747/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 747/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Munawir Bin Nurhasim
PENJARA DAN DWENDA
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 747/Pid.Sus/2016/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kab. Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Munawir Bin Nurhasim
2. Tempat lahir : Cilacap
3. Umur/Tanggal lahir : 27/4 Desember 1989
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Dsn. Kedungdadap Rt/Rw. 002/001, Ds. Rejamulyo,
Kec. Kedungreja, Kab. Cilacap
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Swasta / Sopir
Terdakwa Munawir Bin Nurhasim ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2016 sampai dengan tanggal 3 Januari 2017
2. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan tanggal 25 Januari 2017
3. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2017 sampai dengan tanggal 26 Maret 2017
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kab. Kediri Nomor 747/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 27 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 747/Pid.Sus/2016/PN Gpr tanggal 27 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUNAWIR Bin NURHASIM, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dalam Surat Dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, Denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subs 3 (tiga) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truck Nopol AG. 8185 UW.’
1 (satu) lembar STNK Kendaraan truck Nopol AG. 8185 UW.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Beat Nopol AG. 6741 EU.
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol AG. 6741 EU.
Dikembalikan kepada saksi MIA SOLIKANING PUTRI Binti SOLIKIN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
---------- Bahwa terdakwa MUNAWIR Bin NURHASIM pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2016 sekitar pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2016 bertempat di jalan umum Dusun Brubus Desa/Kecamatan Papar Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri ” telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa yang mengendarai kendaraan roda empat jenis truck dengan Nomor Polisi AG. 8158 UW, dan yang duduk bersama dengan terdakwa dikabin depan yakni sdr ZAINAL ARIFIN Bin SLAMET dan sdr MUHAIMIN Bin SAMSUDIN dan saat itu terdakwa membawa atau memuat orang/pekerja sebanyak 14 (empat belas) orang yang berada di bak belakang truck tersebut dengan tujuan ke daerah Jombang untuk memanen padi.
Bahwa terdakwa berjalan dari arah Utara/Kediri menuju ke arah Selatan/Jombang, terdakwa yang mengendarai kendaraan roda empat jenis truck dengan kecepatan tinggi atau sekitar 50 km/jam atau masuk gigi perseneleng 4 (empat).
Bahwa saat itu situasi jalan dalam keadaan yang tidak terlalu ramai atau sepi, jalanan lurus beraspal, cuaca cerah dipagi hari, tidak hujan, tidak adanya rambu – rambu lalu lintas berupa lampu trafigt light dan terdapat marka jalan, sehingga terdakwa tetap mengendarai kendaraan roda empat jenis struck tersebut dengan kecepatan tinggi dan pada waktu dan tempat seperti yang tersebut pada awal bagian dakwaan ini, pandangan mata terdakwa terhalang oleh kendaran lain/truck tronton yang berada didepannya dan karena terdakwa yang mengejar waktu panen sehingga kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa langsung mengambil jalur lebih kekanan atau sampai melewati marka jalan dengan maksud untuk mendahului kendaraan truck tronton yang berada didepannya.
Bahwa ketika terdakwa mengambil jalur ke kanan terdakwa tidak membunyikan isyarat klakson, terdakwa tidak menyalakan lampu reteng/sein sebagai tanda kendaraan ketika akan mendahului kendaraan lain yang berada didepannya sehingga ketika kendaraan roda empat jenis truck Nopol. AG 8158 UW yang dikendarai oleh terdakwa sudah berada dijalur sebelah kanan maka kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa langsung menabrak sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol AG. 6741 EU yang berjalan dari arah selatan menuju utara yang saat itu berjalan dengan kecepatan sedang sehingga mengenai bagian stir sebelah kanan depan atau sepeda motor tersebut berada dijalur sebelah kanan atau dari arah berlawanan dan sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh saksi MIA SOLIKANING PUTRI Binti SOLIKIN dan saksi FRESTY APRILINA Binti GUNAWAN SAKTI WIBOWO.
