952/Pid .B/2013/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 952/Pid .B/2013/PN.SBY
STEPHANIE ANGELINI binti PERRY LUTAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa STEPHANIE ANGELINI binti PERRY LUTAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa STEPHANIE ANGELINI binti PERRY LUTAN dari dakwaan tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa STEPHANIE ANGELINI binti PERRY LUTAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman dan tanpa hak membawa Psikotropika”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STEPHANIE ANGELINI binti PERRY LUTAN dengan pidana penjara selama 7(tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan; 5. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar supaya terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - Sebuah tas kombinasi warna merah dan ping, sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya warna merah, daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor :952/Pid .B/2013/PN.SBY.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Surabayayang mengadili Perkara-perkara Pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : STEPHANIE ANGELINI BINTI PERRY LUTAN. Tempat lahir : Surabaya. Umur/tanggal lahir : 24 tahun / 23 Januari 19989. Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl. Asem Bagus III/28-B. Rt,07. Rw.02. Surabaya. Atau Apartement Water Palace Tower B. Kamar No. 1819-A. Surabaya. Agama : Kristen. Pekerjaan
Pendidikan
:
:
Tidak bekerja.
SMA.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan :
Penyidik tanggal 26 Januari 2013 No.SP.Han.44/I/2013Sat Reskoba, sejak tanggal 28 Januari 2013 s/d tanggal 16 Pebruari 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 11 Pebruari 2013 No.84/0.5.42.3/Euh.1/02/2013 sejak tanggal 17 Pebruari 2013 s/d 28 Maret 2013 ;
Penuntut Umum tanggal 27 Maret 2013, No. Print 190/0.5.42.3/Euh.2/03/2013, sejak tanggal 27 Maret 2013 s/d 15 April 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Surabayatanggal 09 April 2013. No. 952/ Pen.B/ 2013/PN.SBY. sejak tanggal09 April 2013 s/d 08 Mei 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabayatanggal 06 Mei 2013 No. 952/Pen.B/ 2013/PN.SBY sejak tanggal 09 Mei 2013 s/d 07 Juli 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya ke 1, tanggal 22 Juli 2013. No. 318/PN.B/Pen.Pid/2013/PT.SBY. sejak tanggal 08 Juli 2013 s/d 06 Agustus 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya ke 2, tanggal 31 Juli 2013. No. 318/PN.B/Pen.Pid/2013/PT.SBY. sejak tanggal 07 Agustus 2013 s/d 05 September 2013;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukumnya bernama YULIANA HERIYANTININGSIH, SH.MH. ADVENT DIO RANDY, SH. LAURENT ENRICO ADITIYA WAHYU S, SH Advokad / Kunsultan Hukum Berkantor di Jl,Legundi No. 31 Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Juni 2013;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabayatanggal 09 April 2013 Nomor.952/Pid .B/2013/PN.SBY tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabayatanggal 25 April 2013 Nomor.952/Pid .B/2013/PN.SBY tentang perubahan susunan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Telah mendengar tuntutan jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya bermohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan ia terdakwa STEPHANIE ANGELINE binti PERRY LUTAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”DAN “Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika DAN Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan Pidana terhadap ia terdakwa STEPHANIE ANGELINE binti PERRY LUTAN dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair3 ( tiga ) bulan penjara.;
Menyatakan barang bukti berupa :
Sebuah tas kombinasi warna merah dan ping, sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya warna merah, daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Terdakwa mengajukan Pledoi secara tertulis yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal sebagaimana yang didakwakan;
Membebaskan Terdakwa ( vrisjpraak), setidak – tidaknya majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya, mengingat pemohon tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan;
Membebankan biaya perkara kepada Negera;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokonya agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya;
Telah menengar pembacaan Surat dakwaan NO.REG.PERK: PDM-176/TG.PRK/03/2013.yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan Negeri Surabayapada tanggal 02 Mei 2013 sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa STEPHANIE ANGELINE binti PERRY LUTAN bersama-sama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti sekitar bulan Januari 2013 atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat di Pinggir Jalan Pakuwon Trade Centre-Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Melakukan permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram serta sisa pengembalian labfor berat bersih 0,020 gram dan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran berat bersih 659,400 gram serta sisa pengembalian labfor berat bersih 656,800 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berpacaran dengan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) yang masih berusia 16 (enam belas) tahun lalu EDO (belum tertangkap) sekitar bulan Januari 2013 menitipkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu dan daun ganja kepada mereka berdua;
Bahwa atas permintaan dari EDO (belum tertangkap) lalu terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) menyetujuinya kemudian menerima atau mengambil titipan Narkotika Golongan I secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali ditempat yang sama diletakkan di Pinggir Jalan Pakuwon Trade Centre-Surabaya yakni sabu-sabu sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) gram dan daun ganja sebanyak kurang lebih 1 (satu) kilogram terbungkus kertas koran;
Bahwa sabu-sabu dan daun ganja yang diterima terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah), untuk sabu-sabu merupakan sejenis obat berbentuk serbuk kristal putih transparan yang mengandung Metamfetamin sedangkan daun ganja zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri seluruhnya termasuk Narkotika Golongan I;
Bahwa ketika terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) menerima sabu-sabu dan daun ganja tersebut lalu disimpan terdakwa dalam lemari di sebuah Kamar Apartemen Water Place milik MELISSA RUTH SOHANDJAJA dengan maksud dan tujuan akan dikonsumsi serta dijual kepada masyarakat;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Januari 2013 terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) mulai mengkomsumsi sabu-sabu menggunakan botol diisi air memakai sedotan salah satunya disambung ke pipet kaca yang telah berisi sabu-sabu dengan cara dibakar dan dihisap menggunakan korek api secara bergantian atau bergiliran di dalam Kamar Apartemen Water Place Surabaya, dimana sabu-sabu yang telah terjual maupun dikonsumsi mereka berdua masih tersisa sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram sedangkan daun ganja yang belum terjual masih tersisa sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram;
