98/Pid.B/2014/PN Agm.
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 98/Pid.B/2014/PN Agm.
Other Participants (1)
Nama lengkap : Evan Leobardo Bin Ikhwan Nur; Tempat lahir : Bengkulu; Umur/tanggal lahir : 21 (dua puluh satu) tahun/10 Agustus 1993; Jenis kelamin : Laki-Laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah; Agama : Islam; Pekerjaan : Buruh;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Evan Leobardo Bin Ikhwan Nur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong handuk berwarna hijau dan 1 (satu) handphone merek evercross warna merah, Dikembalikan kepada Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun; - 1 (satu) potong celana panjang levis bermerek Old Egypt berwarna biru tua, 1 (satu) potong baju kaos bermerek Ozn berwarna merah, 1 (satu) buah ikat pinggang panjang 100 (seratus) centimeter berwarna hitam dan 1 (satu) pasang sandal jepit bermerek Walkers berwarna coklat, Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 98/Pid.B/2014/PN Agm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Arga Makmur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Evan Leobardo Bin Ikhwan Nur;
Tempat lahir : Bengkulu;
Umur/tanggal lahir : 21 (dua puluh satu) tahun/10 Agustus 1993;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Maret 2014 sampai dengan tanggal 7 April 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2014 sampai dengan tanggal 17 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 2 Juni 2014;
Hakim sejak tanggal 23 Mei 2014 sampai dengan tanggal 21 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang sejak tanggal 22 Juni 2014 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Ahmad Kuswandi, S.H beralamat di Jalan Mayor Salim Batu Bara Nomor 39 Arga Makmur berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 98/Pen.Pid/2014/PN.AM tanggal 10 Juni 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 120/Pen.Pid/2014/PN.AM tanggal 23 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 98/Pen.Pid/2014/PN.AM tanggal 23 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Evan Leobardo Bin Ikhwan Nur, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Pencabulan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Evan Leobardo Bin Ikhwan Nur, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong handuk berwarna hijau;
1 (satu) handphone merek evercross warna merah;
Dikembalikan kepada Lisa;
1 (satu) potong celana panjang levis bermerek Old Egypt berwarna biru tua;
1 (satu) potong baju kaos bermerek Ozn berwarna merah;
1 (satu) buah ikat pinggang panjang 100 (seratus) centimeter berwarna hitam;
1 (satu) pasang sandal jepit bermerek Walkers berwarna coklat;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan supaya Terdakwa Evan Leobardo Bin Ikhwan Nur dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan:
Kesatu
Bahwa Terdakwa Evan Leobardo Bin Ikhwan Nur pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret 2014 atau setidak-tidaknya masih tahun 2014 bertempat di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Arga Makmur, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan atau dengan orang lain, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula Terdakwa Evan Leobardo Bin Ikhwan Nur berpacaran dengan Lisa Ariska (saksi korban) namun sudah putus pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 Lisa Ariska seperti biasanya pagi mau mandi karena persiapan untuk kesekolah setelah mandi Lisa dari kamar mandi kekamarnya hanya menggunakan handuk setelah didalam kamar ternyata Terdakwa sudah ada didalam kamar Lisa berdiri dibelakang Lisa pada saat itu Terdakwa sudah tidak menggunakan pakaian sambil mengatakan “Kalau kau teriak ambo cekik” pada saat itu Lisa hanya menangis pada saat itu Terdakwa memegang pundak Lisa membuka handuk yang digunakan Lisa dan mendorong tubuh Lisa keatas kasur pada saat itu Lisa tetap memberontak memukul dada Terdakwa pada saat itu Terdakwa malah memukul pipi kiri Lisa menggunakan tangan kanan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menduduki paha Lisa sedangkan kepala Lisa sudah di tepi kasur sedangkan tangan Terdakwa memegang leher Lisa dan tangan kanan dipegang oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menarik kaki Lisa dan meletakkannya diatas bahu Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Lisa pada saat itu Lisa merasa sakit dan perih pada saat itu beberapa kali Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Lisa pada saat itu Terdakwa juga memegang payudara Lisa karena Lisa terus memukul-mukul Terdakwa sehingga Terdakwa dan Lisa jatuh dari tempat tidur pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Lisa “Kalau kau ngomong kek orang tuo mu, kalau ketahuan ambo kecek kalau ini suko samo suko” kemudian Lisa lari kekamar mandi setelah itu Lisa pergi ke sekolah setelah sorenya sekitar jam 19.30 Wib pada saat itu Lisa sedang belajar tiba-tiba Terdakwa keluar dari pelapon kamar Lisa yang memang bolong pada saat itu Terdakwa hanya menggunakan celana jin sedangkan baju Terdakwa tidak menggunakan pada saat itu Lisa langsung menempel di dinding dan jongkok pada saat itu Terdakwa membuka celananya pada saat itu Terdakwa langsung mendorong Lisa tidak berapa lama kakak Lisa Yeni mengintip dari jendela dan membuka pintu tapi Terdakwa sudah lari lewat pelapon rumah;