Bahwa setelah tabrakan tersebut saksi MIA SOLIKANING PUTRI Binti SOLIKIN dan saksi FRESTY APRILINA Binti GUNAWAN SAKTI WIBOWO langsung terjatuh dan menderita luka sedangkan kendaraan roda dua/sepeda motor Honda Beat Nopol. AG.6471 EU rusak pada bagian lampu depan pecah, dan stir/stang sebelah kiri patah, sedangkan kendaraan roda empat/truck Nopol. AG. 8158 UW mengalami kerusakan pada reteng depan sebelah kanan pecah dan slebor depan pesok.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MIA SOLIKANING PUTRI Binti SOLIKIN mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/8692/418.67/2016 tanggal 06 Agustus 2016 yang dibuat oleh dr. Hafids Syah Hasan sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri, dengan hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan luar :
Pada Kepala : luka robek pada mulut rahang bawah.
Pada Perut : luka lecet pada perut baian atas kanan.
Pada pemeriksaan Radiologi : patah pada tulang wajah bagian maxilla.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan didaptkan luka robek pada mulut rahang bawah, luka lecet pada perut bagian atas kanan, kualifikasi luka mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari – hari sehingga membutuhkan pemeriksan dan tindakan lanjutan.
Dan untuk saksi korban FRESTY APRILINA Binti GUNAWAN SAKTI WIBOWO mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/8691/418.67/2016 tanggal 06 Agustus 2016 yang dibuat oleh dr. Hafids Syah Hasan sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri, dengan hasil pemeriksaan :
Pada pemeriksaan luar :
Pada Perut : luka lecet pada perut.
Pada pinggang : luka terbuka paha kaki kanan dua kali dua sentimeter keluar darah, luka robek pada tulang kering kaki kiri lima kali tiga sentimeter keluar darah.
Pada pemeriksaan Radiologi : patah tulang terbuka paha kanan grade dua, dan patah tulang terbuka tulang kering kaki kanan grade tiga A.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan didaptkan luka lecet pada perut, luka terbuka paha kaki kanan keluar darah, luka robek pad tulang kering kaki kiri keluar darag, kualifikasi luka mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari – hari sehingga membutuhkan pemeriksaan dan tindakan lanjutan.
Bahwa terdakwa yang mengendarai kendaraan roda empat jenis truck Nopol. AG. 8158 UW dengan kecepatan tinggi, tidak menyalahkan lampu reteng/sein/dim ketika mendahului kendaraan lain yang berada didepannya, tidak membunyikan isyarat klakson, tidak memperhatikan keadaan arus lalu lintas dari arah berlawanan atau jarak pandang kedepan tidak dalam keadaan bebas/tersedia ruang cukup, dan tidak memperhatikan jarak antara kendaraan yang dikendarainya dengan kendaraan yang didahuluinya sehingga perbuatan terdakwa sangat membahayakan keselamatan orang lain/penumpang baik yang berada didalam kabin depan kendaraan dan juga membahayakan keselamatan orang lain/penumpang yang berada dibagian bak belakang truck tersebut dan juga membahayakan baik untuk kendaraan lain dan keselamatan orang – orang yang sedang melintasi jalan atau berada ditempat tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MIA SOLIKANING PUTRI Binti SOLIKIN,
bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2016 sekitar pukul 06.30 WIB di jalan umum Dusun Brubus Desa/Kecamatan Papar Kabupaten Kediri saksi mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AG 6471 EU menjemput saksi FRESTY APRILINA Binti GUNAWAN SAKTI WIBOWO dirumahnya dan setelah itu berangkat kesekolah di SMAN Papar Kabupaten Kediri, dan saksi serta saksi FRESTY APRILINA menggunakan helmet dan posisi duduk saksi FRESTY APRILINA duduk seperti lelaki atau mengkangkang
Bahwa saksi berjalan dari arah utara menuju ke arah selatan dan berjalan dengan kecepatan sekitar 40 km/jam serta berjalan pada jalurnya sedangkan dijalur dari arah berlawanan banyak kendaraan dan cukup macet namun tiba – tiba saja muncul kendaraan truck yang berjalan dari arah berlawanan langsung masuk kejalur tempat saksi dan langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi.
