52/Pid.B/2010/PN Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 52/Pid.B/2010/PN Bjn
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: BUDI ENDAH SOERJANI, SH. Terdakwa: Budi Anjar Sampurno Bin Suparman
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa BUDI AJAR SAMPORNO Bin SUPARMAN yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang mengedarkan / memperjual belikan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk" 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah hukuman kurungan selama 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan hakim, karena terpidana melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir; 4. Memerintahkan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp.7.576.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) dirampas untuk Negara dan contoh pupuk yang telah disisihkan dirampas untuk dimusnahkan ; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 52/Pid.B/2010/PN.BJN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama, dengan acara pemeriksaaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : BUDI AJAR SAMPORNO Bin SUPARMAN
Tempat lahir : Bojonegoro
Umur : 24 tahun
Jenis kelamin : laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Ds.Kumpulrejo Rt 02/01 Kec Kapas Kab Bojonegoro.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak ditahan:
Terdakwa menyatakan bahwa dalam persidangan ini tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan dihadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara, serta surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
M E N U N T U T :
Menyatakan terdakwa BUDI AJAR SAMPORNO Bin SUPARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ekonomi sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar pasal 14 ayat 2 Permendag RI No : 21/ M-Dag/PER/6 /2008 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor Pertanian Jo pasal 19 ayat 4 Permendag RI Nomor : 07/M-Dag/PER/2 /2009 jo pasal 6 ayat 1 huruf d,UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDI ANJAR SAMPORNO Bin SUPARMAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai Rp.7.576.000,- dirampas untu negara
Contoh pupuk yang telah disisihkan dirampas untuk dimusnahkan;
4. Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang bahwa terhadap Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan (Pledooi) tanggal 25 Maret 2010 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan pertimbangan :
Saya belum pernah dihukum ;
Saya sebagai tulang punggung keluarga ;
Anak saya masih kecil yang membutuhkan asuhan dari saya.
Menimbang bahwa terhadap Pembelaan dari terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan jawaban (repliek) secara lesan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk menolak Nota Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan menerima seluruh uraian Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 15 Maret 2010 ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa BUDI AJAR SAMPORNO Bin SUPARMAN pada hari Selasa tanggal 03 Nopember 2009 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2009, bertempat di Ds. Kumpulrejo Kec. Kapas Kab. Bojonegoro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, sebagai pihak lain selain produsendistributordan pengecer resmi telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan waktu tersebut diatas petugas Polsek Kapas yaitu Sutarno dan Deni Kurniadi telah melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Ds Kumpulrejo Kec. Kapas dan mendapati 141 sak (@ 50 kg) yang disembunyikan oleh terdakwa dikamar yaitu berupa jenis pupuk ZA : 118 sak, jenis pupuk Urea 12 sak, jenis pupuk NPK Phonska 8 sak, dan jenis pupuk Superphos 3 sak yang kesemuanya adalah merupakan pupuk bersubsidi pemerintah yang diproduksi oleh PT Petrokimia Gresik sedangkan terdakwa membeli pupuk-pupuk tersebut untuk diperjualbelikan kembali dengan maksud mendapatkan keuntungan yaitu persaknya antara Rp.3.000,- s/d Rp.5.000,- padahal terdakwa bukanlah produsen distributor atau pengecer resmi dari pupuk-pupuk bersubsidi tersebut.
Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal pasal 14 ayat 2 Permendag RI No : 21/ M.Dag/Per/6 /2008 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor Pertanian Jo pasal 19 ayat 4 Permendag RI Nomor : 07/M-Dag/PER/2/2009 jo pasal 6 ayat 1 huruf d,UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti serta tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan saksi-saksi di bawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yang telah tercatat lengkap dalam berita acara persidangan perkara ini dan pada pokoknya sebagai berikut :
Nama :SUTARNO, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau famili.
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Kapas.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Nopember 2009 sekitar pukul 18.30 wib saksi mendapatkan informasi dari masyarakat lewat telepon bahwa di Ds Kumpulrejo Kec Kapas Kab Bojonegoro tepatnya dirumah terdakwa telah terjadi tindak pidana tanpa memiliki izin memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan yaitu saksi Deni Kurniadi melakukan pengecekan dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar didalam rumah terdakwa berhasil diketemukan 118 sak @ 50 kg pupuk jenis ZA,12 sak @ 50 kg jenis pupuk urea, 8 sak @ 50 kg jenis pupuk NPK PHONSKA, 12 sak @ 50 kg jenis pupuk superphos dan kemudian disita sebagai barang bukti.
