, yang mana hal tersebut secara tidak langsung mempunyai pengaruh bagi kejiwaan/psikis saksi korban, mengingat usia saksi korban yang baru berusia 14 (empat belas) tahun dan bersama seseorang dewasa yang bukan orang tua atau saudaranya, yang tentunya akan menimbulkan tekanan bagi diri saksi korban fisik maupun psikis sehingga membuatnya tidak berdaya menghadapi Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa leluasa melakukan niatnya; Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkeyakinan unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Unsur “Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa kata “memaksa” dalam unsur ini mempunyai keterkaitan dengan unsur ke-2 di atas, dimana menurut Majelis Hakim, perbuatan berupa ancaman kekerasan tersebut adalah juga merupakan bagian dari perbuatan pemaksaan, karena jika seseorang sudah diancam baik psikis maupun fisiknya, maka hal tersebut dimakudkan untuk memaksa seseorang itu untuk mau berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan sebagaimana telah diuraikan pada unsur ke-2 diatas, perbuatan tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak dalam unsur ini adalah mereka yang masih berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan dalam rentang usia tersebut belum pernah melaksungkan pernikahan, termasuk anak yang masih dalam kandungan; Sedangkan yang dimaksud dengan persetubuhan adalah, terjadinya pertemuan antara alat kelamin laki-laki dengan perempuan, meskipun pertemuan alat kelamin tersebut tidak sampai mengeluarkan sperma ataupun sampai kepada nikmat kepuasan seksual ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, dari keterangan saksi, dapat disimpulkan kalau saksi Wahyu Rakib baru berumur 14 (empat belas) tahun, dan hal ini juga didukung dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 474.1/151/II/2014 tertanggal 8 Maret 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Samsuma, (terlampir dalam berkas perkara) yang menerangkan Wahyu Rakib, lahir pada tanggal 10 Februari 1999, sehingga pada saat kejadian umur korban adalah 14 (empat belas) tahun; Jadi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, saksi Crisiliya Lemosui masih tergolong kategori “anak” ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai unsur persetubuhan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, di dalam dirumah Terdakwa melihat saksi korban sedang tidur dan menghampiri saksi korban, kemudian Terdakwa meraba-raba badan saksi korban hingga melepaskan celana saksi korban dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban hingga mengeluarkan cairan atau sperma; Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan agar saksi korban tidak berteriak apalagi menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, kalau tidak saksi korban akan dibunuh, sehingga saksi korban merasa takut dan tidak berani berteriak ataupun melawan; Namun karena merasa sakit pada kemaluannya, saksi korban pun menangis ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga memperhatikan bukti visum et repertum Nomor : 045/RSB-K/2014 tanggal 22 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irwan Alexander,, dokter pada Rumah Sakit Bergerak Kao Kabupaten Halmahera Utara, dimana dari hasil pemeriksaan terhadap korban bernama Wahyu Rakib Alias Ayu yang pada intinnya ditemukan selaput darah korban telah robek pada arah jam 6, 9 dan 12 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkeyakinan, unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa nyata selama persidangan berlangsung ternyata terdakwa telah menyangkal semua tuduhan namun pada saat pemeriksaan terdakwa, terdakwa mengakui terus terang perbuatan yang telah dilakukan oleh saksi korban Wahyu Rakib ;
Menimbang, bahwa adapula mengenai ketidakingatan saksi korban tentang waktu-waktunya sehingga tidak mampu mengatakan secara jelas kapan waktu-waktu perbuatan dengan rinci, dipertimbangkan sebagai berikut bahwa saksi korban yang adalah masih tergolong anak tidaklah mudah untuk mengingat semua kejadian secara detil apalagi menyangkut waktu, terlebih lagi saksi korban sendiri dalam uraian unsur diatas telah dinyatakan ada dalam keadaan diancam dan dipaksa sehingga majelis berpendapat ketidakmampuan saksi korban dalam mengingat waktu perbuatan pidana adalah manusiawi ;
Menimbang bahwa adapula dalam keterangannya terdakwa tidaklah dapat membuktikan secara jelas bahwa terdakwa sama sekali tidak melakukan perbuatan tersebut atas diri saksi korban ataupun apakah ada orang lain yang bukan terdakwa yang melakukan perbuatan tersebut atas diri saksi korban karena saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan tersebut juga tidak menyaksikan, melihat dan mendengar sendiri perbuatan pidana tersebut, bahkan dalam keterangan terdakwa ada pertentangan antara keterangan saksi yang satu dengan saksi yang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti petunjuk yaitu Visum Et Repertum, dikaitkan dengan keterangan saksi korban dan saksi-saksi yang lain telah memberikan petunjuk akan terjadinya tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, karena saksi korban masih kecil dan tidak pernah disentuh oleh pria lain selain terdakwa yang sering dipanggil OM