22-Pid.Sus-2013-PN.Ss
Putusan PN SOASIU Nomor 22-Pid.Sus-2013-PN.Ss
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MARNI ALWI alias NI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MARNI ALWI alias NI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Viar Star X dengan No. Polisi DG 6182 L Warna biru Hitam ; - 1 (satu) lembar STNK an. MARNI ALWI ; - 1 (satu) lembar SIM C an. MARNI ALWI ; Dikembalikan kepada Terdakwa MARNI ALWI alias NI ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
No : 22/Pid.Sus/2013/PN.Ss
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Soasio yang mengadili perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------
Nama : MARNI ALWI alias NI ; ----------------------------
Tempat lahir : Dokiri ; ------------------------------------------------
Umur / Tgl Lahir : 21 tahun/21 Februari 1991 ; ---------------------
Jenis kelamin : Perempuan ; -----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------
Tempat tinggal : Kelurahan Dokiri Kec. Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan ; ---------------------------------
Agama : Islam ; ------------------------------------------------
Pekerjaan : Mahasiswi ; ------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Penetapan/Surat Perintah Penahanan oleh :----------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No.Pol : SP.Han/02/I/2013/Lantas tertanggal 17 Januari 2013, sejak tanggal 17 Januari 2013 sampai dengan tanggal 05 Februari 2013; --------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-065/S.2.11/Euh.I/02/2013 tertanggal 04 Februari 2013, sejak tanggal 05 Februari 2013 sampai dengan tanggal 16 Maret 2013 ;
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-113/S.2.11.3/Euh.2/03/2013 tertanggal 14 Maret 2013, sejak tanggal 14 Maret 2013 sampai dengan tanggal 02 April 2013; --------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Soasio, berdasarkan Penetapan Penahanan No : 34/Pen.Pid/2013/PN.SS tertanggal 18 Maret 2013, sejak tanggal 18 Maret 2013 sampai dengan tanggal 16 April 2013 ; ------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Soasio, berdasarkan Penetapan Perpanjangan Penahanan No : 34/Pen.Pid/2013/PN.SS tertanggal 12 April 2013, sejak tanggal 17 April 2013 sampai dengan tanggal 15 Juni 2013 ; ----------------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ; ----------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Telah meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ; -------
Telah pula memperhatikan dan mendengar Tuntutan Pidana yang dibacakan dan diserahkan oleh Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-82/SOASIO/12/2012 tertanggal 11 April 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MARNI ALWI alias NI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Dakwaan Penuntut Umum ; ------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan potong masa tahanan ; -----------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----
Menyatakan Barang Bukti berupa : -------------------------------------
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Viar Star X No. Pol : DG 6182 L Warna biru hitam : -------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar STNK an. MARNI ALWI ; ------------------------------
- 1 (satu) lembar SIM C an. MARNI ALWI ; -----------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa MARNI ALWI ; -----------------------
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan walaupun telah diberi kesempatan untuk itu, melainkan hanya mohon keringanan hukuman karena Terdakwa sementara kuliah dan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; --------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM-22/SOASIO/03/2013, tertanggal 18 Maret 2013 sebagai berikut : --------
Bahwa ia Terdakwa MARNI ALWI pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar jam 23.15 Wit atau setidak-tidaknya masih di bulan Januari 2013, bertempat di atas jalan Umum Kelurahan Dokiri Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan Korban HAIRUN SAMAWI meninggal dunia”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut di atas Terdakwa MARNI ALWI alias NI mengendarai sepeda motor merk Viar Star X warna biru hitam nomor polisi DG 6182 L datang dari arah selatan (Soasio) menuju ke Utara (Toloa) melaju dengan kecepatan cukup tinggi sekitar 60 Km/jam posisi porseneling 4 (empat) dengan membonceng temannya FATIMA RUMODAR. Selanjutnya karena kurang hati-hati dan tidak memperhatikan arus lalu lintas didepannya serta kondisi lampu penerangan Sepeda motor Terdakwa MARNI ALWI alias NI yang tidak terang, sesampainya dijalan umum Kelurahan Dokiri Terdakwa MARNI ALWI alias NI tiba-tiba melihat seekor anjing menyebrang dari arah timur ke barat, dimana Terdakwa MARNI ALWI alias NI langsung menghindar ke arah kiri jalan, namun pada saat yang bersamaan Terdakwa MARNI ALWI alias NI tidak melihat HAIRUN SAMAWI (korban) sementara berjalan disebelah kiri jalan arah selatan menuju utara, sehingga Terdakwa MARNI ALWI alias NI terkejut dan tidak dapat menghindar serta melakukan pengereman lagi dan akhirnya stang/stir sebelah kiri sepeda motor Terdakwa MARNI ALWI alias NI langsung menabrak HAIRUN SAMAWI (korban) dengan keras hingga HAIRUN SAMAWI (Korban) terjatuh di atas jalan, dan akibat dari kecelakaan tersebut menyebabkan HAIRUN SAMAWI (Korban) tidak sadarkan diri, selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, dan akhirnya pada pukul 01.40 Wit HAIRUN SAMAWI (Korban) meninggal dunia setelah sebelumnya menjalani perawatan ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan kesimpulan hasil Visum et yang dibuat dan ditandatangani dr. Nurdhani Hi. Djafar, Dokter pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan pada tanggal 19 Januari 2013, Pasien masuk dengan kesadaran menurun dan terdapat luka lecet di pelipis dengan ukuran panjang 2 cm x 1 cm, hematom (bengkak) di mata kiri, terdapat lebam di mata kiri, perdarahan di hidung, luka lecet di jari kiri dengan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, terdapat luka lecet di lutut kiri dan kanan dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm ; ----------------------------
Bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ferdian, Dokter pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan menyatakan bahwa Korban HAIRUN SAMAWI meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 2013 jam 01.40 Wit dengan diagnosa TCB.GCS3 (Cidera kepala berat akibat kecelakaan lalu lintas) ; ----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa membenarkan serta tidak mengajukan keberatan ; -------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --
Saksi FATIMA RUMODAR alias TIMA ; -----------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar jam 23.00 Wit terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan umum Kelurahan Dokiri Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan ; ------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor merek Viar Star X yang dikendarai oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki yakni Korban HAIRUN SAMAWI ; -------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa mengendarai sepeda motornya dan membonceng Saksi dari daerah Soasio (arah selatan) tujuan ke rumah teman Saksi di daerah Toloa (arah utara) dengan kecepatan sekitar 60 km/jam. Pada saat memasuki daerah Dokiri, Saksi merasakan benturan lalu Saksi pun terjatuh di aspal sedangkan Terdakwa dengan Sepeda motornya tidak terjatuh; -----
Bahwa kemudian Terdakwa berhenti dan membantu Korban berdiri, lalu datang masyarakat sekitar mendatangi Terdakwa dan Korban lalu ada yang menyuruh Terdakwa segera pulang ke rumahnya karena ternyata Terdakwa menabrak seorang pejalan kaki yang bernama HAIRUN SAMAWI, karena Terdakwa takut dipukuli oleh keluarga Korban maka Terdakwa pun pulang ke rumahnya dan meninggalkan Saksi di tempat kejadian ; ------------
Bahwa Saksi tidak melihat Korban HAIRUN SAMAWI sebelum Saksi terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa namun sebelum benturan tersebut, Terdakwa sempat menghindari anjing yang tiba-tiba menyebrang di jalan ; ------------
Bahwa kondisi pada saat itu jalanan sepi dan gelap karena tidak ada penerangan lampu di jalan dan jalanan lurus beraspal ; -------
Bahwa sebelum kejadian, Saksi tidak mendengar Terdakwa membunyikan klakson maupun mengerem ; --------------------------
Bahwa Saksi sempat mengingatkan Terdakwa agar jangan terlalu kencang mengendarai sepeda motornya ; -------------------------------
Bahwa Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan namun beberapa jam kemudian Korban meninggal dunia di rumah sakit tersebut ; -----------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------
Saksi MUHLIS HAMID alias ISTO ; ----------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar jam 23.00 Wit terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan umum Kelurahan Dokiri Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan ; ------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor merek Viar Star X yang dikendarai oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki yakni Korban HAIRUN SAMAWI ; -------------------------
Bahwa awalnya Saksi sementara duduk-duduk bercerita bersama Korban dan teman-teman Saksi lainnya di Pos dekat depot bensin di Kelurahan Dokiri, lalu Korban pun pamit mau pulang ke rumahnya tidak jauh dari lokasi kecelakaan tersebut dengan berjalan kaki ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa beberapa saat kemudian, Saksi mendengar suara benturan agak keras, lalu Saksi pun berlari menuju arah suara benturan tersebut dan sesampainya di tempat kejadian, Saksi melihat Korban tergeletak di pinggir jalan dan mengalami luka dibagian kepala dan hidung lalu Korban pun dibawa ke Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan dan beberapa jam kemudian Korban meninggal dunia di rumah sakit tersebut ; -------------------
