77/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 77/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MARULI ARUAN X AHLI WARIS POLTAK SIAHAAN
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 77/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
MARULI ARUAN, jenis kelamin : laki-laki, umur : 66 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Kebangsaan : Indonesia, Agama : Kristen, alamat: Jalan Farel Pasaribu Gg. Seri No. 14 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, dan dalam hal ini bertindak selaku Ahli waris anak dari Alm. HORISON ARUAN dan isterinya Almh. KAROLINA MARPAUNG, dan selanjutnya berdasarkan surat kuasa tanggal 20 November 2014 telah memberi kuasa kepada kuasa hukumnya dan telah memilih kediaman hukum (domicHie) di alamat kantor dari kuasa hukumnya yang akan disebut, yaitu :
1. DAME PANDIANGAN,S.H.,M.H.
2. MARULAM PANDIANGAN,S.H.
3. TANJAYA SIDAURUK, S.H.
4. ROSMAWARIPURBA, S.H.
masing-masing Advokat, dan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), kewarganegaraan : Indonesia, berkantor pada Kantor Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum "PANDIANGAN LAWYERS CLUB" beralamat di Jalan Nias Ujung No. 65 Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya masing-masing bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama sebagai kuasa hukum, dan selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai: PEMBANDING semuIa PENGGUGAT;
L A W A N :
Para Ahli waris dari Alm.Poltak Siahaan dengan isterinya Almh. Mariani br. Aruan :
FLORES SIAHAAN. jenis kelamin : laki-laki, umur : tahun, agama : kristen, pekerjaan : wiraswasta, alamat terakhir : di jalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, dan Selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING I-1 semuIa TERGUGAT I-1;
ANTONI SIAHAAN, jenis kelamin : laki-laki, umur : tahun, agama : kristen, pekerjaan : wiraswasta, alamat terakhir : di jalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, dan Selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING I-2 semuIa TERGUGAT I-2 ;
ELLEN SIAHAAN, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : tahun, Agama:Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, dan Selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING I-3 semuIa TERGUGAT I-3 ;
JONTARA SIAHAAN, Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama:Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan Selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING I-4 semuIa TERGUGAT I-4 ;
MERMANSON SIAHAAN, Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama: Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan Selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING I-5 semuIa TERGUGAT I-5 ;
MARUDUT SIAHAAN. Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama: Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING I-6 semuIa TERGUGAT I-6 ;
JANUARI SIAHAAN, Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING I-7 semuIa TERGUGAT I-7;
SABUNGAN SIAHAAN. Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama:Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING I-8 semuIa TERGUGAT I-8 ;
JULMENDRA SIAHAAN. Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama:Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING I-9 semuIa TERGUGAT I-9 ;
JUARA SIAHAAN. Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekeriaan ; Wiraswasta. Alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan Selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING I-10 semuIa TERGUGAT I-10 ;
Para Ahli Waris dari Aim. Jagota Sitio dengan isterinya Almh. Tianna boru Panjaitan,yaitu:
POLTAK SITIO, Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama :Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Bayam No. 30 Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, dan Selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING II-1 semuIa TERGUGAT II-1;
R. AGUST SITIO, Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Bayam No. 30 Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II-2 semuIa TERGUGAT II-2;
J. MARLAN SITIO, Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Bayam No. 30 Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan Selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING II-3 semuIa TERGUGAT II-3 ;
HOTMAN SITIO, Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama:Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Bayam No. 30 KelurahanKebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan Selanjutnya djsebut sebagai : TERBANDING II-4 semuIa TERGUGAT II-4 ;
SAULINA br. SITIO, Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Bayam No. 30 Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan Selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING II-5 semuIa TERGUGAT II-5 ;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PEMATANGSIANTAR, alamat
kantor : Jalan Dahlia No. Kota Pematangsiantar, dan selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai : TURUT TERBANDING semuIa TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14 Maret 2016 , Nomor: 77/PDT/2016/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding ;
Berkas perkara PengadiIan Pematang Siantar tanggal 17 September 2015 Nomor: 03/Pdt.G/2015/PN.Pms dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 15 Januari 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada tanggal 15 Januari 2015 dalam Register Nomor 03/Pdt.G/2015/PN.Pms, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Para Ahli waris dari Alm.Poltak Siahaan dengan isterinya Almh. Mariani br. Aruan, yaitu :
FLORES SIAHAAN. jenis kelamin : laki-laki, umur : tahun, agama : kristen, pekerjaan : wiraswasta, alamat terakhir : di jalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, dan
Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I-1;ANTONI SIAHAAN, jenis kelamin : laki-laki, umur : tahun, agama : kristen, pekerjaan : wiraswasta, alamat terakhir : di jalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, dan
Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I-2 ;ELLEN SIAHAAN, Jenis Kelamin : Perempuan, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, dan
Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I-3 ;JONTARA SIAHAAN, Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan
Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I-4 ;MERMANSON SIAHAAN, Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara
dan Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT I-5 ;MARUDUT SIAHAAN. Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan Selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT I-6 ;
JANUARI SIAHAAN, Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan
Selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT I-7;SABUNGAN SIAHAAN. Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan
Selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT I-8 :JULMENDRA SIAHAAN. Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan
Selanjutnya disebut sebagai: TERGUGAT I-9 ;JUARA SIAHAAN. Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekeriaan ; Wiraswasta. Alamat terakhir : dijalan Rikardo Siahaan Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I-10 ;
II.Para Ahli Waris dari Aim. Jagota Sitio dengan isterinya Almh. Tianna boruPanjaitan,
yaitu:
POLTAK SITIO , Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Bayam No. 30 Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara, dan
Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II-1;R.AGUST SITTO , Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Bayam No. 30 Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II-2 ;
J.MARLAN SITIO , Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Bayam No. 30 Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan
Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II-3 ;HOTMAN SITIO , Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Bayam No. 30 Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan
Selanjutnya djsebut sebagai : TERGUGAT II-4 ;SAULINA br. SITIO , Jenis Kelamin : laki-laki, Umur : tahun, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat terakhir : dijalan Bayam No. 30 Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara dan
Selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT II-5 ;
III. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA PEMATANGSIANTAR, alamat kantor : Jalan Dahlia No. Kota Pematangsiantar, dan selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai: TURUT TERGUGAT;
Bahwa Gugatan ini diajukan dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah anak laki-laki kandung sulung dan oleh karenanya sebagai salah seorang ahliwaris anak yang sah dari Alm. Horison Aruan dengan isterinya Almh. Karolina br. Marpaung yang semasa hidupnya bertempat tinggal di Jalan Parapat No. 9 Kelurahan
Nagahuta Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera.Bahwa aim. Horison Aruan telah meninggal dunia pada tahun 1975 dan dikebumikan di Kota Pematangsiantar dan isteri dari Aim. Horison Aruan yang bernama Almh. Karolina br.Marpaung telah meninggal dunia pada tahun 2012 dan dikebumikan di kota Pematangsiantar.
