45/Pid.B/2017/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 45/Pid.B/2017/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRIANTO alias ANTO bin SOFlAN UMAR
1. Menyatakan terdakwa HENDRIANTO alias ANTO bin SOFlAN UMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBANTU MELAKUKAN PERMAINAN JUDI YANG DIADAKAN DITEMPAT YANG DAPAT DIMASUKI KHALAYAK UMUM, SEDANGKAN UNTUK ITU TIDAK ADA IJIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG” ; -- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRIANTO alias ANTO bin SOFlAN UMAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) set kartu kabuki yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar; Dirampas untuk dimusnahkan ; ï€ Uang sejumlah Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian : - 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; - 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; - 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; - 9 (Sembilan) keeping unag logam berjumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor45/Pid.B/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | HENDRIANTO alias ANTO bin SOFlAN UMAR; ----- |
| Tempat Lahir | : | Seberang Taluk; ------------------------------------------------ |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 45 Tahun / 5 Oktober 1971;---------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; ----------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia; -------------------------------------------------------- |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing; ---------------------------------------- |
| Agama | : | Islam; -------------------------------------------------------------- |
| Pekerjaan | : | Dagang.------------------------------------------------------------ |
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh: --------------------------------------------------------
Penyidik, tidak dilakukan penahanan; ---------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Januari 2017 s/d tanggal 30 Januari 2017;----------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 19 Januari 2017 s/d tanggal 17 Februari 2017;-------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 18 Februari 2017 s/d tanggal 18 April ;--------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri didalam persidangan; -------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------------------------------------------
Telah membaca Berkas perkara Terdakwa;----------------------------------------
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;-----------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;---------------------------------------------------------------------------------------
Telah meneliti segala barang bukti yang diajukan dipersidangan;----------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
KESATU ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa HENDRIANTO Als ANTO Bin SOFIAN UMAR, pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 bertempat di Warung milik Terdakwa di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar jam 00.15 Wib Saksi DEDI FADLI dan Saksi ZEKKI ALFARAZI (keduanya Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi ada sekelompok orang yang sedang melakukan perjudian, atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi DEDI FADLI dan Saksi ZEKKI ALFARIZI melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan ternyata benar ditempat tersebut ada 4 (empat) orang yang sedang melakukan permainan judi kartu Kabuki jenis Qiu-Qiu dengan uang taruhannya berada diatas meja diantaranya adalah Saksi FARINO Als NINO Bin JAMA’AN (Alm), Saksi DEDI NOFRION Als DEDI Bin WARLIS (Alm), Saksi REPI RAHMAN Als REPI Bin MUNASRI dan Saksi AFROMI SAPUTRA Als ROMI Bin AFRIZAL, selanjutnya Saksi DEDI FADLI dan Saksi ZEKKI ALFARAZI langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi FARINO Als NINO Bin JAMA’AN (Alm), Saksi DEDI NOFRION Als DEDI Bin WARLIS (Alm), Saksi REPI RAHMAN Als REPI Bin MUNASRI dan Saksi AFROMI SAPUTRA Als ROMI Bin AFRIZAL beserta terdakwa HENDRIANTO Als ANTO Bin SOFIAN UMAR selaku pemilik warung dan ditempat tersebut ditemukan barang bukti berupa uang taruhan sejumlah Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) set kartu Kabuki yang berjumlah 28 (dua puluh) lembar.
