175/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 175/Pid.Sus/2014/PN Llg.
Other Participants (8)
(TERDAKWA) Nama lengkap : SURYA JAYA ALIAS JAYA BIN YANTO Tempat lahir : Lubuklinggau Umur/Tgl .Lahir : 30 tahun Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl.Depati Said Rt.07 No.96 Kel.Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Lubuklinggau Agama : Islam Pekerjaan : Mahasiswa
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Surya Jaya alias Jaya bin Yanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “Pemerkosaan terhadap anak” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan agar lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) baju berlengan panjang bergaris-garis bergambar bebek dan bertulis cool duck berwarna hitam putih, dan 1 (satu) celana levis panjangberwarna biru tua terdapat robek pada resliting depan, serta kancing terlepas dibagian depan, 1 (satu) celana dalam berwarna merah muda, 1 (satu) BH berwarna cream, semuanya dikembalikan kepada saksi Mia Kamelia Safitri ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor 175/Pid.Sus/2014/PN Llg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | SURYA JAYA ALIAS JAYA BIN YANTO |
| Tempat lahir | : | Lubuklinggau |
| Umur/Tgl .Lahir | : | 30 tahun |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl.Depati Said Rt.07 No.96 Kel.Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Lubuklinggau |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Mahasiswa |
Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 24 Desember 2013 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang ada kaitannya dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan Requisitoir/Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu tanggal 05 November 2014, yang pada pokoknya memohon kepada Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SURYA JAYA Als JAYA Bin YANTO telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dakwaan Kesatu Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SURYA JAYA Als JAYA Bin YANTO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, denda Rp..100.000.000,-( seratus juta rupiah), subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu)baju berlengan panjang bergaris-garis bergambar bebek dan bertulis cool duck berwarna hitam putih, dan 1 (satu) celana levis panjangberwarna biru tua terdapat robek pada resliting depan, serta kancing terlepas dibagian depan, 1 (satu) celana dalam berwarna merah muda, 1 (satu) BH berwarna cream, semuanya dikembalikan kepada saksi Mia Kamelia Safitri.
Menetapkan supaya SURYA JAYA Als JAYA Bin YANTO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pembelaan ( PLEDOI ) secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagi serta memohon kepada Hakim untuk menghukum terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Repliknya dan Terdakwa dalam dupliknya di persidangan, yang masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan dan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut ;
Primair
Bahwa ia terdakwa Surya Jaya AIs Jaya Bin Yanto pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 sekifa pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan pada tahun 2013 bertempat di Kebun Ubi tepatnya di Jalan Dayang torek Rt.06 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal yang berumur 15 tahun, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal tanggal 19 Desember 2013 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menelpon saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengajak jalan-jalan, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal karena takut tidak mendapat izin dari orang tuanya, tetapi terdakwa terus memaksa saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal menuruti terdakwa dan bertemu di Kantor Pos Lapangan Merdeka Lubuklinggau, dan pada saat itu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Beat warna Orange, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Mia Kamelia Safitri Binti Arndi Aprizal makan bakso silampari di belakang Polres Lubuklinggau, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal ke Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau, karena merasa curiga saksi Mia Kamelia Safitri BLnti Andi Aprizal marah keapda terdakwa dan berkata bahwa mau dibawa kemana dia, selanjutnya dijawab oleh terdakwa dak apa hanya mau jalan-jaian saja, selanjutnya terdakwa mengarah ke arah semak-semak dan langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan langsung turun dari sepeda motor tersebut dan mengambil daun pisang kering untuk alas duduknya, elanjutnya terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk duduk di atas daun pisang tersebut, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal sambil berontak dengan cara memukul tubuh terdakwa, selanjutnya terdakwa terus berusaha mencium saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal dan terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam terdakwa dan berusaha membuka celana dan celana dalam milik saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal tetapi saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal terus berontak sambil memukul tubuh dan tangan terdakwa, namun terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal hinga sampai lututnya, dan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal terus berontak sambil menutup kemaluannya, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal yang menutupi kemaluannya, dan langsung menjilati kemaluan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya terdakwa langsung memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal dan bergerak naik turun, karena merasa kesakitan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal terus berontak sambil berteriak agar terdakwa menghentikannya, selanjutnya setelah kurang lebih 15 menit terdakwa langsung berdiri dan mengenakan celan dan celana dalamnya, selanjutnya terdawka menyuruh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengenakan celana dan celana dalamnya, selanjutnya saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal meminta terdakwa agar mengantarnya pulang, tetapi oleh terdakwa saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal diantar ke rumah temannya di rumah temannya, selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 20 Desember 2013 terdakwa menelpon saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengajak melakukan persetubuhan kembali dirumah terdkwa, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal selanjutnya terdakwa mengirim sms kepada saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal yang berisi "kalau kau hamil, jangan nuntut aku", dan sms tersebut dibaca oleh saksi Okta Kurnia Saputri Bin Andi Afrizal dan selanjutnya di beritahukan kepada saksi Emi Kartika Binti Samsul selaku ibu dari saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk diproses hukum.