Bahwa dari perkawinan Aim. HORISON ARUAN dengan isterinya Almh. KAROLINA br. MARPAUNG telah lahir anak yang sah dan sebagai ahli waris sebagai berikut :
a. MARULI ARUAN, jenis kelamin: laki-laki, umur : tahun, agama : kristen, pekerjaan : wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Farel Gg. Seri No. 14 Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera, sebagai anak I - in casu : Penggugat.
b. DOPIR ARUAN, laki-laki, Umur : tahun , Agama : Kristen , Pekerjaan : wiraswasta bertempat tinggal di Jalan Parapat No. 9 Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera, sebagai anak II.
c. RENSUS ARUAN, Laki-laki , Umur : tahun , Agama : Kristen, Pekerjaan : wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan parapat No.9 kota Pematangsiantar sebagai anak III.
d. Almh. MARIANI br. ARUAN, Perempuan , Umur : tahun, Agama : Kristen, bertempat tinggal di Jalan Rikardo No.l Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera sebagai anak IV.
e. Almh. ENCI ARUAN, Perempuan , Umur : tahun, Agama : Kristen, bertempat tinggal terakhir di Jalan Medan Km. Kota Pematangsiantar sebagai anak V.
4. Bahwa semasa hidupnya Ayah Penggugat yang bernama Horrison Aruan ada memiliki dan menguasai sebidang Tanah yang berukuran kira-kira 80 meter x 27 meter yang diperoleh berdasarkan penyerahan hak dari AIm. HISKIA SIAHAAN berdasarkan ganti rugi dengan Surat Penyerahan hak tanggal 7 September 1938 yang berkedudukan hukum (recht statuus) sebagai tanah kosong atau tanah hak milik adat atau tanah yang belum mempunyai sertifikat
hak menurut peraturan hukum yang berlaku pada masa itu dengan batas-batasnya sekarang dan dahulu sebagai berikut:
sebelah timur : jalan Ricardo Siahaan dan semula jalan Sisingamangaraja (dahulu jalan umum/pasar besar),
sebelah selatan : tanah pertapakan dan rumah peninggalan Aim. Hiskia Siahaan, dan tanah yang ditempati Binsar Aruan (dahulu tanah Aman Janggut Aruan),
sebelah barat : tanah peninggalan Aman Janggut,
sebelah utara : jalan pengairan dan semula jalan pelita (dahulu jalan ke simarito)
Bahwa setelah Aim. Horison Aruan (Ayah Penggugat) membeli tanah pertapakan tersebut dari Aim. Hiskia Siahaan, maka Aim. Horison Aruan membangun dan mendirikan sebuah rumah semi permanent di atas sebagian tanah tersebut dengan ukuran kira-kira 8x15 M2,
dan rumah tersebut menghadap jalan Ricardo Siahaan yang.semula Jalan Sisingamangaraja dan dahulu berupa jalan umum/kampung, dan sebagian tanah pertapakan di sebelah belakang rumah yang dibangun oleh AIm. Horison Aruan tersebut masih tetap dalam keadaan kosong dan dijadikan sebagai perladangan.Bahwa Tanah pertapakan rumah semi permanent yang dibangun oleh aim, Horison Aruantersebut luasnya kira-kira : 399 M2 ( tiga ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) terletak sekarang ini di jalan Rikardo Siahaan nomor 1 Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematanesiantar Provinsi Sumatera Utara dan dahulu dikenal dengan jalan Sisingamangaraja Desa Nagahuta, Ke amatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan batas-batas sebagaiberikut :
Sebelah Timur : Jalan Ricardo Siahaan (dahulu Jalan Sisingamangaraja)
Sebelah Selatan : tanah pertapakan ramah peninggalan dari AIm. Hiskia Siahaan
Sebelah Barat : Tanah milik Horrison Aruan (sebagian dari Tanah yang berasal dari Hiskia Siahaan)
Sebelah Utara : Jalan pengairan yang semula jalan pelita (dahulu jalan ke Simarito)
7. Bahwa sebeium almh. Karolina Marpaung (ibu penggugat) meninggal dunia pada tahun 2012, maka almh. Karolina Marpaung (ibu penggugat) bersama Penggugat telah menjual sebagian tanah kosong yang berasal dari penyerahan Hiskia Siahaan yang berada di belakang rumah peninggalan Aim. Horison Aruan tersebut seluas kira-kira : 502 M2 (lima ratus dua meter bujur sangkar) kepada DAME PANDIANGAN, S.H. M.H. pada tahun 2008 dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah timur : rumah dan tanah pertapakannya peninggalan Alm.Horrison Aruan
Sebelah selatan : tanah peninggalan Oppu Jenggut Aruan ditempati Binsar Aruan
Sebelah barat : tanah peninggalan Oppu Jenggut Aruan dan Oppu Maruli Aruan
Sebelah utara : Jalan Pengairan (semula jalan pelita)
8. Bahwa setelah pengalihan hak atas sebahagian tanah peninggalan Aim. Horison Aruan tersebut kepada Dame Pandiangan, S.H.M.H. pada tahun 2008, maka tanah peninggalan Alm. Horison Aruan yang berasal dari penyerahan Aim. Hiskia Siahaan yang tersisa adalah
tanah pertapakan seluas kira-kira : 399 M2. ( tiga ratus Sembilan puluh Sembilan meter bujur sangkar) beserta sebuah rumah semi permanent di atasnya yang ditempati oleh Almh. Mariani br. Aruan dengan Alm. Poltak Aruan semasa hidupnya bersama dengan anak-
anaknya dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Jalan Ricardo Siahaan (dahulu Jalan Sisingamangaraja)
Sebelah Selatan : tanah pertapakan rumah peninggalan dari Aim. Hiskia Siahaan
Sebelah Barat : Tanah yang dikuasai Dame Pandiangan (Tanah peninggalan Alm. Horison Aruan yang dijual oleh Almh. Karolina br. Marpaung dan Penggugat)
Sebelah Utara : Jalan Pengairan yang semula jalan Pelita (dahulu jalan ke Simarito) Dan selanjutnya disebut sebagai: Objek Terperkara.
Bahwa kemudian anak perempuan Aim. Horison Aruan yang bernama Alm. MARIANI br. ARUAN menikah dengan Aim. POLTAK SIAHAAN pada tahun 1961, dan setelah Alm.MARIANI br. ARUAN menikah dengan Aim. POLTAK SIAHAAN pada tahun 1961 maka Aim. Mariani br. Aruan dengan Aim. Poltak Siahaan bertempat tinggal di rumah milik Alm. Horison Aruan tersebut di atas karena Horison Aruan bekerja di Perkebunan Negara di Nagahuta Kabupaten Simalungun dan bertempat tinggal di rumah karyawan perkebunan.
Bahwa Aim. Mariani br. Aruan dengan Aim. Poltak Siahaan telah menempati rumah dan tanah pertapakannya milik Horison Aruan tersebut sampai Poltak Siahaan dan Mariani br Aruan meninggal dunia.