Bahwa Saksi FARINO Als NINO Bin JAMA’AN (Alm), Saksi DEDI NOFRION Als DEDI Bin WARLIS (Alm), Saksi REPI RAHMAN Als REPI Bin MUNASRI dan Saksi AFROMI SAPUTRA Als ROMI Bin AFRIZAL bisa melakukan permainan judi jenis qiu-qiu tersebut dikarenakan terdakwa telah menyediakan tempat dan 1 (satu) set kartu Kabuki yang berjumlah 28 (dua puluh) lembar tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang yang kemudian digunakan oleh Saksi FARINO Als NINO Bin JAMA’AN (Alm), Saksi DEDI NOFRION Als DEDI Bin WARLIS (Alm), Saksi REPI RAHMAN Als REPI Bin MUNASRI dan Saksi AFROMI SAPUTRA Als ROMI Bin AFRIZAL untuk melakukan permainan judi jenis qiu-qiu tersebut dan keuntungan yang didapat oleh terdakwa adalah Saksi FARINO Als NINO Bin JAMA’AN (Alm), Saksi DEDI NOFRION Als DEDI Bin WARLIS (Alm), Saksi REPI RAHMAN Als REPI Bin MUNASRI dan Saksi AFROMI SAPUTRA Als ROMI Bin AFRIZAL membelanjakan uang hasil permainan judi qiu-qiu tersebut di warung milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta Saksi FARINO Als NINO Bin JAMA’AN (Alm), Saksi DEDI NOFRION Als DEDI Bin WARLIS (Alm), Saksi REPI RAHMAN Als REPI Bin MUNASRI dan Saksi AFROMI SAPUTRA Als ROMI Bin AFRIZAL dan barang bukti diserahkan ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa cara permainan judi qiu-qiu tersebut adalah pertama 1 (satu) set Kartu Domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar dikocok oleh seorang pemain dan setiap pemain akan dibagikan masing-masing 4 (empat) kartu domino, lalu para pemain membagi kartunya menjadi 2 (dua) pasang dan apabila nilai berjumlah 9 (sembilan) maka disebut Qiu dan apabila kedua pasangnya berjumlah masing-masing 9 (Sembilan) maka disebut Qiu-Qiu dan apabila pemain yang nilainya mencapai 9 (Sembilan) atau Qiu-Qiu maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya dan mengambil uang tengah yang sebelumnya pemain yang berjumlah 4 (empat) orang tersebut meletakkan diatas meja per orangnya Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) atau biasa disebut dengan uang tengah dan permainan judi jenis Qiu-Qiu tersebut sifatnya untung-untungan atau pemenangnya tidak bisa ditentukan secara pasti;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------
ATAU--------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa HENDRIANTO Als ANTO Bin SOFIAN UMAR, pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2016 bertempat di Warung milik Terdakwa di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar jam 00.15 Wib Saksi DEDI FADLI dan Saksi ZEKKI ALFARAZI (keduanya Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi ada sekelompok orang yang sedang melakukan perjudian, atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi DEDI FADLI dan Saksi ZEKKI ALFARIZI melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan ternyata benar ditempat tersebut ada 4 (empat) orang yang sedang melakukan permainan judi kartu Kabuki jenis Qiu-Qiu dengan uang taruhannya berada diatas meja diantaranya adalah Saksi FARINO Als NINO Bin JAMA’AN (Alm), Saksi DEDI NOFRION Als DEDI Bin WARLIS (Alm), Saksi REPI RAHMAN Als REPI Bin MUNASRI dan Saksi AFROMI SAPUTRA Als ROMI Bin AFRIZAL, selanjutnya Saksi DEDI FADLI dan Saksi ZEKKI ALFARAZI langsung melakukan penangkapan terhadap Saksi FARINO Als NINO Bin JAMA’AN (Alm), Saksi DEDI NOFRION Als DEDI Bin WARLIS (Alm), Saksi REPI RAHMAN Als REPI Bin MUNASRI dan Saksi AFROMI SAPUTRA Als ROMI Bin AFRIZAL beserta terdakwa HENDRIANTO Als ANTO Bin SOFIAN UMAR selaku pemilik warung dan ditempat tersebut ditemukan barang bukti berupa uang taruhan sejumlah Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) set kartu Kabuki yang berjumlah 28 (dua puluh) lembar.