Bahwa berdasarkan Visum et revertum yang dibuat oleh John Yulius Santoso, SpOG, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Dr.SOBIRIN Nomor : 359/VKR/MWR/RS.Dr.SOBIRIN/XII/2013 tanggal 22 Desember 2013, dengan hasil pemeriksaan : tampak robekan pada selaput darah dijam tiga, empat, lima dan tujuh, dan kesimpulan selaput darah tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.-
Bahwa ia terdakwa Surya Jaya Als Jaya Bin Yanto pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan pada tahun 2013 bertempat di Kebun Ubi tepatnya di Jalan Dayang torek Rt.06 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal yang berumur 15 tahun,, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-
Bahwa pada hari Kamis tanggal tanggal 19 Desember 2013 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menelpon saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengajak jalan-jalan, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal karena takut tidak mendapat izin dari orang tuanya, tetapi terdakwa terus memaksa saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal menuruti terdakwa dan bertemu di Kantor Pos Lapangan Merdeka Lubuklinggau, dan pada saat itu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Beat warna Orange, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal makan bakso silampari di belakang Polres Lubuklinggau, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal ke Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak l,ebar Kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau, karena merasa curiga saksi Mia Kameli Safitri Binti Andi Aprizal marah keapda terdakwa dan berkata bahwa mau dibawa kemana dia, selanjutnya dijawab oleh terdakwa dak apa hanya mau jalan-jalan saja, selanjutnya terdakwa mengarah ke arah semak-semak dan langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan langsung turun dari sepeda motor tersebut dan mengambil daun pisang kering untuk alas duduknya, selanjutnya terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk duduk di atas daun pisang tersebut, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya terdakwa terus berusaha mencium saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam terdakwa dan berusaha membuka celana dan celana dalam milik saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal dan terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal hinga sampai lututnya, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal bahwa mau bertanggung jawab jika saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal hamil,, selanjutnya terdakwa langsung memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal dan bergerak naik turun, dan setelah sperma terdakwa keluar dan masuk kedalam kemaluan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya terdakwa langsung berdiri dan mengenakan celan dan celana dalamnya, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengenakan celana dan celana dalamnya, selanjutnya saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal meminta terdakwa agar mengantarnya pulang, tetapi oleh terdakwa saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal diantar ke rumah temannya di rumah temannya dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya pada hari Jum'at tanggal 20 Desember 2013 terdakwa menelpon saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengajak melakukan persetubuhan kembali dirumah terdkwa, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya terdakwa mengirim sms kepada saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal yang berisi yang berisi "kalau kau hamil, jangan nuntut aku", dan sms tersebut dibaca oleh saksi Okta Kurnia Saputri Bin Andi Afrizal dan selanjutnya di beritahukan kepada saksi Emi Kartika Binti Samsul selaku ibu dari saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk diproses hukum.