Bahwa Lisa patut diketahui masih anak-anak karena Lisa masih duduk di kelas 2 SMA yang berumur 16 (enam belas) tahun;
Akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 208/VER/PKM/III/2014 tanggal 8 Maret 2014 dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Maria A.L.E dokter pada Puskesmas Perawatan Kembang Seri dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada Selaput Dara : Hymen robek sampai dasar pada posisi jam 3 dan 5 sperma negatif;
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan ditemukan sisa tanda kekerasan dan adanya sobekan selaput dara;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa Evan Leobardo Bin Ikhwan Nur berdasarkan waktu dan tempat dalam dakwaan kesatu tersebut diatas, sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula Terdakwa Evan Leobardo Bin Ikhwan Nur berpacaran dengan Lisa Ariska (saksi korban) namun sudah putus pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 Lisa Ariska seperti biasanya pagi mau mandi karena persiapan untuk kesekolah setelah mandi Lisa dari kamar mandi kekamarnya hanya menggunakan handuk setelah didalam kamar ternyata Terdakwa sudah ada didalam kamar Lisa berdiri dibelakang Lisa pada saat itu Terdakwa sudah tidak menggunakan pakaian sambil mengatakan “Kalau kau teriak ambo cekik” pada saat itu Lisa hanya menangis pada saat itu Terdakwa memegang pundak Lisa membuka handuk yang digunakan Lisa dan mendorong tubuh Lisa keatas kasur pada saat itu Lisa tetap memberontak memukul dada Terdakwa pada saat itu Terdakwa malah memukul pipi kiri Lisa menggunakan tangan kanan Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menduduki paha Lisa sedangkan kepala Lisa sudah di tepi kasur sedangkan tangan Terdakwa memegang leher Lisa dan tangan kanan dipegang oleh Terdakwa kemudian Terdakwa menarik kaki Lisa dan meletakkannya diatas bahu Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Lisa pada saat itu Lisa merasa sakit dan perih pada saat itu beberapa kali Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Lisa pada saat itu Terdakwa juga memegang payudara Lisa karena Lisa terus memukul-mukul Terdakwa sehingga Terdakwa dan Lisa jatuh dari tempat tidur pada saat itu Terdakwa mengatakan kepada Lisa “Kalau kau ngomong kek orang tuo mu, kalau ketahuan ambo kecek kalau ini suko samo suko” kemudian Lisa lari kekamar mandi setelah itu Lisa pergi ke sekolah setelah sorenya sekitar jam 19.30 Wib pada saat itu Lisa sedang belajar tiba-tiba Terdakwa keluar dari pelapon kamar Lisa yang memang bolong pada saat itu Terdakwa hanya menggunakan celana jin sedangkan baju Terdakwa tidak menggunakan pada saat itu Lisa langsung menempel di dinding dan jongkok pada saat itu Terdakwa membuka celananya pada saat itu Terdakwa langsung mendorong Lisa tidak berapa lama kakak Lisa Yeni mengintip dari jendela dan membuka pintu tapi Terdakwa sudah lari lewat pelapon rumah;
Bahwa Lisa patut diketahui masih anak-anak karena Lisa masih duduk di kelas 2 SMA yang berumur 16 (enam belas) tahun;
Akibat perbuatan Terdakwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 208/VER/PKM/III/2014 tanggal 8 Maret 2014 dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Maria A.L.E dokter pada Puskesmas Perawatan Kembang Seri dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Pada Selaput Dara : Hymen robek sampai dasar pada posisi jam 3 dan 5 sperma negatif;
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan ditemukan sisa tanda kekerasan dan adanya sobekan selaput dara;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi sebagai berikut:
Lisa Ariska Binti Nasrun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan keterangan pada berita acara pemeriksaan penyidik di kepolisian semuanya benar serta Saksi yang menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik di kepolisian;
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini karena telah diperkosa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wib;
Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian Saksi selesai mandi kemudian masuk ke kamarnya dan di dalam kamar sudah ada Terdakwa yang dalam keadaan tidak mengenakan pakaian lalu Terdakwa melepaskan handuk yang dipakai oleh Saksi kemudian Saksi ditidurkan oleh Terdakwa diatas kasur lalu tangan Terdakwa memegang leher Saksi dan tangan Terdakwa satunya lagi menarik kaki Saksi ke atas bahu Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi secara berulang-ulang;
Bahwa Saksi merasakan sakit dan perih pada alat kelaminnya akibat perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada Saksi “Kalau kau ngomong kek orang tuo mu, kalau ketahuan ambo kecek kalau ini suko samo suko”;
Bahwa sekitar jam 19.00 Wib Saksi sedang belajar di kamarnya kemudian Terdakwa masuk ke kamar Saksi lewat pelapon rumah dan Saksi langsung tersandar di dinding kamar sedangkan Terdakwa membuka celananya dan mendorong dada Saksi;
Bahwa saudara Saksi yang bernama Yeni Tria Binti Nasrun melihat perbuatan Terdakwa tersebut dari jendela kamar dan kemudian Terdakwa lari lewat pelapon rumah;
Bahwa Terdakwa dan Saksi pernah berhubungan pacaran sebelumnya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah tidak benar dan Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Yeni Tria Binti Nasrun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan keterangan pada berita acara pemeriksaan penyidik di kepolisian semuanya benar serta Saksi yang menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik di kepolisian;
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini karena telah terjadi pemerkosaan terhadap adik Saksi yaitu Lisa Ariska Binti Nasrun pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wib;
Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa sekitar jam 20.00 Wib Saksi dipanggil oleh saudaranya yang bernama Neni Eliarosa Binti Nasrun yang mengatakan kalau ada orang di dalam kamar Lisa Ariska Binti Nasrun;
Bahwa Saksi bersama Neni Eliarosa Binti Nasrun melihat dari jendela kamar Lisa Ariska Binti Nasrun sedang terpojok di dinding kamar tidak menggunakan pakaian dan tangannya menutup dada sedangkan Terdakwa tidak menggunakan pakaian sedang jongkok menghadap Lisa Ariska Binti Nasrun;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama ibunya yang bernama Dasmawati Binti Asmawi menggedor pintu kamar Lisa Ariska Binti Nasrun dan setelah pintu terbuka Terdakwa sudah lari lewat pelapon rumah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Neni Eliarosa Binti Nasrun, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan keterangan pada berita acara pemeriksaan penyidik di kepolisian semuanya benar serta Saksi yang menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik di kepolisian;
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini karena telah terjadi pemerkosaan terhadap adik Saksi yaitu Lisa Ariska Binti Nasrun pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wib;
Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa sekitar jam 20.00 Wib pada saat Saksi mau membeli minuman di warung melihat ada laki-laki dikamar Lisa Ariska Binti Nasrun kemudian Saksi memanggil saudaranya yang bernama Yeni Tria Binti Nasrun yang mengatakan kalau ada orang di dalam kamar Lisa Ariska Binti Nasrun;
Bahwa Saksi bersama Yeni Tria Binti Nasrun melihat dari jendela kamar Lisa Ariska Binti Nasrun sedang terpojok di dinding kamar tidak menggunakan pakaian dan tangannya menutup dada sedangkan Terdakwa tidak menggunakan pakaian sedang jongkok menghadap Lisa Ariska Binti Nasrun;
Bahwa selanjutnya Yeni Tria Binti Nasrun bersama ibunya yang bernama Dasmawati Binti Asmawi menggedor pintu kamar Lisa Ariska Binti Nasrun dan setelah pintu terbuka Terdakwa sudah lari lewat pelapon rumah;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Dasmawati Binti Asmawi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan keterangan pada berita acara pemeriksaan penyidik di kepolisian semuanya benar serta Saksi yang menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik di kepolisian;
Bahwa Saksi dihadapkan dalam perkara ini karena telah terjadi pemerkosaan terhadap anak Saksi yaitu Lisa Ariska Binti Nasrun pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wib;
Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa sekitar jam 20.00 Wib Saksi diberitahu anaknya yang bernama Yeni Tria Binti Nasrun yang mengatakan kalau ada orang di dalam kamar Lisa Ariska Binti Nasrun;
Bahwa Yeni Tria Binti Nasrun bersama Neni Eliarosa Binti Nasrun melihat dari jendela kamar Lisa Ariska Binti Nasrun sedang terpojok di dinding kamar tidak menggunakan pakaian dan tangannya menutup dada sedangkan Terdakwa tidak menggunakan pakaian sedang jongkok menghadap Lisa Ariska Binti Nasrun;
Bahwa selanjutnya Saksi bersama Yeni Tria Binti Nasrun menggedor pintu kamar Lisa Ariska Binti Nasrun dan setelah pintu terbuka Terdakwa sudah lari lewat pelapon rumah;
Bahwa Lisa Ariska Binti Nasrun menangis di dalam kamar dan mengatakan kalau sudah diperkosa oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah tidak benar dan Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Saksi yang meringankan (Ade Charge) sebagai berikut:
Bahani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan Lisa Ariska Binti Nasrun berpacaran;
Bahwa Terdakwa bertempat tinggal tidak jauh dari rumah Lisa Ariska Binti Nasrun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Yahuda, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan Lisa Ariska Binti Nasrun berpacaran;
Bahwa Terdakwa bertempat tinggal tidak jauh dari rumah Lisa AriskaBinti Nasrun;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Leni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dan Lisa Ariska Binti Nasrun berpacaran;
Bahwa Terdakwa bertempat tinggal bersama dengan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat semua keterangan Saksi tersebut adalah benar dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan Saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik di kepolisian sehubungan dengan perkara ini dan keterangan pada berita acara pemeriksaan penyidik di kepolisian semuanya benar serta Terdakwa yang menandatangani berita acara pemeriksaan penyidik di kepolisian;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam perkara ini karena Terdakwa telah dituduh melakukan pemerkosaan terhadap Lisa Ariska Binti Nasrun pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wib;
Bahwa Terdakwa berpacaran dengan Lisa Ariska Binti Nasrun;
Bahwa Terdakwa dan Lisa Ariska Binti Nasrun pernah berhubungan badan layaknya suami istri sejak tanggal 10 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014;
Bahwa Terdakwa pertama kali melakukan perbuatan tersebut pada saat sedang membuat pintu kamar Lisa Ariska Binti Nasrun yang rusak;
Bahwa Terdakwa telah merayu Lisa Ariska Binti Nasrun untuk melakukan hubungan badan tersebut;
Bahwa pada saat Terdakwa mau pulang, Lisa Ariska Binti Nasrun memegang tangan Terdakwa dan memeluk Terdakwa sambil berkata mau melakukan hubungan badan tapi takut dan Terdakwa sambil memeluk Lisa Ariska Binti Nasrun mengatakan kalau tidak mau melakukan hubungan badan tidak apa-apa;
Bahwa Terdakwa ada mengatakan kepada Lisa Ariska Binti Nasrun kalau sayang dan kemudian Lisa Ariska Binti Nasrun menyuruh Terdakwa masuk ke dalam kamar di bagian depan dalam rumah;
Bahwa kemudian Terdakwa dan Lisa masuk ke kamar tersebut lalu mematikan lampu kamar dan Terdakwa memeluk Lisa Ariska Binti Nasrun sambil mengatakan janji tidak akan meninggalkan Lisa Ariska Binti Nasrun;
Bahwa Terdakwa membuka celana dan celana dalam Lisa Ariska Binti Nasrun serta membuka celananya sendiri kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Lisa Ariska Binti Nasrun secara berulang-ulang yang pada saat itu Lisa Ariska Binti Nasrun merintih kesakitan lalu sperma Terdakwa keluar dari alat kelaminnya di dalam alat kelamin Lisa Ariska Binti Nasrun;
Bahwa di atas kain kasur ada bercak darah;
Bahwa Terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan Lisa Ariska Binti Nasrun sebanyak 20 (dua puluh) kali dan selalu dilakukan di dalam rumah Lisa Ariska Binti Nasrun;
Bahwa Terdakwa tidak ada memaksa Lisa Ariska Binti Nasrun untuk melakukan hubungan badan tersebut dan sering Lisa Ariska Binti Nasrun mengajak Terdakwa untuk menginap di rumahnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) potong handuk berwarna hijau;
1 (satu) handphone merek evercross warna merah;
1 (satu) potong celana panjang levis bermerek Old Egypt berwarna biru tua;
1 (satu) potong baju kaos bermerek Ozn berwarna merah;
1 (satu) buah ikat pinggang panjang 100 (seratus) centimeter berwarna hitam;
1 (satu) pasang sandal jepit bermerek Walkers berwarna coklat;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan dan dibacakan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor 208/VER/PKM/III/2014 tanggal 8 Maret 2014 dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Maria A.L.E dokter pada Puskesmas Perawatan Kembang Seri dengan kesimpulan pada selaput dara Hymen robek sampai dasar pada posisi jam 3 dan 5 sperma negatif serta kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan ditemukan sisa tanda kekerasan dan adanya sobekan selaput dara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wib bertempat di rumah Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Terdakwa telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun yang masih berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa pada saat kejadian Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun selesai mandi kemudian masuk ke kamarnya dan di dalam kamar sudah ada Terdakwa yang dalam keadaan tidak mengenakan pakaian sambil mengatakan “Kalau kau teriak ambo cekik” lalu Terdakwa melepaskan handuk yang dipakai oleh Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun kemudian Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun ditidurkan oleh Terdakwa diatas kasur lalu tangan Terdakwa memegang leher Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun dan tangan Terdakwa satunya lagi menarik kaki Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun ke atas bahu Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun secara berulang-ulang hingga Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun merasakan sakit dan perih pada alat kelaminnya;
Bahwa sekitar jam 20.00 Wib Saksi Yeni Tria Binti Nasrun dan Saksi Neni Eliarosa Binti Nasrun melihat dari jendela kamar Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun ada Terdakwa yang tidak menggunakan pakaian sedang jongkok menghadap Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun sedangkan Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun terpojok di dinding kamar tidak menggunakan pakaian dan tangannya menutup dada;
Bahwa selanjutnya Saksi Dasmawati Binti Asmawi bersama Saksi Yeni Tria Binti Nasrun menggedor pintu kamar Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun dan setelah pintu terbuka Terdakwa sudah lari lewat pelapon rumah sedangkan Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun menangis di dalam kamar;
Bahwa Terdakwa dan Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun pernah berhubungan pacaran sebelumnya dan telah berhubungan badan layaknya suami istri sejak tanggal 10 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 sebanyak 20 (dua puluh) kali dan selalu dilakukan di dalam rumah Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun;
Bahwa setiap akan melakukan hubungan badan layaknya suami istri tersebut Terdakwa telah merayu Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun dengan mengatakan sayang dan berjanji tidak akan meninggalkan Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 208/VER/PKM/III/2014 tanggal 8 Maret 2014 dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Maria A.L.E dokter pada Puskesmas Perawatan Kembang Seri dengan kesimpulan pada selaput dara Hymen robek sampai dasar pada posisi jam 3 dan 5 sperma negatif serta kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan ditemukan sisa tanda kekerasan dan adanya sobekan selaput dara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas dapat memilih langsung dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah identik dengan pengertian “barang siapa” dan dapat diartikan adalah siapa saja sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang bersangkutan berstatus mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya dari segi hukum pidana;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “barang siapa“, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
Menimbang, bahwa di persidangan diajukan Terdakwa yaitu Evan Leobardo Bin Ikhwan Nur dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang“ telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.2 Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa kata “ATAU“ dalam unsur kedua diatas berarti bahwa perbuatan yang termuat dalam unsur ini bersifat alternatif artinya tidak perlu semua perbuatan dalam unsur ini harus dibuktikan, cukup apabila salah satu perbuatan saja dapat dibuktikan maka unsur ke-2 ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja ialah adanya niat bagi si pelaku dalam melakukan perbuatan dan akibat dari perbuatan tersebut dikehendaki dan merupakan tujuan dari si pelaku;
Menimbang, bahwa menurut yurisprudensi yang dimaksud dengan persetubuhan ialah bertemunya dua alat kelamin pria dan wanita;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dan berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa, bahwa benar pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 sekitar jam 07.00 Wib bertempat di rumah Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun di Desa Kembang Seri Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah, Terdakwa telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun yang merupakan anak-anak dan masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara pada saat Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun selesai mandi kemudian masuk ke kamarnya dan di dalam kamar sudah ada Terdakwa yang dalam keadaan tidak mengenakan pakaian sambil mengatakan “Kalau kau teriak ambo cekik” lalu Terdakwa melepaskan handuk yang dipakai oleh Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun kemudian Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun ditidurkan oleh Terdakwa diatas kasur lalu tangan Terdakwa memegang leher Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun dan tangan Terdakwa satunya lagi menarik kaki Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun ke atas bahu Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun secara berulang-ulang;
Menimbangm bahwa akibat perbuatan terdakwa Tersebut, Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun merasakan sakit dan perih pada alat kelaminnya;
Menimbang, bahwa sekitar jam 20.00 Wib pada hari dan tanggal yang sama, Saksi Yeni Tria Binti Nasrun dan Saksi Neni Eliarosa Binti Nasrun melihat dari jendela kamar Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun ada Terdakwa yang tidak menggunakan pakaian sedang jongkok menghadap Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun sedangkan Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun terpojok di dinding kamar tidak menggunakan pakaian dan tangannya menutup dada, kemudian Saksi Dasmawati Binti Asmawi bersama Saksi Yeni Tria Binti Nasrun menggedor pintu kamar Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun dan setelah pintu terbuka Terdakwa sudah lari lewat pelapon rumah sedangkan Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun menangis di dalam kamar;
Menimbangm bahwa antara Terdakwa dan Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun pernah berhubungan pacaran sebelumnya dan telah berhubungan badan layaknya suami istri sejak tanggal 10 Desember 2013 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 sebanyak 20 (dua puluh) kali dan selalu dilakukan di dalam rumah Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun serta pada saat akan melakukan hubungan badan layaknya suami istri tersebut Terdakwa telah merayu Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun dengan mengatakan sayang dan berjanji tidak akan meninggalkan Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 208/VER/PKM/III/2014 tanggal 8 Maret 2014 dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Maria A.L.E dokter pada Puskesmas Perawatan Kembang Seri dengan kesimpulan pada selaput dara Hymen robek sampai dasar pada posisi jam 3 dan 5 sperma negatif serta kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan ditemukan sisa tanda kekerasan dan adanya sobekan selaput dara;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terbukti secara sah dan menyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan menentukan hukuman yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong handuk berwarna hijau dan 1 (satu) handphone merek evercross warna merah yang ditemukan di tempat kejadian dan merupakan milik Saksi Korban serta telah disita dari Saksi Korban, maka dikembalikan kepada Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) potong celana panjang levis bermerek Old Egypt berwarna biru tua, 1 (satu) potong baju kaos bermerek Ozn berwarna merah, 1 (satu) buah ikat pinggang panjang 100 (seratus) centimeter berwarna hitam dan 1 (satu) pasang sandal jepit bermerek Walkers berwarna coklat yang ditemukan di tempat kejadian dan merupakan milik Terdakwa serta telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selain menyebutkan pidana penjara ditentukan juga pidana denda, terhadap pidana denda tersebut seperti yang akan disebutkan dalam amar Putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari / menginsyafi kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari serta dikaitkan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, maka Majelis Hakim cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sudah merusak masa depan Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Evan Leobardo Bin Ikhwan Nur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong handuk berwarna hijau dan 1 (satu) handphone merek evercross warna merah, Dikembalikan kepada Saksi Korban Lisa Ariska Binti Nasrun;
1 (satu) potong celana panjang levis bermerek Old Egypt berwarna biru tua, 1 (satu) potong baju kaos bermerek Ozn berwarna merah, 1 (satu) buah ikat pinggang panjang 100 (seratus) centimeter berwarna hitam dan 1 (satu) pasang sandal jepit bermerek Walkers berwarna coklat, Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur, pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2014, oleh Tyas Listiani, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Ade Irma Susanti, S.H dan Agung Hartato, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Heriyanto Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Arga Makmur, serta dihadiri oleh Dewi Kemalasari, S.H.,M.H Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ade Irma Susanti, S.H. Tyas Listiani, S.H.,M.H.
Agung Hartato, S.H.
Panitera Pengganti,
Heriyanto