Bahwa saksi langsung terpental dan terjatuh dan terpisah dengan saksi FRESTY APRILINA dengan jarak sekitar 5 – 6 meter dan sepeda motor yang saksi kendarai terjatuh bersama dengan saksi dan berada didekat saksi dan saksi langsung memegang wajah saksi yang berdarah – darah.
Bahwa saksi tidak melihat lagi apa yang terjadi dengan saksi FRESTY APRILINA dan setelah itu saksi pingsan atau tidak sadarkan diri.
Bahwa situasi jalan dalam keadaan yang tidak terlalu ramai atau sepi, jalanan lurus beraspal, cuaca cerah dipagi hari, tidak hujan, tidak adanya rambu – rambu lalu lintas berupa lampu trafigt light dan terdapat marka jalan.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi menderita luka pada bagian wajah atau rahang saksi patah dilima titik,gigi saksi jatuh dan wajah babras sampai kulit wajah mengelupas sehingga saksi harus menjalani operasi bedah wajah dan operasi plastik pada bagian wajah dan gigi saksi sampai sekarang masih dipasangi plat dan pen pada bagian rahang dan masih menunggu untuk pencabutan plat dan pemasangan gigi dan saksi juga masih menunggu untuk operasi bedah plastik berikutnya atau saksi harus sampai harus menjalani operasi bedah plastik sampai 4 (empat) kali.
Bahwa terdakwa tidak mengganti atau membantu biaya pengobatan dan terdakwa pernah datang kerumah saksi dan bertemu dengan orang tua saksi akan tetapi apakah terdakwa sudah meminta maaf atau tidak saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa orang tua saksi mengeluarkan uang untuk biaya perawatan dan pengobatan sekitar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) atau lebih.
Bahwa sampai saat ini saksi masih belum bisa beraktifitas sepenuhnya.
Saksi FRESTY APRILINA Binti GUNAWAN SAKTI WIBOWO
bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2016 sekitar pukul 06.30 WIB di jalan umum Dusun Brubus Desa/Kecamatan Papar Kabupaten Kediri MIA SOLIKANING PUTRI mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol AG 6471 EU menjemput saksi dirumahnya dan setelah itu berangkat kesekolah di SMAN Papar Kabupaten Kediri, dan saksi serta MIA SOLIKANING PUTRI Binti SOLIKIN menggunakan helmet dan posisi duduk saksi duduk seperti lelaki atau mengkangkang
Bahwa ssepeda motor yang dikendarai oleh MIA SOLIKANING PUTRI berjalan dari arah utara menuju ke arah selatan namun tiba – tiba saja muncul kendaraan truck menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi MIA SOLIKANING PUTRI sehingga saksi MIA SOLIKANING PUTRI dan saksi langsung terpental dan terjatuh dan saksi tidak ingat lagi;
Bahwa akibat dari peristiwa tersebut saksi menderita luka dan patah tulang pada bagian paha dan kaki yang sampai saat ini masih menggunakan pen untuk menopang kaki saksi, dan pada bagian pinggul tulangnya bergeser atau jika digerakkan masih sakit sehingga saksi sampai sekarang masih menggunakan kursi roda.
Bahwa orang tua saksi mengeluarkan biaya pengobatan dan perawatan untuk sampai saat ini sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta) atau lebih dan saat ini masih tetap membutuhkan biaya karena saksi masih akan melakukan perawatan lanjutan.
Saksi NURHASIM Bin ABDUL KHODIR
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2016 sekitar pukul 06.30 WIB di dekat rumah saksi di jalan umum Dusun Brubus Desa/Kecamatan Papar Kabupaten Kediri terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa saksi mendengar suara brak yang cukup keras dan setelah itu saksi langsung berlari ke arah jalan raya dan saksi melihat ada kecelakaan lalu lintas yang terjadi dimana saksi melihat ada 2 (dua) orang anak perempuan/gadis yang berada di jalan dan yang mengalami kecelakaan tersebut.