Bahwa kesemua pupuk tersebut diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK dan bersubsidi pemerintah karena diluar sak pupuk tersebut terdapat tulisan “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH” warna merah.
Bahwa menurut keterangan terdakwa pupuk ZA tersebut terdakwa beli Rp.80.000,-/sak dan dijual lagi Rp.83.000,-/sak, pupuk urea terdakwa beli Rp.65.000,-/sak dan dijual lagi Rp.70.000,-/sak, pupuk NPK Phonska terdakwa beli Rp.95.000,-/sak dan dijual lagi Rp.100.000,-/sak dan pupuk Superphose terdakw abeli Rp.85.000,-/sak dan dijual lagi Rp.90.000,-/sak
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan adalah benar.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
.Nama : DENI KURNIADI menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga atau famili.
Bahwa saksi adalah anggota Kepolisian Polsek Kapas.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Nopember 2009 sekitar pukul 18.30 wib saksi mendapatkan informasi dari masyarakat lewat telepon bahwa di Ds Kumpulrejo Kec Kapas Kab Bojonegoro tepatnya dirumah terdakwa telah terjadi tindak pidana tanpa memiliki izin memperjualbelikan pupuk bersubsidi pemerintah.
Bahwa selanjutnya saksi bersama rekan yaitu saksi Sutarno melakukan pengecekan dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar didalam rumah terdakwa berhasil diketemukan 118 sak @ 50 kg pupuk jenis ZA,12 sak @ 50 kg jenis pupuk urea, 8 sak @ 50 kg jenis pupuk NPK PHONSKA, 12 sak @ 50 kg jenis pupuk superphos dan kemudian disita sebagai barang bukti.
Bahwa kesemua pupuk tersebut diproduksi oleh PT PETROKIMIA GRESIK dan bersubsidi pemerintah karena diluar sak pupuk tersebut terdapat tulisan “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH” warna merah.
Bahwa menurut keterangan terdakwa pupuk ZA tersebut terdakwa beli Rp.80.000,-/sak dan dijual lagi Rp.83.000,-/sak, pupuk urea terdakwa beli Rp.65.000,-/sak dan dijual lagi Rp.70.000,-/sak, pupuk NPK Phonska terdakwa beli Rp.95.000,-/sak dan dijual lagi Rp.100.000,-/sak dan pupuk Superphose terdakw abeli Rp.85.000,-/sak dan dijual lagi Rp.90.000,-/sak
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan adalah benar.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
.Nama : PENI BUDI PUJI,H, SE menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa saksi adalah Kasi Kemitraan Usaha Bidang KLAI dan IHK Disperindag Kab. Bojonegoro.
Bahwa jenis pupuk yang pemerintah subsidi diwilayah Kab. Bojonegoro adalah Urea, Za, Superphose, NPK Phonska, dan Petroganik yang kesemuanya adalah produksi PT. PETROKIMIA GRESIK.
Bahwa perbedaan pupuk bersubsidi dan non subsidi terletak pada kemasan /sak untuk bersubsidi kemasan bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah dengan tulisan warna merah dan harga telah ditetapkan sesuai HET sedangkan non subsidi tidak ada tulisan dan harga lebih mahal.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa yang dapat menjual pupuk bersubsidi sesuai HET ke petani adalah pengecer resmi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 07/M-Dag/PER/2 /2009 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 21 /M-Dag/PER/6/2008 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di sektor pertanian.
Bahwa saksi menjelaskan pihak lain selain produsen , distributor dan pengecer resmi tidak boleh memperjualbelikan pupuk bersubsidi berdasarkan pasal 14 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 07/M-Dag/PER/2/s2009
Bahwa sesuai data dikantor Disperindag Bojonegoro bahwa terdakwa Budi Ajar Samporno Bin Suparman tidak termasuk Distributor atau pengecer resmi pupuk bersubsidi pemerintah.
Bahwa perbuatan terdakwa memperjualbelikan 118 sak @ 50 kg pupuk jenis ZA,12 sak @ 50 kg jenis pupuk urea, 8 sak @ 50 kg jenis pupuk NPK PHONSKA, 12 sak @ 50 kg jenis pupuk superphos bersubsidi pemerintah tidak dibenarkan karena melanggar ketentuan pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan RI No : 07/M-Dag/PER/2 /2009 tentang perubahan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 21 /M-Dag/PER/6/2008 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di sektor pertanian.
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa tersebut diatas yang telah tercatat lengkap dalam berita acara persidangan perkara ini dan pada pokoknya masing-masing adalah sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa membenarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Nopember 2009 sekitar pukul 18.30 wib bertempat di dalam rumah terdakwa Ds Kumpulrejo Rt 02/01 Kec Kapas Kab. Bojonegoro terdakwa telah ditangkap petugas karena tanpa izin telah memperjualbelikan pupuk yang bersubsidi pemerintah.
Bahwa awalnya pada hari lupa tanggal 02 Nopember 2009 sekira jam 18.30 wib terdakwa dikasih tahu oleh sdr. WAR yang terdakwa tidak tahu alamatnya bahwa ada pupuk ZA dengan harga persaknya Rp.80.000,- dan bila berminat akan diantarkan kerumah.
Bahwa kemudian saksi langsung memesan sebanyak 40 karung lalu pada keesokan harinya sekitar jam 06.00 wib pesanan pupuk tersebut diantarkan kerumah terdakwa tapi tidak sesuai dengan pesanan terdakwa melainkan sebanyak 120 karung dan terdakwa terima semuanya serta dibayar cash.
Bahwa untuk pupuk PHONSKA sebanyak 8 sak terdakwa dapat dari warga desa lain yang mendapat jatah pupuk bersubsidi yang tidak diambil yaitu dari Ds Pandangmentoyo dan Ds Tapelan dan persaknya terdakwa beli Rp.95.000,- pupuk UREA sebanyak 12 sak terdakwa beli dengan harga persaknya Rp.65.000,- sedang pupuk SUPERPHOSE sebanyak 3 sak terdakwa beli dengan harga persaknya Rp.85.000,-
Bahwa terdakwa membeli pupuk pupuk bersubsidi pemerintah tersebut untuk dperjualbelikan kembali kepada masyarakat sekitar dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yaitu persaknya antara Rp.3.000,- s/d Rp.5.000,-
Bahwa terdakwa bukanlah produsen, distributor atau pengecer resmi dari pupuk pupuk bersubsidi tersebut.
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan adalah benar.
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut: Uang tunai Rp.7.576.000,- dirampas untuk negara, contoh pupuk yang disisihkan.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti serta segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung kemudian dihubungkan satu sama lain, ternyata saling terkait erat hingga Majelis menemukan adanya fakta hukum yang kemudian akan diterapkan kedalam unsur-unsur dari pasal yang didakwakan untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan/tindak pidana yang diatur dan diancam dalam pasal 14 ayat 2 Permendag RI No : 21/M-Dag/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor Pertanian jo pasal 19 ayat 4 Permendag RI Nomor : 07/M-Dag/PER/2/2009 yo pasal 6 ayat 1 huruf d,UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Menimbang, bahwa unsur-unsur pasal 14 ayat 2 Permendag RI No : 21/M-Dag/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor Pertanian jo pasal 19 ayat 4 Permendag RI Nomor : 07/M-Dag/PER/2/2009 yo pasal 6 ayat 1 huruf d ,UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.adalah sebagai berikut :
1.Unsur Pihak Lain :
Yang dimaksud unsur Pihak lain adalah setiap orang atau badan usaha selaku subyek hukum/pelaku dari suatu tindak pidana selain produsen, distributor maupun pengecer resmi jadi unsur pihak lain disini menunjukkan orang yang melakukan perbuatan pidana dalam hal ini adalah terdakwa BUDI AJAR SAMPORNO Bin SUPARMAN, dengan identitasnya sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dengan demikian Majelis berpendapat unsur pihak lain sudah terpenuhi.
2.Unsur “Dengan Sengaja Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi diluar peruntukannya atau diluar wilayah tanggungjawabnya” :
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa, bahwa benar terdakwa tanpa ijin sebagai Distributor atau Pengecer resmi dari yang berwenang pada hari Selasa tanggal 03 Nopember 2009 sekira jam 18.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Ds. Kumpulrejo Rt.02/01 Kec. Kapas Kab. Bojonegoro karena tanpa memiliki ijin telah memperjualbelikan 118 sak @ 50 kg pupuk jenis ZA, 12 sak @ 50 kg pupuk Urea, 8 sak @ 50 kg pupuk NPK PHONSKA, 12 sak @ 5 kg pupuk Superphos bersubsidi pemerintah kepada masyarakat sekitar dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yaitu per saknya Rp. 3.000,- s/d Rp. 5.000,-
Menimbang bahwa terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin mengedarkan/memperjualbelikan pupuk Urea kaltim bersubsidi di wilayah Bojonegoro dan terdakwa menjual pupuk Urea Kaltim bersubsidi tersebut bukan wilayah penyalurannya karena untuk pupuk urea kaltim pendistribusiannya sesuai lampiran Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 21/M.Dag/PER/6/2008 tanggal 24 Juni 2008 Pupuk Urea Kaltim diperuntukan wilayah jawa timur II yaitu : Surabaya, Trenggalek, Tulungagung, Kediri, Malang, Lumajang, Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Probolinggo, Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Surabaya, Kota Batu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa membeli pupuk dari petani karena sebagian diantara petani di Sumberejo yang mendapat pupuk bersubsidi tersebut sudah terpenuhi kebutuhannya sehingga sisa pupuk yang dimilikinya dijual kepada terdakwa disinilah peluang untuk mendapatkan untung ditangkap oleh terdakwa dengan membeli pupuk tersebut dan menjualnya ke petani lain yang membutuhkan ;
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 21/M-Dag/Per/2/2008, tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi, maka perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan, Majelis tidak menemukan hal-hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikannya sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukannya, sehingga oleh karenanya maka terdakwa tetap dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya tersebut dan sepantasnya untuk dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
1. Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan petani di wilayah yang telah ditetapkan pendistribusian pupuk.
2. Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama pemeriksaan persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Fakta di persidangan terdakwa menjual pupuk bersubsidi diwilayah Bojonegoro karena bermaksud menolong para petani Bojonegoro yang pada saat itu kekurangan pupuk sehingga kesalahan tidak sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan tersebut di atas serta mengingat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa tidak hanya bersifat preventif melainkan juga bersifat edukatif dalam arti mendidik terdakwa agar menginsyafi kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini oleh karena sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan persidangan, maka diperintahkan agar sebagian barang bukti tersebut dikembalikan kepada Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sudah sepantasnya pula apabila terdakwa dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan dari pasal 14 ayat 2 Permendag RI No : 21/M-Dag/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sector Pertanian jo pasal 19 ayat 4 Permendag RI Nomor : 07/M-Dag/PER/2/2009 yo pasal 6 ayat 1 huruf d ,UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi...serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa BUDI AJAR SAMPORNO Bin SUPARMAN yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang mengedarkan / memperjual belikan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah hukuman kurungan selama 15 (lima belas) hari;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan putusan hakim, karena terpidana melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp.7.576.000,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dirampas untuk negara dan contoh pupuk yang telah disisihkan dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Senin tanggal 29 Maret 2010, dengan RINY SESULIH BASTAM, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, LUCIUS SUNARNO, SH.MH. dan SETYO YOGA S, SH.masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2010 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh TITIEK BUDI PUJI S,SH, sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh BUDI ENDAH SOERJANI, SH, Jaksa Penuntut Umum, dan Terdakwa sendiri.
Hakim-hakim Anggota ; ttd 1. L.SUNARNO, SH. ttd 2. SETYO YOGA S, SH. | Hakim Ketua Majelis ; ttd RINY SESULIH BASTAM, SH.MH | ||
Panitera Pengganti ; ttd TITIEK BUDI PUJI S, SH | |||
Dicatat disini bahwa putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 06 April 2010 mengajukan upaya hukum Banding..
Panitera Pengganti ;
Titiek Budi Puji S, SH.
Untuk Salinan Yang Sama Bunyinya
Oleh
Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro
K I S W A D I, SH.
Nip. 19611104 198603 1 004.