120/Pid.Sus-LH/ 2016/ PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 120/Pid.Sus-LH/ 2016/ PN Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Sunardi Bin Nariyo
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 120/Pid.Sus-LH/ 2016/ PN Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
N a m a : Sunardi Bin Nariyo;
Tempa lahir : Bojonegoro;
Umur/Tgl.Lahir : 31tahun / 10 September 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Padasmalang, Ds. Kalangan, Rt.01/Rw.07, Kec. Margomulyo, Kab. Bojonegoro;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa dipersidangan menerangkan tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun kepadanya telah diingatkan akan haknya untuk dapat didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 23 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 April 2016 ;
Penuntut Umum,sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 07 Mei 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro ,sejak tanggal 26 April 2016 sampai tanggal 25 Mei 2016;
Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, sejak tanggal 1 Aguatus 2015 sampai dengan tanggal 29 September 2015;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro serta surat-surat terlampir;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut
Menyatakan terdakwa SUNARDI Bin NARIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dalam dakwaan pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SUNARDI Bin NARIYO selama 5 (Lima) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
12 (dua belas) batang bentuk gelondong dengan ukuran :
270 x diameter 17 Cm
210 x diameter 10 Cm
210 x diameter 10 Cm
210 x diameter 10 Cm
210 x diameter 10 Cm
290 x diameter 10 Cm
290 x diameter 19 Cm
300 x diameter 10 Cm
320 x diameter 10 Cm
320 x diameter 10 Cm
300 x diameter 13 Cm
360 x diameter 13 Cm
Total kubikasi 0,475 M3.
Dikembalikan kepada Perhutani KPH Ngawi.
Dan sebuah gergaji dirampas untuk dimusnahkan.
Menghukum pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan / pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya, karena Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan / pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan dari Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tetap pada permohonan / pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUNARDI Bin NARIYO pada hari Jum`at tanggal Jum`at tanggal 12 Pebruari 2016 sekira jam 22.25 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di dalam kawasan hutan petak 96a,b, 101a dan petak 98a RPH Biren, BKPH Kedawak Utara KPH Ngawi, Ds. Kalangan, Kec. Margomulyo, Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa berangkat menuju ke kawasan hutan dengan membawa alat berupa gergaji dalam perjalanan terdakwa mengawasi sekitar memastikan bahwa tidak ada petugas perhutani yang sedang berjaga atau sedang patroli, sesampai dikawasan hutan terdakwa memilih pohon jati yang akan di tebang.
Bahwa setelah mendapatkan pohon jati lalu terdakwa dengan menggunakan gergaji menebang pohon jati tersebut bagian pangkalnya setelah pohon jati roboh kemudian diukur dengan menggunakan telapak kaki sepanjang kira-kira 350 Cm dan pada bagian ujungnya dipotong dengan menggunakan gergaji, kayu tersebut lalu dipikul untuk disimpan disemak-semak.
Bahwa terdakwa menebang lagi satu pohon jati yang masih tegak berdiri dengan menggunakan alat gergaji setelah pohon jati roboh kemudian dipotong dengan ukuran panjang kira-kira 260 Cm, setelah mendapatkan 2 (dua) batang kayu jati kemudian satu persatu batangan kayu jati tersebut dipikul untuk dibawa pulang kerumah dan disimpan didalam rumah terdakwa.
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah mengambil kayu jati dalam kawasan hutan tanpa ijin yang dilakukan sekitar tiga bulan yang lalu dan kayu yang diambil sebanyak 7 batang jadi semuanya yang telah diambil dari dalam kawasan hutan sebanyak 9 batang dan dipotong menjadi bentuk gelondongan sebanyak 12 batang dengan ukuran masing-masing :
270 x diameter 17 Cm
210 x diameter 10 Cm
210 x diameter 10 Cm
210 x diameter 10 Cm
210 x diameter 10 Cm
290 x diameter 10 Cm
290 x diameter 19 Cm
300 x diameter 10 Cm
220 x diameter 10 Cm
320 x diameter 10 Cm
300 x diameter 13 Cm
360 x diameter 13 Cm
Kubikasi 0,475 M3.