Bahwa karena terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) akan pergi ke Bali lalu terdakwa mengambil sisa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik serta daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran dari dalam lemari Kamar Apartemen Water Place Surabaya dan disimpan dalam Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S. Kemudian hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekitar jam 14.00 Wib, Petugas Kepolisian dari Polrestabes-Surabaya atas nama saksi I PUTU YOGI UTAMA dan saksi SISWANTO BUDI yang sebelumnya telah menangkap MELISSA RUTH SOHANDJAJA (dalam berkas perkara terpisah) memperoleh informasi jika terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) telah membawa ganja dan sabu-sabu langsung mengamankan mereka berdua ketika berada di parkiran Bandara Juanda lalu di halaman Hotel V.3 Jalan Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S yang dikendarai terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) digeledah berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya warna merah sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri lalu terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) dilakukan penangkapan dan diproses hingga menjadi perkara ini, oleh karena terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) tidak mempunyai bukti sabu-sabu berupa obat berbentuk serbuk kristal transparan yang mengandung Metamfetamin dan daun ganja berupa zat atau obat yang berasal dari tanaman seluruhnya termasuk Narkotika Golongan I, sesuai hasil Pemeriksaan/Pengujian Puslabfor Barekrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si,MT 2. IMAM MUKTI S,Si,Apt. 3. LULUK MULJANI dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti nomor 0972/2013/NNF, nomor 0973/2013/NNF serta nomor 0980/2013/NNF milik terdakwa dan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Labkrim No.Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 terdiri dari 2 (dua) kantong plastik berisikan Kristal warna putih berat bersih 0,062 gram dan 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih, didapat kandungan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan,
Barang bukti nomor 0975/2013/NNF milik terdakwa dan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Labkrim No.Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 berupa 1 (satu) bungkus berisikan irisan daun, batang dan biji berat bersih 659,400 gram adalah Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa STEPHANIE ANGELINE binti PERRY LUTAN, pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat di Parkiran Mobil Bandara Juanda Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini karena sebagian besar para saksi berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Secara tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran berat bersih 659,400 gram dan sisa pengembalian labfor berat bersih 656,800 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berpacaran dengan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) yang masih berusia 16 (enam belas) tahun lalu EDO (belum tertangkap) sekitar bulan Januari 2013 menitipkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu dan daun ganja kepada mereka berdua;
Bahwa atas permintaan dari EDO (belum tertangkap) lalu terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) menyetujuinya kemudian menerima atau mengambil titipan Narkotika Golongan I secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali ditempat yang sama diletakkan di Pinggir Jalan Pakuwon Trade Centre-Surabaya yakni sabu-sabu sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) gram dan daun ganja sebanyak kurang lebih 1 (satu) kilogram terbungkus kertas koran;
Bahwa daun ganja yang diterima terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) merupakan daun ganja zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri termasuk Narkotika Golongan I;
Bahwa ketika terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) menerima sabu-sabu dan daun ganja tersebut lalu disimpan terdakwa dalam lemari di sebuah Kamar Apartemen Water Place milik MELISSA RUTH SOHANDJAJA dengan maksud dan tujuan akan dikonsumsi serta dijual kepada masyarakat;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Januari 2013 terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) mulai mengkomsumsi sabu-sabu menggunakan botol diisi air memakai sedotan salah satunya disambung ke pipet kaca yang telah berisi sabu-sabu dengan cara dibakar dan dihisap menggunakan korek api secara bergantian atau bergiliran di dalam Kamar Apartemen Water Place Surabaya, dimana sabu-sabu yang telah terjual maupun dikonsumsi mereka berdua masih tersisa sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram sedangkan daun ganja yang belum terjual masih tersisa sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram;
Bahwa karena terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) akan pergi ke Bali lalu terdakwa mengambil sisa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik serta daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran dari dalam lemari Kamar Apartemen Water Place Surabaya dan disimpan dalam Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S. Kemudian hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekitar jam 14.00 Wib, Petugas Kepolisian dari Polrestabes-Surabaya atas nama saksi I PUTU YOGI UTAMA dan saksi SISWANTO BUDI yang sebelumnya telah menangkap MELISSA RUTH SOHANDJAJA (dalam berkas perkara terpisah) memperoleh informasi jika terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) telah membawa ganja dan sabu-sabu langsung mengamankan mereka berdua ketika berada di parkiran Bandara Juanda lalu di halaman Hotel V.3 Jalan Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S yang dikendarai terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) digeledah berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya warna merah sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri lalu terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) dilakukan penangkapan dan diproses hingga menjadi perkara ini, oleh karena terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) tidak mempunyai bukti daun ganja berupa zat atau obat yang berasal dari tanaman seluruhnya termasuk Narkotika Golongan I, sesuai hasil Pemeriksaan/Pengujian Puslabfor Barekrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si,MT 2. IMAM MUKTI S,Si,Apt. 3. LULUK MULJANI dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti nomor 0975/2013/NNF milik terdakwa dan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Labkrim No.Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 berupa 1 (satu) bungkus berisikan irisan daun, batang dan biji berat bersih 659,400 gram adalah Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan ia terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa STEPHANIE ANGELINE binti PERRY LUTAN, pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat di Parkiran Mobil Bandara Juanda Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini karena sebagian besar para saksi berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram dan sisa pengembalian labfor berat bersih 0,020 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berpacaran dengan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) yang masih berusia 16 (enam belas) tahun lalu EDO (belum tertangkap) sekitar bulan Januari 2013 menitipkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu dan daun ganja kepada mereka berdua;
Bahwa atas permintaan dari EDO (belum tertangkap) lalu terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) menyetujuinya kemudian menerima atau mengambil titipan Narkotika Golongan I secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali ditempat yang sama diletakkan di Pinggir Jalan Pakuwon Trade Centre-Surabaya yakni sabu-sabu sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) gram dan daun ganja sebanyak kurang lebih 1 (satu) kilogram terbungkus kertas koran;
Bahwa sabu-sabu yang diterima terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) merupakan sejenis obat berbentuk serbuk kristal putih transparan yang mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I;
Bahwa ketika terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) menerima sabu-sabu dan daun ganja tersebut lalu disimpan terdakwa dalam lemari di sebuah Kamar Apartemen Water Place milik MELISSA RUTH SOHANDJAJA dengan maksud dan tujuan akan dikonsumsi serta dijual kepada masyarakat;
Bahwa selanjutnya sekitar bulan Januari 2013 terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) mulai mengkomsumsi sabu-sabu menggunakan botol diisi air memakai sedotan salah satunya disambung ke pipet kaca yang telah berisi sabu-sabu dengan cara dibakar dan dihisap menggunakan korek api secara bergantian atau bergiliran di dalam Kamar Apartemen Water Place Surabaya, dimana sabu-sabu yang telah terjual maupun dikonsumsi mereka berdua masih tersisa sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram sedangkan daun ganja yang belum terjual masih tersisa sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram;
Bahwa karena terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) akan pergi ke Bali lalu terdakwa mengambil sisa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik serta daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran dari dalam lemari Kamar Apartemen Water Place Surabaya dan disimpan dalam Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S. Kemudian hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekitar jam 14.00 Wib, Petugas Kepolisian dari Polrestabes-Surabaya atas nama saksi I PUTU YOGI UTAMA dan saksi SISWANTO BUDI yang sebelumnya telah menangkap MELISSA RUTH SOHANDJAJA (dalam berkas perkara terpisah) memperoleh informasi jika terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) telah membawa ganja dan sabu-sabu langsung mengamankan mereka berdua ketika berada di parkiran Bandara Juanda lalu di halaman Hotel V.3 Jalan Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S yang dikendarai terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) digeledah berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya warna merah sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri lalu terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) dilakukan penangkapan dan diproses hingga menjadi perkara ini, oleh karena terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) tidak mempunyai bukti sabu-sabu berupa obat berbentuk serbuk kristal transparan yang mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I, sesuai hasil Pemeriksaan/Pengujian Puslabfor Barekrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si,MT 2. IMAM MUKTI S,Si,Apt. 3. LULUK MULJANI dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti nomor 0972/2013/NNF, nomor 0973/2013/NNF serta nomor 0980/2013/NNF milik terdakwa dan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Labkrim No.Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 terdiri dari 2 (dua) kantong plastik berisikan Kristal warna putih berat bersih 0,062 gram dan 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih, didapat kandungan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa STEPHANIE ANGELINE binti PERRY LUTAN, pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat di Parkiran Mobil Bandara Juanda Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara ini karena sebagian besar para saksi berdomisili di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika berupa 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five berat bersih 15,390 gram dan sisa pengembalian labfor berat bersih 13,160 gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa berpacaran dengan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) yang masih berusia 16 (enam belas) tahun lalu EDO (belum tertangkap) sekitar bulan Januari 2013 menitipkan Psikotropika jenis pil Happy Five kepada mereka berdua;
Bahwa atas permintaan dari EDO (belum tertangkap) lalu terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) menyetujuinya kemudian menerima atau mengambil titipan Psikotropika jenis Happy Five secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali ditempat yang sama diletakkan di Pinggir Jalan Pakuwon Trade Centre-Surabaya sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) butir lengkap dengan pembungkusnya;
Bahwa pil Happy Five diterima terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) dari EDO (belum tertangkap) merupakan obat berbentuk pil warna hijau mengandung bahan aktif Nimetazepam termasuk Psikotropika Golongan IV;
Bahwa ketika terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) menerima pil Happy Five lengkap dengan pembungkusnya tersebut disimpan dalam lemari di sebuah kamar Apartemen Water Place Surabaya dengan maksud dan tujuan akan dijual kepada masyarakat;
