727/Pid.B/2013/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 727/Pid.B/2013/PN.Sby
SUPI’AH alias WIDIAH binti ROHMAN (alm)
MENGADILI : ï€ Menyatakan Terdakwa SUPI’AH alias WIDIAH binti ROHMAN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" ; ï€ Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPI’AH alias WIDIAH binti ROHMAN (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ï€ Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ; ï€ Menetapkan agar supaya terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara ; ï€ Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) bungkus bekas rokok Dji Sam Soe berisikan : 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal warnah putih yang diduga Narkotika jenis Sabu masing-masing berat ± 0,2 (nol koma dua) gram dengan bungkusnya, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,7 (nol koma tujuh) gram dengan pipetnya, 1 (satu) alat hisap sabu dengan 4 (empat) sedotan plastik serta 2 (dua) korek api gas dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 727/Pid.B/2013/PN.Sby.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Pidana pada pengadilab tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUPI’AH alias WIDIAH binti ROHMAN (alm) ;
Tempat lahir : Malang ;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 14 juni 1988 ;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. KH. Agus Salim RT,01.RW.06. Ds . Talangsuko. Kec. Turen. Kab. Malang, dan Jl. Dukuh Pakis Gg.VI. Blok D-2 Surabaya ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan :
Penyidik tanggal 10 Januari 2013 No. Pol.SP.Han/19/I/2013. sejak tanggal 10 Januari 2013 s/d tanggal 29- 12 Januari 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 23 Januari 2013 No.58/0.42.3/Euh.1/01/2013. sejak tanggal 30 Januari 2013 sampai dengan tanggal 10 Maret 2013 ;
Penuntut Umurn tanggal 6 Maret 2013. No.Prin 154/0.5.42.3/Euh.2/03/2013. sejak tanggal 6 Maret 2013 sampai dengan tanggal 25 Maret 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal Surabaya 19 Maret 2013. No.727 /Pid.B/ 2013/PN.SBY sejak tanggal 19 Maret 2013 sampai dengan tanggal 17 April 2013 ;
P
16 Juni...........
erpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 3 Nopember 2013 No. 727 /Pid.B/ 2013/PN.SBY sejak tanggal 18 April 2013 sampai dengan tanggal
16 Juni 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Ke 1. tanggal 10 Juni 2013. No. 233/PN.B/Pen.Pid/2013/PT.Sby sejak tanggal 17 Juni 2013 sampai dengan tanggal 16 Juli 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Ke 2. tanggal 9 Juli 2013. No. 233/PN.B/Pen.Pid/2013/PT.Sby sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2013 ;
Terdakwa tidak menggunakan Haknya untuk didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah meneliti surat-surat dan barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUPI’AH alias WIDIA binti ROHMAN (alm) bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpahak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidan penjara terhadap terdakwa SUPI’AH alias WIDIA binti ROHMAN (alm) selama 5 (lima) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (depalapan ratus juta) subsidair 3 (tiga) bulan penjara potong tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
M
4. Menetapkan...........
enyatakan barang bukti 4 (empat bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu masing-masing berat ± 0.2 gram beserta bungkusnya. 1 (satu) pipet kaca ada sisa sabu seberat ± 0,7 gram dan 1 (satu) alat hisap sabu dan 4 (empat) seditan plastik, 2 (dua) korek gas dirampas untuk dimusnakan ;Menetapkan supaya terdakwa SUPI’AH alias WIDIA binti ROHMAN (alm) membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik terdakwa tetap pada permohonannya ;
Telah menedengar dakwaan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUPIAH alias WIDIA Binti ROHMAN (alm) pada hari Rabu tanggal 09 Januari sekira jam 12.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 bertempat di dalam kamar tidur rumah JI. Dukuh Pakis Gg. VI Blok D-2 No. 2 Surabaya atau setidak tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu berupa 4 (Empat) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu (Sisa pakai) berikut pembungkusnya masing-masing seberat ± 0,2 (Nol koma dua) gram, 1 (Satu) buah pipet kaca ada sisa sabu seberat ± 0,7 (Nol koma tujuh) gram serta 1 (Satu) buah alat hisap sabu dan 4 (Empat) sedotan plastik beserta 2 (Dua) korek api gas, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
B
berupa...........
ahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi ANAS SUL'AM bersama saksi ARISTYA HADI DWI. P anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang sedang bertugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang sering menyalahgunakan Narkotika jenis sabu di kamar rumah Jl. Dukuh Pakis Gg. VI Blok D-2 No. 2 Surabaya, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan penggeledahan setempat, ditemukan barang bukti yang ada di lantai kamar tidur terdakwa berupa bungkus rokok Dji Sam Soe warna hitam kosong yang berisi 4 (Empat) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu masing-masing seberat + 0,2 (Nol koma dua) gram, 1 (Satu) buah pipet kaca ada sisa sabu seberat + 0,7 (Nol koma tujuh) gram serta 1 (Satu) buah alat hisap sabu dengan 4 (Empat) sedotan plastik dan 2 (Dua) korek api gas, lalu terdakwa SUPIAH alias WIDIA Binti ROHMAN (alm) bersama dengan barang buktinya dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut ;Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 sekira jam 19.00 Wib sebelum terdakwa bekerja tiba-tiba suami terdakwa Sdr. WAHYUDI (DPO) seperti biasa mengajak menggunakan Narkotika jenis sabu kemudian terdakwa iyakan dan suami terdakwa Sdr. WAHYUDI (DPO) mempersiapkan segala alat-alatnya sampai dengan sabunya selanjutnya setelah siap suami terdakwa Sdr. WAHYUDI (DPO) menghisap duluan kemudian terdakwa menghisap secara bergantian dan setelah selesai 4 (Empat) bungkus plastik klip yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu masing-masing seberat + 0,2 (Nol koma dua) gram, 1 (Satu) buah pipet kaca ada sisa sabu seberat + 0,7 (Nol koma tujuh) gram serta 1 (Satu) alat hisap sabu dengan 4 (Empat) sedotan plastik dan 2 (Dua) korek api gas ditaruh atau disimpan begitu saja dilantai kamar tidur terdakwa kemudian terdakwa pergi bekerja :
Bahwa terdakwa SUPIAH alias WIDIA Binti ROHMAN (alm) mengaku telah memakai bersama-sama dengan suami terdakwa yaitu Sdr. WAHYUDI (DPO) pada hari Senin tanggal 07 Januari 2013 di dalam kamar tidur, terdakwa mengakui telah menghisap 2 (dua) kali sedangkan Sdr. WAHYUDI (DPO) menghisap 2 (Dua) kafi, dan terdakwa juga mengakui sebelumnya sudah pernah mengkonsumsi Narkotika jenis sabu bersama Sdr. ENY dan GERALDI ;
B
kesimpulan...........
ahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya Nomor Lab 0285 /NNF/2013 yang dibuat pada hari Jum'at tanggal 18 Januari 2013 atas nama SUPIAH alias WIDIA Binti ROHMAN (alm) dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima nomor 0300/2013/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik bekas dipakai dengan berat brutto 0,247 (Nol koma dua ratus empat puluh tujuh) gram, 0301/2013/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,001 (Nol koma nol nol satu) gram, 0302/2013/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik bekas dipakai dengan berat brutto 0,207 (Nol koma dua ratus tujuh) gram, 0303/2013/NNF berupa 1 (Satu) kantong plastik bekas dipakai dengan berat brutto 0,220 (Nol koma dua ratus dua puluh) gram, 0304/2013/NNF berupa 1 (Satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,006 (Nol koma nol nol enam) gram, 0305/NNF/2013 1 (Satu) pot plastik berisikan urine + 30 (Tiga puluh) ml, 0306/2013/NNF berupa 1 (satu) tabung reaksi berisikan darah + 2 (Dua) ml tersebut adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah menerangkan dibawah sumpah atau janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi ANAS SUL’AM, SH.:
Bahwa Saksi telah mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa Penghuni rumah Jl. Dukuh Pakis Gg, IV. Blok. D-2. No. 2 Surabaya sering menyalagunakan Narkotika jenis Sabu ;
B
melakukan...........
ahwa Saksi selaku Anggota Sat Narkoba Polresta Surabaya berpangkat BRIGADIR POLISI KEPALA ( Bripka ) bersama saksi Brigadir Polisi ARISTYA HADI .P , pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013 sekira pukul 12 WIB telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUPI’AH alias WIDIA binti ROHMAT (alm) ;Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh saksi dirumahnya Jl. Dukuh Pakis Gg. VI, Blok. D-2 No. 2 Surabaya ;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut selanjutnya Saksi melakukan penggledahan kedalam kamar tidur Saksi dan menemukan barang – barang di lantai berupa 1 (satu) bukus bekas rokok Dji Sam Soe berisikan ;
4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal warnah putih yang diduga Narkotika jenis Sabu masing-masing berat ± 0,2 (nol koma dua) gram dengan bungkusnya ;
1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,7 (nol koma tujuh) gram dengan pipetnya ;
1 (satu) alat hisap sabu dengan 4 (empat) sedotan plastik serta 2 (dua) korek apai gas ;
Bahwa selanjutnya Saksi menanyakan kepada Terdakwa apakah terhadap pemilikan, penguasaan barang-barang tersebut Terdakwa mempunyai surat izin yang sah, Terdakwa menjawab tidak mempunyai surat izin ;
Bahwa Saksi selanjutnya membawa barang temuan tersebut beserta Terdakwa ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk diserahkan kepada Penyidik guna proses lebih lanjut ;
2. Saksi ARISTYA HADI. P:
B
- Bahwa...........
ahwa Saksi telah mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa Penghuni rumah Jl. Dukuh Pakis Gg, IV. Blok. D-2. No. 2 Surabaya sering menyalagunakan Narkotika jenis Sabu ;Bahwa Saksi selaku Anggota Sat Narkoba Polresta Surabaya berpangkat Brigadir Polisi bersama saksi BRIGADIR POLISI KEPALA (Bripka) ANAS SUL’AM, pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013 sekira pukul 12 WIB telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SUPI’AH alias WIDIA binti ROHMAT (alm) ;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh saksi dirumahnya Jl. Dukuh Pakis Gg. VI, Blok. D-2 No. 2 Surabaya ;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut selanjutnya Saksi melakukan penggledahan kedalam kamar tidur Saksi dan menemukan barang – barang di lantai berupa 1 (satu) bukus bekas rokok Dji Sam Soe berisikan ;
4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu masing-masing berat ± 0,2 (nol koma dua) gram dengan bungkusnya ;
1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,7 (nol koma tujuh) gram dengan pipetnya ;
1 (satu) alat hisap sabu dengan 4 (empat) sedotan plastik serta 2 (dua) korek api gas ;
Bahwa selanjutnya Saksi menanyakan kepada Terdakwa apakah terhadap pemilikan, penguasaan barang-barang tersebut Terdakwa mempunyai surat izin yang sah, Terdakwa menjawab tidak mempunyai surat izin ;
Bahwa Saksi selanjutnya membawa barang temuan tersebut beserta Terdakwa ke Kantor Polrestabes Surabaya untuk diserahkan kepada Penyidik guna proses lebih lanjut ;
M
- Bahwa...........
enimbang, bahwa dipersidangan terdawa memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013 sekira pukul 12 WIB Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya ;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut Terdakwa sedang berada di rumah suami terdakwa yang bernama Wahyudi di Jl. Dukuh Pakis Gg, IV. Blok. D-2. No. 2 Surabaya ;
Bahwa pada saat dilakukan penggledahan oleh anggota Polisi tersebut ditemukan barang – barang di lantai kamar tidur berupa 1 (satu) bukus bekas rokok Dji Sam Soe berisikan :
4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu masing-masing berat ± 0,2 (nol koma dua) gram dengan bungkusnya ;
1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,7 (nol koma tujuh) gram dengan pipetnya ;
1 (satu) alat hisap sabu dengan 4 (empat) sedotan plastik serta 2 (dua) korek api gas ;
Bahwa sabu tersebut adalah sisa barang yang telah Terdakwa pergunakan bersama-sama Wahyudi (suami terdakwa) pada hari Senin, tanggal 7 Januari 2013 ;
Bahwa cara terdakwa mempergunakan sabu tersebut dengan cara menggunakan alat hisap yang telah dipersiapkan oleh Wahyudi (suami terdakwa) dan terdakwa selanjutnya menghisap secara bergantian sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa sabu tersebut adalah milik suami terdakwa yang bernama Wahyudi yang diperoleh dari seorang yang bernama TOPO ;
B
- Bahwa...........
ahwa terdakwa selain menghisap sabu dengan Wahyudi (suami terdakwa) sebelumnya juga pernah bersama-sama dengan orang yang bernama ENY dan GERALDI ;Bahwa setelah mengkonsumsi sabu terdakwa merasa badan menjadi segar tidak bisa tidur dan gelisah ;
Bahwa terdakwa dalam mengkonsumsi sabu tersebut tidak memiliki izin yang sah dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus bekas rokok Dji Sam Soe berisikan : 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal warnah putih yang diduga Narkotika jenis Sabu masing-masing berat ± 0,2 ( nol koma dua ) gram dengan bungkusnya, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,7 9 (nol koma tujuh) gram dengan pipetnya, 1 (satu) alat hisap sabu dengan 4 (empat) sedotan plastik serta 2 (dua ) korek api gas, barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.: No. Lap : 0285 / NNF / 2013. tanggal 18 Januari 2013 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan No barang bukti 0305/2013/NNF berupa urine adalah benar didapat kandungan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum harus dapat dibuktikan bahwa perbutan pidana yang dulakukan harus memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaanya secara tunggal melanggar pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsurnya sebagai berikut :
a. Setiap orang ;
b
Ad. a............
. Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;Ad. a. unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang atau siapa saja sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum atas perbuatan yang telah ia lakukan ;
Menimbang, bahwa dari pengertian yang diuraikan tersebut di atas, dihubungkan dengan perkara ini, Penuntut Umum telah menghadapkan dimuka persidangan sebagai terdakwa bernama SUPI’AH alias WIDIAH binti ROHMAN (alm). yang identitas selengkapnya sebagaimana telah termuat dalam surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim bahwa orang yang dihadapkan dimuka persidangan adalah terdakwa-terdakwa sebagaimana disebutkan dalam surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi error in persona ;
Menimbang bahwa selama ppemeriksaan di muka persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa-terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak ditemukan adanya fakta-fakta yang menunjukkan terdakwa-terdakwa tidak sehat jasmani dan rohaninya ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan unsur setiap orang dalam hal ini telah terpenuhi ;
Ad.b. Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
M
Menimbang...........
enimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi bahwa ”narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi” ;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa “narkotika Golongan I dilarang digunakan untukkepentingan pelayanan kesehatan”, dan pada Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapatdigunakan untuk kepentingan pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik,serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala BadanPengawas Obat dan Makanan” ;
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal-pasal di atas diketahui bahwa Narkotika Golongan I tidak boleh atau dilarang untuk kepentingan pengobatan, akan tetapi hanya digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan syarat harus mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan “tanpa hak atau melawan hukum” tersebut dapat berupa salah satu atau lebih perbuatan yang diuraikan dalam unsur ad.2 yaitu: memiliki, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dengan terpenuhinya salah satu unsur atau lebih unsur perbuatan tersebut, maka sudah cukup memenuhi unsur ad.b di atas ;
Menimbang, bahwa dari pengertian unsur ad.b di atas dihubungan dengan fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan diketahui sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal 9 Januari 2013 sekira pukul 12 WIB Terdakwa telah ditangkap oleh Anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya ;
Bahwa benar pada saat penangkapan tersebut Terdakwa sedang berada di rumah suami terdakwa yang bernama Wahyudi di Jl. Dukuh Pakis Gg, IV. Blok. D-2. No. 2 Surabaya ;
Bahwa pada saat dilakukan penggledahan oleh anggota Polisi tersebut ditemukan barang – barang di lantai kamar tidur berupa 1 (satu) bukus bekas rokok Dji Sam Soe berisikan :
4
jenis...........
(empat) bungkus plastik berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika
jenis Sabu masing-masing berat ± 0,2 (nol koma dua) gram dengan bungkusnya ;
1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,7 (nol koma tujuh) gram dengan pipetnya ;
1 (satu) alat hisap sabu dengan 4 (empat) sedotan plastik serta 2 (dua ) korek api gas ;
Bahwa sabu tersebut adalah sisa barang yang telah Terdakwa pergunakan bersama-sama Wahyudi (suami terdakwa) pada hari Senin, tanggal 7 Januari 2013 ;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.: No. Lap : 0285 / NNF / 2013. tanggal 18 januari 2013 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan No barang bukti 0305/2013/NNF berupa urine adalah benar didapat kandungan bahan aktif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa dari barang bukti yang berhasil disita Polisi tersebut tidak untuk kepentingan pengobatan atau ilmu pengetahuan, akan tetapi akan untuk disalahgunakan, sehingga tidak dilindungi surat izin yang sah dari instansi yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, maka unsur ad.b telah terpenuhi secara sah menurut hukum sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, meguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak memperoleh fakta yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar atau alasan pema’af yang dapat menghapuskan penuntutan atas kesalahan terdakwa, maka terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
M
dan...........
enimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah ditangkapdan ditahan secara sah menurut hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan terhadap Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1(satu) bungkus bekas rokok Dji Sam Soe berisikan : 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal warnah putih yang diduga Narkotika jenis Sabu masing-masing berat ± 0,2 (nol koma dua) gram dengan bungkusnya, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,7 (nol koma tujuh) gram dengan pipetnya, 1 (satu) alat hisap sabu dengan 4 (empat) sedotan plastik serta 2 (dua) korek apai gas, barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dari terdakwa SUPI’AH alias WIDIA binti ROHMAN (alm), sedangkan barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina, maka berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat (2) KUHAP, barang bukti tersebut harus dirampas untuk dimusnakan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa-terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang tentang Narkotika pelaku pidana dapat dijatuhi pidana badan dan pidana denda maka berdasarkan ketentuan pasal 148 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila pidana denda yang dijatuhkan tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka dapat diganti dengan pidana penjara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan atas diri terdakwa-terdakwa tersebut, berdasarkan pasal 197 ayat 1 f terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan
p
Hal-hal...........
ara terdakwa ;Hal-hal yang memberatkan :
Dalam memberikan keterangan terdakwa berbelit-belit, sehingga mempersulit persidangan ;
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Narkotika ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Mengingat Pasal-Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor: 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUPI’AH alias WIDIAH binti ROHMAN (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPI’AH alias WIDIAH binti ROHMAN (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar supaya terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1
kaca...........
(satu) bungkus bekas rokok Dji Sam Soe berisikan : 4 (empat) bungkus plastik berisi Kristal warnah putih yang diduga Narkotika jenis Sabu masing-masing berat ± 0,2 (nol koma dua) gram dengan bungkusnya, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 0,7 (nol koma tujuh) gram dengan pipetnya, 1 (satu) alat hisap sabu dengan 4 (empat) sedotan plastik serta 2 (dua) korek api gas dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari KAMIS, tanggal 1 AGUSTUS 2013, oleh kami MOESTOFA, SH. MH. selaku Hakim Ketua, LAMSANA SIPAYUNG, SH. MH., dan BURHANUDDIN. AS, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H. M. USMAN, SH. MHum., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan dihadiri NANANG IBRAHIM, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. LAMSANA SIPAYUNG, SH. MH. MOESTOFA, SH. MH.
BURHANUDDIN. AS, SH. MH.
Panitera Pengganti,
H. M. USMAN, SH. MHum.