Kayu tersebut tidak dilengkapi surat-surat bukti kepemilikan dan disimpan didalam rumah terdakwa dan didalam rumah bapaknya terdakwa (NARIYO) .
Bahwa sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti kayu berjumlah 41 batang, kayu tersebut sebagian menebang pohon jati yang ditanam dipekarangan rumah orang tua terdakwa yang rencananya akan digunakan untuk memperbaiki dapur, akhibat perbuatan terdakwa perhutani mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp. 618.603,- (Enam Ratus delapan belas ribu enam ratus tiga rupiah).
Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Panuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut ;
1.Arnoldus Loe Bere Bin Ludufikus Luan:
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa dihadapkan kepersidangan karena masalah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira jam 03.35 Wib bertempat di dalam kawasan hutan RPH Biren, BKPH Kedawak Utara KPH Ngawi, Ds. Kalangan, Kec. Margomulyo, Kab. Bojonegoro Saksi bersama-sama dengan Saksi Tri Endro, Sdr. Suyatno, Sdr. Darwato melaksanakan patroli sesampai di petak 96a RPH Biren mengetahui adanya tunggak pohon jati yang menurut bekasnya baru ditebang dengan menggunakan gergaji sebanyak 18 tunggak, 4 tunggak pohon mahoni dikawasan hutan petak 96b dan 9 tunggak pohon jati di petak 101a RPH Biren.
Bahwa kemudian petugas Polsek Margomulyo melakukan penyelidikan dan menemukan pelakunya Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 41 batang kayu jati disimpan didalam rumah Terdakwa dan tidak dilengkapi surat kepemilikan;
Bahwa jumlah kayu yang ditemukan berjumlah 9 tunggak yang ditebang dikawasan hutan dan terdakwa dalam menebang tidak ada ijin dari petugas perhutani, akhibat perbuatan terdakwa perhutani mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.618.603,- (Enam Ratus Delapan belas ribu enam ratus tiga rupiah);
Bahwa atas ketereangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
2.Tri Endro Bin Yosep Slamet:
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena masalah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira jam 03.35 Wib bertempat di dalam kawasan hutan RPH Biren, BKPH Kedawak Utara KPH Ngawi, Ds. Kalangan, Kec. Margomulyo, Kab. Bojonegoro Saksi bersama-sama dengan Arnoldus Loe Bere, Sdr. Suyatno, Sdr. Darwato melaksanakan patroli sesampai di petak 96a RPH Biren mengetahui adanya tunggak pohon jati yang menurut bekasnya baru ditebang dengan menggunakan gergaji sebanyak 18 tunggak, 4 tunggak pohon mahoni dikawasan hutan petak 96b dan 9 tunggak pohon jati di petak 101a RPH Biren.
Bahwa kemudian petugas Polsek Margomulyo melakukan penyelidikan dan menemukan pelakunya Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 41 batang kayu jati disimpan didalam rumah Terdakwa dan tidak dilengkapi surat kepemilikan;
Bahwa jumlah kayu yang ditemukan berjumlah 9 tunggak yang ditebang dikawasan hutan dan terdakwa dalam menebang tidak ada ijin dari petugas perhutani, akhibat perbuatan terdakwa perhutani mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.618.603,- (Enam Ratus Delapan belas ribu enam ratus tiga rupiah);
Bahwa atas ketereangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
3.Nariyo Bin Somotukirin:
Bahwa benar pada hari tidak ingat lagi bulan Pebruari 2016 terdakwa ditangkap petugas kepolisian karena terdakwa mengambil kayu didalam kawasan hutan RPH Biren, BKPH Kedawak Utara KPH Ngawi, Ds. Kalangan, Kec. Margomulyo, Kab. Bojonegoro, saksi mengetahui dari penakuan terdakwa kayu tersebut disimpan didalam rumah terdakwa.
Bahwa benar sewaktu dilakukan pengeledahan petugas kepolisian dan petugas perhutani ditemukan kayu kurang lebih 41(empat puluh satu) batang namun yang diambil dari hutan sejumalh 12 (dua belas) batang dan sisanya 29 (dua puluh sembilan) batang diambil dari pekarangan milik saksi yaitu jati rakyat yang ditaman saksi dikebon.
Bahwa benar rumah saksi dan rumah terdakwa berada dikawasan hutan dengan TKP jaraknya kurang lebih 300 s/d 500 meter dan terdakwa pekerjaan sehari-hari sebagai petani yang mengerjakan tanah milik perhutani dan waktu mengambil kayu jati milik perhutani menurut pengakuan terdakwa diambil pada malam hari dan tidak ijin dari petugas perhutani.
Bahwa atas ketereangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Jum`at tanggal 12 Pebruari 2016 sekira jam 22.00 Wib bertempat di dalam kawasan hutan RPH Biren, BKPH Kedawak Utara KPH Ngawi, Ds. Kalangan, Kec. Margomulyo, Kab. Bojonegoro terdakwa telah menebang pohon jati yang masih berdiri hidup dengan menggunakan gergaji setelah roboh dipotong dengan ukuran panjang 350 Cm lalu dipikul disembunyikan disemak-semak lalu terdakwa menebang satu batang lagi dipotong dengan ukuran panjang 260 Cm kemudian dua batang kayu tersebut dipikul satu persatu untuk dibawa pulang kerumah .
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah menebang 7 (tujuh) batang kayu jati yang masih hidup dengan menggunakan gergaji jadi terdakwa menebang dikawasan hutan sebanyak 9 (sembilan) batang dipotong menjadi 12 (duabelas) batang bentuk gelondong, terdakwa tidak pernah ijin dari perhutani dan terdakwa tidak bisa menunjukan Surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa 12 batang kayu jati disimpan di dalam rumah terdakwa dan rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk membuat dapur rumah dan kayu jati sebagian dari mengambil di ladang milik orang tua terdakwa yaitu saksi NARIYO.
Bahwa benar rumah terdakwai berada dikawasan hutan dengan TKP jaraknya kurang lebih 300 s/d 500 meter dan terdakwa pekerjaan sehari-hari sebagai petani yang mengerjakan tanah milik perhutani.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
12 (dua belas) batang bentuk gelondong dengan ukuran :
270 x diameter 17 Cm
210 x diameter 10 Cm
210 x diameter 10 Cm
210 x diameter 10 Cm
210 x diameter 10 Cm
290 x diameter 10 Cm
290 x diameter 19 Cm
300 x diameter 10 Cm
320 x diameter 10 Cm
320 x diameter 10 Cm
300 x diameter 13 Cm
360 x diameter 13 Cm
Kubikasi 0,475 M3. Dan sebuah gergaji.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini, menunjuk berita acara persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan karena masalah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira jam 03.35 Wib bertempat di dalam kawasan hutan RPH Biren, BKPH Kedawak Utara KPH Ngawi, Ds. Kalangan, Kec. Margomulyo, Kab. Bojonegoro, Saksi Arnoldus Loe Bere bersama-sama dengan Saksi Tri Endro, Sdr. Suyatno, Sdr. Darwato melaksanakan patroli sesampai di petak 96a RPH Biren mengetahui adanya tunggak pohon jati yang menurut bekasnya baru ditebang dengan menggunakan gergaji sebanyak 18 tunggak, 4 tunggak pohon mahoni dikawasan hutan petak 96b dan 9 tunggak pohon jati di petak 101a RPH Biren.
Bahwa Terdakwa pada hari Jum`at tanggal 12 Pebruari 2016 sekira jam 22.00 Wib bertempat di dalam kawasan hutan RPH Biren, BKPH Kedawak Utara KPH Ngawi, Ds. Kalangan, Kec. Margomulyo, Kab. Bojonegoro terdakwa telah menebang pohon jati yang masih berdiri hidup dengan menggunakan gergaji setelah roboh dipotong dengan ukuran panjang 350 Cm lalu dipikul disembunyikan disemak-semak lalu terdakwa menebang satu batang lagi dipotong dengan ukuran panjang 260 Cm kemudian dua batang kayu tersebut dipikul satu persatu untuk dibawa pulang kerumah .
Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah menebang 7 (tujuh) batang kayu jati yang masih hidup dengan menggunakan gergaji jadi terdakwa menebang dikawasan hutan sebanyak 9 (sembilan) batang dipotong menjadi 12 (duabelas) batang bentuk gelondong, terdakwa tidak pernah ijin dari perhutani dan terdakwa tidak bisa menunjukan Surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa 12 batang kayu jati disimpan di dalam rumah terdakwa dan rencananya kayu tersebut akan digunakan untuk membuat dapur rumah dan kayu jati sebagian dari mengambil di ladang milik orang tua terdakwa yaitu saksi NARIYO.
Bahwa benar rumah terdakwa berada dikawasan hutan dengan TKP jaraknya kurang lebih 300 s/d 500 meter dan terdakwa pekerjaan sehari-hari sebagai petani yang mengerjakan tanah milik perhutani.
Bahwa jumlah kayu yang ditemukan berjumlah 9 tunggak yang ditebang dikawasan hutan dan terdakwa dalam menebang tidak ada ijin dari petugas perhutani, akhibat perbuatan terdakwa perhutani mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.618.603,- (Enam Ratus Delapan belas ribu enam ratus tiga rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya?;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, melanggar Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
1.Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut KUHP identic dengan Barang Siapa adalah manusia yang berstatus sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan dalam kasus yang sedang diperiksa serta disidangkan sekarang ini adalah menunjuk pada orang / manusia yaitu Sunardi Bin Nariyo setelah dibacakan tentang identitasnya sebagaimana tertuang dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menerangkan bahwa identitas dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur setiap orang telah terpenuhi akan tetapi apakah kemudian Terdakwa sebagai orang yang telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur berikutnya;
2.Dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa frasa ”dilarang” mempunyai pengertian bahwa ada suatu batasan ataupun penegasan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan karena perintah undang undang yang dalam perkara a quo adalah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira jam 03.35 Wib bertempat di dalam kawasan hutan RPH Biren, BKPH Kedawak Utara KPH Ngawi, Ds. Kalangan, Kec. Margomulyo, Kab. Bojonegoro, Saksi Arnoldus Loe Bere bersama-sama dengan Saksi Tri Endro, Sdr. Suyatno, Sdr. Darwato melaksanakan patroli sesampai di petak 96a RPH Biren mengetahui adanya tunggak pohon jati yang menurut bekasnya baru ditebang dengan menggunakan gergaji sebanyak 18 tunggak, 4 tunggak pohon mahoni dikawasan hutan petak 96b dan 9 tunggak pohon jati di petak 101a RPH Biren, bahwa sehari sebelumnya Terdakwa pada hari Jum`at tanggal 12 Pebruari 2016 sekira jam 22.00 Wib bertempat di dalam kawasan hutan RPH Biren, BKPH Kedawak Utara KPH Ngawi, Ds. Kalangan, Kec. Margomulyo, Kab. Bojonegoro terdakwa telah menebang pohon jati yang masih berdiri hidup dengan menggunakan gergaji setelah roboh dipotong dengan ukuran panjang 350 Cm lalu dipikul disembunyikan disemak-semak lalu terdakwa menebang satu batang lagi dipotong dengan ukuran panjang 260 Cm kemudian dua batang kayu tersebut dipikul satu persatu untuk dibawa pulang kerumah, bahwa Terdakwa sebelumnya pernah menebang 7 (tujuh) batang kayu jati yang masih hidup dengan menggunakan gergaji jadi terdakwa menebang dikawasan hutan sebanyak 9 (sembilan) batang dipotong menjadi 12 (duabelas) batang bentuk gelondong, terdakwa tidak pernah ijin dari perhutani dan terdakwa tidak bisa menunjukan Surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipaparkan dalam pertimbangan diatas dilarang” mempunyai pengertian bahwa ada suatu batasan ataupun penegasan suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan karena perintah undang undang yang dalam perkara a quo adalah melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga bila Terdakwa ingin melakukan penebangan pohon yaitu di kawasan hutan milik Perhutani harus mempunyai izin dari pihak yang berwenang, dimana kemudian diketahui ternyata Terdakwa ketika melakukan penebangan pohon di petak 96a, 96b dan 101a yang merupakan kawasan hutan Perhutani sama sekali tidak mempunyai izin dari pihak berwenang, dengan demikina menurut hemat Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;
3.Dengan sengaja dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa sebagaimana diterangkan leh saksi-saksi dan juga Terdakwa, rumah terdakwa berada dikawasan hutan dengan tempat kejadian perkara jaraknya kurang lebih 300 s/d 500 meter dan terdakwa pekerjaan sehari-hari sebagai petani yang mengerjakan tanah milik perhutani;
Menimbang, bahwa unsur sengaja / kesengajaan terdakwa menurut Majelis Hakim adalah berdasarkan pada pertimbangan diatas terdakwa dalam melakukan perbuatan diatas menyadari dan menginsyafi, karena terdakwa pada dasarnya mengetahui perbuatannya dilarang oleh hukum akan tetapi terdakwa tetap melakukannya, dengan demikian unsur inipun menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal-pasal yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa menurut ketentuan yang berlaku dalam Pasal 82 ayat (2) UU Rl Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga dikenakan pidana denda, maka banyaknya denda sebagai sebuah pemidanaan yang akan dikenakan kepada Terdakwa akan disebutkan dalam amar putusan yang apabila denda tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan yang lama waktunya juga sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
12 (dua belas) batang bentuk gelondong dengan ukuran :
- 270 x diameter 17 Cm
- 210 x diameter 10 Cm
- 210 x diameter 10 Cm
- 210 x diameter 10 Cm
- 210 x diameter 10 Cm
- 290 x diameter 10 Cm
- 290 x diameter 19 Cm
- 300 x diameter 10 Cm
- 320 x diameter 10 Cm
- 320 x diameter 10 Cm
- 300 x diameter 13 Cm
- 360 x diameter 13 Cm
Total kubikasi 0,475 M3.
Dikembalikan kepada Perhutani KPH Ngawi.
Dan sebuah gergaji dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi Negara Cq. Pihak Perhutani ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbautannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 ayat (2) UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Sunardi Bin Nariyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari denda Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
12 (dua belas) batang bentuk gelondong dengan ukuran :
- 270 x diameter 17 Cm
- 210 x diameter 10 Cm
- 210 x diameter 10 Cm
- 210 x diameter 10 Cm
- 210 x diameter 10 Cm
- 290 x diameter 10 Cm
- 290 x diameter 19 Cm
- 300 x diameter 10 Cm
- 320 x diameter 10 Cm
- 320 x diameter 10 Cm
- 300 x diameter 13 Cm
- 360 x diameter 13 Cm
Total kubikasi 0,475 M3.
Dikembalikan kepada Perhutani KPH Ngawi.
Dan sebuah gergaji dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2016 oleh Indra Meinantha Vidi, SH., sebagai Hakim Ketua, Richard Edwin Basoeki, SH.MH., dan Eka Prasetya Budi Dharma, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 Mei 2016, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Kiswadi, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta dihadiri oleh Tri Murwani, SH.MH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Richard Edwin Basoeki, SH.MH., Indra Meinantha Vidi, SH.
Eka Prasetya Budi Dharma, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Kiswadi, SH.