Bahwa karena terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) akan pergi ke Bali lalu terdakwa mengambil sisa 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan pembungkusnya yang belum terjual dari dalam lemari Kamar Apartemen Water Place Surabaya dan disimpan dalam Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S. Kemudian hari Sabtu tanggal 26 Januari 2013 sekitar jam 14.00 Wib, Petugas Kepolisian dari Polrestabes-Surabaya atas nama saksi I PUTU YOGI UTAMA dan saksi SISWANTO BUDI yang sebelumnya telah menangkap MELISSA RUTH SOHANDJAJA (dalam berkas perkara terpisah) memperoleh informasi jika terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) telah membawa pil jenis Happy Five langsung mengamankan mereka berdua ketika berada di parkiran Bandara Juanda lalu di halaman Hotel V.3 Jalan Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S yang dikendarai terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) digeledah berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya berat bersih 15,390 gram sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri lalu terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) dilakukan penangkapan dan diproses hingga menjadi perkara ini, oleh karena terdakwa bersama JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) tidak mempunyai bukti pil jenis Happy Five logo “5/028” berupa obat berbentuk pil warna hijau berlogo “5/028”mengandung bahan aktif Nimetazepam termasuk Psikotropika Golongan IV, sesuai hasil Pemeriksaan/Pengujian Puslabfor Barekrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si,MT 2. IMAM MUKTI S,Si,Apt. 3. LULUK MULJANI dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti nomor 0974/2013/NNF milik terdakwa dan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Labkrim No.Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 pil sebanyak 8 (delapan) strip masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo “5/028” berat bersih 15,390 gram, terdaftar dalam Golongan IV (satu) nomor urut 46 lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut diatas Terdakwa menyatakan telah mengerti lalu menyatakan mengajukan Eksepsi tertanggal 08 Mei 2013, atas Eksepsi tersebut Penuntut Umum menanggapi dengan mengajukan pendapatnya tertanggal 15 Mei 2013 yang selengkapnya terlampir dalam Berita Acara pemeriksaan Sidang, untuk singkatnya dianggap termuat disini;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi tersebut Majelis Hakim pada tanggal 29 Mei 2013 menjatuhkan Putusan Sela sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menolak dalil-dalil keberatan / EksepsiTerdakwa seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili perkara Terdakawa STEPHANIE ANGELINE binti PERRY LUTAN;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Prek PDM-176/TG.PRK/03/2013 sah menurut hukum;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Surabaya untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa tersebut ;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan Dakwaannya dipersidangan mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah atau janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SISWANTO BUDI :
Bahwa saksi Anggota SatNarkoba Polrestabes Surabaya, berdasarkan pengembangan dari penangkapan Sdr. Melisa dalam perkara pemilikan narkoba yang ditangkap pada tanggal 24 januari 2013 terdapat keterkaitan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2013,Saksi mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang pergi ke Bali, maka Saksi bersama Tim mengadakan penyanggongan atau menunggu kedatanganya di Bandara Juanda, dan akhirnya sekitar pukul 14.30 WIB saksi telah menangkap terdakwa bersama Jornas (pacarnya) di area Lapangan Parkir Bandara Juanda pada saat Terdakwa akan memasuki mobil Merk Ford Feista L 89 S;
Bahwa kemudian dengan menggunakan mobil terdakwa merk Ford Fiesta L 89 S , terdakwa dan Jonas saksi bawa ke Hotel V-3, Jl. Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya;
Bahwa setelah sampai pada tempat parkir hotel V-3, Jl. Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya tersebut, lalu saksi bersama Brika Putu Yogi melakukan penggledahan isi dalam mobil terdakwa tersebut ternyata ditemukan barang berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya berat bersih 15,390 gram sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri lalu terdakwa bersama JONAS KARAN dilakukan penangkapan dan diproses hingga menjadi perkara ini;
Bahwa ketika dilakukan penangkapan tersebut ternyata barang bukti yang ditemukan tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapinya bahwa Sebagian keterangan saksi tidak benar;
Saksi PUTU YOGI UTAMA:
Bahwa saksi Anggota SatNarkoba Polrestabes Surabaya, berdasarkan pengembangan dari hasil penangkapan Sdr. Melisa yang ditangkap pada tanggal 24 januari 2013 terdapat keterkaitan dengan Terdakwa;
Bahwa pada tanggal 26 Januari 2013,Saksi mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang pergi ke Bali, maka Saksi bersama Team mengadakan penyanggongan atau menunggu kedatanganya di Bandara Juanda, dan akhirnya sekitar pukul 14.30 WIB saksi telah menangkap terdakwa bersama Jornas (pacarnya) di area Lapangan Parkir Bandara Juanda pada saat Terdakwa akan memasuki mobil Merk Ford Feista L 89 S;
Bahwa kemudian dengan menggunakan mobil terdakwa merk Ford Fiesta L 89 S , terdakwa dan Jonas saksi bawa ke Hotel V-3, Jl. Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya;
Bahwa di halaman Hotel V.3 Jalan Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S yang dikendarai terdakwa bersama JONAS digeledah berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya berat bersih 15,390 gram sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri;
Bahwa ketika diamankan ternyata barang bukti tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa tujuan saksi membawa terdakwa ke Hotel V-3 adalah untuk dipertemukan dengan Sdr, Melisa guna pengembangan penyidikan selanjutnya;
Bahwa menurut informasi terdakwa memperoleh barang bukti tersebut dari seorang Napi di Lapas Madiun, maka saksi melakukan system ranjau untuk melakukan penangkapan terdakwa dan rekan-rekannya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapinya sebagian saksi tidak dibenarkan;
3. Saksi JONAS KARAN bin YONG HWIE :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak 6 (enam) bulan yang lalu kira-kira bulan Oktober – Nopember 2012;
Bahwa saksi bersama terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisaian pada tanggal 26 januari 2013 jam 14.30 di lapangan parkir Bandara Juanda Surabaya, saat saksi bersama terdakwa pulang dari Pulau Bali;
Bahwa setelah penangkapan tersebut saksi bersama terdakwa di bawa ke Hotel V3 Tambak bayan lalu diadakan penggeledahan dalam mobil terdakwa dan ditemukan sabu, pil happy five, bong dalam tas warna pink milik terdakwa serta satu bungkus ganja;
Bahwa saksi pernah diajak oleh terdakwa mengkonsumsi sabu di Apartement milik Melisa dan saksi juga pernah melihat bahwa terdakwa menerima bungkusan koran dari melisa dan setelah dibuka ternyata isinya adalah sabu
Bahwa saksi dan terdakwa pernah membeli Inex untuk dikonsumsi bersama-sama;
Bahwa saksi setelah penangkapan telah dilakukan test Urine dengan hasil negative;
Bahwa saksi telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara yang sama dengan terdakwa dan telah diputus oleh Majelis Hakim dengan pidana selama 3 tahun;
Atas keterangan tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk mendukung keterangan dalam mempersiapkan pembelaanya Terdakwa di persidangan mengajukan 2 (dua) orang saksi a de charge yang masing-masing telah memberikan keterangannya dibawah sumpah atau janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi YORDI GARTH UNTORO ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak kira-kira 1 (satu) tahun yang lalu dan sebelumnya saksi adalah teman dari adik terdakwa yang bernama Stefen;
Bahwa saksi pada kira-kira bulan Desember 2012 pernah diajak terdakwa ke rumah temannya yang bernama Melisa di Apartement Water Palace bersama-sama dengan Yonas pacar terdakwa;
Bahwa pada saat itu saksi oleh Melisa ditawari untuk ikut menjualkan narkoba akan tetapi saksi menolaknya;
Bahwa pada bulan Januari 2013 saksi pernah melihat mobil terdakwa Ford Feista Nopol L 89 S sedang parkir di Empat Putra daerah Dukuh Kupang, lalu saksi menelpon terdakwa menanyakan kenapa mobil terdakwa berada di tempat tersebut lalu oleh terdakwa dijawab, bahwa mobil tersebut sedang digunakan oleh Melisa karena dipinjamnya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mebenarkan;
Saksi G WINATA PANDUTAMA;
Bahwa saksi adalah pemilik show rom mobil;
Bahwa terdakwa pada tahun 2011 pernah membeli 1 (satu) unit mobil mrek Ford Feista No pol L 89 S kepada saksi secara angsuran;
Bahwa pada bulan antara Desember 2012 – Januari 2013, terdakwa menelpon saksi menceritakan bahwa mobil terdakwa mengalami kecelakaan dan meminta saksi untuk membantu claim Asuransi;
Bahwa kemudian untuk keperluan tersebut saksi minta supaya mobil terdakwa dintar ke show room dan ternyata pada saat itu yang mengantarkan mobil tersebut bukan terdakwa melainkan Melisa;
Bahwa saat ini mobil terdakwa berada pada show room saksi karena saksi telah mendapat kuasa dari terdakwa untuk pinjam pakai mobil yang telah disita tersebut dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapinyaTerdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa nenyatakan semua keterangan dalam berita acara penyidikan adalah tidak benar;
Bahwa Terdakwa pada bulan Januari 2013 di Apartemen Water Palace B. 19 – 18 A milik Melisa pernah mengkunsumsi sabu-sabu bersama dengan Jonas (pacar Terdakwa) dan Melisa;
Bahwa Terdakwa menerangkan tidak tahu kapan ia ditangkap, akan tetapi membenarkan bahwa penangkapan dirinya bersama pacarnya dilakukan oleh Polisi pada saat pulang dari Bali sedangkan barang bukti ditemukan 2 hari setelah ia bersama pacarnya disekap;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa tentang bandar narkoba yang berada di Lapas Madiun adalah informasi dari Melisa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut umum membacakan surat Hasil Pemeriksaan/Pengujian Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si,MT 2. IMAM MUKTI S,Si,Apt. 3. LULUK MULJANI dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti nomor 0972/2013/NNF, nomor 0973/2013/NNF serta nomor 0980/2013/NNF milik terdakwa dan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Labkrim No.Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 terdiri dari 2 (dua) kantong plastik berisikan Kristal warna putih berat bersih 0,062 gram dan 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih, didapat kandungan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan;
Barang bukti nomor 0975/2013/NNF milik terdakwa dan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Labkrim No.Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 berupa 1 (satu) bungkus berisikan irisan daun, batang dan biji berat bersih 659,400 gram adalah Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Barang bukti nomor 0974/2013/NNF milik terdakwa dan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Labkrim No.Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 pil sebanyak 8 (delapan) strip masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo “5/028” berat bersih 15,390 gram, terdaftar dalam Golongan IV (satu) nomor urut 46 lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti serta surat – surat yang diajukan di persidangan terdapat fakta – fakta yang pada pokoknya sebagi berikut ;
Bahwa benar berdasarkan pengembangan penangkapan Sdr. Melisa dalam perkara pemilikan narkoba yang ditangkap pada tanggal 24 januari 2013 terdapat keterkaitan dengan Terdakwa;
Bahwa benar pada tanggal 26 Januari 2013,Saksi Siswanto Budi dan Saksi I Putu Yogi Utama anggota Satnarkoba Polresta Surabaya mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang pergi ke Bali, maka Saksi bersama Team mengadakan penyanggongan atau menunggu kedatanganya di Bandara Juanda, dan akhirnya sekitar pukul 14.30 WIB saksi telah menangkap terdakwa bersama Jornas (pacarnya) di area Lapangan Parkir Bandara Juanda pada saat Terdakwa akan memasuki mobil Merk Ford Feista L 89 S;
Bahwa benar kemudian dengan menggunakan mobil terdakwa merk Ford Fiesta L 89 S , terdakwa dan Jonas saksi bawa ke Hotel V-3, Jl. Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya;
Bahwa benar di halaman Hotel V.3 Jalan Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S yang dikendarai terdakwa bersama JONAS digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya berat bersih 15,390 gram sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri;
Bahwa benar ketika diamankan ternyata barang bukti yang ditemukan tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar Terdakwa dan saksi-saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah benda yang ditemukan dari mobil Terdakwa Ford feista L 89 S;
Bahwa benar Terdakwa bersama Jonas (pacar Terdakwa) pernah mengkonsumsi sabu di Apartement milik Melisa;
Bahwa benar Melisa pernah menggunakan mobil Terdakwa untuk dipakai sendiri dan pernah mengantarkan mobil Terdakwa ke tempat show room mobil di Pucang;
Bahwa benar barang bukti berupa Mobil merk Ford feista L 89 S yang telah disita oleh Penyidik tidak pernah di perlihatkan di persidangan, karena pada tingkat Penuntutan telah di pinjam pakai oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan dalam bentuk kombinasi yaitudakwaan susidaritas dan komulatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara keseluruhan mulai dari dakwaan kesatu primer yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang,
Secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Melakukan percobaan atau permufakatan jahat.
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orangadalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatan yang telah dia lakukan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa di muka persidangan, dan atas pertanyaan Majelis Hakim ia menerangkan namaSTEPHANIE ANGELINE binti PERRY LUTAN, setelah dicocokkan ternyata sama dan sesuai dengan nama dan identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa nama dan identitas Terdakwa sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan dibenarkan oleh Saksi-saksi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa orang yang dihadapkan dimuka persidangan adalah Terdakwa sebagaimana disebutkan dalam surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang bahwa selama proses pemeriksaan di muka persidangan terbukti, Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya fakta-fakta yang menunjukkan Terdakwa tidak sehat jasmani dan rohaninya;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur “barang siapa” dalam hal ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Unsur Secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Menimbang, bahwayang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana yang diatur didalam Pasal 7 yang berbunyi bahwa “narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi”,
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanPasal 8 ayat (1) Undang Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi bahwa “narkotika Golongan I dilarang digunakan untukkepentingan pelayanan kesehatan”, dan pada Pasal 8 ayat (2) berbunyi bahwa “dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapatdigunakan untuk kepentingan pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik,serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal-pasal di atas diketahui bahwa Narkotika Golongan I tidak boleh atau dilarang untuk kepentingan pengobatan, akan tetapi hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan syarat harus mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan “tanpa hak atau melawan hukum” tersebut dapat berupa salah satu atau lebih perbuatan yang diuraikan dalam unsur ad.2 yaitu: menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan terpenuhinya salah satu unsur atau lebih unsur perbuatan tersebut, maka sudah cukup memenuhi unsur di atas;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur ad.2 tersebut di atas dihubungan dengan fakta-fakta yang diperoleh fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa benar pada tanggal 26 Januari 2013,Saksi Siswanto Budi dan Saksi I Putu Yogi Utama anggota Satnarkoba Polresta Surabaya mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang pergi ke Bali, maka Saksi bersama Team mengadakan penyanggongan atau menunggu kedatanganya di Bandara Juanda, dan akhirnya sekitar pukul 14.30 WIB saksi telah menangkap terdakwa bersama Jornas (pacarnya) di area Lapangan Parkir Bandara Juanda pada saat Terdakwa akan memasuki mobil Merk Ford Feista L 89 S;
Bahwa benar kemudian dengan menggunakan mobil terdakwa merk Ford Fiesta L 89 S , terdakwa dan Jonas saksi bawa ke Hotel V-3, Jl. Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya;
Bahwa benar di halaman Hotel V.3 Jalan Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S yang dikendarai terdakwa bersama JONAS digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya berat bersih 15,390 gram sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri;
Bahwa benar ketika diamankan ternyata barang bukti yang ditemukan tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta –fakta terurai tersebut diatas tidak terdapat fakta bahwa Terdakwa pada saat ditangkap di area lapangan parkir Bandara Juanda dan pada saat dilakukan pengledahan di area parkir Hotel V-3 , Jl. Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya, barang berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya berat bersih 15,390 gram sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram, tidak diketahui apakah barang bukti yang ditemukan tersebut akan ditawarkan atau dijual atau akan ditukar atau akan diserahkan kepada orang lain, dan tidak ditemukan fakta bahwa Terdakwa adalah sebagai perantara dalam maksud tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut oleh karenanya unsur maksud untuk ditawarkan atau dijual atau akan ditukar atau akan diserahkan kepada orang lain tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, ternyata salah satu unsur dalam pasal yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, maka oleh karenannya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu primair tidak terbukti, maka selanjutya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakawaan Kesatu subsidair Penuntut Umum melanggar pasal 111 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hokum , menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Ad. 1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang dalam dakwaan Kesatu Primair telah dipertimbangkan dan telah dinyatakan terpenuhi dan terbukti maka Majelis Hakim dalam mempertimbangan dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi unsur setiap orang dan dianggap terulang disini;
Ad.2 Unsur Tanpa hak atau melawan hukum , menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Menimbang, bahwayang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana yang diatur didalam Pasal 7 yang berbunyi bahwa “narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi”,
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanPasal 8 ayat (1) Undang Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi bahwa “narkotika Golongan I dilarang digunakan untukkepentingan pelayanan kesehatan”, dan pada Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapatdigunakan untuk kepentingan pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik,serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal-pasal di atas diketahui bahwa Narkotika Golongan I tidak boleh atau dilarang untuk kepentingan pengobatan, akan tetapi hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan syarat harus mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan “tanpa hak atau melawan hukum” tersebut dapat berupa salah satu atau lebih perbuatan yang diuraikan dalam unsur ad.2 yaitu:,menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur ad.2 tersebut di atas dihubungan dengan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan sebagai berikut;
Bahwa benar pada tanggal 26 Januari 2013,Saksi Siswanto Budi dan Saksi I Putu Yogi Utama anggota Satnarkoba Polresta Surabaya mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang pergi ke Bali, maka Saksi bersama Team mengadakan penyanggongan atau menunggu kedatanganya di Bandara Juanda, dan akhirnya sekitar pukul 14.30 WIB saksi telah menangkap terdakwa bersama Jornas (pacarnya) di area Lapangan Parkir Bandara Juanda pada saat Terdakwa akan memasuki mobil Merk Ford Feista L 89 S;
Bahwa benar kemudian dengan menggunakan mobil terdakwa merk Ford Fiesta L 89 S , terdakwa dan Jonas saksi bawa ke Hotel V-3, Jl. Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya;
Bahwa benar di halaman Hotel V.3 Jalan Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S yang dikendarai terdakwa bersama JONAS digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya berat bersih 15,390 gram sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri;
Bahwa benar ketika diamankan ternyata barang bukti yang ditemukan tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta bahwabenar di halaman Hotel V.3 Jalan Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S yang dikendarai terdakwa bersama JONAS digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya berat bersih 15,390 gram sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dari barang bukti yang diketemukan terdapat daun ganja dalam 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan/Pengujian Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si,MT 2. IMAM MUKTI S,Si,Apt. 3. LULUK MULJANI dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti nomor 0975/2013/NNF milik terdakwa dan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Labkrim No.Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 berupa 1 (satu) bungkus berisikan irisan daun, batang dan biji berat bersih 659,400 gram adalah Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa dalam memiliki, atau menyimpan , atau mengusai daun ganja yang diketemukan dalam mobilnya tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur memiliki, menyimpan atau menguasai telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka dakwaan subsidair tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotikan dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Tanpa hak atau melawan hukum , memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
Ad.1.Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang dalam dakwaan Kesatu Primair telah dipertimbangkan dan telah dinyatakan terpenuhi dan terbukti maka Majelis Hakim dalam mempertimbangan dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi unsur setiap orang dan dianggap terulang disini;
Ad.2.Unsur Tanpa hak atau melawan hukum , memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwayang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana yang diatur didalam Pasal 7 yang berbunyi bahwa “narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi”,
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanPasal 8 ayat (1) Undang Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi bahwa “narkotika Golongan I dilarang digunakan untukkepentingan pelayanan kesehatan”, dan pada Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapatdigunakan untuk kepentingan pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik,serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal-pasal di atas diketahui bahwa Narkotika Golongan I tidak boleh atau dilarang untuk kepentingan pengobatan, akan tetapi hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan syarat harus mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan “tanpa hak atau melawan hukum” tersebut dapat berupa salah satu atau lebih perbuatan yang diuraikan dalam unsur ad.2 yaitu: memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur ad.2 tersebut di atas dihubungan dengan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan sebagai berikut;
Bahwa benar pada tanggal 26 Januari 2013,Saksi Siswanto Budi dan Saksi I Putu Yogi Utama anggota Satnarkoba Polresta Surabaya mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang pergi ke Bali, maka Saksi bersama Team mengadakan penyanggongan atau menunggu kedatanganya di Bandara Juanda, dan akhirnya sekitar pukul 14.30 WIB saksi telah menangkap terdakwa bersama Jornas (pacarnya) di area Lapangan Parkir Bandara Juanda pada saat Terdakwa akan memasuki mobil Merk Ford Feista L 89 S;
Bahwa benar kemudian dengan menggunakan mobil terdakwa merk Ford Fiesta L 89 S , terdakwa dan Jonas saksi bawa ke Hotel V-3, Jl. Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya;
Bahwa benar di halaman Hotel V.3 Jalan Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S yang dikendarai terdakwa bersama JONAS digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya berat bersih 15,390 gram sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri;
Bahwa benar ketika diamankan ternyata barang bukti yang ditemukan tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta bahwabenar di halaman Hotel V.3 Jalan Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S yang dikendarai terdakwa bersama JONAS digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya berat bersih 15,390 gram sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut umum membacakan surat Hasil Pemeriksaan/Pengujian Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si,MT 2. IMAM MUKTI S,Si,Apt. 3. LULUK MULJANI dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti nomor 0975/2013/NNF milik terdakwa dan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Labkrim No.Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 berupa 1 (satu) bungkus berisikan irisan daun, batang dan biji berat bersih 659,400 gram adalah Ganja terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa barang bukti yang berupa sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih yang berhasil disita Polisi tersebut tidak untuk kepentingan pengobatan atau ilmu pengetahuan, akan tetapi akan untuk disalahgunakan, sehingga tidak dilindungi surat izin yang sah dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, maka unsur ad.2 telah terpenuhi secara sah menurut hukum sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hokum memiliki, meguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan ketigamelanggar Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang,
Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika.
Ad.1.Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur Setiap orang dalam dakwaan Kesatu Primair telah dipertimbangkan dan telah dinyatakan terpenuhi dan terbukti maka Majelis Hakim dalam mempertimbangan dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi unsur setiap orang dan dianggap terulang disini;
Ad.2.Unsur Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika:
Menimbang, bahwayang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang UndangRI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, pasal 4 ayat (1) Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur ad.2 tersebut di atas dihubungan dengan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan sebagai berikut;
Bahwa benar pada tanggal 26 Januari 2013,Saksi Siswanto Budi dan Saksi I Putu Yogi Utama anggota Satnarkoba Polresta Surabaya mendapat informasi bahwa Terdakwa sedang pergi ke Bali, maka Saksi bersama Team mengadakan penyanggongan atau menunggu kedatanganya di Bandara Juanda, dan akhirnya sekitar pukul 14.30 WIB saksi telah menangkap terdakwa bersama Jornas (pacarnya) di area Lapangan Parkir Bandara Juanda pada saat Terdakwa akan memasuki mobil Merk Ford Feista L 89 S;
Bahwa benar kemudian dengan menggunakan mobil terdakwa merk Ford Fiesta L 89 S , terdakwa dan Jonas saksi bawa ke Hotel V-3, Jl. Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya;
Bahwa benar di halaman Hotel V.3 Jalan Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S yang dikendarai terdakwa bersama JONAS digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya berat bersih 15,390 gram sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri;
Bahwa benar ketika diamankan ternyata barang bukti yang ditemukan tersebut tidak dilengkapi surat ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta bahwabenar di halaman Hotel V.3 Jalan Tambak Bayan Tengah No. 17-19 Surabaya Mobil Ford Fiesta No.Pol. L-89-S yang dikendarai terdakwa bersama JONAS digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya berat bersih 15,390 gram sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram ditemukan dibawah bangku mobil bagian depan sebelah kiri;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut umum membacakan surat Hasil Pemeriksaan/Pengujian Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. ARIF ANDI SETIYAWAN,S.Si,MT 2. IMAM MUKTI S,Si,Apt. 3. LULUK MULJANI dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Barang bukti nomor 0974/2013/NNF milik terdakwa dan JONAS KARAN bin YONG HWIE (berkas perkara terpisah) setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Labkrim No.Lab : 0789/NNF/2013 tanggal 13 Pebruari 2013 pil sebanyak 8 (delapan) strip masing-masing strip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna hijau logo “5/028” berat bersih 15,390 gram, terdaftar dalam Golongan IV (satu) nomor urut 46 lampiran Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Menimbang, bahwa barang bukti yang berupa 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya berat bersih 15,390 gram yang berhasil disita Polisi tersebut tidak untuk kepentingan pengobatan atau ilmu pengetahuan, akan tetapi akan untuk disalahgunakan, sehingga tidak dilindungi surat izin yang sah dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, maka unsur ad.2 telah terpenuhi secara sah menurut hukum sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa Psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, hal tersebut telah sependapat dengan Nota Pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tentang permohonan Penasihat Hukum agar terdakwadihukum yang seringan-ringanya;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak memperoleh fakta yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasan pema’af yang dapat menghapuskan penuntutan atas kesalahan terdakwa, maka Terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah ditangkap dan ditahan secara sah menurut hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan terhadap Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Menimbang, bahwaoleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, yaitu hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari pada masa tahanan yang telah dijalani, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa sebuah tas kombinasi warna merah dan ping di bangku mobil bagian belakang sebelah kiri didalamnya berisi sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) botol terdapat 2 (dua) sedotan plastik warna putih dan 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya berat bersih 15,390 gram sedangkan daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram yang disita dari terdakwabarang tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sedangkan barang bukti tersebutbenar mengandung Metamfetamina, ganja dan psikotropika golingan IV,merupakan barang terlarang,maka berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP , barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnakan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang berupa 1 (satu) unit mobil Ford Fiesta warna putih nomor Polisi L 89 S dan 1 (satu) unit Hand Phone Blackberry warna hitam yang telah disita oleh penyidik secara sah, akan tetapi dua unit barang bukti tersebut pada saat perkara Terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan tidak serahkan dan pada saat pemeriksaan persidangan dan dari keterangan saksi G WINATA PANDUTAMA menerangkan bahwa mobil tersebut telah dipinjam pakai oleh Terdakwa dan pada saat ini dalam penguasaan saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut maka terhadap barang bukti tersebut Majelis Hakim tidak dapat mempertimbangkan status hukumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepadaTerdakwa;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang tentang Narkotika pelaku pidana dapat dijatuhi pidana badan dan pidana denda maka berdasarkan ketentuan pasal 148 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila pidana denda yang dijatuhkan tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana penjara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas diri terdakwa, berdasarkan pasal 197 ayat 1 f terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan para terdakwa:
Hal hal yang memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Perintah dalam pemberantasan penyalagunaan Narkotika;
Terdakwa dalam memberikan keterangan berbelit-belit;
Terdakwa sering mangkir dari pemeriksaan sidang tanpa alasan yang sah;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa-terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat Pasal Pasal 111 ayat (1). Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. dan Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa STEPHANIE ANGELINI binti PERRY LUTAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan Terdakwa STEPHANIE ANGELINI binti PERRY LUTAN dari dakwaan tersebut;
Menyatakan Terdakwa STEPHANIE ANGELINI binti PERRY LUTAN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman dan tanpa hak membawa Psikotropika”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STEPHANIE ANGELINI binti PERRY LUTAN dengan pidana penjara selama 7(tujuh ) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan agar supaya terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara;
Menetapkan barang bukti berupa:
Sebuah tas kombinasi warna merah dan ping, sabu-sabu sebanyak 2 (dua) poket plastik berat bersih 0,062 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 80 (delapan puluh) butir pil jenis Happy Five lengkap dengan bungkusnya warna merah, daun ganja sebanyak 1 (satu) bungkus kertas koran diisolatip warna coklat berat bersih 659,400 gram dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputus pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2013 dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kami MOESTOFA, SH.MH sebagai Hakim Ketua, LAMSANA SIPAYUNG, SH. MH dan BURHANUDDIN.AS SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim – Hakim Anggota, dengan dibantu oleh DIAS SUROYO, SH. MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan dihadiri oleh DEDY SETIAWAN, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Surabaya, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
LAMSANA SIPAYUNG, SH.MHMOESTOFA, SH.MH
BURHANUDDIN, AS, SH. MH
PANITERA PENGGANTI