Bahwa Saksi FARINO Als NINO Bin JAMA’AN (Alm), Saksi DEDI NOFRION Als DEDI Bin WARLIS (Alm), Saksi REPI RAHMAN Als REPI Bin MUNASRI dan Saksi AFROMI SAPUTRA Als ROMI Bin AFRIZAL bisa melakukan permainan judi jenis qiu-qiu tersebut dikarenakan terdakwa telah menyediakan tempat dan 1 (satu) set kartu Kabuki yang berjumlah 28 (dua puluh) lembar tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang yang kemudian digunakan oleh Saksi FARINO Als NINO Bin JAMA’AN (Alm), Saksi DEDI NOFRION Als DEDI Bin WARLIS (Alm), Saksi REPI RAHMAN Als REPI Bin MUNASRI dan Saksi AFROMI SAPUTRA Als ROMI Bin AFRIZAL untuk melakukan permainan judi jenis qiu-qiu tersebut dan keuntungan yang didapat oleh terdakwa adalah Saksi FARINO Als NINO Bin JAMA’AN (Alm), Saksi DEDI NOFRION Als DEDI Bin WARLIS (Alm), Saksi REPI RAHMAN Als REPI Bin MUNASRI dan Saksi AFROMI SAPUTRA Als ROMI Bin AFRIZAL membelanjakan uang hasil permainan judi qiu-qiu tersebut di warung milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta Saksi FARINO Als NINO Bin JAMA’AN (Alm), Saksi DEDI NOFRION Als DEDI Bin WARLIS (Alm), Saksi REPI RAHMAN Als REPI Bin MUNASRI dan Saksi AFROMI SAPUTRA Als ROMI Bin AFRIZAL dan barang bukti diserahkan ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut.---------------------------
Bahwa cara permainan judi qiu-qiu tersebut adalah pertama 1 (satu) set Kartu Domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar dikocok oleh seorang pemain dan setiap pemain akan dibagikan masing-masing 4 (empat) kartu domino, lalu para pemain membagi kartunya menjadi 2 (dua) pasang dan apabila nilai berjumlah 9 (sembilan) maka disebut Qiu dan apabila kedua pasangnya berjumlah masing-masing 9 (Sembilan) maka disebut Qiu-Qiu dan apabila pemain yang nilainya mencapai 9 (Sembilan) atau Qiu-Qiu maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya dan mengambil uang tengah yang sebelumnya pemain yang berjumlah 4 (empat) orang tersebut meletakkan diatas meja per orangnya Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) atau biasa disebut dengan uang tengah dan permainan judi jenis Qiu-Qiu tersebut sifatnya untung-untungan atau pemenangnya tidak bisa ditentukan secara pasti.----------------------------------------------------------------------
Bahwa Warung milik terdakwa di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi yang dijadikan tempat untuk melakukan permainan judi jenis Qiu-Qiu tersebut terletak dipinggir jalan umum dan dapat masuki oleh umum karena terbuka dan terlihat dari luar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dibacakan di persidangan, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi; -------------------------------------------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 5 (lima) orang saksi ; ---------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Kuantan Singingi atas nama tersangka HENDRIANTO alias ANTO bin SOFlAN UMAR; ----------------------
Keterangan terdakwa HENDRIANTO alias ANTO bin SOFlAN UMAR; ------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
SaksiDEDI FADLI dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan;--------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;------------------------------------
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 00.15 Wib di Warung milik Terdakwa di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama dengan Saksi Farino, Saksi Dedi Nofrion, Saksi Repi Rahman dan Sdr. Afromi Saputra karena telah melakukan kegiatan perjudian; ------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dan Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi ada sekelompok orang yang sedang melakukan perjudian, atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan ternyata benar ditempat tersebut ada 4 (empat) orang yang sedang melakukan permainan judi kartu Kabuki jenis Qiu-Qiu dengan uang taruhannya berada diatas meja; ---
Bahwa dari penangkapan Terdakwa ditemukan bat\rang bukti berupa uang taruhan sejumlah Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) set kartu Kabuki yang berjumlah 28 (dua puluh) lembar ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa peran terdakwa adalah selaku pemilik warung yang dijadikan tempat bermain judi dan menyediakan 1 (satu) set kartu kabuki yang digunakan untuk melakukan permainan jud kartu kabuki jenis qiu-qiu tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi warung milik terdakwa berada di pinggir jalan umum dan dalam keadaan terbuka dan bisa dilihat dari jalan serta dapat dikunjungi oleh umum; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik sebagai pihak yang ikut melakukan dan atau menyediakan sarana untuk orang lain melakukan kegiatan perjudian tersebut; --------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.----------------
Saksi ZEKKI ALFARIZI, dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya mnerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun karena ikatan perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan;----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;-------------------------------------