Bahwa berdasarkan Visum et revertum yang dibuat oleh John Yulius Santoso, SpOG, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Dr.SOBIRIN Nomor : 359/VER/MWR/RS.Dr.SOBIRIN/XII/2013 tanggal 22 Desember 2013, dengan hasil pemeriksaan : tampak robekan pada selaput darah dijam tiga, empat, lima dan tujuh, dan kesimpulan selaput darah tidak utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pMaOa dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Surya Jaya AIs Jaya Bin Yanto pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan pada tahun 2013 bertempat di Kebun Ubi tepatnya di Jalan Dayang torek Rt.06 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam Daerah Pengadilan Negeri Lubuklinggau, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi Eka Septia Nurjanah Binti Edi Palguna yang berumur 17 tahun untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
pada hari Kamis tanggal tanggal 19 Desember 2013 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menelepon saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk Mengajak jalan-jalan, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal karena takut tidak mendapat izin dari orang tuanya, tetapi terdakwa terus memaksa saksi Mia Kamelia Safitri binti Andi Aprizal, selanjutnya saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal menuruti terdakwa dan bertemu di Kantor Pos Lapangan Merdeka Lubuklinggau, dan pada saat itu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Beat warna Orange, selanjutnya terdakwa ngajak saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal makan bakso silampari di belakang Polres Lubuklinggau selanjutnya terdakwa mengajak saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal ke jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau, karena merasa curiga saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal marah kepada terdakwa dan berkata bahwa mau dibawa kemana dia, selanjutnya dijawab oleh terdakwa dak apa hanya mau jalan-jalan saja, selanjutnya terdakwa mengarah ke arah semak-semak dan langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan langsung turun dari sepeda motor tersebut dan mengambil daun pisang kering untuk alas duduknya, selanjutnya terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk duduk di atas daun pisang tersebut, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya terdakwa terus berusaha mencium saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam terdakwa dan berusaha membuka celana dan celana dalam milik saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal dan terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal hinga sampai lututnya, selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk diproses hukum
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal merasa dirugikan atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh terdakwa, korban juga merasa keselamatan dirinya terancam.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( EKSEPSI);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sama dengan keterangan yang diberikan di Berita Acara Penyidik, yaitu :
Mia Kamelia Safitri Binti Andi Afrizal ;
Okta Kurnia Saputri Binti Andi Afrizal ;
Wiwik Septia Sari Binti Sugiarto ;
Roslawati Binti Ason ;
Emi Kartika Binti Samsul,
Bahwa saksi-saksi sebelumnya sudah disumpah, kecuali saksi Okta Kurnia Saputri Binti Andi Afrizalyang, yang mana saksi-saksi pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Surya Jaya Als Jaya Bin Yanto pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kebun Ubi tepatnya di Jalan Dayang torek Rt.06 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal yang berumur 15 tahun ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal tanggal 19 Desember 2013 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menelpon saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengajak jalan-jalan, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal karena takut tidak mendapat izin dari orang tuanya, tetapi terdakwa terus memaksa saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal menuruti terdakwa dan bertemu di Kantor Pos Lapangan Merdeka Lubuklinggau ;
Bahwa pada saat itu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Beat warna Orange, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal makan bakso silampari di belakang Polres Lubuklinggau ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal ke Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau ;
Bahwa karena merasa curiga saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal marah kepada terdakwa dan berkata bahwa mau dibawa kemana dia, selanjutnya dijawab oleh terdakwa dak apa hanya mau jalan-jalan saja ;
Bahwa terdakwa mengarah ke arah semak-semak dan langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan langsung turun dari sepeda motor tersebut dan mengambil daun pisang kering untuk alas duduknya ;
Bahwa terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk duduk di atas daun pisang tersebut, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal sambil berontak dengan cara memukul tubuh terdakwa ;
Bahwa terdakwa terus berusaha mencium saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal dan terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam terdakwa dan berusaha membuka celana dan celana dalam milik saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal tetapi saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal terus berontak sambil memukul tubuh dan tangan terdakwa ;
Bahwa terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal hinga sampai lututnya, dan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal terus berontak sambil menutup kemaluannya, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal yang menutupi kemaluannya, dan langsung menjilati kemaluan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal ;
Bahwa terdakwa langsung memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal dan bergerak naik turun, karena merasa kesakitan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal terus berontak sambil berteriak agar terdakwa menghentikannya ;
Bahwa setelah kurang lebih 15 menit terdakwa langsung berdiri dan mengenakan celana dan celana dalamnya, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengenakan celana dan celana dalamnya ;
Bahwa saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal meminta terdakwa agar mengantarnya pulang, tetapi oleh terdakwa saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal diantar ke rumah temannya ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2013 terdakwa menelpon saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengajak melakukan persetubuhan kembali dirumah terdakwa, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengirim sms kepada saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal yang berisi “kalau kau hamil, jangan nuntut aku”, dan sms tersebut dibaca oleh saksi Okta Kurnia Saputri Bin Andi Afrizal ;
Bahwa saksi Okta Kurnia Saputri Bin Andi Afrizalmemberitahukan perihal tersebut kepada saksi Emi Kartika Binti Samsul selaku ibu dari saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal ;
Bahwa karena merasa tertekan selanjutnya perbuatan terdakwa dilaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk diproses hukum.