Bahwa situasi jalan dalam keadaan yang tidak terlalu ramai atau sepi, jalanan lurus beraspal, cuaca cerah dipagi hari, tidak hujan, tidak adanya rambu – rambu lalu lintas berupa lampu trafigt light dan terdapat marka jalan.
Bahwa saksi melihat jika saksi MIA saat itu duduk dan memegang wajahnya yang berdarah – darah dan kakinya dihentak – hentakkan kedepan sambil menangis dan saksi melihat jika saksi FRESTY saat itu memegang kakinya yang berdarah – darah juga.
Bahwa kedua orang perempuan tersebut menggunakan seragam sekolah dan mengendarai kendaraan sepeda motor matic dan saat itu saksi MIA duduk didekat sebelah motor dan saksi FRESTY teduduk agak jauh dari saksi MIA dan keduanya menangis.
Bahwa saksi MIA mengalami luka pada bagian wajah dan saksi FRESTY mengalami luka pada bagian kaki.
Bahwa setelah itu terdakwa datang dan mengatakan bahwa dirinya yang menabrak kedua saksi korban dan setelah itu terdakwa ikut menolong para saksi korban.
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan truck dan memuat orang dibak belakangnya akan tetapi saksi tidak tahu berapa jumlah orangnya yang ada di bak belakang truck tersebut.
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi yang berada di depan rumah melihat jika ada kendaraan truck yang ternyata dikendarai oleh terdakwa tersebut berjalan dengan kecepatan tinggi dan menyalip/mendahului kendaraan lain yang ada didepannya dan akibatnya menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh para saksi korban.
Bahwa kendaraaan truck tersebut rusak pada bagian bodi kanan depan sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh para saksi korban rusak pada bagian setir kanan dan kiri dan pada bagian tebeng depan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2016 sekitar pukul 06.30 WIB di jalan umum Dusun Brubus Desa/Kecamatan Papar Kabupaten Kediri terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dan truk.
Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan roda empat jenis truck dengan Nomor Polisi AG. 8158 UW, dan yang duduk bersama dengan terdakwa dikabin depan yakni sdr ZAINAL ARIFIN Bin SLAMET dan sdr MUHAIMIN Bin SAMSUDIN dan saat itu terdakwa membawa atau memuat orang/pekerja sebanyak 14 (empat belas) orang yang berada di bak belakang truck tersebut dengan tujuan ke daerah Jombang untuk memanen padi.
Bahwa situasi jalan dalam keadaan yang tidak terlalu ramai atau sepi, jalanan lurus beraspal, cuaca cerah dipagi hari, tidak hujan, tidak adanya rambu – rambu lalu lintas berupa lampu trafigt light dan terdapat marka jalan.
Bahwa truk yang dikemudikan terdakwa berjalan dari arah Utara/Kediri menuju ke arah Selatan/Jombang, terdakwa yang mengendarai kendaraan roda empat jenis truck dengan kecepatan sekitar 50 km/jam atau akan masuk gigi perseneleng 4 (empat).
Bahwa pandangan mata terdakwa terhalang oleh kendaran lain/truck tronton yang berada didepannya dan karena terdakwa yang mengejar waktu panen sehingga kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa langsung mengambil jalur lebih kekanan atau sampai melewati marka jalan dengan maksud untuk mendahului kendaraan truck tronton yang berada didepannya.
Bahwa terdakwa tidak membunyikan isyarat klakson serta tidak menyalakan lampu reteng/sein sebagai tanda dan ketika kendaraan truck Nopol. AG 8158 UW yang dikendarai oleh terdakwa sudah berada dijalur sebelah kanan ada sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol AG. 6741 EU yang berjalan dari arah selatan menuju utara yang dikendarai oleh saksi MIA SOLIKANING PUTRI Binti SOLIKIN dan saksi FRESTY APRILINA Binti GUNAWAN SAKTI WIBOWO.