Bahwa Poltak Siahaan meninggal dunia pada tahun 2004 dan Mariani br. Aruan meninggal dunia pada tahun 2013.
Bahwa dari perkawinan Almh. MARIANI br. ARUAN dengan Alm. POLTAK SIAHAAN telah lahir 10 (sepuluh) orang anak, yaitu 9 (Sembilan) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan-in casu : Para Tergugat I-1 sampai dengan Tergugat I-10.
Bahwa setelah Mariani br. Aruan meninggal dunia pada taliun 2013, maka Penggugat mengetahui bahwa ternyata semasa hidupnya Aim. Poltak Siahaan telah pernah memohonkan hak dan atau mensertifikatkan tanah pertapakan dan rumah peninggalan
Horison Araan yang ditempati Poltak Aruan dengan Mariani br. Aruan tersebut seluas kira- kira : 399 M2 (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan meter bujur sangkar ) kepada Kantor Agraria Kabupaten Simalungun pada tahun 1977, dan Kantor Agraria Kabupaten Simalungun telah mengeluarkan surat ukur sesuai dengan Gambar situasi No. 90 tahun 1977/PLL. No. 61/1977 tanggal 5 April 1977 dan kemudian menerbitkan sertifikat hak milik nomor : 35 tanggal 12 Desember 1979 atas nama Poltak Siahaan (suami dari Alinh.Mariani br. Aruan).Bahwa Ayah Penggugat (Horison Aruan) dan Ibu Penggugat (Karolina Marpaung) serta Penggugat tidak pernah menyerahkan tanah dan rumah peninggalan Horison Aruan tersebut menjadi milik atau hak dari Aim. Poltak Siahaan maupun Mariani br. Aruan, sehingga tindakan Aim. Poltak Siahaan mensertifikatkan tanah pertapakan dan rumah yang ditempatinya yang merupakan harta peninggalan dari Aim. Horison Aruan tersebut adalah suatu perbuatan yang tidak sah menurut hukum karena Poltak Siahaan telah mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah dan rumah tersebut tanpa ada penyerahan dan pengalihan hak yang sah menurut hukum dari Aim. Horison Aruan maupun para ahli waris dari Alm.Horison Aruan.
Bahwa Almh. Karolina br. Marpaung dan atau para ahli waris anak dari Aim. Horison Aruan tidak mengetahui adanya tindakan dari Aim. Poltak Siahaan memohonkan sertifikat Hak milik atas tanah dan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan yang ditempati oleh Poltak Siahaan dengan Mariani br. Aruan tersebut, sehingga Penggugat dan atau Almh.Karolina br. Marpaung selaku Ahli Waris dari Aim. Horison Aruan tidak dapat mencegah terbitnya Gambar situasi No. 90 tahun 1977/PLL. No. 61/1977 tanggal 5 April 1977 dan sertifikat hak milik nomor : 35 tanggal 12 Desember 1979 atas nama Poltak Siahaan (suami dari Almh. Mariani br. Aruan) yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Simalungun tersebut.
Bahwa sesuai dengan Surat Penyerahan hak tanggal 7 September 1938 antara Aim. Hiskia Siahaan dengan Aim. Horison Aruan telah terbukti bahwa tanah pertapakan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan yang ditempati oleh Aim. Poltak Siahaan tersebut bukanlah milik dari Alm. Poltak Siahaan dan Alm. Poltak Siahaan bersama Alm. Mariani br. Aruan hanya bersifat menempati saja, sehingga Alm. Poltak Siahaan yang telah memohonkan hak ke Kantor Agraria Kabupaten Simalungun atas tanah milik Aim. Horison Aruan tersebut menjadi atas namanya dan menjadi hak miliknya dan atau membuat dirinya menjadi pemilik atas tanah yang bukan haknya tanpa alas hak yangsah menurut hukum, maka perbuatan dari Aim. Poltak Siahaan tersebut merupakan suatu perbuataan melawan hukum {onrechtmatige daad), dan perbuatan tersebut patut dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa Aim. Poltak Siahaan bukan sebagai pemilik yang sail atas tanah dan rumah yang ditempatinya, tetapi tanah dan rumah tersebut adalah milik atau harta peninggalan dari alm.Horison Aruan, maka Gambar situasi No. 90 tahun 1977/PLL. No. 61/1977 tanggal 5 April 1977 dan sertifikat hak milik nomor : 35 tanggal 12 Desember 1979 atas nama Poltak Siahaan (suami dari Almh. Mariani br. Aruan) yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Simalungun tersebut, tidak sah menurut hukum, sehingga Gambar Situasi No.90 tahun 1977/PLL. No. 61/1977 tanggal 5 April 1977 dan sertifikat hak milik nomor : 35 tanggal 12 Desember 1979 atas nama Poltak Siahaan (suami dari Almh. Mariani br. Aruan) yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Simalungun yang terbit atas tanah dan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan tersebut patut dinyatakan tidak sah menurut hokum dan tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum.
Bahwa setelah Mariani br. Aruan (isteri dari Aim. Poltak Siahaan) meninggal dunia pada tahun 2013, maka Penggugat baru mengetahui bahwa ternyata tanah pertapakan dan rumah peninggalan Aim. Horisoan Aruan yang ditempti Aim. Poltak Siahaan dan Almh. Mariani
br. Aruan tersebut telah dijual atau dialihkan hak kepemilikannya kepada kepada Almh.Tianna boru Panjaitan sesuai dengan Akta jual-beli nomor : 88/1989, tanggal 30-3-1989 yang dibuat dihadapan Saur Monang Sinaga selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kotamadya Daerah Tingkat (Kodati) II Pematangsiantar dan kemudian dicatatkan menjadi hak milik dari TIANNA BORU PANJAITAN sesuai dengan pencatatan tanggal 31-3-1989 No. 274/1989 yang dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Pematangsiantar.
Bahwa Penggugat baru mengetahui secara jelas adanya tindakan Aim. Poltak Siahaan menjual dan .atau mengalihkan hak atas tanah dan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan yang ditempati Aim. Poltak Siahaan tersebut kepada kepada Almh. Tianna br. Panjaitan berdasarkan adanya pemberitahuan putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 April 2013 nomor : 2111 K/Sip/2012 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 31 Oktober 2011 Nomor : 250/Pdt/2011/PT-Mdn. Juncto Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar , tanggal 14 Oktober 2009 Nomor : 24/Pdt-G/2009 /PN.Pms.
Bahwa dalam petitum nomor 3 putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, tanggal 14 Oktober 2009 nomor : 24 /Pdt-G/2009/ dinyatakan sebagai berikut: "bahwa Tanah rumahdi atasnya yang terletak di jalan Ricardo Siahaan No. 1 Kelurahan Nagahuta Kec.