Bahwa berdasarkan Visum et revertum yang dibuat oleh John Yulius Santoso, SpOG, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Dr.SOBIRIN Nomor : 359/VER/MWR/RS.Dr.SOBIRIN/XII/2013 tanggal 22 Desember 2013, dengan hasil pemeriksaan : tampak robekan pada selaput darah dijam tiga, empat, lima dan tujuh, dan kesimpulan selaput darah tidak utuh.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Surya Jaya Als Jaya Bin Yanto pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kebun Ubi tepatnya di Jalan Dayang torek Rt.06 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal yang berumur 15 tahun ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal tanggal 19 Desember 2013 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menelpon saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengajak jalan-jalan, tetapi ditolak oleh saksi Mia ;
Bahwa terdakwa terus memaksa saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal menuruti terdakwa dan bertemu di Kantor Pos Lapangan Merdeka Lubuklinggau ;
Bahwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Beat warna Orange, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal makan bakso silampari di belakang Polres Lubuklinggau ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal ke Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau ;
Bahwa karena merasa curiga saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal marah kepada terdakwa dan berkata bahwa mau dibawa kemana dia, selanjutnya dijawab oleh terdakwa dak apa hanya mau jalan-jalan saja ;
Bahwa kemudian terdakwa mengarah ke arah semak-semak dan langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan langsung turun dari sepeda motor tersebut dan mengambil daun pisang kering untuk alas duduknya ;
Bahwa terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk duduk di atas daun pisang tersebut, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal sambil berontak dengan cara memukul tubuh terdakwa ;
Bahwa terdakwa terus berusaha mencium saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal dan terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam terdakwa dan berusaha membuka celana dan celana dalam milik saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal tetapi saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal terus berontak sambil memukul tubuh dan tangan terdakwa ;
Bahwa terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal hinga sampai lututnya, dan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal terus berontak sambil menutup kemaluannya, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal yang menutupi kemaluannya, dan langsung menjilati kemaluan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal ;
Bahwa terdakwa langsung memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal dan bergerak naik turun, karena merasa kesakitan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal terus berontak sambil berteriak agar terdakwa menghentikannya ;
Bahwa setelah kurang lebih 15 menit terdakwa langsung berdiri dan mengenakan celana dan celana dalamnya, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengenakan celana dan celana dalamnya ;
Bahwa saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal meminta terdakwa agar mengantarnya pulang, tetapi oleh terdakwa saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal diantar ke rumah temannya ;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2013 terdakwa menelpon saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengajak melakukan persetubuhan kembali dirumah terdakwa, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengirim sms kepada saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal yang berisi “kalau kau hamil, jangan nuntut aku”, dan sms tersebut dibaca oleh saksi Okta Kurnia Saputri Bin Andi Afrizal ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperlihatkan barang bukti, sebagai berikut 1 (satu) baju berlengan panjang bergaris-garis bergambar bebek dan bertulis cool duck berwarna hitam putih, dan 1 (satu) celana levis panjangberwarna biru tua terdapat robek pada resliting depan, serta kancing terlepas dibagian depan, 1 (satu) celana dalam berwarna merah muda, 1 (satu) BH berwarna cream, terhadap barang bukti tersebut, saksi-saksi dan terdakwa mengenali dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa, dimana satu sama lain saling berkesesuaian dan berhubungan hingga saling mendukung dan memperkuat, maka didapati fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif
Menimbang, bahwa tanpa mengenyampingkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum/Requisitoir, Pledoi, Replik dan Duplik, Majelis Hakim akan mempertimbangkan materi perkara ini;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara alternatif dan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur ini adalah setiap orang sebagai subjek hukum yang didakwakan melakukan tindak pidana dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya dan ketika terdakwa ditanya oleh Majelis Hakim mengaku bernama SURYA JAYA ALIAS JAYA BIN YANTO dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai identitas yang tercantum dalam dakwaan yang diajukan Penuntut Umum sehingga tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar terhadap perbuatan terdakwa, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad. 2 Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang didapat dipersidangan :
Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal tanggal 19 Desember 2013 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa menelpon saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengajak jalan-jalan, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal karena takut tidak mendapat izin dari orang tuanya, tetapi terdakwa terus memaksa saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal ;
Bahwa selanjutnya saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal menuruti terdakwa dan bertemu di Kantor Pos Lapangan Merdeka Lubuklinggau, dan pada saat itu terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Beat warna Orange, kemudian terdakwa mengajak saksi korban makan bakso silampari di belakang Polres Lubuklinggau ;