Bahwa selain Saksi melihat Korban terjatuh, Saksi juga melihat teman Terdakwa yakni Saksi FATIMA yang dibonceng oleh Terdakwa terjatuh di aspal ; ----------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat Terdakwa dalam keadaan baik-baik saja dan Saksi melihat lampu sepeda motor Terdakwa menyala kurang terang ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu arus lalu-lintas sepi, cuaca cerah namun ditempat tersebut gelap karena tidak ada lampu penerangan di jalan dan di lokasi kecelakaan tersebut tidak ada rumah warga hanya pepohonan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa sebelum kecelakaan tersebut terjadi, Saksi tidak pernah mendengar suara klakson maupun suara rem dari Sepeda motor Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak tempat Saksi duduk-duduk bersama teman-teman Saksi dengan lokasi kejadian sekitar 45 (empat puluh lima) meter;
Bahwa sepengetahuan Saksi, Korban meninggal akibat ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa namun Saksi tidak melihat tabrakan tersebut ; ----------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------
3. Saksi KARIM DOKOMALAMO ; ----------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar jam 23.00 Wit terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan umum Kelurahan Dokiri Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan ; ------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor merek Viar Star X yang dikendarai oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki yakni Korban HAIRUN SAMAWI ; -------------------------
Bahwa Korban adalah orang tua Saksi ; --------------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat kejadian tersebut karena Saksi sedang berada di rumah Saksi ; ---------------------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi diberitahukan oleh masyarakat di Kelurahan Dokiri bahwa ayah Saksi (Korban) ditabrak oleh Sepeda Motor yang dikendarai oleh Terdakwa. Lalu Saksi ke tempat kejadian yang tidak jauh dari rumah Saksi. Pada saat Saksi tiba, Ayah Saksi sudah berada di dalam rumah ayah Saksi karena lokasi kejadian tidak jauh dari rumah ayah Saksi, kondisi ayah Saksi pada saat itu dibagian Kepalanya bengkak dan mengeluarkan darah, mata kirinya bengkak dan hidungnya mengeluarkan darah. Kemudian Saksi beserta keluarga membawa ayah Saksi ke Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan namun beberapa jam kemudian Ayah Saksi meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit tersebut ; -------------
Bahwa keluarga Terdakwa sudah datang meminta maaf dan membantu biaya pengobatan, pemakaman dan biaya tahlilan Ayah Saksi ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa keluarga Saksi sudah mengikhlaskan kepergian Ayah Saksi dan menganggap semua ini sebagai musibah ; -----------------
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas persetujuan dari Terdakwa oleh Penuntut Umum di persidangan telah dibacakan 1 (satu) keterangan saksi, yang mana saksi tersebut telah dipanggil secara sah menurut hukum namun berhalangan hadir di persidangan dimana saksi tersebut telah memberikan keterangan didepan Penyidik dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------
4. Saksi MALIK MUSA alias LIKIS ; ------------------------------------------------
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar pukul 23.30 Wit bertempat di atas jalan umum kelurahan Dokiri Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan. Antara sepeda motor dengan pejalan kaki;
Bahwa identitas kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas saat itu adalah sepeda motor Viar Star X Warna Biru Hitam namun nomor polisinya Saksi tidak tahu ; -----------------------------
Bahwa yang berada diatas sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas saat itu berjumlah 2 (dua) orang yaitu MARNI dan seorang rekannya yang Saksi tidak kenal ; ----------------------------
Bahwa terhadap pengendara sepeda motor Saksi kenal yang bernama MARNI dan masih ada hubungan keluarga sedangkan pejalan kaki Saksi kenal yang bernama HAIRUN dan masih ada hubungan keluarga dengannya ; -----------------------------------------
Bahwa sebelum peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi Saksi sementara duduk dipinggir jalan namun peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi Saksi tidak melihat secara langsung ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak antara posisi Saksi dengan lokasi tempat kejadian sekitar 15 (lima belas) meter ; --------------------------------------------