Siantar Marihat Kota Pematangsiantar (dahulu jalan Sisingamangaraja)desa NagahutaKec. Siantar Kab.Simalungun) sesuai Akta jual-belinomor : 88/1989, tanggal 16 Maretdan sertifikat Hak milik No. 35atas nama Tianna br. Panjaitan adalah sah milikPenggugat dan anak-anaknya bernama Poltak Sitio, HAgust Sitio, J.Marian Sitio,
Hotman Pasu Sitio dan Saulina Sitio adalah ahli waris dari Tianna br. Panjaitan(almh)."Bahwa Penggugat tidak mengetahui adanya gugatan para ahli waris Almh.Tiana boru Panjaitan kepada Almh. Mariani boru Aruan dan Ellen Siahaan serta Juara Siahaan untuk penyerahan tanah dan rumah peninggalan Aim. Horrison Aruan kepada para ahli waris Almh.Tianna boru Panjaitan.
Bahwa Penggugat sangat keberatan dan tidak setuju atas tindakan Alm.Poltak Siahaan menjual atau mengalihkan hak atas tanah dan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan yang ditempati Aim. Poltak Siahaan tersebut kepada kepada Almh. Tianna br. Panjaitan, karena tanah dan rumah tersebut merupakan harta warisan dari Para Ahli Waris dari Alm.Horison Aruan.
Bahwa karena tanah dan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan yang ditempati Alm. Poltak Siahaan tersebut merupakan harta warisan dari Para Ahli Waris dari Alm.Horison Aruan, maka Alm. Poltak Siahaan tidak berhak menurut hukum untuk menjual atau mengalihkan tanah dan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan yang ditempati Alm. Poltak Siahaan tersebut kepada Tianna boru Panjaitan.
Bahwa Tindakan Alm.Poltak Siahaan menjual dan atau mengalihkan tanah dan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan yang ditempati Alm. Poltak Siahaan tersebut kepada Almh.Tianna boru Panjaitan juga melanggar asas hukum "NEMO PLUS JURIS AD AHUM.
TRANSFERE POTES QUAMIPSE HABERET" (tiada seorangpun yang dapat menyerahkan hak lebih dari pada jumlah hak yang ada padanya), karena Aim. Poltak Siahaan telah menjual atau mengalihkan tanah dan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan yang ditempati Aim. Poltak Siahaan tersebut kepada Almh.Tianna boru Panjaitan tanpa ada penyerahan hak yang sah menurut hokum dari Alm. Horison Aruan dan atau para ahli waris dari Aim. Horison Aruan.Bahwa tindakan Aim. Poltak Siahaan yang menjual dan atau mengalihkan tanah dan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan yang ditempati Aim. Poltak Siahaan tersebut kepada Almh.Tianna boru Panjaitan tanpa alas hak yang sah menurut hukum, maka tindakan
Alm.Poltak Siahaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), dan oleh karena itu Jual beli atau pengalihan hak yang dibuat antara Alm.Poltak Siahaan dengan Almh.Tianna boru Panjaitan atas tanah dan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan yang ditempati Aim. Poltak Siahaan tersebut, tidak sah menurut hukum, sehingga Akta jual-beli nomor : 88/1989 tanggal 30-3-1989 yang diperbuat dihadapan Saur Monang Sinaga selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kodati II Pematangsiantar dan kemudian dicatatkan menjadi hak milik dari TIANNA BORU PANJAITAN sesuai dengan pencatatan tanggal 31-3-1989 No. 274/1989 yang dibuat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Pematangsiantar, tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hokum
dan patut dinyatakan batal demi hukum.
Bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut di atas, telah terbukti bahwa Alm.Poltak Siahaan telah mengalihkan hak atau menjual tanah dan rumah yang bukan miliknya secara sah menurut hukum kepada Almh. Tianna boru Panjaitan, maka Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Pematangsiantar membuat Putusan Pendahuluan (provisi eis) untuk menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 24/Pdt.G/2009/PN.Pms tanggal 14 Oktober 2009 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 31 Oktober 2011 Nomor : 250/Pdt/ 2011/PT-Mdn. Juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 April 2013 Nomor : 2111 K/Pdt/2012.
Bahwa sesuai dengan alas hak atas tanah dan rumah terperkara yang dimiliki oleh Penggugat telah terbukti bahwa Aim. Poltak Siahaan bukan pemilik yang sah atas tanah dan rumah terperkara, maka Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 24/Pdt-G/2009/PN-
Pms. tanggal 14 Oktober 2009 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 31 Oktober 2011 Nomor : 250/Pdt/ 2011/PT-Mdn. Juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18.April 2013 Nomor : 2111 K/Pdt/2012. Atas Gugatan Para Ahli Waris dari Tianna boru Panjaitan terhadap Alm.Mariani br. Aruan, dkk. untuk penyerahan dan pengosongan Tanah dan rumah terperkara patut dinyatakan tidak dapat dilaksanakan (nonexecutable).Bahwa agar Penggugat tidak dirugikan di kemudian hari apabila Gugatan Penggugat dikabulkan Pengadilan, maka Penggugat memohon supaya Pengadilan Negeri Pematangsiantar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan rumah terperkara.
Bahwa Gugatan ini didasarkan atas alat bukti yang sah dan tidak mungkin dapat dibantah oleh Para Tergugat, maka Putusan Pengadilan yang mengabulkan gugatan Penggugat patut dinyatakan dapat dilaksanakan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada
Perlawanan atau Banding maupun Kasasi.Bahwa Gugatan irii timbul sebagai akibat perbuatan yang melawan hukum dari Alm.Poltak Siahaan dan Almh. Tianna boru Panjaitan selaku orangtua dan atau pewaris-pewaris dari Para Tergugat, maka Para Tergugat patut
dihukum untuk membayar secara tanggung renteng (tanggung-menanggung) semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini,
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Penggugat memohon agar sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar menetapkan satu hari persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini serta memanggil Penggugat dan Para Tergugat serta Turut Tergugat untuk hadir dalam persidangan yang ditetapkan untuk perkara gugatan ini guna didengar keterangannya, dan selanjutnya memutus perkara ini dengan Amar putusan sebagai berikut:
I. DALAM PROVISI:
Menyatakan menunda pelaksanaan (executie) putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor : 24/Pdt-G/2009/PN-Pms. tanggal 14 Oktober 2009 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 31 Oktober 2011 Nomor : 250/Pdt/ 2011/PT-Mdn. Juncto Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 April 2013 Nomor : 2111 K/Pdt/2012 sampai perkara ini mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde);
II. DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk selurahnya;
Menyatakan penggugat adalah ahli waris anak yang sah dari Alm.Horison Aruan dengan isterinya Almh. Karolina Marpaung;
Menyatakan rumah dengan tanah pertapakannya yang terperkara seluas kurang lebih 399 M2 (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Rikardo No.1 Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provintsi Sumatera Utara (dahulu Jalan Sismgamangaraja No.l Desa Nagahuta Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun) yang diperoleh berdasarkan penyerahan hak dari Aim. HISKIA SIAHAAN pada tanggal 7 September 1938 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah timur berbatasan dengan : Jalan Rikardo Siahaan (semula jalan Sisingamangaraja)
- Sebelah selatan berbatasan dengan : Tanah dan rumah Peninggalan Aim. Hiskia Siahaan
- Sebelah barat berbatasan dengan : Tanah kosong yang dikuasai Dame Pandiangan(semula tanah peninggalan Aim. Horison Aruan)
- Sebelah utara berbatasan dengan : Jalan Pengairan (semula jalan pelita).