Bahwa truk terdakwa menabrak para saksi korban maka terdakwa berhenti sekitar kurang lebih 30 meter dari tempat kejadian karena mencari tempat aman untuk parkir kendaraan trcuknya dan setelah itu terdakwa turun dan kembali ke tempat kejadian/tempat tebrakan dan sempat menolong saksi MIA dan membuka helmet yang digunakan dan terdakwa melihat jika wajah saksi MIA berdarah – darah dan terdakwa juga melihat jika saksi FRESTY mengalami luka pada bagian kaki, dan setelah itu terdakwa membantu dan membawa para saksi korban ke Rumah Sakit.
Bahwa terdakwa pernah datang kerumah para saksi korban dan meminta maaf dan akan memberikan uang santunan sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan tetapi kedua keluarga akan tetapi keluarga atau orang tua para saksi korban tidak mau untuk menerima uang tersebut dan meminta agar berapa pun pengeluaran yang dikeluarkan oleh pihak keluarga korban terdakwa agar membantu biaya pengobatan dan perawatan separuh dari jumlah tersebut akan tetapi terdakwa tidak bisa dan tidak mempunyai uang sebanyak yang diminta oleh keluarga pihak saksi korban dan ahirnya terdakwa pasrah dengan keadaan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1 (satu) unit kendaraan truck Nopol AG. 8185 UW, 1 (satu) lembar STNK Kendaraan truck Nopol AG. 8185 UW, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Beat Nopol AG. 6741 EU dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol AG. 6741 EU.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2016 sekitar pukul 06.30 WIB di jalan umum Dusun Brubus Desa/Kecamatan Papar Kabupaten Kediri terdakwa mengendarai kendaraan roda empat jenis truck dengan Nomor Polisi AG. 8158 UW dan yang duduk bersama dengan terdakwa dikabin depan yakni sdr ZAINAL ARIFIN Bin SLAMET dan sdr MUHAIMIN Bin SAMSUDIN dan saat itu terdakwa membawa atau memuat orang/pekerja sebanyak 14 (empat belas) orang yang berada di bak belakang truck tersebut dengan tujuan ke daerah Jombang untuk memanen padi.
Bahwa terdakwa berjalan dari arah Utara/Kediri menuju ke arah Selatan/Jombang, terdakwa yang mengendarai kendaraan roda empat jenis truck dengan kecepatan sekitar 50 km/jam atau masuk gigi perseneleng 4 (empat).
Bahwa saat itu situasi jalan dalam keadaan yang tidak terlalu ramai atau sepi, jalanan lurus beraspal, cuaca cerah dipagi hari, tidak hujan, tidak adanya rambu – rambu lalu lintas berupa lampu trafigt light dan terdapat marka jalan, sehingga terdakwa tetap mengendarai kendaraan roda empat jenis struck tersebut dan, pandangan mata terdakwa terhalang oleh kendaran lain/truck tronton yang berada didepannya.
Bahwa dan karena terdakwa yang mengejar waktu panen sehingga kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa langsung mengambil jalur lebih kekanan atau sampai melewati marka jalan dengan maksud untuk mendahului kendaraan truck tronton yang berada didepannya.
Bahwa ketika terdakwa mengambil jalur ke kanan terdakwa tidak membunyikan isyarat klakson, terdakwa tidak menyalakan lampu reteng/sein sebagai tanda kendaraan ketika akan mendahului kendaraan lain yang berada didepannya sehingga ketika kendaraan truck Nopol. AG 8158 UW yang dikendarai oleh terdakwa sudah berada dijalur sebelah kanan ada sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol AG. 6741 EU yang berjalan dari arah selatan menuju utara sepeda motor tersebut yang dikendarai oleh saksi MIA SOLIKANING PUTRI Binti SOLIKIN dan saksi FRESTY APRILINA Binti GUNAWAN SAKTI WIBOWO.