ANTO oleh saksi korban, hal mana telah dipertimbangkan dan diuraikan dalam rangka membuktikan tindak pidana diatas, maka menurut Majelis Hakim memang terdakwalah yang melakukan perbuatan persetubuhan atas diri saksi korban tersebut, dimana atas perbuatannya tidak ditemukan adanya alasan-alasan pembenar ataupun pemaaf, maka berarti terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan dapat dipersalahkan. Dengan demikian maka unsur barang siapa telah terpenuhi dalam diri terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan Majelis Hakim menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa meskipun unsur pokok pidana dalam dakwaan Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan, selanjutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa dapat digolongkan kepada orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan tindak pidnanya; Oleh karena untuk dapat dikatakan subjek hukum mampu untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya, maka haruslah tidak terdapat adanya alasan pembenar ataupun pemaaf maupun juga kelainan kejiwaan yang terdapat pada diri pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, surat maupun keterangan Terdakwa, selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun pemaaf dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dan Terdakwa tidak termasuk kedalam katagori pengecualian kejiwaan sebagaimana yang ditentukan pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf, pembenar maupun pengecualiaan kejiawaan, maka atas diri Terdakwa digolongkan kepada orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya, dan oleh karena itu, maka Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 81 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 ancaman hukuman dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana berupa pidana penjara dan denda, maka kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda ;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa melihat kenyataan kehidupan sehari-hari banyak masalah negatif timbul akibat tindak pidana ini, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan Terdakwa harus diberi ganjaran yang sepadan, yang tentunya bertujuan bukanlah merupakan pembalasan, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tepat lagi hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif, motivatif dan kontempelatif agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi dimasa yang akan datang dan juga memperhatikan aspek kepastian hukum, kemanfaatan hukum maupun keadilan bagi korban dan keluarganya, apalagi selama persidangan diperoleh fakta bahwa saksi Wahyu Rakib sangat ketakutan melihat Terdakwa dan menurut keterangan saksi Rusdi Rakib, bahwa setelah kejadian tersebut, saksi Wahytu Rakib menjadi lebih pendiam dan takut melihat orang asing, sehingga Majelis hakim berkesimpulan, perbuatan Terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam pada diri saksi korban; Oleh karena itu tentang lamanya pidana penjara dan pidana denda yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana termuat dalam amar putusan di bawah ini menurut hemat Majelis Hakim, cukup memadai, adil dan manusiawi serta sepadan dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa; Dengan ketentuan pula, bahwa apabila Terdakwa tidak membayar denda yang dijatuhkan tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dan digolongkan kepada subjek hukum yang mampu untuk mempertanggungjawabkan tindak pidananya dengan dijatuhi hukuman pidana pokok penjara dan pidana denda, juga oleh karena dalam persidangan tidak diperoleh suatu bukti yang menandakan bahwa Terdakwa termasuk dalam ketidak mampuan secara ekonomi yang dibuktikan dengan surat ataupun bukti lainnya, maka kepada Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, harus pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi diri Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi Wahyu Rakib yang masih anak-anak ;
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan tidak bermoral, yang semestinya tidak boleh dilakukan terhadap seorang anak kecil yang seharusnya dijaga, dilindungi dan diberi kasih sayang ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi saksi Wahyu Rakib dan keluarganya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Memperhatikan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang terkait dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ANTO KARIM ALIAS ANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “persetubuhan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebanyak Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tobelo pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2014 oleh kami : NI KADEK AYU ISMADEWI,SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, JOSCA JANE RIRIHENA,SH.MH., dan SAIFUL.HS,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ALWI UMAR HANNY ALTING.SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tobelo, dihadiri oleh GIGH WICASONO,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tobelo, dihadapan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
JOSCA JANE RIRIHENA,SH.MH NI KADEK AYU ISMADEWI,SH.
SAIFUL.HS,SH.
Panitera Pengganti,
ALWI UMAR HANNY ALTING.SH