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh MARNI datang dari arah selatan (Dokiri) tujuan ke arah utara (Toloa) sedangkan pejalan kaki datang dengan arah yang sama ; -------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, Saksi sempat melihat lampu depan dari sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas menyalakan lampu depan ; ----------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalul lintas Saksi tidak mendengar bunyi klakson dari sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas namun yang Saksi dengar bunyi tabrakan yang cukup keras ; ---------------------------------------------------------
Bahwa menurut Saksi sesaat sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas saat itu tidak melakukan tindakan pencegahan seperti menghindar maupun pengereman ; -------------------------------------
Bahwa letak/titik tabrakan berada di pinggir jalan sebelah kiri dari arah datangnya sepeda motor maupun pejalan kaki ; ----------
Bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dengan posisi sama arah ; ----------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas sekitar 20 (dua puluh) meter ; ------------------------------------
Bahwa dilokasi tempat kejadian tidak terdapat lampu penerang jalan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas Saksi sempat melihat Kakek HAIRUN tergeletak di pinggir jalan dengan kondisi tidak sadar kemudian Saksi mengangkat dan membawa ke Rumah Sakit ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas Kakek HAIRUN meninggal dunia ; ----------------------------------------------------------
Bahwa menurut Saksi peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut bisa terjadi karena MARNI mengendarai sepeda motor tidak perhatikan arus lalu lintas didepannya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas ; ----------------------------------------------------
Bahwa kondisi jalan dilokasi tempat kejadian adalah jalan beraspal lurus yang digunakan sebagai lalu lintas umum dua arah, arus lalu lintas sepi serta cuaca cerah dimalam hari ; --------
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa MARNI ALWI alias NI sebagai berikut : ------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar jam 23.00 Wit terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan umum Kelurahan Dokiri Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan ; ------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor merek Viar Star X yang dikendarai oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki yakni Korban HAIRUN SAMAWI ; -------------------------
Bahwa sebelum kejadian Terdakwa datang dari arah Selatan (Daerah Soasio) menuju ke Utara (Daerah Toloa) dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam posisi porseneling 4 (empat) ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sedang membonceng teman Terdakwa yakni Saksi FATIMA RUMODAR alias TIMA dengan tujuan ke rumah teman Saksi tersebut ; -------------------------------
Bahwa Sepeda motor Terdakwa kondisi lampu depannya kurang menyala terang namun Terdakwa tetap mengendarainya di malam hari ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjalanan Terdakwa mengobrol dengan Saksi FATIMA RUMODAR alias TIMA dan pada saat memasuki Kelurahan Dokiri Terdakwa tidak melihat Korban yang sedang berjalan kaki ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa baru mengetahui ada pejalan kaki setelah Sepeda Motor Terdakwa menabrak Korban ; ---------------------------
Bahwa sebelum Terdakwa menabrak Korban, ada Anjing yang melintas dihadapan terdakwa dari arah Barat menuju Timur sehingga Terdakwa kaget dan menghindari Anjing tersebut namun Stang kiri Sepeda Motor Terdakwa menabrak Korban ; ----
Bahwa Terdakwa tidak sempat mengerem ataupun membunyikan Klakson karena Terdakwa kaget dan tidak bisa mengendalikan Sepeda Motor Terdakwa ; -------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak tahu kalau Korban terjatuh akibat tabrakan tersebut namun Terdakwa tahu kalau Teman Terdakwa yakni Saksi FATIMA RUMODAR alias TIMA terjatuh dari sepeda motor Terdakwa ; --------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa kemudian berhenti dan membantu Saksi FATIMA RUMODAR alias TIMA untuk bangun, kemudian datang masyarakat sekitar memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa telah menabrak Korban HAIRUN SAMAWI dan menyuruh Terdakwa segera pulang ke rumah karena dikhawatirkan masyarakat lain ataupun keluarga Korban memukul Terdakwa ; -------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pun kembali ke rumah untuk memberitahukan kepada orang tua Terdakwa tentang kecelakaan tersebut dan Ibu Terdakwa segera berlari dan Terdakwa pun menyusul Ibu Korban dan berlari menuju lokasi Kejadian namun Korban pada saat itu telah dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan namun Terdakwa mendengar setelah beberapa jam kemudian Korban meninggal dunia di rumah Sakit tersebut ; ------------------
Bahwa situasi lalu lintas pada saat itu sepi, cuaca cerah namun keadaan gelap karena tidak ada lampu penerangan di jalan serta tidak ada rumah warga sehingga tidak ada penerangan dari lampu teras rumah warga hanya ada pepohonan di sekitar lokasi kejadian ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga Korban dan Keluarga Korban pun telah memaafkan Terdakwa dan juga keluarga Terdakwa telah memberi bantuan berupa biaya pengibatan dan uang duka kepada keluarga Korban ; ---------------
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya tersebut ; -------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Viar Star X dengan No. Polisi DG 6182 L Warna biru Hitam ; -------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar STNK an. MARNI ALWI ; --------------------------------
- 1 (satu) lembar SIM C an. MARNI ALWI ; --------------------------------
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dimana barang bukti tersebut dikenali dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum et Repertum tertanggal 19 Januari 2013 atas nama HAIRUN SAMAWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurdhani Hi. Djafar, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan ; ----------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Surat Keterangan Kematian Nomor : 843.0.067.SKM.2013 tertanggal 28 Januari 2013 atas nama HAIRUN SAMAWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ferdian , Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Visum et Repertum dan Surat Keterangan Kematian tersebut dibenarkan oleh saksi-saksi dan diakui oleh Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan perkara ini sebagaimana tercatat dalam berita acara sidang yang merupakan bagian tak terpisahkan dengan putusan ini yang belum tercantum dalam putusan ini dianggap telah tercantum dan dipertimbangkan dalam putusan ini ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan barang bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :---------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2013 sekitar jam 23.00 Wit terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan umum Kelurahan Dokiri Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan ; ----------
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut antara sepeda motor merek Viar Star X dengan Nomor Polisi DG 6182 L yang dikendarai oleh Terdakwa dengan seorang pejalan kaki yakni Korban HAIRUN SAMAWI ; ------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengendarai Sepeda Motornya tersebut melaju dari arah Selatan (Kelurahan Dokiri) menuju ke arah Utara (Kelurahan Toloa) dengan kecepatan 60 km/jam posisi porseneling atau gigi 4 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa sedang membonceng teman Terdakwa yakni Saksi FATIMA RUMODAR alias TIMA dengan tujuan ke rumah teman Saksi tersebut ; -------------------------------
Bahwa benar Sepeda motor Terdakwa kondisi lampu depannya kurang menyala terang namun Terdakwa tetap mengendarainya di malam hari ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat memasuki daerah Dokiri, tiba-tiba muncul seekor anjing yang melintas di depan Terdakwa dari arah Barat menuju Timur, karena Terdakwa kaget maka Terdakwa pun menghindari Anjing tersebut lalu Stang kiri sepeda motor Terdakwa menabrak Korban HAIRUN SAMAWI yang sedang berjalan di pinggir jalan searah dengan arah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa yang mengakibatkan Korban jatuh dan mengalami luka dibagian Kepala dan hidung Korban mengeluarkan darah dan beberapa jam setelah Korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, Korban akhirnya meninggal dunia ; -----------------------------------------------
Bahwa benar dalam perjalanan Terdakwa mengobrol dengan Saksi FATIMA RUMODAR alias TIMA dan pada saat memasuki Kelurahan Dokiri Terdakwa tidak melihat Korban yang sedang berjalan kaki ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa baru mengetahui ada pejalan kaki setelah Sepeda Motor Terdakwa menabrak Korban ; ---------------------------
Bahwa benar Terdakwa tidak sempat mengerem ataupun membunyikan Klakson karena Terdakwa kaget dan tidak bisa mengendalikan Sepeda Motor Terdakwa ; ------------------------------
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa tidak tahu kalau Korban terjatuh akibat tabrakan tersebut namun Terdakwa tahu kalau Teman Terdakwa yakni Saksi FATIMA RUMODAR alias TIMA terjatuh dari sepeda motor Terdakwa ; ----------------------------------
Bahwa benar Terdakwa kemudian berhenti dan membantu Saksi FATIMA RUMODAR alias TIMA untuk bangun, kemudian datang masyarakat sekitar memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa telah menabrak Korban HAIRUN SAMAWI dan menyuruh Terdakwa segera pulang ke rumah karena dikhawatirkan masyarakat lain ataupun keluarga Korban memukul Terdakwa ; -------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa pun kembali ke rumah untuk memberitahukan kepada orang tua Terdakwa tentang kecelakaan tersebut dan Ibu Terdakwa segera berlari dan Terdakwa pun menyusul Ibu Korban dan berlari menuju lokasi Kejadian namun Korban pada saat itu telah dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan namun Terdakwa mendengar setelah beberapa jam kemudian Korban meninggal dunia di rumah Sakit tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar situasi lalu lintas pada saat itu sepi, cuaca cerah namun keadaan gelap karena tidak ada lampu penerangan di jalan serta tidak ada rumah warga sehingga tidak ada penerangan dari lampu teras rumah warga hanya ada pepohonan di sekitar lokasi kejadian ; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar keluarga Terdakwa pernah datang meminta maaf kepada keluarga Korban dan memberikan bantuan berupa biaya pengobatan dan uang duka ; ----------------------------------------------
Bahwa benar keluarga Korban telah memaafkan Terdakwa ; -------
Bahwa benar atas perbuatannya tersebut, Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi semua unsur dalam Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya itu ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yakni melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mempunyai unsur-unsur delik sebagai berikut ; --------------------------------------------
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------
Mengemudikan Kendaraan Bermotor ; --------------------------------------
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;-----------
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ; ------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kata ‘setiap orang’ ini sepadan dengan kata ’barangsiapa’ yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk pada siapa saja subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Setiap orang” ini melekat pada setiap unsur tindak pidana, oleh karenanya ia akan terpenuhi dan terbukti apabila semua unsur tindak pidana dalam delik tersebut terbukti dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana didepan hukum ;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum menghadirkan Terdakwa yang mengaku bernama MARNI ALWI alias NI yang juga mengakui identitas selengkapnya sebagaimana tertera dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, karenanya “Setiap Orang” disini yang dimaksudkan adalah Terdakwa MARNI ALWI alias NI ; --------
Ad.2. Unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” ; --------------------
Menimbang, bahwa pengertian “Kendaraan” dalam Ketentuan Umum Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Linta Angkutan Jalan adalah sebauh sarana angkut di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Sedangkan pengertian “Kendaraan Bermotor” dalam ketentuan tersebut diatas adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan ditemukan fakta-fakta hukum bahwa pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2013 sekitar pukul 23.30 wit bertempat di Jalan umum Kelurahan Dokiri Kecamatan Tidore Selatan Kota Tidore Kepulauan, Terdakwa MARNI ALWI alias NI mengendarai sepeda motor jenis Viar Star X Warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi DG 6182 L yang melaju dari arah Selatan (Kelurahan Dokiri) menuju ke arah Utara (Kelurahan Toloa) dengan kecepatan 60 km/jam posisi porseneling atau gigi 4 ; -----
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula membenarkan barang bukti yang diajukan yaitu Sepeda Motor jenis Viar Star X Warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi DG 6182 L dengan Nomor Rangka : MF3VR10BBBL018758 dan No. Mesin : YX150FMG11018434 adalah Sepeda Motor milik Terdakwa yang dikendarai oleh Terdakwa pada waktu kecelakaan lalu lintas tersebut ; -
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Sepeda Motor yang digunakan oleh Terdakwa adalah Sepeda Motor jenis Viar Star X Warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi DG 6182 L dengan Nomor Rangka : MF3VR10BBBL018758 dan No. Mesin : YX150FMG11018434 merupakan jenis kendaraan bermotor yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin sehingga termasuk dalam kategori kendaraan sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “Mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “karena kelalaiannya” dalam Pasal ini adalah sikap kurang hati-hati, lalai atau amat kurang perhatian. Sedangkan pengertian “kecelakaan lalu lintas” menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi FATIMA RUMODAR alias TIMA di persidangan menerangkan bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motornya dan membonceng Saksi dari daerah Soasio (arah selatan) tujuan ke rumah teman Saksi di daerah Toloa (arah utara) dengan kecepatan tinggi sekitar 60 km/jam. Pada saat memasuki daerah Dokiri, Saksi merasakan benturan lalu Saksi pun terjatuh di aspal sedangkan Terdakwa dengan Sepeda motornya tidak terjatuh. Kemudian Terdakwa berhenti dan membantu Korban berdiri, lalu datang masyarakat sekitar mendatangi Terdakwa dan Korban lalu ada yang menyuruh Terdakwa segera pulang ke rumahnya karena ternyata Terdakwa menabrak seorang pejalan kaki yang bernama HAIRUN SAMAWI. Saksi tidak melihat Korban tersebut sebelum Saksi terjatuh dari sepeda motor namun sebelum benturan tersebut, Terdakwa sempat menghindari anjing yang tiba-tiba menyebrang di jalan. Kondisi pada saat itu jalanan sepi dan lurus beraspal namun gelap karena tidak ada penerangan lampu di jalan dan lampu sepeda motor Terdakwa juga kurang terang. Sebelum kejadian, Saksi tidak mendengar Terdakwa membunyikan klakson maupun mengerem dan Saksi sempat mengingatkan Terdakwa agar jangan terlalu kencang mengendarai sepeda motornya namun Terdakwa tidak memperdulikannya ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi MUHLIS HAMID alias ISTO di persidangan yang menerangkan bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut Saksi tidak pernah mendengar suara klakson maupun suara rem dari Sepeda motor Terdakwa dan pada saat Saksi mendatangi tempat kejadian, Saksi melihat lampu sepeda motor Terdakwa menyala kurang terang dan pada saat itu suasana disekitar tempat kejadian gelap karena tidak ada lampu penerangan jalan dan tidak ada rumah warga hanya pepohonan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa MARNI ALWI alias NI di persidangan yang menerangkan bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dari daerah Soasio (arah selatan) tujuan ke rumah teman Saksi FATIMA RUMODAR alias TIMA di daerah Toloa (arah utara) dengan kecepatan 60 km/jam posisi porseneling atau gigi 4 dengan lampu sepeda motor yang menyala kurang terang. Pada saat memasuki daerah Dokiri, tiba-tiba muncul seekor anjing yang melintas di depan Terdakwa dari arah Barat menuju Timur, karena Terdakwa kaget maka Terdakwa pun menghindari Anjing tersebut lalu Stang kiri sepeda motor Terdakwa menabrak Korban HAIRUN SAMAWI yang sedang berjalan di pinggir jalan searah dengan arah sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa yang mengakibatkan Korban jatuh dan mengalami luka dibagian Kepala dan hidung Korban mengeluarkan darah dan beberapa jam setelah Korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, Korban akhirnya meninggal dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas maka diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa dalam mengendarai sepeda motornya tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi 60 km/jam posisi porseneling 4 dan lampu sepeda motor yang menyala kurang terang, sehingga ketika Terdakwa memasuki daerah yang gelap dan sunyi tanpa penerangan lampu jalanan dan lampu dari rumah warga, Terdakwa tidak dapat melihat dengan jelas kondisi di jalan apakah ada pejalan kaki atau tidak, disamping itu Terdakwa mengendarai Sepeda Motornya sambil mengobrol dengan Saksi FATIMA RUMODAR yang diboncengnya sehingga Terdakwa tidak dapat berkonsentrasi dalam mengendarai Sepeda Motornya yang mengakibatkan terjadinya tabrakan tersebut sehingga menghilangkan nyawa orang lain. Seharusnya Terdakwa sudah patut menduga bahwa dengan mengendarai sepeda motor dalam kondisi dan keadaan tersebut akan berakibat pada kecelakaan. Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi atas menurut hukum ; --------------------------------
Ad.4. Unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; ------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Meninggal Dunianya Orang” adalah tidak dimaksudkan sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi meninggalnya orang tersebut hanya merupakan akibat daripada kurang hati-hati atau lalainya Terdakwa ( Delik Culpa ) ; -------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum bahwa Terdakwa yang mengendarai Sepeda motornya dengan membonceng Saksi FATIMA RUMODAR alias TIMA melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 60 km/jam dan pada saat Terdakwa memasuki Kelurahan Dokiri tiba-tiba muncul seekor Anjing yang melintas di depan Terdakwa dari arah Barat menuju Timur dan Terdakwa pun menghindari seekor anjing tersebut namun tanpa sepengetahuan Terdakwa, ada seorang pejalan kaki yakni Korban HAIRUN SAMAWI yang berjalan dipinggir jalan searah dengan arah Terdakwa yakni dari arah selatan menuju utara, lalu Terdakwa merasakan benturan cukup keras di stang kiri sepeda motor Terdakwa lalu Saksi FATIMA RUMODAR alias TIMA yang dibonceng oleh Terdakwa terjatuh dari sepeda motor tersebut dan pada saat Terdakwa berhenti dan membantu Saksi FATIMA RUMODAR alias TIMA bangun, masyarakat sekitar datang menghampiri Terdakwa dan mengatakan kalau Terdakwa telah menabrak seorang pejalan kaki yakni Korban HAIRUN SAMAWI yang menyebabkan Korban mengalami luka dibagian Kepala dan hidung Korban mengeluarkan darah dan beberapa jam setelah Korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, Korban akhirnya meninggal dunia ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum tertanggal 19 Januari 2013 atas nama HAIRUN SAMAWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nurdhani Hi. Djafar, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut ; ---------------------------------------------
Pasien masuk dengan kesadaran menurun, terdapat luka lecet di pelipis dengan ukuran panjang dua centimeter dan lebar dua centimeter, terdapat hematom (bengkak) di mata kiri, terdapat lebam di mata kiri, perdarahan di hidung, terdapat luka lecet di jari kiri dengan ukuran panjang nol koma lima centimeter dan lebar nol koma lima centimeter, terdapat luka lecet di lutut kiri dan kanan dengan ukuran panjang satu centimeter dan lebar nol koma lima centimeter ; ------------------
Menimbang, bahwa hal mana pula dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : 843.0.067.SKM.2013 tertanggal 28 Januari 2013 atas nama HAIRUN SAMAWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ferdian , Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan, yang menerangkan bahwa HAIRUN SAMAWI masuk di Rumah Sakit Daerah pada tanggal 16 Januari 2013 dan meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 2013 jam 01.40 Wit dengan diagnose TCB.GCS3 (Cedera Kepala Berat akibat Kecelakaan Lalu-Lintas) ; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian kematian Korban HAIRUN SAMAWI akibat dari kecelakaan tersebut bukanlah sesuatu yang disengaja atau dikehendaki akan tetapi kematian tersebut hanya merupakan akibat dari kurang kehati-hatian Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor. Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur lainnya dalam pasal tersebut telah terpenuhi menurut hukum, maka unsur “setiap orang” juga terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur delik Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ” dan Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan tidak ditemukan bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar sebagai alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, maka oleh karena Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan cara dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya baik secara psikologis maupun secara sosiologis ;----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa hingga saat ini berada dalam tahanan rutan dan Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk merubah jenis penahanan ataupun untuk menangguhkan penahanannya, maka Majelis Hakim menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan ;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan baik dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga sampai dipersidangan Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat 4 KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Viar Star X dengan No. Polisi DG 6182 L Warna biru Hitam ; -------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar STNK an. MARNI ALWI ; ---------------------------------
- 1 (satu) lembar SIM C an. MARNI ALWI ; --------------------------------
Terbukti di persidangan adalah milik Terdakwa MARNI ALWI alias NI maka dikembalikan kepada Terdakwa tersebut ; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara berdasarkan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka dipandang perlu memperhatikan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan dari Terdakwa sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Korban HAIRUN SAMAWI meninggal dunia ; -----------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga Korban dan Keluarga Korban telah memberi maaf kepada Terdakwa ; -----------
Terdakwa telah memberikan biaya pengobatan dan uang duka ; --
Terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim berat pidana sebagaimana amar putusan dibawah ini sudah dianggap sepadan dengan kesalahan Terdakwa ; ---------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini : -------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MARNI ALWI alias NI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; ---------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ; ---------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Viar Star X dengan No. Polisi DG 6182 L Warna biru Hitam ; ---------------------------------------------
- 1 (satu) lembar STNK an. MARNI ALWI ; -----------------------------
- 1 (satu) lembar SIM C an. MARNI ALWI ; -----------------------------
Dikembalikan kepada Terdakwa MARNI ALWI alias NI ; -------------
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ; ------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soasio pada hari RABU, tanggal 17 April 2013 oleh kami Hi. SYAMSUDIN LA HASAN, SH selaku Hakim Ketua Majelis, ULFA RERY, SH dan SATRIANY ALWI, SH masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari SELASA, tanggal 23 April 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh TAHIR USIA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Soasio dan dihadiri oleh CHRISTOMY BONAR, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Soasio serta dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ULFA RERY, SH Hi. SYAMSUDIN LA HASAN, SH
SATRIANY ALWI, SH
Panitera Pengganti
TAHIR USIA