Bahwa kemudian terjadi tabrakan dan saksi MIA SOLIKANING PUTRI Binti SOLIKIN serta saksi FRESTY APRILINA Binti GUNAWAN SAKTI WIBOWO langsung terlempar sedangkan kendaraan roda dua/sepeda motor Honda Beat Nopol. AG.6471 EU rusak pada bagian lampu depan pecah, dan stir/stang sebelah kiri patah, sedangkan kendaraan roda empat/truck Nopol. AG. 8158 UW mengalami kerusakan pada reteng depan sebelah kanan pecah dan slebor depan penyok.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MIA SOLIKANING PUTRI Binti SOLIKIN mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/8692/418.67/2016 tanggal 06 Agustus 2016 yang dibuat oleh dr. Hafids Syah Hasan sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan didaptkan luka robek pada mulut rahang bawah, luka lecet pada perut bagian atas kanan, kualifikasi luka mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari – hari sehingga membutuhkan pemeriksan dan tindakan lanjutan.
Bahwa untuk saksi korban FRESTY APRILINA Binti GUNAWAN SAKTI WIBOWO mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/8691/418.67/2016 tanggal 06 Agustus 2016 yang dibuat oleh dr. Hafids Syah Hasan sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :Pada pemeriksaan didaptkan luka lecet pada perut, luka terbuka paha kaki kanan keluar darah, luka robek pad tulang kering kaki kiri keluar darag, kualifikasi luka mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari – hari sehingga membutuhkan pemeriksaan dan tindakan lanjutan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : “Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain luka berat”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perorangan atau korporasi dan merupakan subyek hukum, yaitu pelaku peristiwa atau pelaku tindak pidana yang didakwa, dituntut dan diperiksa dipersidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang bernama Munawir Bin Nurhasim ternyata identitasnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi-saksi dipersidangan, bahwa identitas terdakwa tidak disangkal kebenarannya maka terdakwa adalah sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa adalah benar-benar yang dimaksud dengan “setiap orang” yakni pelaku sebagaimana dakwaan Penuntut Umum maka haruslah terlebih dahulu dibuktikan apakah terhadap perbuatan terdakwa tersebut sudah memenuhi unsur-unsur lainnya dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga apabila terdakwa memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana yang didakwakan kepadannya maka dengan sendirinya terdakwa telah memenuhi unsur “Setiap Orang “ dalam hal ini pelaku yang melakukan perbuatan tersebut;
Unsur “ Mengemudikan kendaraan bermotor ” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU No.22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan dimana kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Agustus 2016 sekitar pukul 06.30 WIB di jalan umum Dusun Brubus Desa/Kecamatan Papar Kabupaten Kediri terdakwa mengendarai kendaraan roda empat jenis truck dengan Nomor Polisi AG. 8158 UW dan yang duduk bersama dengan terdakwa dikabin depan yakni sdr ZAINAL ARIFIN dan sdr MUHAIMIN dan saat itu terdakwa membawa atau memuat orang/pekerja sebanyak 14 (empat belas) orang yang berada di bak belakang truck tersebut dengan tujuan ke daerah Jombang untuk memanen padi sehingga dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;
Unsur “Karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa Undang-undang tidak menjelaskan mengenai Kelalaian/ kealpaan sehingga Majelis Hakim menggunakan doktrin dan berdasarkan doktrin bahwa Kelalaian/ kealpaan dapat dilihat dari dua sudut pandang yaitu Subyektif dan Objektif.
Menimbang, bahwa berdasarkan sudut Subjektif adalah berkenaan dengan sikap batin seseorang pelaku dalam hubungannya dengan perbuatan dan akibat perbuatan yang dapat dipersalahkan pada pelakunya dimana sikap batin tersebut dibagi menjadi dua hal yakni:
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa) yaitu pada sikap batin tanpa memikirkan atas kemungkinan akan timbulnya akibat yang dilarang yang seharusnya ia mempunyai pemikiran tentang dapat timbulnya akibat itu.