Bahwa setelah makan bakso terdakwa mengajak saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal ke Jalan Dayang Torek Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat I kota Lubuklinggau, karena merasa curiga saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal marah kepada terdakwa dan berkata bahwa mau dibawa kemana dia, selanjutnya dijawab oleh terdakwa dak apa hanya mau jalan-jalan saja ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengarah ke arah semak-semak dan langsung memberhentikan sepeda motor yang dikendarainya dan langsung turun dari sepeda motor tersebut dan mengambil daun pisang kering untuk alas duduknya, selanjutnya terdakwa langsung menarik tangan kanan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk duduk di atas daun pisang tersebut, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal sambil berontak dengan cara memukul tubuh terdakwa, selanjutnya terdakwa terus berusaha mencium saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal dan terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam terdakwa dan berusaha membuka celana dan celana dalam milik saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal tetapi saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal terus berontak sambil memukul tubuh dan tangan terdakwa, namun terdakwa berhasil membuka celana dan celana dalam saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal hinga sampai lututnya, dan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal terus berontak sambil menutup kemaluannya, selanjutnya terdakwa menarik tangan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal yang menutupi kemaluannya, dan langsung menjilati kemaluan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal, selanjutnya terdakwa langsung memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal dan bergerak naik turun, karena merasa kesakitan saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal terus berontak sambil berteriak agar terdakwa menghentikannya, selanjutnya setelah kurang lebih 15 menit terdakwa langsung berdiri dan mengenakan celan dan celana dalamnya, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengenakan celana dan celana dalamnya, selanjutnya saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal meminta terdakwa agar mengantarnya pulang, tetapi oleh terdakwa saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal diantar ke rumah temannya di rumah temannya, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 20 Desember 2013 terdakwa menelpon saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal untuk mengajak melakukan persetubuhan kembali dirumah terdkwa, tetapi ditolak oleh saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal selanjutnya terdakwa mengirim sms kepada saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal yang berisi “kalau kau hamil, jangan nuntut aku”, dan sms tersebut dibaca oleh saksi Okta Kurnia Saputri Bin Andi Afrizal dan selanjutnya di beritahukan kepada saksi Emi Kartika Binti Samsul selaku ibu dari saksi Mia Kamelia Safitri Binti Andi Aprizal,dan berdasarkan Visum et revertum yang dibuat oleh John Yulius Santoso, SpOG, selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Dr.SOBIRIN Nomor : 359/VER/MWR/RS.Dr.SOBIRIN/XII/2013 tanggal 22 Desember 2013, dengan hasil pemeriksaan : tampak robekan pada selaput darah dijam tiga, empat, lima dan tujuh, dan kesimpulan selaput darah tidak utuh.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan maka Majelis Hakim berpendapat semua unsur tersebut telah terpenuhi dan oleh karena itu terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut, karena itu terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan, Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar pada diri terdakwa, yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum perbuatan Terdakwa, karenanya Terdakwa haruslah bertanggung jawab atas perbuatannya yang terbukti tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 22 (4) KUHAP, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sekarang berada dalam tahanan di Rutan, maka cukup beralasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rutan tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa ; 1 (satu) baju berlengan panjang bergaris-garis bergambar bebek dan bertulis cool duck berwarna hitam putih, dan 1 (satu) celana levis panjangberwarna biru tua terdapat robek pada resliting depan, serta kancing terlepas dibagian depan, 1 (satu) celana dalam berwarna merah muda, 1 (satu) BH berwarna cream, semuanya dikembalikan kepada saksi Mia Kamelia Safitri ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum maka harus dibebani pula membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidananya perlu dipertimbangkan hal-hal dan keadaan yang dapat memberatkan maupun yang meringankan bagi diri terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi Mia mengalami trauma :
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan lagi perbuatan yang dapat dihukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian setelah memperhatikan perbuatan terdakwa dan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Hakim berpendapat bahwa hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa adalah sudah cukup setimpal dan adil dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut ;
Mengingat ketentuan Pasal 81 ayat (1) UU No.23 tahun 2002 dan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Surya Jaya alias Jaya bin Yanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “Pemerkosaan terhadap anak” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan agar lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) baju berlengan panjang bergaris-garis bergambar bebek dan bertulis cool duck berwarna hitam putih, dan 1 (satu) celana levis panjangberwarna biru tua terdapat robek pada resliting depan, serta kancing terlepas dibagian depan, 1 (satu) celana dalam berwarna merah muda, 1 (satu) BH berwarna cream, semuanya dikembalikan kepada saksi Mia Kamelia Safitri ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 oleh kami: NURJUSNI, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, NOFITA DWI WAHYUNI, S.H., M.H. dan ALFAROBI, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dengan dibantu oleh MARLINAWATI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lubuklinggau, yang dihadiri oleh MERI ARYANI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Dto Dto
NOFITA DWI WAHYUNI,SH.MH. N U R J U S N I, SH.
Dto
A L F A R O B I, S.H.
Panitera Pengganti
Dto
M A R L I N A W A T I