Bahwa Saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 00.15 Wib di Warung milik Terdakwa di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama dengan Saksi Farino, Saksi Dedi Nofrion, Saksi Repi Rahman dan Sdr. Afromi Saputra karena telah melakukan kegiatan perjudian; ------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dan Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi ada sekelompok orang yang sedang melakukan perjudian, atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan ternyata benar ditempat tersebut ada 4 (empat) orang yang sedang melakukan permainan judi kartu Kabuki jenis Qiu-Qiu dengan uang taruhannya berada diatas meja;
Bahwa dari penangkapan Terdakwa ditemukan bat\rang bukti berupa uang taruhan sejumlah Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) set kartu Kabuki yang berjumlah 28 (dua puluh) lembar ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peran terdakwa adalah selaku pemilik warung yang dijadikan tempat bermain judi dan menyediakan 1 (satu) set kartu kabuki yang digunakan untuk melakukan permainan jud kartu kabuki jenis qiu-qiu tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi warung milik terdakwa berada di pinggir jalan umum dan dalam keadaan terbuka dan bisa dilihat dari jalan serta dapat dikunjungi oleh umum; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik sebagai pihak yang ikut melakukan dan atau menyediakan sarana untuk orang lain melakukan kegiatan perjudian tersebut; --------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.-----------------
Saksi FARINO alias NINO bin JAMA’AN (alm), dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;-------------------------------------
Bahwa Saksi telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah melakukan kegiatan perjudian kartu kabuki jenis qiu-qiu bersama dengan Saksi Dedi Nofrion, Saksi Repi Rahman dan Sdr. Afromi Saputra pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 00.15 Wib di Warung milik Terdakwa di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing ; ------------------------------------
Bahwa cara permainan judi kartu kabuki jenis qiu-qiu tersebut adalah pertama 1 (satu) set Kartu Domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar dikocok oleh seorang pemain dan setiap pemain akan dibagikan masing-masing 4 (empat) kartu domino, lalu para pemain membagi kartunya menjadi 2 (dua) pasang dan apabila nilai berjumlah 9 (sembilan) maka disebut Qiu dan apabila kedua pasangnya berjumlah masing-masing 9 (Sembilan) maka disebut Qiu-Qiu dan apabila pemain yang nilainya mencapai 9 (Sembilan) atau Qiu-Qiu maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya dan mengambil uang tengah yang sebelumnya pemain yang berjumlah 4 (empat) orang tersebut meletakkan diatas meja per orangnya Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) atau biasa disebut dengan uang tengah ; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku pemilik warung mengetahui kalau Saksi bermain judi qiu-qiu di warung tersebut ; ------------------------------------------
Bahwa benar ; Saksi dalam melakukan permainan judi kartu kabuki jenis qiu-qiu tersebut tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang ; --
Bahwa kartu kabuki yang digunakan oleh Saksi untuk melakukan permainan judi tersebut disediakan oleh Terdakwa; ---------------------------
Bahwa Warung milik terdakwa berada dipinggir jalan raya dan terlihat jelas kedalam warung tersebut serta dapat dikunjungi oleh umum karena menjual barang-barang harian serta tempat minum kopi ; -------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.-----------------
Saksi DEDI NOFRION alias DEDI bin WARLIS (alm), dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;-------------------------------------
Bahwa Saksi telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah melakukan kegiatan perjudian kartu kabuki jenis qiu-qiu bersama dengan Saksi Farino, Saksi Repi Rahman dan Sdr. Afromi Saputra pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 00.15 Wib di Warung milik Terdakwa di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa cara permainan judi kartu kabuki jenis qiu-qiu tersebut adalah pertama 1 (satu) set Kartu Domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar dikocok oleh seorang pemain dan setiap pemain akan dibagikan masing-masing 4 (empat) kartu domino, lalu para pemain membagi kartunya menjadi 2 (dua) pasang dan apabila nilai berjumlah 9 (sembilan) maka disebut Qiu dan apabila kedua pasangnya berjumlah masing-masing 9 (Sembilan) maka disebut Qiu-Qiu dan apabila pemain yang nilainya mencapai 9 (Sembilan) atau Qiu-Qiu maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya dan mengambil uang tengah yang sebelumnya pemain yang berjumlah 4 (empat) orang tersebut meletakkan diatas meja per orangnya Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) atau biasa disebut dengan uang tengah ; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku pemilik warung mengetahui kalau Saksi bermain judi qiu-qiu di warung tersebut ; ------------------------------------------
Bahwa benar ; Saksi dalam melakukan permainan judi kartu kabuki jenis qiu-qiu tersebut tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang ; --
Bahwa kartu kabuki yang digunakan oleh Saksi untuk melakukan permainan judi tersebut disediakan oleh Terdakwa; ---------------------------
Bahwa Warung milik terdakwa berada dipinggir jalan raya dan terlihat jelas kedalam warung tersebut serta dapat dikunjungi oleh umum karena menjual barang-barang harian serta tempat minum kopi ; -------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.-----------------
Saksi REPI RAHMAN alias REPI bin MUNASRI, dibawah sumpah dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;-------------------------------------
Bahwa Saksi telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena telah melakukan kegiatan perjudian kartu kabuki jenis qiu-qiu bersama dengan Saksi Dedi Nofrion, Saksi Farino dan Sdr. Afromi Saputra pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 sekitar pukul 00.15 Wib di Warung milik Terdakwa di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa cara permainan judi kartu kabuki jenis qiu-qiu tersebut adalah pertama 1 (satu) set Kartu Domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar dikocok oleh seorang pemain dan setiap pemain akan dibagikan masing-masing 4 (empat) kartu domino, lalu para pemain membagi kartunya menjadi 2 (dua) pasang dan apabila nilai berjumlah 9 (sembilan) maka disebut Qiu dan apabila kedua pasangnya berjumlah masing-masing 9 (Sembilan) maka disebut Qiu-Qiu dan apabila pemain yang nilainya mencapai 9 (Sembilan) atau Qiu-Qiu maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya dan mengambil uang tengah yang sebelumnya pemain yang berjumlah 4 (empat) orang tersebut meletakkan diatas meja per orangnya Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) atau biasa disebut dengan uang tengah ; -----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selaku pemilik warung mengetahui kalau Saksi bermain judi qiu-qiu di warung tersebut ; ------------------------------------------
Bahwa benar ; Saksi dalam melakukan permainan judi kartu kabuki jenis qiu-qiu tersebut tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa kartu kabuki yang digunakan oleh Saksi untuk melakukan permainan judi tersebut disediakan oleh Terdakwa; ---------------------------
Bahwa Warung milik terdakwa berada dipinggir jalan raya dan terlihat jelas kedalam warung tersebut serta dapat dikunjungi oleh umum karena menjual barang-barang harian serta tempat minum kopi ; -------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.-----------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya telah menerangkan sebagai berikut : --------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah Terdakwa baca, pahami dan tanda-tangani; ----------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekitar pukul 00.15 Wib di Warung milik Terdakwa di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa ditangkap bersama dengan Saksi Farino, Saksi Dedi Nofrion, Saksi Repi Rahman dan Sdr. Afromi Saputra karena telah melakukan kegiatan perjudian kartu kabuki jenis qiu-qiu; ------------------------
Bahwa dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang taruhan sejumlah Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) set kartu Kabuki yang berjumlah 28 (dua puluh) lembar ; -------
Bahwa permainan judi kartu kabuki jenis qiu-qiu tersebut dilakukan dengan cara pertama 1 (satu) set Kartu Domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar dikocok oleh seorang pemain dan setiap pemain akan dibagikan masing-masing 4 (empat) kartu domino, lalu para pemain membagi kartunya menjadi 2 (dua) pasang dan apabila nilai berjumlah 9 (sembilan) maka disebut Qiu dan apabila kedua pasangnya berjumlah masing-masing 9 (Sembilan) maka disebut Qiu-Qiu dan apabila pemain yang nilainya mencapai 9 (Sembilan) atau Qiu-Qiu maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya dan mengambil uang tengah yang sebelumnya pemain yang berjumlah 4 (empat) orang tersebut meletakkan diatas meja per orangnya Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) atau biasa disebut dengan uang tengah ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah membelikan Kartu Kabuki yang digunakan untuk bermain judi jenis qiu-qiu atas permintaan mereka yang main judi di warung terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari para pemain judi tersebut adalah mereka membeli minuman ataupun makanan di warung terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pelarangan terhadap mereka yang melakukan permainan judi jenis qiu-qiu tersebut di warung terdakwa ; ----
Bahwa Saksi Farino, Saksi Dedi Nofrion, Saksi Repi Rahman dan Saksi Afromi Saputra dalam melakukan permainan judi kartu kabuki jenis qiu-qiu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang ; -------------------------------
Bahwa terdakwa dalam hal menyediakan tempat dan menyediakan 1 (satu) set kartu kabuki yang digunakan untuk bermain judi jenis qiu-qiu tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang ; ----------------------
Bahwa posisi warung terdakwa berada di pinggir jalan umum dan dalam keadaan terbuka dan bisa dilihat dari jalan serta dapat dikunjungi oleh umum tanpa harus izin terlebih dahulu kepada terdakwa karena terdakwa berjualan barang harian serta tempat minum ; ------------------------------------
Bahwa kegiatan perjudian tersebut dilakukan oleh Terdakwa bukanlah sebagai mata pencaharian pokok; ------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set kartu kabuki yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar;
Uang sejumlah Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian : ------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -----
15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); -------------
9 (Sembilan) keeping unag logam berjumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas telah disita dan secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti yang sah untuk diajukan kepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan dalam memperkuat proses pembuktian perkara A quo;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan: ------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HENDRIANTO Als ANTO Bin SOFIAN UMAR terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memberi kesempatan, sarana untuk melakukan kejahatan, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu“ sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 Jo Pasal 56 Ke-2 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRIANTO Als ANTO Bin SOFIAN UMAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) set kartu kabuki yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar
Dirampas untuk dimusnahkan.---------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 9 (Sembilan) keeping uang logam berjumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa HENDRIANTO Als ANTO Bin SOFIAN UMAR dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ----
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan, hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas permintaan terdakwa, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam berita acara sidang, keseluruhannya dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan para terdakwa sebagai berikut :----------------------------------
Bahwa benar, bermula ketika Saksi Dedi Fadli dan Saksi Zekki Alfarizi yang merupakan Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi ada sekelompok orang yang sedang melakukan perjudian, atas dasar informasi tersebut kemudian Saksi melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan ternyata benar pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekitar pukul 00.15 Wib di Warung milik Terdakwa di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing ada 4 (empat) orang yang sedang melakukan permainan judi kartu Kabuki jenis Qiu-Qiu dengan uang taruhannya berada diatas meja; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar, kemudian Saksi Dedi Fadli dan Saksi Zeki Alfarizi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan Saksi Farino, Saksi Dedi Nofrion, Saksi Repi Rahman dan Sdr. Afromi Saputra yang telah melakukan kegiatan perjudian tersebut; -----------------------------------------------
Bahwa benar, dari penangkapan Terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang taruhan sejumlah Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) set kartu Kabuki yang berjumlah 28 (dua puluh) lembar;
Bahwa benar, permainan judi kartu kabuki jenis qiu-qiu tersebut dilakukan dengan cara pertama 1 (satu) set Kartu Domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar dikocok oleh seorang pemain dan setiap pemain akan dibagikan masing-masing 4 (empat) kartu domino, lalu para pemain membagi kartunya menjadi 2 (dua) pasang dan apabila nilai berjumlah 9 (sembilan) maka disebut Qiu dan apabila kedua pasangnya berjumlah masing-masing 9 (Sembilan) maka disebut Qiu-Qiu dan apabila pemain yang nilainya mencapai 9 (Sembilan) atau Qiu-Qiu maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya dan mengambil uang tengah yang sebelumnya pemain yang berjumlah 4 (empat) orang tersebut meletakkan diatas meja per orangnya Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) atau biasa disebut dengan uang tengah ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa yang telah membelikan Kartu Kabuki yang digunakan untuk bermain judi jenis qiu-qiu atas permintaan mereka yang main judi di warung terdakwa ; -----------------------------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa tidak ada melakukan pelarangan terhadap mereka yang melakukan permainan judi jenis qiu-qiu tersebut di warung terdakwa ;
Bahwa benar, Saksi Farino, Saksi Dedi Nofrion, Saksi Repi Rahman dan Saksi Afromi Saputra dalam melakukan permainan judi kartu kabuki jenis qiu-qiu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang ; ----------------------
Bahwa benar, permainan judi yang dilakukan diwarung Terdakwa adalah bersifat untung-untungan; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, posisi warung terdakwa berada di pinggir jalan umum dan dalam keadaan terbuka dan bisa dilihat dari jalan serta dapat dikunjungi oleh umum; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, kegiatan perjudian tersebut dilakukan oleh Terdakwa bukanlah sebagai mata pencaharian pokok; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan Para terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya, maka kemudian Majelis Hakim akan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini; ----------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif merupakan dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang tindak pidana yang paling tepat untuk dapat dibuktikan. Bahwa meskipun Dakwaan Alternatif memiliki beberapa lapisan, namun hanya satu dakwaan saja yang perlu dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya. Selanjutnya jika salah satu Dakwaan dalam dakwaan Alternatif terbukti, maka lapisan yang satu tidak perlu lagi dibuktikan;
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara in casu, yaitu : ---------------------------------------------------------
KESATU ---------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana; --------------------------------------------------------
ATAU--------------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana; -----------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum adalah dakwaan yang bersifat alternatif, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang paling relevan dan tepat untuk diterapkan pada perbuatan diri terdakwa; ----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, majelis menilai pembuktian yang lebih tepat dan relevan adalah Dakwaan Alternatif Kedua yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana yang mana mempunyai unsur-unsur delik (bestandehelen van het delict) sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
Barang siapa; ----------------------------------------------------------------------------------
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk Mereka melakukan kejahatan, Ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari pengawas yang berwenang; -----------------------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”.-----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) yang merupakan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai Terdakwa perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (Error in persona) sebagai subjek yang didakwa melakukan tindak pidana yang diperiksa dalam perkara ini; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur telah terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.---
Ad. 2. Unsur “Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk Mereka melakukan kejahatan, Ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum ataupinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayakumum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari pengawasyang berwenang”.------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” didalam doktrin ilmu hukum pidana adalah perbuatan yang dengan sadar diketahui dan atau dikehendaki si-subyek hukum; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan permainan judi menurut Pasal 303 ayat 3 KUHP adalah tiap-tiap permainan, yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja, dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemain. Yang juga terhitung masuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena karena unsur ke 2 ini mengandung esensi alternatif, sehingga apabila telah terpenuhi salah satu sub / elemen unsur saja maka telah terpenuhi pula unsur secara keseluruhan oleh karenanya;-----
Menimbang, bahwa sekarang majelis akan memberikan pertimbangan berkaitan terhadap materi perbuatan Terdakwa dalam kasus in concreto, apakah kemudian dapat memenuhi seluruh unsur yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum a quo sebagai berikut : ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan yang pada pokoknya telah menunjukan bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016 sekitar pukul 00.15 Wib di Warung milik Terdakwa di Dusun Tobek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing ada Saksi Farino, Saksi Dedi Nofrion, Saksi Repi Rahman dan Sdr. Afromi Saputra yang sedang melakukan permainan judi kartu Kabuki jenis Qiu-Qiu dengan uang taruhannya berada diatas meja yang dilakukan dengan cara dilakukan dengan cara pertama 1 (satu) set Kartu Domino yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar dikocok oleh seorang pemain dan setiap pemain akan dibagikan masing-masing 4 (empat) kartu domino, lalu para pemain membagi kartunya menjadi 2 (dua) pasang dan apabila nilai berjumlah 9 (sembilan) maka disebut Qiu dan apabila kedua pasangnya berjumlah masing-masing 9 (Sembilan) maka disebut Qiu-Qiu dan apabila pemain yang nilainya mencapai 9 (Sembilan) atau Qiu-Qiu maka pemain tersebut dinyatakan sebagai pemenangnya dan mengambil uang tengah yang sebelumnya pemain yang berjumlah 4 (empat) orang tersebut meletakkan diatas meja per orangnya Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) atau biasa disebut dengan uang tengah; -------------
Menimbang, bahwa peran Terdakwa adalah sebagai pemilik warung yang telah membelikan Kartu Kabuki yang digunakan untuk bermain judi jenis qiu-qiu atas permintaan mereka yang main judi di warung terdakwa dan Terdakwa tidak ada melakukan pelarangan terhadap mereka yang melakukan permainan judi jenis qiu-qiu tersebut di warung terdakwa, hal mana menunjukkan terdakwa telah membantu untuk permainan judi dimaksud ; --------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Terdakwa terbukti memberikan kesempatan dan atau sarana untuk orang lain melakukan perjudian diwarung milik Terdakwa dimana posisi warung terdakwa berada di pinggir jalan umum dan dalam keadaan terbuka dan bisa dilihat dari jalan serta dapat dikunjungi oleh umum ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan terdakwa mengandung unsur “Kesengajaan” akan dipertimbangkan sebagai berikut : ---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa berperan sebagai pemilik warung tempat dilakukannya perjudian tersebut dimana terdakwa mendapat keuntungan dari penjualan makanan dan minuman, yang mana keuntungan tersebut merupakan tujuan terdakwa serta Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memberikan kesempatan kepada orang lain untuk mengadakan kegiatan perjudian tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan yang memberikan kepada orang lain untuk melakukan kegiatan perjudian, dimana perjudian tersebut sudah pula dinyatakan sebagai kegiatan yang dilarang untuk dilakukan; -------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum dalam Dakwaan Alternatif Kedua yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif dan Dakwaan Alternatif Kedua telah terbukti, maka Dakwaan selebihnya tidak akan dipertimbangkan lagi;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh para terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan dan perbuatan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ---------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : -------------------------
1 (satu) set kartu kabuki yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar; ----
Pengadilan menetapkan dirampas untuk dimusnahkan; -------------------------------
Uang sejumlah Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian : --------------------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); ------
15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);---
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); -------------
9 (Sembilan) keeping unag logam berjumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dirampas untuk Negara;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : --------------------------------------------------------------------
terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------
terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat; ---------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana serta undang-undang lain yang bersangkutan; ----------------------------
------------------------------------ M E N G A D I L I : ----------------------------
Menyatakan terdakwa HENDRIANTO alias ANTO bin SOFlAN UMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBANTU MELAKUKAN PERMAINAN JUDI YANG DIADAKAN DITEMPAT YANG DAPAT DIMASUKI KHALAYAK UMUM, SEDANGKAN UNTUK ITU TIDAK ADA IJIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG” ; --
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRIANTO alias ANTO bin SOFlAN UMAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------
1 (satu) set kartu kabuki yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar;
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------------------
Uang sejumlah Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian : ---------------------------------------------------------------------------
4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; ----
15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------
9 (Sembilan) keeping unag logam berjumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara; ---------------------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll pada hari Kamis , tanggal 6 April 2017 oleh kami : AGUS AKHYUDI,SH., MH., sebagai Hakim Ketua, PETRA J. SIAHAAN, SH.,MH., dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum di tempat sidang Pengadilan Negeri Rengat Kelas II di Teluk Kuantan pada hari dan tanggal tersebut di atas oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu RIDHO, sebagai panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll dan dihadiri oleh ROKY AL FARIZI, SH., penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan dihadapan terdakwa ; ------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua
PETRA J. SIAHAAN, SH.,MH.AGUS AKHYUDI,SH., MH.
IMMANUEL MP. SIRAIT, SH.
Panitera pengganti,
RIDHO.