Kealpaan yang disadari (bewuste culpa) yaitu pada sikap batin yang sudah memikirkan pada akibat, namun pelaku berpikir bahwa akibat tersebut tidak akan terjadi dan pikiran yang demikian ternyata salah karena akibat itu ternyata timbul, sehingga kesalahan orang ini adalah kesalahan dalam berpikir atau berpandangan.
Menimbang, bahwa dalam sudut Objektif adalah berdasarkan ukuran apakah perbuatan yang menjadi pilihan pelaku dipandang benar ataukah tidak, sudah dipandang sebagai perbuatan yang menurut kebiasaan yang berlaku dan wajar dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan tersebut wajar atau tidak dengan cara membandingkan antara pilihan perbuatan pelaku dengan orang lain dalam kedudukan yang sama dan dalam kondisi yang sama pula untuk dapat mengkategorikan sebagai kelalaian berat (culpa lata) dan selain itu membandingkan perbuatan pelaku dengan orang yang lebih ahli untuk dapat mengkategorikan sebagai kelalaian ringan (culpa levis).
Menimbang, bahwa apabila pilihan perbuatan oleh pelaku ternyata sama dengan orang lain baik itu yang sama tingkatannya atau yang lebih ahli maka pilihan perbuatan tersebut bukanlah perbuatan yang dapat dipersalahkan padanya;
Menimbang, bahwa syarat objektif ini adalah cukup untuk menentukan tentang ada tidaknya kealpaan, apabila syarat objektif sudah terpenuhi maka pada umumnya syarat Subjektif pun juga terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum maka Majelis Hakim memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terdakwa yang mengendarai kendaraan roda empat jenis truck Nopol. AG. 8158 UW dengan kecepatan tinggi karena mengejar waktu panen namun tidak menyalahkan lampu reteng/sein/dim ketika mendahului kendaraan lain yang berada didepannya, tidak membunyikan isyarat klakson, tidak memperhatikan keadaan arus lalu lintas dari arah berlawanan atau jarak pandang kedepan tidak dalam keadaan bebas/tersedia ruang cukup, dan tidak memperhatikan jarak antara kendaraan yang dikendarainya dengan kendaraan yang didahuluinya sehingga perbuatan terdakwa sangat membahayakan keselamatan orang lain/penumpang baik yang berada didalam kabin depan kendaraan dan juga membahayakan keselamatan orang lain/penumpang yang berada dibagian bak belakang truck tersebut dan juga membahayakan baik untuk kendaraan lain dan keselamatan orang – orang yang sedang melintasi jalan atau berada ditempat tersebut;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut terjadi tabrakan antara kendaraan truck Nopol. AG. 8158 UW yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan Nopol AG. 6741 EU yang dikendarai oleh saksi MIA SOLIKANING PUTRI Binti SOLIKIN dan saksi FRESTY APRILINA Binti GUNAWAN SAKTI WIBOWO. yang berjalan dari arah berlawanan sehingga dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;
Unsur “mengakibatkan orang lain luka berat ”
Menimbang, bahwa apakah perbuatan terdakwa mengakibatkan luka berat maka sesuai Pasal 90 KUHP telah menyebutkan yang dimaksud dengan luka berat berarti:
Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau menimbulkan bahaya maut;
Tidak mampu terus-menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
Kehilangan salah satu panca-indera;
Mendapat cacat berat;
Menderita sakit lumpuh;
Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;
Menimbang, bahwa sesuai jurisprudensi putusan Hoge Raad (HR) tanggal 22 Oktober 1923 bahwa pasal 90 KUHP tidak menerangkan makna “luka berat”, hanya menyebutkan keadaan, yang oleh hakim harus dipandang sebagai demikian, tanpa mempersoalkan apakah menurut pengertian umum merupakan luka berat atau bukan. Hakim bebas untuk juga diluar hal-hal yang disebutkan didalam pasal ini, menentukan sebagai luka berat setiap luka badaniah, yang menurut pengertian umum diartikan sebagai demikian;
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut saksi MIA SOLIKANING PUTRI Binti SOLIKIN serta saksi FRESTY APRILINA Binti GUNAWAN SAKTI WIBOWO langsung terjatuh sedangkan kendaraan roda dua/sepeda motor Honda Beat Nopol. AG.6471 EU rusak pada bagian lampu depan pecah, dan stir/stang sebelah kiri patah, sedangkan kendaraan roda empat/truck Nopol. AG. 8158 UW mengalami kerusakan pada reteng depan sebelah kanan pecah dan slebor depan penyok;
Menimbang, bahwa saksi korban MIA SOLIKANING PUTRI Binti SOLIKIN mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/8692/418.67/2016 tanggal 06 Agustus 2016 yang dibuat oleh dr. Hafids Syah Hasan sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : Pada pemeriksaan didaptkan luka robek pada mulut rahang bawah, luka lecet pada perut bagian atas kanan, kualifikasi luka mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari – hari sehingga membutuhkan pemeriksan dan tindakan lanjutan sedangkan untuk saksi korban FRESTY APRILINA Binti GUNAWAN SAKTI WIBOWO mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor : 370/8691/418.67/2016 tanggal 06 Agustus 2016 yang dibuat oleh dr. Hafids Syah Hasan sebagai dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :Pada pemeriksaan didaptkan luka lecet pada perut, luka terbuka paha kaki kanan keluar darah, luka robek pad tulang kering kaki kiri keluar darag, kualifikasi luka mendatangkan halangan dalam menjalankan aktifitas sehari – hari sehingga membutuhkan pemeriksaan dan tindakan lanjutan sehingga Majelis memandang apabila luka yang dialami oleh Para Korban adalah luka berat sehingga dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi maka telah dapat dinyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahannya itu dan juga tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dipidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 310 UU 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dapat dikenakan juga dengan pidana denda sebagai pidana komulatif atau hanya dikenakan pidana penjara atau pidana denda sebagai alternatif;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai bahwa hukuman yang pantas dikenakan kepada Terdakwa adalah pidana penjara dan denda yang mengenai lamanya pidana penjara dan besarnya pidan denda akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ternyata lebih dari masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini berupa: 1 (satu) unit kendaraan truck Nopol AG. 8185 UW, 1 (satu) lembar STNK Kendaraan truck Nopol AG. 8185 UW, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Beat Nopol AG. 6741 EU dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol AG. 6741 EU akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepadanya pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, terlebih dahulu akan diperhatikan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan;
Hal-hal yang memberatkan :
Menyebabkan korban kesulitan menjalankan aktifitas sehari-hari;
Hal–hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya
Mengingat Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Ketentuan-ketentuan yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Munawir Bin Nurhasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyakibatkan orang lain luka berat”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munawir Bin Nurhasim dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000 .000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truck Nopol AG. 8185 UW, 1 (satu) lembar STNK Kendaraan truck Nopol AG. 8185 UW, dikembalikan kepada LIM dikembalikan kepada yang berhak melalu terdakwa ;
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Beat Nopol AG. 6741 EU dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat Nopol AG. 6741 EU dikembalikan kepada Mia Solikaning Putri binti Solikin
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kab. Kediri, pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 , oleh kami, Wiryatmo Lukito Totok, S.H., sebagai Hakim Ketua , D Herjuna Wisnu Gautama, S.H..Mkn , Agustinus Yudi Setiawan, S.H.., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Murdani, SH, MH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kab. Kediri, serta dihadiri oleh Ribut Supriatin, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
D Herjuna Wisnu Gautama, S.H..Mkn Wiryatmo Lukito Totok, S.H.
Agustinus Yudi Setiawan, S.H.., M.H.
Panitera Pengganti,
Murdani, S.H, M.H
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .