89 /Pid.Sus/2017/PN.WGP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 89 /Pid.Sus/2017/PN.WGP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- EMEN HAPU LANDU LARA Als EMEN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa EMEN HAPU LANDU LARA Als EMEN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Tunggal penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EMEN HAPU LANDU LARA Als EMEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan Pidana denda sebanyak Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan pengganti selama 6 ( Enam ) Bulan ‘ 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX No Pol.AD 2994 HH No rangka : MH32S60016K095663 Nomor mesin : 286-095688 (Fisik sudah mengalami perubahan warna); Dikembalikan kepada terdakwa EMEN HAPU LANDU LARA ALS EMEN ; - Sedangkan terhadap barang bukti berupa : a. 1 (satu) lembar baju seragam pramuka lengan panjang warna coklat muda; b. 1 (satu) lembar rok panjang warna coklat tua ; c. 1 (satu) lembar kain kerudung segi empat berwarna coklat tua ; d. Serta 1 buah celana dalam warna coklat muda ; Dikembalikan kepada pemilik nya yakni saksi korban cici kirani als rani 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 89 /Pid.Sus/2017/PN.WGP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : EMEN HAPU LANDU LARA Als EMEN ;
Tempat lahir : Pau kab. Sumba timur ;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 17 Mei 1993 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Pantai karang, Rt 27, Rw 05, Kel temu, kec kanatang, kab sumba timur ;
Agama : Protestan ;
Pekerjaan : Nelayan ;
Ditangkap oleh penyidik sejak tanggal 14 Mei 2017 sampai dengan tanggal 15 Mei 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penahanan penyidik sejak tanggal 15 Mei 2017 sampai dengan tanggal 11 mei 2017 sampai dengan tanggal 3 juni 2017 ;
Perpanjangan Penuntut umum sejak tanggal 4 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 Juli 2017 ;
Perpanjangan Ketua pengadilan Negeri waingapu sejak tanggal 13 juli 2017 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri waingapu, sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu sejak tanggal 23 September 2017 sampai dengan tanggal 21 November 2017 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum KUSAERI,SH, sesuai surat kuasa tertanggal 4 september 2017, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri Waingapu dengan Nomor register 15/Pidsus/2017/Pn.wgp tertanggal 4 september 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 89 /PID.sus / 2017 / PN.Wgp tanggal 31 Agustus 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 89 / PID.sus / 2017 /PN.Wgp tanggal 31 Agustus 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EMEN HAPU LANDU KARA Als EMEN terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam dalam 81 (2) UURI No 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 (1) KUHP seperti dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EMEN HAPU LANDU KARA Als EMEN dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun, dan denda sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), subsidair 6 (Enam) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX No Pol.AD 2994 HH No rangka : MH32S60016K095663 Nomor mesin : 286-095688 (Fisik sudah mengalami perubahan warna);
Dikembalikan kepada terdakwa EMEN HAPU LANDU LARA ALS EMEN ;
Sedangkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju seragam pramuka lengan panjang warna coklat muda;
1 (satu) lembar rok panjang warna coklat tua ;
1 (satu) lembar kain kerudung segi empat berwarna coklat tua ;
Serta 1 buah celana dalam warna coklat muda ;
Dikembalikan kepada pemilik nya yakni saksi korban cici kirani als rani
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa melalui penasehat hukumnya yang pada pokoknya menyatakan agar dapat dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, dengan alasan bahwa Terdakwa benar-benar telah menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta bersungguh-sungguh akan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa terdakwa EMEN HAPU LANDU KARA Als EMEN, sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut diantaranya pada bulan Desember 2016 sebanyak 2 (dua) kali, dan ketiga pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di 3 (tiga) lokasi yang berbeda-beda seperti kos-kosan di Santeria Radamata Kel.Matawai, Kec. Kota Waingapu, dipantai Kanatang Kel.Temu, Kec. Kanatang, serta serta dirumah Saksi Monik di Kel.Temu, Kec. Kanatang kab.Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yakni saksi Korban Cici Kirani (yang tergolong sebagai anak berdasarkan bukti akta kelahiran Nomor: 1571/AK/CS/IV/st/2007 terhitung sejak terjadinya delik/Tindak Pidana korban berusia 16 tahun ) telah melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan :
Pertama terdakwa EMEN HAPU LANDU KARA Als EMEN menghubungi saksi korban Cici Kirani (yang tergolong sebagai anak berdasarkan akta kelahiran Nomor: 1571/AK/CS/IV/st/2007 terhitung sejak terjadinya delik/Tindak Pidana korban berusia 16 tahun )melalui Hand Phone miliknya lalu mengajak saksi korban jalan yang direspon positif dan mau memenuhi ajakan terdakwa tersebut, dengan cara menjemput saksi korban di jalan raya dekat dengan rumahnya. Selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya dengan ciri-ciri merk Yamaha Jupiter MX No.Pol.AD.2994 HH No.rangka: MH32S60016K095663 Nomor Mesin:286-095688 (fisik sudah mengalami perubahan warna) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor miliknya terdakwa membawa saksi korban ke Kos-kosan temannya di Santeria Radamata yang memang pada saat itu kamar kosnya tidak dikunci dan pemilik kamar tidak ada ditempat, kemudian terdakwa mengajak saksi korban masuk duduk diatas spon tempat tidur, selanjutnya terdakwa mewujudkan niat bejatnya mengajak saksi korban melakukan persetubuhan dengan berkata “ mari kita buat (berhubungan badan) dijawab saksi korban “saya tidak mau, saya takut hamil” dijawab terdakwa “ tidak apa-apa, kalau kamu hamil saya akan bertanggung jawab” karena ucapannya tersebut terdakwa akhirnya mampu meyakinkan saksi korban untuk memenuhi keinginan dari terdakwa, yang saat itu langsung melakukan aksinya dengan menyuruh saksi korban tidur diatas spon setelah itu terdakwa membuka/menurunkan celana serta celana dalam saksi korban hingga terlepas lalu dengan posisi setengah bugil karena baju yang dikenakan tidak dibuka oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa membuka celana dan CD yang dikenakannya sendiri juga tanpa membuka baju (posisi setengah bugil), kemudian menindih badan saksi korban yang saat itu sudah dalam posisi tidur terlentang menghadap keatas diatas tempat tidur yang terbuat dari spon tersebut, terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang dengan cara tangan kirinya memegang kemaluannya lalu diarahkan masuk kedalam vagina saksi korban. saat itu saksi korban merasa sakit pada vaginanya, sehingga terdakwapun langsung mengeluarkan kemaluannya dari vagina saksi korban dan menghentikan gerakannya. setelah itu terdakwa kembali memasukkan kembali kemaluannya kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun ± selama 5 menit hingga mengeluarkan sperma diluar setelah sebelumnya sempat mencabut kemaluannya dari dalam vagina saksi korban dan jatuh di spon tempat tidur.
Kedua kali terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban dengan cara sebelumnya menghubungi yang bersangkutan dengan hand phone miliknya dimana saat itu saksi korban sedang berada di Kel.Hambala, kemudian terdakwa menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk jalan-jalan dimana pada saat itu terdakwa sengaja membawa saksi korban kepantai kanatang. Setibanya disana awalnya terdakwa melancarkan aksinya dengan bercerita terlebih dahulu lalu membujuk dan mengajak saksi korban untuk kembali melakukan hubungan badan, seperti sebelumnya dengan mengatakan “mari kita buat lagi” dijawab saksi korban “saya takut hamil” lalu terdakwa menjawab”tidak apa-apa, saya akan tanggung jawab” dijawab saksi korban “kamu harus bersumpah kalau saya hamil kamu harus tanggung jawab” lalu terdakwa menjawab “ya saya bersumpah saya akan tanggung jawab” atas jaminan tersebut akhirnya saksi korban menuruti kemauan terdakwa untuk berhubungan badan dengannya. Dimana saat itu terdakwa langsung mengajak saksi korban pergi kebawah pohon besar yang letaknya tidak jauh dari tempat mereka duduk sebelumnya, setelah itu terdakwa yang memang memiliki niat jahat langsung mematahkan/mengambil dahan pohon/daun pohon dekat tempat tersebut selanjutnya ditata/diatur dan dikumpulkan dibawah pohon. Setelah itu saksi korban disuruh baring diatasnya lalu terdakwa menurunkan celana dan CD yang dikenakan saksi korban sampai sebatas lutut sedangkan baju tetap dikenakan saksi korban, disusul dengan membuka celana dan CD yang dikenakannya sendiri oleh terdakwa saat itu kemudian menyetubuhi saksi korban dimana yang sudah dalam posisi terlentang menghadap keatas sedangkan terdakwa dalam posisi duduk berlutut dihadapan kemaluan saksi korban lalu terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban yang diletakkan diatas pundaknya setelah itu terdakwa memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan/vagina saksi korban dengan terlebih dahulu dengan menggunakan tangan kiri terdakwa memegang alat vitalnya yang sudah dalam keadaan tegang lalu dimasukkan kedalam kemaluan saksi korban, terdakwa kemudian menggoyang-goyangkan pantatnnya maju mundur selama ± 5 menit setelah itu terdakwa mencabut alat vitalnya dari kemaluan saksi korban dan membuang sperma di luar kearah pasir.
ketiga kalinya masih dengan cara yang sama dengan cara menghubungi saksi korban yang saat itu masih disekolah lalu menjemputnya dengan mengendari sepeda motor miliknya setelah itu terdakwa membawa saksi korban kerumah saksi Monik, lalu masuk kedalam kamar milik kakak dari saksi monik yang pada saat itu sedang sekolah. Terdakwa kemudian mengenalkan saksi korban pada monik dan rekan-rekan monik saat itu beberapa saat kemudian terdakwa membujuk dan mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengatakan “mari kita buat (berhubungan badan)”, dijawab saksi korban “saya tidak mau” namun terdakwa tetap mengajak dan mengatakan “mari sudah tidak apa-apa “ saya jawab “saya tidak mau saya takut nanti saya hamil” lalu terdakwa mengatakan “tidak usah takut, kalau kamu hamilnanti saya akan tanggung jawab” karena jaminan tersebut saksi korban kemudian mau menuruti kemaun terdakwa. Setelah itu terdakwa memeluk saksi korban dari samping dan mendorongnya hingga terbaring dikamar, lalu terdakwa mengangkat rok yang dikenakan saksi korban membuka Cdnya, setelah itu giliran celana dan Cdnya sendiri dibuka oleh terdakwa. Kemudian setelah sebelumnya mengangkat naik rok saksi korban keatas perut dan membuka CD yang dikenakan saksi korban, terdakwa mengulangi lagi perbuatan bejatnya dengan memanfaatkan posisi saksi korban yang sudah dalam keadaan terlentang menghadap keatas, lalu memegang alat vitalnya yang sudah dalam keadaan tegang dengan tangan kirinya dan dimasukkan kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama 3 menit dan sempat mengeluarkan sperma didalam kelamin saksi korban sebagian dan sisanya dibuang diluar dan jatuh ditempat tidur.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, selain mengakibatkan perasaan takut dan trauma dalam dirinya, saksi korban juga mengalami luka robek pada kemaluannya sebagaimana terurai Surat Visum et Repertum Nomor: 041/RSU-IM/I/2017 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 13 Januari 2017 oleh dr. Fransisca dokter pada Rumah Sakit Umum Emanuel Sumba dengan hasil-hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tidak ditemukan selaput dara pada vagina;
Tampak cairan divagina luar berwarna putih susu.
Kesimpulan: Tidak ditemukan selaput darah pada vagina menandakan robekan lama pada vagina, tampak cairan divagina luar berwarna susu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 (2) UURI No. 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
CICI KIRANI alias RANI dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di depan Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan pada saat itu sudah benar adanya;
Bahwa yang melakukan adalah terdakwa Emen Hapu Landu Kara Alias Emen dengan cara menyetubuhi sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa kejadian yang 1 (pertama) pada hari dan tanggal lupa bulan Desember 2016 sekitar jam 16.00 wita, bertempat di kos-kosan teman terdakwa Emen di Radamata Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, awalnya terdakwa Emen menghubungi/mengajak saksi lewat Hpnya untuk pergi jalan-jalan dan saksi menyetujuinya kemudian terdakwa Emen menjemput saksi dengan sepeda motornya dan membawa di kos-kosan teman terdakwa Emen di Radamata dan saat itu temannya tidak ada dikos dan terdakwa mengajak saksi masuk kedalam kamar kos dan duduk di atas tempat tidur sambil ceritera setelah itu terdakwa mengajak saksi untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri namun saat itu saksi menolak takut hamil, akan tetapi terdakwa mengatakan tidak apa-apa nanti saya tanggung jawab kemudian saksi mengiakannya, kemudian saksi bersama terdakwa melakukan hubungan badan di atas spon tempat tidur dan posisi saksi sementara diatas tempat tidur, saksi tidur terlentang lalu terdakwa membuka/menurunkan celana dan celana dalam saksi dan baju tetap dipakai, kemudian terdakwa dan saksi melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dan terdakwa menindih tubuh saksi lalu masukan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan menggoyangkan pantat naik turun hingga mengeluarkan sperma diluar ;
Bahwa kejadian yang 2 (kedua) pada bulan Desember 2016 sekira jam 15.00 wita di pantai kanatang Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur,berawal terdakwa menjemput saksi di Hambala dan membawa saksi jalan-jalan ke pantai kanatangsetelah di sana kami duduk berceritera setelah itu terdakwa mengajak saksi “ Mari kita buat lagi, dan saksi mengatakan takut hamil dan terdakwa bilang tidak apa-apa nanti saya tanggung Jawab kemudian kami melakukan hubungan badan dan saksi tidur diatas daun kemudian terdakwa membuka/menurunkan celana sampai di lutut dan baju tetap dipakai dan saya membuka celana dalam dan terdakwa menindih tubuh saksi lalu masukan kemaluannya kedalam kemaluan korban lalu menggoyangkan pantat naik turun dan mengeluarkan sperma dan tumpah diluar kemaluan korban;
Bahwa kejadian yang 3 (ketiga) pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 sekira jam 07.00 wita saksi sementara di sekolah terdakwa mengajak saksi jalan-jalan ke kanatang sementara duduk ceritera dengan terdakwa tiba-tiba teman saksi sms mengatakan ada orang tua saksi berada di sekolah namun terdakwa menyuruh untuk menonaktifkan HP karena saksi takut terhadap orang tuanya maka saksi minta terdakwa untuk mengantar pulang saksi ke rumah namun terdakwa tidak mau hanya mau mengantar di jembatan manubara dan dalam perjalanan dari kanatang di tengah jalan terdakwa berhenti menyuruh saksi untuk turun dari motor dan menyuruh saksi jalan kaki ke Waingapu sedangkan terdakwa kembali ke kanatang tiba-tiba terdakwa datang bersama orang yang saksi tidak kenal lalu motor yang dipakai terdakwa dibawa oleh orang tersebut dan terdakwa mengajak saksi ke kanatang dengan jalan kaki dan masuk di rumah Monik lalu terdakwa mengajak saksi untuk melakukan hubungan badan lalu terdakwa menganghkat rok saksi dan saksi tidur terlentang, kemudian terdakwa menindih tubuh saksi lalu masukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban dan menggoyangkan pantat naik turun dan akhirnya mengeluarkan sperma di luar kemaluan korban atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan perbuatan terdakwa ke kekantor Polisi untuk di proses ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi mengalami sakit pada kemaluan/ vagina dan trauma dan malu ;
Bahwa terdakwa tidak melakukan kekerasan suka sama suka dan tidak memaksa saksi korban untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa saat itu terdakwa merayu saksi sambil mencium bibir dan hidung saksi;
Bahwa umur saksi saat melakukan hubungan badan dengan terdakwa berusia 15 tahun ;
Bahwa saksi dengan terdakwa ada hubungan pacaran 7 bulan, dari bulan Juli 216 sampai dengan bulan Januari 2017 ;
Bahwa keluarga dari terdakwa tidak datang minta maaf ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang diberikan benar ;
KALSUM NDAMUNG Alias KALSUM dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di depan Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan pada saat itu sudah benar adanya;
Bahwa saksi tahu ada masalah persetubuhan dibawah umur atas diri anak saksi, yang di lakukan oleh terdakwa Emen Hapu Landu Kara Alias Emen;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa Emen Hapu Landu Kara Alias Emen ;
Bahwa saksi mengatahui kejadian tersebut karena atas pengakuan saksi korban CICI KIRANA anak saksi;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 sekira jam 07.00 wita saksi dihubungi oleh sdr.ILHAM teman sekolah saksi korban bahwa korban bolos sekolah dan di jemput oleh temannya di sekolah dengan menggunakan motor, atas informasi tersebut saksi langsung pergi ke sekolah untuk mengejek kebenarannya, ternyata benar saksi korban tidak berada di sekolah, bahwa saksi juga dapat informasi dari MURNIA WATI bahwa korban keluar bersama teman laki-laki yang tidak di kenal dengan menggunakan sepeda motor, beberapa menit kemudian saksi menerima telpon dari seseorang yang tidak dikenal mengatakan korban sekarang ada di kanatang di rumahnya pak MEL, kemudian suami saksi bersama Ketua RT kerumah pak MEL, setelah dirumah pak MEL pengakuan korban bahwa dirinya disetubuhi oleh terdakwa di rumah MONIK, dan atas pengakuan korban tersebut lalu korban dibawa ke Polres Sumba Timur untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke kekantor Polisi untuk di proses ;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa anak saksi mengalami sakit pada kemaluan/ vagina dan trauma dan malu ;
Bahwa umur saksi korban saat melakukan hubungan badan dengan terdakwa berusia 15 tahun ;
Bahwa saksi korban menceriterakan pada saksi bahwa terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan anak saksi ditempat yang beda yakni yang pertama pada bulan Desember 2016 di kos-kosan teman terdakwa dan kejadian yang kedua pada bulan Desember 2016 di kanatang, ketiga pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 di kanatang di rumah Monik ;
Bahwa saksi benar atas dasar suka sama suka, dan tidak ada paksaan atas dasar suka sama suka;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut benar ;
STEFANUS TARI KAKA Alias STEFEN, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di depan Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan pada saat itu sudah benar adanya;
Bahwa saksi tahu ada masalah persetubuhan anak yang masih dibawah umur ;
Bahwa yang menjadi korban adalah CICI KIRANI Alias RANI ;
Bahwa saksi mengetahui dan mendapat penjelasan dari petugas polisi bahwa yang melakukan persetubuhan adalah terdakwa EMEN HAPU LANDU KARA;
Bahwa awalnya saksi kenal saksi korban karena pernah terdakwa mengajak ke rumah saksi Monik di Kanatang dan terdakwa perkenalkan kepada saksi dan Monik saat kami sedang berceritera dengan Alan dan Umbu di belakang rumah, benar saksi tidak mengatahui terdakwa dan korban masuk ke dalam kamar kakak Monik untuk melakukan hubungan badan layak suami istri;
Bahwa sekarang korban sudah usia 15 tahun;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa malu ;
Bahwa saksi korban masih sekolah SMA kelas I dan terdakwa belum berkeluarga ;
Bahwa saksi tidak mengatahui bahwa mereka berdua ada hubungan pacaran;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau terdakwa EMEN dan CICI masuk ke dalam kamar kakak Monik, karena saat mereka datang posisi kami sementara duduk di belakang rumah sambil mengiris tahu ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut benar ;
MONIKA STEVANI RAGA LAY Alias MONIK dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di depan Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan pada saat itu sudah benar adanya;
Bahwa saksi tahu ada masalah persetubuhan dan yang menjadi korban nya adalah CICI KIRANI Alias RANI ;
Bahwa saksi mengatahui dan mendapat penjelasan dari petugas polisi bahwa yang melakukan persetubuhan adalah terdakwa EMEN HAPU LANDU KARA;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 sekira jam 10.00 wita, awalnya saksi berada di rumah bersama dengan teman-temannya yakni Stefanus, Alan, dan Umbu, pernah terdakwa mengajak korban ke rumah Monik di Kanatang dan terdakwa perkenalkan kepada Monik saat itu sedang berceritera dengan Alan dan Umbu di belakang rumah, benar saksi tidak mengetahui terdakwa dan korban masuk ke dalam kamar kakak Monik untuk melakukan hubungan badan layak suami istri;
Bahwa saksi korban saat itu berusia 15 tahun;
Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa malu ;
Bahwa saksi tidak mengetahui mereka berdua ada hubungan pacaran;
Bahwa saksi tidak kenal korban, namun pernah terdakwa EMEN mengajak korban ke rumah saksi di Kanatang dan memperkenalkan kepada saksi dan teman-teman saksi yakni Stefanus, Alan, dan Umbu yang saat itu mereka berada dirumah;
Bahwa saat terdakwa EMEN datang dirumah Monik bersama CICI, kami ada duduk di belakang rumah Monik ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan tidak mengijinkannya terdakwa EMEN dan CICI masuk ke dalam kamar kakak Monik, karena saat mereka datang posisi kami sementara duduk di belakang rumah sambil mengiris tahu ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut benar ;
AGUS HOTA YANDI Alias BAPA IRMA dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di depan Penyidik, dan keterangan yang saksi berikan pada saat itu sudah benar adanya;
Bahwa saksi tahu ada masalah persetubuhan yang menjadi korban adalah CICI KIRANI Alias RANI ;
Bahwa saksi mengetahui dan mendapat penjelasan dari petugas polisi bahwa yang melakukan persetubuhan adalah terdakwa EMEN HAPU LANDU KARA;
Bahwa awalnya pada tanggal 13 Januari 2017 sekira jam 10.00 wita saksi sementara berada di rumah, saksi mendapat informasi dari tetangga bahwa ada orang tua mencari anak perempuan yang hilang dari sekolah katanya dia dijemput oleh seorang laki-laki yang bernama EMEN, bahwa ciri anak perempuan tersebut memakai seragam sekolah pramuka serta memakai kerudung, atas informasi tersebut sayapun pergi ke rumah Pak MEL untuk melihat kambing yang saya ikat tidak jauh dari rumah Pak MEL, dan dalam perjalanan saya melihat anak perempuan tersebut memakai seragam sekolah pramuka serta memakai kerudung bersama dengan seorang laki-laki dari arah rumah MONIK menuju jalan Raya dan saya curiga bahwa anak tersebut yang dicerita tetangga bahwa di cari oleh orang tuanya., dan saat itu saya langsung memegang tangan anak perempuan tersebut bersama anak laki-lakinya ke rumah Pak MEL untuk di amankannya karena Pak MEL adalah anggota polisi setelah sampai di depan rumah Pak MEL anak laki-laki tersebut melarikan diri, dan anak perempuan tersebut saya menanyakan namanya dan mengatakan namanya CICI KIRANI biasa dipanggil RANI dan juga RANI menceriterakan bahwa dia ada hubungan pacaran dengan laki-laki tadi, kemudian RANI memberitahukan nomor hp untuk menghubungi orang tuanya bahwa RANI sekarang ada di amankan di rumah Pak MEL, kemudian orang tua RANI datang menjemput di rumah Pak MEL dan pengakuan RANI di hadapan orang tua bahwa RANI di jemput oleh EMEN dan bawa ke rumah MONIK untuk di setubuhi oleh EMEN, atas kejadian tersebut melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses;
Bahwa saksi korban sudah usia 15 tahun;
Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa malu ;
Bahwa saksi korban masih sekolah SMA kelas I ;
Bahwa terdakwa belum berkeluarga dan tidak mengatahui mereka berdua ada hubungan pacaran;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal terdakwa EMEN, namun saat kejadian pada tanggal 13 Januari 2017 baru saksi mengenalnya ;
Bahwa jarak rumah MONIK dan tempat saksi bertemu dengan RANI Kira-kira jarak 20 ( Dua puluh) meter;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di depan Penyidik, dan keterangan yang terdakwa berikan pada saat itu sudah benar adanya;
Bahwa terdakwa tahu ada masalah persetubuhan anak yang masih dibawah umur yang di lakukan oleh terdakwa dan korbannya adalah CICI KIRANI Alias RANI ;
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban dan tidak ada hubungan keluarga, karena kami hubungan pacaran sejak bulan Juli 2016 ;
Bahwa terdakwa tahu saksi korban masih dibawah umur yaitu usia 15 tahun, dan saat ini terdakwa umur 24 tahun;
Bahwa terdakwa menyetubuhi korban sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa kejadian pertama kali pada hari dan tanggal lupa yakni bulan Desember 2016 sekira jam 16.00 wita bertempat di kos-kosan di Radamata Kelurahan Matawai Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa kejadian yang 2 (Dua) kali pada hari dan tanggal lupa yakni bulan Desember 2016 sekira jam 15.00 wita bertempat di Pantai Kanatang desa Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa kejadian yang 3 (tiga) kali pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 sekira jam 10.00 wita bertempat di rumah MONIK di Kanatang desa Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa melakukan hubungan badan pertama kali sampai dengan yang ke tiga Posisi RANI tidur terlentang dan posisi terdakwa diatas tubuh RANI ;
Bahwa terdakwa mengeluarkan air mani/spermanya kurang lebih 3 menit;
Bahwa air mani/spermanya keluar di luar;
Bahwa terdakwa tidak ada memaksa hanya merayunya dan suka sama suka;
Bahwa saksi korban tidak hamil ;
Bahwa atas kejadian ini saksi korban merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut diantaranya pada bulan Desember 2016 sebanyak 2 (dua) kali, dan ketiga pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekitar jam 10.00 wita bertempat di 3 (tiga) lokasi yang berbeda-beda seperti kos-kosan di Santeria Radamata Kel.Matawai, Kec. Kota Waingapu, dipantai Kanatang Kel.Temu, Kec. Kanatang, serta serta dirumah Saksi Monik di Kel.Temu, Kec. Kanatang kab.Sumba Timur ;
Bahwa benar saksi korban bernama Cici Kirani (yang tergolong sebagai anak berdasarkan bukti akta kelahiran Nomor: 1571/AK/CS/IV/st/2007 dan saksi korban masih berusia 16 tahun ) ;
Bahwa benar terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya dengan ciri-ciri merk Yamaha Jupiter MX No.Pol.AD.2994 HH No.rangka: MH32S60016K095663 Nomor Mesin:286-095688 (fisik sudah mengalami perubahan warna) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor miliknya terdakwa membawa saksi korban ke Kos-kosan temannya di Santeria Radamata yang memang pada saat itu kamar kosnya tidak dikunci dan pemilik kamar tidak ada ditempat, kemudian terdakwa mengajak saksi korban masuk duduk diatas spon tempat tidur, “ mari kita buat (berhubungan badan) dijawab saksi korban “saya tidak mau, saya takut hamil” dijawab terdakwa “ tidak apa-apa, kalau kamu hamil saya akan bertanggung jawab” karena ucapannya tersebut terdakwa akhirnya mampu meyakinkan saksi korban untuk memenuhi keinginan dari terdakwa, yang saat itu langsung melakukan aksinya setelah itu terdakwa membuka/menurunkan celana serta celana dalam saksi korban hingga terlepas lalu dengan posisi setengah bugil karena baju yang dikenakan tidak dibuka oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa membuka celana dan CD yang dikenakannya sendiri juga tanpa membuka baju (posisi setengah bugil), kemudian menindih badan saksi korban yang saat itu sudah dalam posisi tidur terlentang menghadap keatas diatas tempat tidur yang terbuat dari spon tersebut, terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang dengan cara tangan kirinya memegang kemaluannya lalu diarahkan masuk kedalam vagina saksi korban. saat itu saksi korban merasa sakit pada vaginanya, sehingga terdakwapun langsung mengeluarkan kemaluannya dari vagina saksi korban dan menghentikan gerakannya. setelah itu terdakwa kembali memasukkan kembali kemaluannya kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun ± selama 5 menit hingga mengeluarkan sperma diluar setelah sebelumnya sempat mencabut kemaluannya dari dalam vagina saksi korban dan jatuh di spon tempat tidur;
Bahwa benar yang kedua terdakwa dengan menggunakan hand phone miliknya dimana saat itu saksi korban sedang berada di Kel.Hambala, kemudian terdakwa menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk jalan-jalan dimana pada saat itu terdakwa sengaja membawa saksi korban kepantai kanatang. Setibanya disana awalnya terdakwa melancarkan aksinya dengan bercerita terlebih dahulu lalu membujuk dan mengajak saksi korban untuk kembali melakukan hubungan badan, seperti sebelumnya dengan mengatakan “mari kita buat lagi” dijawab saksi korban “saya takut hamil” lalu terdakwa menjawab”tidak apa-apa, saya akan tanggung jawab” dijawab saksi korban “kamu harus bersumpah kalau saya hamil kamu harus tanggung jawab” lalu terdakwa menjawab “ya saya bersumpah saya akan tanggung jawab” atas jaminan tersebut akhirnya saksi korban menuruti kemauan terdakwa untuk berhubungan badan dengannya. Dimana saat itu terdakwa langsung mengajak saksi korban pergi kebawah pohon besar yang letaknya tidak jauh dari tempat mereka duduk sebelumnya, setelah itu terdakwa yang memang memiliki niat jahat langsung mematahkan/ mengambil dahan pohon/daun pohon dekat tempat tersebut selanjutnya ditata/diatur dan dikumpulkan dibawah pohon. Setelah itu saksi korban disuruh baring diatasnya lalu terdakwa menurunkan celana dan CD yang dikenakan saksi korban sampai sebatas lutut sedangkan baju tetap dikenakan saksi korban, disusul dengan membuka celana dan CD yang dikenakannya sendiri oleh terdakwa saat itu kemudian menyetubuhi saksi korban dimana yang sudah dalam posisi terlentang menghadap keatas sedangkan terdakwa dalam posisi duduk berlutut dihadapan kemaluan saksi korban lalu terdakwa mengangkat kedua kaki saksi korban yang diletakkan diatas pundaknya setelah itu terdakwa memasukkan alat vitalnya kedalam kemaluan/vagina saksi korban dengan terlebih dahulu dengan menggunakan tangan kiri terdakwa memegang alat vitalnya yang sudah dalam keadaan tegang lalu dimasukkan kedalam kemaluan saksi korban, terdakwa kemudian menggoyang-goyangkan pantatnnya maju mundur selama ± 5 menit setelah itu terdakwa mencabut alat vitalnya dari kemaluan saksi korban dan membuang sperma di luar kearah pasir;
Bahwa benar yang ketiga dengan cara yang sama menghubungi saksi korban yang saat itu masih disekolah lalu menjemputnya dengan mengendari sepeda motor miliknya setelah itu terdakwa membawa saksi korban kerumah saksi Monik, lalu masuk kedalam kamar milik kakak dari saksi monik yang pada saat itu sedang sekolah. Terdakwa kemudian mengenalkan saksi korban pada monik dan rekan-rekan monik saat itu beberapa saat kemudian terdakwa membujuk dan mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan dengan mengatakan “mari kita buat (berhubungan badan)”, dijawab saksi korban “saya tidak mau” namun terdakwa tetap mengajak dan mengatakan “mari sudah tidak apa-apa “ saya jawab “saya tidak mau saya takut nanti saya hamil” lalu terdakwa mengatakan “tidak usah takut, kalau kamu hamilnanti saya akan tanggung jawab” karena jaminan tersebut saksi korban kemudian mau menuruti kemaun terdakwa. Setelah itu terdakwa memeluk saksi korban dari samping dan mendorongnya hingga terbaring dikamar, lalu terdakwa mengangkat rok yang dikenakan saksi korban membuka Cdnya, setelah itu giliran celana dan Cdnya sendiri dibuka oleh terdakwa. Kemudian setelah sebelumnya mengangkat naik rok saksi korban keatas perut dan membuka CD yang dikenakan saksi korban, terdakwa mengulangi lagi perbuatan bejatnya dengan memanfaatkan posisi saksi korban yang sudah dalam keadaan terlentang menghadap keatas, lalu memegang alat vitalnya yang sudah dalam keadaan tegang dengan tangan kirinya dan dimasukkan kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur selama 3 menit dan sempat mengeluarkan sperma didalam kelamin saksi korban sebagian dan sisanya dibuang diluar dan jatuh ditempat tidur;
Bahwa benar antara terdakwa Terdakwa dan saksi korban sebelumnya berhubungan pacaran ;
Bahwa benar barang bukti yaitu berupa 1 (satu) lembar baju seragam pramuka lengan panjang warna coklat muda, 1 (satu) lembar rok panjang warna coklat tua, 1 (satu) lembar kain kerudung segi empat berwarna coklat tua dan 1 buah celana dalam warna coklat muda yang ditunjukan adalah merupakan milik dari saksi korban yang dikenakan pada tanggal 13 januari 2017, saat itu saksi korban tidak pergi ke sekolah dan pergi dengan terdakwa ;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 sekira jam 07.00 wita saksi KALSUM NDAMUNG Alias KALSUM dihubungi oleh sdr.ILHAM teman sekolah saksi korban bahwa korban bolos sekolah dan di jemput oleh temannya di sekolah dengan menggunakan motor, atas informasi tersebut saksi KALSUM NDAMUNG Alias KALSUM langsung pergi ke sekolah untuk mengejek kebenarannya, ternyata benar saksi korban tidak berada di sekolah, bahwa saksi KALSUM NDAMUNG Alias KALSUM juga dapat informasi dari MURNIA WATI bahwa korban keluar bersama teman laki-laki yang tidak di kenal dengan menggunakan sepeda motor, beberapa menit kemudian saksi KALSUM NDAMUNG Alias KALSUM menerima telpon dari seseorang yang tidak dikenal mengatakan korban sekarang ada di kanatang di rumahnya pak MEL, kemudian suami saksi KALSUM NDAMUNG Alias KALSUM bersama Ketua RT kerumah pak MEL, setelah dirumah pak MEL pengakuan korban bahwa dirinya disetubuhi oleh terdakwa di rumah MONIK, dan atas pengakuan korban tersebut lalu korban dibawa ke Polres Sumba Timur untuk melaporkan perbuatan terdakwa ke kekantor Polisi untuk di proses ;
Bahwa benar akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka robek pada kemaluannya sebagaimana terurai Surat Visum et Repertum Nomor: 041/RSU-IM/I/2017 yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 13 Januari 2017 oleh dr. Fransisca dokter pada Rumah Sakit Umum Emanuel Sumba dengan hasil-hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tidak ditemukan selaput dara pada vagina;
Tampak cairan divagina luar berwarna putih susu.
Kesimpulan: Tidak ditemukan selaput darah pada vagina menandakan robekan lama pada vagina, tampak cairan divagina luar berwarna susu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 (2) UURI No. 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Sebagai perbuatan yang berlanjut ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur ”Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan pasal angka 16 UU No.23 Tahun 2002 adalah orang perseorangan atau koorporasi yang dimaksud dalam surat Dakwaan sebagai orang yang mampu melakukan suatu perbuatan dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang di dapat dari keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa di persidangan bahwa identitas terdakwa EMEN HAPU LANDU LARA Als EMEN, yang telah sesuai dengan orang yang dimaksud sebagai terdakwa dalam surat dakwaan dan terdakwa EMEN HAPU LANDU LARA Als EMEN telah nyata sebagai orang yang mampu melakukan suatu perbuatan dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karenanya majelis berkeyakinan “Unsur Setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad 2.Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sengaja“ dalam unsur ini maupun menurut ketentuan umum dalam setiap rumusan delik, bahwa semua unsur yang terletak dibelakangnya harus diliputi dengan “opzet “ atau dengan perkataan lain, harus dapat dibuktikan apakah terdakwa mengetahui perbuatannya itu merupakan perbuatan persetubuhan, dimana menurut doktrin ada 3 kategori yaitu pertama “Kesengajaan sebagai maksud”, kedua “kesengajaan dengan keinsafan pasti” dan ketiga “kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dipersidangan diperoleh sebuah fakta bahwa antara saksi Cici Kirani dan terdakwa EMEN HAPU LANDU LARA Als EMEN sudah saling kenal dan mereka berdua sebelum nya telah berpacaran, sehingga awalnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya dengan ciri-ciri merk Yamaha Jupiter MX No.Pol.AD.2994 HH No.rangka: MH32S60016K095663 Nomor Mesin:286-095688 (fisik sudah mengalami perubahan warna) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor miliknya terdakwa membawa saksi korban ke Kos-kosan temannya di Santeria Radamata yang memang pada saat itu kamar kosnya tidak dikunci dan pemilik kamar tidak ada ditempat, kemudianterdakwa mengajak saksi korban masuk duduk diatas spon tempat tidur, “ mari kita buat (berhubungan badan) dijawab saksi korban “saya tidak mau, saya takut hamil” dijawab terdakwa “ tidak apa-apa, kalau kamu hamil saya akan bertanggung jawab” karena ucapannya tersebut terdakwa akhirnya mampu meyakinkan saksi korban untuk memenuhi keinginan dari terdakwa, yang saat itu langsung melakukan aksinya setelah itu terdakwa membuka/menurunkan celana serta celana dalam saksi korban hingga terlepas lalu dengan posisi setengah bugil karena baju yang dikenakan tidak dibuka oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa membuka celana dan CD yang dikenakannya sendiri juga tanpa membuka baju (posisi setengah bugil), kemudian menindih badan saksi korban yang saat itu sudah dalam posisi tidur terlentang menghadap keatas diatas tempat tidur yang terbuat dari spon tersebut, terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang dengan cara tangan kirinya memegang kemaluannya lalu diarahkan masuk kedalam vagina saksi korban. saat itu saksi korban merasa sakit pada vaginanya, sehingga terdakwapun langsung mengeluarkan kemaluannya dari vagina saksi korban dan menghentikan gerakannya. setelah itu terdakwa kembali memasukkan kembali kemaluannya kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun ± selama 5 menit hingga mengeluarkan sperma diluar setelah sebelumnya sempat mencabut kemaluannya dari dalam vagina saksi korban dan jatuh di spon tempat tidur;
Menimbang, bahwa oleh karenanya majelis berkeyakinan “Unsur Dengan Sengaja” telah terpenuhi ;
Ad 3.Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.;
Menimbang, bahwa untuk unsur ketiga ini adalah bersifat alternatif, artinya bahwa untuk terpenuhinya unsur ini tidak harus seluruh perbuatan dalam unsur ini terbukti, cukup apabila salah satu perbuatan di atas terbukti, maka terpenuhi pula unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Cici Kirani, yang diakui oleh terdakwa dipersidangan, bahwa diperoleh fakta-fakta bahwa ketika terdakwa mengajak saksi korban masuk duduk diatas spon tempat tidur, “ mari kita buat (berhubungan badan) dijawab saksi korban “saya tidak mau, saya takut hamil” dijawab terdakwa “ tidak apa-apa, kalau kamu hamil saya akan bertanggung jawab” karena ucapannya tersebut terdakwa akhirnya mampu meyakinkan saksi korban untuk memenuhi keinginan dari terdakwa, yang saat itu langsung melakukan aksinya setelah itu terdakwa membuka/menurunkan celana serta celana dalam saksi korban hingga terlepas lalu dengan posisi setengah bugil karena baju yang dikenakan tidak dibuka oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa membuka celana dan CD yang dikenakannya sendiri juga tanpa membuka baju (posisi setengah bugil), kemudian menindih badan saksi korban yang saat itu sudah dalam posisi tidur terlentang menghadap keatas diatas tempat tidur yang terbuat dari spon tersebut, terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang dengan cara tangan kirinya memegang kemaluannya lalu diarahkan masuk kedalam vagina saksi korban. saat itu saksi korban merasa sakit pada vaginanya, sehingga terdakwapun langsung mengeluarkan kemaluannya dari vagina saksi korban dan menghentikan gerakannya. setelah itu terdakwa kembali memasukkan kembali kemaluannya kedalam vagina saksi korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun ± selama 5 menit hingga mengeluarkan sperma diluar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta dipersidangan dan menurut keterangan para saksi saksi di dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi CICI KIRANI lahir di waingapu tanggal 1 Nopember 2001, sehingga pada saat kejadian umur saksi cici kirani baru berumur 16 tahun;
Menimbang bahwa dengan demikian terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaiamana uraian didalam unsur ini, sehingga menurut Majelis unsur ketiga ini terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad 4. Unsur Sebagai Perbuatan Berlanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut diantaranya pada bulan Desember 2016 sebanyak 2 (dua) kali, dan ketiga pada hari Jum’at tanggal 13 Januari 2017 sekitar jam 10.00 wita bertempat di 3 (tiga) lokasi yang berbeda-beda seperti kos-kosan di Santeria Radamata Kel.Matawai, Kec. Kota Waingapu, dipantai Kanatang Kel.Temu, Kec. Kanatang, serta serta dirumah Saksi Monik di Kel.Temu, Kec. Kanatang kab.Sumba Timur, yaitu yang pertama terdakwa dengan mengendarai sepeda motor miliknya dengan ciri-ciri merk Yamaha Jupiter MX No.Pol.AD.2994 HH No.rangka: MH32S60016K095663 Nomor Mesin:286-095688 (fisik sudah mengalami perubahan warna) berboncengan dengan menggunakan sepeda motor miliknya terdakwa membawa saksi korban ke Kos-kosan temannya di Santeria Radamata, lalu yang kedua terdakwa dengan menggunakan hand phone miliknya dimana saat itu saksi korban sedang berada di Kel.Hambala, kemudian terdakwa menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor miliknya untuk jalan-jalan dimana pada saat itu terdakwa sengaja membawa saksi korban kepantai kanatang. Dan selanjutnya yang ketiga dengan cara yang sama menghubungi saksi korban yang saat itu masih disekolah lalu menjemputnya dengan mengendari sepeda motor miliknya setelah itu terdakwa membawa saksi korban kerumah saksi Monik, lalu masuk kedalam kamar milik kakak dari saksi monik yang pada saat itu sedang sekolah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, unsur sebagai Perbuatan berlanjut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 (2) UURI No. 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak yang masih sangat dibawah umur;
Perbuatan terdakwa menimbulkan effect psychologis berat bagi korban maupun keluarganya;
Perbuatan terdakwa melanggar norma susila dan meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatan nya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 81 (2) UURI No. 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa EMEN HAPU LANDU LARA Als EMEN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Tunggal penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EMEN HAPU LANDU LARA Als EMEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan Pidana denda sebanyak Rp 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan pengganti selama 6 ( Enam ) Bulan ‘
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX No Pol.AD 2994 HH No rangka : MH32S60016K095663 Nomor mesin : 286-095688 (Fisik sudah mengalami perubahan warna);
Dikembalikan kepada terdakwa EMEN HAPU LANDU LARA ALS EMEN ;
Sedangkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju seragam pramuka lengan panjang warna coklat muda;
1 (satu) lembar rok panjang warna coklat tua ;
1 (satu) lembar kain kerudung segi empat berwarna coklat tua ;
Serta 1 buah celana dalam warna coklat muda ;
Dikembalikan kepada pemilik nya yakni saksi korban cici kirani als rani
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu, pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 oleh RICHARD EDWIN BASOEKI, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, PUTU WAHYUDI S.H., dan A.A AYU DHARMA YANTHI SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ADRIANA MOOY RESSA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Waingapu, serta dihadiri oleh IGN AGUNG W.A SAPUTRA S.H., Penuntut Umum Terdakwa dan penasehat hukum terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
PUTU WAHYUDI,S.H.RICHARD EDWIN BASOEKI, S.H.M.H.
TTD
A.A AYU DHARMA YANTHI, S.H.MHum.
Panitera Pengganti,
TTD
ADRIANA MOOY RESSA.
Salinan Sesuai Aslinya
Panitera Pengadilan Negeri Waingapu
WELLEM ODJA,SH.
NIP : 19590930 1982203 1 003