adalah sah hak dan milik serta harta peninggalan dari Alm. Horison Aruan (ayah penggugat);
Menyatakan Perbuatan Alm.Poltak Siahaan mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah pertapakan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan atau tanah dan rumah terperkara tanpa persetujuan yang sah dari para ahli waris dari Alm.Horrisan Aruan adalah suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
Menyatakan Gambar Situasi No. 90 tahun 1977/PLL. No. 61/1977 tanggal 5 April 1977 dan sertifikat hak milik nomor : 35 tanggal 12 Desember 1979 atas nama Poltak Siahaan (suami dari Almh. Mariani br. Aruan) yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Simalungun yang terbit atas tanah dan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan atau tanah dan rumah terperkara tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum;
Menyatakan perbuatan Alm.Poltak Siahaan menjual atau mengalihkan tanah dan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan atau tanah dan rumah terperkara kepada Almh. Tianna boru Panjaiatan adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan Perjanjian jual-beli antara Aim. Poltak Siahaan dengan Almh. Tianna boru Panjaitan dengan Akta jual-beli nomor : 88/1989 tanggal 30-3-1989 yang dibuat dihadapan Saur Monang Sinaga selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kotamadya Daerah Tingkat (Kodati) II Pematangsiantar atas tanah dan rumah peninggalan Aim. Horison Aruan atau tanah dan rumah terperkara tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hokum serta batal demi hukum ;
Menyatakan Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 18 April 2013 nomor : 2111 K/Sip/2012 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 31 Oktober 2011 Nomor : 250/Pdt/2011/PT-Mdn. Juncto Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, tanggal 14 Oktober 2009 Nomor : 24/Pdt-G/2009 /PN-Pms. tidak dapat dilaksanakan (nonexecutable);
Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah dan rumah peninggalan Aim.Horison Aruan atau tanah dan rumah terperkara yang terletak di Jalan Rikardo No.1 Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematangsiantar (dahulu Jalan
Sisingamangaraja No.l Desa Nagahuta Kecamatan Siantar Kabupaten
Simalungun) yang luasnya kira-kira 399 M2 (tiga ratus sembilan puluh sembilan meter persegi ) dan menyerahkannya kepada penggugat dalam kedaan baik dan tanpa dibebani syarat apapun ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan {conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas tanah dan rumah terperkara;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun ada perlawanan atau banding maupun kasasi;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
Menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng atau tanggung-menanggung semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila Hakim Majelis Persidangan/Pengadilan Negeri Pematangsiantar berpendapat lain, maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I-1 s/d 10 memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat 1-1 s/d. 10 mengakui dan membenarkan secara tegas dalil-dalil Gugatan Penggugat karena sesuai pengetahuan Para Tergugat 1-1 s/d. 10 bahwa Rumah dan tanah pertapakannya yang terperkara atau yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini benar adalah milik dan kepunyaan dari Alm. Horrison Aruan ( ayah kandung dari Maruli Aruan atau Penggugat) sesuai dengan surat penyerahan dari Aim. Hiskia Siahaan tertanggal 7 September 1938.
Bahwa Para Tergugat 1-1 s/d. 10 benar anak kandung dan ahli waris dari Aim. Poltak Siahaan dengan isterinya Almh. Mariani br. Aruan.
Bahwa Penggugat benar sebagai Anak Kandung dan sebagai Ahli waris dari Aim. Horrison Aruan dengan isterinya Almh. Karolina br. Marpaung.
Bahwa Penggugat benar sebagai saudara laki-laki Kandung dari Ibu Para Tergugat 1-1 s/d. 10 yang bernaraa Almh. Mariani br. Aruan.
Bahwa Aim. Poltak Siahaan dengan isterinya Almh. Mariani br. Aruan benar pernah bertempat tinggal di Rumah dan Tanah terperkara semasa Mereka hidup sampai Mereka meninggal dunia.
Bahwa Para Tergugat 1-1 s/d. 10 tidak mengetahui masalah pensertifikatan tanah dan rumah terperkara ke atas nama Alm. Poltak Siahaan.
Bahwa Para Tergugat 1-1 s/d. 10 juga tidak mengetahui masalah penjualan tanah dan rumah terperkara kepada Almh. Tianna br. Panjaitan.
Bahwa apabila Alm.Pol.tak Siahaan pernah menjual tanah dan rumah terperkara kepada Almh. Tianna br. Panjaitan, maka Jual-beli tersebut tidak sah menurut hukum karena Tanah dan rumah terperkara bukan milik Aim. Poltak Siahaan.
Bahwa Para Tergugat 1-1 s/d. 10 tidak keberatan atas gugatan pengguat untuk pembatalan surat ukur sesuai dengan Gambar situasi No. 90 tahun 1977/PLL. No. 61/1977 tanggal 5 April 1977 dan sertifikat hak milik nomor : 35 tanggal 12 Desember 1979 atas nama Poltak Siahaan (suami dari Almh. Mariani br. Aruan) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Simalungun dahulu.
Bahwa Para Tergugat 1-1 s/d. 10 tidak keberatan untuk pengosongan tanah dan rumah terperkara dan menyerahkannya kepada Penggugat.
Bahwa sesuai dengan pesan ( batak : Tona ) dari Alm.Poltak Siahaan kepada Para Tergugat 1-1 s/d. 10 bahwa Aim. Poltak Siahaan benar pernah meminjam uang dari Aim. Tianna br.
Bahwa Para Tergugat 1-1 s/d. 10 bertanggungjawab untuk meinbayar atas hutang atau pinjaman dari Alm.Poltak Siahaan kepada Ahli Waris dari Almh. Tianna br. Panjaita.
Bahwa berdasarkao alasan-alasan tersebut, maka Para Tergugat I-1 s/d. 10 memohon kepada Majelis Hakim Persidangan untuk menerima Jawaban ini seluruhnya dan selanjutnya memutus perkara ini dengan amar Putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II-4 memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
TENTANG PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI HAK UNTUK GUGATAN
Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 35, sebagai pemilik atas hak tanah terperkara seiuas 399 M2 adaiah almarhum POLTAK SIAHAAN, dimana dalam Sertifikat Hak Milik tersebut jelas tercantum asal
usul tanah terperkara berasal dari ganti rugi/uang wajib sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) sesuai surat keputusan Gubemur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara tanggal 23 Oktober 1979 No. SK.122/PA/PHM/3IM/1979, asal Persjj tanah konversi Hak Milik Adat, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.35 pada halaman 2, yang dikeluarkan oleh Kepala Agaria atas nama Bupati Simalungun tangga! 12 Desember 1979.
Bahwa berdasarkan asal usul tanah terperkara tersebut, pemilik asal almarhum POLTAK SIAHAAN memperoleh tanah terperkara seiuas 399M2 bukan dari orangtua Penggugat bernama almarhum HORISON ARUAN, maka menurut Hukum Acara Perdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung Rl No.31?5K/Pdt/1983 merupakan diskualiftkasi Subjek Penggugat, karena Penggugat bukanlah sebagai pihak atau tidak mempunyai hak untuk menggugat tanah objek perkara, tetapi yang mempunyai hak bertindak sebagai pihak untuk menggugat atas tanah objek perkara adaiah ahliwaris dari pemilik asal almarhum POLTAK SIAHAAN, dan terhadap tanah terperkara sudah terjadi sengketa di Pengadilan Negeri Pematangsiantar antara Orangtua Tergugat-ll.3 almarhum JAGOTA SITIO dengan ahliwaris dari pemilik asal almarhum POLTAK SIAHAAN dalam perkara perdata Nomor : 24/Pdt.G/2009/PN.Pms, dan perkara dimenangkan oleh orangtua Tergugat-11.3, dan saat ini perkaranya sedang proses Aanmaning oleh Ketua Pengadiian Negeri Pematangsiantar.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil gugatan No.1, No.2, No.3, No.4 dan No.5, Tergugat-ll.3 tidak
mengetahui tentang dalil-dalil tersebut, karena dalil tersebut tidak ada
hubungan hukum dengan jual beli tanah berikut bangunan rumah di
atasnya (objek perkara).Bahwa tentang dalil gugatan No.6, Penggugat mendalilkan " bahwa
rumah semi permanen dibangun oleh aim. HORISON ARUAN luasnya
kira-kira : 399 M2"
Bahwa ibu Tergugat II almarhum TiANNA BORU PANJAITAN membeli tanah berikut bangunan rumah di atasnya (objek perkara) adalah dari pemiliknya yang sah yaitu POLTAK SIAHAAN (almarhum) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oleh karena itu secara yuridis sah menurut hukum yang berlaku, dan tanah mana sudah bersertifikat Hak Milik Nomor 35 yang diterbitkan oleh Kepala Agraria pada tanggal 12 Desember 1979. Bahwa
pemilik asalnya adaiah POLTAK SIAHAAN (almarhum) bukan almarhum HORISON ARUAN sebagaimana didalilkan oleh Penggugat, Menurut hukum pertanahan dan peraturan yang berlaku bahwa Sertifikat Hak milik adalah merupakan bukti yang kuat atas hak sebidang tanah.
5. Bahwa tentang dalil gugatan No. 7 seharusnya tidak perlu ditanggapi oleh
Tergugat-ll.3, namun untuk memperjelas keabsahan kepemilikan hak atas
objek perkara Tergugat-ll.3 menjelaskannya. Penggugat mendalilkan
bahwa tanah seiuas §00 M2 yang diklaim Penggugat telah dijuai kepada
sdr. DAME PANDIANGAN, S.H..M.H tidak ada kaitannya dengan objek
perkara dalam perkara ini, karena pemilik asal atas tanah seiuas 399 M2
berikut bangunan di atasnya adalah almarhum POLTAK SIAHAAN yang
diperoleh berdasarkan ganti rugi/uang wajib sebesar Rp 15.000 (lima
belas riby rupiah) sesuai surat keputusan <3ubemur Kepaja Daerah
Propinsi Sumatera Utara tanggal 23 Oktober 1979 No. SK.
122/DA/PHM/SIM/1979, asal Persil tanah konversi Hak Milik Adat,
sebagaimana tercantum daiarn Sertifikat Hak Miiik No.35 pada haiarnan 2,
yang dikeluarkan oleh Kepala Agaria atas nama Bupati Simalungun
tanggal 12 Desember 1979.
6. Bahwa dalam dalil gugatan No.3 Penggugat mendalilkan bahwa tanah seiuas 399 M2 berikut bangunan rumah di atasnya semi permanen merupakan tanah tereisa yang ditempati oleh a!marhumah MARIANI BORU ARUAN dengan almarhum POLTAK SIAHAAN semasa hidupnya bersama dengan anak-anaknya.
Bahwa dalil Penggugat tersebut tidak logika, sebab bila dilihat Sertifikat Hak Milik No. 35 atas tanah seluas 399 M2 (objek perkara) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yaitu Kepala Agraria (sekarang Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar/Turut Tergugat) sudah 36 Tahun !a!u terbit, yaitu pada tanggat 12 Desember 1979. Berdasarkan fakta tersebut, secara yuridis yang sah sebagai pemilik asa! atas objek perkara sebelum dijual kepada Ibu Tergugat-ll.3 adalah almarhum POLTAK SIAHAAN bukan almarhum HORISON ARUAN.
7. Bahwa dalil gugatan No.9 Penggugat mendaliikan, seteiah anak
perempuan almarhum HORISON ARUAN bernama almarhum MARIANI
BR ARUAN menikah dengan almarhum POLTAK SIAHAAN pada Tahun
1981, maka almarhumah MARIANI BR ARUAN dengan almarhum
POLTAK SIAHAAN tinggal di rumah objek perkara karena almarhum
HORISON ARUAN bekerja di Perkebunan Negara di Nagahuta
Kabupaten Simalungun.
Bahwa tentang dalii tersebut, Tergugat-ll.3 tidak tahu kapan perkawinan almarhum POLTAK SIAHAAN dengan MARIANI BR ARUAN, demikian juga dimana tinggal almarhum HORISON ARUAN ketika itu, namun secara yuridis berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.35 bahwa pemilik asai atas tanah objek perkara adalah almarhum POLTAK SIAHAAN sebagaimana tertera dalam Sertifikat.
8. Bahwa tentang dalil gugatan No. 10, setahu Tergugat-ll.3, pemilik asal
atas tanah objek perkara adalah almarhum POLTAK SIAHAAN dan yang
tinggal di dalam rumah tersebut adalah almarhum POLTAK SIAHAAN
bersama isteri dan anak-anaknya. kemudian seteiah tanah berikut
bangunan rumah di atasnya dijual oleh almarhum POLTAK SIAHAAN
kepada Ibu Tergugat-ll.3 almarhum TIANNA BORU PANJAITAN di
hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada tanggal 16 Maret
1989 sesuai Akta Juai Beli No.88/1989 yang dibuat oleh Notaris/PPAT
S.M.SINAGA di Pematangsiantar, lalu almarhum POLTAK SIAHAAN
bersama isterinya almarhumah MARIANI BR ARUAN meminta kepada
almarhumah TIANNA BORU PANJAITAN agar rumah tersebut disewa
pertahun, kemudian Ibu Tergugat-ll.3 almarhum TIANNA BORU
PANJAITAN setuju sewa menyewa dan kemudian dibuat dalam Surat
Perjanjian tertanggal 28 Pebruari 1990.
Pada awaiya terjadi sewa menyewa, alrnarhum POLTAK SiAHAAN dan isterinya almarhum MAR1ANI BR ARUAN masih lancar membayar uang sewa yaitu mulai Tahun 1990 sampai dengan Tahun 2001, namun tahun berikutnya yaitu Tahun 2002 sampai dengan Tahun 2009 tidak pernah lagi membayar uang sewanya kepada almarhumah TIANNA BORU PANJAITAN. Lalu suami almarhum TIANNA BORU PANJAITAN bernama almarhum JAGOTA SITIO bapak dari Tergugat-ll.3 mengajukan gugatan secara Perdata pengosongan rumah ke Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara nomor ; 24/PdkQ/2QQ9/PNPrn$, dan perkara sudah diputus dimenangkan oleh bapak Tergugat-ll.3 almarhum JAGOTA SITIO sampai tingkat kasasi, dan sekarang ini perkaranya sedang proses pengajuan permohcnan eksekusi, bahkan sudah tahap Aanmaning oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Untuk tahap pembuktian nantinya Tergugat-ll.3 akan mengajukan Putusan pengadilan tersebut sebagai alat bukti surat di persidangan ini.
Bahwa tentang dalil gugatan No.11 dan No.12, pihak keluarga
Penggugatlah yang mengetahui jelas kapan waktu meninggainya
almarhum POLTAK SIAHAAN dan almarhumah MARIANI BR ARUAN,
dan berapa banyak anak, oleh karena itu Tergugat-ll.3 tidak
menanggapinya.Bahwa da!i! gugatan No. 13 mendaliikan, Penggugat baru mengetahui
tanah objek perkara dimohonkan sertifikat atas objek perkara setelah
MARIANI BR ARUAN meninggal dunia pada Tahun 2013.
Bahwa wajar Penggugat tidak tahu tanah objek perkara telah bersertifikat Hak Milik No.35 terbit pada tanggal 12 Desember 1979, karena pemilik asal atas tanah objek perkara bukanlah Penggugat dan bukan orangtua Penggugat, melainkan pemilik asal tanah objek perkara adalah almarhum POLTAK SIAHAAN sesuai sertifikat Hak Milik No.35, dan tanah diperoieh berdasarkan ganti rugi dan asal persil konversi Tanah Milik adat sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No.35.
11. Bahwa dalil gugatan No,14, No,15 dan No,16 dengan tegas disangka!
oleh Tergugat-ll.3, karena tanah objek perkara diperoieh oleh pemilik
asal POLTAK SIAHAAN adalah secara ganti rugi atas tanah Hak Milik
Adat asal persii konversi sesuai Sertifikat Hak Milik No.35, o!eh karena
itu, menurut Hukum Pertanahan bahwa Sertifikat Hak Milik merupakan
bukti yang kuat atas kepemilikan sebidang tanah, dan lagi pula Sertifikat
Hak Milik No.35 tersebut sudah 36 Tahun yang lalu terbit oleh pejabat
yang berwenang yaitu pada tanggal 12 Desember 1979. Maka
berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Sertifikat Hak Milik No.35 tersebut tidak dapat lagi dituntut.
12.Bahwa dalil gugatan No. 17, No. 18, No. 19 dengan tegas disangkal oieh Tergugat-ll.3, karena objek perkara diperoleh almarhumah TIANNA BORU PANJAITAN adalah dari pemilik yang sah yaitu almarhum POLTAK SiAHAAN dan tanah sudah berseriifikat Hak Miiik, maka secara yuridis peraiihan tanah objek perkara adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat, karena telah memenuhi syarat-syarat permohonan tentang peraiihan hak atas tanah untuk Balik Nama menjadi atas nama TIANNA BORU PANJAITAN (almarhumah) Ibu kandung dari Tergugat-ll.3. Berdasarkan yyrisprudensi Map Mahkamah Agung R.I, bahwa pembeli tanah objek perkara almarhumah TIANNA BORU PANJAITAN adalah pembeli dengan itikad baik dan harus dilindungi oleh Undang-undang.
Bahwa dalil gugatan No.20, benar demikian faktanya, karena putusan
Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam perkara perdara No.
24/Pdt.G/2009/PN.Pms tanggal 14 Oktober 2009 atas tanah objek
perkara yang sama, putusan tingkat banding dan putusan kasasi,
dinyatakan bahwa tanah berikut bangunan rumah di atasnya (objek
perkara) adalah sah milik dari Penggugat dan anak-anaknya (JAGOTA
SITIO dan anak-anaknya), bahkan objek perkara dalam waktu dekat
akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar.Bahwa dalil gugatan No.21, No.22, No.23, No.24 dan No.25 merupakan
dalil yang berkaitan satu sama lain dan sudah terjawab dalam dalil
jawaban terdahulu, oleh karena itu tidak diulangi lagi untuk
menjawabnya.Bahwa dalil gugatan No. 26, No.27, No.28, N0.29 dan No.30 tidaklah
beralasan menurut hokum sebagaimana dalil jawaban Tergugat-ll.3
terdahulu, oleh karena itu dalil tersebut harus ditolak.Bahwa karena dalil Penggugat tidak berdasarkan hukum, dan Tergugat-
ll.3 mampu mematahkan seluruh dalil gugatan Penggugat, dan
Tergugat-ll.3 telah berhasil membuktikannya, maka seluruh dalil petitum
harus ditolak.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas, maka sudah wajar bila Majelis hakim memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
1. Mengabulkan Eksepsi Tergugat-ll.3 untuk seluruhnya.
2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau menyatakan gugatan
tidak dapat diterima.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pematang Siantar menjatuhkan Putusan tanggal 17 September 2015 Nomor: 03/Pdt.G/2015/PN.Pms., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat adalah nebis in idem;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu rupiah);
Membaca surat-surat:
Risalah Pemberitahuan Putusan yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri Pematang Siantar, menerangkan bahwa amar Putusan PengadiIan Negeri Pematang Siantar tertanggaI 17 September 2015 Nomor: 03/Pdt.G/2015/PN.Pms., teIah diberitahukan masing-masing kepada Para Terbanding II-1, 2, 3, dan 5 semuIa Para Tergugat II-1, 2, 3, dan 5, dan kepada Turut Terbanding semuIa Turut Tergugat pada tanggaI 17 Februari 2016;
Pernyataan Permohonan Banding tanggal 23 September 2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Pematang Siantar, menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 17 September 2015 Nomor: 03/Pdt.G/2015/PN.Pms;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematang Siantar telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Para Terbanding I-1 sampai dengan 10 semuIa Para Tergugat I-1 sampai dengan 10 pada tanggaI 24 Nopember 2015, kepada Para Terbanding II-1 sampai dengan 5 semuIa Para Tergugat II-1, 2, 3, dan 5 pada tanggal 26 Nopember 2015, kepada Terbanding II-4 semuIa Tergugat II-4 meIaIui Kuasa Hukumnya pada tanggaI 20 Nopember 2015, dan kepada Turut Terbanding semuIa Turut Tergugat meIaIui Kuasa Hukumnya pada tanggaI 8 Desember 2015;
Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 16 Maret 2016 dan didaftarkan di Kepaniteraan PengadiIan Tinggi Medan pada tanggal 21 Maret 2016;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor: 03/Pdt.G/2015/PN.Pms, telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 29 Desember 2015, kepada Kuasa Hukum Para Terbanding I-1 sampai dengan 10 semula Para Tergugat I-1 sampai dengan 10 pada tanggal 2 Februari 2016, kepada Para Terbanding II-1, 2, 3, dan, 5 semuIa Para Tergugat II-1, 2, 3, dan 5 pada tanggaI 2 Februari 2016, kepada Kuasa Hukum Terbanding II-4 semuIa Tergugat II-4 pada tanggaI 12 Januari 2016, dan kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding semuIa Turut Tergugat pada tanggaI 21 Januari 2016, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematang Siantar dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan memori banding, tertanggal 16 Maret 2016, terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 17 September 2015 Nomor: 03/Pdt.G/2015/PN.Pms., yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan alasan-alasan banding tersebut, maka Pembanding memohon agar Hakim Majelis / Pengadilan Tinggi Medan berkenaan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini secara seksama di tingkat banding serta menerima alasan-alasan banding ini seluruhnya dan selanjutnya memutus perkara ini dengan Amar Putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding dari Penggugat/ Pembanding ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, tanggal 17 September 2015 Nomor : 03/Pdt-G/2015/PN-Pms.
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari Tergugat II-1 s/d. 5/ Terbanding II-1 s/d. 5 ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan penggugat adalah ahli waris anak yang sah dari Alm.Horison Aruan dengan isterinya Almh. Karolina Marpaung ;
Menyatakan rumah dengan tanah pertapakannya yang terperkara seluas kurang lebih 399 M2 (tiga ratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi) yang terletak di Jalan Rikardo No. 1 Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara (dahulu Jalan Sisingamangaraja No.1 Desa Nagahuta Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun) yang diperoleh berdasarkan penyerahan hak dari Alm. HISKIA SIAHAAN pada tanggal 7 September 1938 dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah timur berbatasan dengan : Jalan Rikardo Siahaan (semula jalan Sisingamangaraja )
Sebelah selatan berbatasan dengan : Tanah dan rumah Peninggalan Alm. Hiskia Siahaan.
Sebelah barat berbatasan dengan : Tanah kosong yang dikuasai Dame Pandiangan (semula tanah peninggalan Alm. Horison Aruan).
Sebelah utara berbatasan dengan : Jalan Pengairan (semula jalan pelita).
adalah sah hak dan milik serta harta peninggalan dari Alm. Horison Aruan (ayah penggugat);
Menyatakan Perbuatan Alm.Poltak Siahaan mendaftarkan dan mensertifikatkan tanah pertapakan rumah peninggalan Alm. Horison Aruan atau tanah dan rumah terperkara tanpa persetujuan yang sah dari para ahli waris dari Alm.Horrisan Aruan adalah suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
Menyatakan Gambar Situasi No. 90 tahun 1977/PLL. No. 61/1977 tanggal 5 April 1977 dan sertifikat hak milik nomor : 35 tanggal 12 Desember 1979 atas nama Poltak Siahaan (suami dari Almh. Mariani br. Aruan) yang diterbitkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Simalungun yang terbit atas tanah dan rumah peninggalan Alm. Horison Aruan atau tanah dan rumah terperkara tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum ;
Menyatakan perbuatan Alm.Poltak Siahaan menjual atau mengalihkan tanah dan rumah peninggalan Alm. Horison Aruan atau tanah dan rumah terperkara kepada Almh. Tianna boru Panjaiatan adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan Perjanjian jual-beli antara Alm. Poltak Siahaan dengan Almh. Tianna boru Panjaitan dengan Akta jual-beli nomor : 88/1989 tanggal 30-3-1989 yang dibuat dihadapan Saur Monang Sinaga selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kotamadya Daerah Tingkat (Kodati) II Pematangsiantar atas tanah dan rumah peninggalan Alm. Horison Aruan atau tanah dan rumah terperkara tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum ;
Menyatakan Putusan Mahkamah Agung R.I. tanggal 18 April 2013 nomor : 2111 K/Sip/2012 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 31 Oktober 2011 Nomor : 250/Pdt/2011/PT-Mdn. Juncto Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar, tanggal 14 Oktober 2009 Nomor : 24/Pdt-G/2009 /PN-Pms. tidak dapat dilaksanakan ( non executable) ;
Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah dan rumah peninggalan Alm. Horison Aruan atau tanah dan rumah terperkara yang terletak di Jalan Rikardo No. 1 Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Simarimbun Kota Pematangsiantar (dahulu Jalan Sisingamangaraja No.1 Desa Nagahuta Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun) yang luasnya kira-kira 399 M2 (tiga ratus sembilan puluh sembilan meter persegi ) dan menyerahkannya kepada penggugat dalam kedaan baik dan tanpa dibebani syarat apapun ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas tanah dan rumah terperkara ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan atau banding maupun kasasi ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
Menghukum para tergugat untuk membayar secara tanggung renteng atau tanggung-menanggung semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini baik di tingkat pertama mupun di tingkat banding ;
Bahwa apabila Hakim Majelis/ Pengadilan Tinggi Medan tidak sependapat dengan Alasan-alasan banding yang diajukan Pembanding dalam Memori Banding ini, maka Pembanding memohon Hakim Majelis / Pengadilan Tinggi Medan memutus perkara ini dengan mengabulkan Permohonan Banding ini berdasarkan alasan-alasan hukum lain sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan keadilan.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Para Terbanding semula Para Tergugat tidak ada mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 17 September 2015 Nomor: 03/Pdt.G/2015/PN.Pms, memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat melalui Kuasanya, Pengadilan Tinggi berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka Pengadilan Tinggi mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 17 September 2015 Nomor: 03/Pdt.G/2015/PN.Pms, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah maka dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 1917 KUH Perdata dan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 17 September 2015 Nomor: 03/Pdt.G/2015/PN.Pms, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Hakim majelis pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016 oleh kami: SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG, SH dan ABDUL FATTAH ,SH., MH sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 77/PDT/2016/PT-MDN tanggal 14 Maret 2016 dan putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16Mei 2016 oleh Hakim ketua Majelis dan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh RAMADHAN TARIGAN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri kedua belah pihak berperkara atau Kuasa Hukumnya .
Hakim Anggota Ketua Majelis
SAMA RAJA MARPAUNG,SH SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH
ABDUL FATTAH,SH., MH
Panitera Pengganti
RAMADHAN TARIGAN
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )