186/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 186/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EDY Bin MULYOTO
1. Menyatakan Terdakwa EDY Bin MULYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EDY Bin MULYOTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 6 (enam) jerigen bahan minuman keras vodka; - 8 (delapan) kardus minuman keras vodka; - 1 (satu) kardus tutup botol minuman keras vodka ; - 4 (empat) karung botol kosong minuman keras vodka ; - Seperangkat alat pembuat kemasan minuman keras vodka ; - 1 (satu) drum pengoplos minuman keras vodka ; - 5 (lima) kardus kosong tempat minuman keras vodka ; - 84 (delapan puluh empat) lembar label minuman keras vodka ; Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-( dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 186 / Pid. Sus / 2014 / PN MKD
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : EDY Bin MULYOTO.
Tempat lahir : Magelang.
Umur/Tgl-lahir : 30 Tahun / 23 Nopember 1983.
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sopir Rental Mobil.
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa ditahan oleh :
Penuntut Umum dalam rumah tahanan Negara sejak tanggal 6 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2014;
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mungkid dalam rumah tahanan Negara sejak tanggal 20 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014;
Perpanjangan ketua Pengadilan Negeri Mungkid sejak tanggal 20 Desember 2014 sampai dengan tanggal 17 Pebruari 2014;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim, tentang Hari dan tanggal persidangan dalam perkara ini ;
Setelah pula mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi dibawah sumpah serta keterangan Terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa EDY Bin MULYOTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan Kesatu : melanggar pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EDY Bin MULYOTO dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) jerigen bahan minuman keras vodka;
8 (delapan) kardus minuman keras vodka;
1 (satu) kardus tutup botol minuman keras vodka ;
4 (empat) karung botol kosong minuman keras vodka ;
Seperangkat alat pembuat kemasan minuman keras vodka ;
1 (satu) drum pengoplos minuman keras vodka ;
5 (lima) kardus kosong tempat minuman keras vodka ;
84 (delapan puluh empat) lembar label minuman keras vodka ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan atau permohonan dari terdakwa yang diajukan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya serta Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai isteri dan 2 (dua) orang anak yang masih kecil yaitu anak pertama berusia 5 (lima) tahun dan anak kedua berusia 5 (lima) bulan ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang diajukan secara lisan dipersidangan atas pembelaan atau permohonanTerdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan tersebut, Terdakwa menyatakan tetap pada permohonan atau pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan alternatif yaitu sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa EDY Bin MULYOTO pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2014, bertempat di rumah terdakwa sendiri yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas berawal dari laporan masyarakat sebelumnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 skj 10.00 Wib, saksi Arif Setiawan bersama dengan saksi Tri Yudho Suprasno sedang melaksanakan patroli Kamtibmas mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya bahwa ada seseorang yang bernama EDY menjual minuman keras jenis vodka di rumahnya yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang, kemudian atas informasi tersebut saksi Arif Setiawan melaporkan kepada Kasat Narkoba selanjutnya dilakukan pengarahan oleh Kasat lalu Kasat Narkoba memerintahkan saksi Arif Setiawan bersama dengan saksi Tri Yudho Suprasno bersama dengan team untuk melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut dengan cara melakukan pengamatan dan meminta informasi kepada warga sekitar rumah terdakwa, lalu setelah mendapatkan informasi yang cukup pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 skj 11.30 Wib dilakukan penggerebekan dirumah terdakwa yang mana pada saat dilakukan penggerebekan terdakwa mengaku bernama Edy Bin Mulyoto selanjutnya saksi Arif Setiawan bersama dengan beberapa anggota yang lain melakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun sebelum melakukan penggeledahan team meminta kepada seorang warga untuk menghubungi perangkat desa untuk menyaksikan penggerebekan yang didampingi oleh Kepala Desa Jogonegoro dan salah satu perangkat desa untuk menyaksikan penggeledahan dirumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi Arif Setiawan bersama dengan team menemukan 6 (enam) jerigen bahan minuman keras Vodka, 8 (delapan) kardus minuman keras Vodka, 1 (satu) kardus tutup botol minuman keras Vodka, 4 (empat) karung botol kosong minuman keras Vodka, seperangkat alat pembuat kemasan minuman keras Vodka, 1 (satu) drum pengoplos minuman keras Vodka, 5 (lima) kardus kosong tempat minuman keras vodka, 84 (delapan puluh empat) lembar label minuman keras vodka yang disimpan di garasi rumah terdakwa yang diakui miliknya dan ketika ditanya mengenai ijin untuk memproduksi, menyimpan atau mengedarkan minuman keras jenis vodka tersebut dan terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya sekira tahun 2011 terdakwa bekerja di Jogjakarta di toko kelontong yang melayani jual beli miras dan terdakwa bertugas mengantar pesanan jika ada orang yang memesan minuman keras, lalu sekira tahun 2013 terdakwa keluar dari pekerjaannya lalu sekira dua bulan kemudian terdakwa mulai menjual sendiri minuman keras jenis vodka dan mension house sendiri tetapi tidak ngecer yaitu dengan cara terdakwa mencari order pesanan minuman keras kemudian jika mendapat orderan terdakwa baru ke Jogjakarta untuk mengambil minuman keras kemudian oleh terdakwa disetorkan sampai dengan bulan April tahun 2014 terdakwa menjalani pekerjaan mencari order pesanan minuman keras tersebut, lalu karena minuman keras yang terdakwa jual selalu mengalami keterlambatan datangnya atau bahkan barang yang diorder tidak ada lalu terdakwa menelpon kawan terdakwa yang bernama Sdr. OPAN (DPO) yang mengaku bertempat tinggal di Windusari Kab. Magelang untuk diajak bekerja sama berjualan minuman keras tetapi Sdr. OPAN(DPO) ternyata sudah tidak berjualan minuman keras lagi kemudian terdakwa disarankan oleh Sdr. OPAN(DPO) untuk mengemas sendiri minuman keras tersebut kemudian oleh Sdr. OPAN (DPO)terdakwa diberi nomor telepon / handphone penjual bahan minuman keras jenis Vodka dan mension house yaitu Sdr. SLAMET (DPO) yang mengaku bertempat tinggal di Jakarta lalu terdakwa menelpon Sdr. SLAMET (DPO) untuk memesan bahan minuman keras jenis vodka dan pada saat memesan terdakwa ditawari untuk memesan bahan minuman keras jenis vodka secara paket seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) jerigen cairan bahan minuman keras jenis vodka, 1 (satu) kardus tutup botol vodka dan mension house, 150 (seratus lima puluh) lembar label minuman keras dan 10 (sepuluh) buah kardus kosong tempat minuman keras kemudian terdakwa menyanggupi untuk membeli secara paketan tersebut lalu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. SLAMET (DPO)selanjutnya sekira awal bulan Juni 2014 pesanan paket minuman keras yang terdakwa pesan sebelumnya datang melalui paket Dakota lalu terdakwa mulai mengemas minuman keras tersebut dengan cara mencari botol bekas minuman keras vodka di tukang rosok lalu terdakwa membuat alat untuk mengunci tutup botol minuman keras vodka tersebut lalu setelah jadi botolan minuman keras jenis vodka kemudian dikemas dalam kardus dan siap untuk dijual yang rencananya oleh terdakwa akan dijual ke daerah wisata Kopeng Salatiga karena terdakwa sudah mempunyai kenalan di daerah tersebut yang sebelumnya pernah menjadi pembeli terdakwa
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti 4 (empat) botol minuman keras jenis vodka dan 4 (empat) botol minuman keras bahan vodka tersebut dikirim ke Puslabfor Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 17 Juli tahun 2014 No. Lab : 690/KKF/2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. TEGUH PRIHMONO, ROSTIAWAN A, Amdak dan SHINTA ANDROMEDA, ST yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang SETIJANI DWIASTUTI, S. KM, M. Kes dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dengan nomor barang bukti :
BB-1524/2014/KKF (a) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 16,31% dan methanol 1,82%
BB-1524/2014/KKF (b) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 15,87% dan methanol 1,67%.
BB-1524/2014/KKF (c) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 16,45% dan methanol 1,75%
BB-1524/2014/KKF (d) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 16,24% dan methanol 1,72%.
BB-1525/2014/KKF (a) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 48,05%
BB-1525/2014/KKF (b) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 47,97%.
BB-1525/2014/KKF (c) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 47,86%.
BB-1525/2014/KKF (d) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 48,22%.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa EDY Bin MULYOTO pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2014, bertempat di rumah terdakwa sendiri yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang dan sifat yang berbahaya itu di diamkannya. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas berawal dari laporan masyarakat sebelumnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 skj 10.00 Wib, saksi Arif Setiawan bersama dengan saksi Tri Yudho Suprasno sedang melaksanakan patroli Kamtibmas mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya bahwa ada seseorang yang bernama EDY menjual minuman keras jenis vodka di rumahnya yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang, kemudian atas informasi tersebut saksi Arif Setiawan melaporkan kepada Kasat Narkoba selanjutnya dilakukan pengarahan oleh Kasat lalu Kasat Narkoba memerintahkan saksi Arif Setiawan bersama dengan saksi Tri Yudho Suprasno bersama dengan team untuk melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut dengan cara melakukan pengamatan dan meminta informasi kepada warga sekitar rumah terdakwa, lalu setelah mendapatkan informasi yang cukup pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 skj 11.30 Wib dilakukan penggerebekan dirumah terdakwa yang mana pada saat dilakukan penggerebekan terdakwa mengaku bernama Edy Bin Mulyoto selanjutnya saksi Arif Setiawan bersama dengan beberapa anggota yang lain melakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun sebelum melakukan penggeledahan team meminta kepada seorang warga untuk menghubungi perangkat desa untuk menyaksikan penggerebekan yang didampingi oleh Kepala Desa Jogonegoro dan salah satu perangkat desa untuk menyaksikan penggeledahan dirumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi Arif Setiawan bersama dengan team menemukan 6 (enam) jerigen bahan minuman keras Vodka, 8 (delapan) kardus minuman keras Vodka, 1 (satu) kardus tutup botol minuman keras Vodka, 4 (empat) karung botol kosong minuman keras Vodka, seperangkat alat pembuat kemasan minuman keras Vodka, 1 (satu) drum pengoplos minuman keras Vodka, 5 (lima) kardus kosong tempat minuman keras vodka, 84 (delapan puluh empat) lembar label minuman keras vodka yang disimpan di garasi rumah terdakwa yang diakui miliknya dan ketika ditanya mengenai ijin untuk memproduksi, menyimpan atau mengedarkan minuman keras jenis vodka tersebut dan terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya sekira tahun 2011 terdakwa bekerja di Jogjakarta di toko kelontong yang melayani jual beli miras dan terdakwa bertugas mengantar pesanan jika ada orang yang memesan minuman keras, lalu sekira tahun 2013 terdakwa keluar dari pekerjaannya lalu sekira dua bulan kemudian terdakwa mulai menjual sendiri minuman keras jenis vodka dan mension house sendiri tetapi tidak ngecer yaitu dengan cara terdakwa mencari order pesanan minuman keras kemudian jika mendapat orderan terdakwa baru ke Jogjakarta untuk mengambil minuman keras kemudian oleh terdakwa disetorkan sampai dengan bulan April tahun 2014 terdakwa menjalani pekerjaan mencari order pesanan minuman keras tersebut, lalu karena minuman keras yang terdakwa jual selalu mengalami keterlambatan datangnya atau bahkan barang yang diorder tidak ada lalu terdakwa menelpon kawan terdakwa yang bernama Sdr. OPAN (DPO) yang mengaku bertempat tinggal di Windusari Kab. Magelang untuk diajak bekerja sama berjualan minuman keras tetapi Sdr. OPAN(DPO) ternyata sudah tidak berjualan minuman keras lagi kemudian terdakwa disarankan oleh Sdr. OPAN(DPO) untuk mengemas sendiri minuman keras tersebut kemudian oleh Sdr. OPAN (DPO)terdakwa diberi nomor telepon / handphone penjual bahan minuman keras jenis Vodka dan mension house yaitu Sdr. SLAMET (DPO) yang mengaku bertempat tinggal di Jakarta lalu terdakwa menelpon Sdr. SLAMET (DPO) untuk memesan bahan minuman keras jenis vodka dan pada saat memesan terdakwa ditawari untuk memesan bahan minuman keras jenis vodka secara paket seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) jerigen cairan bahan minuman keras jenis vodka, 1 (satu) kardus tutup botol vodka dan mension house, 150 (seratus lima puluh) lembar label minuman keras dan 10 (sepuluh) buah kardus kosong tempat minuman keras kemudian terdakwa menyanggupi untuk membeli secara paketan tersebut lalu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. SLAMET (DPO)selanjutnya sekira awal bulan Juni 2014 pesanan paket minuman keras yang terdakwa pesan sebelumnya datang melalui paket Dakota lalu terdakwa mulai mengemas minuman keras tersebut dengan cara mencari botol bekas minuman keras vodka di tukang rosok lalu terdakwa membuat alat untuk mengunci tutup botol minuman keras vodka tersebut lalu setelah jadi botolan minuman keras jenis vodka kemudian dikemas dalam kardus dan siap untuk dijual yang rencananya oleh terdakwa akan dijual ke daerah wisata Kopeng Salatiga karena terdakwa sudah mempunyai kenalan di daerah tersebut yang sebelumnya pernah menjadi pembeli terdakwa
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti 4 (empat) botol minuman keras jenis vodka dan 4 (empat) botol minuman keras bahan vodka tersebut dikirim ke Puslabfor Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 17 Juli tahun 2014 No. Lab : 690/KKF/2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. TEGUH PRIHMONO, ROSTIAWAN A, Amdak dan SHINTA ANDROMEDA, ST yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang SETIJANI DWIASTUTI, S. KM, M. Kes dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dengan nomor barang bukti :
BB-1524/2014/KKF (a) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 16,31% dan methanol 1,82%
BB-1524/2014/KKF (b) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 15,87% dan methanol 1,67%.
BB-1524/2014/KKF (c) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 16,45% dan methanol 1,75%
BB-1524/2014/KKF (d) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 16,24% dan methanol 1,72%.
BB-1525/2014/KKF (a) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 48,05%
BB-1525/2014/KKF (b) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 47,97%.
BB-1525/2014/KKF (c) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 47,86%.
BB-1525/2014/KKF (d) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 48,22%.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa EDY Bin MULYOTO pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2014, bertempat di rumah terdakwa sendiri yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas berawal dari laporan masyarakat sebelumnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 skj 10.00 Wib, saksi Arif Setiawan bersama dengan saksi Tri Yudho Suprasno sedang melaksanakan patroli Kamtibmas mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya bahwa ada seseorang yang bernama EDY menjual minuman keras jenis vodka di rumahnya yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang, kemudian atas informasi tersebut saksi Arif Setiawan melaporkan kepada Kasat Narkoba selanjutnya dilakukan pengarahan oleh Kasat lalu Kasat Narkoba memerintahkan saksi Arif Setiawan bersama dengan saksi Tri Yudho Suprasno bersama dengan team untuk melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut dengan cara melakukan pengamatan dan meminta informasi kepada warga sekitar rumah terdakwa, lalu setelah mendapatkan informasi yang cukup pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 skj 11.30 Wib dilakukan penggerebekan dirumah terdakwa yang mana pada saat dilakukan penggerebekan terdakwa mengaku bernama Edy Bin Mulyoto selanjutnya saksi Arif Setiawan bersama dengan beberapa anggota yang lain melakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun sebelum melakukan penggeledahan team meminta kepada seorang warga untuk menghubungi perangkat desa untuk menyaksikan penggerebekan yang didampingi oleh Kepala Desa Jogonegoro dan salah satu perangkat desa untuk menyaksikan penggeledahan dirumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi Arif Setiawan bersama dengan team menemukan 6 (enam) jerigen bahan minuman keras Vodka, 8 (delapan) kardus minuman keras Vodka, 1 (satu) kardus tutup botol minuman keras Vodka, 4 (empat) karung botol kosong minuman keras Vodka, seperangkat alat pembuat kemasan minuman keras Vodka, 1 (satu) drum pengoplos minuman keras Vodka, 5 (lima) kardus kosong tempat minuman keras vodka, 84 (delapan puluh empat) lembar label minuman keras vodka yang disimpan di garasi rumah terdakwa yang diakui miliknya dan ketika ditanya mengenai ijin untuk memproduksi, menyimpan atau mengedarkan minuman keras jenis vodka tersebut dan terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya sekira tahun 2011 terdakwa bekerja di Jogjakarta di toko kelontong yang melayani jual beli miras dan terdakwa bertugas mengantar pesanan jika ada orang yang memesan minuman keras, lalu sekira tahun 2013 terdakwa keluar dari pekerjaannya lalu sekira dua bulan kemudian terdakwa mulai menjual sendiri minuman keras jenis vodka dan mension house sendiri tetapi tidak ngecer yaitu dengan cara terdakwa mencari order pesanan minuman keras kemudian jika mendapat orderan terdakwa baru ke Jogjakarta untuk mengambil minuman keras kemudian oleh terdakwa disetorkan sampai dengan bulan April tahun 2014 terdakwa menjalani pekerjaan mencari order pesanan minuman keras tersebut, lalu karena minuman keras yang terdakwa jual selalu mengalami keterlambatan datangnya atau bahkan barang yang diorder tidak ada lalu terdakwa menelpon kawan terdakwa yang bernama Sdr. OPAN (DPO) yang mengaku bertempat tinggal di Windusari Kab. Magelang untuk diajak bekerja sama berjualan minuman keras tetapi Sdr. OPAN(DPO) ternyata sudah tidak berjualan minuman keras lagi kemudian terdakwa disarankan oleh Sdr. OPAN(DPO) untuk mengemas sendiri minuman keras tersebut kemudian oleh Sdr. OPAN (DPO)terdakwa diberi nomor telepon / handphone penjual bahan minuman keras jenis Vodka dan mension house yaitu Sdr. SLAMET (DPO) yang mengaku bertempat tinggal di Jakarta lalu terdakwa menelpon Sdr. SLAMET (DPO) untuk memesan bahan minuman keras jenis vodka dan pada saat memesan terdakwa ditawari untuk memesan bahan minuman keras jenis vodka secara paket seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) jerigen cairan bahan minuman keras jenis vodka, 1 (satu) kardus tutup botol vodka dan mension house, 150 (seratus lima puluh) lembar label minuman keras dan 10 (sepuluh) buah kardus kosong tempat minuman keras kemudian terdakwa menyanggupi untuk membeli secara paketan tersebut lalu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. SLAMET (DPO)selanjutnya sekira awal bulan Juni 2014 pesanan paket minuman keras yang terdakwa pesan sebelumnya datang melalui paket Dakota lalu terdakwa mulai mengemas minuman keras tersebut dengan cara mencari botol bekas minuman keras vodka di tukang rosok lalu terdakwa membuat alat untuk mengunci tutup botol minuman keras vodka tersebut lalu setelah jadi botolan minuman keras jenis vodka kemudian dikemas dalam kardus dan siap untuk dijual yang rencananya oleh terdakwa akan dijual ke daerah wisata Kopeng Salatiga karena terdakwa sudah mempunyai kenalan di daerah tersebut yang sebelumnya pernah menjadi pembeli terdakwa
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti 4 (empat) botol minuman keras jenis vodka dan 4 (empat) botol minuman keras bahan vodka tersebut dikirim ke Puslabfor Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 17 Juli tahun 2014 No. Lab : 690/KKF/2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. TEGUH PRIHMONO, ROSTIAWAN A, Amdak dan SHINTA ANDROMEDA, ST yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang SETIJANI DWIASTUTI, S. KM, M. Kes dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dengan nomor barang bukti :
BB-1524/2014/KKF (a) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 16,31% dan methanol 1,82%
BB-1524/2014/KKF (b) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 15,87% dan methanol 1,67%.
BB-1524/2014/KKF (c) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 16,45% dan methanol 1,75%
BB-1524/2014/KKF (d) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 16,24% dan methanol 1,72%.
BB-1525/2014/KKF (a) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 48,05%
BB-1525/2014/KKF (b) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 47,97%.
BB-1525/2014/KKF (c) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 47,86%.
BB-1525/2014/KKF (d) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 48,22%.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEEMPAT :
Bahwa ia terdakwa EDY Bin MULYOTO pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2014, bertempat di rumah terdakwa sendiri yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjual, atau menyuruh minum-minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan nyata mabuk. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas berawal dari laporan masyarakat sebelumnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 skj 10.00 Wib, saksi Arif Setiawan bersama dengan saksi Tri Yudho Suprasno sedang melaksanakan patroli Kamtibmas mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya bahwa ada seseorang yang bernama EDY menjual minuman keras jenis vodka di rumahnya yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang, kemudian atas informasi tersebut saksi Arif Setiawan melaporkan kepada Kasat Narkoba selanjutnya dilakukan pengarahan oleh Kasat lalu Kasat Narkoba memerintahkan saksi Arif Setiawan bersama dengan saksi Tri Yudho Suprasno bersama dengan team untuk melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut dengan cara melakukan pengamatan dan meminta informasi kepada warga sekitar rumah terdakwa, lalu setelah mendapatkan informasi yang cukup pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 skj 11.30 Wib dilakukan penggerebekan dirumah terdakwa yang mana pada saat dilakukan penggerebekan terdakwa mengaku bernama Edy Bin Mulyoto selanjutnya saksi Arif Setiawan bersama dengan beberapa anggota yang lain melakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun sebelum melakukan penggeledahan team meminta kepada seorang warga untuk menghubungi perangkat desa untuk menyaksikan penggerebekan yang didampingi oleh Kepala Desa Jogonegoro dan salah satu perangkat desa untuk menyaksikan penggeledahan dirumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi Arif Setiawan bersama dengan team menemukan 6 (enam) jerigen bahan minuman keras Vodka, 8 (delapan) kardus minuman keras Vodka, 1 (satu) kardus tutup botol minuman keras Vodka, 4 (empat) karung botol kosong minuman keras Vodka, seperangkat alat pembuat kemasan minuman keras Vodka, 1 (satu) drum pengoplos minuman keras Vodka, 5 (lima) kardus kosong tempat minuman keras vodka, 84 (delapan puluh empat) lembar label minuman keras vodka yang disimpan di garasi rumah terdakwa yang diakui miliknya dan ketika ditanya mengenai ijin untuk memproduksi, menyimpan atau mengedarkan minuman keras jenis vodka tersebut dan terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya sekira tahun 2011 terdakwa bekerja di Jogjakarta di toko kelontong yang melayani jual beli miras dan terdakwa bertugas mengantar pesanan jika ada orang yang memesan minuman keras, lalu sekira tahun 2013 terdakwa keluar dari pekerjaannya lalu sekira dua bulan kemudian terdakwa mulai menjual sendiri minuman keras jenis vodka dan mension house sendiri tetapi tidak ngecer yaitu dengan cara terdakwa mencari order pesanan minuman keras kemudian jika mendapat orderan terdakwa baru ke Jogjakarta untuk mengambil minuman keras kemudian oleh terdakwa disetorkan sampai dengan bulan April tahun 2014 terdakwa menjalani pekerjaan mencari order pesanan minuman keras tersebut, lalu karena minuman keras yang terdakwa jual selalu mengalami keterlambatan datangnya atau bahkan barang yang diorder tidak ada lalu terdakwa menelpon kawan terdakwa yang bernama Sdr. OPAN (DPO) yang mengaku bertempat tinggal di Windusari Kab. Magelang untuk diajak bekerja sama berjualan minuman keras tetapi Sdr. OPAN(DPO) ternyata sudah tidak berjualan minuman keras lagi kemudian terdakwa disarankan oleh Sdr. OPAN(DPO) untuk mengemas sendiri minuman keras tersebut kemudian oleh Sdr. OPAN (DPO)terdakwa diberi nomor telepon / handphone penjual bahan minuman keras jenis Vodka dan mension house yaitu Sdr. SLAMET (DPO) yang mengaku bertempat tinggal di Jakarta lalu terdakwa menelpon Sdr. SLAMET (DPO) untuk memesan bahan minuman keras jenis vodka dan pada saat memesan terdakwa ditawari untuk memesan bahan minuman keras jenis vodka secara paket seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) jerigen cairan bahan minuman keras jenis vodka, 1 (satu) kardus tutup botol vodka dan mension house, 150 (seratus lima puluh) lembar label minuman keras dan 10 (sepuluh) buah kardus kosong tempat minuman keras kemudian terdakwa menyanggupi untuk membeli secara paketan tersebut lalu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. SLAMET (DPO)selanjutnya sekira awal bulan Juni 2014 pesanan paket minuman keras yang terdakwa pesan sebelumnya datang melalui paket Dakota lalu terdakwa mulai mengemas minuman keras tersebut dengan cara mencari botol bekas minuman keras vodka di tukang rosok lalu terdakwa membuat alat untuk mengunci tutup botol minuman keras vodka tersebut lalu setelah jadi botolan minuman keras jenis vodka kemudian dikemas dalam kardus dan siap untuk dijual yang rencananya oleh terdakwa akan dijual ke daerah wisata Kopeng Salatiga karena terdakwa sudah mempunyai kenalan di daerah tersebut yang sebelumnya pernah menjadi pembeli terdakwa
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti 4 (empat) botol minuman keras jenis vodka dan 4 (empat) botol minuman keras bahan vodka tersebut dikirim ke Puslabfor Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 17 Juli tahun 2014 No. Lab : 690/KKF/2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Drs. TEGUH PRIHMONO, ROSTIAWAN A, Amdak dan SHINTA ANDROMEDA, ST yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang SETIJANI DWIASTUTI, S. KM, M. Kes dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dengan nomor barang bukti :
BB-1524/2014/KKF (a) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 16,31% dan methanol 1,82%
BB-1524/2014/KKF (b) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 15,87% dan methanol 1,67%.
BB-1524/2014/KKF (c) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 16,45% dan methanol 1,75%
BB-1524/2014/KKF (d) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml positif mengandung etanol 16,24% dan methanol 1,72%.
BB-1525/2014/KKF (a) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 48,05%
BB-1525/2014/KKF (b) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 47,97%.
BB-1525/2014/KKF (c) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 47,86%.
BB-1525/2014/KKF (d) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml positif mengandung methanol 48,22%.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 300 ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang bahwa dipersidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa :
6 (enam) jerigen bahan minuman keras vodka;
8 (delapan) kardus minuman keras vodka;
1 (satu) kardus tutup botol minuman keras vodka ;
4 (empat) karung botol kosong minuman keras vodka ;
Seperangkat alat pembuat kemasan minuman keras vodka ;
1 (satu) drum pengoplos minuman keras vodka ;
5 (lima) kardus kosong tempat minuman keras vodka ;
84 (delapan puluh empat) lembar label minuman keras vodka ;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ARIF SETIAWAN Bin HADI SUYOTO.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi diajukan keprsidangan sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana menjual dan mengedarkan minuman keras jenis Vodka;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Tri Yudho Suprasno yang kejadiannya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 skj 11.30 Wib di rumah terdakwa sendiri yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 skj 10.00 Wib, saksi bersama dengan saksi Tri Yudho Suprasno sedang melaksanakan patroli Kamtibmas mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya bahwa ada seseorang yang bernama EDY menjual minuman keras jenis vodka di rumahnya yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang, kemudian atas informasi tersebut saksi melaporkan kepada Kasat Narkoba selanjutnya dilakukan pengarahan oleh Kasat lalu Kasat Narkoba memerintahkan saksi bersama dengan saksi Tri Yudho Suprasno bersama dengan team untuk melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut dengan cara melakukan pengamatan dan meminta informasi kepada warga sekitar rumah terdakwa, lalu setelah mendapatkan informasi yang cukup pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 skj 11.30 Wib dilakukan penggerebekan dirumah terdakwa yang mana pada saat dilakukan penggerebekan terdakwa mengaku bernama Edy Bin Mulyoto selanjutnya saksi bersama dengan beberapa anggota yang lain melakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun sebelum melakukan penggeledahan team meminta kepada seorang warga untuk menghubungi perangkat desa untuk menyaksikan penggerebekan yang didampingi oleh Kepala Desa Jogonegoro dan salah satu perangkat desa untuk menyaksikan penggeledahan dirumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi bersama dengan team menemukan 6 (enam) jerigen bahan minuman keras Vodka, 8 (delapan) kardus minuman keras Vodka, 1 (satu) kardus tutup botol minuman keras Vodka, 4 (empat) karung botol kosong minuman keras Vodka, seperangkat alat pembuat kemasan minuman keras Vodka, 1 (satu) drum pengoplos minuman keras Vodka, 5 (lima) kardus kosong tempat minuman keras vodka, 84 (delapan puluh empat) lembar label minuman keras vodka yang disimpan di garasi rumah terdakwa yang diakui miliknya dan pada saat itu saksi menanyakan mengenai ijin untuk memproduksi, menyimpan atau mengedarkan minuman keras jenis vodka tersebut dan terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan minuman keras jenis Vodka dengan cara terdakwa membeli bahan bakunya di Jakarta kemudian mengemas sendiri setelah dikemas kemudian dijual kepada pemesan atau pembeli.
Benar terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual minuman keras jenis Vodka tersebut.
benar saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di depan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi TRI YUDHO SUPRASNO Bin MULYADI.
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi diajukan keprsidangan sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana menjual dan mengedarkan minuman keras jenis Vodka;
Bahwa saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan saksi Arif Setiawan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 skj 11.30 Wib di rumah terdakwa sendiri yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang.
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 skj 10.00 Wib, saksi bersama dengan saksi Arif Setiawan sedang melaksanakan patroli Kamtibmas mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak bersedia disebutkan identitasnya bahwa ada seseorang yang bernama EDY menjual minuman keras jenis vodka di rumahnya yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang, kemudian atas informasi tersebut saksi melaporkan kepada Kasat Narkoba selanjutnya dilakukan pengarahan oleh Kasat lalu Kasat Narkoba memerintahkan saksi bersama dengan saksi Tri Yudho Suprasno bersama dengan team untuk melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut dengan cara melakukan pengamatan dan meminta informasi kepada warga sekitar rumah terdakwa, lalu setelah mendapatkan informasi yang cukup pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekira 11.30 Wib dilakukan penggerebekan dirumah terdakwa yang mana pada saat dilakukan penggerebekan terdakwa mengaku bernama Edy Bin Mulyoto selanjutnya saksi bersama dengan beberapa anggota yang lain melakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun sebelum melakukan penggeledahan team meminta kepada seorang warga untuk menghubungi perangkat desa untuk menyaksikan penggerebekan yang didampingi oleh Kepala Desa Jogonegoro dan salah satu perangkat desa untuk menyaksikan penggeledahan dirumah terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan saksi bersama dengan team menemukan 6 (enam) jerigen bahan minuman keras Vodka, 8 (delapan) kardus minuman keras Vodka, 1 (satu) kardus tutup botol minuman keras Vodka, 4 (empat) karung botol kosong minuman keras Vodka, seperangkat alat pembuat kemasan minuman keras Vodka, 1 (satu) drum pengoplos minuman keras Vodka, 5 (lima) kardus kosong tempat minuman keras vodka, 84 (delapan puluh empat) lembar label minuman keras vodka yang disimpan di garasi rumah terdakwa yang diakui miliknya dan pada saat itu saksi menanyakan mengenai ijin untuk memproduksi, menyimpan atau mengedarkan minuman keras jenis vodka tersebut dan terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa menjual atau mengedarkan minuman keras jenis Vodka dengan cara terdakwa membeli bahan bakunya di Jakarta kemudian mengemas sendiri setelah dikemas kemudian dijual kepada pemesan atau pembeli.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dalam menjual minuman keras jenis Vodka tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di depan persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi EDI MOKHAMAD FAUZI Bin SOBARI.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Benar saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah salah satu dari warganya karena saksi adalah Kepala Desa Jogonegoro, Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang ;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian dan membenarkan keterangannya yang ada di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Bahwa saksi ikut menyaksikan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 skj 13.30 Wib yang mana sebelumnya pada saat itu saksi sedang di Kantor Kepala Desa Jogonegoro tempat saksi bekerja kemudian saksi diberitahu oleh Polisi Polres Magelang jika di Dusun Pringtali ada penggerebekan tindak pidana memproduksi, menjual, atau menyimpan minuman keras jenis Vodka yang dilakukan oleh terdakwa dirumahnya selanjutnya saksi meninjau dan mendatangi rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa sudah ada beberapa petugas Kepolisian dan tepatnya digarasi rumah terdakwa ditemukan beberapa jerigen, minuman keras botolan dalam kardus, kardus-kardus, botol kosong, tutup botol, alat pengemas minuman keras dari besi dan barang-barang lain yang jumlah dan jenisnya saksi tidak hafal selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak memperlihatkan aktifitas memproduksi minuman keras jenis Vodka dan sepengetahuan saksi pekerjaan terdakwa adalah supir rental.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di depan persidangan yang dilihatnya sesuai pada saat penggerebekan di rumah Terdakwa .
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Ahli SUPARDJUDI, SKM Bin HADI SUWITO (Alm).
Bahwa Ahli tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa Ahli pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian dan membenarkan keterangannya yang ada di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Benar kadar ethanol apabila dikonsumsi oleh manusia akan membahayakan bagi kesehatan manusia bahkan bisa membahayakan jiwa manusia jika dikonsumsi secara terus menerus dan dalam jangka waktu tertentu dan untuk methanol tidak boleh dikonsumsi oleh manusia.
Benar jika minuman keras dikemas dalam bekas tempat minuman keras yang kebersihannya tidak terjamin sangat membahayakan jiwa manusia karena pengemasannya tidak steril dari bakteri ataupun zat-zat yang berbahaya.
benar kadar alcohol atau ethanol yang dianggap aman jika terpaksa dikonsumsi oleh manusia dengan kadar 5%..
benar dampak negative dari alcohol atau ethanol yaitu berpengaruh pada susunan syaraf pusat yang berakibat daya nalar bisa hilang dan bisa menimbulkan ketergantungan fisik jika dikonsumsi secara terus menerus serta berpengaruh pada system peredaran darah yang menyebabkan VASODILATASI (terjadi pelebaran pembuluh darah) sehingga oksigen dalam jantung berkurang dan banyak lagi akibat dan bahaya yang dapat ditimbulkan dari mengkonsumsi alcohol / etanol.
benar dampak negative jika mengkonsumsi methanol bagi manusia sama halnya dengan dampak mengkonsumsi ethanol, akan tetapi methanol lebih cepat dan lebih kuat dampaknya (lebih berbahaya).
Bahwa benar ethanol bisa menimbulkan kematian jika di konsumsi oleh manusia apabila dalam darah manusia mengandung etanol 500-600 mg dalam 100 ml darahnya atau lebih, sedangkan manusia kalau mengkonsumsi methanol dalam dosis 30 ml dapat menimbulkan kebutaan permanen dan dalam dosis 100 ml dapat menimbulkan kematian.
Bahwa benar untuk minuman keras dengan kadar Alkohol 0-5 % kategori A, 5-20 % katagori B dan 20 – 40 % kategori C.
Bahwa Methanol sangat tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi karena Methanol tersebut merupakan bahan pengawet Formalin.
Bahwa benar untuk memperjual belikan minuman keras diperlukan izin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa untuk memproduksi makanan dan minuman tempat untuk memproduksi serta bahan dan kemasan harus terjamin kebersihannya serta steril;
Bahwa garasi bukan lah tempat yang layak untuk memproduksi makanan dan minuman terutama untuk minuman beralkohol karena selain tidak steril garasi bukan suatu ruangan khusus.
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
.Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat yaitu hasil pemeriksaan laboratorium forensik cabang Semarang No. Lab : 690 / KKF / 2014 pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 barang bukti berupa ;
BB-1524/2014/KKF (a) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml mengandung etanol 16,31% dan methanol 1,82%
BB-1524/2014/KKF (b) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml mengandung etanol 15,87% dan methanol 1,67%.
BB-1524/2014/KKF (c) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml mengandung etanol 16,45% dan methanol 1,75%
BB-1524/2014/KKF (d) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml mengandung etanol 16,24% dan methanol 1,72%.
BB-1525/2014/KKF (a) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml mengandung methanol 48,05%
BB-1525/2014/KKF (b) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml mengandung methanol 47,97%.
BB-1525/2014/KKF (c) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml mengandung methanol 47,86%.
BB-1525/2014/KKF (d) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml mengandung methanol 48,22%.
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa Edy Bin Mulyoto telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Terdakwa membenarkan identitasnya dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut umum;
Bahwa Terdakwa membenarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan penyidikan ;
Bahwa terdakwa mempunyai pendidikan tidak lulus SD dan terdakwa tidak mepunyai keahlian atau sertifikasi untuk memproduksi minuman keras jenis Vodka.
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh beberapa petugas Kepolisian Resor Magelang pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 skj 11.30 Wib di rumah terdakwa sendiri yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang kemudian dilakukan penggeledahan oleh beberapa petugas Kepolisian yang menemukan 6 (enam) jerigen bahan minuman keras Vodka, 8 (delapan) kardus minuman keras Vodka, 1 (satu) kardus tutup botol minuman keras Vodka, 4 (empat) karung botol kosong minuman keras Vodka, seperangkat alat pembuat kemasan minuman keras Vodka, 1 (satu) drum pengoplos minuman keras Vodka, 5 (lima) kardus kosong tempat minuman keras vodka, 84 (delapan puluh empat) lembar label minuman keras vodka yang disimpan di garasi rumah terdakwa yang diakui miliknya dan ketika terdakwa ditanya oleh petugas Kepolisian mengenai ijin untuk memproduksi, menyimpan atau mengedarkan minuman keras jenis vodka tersebut terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sebelumnya sekira tahun 2011 terdakwa bekerja di Jogjakarta di toko kelontong yang melayani jual beli miras dan terdakwa bertugas mengantar pesanan jika ada orang yang memesan minuman keras, lalu sekira tahun 2013 terdakwa keluar dari pekerjaannya lalu sekira dua bulan kemudian terdakwa mulai menjual sendiri minuman keras jenis vodka dan mension house sendiri tetapi tidak ngecer yaitu dengan cara terdakwa mencari order pesanan minuman keras kemudian jika mendapat orderan terdakwa baru ke Jogjakarta untuk mengambil minuman keras kemudian oleh terdakwa disetorkan sampai dengan bulan April tahun 2014 terdakwa menjalani pekerjaan mencari order pesanan minuman keras tersebut, lalu karena minuman keras yang terdakwa jual selalu mengalami keterlambatan datangnya atau bahkan barang yang diorder tidak ada lalu terdakwa menelpon kawan terdakwa yang bernama Sdr. OPAN yang mengaku bertempat tinggal di Windusari Kab. Magelang untuk diajak bekerja sama berjualan minuman keras tetapi Sdr. OPAN ternyata sudah tidak berjualan minuman keras lagi kemudian terdakwa disarankan oleh Sdr. OPAN untuk mengemas sendiri minuman keras tersebut kemudian oleh Sdr. OPAN terdakwa diberi nomor telepon / handphone penjual bahan minuman keras jenis Vodka dan mension house yaitu Sdr. SLAMET yang mengaku bertempat tinggal di Jakarta lalu terdakwa menelpon Sdr. SLAMET untuk memesan bahan minuman keras jenis vodka dan pada saat memesan terdakwa ditawari untuk memesan bahan minuman keras jenis vodka secara paket seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) jerigen cairan bahan minuman keras jenis vodka, 1 (satu) kardus tutup botol vodka dan mension house, 150 (seratus lima puluh) lembar label minuman keras dan 10 (sepuluh) buah kardus kosong tempat minuman keras kemudian terdakwa menyanggupi untuk membeli secara paketan tersebut lalu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. SLAMET selanjutnya sekira awal bulan Juni 2014 pesanan paket minuman keras yang terdakwa pesan sebelumnya datang melalui paket Dakota lalu terdakwa mulai mengemas minuman keras tersebut dengan cara mencari botol bekas minuman keras vodka di tukang rosok lalu terdakwa membuat alat untuk mengunci tutup botol minuman keras vodka tersebut lalu setelah jadi botolan minuman keras jenis vodka kemudian dikemas dalam kardus dan siap untuk dijual yang rencananya oleh terdakwa akan dijual ke daerah wisata Kopeng Salatiga karena terdakwa sudah mempunyai kenalan di daerah tersebut yang sebelumnya pernah menjadi pembeli terdakwa;
Bahwa tempat penyimpanan bahan baku pembuatan Minuman keras jenis Vodka oleh terdakwa disimpan di tempat drum plastic bekas.
Bahwa terdakwa memperoleh botol kosong Vodka tersebut dari lapak barang bekas yang kemudian terdakwa bersihkan sendiri;
Bahwa terdakwa dalam mencampur atau memproduksi minuman keras jenis Vodka hanya berdasarkan arahan Sdr. OPAN yang mana dalam mencampur alcohol dan air terdakwa tidak menggunakan alat timbang hanya berdasarkan perkiraan.
Bahwa tempat yang dipergunakan terdakwa untuk memproduksi minuman keras jenis Vodka adalah di garasi rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa telah mengedarkan atau menjual minuman keras jenis vodka dengan tujuan untuk mencari keuntungan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa terdakwa biasanya menjual minuman keras jenis vodka tersebut ke daerah Wonosobo, wisata Kopeng, Salatiga dan rencananya akan dijual ke pemesan yaitu Kaffe di Kopeng Salatiga.
Bahwa terdakwa menjual minuman keras tersebut sejak sekitar tahun 2013 kemudian karena sering telat-telat / mengalami keterlambatan atau barangnya tidak ada kemudian terdakwa mengemas sendiri minuman keras jenis Vodka sejak sebulan sebelum terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Bahwa terdakwa sudah menjual minuman keras jenis vodka dan mension house sekitar 40 kardus lebih dan setiap kardus berisi 24 botol minuman keras jenis vodka sebelum terdakwa mengemas sendiri.
Bahwa terdakwa sudah mengemas sendiri minuman keras jenis vodka sebanyak 8 (delapan) kardus untuk yang lain belum dikemas dan masih berada di dalam jerigen.
Benar terdakwa baru sekali membeli bahan-bahan untuk membuat minuman jenis Vodka dari Sdr. SLAMET seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Benar terdakwa dalam menjual atau mengedarkan minuman keras jenis vodka dan mension house tersebut tidak ada ijin sebelumnya dari pihak yang berwenang.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan Penuntut umum yang telah dikonstantir, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta –fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwan Penuntut umum;
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik;
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan keterangannya di BAP Penyidikan;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Arif Setiawan, saksi Tri Yidho Suprasno dan saksi Edi Muhamad Fauzi Bin Sobari serta keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Magelang pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 skj 11.30 Wib di rumah terdakwa sendiri yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang kemudian dilakukan penggeledahan oleh beberapa petugas Kepolisian yang menemukan 6 (enam) jerigen bahan minuman keras Vodka, 8 (delapan) kardus minuman keras Vodka, 1 (satu) kardus tutup botol minuman keras Vodka, 4 (empat) karung botol kosong minuman keras Vodka, seperangkat alat pembuat kemasan minuman keras Vodka, 1 (satu) drum pengoplos minuman keras Vodka, 5 (lima) kardus kosong tempat minuman keras vodka, 84 (delapan puluh empat) lembar label minuman keras vodka yang disimpan di garasi rumah terdakwa yang diakui miliknya dan ketika terdakwa ditanya oleh petugas Kepolisian mengenai ijin untuk memproduksi, menyimpan atau mengedarkan minuman keras jenis vodka tersebut terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bardasarkan keterangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa sekitar tahun 2011 terdakwa bekerja di Jogjakarta di toko kelontong yang melayani jual beli miras dan terdakwa bertugas mengantar pesanan jika ada orang yang memesan minuman keras, lalu sekira tahun 2013 terdakwa keluar dari pekerjaannya lalu sekira dua bulan kemudian terdakwa mulai menjual sendiri minuman keras jenis vodka dan mension house sendiri tetapi tidak ngecer yaitu dengan cara terdakwa mencari order pesanan minuman keras kemudian jika mendapat orderan terdakwa baru ke Jogjakarta untuk mengambil minuman keras kemudian oleh terdakwa disetorkan sampai dengan bulan April tahun 2014 terdakwa menjalani pekerjaan mencari order pesanan minuman keras tersebut, lalu karena minuman keras yang terdakwa jual selalu mengalami keterlambatan datangnya atau bahkan barang yang diorder tidak ada lalu terdakwa menelpon kawan terdakwa yang bernama Sdr. OPAN yang mengaku bertempat tinggal di Windusari Kab. Magelang untuk diajak bekerja sama berjualan minuman keras tetapi Sdr. OPAN ternyata sudah tidak berjualan minuman keras lagi kemudian terdakwa disarankan oleh Sdr. OPAN untuk mengemas sendiri minuman keras tersebut kemudian oleh Sdr. OPAN terdakwa diberi nomor telepon / handphone penjual bahan minuman keras jenis Vodka dan mension house yaitu Sdr. SLAMET yang mengaku bertempat tinggal di Jakarta lalu terdakwa menelpon Sdr. SLAMET untuk memesan bahan minuman keras jenis vodka dan pada saat memesan terdakwa ditawari untuk memesan bahan minuman keras jenis vodka secara paket seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) jerigen cairan bahan minuman keras jenis vodka, 1 (satu) kardus tutup botol vodka dan mension house, 150 (seratus lima puluh) lembar label minuman keras dan 10 (sepuluh) buah kardus kosong tempat minuman keras kemudian terdakwa menyanggupi untuk membeli secara paketan tersebut lalu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. SLAMET selanjutnya sekira awal bulan Juni 2014 pesanan paket minuman keras yang terdakwa pesan sebelumnya datang melalui paket Dakota lalu terdakwa mulai mengemas minuman keras tersebut dengan cara mencari botol bekas minuman keras vodka di tukang rosok lalu terdakwa membuat alat untuk mengunci tutup botol minuman keras vodka tersebut lalu setelah jadi botolan minuman keras jenis vodka kemudian dikemas dalam kardus dan siap untuk dijual yang rencananya oleh terdakwa akan dijual ke daerah wisata Kopeng Salatiga karena terdakwa sudah mempunyai kenalan di daerah tersebut yang sebelumnya pernah menjadi pembeli terdakwa, tujuan terdakwa akan mengedarkan atau menjual minuman keras jenis vodka untuk mencari keuntungan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Arif Setiawan, saksi Tri Yidho Suprasno dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa yang akan menjual atau mengedarkan minuman keras jenis vodka dan mension house tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan alat bukti surat hasil pemeriksaan laboratorium forensik cabang Semarang No. Lab : 690 / KKF / 2014 pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 diketahui bahwa barang bukti berupa ;
BB-1524/2014/KKF (a) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml mengandung etanol 16,31% dan methanol 1,82%
BB-1524/2014/KKF (b) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml mengandung etanol 15,87% dan methanol 1,67%.
BB-1524/2014/KKF (c) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml mengandung etanol 16,45% dan methanol 1,75%
BB-1524/2014/KKF (d) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml mengandung etanol 16,24% dan methanol 1,72%.
BB-1525/2014/KKF (a) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml mengandung methanol 48,05%
BB-1525/2014/KKF (b) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml mengandung methanol 47,97%.
BB-1525/2014/KKF (c) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml mengandung methanol 47,86%.
BB-1525/2014/KKF (d) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml mengandung methanol 48,22%.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli SUPARDJUDI, SKM Bin HADI SUWITO (Alm), bahwa cairan yang mengandung Etanol dan methanol tidak dapat dikonsumsi oleh Manusia karena berbahayaa dan merusak oragan tubuh manusia;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta-fakta hukum tersebut diatas, selanjutnya apakah Tedakwa dapat dipersalahkan atau terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan dalam bentuk dakwaan alternatif yaitu Kesatu Terdakwa didakwa melanggar pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan atau Kedua Terdakwa didakwa melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Ketiga Terdakwa didakwa melanggar Pasal 386 ayat (1) KUHP atau Keempat Terdakwa didakwa melanggar Pasal 300 ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa mengacu pada sifat yang secara inheren melekat pada sebuah dakwaan yang berbentuk alternatif, berdasarkan pedoman teknis administrasi peradilan buku II edisi 2007 yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung pada halaman. 33 maka dalam pembuktian perkara a quo Majelis Hakim akan langsung memilih dan mempertimbangkan Dakwaan yang memiliki kualifikasi delik yang paling memungkinkan untuk dipertimbangkan sesuai dengan alur keterbuktian fakta tentang peristiwa dan/atau perbuatan Terdakwa dalam perkara a quo, di mana dalam hal ini Majelis hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum bahwasanya Dakwaan kesatu-lah yang paling memungkinkan untuk dapat dipertimbangkan dalam perkara a quo, sehingga selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dalam perkara a quo terbukti telah memenuhi seluruh unsur pembentuk delik dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa selain itu, apabila mencermati substansi Pasal yang diusung dalam Dakwaan kesatu, Dakwaan Kedua, ketiga, atau keempat Penuntut Umum tersebut, maka pada hakekatnya empat dakwaan tersebut adalah memuat ketentuan pidana atas rumusan delik (perbuatan pidana) yang sama, yakni “ terhadap barang-barang berupa makanan maupun minuman yang berbahaya bagi manusia”, dan dengan seutuhnya berpijak pada keinsyafan atas keberlakuan asas lex specialis derogat legi generalis, sebagaimana salah satunya ditegaskan dalam ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur sebagai berikut : “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”, maka oleh karena substansi Dakwaan kesatu memuat Pasal tentang pangan sebagai aturan yang bersifat khusus (spesial), sedangkan substansi Dakwaan selebihnya memuat Pasal tentang hal yang sama yaitu terhadap makanan maupun minuman yang berbahaya bagi manusia dalam lingkup keberlakuan KUHP sebagai aturan yang bersifat umum, tentu saja sudah seharusnya hanya substansi Dakwaan kesatu lah yang harus diterapkan dan dipertimbangkan dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipidana atas dasar Pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum, haruslah dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang.
Unsur yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang:
Menimbang bahwa unsur setiap orang adalah orang perorangan atau individu yang merupakan subjek hukum (natuurlijk persoon) dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukan, dengan demikian penekanan unsur setiap orang adalah bertitik tolak dari kemampuan dan pribadi seseorang sebagai subyek hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan;
Menimbang bahwa yang dimaksud setipa orang dalam ketentuan ketentuan pasal 1 angka 38 Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang pangan adalah orang - perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum ;
Menimbang bahwa, selanjutnya berdasarkan pembenaran terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang pertama sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini yaitu pembenaran identitas terdakwa dalam Surat Dakwaan dan pembenaran dari para saksi yang dihadapkan di persidangan yang telah membenarkan bahwa yang sedang diadili di persidangan adalah terdakwa Edy Bin Mulyoto serta Terdakwa tersebut telah mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik, maka berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah sehat akal pikirannya, sehat jasmani dan rohaninya serta tidak ditemukan pada diri Terdakwa adanya perilaku baik jasmani maupun rohani dalam dirinya, yang berdasarkan ketentuan pasal 44 Kitab undang-undang hukum Pidana sebagai alasan pemaaf dalam hukum pidana dapat melepaskanya dari kemampuan untuk bertanggungjawab, sehingga Majelis Hakim menilai unsur setiap orang telah terpenuhi oleh Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan:
Menimbang bahwa unsur tersebut bersifat alternatif limitatif, yang artinya apabila salah satu elemen unsur terpenuhi, maka unsure dapar dibuktikan;
Menimbang bahwa yang dimaksud pangan berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, perairan dan air, baik yang diolah maupun maupun tidak diolah yang dperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan / atau pembuatan makanan atau minuman, sedangkan yang dimaksud Produksi pangan bedasarkan ketentuan pasal 1 angka 6 undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali dan atau mengubah bentuk pangan, pengertian peredaran pangan berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 26 undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan adalah setiap kegiatanatau serangkan kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak, untuk pengertian persyaratan Sanitasi berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 31 undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin sanitasi pangan, adapun yang dimaksud sanitasi pangan berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 30 undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia dan benda lain,;
Menimbang bahwa berdasarkan pengertian tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan, apakah terpenuhi atau tidak beraadasarkan fakta hkum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Arif Setiawan, saksi Tri Yidho Suprasno dan saksi Edi Muhamad Fauzi Bin Sobari serta keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Magelang pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 skj 11.30 Wib di rumah terdakwa sendiri yang beralamat di Dusun Pringtali Rt. 02 Rw. 02 Desa Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kabupaten Magelang kemudian dilakukan penggeledahan oleh beberapa petugas Kepolisian yang menemukan 6 (enam) jerigen bahan minuman keras Vodka, 8 (delapan) kardus minuman keras Vodka, 1 (satu) kardus tutup botol minuman keras Vodka, 4 (empat) karung botol kosong minuman keras Vodka, seperangkat alat pembuat kemasan minuman keras Vodka, 1 (satu) drum pengoplos minuman keras Vodka, 5 (lima) kardus kosong tempat minuman keras vodka, 84 (delapan puluh empat) lembar label minuman keras vodka yang disimpan di garasi rumah terdakwa yang diakui miliknya dan ketika terdakwa ditanya oleh petugas Kepolisian mengenai ijin untuk memproduksi, menyimpan atau mengedarkan minuman keras jenis vodka tersebut terdakwa mengaku tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bardasarkan keterangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa sekitar tahun 2011 terdakwa bekerja di Jogjakarta di toko kelontong yang melayani jual beli miras dan terdakwa bertugas mengantar pesanan jika ada orang yang memesan minuman keras, lalu sekira tahun 2013 terdakwa keluar dari pekerjaannya lalu sekira dua bulan kemudian terdakwa mulai menjual sendiri minuman keras jenis vodka dan mension house sendiri tetapi tidak ngecer yaitu dengan cara terdakwa mencari order pesanan minuman keras kemudian jika mendapat orderan terdakwa baru ke Jogjakarta untuk mengambil minuman keras kemudian oleh terdakwa disetorkan sampai dengan bulan April tahun 2014 terdakwa menjalani pekerjaan mencari order pesanan minuman keras tersebut, lalu karena minuman keras yang terdakwa jual selalu mengalami keterlambatan datangnya atau bahkan barang yang diorder tidak ada lalu terdakwa menelpon kawan terdakwa yang bernama Sdr. OPAN yang mengaku bertempat tinggal di Windusari Kab. Magelang untuk diajak bekerja sama berjualan minuman keras tetapi Sdr. OPAN ternyata sudah tidak berjualan minuman keras lagi kemudian terdakwa disarankan oleh Sdr. OPAN untuk mengemas sendiri minuman keras tersebut kemudian oleh Sdr. OPAN terdakwa diberi nomor telepon / handphone penjual bahan minuman keras jenis Vodka dan mension house yaitu Sdr. SLAMET yang mengaku bertempat tinggal di Jakarta lalu terdakwa menelpon Sdr. SLAMET untuk memesan bahan minuman keras jenis vodka dan pada saat memesan terdakwa ditawari untuk memesan bahan minuman keras jenis vodka secara paket seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) jerigen cairan bahan minuman keras jenis vodka, 1 (satu) kardus tutup botol vodka dan mension house, 150 (seratus lima puluh) lembar label minuman keras dan 10 (sepuluh) buah kardus kosong tempat minuman keras kemudian terdakwa menyanggupi untuk membeli secara paketan tersebut lalu terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening yang diberikan oleh Sdr. SLAMET selanjutnya sekira awal bulan Juni 2014 pesanan paket minuman keras yang terdakwa pesan sebelumnya datang melalui paket Dakota lalu terdakwa mulai mengemas minuman keras tersebut dengan cara mencari botol bekas minuman keras vodka di tukang rosok lalu terdakwa membuat alat untuk mengunci tutup botol minuman keras vodka tersebut lalu setelah jadi botolan minuman keras jenis vodka kemudian dikemas dalam kardus dan siap untuk dijual yang rencananya oleh terdakwa akan dijual ke daerah wisata Kopeng Salatiga karena terdakwa sudah mempunyai kenalan di daerah tersebut yang sebelumnya pernah menjadi pembeli terdakwa, tujuan terdakwa yang akan mengedarkan atau menjual minuman keras jenis vodka untuk mencari keuntungan guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Arif Setiawan, saksi Tri Yidho Suprasno dan keterangan Terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa rencana terdakwa yang akan menjual atau mengedarkan minuman keras jenis vodka dan mension house tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan alat bukti surat hasil pemeriksaan laboratorium forensik cabang Semarang No. Lab : 690 / KKF / 2014 pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2014 diketahui bahwa barang bukti berupa ;
BB-1524/2014/KKF (a) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml mengandung etanol 16,31% dan methanol 1,82%;
BB-1524/2014/KKF (b) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml mengandung etanol 15,87% dan methanol 1,67%.
BB-1524/2014/KKF (c) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml mengandung etanol 16,45% dan methanol 1,75%;
BB-1524/2014/KKF (d) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening merk vodka ukuran 250 ml mengandung etanol 16,24% dan methanol 1,72%;
BB-1525/2014/KKF (a) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml mengandung methanol 48,05%;
BB-1525/2014/KKF (b) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml mengandung methanol 47,97%.;
BB-1525/2014/KKF (c) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml mengandung methanol 47,86%.;
BB-1525/2014/KKF (d) berupa 1 (satu) botol kaca berisi cairan bening ukuran 600 ml mengandung methanol 48,22%.;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli SUPARDJUDI, SKM Bin HADI SUWITO (Alm), bahwa cairan yang mengandung Etanol dan methanol tidak dapat dikonsumsi oleh Manusia karena berbahayaa dan merusak oragan tubuh manusia;
Menimbang bahwa selanjutnya berdasaran fakta –fakta hukum tersebut, Majelis hakim berpendapat bahwa dengan perbuatan Terdakwa mengemas sendiri minuman keras jenis Vodka dan mension house yang bahannya diperoleh dari Sdr. SLAMET seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdiri dari 8 (delapan) jerigen cairan bahan minuman keras jenis vodka, 1 (satu) kardus tutup botol vodka dan mension house, 150 (seratus lima puluh) lembar label minuman keras dan 10 (sepuluh) buah kardus kosong tempat minuman keras lalu terdakwa mencari botol bekas minuman keras vodka di tukang rosok lalu terdakwa membuat alat untuk mengunci tutup botol minuman keras vodka tersebut lalu setelah jadi botolan minuman keras jenis vodka kemudian dikemas dalam kardus dan siap untuk dijual yang rencananya oleh terdakwa akan dijual ke daerah wisata Kopeng Salatiga, Terdakwa telah melakukan Produksi pangan, cairan bahan minuman keras yang dimasukkan dalam botol oleh Terdakwa yang tujuannya akan dijual dan dikonsumsi oleh manusia adalah pangan, sedangkan cara Terdakwa mengemas bahan minuman tersebut jelas tidak higienis dan ternyata juga tidak sehat dan berbahaya bagi tubuh manusuia karena berdasarkan buksti surat hasil laboratorium terhadap barang bukti mengandung etanol dan methanol yang berdasarkan pendapat ahli SUPARDJUDI, SKM Bin HADI SUWITO (Alm), minuman yang menjadi barang bukti tersebut karena mengandung etanol dan methanol dapat merusak organ tubuh manusia sehingga sangat bernahaya dikonsumsi oleh manusia, sehingga dengan demikian Majelis menilai unsur unsur yang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dengan terbuktinya salah satu dakwan maka terhadap dakwaan Penuntut Umum selainnya tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi menurut hukum dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam hukum pidana yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa atau dapat melepaskan Terdakwa dari kemampuan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya namun mengenai lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 7 (tujuh) bulan penjara dengan perintah agar Terdakwa ditahan, hal ini dirasa terlalu berat apabila ditinjau dari keadaan terdakwa yang mempunyai tanggungan keluarga dan anak-aanak yang masih kecil dan perbuatan terdakwa dilakukan karena himpitan ekonomi, adapun mengenai lamanya pemidanaan akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat 4 Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena selama jalannya persidangan perkara ini tidak ada alasan hukum bagi Majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan Rumah Tahanan Negara maka memerintahkan terhadap Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara tersebut;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum yaitu :
6 (enam) jerigen bahan minuman keras vodka;
8 (delapan) kardus minuman keras vodka;
1 (satu) kardus tutup botol minuman keras vodka ;
4 (empat) karung botol kosong minuman keras vodka ;
Seperangkat alat pembuat kemasan minuman keras vodka ;
1 (satu) drum pengoplos minuman keras vodka ;
5 (lima) kardus kosong tempat minuman keras vodka ;
84 (delapan puluh empat) lembar label minuman keras vodka ;
Karena barang bukti tersebut diperoleh dan dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka harus dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya proses persidangan ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas kiranya putusan ini telah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Memperhatikan ketentuan pasal 135 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini:
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EDY Bin MULYOTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EDY Bin MULYOTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) jerigen bahan minuman keras vodka;
8 (delapan) kardus minuman keras vodka;
1 (satu) kardus tutup botol minuman keras vodka ;
4 (empat) karung botol kosong minuman keras vodka ;
Seperangkat alat pembuat kemasan minuman keras vodka ;
1 (satu) drum pengoplos minuman keras vodka ;
5 (lima) kardus kosong tempat minuman keras vodka ;
84 (delapan puluh empat) lembar label minuman keras vodka ;
Dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-( dua ribu rupiah);
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari ini, Senin tanggal 5 Januari 2015, oleh Kami : NURULI MAHDILIS, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ALI SOBIRIN,SH.MH dan ERNI KUSUMAWATI, SH,. masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal 7 Januari 2015 oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut diatas, dibantu oleh ROCH SOEPRIJATI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mungkid, dengan dihadiri oleh , YOGI ANDIAWAN SAGITA, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid, serta dihadapan Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota I, Hakim Ketua,
(ALI SOBIRIN,SH.MH) (NURULI MAHDILIS, SH. MH)
Hakim Anggota II,
(ERNI KUSUMAWATI, SH)
Panitera Pengganti,
(ROCH SOEPRIJATI, SH,)